Pedoman HBL 090611 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN DAN TEKNIS PENYUSUNAN HOSPITAL BY LAWS



DI RUMAH SAKIT HISAR SARAGI, SH, MH BAGIAN HUKUM, ORGANISASI & HUMAS DIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK



1



DASAR HUKUM



2



MATERI PEMBAHASAN



1. Pengaturan Tatalaksana :



a. Tata Laksana Organisasi b. Tata Kelola Klinis (clinical governance) 2.



Tata Cara Penyusunan HBL a. Corporate Bylaws b. Medical Staf Bylaws 3



PERATURAN YANG MENGATUR KEHIDUPAN RS I.



- Keputusan Pem (UPT, PERJAN, BUMN,



PERATURAN DASAR



LTD) - AD / ART (PT/Yayasan/Badan hukum lainnya) II. PERATURAN PERUMAHSAKITAN - Permenkes



- SK Menkes / Mendagri III. PERATURAN INTERNAL RS / HBL - harus dibuat IV. PERATURAN TEKNIS PELAKSANA



- Standar Profesi ,



- Standar Pelayanan, - SOP (KUHP, KUHPerd, UU Lingkungan, UU Tenaga Kerja, UU Perlindungan Konsumen, Peraturan Pajak, Perda dll) 4



V. ATURAN HK UMUM



-



PERATURAN INTERNAL RS (HBL) ( KEPMENKES No. 772 / 2002 )



LATAR BELAKANG PERUBAHAN PARADIGMA RS



SOSIAL



SOSIO-EKONOMI



5



.



SOSIAL • tuntutan hukum sedikit • konflik KONFLIK : • Pemilik dgn Dir. RS • Dir. RS dgn Staf Medis SOSIO-EKONOMI



• Antar profesi, dll



• subyek hukum • tuntutan hk meningkat • konflik PERLU PERATURAN INTERNAL RS (HOSPITAL BYLAWS) 6



PENGERTIAN HOSPITAL BYLAWS (HBL) • HBL adalah Produk hukum yang merupakan konstitusi (Anggaran Rumah Tangga) yang mengatur peran, tugas dan wewenang organisasi Pemilik, Direktur RS dan Organisasi Staf medis yang ditetapkan Pemilik RS • HBL meliputi : - Corporate bylaws pengaturan tata kelola korporasi yang mengatur hubungan pemilik dg Dir Rs/ Pengelola RS



-



Medical staff bylaws 7



pengaturan tata kelola klinis guna menjaga profesionalisme staf medis



TUJUAN HBL - Peraturan dasar yg mengatur pemilik, Direksi & Staf Medis - Pedoman bagi RS dalam penyelenggaraannya - Pedoman pembuat kebijaksanaan teknis operasional FUNGSI HBL 1. 2. 3. 4.



Acuan Pemilik RS melakukan pengawasan Acuan Direktur dalam mengelola RS Acuan Direktur menyusun kebijakan operasional Sarana untuk menjamin efektifitas, efisien dan mutu dan perlindungan Hk bagi semua pihak 5. Acuan penyelesaian konflik di RS 8



MANFAAT HBL 1. RS



2. Pengelola RS



3. Pemerintah 4. Pemilik



5. Masyarakat



- Acuan secara Hk (ART) memiliki kepastian Hk dalam pembagian wewenang serta sbg arah, tujuan kegiatan - Acuan ttg batas kewenangan, hak & kewajiban - Pedoman resmi menyusun kebijakan teknis - Arah dan tujuan RS dan acuan penyelesaian konflik - Mengetahui tugas & kewajibannya dan dalam menyelesaikan konflik internal - Untuk mengetahui visi, misi, tujuan RS - Mengetahui hak dan kewajiban RS 9



Istilah HBL - Konstitusi - Anggaran Dasar - Statuta - Statutan (Belanda) - Peraturan Internal



produk hukum tertinggi lazim untuk perkumpulan Yayasan, PT dll lazim untuk Perguruan Tinggi anggaran dasar perkumpulan Kepmen 772 / 2002



10



PEMILIK / YANG MEWAKILI  Tergantung organisasi badan hukum pemilik bila : a. Yayasan  pengurus yayasan ( UU 16 / 2001 ) b. Perseroan  board of Director (organisasi Terbatas yang diatas Direktur)  UU 44 / 2007 c. Badan hk lainnya  organisasi yang mewakili pemilik d. Pemerintah  organisasi pemerintah pusat dan atau daerah  Organisasi pemilik harus jelas 11



DIREKSI / PENGELOLA RS - Pimpinan tertinggi RS (Dirut, Direktur, Pimpinan) - Harus jelas tugas dan wewenang serta cara pengangkatan dan pemberhentiannya - Masa kerja dan jumlah, struktur organisasinya



12



STAF MEDIS - Staf Medis tenaga medis (dr, drg / dr.spes, drg.spes) yang bekerja purna dan paruh waktu di unit pelayanan RS - Komite Medik Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. - Sub Komite kelompok kerja yang merupakan penjabaran dari Komite Medik. 13



B. MEDICAL STAF BYLAWS (Permenkes : 755/MENKES/PER/IV/2011) 1. Pengertian Medical Staf Bylaws (MSBL) : Aturan yang mengatur tata kelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di rumah sakit.



2.Fungsi - pengorganisasi staf medis di RS - Proses Kredensial dan Rekredensial bagi staf medis - mekanisme peer review, clinical privileges, clinical appointment - acuan dalam pemberian pelayanan berdasarkan standar profesi dan kode etik profesi 14



3. TUJUAN - Pedoman RS dalam peningkatan mutu - Tercapainya kerjasama antar staf medis dengan pemilik dan Direktur RS - Tercapainya sinergis antar manajemen dengan profesi medis - Terciptanya tanggung jawab mutu pelayanan medis - Agar komite medik dapat menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) melalui mekanisme: a. kredensial, b. peningkatan mutu profesi, dan c. penegakan disiplin profesi.



- memberikan dasar hukum bagi mitra bestari (peer group) dalam pengambilan keputusan profesi. 15



FORMAT DAN SUBSTANSI “ PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS DI RS (MEDICAL STAF BYLAWS) “



- MUKADIMAH/PENDAHULUAN - BAB I KETENTUAN UMUM - BAB II TUJUAN - BAB III KEWENANGAN KLINIS - BAB IV PENUGASAN KLINIS - BAB V KOMITE MEDIK - BAB VI RAPAT - BAB VII SUBKOMITE KREDENSIAL - BAB VIII SUBKOMITE MUTU PROFESI 16



- BAB IX SUBKOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI - BAB X PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS - BAB XI TATA CARA REVIEW DAN PERBAIKAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS - BAB XII KETENTUAN PENUTUP



17



LANGKAH PENYUSUNAN MEDICAL STAF BYLAWS (MSBL) 1. HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN



a. Medical staff bylaws adalah tailor made b. Harus dilaksanakan legal audit c. Bylaws bukan filosofis tapi aturan 2. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN a. Wakil kelompok staf medis b. Legal drafter di RS c. Unsur manajemen 3. PENYUSUNAN RENCANA KERJA a. Memahami medical staf bylaws b. Terbentuk komitmen tim penyusun c. Tersusun rencana kerja dan prosedur kerja d. Penyusun MSBS sesuai pedoman 18



TEKNIS PENYUSUNAN HBL



• Corporate bylaws • Medical staf bylaws PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 2. Maksud dan Tujuan HBL 3. Manfaat HBL 19



BUKU I : CORPORATE BYLAWS BAB I KETENTUAN UMUM A. BAGIAN PERTAMA PENGERTIAN UMUM 1. Pengertian Hospital By Laws 2. Pengertian Coorporate By Laws 3. Pengertian Medical Staf By Laws 4. Rumah Sakit …. 5. Menteri Kesehatan 6. Dewan Pengawas/Dewan Penyantun/Pemilik 7. Direksi RS



20



8. Direktur Utama/Direktur/Pimpinan Rumah Sakit 9. Rapat Rutin/Rapat Tahunan/Rapat Khusus 10. Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis 11. Dokter Tetap/Dokter Tidak Tetap/Dokter Paruh Waktu 12. Dokter Tamu/Konsultasi 13. Dokter Profesi Pelatih/Coach/Residen 14. Komite Medik/Komite Etik Hukum/Komite Lainnya 15. Staf Medik Fungsional 16. Panitia/Sub Komite 17. Hak Pasien/Hak Klinis



21



B. BAGIAN KEDUA 1. Nama RS 2. Sejarah Pendirian 3. Kepemilikan 4. Bentuk Badan Hukum 5. Jenis 6. Kelas 7. Lokasi 8. Alamat 9. Visi RS 10. Misi RS 11. Nilai-Nilai RS 12. Logo RS 13. Tujuan RS 22



BAB II DEWAN PENGAWAS/ DEWAN PENYANTUN/PEMILIK 1. 2. 3. 4. 5.



6. 7.



Keanggotaan dan Pengorganisasiannya Penganggotaan Ketua/Wakil Ketua Tugas dan Kewajiban/Wewenang/Dewan Pengawas Rapat Dewan/Dewan Penyantun/Pemilik (Rapat Rutin/ Rapat Tahunan/Rapat Khusus) Pengaturan Keabsahan tentang Rapat-Rapat Dewan (Dewan Penyantun/Pemilik) a. Undangan Rapat b. Peserta Rapat/Pengambil Putusan atas Peninjau c. Pimpinan Rapat/Sekretaris Rapat d. Quorum Rapat (memenuhi atau tidak) e. Pengambil Putusan Rapat f. Pembatalan Putusan Rapat 23 Cap, Stempel, Identitas Lain Mekanisme Pengawasan



HUBUNGAN DALAM PELAKSANAAN 1. Hubungan Pemilik dengan Direksi 2. Hubungan Direksi dengan Komite Medik 3. Hubungan Direksi dengan Komite Etik dan Hukum



24



BAB III DIREKSI RS / PIMPINAN RS 1. 2. 3.



4.



7.



8.



Direksi terdiri  Jumlah, Nama, Sebutan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Direksi Tugas dan Kewajiban, Wewenang, Direksi (Dikaitkan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja RS, SK Pendiri RS) Organisasi dan Tata Kerja RS (diuraikan) a. Struktur Direksi meliputi Direktur, Pejabat lainnya b. Komite Medik, Komite Etik, Hukum dan Komite Lainnya c. SPI Rapat Direksi (Rapat Staf, Rapat Mingguan, Rapat dengan Dewan, Rapat Lintas Sektor, Rapat dengan Staf Medis Fungsional) 25 Kewenangan pengangkatan : Staf Medis



BAB IV STAF MEDIS FUNGSIONAL 1. 2. 3. 4.



Organisasi Staf Medis Fungsional (SMF) Komite-Komite Tata Cara Pengangkatan dan Pengangkatan Kembali Tugas, Fungsi dan Wewenang, SMF Rapat-Rapat/Rapat Komite/Rapat Sub Komite (Rapat Rutin, Rapat Khusus, Rapat Tahunan, Rapat Pembahasan Khusus) 5. Pengaturan Keabsahan Rapat a. Undangan Rapat b. Peserta Rapat/Pengambil Putusan atas Peninjau c. Pimpinan Rapat/Sekretaris Rapat d. Quorum Rapat (memenuhi atau tidak) e. Pengambil Putusan Rapat f. Pembatalan Putusan Rapat g. Risalah Rapat 26



BUKU II : MEDICAL STAF BY LAWS BAB V NAMA, TUJUAN 1. 2.



Nama SMF (semua yang ada di RS) Komite-Komite dalam SMF



BAB VI TUJUAN Penjabaran tujuan dari dibuatnya Medical Staf By Laws 1. Dasar hukum bagi Komite Medik dalam menyelenggarakan Tata Kelola Klinis yang baik (good clinical governance). 2. Dasar Hukum bagi Mitra Bestari (peer group) dalam pengambilan keputusan profesi melalui komite medik. 27



BAB VII KEWENANGAN KLINIS Semua pelayanan medis hanya boleh dilakukan oleh staf medis yang telah diberi kewenangan klinis melalui proses kredensial. 1. Pengaturan tentang jenis kategori staf medis sesuai dengan kewenangan medis yang diberikan kepadanya. 2. Pembagian kewenangan klinis : • Kewenangan klinis sementara • Kewenangan klinis dalam keadaan darurat • Kewenangan klinis bersyarat 1. Proses penilaian untuk merekomendasikan pemberian kewenangan klinis . 2. Prosedur tentang tata cara pemberian dan pengakhiran “kewenangan klinis”. 28



BAB VIII PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMENT) Pengaturan mengenai surat penugasan klinis dari Pimpinan rumah sakit berdasarkan rincian kewenangan klinis setiap staf medis.



BAB IX KOMITE MEDIK 1.Pengorganisasian komite medik 2.Organisasi 3.Tugas dan Fungsi 4.Masa jabatan komite medik 5.Cara penetapan ketua komite medik dan perangkatnya 6.Penjabaran bagian dari komite medik ,subkomite: •Subkomite kredensial •Subkomite mutu profesi •Subkomite disiplin profesi



29



BAB X RAPAT Pengaturan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dibidang profesi oleh komite medik melalui rapat-rapat. Pengaturan rapat: 1. Jadwal rapat rutin 2. Ketentuan tentang rapat khusus 3. Ketentuan jumlah quorum persyaratan rapat 4. Notulen rapat 5. Prosedur rapat dan peserta rapat 6. Persyaratan menghadiri rapat *Pengaturan mekanisme rapat ini dapat dijadikan dasar hukum dipertanggungjawabkan bagi pengambilan keputusan dibidang profesi medis



yang



30



BAB XI SUBKOMITE KREDENSIAL



Pengaturan tentang peranan komite medik lam melakukan mekanisme kredensial dan kredensial bagi seluruh staf medis.



BAB XII SUBKOMITE MUTU PROFESI



Pengaturan tentang peranan komite medik tuk menjaga mutu profesi para staf medis. Audit medis Pendidikan Pengembangan profesi berkelanjutan 31



BAB XIII SUBKOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI



Pengaturan tentang upaya pendisiplinan staf edis, melalui peringatan tertulis sampai enangguhan kewenangan klinis staf medis yang nilai melanggar disiplin profesi. Tata cara pendisiplinan staf medis Bentuk hukuman



32



BAB XIV PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS Pengaturan mengenai aturan-aturan profesi bagi staf medis guna melaksanakan tata kelola klinis. Aturan profesi tersebut antara lain: 1. Pemberian pelayanan medis sesuai dengan: 2. Kewajiban melakukan konsultasi dan/atau merujuk pasien. 3. Kewajiban melakukan pemeriksaan patologi anatomi. * Peraturan-peraturan pelaksanaan tata kelola klinis dapat dijadikan bagian dari medical staff bylaws atau terpisah 33 dari medical staf bylaws



BAB XV TATA CARA REVIEW DAN PERBAIKAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (Medical Staf Bylaws) Pengaturan mengenai perubahan peraturan internal staf medis. 1. Dalam kondisi seperti apa dapat dilakukan perubahan. 2. Siapa yang mempunyai kewenangan merubah peraturan internal staf medis. 3. Mekanisme perubahan peraturan internal staf medis.



34



BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pengaturan mengenai tanggal mulai pemberlakuan dan ketentuan pencabutan peraturan internal staf medis.



35



PENUTUP 1. Tata Laksana Organisasi dan Tata Laksana Pelayanan harus disusun secara terpadu 2. Hospital bylaws mengatur penyelenggaraan RS baik peran Pemilik, Direksi dan Staf Medis 3. Hospital bylaws sangat diperlukan guna terjamin terlaksana kegiatan pelayanan kesehatan di RS berdasarkan hukum yang berlaku 4. Penerapan aturan dalam Hospital bylaws dilaksanakan secara terpadu



36



37