17 0 290 KB
PEDOMAN IMUNISASI PUSKESMAS CARIU
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS CARIU
KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga Puskesmas Cariu Kabupaten Bogor pada Tahun 2017 ini mendapat kesempatan untuk melaksanakan akreditasi. Akreditasi bagi Puskesmas Cariu Kabupaten Bogor sangatlah penting untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan bagi pasien serta masyarakat. Untuk menunjang pelaksanaan akreditasi di Puskesmas Cariu Kabupaten Bogor maka diperlukan pedoman pelayanan di Puskesmas Cariu. Harapan kami mudah mudahan pedoman pelayanan ini dapat memberi manfaat bagi Puskesmas Cariu, sehingga akreditasi di Puskesmas Cariu Kabupaten Bogor berjalan lancar dan menjadi Puskesmas yang lebih baik.
Kepala Puskesmas Cariu
dr.Faraitody itamy NIP.197505282006041009
DAFTAR ISI Kata Pengantar BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan C. Ruang Lingkup Pelayanan D. Batasan Operasional E. Landasan Hukum BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia B. Distribusi Ketenagaan C. Jadwal Kegiatan BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang B. Standar Fasilitas BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan B. Metode C. Langkah Kegiatan BAB V LOGISTIK BAB VI KESELAMATAN PASIEN BAB VII KESELAMATAN KERJA BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX PENUTUP DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum perlu diwujudkan sesuai
dengan cita- cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 melalui.Pembangunan Nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya manusia yang sehat, terampil dan ahli, serta disusun dalam satu program kesehatan dengan perencanaan terpa du yang didukung oleh data dan informasi epidemiologi yang valid. Pembangunan bidang kesehatan di Indonesia saat ini mempunyai beban ganda (double burden). Penyakit menular masih merupakan masalah, sementara penyakit degeneratif juga muncul sebagai masalah. Penyakit menular tidak mengenal batas wilayah administrasi, sehingga menyulitkan pemberantasannya. Dengan tersedianya vaksin yang dapat mencegah penyakit menular tertentu, maka tindakan pencegahan untuk mencegah berpindahnya penyakit dari satu daerah atau negara ke negara lain dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat dan dengan hasil yang efektif. Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, “Paradigma Sehat” dilaksanakan melalui beberapa kegiatan antara lain pemberantasan penyakit. Salah satu upaya pemberantasan penyakit menular adalah upaya pengebalan (imunisasi). Program imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat yang terbukti paling cost efective dan telah diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956. Dengan program ini, Indonesia dinyatakan bebas cacar sejak tahun 1974, selain itu dengan telah diperluasnya program imunisasi menjadi Program Pengembangan Imunisasi sejak tahun 1977, angka kesakitan dan kematian akibat PD3I sudah dapat ditekan. Upaya imunisasi perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tingkat population immunity ( kekebalan masyarakat ) yang tinggi sehingga PD3I dapat dibasmi, dieliminasi atau dikendalikan. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, upaya imunisasi dapat semakin efektif, bermutu dan efisien. Upaya penyelenggaran imunisasi dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Penyelengara kegiatan imunisasi disetiap daerah dilakukan oleh Puskesmas dimasing-masing daerah yang ada. Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan di masyarakat menyelenggarkan program imunisasi, yang dilakukan untuk bayi 0 sd 12 bulan, balita, calon pengantin dan ibu hamil serta anak sekolah dasar. Agar penyelenggaran progam imunisasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien dan bermutu maka diperlukan pedoman imunisasi yang digunakan oleh petugas dalam menjalankan pelayanan imunisasi. B.
Tujuan Pedoman Tujuan Khusus
Sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaran progam imunisasi di wilayah kerja Puskesmas Cariu. Tujuan Umum 1. Terpantaunya pelayanan imunisasi pada bayi, balita , wus dan anak usia sekolah 2. Pelaksanaan imunisasi sesuai standar 3. Terpantaunya KIPI
C.
Ruang Lingkup Pelayanan Pedoman ini menngatur tentang ruang lingkup penyelenggaraan imunisasi meliputi: 1. Pelayanan imunisasi dasar kepada bayi (Hepatitis B, BCG, Polio, DPT-HB-Hib, IPV, dan Campak) 2. Pelayanan imunisasi tambahan pada balita backlog figting/ crash progam campak (DPT-HB-Hib, Campak) 3. Pelayanan imunisasi lanjutan anak sekolah (Dt, Td) dan wanita subur (TT) 4. Kegiatan PIN atau Sub PIN
D.
Batasan Operasional Terselenggaranya imunisasi dasar/ wajib, tambahan dan lanjutan di wilayah kerja Puskesmas Cariu baik didalam gedung maupun luar gedung.
E.
Landasan Hukum 1. UndangUndangnomor 36tahun 2009 tentangKesehatan 2. PeraturanMenteriKesehatannomor42
Tahun
2013
tntang
Pedoman
dan
Penyelenggaraan Imunisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
BAB II STANDAR KETENAGAAN A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Pola ketenagaan dan kualifikasi sumber daya manusia progam imunisasi : No Nama Jabatan 1
Tenaga Teknis imunisasi
2
Tenaga Pelaksana
Kualifikasi Formal D3 Perawat Dokter
Keterangan -
Bidan (DIII) Perawat (DIII) Tugas dan Tanggung Jawab tenaga teknis, tenaga pelaksana 1. Melaksanakan kegiatan teknis Imunisasi 2. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan 3.
Melaksanakan kegiatan penerimaan vaksin, grapik suhu lemari vaksin, perawatan Cold Chain, penyimpanan vaksin serta distribusi vaksin baik ke pelayanan Puskesmas dan posyandu
4. Melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan lain B.
Distribusi Ketenagaan Distribusi tenaga pelayanan progam imunisasi terdiri dari 1. Puskesmas 1 orang tenaga teknis 1 orang atau lebih pelaksana 2. Posyandu Bidan desa pelaksana posyandu
C.
Jadwal Kegiatan Adapun jam buka pelayanan Imunisasi di dalam gedung Puskesmas Cariu adalah sebagai berikut : Jam buka pelayanan Imunisasi Puskesmas Cariu 1. Senin: pukul 08.00- 14.00 imunisasi [BCG,Polio,DPTHBHib, IVP,Campak rubella,] 2. Senin,selasa,rabu,kamis,jumat,sabtu : pukul 08.00-14.00 imunisasi catin (TT)
BAB III STANDAR FASILITAS A.
Denah Ruangan Ruangan vaksin
Rak termos Meja
vaksin
tulis
Kulkas vaksin
B.
stabilizer
Standar Fasilitas Standar Sarana 1.
Ruangan Imunisasi menjadi satu dengan ruangan KIA
2.
Penempatan vaksin dalam chold chain berada terpisah dengan ruangan imunisasi. (Ruangan Chold Chain berada di ruangan vaksin).
Lingkup ini ruangan KIA adalah: 1. Ruangan KIA berukuran 3x 5
meter persegi, terdiridari 3 bagian , bagian
konsultasi, bagian periksa dan bagian tindakan. 2. Langit langit berwarna terang dan mudah dibersihkan. 3. Dinding berwarna terang, berbahan keras, tidak berpori pori, kedap air, dan mudah dibersihkan serta tahan terhadap bahan kimia ( keramik). 4. Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin, tidak berpori, warna terang, dan mudah dibersihkan.
Lingkup ruangan chold chain adalah: 1.
Jaraklemariesdengandindingbelakangadalah atausampaipintulemariesdapatdibuka
2.
Ruanganmempunyaisirkulasiudara yangcukup
3.
Lemariestidakterkenasinarmataharisecaralangsung
4.
Lemariesmenggunakansatu stop kontak
10
–
15
cm,
5. Ada alatpemantausuhulemariesterdiridari : 1 buahtermometerdalamlemaries, 1 buah freeztag, bukugrafikdanlembarpencatatansuhu Tempat pelayanan Tempat pelayanan dalam gedung Ruang yang ditetapkan untuk pelayanan imunisasi harus: a.
Mudah dijangkau oleh sasaran
b.
Tidak terkena sinar matahari, hujan, atau debu
c.
Cukup luas,terang, cukup ventilasi, dan tenang
Tempat pelayanan luar gedung a. Posyandu 1 meja pelayanan di Posyandu (meja ke-5) b. Sekolah Ruangan UKS Standar Fasilitas 1. Peralatan Peralatan Imunisasi terdiri dari sejumlah alat medis yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan imunisasi: a. Kit imunisasi Lemari es vaksin
1 buah
Temometer Freeze tag Vaksin cariier
1 buah 1 buah 7 Buah
b. Mebelair Meja kerja
1 buah
Kursi kerja
1 buah
c. Penunjang Tempat sampah medis Tempat sampah non medis
1 buah 1 buah
d. Bahan habis pakai ADS 0,05 ml, o,5 ml, 5 ml Kapas
Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan
Vaksin (Hb, BCG.polio, DPT-HB-hib, Sesuai kebutuhan IPV dan campak) Safety box
Sesuai kebutuhan
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A.
Lingkup Kegiatan Kegiatan pelayanan imunisasi terdiri dari: 1. Perencanaan a. Perencanaan sasaran b. Perencanaan target cakupan c. Perencanaan kebutuhan vaksin 2. Pelaksanaan a. Persiapan petugas b. Persiapan masyarakat c. Pemberian layanan imunisasi a)
Pelayanan imunisasi dasar dan lanjutan (imunisasi TT) di dalam gedung.
b)
Pelayanan imunisasi dasar dan tambahan luar gedung backlog fighting/ crash progam ( 41 Posyandu)
c)
Pelayanan imunisasi dasar lanjutan anak sekolah (…. SD…. SMPN)
d)
Kegiatan imunisasi masal untuk antigen tertentu dalam waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu (PIN, Sub Pin).
d. Koordinasi 3. Pengelolaan rantai vaksin 4. Pengelolaan limbah 5. Pencatatan dan pelaporan B.
Metode Pelayanan dalam gedung PASIEN DATANG
AMBIL NOMOR ANTRIAN
imunisasi
Ruang Obat PENDAFTARAN -TUNAI -BPJS Pulang
Pulang
Keterangan : 1. Pasien datang kemudian ambil nomor antrian (tunai atau BPJS), setelah mendapat nomor antrian, pasien menunggu untuk dipanggil oleh petugas pendaftaran (tunai atau BPJS). 2. Dari pendaftran, pasien menunggu di depan ruang imunisasi untuk diperiksa oleh petugas imunisasi 3. Petugas imunisasi memberikan imunisasi bila anak sehat 4. Apabila anak mendapat imunisasi pentabio, akan diberikan resep penurun panas
BAB V LOGISTIK Logistik dalam pelayanan Imunisasi meliputi : A. Vaksin No 1
Nama Vaksin Vaksin BCG Strain Danish 1331
Satuan
Jenis Vaksin
Vial
Vaksin BCG
2
Vaksin Pentabio
Vial
Vaksin DPT-HB-Hib
3
Vaksin Jerap Tetanus
Vial
Vaksin Tetanus Toksoid
4
Vaksin Jerap DT
Vial
Vaksin Difteri Tetanus
Vial
Vaksin Polio
5
Vaksin Oral Polio Vaccine (BOPV)
6
Meales Vaccine Dilvent
Vial
Vaksin Campak Kering
7
Vaksin Hepatitis B PID
Vial
Vaksin Hepatitis B
8
Vaksin IPV
Vial
Vaksin IPV
B. Bahan habis pakai No
Nama Barang
Satuan
1
Pelarut Vaksin Campak
Vial
2
Pelarut Vaksin BCG
Vial
3
Drooper
Biji
4
Kapas
Biji
5
ADS (Auto Distruct Syringe)0,05 ml, 0,5 ml, 5,0 ml
Dos
6
Safety Box Volume 5 ltr
Biji
BAB VI KESELAMATAN PASIEN Tujuan dari ditetapkannya sasaran keselamatan pasien adalah untuk mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaransasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien seperti pada tabel berikut ini: NO
INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN
TARGET
1.
Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien
100%
2.
Peningkatan komunikasi efektif
100%
3.
Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat kepada pasien
100%
Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan
100%
4. 5.
1.
keperawatan Pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas
≥75%
Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien Identifikasi pasien yang tepat meliputi tiga detail wajib, yaitu: nama, tanggal lahir dan alamat pasien. Kegiatan identifikasi pasien dilakukan pada saat pemberian obat, pengambilan spesimen atau pemberian tindakan
2.
Peningkatan komunikasi efektif Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh resipien/penerima akan mengurangi kesalahan, dan
menghasilkan peningkatan
keselamatan pasien. Komunikasi dapat secara elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang paling mudah mengalami kesalahan adalah perintah diberikan secara lisan dan yang diberikan melalui telpon. Komunikasi lain yang mudah terjadi kesalahan adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan klinis, seperti laboratorium klinis menelpon unit pelayanan untuk melaporkan hasil pemeriksaan segera/ cito.
3.
Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat kepada pasien Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang dilayani oleh bagian farmasi dikurangi kejadian kesalahan pemberian obat dibagi jumlah seluruh pasien yang mendapat pelayanan obat.
4.
Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan Dalam melaksanakan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur.
5.
Pengurangan terjadinya risiko infeksi di puskesmas Agar tidak terjadi risiko infeksi, maka semua petugas Puskesmas Cariu wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 6 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah cuci tangan pakai sabun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan, yaitu: a.
Sebelum kontak dengan pasien
b.
Setelah kontak dengan pasien
c.
Sebelum tindakan aseptik
d.
Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien
e.
Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien.
BAB VII KESELAMATAN KERJA Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. I.
Tujuan a. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. b. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkunagn tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precation”.
II.
III.
Tindakan Yang Beresiko Terpajan a.
Cuci tangan yang kurang benar.
b.
Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat.
c.
Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman.
d.
Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman.
e.
Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat.
f.
Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga hygiene sanitasi individu, hygienie sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu: a. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang. b. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai. d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan. e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator
mutu yang digunakan di Puskesmas Cariu dalam memberikan
pelayanan imunisasi adalah kejadian abses pasca imunisasi suntik 0%. Dalam pelaksanaan indicator mutu menggunakan buku monitoring dan evaluasii indicator mutu pelayanan dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada tim mutu.
BAB IX PENUTUP Buku Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Imunisasi ini merupakan kumpulan dari beberapa reverensi buku panduan pelayanan imunisasi di Puskesmas, diharapkan dapat membantu penyelenggaraan imunisasi di puskesmas agar pelayanan imunisasi dapat berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya bayi, balita dan apras secara optimal. Pedoman penyelenggaraan pelayanan imunisasi merupakan acuan puskesmas dalam membuat standart operasional prosedur (SOP) imunisasi. Diharapkan standar ini bermanfaat dan dapat membantu petugaas pemberi pelayanan dalam melaksanakan asuhan kebidanan/keperawatan baik di dalam gedung maupun diluar gedung, yang pada akhirnya diharapkan agar kualitas dan efektivitas pelayanan imunisasi diPuskesmas terus meningkat. Penyusunan pedoman penyelenggaraan pelayanan imunisasi ini telah diusahakan sebaik-baiknya. Namun demikian tentu masih terdapat kekurangan dn kekeliruan dalam penyusunan pedoman ini, untuk itu saran perbaikan dan penyempurnaan pedoman penyelenggaraan pelayanan imunisasi ini kami harapkan dari berbagai pihak yang terkait demi kesempurnaan pedoman ini
DAFTAR PUSTAKA 1. Buku Pedoman Pengelolaan Cold Chain Petugas Imunisasi 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi