PEDOMAN KIP UPGRIS 2022 Terbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENDAFTARAN KARTU INDONESIA PINTAR KULIAHKIP KULIAH MERDEKA



UNIVERSITAS PGRI SEMARANG TA 2022/2023



Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan. Pemerintah Indonesia akan terus melakukan intervensi pendidikan melalui berbagai program afirmasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh anak Indonesia. Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus



PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah. Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi



berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun. PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA 1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan pada tahun 2022, 2021, atau 2020 2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah; -



kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau



-



berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau



-



Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau



-



mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau



-



mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).



3. Pendapatan kotor gabungan orang tua wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tualwali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 4. Memiliki potensi akademik dan ekstrakurikuler baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah; 5. Tidak pengguna / pecandu narkoba dan atau sejenisnya serta melakukan berbagai macam tindak pidana; 6. Mendapat persetujuan dan jaminan dari orang tua atau wali terkait penyelesaian studi di Universitas PGRI Semarang 7. Melakukan



pendaftaran



pada



sistem



https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/



dengan



melengkapi data yang diperlukan dengan benar serta memilih Jalur Seleksi mandiri PTS Universitas PGRI Semarang dengan memilih Program Studi yang diinginkan. 8. Melakukan Pendaftaran sebagai calon mahasiswa baru Universitas PGRI Semarang Tahun Akademik 2022/2023 pada sistem https://pmb.upgris.ac.id dengan memilih jalur Reguler dan memilih Kelompok KIP serta melengkapi data dengan benar.



KEUNGGULAN PENERIMA KULIAH MERDEKA 1. Pembebasan biaya kuliah dengan jangka waktu maksimal 8 semester yang meliputi: Biaya pendaftaran, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPU), dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) / Biaya Semesteran 2. Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan



per-mahasiswa



yang



ditransfer



langsung



ke



rekening



mahasiswa.



**Bantuan biaya hidup menyesuaikan kebijakan dari pemerintah** HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA 1. Calon mahasiswa yang sudah dinyatakan diterima dan mengundurkan diri pada saat tahapan seleksi maka sekolah yang bersangkutan tidak akan direkomendasikan kembali (blacklist) oleh pengelola KIP Kuliah Merdeka Universitas PGRI Semarang pada tahun selanjutnya. 2. Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka tidak diperbolehkan mengambil cuti dan mengundurkan diri. 3. Jika mengundurkan diri setelah menerima bantuan biaya hidup dan perkuliahan maka wajib mengembalikan dana tersebut. PROGRAM STUDI PENERIMA KIP KULIAH Semua program studi S1 Universitas PGRI Semarang dapat dijadikan pilihan pada jalur KIP Kuliah Merdeka Keterangan: 1. KIP Kuliah diperuntukan Kelas Reguler 2. Pilihan Program Studi harus sama antara Sistem KIP Kuliah dengan Sistem PMB Online (Universitas PGRI Semarang) 3. Kelompok seleksi berdasarkan pilihan Program Studi Pertama 4. Calon mahasiswa yang telah memilih Program Studi tidak boleh beralih ke Program Studi lain.



DOKUMEN PENDAFTARAN Calon mahasiswa menggunggah dokumen pendaftaran yang telah discan (secara jelas dan rapi) dalam bentuk PDF, meliputi: 1. Scan kartu peserta KIP Kuliah yang dicetak dari sistem KIP Kuliah dan telah ditandatangani 2. Scan formulir pendaftaran KIP Kuliah yang dicetak dari di sistem KIP Kuliah 3. Scan Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah (jika belum menerima ijazah) 4. Scan Fotocopi Rapor per semester (semester 1,2,3,4,5 dan 6) setiap semesternya dilegalisir oleh Kepala Sekolah; 5. Scan Fotocopi ljazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah (jika sudah keluar); 6. Scan Fotocopi Nilai Ujian Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah jika sudah keluar, jika belum pakai SKL (Surat Keterangan Lulus) 7. Scan Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas 8. Scan bukti Prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan oleh kepala sekolah 9. Scan Kartu lndonesia Pintar (KlP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) biasa disebut BDT 10. Scan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali yang tertanda tangan dan stempel Lurah/Kepala Desa atau slip gaji orang tua yang legalisir oleh instansi 11. Scan Kartu Keluarga Terbaru (KK) 12. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mahasiswa 13. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (Bapak/lbu) 14. Scan Screenshot Hasil Upload Foto di sistem KIP Kuliah (Foto Mahasiswa) 15. Scan Screenshot Hasil Upload Foto di sistem KIP Kuliah (Foto Keluarga) 16. Scan Screenshot Hasil Upload Foto disistem KIP Kuliah (Foto Rumah Tampak Depan dan Ruang Keluarga) 17. Scan Screenshot Hasil Upload Berkas di sistem KIP Kuliah (KlP/KKs/dokumen pendukung keadaan ekonomi)



JADWAL KIP KULIAH Pelaksanaan



Waktu



Pendaftaran Online dan Computer



8 Juni 2022 –



Based Test (CBT)



25 Juli 2022 Pengumuman Lulus Ujian CBT



25 Juli 2022



Seleksi Wawancara dan Registrasi



26 Juli 2022 –



dan Pemberkasan



29 Juli 2022



Keterangan Melalui 2 Sistem: 1. kip-kuliah.kemdikbud.go.id 2. pmb.upgris.ac.id pmb.upgris.ac.id 1. Hanya yang dinyatakan Lulus Ujian CBT



yang



dilakukan



wawancara 2. Metode



wawancara



diumumkan menyusul Survei Lokasi



30 Juli 2022



TIM KIP-K UPGRIS



– 7 Agustus 2022 Pengumuman Akhir



15 Agustus 2022



pmb.upgris.ac.id



PEMBATALAN PENERIMA KIP KULIAH 1. Meninggal dunia 2. Tidak diketahui keberadaannya 3. Putus sekolah/tidak melanjutkan Pendidikan 4. Menolak menerima KIP 5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 6. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan Universitas PGRI Semarang 7. Tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5



akan



UNIVERSITAS PGRI SEMARANG



INFORMASI LEBIH LANJUT: Ruang UPT Penerimaan Mahasiswa Baru Gedung Pusat lt 2 Jl. Sidodadi Timur No. 24, Dr. Cipto Semarang 0813 2607 2225 – 0813 2607 2226