PDPT Gerbang Tani [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DASAR GERAKAN KEBANGKITAN PETANI INDONESIA



MUKADDIMAH Tanah dan kekayaan alam merupakan anugerah Tuhan YME yang sejatinya menjadi alat bagi kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesi. Petani adalah kelompok masyarakat terbesar di Indonesia yang hidupnya sangat bergantung pada tanah dan kekayaan alam. Konstitusi Republik Indonesia telah menegaskan bahwa tanah dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-sebesarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Selama ini praktik pengurusan dan pengelolaan tanah dan kekayaan alam oleh negara belum mencerminkan mandat dari konstiusi, sehingga terjadi ketidakadilan bagi kehidupanan petani Indonesia. Bentuk ketidakadilan paling nyata bagi petani terlihat dari struktur penguasaan dan pemilikan atas tanah dan kekayaan alam. Sebagian besar petani indonesia adalah petani gurem, buruh tani dan petani miskin. Petani adalah mayoritas penduduk Indonesia. Selama ini petani telah bekerja untuk memproduksi bahan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi tingkat kesejahteraan sangat minim. Hal ini menunjukkan bahwa identitas politik petani sangat lemah, sehingga kebijakan pembangunan nasional belum terlalu berpihak pada petani Indonesia di segala sendi kehidupan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didirikan untuk memperjuangkan hak-hak kaum tani Indonesia. PKB mempunyai kedekatan secara kultur dengan petani. Konstituen PKB adalah kaum nahdhiyin yang mayoritas tinggal dipedesaan dan berprofesi sebagai petani. Karenanya, PKB dengan tekad yang tinggi akan senangtiasa memperjuangkan petani hingga mendapatkan kesejahteraan. Berdasar atas kondisi subjektif dan objektif di atas, maka Partai Kebangkitan Bangsa dengan tetap meminta ridha dan rahmat Allah SWT membentuk badan otonom bernama Gerakan Kebangkitan Petani Indonesia, disingkat dengan (GERBANG TANI). GERBANG TANI menjadi sarana bagi pembuktian perjuangan PKB untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi kaum tani Indonesia.



BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini bernama GERAKAN KEBANGKITAN PETANI INDONESIA, disingkat GERBANG TANI 2. Gerakan Kebangkitan Petani Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 24 September 2014 untuk waktu yang tidak terbatas; 3. Pengurus Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.



BAB II



KEDAULATAN Pasal 2 Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota yang pelaksanaannya tercermin sepenuhnya di dalam musyarah nasional. BAB III ASAS DAN PRINSIP PERJUANGAN Pasal 3 Gerbang Tani berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indondesia. Pasal 4 Prinsip perjuangan Gerbang Tani, adalah : 1. Pengabdian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, 2. Menjunjung tinggi nilai kebenaran dan kejujuran 3. Menegakkan Keadilan, 4. Menjaga persatuan 5. Menumbuhkan persaudaraan dan kebersamaan sesuai dengan nilai-nilai Islam Ahalusunnah Waljama’ah BAB IV BENTUK DAN FUNGSI Pasal 5 Bentuk Organisisasi Gerbang Tani adalah Organisasi Massa yang merupakan Badan Otonom dari Partai Kebangkitan Bangsa Pasal 6 Gerbang Tani berfungsi: a) Sebagai organisasi yang mengkampanyekan dan menjalakan visi dan misi partai di bidang agraria, pembangunan pertanian dan pedesaan serta lingkungan hidup. b) Sebagai penguat, pemberdaya, pendukung, dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan petani Indonesia c) Sebagai organisasi yang mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan sistem agraria serta pembangunan pertanian dan pedesaan yang berpihak kepada rakyat. d) Sebagai organisasi yang melahirkan, merumuskan dan menyebarkan gagasan, ide, pengetahuan tentang sistem agraria dan pembangunan pertanian dan pedesaan yang berkeadilan.



BAB V TUJUAN DAN USAHA



Pasal 7 Gerbang Tani bertujuan : a) Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 b) Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara lahir dan bathin, material dan spritual c) Mewujudkan tatanan politik nasional yang demokratis, terbuka, bersih dan berakhlakul karimah d) Mewujudkan terciptanya keadilan atas penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan atas sumber-sumber agraria. Pasal 8 Untuk mencapai tujuannya, Gerbang Tani melakukan usaha usaha sebagai berikut: 1. Memperjuangkan pemenuhan hak-hak petani, buruh tani dan masyarakat adat. 2. Advokasi yang berupa upaya perubahan kesadaran rakyat (publik) melalui penyebaran informasi, pembentukan opini publik, pembelaan kolektif, serta perubahan kebijakan dan strategi pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak rakyat. 3. Menyelenggarakan pendidikan dan pengkaderan bagi kader dan pengurus organisasi 4. Penguatan, peningkatan dan perluasan jaringan gerakan dan penggalangan solidaritas untuk perjuangan petani Indonesia 5. Pengembangan kerjasama kegiatan, program, dan kelembagaan yang mengabdi pada pemenuhan tujuan-tujuan gerakan tani. BAB VI LAMBANG Pasal 9 Lambang Gerbang Tani terdiri dari dua buah cangkul dan padi yang tertanam di atas tanah yang dikelilingi Sembilan Bintang dengan tulisan Gerbang Tani di bagian bawah.



BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 10 Setiap petani, nelayan dan masyarakat adat serta warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga yang dapat diterima menjadi anggota Gerbang Tani.



Pasal 11



Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 12 Struktur Organisasi Gerbang Tani terdiri dari: a) Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Nasional, disingkat DPN; b) Organisasi Daerah Propinsi, dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah, disingkat DPW c) Organisasi Daerah Kabupaten, dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC; d) Organisasi Tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang, disingkat DPAC; e) Organisasi Tingkat Desa atau nama lain, dipimpin oleh Dewan Pengurus Desa disingkat DPDes Pasal 13 Ketentuan mengenai Struktur Organisasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB IX SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI Pasal 14 Susunan Kepengurusan Gerbang Tani pada masing-masing tingkatan organisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 12 Peraturan Dasar ini terdiri dari: a. Dewan Pembina b. Majelis Anggota c. Badan Pelaksana Harian Pasal 15 (1) Dewan Pembina adalah penasehat organisasi yang memberikan nasehatkepada badan pelaksana maupun Majelis Anggota baik diminta maupun tidak diminta; (2) Majelis Anggota adalah dewan pimpinan organisisasi yang merupakan perwakilan anggota yang membuat dan menetapkan kebijakan umum organisasi, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mandat musyawarah nasional; (3) Badan Pelaksana Harian adalah Pengurus harian yang membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis organisasi



Pasal 16 Ketentuan mengenai kedudukan, tugas serta wewenang Dewan Pembina, Majelis Anggota dan Badan Pelaksana Harian diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.



BAB X PERMUSYAWARATAN Pasal 17 (1) Jenis-jenis permusyawaratan organisasi meliputi: a) Musyawarah Nasional b) Musyawarah Nasional Luar Biasa c) Musyawarah Kerja Nasional d) Musyawarah Pimpinan Nasional e) Musyawarah Wilayah f) Musyawarah Wilayah Luar Biasa g) Musyawarah Kerja Wilayah h) Musyawarah Pimpinan Wilayah i) Musyawarah Cabang j) Musyawarah Cabang Luar Biasa k) Musyawarah Kerja Cabang l) Musyawarah Pimpinan Cabang m) Musyawarah Anak Cabang n) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa o) Musyawarah Kerja Anak Cabang p) Musyawarah Desa q) Musyawarah Desa Luar Biasa r) Musyawarah Kerja Desa (2) Ketentuan mengenai masing-masing jenis permusyawaratan Organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.



BAB XI PENGAMBILAN PUTUSAN Pasal 18 (1) Pengambilan putusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



BAB XII KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI Pasal 19 Keuangan dan kekayaan organisasi diperoleh dari:



a. b. c. d.



Iuran anggota; Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh organisasi; Sumbangan yang halal dan tidak mengikat; Peralihan hak untuk dan atas nama organisasi .



BAB XIII PEMBUBARAN Pasal 20 (1) Gerbang Tani hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu. (2) Pelaksanaan Musyawarah Nasional yang bertujuan untuk membahasas pembubaran Gerbang Tani harus mendapat persetujuan dari Dewan Pinpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (3) Musyawarah Nasional tersebut dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah dan dua pertiga dari jumlah Dewan Pengurus Cabang dan keputusan yang dihasilkan itu dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional. (4) Keputusan Pembubaran Gerbang Tani harus mendapatkan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (5) Apabila terjadi pembubaran organisasi, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada DPP Partai Kebangkitan Bangsa untuk dipergunakan demi kepentingan partai



BAB XIV HIRARKI TATA URUTAN ATURAN ORGANISASI Pasal 21 1. Tata Urutan Aturan Organisasi terdiri dari : a. Mabda’ Siyasi b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKB c. Peraturan Dasar d. Peraturan Rumah Tangga e. Peraturan Organisasi f. Keputusan Organisasi 2. Keputusan struktur orgasisasi yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan keputusan struktur organisasi yang lebih tinggi BAB XV ATURAN PERALIHAN Pasal 22 Untuk pertama kalinya, Dewan Pengurus Nasional dibentuk oleh Deklarator yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa , Dewan Pengurus Wilayah dibentuk oleh Tim Wilayah , Dewan Pengurus



Cabang dibentuk oleh Tim Cabang, Dewan Pengurus Anak Cabang dibentuk oleh Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting dibentuk oleh Pengurus Anak Cabang . Pasal 23 Agar terbentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif, Dewan Pengurus nasional harus mengadakan Musyawarah Nasional dalam tempo satu tahun sejak dideklarasikannya Organisasi Gerbang Tani, demikian pula Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Anak Cabang dan Dewan Pengurus Ranting berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masingmasing. Pasal 24 Untuk pertama kalinya Peraturan Dasar mulai berlaku sejak tanggal dideklarasikannya Organisasi Gerbang Tani BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 (1) (2) (3)



Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Dasar ini, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga; Peraturan Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa; Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



PERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN KEBANGKITAN PETANI INDONESIA BAB I LAMBANG Pasal 1



Makna Lambang (1) Lambang Gerakan Kebangkitan Petani Indonesia (GERBANG TANI), terdiri dari unsur-unsur, sebagai berikut : a) Bintang, melambangkan ketuhanan dan ketinggian, yang maknanya bahwa setiap pengurus dan anggota GERBANG TANI mempunyai semangat yang tinggi dalam mewujudkan cita-cita perjuangan kaum tani yang dilandasi dengan semangat religius yang tinggi pula. b) Sembilan bintang bermakna idealisme organisasi yang memuat sembilan nilai yaitu kemerdekaan, keadilan, kebenaran, kejujuran, kerakyatan, persamaan, kesederhanaan, keseimbangan dan persaudaraan. c) Tanah, merupakan alat produksi utama petani dan menjadi sumber pendapatan utama bagi kehidupan kaum tani. d) Cangkul yang merupakan alat kerja petani melambangkan bahwa GERBANG TANI akan bekerja sebagai alat perjuangan petani Indonesia menuju kemakmuran. e) Padi melambangkan kemakmuran, Artinya bahwa GERBANG TANI harus memperjuangkan kemakuran bagi petani Indonesia



Pasal 2 Penggunaan Lambang Lambang Organisasi digunakan pada atribut-atribut organisasi yang ketentuan penggunaannya akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Nasional dalam Peraturan Organisasi.



BAB II KEANGGOTAAN Pasal 3 Bentuk Keanggotaan Anggota Gerbang Tani adalah petani, nelayan dan masyarakat adat sebagai konstituen atau pihak yang diorganisir untuk mengenal, memilih dan menetapkan Gerbang Tani sebagai organisasi yang mewakili dan memperjuangkan kepentingan mereka. Pasal 4 Persyaratan Menjadi Anggota Persyaratan menjadi anggota Gerbang Tani adalah sebagai berikut : a. Warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun dan/atau telah menikah;



b. Menyetujui dan menerima Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan platform organisasi; c. Berprofesi sebagai petani dan nelayan; d. Pendamping petani, nelayan dan/atau e. Pakar/ pemerhati yang mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk kepentingan petani/nelayan. Pasal 5 Tata Cara Pendaftaran Anggota Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota organisasi adalah sebagai berikut : a.



Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus Cabang melalui Dewan Pengurus Desa setempat, disertai pernyataan persetujuan terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, platform Organisasi, dan membayar uang pangkal;



b.



Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon anggota selama 3 (tiga) bulan dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi yang dilakukan secara terbuka;



c.



Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal positif maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Cabang atau Dewan Pengurus yang lebih tinggi kedudukannya;



d.



Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. Pasal 6 Anggota Kehormatan



a. b. c.



Anggota kehormatan dapat diterima pada tingkat Cabang ke atas; Usulan agar seseorang diterima sebagai anggota kehormatan dapat diajukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Organisasi; Surat pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional.



Pasal 7 Kewajiban Anggota Setiap Anggota berkewajiban : a. Mentaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan seluruh keputusan Organisasi b. Setia dan tunduk kepada disiplin organisasi ;



c. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya; d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan organisasi dengan cara yang berakhlak; e. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota organisasi ; f. Membayar iuran anggota;



Pasal 8 Hak-hak Anggota Setiap anggota Gerbang Tani berhak : a. Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi; b. Memperoleh informasi atas seluruh aktivitas dan keputusan organisasi; c. Memperoleh bimbingan, pelatihan, dan pendidikan dari organisasi; d. Mendapatkan perlindungan dan pembelaaan terkait perjuangan yang dilakukan; e. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik; f. Memilih dan dipilih; g. Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan organisasi. Pasal 9 Disiplin Organisasi a. Anggota organisasi dilarang merangkap sebagai anggota ormas tani/nelayan lain; b. Anggota organisasi dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang mempunyai asas dan/atau tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan organsasi; c. Anggota atau kepengurusan organisasi harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dan disiplin organisasi lainnya yang diatur dalam Peraturan organisasi. Pasal 10 Gugurnya Keanggotaan Seseorang anggota organisasi dinyatakan gugur keanggotaannya dikarenakan: a. Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus tempat kartu anggota bersangkutan dikeluarkan dan disertai sekurangkurangnya satu orang saksi; b. Meninggal dunia; c. Diberhentikan. Pasal 11 Tata Cara Pemberhentian Anggota 1)



Seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Dasar/ Peraturan Rumah Tangga atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota, atau melanggar disiplin organisasi dan/ atau mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi



2)



3)



4)



5) 6)



7)



Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari; Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan; Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan kembali kepada organisasi, maka status kenggotaannya gugur dengan sendirinya; Surat Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus organisasi dimana ia terdaftar sebagi anggota; Dalam hal seorang anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu di dalam kepengurusan organisasi, maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian ditetapkan oleh Dewan Pengurus yang setingkat di atasnya berdasarkan usulan Dewan Pengurus dimana ia terdaftar sebagai anggota, setelah melakukan Rapat Pleno; Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan permintaan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada forum permusyawaratan tertinggi di lingkungannya dan/atau Dewan Pengurus yang lebih tinggi. Selanjutnya Rapat Pleno Dewan Pengurus dapat mengambil putusan atas permintaan itu.



BAB III STRUKTUR ORGANISASI Pasal 12 Dewan Pengurus Nasional (1) Dewan Pengurus Nasional (DPN) adalah pimpinan organisasi tertinggi yang bersifat kolektif; (2) Susunan Kepengurusan Dewan Pengurus Nasional yang terpilih melalui Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Luar Biasa akan disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (3) DPN memiliki wewenang: a. Menetapkan kebijakan organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan organisasi b. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC); c. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini. (4) DPN berkewajiban: a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan organisasi; b. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada musyawarah nasional.



Pasal 13 Dewan Pengurus Wilayah (1) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah pimpinan organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Propinsi; (2) Susunan Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah yang terpilih melalui Musyawarah Wilayah dan/atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa akan disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Nasional (DPN) (3) DPW memiliki wewenang: a. Menetapkan kebijakan organisasi di Daerah Propinsi sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan organisasi b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Nasioal untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Cabang (DPC) serta pembekuan Dewan Pengurus Cabang (DPC). c. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dan Dewan Pengurus Desa (DPDes) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang bersangkutan; d. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dan Dewan Pengurus Desa (DPDes) dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini. (4) DPW berkewajiban: a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan organisasi b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN); c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Wilayah. Pasal 14 Dewan Pengurus Cabang (1) Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah pimpinan organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/ Kota; (2) Susunan Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang yang terpilih melalui Musyawarah Cabang dan/atau Musyawarah Cabang Luar Biasa akan disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Nasional (DPN) (3) DPC memiliki wewenang : a. Menetapkan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan organisasi b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus wilayah (DPW), untuk mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dan Dewan Pengurus Desa (DPDes) , serta pembekuan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dan Dewan Pengurus Desa (DPDes); (4) DPC berkewajiban :



a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Propinsi dan Kabupaten/ Kota serta Peraturan organisasi; b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW); c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.



Pasal 15 Dewan Pengurus Anak Cabang (1)



Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) adalah pimpinan organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Kecamatan;



(2)



Susunan Kepengurusan Dewan Pengurus Anak Cabang yang terpilih melalui Musyawarah Anak Cabang dan/atau Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa akan disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW)



(3)



DPAC memiliki wewenang: a. Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat Kecamatan sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan Tingkat Kecamatan serta Peraturan organisasi



(4) DPAC berkewajiban : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/ Kota, dan Tingkat Kecamatan, serta Peraturan organisasi; b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC); c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang.



Pasal 16 Dewan Pengurus Desa (1) Dewan Pengurus Desa (DPDes) adalah pimpinan organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Desa (2) Susunan Kepengurusan Dewan Pengurus Desa yang terpilih melalui Musyawarah Ranting dan/atau Musyawarah Ranting Luar Biasa akan disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) (3) DPDes memiliki wewenang: a. Menetapkan kebijakan organisasi di Tingkat Desa sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Wilayah,Cabang Anak Cabang, dan Tingkat Desa/Kelurahan serta Peraturan organisasi;



b. Menerima pendaftaran calon anggota Pengurus Cabang (DPC).



untuk disampaikan kepada Dewan



(3) DPDes berkewajiban : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/ Kota, tingkat Kecamatan, dan tingkat Desa/ Kelurahan, serta Peraturan organisasi Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC); b. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Desa;



Pasal 17 Struktur Organisasi dan Kepengurusan organisasi mengikuti struktur administratif pemerintahan.



BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN Pasal 18 Dewan Pembina (1) Dewan Pembina adalah Penasehat yang memberikan nasehat-nasehat organisasi kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak diminta; (2) Anggota Dewan Pembina dipilih melalui Rapat Formatur hasil permusyawaratan di masing-masing tingkatan.



Pasal 19 Majelis Anggota . (1) Majelis anggota adalah perwakilan anggota yang dipilih dan ditetapkan di forum permuyawaratan di tiap tingkatan (2) Komposisi keanggotan Majelis anggota harus mencerminkan keterwakilan regional Gerbang Tani di tiap tingkatan (3) Majelis Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional untuk masa jabatan lima tahun (4) Majelis Anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan lima tahun. (5) Majelis Anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang untuk masa jabatan lima tahun.



(6) Majelis Anggota Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Anak Cabang untuk masa jabatan lima tahun. (7) Majelis Anggota Dewan Pengurus Desa (DPDes) dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Desa untuk masa jabatan lima tahun (8) Susunan Majelis Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang anggota. Sedangkan susunan Majelis Anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), dan Dewan Pengurus Desa (DPDes) terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang anggota. (9) Majelis Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) memiliki tugas: a.



Memelihara kemurnian perjuangan organisasi sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan organisasi dan Peraturan Organisasi;



b.



Membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi berdasarkan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi;



c.



Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama organisasi oleh Dewan Pelaksana Harian;



(10) Majelis Anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Desa (DPDes) memiliki tugas: a.



Memelihara kemurnian perjuangan organisasi sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi;



b.



Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama organisasi oleh Dewan Pelaksana Harian;



(11) Majelis Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) sampai Dewan Pengurus Desa (DPDes) memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap pedoman umum kebijakan utama organisasi yang dilaksanakan dan dijalankan oleh Dewan Pelaksana Harian berdasarkan Peraturan Dasar,Peraturan Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi. (12) Tata cara pengambilan keputusan Majelis Anggota adalah sebagai berikut: a. Putusan Majelis Anggota diambil dalam Rapat Majelis Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) anggota Majelis Anggota; b. Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat; c. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) peserta rapat; d. Putusan Majelis Anggota ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Anggota.



Pasal 20 Badan Pelaksana Harian (1)



Badan Pelaksana Harian yang bertugas mengelola organisasi dan program organisasi di setiap tingkatan; (2) Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Nasional (DPN) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional untuk masa jabatan lima tahun (3) Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan lima tahun. (4) Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Cabang (DPC) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang untuk masa jabatan lima tahun. (5) Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Anak Cabang untuk masa jabatan lima tahun. (6) Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Desa (DPDes) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Desa untuk masa jabatan lima tahun. (7) Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Nasional (DPN) terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara. (8) Badan Pelaksana Harian mulai dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Desa (DPDesa) terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara. (9) Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Nasional (DPN) memiliki tugas: a. Melaksanakan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, putusan forum forum permusyawaratan organisasi, dan Peraturan organisasi. b. Menjalankan Peraturan umum kebijakan-kebijakan utama organisasi yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Majelis Anggota. c. Mengelola kebijakan, program, dan kegiatan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. (10) Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Desa (DPDes) memiliki tugas: a. Melaksanakan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, putusan forumforum permusyawaratan organisasi, dan Peraturan organisasi; b. Menjalankan Peraturan umum kebijakan-kebijakan utama organisasi dengan merujuk kepada Majelis; c. Mengelola kebijakan, program, dan kegiatan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. (11) Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Nasional (DPN) memiliki wewenang : a. Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis sebagai penerjemahan dari Peraturan umum kebijakan-kebijakan utama organisasi yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Majelis anggota. b. Menentukan pola pengelolaan kebijakan, program dan kegiatan organisasi sesuai dengan Peraturan umum kebijakan-kebijakan utama organisasi yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Majelis Anggota serta berdasarkan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan organisasi, dan Peraturan organisasi c. Membentuk kelengkapan dan perangkat organisasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.



(12) Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Desa (DPDes) memiliki wewenang : a. Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis sebagai penerjemahan dari Peraturan umum kebijakan-kebijakan utama organisasi yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Majelis Anggota b. Menentukan pola pengelolaan kebijakan, program dan kegiatan organisasi sesuai dengan Peraturan umum kebijakan-kebijakan utama organisasi yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Majelis Anggota serta berdasarkan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan organisasi, dan Peraturan organisasi c. Membentuk kelengkapan dan perangkat organisasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 20 Struktur kepengurusan di seluruh tingkatan masing-masing diharuskan mengakomodasi unsur perempuan sekurang-kurangnya 30%.



BAB V LOWONGAN ANTAR WAKTU Pasal 21 (1) Lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus terjadi karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan. (2) Pemberhentian anggota Majelis Anggota dan atau Ketua Badan Pelaksana Harian DPW, DPC, DPAC, dan DPDes yang dipilih secara langsung melalui Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa hanya bisa dilakukan melalui forum Musyarawah atau Musyawarah Luar Biasa sesuai tingkatannya. (3) Mekanisme dan tata cara mengenai pemberhentian Personalia Dewan Pengurus akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan organisasi Pasal 23 (1) Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus yang dipilih di luar Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa, dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus (2) Pengisian lowongan antar waktu Ketua dan Majelis Anggota, Ketua Umum Badan Pelaksana Harian yang disebabkan karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka Dewan Pengurus dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk Pejabat Sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus pada tingkatan masing-masing melalui Rapat Pleno. (3) Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini hanya berwenang mengambil keputusan yang berkaitan langsung dengan persiapan Kongres Luar Biasa atau Musyawarah Luar Biasa.



(4) Pejabat Sementara harus sudah melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Musyawarah Luar Biasa paling lama tiga (3) bulan sejak diputuskan dalam Rapat Pleno



BAB VI PEMBEKUAN KEPENGURUSAN ORGANISASI Pasal 24 1) 2) 3)



4)



5)



6) 7)



8)



Dewan Pengurus Nasional (DPN) dapat membekukan Dewan Pengurus Wilayah (DPW); Dewan Pengurus Nasional (DPN) dapat membekukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW); Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dapat membekukan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dan Dewan Pengurus Desa (DPDes) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC); Pengambilan keputusan pembekuan oleh Dewan Pengurus kepada Dewan Pengurus di tingkat bawahnya sebagaimana diatur dalam ayat (1), (2), (3), pasal ini ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus; Alasan pembekuan harus kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, putusan forum -forum permusyawaratan organisasi, dan Peraturan organisasi. Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali selambat-lambatnya 14 hari untuk memperbaiki pelanggarannya; Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Dewan Pengurus dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau membentuk Caretaker sebagai Pengurus Sementara; Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan forum permusyawaratan tertinggi luar biasa menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara forum permusyawaratan tertinggi luar biasa menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru. Pasal 25



Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus di atas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan organisasi



BAB VII KELENGKAPAN DAN PERANGKAT ORGANISASI Pasal 26 Departemen - Departemen (1) (2)



Departemen adalah kelengkapan organisasi di tingkat Pusat yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Nasional (DPN); Departemen-departemen dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).



Pasal 27 Biro - Biro (1) (2)



Biro adalah kelengkapan organisasi di Daerah Propinsi yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Wilayah (DPW); Biro-biro dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW). Pasal 28 Divisi - Divisi



(1)



(2)



Divisi-Divisi adalah kelengkapan organisasi di Daerah Kabupaten/ Kota yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Cabang (DPC); Divisi-divisi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC). Pasal 29 Seksi-Seksi



(1)



(2)



Seksi adalah kelengkapan organisasi di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau Dewan Pengurus Desa (DPDes); Seksi-Seksi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau Dewan Pengurus Desa (DPDes).



BAB VIII PERMUSYAWARATAN Pasal 30 Musyawarah Nasional (1) Musyawah Nasional merupakan forum permusyawaratan tertinggi yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan organisasidan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali; (2) Musyawarah Nasional memiliki wewenang : a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional; b. Menetapkan dan/ atau merubah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga; c. Menetapkan Garis besar Haluan Organisasi untuk 5 (lima) tahun ke depan; d. Memilih dan menetapkan susunan anggota Majelis Anggota e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pelaksana Harian f. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu. (3) Musyawarah Nasional diselenggarkan oleh Dewan Pengurus Nasional; (4) Peraturan Tata Tertib Musyawarah ditetapkan oleh Musyarah Nasional Pasal 31 (1) Peserta Musyawarah Nasional adalah : a. Anggota Dewan Pengurus Nasional, Ketua Departemen, Ketua Lembaga b. Utusan Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Majelis Anggota, Ketua dan Sekretaris Dewan Pelaksana harian, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Wilayah;



(2) Ketua dan Sekretaris Majelis Anggota, Ketua dan Sekretaris Dewan Pelaksana harian, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Cabang (3) Setiap peserta Kongres mempunyai hak bicara; (4) Setiap DPW, dan DPC memiliki (satu) hak suara; (5) Dewan Pengurus Pusat secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara. Pasal 32 (1) Musyarah Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah wilayah dan cabang yang sah; (2) Sidang-sidang Musyarah Nasional sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir; (3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir. (4) Keputusan Musyarah Nasional tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Partai sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir; (5) Pemilihan mengenai orang dalam Musyarah Nasional dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis. Pasal 33 (1) Rancangan materi Musyarah Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Nasional dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musywarah Nasional berlangsung; (2) Musyarah Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Nasional. Pasal 34 Musyawarah Nasional Luar Biasa (1) Musyarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan: a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup organisasi b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Majelis Anggota dan/ atau Ketua Umum Badan Pelaksana Harian DPN Gerbang Tani c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Majelis Anggota dan/ atau Ketua Umum Badan Pelaksana Harian DPN Gerbang Tani (2) Musyarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Cabang yang sah yang berasal dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Wilayah yang sah. (3) Ketentuan-ketentuan mengenai Kongres berlaku pada Musyarah Nasional Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyarah Nasional, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Kongres Luar Biasa berlangsung. Pasal 35 Musyawarah Kerja Nasional



(1) Musyawarah Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Nasional untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Organisasi, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusankeputusan Musyarah Nasional dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting; (2) Musyawarah Kerja Nasional diadakan Dewan Pengurus Nasonal sekurangkurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode; (3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional. Pasal 36 (1) Peserta Musyawarah Kerja Nasional adalah anggota Dewan Pengurus Nasional dan Utusan Dewan Pengurus Wilayah; (2) Musyawarah Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta Musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara; (3) Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Nasional. Pasal 37 Musyawarah Pimpinan Nasional (1) Musyawarah Pimpinan Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi (2) Musyawarah Pimpinan Nasional dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Nasional sesuai dengan kebutuhan; (3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional. Pasal 38 (1) Peserta Musyawarah Pimpinan Nasional adalah anggota Dewan Pengurus Nasional dan Ketua Majelis dan Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Wilayah; (2) Musyawarah Pimpinan Nasional adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara; (3) Musyawarah Pimpinan Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Nasional. Pasal 39 Musyawarah Wilayah (1) Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Wilayah yang diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali; (2) Musyawarah Wilayah memiliki wewenang : a. Menilai Laporan pertanggungjawaban DewanPengurus Wilayah; b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Wilayah untuk 5 (lima) tahun ke depan; c. Memilih dan menetapkan Susunan keanggotaan Majelis Anggota; d. Memilih dan menetapkan Ketua Badan Pelaksana Harian



e. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu. (3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah. Pasal 40 (1) Peserta Musyawarah Wilayah adalah : a. Anggota Dewan Pengurus Wilayah, dan Ketua-ketua Biro, b. Utusan Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Majelis Anggota, Ketua dan Sekretaris Badan Pelaksana Harian, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Cabang; c. Bagi Dewan Pengurus Wilayah yang mempunyai Dewan Pengurus Cabang 10 (sepuluh) kebawah, maka peserta musyawarah ditambah dengan Dewan Pengurus Anak Cabang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Majelis Anggota, Ketua dan Sekretaris Badan Pelaksana Harian, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Anak Cabang, dengan 1 (satu) hak suara. (2) Setiap peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara. (3) Setiap DPC memiliki 1 (satu) hak suara; (4) Dewan Pengurus Wilayah secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara. Pasal 41 1) 2) 3) 4)



Musyawarah Wilayah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Cabang Partai yang sah; Sidang-sidang Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir; Keputusan Musyawarah Wilayah sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir; Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Wilayah dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Pasal 42



(1) Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang selambat lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung (2) Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah. Pasal 43 Musyawarah Wilayah Luar Biasa (1) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diselenggarakan: a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Wilayah (DPW); b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Majelis Anggota dan/ atau Ketua Badan Pelaksana Harian DPW; c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Majelis Anggota dan/ atau Ketua Badan Pelaksana Harian DPW;



(2) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari seperdua (1/2) jumlah Dewan Pengurus Cabang yang sah; (3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Wilayah berlaku pada Musyawarah Wilayah Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Wilayah, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Wilayah Luar Biasa berlangsung. Pasal 44 Musyawarah Kerja Wilayah (1) Musyawarah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program; program Dewan Pengurus Wilayah, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan keputusan Musyawarah Wilayah, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting; (2) Musyawarah Kerja Wilayah diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah sekurangkurangnya dua(2) kali dalam (1) satu periode; (3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah. Pasal 45 (1) Peserta Musyawarah Kerja Wilayah adalah anggota Dewan Pengurus Wilayah dan utusan dari Dewan Pengurus Cabang (2) Musyawarah Kerja Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan, setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara; (3) Musyawarah kerja wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah. Pasal 46 Musyawarah Pimpinan Wilayah (1) Musyawarah Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan di Daerah Propinsi yang dinilai strategis; (2) Musyawarah Pimpinan Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Wilayah sesuai dengan kebutuhan; (3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah. Pasal 47 (1) Peserta Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah anggota Dewan Pengurus Wilayah, Ketua Majelis Anggota dan Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Pengurus Cabang; (2) Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan, setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara; (3) Musyawarah Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.



Pasal 48 Musyawarah Cabang (1) Musyawarah Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Cabang yang diadakan oleh Dewan Pengurus Cabang setiap 5 (lima) tahun sekali; (2) Musyawarah Cabang memiliki wewenang : a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang; b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Cabang untuk 5 (lima) tahun ke depan; c. Memilih dan menetapkan Susunan keanggotaan Majelis Anggota DPC; d. Memilih dan menetapkan Ketua Badan Pelaksana Harian DPC e. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu. (3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang. Pasal 49 (1) Peserta Musyawarah Cabang adalah : a. Anggota Dewan Pengurus Cabang, dan Ketua Divisi, b. Utusan Dewan Pengurus Anak Cabang yang terdiri Ketua dan Sekretaris Majelis Anggota, Ketua dan Sekretaris Badan Pelaksana Harian, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Anak Cabang; c. Untuk DPC yang jumlah DPAC-nya 4 (empat) atau kurang dari 4 (empat), maka peserta Musyawarah Cabang ditambah dengan utusan dari seluruh DPDes (Dewan Pengurus Desa) dan memiliki hak sama dengan utusan DPAC. (2) Setiap peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara; (3) Setiap Dewan Pengurus Anak Cabang mempunyai 1 (satu) hak suara; (4) Dewan Pengurus Cabang secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara. Pasal 50 (1) Musyawarah Cabang adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Anak Cabang dan Desa yang sah; (2) Sidang-sidang Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir; (3) Keputusan Musyawarah Cabang sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir; (4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawah Cabang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Pasal 51 (1) Rancangan materi Musyawarah Cabang disiapkan oleh Dewan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Cabang selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Cabang berlangsung; (2) Musyawarah Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang. Pasal 52 Musyawarah Cabang Luar Biasa



(1) Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan: a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Cabang (DPC); b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Majelis dan/ atau Ketua Badan Pengurus Harian DPC; c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Majelis Anggota dan/ atau Ketua Badan Pelaksana Harian DPC; (2) Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari seperdua (1/ 2) jumlah Dewan Pengurus Anak Cabang yang sah; (3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Cabang berlaku pada Musyawarah Cabang Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Cabang, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Cabang Luar Biasa berlangsung. Pasal 53 Musyawarah Kerja Cabang (3) Musyawarah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Cabang untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Cabang, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusankeputusan Musyawarah Cabang, dan masalah masalah lain yang dianggap penting; (4) Musyawarah Kerja Cabang diadakan oleh Dewan Pengurus Cabang sekurangkurangnya dua(2) kali dalam satu periode; (5) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang. Pasal 54 (1) Peserta Musyawarah Kerja Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Cabang dan utusan dari Dewan Pengurus Anak Cabang; (2) Musyawarah Kerja Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan, setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara; (3) Musyawarah Kerja Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang. Pasal 55 Musyawarah Pimpinan Cabang (1) Musyawarah Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan di Daerah Kabupaten/Kota yang dinilai strategis; (2) Musyawarah Pimpinan Cabang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Cabang sesuai dengan kebutuhan; (3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.



Pasal 56 (1) Peserta Musyawarah Pimpinan Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Cabang, Ketua Majelis Anggota dan Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Pengurus Anak Cabang; (2) Musyawarah Pimpinan Cabang adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara; (3) Musyawarah Pimpinan Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.



Pasal 57 Musyawarah Anak Cabang (1) Musyawarah Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Anak Cabang yang diadakan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Musyawarah Anak Cabang memiliki wewenang : a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Anak Cabang; b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus anak Cabang untuk 5 (lima) tahun ke depan; c. Memilih dan menetapkan Susunan keanggotaan Majelis Anggota DPAC; d. Memilih dan menetapkan Ketua Badan Pelaksana Harian DPAC e. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu. (3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anak Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Anak Cabang. Pasal 58 (1) Peserta Musyawarah Anak Cabang adalah : a. Pengurus Anak Cabang, dan Ketua-ketua Seksi; b. Utusan Dewan Pengurus Desa yang terdiri dari ketua dan sekretaris Majelis Anggota, Ketua dan Sekretaris Badan Pelaksana Harian, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Ranting. (2) Setiap peserta Musyawarah Anak Cabang mempunyai hak bicara; (3) Setiap Dewan Pengurus Desa mempunyai 1 (satu) hak suara; (4) Dewan Pengurus Anak Cabang secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara. Pasal 59 (1) Musyawarah Anak Cabang adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Dewan Pengurus Desa yang sah; (2) Sidang-sidang Musyawarah Anak Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang sah; (3) Keputusan Musyawarah Anak Cabang sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir; (4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Anak Cabang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.



Pasal 60 (1) Rancangan materi Musyawarah Anak Cabang disiapkan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang dan disampaikan kepada seluruh Pengurus Desa selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Anak Cabang berlangsung; (2) Musyawarah Anak Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang.



Pasal 61 Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa (1) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan: a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup DewanPengurus Anak Cabang (DPAC); b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Majelis Anggota dan/ atau Ketua Badan Pelaksana Harian DPAC; (2) Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Majelis Anggota dan/ atau Ketua Badan Pelaksana Harian DPAC (3) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Desa yang sah; (4) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Anak Cabang berlaku pada Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Anak Cabang, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa berlangsung. Pasal 62 Musyawarah Kerja Anak Cabang (1) Musyawarah Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Anak Cabang untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan programprogram Dewan Pengurus Anak Cabang, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Anak Cabang, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting; (2) Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode; (3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Anak Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang. Pasal 63 (1) Peserta Musyawarah Kerja Anak Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Anak Cabang dan utusan dari Dewan Pengurus Desa (2) Musyawarah Kerja Anak Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara; (3) Musyawarah Kerja Anak Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang. Pasal 64



Musyawarah Desa (1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Desa yang diadakan oleh Dewan Pengurus Desa setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Musyawarah Desa memiliki wewenang : a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Desa b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Desa untuk 5 (lima) tahun ke depan; c. Memilih dan menetapkan Susunan keanggotaan Majelis Anggota DPDes; d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pelaksana Harian DPDes e. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu. (3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Desa ditetapkan oleh Musyawarah Desa. Pasal 65 (1) Peserta Musyawarah Ranting adalah: a. Anggota Dewan Pengurus Desa, b. Seluruh anggota Gerbang Tani yang sah di desa tersebut. (2) Setiap peserta Musyawarah Desa mempunyai hak bicara; (3) Setiap peserta Musyawarah Desa mempunyai 1 (satu) hak suara. Pasal 66 (1) Musyawarah Desa adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah anggota yang sah; (2) Sidang-sidang Musyawarah Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir; (3) Keputusan Musyawarah Desa sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir; (4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Desa dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Pasal 67 (1) Rancangan materi Musyawarah Desa disiapkan oleh Dewan Pengurus Desa dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Desa berlangsung; (2) Musyawarah Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Desa. Pasal 68 Musyawarah Desa Luar Biasa (1)



(2)



Musyawarah Desa Luar Biasa dapat diselenggarakan: a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Desa (DPDes); b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Majelis Anggota dan/ atau Ketua Badan Pelaksana Harian DPDes; c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Ketua Majelis Anggota dan/ atau Ketua Badan Pelaksana Harian DPDes; Musyawarah Desa Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Desa yang sah;



(3)



Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Desa berlaku pada Musyawarah Desa luar biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Ranting, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Anggota Gerbang Tani selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Desa luar Biasa berlangsung. Pasal 69 Musyawarah Kerja Desa



1.



2. 3.



Musyawarah Kerja Desa merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Desa untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Desa, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusankeputusan Musyawarah Desa, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting; Musyawarah Kerja Desa diadakan oleh Dewan Pengurus Desa sekurangkurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode; Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Desa ditetapkan oleh Dewan Pengurus Desa. Pasal 70



(1) (2)



(3)



Peserta Musyawarah Kerja Desa adalah anggota Dewan Pengurus Desa dan beberapa orang anggota yang dipilih oleh Dewan Pengurus Desa ; Musyawarah Kerja Desa adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai 1 (satu) hak suara; Musyawarah Kerja Desa dipimpin oleh Dewan Pengurus Desa. BAB IX RAPAT - RAPAT Pasal 71



(1) Jenis-jenis Rapat adalah sebagai berikut : a. Rapat Pleno Dewan Pengurus yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus Organisasi sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktuwaktu bila dipandang perlu dan dihadiri oleh unsur Majelis Anggota yaitu Ketua, unsur Sekretaris dan Anggota; Unsur Badan Pelaksana Harian yaitu Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris, dan unsur Bendahara; Pengurus Departemen/Biro/Divisi/ Seksi, b. Rapat Gabungan Dewan Pengurus yaitu rapat yang diadakan oleh Majelis Anggota atau Badan Pelaksana Harian yang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan dihadiri oleh unsur Ketua, Wakil Ketua, unsur Sekertaris dan anggota Majelis Anggota; unsur Ketua Umum/ Wakil Ketua, unsur Sekretaris, dan unsur Bendahara Badan Pelaksana Harian; pengurus Departemen/ Biro/ Divisi/ Seksi c. Rapat Majelis Anggota yaitu rapat yang diadakan oleh Majelis Anggota dan dihadiri oleh unsur Ketua, unsur Sekretaris dan Anggota Majelis Anggota, yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dipandang perlu dapat pula dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur



Sekretaris, dan unsur Bendahara Badan Pelaksana Harian; dan Pengurus Departemen/Biro/ Divisi/Seksi, d. Rapat Badan Pelaksana Harian yaitu rapat yang diadakan oleh Badan Pelaksana Harian dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Wakil Ketua, unsur Sekretaris, unsur Bendahara Badan Pelaksana Harian; Pengurus Departemen/Biro/ Divisi/ Seksi,yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan ; e. Rapat Pelaksana Harian: yaitu rapat yang diadakan oleh Badan Pelaksana Harian dan hanya dihadiri oleh Pengurus Badan Pelaksana Harian; f. Rapat-rapat lain bila dipandang perlu. (2) Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal tidak dapat dicapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak; (3) Ketentuan mengenai mekanisme, quorum, pengambilan keputusan, dan hal lainnya berkaitan dengan jenis-jenis rapat akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi; BAB X KADERISASI Pasal 72 (1) Rekruitmen anggota dan pengurus organisasi dilakukan melalui sistem kaderisasi yang berjenjang, terstruktur dan sistematis (2) Kaderisasi menjadi syarat mutlak bagi setiap anggota yang akan menjadi pengurus organisasi. (3) Kaderisasi menjadi bagian tidak terpisah dari penilaian kinerja Dewan Pengurus sesuai tingkatannya. BAB XI KEUANGAN Pasal 73 (1) Besar uang pangkal angggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional; (2) Besarnya uang iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang; (3) Uang pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang dan dialokasikan sebagai berikut: a. Dewan Pengurus Nasional memperoleh 10 (sepuluh) persen; b. Dewan Pengurus Wilayah memperoleh 20 (dua puluh) persen; c. Dewan Pengurus Cabang memperoleh 70 (tujuh puluh) persen. (4) Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara kepada seluruh Dewan Pengurus menurut tingkatannya sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan. (5) Tahun buku dimulai setelah terpilihnya Dewan Pengurus yang baru pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 74



1) 2) 3)



Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Nasional melalui Peraturan-peraturan organisasi; Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional; Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.