Pedoman Organisasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANGKALAN UTAMA TNI AL X BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN RUMKITAL dr.SOEDIBJO SARDADI LANTAMAL X JAYAPURA



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMKITAL dr.SOEDIBJO SARDADI LANTAMAL X JAYAPURA



I.



PENDAHULUAN Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) sangat penting untuk dilaksanakan di rumah sakit sebagai tempat fasilitas pelayanan kesehatan, disamping sebagai tolak ukur mutu pelayanan juga untuk melindungi pasien, petugas, pengunjung dan keluarga serta lingkungan dari resiko tertular penyakit infeksi karena perawatan, bertugas dan berkunjung ke rumah sakit. Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai standar yang sudah ditentukan. Kebersihan program dan kegiatan PPI di rumah sakit memerlukan keterlibatan semua pihak yaitu keterlibatan semua profesional dan unit kerja (Dokter, Perawat, Ahli Laboratorium, Farmasi, Ahli Gizi, Sanitasi, CSSD dan Loundry, dan bagian Rumah Tangga Rumah Sakit), sehingga diperlukan wadah untuk pengorganisasiannya berupa komite PPI. Kerjasama organisasi PPI dalam pelaksanaannya harus didukung komitmen tinggi manajerial sehingga menentukan terlaksananya program dan kegiatan dengan baik semuanya itu akan menjamin mutu pelayanan Rumah Sakit. Infeksi rumah sakit merupakan masalah serius bagi semua serius bagi semua rumah sakit, dampak yang muncul sangat membebani rumah sakit maupun pasien. Adapun factor yang mempengaruhinya antara lain, Banyaknya pasien yang dirawat sebagai sumber infeksi bagi lingkungan pasien lainnya maupun petugas kontak langsung antara pasien dengan pasien lainnya maupun petugas kontak langsung antara pasien dengan pasien lainnya, kontak langsung antara petugas dengan pasien yang tercemar, penggunaan peralatan medis yang tercemar kuman, kondisi pasien yang lemah. Kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit harus dilaksanakan secara menyeluruh dengan baik dan benar disemua sarana kesehatan rumah sakit, dengan prosedur yang baku untuk setiap tindakan



pencegahan dan pengendalian infeksi tersebut, untuk itu perlu adanya suatu pedoman yang digunakan di Rumkital dr.Soedibjo Sardadi Lantamal X Jayapura. Pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi merujuk pada pedoman manajerial dan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Departemen Kesehatan 2009, Infeksi yang berasal dari lingkungan rumah sakit dikenal dengan istilah infeksi nosokomial mengingat seringkali tidak bias secara pasti ditentukan asal infeksi, maka sekarang istilah infeksi nosokomial diganti dengan istilah baru yaitu “Healthcare – associated infections” (HAis). Diharapkan dengan adanya Pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi ini, seluruh petugas Rumkital dr.Soedibjo Sardadi Lantamal X Jayapura memiliki sikap dan perilaku yang mendukung standar pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumkital dr.Soedibjo Sardadi Lantamal X Jayapura.



II.



GambaranUmum RS 1. Sejarah Rumkit Bhayangkara Tk. III Jayapura Ide pembangunan Rumkit Bhayangkara Jayapura pertama kali pada tanggal 21 maret 2002 dimana Kapolda Papua pada saat itu Irjen Pol I Made Mangku Pastika memprakarsai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal kepada anggota Polri. Rencana awal rumah sakit akan dibangun di Mako Brimob, tetapi berubah sejalan dengan berbagai pertimbanagan yang akhirnya didirikan di perbukitan furia kotaraja di atas tanah status milik Polda Papua ( Sat Brimobda ). Pada tanggal 28 April 2004 pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura selesai dan diresmikan oleh Irjen Pol Timbul Silaen dimana saat itu layanan RUMKIT Bhayangkara hanya layanan rawat jalan. Pada tanggal 9 Februari 2006 Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura dinaikkan menjadi Rumah Sakit TK.IV yang disahkan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/ 1 / II / 2006 tentang pembentukan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada saat ini layanan kesehatan di RUMKIT Bhayangkara Jayapura adalah layanan rawat jalan



( poliklinik, umum, gigi, laboratorium, radiologi, UGD, dan



rawat inap dengan kapasitas tempat tidur 10 TT. Saat itu yang menjabat



Kabid Dokkes adalah Kombes Pol dr. Purwoatmodjo, DFM,MM dan yang menjabat Karumkit pertama adalah AKP drg. Arios Bismark. Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura berdiri di atas tanah seluas 18.500 M2, dan luas bangunan 3.005 M2, dengan jumlah personil 36 orang. Pada tahun 2008 jenis layanan semakin bertambah dengan dibukanya pelayanan bedah dan pelayanan obstetric dan ginekolog yang disertai penambahan ruang rawat inap dengan jumlah 55 tempat tidur dalam hal jumlah personil bertambah menjadi 89 orang. Pada tahun 2008 itu RUMKIT Bhayangkara Jayapura dipimpin oleh dr. Baiq Asiana dengan Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Rusdiyanto, MM, DFM, Msi. Kepemimpinan rumah sakit kembali bergeser kepada AKP dr. Fajar Amansyah pada tahun 2008 dan diteruskan kepada AKP drg. Wahyu Ari Prananto sampai bulan mei 2009, dengan Kabid Dokkes Kombes Pol drg. H.M Zamil, DDS, MARS, DFM. Pada tahun 2010, AKP dr. Isa Yudhianto menjabat Karumkit Bhayangkara Jayapura. Dibawah kepemimpinan Dr. Isa Yudhianto RS Bhayangkara terakreditas 5 pelayanan dasar yang disyahkan



oleh



menteri



kesehatan



dengan



surat



Nomor



:



YM.



01.10/III/7966/10 tanggal 31 Desember 2010. Per 1 November 2011 hingga 29 Februari 2012 Karumkit dijabat oleh drg. Wahyu Ari Prananto, MARS dengan Kabid Dokkes Kombes Pol dr. RAMON AMIMAN. Pada bulan maret tahun 2012 sampai januari 2013 Rumkit Rumkit Bhayangkara Jayapura kembali di pimpin oleh AKP dr. Isa Yudhianto. Pada bulan mei 2012 RS. Bhayangkara Jayapura ditetepkan sebagai Rumah sakit ke;as C. dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/I/842/12 tanggal 25 Mei 2012. Dan didukung dengan keputusan Kapolri Nomor : KEP / 546/ IX / 2012 tanggal 26 september 2012 tentang rumah sakit Bhyangkara jayapura tingkatnya menjadi Rumah sakit Bhayangkara tingkat III Jayapura polda papua.



layanan



RUMKIT



bhayangkara Jayapura ,sangat berkembang pesat pada saat ini dilakukan penambahan



dan



pengembangan



fasilitas



dan



jenis



layanan



(R.icu,R,Oprasi dengan 2 mejah oprasi,Poliklinik spesialis, ruang rawat anak)dengan total 100 TT.piningkatan kinerja layanan didukung juga



dengan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM medis,paramedis, penunjang dan tenaga non medis. Pada bulan februari 2013 rumah sakit bhayangkara dipimpin oleh dr. widi budianto, sp. Pd. Pada bulan oktober tahun 2014 rumkit bhayangkara dipimpin oleh dr. heri budiano, sp. U dengan kabid dokkes dr.ramon amiman. Adapun fasilitas yang telah dimiliki rumah sakit bhayangkara jayapura pada tahun 2014 adalah jumlah tempat tidur sebanyak 86 buah, dengan perincian terbagi atas ruang mambruk (kelas II dan III). Ruang cendrawasih (kelas I dan VIP), ruang nuri (anak), ruang kakaktua (OBGIN) serta perawatan tahanan dan PPT, system pendataan pelayanan pada pasien sudah menggunakan system komputerisasi khususnya pembayaran sudah menggunakan billing system dengan harapan akan mempercepat pelayanan informasi pembayaran ataupun tagihan untuk semua pasien, pada saat ini rumkit bhayangkara mulai mengembangkan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di jayapura dalam pelayanan kesehatan antara lain dengan Pt. tandan sawita, Pt astra buana asuransi, Pt inhealt, klartu papua sehat dan Bpjs kesehatan. 2. Karakteristik kegiatan pelayana rumah sakit Rumkital dr.Soedibjo Sardadi Lantamal X Jayapura sebagai unit pelaksana teknis dibawah dan bertanggung jawab kepada polda papua yang merupakan bagian dari institusi porli disamping bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan pelayana kesehatan



bagi



anggota



POLRI,



PNS



dan



keuarganya



serta



memberikan dukungan kesehatan terhadap tugas operasional polri didalam menengakan hokum dan memelihara kemanan dalam negri. Pelayanan unggulan Rumkital dr.Soedibjo Sardadi Lantamal X Jayapura dan pelayana DOKPOL. Dalam hal ini RS Bhayangkara jayapura telah mendapat perhatian dari pemerintah setempat dengan adanya dukungan pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang tidak mampubaik itu masyarakat asli papua maupun masyarakat pendatang. Dengan



menandatangani



kesepakatan



kerjasama



dengan



dinas



kesehatan provisi papua. Pada saat ini Rumkital dr.Soedibjo Sardadi Lantamal X Jayapura mempunyai sub spesialis bedah urologi dimana belum memiliki oleh rumah sakit pesaing kami. Disamping hal tersebut rumkit bahanyangkara jayapura aka nada penambahan pelayanan perinatologi dan hemodialisa pada tahun 2015 yang akan digunakan pada pasien pada tahap akhir gagal ginjal atau pasien berpenyakit akut yang membutuhkan dialysis dalam waktu singkat. Penambahan pelayanan unit hemodialisis dilakukan karena adanya peningkatan pasien anggota polri dan masyarakat umumdengan kasus gagal ginjal dan selalu dirujuk ke rumah sakit lain guna mendapatkan pelayanan tersebut diatas. Untuk mengantisipasi persaingan yang semakin ketat dan tuntunan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang semakin bermutu serta sebagai antisipasi dalam rangka pelaksanaan UU SJSN tahun 2004 dan UU BPJS pada tahun 2014 maka Rumkital dr.Soedibjo Sardadi



Lantamal



X



Jayapura



akan



menyusun



grand



strategi



pengembangan rumah sakit pelaksanaan operasional grand strategi, akan dituangkan dalam road map pengembangan RSAL Lantamal X jayapura 2015-2020 yang ditetapkan dalam 3 (tiga) tahap oleh kepala Rumkital dr.Soedibjo Sardadi Lantamal X Jayapura, dengan rincian tahapan sebagai berikut : a. Tahap I (pembenahan). Tahun 2015 s/d 2016 b. Tahap II (pemantapan) tahun 2017 s/d 2018 c. Tahap III (kewirausahaan) tahun 2019 s/d 2020 Pada tahun 2015 dalam pelaksanaanya tahap I (pembenahan) grand design dilakukan upaya: 1. Pengadaan / penambahan tempat tidur 2. Penambahan ruang rawat inap 3. Penambahan alat kesehatan yang memenuhi standard 4. Penambahan SDM, terutama perawat untuk menyesuaikan dengan penambahan tempat tidur



5. Pelayanan perinatologi 6. Hemodiliasis 7. Pengembangan system informasi manajemen rumah sakit (SIM RS)



III.



VISI, MISI, MOTO, NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT A.



VISI Menjadi Rumkital dr.Soedibjo Sardadi Lantamal X Jayapura terkemuka di kawasan timur indonesia dan jajaran POLRI dengan pelayanan prima dan mengutamakan penyembuhan serta terkendali dalam pembiayaan.



B.



MISI 1.



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang prima dengan meningkatkan kualitas di segala bidang pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya menyelenggarakan kegiatan kedokteran kepolisian( kedokteran forensik,perawatan tahanan,kesehatan kamtibmas dan DVI), baik kegiatan operasional,pembinaan kemitraan maupun pendidikan dan latihan.



2.



Menyelenggarakan perencanaan,pengorganisasian,pelaksanaan pengawasan anggaran secara transparan dan akuntabel.



3.



Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional,bermoral, dan memiliki budaya organisasi sebagai pelayan prima.



4.



Mengelola seluruh sumber daya secara efektif,efisien dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas pembinaan maupun operasional POLRI.



dan



C. MOTO Melayani sepenuh hati



D. Tujuan TujuanUmum : Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan fasilitas pelayanankesehatan lainnya melalui pencegahan dan pengendalian infeksi di



rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, yang dilaksanakan oleh semua departemen / unit di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, meliputi kualitas pelayaan, manejemen risiko, clinical governance, serta kesehatan dan keselamatan kerja.



Tujuan Khusus : 1. Sebagai pedoman bagi direktur rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam membentuk organisasi, menyusun serta tugas, program, wewenang dan tanggung jawab secara jelas; 2. Menggerakkan segala sumber daya yang ada di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan PPI; 3. Menurunkan angka kejadian infeksi di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya secara bermakna; 4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program PPI.



IV. STRUKTUR ORGANISASI RS PANGKALAN UTAMA TNI AL BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN RUMKITAL dr.SOEDIBJO SARDADI LANTAMAL X JAYAPURA



NOMOR: 11 TAHUN 2011 PERATURAN KAPOLRI TANGGAL 30 NOVEMBER 2011



STRUKTUR ORGANISASI RUMKITAL dr.SOEDIBJO SARDADI LANTAMAL X JAYAPURA KARUMKIT DEWAN PENGAWAS WAKARUMKIT



Unsur pimimpinan



KASUBBAG WAS INTERN



KAUR WAS BIN



KAUR WAS OPSYAN P.S KAUR TU



KAUR REN



KAUR MIN



KAUR KEU



P.S KAUR SIM & RM



KAUAR DIKLIT



Unsur pemb pimp pelaks staf



KASUBBID YANMEDDOKPOL



KAUR YANMED



P.S KAUR YANWAT



KAUR YANDOKPOL



KASUBBID JANGMEDUM



P.S KAUR JANGMED



KAUR JANGUM



Unsur pelaksana



BANUM



BANUM



V.



STRUKTUR ORGANISASI TIM PPI



KARUMKIT BHAYANGKARA TK.III



KETUA / IPCO



IPCN



LAB



KABER



POLI



RAWATAN



RADIOLOGI



LOUNDRY



UGD



GIZI



OK



FARMAS I



KAMAR JENAZAH



CS



VI. URAIAN JABATAN A.



Karumkit 1.



Membentuk Komite dan Tim PPIRS Dengan Surat Keputusan.



2.



Bertanggung jawab dan miliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan Pengendalian HAIs



3.



Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan.



4.



Menentukan kebijakan pencegahan dan pengendalian HAIs



5.



Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian HAIs berdasarkan saran dari tim PPIRS.



6.



Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotik yang rasional dan disinfektan di rumah sakit berdasarkan saran dari Tim PPIRS.



7.



Dapat menutup suatu unit perawatan atau instalasi yang dianggap berdasarkan saran dari Tim PPIRS.



8.



Mengesahkan Standar operasional prosedur (SOP) untuk PPIRS.



B.



IPCO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



C.



Berkontribusi dalam diagnosis dan terapi infeksi yang benar Turut menyusun pedoman penulisan resep antibiotika dan survilance Mengidentifikasi dan melaporkan kuman patogen dan pola resistensi antibiotika Bekerjasama dengan perawat PPI memonitor kegiatan survilance infeksi dan mendeteksi serta menyelidiki KLB Membimbing dan mengajarkan praktek dan prosedur PPI yang berhubungan dengan prosedur terapi Turut memonitor cara kerja tenaga kesehatan daam merawat pasien Turut membantu semua petugas kesehatan dalam merawat pasien



Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ( TPPI) Bertanggung jawab Pengendalian Infeksi



kepada



Ketua



Tim



Pencegahan



dan



Tugas dan Tanggung jawab : 1. 2.



3.



4.



Melaksanakan dan melakukan sosialisasi kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi kepada seluruh unit kerja Membantu dan membimbing unit-unit kerja untuk membuat prosedur tetap Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang sesuai dengan kondisi dan sifat pekerjaan tiap unit kerja. Melaksanakan pemantauan rutin kejadian Infeksi di rumah sakit dan secara berkala melaporkan kepada Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (KPPI) Membimbing, memberikan pelatihan dan konsultasi kepada petugas kesehatan pada unit-unit kerja sesuai kondisi dan sifat pekerjaan tiap unit kerja. Bersama Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (KPPI) melakukan investigasi dan melakukan penanggulangan terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) Infeksi Rumah Sakit.



5.



Melakukan identifikasi masalah infeksi di unit kerja serta mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi melalui Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ( KPPI).



D.



IPCN ( Infection Prevention and Control Nurse ) Tugas dan Tanggung Jawab 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8. 9.



Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi dilingkungan kerjanya. Memonitor pelaksanaan PPI, Penerapan SOP, kewaspadaan isolasi. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada komite PPI Bersama Komite PPI melakukan pelatihan petugas kesehatan tentang PPI di Rumah Sakit Melakukan investigasi terhadap KLB dan bersama-sama Komite PPImemperbaiki kesalahan yang terjadi. Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya. Bersama komite menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi tentang pencegahan dan pengendalian infeksi yang diperlukan pada kasus yang terjadi di Rumah Sakit. Audit Pencegahan dan Pengendalian infeksi termasuk terhadap Limbah Laundry, Gizi,dan lain-lain dengan menggunakan daftar titik Memonitor Kesehatan Lingkungan



10. Memonitor terhadap pengendalian penggunaan antibiotika yang Rasional. 11. Mendesain, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi surveilans infeksi yang terjadi di rumah sakit. 12. Membuat laporan surveilans dan melaporkan ke Komite PPI 13. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI 14. Memberikan saran desain ruangan rumah sakit agar sesuai dengan prinsip PPI 15. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung rumah sakit tentang PPIRS 16. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang topik infeksi yang sedang berkembang di masyarakat, infeksi dengan insiden tinggi. 17. Sebagai koordinator antara departemen/ unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit.



E.



IPCLN ( Infektion Prevention and Control Link Nurse ) Tugas dan Tanggung Jawab : 1.



Mengisi dan mengumpulkan formulir surveilans setiapa pasien di unit rawat inap masing-masing, kemudian menyerahkan- Nya kepada IPCN ketika pasien pulang.



2.



Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan pencegahan dan pengendalian infeksi pada setiap personil ruangan di unit rawat masing-masing.



3.



Memberitahukan kepada IPCN apabila ada kecurigaan adanya HAIs pada pasien.



4.



Berkoordinasi dengan IPCN saat terjadi infeksi potensial KLB, penyuluhan bagi pengunjung di ruang rawat masing-masing, konsultasi prosedur yang harus dijalankan bila belum paham.



5.



Memonitor kepatuhan petugas menjalankan standar isolasi



kesehatan



yang



lain



dalam



VII. Tata Hubungan Kerja KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Komite Medis



Penunjang Medis



K3RS



Kesling



Laboratorium



Farmasi



Radiologi



DIKLAT



CSSD Keperawatan



Komite PMKP



Laundry



KO IPS IGD



UNIT



TATA HUBUNGAN KERJA



Gizi



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian gizi terkait dengan penerapan universal precaution



Komite Medis



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan komite medis terkait dengan rekomendasi hasil pemetaan kuman dan penggunaan antimikroba yang rasional



K3RS



Tim PPI memiliki hubungan kerja denga Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit terkait dengan penerapan universal precaution dan pajanan terhadap staf rumah sakit



Kesehatan Lingkungan



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian kesehatan lingkungan terkait dengan manajemen limbah



Keperawatan



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian keperawatan terkait dengan surveilans pasien rawat inap, kewaspadaan isolasi dan penerapan universal precaution



Laboratorium



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan laboratorium terkait dengan penerapan universal precaution dan manajemen limbah



Farmasi



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian farmasi terkait dengan penggunaan antimikroba



Radiologi



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian radiologi terkait dengan penerapan universal precaution



PMKP



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan program PMKP terkait dengan hasil survei lans Hais dengan program peningkatan mutu RS



CSSD



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan CSSD terkait dengan universal precaution dan manajemen linen



Laundry



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian laundry terkait dengan penerapan universal precaution dan manajemen linen



IPI/RPS



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan instalasi perawatan intensif terkait dengan surveilans pasien di ruang intensif, kewaspadaan isolasi, penerapan universal precaution



KO



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan instalasi bedah terkait dengan pemeriksaan berkala untuk sterilisasi kamar bedah, metode sterilisasi dan desinfeksi instalasi bedah



IGD



Tim PPI memiliki hubungan kerja dengan ruang intensif terkait dengan penerapan universal precaution



VIII. Polaketenagaandankualifikasipersonil A. PolaKetenagaan Jenis



No



Kondisi saat ini



Bersertifikat Sudah



Belum



1



IPCO



1







2



IPCN



2







3



IPCLN



34







4



Anggota Tim



13







Ket



B. Kualifikasi ketenagaan PPI a. IPCO : 1)



Ahli atau Dokter yang mempunyai minat dalam PPI



2)



Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI



3)



Memiliki kemampuan leadership



b. IPCN : 1)



Perawat dengan pendidikan min D3 dan memiliki sertifikasi PPI



2)



Memiliki komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi



3)



Memiliki pengalaman sebagai kepala ruuangan atau setara



4)



Memiliki kemampuan leadership, inofatif, dan convident



5)



Bekerja purna waktu



c. IPCLN 1) Memiliki komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi 2) Memiliki kemampuan leadership d. Anggota Tim PPI : 1)



Memilikiminatdankomitemen di bidangpencegahandan pengendalianinfeksi



X. PERTEMUAN/RAPAT A.



Pengertian Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapaorang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu maslah tertentu.



B.



Tujuan Tujuan Umum : Dapat membantu terselenggaranya program kerja komite pencegahan dan pengendalian infeksi yang ada di Rumkital dr.Soedibjo Sardadi Lantamal X Jayapura Tujuan Khusus : a. Dapat menggali segala permasalahan yang terakit dengan program kerja panitia pencegahan dan pengendalian infeksi di unit pelayanan. b. Dapat mencari jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang terkait dengan program kerja komite pencegahan dan pengendalian infeksi guna peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.



C.



Kegiatan Rapat Rapat diadakan oleh komite pencegahan dan pengendalian infeksi dan dipimpin oleh ketua komite pencegahan dan pengendalian infeksi. Rapat yang diadakan ada 2 macam, yaitu : 1. Rapat terjadwal Rapat terjadwal merupakan rapat yang diadakan oleh komite pencegahan dan pengendalian infeksi setiap bulan 1 kali, dengan perencanaan yang telah dibuat selama 1 tahun serta agenda rapat yang telah ditentukan oleh ketua komite pencegahan dan pengendalian infeksi. 2. Rapat tidak terjadwal Rapat tidak terjadwal merupakan rapat yang sifatnya insidentil dan diadakan oleh komite pengendalian dan pencegahan infeksi untuk membahas atau menyelesaikan permasalahan di pelayanan dikarenakan adanya permasalahan yang bersifat insidentil.



XI. PELAPORAN A. Pengertian Pelaporan merupakan sistem atau metode yang dilakukan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang ada terkait dengan program kerja komite pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumkital dr.Soedibjo Sardadi Lantamal X Jayapura B.



Jenis Laporan Laporan dibuat oleh ketua Tim pencegahan dan pengendalian infeksi. 1. Laporan Bulanan Laporan yang dibuat oleh Ketua Tim pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit dalam bentuk tertulis setiap bulannya dan diserahkan kepada karumkit. 2. Laporan Tahunan Laporan yang dibuat oleh Ketua Tim pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit dalam bentuk tertulis setiap tahun dan diserahkan kepada kepala rumah sakit. 3. Laporan Insidentil atau KLB Laporan yang dibuat oleh ketua Tim pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit dalam bentuk tertulis bila ada KLB (kejadian luar biasa) dan disertakan kepada karumkit.



XII. PENUTUP Demikian pedoman pengorganisasian Tim pencegahan dan pengendalian Rumkital dr.Soedibjo Sardadi Lantamal X Jayapura.Semoga pedoman ini dapat memberikan petunjuk dan arahan bagi seluruh karyawan di Rumah Sakit dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit.



Ditetapkan di : Jayapura pada tanggal : Juli 2018 Pgs. Karumkital dr.Soedibjo Sardadi



drg. Hari Prasetio E, Sp.KG Mayor Laut (K) NRP 15671/P