5 0 254 KB
BAB I PENDAHULUAN. A. Latar Belakang Berdasarkan Permenkes 75 th 2014 tentang Puskesmas, disebutkan bahwa Puskesmas meiliki Jejaring dan jaringan yang berada di wilayah kerja Puskesmas. Pengertian jejaring adalah Jejaring fasilitas terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium,
dan
fasilitas
pelayanan
kesehatan
lainnya.
(diluar
OrganisasiPuskesmas) sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016, adalah dinyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyampaikan laporan data kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kesehatan paling sedikit terdiri atas data kelahiran,data kesakitan, data kematian dan masalah kesehatan lainnya dan data kunjungan pelayanan.Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan puskesmas didukung oleh jejaring fasilitas pelayanan kesehatan maka puskesmas Tanjunganom perlu mengoptimalkan pembinaan dan kerjasama dengan jejaring yang ada disekitar wilayah puskesmas Tanjunganom. Agar memudahkan akses bagi pelayanan kesehatan Faskes tersebut berupa Dokter/Bidan Praktek Swasta, Klinik, Rumah Sakit Umum dan RS Swasta. Jejaring baik secara internal maupun eksternal harus dibangun bersama dengan seluruh komponen yang terlibat dalam pelayanan.Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat Faskes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. Bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tidak memiliki sarana penunjang wajib membangun jejaring dengan sarana penunjang . Jejaring adalah mekanisme kerjasama dimana terjadi hubungan kerja sama yang dilakukan pihak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam hal pelayanan yang tidak ada di Puskesmas. jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak mempunyai sarana yang tidak terpenuhi puskesmas. Kerjasama tersebut diharapkam menjadi dasar untuk meningkatkan pelayanan puskesmas yang masih meiliki kekurangan dalam hal sarana dan
fasilitas
kesehatan
melalui Proses Rujukan ke faskes yang menjadi jejaring Puskesmas,Selain itu juga kerjasama
tersebut
dapat
menjadi
pedoman
untuk
mengetahui
data
yang
ada dilapangan terkait data kelahiran,data kematian dan masalah kesehatan lainnya dan data kunjungan pelayanan.dan mencari tau penyebab kenaikan atau penurunan dari data tersebut
Struktur puskesmas yang dicantumkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 75 Tahun 2014 dikenal dengan jaringan dan jejaring puskesmas. Kedua jenis
layanan tersebut memiliki perbedaan, namun masih ada sebagian diantara kita yang masih belum mengetahuinya. Oleh karena itu, melalui kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi tentang perbedaan keduanya sebagaimana yang tercantum pada pasal 40 PMK Nomor 75 tahun 2014. Pada pasal tersebut disebutkan sebagai berikut: Ayat (1) : Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Ayat (2)
: Jaringan pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Puskesmas Pembantu,Puskesmas Keliling dan Bidan Desa Ayat (3)
: Jejaring Fasilitas Pelayanan kesehatan sebagaiman dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas klinik ,Rumahsakit,Apotek,Laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
Perbedaan Jaringan dan Jejaring Puskesmas Dari pasal tersebut dapat kita lihat beberapa perbedaan sebagai berikut:
Jaringan
Fasilitas pelayanan terdiri dari Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Bidan Desa.
Pengelolaan pelayanan, sarana prasarana dan ketenagaan masih merupakan bagian dari kewenangan puskesmas.
Hubungan kerja dalam bentuk vertikal, artinya bahwa jaringan puskesmas bertanggungjawab kepada kepala puskesmas.
Jejaring
Fasilitas pelayanan terdiri dari Klinik, Rumah Sakit, Apotek, Laboratorium, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya.
Pengelolaan pelayanan, sarana prasarana dan ketenagaan bukan bagian dari kewenangan puskesmas.
Hubungan kerja dalam bentuk horizontal, artinya jejaring puskesmas melakukan hubungan kemitraan dengan puskesmas sehingga di puskesmas harus ada pengelola yang bertanggungjawab atas kemitraan tersebut.
B. Tujuan Tersedianya pedoman bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana Jaringan dan jejaring dalam melakukan pelayanan di Puskesmas. Sehingga pelayanan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperoleh hasil sesuai dengan yang diharapkan. C. Ruang Lingkup Pelayanan Jaringan dan Jejaring adalah ditujukan
untuk
menyembuhkan
perseorangan dan keluarga.
penyakit
Penyelenggaraan Upaya
pelayanan
yang
dan memulihkan kesehatan Kesehatan masyarakat di
Puskesmas mencakup kegiatan pengobatan dan pembinaan di puskesmas pembantu, Polindes (bidan desa) jejaring di wilayah kerja Puskesmas Tanjunganom D. Batasan Operasional Jaringan meliputi 1. Pembinaan puskesmas pembantu 2. Pembinaan Bidan Desa Pustu dan Polindes adalah merupakan unit pelayanan kesehatan sederhana dan berfungsi membantu pelaksanaan kegiatan puskesmas dimana diwilayahnya lebih kecil. Pembinaan
pustu dan Polindes
dilakukan
melalui
kegiatan pengawasan
pengendalian dan penilaian yang meliputi pencatatan, pelaporan,monitoring dan evaluasi puskesmas pembantu dan Polindes. Pembinaan bidan desa ( monev) Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan dan diwajibkan tinggal serta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya.Pembinaan bidan desa adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan penilaian yang meliputi pencatatan,pelaporan,monitoring dan evaluasiterhadap bidan desa.3.Pelayanan puskesling (monev) Puskesling adalah tim pelayanan puskesmas yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor atau roda empat dan peralatan
kesehatan
yang
berfungsi
menunjang
dan
membantu
kegiatan
pelaksanaanprogram puskesmas dan wilayah kerjanya.Pembinaan puskesling adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan penilaian yang meliputi pencatatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi terhadap hasil kegiatan puskesling E. Batasan Operasional Jejaring Meliputi : 1. Klinik 2. Apotek 3. Laboratorium 4. Dokter Praktek swasta 5. Bidan Praktek Swasta 6. Optik
Klinik,Apotek,Laboratoium,dokter Praktek Swasta, adalah merupakan unit pelayanan kesehatan sederhana dan berfungsi membantu pelaksanaan kegiatan puskesmas dimana diwilayahnya lebih kecil F. Landasan Hukum 1.Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 3.Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar PelayananFarmasi di Puskesmas 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2014 tentang PenyelenggaraanLaboratorium Puskesmas 6.Panduan Praktik Klinik bagi Dokter Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 7.Perda Kab. Wonogiri No.11 th 2008 tentang Susunan Organisasi Dinas
BAB II STANDAR KETENAGAAN. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Sumber Kesehatan)
merupakan
tatanan
daya
manusia
kesehatan
(SDM
yang menghimpun berbagai upaya perencanaan.
Pendidikan, dan pelatihan, serta pendaya gunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggitingginya. Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM, sama halnya dengan job spesifikasi, yaitu minimal golongan/jabatan,masa kerja minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja,nilai performance (kinerjanya), dan standar kompetensi.Secara umum kebijakan tentang tenaga kesehatan, khususnya yang berkaitandengan kualitasatau mutu, antara lain dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP)No.32 Tahun 1996 tentang TenagaKesehatan. Dalam PP ini antara lain dinyatakan: 1). Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang
kesehatan
yangdinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan
(Pasal 3); dan 2). Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan (Pasal 21).
Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi Sumber Daya Manusianya. Untuk
Jaringan
Puskesmas
Tanjunganom, Kualifikasi Sumber Daya Manusia sudah sesuai,.dengan kriteria SDM yang dibutuhkan. A.
Data ketenagaan tim jaringan Puskesmas Tanjunganom.Jumlah seluruh
karyawan adalah 36 orang terdiri dari : 23 orang tenaga PNS, 4 orang tenaga PTT, 1 orang tenaga Honorer Daerah (Honda) dan 5 Wiyata Bakti(WB).a. Berdasarkan Pendidikan1.S1 Kedokteran Umum: 1 orang2.S1 Kedokteran Gigi: 1 orang3. S1 Keperawatan: 2 orang4.D3 Keperawatan: 6 orang5.D4 Kebidanan : 1 orang6.D3 kebidanan: 1 orang3
Pembinaan Jaringan dilakukan pada : 1. Pustu Kedungombo 2. Pustu Malangsari 3. Pustu Sumberkepuh 4. Kampungbaru 5. Pustu Jogomerto 6. Pustu Kedungrejo 7. Pustu Sambirejo 8. Pustu Banjaranyar 9. Pustu Ngadirejo 10. Polindes Sonobekel 11. Polindes Getas 12. Polindes Wates 13. Polindes Tanjunganom 14. Polindes Warujayeng 15. Polindes Sidoharjo 16. Polindes Demangan 17. Polindes Pulorejo
B. Data Jejaring Puskesmas Tanjunganom
NO
NAMA JEJARING
ALAMAT
1
Klinik
Warujayeng
Apotek Thole Farma
Warujayeng
Apotek Warujayeng
Warujayeng
Apotek Daniel Farma
Warujayeng
Apotek Panggung Farma
Warujayeng
Apotek Sumber anom
Warujayeng
Apotek Anom sehat
Warujayeng
Optik Rudy
Warujayeng
Optik Rahma
Warujayeng
Laboratorium Wijaya Kusuma
Warujayeng
dr Lilik Ishariyati
Warujayeng
dr Hendri Irawan
Warujayeng
dr Sonia Rahayu SPOG
Warujayeng
dr Suwantoro
Warujayeng
dr Kristina
Warujayeng
dr Regan Tandiyo
Warujayeng
dr Iswantoro
Kedungrejo
Drg Agus W
Warujayeng
drYuangga SPBd
Warujayeng
Drg Endang Dwi
Warujayeng
dr Lilik Suhariaji
Warujayeng
dr Devilia dr Faizan dr Rizky Dr fendy Hardyanto Sp
Malangsari
Dr Lenny Buana Sp THT KL
Malangsari
Dr Retno Wahyuningsih
Kedungrejo
Sulistyorini
Warujayeng
Endah Kristanti
Warujayeng
Nurul Hidayati
Warujayeng
Ida Farida
Warujayeng
Yuyun Triani
Warujayeng
Sri Handayani
Warujayeng
Rohmi Herawati
Warujayeng
Farida Ariani
Tanjungrejo
Rina Hidayati
Demangan
Siti Mariyatul Kiftiyah
Demangan
Suprapti
Demangan
Siti Asiyah
Kampung baru
Santi Agustina
Kampung baru
Susiloningsih
Kedungombo
Sholekah
Kedungombo
Ana Novitasari
Kedungombo
Partini
Kedungombo
Endang Prihatin Str Keb
Kedungrejo
Pipit Isdiana SST
Kedungrejo
CH. Firmaningtyas
Kedungrejo
Damiati
Kedungrejo
Lilik Mardiyah SST
Kedungrejo
Rista
Kedungrejo
Fitri Dwi Anita
Kedungrejo
Nur Farida Yohanik
Banjaranyar
Sri nugrowati
Banjaranya
Sulistyoningrum
Ngadirejo
Endi hari Prastiwi
Wates
Ririn candrawati
Jogomerto
Indah Tri Kunanti
Jogomerto
Inti anirut
Sidoharjo
Sundari
Sidoharjo
Diansyah
Sidoharjo
Titik Purwaningsih
Getas
Vita yuanita dwi
Getas
Dwi sulistyorini
Malangsari
Sri rahayu
Sambirejo
Nurul latif
Sambirejo
Ary saptianti
Sonobekel
Tipuk Rianai
Sumberkepuh
Wiwik Sulistyawati
Sumbekepuh
Diyan
Sumberkepuh
C. Jadwal Kegiatan Pembinaan Jaringan Puskesmas Tanjunganom,dilakukan 12x setahun, dan pembinaan jejaring dilakukan 2x setahun Pada bulan april dan Oktober,
No
Jenis Pembinaan
1
Bulan Jan
Pembinaan v
peb
mar
apr
mei
jun
jul
agu
sep
okt
nop
des
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
Jaringan 2
Pembinaan
v
v
Jejaring
Jadwal dilakukan pada: BulanJamTempat:::Mei dan Oktober 2016 ( 2 kali dalam 1 tahun )09.00 sampai dengan selesai1.Pustu
Conto2.Pustu
Geneng3.Pustu
Domas6.Pustu
Tanjung7.PKD
Conto8.PKD
Krandegan4.Pustu Geneng9.PKD
Nadi5.Pustu
Krandegan10.PKD
Nadi11.PKD Domas12.PKD Sugihan13.PKD Ngaglik14.PKD Bulukerto15.Puskesmas Keliling
DAFTAR PUSTAKA https://www.scribd.com/document/359575998/PEDOMAN-JEJARING