Pedoman MFK Puskesmas  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala Rahmat dan Hidayahnya, shingga penyusunan Pedoman Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan (MFK) UPT. Puskesmas Watumalang dapat diselesaikan dengan baik. UPT. Puskesmas Watumalang sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Wonosobo yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja, mempunyai posisi yang strategis dalam rangka mewujudkan masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal. Pedoman Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan (MFK) UPT. Puskesmas Watumalang ini merupakan acuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan upaya pengobatan perorangan dasar di Puskesmas agar tercapai pelayanan yang terstandar, aman dan bermutu. Dengan tersusunnya pedoman ini, kami mengucapkan sebesar –besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan pedoman ini. Kami sadari pedoman ini masih belum sempurna, oleh karenanya masukan dan saran perbaikan sangat kami harapkan guna penyempurnaannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua.



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakanupaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya di wilayah kerjanya. Menurut Permenkes No. 75 tahun 2014 pasal 9 (4) tentang pusat kesehatan masyarakat, pendirian puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium. Fasilitas bangunan pelayanan kesehatan merupakan aspek pertama yang dirasakan sebelum pelayanan medis dilaksanakan. Oleh karena itu, kesesuaian antara kebutuhan pelayanan medis dan pemenuhan syarat bangunan fisik sangat ponting. Sarana dan prasarana pada puskesmas juga merupakan factor yang mendukung berlangsungnya system pelayanan kesehatan. Puskesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan masyarakat dituntut untuk bertanggung jawab terhadap



kelengkapan



sarana



dan



prasarana



yang



dibutuhkan,



sesuai



perkembangan maka ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana menjadi sangat penting sehingga puskesmas harus melakukan pembenahan dan perbaikan untuk memberikan pelayananterbaik dan memberikan kenyamanan bagi penggunanya. Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan yang ada si setiap kecamatan di Indonesia, mempunyai kontribusi penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan. Tahun 2015 standar akreditasi Puskesmas sudah mulai dilaksanakan agar Puskesmas mampu memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan sesuai standar. 1.2 Tujuan Tujuan Umum Meningkatkan



kualitas



dan



kapasitas



penyelenggaraan



pelayanan



puskesmas melalui perencanaan, pembangunan, dan pengembangan sarana dan prasarana puskesmas. Tujuan Khusus



a. Sebagai pedoman dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana puskesmas. b. Sebagai pedoman kegiatan pengelolaan dalam pemantauan dan pemeliharaan sarana dan prasarana puskesmas. c. Meningkatkan pengetahuan tentang tata cara perencanaan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana puskesmas. 1.3 Sasaran a. Penanggung jawab Pengelola Fasilitas dan Keselamatan Puskesmas . b. Semua Tim Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan Puskesmas. 1.4 Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan Puskesmas meliputi : a. Persyaratan Sarana dan Prasarana Puskesmas b. Kegiatan yang berhubungan dengan semua sarana dan prasarana yang ada di puskesmas untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dan peralatan medis dan non medis termasuk meubelair . 1.5 Batasan Operasional a. Puskesmas Adalah Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan sebagian tugas – tugas Dinas Kesehatan dalam pembangunan kesehatan di satu wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya. b. Sarana Adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi mata ataupun teraba panca indra dengan mudah dapat dikenali dan merupakan bagian dari suatu gedung ataupun bangunan itu sendiri meliput peralatan medis, peralatan non medis, meubeleir dan mesin c. Prasarana Adalah benda maupun jaringan yang membuatsuatu bangunan yang ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Prasarana bangunan Puskesmas meliputi : Sistem ventilasi, Sistem Kelistrikan, Sistem Pencahayaan, Sistem



Proteksi



pengendalian



kebakaran,



dalam



Sistem



kebisingan,



Sistem



Aksesbilitas penyandang cacat, Ambulan. d. Peralatan kesehatan



Komunikasi, sanitasi,



Gas



Medik,



Sistem



Sistem



transportasi,



Adalah instrumen, mesin yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan da meringankan penyakit e. Peralatan medis Adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan terapi, rehabilitasi dan penelitian medik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Peralatan medis sebagai bagian peralatan kesehatan yang memerlukan pemeliharaan, perbaikan dan kalibrasi dimana kegiatan ini biasanya di kelola oleh tenaga teknis (elektromedis). f. Peralatan non medis Adalah peralatan penunjang pelayanan kesehatan yang bukan termasuk alat medis dalam hal ini berupa meubelair dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki nilai ukur (misal : bed pasien, kursi roda, tiang infus dll ). g. Pemeliharaan Adalah suatu kegiatan baik preventif maupun korektif yang dilakukan untuk menjaga peralatan medis tetap bermutu, aman dan laik pakai sesuai dengan fungsinya. h. Perbaikan Adalah serangkaian kegiatan upaya mengembalikan fungsi dan kondisi alat yang rusak akibat dari pemakaian alat tersebut pada fungsi dan kondisi semula. i. Kalibrasi Adalah suatu kegiatan pengecekan atau pengukuran akurasi dari suatu alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/ tolak ukur.



BAB II STANDAR KETENAGAAN II.1 Kualifikasi Sumber Daya Manusia Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pengurus Barang dan Penyimpan Barang sebagai pelaksana fungsi pengelola barang sarana dan prasarana Puskesmas adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan golongan serendah-rendahnya golongan II dan setinggi-tingginya golongan III ; 2. Diutamakan memiliki kompetensi yang cukup di bidang pengelolaan sarana dan prasarana puskesmas yang dibuktikan dengan sertifikat kursus atau pelatihan terkait dengan pengelolaan sarana dan prasarana puskesmas daerah ; 3. Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. II.2 DIstribusi Ketenagaan NO



NAMA



1



dr. Netra Mada S



2



Sri Wuryanti, S.ST



3



Selanjutnya terlampir



L/P L



PENDIDIKAN Dokter umum



KUALIFIKASI TENAGA Kepala Puskesmas



II.3 Kegiatan Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Kegiatan Di dalam Sarana Puskesmas ada beberapa kegiatan di dalamnya , yaitu: 1. Perencanaan / Usulan kebutuhan barang ( jadwal 1 tahun sekali ) Untuk kegiatan ini penanggung jawab peralatan puskesmas merekapitulasi semua usulan barang baik medis dan non medis yang diajukan oleh semua unit pelayanan yang ada di Puskesmas Kaliwiro. Yang selanjutnya akan di laporkan kepada Kepala Puskesmas terkait pengadaannya, apakah akan diajukan ke Dinas Kesehatan Kota Mojokerto melalui RKBMD ( Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah ) atau melalui Tim Pengadaan Puskesmas Kaliwiro.( lampiran 1 ) 2. Penerimaan barang ( Jadwal menyesuaikan dengan barang datang ) Puskesmas Kaliwiro menerima barang dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto atau dari Tim Pengadaan Puskesmas Kaliwiro, selanjutnya penanggung jawab barang hal ini adalah Pengurus Barang Pembantu/ Penyimpan Barang meneliti



jumlah dan kualitas barang yang di terima sesuai dengan dokumen pengadaan dan kemudian akan di catat di dalam buku penerimaan barang. 3. Penatausahaan barang ( Inventarisasi, pencatatan dan pelaporan ) Setelah barang yang diterima sudah sesuai dengan dokumen – dokumen pengadaan ,selanjutnya penyimpan barang menghimpun dokumen pengadaan yang diterima dan sekaligus melakukan penatausahaan barang yang meliputi inventarisasi, pencataan dan pelaporan. 4. Pendistribusian barang ( Jadwal menyesuaikan dengan barang datang ) Pendistribusian barang akan dilaksanakan setelah spesifikasi barang sudah sesuai dengan dokumen pengadaan dan tentunya setelah semua dokumen – dokumen dari barang tersebut sudah lengkap. Barang akan didistribusikan ke unit pelayanan Puskesmas Kaliwiro sesuai dengan perencanaan kebutuhan barang yang diusulkan ke pengurus barang pembantu sebelumnya. Pada kegiatan pendistribusian ini akan di dokumentasikan melaui BBK ( Berita Acara Keluar ) yang akan di tandatangani oleh Pengurus Barang Pembantu/ penyimpan Barang selaku pihak yang mengeluarkan barang dan Penanggung jawab unit pelayanan selaku pihak yang menerima barang kemudian mengetahui Kepala Puskesmas. 5. Pemeliharaan ( jadwal tiap bulan ) Untuk menjaga agar barang /peralatan tetap pada kondisi baik dan mencegah barang / alat rusak maka perlu dilakukan pemeliharaan pada barang/ peralatan tersebut. Baik pemeliharaan secara rutin maupun pemeliharaan secara berkala melalui RKPBMD ( rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah ) ataupun



pemeliharaan



sendiri.(Lampiran2)



6. Kalibrasi Peralatan ( jadwal 1 kali dalam 1 tahun ) Kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk satuan



ukuran



dan/atau



internasional



dan



bahan-bahan



acuan



tersertifikasi.Petugas akan memeriksa tanggal kalibrasi setiap alat yang sudah dikalibrasi sebelumnya serta memeriksa alat yang belum terkalibrasi jika masa kalibrasi telah habis maka akan dilakukan kalibrasi kembali ,(lampiran 4) 7. Perbaikan ( Jadwal menyesuaikan dengan kerusakan )



Akibat pemakaian alat yang kurang tepat akan menimbulkan kerusakan pada alat tersebut. Maka tentunya perbaikan pada alat tersebut. Untuk perbaikan alat di Puskesmas Kaliwiro bisa dilakukan oleh tenaga teknis ( elektromedis ), jika dalam kerusakan memerlukan suku cadang/ spare part maka akan di lakukan pembelian spare part tapi akan diusulkan perbaikan ke Dinas Kesehatan Kota Mojokerto jika dalam perbaikan membutuhkan spare part yang sulit dan mahal. 8. Membuat Usulan penghapusan ( jadwal 1 tahun sekali ) Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasannya. Dalam hal ini Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kaliwiro akan mengirimkan Usulan penghapusan ini ke Dinas Kesehatan Kota Mojokerto melalui RKBMD ( Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah ) yang nantinya akan di teruskan ke BPPKA Kota Mojokerto. Jadi Puskesmas Kaliwiro hanya dalam batas pengusulan pengapusan barang saja, tentunya barang yang akan diajukan adalah barang yang rusak dan sudah tidak terpakai di Puskesmas Kaliwiro. (lampiran 3) Kegiatan di dalam Prasarana Puskesmas ada beberapa kegiatan di dalamnya, yaitu : 1. Pemantauan Prasarana puskesmas ( jadwal tiap bulan ) Kegiatan rutin untuk memantau fungsi dan kondisi fasilitas prasarana yang ada di Puskesmas meliputi Sistem ventilasi, Sistem kelistrikan, Sistem pencahayaan, Sistem proteksi kebakaran, Sistem Komunikasi, Gas medic, Sistem Sanitasi, Sistem transportasi, Aksesbilitas penyandang cacat, Ambulan 2. Pemeliharaan dan Perbaikan prasarana ( jadwal tiap bulan ) Untuk menjaga agar fasilitas prasarana tetap pada kondisi baik dan mencegah kerusakan maka perlu dilakukan pemeliharaan pada Prasarana tersebut. Baik pemerilharaan secara rutin maupun pemeliharaan secara berkala. Jika terdapat kerusakan maka akan dilakukan perbaikan .



BAB III STANDAR FASILITAS III. A DENAH RUANG



III. B STANDAR LOKASI PUSKESMAS A. Geografis Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, yaitu : 1. Tidak di tepi lereng 2. Tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap longsor 3. Tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi 4. Tidak di atas atau dekat dengan jalur patahan aktif 5. Tidak di daerah rawan tsunami 6. Tidak di daerah rawan banjir 7. Tidak dalam zona topan 8. Tidak di daerah rawan badai, dan lain lain B. Aksesbilitas untuk jalur transportasi. Puskesmas didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakatdan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum, tersedia jalur untuk pejalan kaki dan jalur aksesibel untuk penyandang disabilitas. C. Kontur Tanah Kontur tanah mempunyai pengaruh pada perencanaaan struktur, dan harus dipilih sebelum perencanaan awal dapat dimulai. Selain itu kontur tanah juga berpengaruh terhadap perencanaan system drainase, kondisi jalan terhadap tapak bangunan dan lain – lain. D. Fasilitas Parkir Perancangan dan perencanaan prasarana parkir cukup penting karena prasarana parkir kendaraan akan menyita banyak lahan. Kapasitas parkir harus memadai, menyesuaikan dengan kondisi dan lokasi, social dan ekonomi daerah setempat.



E. Fasilitas Keamanan Perancangan dan perencanaan prasarana keamanan sangat penting untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan keamanan minimal menggunakan pagar. F. Ketersediaan utilitas public Puskesmas



sebagai



salah



satu



fasilitas



pelayanan



kesehatan



membutuhkan air bersih, pembuangan air kotor/ limbah, listrik dan jalur telepon . Pemerintah daerah harus mengupayakan utilitas tersebut selalu tersedia untuk kebutuhan pelayanan dengan mempertimbangkan berbagai sumber daya yang ada pada daerahnya. G. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Puskesmas



harus



menyediakan



fasilitas



khusu



untuk



pengelolaan



kesehatan lingkungan antara lain air bersih, pengelolaan B3 seperti limbah padat dan cair yang bersifat infeksius dan non infeksius serta pemantauan limbah gas / udara dari emisi incinerator dan genzet H. Kondisi lainnya Puskesmas tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT ) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ( SUTET ). III.C STANDAR BANGUNAN PUSKESMAS A. Arsitektur Bangunan 1. Tata ruang bangunan a. Rancangan tata ruang / bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. b. Bangunan harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) kabupaten/ kota dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan ( RTBL ) yang bersangkutan. c. Tata Ruang Puskesmas mengikuti Peraturan Tata Ruang Daerah. 2. Desain a. Tata letak ruang pelayanan pada bangunan puskesmas harus diatur dengan memperhatikan zona puskesmas sebagai bangunan fasilitas pelayanan kesehatan. b. Tata letak ruangan diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikanzona infeksius dan non infeksius c. Zona berdasarkan privasi kegiatan



1) Area public, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar puskesmas , misalnya ruang pendaftaran 2) Area semi public, yaitu area yang tidak berhubungan lansung dengan lingkungan



luar



puskesmas,



umumnya



merupakan



area



yang



menerima beban kerja dan area public, misalnya laboratorium, ruang rapat / diskusi 3) Area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung puskesmas, misalnya ruang sterilisasi, ruang Ispa. d. Zona berdasarkan pelayanan Tata letak ruang diatur dengan memperhatikan kemudahan pencapaian antar ruang yang saling memiliki hubungan fungsi, misalnya : 1) Ruang Farmasi letaknya mudah terjangkau dari Gudang Farmasi 2) Ruang tunggu Lansia dibuat lebih dekat dengan Ruang Lansia. e. Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk semua bagian bangunan f. Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat – obatan khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus. g. Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit – langit minimal 2,80 m, koridor sebaiknya lurus . apabila terdapat perbedaan ketinggian permukaan pijakan , maka dapat menggunakan ram dengan kemiringan tidakmelebih7° 3. Lambang Bangunan Puskesmas harusmemasang lambang sebagai berikut agar mudah dikenali masyarakat.



Lambang Puskesmas harus diletakkan di depan bangunan yang mudah terlihat dari jarak jauh oleh masyarakat. Arti dari lambang tersebut yaitu makna pemerataan pelayanan kesehatan yang mudah di akses masyarakat. 4. Ruang



Jumlah dan jenis ruang di puskesmas ditentukan melalui analisis kebutuhan ruang berdasarkan pelayanan yang diselenggarakan dan ketersediaan sumber daya Lokasi : 1. Lokasi 2. Tempat Parkir 3. Keamanan



: Jl. Lawu Raya No. I-B Kec. Magersari Kota Mojokerto : Ada 2 tempat parkir pasien dan karyawan : Terdapat petugas keamanan jauh dari SUTET dan SUTT



Bangunan: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29



Bangunan Permanen Posisi bangunan terpisah Rumah dinas kesehatan Lambang Puskesmas Ketersediaan papan nama Ruangan administrasi kantor Ruangan kepala puskesmas Ruangan rapat Ruangan pendaftaran dan rekam medis Ruangan tunggu Ruangan pemeriksaan Ruangan tindakan ( IGD ) Ruangan KIA, KB, imunisasi Ruangan Kes. Gigi dan mulut Ruangan ASI ( Laktasi ) Ruangan Promosi Kesehatan Ruang Farmasi Ruang Sanitasi Ruang Gizi Laboratorium Ruangan sterilisasi Ruangan penyelenggara makanan ( dapur ) Kamar mandi Gudang umum Gudang Farmasi Ruang Senam Hamil Ruang Lansia Ruang Ispa Ruang Harmoni



Ya Ya 1 unit ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada ada



III.D STANDAR PRASARANA PUSKESMAS 1. Sistem Penghawaan dan Ventilasi. a. Ventilasi merupakan proses untuk mensuplai udara segar ke dalam bangunan gedung dalam jumlah yang sesuai kebutuhan, bertujuan menghilangkan gas-gas yang tidak menyenangkan, menghilangkan uap air yang berlebih dan membantu mendapatkan kenyamanan termal. b. Ventilasi ruangan pada bangunan Puskesmas, dapat berupa ventilasi alami dan atau ventilasi mekanis. Bumlah bukaan ventilasi alami tidak kurang dari



15 % terhadap luas lantai ruangan yang membutuhkan ventilasi. sedangkan sistem ventilasi mekanis diberikan jika ventilasi alami yang memenuhi syarat tidak memadai. c. Besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk berbagai fungsi ruangan di bangunan Puskesmas minimal 12 x pertukaran udara per jam dan untuk KM / WC 10 x pertukaran udara per jam. d. Penghawaan / ventilasi dalam ruang perlu memperhatikan 3 ( tiga ) elemen dasar, yaitu 1) jumlah udara luar berkualitas baik yang masuk dalam ruang pada waktu tertentu 2) arah umum aliran udara dalam gedung yang seharusnya dari area bersih ke area terkontaminasi serta distribusi udara luar ke setiap bagian dari ruangan dengan cara yang efisien dan kontaminan airborne yang ada dalam ruangan dialirkan ke luar dengan cara yang efisien 3) setiap ruang diupayakan proses udara didalam ruangan bergerak dan terjadi pertukaran antara udara didalam ruang dengan udara dari luar. e. Pemilihan sistem ventilasi yang alami, mekanik atau campuran, perlu memperhatikan kondisi lokal, seperti struktur bangunan, cuaca, biaya dan kualitas udara luar. 2. Sistem Pencahayaan 1. Bangunan Puskesmas harus mempunyai pencahayaan alami dan;atau pencahayaan buatan 2. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan. 3. lampu-lampu yang digunakan diusahakan dari jenis hemat energi. 3. Sistem sanitasi Sistem sanitasi Puskesmas terdiri dari sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan / atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan. a. Sistem air bersih Sistem



air



bersih



harus



direncanakan



dan



dipasang



dengan



mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem pengalirannya. Sumber air bersih dapat diperoleh langsung dari sumber air berlangganan dan / atau sumber air lainnya dengan baku mutu yang memenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Sistem penyaluran air kotor dan / atau air limbah Tersedia sistem pengolahan air limbah yang memenuhi persyaratan kesehatan. Saluran air limbah harus kedap air, bersih dari sampah dan dilengkapi penutup dengan bak kontrol untuk menjaga kemiringan saluran minimal 1%.



c. Dalam sistem penyaluran air kotor dan;atau air limbah dari ruang penyelenggaraan makanan disediakan perangkap lemak untuk memisahkan dan;atau menyaring kotoran / lemak. d. Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius. e. Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius harus direncanakan dan



dipasang



dengan



mempertimbangkan



fasilitas



pewadahan,tempat



Penampungan sementara ( TPS ) dan pengolahannya f. Pertimbangan jenis pewadahan dan pengolahan limbah infeksius dan non infeksius diwujudkan dalam bentuk penempatan pewadahan dan;atau pengolahannya yang tidak mengganggu kesehatan penghuni, masyarakat dan lingkungannya serta tidak mengundang datangnya vektor;binatang penyebar penyakit. g. Pertimbangan fasilitas tempat Penampungan sementara ( TPS ) yang terpisah diwujudkan dalam bentuk penyediaan tempat Penampungan sementara ( TPS ) limbah infeksius dan non infeksius, yang diperhitungkan berdasarkan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan volume limbah. h. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan, pemasangan, dan pengolahan fasilitas pembuangan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Sistem Kelistrikan a. Umum Sistem kelistrikan dan penempatannya harus mudah dioperasikan, diamati, dipelihara,tidak membahayakan, tidak mengganggu lingkungan, bagian bangunan dan instalasi lain. b. Sumber daya listrik Sumber daya listrik yang dibutuhkan, terdiri dari : 1) Sumber daya listrik normal dengan daya paling rendah 2200 va dan 2) Sumber daya listrik darurat 75 % dari sumber daya listrik normal. Sumber daya listrik normal, diperoleh dari : 1) Sumber daya listrik berlangganan seperti PLN 2) Sumber daya listrik darurat, diperoleh dari : Generator diesel c. Sistem distribusi Sistem distribusi terdiri dari : 1) Panel-panel listrik. 2) Instalasi pengkabelan. 3) Instalasi kotak kontak dan sakelar. d. Sistem komunikasi



Alat komunikasi diperlukan untuk hubungan;komunikasi di lingkup dan keluar Puskesmas, dalam upaya mendukung pelayanan di Puskesmas. lat komunikasi dapat berupa telepon kabel, seluler, ataupun alat komunikasi lainnya. e. Sistem gas Medik Gas medik yang digunakan di Puskesmas adalah oksigen ( O2). Sistem gas medik harus direncanakan dan diletakkan dengan mempertimbangkan tingkat keselamatan bagi penggunanya. Persyaratan teknis : a. Pengolahan, penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan gas medik harus sesuai ketentuan berlaku b. Tabung/silinder yang digunakan harus yang telah dibuat, diuji, dan dipelihara sesuai spesifikasi dan ketentuan dari pihak yang berwenang. c. Tabung/silinder O2 pada saat digunakan, diletakkan di samping tempat tidur pasien, dan harus menggunakan alat pengaman seperti troli tabung atau dirantai. d. Tutup pelindung katup harus dipasang erat pada tempatnya bila tabung;silinder sedang tidak digunakan. e. Apabila diperlukan, disediakan ruangan khusus penyimpanan silinder gas medik. Tabung/silinder dipasang/diikat erat dengan pengaman/rantai. f. Hanya tabung/silinder gas medik dan perlengkapannya yang boleh disimpan dalam ruangan penyimpanan gas medik. g. Tidak boleh menyimpan bahan mudah terbakar berdekatan dengan ruang penyimpanan gas medik. h. Dilarang



melakukan



pengisian



ulang



tabung/silinder



O2



dari



tabung/silinder gas medic besar ke tabung/silinder gas medik kecil. f. Sistem Proteksi Kebakaran 1) Bangunan Puskesmas harus menyiapkan alat pemadam kebakaran untuk memproteksi kemungkinan terjadinya kebakaran. 2) Alat pemadam kebakaran kapasitas minimal 2 kg, dan dipasang 1 buah untuk setiap 15 m. 3) Pemasangan alat pemadam kebakaran diletakkan pada dinding dengan ketinggian antara 15cm - 120 cm dari permukaan lantai, dilindungi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan kerusakan atau pencurian g. Sistem Pengendalian Kebisingan 1) Intensitas kebisingan equivalent ( Leq ) diluar bangunan Puskesmas tidak lebih dari 55 Dba dan di dalam bangunan Puskesmas tidak lebih dari 45 Dba



2) Pengendalian sumber kebisingan disesuaikan dengan sifat sumber. 3) Sumber suara genset dikendalikan dengan meredam dan membuat sekat yang memadai dan sumber suara dari lalu lintas dikurangi dengan cara penanaman pohon ataupun cara lainnya. f. Sistem Transportasi Vertikal dalam Puskesmas. Setiap bangunan Puskesmas yang bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal antar lantai yang memadai berupa tersedianya tangga dan ram. 1) Tangga Umum Tangga merupakan fasilitas bagi pergerakan vertikal yang dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai. 2) Persyaratan tangga a. Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam, dengan tinggi masing-masing pijakan/tanjakan adalah 15 – 17 cm. b. Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 60 ° c. Lebar tangga minimal 120 cm untuk mempermudah evakuasi dalam kondisi gawat d. darurat. e. Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga. f. Harus dilengkapi dengan rel pegangan tangan (handrail ) g. Rel pegangan tangan harus mudah dipegang dengan ketinggian 65 cm - 80 cm dari lantai bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang. h. Rel pegangan tangan harus ditambah panjangnya pada bagian ujungujungnya ( puncak dan bagian bawah ) sepanjang 30 cm. i. Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantainya. 3) Puskesmas keliling (Pusling) dan Ambulans Ketentuan mengenai kendaraan Puskesmas keliling dan ambulans mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. Prasarana 1 2 3



Ventilasi ruangan Sumber air bersih Sistem Pembuangan Limabah



Jendela, Exhaust fan Sumur Bor, PDAM IPAL



4 5 6 7 8 9



Sumber daya listrik Sistem telekomunikasi Sistem proteksi petir Alat pemadam kebakaran Kendaraan Pusling Kendaraan ambulan



PLN 66.000 watt Jaringan internet & telepon ada 1 5 unit tabung APAR 1 unit 1 unit



Peralatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24



Set pemeriksaan umum Set tindakan medis dan gawat darurat Set pemeriksaan kesehatan ibu Set pemeriksaan kesehatan anak Set pelayanan KB Set imunisasi Set Obgyn / persalinan Set insersi dan ekstraksi AKDR Set resusitasi bayi Set perwawatan pasca persalinan Set kesehatan gigi dan mulut Set promosi kesehatan Set ASI Set laboratorium Set farmasi Set sterilisasi Set Puskesmas keliling Kit keperawatan kesmas Kit imunisasi Kit UKS Kit UKGS Kit bidan Kit posyandu Kit kesehatan lingkungan



Ada Ada Ada Ada Ada Ada Tidak Ada Ada Ada Tidak Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada



Ketenagaan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Tugas Pokok Kepala Puskesmas Dokter Umum Dokter Gigi Penanggung Jawab TU Perawat Bidan Apoteker Asisten Apoteker Sanitarian Analis Kesehatan Nutrisionis Perekam medis dan informasi kesehatan Teknisi Elektromedis Promkes Pengelola keuangan



Jumlah 1 orang 3 orang 2 orang 1 orang 12 orang 7 orang 4 orang 2 orang 1 orang 2 orang 1 orang



Jumlah SDMK seharusnya 1 orang 3 orang 2 orang 1 orang 13 orang 7 orang 1 orang 5 orang 2 orang 1 orang 2 orang 2 orang



1 orang 1 orang 1 orang



1 orang 1 orang 1 orang



16 17 18 19 21 22 24 25 26



Pengadministrasi kepegawaian Juru bayar / kasir Penyuluh kesehatan Pengolah data Pengadmintrasi persuratan Pengemudi ambulan Pengadminstrasi umum Petugas keamanan Pramu kebersihan



Sarana Kesehatan Rumah Sakit Umum



0 buah



Rumah Sakit Swasta



0 buah



Puskesmas Pembantu



1 buah



Pusling



1 buah



Posyandu



26 buah



1 orang 1 orang 1 orang 1 orang 7 orang 5 orang



1 orang 1 orang 1 orang 1 orang 1 orang 1 orang 1 orang 7 orang 5 orang



BAB IV TATA LAKSANA / SOP DALAM MANAJEMEN PENGELOLAAN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) Tata laksana atau Standard Operating Procedure (SOP) pada dasarnya berupa pedoman yang berisi prosedur operasional standar dalam suatu organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan, tindakan, dan penggunaan fasilitas berjalan secara efektif, efisien, standar, dan sistematis. Sebuah SOP memuat pernyataan-pernyataan yang berisi harapan- harapan akan prosedur operasi yang harus dijadikan acuan dalam menjalankan suatu proses. Ada lima kata kunci dalam SOP yakni: efisien, efektif, konsisten, standar, dan sistematis. 4.1 KALIBRASI PERALATAN Peralatan peralatan yang memerlukan kalibrasi yaitu 1.



Tensimeter elektrik



2.



Tensimeter an aerob



3.



Timbangan manual



4.



Timbangan digital



5.



Timbangan bayi



6.



ECG



7.



Doppler



8.



Autoclave



9.



Coldchain vaksin



10. Suction Pump 11. MikroPhipete 12. Hemolyzer 13. Photometer 14. Centrifuge 15. Oxymeter 16. Pulse meter 17. Sterilisator kering 18. Termogun 19. USG 20. Rotator 21. Doppler 22. Luxmeter 23. Termohigro



24. Inkubator Sanitasi 25. Digital Fe meter 26. Kulkas Vaksin 27. Dental Unit



Berikut ini adalah SOP ( Standar Operasional Prosedur ) Kalibrasi peralatan proses ini menjadi dasar dalam proses pengkalibrasian rutin .



Gambar 4.1 Proses kegiatan kalibrasi di Puskesmas Kaliwiro Secara umum alur kegiatan kalibrasi peralatan di Puskesmas Kaliwiro dilakukan melalui prosedur berikut ini : 1. Petugas melihat jadwal kalibrasi peralatan dan mengecek alat yang belum terkalibrasi.



2. Mengumpulkan dan menyiapkan peralatan yang perlu di kalibrasi . 3. Mengajukan usulan biaya kalibrasi ke Tata Usaha yang dilampiri dengan jumlah peralatan yang akan dikalibrasi. 4. Apabila biaya sudah di setujui maka petugas akan menghubungi rekanan untuk dilakukan kalibrasi, dan jika biaya tidak disetujui oleh pihak Tata usaha maka akan dilakukan pengajuan usulan kalibrasi ke Dinas Kesehatan dan mengetahui Kepala Puskesmas. 5. Rekanan datang dan kalibrasi dilakukan . 6. Setelah kegiatan kalibrasi selesai dilakukan maka petugas akan melakukan pencatatan tanggal kalibrasi dan membuat jadwal untuk kegiatan kalibrasi berikutnya. 7. Hasil sertifikat kalibrasi akan diarsipkan dalam satu dokumen 4.2 PEMELIHARAAN PERALATAN Gambar 4.2 menunjukkan diagram alir proses umum pemeliharaan di UPT. Puskesmas Kaliwiro .



Gambar 4.2 Prosedur Umum Pemeliharaan 1. Perencanaan pemeliharaan. Pemeliharaan ini dimaksudkan untuk prasarana dan sarana yang terencana baik terjadwal secara eksplisit maupun yang tidak terjadwal (bagi yang sulit diprediksi waktunya). Penyusunan perencanaan pemeliharaan harus didasari anggaran, jadwal pemeliharaan, dan sumber daya.



Di sisi lain perencanaan pemeliharaan yang mengacu pada daftar inventaris barang. 2. Pelaksanaan pemeliharaan. Berdasarkan pengecekan, jika pelaksanaan telah memenuhi syarat pemeliharaan, maka pemeliharaan selesai, tetapi bila masih ada kekurangan dalam pelaksanakaan perbaikan tersebut, maka perlu dilakukan revisi kegiatan pemeliharaan dan jika perlu akan dilakukan perbaikan. 3. Pemeriksaan. Memastikan semua hasil pelaksanaan dari pemeliharaan sesuai rencana dan tujuan. Jika pelaksanaan belum sesuai rencana maka perlu dilakukan penyempurnaan dan jika telah sesuai maka pemeliharaan selesai. 4.3 PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. (Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah). Gambar 4.3 menunjukkan diagram alir proses penghapusan di UPT. Puskesmas Kaliwiro.



Gambar 4.3 Diagram Alir Proses Penghapusan Barang



Secara umum proses penghapusan di Puskesmas Kaliwiro melalui prosedur berikut ini : 1. Mengumpulkan barang yang akan di hapus yang sebagian besar adalah barang rusak berat dan tidak dapat di pergunakan / di fungsikan lagi. 2. Setelah terkumpul semua barang yang akan di hapus berikutnya adalah pendataan barang yang akan diusulkan, yaitu melakukan pencatatan di dalam perencanaan RKBMD ( Rencana Kebutuhan Milik Daerah ), pendokumentasian barang dan mengidentifikasi serta mencocokkan dengan data barang yang ada di KIB ( Kartu Inventaris Barang ) . 3. Melaporkan dan mengusulkan ke Dinas Kesehatan dengan mengetahui Kepala Puskesmas Kaliwiro. 4. Proses penghapusan akan diproses oleh Dinas Kesehatan . 4.4 PENGUSULAN BARANG UNIT Pengusulan barang adalah permintaan untuk jenis barang habis pakai maupun barang inventaris dari unit di lingkungan UPT. Puskesmas Kaliwiro yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan ataupun Dinas Kesehatan.



Gambar 4.4 Diagram Alir Proses Usulan Barang



1. Pengguna barang mengajukan usulan permintaan dan kebutuhan barang 2. Petugas memeriksa barang yang akan diusulkan, kesesuaian permintaan barang serta analisis teknis yang diajukan pengguna barang, bila tidak layak maka proses akan selesai, jika layak maka proses akan dilanjutkan ke langkah selanjutnya. 3. Cek ketersediaan di gudang, petugas memeriksa ketersediaan di gudang , bila barang tersedia maka dilanjutkan untuk membuat BBK / BAST untuk pengambilan barang. 4. Jika di Gudang tidak tersedia maka akan diusulkan / di ajukan ke Pejabat Pengadaan Barang ( PPBJ ) atau ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan proses Pengadaan. 5. Setelah proses pengadaan selesai maka dibuatkan BBK / BAST untuk pengambilan barang.



BAB V LOGISTIK Untuk perencanaan kebutuhan terutama sarana dan prasarana (mis: alat), sama dengan perencanaan alat untuk program pelayanan kesehatan yang lain. 1. Perencanaan alat kesehatan Penanggungjawab : koordinator sarana dan prasarana puskesmas Perencanaan dilakukan pada bulan Oktober – Desember untuk tahun berikutnya berdasarkan kebutuhan yang disesuaikan dengan standar puskesmas rawat jalan. Adapun rencana perbaikan jika ada sarana dan prasarana yang rusak diajukan saat itu juga kepada Dinas Kesehatan bagian Pelayanan Kesehatan. 2. Perencaan kelengkapan laporan Untuk bentuk laporan sesuai dengan ketentuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Bentuk seragam anatar semua puskesmas. Untuk ketersediaan lembar laporan, disediakan dalam bentuk soft kopi dan laporan dikirim ke dinas kesehatan kota/kabupaten dalam bentuk hard kopi setiap bulannya.



BAB VI KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA 6.1 STANDAR PELAYANAN KESEHATAN KERJA DI PUSKESMAS Bentuk pelayanan kesehatan kerja untuk petugas Sarana dan Prasarana yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut : 1. Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi pekerja : a. Pemeriksaan fisik lengkap b. Kesegaran jasmani c. Pemeriksaan penunjang dasar (foto thorax, laboratorium rutin, EKG) d. Pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul khusus untuk pekerjaan tertentu e. Jika tiga bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan tidak ada keragu-raguan dinyatakan sehat maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja 2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada pekerja puskesmas dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental terhadap pekerjanya, di antaranya : a. Informasi umum puskesmas dan fasilitas atau sarana yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja b. Informasi tentang resiko dan bahaya khusus di tempat kerjanya c. SOP kerja, SOP peralatan, SOP penggunaan alat pelindung diri d. Orientasi kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja e. Melaksanakan pendidikan, pelatihan ataupun promosi/penyuluhan kesehatan kerja



secara



berkesinambungan



sesuai



kebutuhan



dalam



rangka



menciptakan budaya kesehatan dan keselamatan kerja 3. Melakukan pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus sesuai dengan pajanan di puskesmas : a. Setiap pekerja di puskesmas wajib mendapatkan pemeriksaan berkala minimal satu tahun sekali b. Pemeriksaan khusus disesuaikan dengan jenis dan besar pajanan serta umur dari pekerja c. Adapun jenis pemeriksaan khusus yang perlu dilakukan antara lain sebagai berikut :



-



Pemeriksaan kesehatan HbsAg dan HIV untuk pekerja yang berhubungan dengan darah dan produk tubuh manusia (dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, petugas laboratorium)



-



Melakukan upaya preventif (vaksinasi hepatitis B pada pekerja yang terpajan produk tubuh manusia)



4. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik karyawan puskesmas a. Pemberian imunisasi bagi petugas puskesmas b. Olah raga, senam kesehatan dan rekreasi c. Pembinaan mental dan rohani 5. Memberikan pengobatan bagi karyawan puskesmas yang menderita sakit a. Memberikan pengobatan dasar secara gratis kepada seluruh karyawan puskesmas b. Memberikan



pengobatan



dan



menanggung



biaya



pengobatan



untuk



karyawan puskesmas yang terkena Penyakit Akibat Kerja (PAK) c. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus d. Melakukan upaya rehabilitasi sesuai penyakit terkait 6. Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada pekerja puskesmas, a. Pemeriksaan kesehatan fisik b. Pemeriksaan laboratorium lengkap, EKG, paru (foto thorax dan fungsi paru) 7. Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja a. Melaksanakan pemetaan (mapping) tempat kerja untuk mengidentifikasi jenis bahaya dan besarnya resiko b. Melakukan identifikasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaannya, lama pajanan, dosis pajanan c. Melakukan analisa hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus d. Melakukan tindak lanjut analisa pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus (dirujuk ke spesialis terkait, rotasi kerja, merekomendasikan pemberian istirahat kerja) e. Melakukan pemantauan perkembangan kesehatan karyawan puskesmas 8. Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja (pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, psikososial dan ergonomi) 9. Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja puskesmas yang disampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan



6.2 STANDAR PELAYANAN KESELAMATAN KERJA DI PUSKESMAS Pada prinsipnya pelayanan keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana, prasarana dan peralatan kerja. Bentuk pelayanan keselamatan kerja yang dilakukan : 1. Pembinaan dan pengawasan keselamatan/keamanan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan : Lokasi puskesmas memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan puskesmas a. Teknis bangunan puskesmas, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dengan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut b. Prasarana



harus



memenuhi



standar



pelayanan,



keamanan,



serta



keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggara puskesmas c. Pengoperasian



dan



pemeliharaan



sarana,



prasarana



dan



peralatan



puskesmas harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya (sertifikasi personil petugas/operator sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan puskesmas) d. Membuat program pengoperasian, perbaikan dan pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan dan selanjutnya didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan e. Peralatan kesehatan meliputi peralatan medis dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai f. Membuat program pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan, peralatan kesehatan harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang g. Melengkapi perizinan dan sertifikasi sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan 2. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap pekerja : a. Melakukan identifikasi dan penilaian resiko ergonomi terhadap peralatan kerja dan karyawan puskesmas b. Membuat program pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi dan mengendalikan resiko ergonomi 3. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja :



a. Manajemen harus menyediakan dan menyiapkan lingkungan kerja yang memenuhi syarat fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial b. Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial secara rutin dan berkala c. Melakukan



evaluasi



dan



memberikan



rekomendasi



untuk



perbaikan



lingkungan kerja 4. Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitasi Manajemen harus menyediakan, memelihara, mengawasi sarana prasarana sanitasi yang memenuhi syarat, meliputi : a. Penyehatan makanan dan minuman b. Penyehatan air c. Penyehatan tempat pencucian d. Penanganan sampah dan limbah e. Pengendalian serangga dan tikus f. Sterilisasi/desinfeksi g. Upaya penyuluhan kesehatan lingkungan 5. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja a. Pembuatan rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan b. Penyediaan peralatan keselamatan kerja dan alat pelindung diri (APD) c. Membuat SOP peralatan keselamatan kerja dan penggunaan APD d. Melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap keputusan penggunaan peralatan keselamatan dan APD 6. Pelatihan/penyuluhan keselamatan kerja untuk semua pekerja a. Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan kerja bagi seluruh karyawan puskesmas 7. Memberi rekomendasi/masukan mengenai perencanaan, pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan/keamanan a. Mengevaluasi dan mendokumentasikan kondisi sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja dan membuat rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku serta standar keamanan dan keselamatan 8. Membuat sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya a. Membuat alur pelaporan kejadian nyaris cedera dan cedera petugas b. Membuat SOP pelaporan, penanganan dan tindak lanjut kejadian nyaris cedera dan cedera petugas 9. Pembinaan dan pengawasan Sistem Penanggulangan Kebakaran a. Manajemen



menyediakan



sarana



dan



penanggulangan kebakaran b. Membentuk tim penanggulangan kebakaran



prasarana



pencegahan



dan



c. Membuat SOP APAR d. Melakukan sosialisasi dan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran e. Melakukan audit internal terhadap sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran 10. Membuat evaluasi, pencatatan, dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan



BAB VII PENUTUP Manajemen Sarana dan Prasarana (SP) di lingkungan UPT. Puskesmas Kaliwiro dilandasi oleh hasrat bahwa, Sarana Prasarana yang dimiliki diupayakan selalu terjaga



keamanannya,



terpelihara



dengan



baik,



mengalami



perbaikan



dalam



pengelolaannya, dan peningkatan kualitas pemanfaatannya. Pengelolaan prasarana dan sarana fisik di UPT. Puskesmas Kaliwiro



mencakup fungsi: pengadaan,



inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan. Seluruh fungsi di atas didasari peraturan dan pedoman umum, SOP serta standar pengelolaan sarana prasarana yang bersangkutan. Pedoman ini diharapkan dapat membantu para pelaksana pengelolaan sarana dan prasarana, bagi para pelaksanaan teknis serta para pengguna fasilitas fisik berupa sarana dan prasarana di lingkungan UPT Puskesmas Kaliwiro. Puskesmas sesuai standar sangatlah penting, guna memastikan kualitas pelayanan yang dapat diberikan oleh Puskesmas tersebut. Dengan adanya informasi rinci



tentang



hasil



pemantauan



dapat



dijadikan



landasan



dalam



melakukan



perencanaan dan tindak lanjut guna memperbaiki kelengkapan Puskesmas agar sesuai standar.