Pedoman MFK 22 SDH [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nanik
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN PUSKESMAS SINGOSARI TAHUN 2022 I. PENDAHULUAN Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, petugas, dan masyarakat.



Peraturan perundangan dari pemerintah



dan pemerintah daerah perlu disediakan, dipatuhi, dan digunakan sebagai acuan dalam menyediakan pelayanan yang aman.



II. LATAR BELAKANG Dari hasil evaluasi terkait manajemen fasilitas dan keselamatan diperoleh data sebagai berikut: area berisiko keamanan sudah diidentifikasi, Dengan



memperhatikan



data



tersebut



di



atas,



Puskesmas



perlu



menyusun



program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat. .Dalam pelaksanaan program MFK perlu ditetapkan petugas yang bertanggungjawab terhadap program MFK. Untuk melaksanakan MFK maka perlu dilakukan identifikasi dan pembuatan peta terhadap area - area berisiko yang meliputi : a) Keselamatan dan keamanan



b) Pengelolaan bahan dan limbah c) Manajemen



emergency (kedaruratan) d) Pengamanan kebakaran e) Alat kesehatan f) Sistem utilisasi g) Pendidikan dan pelatihan petugas Sarana/ bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas, dan lingkungan fisik perlu dikelola untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat. Rencana program MFK perlu disusun setiap tahun dan diterapkan, yang meliputi: a) Keselamatan dan keamanan.



Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu



dimana saat gedung, halaman/ground dan alat kesehatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, petugas dan pengunjung, dan masyarakat.



Keamanan adalah proteksi perlindungan dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, kekerasan fisik, penerapan kode kode darurat atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang. b) Pengelolaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun (B3), yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan, dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman. c) Manajemen emergency/ kedaruratan, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergency direncanakan dan efektif. d) Pengamanan kebakaran: Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuni dari kebakaran dan asap. e) Peralatan Puskesmas: Peralatan Puskesmas dalam program MFK terdiri dari alat kesehatan, perbekalan kesehatan lainnya, dan perlengkapan. Untuk mengurangi risiko, peralatan Puskesmas dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan. f) Sistem utilitas meliputi sistem listrik bersumber PLN, sistem air, sistem gas medis dan sistem pendukung lainnya seperti generator (Genset), perpipaan air dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian, dan harus dipastikan tersedia 7 (tujuh) hari 24 ( dua puluh empat ) jam g) Pendidikan petugas. • Rencana tersebut dikaji, diperbaharui dan didokumentasikan yang merefleksikan keadaankeadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas. III. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS a.Tujuan umum Menjamin berfungsinya kenyamanan, keamanan, keselamatan dan efisiensi fasilitas dan lingkungan puskesmas bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. b. Tujuan Khusus 1. Menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas puskesmas 2. Menjamin terpelihara dan berfungsinya system utilitas di puskesmas 3. Menjamin terpelihara dna berfungsinya peralatan di puskesmas 4. Meningkatnya kesiagaan puskesmas dalam menghadapi bencana 5. Meningkatnya kesiagaan puskesmas dalam mencegah terjadinya kebakaran dan kesiagaan jika terjadinya kebakaran 6. Terkelolanya B3 dan limbah B3 di puskesmas sesuai dengan peraturan perundangan 7. Meningkatnya pemahaman seluruh karyawan terhadap pengelolaan fasilitas dan keselamatan IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN a. Workshop Pengelolaan fasilitas dan keselamatan puskesmas, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:……(kalau diintegrasikan dengan K3: Workshop K3 dan MFK) b. Penyusunan regulasi internal untuk MFK: kebijakan, panduan, dan sop-sop terkait dengan MFK, dengan rincian kegiatan:



-



Pertemuan penyusunan kebijakan, panduan, dan sop-sop



-



Penandatanganan regulasi MFK



c. Program Keamanan dan Keselamatan, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:……



d. Program Penanggulangan Bencana, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:…… e. Program Penanggulangan Kebakaran, dengan rincian kegiatan sebagai berikut : dilaksanakan sebelum akreditasi f. Program pengelolaan B3 dan Limbah B3, dengan rincian kegiatan sebagai berikut: mengikuti jadwal pelatihan dari Dinas kesehatan g. Program Pemeliharaan system utilitas, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:…… h. Program pemeliharaan peralatan, , dengan rincian kegiatan sebagai berikut: dilaksanakan sesuai kondisi peralatan i. Edukasi pasien dan pengunjung tentang keselamatan, keamanan, dan larangan merokok, dengan rincian kegiatan sebagai berikut: j. Monitoring dan evaluasi, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:



(kalau diintegrasikan dengan program K3: tambahkan: -



Pemeriksaan kesehatan berkala pada karyawan, dengan rincian kegiatan sebagai berikut dilaksanakan setahun satu sekali



V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN terlampir . VI. SASARAN a. Workshop MFK: seluruh karyawan mengikuti workshop MFK b. Tersusunya kebijakan, panduan MFK, dan semua SOP-SOP terkait dengan MFK c. Program keselamatan dan keamanan : -



Seluruh pengunjung yang datang sebagai tamu diidentifikasi



-



Semua area berisiko diidentifikasi dan ditindaklanjuti



d. Program penanggulangan bencana: -



Tersusunnya rencana siaga bencana



-



Seluruh karyawan mengikuti pelatihan dan simulasi bencana



e.



Edukasi pada pasienpengunjung: -



Tersusunnya brosur MFK dan larangan merokok



-



Terpasangnya banner tentang larangan merokok



VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN terlampir VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Setiap bulan masing-masing tim melakukan rapat dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan bulanan pencapaian program 2.



Setiap bulan masing-masing tim menyampaikan laporan monitoring pelaksanaan kegiatan dalam lokakarya mini puskesmas



IX. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI : 1. Masing-masing penanggung jawab program mencatat seluruh pelaksanaan kegiatan yang direncanakan 2. Laporan masing-masing program disampaikan kepada Kepala Puskesmas tiap 6 bulan sekali 3. Dilakukan evaluasi semester dan tahunan terhadap pelaksanaan program MFK pada saat rapat tinjauan manajemen