Pedoman Pelatihan Elekyromedik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELATIHAN ELEKTROMEDIK



DEWAN PENGURUS PUSAT IKATAN ELEKTROMEDIS INDONESIA 2019 1



SURAT KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT IKATAN ELEKTROMEDIS INDONESIA (IKATEMI)



Nomor :



/SK/DPP.IKATEMI/IV/2019



TENTANG PEDOMAN PELATIHAN ELEKTROMEDIK



DEWAN PENGURUS PUSAT IKATAN ELEKTROMEDIS INDONESIA Menimbang



:



a.



bahwa Elektromedis merupakan profesi yang mempunyai keahlian dan tanggung jawab merupakan bagian integral pelayanan kesehatan khususnya pelayanan Elektromedik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan profesional; b. bahwa Elektromedis terdiri dari standar profesi, standar pelayanan Elektromedik, Standar Prosedur Operasional yang digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Alat Elektromedik, menjalankan aktifitas dan pembinaaan profesi; c. bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan pedoman pelatihan Elektromedik, yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelatihan Elektromedik untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu pelatihan elektromedik di Indonesia, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Elektromedis Indonesia.



i



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725 tahun 2003 tentang pedoman Penyelenggaraan pelatihan di Bidang Kesehatan 7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 161 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Jasa Pendidikan Bidang Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi; 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya; 10. Peraturan bersama Menteri kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2014 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan ii



fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya; 12. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 tahun 2015 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); 14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 65 tahun 2016 tentang standar pelayanan Elektromedik 15. Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Elektromedis Indonesia nomor 013/SK/XII/DPP.IKATEMI/2014 tentang Standar Profesi Elektromedis Indonesia MEMUTUSKAN Menetapkan



: 1. 2.



3. 4.



Pedoman Pelatihan Elektromedik Pedoman Pelatihan Elektromedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Elektromedis Indonesia ini. Setiap Penyelenggaraan Pelatihan Elektromedik mengacu pada pedoman ini. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 1 April 2019 DEWAN PENGURUS PUSAT IKATAN ELEKTROMEDIS INDONESIA Ketua Umum,



Winda Wirasa,ST,MT iii



KATA PENGANTAR



Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat akan pelayanan Elektromedis yang bermutu, profesional, kompeten dan memenuhi



standar



nasional



maupun



internasional,



menuntut



profesi



Elektromedis agar senantiasa meningkatkan daya saing dengan kesetaraan kompetensi secara internasional. Pedoman Pelatihan Elektromedik ini disusun dengan mengacu kepada standar penyelenggaraan pelatihan di bidang kesehatan dari Badan PPSDMK Kementerian Kesehatan RI dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 161 Tahun 2015 tentang Penetapan SKKNI kategori pendidikan golongan pokok jasa pendidikan bidang standardisasi, pelatihan dan sertifikasi. Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi penyelenggara pelatihan elektromedik. Harmonisasi antara pendidikan, pelatihan, pelayanan dan organisasi profesi dalam pengembangan kompetensi Elektromedis, merupakan hal penting untuk meningkatkan mutu profesionalisme. Panduan ini, dapat diselesaikan dengan bantuan dari pengurus DPC, DPD, DPP oleh karena kami sampaikan terima kasih kepada : 1.



Para Narasumber, Tim Penyusun dan Tim Validasi Pedoman Pelatihan Elektromedis yang telah mendedikasikan pemikiran, kemampuan, serta waktu, dalam menyusun Pedoman Pelatihan Elektromedis, sebagaimana terlampir.



2.



DPD Ikatemi D.I. Yogyakarta yang telah menyiapkan draft rancangan pedoman pelatihan elektromedik, DPD Ikatemi Jawa Tengah yang telah memfasilitasi dalam penyusunan pedoman pelatihan elektromedik, dan DPD Ikatemi Jawa Barat yang telah memfasilitasi dalam validasi pedoman pelatihan elektromedik. iv



3.



Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan pedoman pelatihan elektromedik. Tak ada gading yang tak retak, oleh karena itu kami mohon masukan dan



saran-sarannya untuk perbaikan Pedoman Pelatihan Elektromedik ini. Terakhir, semoga Pedoman Pelatihan Elektromedik ini bermanfaat bagi kita semua.



Ketua Umum DPP IKATEMI,



WINDA WIRASA, ST, MT



v



NARASUMBER, TIM PENYUSUN DAN TIM VALIDASI PEDOMAN PELATIHAN ELEKTROMEDIK Narasumber Penyusunan: 1. Agus Komarudin,ST. MT 2. Raudah, SKM Narasumber Validasi: 1. Winda Wirasa, ST, MT (Ketua Umum DPP IKATEMI) 2. Raudah, SKM (Ketua Bidang DPP IKATEMI) 3. Sigit Trijananto, ST (Ketua Bidang DPP IKATEMI) Tim Penyusun: 1. Agus Susilo Wibowo,ST – Ketua (Ketua DPD DI.Yogyakarta) 2. Syaifudin,ST,MT – Sekretaris (Ketua DPD Jawa Timur) 3. Anggiat Winner Os, S.ST, SE (DPD Jawa Tengah) 4. Inayatus.S, S.ST ( DPC Kota Semarang) 5. Darmawan Kartika (DPD Jawa Tengah) 6. Indarto Julitriarso,ST.MMRS (DPD Jawa Barat) 7. Iis Iman Isdiyanto,ST (Ketua DPC Wilayah I Jawa Barat) 8. Bambang Tri Aryadi,S.ST (Ketua DPC Jakarta TImur) Tim Validasi: 1. MH. Arianto, ST (Ketua DPD Jawa Tengah) 2. Yan Yan Yanwar Saleh, ST (Ketua DPD Jawa Barat) 3. Mahdevie, ST (Ketua DPD Sumatera Barat) 4. Baramon Sera, ST (Ketua DPD DKI Jakarta) 5. Tri Harjono, ST (DPD DI. Yogyakarta) 6. Eko Susanto, S.ST (DPD DI.Yogyakarta) 7. Moch. Prastawa, ATP, ST, MT (DPD Jawa Timur) 8. Delima Agustin Nurani,ST (DPC Malang Raya Jawa Timur) 9. Kabib Abdullah, Amd.TEM (DPD Jawa Timur) 10. Sapti Taurisita F., Amd.TEM (DPD Jawa Timur) 11. Nanang Puji Yuwono, Amd.TEM (DPD Jawa Timur) 12. Gunawan Heruwibowo, ST (DPD Jawa Tengah) 13. Darojat, ST (DPD Jawa Tengah) 14. Wike (DPD DKI Jakarta) 15. Ida Susanti, ST (DPD DKI Jakarta) 16. Efvi Miaristi, ST (DPD DKI Jakarta) 17. Priyo Ari (DPD DKI Jakarta) Ketua Umum DPP IKATEMI,



WINDA WIRASA, ST, MT vi



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................................... iv NARASUMBER, TIM PENYUSUN DAN TIM VALIDASI ............................................... vi PEDOMAN PELATIHAN ELEKTROMEDIK .................................................................. vi DAFTAR ISI .............................................................................................................. vii BAB I : PENDAHULUAN ............................................................................................ 1 A. LATAR BELAKANG .......................................................................... 1 B. TUJUAN ......................................................................................... 1 C. SASARAN ....................................................................................... 2 D. MANFAAT ...................................................................................... 3 E.



RUANG LINGKUP ............................................................................ 3



BAB II : LANDASAN HUKUM DAN PENGERTIAN ...................................................... 4 A. LANDASAN HUKUM ....................................................................... 4 B. PENGERTIAN .................................................................................. 5 BAB III : KUALIFIKASI PROGRAM PELATIHAN ........................................................ 13 A. NAMA PROGRAM PELATIHAN ELEKTROMEDIK ............................. 13 B. TINGKAT TEKNOLOGI ALAT ELEKTROMEDIK .................................. 14 C. TINGKAT ZONASI PELATIHAN ELEKTROMEDIK ............................... 14 D. DESKRIPSI PROGRAM PELATIHAN ELEKTROMEDIK ........................ 15 E.



KOMPETENSI PESERTA ................................................................. 16



BAB IV : KURIKULUM PELATIHAN ELEKTROMEDIK ............................................... 17 A. BAB I PENDAHULUAN .................................................................. 17 B. BAB II PERAN, FUNGSI DAN KOMPETENSI .................................... 19 C. BAB III TUJUAN PELATIHAN ......................................................... 22 D. BAB IV STRUKTUR PROGRAM PELATIHAN ..................................... 23 vii



E.



BAB V GARIS – GARIS BESAR PROGRAM PEMBELAJARAN (GBPP) . 25



F.



BAB VI DIAGRAM PROSES PEMBELAJARAN .................................. 29



G. BAB VII PESERTA DAN PELATIH .................................................... 29 H. BAB VIII PENYELENGGARA DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN ..... 32 I.



BAB IX EVALUASI PELATIHAN ....................................................... 33



BAB V : METODE PELATIHAN ................................................................................ 37 A. MEMILIH DAN MENETAPKAN METODE PELATIHAN....................... 37 B. METODE PELATIHAN ELEKTROMEDIK …………………..………………….……37 C.



PANDUAN PRAKTIK ..................................................................... 41



BAB VI : MEDIA DAN ALAT BANTU PELATIHAN..................................................... 42 A. MENETAPKAN MEDIA PELATIHAN ............................................... 42 B. MENETAPKAN ALAT BANTU PELATIHAN ....................................... 43 BAB VII : MODUL PELATIHAN ……………………………………………………………….…………..44 A. MODUL PELATIHAN ...................................................................... 44 B. MENYUSUN MODUL PELATIHAN …………………………………………………….44 BAB VIII : BIAYA PROGRAM PELATIHAN ................................................................ 47 A. KOMPONEN PEMBIAYAAN PELATIHAN ......................................... 47 B. ANALISIS BIAYA PROGRAM PELATIHAN ........................................ 48 C. EVALUASI PEMBIAYAAN PROGRAM PELATIHAN ........................... 50 BAB IX : PENGELOLAAN PELATIHAN ...................................................................... 51 A. STANDAR PENGELOLAAN PELATIHAN ........................................... 51 B. INSTRUMEN PENILAIAN PELATIHAN ............................................. 54 C. STANDAR WAKTU PELATIHAN ...................................................... 55 D. STANDAR SERTIFIKASI .................................................................. 55 E.



PENERBITAN SATUAN KREDIT PROFESI ELEKTROMEDIS ................ 56



F.



SERTIFIKAT PELATIHAN................................................................. 57



G. KRITERIA SKP ............................................................................... 59 viii



H. KEBIJAKAN PELATIHAN ................................................................. 59 BAB X : PENGENDALIAN MUTU PELATIHAN.......................................................... 61 A. PENGENDALI MUTU PELATIHAN ELEKTROMEDIK .......................... 61 B. PENGENDALIAN MUTU PELAKSANAAN PELATIHAN....................... 61 C. AUDIT MUTU PELATIHAN ............................................................. 63 BAB XI : EVALUASI DAN PELAPORAN HASIL PELATIHAN ....................................... 64 A. EVALUASI PELATIHAN MODEL KIRKPATRICK .................................. 663 B. EVALUASI PELATIHAN ELEKTROMEDIK ………………………………….………..64 C. EVALUASI PERSIAPAN PELATIHAN …………………….…………………………...65 D. EVALUASI PELAKSANAAN PELATIHAN ............................................. 69 E. EVALUASI PASCA PELATIHAN .......................................................... 76 BAB XII : KEGIATAN NON KEDIKLATAN ELEKTROMEDIK ....................................... 82 A. JENIS KEGIATAN NON KEDIKLATAN ELEKTROMEDIS ...................... 82 B. KETENTUAN UMUM ..................................................................... 82 C. KETENTUAN PELAKSANAAN ......................................................... 83 BAB XII : ATURAN PERALIHAN ............................................................................... 88 BAB XIV : PENUTUP ............................................................................................... 89 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



ix



BAB I PENDAHULUAN BAB I : PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pelatihan elektromedik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi elektromedis sesuai Keputusan Menteri Kesehatan



Nomor



725



tahun



2003



tentang



pedoman



Penyelenggaraan pelatihan di bidang kesehatan dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan



Golongan



Pokok Jasa Pendidikan Bidang



Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi. Seiring dengan



kuantitas pelaksanaan



aktivitas



pelatihan



elektromedik, diperlukan acuan penyelenggaraan, kurikulum dan evaluasi efektivitas pelatihan,



supaya



pelatihan elektromedik



berkualitas sejalan dengan tujuan organisasi. Oleh



karena



itu,



Dewan



Pengurus



Pusat



(DPP)



Ikatan



Elektromedis Indonesia (IKATEMI) memandang perlu adanya sebuah pedoman pelatihan elektromedik. Sebagai elektromedik,



kelengkapan perlu



dalam



tersedia



penyelenggaraan



kurikulum



pelatihan



pelatihan nasional



terakreditasi yang digunakan secara nasional sebagai acuan dalam menyelenggarakan pelatihan elektromedik.



B. TUJUAN Pedoman ini bertujuan sebagai panduan praktis dalam menyusun kurikulum penyelenggaraan pelatihan elektromedik di seluruh Indonesia. 1



1. Tujuan Umum Membina dan mengendalikan dalam rangka meningkatkan mutu, profesionalisme dan kompetensi elektromedis. 2. Tujuan Khusus a. Memberikan pemahaman yang sama mengenai penyelenggaraan pelatihan elektromedik. b. Mengendalikan dan meningkatkan mutu materi, mutu peserta, mutu



narasumber/



fasilitator/



instruktur,



dan



mutu



capaian



hasil



penyelenggaraan pelatihan elektromedik. c. Standarisasi



proses,



metode



dan



target



pembelajaran pelatihan Elektromedik. d. Tersedianya jadwal rencana pelatihan elektromedik secara nasional yang terpadu, terencana, dan berhasil guna. e. Membina



masyarakat



elektromedis



yang



lebih



bermutu,



kompeten, beretika dan profesional.



C. SASARAN Sasaran pedoman ini meliputi: 1. Penyusun kurikulum pelatihan elektromedik 2. Penyelenggara pelatihan elektromedik 3. Pengendali pelatihan (Master of Training) Pelatihan Elektromedik 4. Tim Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK) Elektromedik 5. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Elektromedis 6. Lembaga Diklat Profesi (LDP) Elektromedis 7. Institusi Penyelenggara Pelatihan 8. LDP elektromedis dan DPD Ikatemi selaku penanggung jawab penyelenggaraan pelatihan elektromedik 9. Tim Pengendali Mutu Pelatihan (TPMP) Elektromedik 10. Semua pihak yang terkait pelatihan elektromedik 2



D. MANFAAT Manfaat pedoman ini adalah : 1. Bagi penyusun kurikulum pelatihan elektromedik sebagai panduan praktis dalam menyusun kurikulum pelatihan elektromedik. 2. Bagi penyelenggara pelatihan elektromedik, sebagai panduan praktis untuk menyusun bahan dan metode pelatihan yang akan digunakan dalam meyelenggarakan pelatihan elektromedik. 3. Bagi narasumber pelatihan elektromedik, sebagai panduan praktis dalam pengembangan modul dan materi pelatihan elektromedik. 4. Bagi lembaga diklat profesi elektromedik, sebagai persyaratan dan pertimbangan dalam penerbitan Satuan Kredit Profesi Elektromedik. 5. Menjadi pedoman dalam melakukan kajian kurikulum pelatihan elektromedik. 6. Menjadi pedoman pelaporan dan evaluasi pelatihan elektromedik.



E. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pedoman ini meliputi penyusunan kurikulum, penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pelatihan elektromedik.



3



BAB II LANDASAN HUKUM DAN PENGERTIAN BAB II : LANDASAN HUKUM DAN PENGERTIAN A. LANDASAN HUKUM 1.



Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 TAHUN 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;



2.



Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan;



5.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedik;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedik;



10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di bidang kesehatan;



4



11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelatihan Diklat Teknis; 12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 13. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 161 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Jasa Pendidikan Bidang Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi; 14. Peraturan Ketua Umum IKATEMI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman



Pengembangan



Keprofesian



Berkelanjutan



(P2KB)



Elektromedis; 15. Peraturan Ketua Umum IKATEMI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kredensial Elektromedis; 16. Keputusan Ketua Umum IKATEMI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kelompok Alat Elektromedik; 17. Keputusan Ketua Umum IKATEMI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Elektromedis Level 5; 18. Keputusan Ketua Umum IKATEMI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Elektromedis Level 6; 19. Keputusan Ketua Umum IKATEMI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Elektromedis Level 8;



B. PENGERTIAN 1. Pelatihan adalah proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kinerja profesionalisme dan atau menunjang pengembangan karir bagi elektromedis. Pelatihan dengan uji kompetensi diselenggarakan minimal 30 jam pembelajaran.



5



2. Pelatihan bagi Pelatih (Training Of Trainer/ ToT) elektromedis adalah pelatihan yang diselenggarakan dengan tujuan agar peserta memiliki kompetensi dalam melatih pada pelatihan elektromedik. 3. Alat Kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 4. Alat Elektromedik adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik. 5. Pelayanan Elektromedik adalah kegiatan perencanaan pengadaan dalam bentuk analisa kebutuhan, instalasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat ukur pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan dari mulai persiapan pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang elektromedik. 6. Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan teknik elektromedik, berijazah minimal diploma III elektromedik, telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi elektromedis (STR-e) dan sesuai ketentuan perundang-undangan. 7. Pelatihan Elektromedik adalah pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi elektromedis untuk pelaksanaan tugas



pelayanan



yang



meliputi



peningkatan



pengetahuan,



keterampilan dan sikap kerja. Pelatihan elektromedik meliputi : a. Pelatihan



teknis



elektromedik



atau



disebut



pelatihan



elektromedik adalah pelatihan yang diselenggarakan untuk 6



meningkatkan kompetensi teknis dan keterampilan teknis di bidang elektromedik dalam rangka pencapaian kompetensi elektromedis terkait dengan tugas-tugas yang bersifat teknis, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional. b. Pelatihan jabatan fungsional elektromedis yaitu pelatihan yang memberikan pengetahuan dan atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional elektromedis sehingga mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional. c. Pelatihan Kepemimpinan elektromedik atau disebut pelatihan manajemen elektromedik yaitu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi konseptual dan teoritis di bidang substansi elektromedik. 8. Kegiatan Non Kediklatan Elektromedis Merupakan kegiatan elektromedis non kediklatan yang berhak memperoleh SKP elektromedis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi : a. Workshop elektromedik adalah kegiatan elektromedis yang memiliki minat dan perhatian tertentu dalam rangka berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk meningkatkan kompetensi atau memecahkan suatu masalah tertentu. b. Seminar elektromedik adalah pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah atau topik tertentu di bawah pimpinan ahli (Guru Besar, Pakar, dan sebagainya), sebuah bentuk pengajaran yang diberikan secara khusus untuk membahas suatu topik tertentu di bidang elektromedik. c. Simposium elektromedik adalah serangkaian presentasi didepan peserta simposium elektromedis dengan seorang pemimpin. 7



Simposium menampilkan beberapa orang pembicara dan mereka mengemukakan aspek-aspek pandangan yang berbeda dengan topik yang sama dibidang elektromedik. d. Lokakarya elektromedik adalah sebuah acara atau pertemuan yang dilakukan para ahli (pakar) yang terkait di bidang elektromedik, bertujuan untuk membahas suatu masalah praktis atau masalah terkait dengan keahlian di bidang elektromedik, untuk



memecahkan



masalah



dan



mencari



solusi



bagi



permasalahan tersebut. e. Pemagangan elektromedis adalah proses pembelajaran yang diselenggarakan secara terpadu di rumah sakit, perusahaan dan atau institusi lain yang berkesesuaian, dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman/kompeten dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. f. Sosialisasi elektromedis adalah upaya memasyarakatkan sesuatu di bidang elektromedik sehingga menjadi dikenal, dipahami, dan dihayati. g. Bimbingan teknis elektromedik adalah suatu kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan di bidang elektromedik yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh setiap individu maupun institusi tertentu. h. Pengabdian kepada masyarakat elektromedik adalah kegiatan yang dilaksanakan elektromedis dalam rangka mengabdikan atau memberikan ilmu kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, secara mandiri atau tim. Dalam bentuk kegiatan sosial, penanggulangan bencana, dan kegiatan keprofesian lainnya. 9.



Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Elektromedis adalah Lembaga pelaksana uji dan sertifikasi kompetensi elektromedis yang telah 8



memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP elektromedis dibentuk di tingkat pusat. 10. Lembaga Diklat Profesi (LDP) Elektromedis adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan dan meningkatkan mutu pelatihan elektromedik. LDP elektromedis terakreditasi sesuai perundang-undangan yang berlaku dan dapat dibentuk di tingkat pusat dan propinsi. 11. Tim Pengendali Mutu pelatihan (TPMP) Elektromedik adalah tim yang



dibentuk oleh



masing-masing DPD



IKATEMI, memiliki



kewenangan dalam mengendalikan dan meningkatkan mutu pelatihan elektromedik di DPD Ikatemi yang bersangkutan. 12. Penanggung Jawab Diklat adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan pelatihan yaitu DPP atau DPD IKATEMI serta institusi penyelenggara pelatihan elektromedik. 13. Pengendali pelatihan adalah seseorang atau tim yang bertanggung jawab



dalam



merancang,



mengendalikan, mengevaluasi dan



melaporkan proses pembelajaran suatu pelatihan elektromedik. 14. Penyelenggara pelatihan adalah kepanitiaan/ tim penyelenggara/ institusi



kediklatan



yang



diberi



kewenangan



untuk



menyelenggarakan pelatihan elektromedik. 15. Pelatih/ Fasilitator adalah seseorang yang mewakili pribadi atau lembaga yang memberikan atau mengetahui secara jelas suatu informasi atau menjadi sumber informasi untuk memberi paparan atau materi tertentu dibidang elektromedik. 16. Instruktur adalah seseorang yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingan teknis dengan melibatkan peserta pelatihan elektromedik secara aktif.



9



17. Peserta pelatihan elektromedik adalah seorang elektromedis yang telah terdaftar sebagai peserta pelatihan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. 18. Institusi Pelatihan adalah balai besar pelatihan kesehatan, rumah sakit dan institusi pelatihan kesehatan lainnya yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pelatihan kesehatan. 19. Tempat Uji Kompetensi (TUK) Elektromedis adalah tempat yang memenuhi prasyarat dan telah diverifikasi oleh LSP elektromedis untuk menjadi tempat uji kompetensi. 20. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran serta metode yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. 21. Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) adalah ikhtisar keseluruhan program pembelajaran yang terdiri atas tujuan kurikuler, tujuan instruksional umum dan ruang lingkup bahan pembelajaraan yang disusun dan diatur secara berurutan. 22. Kompetensi adalah suatu karakteristik yang mendasar yang dimiliki oleh seseorang berupa wawasan, pengetahuan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. 23. Jam Pelatihan (JPL) adalah satuan waktu yang digunakan dalam proses suatu pelatihan, dimana 1 (satu) JPL adalah 45 (empat puluh lima) menit dan satu hari maksimum 9 (sembilan) jam pelatihan. 24. Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan/ ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang akan diperoleh seseorang. 25. Materi Dasar merupakan materi yang menjadi dasar dalam pencapaian kompetensi yang akan dicapai. Berisi materi regulasi dan



10



kebijakan profesi elektromedis, bila perlu ditambahkan materi etika profesi elektromedis, dan materi konsep dasar. 26. Materi Inti merupakan materi yang harus dikuasai dalam pencapaian kompetensi yang telah diterapkan dalam tujuan khusus pelatihan. Berisi materi pokok yang harus dipelajari dan dipraktikkan untuk menguasai suatu kompetensi. 27. Materi



Penunjang



merupakan



materi



yang



menunjang



keberlangsungan proses pelatihan dan mendukung pencapaian kompetensi. Berisi materi membangun komitmen belajar/ Building Learning Commitment (BLC), materi rencana tindal lanjut (RTL)/ Plan of Action (POA) dan materi muatan lokal. 28. Metode pelatihan adalah suatu proses yang sistematis dan teratur yang dilakukan oleh pelatih/fasilitator/instruktur dalam penyampaian materi kepada peserta pelatihan elektromedik. 29. Metode pelatihan Teori adalah kegiatan pelatihan yang dilakukan berupa ceramah tanya jawab (CTJ) secara interaktif dan eksploratif, curah pendapat, diskusi, dan tanya jawab. 30. Metode pelatihan Praktik/ Penugasan adalah



kegiatan yang



dilakukan dengan memberikan praktik pada saat pelatihan di kelas atau tugas/ take home untuk diselesaikan diluar waktu pelatihan untuk mengetahui sejauh mana penguasaan materi peserta. 31. Metode pelatihan Praktik Lapangan adalah kegiatan yang dilakukan saat pelatihan berlangsung dengan tujuan untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang didapat di kelas, sehingga peserta mendapatkan pengalaman baik kemudahan maupun kesulitan dalam melaksanakan tugas. 32. Sertifikat adalah surat sebagai tanda pengakuan bahwa seseorang telah mengikuti suatu pelatihan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pelatihan. 11



33. Rencana Tindak Lanjut adalah suatu proses perencanaan secara sistematik tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan setelah peserta pelatihan kembali ke tempat kerja yang meliputi perhitungan dan penentuan tentang apa yang akan dijalankan dalam rangka mencapai suatu obyektif tertentu, dimana, bilamana, oleh siapa dan bagaimana caranya. 34. Evaluasi Pelatihan adalah kegiatan untuk menganalisis efektifitas penyelenggaraan pelatihan, terdiri dari evaluasi persiapan pelatihan, evaluasi pelaksanaan pelatihan dan evaluasi pasca pelatihan. 35. Laporan Penyelenggaraan Pelatihan adalah kegiatan pelaporan hasil penyelenggaraan pelatihan secara keseluruhan.



12



BAB III KUALIFIKASI PROGRAM PELATIHAN BAB III : KUALIFIKASI PROGRAM PELATIHAN A. NAMA PROGRAM PELATIHAN ELEKTROMEDIK Judul



program



pelatihan



mencerminkan



tujuan



akhir



pembelajaran. Nama program pelatihan menggunakan rumus ABCDE : A



=



Jenis



Pelatihan;



Pelatihan,



Pelatihan



Teknis,



Pelatihan



Kepemimpinan, Pelatihan Jabatan Fungsional. B



=



Tingkatan zonasi; Regional, Nasional, Internasional.



C



=



Kegiatan; Pengoperasian, Pemantauan Fungsi, Pemeliharaan, Perbaikan, Pengujian dan Kalibrasi, Instalasi, Pengelolaan, Kajian Teknis.



D



=



Klasifikasi alat; Peralatan life support, peralatan bedah dan anestesi, peralatan radiologi, peralatan diagnostik, peralatan terapi, peralatan laboratorium klinik, peralatan sterilisasi, pengujian dan kalibrasi peralatan elektromedik. Sesuai dengan tingkat teknologi alat (sederhana, menengah, atau tinggi).



E



=



Acuan; Sesuai standar, sesuai prosedur, sesuai standar …, sesuai …. bagi elektromedis (dituliskan standar acuannya).



Contoh : 1. Pelatihan (A) Nasional (B) Pemeliharaan (C) Peralatan Life Support Teknologi Sederhana (D) Sesuai Standar ECRI (E) bagi elektromedis. 2. Pelatihan



Teknis



(A)



Regional



(B)



Pengoperasian



(C)



Alat



Elektrocardiograph, Patient Monitor, dan Pulse Oximeter (D) Sesuai Standar (E). 3. Pelatihan (A) Internasional (B) Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Perbaikan (C) Ultrasonograph (D). 13



B. TINGKAT TEKNOLOGI ALAT ELEKTROMEDIK Penyelenggaraan pelatihan elektromedik berdasarkan tingkat teknologi peralatan pelatihan dibagi dalam kualifikasi: 1. Alat elektromedik teknologi sederhana adalah alat yang komponen utamanya dominan mekanikal dan elektrikal, sistem kontrol menggunakan elektronik/solid state dengan akurasi rendah. 2. Alat elektromedik teknologi menengah adalah alat yang komponen utamanya dominan elektronikal, kontrol sistem alat menggunakan elektronik/solid state dengan akurasi sedang. 3. Alat elektromedik teknologi tinggi adalah alat yang komponen utamanya dominan solid state dan integrated circuit (IC) dengan akurasi



lebih



tinggi



dibandingkan



dengan



teknologi



sederhana/menengah. Pembagian tingkat teknologi alat elektromedik sesuai dengan Keputusan Ketua Umum IKATEMI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelompok alat elektromedik. C. TINGKAT ZONASI PELATIHAN ELEKTROMEDIK Tingkat penyelenggaraan pelatihan elektromedik berdasar tingkat zonasi dibagi dalam jenjang kualifikasi: 1. Internasional adalah kegiatan elektromedik dengan narasumber bersertifikasi trainer internasional dan/ atau trainer manufaktur yang direkomendasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Elektromedis. Materi dari narasumber internasional, peserta elektromedis internasional dan nasional, SKP yang mengeluarkan LDP/ DPP IKATEMI, sertifikat internasional. 2. Nasional adalah kegiatan elektromedik dengan narasumber nasional dan/ atau internasional yang berkompeten. Peserta elektromedis



14



nasional, SKP yang mengeluarkan LDP/ DPP IKATEMI, sertifikat nasional. 3. Regional adalah kegiatan elektromedik dengan narasumber regional/ nasional dan/ atau internasional yang berkompeten. Peserta elektromedis regional, SKP yang mengeluarkan LDP/ DPP IKATEMI, sertifikat regional. D. DESKRIPSI PROGRAM PELATIHAN ELEKTROMEDIK 1. Pelatihan Teknis Elektromedik Klasifikasi program pelatihan teknis mengacu kepada jenis peralatan sesuai standar kompetensi kerja nasional indonesia (SKKNI) : a. Pelatihan teknis peralatan radiologi. b. Pelatihan teknis peralatan life support. c. Pelatihan teknis peralatan bedah dan anestesi. d. Pelatihan teknis peralatan diagnostik. e. Pelatihan teknis peralatan terapi. f. Pelatihan teknis peralatan laboratorium klinik. g. Pelatihan teknis peralatan sterilisasi. h. Pelatihan teknis pengujian dan kalibrasi peralatan elektromedik. Klasifikasi program pelatihan teknis mengacu kepada alat elektromedik tertentu: a. Pelatihan teknis Ventilator b. Pelatihan teknis Mesin Anestesi c. Pelatihan teknis Ultrasonograf d. Dan sebagainya. 2. Pelatihan Manajemen Elektromedik a. Pelatihan pengelolaan peralatan elektromedik b. Pelatihan keorganisasian IKATEMI 15



3. Pelatihan Jabatan Fungsional Elektromedis (telah diatur dalam pedoman penyelenggaraan tersendiri) a. Pelatihan jabatan fungsional keterampilan. b. Pelatihan jabatan fungsional keahlian. E. KOMPETENSI PESERTA Setelah selesai mengikuti pelatihan elektromedik peserta mampu menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja di tempat tugasnya dengan lebih bermutu, kompeten dan profesional.



16



BAB IV KURIKULUM PELATIHAN ELEKTROMEDIKTIHA N ELEKTROMEDIK



Kurikulum pelatihan elektromedik merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran serta metode yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan pelatihan elektromedik.



A. BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang , berisi analisa dari kebutuhan pelatihan dan hal-hal yang melatarbelakangi pelatihan tersebut diselenggarakan yaitu: a. Regulasi, kebijakan, standar atau aturan yang mengamanatkan untuk pelaksanaan tugas, bisa berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan direktur rumah sakit, dll. b. Perlunya pelatihan peningkatan kompetensi berkesinambungan, guna meningkatkan produktifitas c. Teknologi baru peralatan elektromedik. d. Metode kerja baru dalam pengelolaan alat elektromedik. e. Mandat yang harus diberlakukan karena adanya perubahan cara kerja atau mekanisme atau sistem. f. Kesenjangan antara teknologi peralatan elektromedik dengan kompetensi elektromedis. g. Ketidakpuasan



terhadap



kinerja



elektromedis,



karena



ketidakmampuan elektromedis. h. Sebab lainnya. Contoh : Latar belakang diselenggarakannya pelatihan peralatan life support bagi elektromedis dikarenakan kompetensi elektromedis 17



menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pelayanan peralatan life support. Sebagai contoh perawatan pasien dengan ventilasi mekanik, apabila hasil pemeliharaan tidak tepat maka akan sangat mempengaruhi hasil diagnosa dan perawatan pasien, bahkan ventilator dapat membahayakan pasien. 2. Filosofi Pelatihan, pelatihan elektromedik diselenggarakan dengan memperhatikan : a. Prinsip pembelajaran orang dewasa (andragogi), yaitu bahwa selama pelatihan peserta memiliki hak untuk : 1) Didengarkan dan dihargai pengalamannya dalam melakukan kegiatan penyiapan pekerjaan elektromedis. 2) Dipertimbangkan setiap ide dan pendapatnya selama masih berada dalam konteks pelatihan. b. Prinsip learning by doing, dimana peserta dimungkinkan untuk mendapatkan kesempatan dalam : 1) Melakukan kegiatan atau berperan aktif secara perseorangan atau kelompok dengan menggunakan metode seperti tanya jawab, presentasi, diskusi kelompok, latihan/exercise, simulasi dan praktik. 2) Melakukan pengulangan terhadap kegiatan yang dilakukan atau perbaikan terhadap kegiatan yang dirasa perlu. c. Prinsip pelatihan berorientasi kepada peserta, dimana peserta berhak untuk : 1) Mendapatkan paket bahan belajar berupa modul pelatihan. 2) Mendapatkan data hasil presentasi pelatihan. 3) Mendapatkan



pelatih



yang



profesional,



yang



dapat



memfasilitasi dengan berbagai metode dan menguasai materi. 4) Belajar sesuai dengan gaya belajar yang dimiliki, baik secara visual, auditorial maupun kinestetik (gerak).



18



5) Belajar dengan modal pengetahuan yang dimiliki masingmasing tentang pelayanan kesehatan. 6) Melakukan refleksi dan memberikan umpan balik secara terbuka. 7) Melakukan evaluasi (terhadap fasilitator dan penyelenggara) dan dievaluasi tingkat pemahamannya dalam bidang pelayanan kesehatan. d. Prinsip



pelatihan



berbasis



kompetensi,



dimana



peserta



dimungkinkan untuk : 1) Mengembangkan keterampilan langkah demi langkah dalam memperoleh kompetensi yang ditetapkan dalam pelatihan. 2) Memperoleh sertifikat pelatihan dengan SKP elektromedis, setelah dinyatakan berhasil mendapatkan kompetensi yang ditetapkan



B. BAB II PERAN, FUNGSI DAN KOMPETENSI Peran, rincian fungsi dan kompetensi yang akan dicapai merupakan hasil dari Training Need Assessment (TNA)/ analisis kebutuhan pelatihan yang merupakan kebijakan untuk meningkatkan kompetensi elektromedis dalam melaksanakan tugas tertentu. 1. Peran Rumusan peran disesuaikan dengan posisi elektromedis dalam melaksanakan tugasnya. Diisi dengan peran yang akan diberikan kepada peserta setelah mengikuti pelatihan. Menggunakan kata kunci: a. Setelah mengikuti pelatihan ini peserta berperan sebagai … b. Merupakan tujuan umum pelatihan (= tujuan umum pelatihan)



19



Contoh : Setelah mengikuti pelatihan, peserta berperan sebagai pengelola peralatan life support yang bermutu, profesional dan kompeten. 2. Fungsi Rumusan fungsi disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam melaksanakan perannya. Fungsi yang ditulis dalam kurikulum adalah sesuai dengan kesenjangan kompetensi hasil TNA yang dapat diminimalisasi melalui pelatihan. Diisi dengan fungsi yang harus dilakukan oleh orang yang memiliki peran sesuai rumusan diatas. Menggunakan kata kunci: a. Dalam melaksanakan perannya, peserta memiliki fungsi, berikut ini b. Dari satu peran dapat diidentifikasi menjadi beberapa fungsi c. Fungsi akan terkait dengan kewenangan dalam pelaksanaan tugas d. Rumusan tugas bisa dirumuskan dalam bentuk agregat (tunggal) dan bisa dirumuskan dalam bentuk rinci (detail) Contoh: Dalam melaksanakan perannya, peserta memiliki fungsi melakukan kegiatan pengelolaan peralatan life support. Contoh bentuk rinci : Dalam melaksanakan perannya, peserta mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Memelihara peralatan elektromedik. b. Memperbaiki peralatan elektromedik. 3. Kompetensi Kompetensi = Tujuan khusus pelatihan Rumusan kompetensi menggunakan kata kerja operasional sesuai dengan tingkatan ranah dan tingkat pencapaian dengan mengacu pada taksonomi bloom. Diisi dengan kemampuan yang akan 20



dicapai dengan pelatihan agar dapat menjalankan tugas yang ditetapkan sesuai dengan perannya. Menggunakan kata kunci: Untuk menjalankan fungsinya, peserta kompeten dalam : (diambil dari butir kompetensi di SKKNI bidang elektromedis) 1. ............ 2. ............ 3. ............ dst Penjelasan : a. Kemampuan tersebut diistilahkan dengan kompetensi. b. Kompetensi mengacu pada fungsi yang ditetapkan sesuai peran yg diberikan. c. Jumlah rumusan kompetensi sekurang-kurangnya sama dengan fungsi namun jumlahnya tidak boleh kurang dari fungsi. d. Dari satu fungsi bisa dijabarkan menjadi lebih dari satu kompetensi. e. Rumusannya



menggunakan



kata



kerja



operasional



sesuai



tingkatan ranah (domain) yang terdapat pada taksonomi bloom. f. Domain kompetensi terdiri dari : kognitif, psikomotorik, attitude. g. Satu kompetensi dirumuskan dalam satu nomor (tidak boleh ada dua kemampuan ditulis dalam satu rumusan kompetensi). h. Untuk pelatihan bagi jabatan fungsional, kompetensi diambil dari Permenpan 28 tahun 2013. i. Untuk pelatihan teknis keprofesian, kompetensi diambil dari kompetensi SKKNI bidang elektromedis. Contoh: Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan elektromedik yang menyeluruh, bertanggung jawab, efektif dan efisien serta berorientasi pada keselamatan pasien. atau, 21



untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi : a. Mengoperasikan alat elektromedik. b. Memelihara alat elektromedik. c. Memperbaiki alat elektromedik. d. Menguji dan kalibrasi alat elektromedik. C. BAB III TUJUAN PELATIHAN Tujuan pelatihan merupakan kompetensi yang akan dicapai dalam pelatihan. 1. Tujuan Pelatihan Umum (TPU) Tujuan ini merupakan tujuan yang akan dicapai setelah seluruh proses pelatihan selesai dilaksanakan karena merupakan akumulasi dari sejumlah tujuan khusus. Kata kunci : Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu … (jelaskan kompetensi akhir yang akan dicapai setelah mengikuti pelatihan ini) Sama dengan rumusan PERAN menggunakan prinsip ABCD : A = Audience, subyek yang akan belajar (peserta) B = Behaviour, perilaku yang akan dicapai pada akhir pelatihan (dengan menggunakan kata kerja operasional pada taksonomi bloom



sesuai



dengan



tingkatan



ranah



dan



tingkat



pencapaiannya). C = Condition, syarat keadaan atau obyek yang akan dihadapi pada akhir pelatihan. D =



Degree, tingkat keberhasilan (kualitas dan atau kuantitas) yang akan dicapai.



Contoh Rumusan TPU : Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta (A) mampu melakukan (B) pemeliharaan peralatan life support (C) sesuai dengan prosedur (D) 2. Tujuan Pelatihan Khusus (TPK) 22



Tujuan Pelatihan Khusus = Materi inti = Rumusan Kompetensi Isinya merupakan rincian kompetensi untuk mencapai kompetensi akhir Kata kunci : Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu : … (tuliskan rincian kompetensi untuk mencapai kompetensi akhir). Cara penulisan untuk satu kompetensi dirumuskan menjadi satu tujuan khusus pelatihan. Menggunakan Prinsip ABCD Contoh : Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pelayanan elektromedik yang menyeluruh, bertanggung jawab, efektif dan efisien serta berorientasi pada keselamatan pasien. atau, Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu : a. Mengoperasikan peralatan life support sesuai prosedur. b. Memelihara peralatan life support sesuai prosedur. c. Memperbaiki peralatan life support sesuai prosedur. D. BAB IV STRUKTUR PROGRAM PELATIHAN Struktur program berisi materi dasar, materi inti dan materi penunjang. Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka disusun materi pelatihan yang akan diberikan secara rinci pada struktur program sebagai berikut :



Tabel 4. 1 Struktur Program Pelatihan NO



Waktu (JPL)



23



Materi A.



B.



C.



Materi Dasar 1. Regulasi dan Kebijakan Profesi Elektromedis 2. 3. dst Sub total Materi Inti 1. 2. 3. dst Sub total Materi Penunjang 1. Building Learning Commitment 2. Rencana Tindak Lanjut 3. Dst Sub total



T



P



PL



JLH



2



0



0



2



2 1



0 0



0 0



2 1



TOTAL Keterangan : T= Teori; P = Penugasan/praktik di kelas; PL= Praktik Lapangan; 1 Jpl @ 45 menit



Keterangan 1. Materi Dasar: a. Berisi materi yang sebaiknya diketahui peserta b. Merupakan materi yang menjadi dasar dalam pencapaian kompetensi yang akan dicapai. c. Berisi Undang-Undang, Kebijakan, Peraturan, Konsep dasar , dan lain-lain. d. Materi dasar berisi < 10% dari jumlah jam pelatihan (JPL) yang ada. e. Persentase maksimal 15 atau 20% dari total jam pelatihan, semakin kecil proporsi materi dasar akan semakin bagus. f. Untuk pelatihan teknis profesi (keterampilan psikomotorik) maka semakin kecil proporsi materi dasar akan semakin bagus. 2. Materi Inti: a. Materi yang harus ditingkatkan kompetensinya. b. Merupakan materi yang harus dikuasai dalam pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan pada tujuan khusus pelatihan.



24



c. Persentase materi ini merupakan presentase terbesar minimal 60% atau 70% dari total jam pembelajaran. Semakin besar proporsi materi inti maka semakin bagus. d. Materi inti untuk pelatihan teknis sebaiknya berisi ≥ 80 % dari jumlah JPL yang ada 3. Materi Penunjang: a. Merupakan materi yang menunjang keberlangsungan proses pembelajaran dan mendukung pencapaian kompetensi. b. Materi untuk membantu materi inti agar tujuan pelatihan tercapai, meliputi Building Learning Commitment (BLC), Rencana Tindak lanjut (RTL) c. Materi penunjang berisi ≤ 10 % dari jumlah JPL yang ada. d. Prosentase untuk materi ini sama dengan materi dasar, makin sedikit makin bagus. 4. Jam Pelatihan (JPL) : Pada pembuatan struktur program ini juga ditentukan alokasi waktu yang diperlukan untuk tiap materi a. Terdiri dari : 1) T : Teori, 2) P : Penugasan, 3) PL : Praktik lapangan b. Proporsi distribusi JPL untuk T, P dan PL yaitu: 1) T maksimal 40% (makin sedikit makin bagus) 2) P+PL minimal 60% (makin besar makin bagus)



E. BAB V GARIS – GARIS BESAR PROGRAM PEMBELAJARAN (GBPP) Contoh Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) :



25



1. Materi Dasar Nomor : MD – 01 Materi : Regulasi dan Kebijakan profesi elektromedis Waktu : 2 jpl (T = 2, P = 0, PL = 0) Tujuan : Setelah mengikuti materi ini peserta mampu menjelaskan Pembelajaran regulasi dan kebijakan profesi elektromedis Umum (TPU) Tujuan Pokok Bahasan Pembelajara Media dan dan Sub Pokok Metode Referensi n Khusus Alat Bantu Bahasan (TPK) 1. Regulasi 1.1 Standar • Undang- Undang  CTJ  Laptop profesi profesi No.36 tahun 2009  Diskusi  LCD elektrom elektromedis tentang Kesehatan kelomp  Flipchart edis 1.2 Standar • Undang-Undang ok  Modul pelayanan No.44 tahun 2009  Presentasi elektromedis tentang Rumah Sakit 1.3 Ijin dan • UU No 36 tahun penyelenggar 2014 tentang Tenaga aan praktik Kesehatan elektromedik • PMK RI 1.4 SKKNI No46/Menkes/Per/V Elektromedis III/2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan • PERMENKES No 65. tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik • PERMENKES No 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis • Dan Regulasi lainnya. 2. Kebilakan 2.1 Registrasi  CTJ  Laptop  Kep. ketum No. 1 th profesi dan 2018, tentang  Diskusi  LCD elektrom sertifikasi kelompok alat kelomp  Flipchart edis profesi elektromedik ok  Modul 2.2 Kode etik  Kep. Ketum No.2 th  Presentasi profesi 2018 tentang kode elektromedis etik elektromedis 2.3 Kredensial Indonesia Elektromedik 2.4 Pelatihan Elektromedik



26



2. Materi penunjang Contoh 1 : Nomor Materi



: :



Waktu Tujuan Pembelajaran Umum (TPU)



: :



Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1. Melakukan perkenalan dan pencairan diantara peserta, fasilitator dan panitia. 2. Merumuskan kesepakatan tentang harapan peserta terhadap pelatihan, nilai, norma, kekhawatiran mencapai harapan dan kontrol klektif yang disepakati bersama sebagai komitmen belajar. 3. Menetapkan organisasi kelas.



MP - 01 Membangun Komitmen Belajar/ Building Learning Commitment (BLC) 2 Jpl (T = 0 Jpl; P = 2 Jpl; PL = 0 Jpl) Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu membangun komitmen belajar selama proses pelatihan.



Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan



1. Perkenalan dan pencairan diantara peserta, fasilitator dan panitia. 2. Perumusan kesepakata n tentang harapan peserta terhadap pelatihan, nilai, norma, kekhawatir an mencapai harapan dan kontrol kolektif yang disepakati bersama sebagai komitmen belajar. 3. Penetapan organisasi kelas.



Metode



 Curah pendapat  Permainan  Diskusi kelompok



Media dan Alat Bantu



 Bahan tayang (Slide power point)  Laptop  LCD  Flip chart  White board  Spidol (ATK)  Panduan diskusi



Referensi



 Depkes RI, Pusdiklat Kesehatan, 2004, Kumpulan Games dan Energizer, Jakarta.  Munir, Baderel, 2001, Dinamika Kelompok, Penerapannya Dalam Laboratorium Ilmu Perilaku, Jakarta



27



Contoh 2 : Nomor Materi Waktu Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan pengertian dan tujuan penyusunan RTL. 2. Menjelaskan format penyusunan RTL. 3. Menyusun rencana tindak lanjut 4. Menjelaskan format penyusunan RTL. 5. Menyusun rencana tindak lanjut .



: : : :



MP – 02 Rencana Tindak Lanjut (RTL) 1 Jpl (T = 0 Jpl; P = 1 Jpl; PL = 0 Jpl) Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) setelah mengikuti pelatihan.



Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan



1. Pengertian dan tujuan penyusunan RTL. 2. Format penyusunan RTL. 3. Penyusunan RTL 4. Pengertian dan tujuan penyusunan RTL. 5. Format penyusunan RTL.



Metode



 Curah pendapat  Ceramah tanya jawab  Latihan menyusun RTL



Media dan Alat Bantu



 Bahan tayang (Slide power point)  Laptop  LCD  Flip chart  White board  Spidol (ATK)  Panduan latihan



Referensi



 BPPSDM Kesehatan; Rencana Tindak lanjut; Modul TOT NAPZA Pusdiklat SDM Kesehatan; Jakarta; 2009  Ditjen PP dan PL, Depkes RI; Rencana Tindak Lanjut; Kurmod Surveilans; Subdit Surveilans; Jakarta; 2008



28



F. BAB VI DIAGRAM PROSES PEMBELAJARAN Diagram Proses Pembelajaran Pelatihan Elektromedis Pre Test Pre Test



Building Learning Commitment (BLC) Metode : games, diskusi, role play



Evaluasi Kegiatan



WAWASAN (Materi Dasar)



PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN (Materi Inti)



METODE:



METODE :  Ceramah Tanya jawab  Curah pendapat  Demonstrasi  Bermain peran  Simulasi  Latihan  PL



Curah pendapat  Ceramah tanya jawab







Post Test Penutupan



Gambar 4. 1 Diagram Proses Pembelajaran Pelatihan Elektromedis



G. BAB VII PESERTA DAN PELATIH 1. Peserta a. Kriteria Peserta Kriteria peserta merupakan persyaratan peserta yang disesuaikan dengan tujuan dan jenis pelatihan, berdasarkan latar belakang, tugas pokok, pengalaman kerja, pendidikan, prasyarat kompetensi, kriteria ditulis dengan jelas karena kriteria harus



29



dipenuhi oleh instansi pengirim dan penyelenggara. Untuk pelatihan elektromedis maka 100% peserta harus elektromedis. Contoh : Kriteria Peserta : 1) Berpendidikan DIII/ DIV Teknik Elektromedik dengan membawa copy ijazah. (Pelatihan ini merupakan pelatihan profesi maka semua peserta pelatihan harus berpendidikan Teknik Elektromedik). 2) Diutamakan memiliki STR Elektromedis 3) Peserta pelatihan adalah elektromedis yang mempunyai tugas pokok atau direncanakan untuk menangani pemeliharaan peralatan life support. b. Jumlah Peserta Jumlah peserta penting dipersyaratkan karena menyangkut efektifitas pelaksanaan pelatihan. Mengacu pada ketentuan akreditasi pelatihan jumlah peserta tiap kelas maksimal : 1) 30



orang



elektromedis



untuk



pelatihan



manajemen



elektromedik. 2) 25 orang elektromedis untuk pelatihan teknis elektromedik (dilengkapi instruktur dengan rasio 1 instruktur untuk setiap 5 orang peserta). 3) Jumlah peserta minimal 15 orang. Contoh : Jumlah Peserta : Peserta pelatihan elektromedis ini terbatas untuk 25 orang elektromedis, hanya peserta yang telah melakukan pembayaran yang akan diproses lebih dahulu. 2. Pelatih/ Fasilitator/ Instruktur Kriteria Pelatih/ Fasilitator/ Instruktur : a. Merupakan persyaratan pelatih yang disesuaikan dengan materi yang ditetapkan pada pelatihan yang bersangkutan. b. Disesuaikan jenis materi yang akan diampu atau diberikan. 30



c. Latar belakang : 1) Dasar pendidikan dan pendidikan tambahan, sesuai dengan materi yang diberikan. 2) Pendidikan/ pelatihan tambahan/ pengalaman kerja yang terkait dengan materi yang diberikan. 3) Memiliki pelatihan kediklatan, sudah mengikuti pelatihan TPPK atau TOT, AKTA atau pengalaman melatih, pengalaman bekerja, yang berkaitan dengan materi yang diberikan. 4) Narasumber yang berasal dari penyalur alat kesehatan, pernah memperoleh pelatihan teknis dari alat yang akan disajikan, tertelusur ke manufaktur dan kompeten pada bidangnya bersertifikasi trainer internasional dan/ atau trainer manufaktur yang direkomendasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) elektromedis. d. Kriteria ditulis dengan jelas karena kriteria harus dipenuhi oleh penyelenggara. Contoh : Narasumber untuk pelatihan elektromedik dengan kriteria sebagai berikut : 1) Memiliki latar belakang pendidikan teknik elektromedik atau sesuai dengan materi yang diberikan. 2) Memiliki kemampuan kediklatan, yaitu telah mengikuti pelatihan bagi Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK), atau pelatihan Training of Trainer (TOT) pelatihan elektromedik, atau AKTA/Pekerti. 3) Memiliki pengalaman kerja terkait dengan materi yang diberikan. 4) Memahami kurikulum pelatihan elektromedik. 5) Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan Rancang Bangun Program Pembelajaran (RBPP) yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan.



31



Tabel 4. 2 Komponen Pelatih/ Fasilitator/ Instruktur



No.



Nama pelatih



Materi yang diajarkan



Dasar pendidikan dan pendidikan tambahan



Pendidikan/ pelatihan tambahan terkait dengan materi yang diajarkan



Pelatihan kediklatan seperti: TPPK, TOT, AKTA, atau pengalaman melatih



Pengalaman bekerja atau tugas yang berkaitan dengan materi yang diajarkan



1. 2. 3. dst



H. BAB VIII PENYELENGGARA DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN 1. Penyelenggara Adalah kepanitiaan/ tim penyelenggara/ institusi kediklatan yang diberi kewenangan



untuk



menyelenggarakan



pelatihan



elektromedis, yaitu: a. DPP/ DPD / DPC IKATEMI. b. Lembaga Diklat Profesi (LDP) elektromedis. c. Institusi pelatihan yang telah terakreditasi BPPSDMK Kemenkes atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) elektromedis, dengan masa berlaku akreditasi yang masih aktif. Komponen penyelenggara: a. Institusi penyelenggara pelatihan : 1) DPD/ DPC IKATEMI …………......... 2) Lembaga Diklat Profesi (LDP) elektromedis 3) Rumah Sakit ……………….…, (faskes/fasyankes yang telah terakreditasi) b. Penanggung jawab pelatihan: 1) Ketua DPD IKATEMI ….. (untuk pelatihan DPD/DPC Ikatemi) 2) Nama ……… (Elektromedis dari faskes/ fasyankes) 32



c. Tenaga yang menjadi Pengendali pelatihan



(Master of



Training) : …….. orang (lampirkan dalam SK Penyelenggaraan atau surat tugas sebagai MOT dari DPD Ikatemi). d. Waktu/lama penyelenggaraan pelatihan: …. jam pelatihan (jpl), ……hari, dari tanggal …………. s/d ..................... 2. Tempat Penyelenggaraan Tempat penyelenggaraan: a. Tempat penyelenggaraan mempunyai sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran. b. Pelatihan dapat diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan, atau auditorium. Fasilitas penyelenggaraan : a. Fasilitas peserta ; modul pelatihan, seminar kit, name-tag, materi pembelajaran/ presentasi, sertifikat. b. Media pelatihan ; laptop, projector, flipchart, pointer c. Unit praktik ; menyesuai materi pelatihan



I. BAB IX EVALUASI PELATIHAN Evaluasi pelatihan elektromedik meliputi evaluasi pra pelatihan (untuk pelatihan yang sifatnya berulang) dan evaluasi pelaksanaan pelatihan : 1. Evaluasi Peserta Menetapkan evaluasi yang akan dilakukan terhadap peserta. Pada setiap pelatihan dilakukan evaluasi untuk peserta, di antaranya : a. Pre-test dan post-test.



33



b. Bila perlu dengan uji kemampuan teknis (uji komprehensif) Juga dapat ditentukan ada atau tidaknya kelulusan pada pelatihan yang bersangkutan 2. Evaluasi Pelatih/ Fasilitator/ Instruktur Menetapkan kriteria penilaian terhadap performance pelatih/ fasilitator/instruktur. Meliputi : a. Elemen Materi 1) Manfaat materi Kesesuaian materi dengan tujuan pelatihan, kesesuaian materi dengan harapan peserta, disamping kemudahan materi untuk diterapkan. 2) Penguasaan substansi materi Apakah



narasumber



menguasai



materi



yang



disajikan,



kelengkapan materi pelatihan, dan pencapaian tujuan materi pelatihan. b. Elemen Kemampuan Kediklatan 3) Teknik penyajian Bagaimana kemampuan narasumber menyampaikan materi pelatihan. 4) Penggunaan alat bantu pelatihan Apakah penggunaan alat bantu pelatihan sesuai dengan materi dan gaya belajar peserta pelatihan. 5) Interaksi dengan peserta Bagaimana kemampuan narasumber menciptakan suasana interaktif. 6) Pemberian motivasi belajar pada peserta Apakah narasumber mempunyai sikap dan keterampilan penyampaian materi pelatihan yang memotivasi peserta untuk belajar. 34



7) Komunikasi yang dibangun oleh pelatih dalam proses pelatihan 8) Personality atau karakter yang dimiliki oleh seorang pelatih 9) Dan sebagainya



3. Evaluasi Penyelenggara Menentukan aspek yang akan dievaluasi dari penyelenggaraan. Meliputi : a. Elemen Penyelenggara (Panitia dan Pengendali Pelatihan) 1) Tujuan Pelatihan Kesesuaian pelaksanaan pelatihan dengan rencana, efektivitas penyelenggaraan. 2) Ketepatan waktu Pelaksanaan sesuai jadwal dan waktu pelatihan, sekuen/ urutan materi pelatihan dilaksanakan secara urut. 3) Kelengkapan materi pelatihan Adakah modul pelatihan, copy hasil presentasi pelatihan. 4) Suasana pelaksanaan pelatihan Suasana



tempat



penyelenggaraan



pelatihan



mendukung



terselenggaranya proses pelatihan dengan baik. 5) Komunikasi peserta dengan penyelenggara Penyelenggara menyediakan ruang komunikasi dan sharing informasi dengan peserta (misal dengan whatsapp atau sejenisnya) 6) Pelayanan kesekretariatan dan sikap penyelenggara Penyelenggara memberi pelayanan yang bermutu, kompeten dan professional sesuai kebutuhan penyelenggaraan pelatihan.



35



b. Elemen Tempat Penyelenggaraan 7) Alat bantu pelatihan Kelengkapan fasilitas dan alat bantu pelatihan. 8) Pelayanan akomodasi hotel Kenyamanan ruang pelatihan, kebersihan dan kerapihan ruang pelatihan, kebersihan dan kerapihan kamar, perlengkapan kamar, serta akomodasi yang memadai. 9) Pelayanan konsumsi Variasi dan higienis konsumsi, kecukupan konsumsi, pengaturan makanan. 10) Sound sistem Adanya sound sistem yang memadai sesuai dengan kebutuhan. 11) Pelayanan komunikasi dan informasi Komunikasi dan informasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan baik. 12) Dan sebagainya J. BAB X SERTIFIKAT Sertifikat keikutsertaan diberikan bagi : 1. Peserta. 2. Pengendali pelatihan. 3. Pelatih/fasilitator/instruktur. 4. Panitia



36



BAB V METODE PELATIHAN BAB V : METODE PELATIHAN



A. MEMILIH DAN MENETAPKAN METODE PELATIHAN Metode Pelatihan adalah suatu proses yang sistematis dan teratur yang dilakukan oleh pelatih/fasilitator/instruktur dalam penyampaian materi kepada peserta pelatihan elektromedik. Metode pelatihan dipilih sesuai dengan materi pelatihan. Pemilihan metode pelatihan harus lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta untuk berperan lebih aktif. Penyelenggara pelatihan harus mengenal dengan baik berbagai metode pelatihan yang ada dan mampu meragamkan metode yang akan dipergunakan. Para pelatih tidak hanya harus mengetahui berbagai metode pelatihan, tetapi juga harus dapat menggunakannya dengan baik. Pemilihan metode disesuaikan dengan: a. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) yang ditetapkan dalam GBPP b. Kemampuan pelatih dalam menggunakan metode pelatihan c. Tingkat kemampuan peserta dalam mengikuti pelatihan d. Besarnya kelompok sasaran yang mengikuti pelatihan



B. METODE PELATIHAN ELEKTROMEDIK Metode pelatihan yang digunakan pada pelatihan elektromedik antara lain: a. Metode ceramah tanya jawab adalah presentasi lisan yang disampaikan seorang narasumber kepada peserta pelatihan. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan dapat berupa ceramah tanya jawab 37



(CTJ) secara interaktif dan eksploratif. Dapat dilakukan dengan diskusi, tanya jawab, update informasi atau sharing pengalaman. b. Metode diskusi (discussion) adalah komunikasi dua arah antara pelatih



dengan



peserta



pelatihan,



dan



peserta



pelatihan



berkomunikasi satu sama lain. Merupakan proses eksplorasi topik atau masalah tertentu dalam kelompok. Kesuksesan metode ini bergantung pada kemampuan pelatih untuk mengambil inisiatif dan mengelola diskusi kelas. Agar berhasil, metode ini membutuhkan pelatih yang terampil untuk bertindak sebagai fasilitator, waktu yang cukup untuk melakukan diskusi yang bermakna, peserta pelatihan harus memiliki tujuan dan rujukan yang sama agar diskusi berjalan dengan baik dan bermakna. Kebanyakan peserta pelatihan menganggap metode ini lebih menyenangkan daripada metode ceramah. c. Metode praktik/ penugasan adalah kegiatan yang dilakukan dengan memberikan praktik pada saat pembelajaran di kelas atau tugas/ take home untuk diselesaikan diluar waktu pembelajaran untuk mengetahui sejauh mana penguasaan materi peserta. Dapat dilakukan dengan demonstrasi, simulasi. d. Metode praktik lapangan adalah kegiatan yang dilakukan saat pelatihan



berlangsung



dengan



tujuan



untuk



menerapkan



pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang didapat di kelas, sehingga peserta mendapatkan pengalaman baik kemudahan maupun kesulitan dalam melaksanakan tugas. e. Metode



Refleksi



hasil



pelatihan



adalah



peserta



pelatihan



menyampaikan/ merefleksikan hasil pelatihan pada awal pelatihan hari berikutnya. Berupa resume pelatihan dan implementasi yang mungkin dapat/ belum dapat dilakukan.



38



f. Metode Refleksi Diri adalah sebagai tahap awal dalam pelatihan, refleksi diri akan menjadi acuan bagi penyelenggara dalam memberikan pelatihan. Pengendali pelatihan dapat memberikan edukasi mengenai pemahaman kepribadian dan karakter dalam diri setiap individu. g. Metode curah pendapat (Brainstorming) adalah teknik pemecahan masalah dimana peserta memberi suatu masalah, dan peserta diminta untuk menyampaikan setiap gagasan yang mereka pikirkan, tidak jadi soal betapapun aneh dan gilanya gagasan itu. Semua gagasan dihimpun dan dicatat, tanpa evaluasi, sebelum didiskusikan. h. Metode demonstrasi (demonstration) adalah suatu cara untuk menunjukkan dan merencanakan bagaimana cara kerja atau melakukan suatu pekerjaan atau bagaimana sesuatu itu harus dikerjakan. Metode ini diterapkan untuk mengilustrasikan atau memperjelas gagasan, proses, atau hubungan. Peran peserta adalah mengamati dan tidak terlibat secara langsung. Metode ini seringkali disertai dengan mempersilakan peserta mempraktikkan hal-hal yang didemonstrasikan serta menerima balikan. i. Metode simulasi adalah representasi dari situasi realitas kerja yang sesungguhnya secara nyata pada pekerjaan, biasanya situasi yang mengharuskan adanya tindakan dan reaksi yang sesuai yang mengharuskan pemeragaan keahlian teknis. j. Metode outbond/ permainan (game) adalah interaksi dari peserta pelatihan dalam sebuah permainan (games). Setiap permainan memiliki keunikan aturan dan hasil belajar masing-masing. Setiap peserta dituntut untuk dapat melakukan kerja sama, kreatif dalam mengembangkan ide, problem solving, dan hal-hal lain yang dapat memberikan pembelajaran dalam sebuah tim. Di mana dalam sebuah tim kerja tersebut memiliki berbagai latar belakang skill, karakter, 39



dan kepribadian yang berbeda sehingga dapat menimbulkan tantangan dan pengembangan diri seseorang dalam bersosialisasi, interpersonal, komunikasi, dan lain sebagainya. k. Metode studi kasus (Case Study) adalah peristiwa atau kejadian yang ditulis atau disampaikan secara lisan berkenaan dengan suatu situasi nyata. Dalam studi kasus disampaikan cakupan rincian masalah secukupnya



agar



peserta



dapat



menganalisis



masalah



dan



mengajukan solusi yang mungkin. Membantu peserta pelatihan mempelajari keterampilan analisis dan pemecahan masalah dengan menyajikan cerita (kasus) mengenai orang dalam organisasi yang menghadapi suatu masalah. Instruktur harus bertindak sebagai katalis dan fasilitator yang mampu mendorong sudut pandang yang beragam tetapi tidak mendominasi diskusi dan tidak membiarkan beberapa orang mendominasi diskusi serta tidak mengarahkan diskusi menuju solusi yang dikehendakinya. Studi kasus akan efektif jika instruktur dapat bertindak dengan baik dan kasus yang diangkat baik. l. Metode bermain peran (role play) adalah merupakan kombinasi antara studi kasus dan program pengembangan sikap. Setiap orang diberi peran dalam suatu situasi (seperti kasus) dan diminta memainkan peran dan bereaksi terhadap rangsangan yang dikehendaki seseorang. Bermain peran membangun pemahaman yang lebih baik mengenai para pemeran dengan melihat dan mendengar mereka dalam tindakan. Memberi kesempatan kepada pengamat untuk melakukan pembelajaran seperti mengalami sendiri. Memberi



wawasan



dan



kesempatan



pada



pemeran



untuk



mempraktikkan keterampilan perilaku. Memberi contoh perilaku untuk tujuan menganalisis dan mengevaluasi kinerja atau respons.



40



m. Metode kelompok studi kecil (buzz group) adalah peserta dibagi menjadi



beberapa



kelompok



kecil



yang



masing-masing



beranggotakan empat sampai enam orang yang mendiskusikan suatu topic atau melaksanakan suatu tugas dalam waktu kurang dari 10 menit.



C. Panduan Praktik 1. Menyusun panduan praktik alat elektromedik Panduan praktik disusun sebagai acuan pada pembelajaran praktik yang berisi prosedur dan langkah-langkah kegiatan. 2. Formulir Kegiatan Praktik Instruktur terlebih dahulu melakukan pendampingan praktik, kemudian mempersilakan peserta melakukan praktek dengan mengamati dan menilai hasil pembelajaran . Cara penghitungan:



Nilai =



Total Nilai X100 Nilai Maksimal



3. Menilai hasil pembelajaran praktik Pengujian komprehensif kemampuan praktik, peserta dianggap kompeten apabila 100 % keterampilan teknis yang diajarkan telah dikuasai.



41



BAB VI MEDIA DAN ALAT BANTU PELATIHAN BAB VI : MEDIA DAN ALAT B NTU PELATIHAN A. MENETAPKAN MEDIA PELATIHAN Media pelatihan adalah seperangkat benda/alat yang digunakan oleh



Pelatih/



fasilitator/



instruktur



untuk mempermudah



dan



mempercepat proses penyampaian materi pelatihan kepada peserta, dalam bentuk non fisik (software) yang mengandung ‘pesan’ didalamnya (isi pembelajaran). Media



pelatihan



merupakan



sarana



penghantar



proses



pembelajaran yang digunakan pelatih untuk: a. Mengemas ide/ pesan yang akan disampaikan dalam proses pelatihan untuk mencapai tujuan pelatihan. b. Mempelajari/



memahami



pesan/



materi



yang



terkandung



didalamnya (terjadi internalisasi proses pelatihan. Menetapkan media pelatihan disesuaikan dengan: a. Tujuan Pembelajaran Umum/ Tujuan Pembelajaran Khusus yang telah ditetapkan dalam Garis-garis Besar Program Pembelajaran b. Metode pelatihan yang digunakan c. Karakteristik kemampuan peserta d. Kemampuan pelatih/fasilitator/instruktur e. Sumber daya penunjang yang tersedia. Media pelatihan yang digunakan pada pelatihan antara lain: a. Bahan tayang (slide power point) b. Modul pelatihan c. Media cetak, grafis, dan audiovisual



42



d. Panduan pelatihan (petunjuk praktik/ studi kasus/ referensi/ prosedur tetap) B. MENETAPKAN ALAT BANTU PELATIHAN Alat bantu pelatihan adalah seperangkat benda/ alat dalam bentuk fisik (hardware) yang dapat dilihat, didengar dan diraba oleh panca indera, yang digunakan oleh fasilitator/ pelatih dalam menyampaikan



materi



pembelajaran.



Alat



bantu



pelatihan



(instructional aids) berperan sebagai perlengkapan yang di gunakan oleh pengajar dalam memperjelas materi yang sampaikan, oleh karena itu disebut juga alat bantu mengajar (teaching aids). Alat bantu pelatihan merupakan: a. alat yang digunakan pelatih dengan tujuan membantu memperjelas/ mempermudah/ mempercepat pesan/ materi yang disampaikan. b. Alat yang mempermudah membantu peserta untuk mengerti materi yang disampaikan oleh pelatih. Dalam menetapkan alat bantu pelatihan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu: a. Disesuaikan



dengan



Tujuan



Pembelajaran



Umum/



Tujuan



Pembelajaran Khusus yang telah ditetapkan dalam Garis-garis Besar Program Pembelajaran b. Disesuaikan dengan metode pelatihan yang digunakan. c. Menghasilkan efek pembelajaran yang lebih baik d. Prinsip efektif dan efisien e. Disesuaikan dengan kemampuan pelatih/fasilitator/instruktur Alat bantu pelatihan yang digunakan pada pelatihan antara lain: a. Laptop b. LCD c. White board, spidol dan penghapus d. Flipchart, Perlengkapan peralatan, training kit 43



BAB VII MODUL PELATIHAN PELATIHAN KERJA A. MODUL PELATIHAN Modul pelatihan merupakan uraian dari pokok-pokok bahasan yang sesuai dengan tujuan pelatihan dilengkapi dengan langkahlangkah/ proses, bahan bacaan atau uraian materi petunjuk, penugasan, diskusi, studi kasus, latihan-latihan dan evaluasi yang berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Modul pelatihan ditulis dengan menggunakan microsoft word atau sejenisnya dengan font Calibri 12 spasi 1,5.



B. MENYUSUN MODUL PELATIHAN Cara menyusun modul adalah sebagai berikut : 1. Rujukan GBPP yang terdapat dalam kurikulum. 2. Isi kerangka (format) modul dengan berpedoman pada penjelasan pengisian format dibawah ini : a. Judul Modul, diisi dengan judul materi yang tercantum dalam struktur program. b. Deskripsi Singkat, uraikan dengan singkat pengantar materi pembelajaran yang akan disampaikan. c. Tujuan Pembelajaran, tuliskan tujuan pembelajaran seperti yang tercantum dalam GBPP Tujuan Pembelajaran Umum dan Tujuan Pembelajaran Khusus d. Pokok bahasan dan atau sub pokok bahasan, tuliskan pokok bahasan dan sub pokok bahasan seperti dalam GBPP. Jumlah pokok bahasan sama dengan jumlah item pada tujuan pembelajaran khusus. 44



e. Bahan belajar, tuliskan bahan-bahan yang dipergunakan untuk mempelajari materi. Bahan belajar dapat berupa buku, teks, modul, peraturan, standar, pedoman, dan bahan lain berisikan informasi yang terkait dengan materi. f. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran 1) Jabarkan langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan dalam proses pembelajaran 2) Uraikan prosedur dengan metode yang akan digunakan menyampaikan materi setiap pokok dan sub pokok bahasan. 3) Gunakan metode yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai pada sesi tersebut. 4) Pertimbangkan metode yang dapat senantiasa melibatkan secara aktif seluruh peserta dalam setiap proses. Metode sebaiknya berganti-ganti pada setiap sesi agar motivasi peserta tetap terjaga. 5) Tetapkan media dan alat bantu yang tepat disesuaikan dengan metode. 6) Tuliskan tugas-tugas atau latihan yang harus diselesaikana oleh peserta pelatihan. 7) Persiapkan bahan-bahan penugasan (tayangan kasus, scenario permainan) lan lampirkan pada lembar kerja secara rinci. 8) Uraikan rencana evaluasi baik kuantitatif maupun kualitatif yang akan digunakan untuk mengukur kemampuan awal peserta latih juga untuk mengukur pencapaian kompetensi sesuai tujuan pembelajaran. 9) Perhitungan alokasi waktu yang dipergunakan setiap sesi sehingga kompetensi yang diharapkan tercapai. g. Uraian materi, Uraikan secara spesifik materi dari masing-masing pokok bahasan dan sub pokok bahasan. 45



h. Referensi, Sebutkan



buku-buku atau sumber lainnya yang



digunakan dalam menyusun materi pembelajaran dan yang digunakan



sebagai



rujukandalam



mempelajari



materi



pembelajaran. i. Lampiran 1) Lembar penugasan, sediakan lembar penugasan bagi peserta. Lembar penugasan membuat petunjuk kegiatan dan bahanbahan yang dapat berupa kasus, ilustrasi, scenario, soal, pertanyaan, praktik, demontrasi dan sebagainya. 2) Informasi lain, Informasi yang mendukung dan tidak disampaikan di bagian lain.



46



BAB VIII BIAYA PELATIHAN BAB VIII : BIAYA PROGRAM PELATI HAN A. KOMPONEN PEMBIAYAAN PELATIHAN 1. Identifikasi pembiayaan pelatihan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mengikuti update dari regulasi dan kebijakan yang ada; a. Satuan Kredit Profesi (SKP), sesuai kebijakan DPP IKATEMI (Rp.500.000/ SKP Peserta) b. Penanggung jawab pelatihan, sebesar Rp. 450.000.00/orang/ kegiatan c. Pengendali pelatihan, sebesar Rp. 450.000.00/orang/kegiatan d. Ketua Panitia, sebesar Rp. 400.000.00/orang/kegiatan e. Sekretaris, bendahara dan anggota panitia, sebesar Rp. 300.000.00/orang/ kegiatan f. Pengarah (pembukaan, penutupan), variabel (Rp.300.000) g. Narasumber/Fasilitator 1) Eselon I Rp. 1.400.000.00/ jpl/ orang 2) Eselon II / Elektromedis Utama/ Direktur Rp. 1.000.000.00/ jpl/ orang 3) Eselon III/ Elektromedis Madya/ Supervisor Rp.900.000.00/ jpl/ orang 4) Elektromedis Jenjang lainnya Rp. 600.000.00/ orang/ jpl/ orang h. Instruktur, sebesar Rp. 150.000.00/ jpl/ orang i. Narasumber agen non sponsorship sesuai aturan pembiayaan narasumber, dan untuk Narasumber agen tunggal sponsorship bebas pembiayaan honorarium narasumber



47



2. Analisis pembiayaan pelatihan: a. Pengembangan profesi Biaya pengembangan profesi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total beaya pendaftaran, yang dimanfaatkan untuk pengembangan pelatihan meliputi biaya pengembangan kurikulum, pengembangan modul pelatihan, investasi peralatan pelatihan, biaya peningkatan sumber daya manusia dan biaya lain yang diperlukan, yang dikelola oleh DPD Ikatemi terkait. b. Paket meeting Paket residensial fullboard meeting, dengan fasilitas tempat penyelenggaraan sesuai standar. Apabila tidak termasuk biaya penginapan, panitia menyediakan informasi rekomendasi hotel di sekitar tempat penyelenggaraan. c. Biaya fasilitas peserta Fasilitas peserta meliputi residensial fullboard meeting, modul pelatihan, flashdisk berisi hasil presentasi, uniform (wearpack/ rompi/ kaos/ jaket/ jas), dan sertifikat ber-SKP Ikatemi.



B. ANALISIS BIAYA PROGRAM PELATIHAN 1. Metodologi a. Total Biaya pelatihan ditentukan dengan memperhitungkan target jumlah



peserta



terhadap



prediksi



anggaran



operasional



penyelenggaraan. b. Biaya pendaftaran peserta pelatihan sesuai rincian anggaran biaya pelatihan c. SKP



pelatihan



diterbitkan



oleh



Lembaga



Diklat



Profesi



Elektromedis/ DPP IKATEMI, dengan ketentuan diatur tersendiri.



48



d. Narasumber



dari



agen



tunggal



(sponsorship)



yang



tidak



memerlukan honorarium, reward dapat diberikan berupa souvenir pelatihan. e. Pelatihan berbasis rumah sakit/ faskes/ fasyankes, sponsorship tidak diperkenankan, namun dapat diberikan dalam bentuk doorprice/ soevenir yang diberikan kepada peserta dengan quiz dan sebagainya. f. Bendahara membuat rekapitulasi kebendaharaan pelatihan meliputi masuk, keluar dan saldo pada setiap aktifitas keuangan. g. Bendahara



menyusun



(pertanggungjawaban),



laporan



sesuai



hasil



realisasi pelaksanaan



anggaran di



akhir



penyelenggaraan pelatihan h. Saldo pelaksanaan pelatihan dimasukkan ke kas DPD/ DPC Ikatemi selaku penyelenggara. 2. Pelaksanaan a. Pendaftaran melalui aplikasi google formulir atau sejenisnya b. Pemanggilan peserta sesuai urutan pendaftaran, peserta yang melakukan pembayaran lebih dahulu diprioritaskan sebagai peserta pelatihan c. Biaya pendaftaran ditransfer ke rekening DPD/ DPC Ikatemi, atau onsite atas persetujuan panitia d. Apabila peserta mengundurkan diri selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan maka biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan e. Apabila



kriteria



peserta



tidak



sesuai



persyaratan,



maka



pendaftaran dianggap batal dan biaya pendaftaran dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.



49



C. EVALUASI PEMBIAYAAN PROGRAM PELATIHAN Rencana tindak lanjut untuk perbaikan pembiayaan program pelatihan dievaluasi dan disusun dengan memperhatikan biaya kepatutan pelaksanaan, kenyamanan peserta, hasil pembelajaran dan semangat tim penyelenggara pelatihan elektromedik.



50



BAB IX PENGELOLAAN PELATIHAN BAB IX : PENGELOLAAN PELATI HAN A. STANDAR PENGELOLAAN PELATIHAN 1. Proses pembelajaran Proses pembelajaran dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut : a. Dinamisasi dan penggalian harapan peserta serta membangun komitmen belajar diantara peserta. b. Penyiapan peserta sebagai individu atau kelompok yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku dalam menciptakan iklim yang kondusif dalam melaksanakan tugas. c. Penjajagan awal peserta dengan memberikan pre-test. d. Pembahasan materi kelas. e. Praktik kelas dalam bentuk penugasan-penugasan dan praktik lapangan. f. Penjajagan akhir peserta dengan memberikan post-test. Dalam setiap pembahasan materi inti, peserta dilibatkan secara aktif baik dalam teori maupun penugasan, dimana : a. Pengendali



pelatihan



mempersiapkan



peserta



untuk



siap



mengikuti proses pembelajaran. b. Pengendali pelatihan menjelaskan tentang tujuan pembelajaran yang akan dicapai pada setiap materi. c. Pengendali pelatihan dapat mengawali proses pembelajaran dengan : d. Penggalian pengalaman peserta. e. Penjelasan singkat tentang seluruh materi. f. Penugasan dalam bentuk individual atau kelompok. 51



g. Setelah semua materi disampaikan, pengendali pelatihan dan atau peserta dapat memberikan umpan balik terhadap isi keseluruhan materi yang diberikan. h. Sebelum pemberian materi berakhir, pengendali pelatihan dan peserta dapat membuat rangkuman. 2. Metode pelatihan Metode pelatihan ini berdasarkan pada prinsip : a. Orientasi kepada peserta meliputi latar belakang, kebutuhan dan harapan yang terkait dengan tugas yang dilaksanakan. b. Peran serta aktif peserta sesuai dengan pendekatan pembelajaran. c. Pembinaan



kondisi



yang



demokratis



dan



dinamis



untuk



terciptanya komunikasi dua arah. 3. Alur Proses Pelatihan Rincian rangkaian alur proses pelatihan sebagai berikut: a. Pembukaan, proses pembukaan pelatihan meliputi beberapa kegiatan berikut : 1) Safety Briefing 2) Pembukaan (oleh MC) 3) Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 4) Menyanyikan Mars IKATEMI. 5) Laporan ketua penyelenggara pelatihan. 6) Pengarahan dari DPP/ DPD Ikatemi atau pejabat yang berwenang (tentang latar belakang perlunya penyelenggaraan pelatihan), sekaligus membuka acara. 7) Penyerahan peserta dari Panitia Penyelenggara kepada Pengendali pelatihan 8) Penyematan tanda peserta secara simbolis 9) Do`a 10) Dokumentasi ( Foto bersama ) 52



b. Membangun komitmen belajar (kesepakatan pembelajaran) Kegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan peserta dalam mengikuti proses pembelajaran, kegiatannya antara lain: 1) Penjelasan



oleh



Pengendali



pelatihan



tentang



tujuan



pembelajaran dan kegiatan yang akan dilakukan dalam materi membangun komitmen belajar. 2) Perkenalan antara peserta, Pengendali pelatihan, panitia penyelenggara, dan juga perkenalan antar sesama peserta. Kegiatan perkenalan dilakukan dengan permainan, dimana seluruh peserta terlibat secara aktif. 3) Mengemukakan



kebutuhan/harapan,



kekhawatiran



dan



komitmen masing-masing peserta selama pelatihan. 4) Kesepakatan antara pengendali pelatihan, penyelenggara pelatihan dan peserta dalam berinteraksi selama pelatihan berlangsung, meliputi : pengorganisasian kelas, kenyamanan kelas, keamanan kelas, dan yang lainnya. c. Pemberian Materi Dasar Setelah materi membangun komitmen belajar, kegiatan dilanjutkan



dengan



memberikan



materi



dasar



sebagai



pengetahuan/wawasan yang sebaiknya diketahui peserta dalam pelatihan. d. Pemberian Materi Inti Pemberian materi keterampilan dari proses pelatihan mengarah pada kompetensi keterampilan yang akan dicapai oleh peserta. Penyampaian materi dilakukan dengan menggunakan berbagai metode yang melibatkan semua peserta untuk berperan serta aktif dalam mencapai kompetensi tersebut, yaitu metode ceramah tanya jawab interaktif, studi kasus, diskusi kelompok, bermain peran, tugas baca, simulasi, praktik lapangan. 53



e. Pemberian Materi Penunjang Pemberian materi penunjang berupa Rencana Tindak Lanjut (RTL) Masing-masing peserta menyusun rencana tindak lanjut setelah pelatihan elektromedik. f. Evaluasi Evaluasi dilakukan dengan cara me-review kegiatan proses pembelajaran yang sudah berlangsung, ini sebagai umpan balik untuk menyempurnakan proses pembelajaran selanjutnya. Di samping itu juga dilakukan proses umpan balik dari pelatih ke peserta berdasarkan penilaian penampilan peserta, baik di kelas maupun di lapangan. g. Penutupan Acara penutupan dapat dijadikan sebagai upaya untuk mendapatkan masukan dari peserta ke penyelenggara dan fasilitator untuk perbaikan pelatihan yang akan datang. Proses penutupan pelatihan meliputi beberapa kegiatan berikut : 1) Pembukaan (oleh MC) 2) Sambutan Pengendali pelatihan 3) Penyerahan peserta dari Pengendali pelatihan kepada Panitia Penyelenggara 4) Sambutan oleh wakil peserta 5) Penyerahan Sertifikat Pelatihan oleh Panitia Penyelenggara dan pelepasan tanda peserta secara simbolis 6) Sambutan oleh Panitia penyelenggara sekaligus menutup acara 7) Do`a



B. INSTRUMEN PENILAIAN PELATIHAN 1. Absensi awal kehadiran. 2. Pre-test dan post-test. 54



3. Absensi setiap materi/sesi/hari 4. Hasil Uji Praktik. 5. Kuisioner/angket untuk evaluasi Narasumber/Fasilitator/Instruktur, dan Penyelenggara. 6. Untuk pelatihan berulang, kuesioner evaluasi materi pelatihan.



C. STANDAR WAKTU PELATIHAN 1. Pelatihan elektromedik diselenggarakan dalam waktu maksimum 9 (Sembilan) JPL perhari, dan 1 (satu) jpl : 45 Menit 2. Istirahat, ISOMA maksimum 60 menit, rehat kopi maksimum 30 menit. 3. Pre dan Post Test maksimal 30 menit (1 menit/ soal).



D. STANDAR SERTIFIKASI 1. Sertifikat yang mempunyai nilai Satuan Kredit Profesi (SKP) elektromedis hanya diberikan pada peserta yang mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir, dibuktikan dengan absensi setiap materi/sesi/hari, minimal 90% kehadiran untuk materi teori dan 100% untuk materi praktik. 2. DPD Ikatemi, Fasyankes, Faskes lainya dan institusi Penyelenggara pelatihan yang terakreditasi dapat mengajukan permohonan SKP kepada



Lembaga



Diklat



Profesi



(LDP)



Elektromedis



untuk



memperoleh SKP elektromedis. 3. Penyelenggara pelatihan yang terakreditasi dapat mengajukan permohonan uji kompetensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Elektromedis untuk mendapatkan sertifikat kompetensi



55



4. Penyelenggara



pelatihan



yang



belum



terakreditasi



hanya



mendapatkan sertifikat keikutsertaan yang mempunyai nilai SKP elektromedis 5. Sertifikat kompetensi (certificate of competence) elektromedis hanya diberikan kepada peserta pelatihan minimal 30 JPL dengan uji kompetensi teori dan praktik sesuai dengan ketentuan dan dinyatakan lulus uji kompetensi. Apabila tidak lulus uji kompetensi maka hanya diberikan sertifikat keikutsertaan (certificate of attendance). 6. Syarat mengikuti uji kompetensi peserta harus memenuhi syarat kehadiran (point 1).



E. PENERBITAN SATUAN KREDIT PROFESI ELEKTROMEDIS Syarat Penerbitan SKP : 1. Permohonan penyelenggaraan pelatihan elektromedik disusun penyelenggara diklat dan ditandatangani oleh ketua penyelenggara dan diketahui oleh DPD/ DPC Ikatemi. Dan diajukan oleh DPD IKATEMI propinsi yang bersangkutan ke Lembaga Diklat Profesi Elektromedik. 2. SKP elektromedis diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelatihan teknis, pelatihan manajemen dan pelatihan jabatan fungsional elektromedis. 3. Melampirkan kerangka acuan pelatihan elektromedik/ Term of Reference (ToR). 4. Melampirkan kurikulum pelatihan. 5. Permohonan disampaikan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan.



56



6. Memberi laporan dan evaluasi penyelenggaraan acara ke Lembaga Diklat Elektromedik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan. 7. Membayar biaya SKP profesi sesuai ketentuan, sebelum acara dilaksanakan. F. SERTIFIKAT PELATIHAN 1. Sertifikat bagian depan:



a



b c d e Pelatihan Nasional Pemeliharaan, Alat Life Support Teknologi Tinggi



f g



h i



Gambar 5. 1 Contoh Sertifikat Pelatihan Keterangan : a. Nomor sertifikat  92.012.2018.001 1) 92  Kode DPD/Provinsi (Jika yang menyelenggarakan DPC maka ditambahkan kode DPC sesuai kebijakan DPD, misal 92-1). 2) 012  Nomor awal surat penetapan SKP dari DPP IKATEMI. 3) 2018  Tahun penyelenggaraan. 4) 001  Nomor urut sertifikat (absensi pelatihan) b. Penyelenggara Pelatihan. c. Nomor surat penetapan SKP dari DPP IKATEMI. d. Nama pemilik sertifikat. e. Peran pemilik sertifikat (Peserta, Narasumber, Fasilitator, Instruktur, Pengendali pelatihan, Penyelenggara). 57



f. Tema diklat. g. Tempat dan waktu penyelenggaraan. h. Nilai ketetapan SKP. i. Nama dan nomor KTA ketua penyelenggara. 2. Sertifikat bagian belakang: Bberisi materi pelatihan yang mencakup materi dasar, materi inti dan materi penunjang, serta waktu pelatihan yang menunjukkan jumlah JPL teori, JPL penugasan, dan JPL praktik lapangan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh ketua panitia penyelenggara. 3. Tidak ada logo kemenkes atau logo institusi lain, kecuali telah memperoleh kerja sama atau akreditasi. 4. Tidak menyertakan logo sponsorship dalam sertifikat.



G. SERTIFIKAT PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL: Sertifikat pelatihan jabatan fungsional mengacu pada Permenkes nomor 78 tahun 2015 yang berisi : 1. Sertifikat Pelatihan Jabatan fungsional Kesehatan tingkat pusat diterbitkan oleh Badan PPSDM Kesehatan. 2. Sertifikat Pelatihan Jabatan fungsional Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/ kota diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. 3. Sertifikat Pelatihan Jabatan fungsional Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/ kota diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. 4. Sertifikat harus mencantumkan Jumlah Jam Pelajaran (JPL) yang memiliki penyetaraan dengan Angka Kredit Pelatihan (AK). 5. Jumlah Angka Kredit Pelatihan (AK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 6. Penomoran sertifikat Pelatihan Jabatan fungsional Kesehatan pusat maupun daerah dikeluarkan oleh Badan PPSDM Kesehatan. 58



7. Sertifikat Pelatihan Jabatan fungsional Kesehatan harus dilengkapi dengan logo Kementerian Kesehatan. a. Dalam



hal



Pelatihan



Jabatan



fungsional



Kesehatan



diselenggarakan oleh Kementerian bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya atau sebaliknya, logo Kementerian Kesehatan diletakkan pada sebelah kiri atas halaman depan sertifikat dan logo instansi pemerintah lainnya diletakkan di sebelah kanan atas sejajar dengan logo Kementerian Kesehatan. b. Dalam



hal



Pelatihan



Jabatan



fungsional



Kesehatan



diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota bekerjasama dengan pihak lainnya, logo dinas kesehatan provinsi diletakkan pada sebelah kiri atas halaman depan sertifikat, logo Kementerian Kesehatan diletakkan di sisi tengah atas halaman depan sertifikat, dan logo pihak lainnya di letakkan di sebelah kanan atas. c. Pada halaman belakang sertifikat dicantumkan daftar mata pelajaran dan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan/Balai Pelatihan Kesehatan sebagai penyelenggara pelatihan. Sebagaimana terlampir.



G. KRITERIA SKP Nilai satuan kredit profesi kegiatan pelatihan elektromedik mengacu pada Ketetapan SKP elektromedis.



H. KEBIJAKAN PELATIHAN Kebijakan pelatihan elektromedis ditetapkan sebagai berikut : 1. Meningkatkan



mutu



pengelolaan



pelaksanaan



pelatihan



elektromedis yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, 59



keterampilan, dan sikap kerja elektromedis yang berkompeten dan profesional. 2. Akreditasi penyelenggara pelatihan elektromedis meliputi kurikulum, peserta, pelatih dan institusi penyelenggara. Khusus untuk kurikulum dan modul sesuai kompetensi



yang dicapai harus distandarisasi



secara nasional. Pelaksanaan pelatihan elektromedis di setiap institusi/penyelenggara pelatihan diharapkan mempunyai kualitas penyelenggaraan dan hasil pelatihan yang relatif sama.



60



BAB X PENGENDALIAN MUTU PELATIHAN BAB X : PENGENDALIAN MUTU PE LATIHAN Pengendalian mutu pelatihan elektromedis dilakukan dengan memonitor



pelaksanaan



dan



hasil pembelajaran



penyelenggaraan



pelatihan. A. PENGENDALI MUTU PELATIHAN ELEKTROMEDIK Pengendalian mutu pelatihan elektromedis dilaksanakan oleh: 1. Lembaga Diklat Profesi (LDP) Elektromedis Lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan dan meningkatkan mutu pelatihan elektromedik. LDP elektromedis terakreditasi sesuai perundang-undangan yang berlaku dan dapat dibentuk di tingkat pusat dan propinsi. 2. Tim Pengendali Mutu Pelatihan (TPMP) Elektromedis. Adalah tim yang dibentuk oleh masing-masing DPD IKATEMI, memiliki kewenangan dalam mengendalikan dan meningkatkan mutu pelatihan elektromedik di DPD IKATEMI yang bersangkutan.



B. PENGENDALIAN MUTU PELAKSANAAN PELATIHAN Pengendalian



mutu



pelatihan



dilakukan



oleh



segenap



penyelenggara pelatihan elektromedik, meliputi : 1. Tim Pengendali Mutu Pelatihan (TPMP) a. Membentuk tim pengendali mutu pelatihan di masing-masing DPD IKATEMI b. Pengendali mutu pelatihan mengaudit mutu pada setiap penyelenggaraan pelatihan. 61



c. Menyusun evaluasi penyelenggaraan pelatihan. 2. Pengendali Pelatihan (Master of Training) a. Memiliki sertifikat pengendali pelatihan b. Menyusun evaluasi pelaksanaan pelatihan 3. Pelatih/ Narasumber/ Instruktur a. Memiliki sertifikat TPPK/ TOT substantif b. Kompeten pada materi yang disajikan c. Menyusun modul materi pelatihan yang disajikan 4. Panitia Penyelenggara a. Evaluasi Persiapan, 1) Melakukan



koordinasi



awal,



sebelum



pelaksanaan



pelatihan. 2) Melakukan koordinasi final pelaksanaan, maksimal 1 (satu) minggu sebelum Pelatihan b. Evaluasi Pelatihan, 1) Melakukan kuisioner terhadap pelatih dan penyelenggara 2) Melakukan pre-test dan post-test c. Evaluasi dan Pelaporan Hasil Penyelenggaraan Pelatihan, 1) Melaporkan hasil evaluasi pelatihan ke DPD dan LDP IKATEMI maksimum 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan. d. Evaluasi Pasca pelatihan, bila perlu 1) Dalam rangka pengembangan pelatihan LDP Elektromedis atau DPD IKATEMI, bila perlu melakukan evaluasi pasca pelatihan



terhadap



hasil



pembelajaran



yang



telah



dilakukan. 2) Berdasarkan hasil evaluasi LDP Elektromedis atau DPD IKATEMI



dapat



membuat



perencanaan



kegiatan



peningkatan sumber daya manusia dan sumber daya pelatihan lainnya. 62



C. AUDIT MUTU PELATIHAN Setiap penyelenggaraan pelatihan elektromedik diwajibkan memenuhi standar mutu minimal penyelenggaraan pelatihan elektromedik: 1. SK Penyelenggara Pelatihan (Panitia dan pengendali pelatihan) 2. Kerangka acuan pelatihan 3. Kurikulum pelatihan 4. Jadwal Pelatihan 5. Modul pelatihan 6. Lembar-lembar penugasan seperti: panduan diskusi kelompok, skenario bermain peran (role play), daftar tilik (check list) dan lainlain sesuai dengan metode yang digunakan dalam GBPP.



63



BAB XI EVALUASI DAN PELAPORAN HASIL PELATIHAN BAB XI : EVALUASI DAN PELAPORAN HASIL PE LATIHAN Evaluasi Pelatihan Elektromedik merupakan proses pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam program pelatihan yang difokuskan pada peninjauan kembali proses pelatihan dan menilai hasil pelatihan serta dikaitkan dengan peningkatan kinerjanya. Tujuan evaluasi pelatihan adalah untuk menganalisis efektifitas penyelenggaraan pelatihan, serta mengendalikan dan meningkatkan mutu pelatihan elektromedik. Evaluasi pelatihan secara umum terdiri dari evaluasi materi pelatihan, evaluasi penyelenggaraan pelatihan dan evaluasi biaya pelatihan.



A. EVALUASI PELATIHAN MODEL KIRKPATRICK Kirkpatrick memperkenalkan model evaluasinya pertama kali pada tahun 1975. Model ini diakui memiliki kelebihan karena sifatnya yang menyeluruh, sederhana, dan dapat diterapkan dalam berbagai situasi pelatihan. Menyeluruh memiliki arti evaluasi ini mampu menjangkau semua sisi dari suatu program pelatihan. Sederhana Karena model ini memiliki alur logika yang sederhana dan mudah dipahami serta ketegorisasi yang jelas dan tidak berbelit-belit. Sementara dari sisi penggunaan, model ini bisa digunakan untuk mengetahui berbagai macam jenis pelatihan dengan berbagai macam situasi. Kirkpatrick (2009) membagi evaluasi efektivitas pelatihan dalam 4 (empat) tahap: 1. Tahap-1



reaksi,



mengevaluasi



reaksi



peserta



terhadap



penyelenggaraan pelatihan. Mengukur tingkat kepuasan peserta terhadap Pelatih/ Fasilitator/ Instruktur dan Penyelenggara. 64



2. Tahap-2 pembelajaran, mengevaluasi peserta dalam penyerapan materi dari program pelatihan yang disampaikan selama pelatihan. Dilakukan dengan test untuk melihat kesungguhan peserta mengikuti materi pembelajaran yang disampaikan, dengan melakukan pre test dan post test. 3. Tahap-3 perilaku, mengevaluasi perubahan perilaku peserta dalam melakukan



pekerjaan.



Apakah



program



pelatihan



dapat



dimanfaatkan/ diterapkan dalam perilaku kerja sehari-hari dan berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan kinerja dan kompetensi di unit kerja. 4. Tahap-4 kinerja, mengevaluasi dampak pelatihan terhadap kelompok kerja atau organisasi secara keseluruhan, dalam memperbaiki kinerja organisasi.



B. EVALUASI PELATIHAN ELEKTROMEDIK Evaluasi pelatihan elektromedik meliputi: 1. Evaluasi persiapan pelatihan meliputi: evaluasi komponen kurikulum, evaluasi peserta, evaluasi pelatih/fasilitator/instruktur, evaluasi penyelenggara dan evaluasi tempat penyelenggaraan. Serta evaluasi kesiapan bahan ajar. 2. Evaluasi pelaksanaan pelatihan menggunakan evaluasi reaksi (tahap1) dan evaluasi pembelajaran (tahap-2). Evaluasi tahap 1 adalah merupakani terhadap narasumber/ fasilitator/ instruktur, dan evaluasi terhadap penyelenggara. Evaluasi tahap 2 merupakan evaluasi terhadap peserta. 3. Evaluasi pasca pelatihan, menggunakan evaluasi perilaku (tahap-3) dan evaluasi kinerja (tahap-4).



65



C. EVALUASI PERSIAPAN PELATIHAN Evaluasi Efektivitas Persiapan Pelatihan Elektromedik 1) Kurikulum Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran serta metode yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Evaluasi kurikulum meliputi: a. Tujuan, apakah tujuan menunjukkan kejelasan perubahan kompetensi pengetahuan, sikap dan keterampilan? b. Materi, apakah ada kesesuaian antara materi inti pelatihan dengan tujuan pelatihan? apakah ada kesesuaian materi inti yang terdapat dalam GBPP?,



apakah proporsi waktu antara teori



dengan praktik/ penugasan pada struktur program sudah sesuai? c. Metode Apakah metode yang digunakan sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai? d. Alat bantu Apakah alat bantu, bahan dan media pelatihan sudah sesuai dengan metode/ persyaratan praktik yang digunakan? e. Evaluasi, adanya instrumen evaluasi untuk peserta, pelatih, dan penyelenggara.



Kesesuaian



evaluasi



hasil



belajar



dengan



kompetensi yang ingin dicapai. 2) Struktur Program Struktur program berisi materi dasar, materi inti, dan materi penunjang yang akan diberikan saat proses pembelajaran, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, a. Materi dasar: Materi Dasar merupakan materi yang menjadi dasar dalam pencapaian kompetensi yang akan dicapai. Berisi materi regulasi 66



dan kebijakan profesi elektromedis, bila perlu ditambahkan materi etika profesi elektromedis, dan materi konsep dasar. b. Materi inti: Materi inti merupakan materi yang harus dikuasai dalam pencapaian kompetensi yang telah diterapkan dalam tujuan khusus pelatihan. Berisi materi pokok yang harus dipelajari dan dipraktikkan untuk menguasai suatu kompetensi. c. Materi Penunjang: Materi Penunjang merupakan materi yang menunjang keberlangsungan



proses



pembelajaran



dan



mendukung



pencapaian kompetensi. Berisi materi membangun komitmen belajar/ Building Learning Commitment (BLC), materi rencana tindal lanjut (RTL) dan materi muatan lokal. 3) Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) adalah ikhtisar keseluruhan program pembelajaran yang terdiri atas tujuan kurikuler, tujuan instruksional umum dan ruang lingkup bahan pembelajaraan yang disusun dan diatur secara berurutan. Tabel 11. 1 Penilaian Komponen Kurikulum NO A.



URAIAN



HASIL KAJIAN



USULAN PERUBAHAN



KOMPONEN KURIKULUM Variabel Tujuan Apakah Tujuan menunjukkan kejelasan perubahan kompetensi pengetahuan, sikap dan ketrampilan? Variabel Materi Apakah ada kesesuaian antara materi inti pelatihan dengan tujuan pelatihan? Apakah ada kesesuaian materi inti yang terdapat dalam GBPP Apakah Proporsi waktu antara teori dengan praktek/ penugasan pada struktur program sudah sesuai?



67



B.



C.



Variabel metode Apakah Metode yang digunakan sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai Variabel alat bantu Apakah alat bantu, bahan dan media sudah sesuai dengan metode/persyaratan praktik yang digunakan? Variabel Evaluasi Adanya Instrumen Evaluasi untuk : Peserta, Pelatih, Penyelenggara Kesesuaian evaluasi hasil belajar dengan kompetensi yang ingin dicapai KOMPONEN PESERTA Variabel kriteria Kesesuaian Persyaratan Calon Peserta Variabel Efektifitas Pelatihan Pelatihan Non Teknis Jumlah Calon Peserta dalam 1 kelas Peserta  30 Pelatihan Teknis Jumlah Calon Peserta dalam satu kelas : Peserta  15 Peserta 16-25 Peserta >25 Perbandingan jumlah peserta dengan fasilitator : Peserta : Fasilitator = ≤ 5 : 1 Peserta : Fasilitator = 6 - 10 : 1 Peserta : Fasilitator = > 10 : 1 Variabel Kriteria : Memiliki Kemampuan Kediklatan (telah mengikuti Training of Trainer Elektromedis)/ TPPK/mempunyai pengalaman melatih/mengajar) Variabel Profesionalisme : Kesesuaian Keahlian dengan Materi yang diberikan(pelatih memiliki pendidikan dasar profesi/pelatihan tambahan/pengalaman dalam bidang tugasnya sesuai dengan materi yang diberikan) KOMPONEN PENYELENGGARA



68



Variabel Landasan Hukum : Kesesuaian institusi penyelenggara berdasarkan kewenangan hokum Institusi diklat kesehatan, baik pemerintah maupun swasta Institusi kesehatan non diklat, dengan Master of Training (MOT) Institusi kesehatan non diklat, tanpa Master of Training (MOT) Variabel Penyelenggara : Adanya Master of Training (MOT) dan atau Training officer Course (TOC) yang menjadi pengelola diklat D. KOMPONEN TEMPAT PENYELENGGARA PELATIHAN Variabel Tempat Penyelenggaraan : Kesesuaian Tempat penyelenggaraan berdasarkan fungsi tempat penyelenggaraan pelatihan Institusi diklat sesuai dengan badan hukum dan memiliki sarana kelas dengan kelengkapannya Institusi non diklat, dengan dan memiliki sarana kelas dengan kelengkapannya Institusi non diklat dengan sarana kelas yang tidak lengkap Sumber: Kemenkes (2015)



D. EVALUASI PELAKSANAAN PELATIHAN 1. Evaluasi Tahap 1 (Reaksi) Evaluasi pada tahap ini mengukur tingkat kepuasan peserta dalam mengikuti pelatihan. Pelatihan akan efektif, apabila peserta pelatihan bereaksi dengan baik terhadap penyelenggaraan pelatihan. Data yang dikumpulkan merupakan data kualitatif yang dikuantitatifkan dengan metode survei instrumen kuesioner skala likert. Langkah evaluasi tahap 1 : Evaluasi tahap reaksi mencakup elemen evaluasi terhadap pelatih/ fasilitator/ instruktur dan penyelenggara



69



Langkah evaluasi tahap 1 : a. Menyusun kuesioner pelatih dan kuesioner penyelenggara. Tentukan hal-hal yang dapat menginformasikan kepuasan peserta dalam mengikuti kegiatan pelatihan b. Mengemas informasi-informasi tersebut dalam suatu format isian yang mudah dimengerti oleh subjek evaluasi, serta dapat mengkuantifikasikan informasi-informasi tersebut. c. Bila perlu menambahkan juga kolom komentar dan saran sebagai informasi tambahan. d. Menggandakan kuesioner. e. Melakukan evaluasi di tahap ini segera, baik ketika kegiatan berlangsung, maupun setelah kegiatan pelatihan berakhir. f. Melakukan tindakan yang tepat secara langsung dalam menyikapi hasil evaluasi. g. Memastikan 100% peserta mengisi kuesioner. h. Menilai kuesioner : 1) Menghitung persentase evaluasi pelatih 2) Menghitung persentase evaluasi penyelenggara



Evaluasi terhadap pelatih/fasilitator/instruktur: 1) Penguasaan materi. 2) Ketepatan waktu. 3) Sistematika penyajian. 4) Penggunaan metode, media dan alat bantu pelatihan. 5) Empati, gaya dan sikap terhadap peserta. 6) Penggunaan bahasa dan volume suara. 7) Pemberian motivasi belajar kepada peserta. 8) Pencapaian tujuan pembelajaran. 9) Kesempatan tanya jawab. 70



10)



Kemampuan menyajikan.



11)



Penampilan.



12)



Kerja sama antar tim pengajar (apabila team teaching).



Evaluasi terhadap penyelenggara: 1) Pengalaman belajar dalam pelatihan. 2) Rata-rata penggunaan metode pelatihan oleh pengajar. 3) Tingkat semangat belajar dalam mengikuti program pelatihan. 4) Tingkat kepuasan terhadap penyelenggaraan proses belajar mengajar. 5) Kenyamanan ruang belajar. 6) Penyediaan alat bantu pelatihan. 7) Penyediaan dan pelayanan bahan belajar. 8) Penyediaan dan kebersihan kamar kecil. 9) Pelayanan sekretariat 10)



Penyediaan pelayanan akomodasi.



11)



Penyediaan dan pelayanan konsumsi.



Pada Variabel reaksi yaitu untuk memperoleh informasi tentang reaksi peserta, dengan menggunakan skala Likert, yaitu Sangat Memuaskan = 5, Memuaskan = 4, Cukup = 3, Kurang = 2, Sangat kurang = 1. Evaluasi bobot persentase hasil kuisioner tes dengan persamaan yang digunakan sebagai berikut : Bobot Persentase item evaluasi ke-1 =



Total nilai jawaban seluruh responden untuk item ke−1 Nilai tertinggi pada skala pengukuran x jumlah responden



x100%



71



Tabel 11. 2 Predikat penyelenggaraan Kriteria Interpretasi Score



SCORE 0 – 44 %



Keterangan Tidak diterima



45 – 55 %



Kurang



56 – 75%



Sedang



76 – 85%



Baik



86 – 100%



Sangat baik



peserta menunjukkan reaksi yang kurang baik terhadap pelatihan peserta menunjukkan reaksi yang lebih baik terhadap pelatihan peserta menunjukkan reaksi yang positip karena menyadari mendapat masukan yang berguna selama pelatihan peserta menunjukkan reaksi positip yang tinggi



Nilai akhir kelulusan ditentukan berdasarkan : Penyelesaian tugas



:



30 %



Uji praktik



:



30 %



Uji komprehensif



:



40 %



Tabel 11.3 Evaluasi Pelaksanaan Pelatihan (Tahap Reaksi) INDIKATOR



Pelatih



ELEMEN



Materi Kemampuan Kediklatan



Penyelenggara



Penyelenggara



Tempat Penyelenggaraan



SUB ELEMEN



BOBOT (%)



NILAI BOBOT RATA-RATA PERELEMEN



Manfaat materi Penguasaan materi Teknik penyajian Penggunaan alat bantu Interaksi dengan peserta Pemberian motivasi belajar pada peserta Tujuan Pelatihan Ketepatan waktu Suasana pelaksanaan pelatihan Hubungan peserta dengan penyelenggara Pelayanan dan sikap penyelenggara Alat bantu Kelengkapan materi Pelayanan akomodasi hotel Pelayanan konsumsi Sound sistem Pelayanan komunikasi dan informasi



Sumber: Widodo (2018) dimodifikasi.



72



2. Evaluasi Tahap 2 (Pembelajaran) Evaluasi tahap pembelajaran mengukur sejauh mana daya serap peserta terhadap materi pembelajaran. Evaluasi meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude). Data yang dikumpulkan merupakan data kuantitatif dengan metode survei dengan instrumen tes. Langkah evaluasi tahap 2 Evaluasi terhadap peserta, meliputi : a. Pre-test, melakukan penilaian terhadap kemampuan dasar yang dimiliki



peserta.



Materi



soal



mencakup



pengetahuan,



keterampilan dan sikap, yang dilakukan pada sesi sebelum pelatihan. b. Post-test, melakukan penilaian terhadap kemampuan dasar yang dimiliki peserta setelah mengikuti pelatihan. Materi soal mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang dilakukan pada sesi akhir pelatihan. Adalah evaluasi peserta melalui pre-test dan post-test, dengan tahapan sebagai berikut: 1) Memilih bahan presentasi dari narasumber apabila tersedia bahan presentasi. 2) Menentukan bahan presentasi apabila narasumber tidak menyediakan bahan presentasi. 3) Mengidentifikasi kisi-kisi soal sesuai modul pelatihan. 4) Mendesain dan menyusun soal tes (30 soal) yang mencakup semua materi pelatihan: a) 10 soal berisi pengetahuan pengukuran domain kognitif b) 10 soal berisi ketrampilan pengukuran domain psikomotorik c) 10 soal berisi sikap kerja pengukuran domain afektif 5) Menggandakan soal dan lembar jawaban 6) Memastikan 100% peserta mengikuti pre-test dan post-test. 73



7) Mengolah nilai dan menginterpretasikan nilai hasil evaluasi. 8) Menilai/ assesment hasil pre-test dan post-test: a) Menghitung persentasi kenaikan dari pre-test ke post-test. Untuk variabel pembelajaran, data yang diperoleh dari hasil pre-test dan post



test melalui pengolahan skor dengan



melakukan perhitungan bobot persentase hasil test. Menganalisis dengan membandingkan hasil pre-test dan post-test untuk melihat angka kenaikan dari hasil pre-test ke post-test. Bobot persentase hasil 𝑡𝑒𝑠𝑡 =



𝑆𝑐𝑜𝑟𝑒 yang diperoleh x100% Total 𝑠𝑐𝑜𝑟𝑒



b) Bila perlu menganalisis data dengan t-test berpasangan (paired t-test). T-test adalah salah satu uji statistik yang digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbedaan yang signifikan dari 2 (dua) buah sampel. Metode pengujian hipotesis dimana data yang digunakan tidak bebas (berpasangan). Pada penyelenggaraan pelatihan masingmasing individu yang sama, diperoleh 2 (dua) macam data sampel, yaitu data pre-test (Xi) dan post-test (Xj). Untuk itu hasil yang diperoleh dari pre-tes dan pos-tes tidak hanya dengan menggunakan berapa hasil peningkatan yang diperoleh dari pre-test dan post-test, namun juga melihat apakah kenaikan hasil yang diperoleh tersebut signifikan. Selanjutnya terdapat langkah-langkah dalam menghitung dan menganalisa hasil untuk t-test adalah sebagai berikut:  Hipotesis Ho : 1 = 2



tidak ada perubahan yang signifikan antara pre-test dan post-test 74



HA :



1







ada perubahan yang signifikan antara



2



pre-test dan post-test  Menghitung rerata selisih pengukukuran pre-test dan post-test 𝑑̅ =



∑(𝑋𝑗 − 𝑋𝑖 ) 𝑛



 Menghitung standar deviasi 𝑛



𝑣𝑎𝑟(𝑆



2)



1 = ∑((𝑋𝑗 − 𝑋𝑖 ) − ̅̅̅ 𝑑)2 𝑛−1 𝑖=1



𝑆𝐷 = √𝑣𝑎𝑟  Menghitung nilai t hitung 𝑡ℎ𝑖𝑡 =



𝑑̅ 𝑆𝐷 √𝑛



 Interpretasi,  Menentukan nilai signifikasi α (karena n < 30, maka α=0,05) α untuk interval konfidensi 95% =1 - 95% = 0,05  Menghitung degree of freedom (Df) = n-1  Wilayah kritis : t-hit < tα;(n-1) atau t-hit > tα;(n-1)  Untuk data yang diperoleh, dimana α = 0,05  Membandingkan nilai t-hit dengan t-α;(n-1)  t-hit < t-tabel (Ho diterima), tidak terjadi perubahan yang signifikan pada nilai pre-test dan post-test, tidak terjadi peningkatan pengetahuan.  t-hit > t-tabel (Ho ditolak/ menerima HA), terdapat perubahan yang signifikan antara nilai pre-test dan post-test, terjadi peningkatan pengetahuan.



75



Tabel 11.4 Evaluasi Pelaksanaan Pelatihan (Tahap Pembelajaran) Peserta Pelatihan ke-



Bobot Nilai Pre-test



Bobot Nilai Post-test



Selisih kenaikan (post-test - pre-test)



1 2 3 …. 24 25



Rata – rata Sumber: Kemenkes (2015) dimodifikasi.



E. EVALUASI PASCA PELATIHAN 1. Evaluasi Tahap 3 (Perilaku) Evaluasi tahap-3 (perilaku) mengukur kompetensi peserta setelah menerapkan hasil pembelajaran di lingkungan kerja. Dilaksanakan 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan pelatihan. Perubahan perilaku yang diharapkan meliputi apakah ada perubahan perilaku dalam melakukan pekerjaan, apakah hasil pelatihan dapat diimplementasikan dalam perilaku kerja sehari-hari, dan apakah hasil pelatihan berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan kinerja dan kompetensi di tempat kerja. Data yang dikumpulkan melalui observasi atau dengan action plan yang dilakukan peserta, harus ada sasaran peningkatan kinerja yang terukur. Data kuantitatif dengan metode survei dengan instrumen kuesioner. Observasi perubahan perilaku bekerja diukur dengan: 1) Melakukan kuisioner kepada peserta, atasan langsung, dan bawahan/teman sejawat. 2) Worksampling, evaluasi kemampuan berdasarkan hasil kerja yang telah dilakukan peserta yang masih bekerja pada bidang elektromedik. 76



Langkah evaluasi tahap-3 a. Melakukan terlebih dahulu evaluasi di tahap-1 dan tahap-2. b. Memberikan waktu untuk berlangsungnya perubahan perilaku, yang umumnya adalah 3 sampai dengan 6 bulan setelah pelatihan. c. Melakukan evaluasi perilaku baik sebelum dan sesudah program pelatihan apabila memungkinkan. d. Melakukan metode survei menggunakan kuisioner dan/atau wawancara pada peserta pelatihan, atasan langsung peserta, bawahan peserta, dan pihak lain yang sering mengamati perilaku peserta. e. Melakukan evaluasi pada semua peserta, atau apabila tidak memungkinkan gunakan metode sampling.



Kuesioner evaluasi tahap 3 (Perilalu): Elemen diseminasi hasil pelatihan 1) Melaporkan dan mempresentasikan rencana tindak lanjut hasil pelatihan. Peserta pelatihan menyusun rencana tindak lanjut dan mempresentasikan kepada atasan. 2) Membagi/ mendesiminasikan hasil pelatihan kepada rekan sejawat. Peserta pelatihan melakukan desiminasi hasil pelatihan yang diperoleh kepada rekan sejawat. Elemen perubahan perilaku kerja 4) Perubahan perilaku terhadap sikap kerja 5) Perubahan perilaku terhadap disiplin kerja 6) Perubahan perilaku terhadap peningkatan komunikasi dalam bekerja



77



7) Perubahan



perilaku



terhadap



kompetensi



kerja



untuk



menerapkan pengetahuan dan ketrampilan baru 8) Perubahan perilaku terhadap pencapaian target dalam mengerjakan tugas/ pekerjaan 9) Perubahan perilaku terhadap pelayanan yang professional dan bertanggung jawab Elemen Kondisi kerja 10) Memperoleh dukungan dari rekan kerja Perubahan



perilaku



bekerja



yang



positip



sebaiknya



memperoleh dukungan dari rekan kerja di tempat kerjanya. 11) Ketersediaan dan kesesuaian alat bantu dan fasilitas dalam pekerjaan. Adanya kesesuaian materi pelatihan dengan kondisi di tempat kerja. Adanya alat bantu dan fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas dari karyawan. 12) Menerapkan materi pelatihan yang diperoleh Peserta pelatihan sebaiknya memperoleh kesempatan untuk menerapkan materi yang diperoleh untuk diimplementasikan di tempat kerjanya. 13) Berkontribusi untuk perubahan di tempat kerja Peningkatan perilaku kerja



karyawan



pasca



pelatihan



diharapkan mampu membawa perubahan yang positip di tempat kerja. Tabel 11.5 Evaluasi Pasca Pelatihan (Tahap Perilaku) INDIKATOR



Peserta



ELEMEN



Diseminasi pengetahuan



Perubahan Perilaku Kerja



SUB ELEMEN



BOBOT (%)



NILAI BOBOT RATA-RATA PERELEMEN



Melaporkan dan mempresentasikan rencana tindak lanjut hasil pelatihan Membagi/ mendesiminasikan hasil pelatihan kepada rekan sejawat Perubahan perilaku terhadap sikap kerja Perubahan perilaku terhadap disiplin



78



kerja Perubahan perilaku terhadap peningkatan komunikasi dalam bekerja Perubahan perilaku terhadap kompetensi kerja untuk menerapkan pengetahuan dan ketrampilan baru Perubahan perilaku terhadap pencapaian target dalam mengerjakan tugas/ pekerjaan Perubahan perilaku terhadap pelayanan yang professional dan bertanggung jawab Memperoleh dukungan dari rekan kerja Ketersediaan dan kesesuaian alat bantu dan fasilitas dalam pekerjaan Menerapkan materi pelatihan yang diperoleh Berkontribusi untuk perubahan di tempat kerja



Kondisi Kerja



Sumber: Widodo (2018) modifikasi.



Tabel 11.6 penilaian peserta (P), atasan (A), dan bawahan/ teman sejawat peserta (B) (Tahap Perilaku) No



Peserta Pelatihan Ke-



1 2 3 … 24 25



Penyataan Ke-1 P



Jumlah Rata-rata Pernyataan Peserta (%) Rata-rata Pernyataan Atasan (%) Rata-rata Pernyataan Bawahan (%)



A



Pernyataan Ke-12



… B



x



P



A



Jumlah



B



x



x



P



A



Rata-rata (%) B



P



A



B



x



x



x



x



x



x



Sumber: kemenkes (2015) dimodifikasi



2. Evaluasi Tahap 4 (Kinerja) Evaluasi tahap 4 (Kinerja) merupakan evaluasi manfaat pelatihan/ bisnis impact dalam meningkatkan kinerja organisasi. Dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah penyelenggaraan pelatihan dan sebelum 1 (satu) tahun setelah penyelenggaraan pelatihan. 79



Evaluasi ini mengambil sampel sejauh mana efektifitas dari penghematan biaya, peningkatan kinerja, pengurangan kecacatan/ kerusakan, kepuasan pelanggan dan kepuasan pekerja. Juga pengaruh pelatihan terhadap kinerja organisasi. Observasi tahap ini di ukur dengan observasi melalui atasan, peserta, bawahan/rekan sejawat dengan: a. Melakukan kuisioner kepada atasan langsung, bawahan/teman sejawat, dan peserta dengan kuesioner skala Likert. b. Worksampling, evaluasi kemampuan berdasarkan hasil kerja yang telah



dilakukan



peserta



yang



masih



bekerja



pada



bidang



elektromedik.



Langkah evaluasi tahap-4: a. Melakukan terlebih dahulu evaluasi di tahap-3. b. Memberikan waktu dalam melihat dampak muncul atau tercapai. Tidak ada waktu yang spesifik dalam melakukan evaluasi hasil, sehingga dalam menentukan waktu pelaksanaan evaluasi harus mempertimbangkan berbagai faktor yang terlibat. c. Dapat dilakukan dengan metode survei menggunakan kuisioner Kuesioner evaluasi tahap-4: Elemen Produktifitas, 1) Meningkatkan efektivitas kerja Penyelenggaraan



pelatihan



yang



tepat



akan



mampu



meningkatkan efektifitas kerja individu dan organisasi. 2) Meningkatkan efisiensi kerja Efisiensi dapat berupa tenaga, waktu, biaya dan bahan baku, serta diharapkan dapat memperkecil kemungkinan kerusakan 80



dari mesin-mesin. Sehingga efisiensi sangat berguna bagi organisasi untuk meningkatkan laba yang diinginkan organisasi tersebut, dan meningkatkan daya saing organisasi. 3) Meningkatkan produktifitas kerja Penyelenggaraan pelatihan diharapkan mampu memperbaiki/ meningkatkan kualitas maupun kuantitas kerja yang dihasilkan. Produktivitas kerja individu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas organisasi. Elemen Dampak/ Impact, 1) Meningkatkan disiplin kerja 2) Meningkatkan kompetensi kerja 3) Meningkatkan mutu pelayanan Tabel 11.7 Evaluasi Pasca Pelatihan (Tahap Hasil/ Kinerja) INDIKATOR



Peserta



ELEMEN



Produktivitas



Dampak/ Impact



SUB ELEMEN



BOBOT (%)



NILAI BOBOT RATA-RATA PERELEMEN



Meningkatkan efisiensi kerja Meningkatkan efektivitas kerja Meningkatkan produktifitas kerja Meningkatkan komunikasi kerja Meningkatkan kompetensi kerja Meningkatkan perilaku dan sikap kerja



Sumber: Widodo (2018) dimodifikasi



81



BAB XII KEGIATAN NON KEDIKLATAN ELEKTROMEDIK BAB XII : KEGIATAN NON KEDIKLA TAN ELEKTROMEDIK A. JENIS KEGIATAN NON KEDIKLATAN ELEKTROMEDIS Kegiatan non kediklatan elektromedik merupakan kegiatan elektromedis yang tidak dikatagorikan sebagai pelatihan, yang berhak memperoleh SKP elektromedis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi workshop, seminar, simposium, lokakarya, pemagangan, sosialisasi, bimbingan teknis dan pengabdian kepada masyarakat.



B. KETENTUAN UMUM Penyelenggaraan kegiatan tersebut secara administratif sesuai dengan pedoman penyelenggaraan diatas, antara lain: a. Pelaksanaan kegiatan maksimal 9 JPL/hari @45 menit b. Kriteria peserta 100% elektromedis untuk kegiatan ber SKP Ikatemi. 1) Apabila bekerjasama dengan profesi lain, maka peserta diluar elektromedis 100% dipastikan berasal dari profesi tersebut. Absensi dibuat terpisah untuk masing-masing profesi. 2) Apabila mengikutsertakan mahasiswa, maka mahasiswa tidak dimasukkan sebagai daftar peserta, namun dengan absensi tersendiri. c. Materi kegiatan Elektromedik d. Absensi kehadiran peserta minimal 90% dari jumlah total waktu pelatihan. e. Ketentuan sertifikat sama, perbedaan pada nama jenis kegiatan. 82



1) Apabila bekerjasama dengan profesi lain, nomor terakhir sertifikat bagi elektromedis dibuat urut absen peserta elektromedis, selanjutnya peserta diluar elektromedis ditulis angka 0. 2) Apabila mengikutsertakan mahasiswa, nomor terakhir sertifikat mahasiswa ditulis angka 0. Penyelenggaraan kegiatan secara teknis pelaksanaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan pelaksanaan masing-masing jenis kegiatan.



C. KETENTUAN PELAKSANAAN 1. Workshop elektromedik adalah kegiatan elektromedis yang memiliki minat dan perhatian tertentu dalam rangka berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk meningkatkan kompetensi atau memecahkan suatu masalah tertentu. a. Langkah pelaksanaan workshop meliputi: 1) Pengantar tujuan workshop yang ingin dicapai 2) Pengupasan kulit permasalahan oleh beberapa narasumber yang kompeten 3) Perumusan masalah pokok, penentuan prosedur teknis pemecahan masalah 4) Aktifitas diskusi 5) Penentuan pemecahan masalah yang diambil dan rencana tindak lanjut dibidang elektromedik. b. Nama workshop: Workshop berbeda dengan pelatihan, pada pelatihan pemberian informasi pembelajaran dalam satu arah, sementara pada workshop seluruh peserta memiliki kemampuan pengetahuan dan 83



pengalaman sesuai dengan materi yang akan dibahas dan menghasilkan keputusan bersama. Contoh: 1) Workshop



penyusunan



prosedur



pemeliharaan



alat



elektromedik teknologi sederhana. 2) Workshop penyusunan metode kalibrasi alat elektromedik teknologi sederhana. c. Zonasi pelaksanaan: Workshop elektromedis diselenggarakan pada tingkat regional, nasional dan internasional. d. Jumlah peserta: Jumlah peserta workshop elektromedis, minimal 10 orang maksimum 60 orang e. Hasil akhir: Merupakan rancangan draft yang dapat dipertimbangkan oleh DPP Ikatemi untuk ditindak lanjuti pada pembahasan rapat kerja nasional yang dapat dijadikan pedoman/ acuan/ rancangan. 2. Seminar elektromedik adalah pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah atau topik tertentu di bawah pimpinan ahli (Guru Besar, Pakar, dan sebagainya), sebuah bentuk pengajaran yang diberikan secara khusus untuk membahas suatu topik tertentu di bidang elektromedik. a. Nama seminar: Seminar berbeda dengan pelatihan, pada pelatihan pemberian informasi pembelajaran dalam satu arah, sementara pada seminar para peserta lebih dahulu mengumpulkan makalah presentasi yang sesuai dengan topik yang akan dibahas, yang kemudian mempresentasikan,



dan



menghasilkan



keputusan



yang



disimpulkan oleh pimpinan ahli/ guru besar. 84



Contoh: 1) Seminar nasional teknologi flat detector pada pesawat digital radiograf. 2) Seminar metode dan implementasi pemeliharaan alat elektromedik berbasis risiko sesuai standar ECRI b. Zonasi pelaksanaan: Seminar elektromedis diselenggarakan pada tingkat nasional dan internasional. c. Jumlah Peserta: Jumlah peserta



seminar elektromedis



minimal



20 orang



maksimum 100 orang d. Hasil akhir: Hasil seminar untuk dapat dipublikasi secara nasional melalui media profesi elektromedis. 3. Simposium elektromedik adalah serangkaian presentasi didepan peserta simposium elektromedis dengan seorang pemimpin. Simposium menampilkan beberapa orang pembicara dan mereka mengemukakan aspek-aspek pandangan yang berbeda dengan topik yang sama dibidang elektromedik. a. Zonasi pelaksanaan: Simposium diselenggarakan pada tingkat nasional. b. Jumlah Peserta: Jumlah peserta simposium maksimum 100 orang c. Hasil akhir: Hasil simposium untuk dapat dipublikasi secara nasional melalui media profesi elektromedis. 4. Lokakarya elektromedik adalah sebuah acara atau pertemuan yang dilakukan para ahli (pakar) yang terkait di bidang elektromedik, bertujuan untuk membahas suatu masalah praktis atau masalah 85



terkait dengan keahlian di bidang elektromedik, untuk memecahkan masalah dan mencari solusi bagi permasalahan tersebut. 5. Pemagangan elektromedis adalah proses pembelajaran yang diselenggarakan secara terpadu di rumah sakit, perusahaan dan atau institusi lain yang berkesesuaian, dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih



berpengalaman/kompeten



dalam



rangka



menguasai



keterampilan atau keahlian tertentu. 6. Sosialisasi elektromedis adalah upaya memasyarakatkan sesuatu di bidang elektromedik sehingga menjadi dikenal, dipahami, dan dihayati. 7. Bimbingan teknis elektromedik adalah suatu kegiatan pelatihan dan pengembangan



pengetahuan



serta



kemampuan



di



bidang



elektromedik yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh setiap individu maupun institusi tertentu. 8. Pengabdian kepada masyarakat elektromedik adalah kegiatan yang dilaksanakan elektromedis dalam rangka pemberdayaan masyarakat, mengabdikan atau memberikan ilmu kepada masyarakat,



secara



mandiri atau tim. Tujuan kegiatan: 1) Memanfaatkan keilmuan elektromedis untuk kemanusiaan 2) Sharing



keilmuan



dan



ketrampilan



elektromedis



kepada



masyarakat dan atau sesama elektromedis. Bentuk kegiatan: a. Kegiatan sosial : Misal memberikan penyuluhan masyarakat berkaitan dengan peralatan elektromedik, mempersiapkan dan menjamin kinerja peralatan elektromedis pada kegiatan sosial, atau melakukan



86



kegiatan pemeliharaan peralatan elektromedik di masyarakat/ institusi umum b. Penanggulangan bencana Misal pemeliharaan alat elektromedik pasca bencana. c. Kegiatan keprofesian lain. Bukti penilaian kegiatan: a. Surat tugas atau surat keputusan dari DPD/DPC Ikatemi b. Diberikan untuk setiap kegiatan c. Laporan kegiatan yang disahkan oleh penanggung jawab kegiatan dan minimal diketahui oleh Lurah/ kepada desa atau setara.



87



BAB XIII ATURAN PERALIHAN BAB XII : ATURAN PERALIHAN



1. Pedoman ini berlaku mulai disahkan pada tanggal 1 April 2019. 2. Selama proses sosialisasi penyelenggaraan pelatihan diharapkan masing-masing



penyelenggara



pelatihan



dapat



menyesuaikan



penyelenggaraan pelatihan sebagaimana tercantum dalam pedomen penyelenggaraan pelatihan elektromedik. 3. Selama Lembaga Diklat Profesi (LDP) Elektromedis belum terbentuk maka tanggung jawab LDP elektromedis dilimpahkan kepada DPP IKATEMI.



88



BAB XIV PENUTUP BAB XIV : PENUTUP



Standar kurikulum ini merupakan acuan minimal yang harus dipenuhi dalam melakukan pelatihan elektromedik, dapat dilakukan pengembangan materi pembelajaran sesuai kebutuhan.



89



DAFTAR PUSTAKA



Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 161 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Jasa Pendidikan Bidang Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di bidang kesehatan; Kementerian Kesehatan Badan PPSDMK Pusdiklat Aparatur (2015), Modul Pelatihan Pengendali pelatihan, Jakarta Kementerian Kesehatan Badan PPSDMK Pusdiklat Aparatur (2014), Kurikulum dan Modul Pelatihan Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK), Jakarta Kementerian Kesehatan Badan PPSDMK Pusdiklat Nakes (2014), Standar Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Kesehatan Dan Masyarakat Di Bidang Kesehatan, Jakarta Kementerian Kesehatan Badan PPSDMK Pusdiklat Aparatur (2013), Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan di Bidang Kesehatan, Jakarta Kementerian Kesehatan Badan PPSDMK Pusdiklat Aparatur (2012), Standar Penyelenggara Pelatihan Di Bidang Kesehatan, Jakarta Kirkpatrick, Donald.L. & Kirkpatrick, James.D. (2009). Evaluating Training Program; The Four Levels (3rd ed) Kirkpatrick, Donald.L. & Kirkpatrick, James.D. (2007). Implementing the Four Levels a practical guide for effective evaluation of training programs (1st ed), diperoleh dari http://www.gen.lib.rus.ec Russell, Jeffrey & Russell, Linda (2006), Leading Change Training Trainer`s Workshop Series (1st ed), diperoleh dari http://www.gen.lib.rus.ec



90



Sedarmayanti (2017), Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung, Refika Aditama Sumardjo (2018), Manajemen Pengembangan Sumberdaya Manusia Konsep-konsep Kunci, Bandung, Alfabeta Widodo (2018), Manajemen Pelatihan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar Widoyoko (2017), Evaluasi Prgram Pelatihan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar



91



LAMPIRAN



RENCANA PELATIHAN A. Format kerangka acuan pelatihan elektromedik B. Format jadwal pelatihan elektromedik C. Contoh permohonan SKP pelatihan elektromedik PERSIAPAN PELATIHAN D. Contoh susunan kepanitiaan E. Contoh Surat Keputusan Penyelenggara Pelatihan elektromedik F. Contoh RAB pelatihan elektromedik G. Contoh Form Honorarium pelatihan elektromedik H. Format tata tertib peserta pelatihan elektromedik I. Contoh Panduan Praktik J. Form Rencana kebutuhan alat dan bahan praktik K. Contoh Modul pelatihan FORMULIR PELATIHAN L. Form checklist penerimaan persyaratan peserta M. Form checklist penerimaan fasilitas peserta N. Form checklist penerimaan peserta (pengaturan kamar) O. Form biodata peserta P. Form biodata narasumber Q. Form daftar hadir/ absensi Narasumber R. Form daftar hadir/ absensi panitia S. Form Kegiatan Praktik T. Album kenangan peserta pelatihan U. Format rencana tindak lanjut PELAKSANAAN PELATIHAN V. Checklist Penyelenggara 92



W. Checklist Pengendali Pelatihan X. Checklist Tim Pengendali Mutu Pelatihan Y. Form Evaluasi Pelatih (wajib) Z. Form Evaluasi Penyelenggara (wajib) AA. Form Evaluasi Materi BB. Form Evaluasi Diri Peserta CC. Form Mood meter PASCA PELATIHAN DD.Form Evaluasi Perilaku Kepada Atasan (tahap 3) EE. Form Evaluasi Perilaku Kepada Bawahan (tahap 3) FF. Form Evaluasi Perilaku Kepada Peserta (tahap 3) GG.



Form Evaluasi Kinerja Kepada atasan (tahap 4)



HH.Form Evaluasi Kinerja Kepada Peserta (tahap 4) LAPORAN HASIL PELATIHAN II. Format evaluasi pelaksanaan pelatihan JJ. Format laporan hasil uji praktik KK. Contoh sertifikat pelatihan jabatan fungsional



93



A. Format kerangka acuan pelatihan elektromedik



KERANGKA ACUAN PELATIHAN …… Nama Program Pelatihan Ringkasan Kegiatan



: :



Pelatihan ….. (Berupa Executive Summary)



Penanggung Jawab Penyelenggara Tema Kegiatan Tingkat Kegiatan Pengendali pelatihan



: : : : :



DPD IKATEMI................................ DPD/ DPC IKATEMI …................... ..................................................... Regional/ Nasional/ Internasional 1. .................................................. 2. …………………………………………….. Elektromedis Rp ................................................



Peserta Pelatihan : Biaya : I. Latar Belakang Kegiatan (why) a. Landasan Hukum b. Gambaran Umum c. Alasan Kegiatan dilaksanakan II. Kegiatan yang dilaksanakan (what ) a. Uraian Kegiatan a.1 Pre Test dan Post Test a.2 Materi Dasar a.3 Materi Inti a.4 Materi Penunjang a.5 Praktik/Simulasi/Demo a.6 Kuesioner a.7 Rencana Tindak Lanjut a.8 Evaluasi b. Batasan Kegiatan III. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan b. Tujuan Kegiatan IV. Materi program pelatihan a. Kurikulum Pelatihan b. Struktur program c. Garis - Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) Keterangan : Kurikulum kegiatan dapat dilihat pada pedoman pelatihan elektromedik



94



Contoh  Kurikulum Pelatihan teknis peralatan elektromedis radiologi. Dengan materi :  Instalasi  Pengoperasian  Pemantauan fungsi  Pemeliharaan  Analisis kerusakan  Perbaikan  Uji fungsi  Pengujian dan Kalibrasi  Telaah teknis  GBPP format sesuai di pedoman. Untuk masing-masing materi V. Hasil yang diharapkan/ Indikator Keluaran a. Sertifikat Kepesertaaan b. Tersusunnya Dokumen Hasil Keterangan : Indikator keluaran kegiatan dapat berupa :  Peningkatan pengetahuan peserta yang dapat dilihat dari hasil pre-test dan post-test  Tersusunnya dokumen hasil. VI. Metode dan teknik Pelaksanaan Kegiatan (How) a. Metoda Pelaksanaan b. Tahapan Kegiatan VII. Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan (who ) a. Penanggung jawab pelatihan b. Pengendali pelatihan c. Penyelenggara pelatihan VIII. Peserta Pelatihan a. Kriteria peserta b. Rekruitmen/ seleksi c. Pemanggilan peserta IX. Waktu dan Tempat Pelatihan a. Waktu pelaksanaan kegiatan (when) b. Tempat Pelaksanaan c. Matrik Pelaksanaan kegiatan (time table ) X. Biaya (How Much ) a. Biaya persiapan b. Biaya penyelenggaraan (biaya peserta pelatihan) c. Biaya evaluasi, pelaporan dan pengembangan XI. Pelatih Pelatih/fasilitator/instruktur XII. Penutup 95



B. Format Jadwal Pelatihan Elektromedik



JADWAL TENTATIF PELATIHAN …………………………………..



Hari 1: Rabu, …. SESI (Jpl)



WAKTU



MATERI



07.30 - 08.30



Registrasi Ulang



08.30 - 09.00



Pre-test



09.00 - 09.30



Pembukaan



09.30 - 09.45



Coffe break



1



09.45 - 10-30



Building Learning Commitment



2



10.30 - 11.15



Building Learning Commitment



3



11.15 - 12.00



Building Learning Commitment



12.00 - 13.00



Ishoma Konsep Pengelolaan Peralatan



4



13.00 -13.45



MODUL



MI-01



NARA SUMBER



METODE



TEMPAT



CTJ



R. Arjuna



Elektromedik Life Support Konsep Pengelolaan Peralatan



5



13.45 - 14.30



Elektromedik Life Support



6



14.30 - 15.15



Elektromedik



15.15 - 15.45



Coffe break



Dekontaminasi Alat



Evaluasi dan Pelaporan 7



15.45 - 16.30



Kegiatan Elektromedik Evaluasi dan Pelaporan



8



16.30 - 17.15



Kegiatan Elektromedik



dst



96



C. Contoh permohonan SKP pelatihan elektromedik Nomor Lampiran Hal



: …... : 1 (satu) berkas : Permohonan SKP Pelatihan Elektromedik



Yang terhormat, Ketua Lembaga Diklat Profesi Elektromedis Dewan Pengurus Pusat IKATEMI Jl. Hang Jebat III/F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan di Jakarta



Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pelatihan ................... yang akan diselenggarakan



oleh



Ikatemi



DPD



…….……..



dengan



tema



…..……..



di ..................................... pada tanggal .............. s/d ......................... Pelatihan diikuti sebanyak ............. (.............) orang peserta. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajukan permohonan penerbitan satuan kredit profesi (SKP) pelatihan elektromedik tersebut. (kerangka acuan dan kurikulum pelatihan terlampir). Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



…………, ………… Ketua DPD Ikatemi…..



…………………….. KTA.



97



D. Contoh susunan kepanitiaan (susunan seksi kepanitiaan menyesuaikan kondisi setempat)



PANITIA PELATIHAN …………………………... DPD/ DPC IKATEMI …………….…………



Pelindung Penanggung Jawab Tim Pengendali Pelatihan Tim Pelaksana, Ketua Panitia Sekretaris Bendahara  Seksi publikasi, dokumentasi dan informasi  Seksi perlengkapan dan akomodasi  Seksi konsumsi  Seksi acara  Seksi ilmiah



: DPP IKATEMI : DPD : IKATEMI…………….………. ..….……………….......................



: ……………….............................. : ……………….............................. : ……………….............................. : ……………….............................. : : : :



……………….............................. ……………….............................. ……………….............................. ………………..............................



(menyesuaikan kebutuhan panitia).



Mengetahui Ketua DPD IKATEMI …..,



98



………………………………………………… KTA.



E. Contoh Surat Keputusan Penyelenggara Pelatihan Elektromedik (SK kepanitiaan dan pengendali pelatihan)



SURAT KEPUTUSAN Tentang: PENYELENGGARAAN PELATIHAN ....................................................... DPD IKATEMI .............................. Menimbang



: a. .................... b. ..................... c. ....................



Mengingat



: a. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di bidang kesehatan; b. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Diklat Teknis c. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 161 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Jasa Pendidikan Bidang Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi;



Memperhatikan



:



Pedoman Pelatihan Elektromedik MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama Kedua



: : Pelatihan ................................... : Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh tim, yang susunannya sebagai berikut: 99



Ketiga



Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Bendahara



: : : :



.......................... ........................... .......................... ..........................



Seksi



:



1. 2. 3. 4. 5.



Pengendali Pelatihan



:



..........................



.................... .................... ………………… …………………. …………………



: Tim bertugas sebagai berikut : 1. Mempersiapkan, menyeleksi dan memanggil peserta serta narasumber. 2. Menyusun kurikulum/ silabus pelatihan. 3. Mempersiapkan jadual pelatihan 4. Mempersiapkan bahan pelatihan. 5. Melaksanakan pelatihan. 6. Membuat laporan.



Keempat Kelima



Keenam



: Biaya kegiatanRp. ................./ peserta pelatihan Dengan jumlah maksimum peserta …….. orang. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan panitia wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada Lembaga Diklat Profesi Elektromedis melalui DPD Ikatemi : Keputusan ini akan diubah atau diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: ............................ : ............................



Ketua DPD Ikatemi ……………. 100



........................................



F. Contoh RAB pelatihan elektromedik RENCANA ANGGARAN BEAYA PELATIHAN NASIONAL ALAT RADIOLOGI DPD IKATEMI …………………………………. …………………………………., 00 - 00 BULAN 0000 N O



URAIAN



NAMA



PENERIMAAN



KETERANGAN 25 orang



1



SATUAN



paket Rp



4.000.000



JUMLAH Rp 100.000.000



PENGELUARAN I. Pengembangan Pelatihan Biaya pengembangan II. Kepanitiaan 1



1 2 3 4 3 4 5



Penanggung Jawab Pelatihan Pengendali pelatihan Ketua Panitia Penyelenggara Anggota Panitia Pengarah (Pembukaan) Narasumber Pelatihan Instruktur



DPD Ikatemi



10%



Rp 10.000.000



Nama



1



orang



1



keg



Rp



450.000



Rp



450.000



Nama



1



orang



1



keg



Rp



450.000



Rp



450.000



Nama



1



orang



1



keg



Rp



400.000



Rp



400.000



by name



5



orang



1



keg



Rp



300.000



Rp



1.500.000



Nama



1



orang



1



keg



Rp



300.000



Rp



300.000



10 orang



1



keg



Rp



900.000



Rp



9.000.000



5



orang



20



keg



Rp



150.000



Rp 15.000.000



15 orang



2



paket Rp



50.000



by name by name



III. Persiapan Paket Pertemuan IV. Implementasi 1



rapat, dll



Rp



1.500.000



101



Fullboard Meeting 4D3N Fullday Meeting Panitia Biaya SKP Profesi Modul pelatihan



25 peserta



26 orang



3



hari



Rp



400.000



Rp 31.200.000



10 orang



10 orang



3



hari



Rp



300.000



Rp



9.000.000



10 skp



10



1



paket Rp



500.000



Rp



5.000.000



25 modul



1



paket Rp



100.000



Rp



2.500.000



5



Biaya Spanduk



backdrop



1



1



paket Rp



350.000



Rp



350.000



6



Wearpack Peserta



35 orang



1



paket Rp



125.000



Rp



4.375.000



7



Tas Peserta



25 peserta 25 peserta



35 orang



1



paket Rp



100.000



Rp



3.500.000



8



Kit pelatihan



25 orang



1



paket Rp



30.000



Rp



750.000



25 orang



1



paket Rp



100.000



Rp



2.500.000



40 orang



1



paket Rp



10.000



Rp



400.000



1



1



paket Rp



1.000.000



Rp



1.000.000



1



paket Rp



100.000



Rp



200.000



1 2 3 4



9



Flashdisk



Hasil Presentasi



10 Sertifikat ATK dan Foto copy Biaya 12 komunikasi TOTAL BIAYA PELATIHAN 11



skp



pcs



keg



2 nomor



Rp 99.375.000 ……………………….,



Mengetahui Ketua DPD Ikatemi …………………..



……………………………………… KTA.



……………………..



Ketua Panitia Pelatihan,



……………………………………….. KTA.



102



G. Contoh Honorarium pelatihan elektromedik DAFTAR HONOR NARASUMBER PELATIHAN NASIONAL ALAT RADIOLOGI No



Narasumber Unit Nama kerja



Maka lah



Gol.



Honor Narasumber Satuan Jum Jumlah Pajak Honor lah Diterima



Jumlah JPL



Tanda Tangan



1 2 3 JUMLAH



-



Honor Narasumber Pajak Diterimakan



-



-



-



-



-



Mengetahui, Ketua DPD/DPC Ikatemi .....



........ , ..... Bendahara Pelatihan



....................................... KTA.



............................................. KTA.



DAFTAR HONOR PENYELENGGARA PELATIHAN NASIONAL ALAT RADIOLOGI



N o



(dalam rupiah) Honor Penyelenggara Tanda Satuan Jum Jumlah Tangan Pajak Honor lah Diterima



Penyelenggara Nama



instansi



kehadiran



1 2 3 JUMLAH Honor Penyelenggara Pajak Diterimakan



-



-



-



-



-



-



Mengetahui, Ketua DPD/DPC Ikatemi .....



........ , ..... Bendahara Pelatihan



....................................... KTA.



............................................. KTA.



103



H. Format tata tertib peserta pelatihan elektromedik TATA TERTIB PESERTA PELATIHAN



1.



2.



Tata Tertib Administratif a. Peserta dinyatakan sah mengikuti pelatihan apabila telah terdaftar dan memenuhi persyaratan. b. Peserta wajib melakukan registrasi keikutsertaan dan membayar kontribusi peserta sesuai ketentuan panitia. c. Menyerahkan biodata yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada panitia yang ditunjuk. d. Menyerahkan pas photo ukuran 3x4 background merah 2 lembar. e. Apabila peserta mengundurkan diri selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan maka biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan f. Apabila kriteria peserta tidak sesuai persyaratan, maka pendaftaran dianggap batal dan biaya pendaftaran dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan. Tata Tertib Pelaksanaan a. Peserta wajib mengikuti seluruh acara yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum pada jadwal pelatihan. b. Selama penyelenggaraan pelatihan, peserta wajib menggunakan tanda pengenal identitas sebagai peserta yang dibagikan oleh panitia penyelenggara. c. Peserta wajib mengisi daftar hadir pada setiap sesi atau hari kegiatan sebelum acara dimulai. d. Peserta diharapkan hadir 10 (sepuluh) menit sebelum acara pendidikan dan pelatihan dimulai. e. Peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan selama mengikuti pelatihan, hari pertama mengenakan batik. f. Peserta wajib mengenakan tanda peserta (name tag) selama mengikuti pelatihan.



104



g. Pada saat kegiatan berlangsung didalam ruangan seluruh peserta pelatihan, narasumber dan panitia dilarang merokok dan menghidupkan nada dering telepon seluler. h. Segala informasi yang dibutuhkan peserta dapat menghubungi panitia yang bertugas. i. Apabila diantara peserta ada yang sakit, agar segera menghubungi panitia untuk segera diberikan pertolongan. j. Pembagian sertifikat dilakukan pada akhir seluruh acara pendidikan dan pelatihan, setelah upacara penutupan dilakukan. k. Hal - hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat dimusyawarahkan bersama dengan panitia.



105



I. Contoh Panduan Praktik PANDUAN PRAKTIK (nama alat, merk, type) PELATIHAN TEKNIS PENGELOLAAN ALAT DIAGNOSTIK



I.



DESKRIPSI SINGKAT Panduan praktik ini merupakan prosedur dan langkahlangkah



untuk



mengukur



dan



mengetahui



sejauh



mana



penguasaan materi yang diperoleh peserta dalam proses pembelajaran. II.



TUJUAN PEMBELAJARAN Tujuan Pembelajaran Umum: Setelah mengikuti pelatihan, peserta memiliki ketrampilan teknis



yang



diperoleh



dari



kegiatan



praktik



pada



saat



pembelajaran di kelas sesuai dengan tujuan pembelajaran. Tujuan Pembelajaran Khusus: Setelah mengikuti praktik peserta mampu melakukan: a. Instalasi alat elektromedik b. Pengoperasian peralatan elektromedik c. Pemantauan fungsi alat elektromedik d. Pemeliharaan alat elektromedik e. Perbaikan alat elektromedik f. Melakukan pengujian dan kalibrasi III.



POKOK BAHASAN a. Langkah-langkah kegiatan sesuai prosedur b. Yang diperbolehkan (DO) dan yang tidak diperbolehkan (DON`T) dalam melakukan kegiatan. c. Uji komprehensif pada peserta secara sampling/ keseluruhan.



106



IV.



ALAT BANTU PRAKTIK a. Alat elektromedik (alat praktik) b. Alat ukur standar c. Panduan praktik d. Standar Prosedur Operasional e. Formulir kegiatan



V.



LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN Petunjuk praktik: a. Praktik dilaksanakan di dalam kelas maupun di lapangan b. Pada pelaksanaan praktik, perbandingan antara instruktur dengan peserta =1 : 5. Peserta yang berjumlah 25 orang, dibagi dalam 5 kelompok sesuai alat praktik yang telah dipersiapkan. Setiap kelompok didampingi oleh 1 orang instruktur. c. Pada saat melaksanakan praktik, peserta berperan sebagai penyaji pembelajaran praktik sesuai waktu, kompetensi dan prosedur. d. Kompetensi praktik dinilai melalui keterampilan peserta dalam melakukan praktik sesuai prosedur dan sikap kerja dalam melakukannya. e. Masing-masing instruktur mendemonstrasikan prosedur praktik yang harus dilakukan di masing-masing kelompok. masing/



perwakilan



peserta



mempraktikkan



Masingkegiatan,



kemudian instruktur melakukan pengamatan serta menilai keterampilan masing-masing peserta dengan menggunakan cek-list yang telah disediakan. f. Apabila jumlah alat praktik terbatas, terdapat beberapa alat praktik yang berbeda (lima alat), setiap kelompok berputar/ berganti ke kelompok berikutnya, sampai semua alat selesai dipraktikan. 107



Langkah-langkah kegiatan pembelajaran praktik, Instruktur melakukan langkah-langkah kegiatan dalam proses pembelajaran sebagai berikut: a. Menjelaskan geografi alat dan fungsi panel kontrol b. Menjelaskan



langkah



demi



langkah



secara



berurutan



bagaimana melakukan kegiatan tersebut sesuai prosedur c. Meminta peserta sampel/ sebagian/ seluruhnya, untuk melakukan praktik yang sama dengan yang telah dijelaskan. d. Instruktur melakukan pendampingan praktik. e. Mengevaluasi langkah kegiatan dan memastikan sudah sesuai prosedur.



VI.



URAIAN MATERI Pengelolaan peralatan elektromedik dalam pembelajaran ini meliputi: a. Instalasi Alat Berisi



langkah-langkah



persiapan



pra



instalasi



apabila



diperlukan, langkah dan prosedur instalasi. b. Pengoperasian Alat Berisi



prosedur



operasional



bagaimana



langkah-langkah



operasional yang harus dilakukan sesuai prosedur. Termasuk langkah



korektif



untuk



troubleshooting



setiap



alarm



operasional, yang meliputi indikasi kegagalan/alarm, uraian dan tindakan. c. Pemantauan Fungsi/ Uji Kualitatif Berisi langkah-langkah pemeriksaan fisik, fungsi dan aksesoris alat elektromedik sesuai prosedur, bagian mana yang perlu dipelihara dan bagaimana cara melakukannya. Bagaimana menentukan Pass atau Fail sesuai hasil pengujian. 108



d. Pemeliharaan/ Uji Kuantitatif Berisi langkah-langkah pengujian kuantitatif dari besaran yang dianggap kritis dalam pelayanan. Bagaimana menilai hasil pengukuran terhadap standar/ toleransi yang bisa diterima dan mampu menyatakan laik atau tidak laik untuk digunakan. Termasuk melakukan pemeliharaan preventif, meliputi pembersihan (cleaning), pengaturan elektronik/ mekanik (adjusting), pelumasan (lubricating), penggantian suku cadang (replacing) dan pengencangan mekanik (tightening) serta menguji keselamatan listrik alat elektromedik. e. Perbaikan Berisi penjelasan bagian geography alat atau system/ sub system/ komponen dari alat, berikut fungsi dan tip bagaimana cara melakukan pelacakan kerusakan sesuai flow chart atau petunjuk teknik dari manufacture, melakukan analisa kerusakan dengan dengan failure mode and effect analysis (FMEA) atau metode fault tree analisis (FTA), flow chart atau metode lain yang setara f. Pengujian Dan Kalibrasi Berisi langkah-langkah melakukan pengujian/ kalibrasi alat elektromedik. Menjelaskan hasil pengukuran, dan melakukan perhitungan estimasi ketidakpastian pengukuran, dan peserta mampu menentukan laik atau tidak laik pakai untuk digunakan dan mendokumentasikannya.



109



J. Contoh rencana kebutuhan alat dan bahan praktik RENCANA KEBUTUHAN ALAT DAN BAHAN PRAKTIK PELATIHAN ………………….



No



Nama alat/ bahan



Spesifikasi



Jumlah



Harga satuan



Mengetahui,



………………, ………………… Yang mengajukan,



……………………………...



……………………………..



Jumlah harga



110



K. Contoh Modul Pelatihan BUILDING LEARNING COMMITMENT (BLC) MEMBANGUN KOMITMEN BELAJAR



I. DESKRIPSI SINGKAT Dalam suatu pelatihan terutama pelatihan dalam kelas, bertemu sekelompok orang yang belum saling mengenal sebelumnya, berasal dari tempat yang berbeda, dengan latar belakang sosial budaya, pendidikan/ pengetahuan, pengalaman, serta sikap dan perilaku yang berbeda pula, pada awal memasuki suatu pelatihan, sering para peserta menunjukkan suasana kebekuan (freezing), karena belum tentu pelatihan yang diikuti merupakan pilihan prioritas dalam kehidupannya. Mungkin saja kehadirannya di pelatihan karena terpaksa, tidak ada pilihan lain, harus menuruti ketentuan/persyaratan. Agar dapat pelatihan sukses, partisipasif dan berbasis aktifitas peserta, kita harus memperkenalkan rasa percaya antar peserta, Dalam lingkungan peserta yang saling percaya, peserta akan lebih disiapkan untuk berani mengambil resiko, berkontribusi dan lebih menyenangi proses belajar dan membantu kelancaran proses pembelajaran selanjutnya. Untuk menciptakan rasa saling percaya ini, kita harus memecahkan kebekuan dengan proses pencairan (unfreezing) pada awal pelatihan dengan cara saling mengenal antar peserta dan menciptakan perasaan positif satu sama lain. Membangun Komitmen Belajar (BLC) salah satu metode atau proses untuk mencairkan kebekuan tersebut. BLC juga mengajak peserta mampu mengemukakan harapan-harapan mereka dalam 111



pelatihan ini, serta merumuskan nilai-nilai dan norma yang kemudian disepakati bersama untuk dipatuhi selam proses pembelajaran. Jadi inti dari BLC juga selama proses pembelajaran. Jadi inti dari BLC juga adalah terbangunnya komitmen dari semua peserta untuk berperan serta dalam mencapai harapan dan tujuan pelatihan, serta mentaati norma yang dibangun berdasarkan perbaruan nilai-nilai yang dianut dan disepakati. Proses BLC adalah proses melalui tahapan dari mulai saling mengenal antar pribadi, mengidentifikasi dan merumuskan harapan dari pelatihan ini, sampai terbentuknya norma kelasw yang disepakati bersam aserta kontrol kolektifnya. Pada proses BLC setiap peserta harus berpartisipasi aktif dan dinamis. Keberhasilan atau ketidak berhasilan proses BLC akan berpengaruh pada proses pembelajaran selanjutnya.



II. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Tujuan pembelajaran umum Setelah mengikuti sesi ini peserta saling mengenal serta mampu merumuskan norma kelas yang disepakati bersama. 2. Tujuan pembelajaran khusus Setelah mengikuti sesi ini peserta mampu: a. Melaksanakan perkenalan antara peserta, fasilitator dan panitia. b. Mencapai suasana pencairan sehingga peserta dapat lebih siap dan berani mengemukakan pengalaman dan pandangannya / berpartisipasi aktif dalam pelatihan. c. Merumuskan



harapan-harapan



terhadap



pelatihan



yang



merupakan kesepakatan bersama dan menjadi norma kelas yang disepakati bersama. d. Menetapkan kontrol kolektif terhadap pelaksanaan norma kelas. 112



III. POKOK BAHASAN DAN SUB POKOK BAHASAN Pokok bahasan: 1. Perkenalan. 2. Pencairan (Ice breaker). 3. Harapan kelas, kekhawatiran mencapai harapan dan komitmen menjadi norma kelas. 4. Kontrol efektif. IV. URAIAN MATERI Dalam



sesi



BLC,



lebih



banyak



menggunakan



metode



games/permainan, penugasan individu dan diskusi kelompok. Hanya di akhir sesi ada ulasan singkat tentang materi yang terkait dengan BLC. a. Pokok Bahasan 1: Komitmen Adalah keterikatan, keterpanggilan seseorang terhadap apa yang



dijanjikan



atau



yang



menjadi tujuan



dirinya atau



kelompoknya yang telah disepakati dan terdorong berupaya sekuat tenaga untuk mengaktualisasinya dengan berbagai macam cara yang baik, efektif dan efisien. Komitmen belajar/ pembelajaran, adalah keterpanggilan seseorang/ kelompok/ kelas (peserta pelatihan) untuk berupaya dengan penuh kesungguhan mengaktualisasikan apa yang menjadi tujuan



pelatihan/pembelajaran.



menguntungkan



dalam



mencapai



Keadaan



ini



keberhasilan



sangat individu/



kelompok/ kelas, karena dalam diri setiap orang yang memiliki komitmen tersebut akan terjadi niat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik kepada individu lain, kelompok dan kelas secara keseluruhan.



113



Dengan



terbangunnya



BLC,



juga



akan



mendukung



terwujudnya saling percaya, saling kerja sama, saling membantu, saling percaya, saling kerja sama, saling membantu, saling memberi dan menerima, sehuingga tercipta suasana/ lingkungan pembelajaran yang kondusif. b. Pokok Bahasan 2: Harapan Terhadap Pelatihan Adalah



kehendak/keinginan



untuk



memperoleh



atau



mencapai sesuatu. Dalam pelatihan berati keinginan unutk memperoleh atau mencapai tujuan yang diinginkan sebagai hasil proses pembelajaran. Harapan jangan terlalu tinggi dan jangan terlalu rendah. Harapan juga harus menimbulkan tantangan atau dorongan untuk mencapainya, dan bukan sesuatu yang diucapkan secara asal asalan. Dengan demikian dinamika pembelajaran akan terus terpelihara sampai akhir proses. c. Pokok Bahasan 3: Kesepakatan Norma Kelas Merupakan nilai yang yang diyakini oleh suatu kelompok atau masyarakat, kemudian menjadi kebiasaan serta dipatuhi sebagai



patokan



dalam



kelompok/masyarakat



perilaku



tersebut.



kehidupan



Norma



sehari



adalah



hari



gagasan,



kepercayaan tentang kegiatan, instruksi, perilaku yang seharusnya dipatuhi oleh suatu kelompok. Norma dalam suatu pelatihan, adalah gagasan, keprcayaan tentang kegiatan, instruksi, perilaku yang diterima oleh kelompok pelatihan, untuk dipatuhi oleh semua anggota kelompok (peserta, pelatih/fasilitator dan panitia).



d. Pokok Bahasan 4: Kesepakatan Kontrol Kolektif Merupakan kesepakatan bersama tentang memelihara agar kesepakatan terhadap norma kelas ditaati. Biasanya ditentukan 114



dalam bentuk sanksi apa yang harus diberlakukan apabila norma tidak ditaati atau dilanggar. Lembar Kerja 1 Menentukan kesepakatan Harapan Pembelajaran dan Kekhawatiran untuk mencapai harapan tersebut. 1) Tahap 1: Menentukan harapan kelompok dan kekhawatiran mencapai harapan. a) Peserta dibagi dalam kelompok kecil @ 5-8 orang. b) Mula-mula peserta bekerja secara individu. Secara sendiri setiap



peserta



mengidentifikasi



apa



yang



menjadi



harapannya terhadap pelatihan ini. Tuliskan pada kertas catatan masing-masing 3 kekhawatiran untuk mencapai harapan. c) Kemudian diskusikan harapan masing-masing peserta dalam kelompok dipandu oleh ketua kelompok. d) Dengan



metode



brainstorming



setiap



menyampaikan pendapatnya tentang usulan



peserta harapan



kelompok berdasarkan hasil renungan dan analisis dari harapan-harapan semua anggota kelompok. e) Kelompok diharapkan dapat mentukan harapan kelompok dan kekhawatiran sebagai hasil kesepakatan bersama. Setiap kelompok menetukan 3 harapan yang menjadi prioritas kelompok. f) Tuliskan harapan kelompok dan kekhawatiran pada kertas flipchart.



2) Tahap 2: Menetukan harapan kelas a) Setiap



kelompok



mempresentasikan



harapan



dan



kekhawatiran kelompoknya. 115



b) Fasilitator memandu brainstorming untuk menetukan harapan kelas berdasarkan hasil analisis dari semua harapan kelompok dan kekhawatiran mencapai harapan. c) Buat kesepakatan kelas untuk menentukan 5 harapan yang menjadi prioritas kelas serta kekhawatiran mencapai harapan. d) Tuliskan hasilnya pada kertas flipchart. 3) Tahap 3. Menentukan norma kelas Dalam mentukan norma kelas, peserta difasilitasi untuk melakukan brainstorming. Fasilitasi dapat dilakukan oleh fasilitator atau dipilih salah seorang dari peserta untuk memandu kelas. a) Setiap



peserta



diminta



mengemukakan



pendapatnya



tentang norma kelas berdasarkan harapan kelas yang sudah disepakati (norma untuk mencapai harapan kelas). b) Tuliskan pendapat peserta pada kertas flipchart agar terbaca oleh semua orang. Dapat juga diminta salah seorang peserta mengetik di komputer dan ditayangkan. c) Pendapat peserta tidak boleh dikomentari dahulu. d) Setelah semua pendapat peserta tertulis, kemudian dikompilasi/dipilah, yaitu pendapat yang serupa digabung jadi satu. e) Hasil penggabungan kemudian dibahas, sehingga menjadi beberapa butir norma. f) Buatlah kesepakatan bersama dan menjadikannya sebagai norma kelas yang harus ditaati. g) Tuliskan norma kelas yang sudah disepakati pada kertas flipchart dan tempelkan di dinding agar dapat dibaca semua orang. 116



Tabel 7. 1 Norma Kelas yang disepakati Norma Kelas yang disepakati   



Hasil pada setiap kelompok Tabel 7. 2 Hasil pada setiap kelompok Harapan Individu



Kekhawatiran Individu



Harapan Kelompok



Kekhawatiran Kelompok



Hasil Kelas Tabel 7. 3 Hasil Kelas Harapan Kelompok



Harapan Kelas



Lembar Kerja 2. Menentukan Kontrol Kolektif 1) Peserta kembali ke dalam kelompok kecil 2) Norma yang disepakati dibahas untuk ditentukan apa yang kontrol kolektif apabila ada yang tidak mentaati norma kelas 3) Hasil kelompok kemudian di presentasikan



117



4) Fasilitator memandu peserta untuk menentukan kontrol kolektif



yang



disepakatibersama



(kelas).



Tuliskan



hasil



kesepakatan kontrol kolektif pada kertas flipchart . Norma :  



Kontrol kolektif hasil kelompok :  



Kontrol kolektif hasil kesepakatan kelas :  



Gambar 7. 1 Diagram kontrol kolektif



L. Contoh Form checklist persyaratan peserta 118



Penerimaan peserta FORM PENERIMAAN PESERTA (CHECKLIST PERSYARATAN PESERTA)



Nama Pelatihan Tanggal No



Nama Peserta



: : Instansi



Persyaratan 1



2



3



Catatan Panitia 4



5



1 2 3 … 24 25



Keterangan: 1. Surat Tugas 2. Copy Ijazah Elektromedik 3. Pasphoto 3x4 background merah, 3 lembar 4. Kuitansi/ bukti transfer pendaftaran 5. Biodata peserta



Panitia ,



…………………………………………… KTA.



119



M. Contoh Form checklist penerimaan fasilitas peserta



FORM PENERIMAAN PESERTA (PENYERAHAN FASILITAS/ PERLENGKAPAN PELATIHAN) Nama Pelatihan Tanggal No



Nama Peserta



: : Instansi



Fasilitas Pelatihan 1



2



3



4



Catatan Panitia 5



1 2 3 … 24 25



Keterangan: 1. Name tag 2. Modul pelatihan 3. Bag packer 4. Kit Pelatihan 5. Wearpack



Panitia ,



…………………………………………… KTA.



N. Contoh Form Pengaturan kamar twin-share 120



FORM PENERIMAAN PESERTA (PENGATURAN KAMAR)



Nama Pelatihan Tanggal



No



: :



Nama



Instansi



Datang Tanggal



Nomor Kamar



Tanda tangan



Jam



1 2 3 4



23 24 25



Panitia ,



…………………………………………… KTA.



O. Form Biodata Peserta 121



BIODATA PESERTA



Nama Pelatihan Tanggal



: :



Nama NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Tempat, tanggal lahir Pendidikan D3/ D4 TEM Lulus tahun Pendidikan terakhir Nomor KTA Nomor STR Nomor SIP Instansi Alamat kantor Telp/ fax kantor email Alamat rumah HP/ WA email Hobi



: : : : : : : : : : : : : : : : : : :



Peserta pelatihan,



…………………………………………… KTA.



P. Form Biodata Narasumber 122



BIODATA NARASUMBER Nama Pelatihan Tanggal



: :



Nama



:



NIP



:



Pangkat/ Golongan Tempat, tanggal lahir



:



Jenis Kelamin



:



Agama



:



Jabatan



:



Pendidikan terakhir



:



Instansi tempat tugas



:



Alamat instansi



:



Alamat rumah



:



Nomor HP/ WA



:



Alamat email



:



Materi yang disajikan



:



Dasar pendidikan dan pendidikan tambahan



:



Pendidikan/ pelatihan tambahan terkait dengan materi yang diajarkan



:



Pelatihan kediklatan seperti: TPPK, TOT, AKTA, atau pengalaman melatih



:



Pengalaman bekerja atau tugas yang berkaitan dengan materi yang diajarkan



:



Q. Daftar Hadir Narasumber 123



DAFTAR HADIR NARASUMBER



Nama Pelatihan Tanggal No



: :



Materi Pelatihan



Jam



1



08.00 – 08.45



2



08.45 – 09.30



3



09.30 – 10.15



4



Coffe break



10.15 – 10.30 10.30 – 11.15



5



11.15 – 12.00



6



Ishoma



12.00 – 13.30 13.30 – 14.15



7



14.15 – 15.00



8



Coffe break



15.00 – 15.30 15.30 – 16.15



9



16.15 – 17.00



Narasumber



Paraf



Ketua Panitia ,



…………………………………………… KTA.



124



R. Daftar hadir panitia DAFTAR HADIR PANITIA



Nama Pelatihan Tanggal No



Nama



: : Paraf Jam Kehadiran Datang Pulang



keterangan



1 2 3 4



Ketua Panitia ,



…………………………………………… KTA.



S. Form Contoh Kegiatan Praktik 125



Checklist KUK kegiatan/ peserta Nama Pelatihan Tanggal



: :



Form Penilaian Kegiatan Praktik Peserta Aspek Penilaian : Pemeliharaan peralatan diagnostik (dibuat untuk keseluruhan kompetensi dalam satu kegiatan pelatihan) Nama Peserta : ...................................................... Institusi : ...................................................... Berikan tanda checklist ( √ ) pada angka: 1 : Tidak mampu melakukan tindakan 2 : Bisa Melakukan tetapi tidak sesuai prosedur 3 : Bisa Melakukan sesuai dengan prosedur tetapi kurang baik 4 : Mampu melakukan sesuai dengan prosedur dengan baik dan benar Tabel Capaian Indikator, No.



Pemeliharaan peralatan diagnostik (Kriteria Unjuk Kerja, sesuai SKKNI)



1



Prosedur pemeliharaan alat diidentifikasi.



2



Alat kerja, bahan kerja, alat pelindung diri (APD), lembar kerja (LK) disiapkan sesuai standar.



3



APD digunakan sesuai standard K3.



4 5 6 7 8 9 10 11 12



2



3



Hasil pemeriksaan dicatat dalam LK Keselamatan listrik alat diagnostik teknologi menengah diujisesuai standar. Hasil uji keselamatan listrik alat diagnostik teknologimenengah dicatat pada LK. Parameter/indikator alat diagnostik teknologi menengah diatur sesuai standar. Hasil pengukuran keluaran parameter/indikator alat diagnostik teknologi menengah dicatat pada LK. Pembersihan dilakukan sesuai standar.



14



Pelumasan dilakukan sesuai standar.



15



Pengantian suku cadang dilakukan sesuai standar. Hasil pemeliharaan preventif alat diagnostik teknologi menengah dicatat pada LK.



17



1



Kelengkapan dan aksesoris alat diagnostik teknologi menengahdisiapkandan diperiksa sesuai standar. Bagian mekanik alat diagnostik teknologi menengah diperiksa sesuai standar. Bagian kelistrikan alat diagnostik teknologi menengah diperiksa sesuai standar. Aksesorisalat diagnostik teknologi menengahdiperiksa sesuai standar.



13



16



Skor



Laporan hasil pemeliharaan dibuat sesuai standar. Total Nilai



T. Album kenangan peserta pelatihan 126



4



ALBUM PESERTA Nama NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Tempat, tanggal lahir Pendidikan D3/ D4 TEM Lulus tahun Pendidikan terakhir Instansi Alamat kantor Telp/ fax kantor email Alamat rumah Telp/ fax rumah HP/ WA email Hobi



: : : : : : : : : : : : : : : : :



Pas Foto background merah 3x4



127



U. Format rencana tindak lanjut RENCANA TINDAK LANJUT (RTL) PELATIHAN ………………………………….



Nama Peserta : ...................................................... Institusi : ...................................................... NO



RENCANA KEGIATAN



TUJUAN



TARGET



WAKTU



METODE



PENANGGUNG JAWAB



BIAYA



………………………., …………………. Peserta pelatihan,



………………………………



128



V. Checklist Panitia Penyelenggara CHECKLIST PANITIA PENYELENGGARA



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29



KEGIATAN



PIC



KESIAPAN SUDAH BELUM



RENCANA PELATIHAN: Surat undangan rapat persiapan pelatihan Kerangka acuan penyelenggara pelatihan Kurikulum pelatihan Jadwal pelatihan SK Penyelenggara (panitia dan MoT) Surat permohonan SKP PELAKSANAAN PELATIHAN: Surat undangan peserta, google form Brosur Pelatihan Surat permohonan kesediaan sebagai narasumber Biodata Peserta Biodata Narasumber Surat permohonan membuka/ menutup pelatihan Surat penetapan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tanda peserta/ name tag Modul pelatihan. Panduan Praktik Soal dan lembar jawaban Pre-test Soal dan lembar jawaban Post-test Materi presentasi pelatihan Sertifikat Pelatihan PERALATAN: Media dan alat bantu pelatihan Peralatan Praktik Spanduk selamat datang Spanduk backdrop FORMULIR PELATIHAN: Absensi peserta (kehadiran) Absensi peserta (per sesi/materi/hari) Absensi narasumber/fasilitator/instruktur Absensi panitia penyelenggara Form evaluasi terhadap narasumber/fasilitator/instruktur



129



30 31 32 33 34 35 36 37 38



Form evaluasi terhadap penyelenggara Form praktik Form rencana tindak lanjut (RTL) BILA PERLU: Tas, dan Kit Pelatihan (Blok Note, Pena) Wearpack/kaos Form evaluasi terhadap materi pelatihan. Formulir penugasan Format penilaian ketrampilan Mood meter



130



W. Checklist Pengendali Pelatihan (untuk setiap materi pelatihan) CHECKLIST PENGENDALI PELATIHAN



Nama Pelatihan



:



Nama Pengendali Pelatihan



:



Hari, Tanggal Pelaksanaan Sesi Waktu



: : : Jam ……………………..sd ………………………



Nama Narasumber Materi



: :



PROSES PEMBELAJARAN TERKAIT PESERTA: NO 1



2



KRITERIA Aktifitas dan perilaku peserta saat pembelajaran teori Aktifitas dan perilaku peserta saat pembelajaran praktik



CATATAN



PROSES PEMBELAJARAN TERKAIT NARASUMBER: NO



KRITERIA



1



Penguasaan materi



2



Ketepatan waktu



3



Penggunaan metode



4 5



Penggunaan media dan alat bantu Penggunaan bahasa



6



Kesesuaian penampilan



CATATAN



131



X. Checklist Tim pengendali mutu pelatihan (Bila perlu, Evaluasi Pelaksanaan Pelatihan)



CHECKLIST TIM PENGENDALI MUTU PELATIHAN (Form evaluasi motivasi belajar peserta)



Secara rata-rata kelas motivasi belajar peserta sbb: Skala 1 = Sangat kurang, 2= Kurang, 3= Cukup, 4= Memuaskan, 5= Sangat memuaskan. Beri tanda sesuai pilihan anda. No



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



13 14 15 16 17



KRITERIA



1



2



3



4



5



SIKAP DAN PERILAKU (bobot 30%) Disiplin, Kerapihan pakaian Ketepatan hadir dalam setiap sesi Kesungguhan mengikuti setiap materi Kejujuran Kesungguhan dalam melaksanakan tugas Kerjasama, Kontribusi dalam menyelesaikan tugas bersama Membina keutuhan dan kekompakan kelompok Tidak mendekte dan mendominasi kelompok Mau menerima pendapat orang lain Prakarsa, Membantu membuat iklim pelatihan yang menggairahkan Aktif mengajukan pertanyaan yang relavan Mampu mengendalikan diri, waktu, situasi dan lingkungan PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN (70%) Pelaksanaan pre-test Pelaksanaan post-test Pelaksanaan diskusi/ presentasi Tugas kelompok/ perorangan Uji komprehensif



132



Y. Form Evaluasi Pelatih (kuesioner pelaksanaan pelatihan, untuk setiap pelatih)



FORM EVALUASI PELATIH/ FASILITATOR/ INSTRUKTUR Nama Asal Institusi



: .............................................................. : ..............................................................



Nama Pelatih/ Fasilitator/ Instruktur Materi Pelatihan



:



..............................................................



: ..............................................................



Skala 1 = Sangat kurang, 2= Kurang, 3= Cukup, 4= Memuaskan, 5= Sangat memuaskan. Beri tanda sesuai pilihan anda. No



1 2 3 4 5 6 7 8 9



KRITERIA



1



2



3



4



5



MATERI: Penguasaan materi pelatihan Manfaat materi KEMAMPUAN KEDIKLATAN: Kemampuan menyampaikan materi pelatihan Kesesuaian metode pelatihan dengan materi Kemampuan menggunakan media dan alat bantu pelatihan Kemampuan menciptakan suasana interaktif Pemberian motivasi belajar pada peserta Kemampuan mengelola waktu pelatihan Empati, gaya dan sikap pada peserta



133



Z. Form Evaluasi Penyelenggara (kuesioner pelaksanaan pelatihan, pada sesi akhir pelatihan)



FORM EVALUASI PENYELENGGARA Nama



: ..............................................................



Asal Institusi



: ..............................................................



Nama Pelatih/ Fasilitator/



:



..............................................................



Instruktur Materi Pelatihan



: ..............................................................



Skala 1 = Sangat kurang, 2= Kurang, 3= Cukup, 4= Memuaskan, 5= Sangat memuaskan. Beri tanda sesuai pilihan anda. No



KRITERIA



1



2



3



4



5



PENYELENGARA: 1



Pengaturan jadwal dan ketepatan waktu



2



Suasana pembelajaran



3



Hubungan peserta dengan penyelenggara



4



Pelayanan penyelenggara pelatihan



5



Modul pelatihan



6



Kesesuaian materi dengan tujuan pelatihan



7



Manfaat materi pelatihan bagi pelaksanaan tugas TEMPAT PENYELENGGARAAN:



8



Kelengkapan fasilitas dan alat bantu pelatihan



9



Kelengkapan materi



10



Pelayanan akomodasi hotel



11



Pelayanan konsumsi



12



Pelayanan komunikasi dan informasi



134



AA. Form Evaluasi Materi (Bila perlu, untuk pelatihan berulang dalam beberapa angkatan Pada sesi akhir pelatihan)



FORM EVALUASI MATERI Nama Asal Institusi



: .............................................................. : ..............................................................



Skala 1 = Sangat kurang, 2= Kurang, 3= Cukup, 4= Memuaskan, 5= Sangat memuaskan. Beri tanda sesuai pilihan anda Berikan tingkat pengetahuan anda tentang :



Berikan seberapa PENTING TIDAKNYA



(Materi 1)



(Materi 1)



Sebelum pelatihan Tinggi..................................Rendah 5 4 3 2 1 Setelah pelatihan Tinggi..................................Rendah 5 4 3 2 1 Berikan tingkat pengetahuan anda tentang : (Materi 2) Sebelum pelatihan Tinggi..................................Rendah 5 4 3 2 1 Setelah pelatihan Tinggi..................................Rendah 5 4 3 2 1 Berikan tingkat pengetahuan anda tentang : (Materi 3) Sebelum pelatihan Tinggi..................................Rendah 5 4 3 2 1



Penting..................................Tidak penting 5 4 3 2 1



Berikan seberapa PENTING TIDAKNYA (Materi 2) Penting..................................Tidak penting 5 4 3 2 1



Berikan seberapa PENTING TIDAKNYA (Materi 3) Penting..................................Tidak penting 5 4 3 2 1



Setelah pelatihan Tinggi..................................Rendah 5 4 3 2 1



135



BB. Form Evaluasi Diri Peserta (Bila perlu, Evaluasi Pelaksanaan Pelatihan)



FORM EVALUASI DIRI PESERTA Skala 1 = Sangat kurang, 2= Kurang, 3= Cukup, 4= Memuaskan, 5= Sangat memuaskan. Beri tanda sesuai pilihan anda. No KRITERIA 1 2 3 4 5



1 2



3



4 5 6



7



8 9



MOTIVASI BELAJAR: Saya berusaha memahami semua materi pelatihan yang disampaikan narasumber Saya berdiskusi dengan teman untuk menambah pemahaman tentang materi pelatihan Saya berusaha mengatasi setiap kendala yang dapat menghambat penguasaan materi pelatihan Saya lebih suka berdiskusi tugas-tugas pelatihan daripada sekedar ngobrol Saya tertantang untuk mengerjakan tugas yang bagi kebanyakan teman dianggap sulit Saya berusaha mengerjakan tugas pelatihan dengan segenap kemampuan MATERI PELATIHAN: Materi pelatihan sangat bermanfaat sebagai bekal untuk meningkatkan kemampuan kerja Saya senang belajar materi pelatihan yang diajarkan Pada waktu instruktur mengajar materi pelatihan, saya memperhatikannya dengan seksama



136



CC. Mood meter Bila perlu, Evaluasi Pelaksanaan Pelatihan Pada awal setiap hari pelatihan



Hari, tanggal : “ Berilah tanda checklist ( √ ) yang saudara anggap benar untuk suasana hati anda pagi ini “ Mood Level: NO



NAMA



Bad/ Buruk



Sad/ Sedih



Calm/ Tenang



Excited/ Gembira



Awesome/ Luar Biasa



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 Pengendali Diklat,



………………………………………………….



137



DD. Form Evaluasi Perilaku kepada atasan peserta (tahap 3) (Bila perlu, Evaluasi Pasca Pelatihan)



FORM EVALUASI PERILAKU KEPADA ATASAN PESERTA Nama Asal Institusi



: .............................................................. : ..............................................................



Skala 1 = Sangat kurang, 2= Kurang, 3= Cukup, 4= Memuaskan, 5= Sangat memuaskan. Beri tanda sesuai pilihan anda. No



1 2 3 4 5 6



7 8



9 10 11 12



Setelah Mengikuti Pelatihan ini, bawahan saya : DISEMINASI HASIL PELATIHAN: Melaporkan dan mempresentasikan rencana tindak lanjut hasil pelatihan Membagi/ mendesiminasikan hasil pelatihan PERUBAHAN PERILAKU BEKERJA: Perubahan perilaku terhadap sikap kerja Perubahan perilaku terhadap disiplin kerja Perubahan perilaku terhadap efektivitas komunikasi dalam bekerja Perubahan perilaku terhadap kompetensi kerja untuk menerapkan pengetahuan dan ketrampilan baru Perubahan perilaku terhadap pencapaian target dalam mengerjakan tugas/ pekerjaan Perubahan perilaku terhadap pelayanan yang bermutu, kompeten dan professional KONDISI KERJA: Memperoleh dukungan dari rekan kerja Ketersediaan dan kesesuaian alat bantu dan fasilitas dalam pekerjaan Menerapkan materi pelatihan yang diperoleh Berkontribusi untuk perubahan di tempat bekerja



1



2



3



4



5



138



EE. Form Evaluasi Perilaku Kepada bawahan Peserta (tahap 3) (Bila perlu, Evaluasi Pasca Pelatihan)



FORM EVALUASI PERILAKU KEPADA BAWAHAN/ TEMAN SEJAWAT Nama Asal Institusi



: .............................................................. : ..............................................................



Skala 1 = Sangat kurang, 2= Kurang, 3= Cukup, 4= Memuaskan, 5= Sangat memuaskan. Beri tanda sesuai pilihan anda. No



1 2



3 4 5 6



7 8



9 10 11 12



Setelah Mengikuti Pelatihan ini, bawahan saya : DISEMINASI HASIL PELATIHAN: Melaporkan dan mempresentasikan rencana tindak lanjut hasil pelatihan Membagi/ mendesiminasikan hasil pelatihan



1



2



3



4



5



PERUBAHAN PERILAKU BEKERJA: Perubahan perilaku terhadap sikap kerja Perubahan perilaku terhadap disiplin kerja Perubahan perilaku terhadap efektivitas komunikasi dalam bekerja Perubahan perilaku terhadap kompetensi kerja untuk menerapkan pengetahuan dan ketrampilan baru Perubahan perilaku terhadap pencapaian target dalam mengerjakan tugas/ pekerjaan Perubahan perilaku terhadap pelayanan yang bermutu, kompeten dan professional KONDISI KERJA: Memperoleh dukungan dari rekan kerja Ketersediaan dan kesesuaian alat bantu dan fasilitas dalam pekerjaan Menerapkan materi pelatihan yang diperoleh Berkontribusi untuk perubahan di tempat bekerja



139



FF. Form Evaluasi Perilaku Kepada Peserta (tahap 3) (Bila perlu, Evaluasi Pasca Pelatihan)



FORM EVALUASI PERILAKU KEPADA PESERTA Nama Asal Institusi



: .............................................................. : ..............................................................



Skala 1 = Sangat kurang, 2= Kurang, 3= Cukup, 4= Memuaskan, 5= Sangat memuaskan. Beri tanda sesuai pilihan anda. No



1 2



3 4 5 6



7 8



9 10 11 12



Setelah Mengikuti Pelatihan ini, bawahan saya : DISEMINASI HASIL PELATIHAN: Melaporkan dan mempresentasikan rencana tindak lanjut hasil pelatihan Membagi/ mendesiminasikan hasil pelatihan



1



2



3



4



5



PERUBAHAN PERILAKU BEKERJA: Perubahan perilaku terhadap sikap kerja Perubahan perilaku terhadap disiplin kerja Perubahan perilaku terhadap efektivitas komunikasi dalam bekerja Perubahan perilaku terhadap kompetensi kerja untuk menerapkan pengetahuan dan ketrampilan baru Perubahan perilaku terhadap pencapaian target dalam mengerjakan tugas/ pekerjaan Perubahan perilaku terhadap pelayanan yang bermutu, kompeten dan professional KONDISI KERJA: Memperoleh dukungan dari rekan kerja Ketersediaan dan kesesuaian alat bantu dan fasilitas dalam pekerjaan Menerapkan materi pelatihan yang diperoleh Berkontribusi untuk perubahan di tempat bekerja



140



GG. Form Evaluasi Kinerja (tahap 4) (Bila perlu, Evaluasi Pasca Pelatihan)



FORM EVALUASI KINERJA/DAMPAK/HASIL KEPADA INSTITUSI PENGIRIM/ ATASAN PESERTA Nama Asal Institusi



: .............................................................. : ..............................................................



Skala 1 = Sangat kurang, 2= Kurang, 3= Cukup, 4= Memuaskan, 5= Sangat memuaskan. Beri tanda sesuai pilihan anda. No 1 2 3 4 5 6 7 8



KRITERIA PRODUKTIFITAS: Meningkatkan efisiensi biaya Meningkatkan efektivitas kerja Meningkatkan produktifitas kerja DAMPAK: Meningkatkan komunikasi kerja Meningkatkan kompetensi kerja Meningkatkan perilaku dan sikap kerja Meningkatkan disiplin kerja Meningkatkan mutu pelayanan



1



2



3



4



5



141



HH. Form Evaluasi Kinerja (tahap 4) (Bila perlu, Evaluasi Pasca Pelatihan)



FORM EVALUASI KINERJA/DAMPAK/HASIL KEPADA PESERTA Nama Asal Institusi



: .............................................................. : ..............................................................



Skala 1 = Sangat kurang, 2= Kurang, 3= Cukup, 4= Memuaskan, 5= Sangat memuaskan. Beri tanda sesuai pilihan anda.



No 1 2 3 4 5 6 7 8



KRITERIA PRODUKTIFITAS: Meningkatkan efisiensi biaya Meningkatkan efektivitas kerja Meningkatkan produktifitas kerja DAMPAK: Meningkatkan komunikasi kerja Meningkatkan perilaku dan sikap kerja Meningkatkan kompetensi kerja Meningkatkan disiplin kerja Meningkatkan mutu pelayanan



1



2



3



4



5



142



II. Format Evaluasi pelaksanaan pelatihan Evaluasi Pelaksanaan Pelatihan LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN PELATIHAN PELATIHAN ………… DPD IKATEMI ……………………………………. Technical Training on Ventilator for Elektromedis Hotel …………………., ……. – ……. Bulan 0000 Disusun oleh : (Pengendali pelatihan)



A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Berisi latar belakang diselenggarakannya pelatihan. Contoh : Beberapa



masalah



yang



menjadi



latar



belakang



penyelenggaraan pelatihan elektromedik ini adalah sebagai berikut : a. Peralatan elektromedik di rumah sakit harus selalu siap operasional



dan



terjamin



kinerjanya



manakala



akan



dipergunakan. b. Update operasional, pemeliharaan dan perbaikan peralatan radiologi dari principle. c. Sharing operasional dan pemeliharaan dari masing-masing rumah sakit 2. Tujuan Laporan



ini



disusun



untuk



pertanggungjawaban



penyelenggaraan pelatihan di mulai dari persiapan, proses penyelenggaraan dan evaluasi pembelajaran, untuk digunakan



143



bagi pihak yang membutuhkan terutama panitia penyelenggara. Seperti tertuang pada tujuan umum dan tujuan khusus pelatihan.



B. HASIL PENYELENGGARAAN PELATIHAN 1. PERSIAPAN PELATIHAN Dari hasil kajian yang dilakukan oleh penyelenggara pelatihan sebelum pelatihan dilaksanakan, maka hasilnya dapat disampaikan sebagai berikut: a. Persiapan teknis, meliputi: 1) Komponen kurikulum



: Ada terlampir



2) Peserta



: 25 orang



3) Kriteria peserta



: sesuai



4) Jumlah peserta direncanakan : 25 orang 5) Yang berasal dari



: sebutkan asal RS



6) Narasumber/ Fasilitator



: sebutkan



7) Instruktur



: sebutkan



8) Penyelenggara



: DPD Ikatemi …….



9) Tempat penyelenggaraan



: Hotel ……..



10) Kesiapan bahan ajar



: Modul Pelatihan ada



b. Persiapan administrasi yang terkait proses pembelajaran. 1) Kesiapan sarana prasarana belajar. 2) Kesiapan fasilitator. 2. PELAKSANAAN PELATIHAN Menjelaskan tentang : a. Peserta, aktivitas dan perilaku peserta selama proses pembelajaran. b. Pelatih/Fasilitator/Instruktur, kesesuaian materi yang disampaikan oleh fasilitator dengan GBPP untuk mengukur pencapaian tujuan pembelajaran. c. Penyelenggara, pelayanan penyelenggara selama proses pembelajaran. 144



3. EVALUASI PELATIHAN a. Peserta Kajian hasil evaluasi peserta : Pre-test dan Post-test Pre-Test Pada awal pelatihan dilakukan evaluasi dengan nilai Terendah : Tertinggi : Rata-rata : Post-Test Pada akhir pelatihan dilakukan evaluasi dengan nilai: Terendah : Tertinggi : Rata-rata : Kenaikan hasil evaluasi awal (pre-test) dengan hasil evaluasi akhir (post-test) menunjukan angka ............., berarti peningkatan pengetahuan pesera ..................., berarti pelatihan ................... Rekapitulasi hasil evaluasi terhadap perubahan pemahaman peserta terhadap materi yang ditunjukkan dalam seluruh butir soal tes : Tabel 8. 3 Rekapitulasi hasil evaluasi Nomor Soal



Nilai betul PRE-TEST (peserta)



Nilai betul POST-TEST (peserta)



Tingkat pemahaman peserta



*) *)



*) Ada/kurang/tidak ada peningkatan, pemahaman peserta sangat baik/baik/masih kurang. Dari …. soal tes yang di evaluasi terdapat ….. butir soal yang tidak dapat dijawab dengan betul oleh maksimal ….. % peserta pada pre-test dan post-test, yaitu soal no ..., …, ….., ….. Berikut adalah soal-soal yang tidak dapat dijawab dengan betul oleh sebagian besar peserta (> … peserta) 145



Tabel 8. 4 Tabel rekapitulasi jawaban benar berdasarkan Pre & Post Test Pertanyaan dan pilihan jawaban



No soal



Jumlah peserta yang menjawab dengang betul pada: PRE-TEST



POST-TEST



Beberapa asumsi yang mungkin terjadi dengan kondisi ini adalah: 1.



....



2.



....



sikap dan perilaku, (bila diperlukan). tes sumatif, formatif, komprehensif apabila ada. b. Pelatih/Fasilitator/Instruktur Kajian hasil penilaian peserta terhadap masing-masing pelatih selama proses pembelajaran. Kajian hasil pengamatan terhadap kesesuaian pelatih saat memberikan materi dengan isi GBPP. c. Penyelenggara Kajian penilaian peserta terhadap penyelenggara KESIMPULAN DAN SARAN PENUTUP LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. Hasil Evaluasi Pelatih/Fasilitator/Instruktur. 2. Hasil Evaluasi Penyelenggaraan. 3. Hasil Evaluasi peserta Pre-test dan Post-test. 4. Lampiran proses pelatihan.



146



Contoh Lampiran Hasil Evaluasi Pelatih/Fasilitator/Instruktur TINGKAT KEPUASAN PESERTA TERHADAP PELAKSANAAN PELATIHAN ELEMEN : PEMBICARA Sangat memuaskan=5, Memuaskan=4, Cukup=3, Kurang=2, Sangat kurang=1 SUB ELEMEN NO



NAMA PESERTA



1



2



3



4



5



6



7



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 Jumlah Bobot ( %) Nilai bobot rerata =



Kriteria interpretasi score : Kuisioner score diambil range 51-60% = cukup, 61-80% = Memuaskan, dan 81-100% = sangat memuaskan 147



Contoh Lampiran Hasil Evaluasi Panitia Penyelenggara TINGKAT KEPUASAN PESERTA TERHADAP PELAKSANAAN PELATIHAN ELEMEN : PANITIA PENYELENGGARA Sangat memuaskan=5, Memuaskan=4, Cukup=3, Kurang=2, Sangat kurang=1 SUB ELEMEN NO



NAMA PESERTA



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 Jumlah Bobot ( %) Nilai bobot rerata =



Kriteria interpretasi score : Kuisioner score diambil range 51-60% = cukup, 61-80% = Memuaskan, dan 81-100% = sangat memuaskan 148



N O



NAMA PESERTA



Pretest



Posttest



Postpre test



D



Xi



Xj



Xj-Xi



(Xj -Xi) n



(Xj-Xi)-Rer D



((Xj-Xi)-Rer D)2



1 2 … 25 JUMLAH RATA-RATA (%)



Uji t-test berpasangan, Hipotesa



Ho = µ1-µ2=0 HA =



µ1-µ2≠0



Uji statistik t, dimana n 𝑡𝛼;(𝑛−1) ̅= 𝐷



(𝑋𝑗 − 𝑋𝑖) =⋯ 𝑛 𝑛



𝑉𝑎𝑟𝑖𝑎𝑠𝑖



(𝑆 2 )



1 ̅̅̅̅2 = ∑((𝑋𝑗 − 𝑋𝑖) − 𝐷) 𝑛−1 𝑖=1



= ⋯ .. 𝑆 = √𝑣𝑎𝑟 = ⋯ .. 𝑡=



̅ 𝐷 = ⋯. 𝑆𝐷 √𝑛



Nilai tabel 𝑡0.05;(25−1) = ⋯ .. Karena t-hit=…. > t-tabel=…… disimpulkan untuk menolak Ho. Terjadi perbedaan yang signifikan. Kesimpulan : peserta mengalami/ tidak mengalami peningkatan pengetahuan dan kompetensi dalam penyelenggaraan pelatihan 149



Contoh Lampiran Proses Pelatihan PROSES PELATIHAN …. Contoh, Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka disusun materi yang akan diberikan secara rinci pada struktur program yang terjadwal selama 4 hari 3 malam. 1. Materi pelatihan yang diterima peserta, Hari Pertama Hari, tanggal a. Pre-test b. Pembukaan Proses pembukaan workshop meliputi beberapa kegiatan berikut: 1) Safety Briefing 2) Pembukaan (oleh MC) 3) Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 4) Menyanyikan Mars IKATEMI. 5) Laporan ketua penyelenggara pelatihan 6) Pengarahan dari Ketua Umum DPP Ikatemi, sekaligus membuka acara. 7) Penyerahan peserta dari Panitia Penyelenggara kepada Pengendali pelatihan 8) Penyematan tanda peserta secara simbolis 9) Do`a 10) Dokumentasi ( Foto bersama ) c. Membangun komitmen belajar Kegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan peserta dalam



mengikuti



proses



pendidikan



dan



pelatihan.



Kegiatannya antara lain : 150



a. Penjelasan oleh Pengendali pelatihan tentang tujuan pembelajaran dan kegiatan yang akan dilakukan dalam materi membangun komitmen belajar (panitia) serta kesepakatan pembelajaran. b. Perkenalan antara peserta, narasumber/ instruktur dan panitia penyelenggara pelatihan, dan juga perkenalan antar sesama



peserta.



Mengemukakan



kebutuhan/harapan,



kekhawatiran dan komitmen masing-masing peserta selama pelatihan (aesculap academy) c. Kesepakatan



antara



para



pengendali



pelatihan,



penyelenggara dan peserta dalam berinteraksi selama pelatihan berlangsung, meliputi: pengorganisasian kelas, kenyamanan kelas, keamanan kelas, dan yang lainnya (panitia). Materi hari pertama Materi pelatihan mengarah pada kompetensi kognitif, afektif dan psikomotorik yang akan dicapai oleh peserta. Penyampaian materi dilakukan dengan menggunakan berbagai metode yang melibatkan semua peserta untuk berperan serta aktif dalam mencapai kompetensi tersebut, yaitu metode tanya jawab interaktif, studi kasus, diskusi kelompok, dan praktik Berisi materi pelatihan ini, meliputi : 1. …….. 2. …….. 3. dst



151



Hari Kedua Hari, tanggal Berisi materi pelatihan ini, meliputi : 1. ....... 2. ....... 3. dst Hari Ketiga Hari, tanggal Berisi materi pelatihan ini, meliputi : 1. ....... 2. ....... 3. dst Hari Keempat Hari, tanggal Berisi materi pelatihan ini, meliputi : 1. ....... 2. ....... 3. dst 4. Rencana Tindak Lanjut, masing-masing peserta menyusun rencana tindak lanjut Pelatihan. 5. Post-test Penutupan Proses penutupan pelatihan meliputi beberapa kegiatan berikut: 1. Pembukaan (oleh MC) 2. Sambutan Pengendali pelatihan 3. Penyerahan peserta dari Pengendali pelatihan kepada Panitia Penyelenggara 4. Sambutan oleh wakil peserta



152



5. Penyerahan Sertifikat Pelatihan oleh Panitia Penyelenggara dan pelepasan tanda peserta secara simbolis 6. Sambutan oleh Panitia penyelenggara sekaligus menutup acara Do`a



153



JJ. Contoh Format Pelaporan hasil pelatihan LAPORAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN ………… DPD IKATEMI ……………………………………. Technical Training on Ventilator for Elektromedis Hotel …………………., ……. – ……. Bulan 0000 Disusun oleh : (Panitia penyelenggara) Dasar pelaksanaan



:



Program pelatihan Tanggal pelaksanaan Lokasi pelaksanaan Evaluator



: : : :



Laporan ditujukan kepada



:



Periode waktu laporan Tanggal laporan disampaikan



: :



Surat keputusan SKP dari DPP Ikatemi Nomor:



1. Lembaga Diklat Profesi elektromedis 2. DPD Ikatemi …………….. Januari –Juni 2019



A. Rangkuman pelaksanaan pelatihan B. Latar belakang 1. Deskripsi program pelatihan 2. Tujuan program pelatihan 3. Karakteristik program pelatihan 4. Peserta program pelatihan 5. Pihak-pihak terkait dengan program pelatihan C. Deskripsi tentang evaluasi 1. Tujuan evaluasi 2. Rancangan evaluasi 3. Hasil yang diharapkan D. Hasil pengolahan data E. Diskusi hasil F. Kesimpulan dan rekomendasi



154



KK. Contoh Format laporan hasil uji praktik LAPORAN HASIL UJI PRAKTIK



I.



PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan



II.



PELAKSANAAN A. Persiapan B. Pelatihan sesi 1 C. Pelatihan sesi 2 D. dst



III.



METODE UJI PRAKTIK A. Metode uji (uji petik atau uji menyeluruh/long examination? bila digunakan metode uji petik sampaikan kompetensi profesi dan kompetensi kritis profesi yang “dipetik” sebagai materi uji) B. Mekanisme uji C. Standar uji 1. Soal (disini disampaikan kisi-kisi soal) 2. Observer/assesor 3. Peserta 4. Kelulusan 5. Tempat uji 6. Alat peraga uji 7. Probandus (kalau ada) 8. Kantor sekretariat 9. dll D. Biaya uji



IV.



PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran



155



LL. Contoh Sertifikat pelatihan jabatan fungsional



156



157



158