Pedoman Kegiatan Mata Telinga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KEGIATAN GANGGUAN INDERA DAN FUNGSIONAL(GIFU)



UPT PUSKESMAS BERNUNG KABUPATEN PESAWARAN



1



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan



kemampuan masyarakat untuk hidup sehat sehingga



terwujud



derajat kesehatan yang



optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), dimana Kesehatan Indera Pendengaran merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas SDM. WHO memperkirakan bahwa pada tahun 2000 terdapat 250 juta (4,2%) penduduk dunia menderita gangguan pendengaran, di mana sepertiganya terdapat di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Hasil survei Nasional Kesehatan Indera tahun 1994 – 1996 di 7 Provinsi didapatkan prevalensi ketulian 0,4%, gangguan pendengaran 16,8% (masukan P/L; umur). Penyebab terbanyak dari morbiditas telinga adalah serumen prop (3,6%), dan OMSK (3,1%) di samping gangguan pendengaran lainnya yaitu presbikusis (2,6%), ototoksisitas (0,3%), tuli mendadak (0,2%) dan tuna rungu (0,1%). Kegiatan pelayanan kesehatan Indera Pendengaran dan penglihatan dilaksanakan oleh Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) dan RSU sebagai sarana rujukan.



1



. Tujuan



. Tujuan umum : Meningkatnya derajat kesehatan Gangguan indra dan fungsional masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Bernung 2. Tujuan Khusus : 



Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehatan.







Meningkatnya kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan indera dan fungsional







Meningkatnya jangkauan pelayanan kesehatan gangguan indera dan fungsional kepada masyarakat.







Meningkatnya temuan kasus gangguan indera dan fungsional secara dini.







Meningkatknya cakupan pelayanan kesehatan gangguan indera dan fungsional masyarakat. 2



II.



Sasaran



Sasaran Primer : 



Bayi







Balita







Anak usia sekolah/ remaja







Usia produktif







Ibu hamil







Pekerja industri







Usia Lanjut



2. Sasaran sekunder :



III.







Tenaga kesehatan







Kader







Tokoh masyarakat







Guru



Ruang Lingkup Ruang lingkup bahasan pada pedoman pelayanan kesehatan gangguan indera dan fungsional di Puskesmas ini dibatasi pada pelayanan kesehatan



THT dasar yang bisa



dilaksanakan di Puskesmas dengan merujuk kasus-kasus yang tidak bisa ditangani ke Rumah Sakit. Di samping itu pedoman ini juga memberikan pengetahuan



tentang bagaimana



pimpinan Puksemas dapat melaksanakan pengelolaan program gangguan indera dan fungsional di Puskesmas.



IV.



Batasan Operasional



Ruang lingkup bahasan pada pedoman pelayanan kesehatan Indera



Pendengaran di



Puskesmas ini dibatasi pada pelayanan kesehatan THT dasar yang bisa dilaksanakan di Puskesmas dengan merujuk kasus-kasus yang tidak bisa ditangani ke Rumah Sakit. Di samping itu pedoman ini juga memberikan pengetahuan



tentang bagaimana pimpinan Puksemas dapat melaksanakan



pengelolaan program Kesehatan Indera Pendengaran di Puskesmas.



3



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia



Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam program Gangguan indera dan fungsional meliputi kader, petugas kesehatan yang memberikan tatalaksana gangguan indera dan fungsional di sarana pelayanan kesehatan (Polindes, Pustu, Puskesmas, RS, Poliklinik), pengelola program Gangguan indera dan fungsional di puskesmas, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Upaya peningkatan kualitas SDM Gangguan indera dan fungsional dilakukan di berbagai jenjang melalui kegiatan pelatihan, setiap pelatihan yang dilakukan perlu ditindaklanjuti dengan supervisi dan monitoring serta pembinaan di lapangan. Selanjutnya pelaksanaan pelatihan secara terpadu dengan program lain perlu dikembangkan, terutama pelatihan menyangkut aspek manajemen atau pengelola program Gangguan indera dan fungsional dilakukan pula melalui asistensi tatalaksana oleh dokter ahli, studi banding, seminar dan workshop sesuai dengan kebutuhan. B. Distribusi Ketenagaan Penanggung Jawab Program Gangguan indera dan fungsional dan Latar Belakang profesinya adalah sebagai berikut



Kegiatan Program Gangguan indera dan



Petugas Ns.Dwi Astuti,S.Kep



fungsional



C. Jadwal Kegiatan 1. Pengaturan jadwal telah didiskusikan sebelumnya pada sasaran 2. Pengaturam kegiatan Gangguan indera dan fungsional dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tribulanan/ lintas sector dengan persetujuan Kepala Puskesmas



4



3. Jadwal Kegiatan upaya kesehatan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan



Adapun Jadwal yang selalu dilakukan dalam Pelayanan Gangguan indera dan fungsional adalah PELAYANAN Konsultasi Penyuluhan Pengobatan



KEGIATAN Konsultasi pasien rawat jalan Penyuluhan Gangguan indera dan fungsional Pemberian therapy yang sesuai dengan kolaborasi dokter dan petugas



5



BAB III STANDAR FASILITAS  Denah ruang untuk ruang Gangguan indera dan fungsional adalah di BP,KIA,MTBS yang terintegratif dengan ruang layanan lain dalam denah Puskesmas  Standar Fasilitas Faslitas di ruang BP,KIA,MTBS meliputi (terlampir)



Kegiatan Pelayanan Ispa Pnemonia Pelayanan di dalam Gedung



Pelayanan di luar Gedung



6



       



Sarana-Prasarana Meja,kursi Alat Tulis Buku Register Timbangan Tensi meter Anomaloscope Otoscopy Senter



    



Leaflet Daftar Hadir LCD Notulen Laptop



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN



A. Langkap Kegiatan 1. Pelayanan Gangguan Indera dan fungsional Dalam Gedung a. Konsultasu pasien rawat jalan 2. Pelayanan Gangguan Indera dan fungsional luar Gedung Penjaringan dan Penyuluhan pada sekolah-sekolah diwilayah Puskesmas Bernung



B. Metode Dalam Upaya mencapai Tujuan di bidang Gangguan Indera dan fungsional diperlukan peran petugas kesehatan dan fasilitator dimana petugas kesehatan memeberikann pelayanan dan fasilitator bertanggungjawab dalam mengkomunikasikan inovasi di bidang kesehatan kepada masyarakat Metode yang digunakan adalah : 1. Pendataan Sasaran 2.Wawancar 3..Pencatatan dan Pelaporan C. Langkah Kegiatan 1. Kegatan Dalam Gedung a. Wawancara anamnesa b. Pengukuran c. Pencatatan dan pelaporan d. Konsultasi



2. Kegiatan Luar Gedung



7



a. Perencanaan (P1) Tim Perencanaan merencanakan kegiatan Gangguan Indera dan fungsional pada RUK b. Penggerakan Pelaksanaan ( P2) Pada Kegiatan P2 Petugas Melakukan : 1. Membuat Jadwal Kegiatan 2.Mengkoordinasikan antar petugas terkait tempat, waktu dan proses 3.Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan c. Melaksanakan Kegiatan 1.Petugas Mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2.Petugas Membuar notulen pada kegiatan yang berupa pertemuan d. Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) 1.Koordinator program dan PJ UKM melakukan monitoring evaluasi 2. Evaluasi terkait capaian indicator 3. Dilakukan setiap bulan dan tertulis setiap 3 bulan







Metode dalam melakukan pelayanan Gangguan Indera dan fungsional di unit konsultasi dilakukan melalui proses di unit pendaftaran untuk kemudian dilakukan di ruang pemeriksaan BP,KIA,MTBS jika terdapat pasien yang beresiko Gangguan Indera dan fungsional berat maka akan dilakukan rujukan untuk mendapat konsultasi lebih lanjut







Langkah Kegiatan yang dilakukan dalam pelayanan meliputi beberapa rangkaian tahapan tahapan yang ada di SOP ( Standar Operasional Prosedur )



BAB VI 8



KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN



 Setiap Kegiatan di Unit Gangguan indera dan fungsional harus memiliki aspek keselamatan terhadap pasien  Adapun sasaran kegiatan/ Program meliputi kunjungan bayi, balita dan dewasa  Dalam hal ini juga dilakukan pencatatan, pelaporan serta evaluasi terhadap program melalui laporan kunjungan berdasarkan buku register pasien



BAB VII 9



KESELAMATAN KERJA Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan pelayanan Gangguan indera dan fungsional perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



10



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan Pelayanan Gangguan indera dan fungsional dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut : 1.      Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual 2.      Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3.      Ketepatan metoda yang digunakan 4.      Tercapainya indikator Pelayanan Gangguan Indera dan fungsional



11



BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi petugas kesehatan terait pelayanan Gangguan indera dan fungsional dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat.Keberhasilan pelayanan Gangguan indera dan fungsional tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya peningkatan pelayanan Gangguan indera dan fungsional di Pusesmas Bernung



12



13



BAB V LOGISTIK



 Perencanaan logistic adalah merencanakan kebutuhan logistic yang pelaksanaanya dilakukan oleh semua petugas , penanggung jawab program kemudian diajukan kepala puskesmas melalui perencanaan  Kebutuhan dana dan logistic untuk pelaksanaan kegiatan Gangguan Indera dan fungsional direncanakan dalam rapat tim perencanaan dan pertemuan loka karya mini lintas program dan lintas sector sesuai dengan tahapan kegiatan dan metode pemberdayaan yang akan dilaksanakan  Kegiatan di dalam Gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : 1) Meja, Kursi 2) Timbangan 3) Autoskop 4) Alat Tulis 5) Buku Catatan Kegiatan 6) Senter 7) Tensi Meter 8) Anomaloscope  Logistik pada unit Gangguan Indera dan fungsional di sediakan oleh Puskesmas  Proses mendapatkan logistic melalui tahap perencanaan dan pengajuan usulan ke Dinas Pesawaran



BAB VI 14



SASARAN KEGIATAN PROGRAM



 Setiap Kegiatan di Unit Ispa Pnemonia harus memiliki aspek keselamatan terhadap pasien  Adapun sasaran kegiatan/ Program meliputi kunjungan bayi, balita,  Dalam hal ini juga dilakukan pencatatan, pelaporan serta evaluasi terhadap program melalui laporan kunjungan berdasarkan buku register pasien



KEPALA UPT PUSKESMAS BERNUNG



drg.Ida Farida, M.Kes NIP. 198211182009022006



15