Pedoman Dan Tata Cara Menjadi Saksi Pemilu TPS, Saksi Desa-Kelurahan Dalam Pemilu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

/GPW



~Citizen Journalism~



'/(07



5($4&+







TERKAIT IMPOR BERAS, DPP GMNI



23 JAN



TUDING



KACAU, KACAU, PEMERINTAH JADWAL JADWAL LION LION BERWATAK NEOAIR BALI AIR BALI SURABAYA SURABAYAKOLIM DITUNDA DITUNDA 10 10 23 JAN 2018 JAM JAM



LATIH KEBERANIAN ANAK USIA DINI, PRAJURIT YONIF MEKANIS 412 KOSTRAD PERINGATI HUT KE-72 BRIMOB, YONIF SELENGGARAKAN OUTBOUND MEKANIS 413 KOSTRAD IKUTI SENAM BERSAMA 20 JAN 2018 23 NOV 2017



Home » Demokrasi » Pedoman dan Tata Cara Menjadi Saksi Pemilu TPS, Saksi Desa-Kelurahan dalam Pemilu 153



153



2GFQOCPFCP6CVC&CTC/GPLCFK5CMUK2GOKNW625 Like Share 5CMUK'GUC-GNWTCJCPFCNCO2GOKNW Tweet # JURNAL ShareMALANG



ˆ 1/30/14



E Demokrasi



Saksi Pemungutan Suara adalah elemen penting



dalam Pemilu, baik dalam Pemilu Legislatif, Pilpres maupun dalam Pemilukada. Saksi ini dimiliki oleh masing - masing peserta Pemilu (Parpol,



Caleg



ataupun



Kontestan



Pemilukada/Pilpres). Umumnya Saksi didanai oleh Peserta Pemilu minimal 1 orang per TPS, dan harus ada juga saksi pada rekapitulasi hasil suara di tingkat Kelurahan/ Desa, Kecamatan dan Kota/Kabupaten.



Karena



saksi



berkaitan



langsung dengan akses Data Valid perhitungan suara yang sah bahkan penting fungsinya ketika ada sengketa pemilu maka Saksi harus dibekali pemahaman



akan



fungsi,



tugas



dan



kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini kami jelaskan secara lengkap.



Hal-Hal yang harus diPerhatikan di dalam Merekrut Saksi: Saksi haruslah yang memiliki loyalitas dan kemampuan



Saksi sebaiknya warga yang berdomisili tetap, terdaftar namanya di DPT dan lebih baik lagi bila berdomisili di lokasi TPSnya bertugas. Saksi haruslah direkrut jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu Saksi haruslah dilakukan pelatihan akan tugas dan kewajibannya. Saksi sebaiknya dilengkapi seragam yang tidak melanggar aturan KPU Saksi harus mengetahui betul jumlah pasti DPT di TPS Tugasnya. RINCIAN TUGAS SAKSI SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA



Œ



Saksi menyiapkan kelengkapan seperti KTP dan Kartu Pemilih untuk dibawa pada saat bertugas.



Saksi harus memegang surat mandat atau surat tugas dari Peserta Pemilu yang menugasinya (tanpa itu dia akan jadi saksi ilegal). Menyiapkan Formulir yang disiapkan



oleh Tim Pemilu.



Kampanye



dari



Peserta



Bila ada, hendaknya membawa buku / pedoman saksi. Membawa Kelengkapan tulis menulis Saksi wajib hadir sebelum dimulainya Pemungutan Suara, sebaiknya sebelum pukul 07.00 Saksi harus menyerahkan Surat / Mandat (SK) sebagai Saksi dari Peserta Pemilu kepada KPPS dan meminta bukti tanda terima surat minimal paling lambat 1 hari sebelum Pemilu. Simpan dan jangan sampai hilang. PADA SAAT MULAI PROSES PEMUNGUTAN SUARA Saksi harus memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan tersegel dan kosong. Memastikan kelengkapan dan kondisi TPS yang aman dari gangguan dan kecurangan.



Memastikan sampul surat suara dalam keadaan tersegel dan JUMLAH surat suara sesuai dengan jumlah PEMILIH dalam DPT ditambah dengan 2,5 % surat suara CADANGAN yang semuanya tersegel aman. Memastikan bahwa kotak suara benarbenar kosong dan dikunci kembali setelah di cek secara bersama-sama. Pada saat MULAI PEMUNGUTAN Suara, pastikan bahwa pemilih memberikan hak pilihnya sesuai urutan kehadiran. Memastikan bahwa Pemilih dan KPPS tidak memberikan suara ganda atau lebih dari 1 kali. Memastikan bahwa nama pemilih sesuai dengan daftar nama yang tercantum di DPT Pastikan bahwa pemilih tidak memiliki tanda khusus bahwa dia telah memberikan suara (seperti bekas tinta di jarinya).



Pastikan bahwa setiap surat suara yang diterima pemilih tidak cacat dan ada tanda-tanda khusus. Pastikan bahwa setiap surat suara yang diterima pemilih suda ditandatangani oleh ketua KPPS. Apabila ada pemilih yang datang tidak membawa undangan pemilih atau tidak memiliki kartu pemilih maka pastikan dia membawa KTP asli dan KK Asli, mereka akan dilayani setelah jam 12.00 Pastikan bahwa tidak ada panitia pemilu atau unsur KPPS yang mencoba mempengaruhi pemilih untuk memilih parpol / calon tertentu. Bagi Pemilih yang pindah pilih harus menyertakan form A5 dan waktu coblosnya siang hari. PADA SAAT PERHITUNGAN SUARA Memastikan Perhitungan suara dimulai setelah pemungutan suara berakhir. Waktu pemungutan suara



adalah pukul 13.00 atau peraturan baru dari KPU



sesuatu



Pastikan bahwa suara yang tidak terpakai telah diberi tanda silang besar oleh petugas KPPS Pastikan bahwa petugas KPPS telah mencatat jumlah surat suara yang tidak digunakan, cacat, ada coretan dst. Awasi setiap perhitungan suara dengan melihat langsung bentuk fisik kertas suara pemilih. Menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang sah dan tidak sah serta jumlah perolehan suara masingmasing peserta pemilu. Mengawasi Pengisian formulir Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara (BAPPS) oleh KPPS. Sebaiknya lembaran perhitungan yang dipasang di dinding / Plano di foto. SImpanlah hasil perhitungan di TPS



(Form C1), pastikan SAMA dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota. Sebab sering terjadi perubahan suara di form D1. Selama menjalankan tugas SAKSI jangan sampai meninggalkan lokasi tugasnya. Sebaiknya saksi lebih amannya 2 orang per TPS, bisa gantian jaga. SETELAH PEMUNGUTAN SUARA Saksi harus mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas Pemilu Lapangan dan kepada Petugas Parpol/ Tim Calon yang memberinya mandat menjadi Saksi. Saksi harus mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS. Saksi menandatangani BAPPS apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar dan jurdil Apabila tidak ada keberatan maka



Saksi meminta pada petugas KPPS untuk menuliskan kata NIHIL pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi yang berarti proses pemungutan suara sudah benar. Apabila terdapat kecurangan yang merugikan parpol / calon yang memberikan mandat maka Saksi berhak tidak menandatangani BAPPS serta meminta petugas KPPS mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada lembar Pernyataan Keberatan Saksi. Saksi TPS harus memperoleh salinan dokumen yang menjadi haknya dari KPPS berupa: 1) BAPPS (Formulir CKWK). 2) Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara (C1-KWK). 3) Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Lampiran C1KWK). 4) Lembar Pernyataan Keberatan Saksi (C3-KWK). Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kota suara dan



di segel. HAL - HAL MODUS YANG HARUS DIWASPADAI OLEH SAKSI: Masih terdapat alat peraga kampanye di sekitar TPS Jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT di TPS lebih dari 600 orang. Pemungutan suara tidak boleh dilakukan sebelum KPPS membuka acara pemungutan suara secara resmi. Jangan sampai surat suara kurang dari jumlah pemilih TPS. Jumlah Surat suara harus sama ditambah dengan 2,5 persen surat suara cadangan. Janga sampai Pemilih tertentu diberi surat suara lebih dari jumlah yang ditentukan (Untuk Pemilu Legislatif 2014 jumlah kartu suara adalah 4 buah: DPRD + DPRD Provinsi + DPR RI + DPD. Pada Pemilukada dan atau PILPRES yang masih terpisah seperti saat ini



surat suara hanya 1 Lembar per Pemilih. KPPS jangan sampai tidak memeriksa kelengkapan pemilih terutama pemilih yang tidak memiliki kartu tanda pemilih. Jangan sampai surat suara yang sudah dicoblos, dicoblos lagi oleh panitia untuk sengaja merusak suara calon yang tidak diinginkannya. Jangan sampai suara suara parpol / calon tertentu yang sah dibacakan sebagai suara sah bagi calon lainnya Surat Suara sah parpol / calon yang didukung dibacakan sebagai  surat suara tidak sah atau rusak. Petugas menulis suara sah bukan pada kolom yang tepat. Petugas tidak mencatat dengan benar surat suara yang tidak terpakai. Waspadai perubahan jumlah suara di tingkat KELURAHAN/ DESA! BILA



ADA



INDIKASI



/



KESALAHAN



OLEH



PETUGAS MAKA: Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan maka saksi harus mencatatnya sebagai pelanggaran / kecurangan dalam formulir pelanggaran yang ada dalam buku pedoman saksi. Setiap pelanggaran / kecurangan saksi wajib mencatatnya dengan detail. TAMBAHAN PENTING! 1. Sebaiknya



ada



Pusat



Tabulasi



Suara



khusus dari Peserta Pemilu di Posko masing-masing.  2. Sebaiknya pada saat proses perhitungan suara



berlangsung,



memantau



pusat



perkembangan



tabulasi perolehan



suara dan begitu selesai maka masing2 SAKSI TPS mengirim / SMS data hasil secepatnya ke Pusat Tabulasi Suara. 3. Sehingga sebelum menghitung manual yg



lambat sebaiknya posko tabulasi lebih dahulu



mengetahui



hasil



lebih



cepat



meskipun via SMS. 4. Khusus



pemilu



Legislatif



proses



perhitungan suara bisa sampai malam bahkan



berhari2,



sebaiknya



saksi



ditambah demi amankan suara. 5. Amankan C1 dan Foto kertas Plano. Pastikan suara tdak berubah ketika di hitung lagi ditingkat Desa/Keluarahan, kecamatan dan Kota. 6. Ingat, kecurangan penggelembungan / pengurangan suara terjadi ketika proses hitung di tingkat desa / keluarahan. Maka saksi tingkat desa / kelurahan harus memegang



data



perolehan



suara



di



tingkat TPS agar bisa mencocokkan dan atau langsung protes bila ada yang tidak sesuai. 7. Sadari bahwa 1 suara amat berharga



dalam demokrasi pemilihan langsung. Demikian



gambaran



tentang



tugas



dan



kewajiban SAKSI TPS. Selain saksi TPS juga harus ada SAKSI ditingkat PPS, Tingkat Kelurahan, Desa,



Kecamatan



hingga



di



tingkat



Kota/Kabupaten. Para Parpol / calon peserta pemilu harus benar-benar melatih saksinya jangan



sampai



sudah



bekerjakeras



meraih



dukungan rakyat, penyelenggara pemilu dengan mudahnya mencurangi. Sudah banyak bukti penyelenggara Pemilu tidak jujur dan merugikan peserta pemilu tertentu. Salam Demokrasi...



Subscribe to receive free email updates: Your email address...



Subscribe



Related Posts :



 6QMQJ ØPK %GTVCTWPI FK %CNKM .C[CT 2KNMCFC%CVW""



Empat tokoh yang diperkirakan berperan di Pilkada Kota Batu / net JurnalMalang.Com - Kota Batu satusatunya daerah yang menyelenggarakan… Read More...



$YCU $MWP $DCN$DCN FCP %W\\GT *GPVC[CPICPFK2KNMCFC%CVW



Ilustrasi / dailysocial.id JurnalMalang.Com - Musim Pilkada



identik dengan perang opini baik di panggung kampanye maupun di dunia maya… Read More...



2KNMCFC 4CYCP 6GTEGOCT 2QNWUK ØPK -TKVGTKC ØFGCN 9CNKMQVC %CVW 8GTUK 2GPICOCV



Pengamat / Akademisi Asal Kota Batu Haris ElMahdi / fb.h.e.m JurnalMalang.Com - Masyarakat Kota Batu perlu memahami bahwa pilkada bukan… Read More...



.GCFGT QH ØUNCOKE 5EJQQNU ØPFQPGUKC 2TGFKEVKQP 6TWOR 9KPU 75 2TGUKFGPVKCN (NGEVKQP



Donald Trump and Hillary Clinton / IBTimesUK JurnalMalang.Com - Election of the President of the United States to the attention of the w… Read More...



-TKVGTKC 9CNKMQVC %CVW ØFGCN 8GTUK 2GPICOCV Para Paslon Kepala Daerah Kota Batu 2017-2022 / gbr: kpu-kotabatu.go.id



JurnalMalang - Pilkada Kota Batu akan dilangsungkan pada 15 Febr… Read More...



Newer Post



2127.(42156



Home



Older Post



$45Ø2



w Kacau, Jadwal Lion Air Bali - Surabaya Ditunda 10



Jam - 1/22/2018 w Terkait Impor Beras, DPP GMNI Tuding Pemerintah Berwatak Neo-Kolim - 1/22/2018 w Latih Keberanian Anak Usia Dini, Prajurit Yonif Mekanis 412 Kostrad Selenggarakan Outbound - 1/20/2018 w Peringati HUT ke-72 Brimob, Yonif Mekanis 413 Kostrad Ikuti Senam Bersama - 11/23/2017 w Peduli Generasi: Yonif Para Raider 501 Kostrad Siapkan Tenaga Pendidik di Daerah Perbatasan RIPNG - 11/23/2017



'CVC&GPVGT BERITA-PUBLIK DEMOKRASI



DATA & INFORMASI SEJARAH-BUDAYA



SEKOLAH-KAMPUS-PENDIDIKAN SERBASERBI PRESSRELEASE



2GPIWPLWPI



TNI - POLRI



LIPUTAN KHUSUS WISATA-KULINER



OPINI



ANALISA/KAJIAN



EXPOSE



PANDUAN



957396 6TCÕE,WTPCN/CNCPI



$NGZ$ ,74.Ø0'1*4172



w Beranda w About Us w Disclaimer



Copyright 2016 JURNALMALANG.COM Powered by Blogger.com