Pedoman Mcu Terbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN UNIT MEDICAL CHECK UP



RS. KARINA MEDIKA PURWAKARTA Jl. Baru Kp. Krajan, RT.31/RW.09, Maracang, Kec. Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41151 No. Tel : (0264) 8301768, WA : 0821-7179-4983 e-mail: [email protected]



KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Panduan Medical Check Up RS Karina Medika ini berhasil disusun. Terima kasih yang sebesar besarnya, kami haturkan kepada Direktur RS Karina Medika yang telah memberikan dukungan moril dan materiil dalam pembuatan panduan ini, para pejabat struktural dan tenaga fungsional di lingkungan RS Karina Medika yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan panduan ini, serta seluruh staf di RS Karina Medika yang telah dan akan berpartisipasi aktif mulai dari proses penyusunan, pelaksanaan sampai pada proses monitoring dan evaluasi panduan ini.



Purwakarta,17 November 2022



Penulis



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sesuai dengan tujuan kesehatan kerja menurut World Health Organization (WHO) dan International Labour Association (ILO), kesehatan kerja bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan guna meningkatkan kapasitas kerja, mencegah penyakit pada pekerja sebagai akibat dari kondisi kerjanya, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja sesuai dengan fisik dan psikologis. Sejalan dengan tujuan inilah maka penting untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada para pegawai sebagai screening terhadap status kesehatan mereka. Jelas tampak adanya korelasi antara status kesehatan pegawai dengan produktivitas atau kerugian suatu institusi atau organisasi Pelayanan medical check up adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Karena tingginya biaya perawatan pasien yang kompleks maka diperlukan suatu fasilitas yang bisa memberikan pengobatan yang adekuat dengan biaya yang lebih sedikit dan lebih sedikit intervensi. Bentuk pelayanan ini akan mengurangi pengeluaran biaya rumah sakit pasien dengan adanya diagnosis awal dan pengobatan dini. Tujuan dari pelayanan medical check up adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan pasien secara berkala melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan.(standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 2015). Sedangkan Fungsi dari pelayanan medical check up adalah sebagai tempat konsultasi, pemeriksaan fisik maupun penunjang (laboratorium dan radiologi) oleh dokter yang disediakan untuk pasien agar dapat dilakukan pencegahan untuk penyakit atau memutuskan rantai perjalanan penyakit sampai dilakukannya suatu pengobatan. Medical check up juga berfungsi sebagai tempat untuk penemuan diagosis dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien pertama dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut dalam tahap pengobatan penyakit.



B. Tujuan a. Memberikan pelayanan Medical Check Up yang efektif, dan memuaskan bagi pasien yang menjalani pemeriksaan. b. Mengetahui sedini mungkin kondisi kesehatan pada pasien serta mencegah berkembangnya suatu kelainan atau penyakit. c. Untuk mengetahui record kesehatan calon karyawan dan karyawan RS Karina Medika Purwakarta, sehingga yang memiliki penyakit menular dapat diobati. Dengan maksud penyakit tersebut tidak menular ke karyawan lainnya. d. Meningkatkan Kualitas kerja karyawan, dengan tubuh yang sehat tentu kinerja karyawan tersebut akan lebih maksimal sehingga produktivitas juga akan lebih baik. e. Menghindari tuntutan karyawan di kemudian hari, mengenai penyakit yang ia dapat setelah tidak bekerja lagi di rumah sakit C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan Unit Medical Check Up Rumah Sakit Karina Medika Purwakarta, meliputi: 1. Pendaftraran 2. Unit laboratorium 3. Unit radiologi 4. Unit rekam medis 5. Kasir D. Batasan Operasional Untuk lebih mengarahkan pemahaman dibuat batasan istilah penting yang terkait dengan kerangka pelayanan Unit Medical Check Up. 1.



Rumah Sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.



2.



Rumah sakit Tipe D adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas.



3.



Unit Medical Check Up adalah bagian pelayanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan pencegahan, konseling dan pengobatan terhadap pasien sesuai dengan jam pelayanan medical check up dimana dalam pelayanannya terkait dengan kegiatan penunjang lain seperti laboratorium, radiologi dan farmasi.



E. Landasan Hukum Penyelenggaraan pelayanan Rawat Jalan Rumah Sakit Karina Medika. sesuai dengan: 1. Undang-undang Republik Indoinesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelemggaraan Bidang Perumasakitan 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 4. Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Trasmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 Tahun



1980



tentang



Pemeriksaan



Kesehatan



Tenaga



Kerja



Dalam



Penyelenggaraan Keselamatan Kerja 5. Keputusan Meteri Kesehatan RI Nomor 828/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan di Kabuaten/ Kota 6. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Karina Medika Nomor: 049/Sk-Dir/ Rsukm/Ix/2022 Tentang Penunjukkan Petugas Medical Check Up (Mcu) Di Lingkunganrumah Sakit Umum Karina Medika



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Kualifikasi Tenaga Dokter di Unit Medical Check Up Rumah Sakit Karina



Medika adalah Dokter Umum, Dokter Gigi Menggunakan jasa pelayanan dokter tetap dan Dokter Spesialis menggunakan jasa Pelayanan dokter di luar Rumah Sakit (konsultan). 2. Kualifikasi Tenaga perawat di Unit Medical Check Up Rumah Sakit Karina



Medika adalah tenaga perawat di Unit Medical Check Rumah Sakit Karina Medika yang berpengalaman di bidang paramedik. B. Distribusi Ketenagaan Dalam pelayanan Medical Check Up perlu menyediakan sumber daya manusia yang



kompeten,



cekatan



dan



mempunyai



kemampuan



sesuai



dengan



perkembangan teknologi sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal, efektif, dan efisien. Atas dasar tersebut di atas, maka perlu kiranya menyediakan, mempersiapkan



dan



mendayagunakan



sumber-sumber



yang



ada.



Untuk



menunjang pelayanan Rawat Jalan di unit Medical Check Up, maka dibutuhkan tenaga dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan perawat yang mempunyai pengalaman, keterampilan dan pengetahuan yang sesuai. Nama



Pendidikan



Sertifikat



Jumlah



Tenaga



Kebutuhan



Yang Ada



Sertifikat Hiperkes



1



1



Cukup



Sertifikat Hiperkes



2



2



Cukup



Minimal S1 Keperawatan



2



2



Cukup



Minimal S1 Akuntansi



1



1



Cukup



Jabatan Koordinator MCU



Dokter



Dokter



Dokter



Pelaksana



Umum



Umum



Keterangan



MCU Perawat



S1



MCU



Keperawatan



Admin MCU



S1 Akuntansi



C. Pengaturan Dinas Pengaturan jadwal dinas adalah pengaturan tugas pelayanan bagi perawat dan bidan untuk melaksanakan tugas pelayanan di Unit Medical Check Up Rumah Sakit Karina Medika. Pelayanan hanya 1 shift yaitu pukul 07.00-15.00 WIB.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Standar Fasilitas No



Nama Ruangan



Fungsi Ruangan



Luas Ruangan



Kebutuhan fasilitas



1.



R.Tunggu



Ruang dimana keluarga atau pengantar pasien menunggu , dengan jumlah kursi sesuai dengan aktivitas pelayanan



TV, meja, kursi



2.



R. VIP



Ruang dimana pasien VIP menunggu



TV, sofa, dispenser, wastafel, meja tamu



3.



R.Nurse Station



Ruang untuk melakukan Sesuai perencanaan, kebutuhan pengorganisasian dan pelayanan keperawatan, pengaturan alur dan evaluasi pasien.



Meja, kursi, telepon/intercom, komputer, tensimeter, stetoskop, timbangan, pengukur tinggi badan, wastafel, printer dll.



4.



R. Makan



Ruang pasien.



tempat



makan



Kursi dan makan



5.



R. Ganti



Ruang tempat berganti pakaian.



pasien



Gantungan baju, Bucket pakaian kotor, kaca, loker pakaian.



6.



R. Konsultasi



Ruang konsultasi pasien



Sesuai kebutuhan



7.



Toilet Petugas/pasien



Kamar mandi/Kloset



Pria/wanita Kloset,wastafel, masing2, luas 23m2



meja



Lemari atau rak, tempat tidur pasien, EKG, Treadmil, Otoscope, Stetoscope, Snellen Chart, Ishihara Book, Sofa, kursi, Spirometri, Audiometri, dll.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 1. Pasien medical check up diharuskan menunjukkan KTP yang masih berlaku di bagian administrasi pendaftaran rawat jalan dan memilih paket medical check up sesuai dengan keinginan pasien. 2. Pasien



yang



menggunakan



jaminan/asuransi



perusahaan



diharuskan



menunjukkan kartu kesertaan / surat jaminan. 3. Setelah pendaftaran di administrasi, pasien membayar ke kasir kemudian melakukan pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, radiologi, dll) sesuai dengan paket yang dipilih. 4. Setelah melakukan pemeriksaan penunjang medis, pasien akan diantar ke unit medical check up untuk menunggu hasil dari pemeriksaan penunjang medis yang telah dilakukan. 5. Setelah semua hasil medical check up sudah ada, pasien akan berkonsultasi ke dokter medical check up untuk dilakukan pemeriksaan fisik serta penjelasan tentang hasil dari medical check up. 6. Setelah semua selesai, hasil akan diketik dan diserahkan kepada pasien dalam bentuk laporan medical check up.



ALUR MEDICAL CHECK UP Terlampir



BAB V LOGISTIK A. PENGERTIAN Logistik adalah suatu ilmu pengetahuan/seni yang disertai dengan sebuah proses mengenai penyimpanan, penyaluran, dan pemeliharaan serta penghapusan terhadap barang-barang atau alat-alat tertentu. Logistik pada unit MCU meliputi alat kesehatan, bahan habis pakai, linen, formulir rekam medis dan alat tulis. Dengan adanya logistik ini diharapkan tidak adanya hambatan dalam pelayanan pasien dan pelayanan dapat berkesinambungan secara terus menerus. B. TUJUAN 1. Terciptanya pelayanan yang berkesinambungan. 2. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas pelayanan pasien. 3. Tersedianya logistik yang tertata rapi dan dapat dipertanggungjawabkan. C. TATA LAKSANA Penatalaksaan logistik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh rumah sakit berupa : 1. Prosedur pemesanan logistik. 1) Koordinator unit MCU melakukan pemesanan melalui sistem informasi terpadu atau melalui formulir pemesanan barang. 2) Pihak logistik melakukan verifikasi dan menyetujui pemesanan, kemudian menghubungi unit terkait pemesanan (gudang farmasi, logisitik, dan purchasing) 3) Unit terkait pemesanan menghubungi ruang MCU bila barang telah tersedia. 2. Pengambilan logistik. 1) Admin MCU mengambil barang-barang yang telah dipesan pada hari yang telah dijadwalkan oleh RS Karina medika sesuai dengan unit yang terkait.



2) Alat kesehatan yang melewati purchasing akan diantar oleh petugas purchasing ke unit MCU untuk selanjutnya diserah terimakan ke koordinator unit MCU. 3. Penyimpanan logistik. 1) Bahan habis pakai disimpan di lemari yang terletak di gudang unit MCU. 2) Linen diletakkan di lemari. 3) Alat kesehatan diletakkan sesuai dengan tempat yang telah disediakan sesuai dengan kegunannya. 4) Formulir rekam medis diletakkan di rak susun di nurse station.



BAB VI JENIS PEMERIKSAAN MCU A. Laboratorium 1.



Hematologie Pemeriksaan yang dilakukan antara lain Hematologie Cell-dyn dan Laju Endap Darah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapat gambaran permasalahan seperti tanda-tanda infeksi akut atau kronis, tanda-tanda perdarahan, tanda-tanda keganasan (kanker darah), tanda-tanda anemia dengan berbagai sebab seperti : gangguan pembentukan darah, gangguan kekurangan zat besi dll. Tanda-tanda gangguan pembekuan darah karena virus, atau tanda-tanda gangguan akibat penyakit sistemik (Idiopatic Thrombolymphatic Purpose/ITP, atau Systemic Lupus Erythematosis/SLE).



2.



Urin lengkap Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat ada tidaknya masalah penyakit dalam tubuh, dikarenakan gangguan fungsi-fungsi seperti ginjal, hati, limpa dan pankreas. Dari pemeriksaan ini juga dapat diinterpretasikan adanya masalah dengan sistem ekresi, sekresi atau metabolisme (organ pembuangan, alat keseimbangan atau sistem yang lebih komplek).



3.



Kimia darah Pemeriksaan Alkali Fosfatase, Bilirubin Total, Bilirubin Direk, SGOT, SGPT, Gamma GT. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui fungsi hati sebagai organ yang berfungsi membentuk protein, menetralkan racun atau menetralisir hasil buangan tubuh yang berbahaya. Selain itu pemeriksaan ini juga dapat mendeteksi penyakit hepatitis, saluran empedu, dan gangguan hati lain misalnya keracunan maupun gangguan nutrisi/gizi. Pemeriksaan SGOT dan SGPT untuk mengetahui adanya penurunan fungsi hati. Peningkatan SGOT dan SGPT dapat disebabkan karena kegemukan, konsumsi obat, alkohol, kurang istirahat dan



penyakit peradangan hati. Pemeriksaan ini dilakukan untuk calon karyawan dan karyawan yang bekerja dengan jam lembur tinggi dan hasil produksi yang berhubungan dengan bahan kimia. Gamma Glukuronil Transferase untuk mengetahui adanya toksisitas pada hati akibat bahan kimia. Pemeriksaan ini dilakukan pada karyawan yang bekerja dilingkungan dengan bahan kimia dan calon karyawan yang dahulu memiliki Riwayat pekerjaan pada perusahaan yang menggunakan bahan kimia. Pemeriksaan Protein Total, Albumin, Globumin. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya penyakit kronis, yang mengakibatkan turunnya daya tahan tubuh. Pemeriksaan cholesterol. HDL cholesterol, LDL cholesterol, triglycerida. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih spesifik terhadap fungsi metabolisme tubuh, khususnya lemak. Pemeriksaan ini dapat menunjukkan adanya resiko terhadap berbagai penyakit penting seperti penyakit jantung, otak (stroke), maupun penyakit degeneratif lain. Pemeriksaan ureum, creatinin, asam urat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih spesifik terhadap fungsi ginjal sebagai fungsi ekresi, sekresi dan metabolisme tubuh. Pemeriksaan glukosa bertujuan untuk mengetahui fungsi organ regulasi karbohidrat (gula) dan metabolisme yang lebih umum. Dapat melakukan pemeriksaan terhadap adanya penyakit Diabetus Miletus (DM). 4.



Hepatitis Pemeriksaan HBsAg untuk mengetahui adanya penyakit hepatitis B. Pemeriksaan ini dilakukan pada calon karyawan yang akan bekerja di bidang medis, pekerjaan yang menggunakan benda tajam, pisau, jarum suntik. Sehingga risiko mengalami luka lebih besar. Karena penyakit hepatitis B salah satunya menular lewat darah. Untuk karyawan pemeriksaan ini juga dapat dilakukan untuk screening test. Sehingga penyakit lebih mudah diketahui dan penanganan lebih cepat.



B. Pemeriksaan Dokter 1.



Dokter THT



2.



Dokter Umum



3.



Dokter Gigi



C. Pemeriksaan Lain-Lain 1.



Electro Cardiogram Untuk mengetahui adanya kelainan jantung sehingga dapat membatasi pekerjaan fisik. Pemeriksaan dilakukan oleh calon karyawan dan karyawan yang berusia di atas 35 tahun dan yang menempati posisi driver terutama.



2.



Rontgent Photo Thorax Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui adanya kelainan di paru-paru seperti infeksi akut maupun kronis yang dapat menular dan mengganggu efektifitas bekerja, seperti TB Paru, Bronkhopneumonia. Pemeriksaan dilakukan oleh semua calon karyawan dan karyawan.



3.



Audiometri Untuk mengetahui adanya penurunan fungsi pendengaran terutama bagi karyawan yang bekerja di lingkungan dengan kebisingan yang tinggi. Untuk calon karyawan yang dahulu pernah terpapar kebisingan pada tempat kerja terdahulu dan untuk karyawan yang bekerja di lingkungan dengan tingkat kebisingan tinggi.



4.



Spirometri Untuk mengetahui adanya penurunan fungsi paru - paru terutama yang bekerja di lingkungan dengan kadar polusi (debu, zat kimia yang mudah menguap) yang tinggi. Pemeriksaan dilakukan oleh calon karyawan dengan tempat kerja dahulu memiliki lingkungan dengan kadar polusi tinggi dan karyawan dengan lingkungan kadar polusi tinggi.



BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN A. Pencatatan (Recording) Membuat kesimpulan akhir pemeriksaan kesehatan tiap karyawan rangkap dua, 1 rangkap untuk disimpan pihak rumah sakit sebagai dokumen klinik dan 1 rangkap akan diberikan pada karyawan yang bersangkutan. Rumah sakit akan menyimpan hasil pemeriksaan kesehatan tiap karyawannya minimal selama 30 tahun setelah karyawan berhenti bekerja dengan memelihara kerahasiaan. B. Pelaporan (Reporting) 1.



External Pelaporan eksternal dilakukan kepada Departemen Tenaga Kerja sesuai peraturan yang berlaku dilakukan oleh pihak rumah sakit.



2.



Internal a.



Ringkasan yang menyeluruh hasil pemeriksaan disampaikan kepada Manajemen dengan mencantumkan saran tindak lanjut yang diperlukan.



b.



Pada fitness status tercantum hasil akhir pemeriksaan kesehatan, yang disimpulkan menjadi beberapa golongan, yaitu: 1) Fit for work (Cakap untuk bekerja) 2) Fit with restriction (Cakap dengan keterbatasan) 3) Temporary unfit (Tidak cakap untuk sementara) 4) Unfit (Tidak cakap) 5) Special (Khusus)



BAB VIII PENUTUP Buku Pedoman Pelayanan Unit Medical Check Up ini disusun dalam rangka memberikan acuan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di unit pelayanan MCU Karina Medika agar dapat menyelenggarakan pelayanan MCU yang bermutu, aman, efektif dan efisien dengan mengutamakan keselamatan pasien. Apabila di kemudian hari diperlukan adanya perubahan, maka Buku Pedoman Pelayanan Unit Medical Check Up ini akan disempurnakan.