PEDOMAN JAKSA AGUNG 2019 1 Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JAKSAAGUNG REPuBUK INDONESIA



PEDOMAN NOMOR



1



TAHUN2019



TENTANG TUNTUTAN PIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI



BABI



PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang



1.



Sehubungan dengan program pemerintah yang diwujudkan dalam Rencana Aksi Nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 ten[ang Strategi Nasional Pencegahan



Korupsi,



Kejaksaan Agung



scbagai penanggung jawab dalam aksi perbaikan tata kelola sistem



perbaikan pidana terpadu untuk tersusunnya Pedoman tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi. 2.



Surat Eclaran Jaksa Agung Nomor SE-001/|JA/04/1995 Tanggal 27



April 1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana dan Surat Edaran Jaksa Agung



Nomor



SE`-003/A/JA/01/2010



Tanggal



13



`Januari



2010



lentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi



sudah tidak relevan dan sesuai dengan perkembangan hukum yang ada antara lain belum adanya pengaturan pedoman tuntutan pidana tindak



pidana



perekonomian



korupsi negara



cli



untuk



kerugian



bawah



keuangan



Rpl.000.000.000.00



negara (satu



atau miliar



rupiah) dan beluin diaturnya pedoman tuntulan pidana perkara tindak pidana korupsi untuk terdakwa korporasi sehingga dipandang pcrlu untuk mengganti Pc.doman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi.



8.



Maksud danTujuan 1



Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pcnuntut Umum dalam



menentukan tuntutan pidana perkara Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan.



-2-



2.



Pedoman ini bertujuan unt.uk mencegah atau meminimalisir disparitas



tuntulan pidana perkara Tindak Pidana Korupsi.



C.



RuangLingkup



Ruang lingkup Pedoman ini meliputi pengendalian tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia.



D. DasarHukum 1.



Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak



Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor



387) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20



Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).



2.



Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67).



3.



Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata



Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan



Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja



Kejaksaan



Republik



Indonesia



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2016 Nomor 65).



4.



Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional



Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108).



5.



Pera.turcrin



Jaksa



Agun8



Nomor



PER-006/A/JA/07/2017



tentang



Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017



Nomor



1069)



sebagaimana telah



diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 006 Tahun 2019 tentqng



Perubahan



atas



006/A/`JA/07/2017



Peraturan



Jaksa



tentang Organisasi



Agung



Nomor



dan Tata Kerja



PER-



Kejaksaan



Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1094).



-3-



BAB 11



TUNTUTAN PIDANA



Dalam rangka



mencegah atau



meminimalisir disparitas tuntutan Tindak



Pidana Korupsi di lingkungan Kejaksaan RI, dalam pelaksanaanya perlu



memperhatikan hal-hal sebagai berikut: I. Tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (i) Undang-Undang Nomor



31



Tahun



1999



tentang



Pemberantasan



Tindak



Pidana



Korupsi



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tcntang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999



tentang Pemberant.asan Tindak Pidana Korupsi.



1.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp200.000.000,OO



(dua



ratus



juta



rupiah)



sampai



dengan



Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), terdakwa dituntut:



1.1



Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dcngan 100°/o dan t.erdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 0%



sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) lahun dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 1 kolom a).



I.2



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan 750/o dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25%



sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan. (Lampiran I nomor 1 kolom b).



1.3



Apabila



terdapat



pengembalian/ penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan 50% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50%



sampai dengan paling banyak 75°/o dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) lahun 9 (sembilan) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun. (Lampiran I nomor 1 kolom c).



1.4



Apabila



tcrdapat



pcngembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih



-4-



dari Otyo sampai dengan 25% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75%



sampai dengan paling banyak 100% dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 1 kolom d).



2.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp500.000.000,00



(lima



ratus



juta



rupiah)



sampai



dengan



Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), terdakwa



dituntut: 2.1



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 75% sampai dengan 100% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 0%



sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara singkat 4 (empat) lahun dan paling lama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan. (Lampiran I nomor 2 kolom a).



2.2



Apabila



terdapat



pengembalian/ penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 50% sampai dengan 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25°/o



sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dan paling lama 5 (lima) lahun. (Lampiran I nomor 2 kolom b).



2.3



Apabila



terdapat



pengembalian/ penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 25°/o sampai dengan 50% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari basil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50%



sampai dengan paling banyak 75°/o dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 2 kolom c).



2.4



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 250/o dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75%



sampai dengan paling banyak 100°/o dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 2 kolom d).



-5-



3. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp750.000.000,00 (tujuh ralus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rpl .000.000.000,00 (satu miliar rupiah), terdakwa dituntut:



3.1



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan 100°/o dan terdakwa telah memperkaya diri scndiri dari hasil kejahatannya paling sedikil lebih dari 0%



sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara singkat 4



(empat)



tahun dan paling lama 5



(lima)



tahun.



(Lampiran I nomor 3 kolom a).



3.2



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 50% sampai dongan 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25%



sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 3 kolom b).



3.3



Apabila



lerdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 25% sampai dcngan 50°/o dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50°/o



sampai dengan paling banyak 750/o dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) Lahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 3 kolom c).



3.4



Apabila



terdapat



pengemba.Iian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 0% sampai dengan 25% dan terdakwa telah memperkaya diri sendirl dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75°/o



sampai dengan paling banyak 100% dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 3 kolom d).



4.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rpl.000.000.000,00



(satu



miliar



rupiah)



sampai



dengan



Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), terdakwa dituntut:



4.1



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100% dan terdakwa



-6-



telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling



sedikil 0% sampai dengan paling banyak 25°/o, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 4 (empat) tahun dan paling lama 5 (lima) tahLin 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 4 kolom a).



4.2



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian ncgara paling sedikit lebih dari 50°/o sampai dengan paling banyak 75°/o dan terdakwa telah memperkaya diri scndiri dari hasil kejahatannya paling sedikit



lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%, dengan



pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 4 kolom b).



4.3



Apabila



lerdapat



pengembalian/penyclamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 25% sampai dengan paling banyak 50°/a dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75°/o, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 4 kolom c).



4.4



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 0% sampai dengan paling banyak 25°/o dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit



lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%, dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 4 kolom d).



5.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai



dengan paling banyak Rplo.000.000.000,OO (sepuluh miliar rupiah),



terdakwa dilunt.ut:



5.1



Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampa.i dengan paling banyak 100°/o, dan terdakwa telah mcmpc`rkaya din sendiri dari hasil kejahatannya paling



-7-



sedikil 0% sampai dengan paling banyak 250/o, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 4 (empat) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 5 kolom a).



5.2



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan tc`rdakwa telah



memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50C/'o, dengan pidana penjara paling singkat 6 (cnam) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 5 kolom b).



5.3



Apabi]a



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau pcrekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dan terdakwa telah memperkaya diri scndiri dari hasil kejahatannya paling sedikit



lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 5 kolom c).



5.4



Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 0% sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%, dengan



pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 5 kolom d).



6.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rplo.000.000.000,00 (sepuluh mili&r rupiah) sampai



dengan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah),



terdakwa dituntut: 6.1



Apabila



terdapaL



pengembalian/ penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100% dan terdakwa



telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit 0% sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana



-8-



penjara paling singkat lebih dari 4 (empat) tahun dan paling lama 7 (tujuh) lahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 6 kolom a).



6.2



Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%, dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 6 kolom b).



6.3



Apabila



terdapal



pengembalian/ penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 25% sampai dengan paling banyak 50%, dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri .dari hasil kejahatannya paling sedikit



lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pallng lama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 6 kolom c).



6.4



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan paling banyak 25%, dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit



lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%, dengan



pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 6 kolom d).



7.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp20.000.000.000,OO (dua puluh miliar rupiah)



sampai dengan paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima



miliar rupiah) , terdakwa dituntut: 7.1



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 75% sampai clengan paling banyak 100% dan terdakwa



telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya 0°/o



sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara



paling singkat li`bih dari 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan (Lampiran I nomor 7 kolom a). 7.2



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit



lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50°/o dengan



pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 7 k()lorn b).



7.3



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75°/o, dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 7 kolom c).



7.4



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 0% sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah



memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 750/o sampai dengan paling banyak 100%, dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) lahun 6 (enam) bulan dan paling lama 16 (enam belas) tahun. (Lampiran I nomor 7 kolom d).



8. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,OO (lima puluh miliar



rupiah), terdakwa ditunlul:



8.1



Apabila



lerdapat



pengembalian/ penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 75% sampai dengan paling banyak 100°/o dan terdakwa telah



memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya 0%



sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara



paling singkat lebih dari 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 8 kolom a).



-10-



8.2



Apabila



lerdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%, dengan



pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 6 (enam) bulan (Lampiran I nomor 8 kolom b).



8.3



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banya.k 50%, dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit



lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) lahun 6 (enam)



bulan dan paling lama 16 (enam belas) tahun (Lampiran I nomor 8 kolom c).



8.4



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0 °/o sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah



memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%, dengan pidana penjara paling singkat 16 (enam belas) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan (Lampiran I nomor 8 kolom d).



9. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp50.000.000.000,OO (lima puluh miliar rupiah), terdakwa dituntut:



9.1



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 75% sampai dengan paling banyak 100% dan terdakwa



telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya 0%



sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara paling singkat lebih dart 4 (empat) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 6 (enam) bulan (Lampiran I nomor 9 kolom a). 9.2



Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit



-11-



1ebih dari 25°/o sampai dengan paling banyak 50°/o, dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama



16 (enam belas) tahun. (Lampiran I



nomor 9 kolom b)



9.3



Apabila



lerdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 25% sampai dengan paling banyak 50°/o, dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 750/o, dengan



pidana pcnjara paling singkat 16 (enam belas) tahun dan paling lama



18 (delapan belas) lahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I



nomor 9 kolom c).



9.4



Apabila pengemba]ian/penyelamatan kerugian keuangan negara



alau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai



dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75°/o



sampai dengan paling banyak 100°/o, dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 20 (dua puluh) tahun (Lampiran I nomor 9 kolom d).



11.



Untuk tunlulan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31



Tahun



1999



tentang



Pemberantasan



Tindak



Pidana



Korupsi



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanlasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana



dimaksud dalam angka I, selain dituntut pidana penjara terdakwa juga



dituntut pidana denda dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di bawah Rp750.000.000,OO (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)



maka



tcrdakwa



dituntut



pidana



denda



paling



sedikit



Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak



Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);



2.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan paling



banyak



Rpl.000.000.000,00



(satu



miliar



rupiah)



maka



terdakwa diluntut pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00



-12-



(dua



rat.us



lima



puluh



juta



rupiah)



dan



paling



banyak



Rp300.000.000,OO (liga ratus juta rupiah);



3.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit Rpl 000 000 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) maka terdakwa dituntut



pidana denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta



rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);



4.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak



Rp35.000.000.000,00



(tiga



puluh



lima



miliar



rupiah)



maka



terdakwa dituntut pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00



(tujuh ratus lima puluh juta rupiah); 5.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp35.000.000.000,OO (tiga puluh lima miliar rupiah) maka



terdakwa diluntul pidana denda paling sedikit Rp750.000.000,OO



(tujuh



ratus



lima



puluh



juta



rupiah)



dan



paling



banyak



Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Ill.



Tindak pidana k()rupsi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31



Tahun



1999



lentang



Pemberantasan



Tindak



Pidana



Korupsi



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999



tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



1. Untuk



kerugian



keuangan



negara



atau



perekonomian



negara



sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta



rupiah) , lerdakwa dituntut: 1.I Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit



lcbih dari 75% sampai dengan



100% dan terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan. (Lampiran 11 nomor 1 kolom a).



1.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



kcuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



50°/o



sampai dengan



75%



dan



lerdakwa lelah



-13-



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikil lebih dari 25°/o sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun 3 (tiga)



bulan



dan



paling lama



1



(satu)



tahun



6



(enam)



bulan.



(Lampiran 11 nomor I kolom b).



1.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit



lebih



dari



25%



sampai



dengan



50% dan



terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling



sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama lahun 1 (salu) tahun 9 (sembilan) bulan. (Lampiran 11 nomor 1 kolom c).



1.4 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



0%



sampai



dengan



25%



dan



terdakwa



telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikil lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%



dcngan



pidana



penjara



paling



singkat



1



(satu)



tahun



9



(sembilan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. (Lampiran 11 nomor 1 kolom d).



2. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp250.000.000,OO (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai



dengan



Rp500.000.000,00



(lima



ratus juta



rupiah),



terdakwa



dituntut: 2.1 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75°/o sampai dengan



100% dan terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran ]1 nomor 2 kolom a).



2.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari



50%



sampai dengan 75°/o dan



terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling



-14-



sedikil lcbih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%



dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan. (Lampiran 11 nomor 2 kolom b).



2.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan nc`gara atau perekonomian negara paling sedikit



lcbih dari



25% sampai dengan



50% dan



terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan



pidana



(sembilan)



penjara



bulan



paling



dan



singkal



paling lama



1



tahun



(satu) 2



tahun



(dua)



9



tahun.



(Lampiran 11 nomor 2 kolom c).



2.4 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



0%



sampai



dengan



25%



dan



terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%



dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 2 kolom d).



3. Untuk kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan



Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), terdakwa



dituntut: 3.1



Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan



100% dan terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai



dengan paling banyak 250/o dengan pidana penjara paling singkat



1



(satu) tahun dan paling lama 1



(satu) tahun 9



(sembilan) bulan. (Lampiran 11 nomor 3 kolom a).



3.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit



lebih dari



50%



sampai dengan 75% dan terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikil lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%



-15-



dengan



pidana



penjara



paling



singkat



1



(satu)



tahun



9



(sembilan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. (Lampiran 11 nomor 3 kolom b).



3.3 Apabila



tcrdapal



pcngcmbalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 25%



sampai dengan



50% dan



terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya pa.ling sedikit lebih dart 50% sampai dengan paling banyak 75%



dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama tahun 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 3 kolom c).



3.4 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan ncgara atau perekonomian negara paling sedikit



lcbih



dari



0%



sampai



dengan



25%



dan



terdakwa



telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%



dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 3 kolom d).



4. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rpl .000.000.000,00 (satu miliar rupiah), terdakwa dituntut:



4.1



Apabila



lerdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan



100% dan terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara paling singkat



i



(satu)



tahun dan paling lama 2



(dua)



tahun.



(Lampiran 11 nomor 4 kolom a).



4.2 Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan ncgara atau perekonomian negara paling sedikit



lebih dari



50% `sanpai dengan



750/o dan



terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%



dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling



-16-



lama 2 (dua) lahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 4 kolom b).



4.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atali perckonomian negara paling sedikit lebih



dari



25%



sampai



dengan



50% dan



terdakwa telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lcbih dari 50% sampai dengan paling banyak 75%



dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama tahun 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 3 kolom c).



4.4 Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



0%



sampai



dengan



25%



dan



terdakwa



telah



menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%



dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam)



bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 4 kolom d).



5.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari



Rpl.000.000.000,00



(satu



miliar



rupiah)



sampai



dengan



Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), terdakwa dituntut:



5.1 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



terdakwa



75%



telah



sampai



dengan



menguntungkan



paling banyak



diri



sendiri



100%



dari



dan



hasil



kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 5 kolom a).



5.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



terdakwa



50% lelah



sampai dengan menguntungkan



paling banyak 75% diri



sendiri



dari



dan hasil



kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan



paling banyak 50°/o, dengan pidana penjara paling singkat 2



17-



(dua) t.ahun 6 (cnam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 5 kolom b).



5.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



terdakwa



250/o telah



sampai



dengan



menguntungkan



paling diri



banyak sendiri



50°/o dari



dan hasil



kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75°/o, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 5 kolom c).



5.4 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan paling banyak 250/o dan terdakwa



lelah menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak loocyo, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. (Lampiran 11 nomor 5 kolom d).



6.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai



dengan paling banyak Rplo.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),



terdakwa dituntut: 6.1 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak



100% dan



terdakwa



dari



telah



menguntungkan



diri



sendiri



hasil



kejahatannya 0°/o sampai dengan paling banyak 250/o, dengan pidana pprljara paling singkat lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enQm)



bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 6 kolom a).



6.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit



lebih



dari



terdakwa



50%



telah



sampai dengan



menguntungkan



paling banyak



diri



sendiri



75% dan



dari



hasll



kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50°/o, dengan pidana penjara paling singkat 3



-18-



(tiga) tahun 6 (cnam) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 6 kolom b).



6.3 Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



terdakwa



25%



telah



sampai



dengan



menguntungkan



paling



diri



banyak



sendiri



50°/o



dari



dan



hasil



kejahalannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan



paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. (Lampiran 11 nomor 6 kolom c).



6.4 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit



lebih dari 0% sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa



telah menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak



100%, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 6 kolom d).



7. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rplo.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)



sampai dengan paling banyak Rp20.000.000.000,OO (dua puluh



miliar rupiah) , terdakwa dituntut:



7.1 Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikil lebih dari 75% sampai dengan paling banyak



100% dan



terdakwa



dari



telah



menguntungkan



diri



sendiri



hasil



kejahatannya paling sedikit 0°/o sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 1 (satu)



tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 7 kolom a)



7.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari terdakwa



50%



sampai dengan



paling banyak 75% dan



t.elah



menguntungkan



diri



sendiri



dari



basil



kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampal dengan



paling banyak 50%, dengan pidana penjara paling singkat 4



-19-



(cmpal) lahun 6 (L`nam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. (Lampiran 11 nomor 7 kolom b)



7.3 Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



terdakwa



25%



telah



sampai



dengan



menguntungkan



paling banyak



50°/o



diri



dari



sendiri



dan



hasil



kcjahatannya paling scdikit lebih dari 50% sampai dengan



paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 7 kolom c)



7.4 Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah mcnguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya pating sedikil lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%, dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun 6



(enam)



bulan dan



paling lama



12



(dua belas)



tahun.



(Lampiran 11 nomor 7 kolom d)



8. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)



sampai dengan paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah), tc`rdakwa dituntut:



8.1



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari



terdakwa



75% sampai dengan paling banyak



telah



menguntungkan



diri



sendiri



100% dan



dari



hasil



kejahatannya paling sedikit 0% sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 1 (satu)



tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. (Lampiran 11 nomor 8 kolom a)



8.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikil lebih



dari



terdakwa



50°/o



telah



sampai



dengan



menguntungkan



paling



diri



banyak



sendiri



75%



dari



dan



hasil



kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%, dengan pidana penjara paling singkal 6



-20-



(cnam) lahun dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 8 kolom b)



8.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



terdakwa



25%



sampai



telah



dengan



paling



menguntungkan



diri



banyak



sendiri



50%



dari



dan



hasil



kejahatannya paling sedikit lebih dari 50°/o sampai dengan paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Lampiran 11 nomor 8 kolom c)



8.4 Apabila



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan



negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0%



sampai



dengan



paling



banyak



25°/o



dan



terdakwa



telah



mengunLungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%,



dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 8 kolom d)



9.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp35.000.000.000,00



(tiga puluh lima miliar



rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima



puluh miliar rupiah), terdakwa dituntut: 9.1



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak



100%, dan



terdakwa



dari



telah



menguntungkan



diri



sendiri



hasil



kejahatannya 00/o sampai dengan paling banyak 25°/o, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari



1 (satu) tahun 6



(enam) bulan dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 9 kolom a)



9.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



terdakwa



50°/o



telah



sampai



dengan



menguntungkan



paling



diri



banyak



sendiri



75% dan



dari



hasil



kejahalannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan



paling banyak 50%, dengan pidana penjara paling singkat 8



-21-



(delapan) tahun 6 (cnam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Lampiran 11 nomor 9 kolom b)



9.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari



terdakwa



25% telah



sampai



dergan



menguntungkan



paling diri



banyak sendiri



50% dari



dan hasil



kejahatannya paling scdikit lebih dari 50°/o sampai dengan



paling banyak 75% dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 9 kolom c)



9.4 Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamalan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit



lebih dari 0% sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100°/o, dengan pidana penjara paling singkat 14 (empat belas)



tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 16 (enam belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 9 kolom d)



10.



Untuk kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), terdakwa



dituntut:



10.1 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 1000/o dan



terdakwa



tela.h



menguntungkan



diri



sendiri



dari



hasil



kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Lampiran 11 nomor 10 kol()in a).



10.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan terdakwa



lelah



menguntungkan



diri



sendiri



dari



hasil



kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan



paling banyak 50%, dengan pidana penjara paling singkat 12



-22-



(dua belas) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 10 kolom b).



10.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih



dari 25%



terdakwa



telah



sampai dengan paling banyak 500/o dan



menguntungkan



diri



sendiri



dari



hasil



kcjahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 16 (enam belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 10 kolom c).



10.4 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikil lebih



dari



terdakwa



0%



telah



sampai



dengan



menguntungkan



paling



diri



banyak



sendiri



25% dan



dari



hasil



kejahalannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan



paling banyak 100%, dengan pidana penjara paling singkat 16



(enam belas) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Lampiran 11 nomor 10 kolom d).



IV.



Untuk tuntutan pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun



1999 tenlang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang



Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun



1999 tentang



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam angka Ill, selain dituntut pidana penjara terdakwa juga dituntut



pidana denda dengan ketentuan sebagai berikut: 1.



Untuk kerugian keuangan negara di bawah Rpl.000.000.000,00



(satu miliar rupiah) maka terdakwa dituntut pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) dan



paling banyak Rploo.000.000,00 (seratus juta rupiah);



2.



Untuk



kerugian



keuangan



negara



paling



sedikit



Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak



Rp5.000.000.000,00



(lima



miliar



rupiah)



maka



terdakwa



dituntut pidana denda paling sedikit Rploo.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus



juta rupiah);



-23-



3.



Untuk



kerugian



keuangan



negara



lebih



dari



Rplo.000.000.000,OO (scpuluh miliar rupiah) maka terdakwa dituntul pidana denda paling scdikit Rp500.000.000,00 (lima



ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



V.



Tuntutan pidana kurungan pengganti pidana denda untuk terdakwa orang adalah paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam)



bulan.



VI.



Tuntutan



pidana



penjara



sebagai



pengganti



pidana



tambahan



membayar uang pengganti untuk terdakwa orang adalah paling singkat 1/2 (setengah) dari tuntutan pidana penjara dan paling lama



tidak melebihi ancaman maksimum pidana penjara atas pasal yang dinyatakan lerbukti.



VII. Tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (I) Undang-Undang



Nomor 31 Tahun 1999 lentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tcntang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999



tenlang



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan terda.kwa



Korporasi.



1



Untuk



kerugian



keuangan



negara atau



perekonomian



negara



sampai dengan Rpl5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),



korporasi dituntut..



i.i



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan 100% dan korporasi tersebut telah memperkaya korpctrasi itu sendiri dari basil kejahatannya



0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana denda paling



sedikil



sebesar



Rp200.000.000,00



(dua



ratus juta



rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima



puluh juta rupiah). (I,ampiran in baris 1 kolom a). 1.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan 75% dan korporasi tersebut



telah memperkaya korporasi itu sendiri dari basil kejahatannya



-24-



paling scdikil lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 500/o



dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp250.000.000,00



(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (Lampiran in baris 1 kolom b).



1.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan ncgara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan 50% dan korporasi t.ersebut



telah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp300.000.000,00



(tiga



rat.us



juta



Rp350.000.000,00



rupiah) (tiga



dan



ratus



paling lima



banyak



puluh



juta



sebesar rupiah).



(Lampiran Ill baris 1 kolom c).



1.4 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 25% dan korporasi tersebut telah



memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%



dengan



pidana



denda



paling



sedikit



sebesar



Rp350.000.000,00 (liga ratus lima puluh juta rupiah) dan



paling banyak sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (Lampiran Ill baris 1 kolom d).



2. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rpl5.000.000.000,OO (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,OO (lima puluh miliar rupiah), korporasi diluntut:



2.1



Apabila



lerdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 750/o sampai dengan 100% dan korporasi tersebut



t.elah mcmperkaya korporasi itu sendiri dari basil kejahatannya



0% sampai dengan paling banyak 25°/o dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta



rupiah) dan paling banyak sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). (Lampiran Ill baris 2 kolom a).



-25-



2.2



Apabila



terdapal



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara at.au perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan 75% dan korporasi tersebut



telah memperkaya korporasi itu sendiri da.ri hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana denda paling sedikit sebesa.r Rp450.000.000,00



(empat ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak scbesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Lampiran Ill baris 2 kolom b).



2.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan Negara atau perekonomian negara paling sedikil lebih dari 25% sampai dengan 500/o dan korporasi tersebut



telah mempcrkaya korporasi itu sendiri dari ha.sil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75°/o dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00



(lima



ratus



juta



Rp550.000.000,00



rupiah) (lima



dan ratus



paling lima



banyak



puluh



sebesar



juta



rupiah).



(I.,ampiran Ill baris 2 kolom c).



2.4 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan Negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 25% dan korporasi tersebut telah



memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahalannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100°/o dengan pidana denda sebesar Rp550.000.000,OO (lima



ralus lima puluh jula rupiah) dan paling banyak sebesar Rp600.000.000,OO (enam ratus juta rupiah). (Lampiran Ill baris 2 kolom d).



3.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), korporasi ditun[ut:



3.1



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan 100% dan korporasi tersebut



telah



memperkaya



korporasi



itu



sendiri



dari



hasil



kejahatanriya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidam denda paling sedikit sebesar Rp600.000.000,00 (enam



-26-



ratus



juta



rupiah)



dan



paling



banyak



sebesar



Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). (Lampiran Ill baris 3 kolom a). 3.2



Apabila



terdapal



pengcmbalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai denga.n 75% dan korporasi tersebut



telah



memperkaya



korporasi



itu



sendiri



dari



basil



kejahatannya paling sedikil lebih dari 25°/o sampai dengan



paling banyak



50% dengan pidana denda paling sedikit



sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (Lampiran Ill baris 3 kolom b). 3.3



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



kcuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan 50% dan korporasi tersebut



telah



memperkaya



korporasi



itu



sendiri



dari



hasil



kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp800.000.000,OO (delapan ratus juta rupiah) dan



paling ba.nyak sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah). (Lampiran Ill t)aris 3 kolom c).



3.4



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomiah negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 25% dan korporasi tersebut



telah



memperkaya



korporasi



itu



sendiri



dari



hasil



kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 1.000/o dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juLa rupiah) dan paling



banyak



sebesar



Rpl.000.000.000,00



(satu



miliar



rupiah). (Lampiran Ill baris 3 kolom d).



VIII. Tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31



Tahun



1999



tentang



Pemberantasan



Tindak



Pidana



Korupsi



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999



tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Korporasi.



-27-



1.



Untuk



kcrugian



kcuangan



ncgara



atau



perekonomian



negara



sampai dengan Rpl5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),



korporasi dituntut: 1.1



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan 100°/o dan korporasi tersebut



telah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana denda paling



sedikil



sebesar



Rp50.000.000,00



(lima.



puluh juta



rupiah) dan paling banyak sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Lampiran IV bai-is 1 kolom a).



1.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan 75% dan korporasi tersebut telah memperkaya korpora§i itu sendiri dari hasil kejahatannya



paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rpl00.000.000,00



(seratus



juta



rupiah)



dan



paling



banyak



sebesar



Rpl50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (Lampiran IV baris I kolom b).



1.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugiaii



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan 50% dan korporasi tersebut telah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahata.nnya paling sedikil lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rpl50.000.000,00



(seralus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Lampiran IV baris 1 kolom c.) .



1.4 Apabila



tcrdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0°/o sampai dengan 25% dan korporasi tersebut telah



memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak



100%



dengan



pidana



denda



paling



sedikit



sebesar



Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak



-28-



sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (Lampiran IV baris 1 kolom d).



2.



Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rpl5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan



Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), korporasi dituntut:



2.1



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit tebih d.ari 75% sampai dengan 100% dan korporasi tersebut



telah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya



0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana denda paling scdikit sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp300.000.000,OO (tiga



ratus juta rupiah). (Lampira.n IV baris 2 kolom a).



2.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan Negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan 75% dan korporasi terscbut telah memperkaya korporasi ilu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dcngan pidana denda paling sedikit sebesar Rp300.000.000,OO



(tiga



ratus



juta



Rp350.000.000,00



rupiah) (tiga



dan



ratus



paling lima



banyak



puluh



juta



sebesar rupiah).



(Lampiran IV baris 2 kolom b).



2.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan 50% dan korporasi tersebut



telah memperkaya korporasi itu sendiri dari basil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp350.000.000,OO



(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).



(Lampiran IV



baris 2 kolom c).



2 4 Apabila



tel.dapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara alan perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 25% dan korporasi tersebut telah



memperkaya korporasi itu sendiri dart hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 750/o sampai dengan paling banyak



-29-



100%



dengan



pidana



denda



paling



sedikit



sebesar



Rp400.000.000,00 (empat rat.us juta rupiah) dan paling banyak



sebesar



Rp450.000.000,00



(empat



ratus



lima



puluh juta



rupiah). (Lampiran lv baris 2 kolom d).



3. Untuk kerugian kcuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), korporasi



dituntut 3.1



Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan 100°/o dan korporasi tersebut



lelah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima



puluh



juta



rupiah)



Rp550.000.000,00



dan



paling



ratus



lima



(lima



banyak puluh



sebesar



juta



rupiah).



(Lampiran IV baris 3 kolom a).



3.2 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50°,'o sampai dengan 75°/o dan korporasi tersebut



telah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp550.000.000,OO



(lima ratus lima puluh juta rupiah) dan paling ba.nyak sebesa.r



Rp650.000.000,00



(enam



ratus



lima



puluh juta



rupiah).



(Lampiran IV baris 3 kolom b).



3.3 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan Negara aLau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25°/o sampai dengan 50°/o dan korporasi tersebut



telah mempcrkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75°/o dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp650.000.000,00



(enam ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp750.000.000,00



(tujuh



ratus



(Lampiran IV baris 3 kolom c).



lima



puluh juta



rupiah).



-30-



3.4 Apabila



terdapat



pengembalian/penyelamatan



kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 25°/o dan korporasi lersebut telah



memperkaya korporasi itu



sendiri dari hasil kejahatannya



paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%



dengan



pidana



denda



paling



sedikit



sebesar



Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh j.uta rupiah) dan paling



banyak



sebesar



Rpl.000.000.000,OO



(satu



miliar



rupiah). (Lampiran IV baris 3 kolom d).



IX.



Besaran



pidana



denda



untuk



terdakwa



korporasi



sebagaimana



dimaksud dalam angka VII dan angka VIII dapat ditambah 1/3 (satu



pertiga) dalam hal terdapat pemberatan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:



a.



korporasi sebelumnya pernah melakukan Tindak Pidana Korupsi



dan dijatuhi pidana.



b. korporasi digunakan hanya untuk mendapatkan proyek akan lelapi kegiatan pengerjaannya dilakukan oleh pihak lain. c.



usaha/kegiatan korporasi tidak sesuai dengan AD/ART.



d.



tindak pidana korupsi dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.



X.



Dalam hal persentase pengembalian/penyelamatan kerugian keuangan



negara atau perekonomian negara dan persentase memperkaya/ menguntungkan diri sendiri tidak terakomodasi dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka I, angka Ill, a.ngka VII, dan angka



VIII maka berlaku ketentuan terhadap terdakwa dituntut pidana dalam rentang tuntutan pidana minimal pada kolom faktor pengembalian penyelamatan



kerugian



negara



atau



kolom



faktor



mempcrkaya/menguntungkan diri sendiri yang memuat tuntutan piclana yang lebih rendah dcngan tunlutan pidana maksimal pada



kolom faktor pcngembalian/penyelamatan kerugian negara ata.u kolom



faktor



memperkaya/menguntungkan



diri



sendiri



yang



memuat



tuntutan pidana yang lebih tinggi sesuai Tabel Pedoman Tuntutan Pidana untuk terdakwa orang (Lampiran I dan Lampiran 11) dan



terdakwa korporasi (Lampiran in dan



Lampiran lv).



-31-



XI.



Pcngembalian/penyelamatan



perckonomicln



adalah



kerugian



keuangan



negara yang diperhilungkan



pengembalian/penyelamatan



penyelidikan,



penyidikan,



yang



negara



atau



dalam tunlutan



pidana



dilakukan



dan penuntutan



pada



tahap



sampai dengan sebelum



dibacakan Surat Tuntutan Pidana.



XII. Dalam hal terdakwa lebih dari satu orang/korporasi baik dalam satu



berkas perkara maupun dalam berkas perkara terpisah maka penerapan label pedoman tuntulan pidana ini berlaku terhadap maslng-masing Lerdakwa sesuai dengan persentase faktor pengembalian/ penyelama.tan



kerugian



keuangan



negara



dan



persentase



faktor



memperkaya/



menguntungkan diri sendiri atau Korporasi.



XIII. Untuk menentuka.n berat ringannya tuntutan pidana dalam batas



rentang tuntutan pidana sesuai Tabel Pedoman Tuntutan Pidana untuk terdakwa orang (Lampiran I dan Lampiran 11) dan terdakwa korporasi



(Lampiran



Ill



memberatkan



dan



dan



Lampiran



IV),



meringankan



didasarkan



sesuai



dengan



atas



hal-hal



fakta



yang



hukum



di



persidangan ` dengan mcmperhatikan faktor:



1.



Perbuatan terdakwa:



a. menyangkut kepentingan negara; dan/atau b. mena.rik perhatian/meresahkan masyarakat. 2.



Keadaan diri terdakwa: a. pendidika.n serta status sosial, ekonomi, dan budaya;



b. pengulangan tindak pidana (residivis);



c. motif melakukan tindak pidana; dan/atau d. peranan terdakwa. 3.



Akibat lindak pidana:



a. menimbulkan kerugian bagi negara/ masyarakat;



b. menghambat pembangunan; dan/ atau c. mengganggu slabilitas/keamanan negara.



XIV.



Dalam



mengajukan



tunlutan



pidana,



Pcnuntut



Umum



mempertimbangkan faktor lidak tercapainya tujuan pembangunan



sebagai



dampak



tindak



kearifan



lokal



setempat,



pidana



korupsi



sebagai



hal



memberatkan dalam surat tuntutan pidana.



dengan yang



memperhatikan



meringankan



atau



-- 32 -



XV.



Dalam



hal



perkara



Tindak



Pidana



Pencucian



Uang



diajukan



bersamaan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai tindak pidana asal maka tuntutan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari



bcsaran



tunlulan



pidam



sesuai



klasifikasi



tuntutan



pidana



sebagaimana diatur dalam lampiran sebagai pemberatan.



Untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang penuntutannya diajukan secara terpisah dengan perkara tindak pidana korupsi



sebagai lindak pidana asal maka tuntutan pidananya memperhatikan lamanya t.untutan pidana penjara yang telah diajukan untuk tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dengan memperhitungkan balas maksimal pemidanaan yang lamanya tidak lebih dari 20 (dua puluh) lahun. Ketentuan ini juga berlaku dalam hal perkara Tindak



Pidana Pencucian Uang diajukan ke persidangan mendahului perkara



tindak pidana asalnya.



XVI.



Tuntutan Pidana terhadap saksi pelaku yang bekerja sama /Jz/st{ce Collaborator)



Saksi pelaku yang bekerja sama /Uustz.ce CoZ!aborator/ yang ditetapkan



bcrdasarkan Surat Keputusan tentang Penetapan /usttce Co!Zaborcz€or



dapat diringankan tuntutan pidananya sampai dengan minimum ancaman pidana pokok. Untuk dapat ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekcrja sama /JL(stt.ce Cc)Z!ciborator/ harus memenuhi persyaratan:



a. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi, mengakui kejahatan yang dilakukan, dan bukan sebagai pelaku utama kejahatan serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; dan



b. Yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana korupsi dimakstid seca.ra efektif, mengungkap pclaku-pelaku lainnya yang memiliki peran



lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak



pidana XVII.



Pidana pcnjara sebagai pengganti pidana tambahan membayar uang pengganli tidak dihitung sebagai pidana pokok



-33-



Kc`lcntuan pidana pokok berupa pidana penjara untuk waktu tertentu lidak melcbihi 20 (dua puluh) tahun, sedangkan subsidair uang



pengganli tidak diperhitungkan sebagai pidana pokok.



XVIII.



Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu.



Tuntutan



pidana



tambahan



pencabutan



hak-hak



tertentu



sebagaimana maksud da-lam Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999



tentang Pemberanlasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diajukan



dalam luntutan pidana yaitu: 1.



Pencabutan



hak untuk jabatan



tertentu,



pekerjaan,



fasilitas



perbankan da.n jasa profesi:



a.



Pencabutan hak untuk menduduki jabatan dalam struktur organisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN),- Badan Usaha



Milik



Daerah



(BUMD)



apabila



pelaku



merupakan



karyawan/ pej abat BUMN / BUMD ;



b.



Pencabulan hak untuk bekerja sebagai karyawan di semua



badan usaha (perusahaan) publik maupun privat (perusahaan swasta) ;



c`.



Pencabutan hak untuk memperoleh fasilitas perbankan baik



pinjaman



maupun



simpanan,



khususnya



bagi



pelaku



penyedia jasa/ kontraktor;



d.



Pencabutan hak unluk berpraklek sebagai Akuntan Publik, Advokat, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Auditor,



Konsultan



dan



atau



LJasa



Profesi



lainnya, jika



lerdakwa berasal dari kalangan Pelaku Jasa Profesi;



Lamanya pidana tambahan dilenlukan sebagai berikut. 1.



Paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,



apabila terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian



keuangan negara atau perekonomian negara, dengan cara



mengumumkan putusan hakim melalui papan pengumuman di Pengadilan, media cetak dan media elektronik. 11.



Paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun



apabila terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan liegara



atau



perekonomian



negara,



dengan



cara



-34-



mengumumkan pulusan hakim melalui papan pengumuman di Pengadilan, meclia celak dan media elektronik



2.



Pencat)utan hak unluk mcmilih dan atau dipilih dalam Pemilu



yang



dijalankan



sah



berdasarkan



Undang-Undang,



dengan



ketentuan:



a. Tuntutan pidana tambahan pencabutan hak untuk memilih clalam Pemilu (Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD, Pemilihan



Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah) selama seumur hidup



apabila



terdakwa dituntut hukuman



mati



atau penjara



seumur hidup, dengan cara mengumumkan putusan hakim melalui papan pengumuman di Pengadilan, media cetak dan media elektronik;



b. Tuntutan pidana tambahan pencabutan hak untuk memilih dan atau dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD,



Pemilihan



Legislatif dan



Pemilihan



Kepala



Daerah)



selama 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun apabila terdakwa



lelah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,



dengan cara mengumumkan putusan hakim melalui papan pengumuman



di



Pengadilan,



media



cetak



dan



media



elektronik;



c.



Tuntutan pidana tambahan pencabutan hak untuk memilih dan atau dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD,



Pemilihan



Legislatif dan



Pemilihan



Kepala



Daerah)



selama 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun apabila



terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara,



dengan cara mengumumkan putusan hakim melalui papan pengumuman



di



Pengadilan,



media



cctak



dan



media



elektronik;



d.



Bila terdakwa pengurus parlai politik rnaka dapat dituntut



pidana



pengurus



tambahan



Parpol



pencabutan



atau



hak



politiknya



pencabutan jabatan



sebagai



politik yang



diperoleh melalui Pemilu (seperti Presiden, anggota/ketua



Dewan, Gubernur dan Bupati/Walikota) dengan mengikuti



kriteria pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas.



-35-



XIX.



Apabila sctelah tuntutan pidana dibacakan tcrdakwa mengcmbalikan



kcrugian keuangan negara alau perekonomian negara, sedangkan puLusan telah memenuhi 2/3 dari batas maksimum rentaiig tabel .yang bergescr/berubah



set-elah dilakukan



pengembalian kerugian



keuangan negara maka Peiiuntul Umum tidak harus mengajukan



upaya hukum.



XX.



Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi yang akan



menuntut di luar pedoman tuntutan pidana untuk terdakwa orang (Lampiran I dan Lampiran 11) dan terdakwa korporasi (Lampiran in dan



Lampiran IV) harus mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Republik



Indonesia



melalui



Jaksa



Agung



Muda



Tindak



Pidana



Khusus



sebagairr`ana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-001/A/JA/02/2019 tanggal 21 F`ebruari 2019



tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.



XXI.



Untuk Tindak Pidana Korupsi selain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3



Undang-Undang Nomor



31 Tahun



1999 tentang pemberantasan



Tind€ik Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-



Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-



Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana



Korupsi, pengendalian perkaranya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran



Jaksa



Agung



Republik



Indonesia



Nomor



SE-



001/A/JA/02/2019 tanggal 21 F`ebruari 2019 tenlang Pengendalian



Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.



XXII.



Upaya Hukum



1.



Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding dalam hal: a.



Terdakwa mengajukan banding maka Penuntut Umum wajib



mengajukan



banding.



Pengajuan



banding oleh



Penuntut



Umum juga sebagai dasar mengajukan upaya hukum Kasasi; b.



Putusan Hakim lebih rendah 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan



c



pidana Penuntut Umum; atau Ilakim mcnjatuhkan putusan pidana penjara selama atau k`ilrang dari 20 (dua puluh) lahun, sedangkan Pcnunlul



Umum menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.



BAB Ill



PENUTUP



1.



D€ngan ditetapkannya pedoman ini maka:



a.Surat



Bdaran



Jaksa



Agung



Republik



Indonesia



Nomor



SE-



00l/LJA/04/1995 tanggal 27 April 1995 tentang Pedoman Tuntutan



Pidana; dan b.Surat



Edaran



Jaksa



Agung



Republik



Indonesia



Nomor



SE-



003/A/JA/2010 tanggal 25 Februari 2010 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tinda.k Pidana Korupsi.



dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2.



Pedoman ini agar dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal



19 November 2019



LJAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,



vlXvlC,aC31®C\CN



IjliI



vl



I ac=J=+1®vlX



vl



fl8



:1g



oO|ACV



olr)aCr)



IJ aI



IJ aC=J=



avlX



r`v'X



COvlX



vl



vl



vl



:aIJ=



vl



:'s



ot` a10



aI£a



ac=€C®



C:If2S.g JJ lJ,CNvl



tJ



Xvl



a



i



vl



iJ3aF:



IC,a C,Id



i.aCV£i



!±C03



!LO



:a



vlXvlE



c=5|r)Vl



J=a



1®CV



aI€



avl:+aE



t\vl:,f,aaE COvl:i



JJ0\E



XvlI:J=



t



+u?



E=E



'foi£EE



uul



£-i



j]



.S!



a i:J aI€



arl



aiEa



JJaE



IJ3ac=



+r-



€00



I,aa



EJJa



I:J=



i



C:J ac=



EIaJ



J!a,?



'J,vl



Lr)r-



+2S! vlXvlI



vlX VCJ



ajJJiaJ



|r)



iI E



cOI



aiI



ai€



®I:£



®I=



u



i IcO



0\I1a



0



J=r-



J3



vl*c=vl3



C:J=



£ I®



a



JC\



=J30\C:€tJ



0.I0\0\



1=JJai:



C:J=Lr)



aa f=i



iIa



®IJ=



€u?



a|nvlXV



vl:i



VIJ2I:



c:E



aii;



vlXf=



XvlI



€|rlvlX



I J3®



ij=st



aJ



CnI:



VlI







J=+



t



10



a-



avlX



r`vlX



vlI



VlI



JJ



.a



a c=J=



u?



I)



C)0



g C,i3



vlX a3



iIi:



aji



an& VL®



r`



ac:



I:



E€



a,i£



:iV



.a



+vl XV



I5



iJ=



L +



tr



C:j



I E €1® vlX



VI



.a



=



aLL



8:§



*o `.`e



*c)



OLJ?C)



or`C)



CN



Ln



VIA



ln



i:iI



vl



X vl



tt



|r\



a



vl



X



a



68 Lr) ,if`VI



.5 JJ



®Vl



r-vl



XV



XV



XV



IJ=



I



IJ=



tt`



t



aI



aCN



vl



Xo



r`



u,vl



|r)



X V



vl



XV Le



vl



X V



C)



!!i&F



i i i i iLO



C=



c:J=



ai:€



t



iii&g



E



a



Ia



®IJ=



J=tt



vl



I



vlC=



aE€



D:? vl



a



COvlX



a £ £ £ 2i |e



1 vl



X



|r\ CX)



vl



r\a



-



LOC1



-



'vl



Vl



X



X



X



t



+



t



i



tr



C\



C.



tr



LJ7



a



vl



vl



vl



vl



aZ



vl



vlXv`aa



v'



Xo



!Eig



vl= C)



|n



:==`



a!®vlXv'iIac=:± ®c:€tvlXv'iJ=aE==ceE



I +it:'gOEc=I



C:£CqvlXvlI CnI:€



!av'Xv'£J2a!t



=aI,CVvlXvlc=€CV



ai0Zc:i£5'foac=£Ei£-.iIEa £ ai€Cr)vlXvl:aC=::



0\I€vlXv'=Iai€=-I



a!+vlXvl:a€C®



I€CNv'XVlc:I0\c=€



C:Ii 2±aJiE



£ac:€CNV'Xvli:€CV



a|r)vlXVL®CN



®



Ia C|EfaCq=i.0\a I ®=i®a



a!Ivl*vlEJ=C¢IE: a!rlv'Xvlc=J=®!: c=iJ=€i!Ic=E



®I:€CevlXvlJ: Ja!CN



!C\vlXvlC:J=a,c:€



EiaC:£CNvlXvlE€CN



ulr-vlXVC)LO



aJ



Ii 215EE



CeC:€vlXv'E::



aI€vlXVI€£-J=



0\c=J=+vlXVC:£=-J=



a0vlXVlr)r-



CVvlXVaai =J=CVvlXVI€



a



0a|r\Vl*VC)|nCV



a1®r`VlXVC,aU? |r)vlXV



C)10CNvl



i i i Eg



ice®aJ



a a £ £ 2S LJ?CNvl



10C9vl



|r)ivl



*vl



Xvl



Xvl



CN







¢



avlXvl|r)



CVvl



I:fI



Xvl



0Z



10



'Ea i3 vl



Xo



aaLO



:i£



8g!



vl8



aC,



|r)



:aI



i







CV



i J=a i€



vlXvl



Vl



i



J=



aI C:



J=



J=



a



a



CNv'



IJ=



a



i



J=



Xvl



Xvl



£®



i



J=



I J= .tE -JJ



a



cO



-



I J=avl



E



J=



CN



J3a=J=



c]



Xv'c=



VlX



Ia i



V1®r`



a C:



i: J3



t



COvlX



vl



I



+



a



Xvlc:3



-



E



a I



tt



vl



X



J2



J=+



tvlX



vlXVC)L®



aE:



vlc:



J=



J=c:



CN



tJJ -®



a



i



J=



i



IJ=



t



vl



X



=



c:



c=



J=



J=



c®J=



tr



a



t



a



X



X



X



X



X



V



V



V



V



V



I:



c:



c:



vl



vl



vl



Xvl



a



vl



vl



=® €c:



==



1€ .E _.i



:!



I



Ia



vl



vl



X V



lJ`



vl



1®C1



vl



E?®



u?CV



i:



icL



d



E:E!QJ



tE



:ij L® CV



EL EE



vl



X vl



a



I:



E



8!t



i3c:



1€



X



V



V



V



a CN



X V



a|r\



|J1 C®



c¢ cOcO



Eii=



a:!



gF&: iiii



f



CNvl



vl



X V'



loth -cO



®



C)C1vl vl



vl



X



X



X



vl



Vllo



VILo



LO



r`



5'!giEj3



vl



X



-







a10



X C)



i:.I ii



iii!*



8:i 0CV



Ei



XV



ev



c:a



c:®



•E!



cO



I:



a



.Eico5co



I



== +`f:



®J=



a|r\



C\



J=



®J3



®



I



I J=



CX3



aE



•gE



='5i81



vl



c:I X



IiIaI



®



C1



J=



CX)vl



cO



J2



J=



±J]



a-



i.i



PE



!



i



a



£E



rEig



®U\:ij







JJ-



®



EJ:



g`E€I



vl±



IJ3



I i: 3£ J2 C:



a



vl



iE



10r`



EJJ



Vl



ES



€E!iEg



avlX



vl



Cr)



a



a vl



€cL



a3cO



®



vl



I



E



c=



X



Eg



sS



CX3



F:







a8£



EE +a3



I:.c:



E J2 aEI:~



Eii



i^i



a C:



fg



J=



CNvl



Xvl±



cct3



aC)



€E



trvl



E&!i



a.a3



vl



I:CO



vlX



•1i



un. t^



cO



Lr).



X ®^



VI



LO



r+-



Cr,



•:i:: a



:`i:



I 10C\vltxVa



Iai,ET:u



;:;:;,I ia5 cOaJZa J )*a`6biU*!t5i`10 -i ]aIE



cOic=U'agia



o£:=tEj CJ|r)10VlXvla 1®



C)1®C®v'XVlaC3C9



a10VlXVlr)CN



CJC)C»V*VlaC)cO



lr\r`vlXVa|r)



+rc'J



'dl



u



09



j



+



X



5-+EIE



aIae1Ec !a JQaCt)vlXvlC)10CY



|r\r-vl*Va|r)



C>a|r)vlXvlC)10¢



C>aCOvlXvlaC)r` a10vlXV'J,C\1



co



aJ



Ii



Q



+Ji;C:0a,¥cGiaJ2EaJ .I1 ,cOIcC¢ LEdI:®J£ro£Ci.cdicO I81L-£



iE+Eai



c85!i:=E a -vlXV|r:r`



a10CVvl*vla C\



C>10tVl*VC)C,tr



aC)P`Vl*VC)a® 10C\vl*vlC)




|r)V*V10



a+ * aL



C>10^'X



Q:



|r)vl



a'6b5&0Z!EF



aI *



Ll-



a Z



a)i aJaJ



m*2S



r+



cl



CY)



Z:



ca



!



J=



a3



U



a3



I



iij



E!



\1



E



cO



i



aJ



aji!a,aigSEIE C)a r+vlXvla|r)r`



au7tvlXvlC)CJd



C)|r)OuvlXvla C\



I Lr)C\vlrokVa



£a3dsqJZ5cO5i£5cOiI£C=Sa3id91IaJ01-I.S!i;J Ea \alr)-v*10®



coii!g=EI



CjaCNv'*vlC)|r)r+



C)Cjtrvl*vlC)LOCY)



C)10vlXV10CN



0



cOrdc:0:,I: F C>10r+vlXvla I



in



':iHEIE-



XVC)10



alr)cY)vl



aLr)avl



XvlC)C)Cr)



Xvla10Lr)



C)C)CY)vlXValr\C\



a|r)Lr)v!XVaLOtr



c:a)01



cb



.`-5ii3IE aC)vlXvla|r)



C)C)r+vlXVLr)r-



a



vlXc,VLOLO-



Q