Pedoman KIA 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN KIA dan KESPRO KB BLUD PUSKESMAS PERAK



PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN 2021



KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr.wb. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuniaNya Pedoman UnitKIA Puskesmas Perak dapat di selesaikan dengan baik. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi tenaga pelaksana KIA dan Kespro KB serta tenaga kesehatan lain termasuk pengelola program kesehatan di Puskesmas dalam melakukan pelayanan yang berkualitas di Puskesmas. Ucapan terima kasih disertai penghargaan yang tinggi kami sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan masukan, saran, dan kritik dalam penyusunan Pedoman UnitKIA Puskesmas Perak.



Perak,03 Januari 2021 Kepala Puskesmas Perak



Penanggung Jawab KIA



OISATIN,S.ST,M.M. NIP. 19661105 198812 2 002



DAYAROH,S.ST NIP. 19721020 199301 2 003



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat secara mandiri agar pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Dalam pelaksanaannya, pembangunan



kesehatan



diselanggarakan



berdasarkan



azas



perkemanusiaan,



pemberdayaan dan kemandirian serta adil dan merata dengan mengutamakan aspek manfaat utamanya bagi kelompok rentan seperti ibu, bayi, anak, usia lanjut dan keluarga tidak mampu. Upaya menurunan angka kematian ibu, bayi dan balita, meningkatan status gizi masyarakat serta pencegahan dan penanggulangan penyakit menular masih menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasioal bidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Pemabngunan Kesehatan Jangka Menengah Nasional. Untuk meningkatkan status kesehatan ibu, puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit rujukan menyelenggarakan berbagai upaya kesehatan ibu, baik bersifat promotif, preventif, maupun kuratif dan rehabilitatif. Upaya tersebut berupa pelayanan kesehatan pada ibu hamil, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, penangan komplikasi, pelayanan konseling KB dan kesehatn reproduksi. Setiap ibu hamil diharapkan dapat menjalankan kehamilannya dengan sehat, bersalin dengan selamat serta melahirkan bayi yang sehat. Oleh karena itu, setiap ibu hamil harus dapat dengan udah mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatt pelayanan sesuai standar, termasuk deteksi an janinnya. Ada beberapa masalah atau penyakit yang dapat mempengaruhi kehamilan pertumbuhan janin dan bahkan dapat menimbulkan komplikasi kehamilan dan pesalinan yng kelak dapat mengancam kehidupan ibu dan bayi serta mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janin seperti kurang energi kronis, anemia gizi besi,, HIV/AIDS, malaria, TB dan COVIT- 19. Melihat kenyatan tersebut, maka pelayanan antenatal harus dilaksanakan secaggra komprehensif, terpadu dan berkualitas agar adanya masalah/penyakit tersebut dapat dideteksi dan ditangani secara dini. Melalui pelayanan antenatal yang terpadu, ibu hamil akan mendapatkan pelayananan yang lebih menyeluruh dan terpadu, sehingga hak reproduksinya dapat terpenuhi, missed opportunity dapat dihindari serta pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan secara lebh efekstif dan efisien. (Buku Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu 2015)



Hasil pengamatan lapangan yang dilaksankan secara intensif dalam beberapa tahun terakhir, memperlihatkan bahwa pelayanan antenatal masih terfokus pada pelayanan 10 T (timbang, tensi, tinngi fundus, Tetanus Texoid, tablet tambah darah, temu wicara, dan tes laboratorium). Hal ini menyebabkan berbagai masalah/penyakit yang diderita ibu hamil tidak terdeteksi secar dini. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementrian Kesehatan RI telah menyusun Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu. [Pelayanan 10 T] Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi tenaga kesehatan dalam memberian pelayanan antenatal yang berkualitas untuk meningkatkan status kesehatan ibu yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap penurunan angka kematian ibu. Pedoman ini juga dapat digunkan untuk memperkaya materi ajar pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kesehatan. B. Tujuan Program Kesehatan Ibu dan Anak Tujuan Program Kesehatan Ibu dan Anak (PKIA) adalah tercapainya kemampuan hidup sehat melalui peningkatan derajat kesehatan yang optimal, bagi ibu dan keluarganya untuk menuju norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS) serta meningkatnya derajat kesehatan anak untuk menjamin proses tumbuh kembang optimal yang merupakan landasan bagi peningkatan kualitas manusia seutuhnya. C. Sedangkan tujuan Khusus Program KIA adalah : 1. Meningkatnya kemampuan ibu (pengetahuan, sikap dan perilaku), dalam mengatasi kesehatan diri dan keluarganya dengan menggunakan teknologi tepat guna dalam upaya pembinaan kesehatan keluarga, PKK ,klas Ibu hamil, dan sebagainya. 2. Meningkatnya upaya pembinaan kesehatan balita dan anak prasekolah secara mandiri didalam lingkungan keluarga, , posyandu, dan klas balita , disekolah taman kanakkanak atau TK. 3. Menngkatkan jangkauan pelayanan kesehatan bayi, anakbalita, ibuhamil, ibubesalin, ibunifas,danibumeneteki. 4. Meningkatnya mutu pelayanankesehatanibuhamil, ibubersalin, nifas, ibumeneteki, bayidananakbalita. 5.Meningkatkan.kemampuandanperansertamasyarakat, keluargadanseluruhanggotanyauntukmengatasikesehatanibu, terutamamelaluipeningkatanperanibudankeluarganya.



balita,



anakprasekola,



D. Ruang lingkup pelayanan KIA 1. Pelayanan antenatal 2. Pelayanan post Partum& Neonatal 3. Pelyanan Keluaga Berencana (KB) 4.Pelayanan Kesehatan reproduksi 5. Pelayanan bayi maupun balita sakit 6. Pelayanan kelas ibu hamil 7. Pelayanan kelas balita 8. Pelayanan lansia E. Batasan Operasional 1. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Adalah unit pelayanan yang memberikan pelayanan pada pasien hamil, pelayanan KB (keluarga berencana), pelayanan deteksi dini karena CA servic IVA ,PAPSMER, pasien anak sakit. 2. Pelayanan antenatal Pelayanan antenatal (ANC) merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga profesional untuk ibu selama masa keahamilannya, sesuai pelayanan standart yang telah ditetapkan yaitu 10 T.,serta deteksi bumil resiko tinggi melalui scor PUJI ROKYATI 3. Pelayanan, Post partum/NIFAS & neonatus Pelayanan Postpartum/Nifas& Neonatus oleh tenaga profesional yang diberikan kepada ibu nifas & Neonatus sesuai kebutuhan 4. Pelayanan keluarga berencana [KB] Pelayanan Keluarga berencana merupakan pelayanan yang diberikan oleh tenaga profesinal yang meliputi konseling keluarga berencana serta pelayanan kontrasepsi IUD,IMPLAN,SUNTIK ,PIL ,KONDOM, 5. Pelayanan kesehatan Reproduksi Pelayanan kesehatan Reproduksi merupakan pelayanan yang diberikan oleh tenaga Profesional tentang kesehatan reprodoksi wanita 4. CAKUPAN ibu hamil Adalah presentase ibu hamil disuatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang yang mendapatkan pelayanan tenaga kesehatan .



5. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan Adalah presentasi ibu bersalinan disuatu wilayah dalm kurun waktu tertentu, yang ditolong persalinannya oleh tenaga kesehatan. 6. Cakupan penjaringan ibu hamil berisiko oleh masyarakat Adalah presentasi ibu hamil beresiko yang ditemukan oleh kader dan dukun bayi. Kemudian dirujuk ke puskesmas atau tenakes, dalam kurun waktu tertentu. 7. Cakupan ibu hamil berisiko oleh tenaga kesehatan Adalah presentase ibu hamil beresiko yang ditemukan oleh tenaga kesehatan baik melalui kader/dukun bayi. F. Landasan Hukum 1. Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang Undang Kesehatan Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas 4. PeraturanMenteriKesehatanNomor 75 tentangPusatKesehatanMasyarakat 5. Keputusan Bupati Jombang Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat Perak



BAB II STANDART KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SDM Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM KIA yaitu terdiri dari penanggung jawab pelayanan KIA yang dipegang oleh seorang dokter, kepala ruangan yang dipegang oleh seorang bidan yang memiliki sertifikat APN dan CTU serta MTBS. Dan dibantu oleh tenaga administrasi minimal lulusan SMA / sederjat. B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Di Poli KIA Yang bertugas sejumlah 5 (lima) : 1. Penanggung jawab : dr. Gesti Ratna Indradiwati 2. Bidan Koordinator :Dayaroh,S.ST. 3. Kesehatan ibu : Ika Purwaningsih ,Amd.Keb 4. Kesehatan anak :NurhayatiAmd.Keb 5. Kespro KB :Yasri,Amd.Keb 6.Administrasi UKM : Laila Furaida 7.Administrasi pelayanan UKP; Haniul Munjidah Yang bertugas di desa ada 13 bidan desa 7 bidan yg bertugas di puskesmas,.



BAB III STANDART FASILITAS A. DenahRuangan



4



3



2



1



PINTU MASUK



8 7



5 6



KETERANGAN : 1. Meja Bidan (administrasi) 2. Meja Bidan 3. Meja Bidan 4. Meja BidanKoordinator 5. Meja Anamnesa 6. Bed pemeriksaan pasien 7. Meja gynekologi 8. Ruang cuci alat dan wastafel B. Standart Fasilitas Meja tempat tidur1buah, 1 meja ginekologi, , 1 buah sterilisatot,, 2 set alat implant, 2 set alat IUD, 1 buah tempat sampah medis dan 1 buah tempat sampah non medis.



C. Peralatan Peralatan yang tersedia di KIA mengacu pada standart pelayanan KIA sesuai department kesehatan RI untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien. 1. Alat untuk pemeriksaan ibu hamil a) Timbangan badan b) Ukur tinggi badan c) Ukur lingkar lengan d) Tensi meter e) Metelin f) Funandoscope g) Palu reflek patella h) Dopler i) stetoskop 2. Alat untuk pemeriksaan anak dan balita a) Timbangan duduk b) Timbangan badan c) Ukuran tinggi badan d) Thermometer 3. Alat untuk tindakan KB suntik a) Timbang badan b) Tensimeter c) Spuit dan obat KB (Depo atau Cyclofem) 4. Alat untuk tindakan pasang implant a) Meja periksa untuk berbaring klien b) Alat penyanggalengan (tambahan) c) Batang implant dalamkantong d) Kain penutup steril (disinfeksi tingkat tinggi) serta mangkok untuk tempat meletakkan implant norplant. e) Sepasang sarung tangan karet bebas bedak yang sudah disteril (atau didisinfeksi tingkattinggi). f) Sabun untuk mencuci tangan g) Larutan antiseptic untuk disinfeksi kulit (missal: larutan betadin atau jenis golongan povidone iodin lainnya), lengkap dengan cawan atau mangkok anti karat h) Zat anastesilokal (konsentrasi 1% tanpaepinefrin)



i) Semprit (5-10 ml), danjarumsuntik (22 G) ukuran 2,5sampai 4 cm (1-11/2 per inch). j) Trokar 10 dan madrin. k) Scalpel 11 atau 15. l) Kasapembalut, band aid, atau plaster. m) Kasasteril dan pembalut n) Epinefrin untuk renjatan anafilaktik harus tersedia untuk keperluan darurat). o) Klem penjepit atau forcep mosquito (tambahan) p) Bak atau tempat instrument (tertutup) 5. Alat untuk pemasangan IUD a) Kombesar 2 buah b) Bengkok c) IUD steril d) KO sedang 1 buah e) Air DTT f) Larutan bayclean atau klorin 0,5% g) Kapas sublimat h) Bak instrument i) Sarung tangansteril 2 pasang j) Bivatue speculum (speculum cocorbebek) k) Tampon tang l) Tenakulum m) Extraktor IUD n) Sonde uterus o) Gunting IUD 6. Alat untuk tindakan pemeriksaan IVA a) Speculum b) Lampusorot c) Handsconsteril d) Kapaslidisteril e) Aquabides f) Asamacetat 6% 7. Obat-obatan emergency



BABIV TATA LAKSANA PELAYANAN A. TATA LAKSANA PELAYANAN Kepsro KB I. Petugas Penanggung Jawab - Dokter jaga KIA - Bidan II. Perangkat Kerja -



Stethoscope



-



Tensimeter



-



Timbanganberatbadan



-



Status medis



III. Tata Laksana Pelayanan KB KIA 1. Pasien atau keluarga pasien mendaftar ke bagian admission (SPO-KIA) 2. Dokter/bidan jaga KIA melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan prioritas penanganan 3. Melakukan tindakan pemasangan KB Implant, IUD, suntik, Pemberian oral pil atau kondom B. TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED CONSENT I. Petugas Penanggung Jawab Dokter jaga KIA II. Perangkat Kerja Formulir persetujuan tindakan III. Tata Laksana Informed Consent 1. Dokter/bidan jaga KIA yang sedang bertugas menjelaskan tujuan dari pengisian informed consent kepada pasien/keluarga pasien (SPO,KIA) disaksikan oleh bidan yang lain. 2. Pasien menyetujui informed consent diisi dengan lengkap disaksikan oleh bidan 3. Setelah diisi dimasukkan kedalam status medis pasien C. TATA LAKSANA SISTEM RUJUKAN I. Petugas Penanggung Jawab - Dokter jaga KIA - Bidan



II. Perangkat Kerja -



Formulir persetujuan tindakan



-



Formulir rujukan



III. Tata Laksana Sistem Rujukan KIA 1. Alih Rawat - Bidan KIA menawarkan tempat rujukan sesuai kondisi yang diperlukan oleh pasien - Pasien memilih tempat rujukan yang diinginkan dan sesuai dengan kondisinya 2. Pemeriksaan Diagnostik - Pasien/keluarga pasien dijelaskan oleh dokter/bidan juga mengenai tujuan pemeriksaan diagnostic, bila setuju maka keluarga pasien harus mengisi informed consent - Petugas membuat surat rujukan



,



BAB V LOGISITIK STANDART OBAT KIA A. TABLET NO



NAMA OBAT



SATUAN



JUMLAH



1.



Asammefenamat



Tablet



-



2.



PIL KB Kombinasi



Tablet



-



JENIS OBAT



B. INJEKSI NO



NAMA OBAT



SATUAN



JUMLAH



1.



Depo progestin



Fial



-



JENIS OBAT



C. CAIRAN INFUS NO NAMA OBAT



SATUAN



JUMLAH



1.



NaCl 0,9 %



Flask



-



2.



RL



Flask



-



JENIS OBAT



Penyediaan obat dan bahan habis pakai dilakukan melalui instalasi farmasi. Kebutuhan obat, alat medis dan bahan habis pakai dihitung tiap dua minggu berdasarkan analisis kebutuhan obat dan bahan habis pakai dua minggu yang lalu dengan cadangan 10 %, dianjurkan kepada panitia pengadaan obat untuk mendapat persetujuan. Pengadaan obat dan alat kesehatan dilakukan oleh panitia pengadaan setelah mendapat persetujuan dari kepala puskesmas. Distribusi obat, alat medis dan bahan habis pakai dari instalasi farmasi dilakukanberdasarkan permintaan dari KIA. Pendistribusian obat dilaksanakan tidak lebih dari 3 jam sesudah order diterima oleh instalasi farmasi.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN a. Pengertian Keselamatan pasien (pasien Safety) adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : -



Asesmenresiko



-



Identifikasidanpengelolaanhal yang berhubungandenganresikopasien



-



Pelaporandananalisisinsiden



-



Kemampuanbelajardariinsidendantindaklanjutnya



-



Implementasisolusiuntukmeminimalkantimbulnyaresiko



Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : -



Kesalahanakibatmelksanakansuatutindakan



-



Tidakmengambiltindakan yang seharusnyadiambil



b. Tujuan - Terciptanya udaya keselamatan pasien di puskesmas - Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat - Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di puskesmas - Terlaksananya program –program pecegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)



STANDAR KESELAMATAN PASIEN 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamata pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keelamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD) ADVERSE EVENT Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasar atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah. KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakir. KEJADIAN NYARIS CEDERA (KNC) Near Miss : Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission) yang dapat mencederai pasien tetapi cedera serius tidak terjadi : -



Karena “keberuntungan”



-



Karena “pencegahan”



-



Karena “peringatan”



KESALAHAN MEDIS Medical Erors : Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien KEJADIAN SENTINEL Sentinel Event :



Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (seperti ampulasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. c. Tata laksana a. Memberi pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien b. Melaporkan pada dokter jaga KIA c. Memberi tindakan sesuai dengan instruksi dokter dan bidan jaga d. Mengobservasi keadaan umum pasien e. Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan “



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Pendahuluan Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di puskesmas dan fasilitas medis lainnya perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada dipuskesmas serta metode pengembangan program keselantan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindugan baik terhadap penyakit infeksi maupun non-efeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagaianya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, keselamatan dan kesehtan kerja dipuskesmas juga “concern” keselamatan dan hak–hak pasien, yang masuk kedalam program patient safety. Angka pengidap HIV/AIDS di Indonesia terus meningkat dan telah menjadi ancaman global. Ancaman penyearan HIVmenjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejala. Setiap hari ribuan anak bersia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15-49 tahun terinfeksi HIV dari keseluruhan kasus baru 25% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala. Dengan munculnya penyebaran penyakit tersebut diatas memperkuat keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui“ Kewaspadaan Umum” atau Universal Precaution” yaitu dimulai dsejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “ petugas Kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpejan infeksi, oleh karena itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. B. Tujuan a. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan msyarakat dari penyebaran infeksi. b. Petugas kesehtan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular diinginkan tempat kerjanya untuk menghindarkan paparan tersebut setiap petugas harus menrapkan prinsip “Universal Precaution”. C. Tindakan yang beresiko terpejan a. Cuci tangan yang kurang benar



b. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat c. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman d. Tehnik dekontaminasi dan sterlisasi peralatan kurang tepat e. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai D. Prinsip keselamatan kerja Prinsip utama prosedur Universal Precation dalm kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu , higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi ruangan dan sterilosasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : a. Cuci tangan guna mencegah infeksi hilang b. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tanganguna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan e. Pengelolan limbah dan sanitasi ruangan



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di Puskesmas Perak (KIA) dalam memberikan pelayanan adalah angka penanganan pasien menunngu kurang dari 15 menit setelah status datang dengan variabel jumlah penderita yang dilayani kurang15 menit berbanding dengan jumlah pasien yang dilayani hari yang sama. Dalam pelaksaan indikasi mutu menggunakan rekapan harian dalam



buku



register harian dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan direktur pelayanan. NB; PELAYANAN KIA DILAKSANAKAN SESUAI PROTOKOL KESEHATAN



BAB IX PENUTUP Buku pedoman ini akan menjadi pelengkap dari berbagai petunjuk teknis sesuai dengan jenis pelaynan yang diberikan oleh KIA. Oleh karena itu dalam penggunaan buku ini diharapkan disertai dengan pemanfaatan buku petunjuk teknis yang relevan. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan di puskesmas Perak dalam rangka



meningkatkan kualitas pelayanan KIA. Untuk



meningkatkan efektifitas pemanfatan buku pedoman pelayanan KIA di puskesmas ini, Hendaknya tenaga kesehatan di puskesmas dapat menjabarkannya dalam protab (prosedur tetap) yang berisi langkah-langkah dari setiap kegiatan sesuai kondisi masingmasing puskesmas.