Pasar Monopoli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya memiliki satu penjual / produsen dengan banyak pembeli. Orang yang melakukan monopoli terhadap suatu pasar disebut sebagai monopolis. Karena hanya ada satu penjual di pasar maka monopolis bertindak sebagai penentu harga (price maker). Monopolis dapat menentukan harga dengan cara menambah atau mengurangi jumlah barang yang disediakan di pasar. Monopoli adalah suatu keadaan dimana didalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Ini adalah kasus monopoli murni atau pure monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan suatu perusahaan yang memberi contoh monopoli murni. Dimana tidak ada unsur persaingan dari perusahaan yang lain. Karena seandainya pun hanya ada satu penjual dipasar, sehingga tidak ada persaingan langsung dari perusahaan lain, kemungkinan masih ada perusahaan yang tidak langsung, misalnya dari produk atau barang-barang dari perusahaan lain yang bias sebagia substitusi (meski substitusi tidak sempurna) untuk barang-barang yang dihasilkan perusahaan monopoli. Misalnya, PLN mendapat persaingan dari perusahaan yang menjual genset. Macam persaingan yang tidak langsung adalah kemungkinankemingkinan adanya perusahaan-perusahaan baru yang masuk ke dalam pasar (sering disebut “persaingan potensial”). Karena adanya persaingan potensial ini, prilaku seorang produsen monopoli tidak sebebas apa yang digambarkan dalam kasus monopoli murni. Demikin pula campur tangan Pemerintah bias merupakan faktor pembatas bagi”kekuasaan monopoli” suatu perusahaan Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena dikonotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan supply komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat , meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian. Sebagai contoh beberapa perusahaan di Indonesia dijalankan secara monopoli dengan alasan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak, seperti halnya Pertamina dan PAM. Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan



1



banyak pembeli atau konsumen. Contoh : perusahaan televisi kabel local yang terdapat di kota – kota besar dapat dipandang sebagai seorang monopoli. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli. Monopoli murni terdapat dalam situasi pasar di mana hanya ada satu penjual yang memperdagangkan produk tunggal yang tidak dapat diganti dan disubstitusikan dengan produk lain. Penjual tunggal ini tidak dipengaruh dan tidak mempengauhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual dalam perekonomian. Sekali lagi bentuk pasar ini merupakan bentuk yang sangat idealistic, karena sulit membayangkan bahwa didalam system perekonomian yang saling tergantung ini, ada seseorang yang dapat menjual suatu produk yang tidak ada substitusinya. Contohnya ada seseorang yang menguasai satu-satunya sarana transportasi dari Los Angles ke Hawaii. Asumsikan juga bahwa tidak ada jalan lain menuju Hjawaii kecuali melalui Los Angles. Bila orang ingin berlibur ke Hawaii, maka ia harus berhadapan dengan seorang monopolis murni, seperti yang didefenisikan di atas. Tetpi jelas ada tempat lain untuk berlibur, misalnya pergi ke Meksiko. Tentu saja pengganti ini bukan merupakan pengganti yang mirip. Jadi sebaiknya kita mengganti defenisi kita semula tentang monopoli murni dengan membacanya sebagai tidaka ada pengganti yang mirip, ketimbang tidak ada penggantinya, Tanpa berhayal terlalu jauh, kita selalu dapat menemukan pengganti bagi suatu barang dan jasa. Kondisi monopoli murni jarang sekali terdapat, walaupun bentuk pasar yang mendekati defenisi kita pernah ada dalam sejarah. Perusahaan pos dan Perusahaan angkatan udara merupakan beberapa contoh monopoli murni yang pernah terwujud pada waktu yang lalu. Sekarang pertambangan timah dan perusahaan listrik dapat dipandang sebagai monopolis Monopoli mengharuskan adanya suatu cara untuk menyingkirkan para pesaing dari arena sebuah industri tertentu. Memang terdapat kendala



2



(barriers) untuk memasuki monopoli murni, dan sebagian besar kendala tersebut terdapat juga dalam bentuk pasar yang lain, seperti oligopoli. Diantara beberapa jenis kendala yang ada, terdapat kendala yang berbentuk paten dan lisensi yang dikeluarkan oleh pemerintah, pengendalian bahan baku, penggunaan merek dagang, kebijaksanaan harga yang dimaksudkan untuk menegah para pesaing agar tetap berada di luar arena, besarnya modal investasi yang diperlukan untuk memasuki sebuah industri, dan luasnya pasar. Penjelasan tentang semua hal tersebut di atas akan memperlihatkan bahwa sesungguhnya memang terdapat kendala untuk memasuki industri tertentu. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui bentuk pasar monopoli, yaitu situasi pasar dimana hanya ada ada satu penjual produk, dan produk tersebut tidak ada penggantinya (no substitutes). Oleh karena itu, prilaku dalam pengambilan keputusan di pasar agak berbeda dengan pasar persaingan sempurna. Pemahaman prilaku monopoli sangat penting bagi para pengambil kebijakan dalam rangka mengendalikan perekonomian yang sesuai dengan keinginan masyarakatnya. Agar ada monopoli, harus ada sesuatu cara agar para pesaing tidak dapat memasuki industri tersebut. Memang ada rintangan (barriers) untuk memasuki monopoli murni itu, dan sebagian besar rintangan itu terdapat juga dalam bentuk pasar yang lain seperti oligopoly. Diantara rintangan itu termasuk paten dan lisensi yang diberikan oleh pemerintah, pengendalian (control) bahan baku, penggunaan nama merk, kebijakan harga yang dirancang untuk menahan pesaing di luar industri, investasi modal besar yang diperlukan untuk memasuki industri, dan luasnya pasar. Hala-hal tersebut di atas memang merupakan rintangan untuk memasuki industri. Yang berbeda antara perusahaan monopoli dan perusahaan dalam struktur pasar lain adalah kurva permintaan yang dihadapi perusahaan. Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya produsen bagi suatu produk tertentu, maka kurva permintaannya adalah sama dengan kurva permintaan pasar bagi produknya. Bentuk pasar monopoli dibedakan menjadi :



3







Pasar monopoli murni yaitu bentuk pasar yang ekstrim, contohnya PLN, PAM, PT. Kereta Api dll.







Pasar yang mendekati monopoli (near monopoly) yaitu pasar yang hanya terdiri dari satu orang pengusaha (single producer). Sebagai contoh adalah penjual sate di suatu daerah tertentu merupakan monopoli murni untuk daerah tersebut, tetapi ia disebut near monopoly karena diluar daerah tersebut juga ada penjual sate yang sama.



A. Ciri-ciri pasar monopoli Terdapat satu orang penjual dengan banyak pembeli di pasar. Karena sifatnya ini, pembeli tidak dapat beralih ke penjual lain meskipun merasa dirugikan dengan harga yang ditetapkan. Tidak terdapat barang pengganti yang dapat disediakan oleh pihak lain selain penjual yang ada di pasar tersebut. Terdapat hambatan dalam memasuki pasar bagi perusahaan baru. Hambatan yang ada dapat berupa undang-undang, teknologi mutakhir yang dimiliki, modal yang sangat besar dan lainnya. Penjual pada pasar monopoli dapat menentukan harga sesuai keinginannya karena tidak tersedianya barang substitusi dekat dari barang yang dijual. Kurva permintaan di pasar sama dengan kurva permintaan yang dihadapi perusahaan monopolis. Kekurangan Pasar Monopoli 1.



Memicu perkembangan pasar gelap. Salah satu kekurangan yang terjadi ketika praktik monopoli di pasar terus dilakukan adalah dapat memicu terciptanya pasar gelap dan transaksi ilegal. Pasar gelap akan mengakomodasi kebutuhan para pembeli untuk barang yang sama atau menyerupai dengan harga yang sangat murah karena barang-barang yang dijual di pasar yang memonopoli dianggap terlalu mahal atau sulit didapatkan.



2.



Terjadinya kemungkinan eksploitasi konsumen dan pekerja. Kemungkinan eksploitasi bisa saja terjadi dalam perusahaan atau penjual yang memonopoli. Hal ini terjadi karena perusahaan atau penjual



4



memproduksi produk dengan harga yang lebih tinggi daripada biaya marginalnya. Akibatnya, para calon pembeli/konsumen harus membayar produk dengan harga yang lebih tinggi. Selain itu, para pekerja bisa mendapatkan upah yang lebih rendah dengan beban kerja yang cukup tinggi. 3.



Munculnya ketidak adilan Salah satu kekurangan pasar monopoli adalah munculnya ketidakadilan dari produsen atau penjual terhadap konsumen atau pembeli. Hal ini terjadi karena kekuatan produsen yang bersifat mutlak. Di pasar ini juga memungkinkan terjadinya ketidakadilan terhadap para penjual yang samasama berjualan di pasar tersebut. Produksi tidak optimal dan efisien karena penjual dapat bebas menetapkan harga barang dengan mengurangi produksi.



4.



Konsumen terikat akan pasar tersebut dan tidak bisa berpindah ke penjual lain meskipun harganya mahal.



5.



Produsen memegang keuntungan yang mutlak karena konsumen tidak memiliki pilihan untuk membeli barang tersebut guna terpenuhi kebutuhannya.



B. Keburukan Pasar Monopoli Keburukan pasar monopoli menurut Sukirno (2008 : 291-292), sebagai berikut : 1.



Harga barang lebih mahal dan tingkat produksi lebih rendah di pasar persaingan sempurna.



2.



Barang yang dihasilkan tidak banyak mengalami perubahan.



3.



Kesejahteraan masyarakat lebih buruk daripada yang diwujudkan oleh pasar persaingan sempurna.



5



Sedangkan menurut Rahardja dan Prathama (2008 : 169) menyatakan bahwa kelemahan pasar monopoli adalah hilang atau berkurangnya tingkat kesejahteraan konsumen, menimbulkan eksploitasi terhadap konsumen dan pekerja, memburuknya kondisi makro nasional, dan memburuknya perekonomian internasional.



C. Penyebab Timbulnya Pasar Monopoli 1.



Sumber Daya Yang Khas/Unik/Istimewa Sumber daya merupakan bagian penting untuk dapat mendukung terjadinya pasar atau perusahaan monopoli. Perusahaan yang memiliki sumber daya yang khas dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain dapat memproduksi barang atau jasa yang satusatunya tersedia dipasar. Perusahaan ini secara langsung menguasai seluruh atau sebagian besar dari bahan mentah yang tersedia sehingga menjadi perusahaan yang monopoli. Beberapa contoh perusahaan yang monopoli dimiliki oleh pemerintahan. Perusahaan air minum di dalam kota besar merupakan contoh perusahaan monopoli. Perusahaan minyak, perusahaan gas juga merupakan contoh lain yang menunjukkan pasar monopoli.



2.



Dapat Menikmati Skala Ekonomis Pasar monopoli dapat terjadi ketika biaya investasi dan biaya produksi adalah sangat tinggi, sehingga jumlah produksi harus besar. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga dapat ditekan, sehingga menyebabkan perusahaan baru akan menjadi sulit untuk memproduksi barang sama dan masuk pasar. Beberapa contoh perusahaan yang dapat menikmati skala ekonomis dalam skala produksi tinggi dan menjadi monopoli adalah perusahaan listrik, perusahaan jasa angkutan, perusahaan jasa telekomunikasi.



3.



Peraturan Atau Undang-Undang Pemerintah



6



Beberapa peraturan atau perundang-undangan secara langsung menyebabkan terjadinya pasar monopoli untuk jenis barang atau jasa tertentu. Peraturan hak paten dan hak cipta merupakan contoh peraturan yang menyebabkan terjadinya perusahaan menjadi monopoli atas produknya. Produk-produk teknologi baru yang dilindungi dengan hak cipta dan paten akan menyebabkan produk-produk tersebut dihasilkan oleh sebuah perusahaan saja. Dan ini menyebabkan produk dan perusahaan menjadi monopoli di pasar. 4.



Hak Eksklusi Lisensi Beberapa Perusahaan dapat menjadi monopoli ketika mendapatkan hak usaha eksklusif dari pemerintahan atau perusahaan lain seperti lisensi. Hak ekslusif diberikan pada perusahaan yang secara ekonomis baru tercapai pada skala produksi yang sangat tinggi. Skala produksi tinggi akan menyebabkan investasi dan biaya produksi menjadi sangat tinggi. Untuk menjamin usahanya menjadi ekonomis, maka perusahaan tersebut mendapat hak eksklusif dari pemerintah.



5.



Hak Cipta /Paten adalah pemberian izin pada suatu perusahaan untuk menghasilkan produk tertentu sehingga terjadi hambatan legal dalam mencegah masuknya perusahaan lain ke pasar. Pemberian hak paten merupakan hak eksklusif atas produk atau proses yang telah dipatenkan kepada penemunya.



Beberapa faktor lainnya yang menyebabkan timbulnya pasar monopoli, diantaranya: 1.



Ukuran pasar yang sangat kecil sehingga dengan satu produsen saja sudah dapat mencukupi permintaan pasar



2.



Produsen menerapkan kebijaksanaan penetapan harga (limit pricing policy), yaitu penetapan harga yang sangat rendah sehingga produsen baru tidak ikut masuk pasar.



7



3.



Adanya penguasaan bahan mentah. Misalnya perusahaan listrik negara (PLN). Karena listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat banyak , maka penguasaan dan pengelolaannya ditangani oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam UUD 1945.



4.



Adanya penguasaan teknik produksi tertentu. Misalnya penguasaan teknik foto, dulu hanya ada pada “Kodak”, sehingga sampai sekarang orang sering menyebut tustel dengan sebutan Kodak. Demikian pula dengan IBM, untuk menyebut komputer.



5.



Adanya lisensi. Hal ini bisa terjadi karena diperoleh secara institusional.



Misalnya monopoli yang dipegang oleh ASTRA Internasional, yaitu monopoli untuk perakitan dan penjualan mobil baru merk TOYOTA. 1. Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah (tidak perlu adanya patent atau lisensi). Misalnya karena faktor luas pasar yang tidak terlalu besar sehingga tidak memungkinkan untuk dilayani oleh lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan menguntungkan, karena perusahaan lama telah lama memegang monopoli, sudah mempunyai pengalaman yang lebih luas dan mempunyai kekayaan non material atau Goodwill dari masyarakat. 2. Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut. 3. Modal yang besar, berarti mendukung suaut perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan suatu bidang usaha. KURVA PERMINTAAN MONOPOLI Kurva permintaan bagi komoditas yang dihasilkan oleh perusahaan monopoli, menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Dalam hal ini monopolis akan memperoleh harga jual yang tinggi bila produksinya sedikit, dan harga yang semakin rendah bila produksinya semakin banyak.



8



Price



D = AR



MR 0



O Gambar 1. kurva permintaan monopoli



Sifat permintaan yang dihadapi oleh monopolis sangat berbeda dengan yang dihadapi oleh perusahaan–perusahaan dalam pasar persaingan sempurna. Perbedaan ini juga menyebabkan perbedaan hubungan antara harga dengan marginal revenue pasar monopoli, harga selalu lebih tinggi dari marginal revenue, kecuali untuk unit penjualan yang pertama. Dalam hal ini berlaku : 



Total revenue akan bertambah, tetapi besar pertambahannya semakin berkurang dengan meningkatnya produksi



9







Nilai Marginal revenue lebih rendah daripada harga yang berlaku pada tingkat produksi yang terkait (kecuali pada waktu produksi mencapai satu unit, marginal revenue = harga)



KURVA PENAWARAN MONOPOLI Pada pasar monopoli, kurva marginal cost tidak menunjukkan sifat kurva penawaran. Misalnya pada mulanya permintaan adalah DoDo, marginal revenue adalah Mro, sedangkan marginal cost adalah MC. Keuntungan maksimum akan diapai bila perusahaan berproduksi sebanyak Q. pada tingkat produksi ini, harga mencapai Po. Selanjutnya, misalkan permintaan berubah menjadi D1D1 dan marginal revenue adalah MR1. biaya produksi tidak berbah, berarti biaya marginal adalah tetapseperti yang ditunjukkan olah MC. Dalam keadaan yang baru ini, unutk memaksimumkan keuntungan, perusahaan akan memproduksi sebanyak Q, tetapi sekarang tingkat harga mencapai P1. dengan demikian, didapati adanya dua tingkat harga (Po dan P1), tetapi hanya satu jumlah produksi (Q). keadaan ini menyebabkan kita tidaka dapat menunjukan kurva penawaran untuk perusahaan monopoli karena tidak terdapat hubungan yang tetap antara harga dan jumlah yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. POSISI KESEIMBANGAN Karena seorang produsen monopoli adalah satu-satunya produsen didalam pasar, maka kurva permintaan yang dihadapinya adalah juga kurva permintaan pasar. Kurva permintaan pasar biasanya menurun dari kiri atas kek kanan bawah, yang bebrarti bahwa produsen yang mempengaruhi harga pasar dengan jalan menjual lebih sedikit atau lebih banyak barang produksinya. Dengan demikian, kalau diperbandingkan dengan perusahaan dipasar persaingan sempurna, perusahaaan monopoli harus menentukan bukan hanya output yang harus dijual, tetapi juga (dan ini tidak berlaku pada pasar persaingan sempurna) menentukan berapa harga jual yang bias menghasilkan keuntungan maksimal naginya. Perbedaan lain dengan persaingan sempurna adalah bahwa dalam monopoli, equilibrium perusahaan adalah juga equilibrium pasar.



10



MC



P*



AC C



D



MR 0



Q



Q* Gambar 3 Kurva keseimbangan pasar monopoli



Keuntungan maksimum tercapai pada tingkat output Q* dan harga P*, yaitu dimana MR = MC. Jumlah keuntungan total yang diterima perusahaan tersebut adalah area garis putus-putus, (P* - C dikalikan dengan jumlah input 0Q*).yang perlu diperhatikan disini adalah equilibrium seperti ini(yaitu dimana ada keuntungan lebih “excess profit) bias berlaku bagi jangka panjang maupun jangka pendek. Sebabnya adalah dalam jangka panjangpun kasus monopoli menganggap bahwa tidak ada perusahaan baru masuk ( atau biasa masuk). Keuntungan lebih atau excess profit atau sering disebut dengan istilah “keuntungan monopoli” (0Q* x P*C) masih tetap bias dinikmati produsen dalam jangka panjang. Memeang ada kemungkinan bahwa dalam jangka panjang perusahaan monopoli hanya memperoleh keuntungan normal ( yang sudah



11



diperhitungkan dalam kurva Average Cost), seperti gambar berikut dibawah ini :



Rp



MC



P*



MR



AC



D



0



Q Q*



Gambar 4. Keuntungan normal pada pasar monopoli PENDAPATAN (REVENUE) RATA-RATA DAN PENDAPATAN MARJINAL Average dan marginal revenue (AR dan MR) perusahaan monopoli dapat diperoleh dari (derived from) kurva permintaan pasar. Jika perusahaan monopoli menarik harga yang sama untuk semua unit yang dijualnya, maka AR per unit adalah identik dengan harga. Jadi kurva permintaan pasar juga merupakan AR perusahaan. Karena kurva permintaan (D curve) ‘slope’nya negatif, maka perusahaan monopoli harus menurunkan harga untuk semua unit untuk dapat menjual unit tambahan (an extra unit). Berarti bahwa tambahan



12



pada penerimaannya (revenue-nya) karena penjualan satu tambahan ekstra adalah kurang dari harga yang dia terima untuk unit tersebut (berkurang dengan jumlah yang hilang sebagai akibat dari pemotongan harga pada semua unit yang ia jual). EKUILIBRIUM MONOPOLI JANGKA PENDEK Untuk menunjukkan posisi monopolis dengan keuntungan yang maksimal, kita harus menyatukan keterangan tentang penerimaan (revenue) dan biaya (costs) bagi monopolis dan menerapkan dua peraturan (rules) yang dibicarakan sebelum ini adalah : a.



Perusahaan sebaiknya tidak beroperasi, kecuali jika harga paling sedikit sama dengan AVC-nya, dan



b.



Jika perusahaan berproduksi, output-nya harus tetap diterapkan pada titik di mana MC = MR.



Jika perusahaan memproduksi dengan MC = MR, ia mencapai ekuilibrium karena bagi perusahaan monopoli MR lebih kecil dari pada harga, maka jika MR = MC, keduanya lebih kecil dari pada harga. Hubungan antara elastisitas dan penerimaan (revenue) mempunyai implikasi yang menarik bagi ekuilibrium perusahaan monopol. Karena MC selalu lebih besar dari pada nol, maka monopolis yang memaksimumkan keuntungan (yang beroperasi dengan MR = MC) akan selalu memproduksi dimana MR adalah positif, artinya, dimana permintaan adalah elastis. Jika perusahaan beroperasi bila permintaan adalah inelastis, dia dapat menurunkan outputnya, dengan demikian menaikkan TR-nya dan menurunkan TC-nya. Jadi monopolis yang memaksimumkan keuntungan tidak akan mendorong (push) penjualan kedalam ‘range’ dimana kurva permintaan adalah inelastic. Output yang memaksimumkan keuntungan (profit maximizing output) adalah qo, dimana MR =MC, harga = p0, yang lebih besar dari pada MC pada output tersebut. peratran bagi memaksimumkan keuntungan menghendaki MR = MC, dan p lebih besar dari pada AVC . adanya keuntungan ditentukan oleh kedudukan kurva ATC.



13



EKUILIBRIUM MONOPOLI JANGKA PANJANG Jika perusahaan monopoli menanggung rugi dalam jangka pendek, ia akn terus beroprasi selama ia dapat menutup biaya variabelnya. Tetapi dalam jangka panjang ia akan meninggalkan industri (akan tutup usaha ) kecuali jika ia dapat menemukan skala operasi (a scale of operation) yang dapat menutup seluruh ‘oportunity cost’nya. Jika perusahaan monopoli mendapat keuntngan, perusahaanperusahaan lain ingin masuk industri tersebut, dan perusahaan yang ada berhenti menjadi monopolis. PEMAKSIMUMAN KEUNTUNGAN DALAM MONOPOLI Sifat umum dari permintaan barang-barang yaitu ; makin tinggi harga sesuatu barang, makin sedikit jumlah yang diminta. Permintaan ke atas produksi monopoli tidak menyimpang dari sifat umum ini. Permintaan yang dihadapi oleh monopoli adalah berbeda dengan yang dihadapi oleh suatu perusahaan dalam persaingan sempurna. Sebagai akibatnya dalam monopoli, harga selalu lebih tinggi dan hasil penjualan marginal. Kesimpulan yang dapat diambil, apabila harga barang menjadi semakin menurun pada waktu jumlah produksi semakin meningkat, maka: 



Hasil penjualan total akan mengalami pertambahan, tetapi pertambahan itu semakin berkurang apabila poduksi bertambah banyak. Setelah mencapai satu tingkat produksi tertentu pertambahannya akan menjadi negatif.







Pada umumnya hasil penjualan marginal nilainya adalah lebih rendah daripada harga. Hanya pada waktu produksi mencapai satu unit hasil penjualan marginal = harga.



Jumlah output yang ditawarkan oleh pengusaha tergantung dari titik optimum usahanya. Keputusan untuk menetapkan output dan harga pada pasar monopoli padda dasarnya sama seperti pada pasar persaingan sempurna. Kurva penerimaan total (TR) pada monopoli berbentuk U



14



terbalik. Hal ini disebabkan oleh sifat permintaan yang dihadapi oleh monopoli, yaitu jika harga diturunkan maka permintaan akan naik, dan sebaliknya jika harga dinaikkan maka permintaan akan turun. Maksimum laba dicapai pada saat kemiringan kurva TR sama dengan kemiringan kurva biaya total jangka pendek (SRTC). Padahal, kemiringan TR berarti MR dan kemiringan TC jangka pendek berarti SRMC (short run marjinal cost). Sehingga laba maksimum dicapai jika MR=SRMC.



P



SRTC R TR



0



Q1



Q



Gambar 7 Maksimisasi Laba Monopoli Pada saat laba maksimum, maka output sebanyak Q1 dan harga ekuilibrium tentunya ditentukan dari kurva permintaannya. Output sebanyak Q1 tersebut ditentukan oleh titik potomg antara kurva marjinal Revenue (MR) dan kurva short run marjinal cost (SRMC



15



P



SRMC P1



SRAC



A B



C



MR 0



Q1



D Q



Gambar 8 Penentuan Output dan Harga



Pada gambar diatas, besnya laba adalah selisih antara penerimaan total (TR) dengan biaya total (TC), yaitu: TR = P x Q TR = 0P1 x 0Q1 = 0P1AQ1 TC = AC x Q TC = 0C x 0Q1 = 0CBQ1 Jadi, laba bersih sebesar 0P 1AQ1 dikurangi 0CBQ1 = CP1AB. Atau sama dengan laba per unit (CP1) kali jumlah output (0Q1) = CP1AB. Dengan memahami analisis yang sudah ada, maka dimungkinkan sekali orang mempunyai pandangan yang salah mengenai tingkah laku monopolis, yaitu: Pertama, bahwa monopolis selalu memperoleh keuntungan



16



dengan adanya kenaikan harga. Seorang monopolis, paling sedikit harus memperoleh hasil investasi yang normal (normal return on investment) dalam jangka panjang. Tetapi dalam jangka pendek ia pasti dapat menderita kerugian asal saja ia dapat menutup biaya variabel maka ia dapat melanjutkan usahanya. Kedua, bahwa kenaikan harga akan selalu menguntungkan monopoli. Kita asumsikan bahwa monopolis berusaha memaksimumkan laba. Oleh sebab itu, jika monopolis menaikkan harga maka penerimaan totalnya akan menurun. Hal ini terjadi karena untuk memaksimumkan laba, maka MR harus sama dengan MC. Biaya marjinal (MC) harus selalu positif, sebab biaya marjinal itu merupakan perubahan dalam biaya total, dan biaya total akan selalu naik jika output diperluas. Penerimaan marjinal yang positif berarti menunjukkan bahwa permintaannya bersifat elastis, maka kenaikan harga akan menyebabkan turunnya penerimaan total. Pandangan yang salah bahwa kenaikan harga selalu menguntungkan monopolis adalah jika permintaan yang dihadapi monopolis bersifat inelastis sempurna. Ketiga, pandangan yang salah mengenai monopolis adalah bahwa ia akan memproduksi pada tingkat output yang optimum dsan dalam ukuran pabrik yang optimum. Dalam jangka panjang, monopolis tidak perlu mendapat laba murni, tetapi hanya hasil investasi normal (normal return on investment). Agar monopolis mencapai laba maksimum dalam jangka panjang, maka ia harus memproduksi output dengan menyamakan antara MR dan LRMC, kemudian ia menyesuaikan ukuran pabriknya. Maka harga jual di pasar dapat ditentukan Keputusan mengenai harga dan output dalam monopoli murni diambil dengan cara yang sama seperti dalam persaingan murni. Yakni monopolis ingin memaksimumkan perbedaan antara pendaoatan total dan biaya total dalam jangka panjang, asal saja perbedaan itu lebih besar dari atau sama dengan nol. Dalam jangka pendek para monopolis sekali lagi ingin memaksimumkan perbedaan antara pendapatan total dan biaya total, asal saja biaya variabel dapat ditutup DISKRIMINASI HARGA



17



Hal penting menyangkut kepentingan pasar biasanya berupa kuantitas barang yang akan diproduksi dan dijual, serta yang akan dikenakan pada pembelinya. Pada pasar persaingan sempurna, produsen hanya mampu mengambil keputusan tentang besarnya kuantitas produksi saja, sedangkan produsen yang memegang kekuasaan monopoli dapat mengambil keputusan baik harga maupun kuantitas. Diskriminasi harga (price discrimination) merupakan kebijakan monopolis mengenai harga yang pada dasarnya menetapkan harga yang berbeda kepada konsumen yang berbeda. Tujuan pokok dari kebijakan diskriminasi harga adalah untuk menaikkan jumlah keuntungan optimal. Jadi meskipun monopolis mungkin tidak mendapatkan keuntungan dari adanya kenaikan harga, maka ia akan memproleh keuntungan dengan menetapkan berbagai tingkat harga pada produk yang sama untuk konsumen yang berbeda. Diskriminasi harga terjadi jika produsen menetapkan harga-harga yang berbeda untuk unit-unit yang berbeda dari komoditi yang sama, berdasarkan alas an-alasan yang tidak ada hubungannya dengan perbedaan dengan biaya. Tidak semua perbedaan harga (price differences) menggambarkan Diskriminasi harga (price discrimination) Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan diskriminasi dapat dilaksanakan, diantaranya : 1.



Jika monopolis mampu memisah-misahkan pasar. Jika monopolis tidak mampu memisah-misahkan pasar, maka para konsumen akan membeli di pasar yang memiliki harga yang lebih rendah, yang lama-kelamaan akan menaikkan harga dan menjualnya ke pasar yang memiliki harga yang tinggi, yang selanjutnya akan menurunka harga. Sehingga harga pada kedua pasar tersebut sama.



2.



Elastisitas permintaaan pada setiap tingkat harga harus berbeda diantara kedua pasar supaya diskriminasi harga tersebut menguntungkan.



18



MENGAPA DISKRIMINASI HARGA MENGUNTUNGKAN Diskriminasi harga yang terus berlaku adalah menguntungkan adalah karena : 1. 2.



Pembeli yang berbeda mau membayar jumlah-jumlah yang berbeda utuk komoditi yang sama atau karena Seorang pembeli mau membayar jumlah yang berbeda untuk unit-unit yang berbeda dari komoditi yang sama.



Hal yang mendasar dari diskriminasi harga adalah bahwa dalam keadaan- keadaan tersebut pera penjual dapat menangkap atau memperoleh sebagian dari surplus konsumen yang sesungguhnya akan diperoleh pembeli. Diskriminasi harga yang sempurna (perfec price discrimination) terjadi jika seluruh surplus konsumen dicapai perusahaan. Untuk setiap unit dijual dangan harga yang berbeda. Kemampuan untuk menentukan berbagai harga memberikan kesempatan pada penjual untuk memperoleh sebagian (atau dalam kasus yang ekstrim, semua) surplus konsumen. Dalam praktek hal ini jarang terjadi. KONSEKUENSI-KONSEKUENSI DISKRIMINASI HARGA Pernyataan 1. untuk suatu tingkat pernyataan output tertentu sistemdiskriminasi harga yang paling menguntungkan akan memberi ‘total revenue’ (TR) yang lebih tinggi kepada perusahaan dari pada satu harga yang memaksimumkan keuntungan. Pernyataan 2. output dengan diskriminasi harga pada umumnya akan lebih besar dari pada monopoli dengan satu harga. SYARAT-SYARAT DISKRIMINASI HARGA Syarat-syarat yang menyebabkan Diskriminasi Harga adalah : 1) Barang tidak dapat dipindahkan dari satu pasar ke pasar lain.



19



2) Sifat barang atau jasa itu memungkinkan dilakukan diskriminasi harga. 3) Sifat permintaan dan elastisitas permintaan di masing-masing pasar haruslah sangat berbeda. 4) Kebijakan diskriminasi harga tidak memerlukan biaya yang melebihi tambahan keuntungan dari kebijakan tersebut. 5) Produsen dapat mengeksploiter beberapa sikap tidak rasional konsumen. 6) Elastisitas permintaan pada setiap tingkat harga harus berbeda diantara kedua pasar supaya diskriminasi harga tersebut menguntungkan. Diskriminasi harga dapat dibedakan menjadi tiga: Diskriminasi harga derajat ketiga (third degree price discrimination). Yaitu jika monopolist menetapkan adanya 2 harga yang berbeda pada 2 segmen pasar yang berbeda. P



P1



P0



D 0



a



Q



Gambar 9 Diskriminasi Harga Drajat ketiga Diskriminasi



harga



derajat



20



kedua



(second



degree



price



discrimination), yaitu jika monopolist menetapkan lebih dari 2 macam harga untuk lebih dari 2 segmen pasarnya P



P 3



P 2



P 1



P 0



D 0



Q



a



Gambar 10 Diskriminasi Harga Drajat kedua



Diskriminasi harga derajat pertama (first degree price discrimination), yaitu jika monopolist berhasil menetapkan harga yang berbeda untuk



21



setiap pembelinya. Gambar Diskriminasi Harga Derajat Pertama P



P0



D 0



Q



a



Gambar 11 Diskriminasi Harga Drajat pertama Meskipun monopolis mungkin tidak memperoleh keuntungan dari adanya kenaikan harga, ia dapat memperoleh keuntungan dengan mempraktekkan diskriminasi harga. Monopolis menganggap praktek semacam itu mungkin dilaksanakan dan dapat menghasilkan laba. Tipe yang paling umum dari diskriminasi harga adalah diskriminasi “derajatketiga” (third degree discrimination). Diskriminasi semacam itu dipraktekkan apabila monopolis berpendapat bahwa ia dapat memasang harga yang berbeda-beda dalam pasar yang berbeda-beda (kita mengasumsikan dua pasar) bagi dua produk yang sama, dengan syarat harga yang berbeda-beda itu tidak dibenarkan dari segi biaya. Diskriminasi harga hanya dapat dilaksanakan, jika monopolis mampu memisah-misahkan pasar. Jika ia tidak dapat berbuat demikian, maka konsumen akan membeli di pasar dengan harga tinggi, yang akan menurunkan harga. Jadi harga kedua dalam pasar itu akan menjadi sama.



22



Selanjtunya, elastisitas permintaan di setiap tingkat harga harus berbeda di antara kedua pasar itu, sebelum diskriminasi harga dapat menguntungkan.



PENGARUH MONOPOLI DAN PERAN PEMERINTAH Karena dalam monopoli kekuasaan pengusaha tunggal pada suatu pasar dapat menjadi amat besar, maka biasanya pemerintah ikut campur tangan dalam sektor yang dikuasai oleh monopolis tersebut untuk mencegah jangan sampai besarnya kekuasaan tersebuut disalahgunakan. Ada beberapa cara bentuk campur tangan pemerintah tersebut, diantaranya. Pertama, pemerintah dapat membuat undang-undang yang melarang adanya monopoli dan atau kolusi diantara para pengusaha yang mempunyai akibat yang sama dengan monopoli. Kedua, pemerintah dapat mengusahakan sendiri bidang usaha ini. Misalnya pos, telepon, air, listrik dan sebagainya ditempatkan dalam perusahaan pemerintah, agar kepentingan masyarakat banyak selalu diperhatikan. Ketiga, pemerintah dapat menerapkan pajak progresif atas dasar besar kecilnya pangsa pasar yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Seorang monopolist murni akan mendapat beban tertinggi karena pangsa pasar yang dikuasainya adalah seratus persen. Keempat, yaitu dengan menetapkan harga tertinggi (ceiling price).



P MC AC



23



P M



P 1



P 2



MR D 0



QM



Q1 Q2



Gambar 12 Pengaruh Penetapan Harga Pemerintah Thdp Monopoli



Monopolist akan menetapkan harga sebesar P M dsan menjual outputnya sebanyak QM, maka pemerintah dapat menetapkan harga tertinggi sebesar P1 (sama dengan biaya marjinal), dan monopolist masih mendapat untung sebesar diatas normal. Dengan demikian harga menjadi lebih rendah dan kuantitas menjadi lebih banyak, yaitu Q1. Konsumen pada keadaan demikian akan mendapatkan kesejahteraan yang semakin besar dengan semakin besarnya surplus konsumen dan semakin besarnya kebutuhan yang dapat dipenuhi karena persediaan barang di pasar yang mampu di belinya semakin besar. Disamping itu, perluasan produksi akan menyebabkan perluasan kesempatan kerja. Jika usaha ini dikuasai oleh pemerintah, pemerintah mungkin akan menetapkan harga patokan setinggi P2 atau sama dengan biaya



24



Q



rata-rata. Pada harga P2 harga menjadi lebih rendah sehingga akan menaikkan taraf kehidupan MONOPOLI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Kalau pasar persaingan sempurna bisa menjamin apa yang disebut “welfare optimum” bagaimanakah halnya dengan pasar monopoli ? Implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat perlu diperhatikan adalah bahwa dalam pasar monopoli : a.



Ada kemungkinan keuntungan monopoli tetap bias dinikmati produsen monopoli dalam jangka panjang. Keuntungan monopoli adalah keuntungan yang lenbih diangggap dari keuntungna normsl. Jadi, dari segi distribusi penghasilan antar warga masyarakat, pasar monopoli bisa menciptakan ketidakadilan (yaitu : mengapa produsen monopoli menerima keuntungan yang lebih besar dari perusahaan lain?). Dalam kasus dimana LAC perusahaan monopoli bersinggungan dengan kurva permintaan, maka masalah ketidakaadilan ini tidak timbul, karena perusahaan tersebut (dalam kasusu ini) hanya menerima keuntungan “normal(seperti pengusaha-pengusaha lain) tetapi, kasusu ini biasanya hanya kebetulan saja.



b.



Volume produksi lebih kecil dari volume output optimum. Yaitu volume produksi perusahaan monopoli lebih rendah dari volume output yang dihasilkan dengan Average cost yang mionimum (dimana hal ini terjadi persaingan persaingan sempurna dalam jangka panjang). Ini berarti bahwa dalam pasar monopoli ada ketidak efisienan dalam produksi,karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh adanya economies of scale. Dari segi masyarakat, ini adalah suat “pemborosan” (perhatikan bahwa selam kurva permintaan menurun, maka perusahaan akan selalu memilih tingkat output dimana Average Costnya menurun. Dan ini berlaku baik bagi kasus dimana ada keuntungan



25



monopoli ataupun dalam kasus perusahaan monopoli hanya menerima keuntungan normal). c.



Ada unsure” exploitasi” oleh perusahaan-perusahaan monopoli terhadap : 1.



Konsumen, dengan ditetapkan harga jual (= P) diatas ongkos produksi dari unit terakhir outputnya (= MC).



2.



Pemilik factor-faktor produksi yang digunakan oleh produsen monopoli tersebut, dengan dibayarnya factor produksi dengan harga (=MC) yang lebih rendah dari niolai pasar dari output yang dihasilakan (=P). misalnya bagi pemilik factor produksi tenaga kerja, yaitu buruh dibayarkan upah yang lebih rendah daripada sumbangan ( dalam bentuk ouytput) dari tenaga kerja tersebut bila dinilai dengan harha pasar yang berlaku bagi output . Exploitasi menjadi ganda apabila simonopolis juga menguasai pasar input.



MONOPOLI TIDAK SELALU BURUK Dari apa yang dibahas diatas kita lihat bahwa kerugian masyarakat dari adanya monopoli bukan hanya timbul karena perusahaan monopoli bisa menikmati keuntungan diatas keuntungan yang wajar tetapi ada bentuk-bentuk kerugian-kerugian lain. Jadi, meskipun seandainya keuntungan monopoli yang mula-mula dinikmati oleh perusahaan tersebut dikenakan pajak sampai habis dan tinggal keuntungan “normal”, bentuk pasar monopoli mempunyai efek-efek negative berupa efisiensi produksi yang dibawah optimum dan “exploitasi” konsumen dan buruh. Tetapi monopoli tidakl selalu lebih buruk dari pasar persaingan sempurna, yaitu bila kita lihat dari segi-segi lain : a.



“sejarah menunjukkan”, kata ahli ekonomi Joseph Schumpetter, “bahwa industri yang bersifat monopolis tislah yang ternyata menunjukkan suatu dinamika yang berkembang lebih besar”. Sebabnya adalah bagi industri- industris monopolistis yang besa, keuntungan monopoli mereka bisa diguankan untuk tujuan-



26



tujuan penelitian dan pengembangan yang kemudian diikuti dengan inovasi-inovasi dalam teknologi. Pengalaman menunjukkan bahwa justru pada industri-industri yang bersifat monopolilah kita jumpai kemajuan-kemajuan teknologi yang cepat. b.



Dalam kasus decreasing Cost diamana luas pasar terbatas daqn factor “economies of scale” besar tidaklah mungkin diharapkan adanya suatu bentuk industri persaingan sempurna yang efisien. Kalau bentuk persaingan sempurna (diaman kita mempunyai perusahaan-perusahaan yang kecil-kecila dan banyak didalam industri tersebutr) dipaksakan pada kasus depressing cost maka hasilnya adalah timbulnya perusahaan- perusahaan “gurem” (kecil-kecil) yang massing-masing bekerja pada LAC yang jauh dari posisi minimumnya karena perusahan-perusahaan “gurem” ini tidak bisa memanfaatkan ecomonies of scale yang tersedia. KataSamuelson : “seandainya baja bisa diproduksikan denagn “skala” sekecil untuk berproduksi beras, maka dengan sendirinya akan timbul ribuan- ribuan produsaen baja disuatu Negara.



Perhatikan bahwa kedua kasusu ini tidak meniaadakan efek-efek negative yang timbul dari bentuk pasar monopoli, seperti yang diuraikan sebelumnya. Kedua kasus tersebut hanya menyatakan bahwa mungkin ada efek-efek positif dari monopoli yang perlu dipertimbangkan. Tugas ahli ekonomi adalah menimbang efek negative dengan efek positifnya bagi masing-masing kasus monopoli dan kemudian menentukan langkahlangkah apa yanmg perlu doiambil. Namun adanya monopoli itu sendiri, wajib dicurigai dan diteliti. ANTI MONOPOLI Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefiniskan "suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha". Dapat diartikan bahwa monopoli ada jika satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai suatu produksi



27



atau pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu. Dengan kata lain, monopoli ada jika hanya ada satu pelaku usaha yang memproduksi atau menjual suatu barang tertentu pada pasar yang bersangkutan. Monopoli sebenarnya tidak dilarang sepanjang hal itu atas hasil usaha pelaku yang bersangkutan secara fair. Misalnya jika suatu pelaku usaha A menghasilkan (memproduksi) suatu produk baru di pasar, otomatis pelaku usaha tersebut sebagai monopolis. Yang dilarang oleh UU Antimonopoli adalah praktek monopoli yang mengakibatkan persaingan menjadi tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Misalnya, pelaku usaha B ingin memproduksi barang seperti yang diproduksi pelaku usaha A, maka pelaku usaha A tidak boleh melakukan hambatan (entry barrier) supaya pelaku usaha B tidak dapat memproduksi barang yang sama tersebut. Selain itu, pelaku usaha A ada kemungkinan bisa melakukan hambatan masuk pasar, seperti jika pelaku usaha A mematenkan produk temuannya kepada dirjen paten dan pelaku usaha A mempunyai hak monopoli (biasanya) selama 20 tahun. Dan setelah itu, setiap orang boleh memproduksi barang yang sama. Itu pun harus mendapat lisensi dari pemegang hak paten tersebut. Dari penjelasan singkat tersebut, kita sudah berbicara masalah hubungan antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain pada pasar yang bersangkutan. Hubungan yang normal di antara pelaku usaha, berperilaku secara wajar tidak melanggar ketentuan undangundang yang berlaku, maka terjadilah apa yang kita sebut dengan persaingan usaha yang sehat. Memang, definisi persaingan usaha yang sehat belum ada secara mutlak. Di antara para ahli hukum persaingan, juga tidak ada kesepakatan pendapat mengenai definisi persaingan usaha yang sehat. Paraahli hukum persaingan mempunyai persepsi masing-masing jika memberikan definisi hukum persaingan yang sehat. Tetapi jika terjadi hubungan yang tidak wajar antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha lain melalui perilaku usahanya, dan hal ini menjadikan pasar



28



menjadi terdistorsi, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus memulihkan pasar yang terdistorsi tersebut menjadi sehat. Pasar yang terdistorsi tersebut adalah suatu persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, di pasal 1 angka 6 dalam UU Antimonopoli didefinisikan persaingan usaha tidak sehat. Menurut pasal 1 angka 6 tersebut, persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dari ketentuan pasal 1 angka 6 tersebut, dapat kita simpulkan bahwa di dalam pasal 1 angka 6 diatur secara bersamaan masalah persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan secara tidak jujur (curang) dan melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Sementara di dalam UU Antimonopoli itu sendiri tidak mengatur masalah persaingan usaha yang tidak secara tidak jujur (curang). PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN INOVASI DALAM PASAR MONOPOLI Pandangan I : Monopoli Tidak Merangsang Inovasi Golongan ini berpandangan bahwa ketiadaan persaingan menimbulkan keengganan kepada monopoli untuk melakukan perubahan. Tanpa adanya persaingan monopoli tidak perlu gelisah akan kehilangan pasar dan mengalami kerugian karena perusahaan lain tidak akan masuk ke dalam industri tersebut. Maka selama ia tidak diperlukan, perubahan dalam teknologi dan inovasi tidak akan dilakukan oleh monopoli. Pandangan II : Monopoli Merangsang Inovasi Golongan ini berpendapat bahwa monopoli akan mendorong perkembangan teknologi dan inovasi didasarkan kepada dua alas an berikut :  Perkembangan teknologi dan inovasi adalah suatu cara untuk mengurangi biaya per unit dan meninggikan keuntungan.



29







Memiliki teknologi yang lebih baik dari perusahaan lain adakalanya merupakan sumber dari terwujudnya monopoli.



 PENGENDALIAN MONOPOLI Sampai sekarang ini, mungkin orang memperoleh kesan bahwa monopoli itu “sesuatu yang jelek”. Oleh karena itu banyak orang menasihatkan untuk mengendalikan monopoli. Pengendalian dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu: metode pengendalian harga dan perpajakan. Hal yang menarik adalah beberapa metode pengendalian ini semuanya mempunyai hasil yang agak berbeda. Pengendalian harga menhasilkan output yang bersaing murni dan laba yang lebih rendah, sedangkan metode pajak semuanya menghasilkan laba murni yang lebih rendah tetapi tidak akan menaikkan output. Sebenarnya, pajak per unit menyebabkan output yang lebih rendah. Maka, dari segi pandangan masyarakat, pengendalian harga merupakan metode yang paling menguntungkan, karena output yang dijual di pasar lebih banyak dan dengan harga yang lebih rendah. Perlu diketahui bahwa pajak persentase dan pajak tetap tidak diteruskan atau dibebankan kepada konsumen, sedangkan sebagian dari pajak per unit menjadi beban konsumen. Tetapi semua pengendalian ini mengurangi laba murni monopoli dan dengan demikian merubah distribusi pendapat. DAMPAK ADANYA PASAR MONOPOLI Dampak Negatif : 1.



Ketidakadilan karena monopoli member keuntungan di atas normal



2.



Perusahaan lain sulit masuk



3.



Timbulnya eksploitasi terhdap barang produksi



4.



Jumlah dan harga tergantung monopolis



5.



Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga kompetitif



Dampak Positif :



30



1.



Mampu melakukan penelitian dan pengemabangan produk



2.



Dapat meningkatkan daya saing apabila monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi



3.



Mudah mengontrol kepentingan orang banyak apabila monopoli dilakukan Negara



4.



Dapat meningkatkan inovasi apabila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten.



D. PENETAPAN HARGA DI INDONESIA Penetapan harga (price fixing) merupakan salah satu bentuk “Perjanjian yang dilarang” dalam UU No. 5/1999. Beberapa negara bahkan menganggap tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang serius terhadap Prinsip Persaingan Usaha yang sehat.36 Penetapan harga di Amerika Serikat lebih bersifat pidana. Ancaman Pidana ini ditangani oleh Antitrust Division of the Department of Justice (DoJ-AD). Sedangkan penanganan masalah perdatanya ditangani oleh Federal Trade Commision (FTC). Sebelum membahas lebih jauh mengenai penetapan harga, perlu kiranya terlebih dahulu dibahas “perjanjian” dalam hukum persaingan usaha, termasuk penetapan harga ini. Dalam UU No. 5/1999 dinyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Apabila pengertian perjanjian tersebut diperhatikan, terdapat beberapa hal sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.



Perjanjian tersebut tanpa menyebut tujuan, Perjanjian terjadi karena ada suatu perbuatan, Ada pihak-pihak dalam perjanjian yaitu pelaku usaha, Perjanjian dapat tertulis atau pun tidak tertulis. Dengan adanya unsur-unsur tersebut pengertian perjanjian dalam hukum persaingan usaha tidak dapat dikatakan jelas tanpa dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang diatur dalam ketentuan lainnya. Selain itu, pengertian perjanjian tersebut



31



jangkauannya sangat luas karena bukan hanya perjanjian tertulis melainkan juga perjanjian tidak tertulis. Mengingat luasnya definisi perjanjian, maka dalam penetapan harga, para pelaku usaha sudah dapat dikatakan melakukan perjanjian penetapan harga hanya dengan memberikan tanda kepada pelaku usaha lain yang biasanya akan diikuti oleh perilaku usaha lainnya. Cara lain dalam menentukan harga adalah dengan membuat pengumuman atau pun artikel di media massa yang mengindikasikan perlu kenaikan harga sehingga perilaku usaha lainnya mengetahui harus ikut menaikan harga. Perjanjian antar pelaku usaha saling berupa saling menginformasikan atau bertukar daftar harga juga merupakan bentuk tindakan yang tercakup perjanjian penetapan harga. Hal–hal tersebut merupakan bentuk dari kolusi yang disamarkan (tacit collation). Dengan demikian perjanjian, penentuan harga dapat berupa perjanjian secara terbuka atau terang-terangan atau dapat pula dilakukan secara tertutup atau disamarkan. Penetapan harga dilarang karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap persaingan harga (price competition ). Adanya penetapan harga mengakibatkan kebebasan menentukan harga secara mengindependen menjadi kurang. Selain merugikan persaingan, tindakan penetapan harga juga merugikan konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan jumlah barang yang tersedia lebih sedikit. Para ekonomi dan praktisi hukum persaingan usaha menyatakan bahwa perjanjian penetapan harga memiliki akibat yang fatal terhadap konsumen dan menghambat persaingan dengan menaikan harga di atas harga kompetitif dan sering disebut sebagai “naked agreement to eliminate competition”. Oleh karena itu dalam hukum persaingan usaha penetapan harga dilarang. Pada hakikatnya terdapat dua jenis hambatan dalam perdagangan, yaitu hambatan yang bersifat horizontal dan hambatan yang bersifat vertikal. Hambatan horizontal diartikan secara luas sebagai suatu hambatan yang dilakukan oleh satu atau lebih pelaku usaha terhadap pelaku usaha lain dalam tingkatan yang sama atau pesaingnya. Sedangkan hambatan yang bersifat vertikal yaitu suatu hambatan perdagangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dari tingkatan yang berbeda dalam rangkaian produksi dan distribusi.



32



Hal yang sama juga terdapat pada penetapan harga yang dibagi ke dalam dua jenis, yaitu perjanjian penetapan harga horizontal (horizontal price fixing agreement) dan perjanjian penetapan harga vertikal (vertical price fixing agreement). Jenis perjanjian penetapan harga horizontal terdapat pada Pasal 5 dan Pasal 7 UU No. 5/1999. Indikasinya dalam ketentuan tersebut terdapat frase “pelaku usaha pesaingnya" yang menunjukan bahwa perjanjian tersebut dibuat antara dua atau lebih pelaku usaha yang berada dalam tingkatan perdagangan yang sama. Sedangkan perjanjian penetapan harga vertikal terdapat pada Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 5/1999. Indikasinya dalam ketentuan tersebut terdapat penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki tingkat atau posisi yang berbeda. Namun, khusus mengenai Pasal 6 UU No. 5/1999, A.M. Tri Angraini menyatakan bahwa, selain dapat disebut atau digolongkan ke dalam jenis perjanjian penetapan harga vertikal, ketentuan tersebut sebenarnya dapat pula dikategorikan ke dalam jenis perjanjian penetapan harga horizontal mengingat dalam ketentuan tersebut tidak secara tegas dan spesifik menentukan apakah “para pembeli” barang dan atau jasa yang sama itu menjual kembali (barang dan atau jasa) yang diterima oleh penjual. Oleh karena itu, ketentuan tersebut dapat dikategorikan menjadi penetapan harga horizontal/vertikal. Salah satu bentuk perjanjian penetapan harga yang dilarang adalah sebagaimana terdapat pada Pasal 5 UU No. 5/1999 yang menyatakan: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan sama. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi : a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. Penetapan harga yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) ini merupakan penetapan harga yang bersifat horizontal (horizontal price fixing). Penetapan harga horizontal adalah penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pesaingnya untuk menetapkan harga



33



yang harus dibayar oleh konsumen atas suatu barang atau jasa pada pasar bersangkutan yang sama. Penetapan harga tersebut terjadi dalam hal dua pihak atau lebih membuat perjanjian untuk secara bersama-sama menentukan harga jual barang atau jasa. Jika dilihat dari sifat larangannya, pendekatan yang diterapkan dalam penetapan harga adalah per se rule. Dengan demikian hal ini mengandung arti bahwa perjanjian disebut dilarang secara mutlak tanpa memerlukan pembuktian perbuatan tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap konsumen dan persaingan usaha. Selain itu, dalam hal ini, tinggi atau rendahnya harga juga merupakan hal yang tidak relevan. Dengan demikian, walaupun efek negatif dari perjanjian penetapan harga terhadap persaingan usaha itu kecil, namun hal ini tetap dilarang. Hal ini sekaligus mengandung pengertian bahwa market power para pihak juga tidak begitu relevan untuk dipersoalkan walaupun kemungkinan terjadinya kenaikan harga lebih besar apabila market share pelaku usaha tersebut besar. Namun demikian, sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 5/1999 terdapat pengecualian terhadap larangan perjanjian penetapan harga ini. Pengecualian tersebut terhadap penetapan harga yang didasarkan atas suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan (Joint Venture) dan penetapan harga yang didasarkan atas undang-undang yang berlaku. E. RANGKUMAN Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Ciri-ciri antara lain pasar monopoli adalah industri satu perusahaan, tidak mempunyai barang pengganti yang mirip, tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri, dapat mempengaruhi penentuan harga, promosi iklan kurang diperlukan. Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli antara lain perusahaan monopoli memiliki suatu sumber daya yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain, perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi



34



yang sangat tinggi, monopoli wujud dan berkembang melalui undang – undang yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut. Dari ciri-ciri dan faktor-faktor tersebut dapat disimpulkan bahwa monopoli cenderung dapat memperburuk distribusi pendapatan dalam masyarakat.



F. EVALUASI 1.



2.



3.



4.



5.



6.



Apa akibatnya penawaran output dipasar monopoli jika perusahaan menambah skala produksinya? - Jika skala produksinya ditambah maka barang yang dihasilkan akan dijual/dhtawarkan dengan harga yang lebih murah, karena produk sudah banyak diedarkan kepasar maka jika skala produksi ditambah harga akan menjadi murah. Mengapa dalam pasar monopoli penetapan harga serendah mungkin? - Karena apabila harga mahal maka orang akan menunda pembelian atau mengganti dengan subsitusi. Mengapa dalam pasar monopoli tidak ada barang pengganti yang dekat? - Karena barang hanya diproduksi oleh satu perusahaan dan jika dipasar habis maka sulit sekali mendapatkannya. Mengapa dalam pasar monopoli dilakukan pengawasan yang ketat terhadap agen pemasaran? - Agar setiap pendatang akan disulitkan untuk menyentuh konsumen dari perusahaan yang memonopoli Mengapa dalam pasar monopoly tidak ada persaingan? - karena dalam pasar monopoli hanya terdapat 1 penjual makanya tidak ada persaingan. Sebukan hambatan dalam pasar monopoli! a. Penetapan harga serendah mungkin b. Adanya kepemilikan hak paten, hak cipta, hak ekslusif c. Pengawasan ketat terhadap agen pemasaran dan distribusi



35



d. Adanya skala ekonomis yang besar e. Memiliki sumber daya unik 7. Defenisi dari pasar monopoli? - Sebagai bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar dan perusahaan ini tidak mempunyai barang pengganti yang dekat. 8. Bagaimana cara mencegah timbulnya pasar monopoli? - Dengan undang-undang membuka impor untuk barang yang diproduksi, pemerintah mendirikan perusahaan tandingan yang menyaingi monopoli, ada campur tangan pemerintah dalam menentukan harga. 9. Apa manfaat alat produksi berteknologi tinggi? - Dapat memotivasi pengguna dan inovasi baru dari teknologi dengan tujuan biaya perunit dapat ditekan sehingga keuntungan dipertahankan. 10. Jelaskan keuntungan dan kerugian bagi perusahaan dengan adanya pasar monopoli! - Keuntungan a. Memotivasi pengguna dan inovasi baru dari teknologi b. Harga dapat ditekan c. Meningkatkan kinerja dapertemen penelitian dan pengembangan - kerugian: a. Menyalah gunakan kekuatan ekonomi b. Adanya pelecehan posisi konsumen.



G. STUDI KASUS Studi Kasus Pasar Monopoli : PT PLN Indonesia Perusahaan Listrik Negara Persero  (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi



36



menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode Juli Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.



37



38