Pedoman Pelayanan Mcu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN MCU (MEDICAL CHECK UP ) BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sesuai dengan tujuan kesehatan kerja menurut World Health Organization (WHO) dan International Labour Association (ILO), kesehatan kerja bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan guna meningkatkan kapasitas kerja, mencegah penyakit pada pekerja sebagai akibat dari kondisi kerjanya, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja sesuai dengan fisik dan psikologis. Sejalan dengan tujuan inilah maka penting untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada para pegawai sebagai screening terhadap status kesehatan mereka. Jelas tampak adanya korelasi antara status kesehatan pegawai dengan produktivitas atau kerugian suatu institusi atau organisasi. Pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengetahui status kesehatan individu saat ini dan sebagai usaha untuk memelihara kesehatan secara berkala. Pemeriksaan kesehatan sebagai screening adalah suatu bentuk tindakan pencegahan dan sering digunakan untuk mendeteksi adanya suatu penyakit secara dini. Melalui pemeriksaan kesehatan yang tepat dan teliti dapat membantu dalam mendeteksi suatu penyakit yang tidak diketahui sebelumnya karena tidak menimbulkan keluhan pada individu yang bersangkutan. Penyakit dan gangguan kesehatan yang dapat dideteksi lebih dini tentu dapat mempermudah kontrol dan tindakan pengobatan sehingga mencegah penyakit berkembang menjadi lebih serius dan yang tidak kalah penting adalah tidak mengurangi kualitas hidup individu tersebut. B. TUJUAN PEDOMAN Tujuan Umum Menjadi acuan dalam pelaksanaan medical check up (MCU) bagi karyawan serta melayani pasien yang ingin melakukan MCU Tujuan khusus a. Untuk mengetahui record kesehatan calon karyawan dan karyawan Rumah Sakit Harapan Jayakarta, sehingga yang memiliki penyakit menular dapat diobati. Dengan maksud penyakit tersebut tidak menular ke karyawan lainnya. b. Meningkatkan Kualitas kerja karyawan, dengan tubuh yang sehat tentu



kinerja karyawan tersebut akan lebih maksimal sehingga produktivitas juga akan lebih baik. c. Menghindari tuntutan karyawan di kemudian hari, mengenai penyakit yang ia dapat setelah tidak bekerja lagi di rumah sakit C. RUANG LINGKUP PELAYANAN Peraturan perundangan yang terkait dengan Pemeriksaan Kesehatan pekerja antara lain adalah: 1. UU. No. 1 th 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.



Per 02/Men/1980 tentang



pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja. 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per 03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja. D. BATASAN OPERASIONAL Batas pemeriksaan kesehatan atau medical checkup adalah pada setiap hari kerja senin-jumat dari jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. E. LANDASAN HUKUM Peraturan perundangan yang terkait dengan Pemeriksaan Kesehatan pekerja antara lain adalah: 1. UU. No. 1 th 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.



Per 02/Men/1980 tentang



pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja. 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per 03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SDM Sumber daya manusia atau dalam hal ini staf yang melayani MCU harus sesuai dengan kompetensi yang di layani, misalkan labolatorium harus mempunyai penanggung jawab yang bisa menjamin hasil labolatorium seorang peserta MCU



Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM MCU adalah : Nomor



Nama Jabatan



Kualifikasi



Keterangan



Formal 1



Kepala Unit MCU



S1 Kedokteran



1 orang



2



Wakil kepala Unit



Umum D III



1 orang



3



Dokter UGD



Keperawatan S1 Kedokteran



7 orang



4



Perawat Pelaksana



Umum D III



9 orang



POS



Keperawatan Min SMA



1 orang



5



B. DISTIBUSI KETENAGAAN C. PENGATURAN JAGA BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG B. C. STANDAR FASILITAS BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN BAB V LOGISTIK BAB VI KESELAMATAN PASIEN BAB VII KESELAMATAN KERJA BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX PENUTUP