Pedoman Lab Puskesmas 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Dalam Undang undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, disebutkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap individu agar terwujud kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal. Dengan makin berkembangnya teknologi kesehatan, meningkatnya tuntutan masyarakat



akan



pelayanan



kesehatan



yang



berkualitas,



adanya



transisi



epidemiologi penyakit, perubahan struktur demografi, otonomi daerah, serta masuknyapasar bebas, maka Puskesmas diharapkan mengembangkan dan meningkatkan mutu pelayanannya



Untuk meningkatkan mutu



pelayanan yang



optimal, maka diperlukan kegiatan yang dapat menentukan diagnose penyakit secara pasti yaitu pelayana Laboratorium yang bermutu. Laboratorium Puskesmas melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas. Secara umum, laboratorium harus memenuhi kriteria sarana dan prasarana yang baik untuk memaksimalkan kegiatan pemeriksaan laboratorium sehingga fungsi laboratorium sebagai unsur penunjang pada kegiatan kuratif, preventif dan rehabilitatif dapat tercapai demikian pula halnya dengan laboratorium Puskesmas Suatang Baru. Untuk menunjang hal tersebut maka diperlukan SDM yang baik, prasarana yang memadai serta standar operasional prosedur yang baku dapat dipedomani yang memiliki dasar teori dan dasar hukum sehingga kelalaian dan kegagalan dapat diminimalkan dalam pelayanan B. Tujuan Laboratorium merupakan salah satu unit yang memiliki fungsi sebagai unsur penunjang diagnostik penyakit pada upaya pelayanan kesehatan baik kuratif, preventif dan rehabilitatif. Dari fungsi laboratorium tersebut secara umum maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pemeriksaan laboratorium adalah optimalisasi pelaksanaan kegiatan baik yang bersifat clinical health service maupun public health service yang dilaksanakan secara profesional sesuai standar operasional prosedur.



Sebagai komponen penting dalam pelayanan kesehatan, hasil pemeriksaan laboratorium untuk penetapan diagnosa, pemberian pengobatan dan pemantauan hasil pengobatan. C. Sasaran Sasaran dari panduan ini adalah : 1. Semua lapisan masyarakat dalam wilayah kerja Puskesmas Suatang Baru dan semua pengunjung pelayanan kesehatan pada Puskesmas Suatang Baru baik yang sakit maupun yang sehat. 2. Petugas laboratorium Puskesmas Suatang Baru selaku pelaksana kegiatan pelayanan laboratorium 3. Dokter Puskesmas sebagai penanggung jawab pelayanan pada Puskesmas Suatang Baru 4. Profesi kesehatan lain yang memiliki hubungan dengan laboratorium kesehatan Puskesmas Suatang Baru 5. Instansi laboratorium yang menjadi laboratorium rujukan pemeriksaan spesimen Puskesmas Suatang Baru D. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman ini secara garis besar meliputi : 1. SOP pemeriksaan laboratorium SOP pemeriksaan laboratorium adalah proses pemeriksaan spesimen untuk kepentingan penegakan diagnosa suatu penyakit oleh tenaga medis . 2. SOP yang bersifat protektif SOP yang bersifat protektif adalah pelaksanaan kegiatan pemeriksaan untuk mencegah / mengurangi resiko terjadinya bahaya pada pelaksana laboratorium. 3. SOP pengelolaan alat dan bahan SOP pengelolaan alat dan bahan adalah SOP yang bersifat manajerial pada kebutuhan bahan untuk menjaga ketersediaan bahan dan manajerial alat yang digunakan untuk bertujuan menjaga validitas alat yang digunakan. 4. SOP mekanisme pelayanan SOP mekanisme pelayanan adalah SOP yang disusun untuk menjaga keteraturan pelayanan. E. Batasan Operasional Batasan operasional pedoman ini yaitu : 1. Pemeriksaan laboratorium adalah proses yang dimulai dari pengambilan spesimen sampai pada pembacaan hasil pemeriksaan 2. Spesimen adalah sampel baku yang akan dilakukan pengolahan untuk dijadikan sediaan bahan pemeriksaan



3. Laboran adalah tenaga pelaksana laboratorium yang telah melalui pendidikan analis kesehatan dan diberi tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan laboratorium 4. Mekanisme pelayanan laboratorium adalah alur dan syarat untuk mendapatkan pelayanan laboratorium 5. Alat, peralatan dan bahan laboratorium adalah suatu perangkat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium 6. Upaya protektif adalah tindakan untuk mencegah, mengurangi risiko atau dampak negatif baik pada laboran maupun pasien.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Pola Ketenagaan dan Jadwal Pelayanan Untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menyelenggarakan upaya wajib Puskesmas, dibutuhkan sumber daya manusia yang mencukup baik jumlah maupun mutunya. Laboratorium Puskesmas Suatang Baru yaitu memiliki 1 orang tenaga laboratorium. JAM PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS SUATANG BARU JAM



PETUGAS



PELAYANAN



LABORATORIUM



Senin - Kamis



08.00 – 12.00 WITA



Mursidah Irawati, A.Md.AK



2



Jum’at



08.00 – 10.30 WITA



Mursidah Irawati, A.Md.AK



3



Sabtu



08.00 – 11.30 WITA



Mursidah Irawati, A.Md.AK



NO



HARI



1



B. Struktur Unit Laboratorium Puskesmas Suatang Baru KEPALA PUSKESMAS



PENANGGUNG JAWAB



PELAKSANA Tugas dan Tanggung Jawab a. Kepala Puskesmas Kepala Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab 1. Melaksanakan



pengawasan,



pengendalian



dan



evaluasi



kegiatan



laboratorium; 2. Merencanakan dan mengawasi kegiatan pemantapan mutu. b. Penanggung Jawab Penanggung jawab Laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab:



1. Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis laboratorium; 2. Bertanggung jawab terhadap mutu laboratorium, validasi hasil pemeriksaan laboratorium, mengatasi masalah yang timbul dalam pelayanan laboratorium 3. Melakukan konsultasi dengan Kepala Puskesmas, penanggung jawab laboratorium atau tenaga kesehatan lain 4. Melaksanakan kegiatan teknis operasional 5. Melaksanakan kegiatan mutu laboratorium 6. Melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium c. Tenaga Teknis Tenaga teknis Laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab: 1. Mempersiapkan alat dan bahan 2. Mempersiapkan pasien 3. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan laboratorium 4. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan; 5. Melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium



BAB III TATALAKSANA PELAYANAN A. Pendaftaran dan Pencatatan Pelayanan laboratorium Puskesmas Suatang Baru melayani permintaan pemeriksaan Laboratorium dari pasien rawat jalan. Apabila sangat diperlukan atau pemeriksaan yang terintegrasi dengan program maka Pelayanan dapat dilaksanakan diluar gedung dalam wilayah kerja Puskesmas Suatang Baru. Pelayanan pemeriksaan laboratorium dilaksanakan sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA. Pemeriksaan laboratorium adalah suatu tindakan dan prosedur pemeriksaan khusus dengan mengambil spesimen dari pasien berdasarkan permintaan dari dokter atau petugas pengirim yang tertera di blangko permintaan pemeriksaan laboratorium. Setiap pengguna layanan wajib tercatat sebagai kunjungan loket meskipun permintaan pemeriksaan tersebut atas permintaan sendiri maupun ada permintaan dari dokter/ tenaga kesehatan praktek mandiri. Selanjutnya pasien tersebut masuk ke poli / BP sesuai dengan kategori umur atau ke Ruang KIA bila pasien tersebut hamil. Selanjutnya pasien tersebut diberi blanko permintaan pemeriksaan yang sebelumnya telah di isi data identitas pasien tersebut dan pemeriksaan yang dibutuhkan. Blanko yang telah terisi diserahkan ke ruangan laboratorium. Khusus pasien BPJS yang dibebaskan dalam biaya pemeriksaan Laboratorium. Setiap permintaan pemeriksaan yang masuk harus ditulis dicatat pada register pemeriksaan laboratorium . Register pemeriksaan laboratorium berisi data identitas pasien. Hasil pemeriksaaan disalin pada lembar hasil pemeriksaan. Lembar hasil diberikan kepada pasien untuk diberikan kepada dokter / petugas BP. B. Pengelolaan spesimen 1. Darah Spesimen darah tanpa antikoagulan segera diperiksa agar tidak terjadi pembekuan pada spesimen darah. 2. Urin Spesimen urin segera diperiksa kurang dari 1 jam apabila spesimen urin tidak menggunakan pengawet. 3. Dahak / Sputum Spesimen dahak / sputum tidak dapat disimpan dalam waktu yang lama sehingga harus segera di periksa. C. Pemeriksaan laboratorium Di Puskesmas Suatang Baru terdapat unit pelayanan laboratorium yang melayani pemeriksaan laboratorium sederhana seperti :  Hematologi : Hemoglobin (Hb),Darah Lengkap  Kimia Darah : Gula Darah Sewaktu (GDS), Gula Darah Puasa (GDP), Kolesterol total, Asam Urat  Urinalisa : Glukosa urin, Protein urin, pH urin, urin lengkap  Parasitologi : Malaria (RDT & Mikroskopis)  Mikrobiologi : Sputum (BTA)



 Imunologi : Golongan darah, tes kehamilan (PP tes), HIV (Rapid test), HBsAg (Rapid test), DBD (Rapid Test), Sifilis (Rapid test) D. Pengelolaan limbah Limbah laboratorium adalah bahan bekas pakai dalam pekerjaan di laboratorium berupa limbah cair, padat, dan gas. Limbah laboratorium dapat dibagi menjadi dua,yaitu limbah umum dan limbah khusus. 1. Penanganan limbah umum Cara penanganan limbah umum yaitu : Sampah dikumpulkan pada tempat sampah dengan tutup rapat yang dialasi dengan satu kantong plastik. Sampah ini dikumpulkan satu hari dalam sehari oleh petugas kebersihan. 2. Penanganan limbah khusus Limbah khusus terdiri dari limbah khusus padat dan limbah khusus cair. a. Limbah khusus padat Cara penanganan limbah khusus padat yaitu : Limbah khusus padat seperti jarum spuit, lanset dimasukkan kedalam safety box. Untuk khusus limbah padat selain jarum spuit, lanset dimasukkan kedalam wadah limbah medis. b. Limbah khusus cair Cara penanganan limbah khusus cair yaitu - Sisa sampel urin, sisa reagen untuk pemeriksaan dibuang ke saluran limbah cair / septic tank. - Sisa darah pemeriksaan dibuang ke saluran limbah cair / septic tank.



E. Penyimpanan Reagen Bahan laboratorium yang sudah ada harus ditangani secara cermat dengan mempertimbangkan: 1. Perputaran pemakaian dengan menggunakan kaidah : a. Pertama masuk -pertama keluar (FIFO-first in-first out), yaitu bahwa barang yang lebih dahulu masuk persediaan harus digunakan lebih dahulu. b. Masa kadaluarsa pendek dipakai dahulu (FEFO-first expired first out). Hal ini adalah untuk menjamin barang tidak rusak akibat penyimpanan yang terlalu lama. 2. Tempat penyimpanan. 3. Suhu/kelembaban. 4. Sirkulasi udara.



Hal-hal khusus yang harus diperhatikan: 1. Perhatikan / baca label / brosur yang terdapat pada kemasan reagen mengenai cara penyimpanan, suhu yang dibutuhkan dll 2. Tutuplah botol waktu penyimpanan. 3. Sisa pemakaian reagen tidak diperbolehkan dikembalikan ke dalam sediaan induk. 4. Perhatikan perubahan warna, adanya endapan, kerusakan yang terjadi pada sediaan reagen. 5. Segera tutup kembali botol sediaan reagen setelah digunakan. 6. Lindungi label dari kerusakan. 7. Reagen HIV harus sudah dievaluasi oleh Laboratorium Rujukan Nasional. 8. Tidak boleh terkena sinar matahari langsung. 9. Beberapa reagen ada yang harus disimpan dalam botol berwarna gelap. 10. Buat kartu stok yang memuat tanggal penerimaan, tanggal kadaluarsa, tanggal wadah reagen dibuka, jumlah reagen yang diambil dan jumlah reagen sisa serta paraf tenaga pemeriksa yang menggunakan. F. Spesimen Spesimen yang digunakan sebagai bahan pemeriksaan adalah Whole blood, plasma, urine, dan dahak. 1. Persiapan pasien a. Untuk pemeriksaan tertentu pasien harus puasa selama 8 - 12 jam sebelum diambil darah b. Menghindari aktifitas fisik/olah raga berlebihan sebelum spesimen diambil c. Memperhatikan posisi tubuh, Untuk menormalkan keseimbangan cairan tubuh dari perubahan posisi, dianjurkan pasien duduk tenang sekurang-kurangnya 15 menit sebelum diambil darah. 2. Pengambilan Pengambilan spesimen harus dilaksanakan dengan cara yang benar, agar spesimen tersebut mewakili keadaan yang sebenarnya. Teknik pengambilan untuk beberapa spesimen yang sering diperiksa. a. Darah Vena (dengan cara plebotomi/menggunakan tabung vakum) 1. Posisi pasien duduk atau berbaring dengan posisi lengan pasien harus lurus, jangan membengkokkan siku. Pilih lengan yang banyak melakukan aktivitas. 2. Pasien diminta untuk mengepalkan tangan 3. Pasang "torniquet"± 10 cm di atas lipat siku 4. Pilih bagian vena mediana cubiti



5. Bersihkan kulit pada bagian yang akan diambil darahnya dengan alkohol 70% dan biarkan kering untuk mencegah terjadinya hemolisis dan rasa terbakar. Kulit yang sudah dibersihkan jangan dipegang lagi. 6. Tusuk bagian vena tadi dengan jarum, lubang jarum menghadap ke atas dengan sudut kemiringan antara jarum dan kulit 15 derajat, tekan tabung vakum sehingga darah terisap ke dalam tabung. Bila jarum berhasil masuk vena, akan terlihat darah masuk dalam semprit. Selanjutnya lepas torniquet dan pasien diminta lepaskan kepalan tangan. 7. Biarkan darah mengalir ke dalam tabung sampai selesai.Apabila dibutuhkan darah dengan antikoagulan yang berbeda dan volume yang lebih banyak, digunakan tabung vakum yang lain. 8. Tarik jarum dan letakkan kapas alkohol 70 % pada bekas tusukan untuk menekan bagian tersebut selama ± 2 menit. Setelah darah berhenti, plester bagian ini selama ± 15 menit. 9. Tabung vakum yang berisi darah dibolak-balik kurang lebih 5 kali agar bercampur dengan antikoagulan. Kesalahan-kesalahan dalam pengambilan darah vena: 1. Mengenakan torniquet terlalu lama dan terlalu keras sehingga mengakibatkan terjadinya hemokonsentrasi. 2. Kulit yang ditusuk masih basah oleh alkohol. 3. Jarum



dilepaskan



sebelum



tabung



vakum



terisi



penuh,



sehingga



mengakibatkan masuknya udara ke dalam tabung dan merusak sel darah merah. 4. Mengocok tabung vakum dapat mengakibatkan hemolisis. b. Darah kapiler 1. Bersihkan bagian yang akan ditusuk dengan alkohol 70 % dan biarkan sampai kering lagi. 2. Peganglah bagian tersebut supaya tidak bergerak dan tekan sedikit supaya rasa nyeri berkurang. 3. Tusuklah dengan cepat memakai lanset steril. Pada jari tusuklah dengan arah tegak lurus pada garis-garis sidik kulit jari, jangan sejajar dengan itu. Pada daun telinga tusuklah pinggirnya, jangan sisinya.Tusukan harus cukup dalam supaya darah mudah keluar, jangan menekan-nekan jari atau telinga untuk mendapat cukup darah. Darah yang diperas keluar semacam itu telah bercampur



dengan



cairan



jaringan



sehingga



menjadi



encer



dan



menyebabkan kesalahan dalam pemeriksaan. 4. Buanglah tetes darah yang pertama keluar dengan memakai segumpal kapas kering, tetes darah berikutnya boleh dipakai untuk pemeriksaan.



Kesalahan-kesalahan dalam pengambilan darah kapiler: 1. Mengambil



darah dari



tempat yang



memperlihatkan adanya



gangguan



peredaran darah seperti vasokontriksi (pucat), vasodilatasi (oleh radang, trauma, dsb), kongesti atau cyanosis setempat. 2. Tusukan yang kurang dalam sehingga darah harus diperas-peras keluar. 3. Kulit yang ditusuk masih basah oleh alkohol. Bukan saja darah itu diencerkan, tetapi darah juga melebar di atas kulit sehingga sitkar diisap ke dalam pipet. 4. Tetes darah pertama dipakai untuk pemeriksaan. 5. Terjadi bekuan pada tetes darah karena terlalu lambat bekerja. c. Urin - Petugas laboratorium memberikan wadah penampung urin kepada pasien. - Pasien membawa wadah penampung urin kemudian menampung urin di toilet pasien. - Spesimen urin di bawa kembali ke ruangan laboratorium dan di serahkan kepada petugas laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan. d. Dahak Pasien diberi penjelasan mengenai pemeriksaan dan tindakan yang akan dilakukan, dan dijelaskan perbedaan dahak dengan ludah.Bila pasien mengalami



kesulitan mengeluarkan dahak, pada



malam hari sebelumnya



diminta minum teh manis atau diberi obat gliseril guayakolat 200 mg. 1. Sebelum pengambilan spesimen, pasien diminta untuk berkumur dengan air. 2. Bila memakai gigi palsu, sebaiknya dilepas. 3. Pasien berdiri tegak atau duduk tegak. 4. Pasien diminta untuk menarik nafas dalam, 2-3 kali kemudian keluarkan nafas bersamaan dengan batuk yang kuat dan berulang kali sampai sputum keluar. 5. Dahak yang dikeluarkan langsung ditampung di dalam wadah, dengan cara mendekatkan wadah ke mulut.Amati keadaan dahak. Dahak yang berkualitas baik akantampak kental purulen dengan volume cukup (3-5 ml). 6. Tutup wadah dan segera kirim ke laboratorium. D. PEMBERIAN IDENTITAS Pemberian identitas pasien dan atau spesimen merupakan hal yang penting, baik pada saat pengisian surat pengantar/formulir permintaan pemeriksaan, pendaftaran, pengisian label wadah spesimen. Pada surat pengantar/formulir permintaan pemeriksaan laboratorium sebaiknya memuat secara lengkap: 1. Tanggal permintaan



2. Tanggal dan jam pengambilan spesimen 3. Identitas pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat/ruang) termasuk rekam medik. 4. Identitas pengirim (nama, alamat, nomor telepon) 5. Pemeriksaan laboratorium yang diminta 6. Informed consent E. PENGOLAHAN Beberapa contoh pengolahan spesimen seperti tercantum dibawah ini: 1. Darah (Whole Blood) Darah yang diperoleh ditampung dalam tabung yang telah berisikan antikoagulan yang sesuai, kemudian dihomogenisasi dengan cara membolakbalik tabung kira-kira 10-12 kali secara perlahan-lahan dan merata. 2. Plasma a. Kocok darah EDTA atau sitrat dengan segera secara pelan-pelan. b. Pemisahan plasma dilakukan dalam waktu 2 jam setelah pengambilan spesimen. c. Masukkan darah EDTA ke dalam centrifuge dengan kecepatan 3000 rpm selama 10 menit. d. Plasma yang memenuhi syarat harus tidak kelihatan merah dan keruh (lipemik). 3. Urin Untuk uji carik celup, urin tidak perlu ada perlakuan khusus, kecuali pemeriksaan harus segera dilakukan sebelum 1 jam,. F. PEMERIKSAAN SPESIMEN Pemeriksaan specimen yang tersedia dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh penanggung jawab layanan laboratorium yaitu Kepala Puskesmas Suatang Baru. Dalam pelaporan hasil tentunya harus disertakan rentang nilai yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menegakkan diagnosa. Hasil dapat dikatakan normal bila nilai hasil pemeriksaan masuk dalam rentang nilai tersebut. Hasil yang keluar dari rentang nilai bisa dikatakan abnormal dan sebagai pertanda adanya gangguan kesehatan. Rentang nilai ditetapkan penanggung jawab layanan laboratorium berdasarkan rentang nilai yang ditetapkan



RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN



HEMATOLOGI PEMERIKSAAN Hemoglobin Stik



NILAI NORMAL L = 13.5 – 16.5 g /dl P = 12.1 – 15.1 g /dl



Hemoglobin Sahli



L = 14,0 – 16,0 g / dl P = 12,0 – 14,0 g / dl



Darah Lengkap : - Hemoglobin (HGB)



- Eritosit (RBC) - Leukosit (WBC) - Hematokrit (HCT) - Trombosit (PLT)



L = 13 – 18 g / dl P = 12 – 16 g / dl L = 4,4 – 5,6 x 106 / µL P = 3,8 – 5,0 x 106 / µL 3,2 – 10,0 x 103 / µL L = 40 % - 50 % P = 35 % - 45 % 170 – 380 x 103 / µL



KIMIA DARAH PEMERIKSAAN Kolesterol Total Asam Urat



NILAI NORMAL < 200 mg/dl L = 3.0 – 7.0 mg/dl P = 2.0 – 6.0 mg/dl



Glukosa Darah Puasa Glukosa Darah Sewaktu



70 – 104 mg/dl < 200 mg/dl



URINALISA PEMERIKSAAN



NILAI NORMAL



Leukosit ( LEU )



Negatif



Nitrit ( NIT )



Negatif



Urobilinogen ( URO )



Negatif



Protein ( PRO )



Negatif



pH



6,0 – 8,0



Blood ( BLO )



Negatif



Berat Jenis ( BJ ) Urin / ( SG )



1.003 – 1.030



Keton ( KET )



Negatif



Bilirubin ( BIL )



Negatif



Glukosa ( GLU )



Negatif



MIKROBIOLOGI DAN PARASITOLOGI PEMERIKSAAN



NILAI NORMAL



BTA



Negatif



Malaria



Negatif



IMUNOLOGI & SEROLOGI PEMERIKSAAN



NILAI NORMAL



Pemeriksaan HIV (Rapid Test)



Negatif



Pemeriksaan HBsAg (Rapid Test)



Negatif



Pemeriksaan DBD (Rapid Test)



Negatif



Pemeriksaan Sifilis (Rapid Test)



Negatif



G. NILAI KRITIS Nilai Kritis adalah nilai yang mencerminkan keadaan patologis yang dapat membahayakan jiwa bila tidak segera diambil tindakan. Puskesmas Suatang Baru perlu menentukan nilai kritis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium agar pasien dapat penanganan lebih cepat apabila mendapatkan hasil pemeriksaan yang kritis yang bisa membahayakan keselamatan pasien



NILAI KRITIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM



No



Jenis Pemeriksaan



Nilai Terendah



Nilai Tertinggi



1.



Glukosa Darah



20 mg / dl



600 mg / dl



2.



Hemoglobin ( Hb )



5,0 g / dl



20,0 g / dl



3.



Kolesterol Total



100 mg / dl



400 mg / dl



4.



Asam Urat



3,0 mg / dl



20 mg / dl



Jika mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium seperti tersebut diatas tetapkan sebagai nilai kritis.Berilah tanda khusus pada lembar hasil, dan buku register untuk menunjukkan bahwa hasil laboratorium tersebut sangat kritis dan perlu penanganan secepatnya dengan cara diberi stabilo warna yang mencolok. Segera serahkan hasil, Segera komunikasikan dokter / petugas pengirim dengan masalah hasil laboratorium yang kritis tersebut. Dokter / petugas pengirim mencatat pada buku rekam medik dan diberi tanda stabilo dengan warna yang mencolok



H. PELAPORAN HASIL Hasil pemeriksaan laboratorium dicatat pada lembar hasil yang telah ditetapkan, diimana pada lembar hasil tersebut berisi tentang identitas pasien, jenis pemeriksaan



rentang



nilai



dan



hasil



pemeriksaan.



Hasil



pemeriksaan



ditandatangani oleh petugas teknis laboratorium khususnya koordinator. Semua hasil pemeriksaan wajib disalin , ditulis pada buku register laboratorium, sekaligus sebagai arsip laboratorium. Hasil pemeriksaan diserhkan pada pasien untuk dibawa lagi ke dokter pemeriksa.



BAB IV KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Setiap kegiatan yang dilakukan di Laboratorium Puskesmas dapat menimbulkan bahaya/resiko terhadap petugas yang berada di dalam laboratorium maupun lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi/ mencegah bahaya yang terjadi, setiap petugas laboratorium harus melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut merupakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium. Beberapa hal yang perlu diperhatikan: A. Di Tempat Kerja dan Lingkungan Kerja 1. Desain Tempat Kerja Yang Menunjang K3 a. Ruang kerja dirancang khusus untuk memudahkan proses kerja di laboratorium; b. Tempat kerja disesuaikan dengan posisi atau cara kerja; c. Pencahayaan cukup dan nyaman; d. Ventilasi cukup dan sesuai; e. Prosedur kerja tersedia di setiap ruangan dan mudah dijangkau jika diperlukan; f. Dipasang tanda peringatan untuk daerah berbahaya. 2. Sanitasi Lingkungan a. Semua ruangan harus bersih, kering dan higienis; b. Sediakan tempat sampah yang sebelah dalamnya dilapisi dengan kantong plastik dan dibedakan warnanya; c. Tata ruang laboratorium harus baik sehingga tidak dapat dimasuki/ menjadi sarang serangga atau binatang pengerat; d. Sediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan dibersihkan secara teratur; e. Petugas laboratorium dilarang makan dan minum dalam laboratorium; f. Dilarang meletakkan hiasan dalam bentuk apapun di dalam laboratorium. B. Proses Kerja, Bahan dan Peralatan Kerja 1. Melaksanakan praktek laboratorium yang benar setiap petugas laboratorium harus mengerti dan melaksanakan upaya pencegahan terhadap bahaya yang mungkin terjadi, dapat menggunakan setiap peralatan laboratorium dan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja dengan benar, serta mengetahui cara mengatasi apabila terjadi kecelakaan di laboratorium. 2. Tersedia fasilitas laboratorium untuk kesehatan dan keselamatan kerja, seperti tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan alat pemadam kebakaran. 3. Petugas wajib memakai alat pelindung diri (jas laboratorium, masker, sarung tangan, alas kaki tertutup) yang sesuai selama bekerja.



4. Jas laboratorium yang bersih harus dipakai terus menerus selama bekerja dalam laboratorium dan harus dilepaskan serta ditinggalkan di laboratorium (hati-hati dengan jas laboratorium yang berpotensi infeksi). 5. Untuk menghindari kecelakaan, rambut panjang harus diikat ke belakang dengan rapi. 6. Petugas harus mencuci tangan secara higienis dan menyeluruh sebelum dan setelah selesai melakukan aktifitas laboratorium dan harus melepaskan baju proteksi sebelum meninggalkan ruang laboratorium. 7. Dilarang melakukan kegiatan percobaan laboratorium tanpa ijin pejabat yang berwenang. 8. Dilarang makan, minum (termasuk minum dari botol air) dan merokok di tempat kerja. 9. Tempat kerja harus selalu dalam keadaan bersih. Kaca pecah, jarum atau benda tajam dan barang sisa laboratorium harus ditempatkan di bak/peti dalam laboratorium dan diberi keterangan. 10. Sarung tangan bekas pakai harus ditempatkan dalam bak/ peti kuning (menjadi limbah medis/ infeksius) yang diberi tanda khusus. 11. Semua tumpahan harus segera dibersihkan. 12. Dilarang menggunakan mulut pada waktu memipet, gunakan karet penghisap. 13. Peralatan yang rusak atau pecah harus dilaporkan kepada penanggung jawab laboratorium. 14. Tas/kantong/tempat sampah harus ditempatkan di tempat yang ditentukan. 15. Pengelolaan spesimen a. Setiap spesimen harus diperlakukan sebagai bahan infeksius. b. Harus mempunyai meja khusus untuk penerimaan spesimen. c. Setiap petugas harus mengetahui dan melaksanakan cara



pengambilan,



pengiriman dan pengolahan spesimen dengan benar. d. Semua spesimen darah dan cairan tubuh harus disimpan pada wadah yang memiliki konstruksi yang baik, dengan karet pengaman untuk mencegah kebocoran ketika dipindahkan. e. Saat mengumpulkan spesimen harus berhati-hati guna menghindari pencemaran dari luar kontainer atau laboratorium. f. Setiap orang yang memproses spesimen darah dan cairan tubuh (contoh: membuka tutup tabung vakum) harus menggunakan sarung tangan dan masker. g. Setelah memproses spesimen-spesimen tersebut harus cuci tangan dan mengganti sarung tangan. h. Jarum yang telah digunakan harus diperlakukan sebagai limbah infeksius dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.



i. Permukaan meja laboratorium dan alat laboratorium harus Didekontaminasi dengan desinfektan setelah selesai melakukan kegiatan laboratorium. 16. Pengelolaan bahan kimia yang benar a. Semua petugas harus mengetahui cara pengelolaan bahan



kimia yang



benar (antara lain penggolongan bahan kimia, bahan kimia yang tidak boleh tercampur, efek toksik dan persyaratan penyimpanannya). b. Setiap petugas harus mengenal bahaya bahan kimia dan mempunyai pengetahuan serta keterampilan untuk menangani kecelakaan. c. Semua bahan kimia yang ada harus diberi label/etiket dan tanda peringatan yang sesuai. 17. Pengelolaan Limbah a. Memisahkan limbah medis padat dan limbah medis cair. b. Wadah penampungan limbah padat seperti jarum suntik, blood lancet ditempatkan terpisah dengan limbah padat selain jarum seperti kapas, kemasan reagen, stik pemeriksaan, handscoon, masker. c. Jika kantong limbah medis padat sudah penuh, petugas kebersihan mengambil kantong limbah medis tersebut kemudian diserahkan kepada petugas sanitarian. d. Untuk limbah medis cair setelah didesinfeksi dengan larutan lysol, dibuang ke dalam lubang bak pencucian yang terhubung langsung dengan penampung limbah cair. e. Untuk limbah padat ditempatkan pada tempat penampungan limbah sementara.



BAB V MUTU LABORATORIUM A. BAKUAN MUTU Demi menjamin tercapai dan terpeliharanya mutu dari waktu ke waktu, diperlukan bakuan mutu berupa pedoman/bakuan yang tertulis yang dapat dijadikan pedoman kerja bagi tenaga pelaksana. 1. Tiap pelaksana yang ditunjuk memiliki pegangan yang jelas tentang apa dan bagaimana prosedur melakukan suatu aktifitas. 2. Standar yang tertulis memudahkan proses pelatihan bagi tenaga pelaksana baru yang akan dipercayakan untuk mengerjakan suatu aktifitas. 3. Kegiatan yang dilaksanakan dengan mengikuti prosedur baku yang tertulis akan menjamin konsistensinya mutu hasil yang dicapai. 4. Kebijakan mutu dibuat oleh penanggung jawab laboratorium. 5. Standar Operasional Prosedur dan instruksi kerja dibuat oleh tenaga teknis laboratorium



dan



disahkan



oleh



penanggung



jawab



Laboratorium



Puskesmas. B. PEMANTAPAN MUTU Pemantapan mutu (quality assurance) laboratorium adalah keseluruhan proses atau semua tindakan yang dilakukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan. Kegiatan ini berupa Pemantapan Mutu Internal (PMI), Pemantapan Mutu Eksternal (PME) dan Peningkatan Mutu. 1. Pemantapan Mutu Internal (PMI/Internal Quality Control) Pemantapan Mutu Internal (PMI) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian kesalahan atau penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat. a. Manfaat: 1. Pemantapan



dan



penyempurnaan



metode



pemeriksaan



dengan



mempertimbangkan aspek analitik dan klinis. 2. Mempertinggi kesiagaan tenaga, sehingga pengeluaran hasil yang salah tidak terjadi dan perbaikan penyimpanan dapat dilakukan segera. 3. Memastikan bahwa semua proses mulai dari persiapan pasien, pengambilan, pengiriman, penyimpanan dan pengolahan dan pemeriksaan spesimen sampai dengan pencatatan dan pelaporan telah dilakukan dengan benar. 4. Mendeteksi penyimpangan dan mengetahui sumbernya. 5. Membantu perbaikan pelayanan kepada pelanggan (customer)



b. Cakupan Objek Pemantapan Mutu Internal meliputi aktivitas: tahap pra analitik, tahap analitik dan tahap pasca-analitik. 1) Tahap Pra-Analitik adalah tahap mulai mempersiapkan pasien, mengambil spesimen, menerima spesimen, memberi identitas spesimen, mengirim spesimen rujukan sampai dengan menyimpan spesimen. a. Persiapan pasien Sebelum spesimen diambil harus diberikan penjelasan kepada pasien mengenai persiapan dan tindakan yang hendak dilakukan b. Penerimaan spesimen Petugas penerimaan spesimen harus memeriksa kesesuaian antara spesimen yang diterima dengan formulir permintaan pemeriksaan dan mencatat kondisi fisik spesimen tersebut pada saat diterima antara lain volume, warna, kekeruhan, dan konsistensi. c. Penanganan spesimen Pengelolaan



spesimen



dilakukan



sesuai



persyaratan,



kondisi



penyimpanan spesimen sudah tepat, penanganan spesimen sudah benar untuk pemeriksaan-pemeriksaan khusus, kondisi pengiriman spesimen sudah benar d. Pengiriman spesimen Spesimen yang sudah siap untuk diperiksa dikirimkan ke bagian pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta. Jika Laboratorium Puskesmas tidak mampu melakukan pemeriksaan, maka spesimen dikirim ke laboratorium lain dan sebaiknya dikirim dalam bentuk yang relatif stabil e. Penyimpanan spesimen Beberapa spesimen yang tidak langsung diperiksa dapat disimpan dengan memperhatikan jenis pemeriksaan yang akan diperiksa. Beberapa cara menyimpan spesimen antara lain :  Disimpan pada suhu kamar (Misalnya penyimpanan usap dubur dalam Carry & Blair untuk pemeriksaan Vibrio cholera).  Disimpan dalam lemari es dengan suhu 0 C.  Dapat diberikan bahan pengawet.  Penyimpanan spesimen darah sebaiknya dalam bentuk serum. 2) Tahap Analitik adalah tahap mulai dari persiapan reagen, mengkalibrasi dan memelihara alat laboratorium, uji ketepatan dan ketelitian dengan menggunakan bahan kontrol dan pemeriksaan spesimen.



a. Persiapan reagen Reagen memenuhi syarat sesuai standar yang berlaku,



masa



kadaluarsa tidak terlampaui, cara pelarutan atau pencampuran sudah benar, cara pengenceran sudah benar b. Kalibrasi dan pemeliharaan peralatan Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan laboratorium adalah peralatan laboratorium, wadah spesimen. Harus dilakukan kalibrasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium secara teratur dan terjadwal. Wadah spesimen harus bersih dan tidak terkontaminasi. 3) Tahap Pasca-Analitik adalah tahap mulai dari mencatat hasil pemeriksaan dan melakukan validasi hasil serta memberikan interpretasi hasil sampai dengan pelaporan. Kegiatan Pemantapan Mutu Internal (PMI) lainnya yang perlu dilakukan di Puskesmas antara lain: a. Pembuatan alur pasien, alur pemeriksaan, cara pengambilan spesimen. b. Pembuatan prosedur/instruksi kerja untuk pengambilan spesimen dan setiap jenis pemeriksaan. 2. Pemantapan Mutu Eksternal (PME/External Quality Control) Pemantapan Mutu Eksternal adalah kegiatan yangdiselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu. Penyelenggaraan kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal dilaksanakan oleh pihak pemerintah, swasta atau internasional. Setiap Laboratorium Puskesmas wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara teratur dan periodik meliputi semua bidang pemeriksaan laboratorium. Pemantapan



mutu



eksternal



untuk



berbagai



bidang



pemeriksaan



diselenggarakan pada berbagai tingkatan, yaitu : a. Tingkat nasional/tingkat pusat



: Kementerian Kesehatan



b. Tingkat Regional



: BBLK



c. Tingkat Propinsi/wilayah



: BBLK/ BLK



Kegiatan



pemantapan



mutu



eksternal



ini



sangat



bermanfaat



bagi



Laboratorium Puskesmas, karena dari hasil evaluasi yang diperoleh dapat menunjukkan



performance



(penampilan/proficiency)



laboratorium



yang



bersangkutan dalam bidang pemeriksaan yang ditentukan. Dalam melaksanakan kegiatan ini tidak boleh diperlakukan secara khusus, harus dilaksanakan oleh petugas yang biasa melakukan pemeriksaan tersebut serta menggunakan peralatan/reagen/metoda yang biasa digunakan, sehingga



hasil pemantapan mutu eksternal tersebut benar-benar dapat mencerminkan penampilan laboratorium yang sebenarnya. Setiap nilai yang diterima dari penyelenggara dicatat dan dievaluasi untuk mencari penyebab-penyebab dan mengambil langkahlangkah perbaikan. 3. Peningkatan Mutu Peningkatan Mutu adalah suatu proses terus menerus yang dilakukan oleh laboratorium sebagai tindak lanjut dari Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) untuk meningkatkan kinerja laboratorium.



BAB VIII PENUTUP Pedoman pelayanan Laboratorium Puskesmas Suatang Baru ini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, upaya pengembangan, dan peningkatan pelayanan serta mutu pelayanan laboratorium di Puskesmas Suatang Baru. Pedoman pelayanan Laboratorium Puskesmas Suatang Baru ini dapat di kembangkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan Laboratorium di Puskesmas Suatang Baru .



Kepala Puskesmas Suatang Baru



Nur Asnah,A.Md.Kep NIP.19660513 198811 2 001