9 0 507 KB
PEDOMAN PELAYANAN KOMITE KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PATUT PATUH PATJU KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2017 0
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengelolaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS) semakin tinggi karena Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit, pengunjung / pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar. Di dunia internasional, program K3 telah lama diterapkan di berbagai sektor industry
(akhir abad 18), kecuali di sektor kesehatan.Perkembangan
K3RS tertinggal dikarenakan fokus pada kegiatan kuratif, bukan preventif.fokus pada kualitas pelayanan bagi pasien, tenaga profesional di bidang K3 masih terbatas, organisasi kesehatan yang dianggap pasti telah melindungi diri dalam bekerja. Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Selain
dituntut
mampu
memberikan
pelayanan
dan
pengobatan yang bermutu, Rumah Sakit juga dituntut harus melaksanakan dan mengembangkan program K3 di Rumah Sakit (K3RS) seperti yang tercantum dalam buku Standar Pelayanan Rumah Sakit yang terdapat dalam instrument akreditasi Rumah Sakit. Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165 : “Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal di atas maka pengelola tempat kerja di Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya.Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan kerja di samping 1
keselamatan kerja.Rumah Sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di Rumah Sakit. Oleh karena itu, Rumah Sakit dituntut untuk melaksanakan Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh sehingga resiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Rumah Sakit dapat dihindari. K3RS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, khususunya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi SDM rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat sekitar Rumah Sakit. Hal ini secara tegas dinyatakan di dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1 yakni “ Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali ”. K3 termasuk sebagai salah satu standar pelayanan yang dinilai di dalam akreditasi Rumah Sakit, di samping standar pelayanan lainnya. Selain itu seperti yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa “ Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, Bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan ”, yang mana persyaratan-persyaratan tersebut salah satunya harus memenuhi unsur K3 di dalamnya. Dan bagi Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit (pasal 17). 1. Data dan fakta K3RS a. Secara Global WHO : Dari 35 juta pekerja kesehatan :
3 juta terpajan pathogen darah (2 juta terpajan virus HBV; 0,9 juta terpajan virus HBC dan 170.000 terpajan virus HIV/AIDS).
Dapat terjadi : 150.000 HBC; 70.000 HBB dan 1000 kasus HIV.
Lebih dari 90% terjadi di negara berkembang.
8-12% pekerja Rumah Sakit sensitif terhadap lateks.
ILO (2000); kematian akibat penyakit menular yang berhubungan dengan pekerjaan : Laki-laki 108,256 dan perempuan 517,404. 2
b. Di Luar Negeri
USA : (per tahun) 5000 petugas kesehatan terinfeksi Hepatitis B, 47 positif HIV dan setiap tahun 600.000-1.000.000 luka tusuk jarum dilaporkan (diperkirakan lebih dari 60% tidak dilaporkan).
SC-Amerika (1998) mencatat frekuensi angka KAK di Rumah Sakit lebih tinggi 41% disbanding pekerja lain dengan angka KAK terbesar adalah cedera jarum suntik (NSI-Needle Stick Injuries).
Staf wanita Rumah Sakit yang terpajan gas anestesi, secara signifikan meningkatkan abortus spontan, anak yang dilahirkan mengalami kelainan kongenital (studi restrospektif di Rumah Sakit Ontario terhadap 8.032 orang, tahun 1981-1985).
41% perawat Rumah Sakit mengalami cedera tulang belakang akibat kerja ( occupational low back pain ), ( Harber P et al, 1985 ).
c. Di Indonesia
Gaya berat yang ditanggung pekerja rata-rata lebih dari 20 kg. Keluhan subyektif low back pain didapat pada 83.3% pekerja. Penderita terbanyak usia 30-49 : 63.3% ( instalasi bedah sentral di RSUD di Jakarta 2006 ).
65.4% petugas pembersih suatu Rumah Sakit di Jakarta menderita Dermatitis Kontak Iritan Kronik Tangan ( 2004 ).
Penelitian dr.Joseph tahun 2005-2007 mencatat bahwa angka KAK NSI mencapai 38-73% dari total petugas kesehatan.
Prevalensi gangguan mental emosional 17,7% pada perawat di suatu Rumah Sakit di Jakarta berhubungan bermakna dengan stressor kerja.
Insiden akut secara signifikan lebih besar terjadi pada Pekerja Rumah Sakit dibandingkan dengan seluruh pekerja di semua kategori ( jenis kelamin, ras, umur dan status pekerjaan ( Gun 1983 ).
Berdasarkan data-data yang ada insiden akut secara signifikan lebih besar terjadi pada Pekerja RS dibandingkan dengan seluruh pekerja di semua kategori ( jenis kelamin, ras, umur dan status pekerjaan) (Gun 1983 ). Pekerja RS berisiko 1,5 kali lebih besar dari golongan pekerja 3
lain. Probabilitas penularan HIV setelah luka tusuk jarum suntik yang terkontaminasi HIV 4:1000. Risiko penularan HBV setelah luka tusuk jarum suntik yang terkontaminasi HBV 27-37:100. Risiko penularan HCV setelah luka tusuk jarum suntik yang mengandung HCV 3-10:100. 2. Perlunya pelaksanaan K3RS a. Kebijakan
pemerintah
meningkatkan
akses,
tentang
Rumah
keterjangkauan
Sakit dan
di
Indonesia
kualitas
;
pelayanan
kesehatan yang aman di Rumah Sakit. b. Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi K3 Rumah Sakit serta
tindak
lanjut,
yang
merujuk
pada
SK
Menkes
No.432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen K3 di Rumah Sakit dan OHSAS 18001 tentang Standar Sistem Manajemen K3. c. Sistem manajemen K3 Rumah Sakit adalah bagian dari sistem manajemen Rumah Sakit. d. Rumah Sakit kompetitif di era global; tuntutan pengelolaan program K3 di Rumah Sakit (K3RS) semakin tinggi karena pekerja, pengunjung, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar. e. Tuntutan hukum terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit semakin meningkat; tuntutan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik. f. Pelaksanaan K3, berkaitan dengan citra dan kelangsungan hidup Rumah Sakit. g. Karakteristik Rumah Sakit; pelayanan kesehatan merupakan industri yang terdiri dari banyak tenaga kerja (labor intensive), padat modal, padat teknologi, dan padat pakar, bidang pekerjaan dengan tingkat keterlibatan manusia yang tinggi, terbukanya akses bagi bukan pekerja Rumah Sakit dengan leluasa serta kegiatan yang terus menerus setiap hari.
4
h. Beberapa isu K3 yang penting di Rumah Sakit; keselamatan pasien dan pengunjung, K3 pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di Rumah Sakit yang berdampak terhadap keselamatan pasien dan pekerja dan keselamatan lingkungan yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan. i.
Rumah Sakit sebagai sistem pelayanan yang terintegrasi meliputi :
Input : kebijakan, SDM, fasilitas, sistem informasi, logistic obat / reagensia / peralatan, keuangan dan lain-lain.
Proses : pelayanan rawat jalan dan rawat inap ( in and out patient ), instalasi gawat
darurat
(
IGD), pelayanan
kamar operasi,
pemulihan, yang dilaksanakan dengan baik dan benar dan lain-lain.
Keluaran (output) : pelayanan dan pengobatan prima (excellence medicine and services).
Lingkungan.
B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan umum Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk SDM Rumah Sakit, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar Rumah Sakit sehingga proses pelayanan Rumah Sakit berjalan baik dan lancar. 2. Tujuan khusus a. Terwujudnya organisasi kerja yang menunjang tercapainya K3RS. b. Meningkatnya profesionalisme dalam hal K3 bagi manajemen, pelaksana dan pendukung program. c. Terpenuhinya syarat-syarat K3 di setiap unit kerja. d. Terlindunginya pekerja dan mencegah terjadinya PAK dan KAK. e. Terselenggaranya program K3RS secara optimal dan menyeluruh. f. Peningkatan mutu, citra dan produktivitas Rumah Sakit. C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan Komite Kesehatan dan Keselamatan Rumah Sakit : 1. Standar pelayanan kesehatan kerja di rumah sakit, sebagai berikut :
5
a. Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi SDM rumah sakit. b. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM rumah sakit. c. Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus. d. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan
/ pelatihan tentang
kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada SDM rumah sakit dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental. e. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental ( rohani ) dan kemampuan fisik SDM rumah sakit. f. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM rumah sakit yang menderita sakit. g. Melakukan
koordinasi
dengan
tim
Komite
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi mengenai penularan infeksi terhadap SDM rumah sakit dan pasien. h. Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja. i.
Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomic yang berkaitan dengan kesehatan kerja (pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, psikososial dan ergonomi).
j.
Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan K3RS yang disampaikan kepada Direktur rumah sakit dan Unit Teknis terkait di wilayah kerja rumah sakit.
2. Standar pelayanan keselamatan kerja di rumah sakit, sebagai berikut : a. Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan. b. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap SDM rumah sakit. c. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja. d. Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitair. e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja. f. Pelatihan dan promosi / penyuluhan keselamatan kerja untuk semua SDM rumah sakit. g. Memberi rekomendasi / masukan mengenai perencanaan, desain / lay out pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan dan keamanan. 6
h. Membuat sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya. i.
Pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
Manajemen
Sistem
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (MSPK). j.
Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan kepada Direktur rumah sakit dan Unit Teknis terkait di wilayah kerja rumah sakit.
D. Batasan Operasional Batasan operasional di Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit antara lain : 1. Pengembangan kebijakan K3RS. 2. Pembudayaan perilaku K3RS. 3. Pengembangan SDM K3RS. 4. Pengembangan Pedoman, Petunjuk Teknis dan Standard Operational Procedure (SOP) K3RS. E. Landasan Hukum Beberapa landasan hukum yang digunakan pada Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit adalah : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918) ; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan ; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ; 5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran ; 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 47290) ; 7
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) ; 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ; 9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ; 10. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 ) ; 11. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637) ; 12. Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781) ; 13. Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838) 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3992) ;
8
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2000 Tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir ; 16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ; 17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif ; 18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif ; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ; 20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; 21. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja ; 22. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Wajib Laporan Penyakit Akibat Hubungan Kerja ; 23. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah ; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah ; 25. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun ; 26. Peraturan
Menteri
Pemeriksaan
Tenaga
Kesehatan
Kerja
Tenaga
Nomor Kerja
02/MEN/1980
Dalam
tentang
Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja ;
9
27. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ; 28. Keputusan
Menteri
Tenaga
Kerja
Republik
Indonesia
Nomor
KEP.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja ; 29. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
159
b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit ; 30. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum ; 31. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit ; 32. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan ; 33. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi ; 34. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Tata Kerja dan Organisasi Departemen Kesehatan ; 35. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1335/Menkes/SK/X/2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit ; 36. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan ; 37. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 351/Menkes/SK/III/2003 tentang Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sektor Kesehatan ; 38. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1075/Menkes/SK/2003 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ; 39. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit ; 40. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah
terakhir
dengan
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor 10
439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan ; 41. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
:
432/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit ; 42. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit ; 43. Keputusan
Menteri
Kesehatan
1087/MENKES/SK/VIII/2010
Republik
tentang
Indonesia
Standar
Nomor
Kesehatan
: dan
Keselamatan Kerja di Rumah Sakit ; 44. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit ; 45. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien.
11
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Organisasi K3RS Organisasi Komite K3RS RSUD Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur No. 800 / 1058.b / RSUD / VII / 2016 tentang Pembentukan Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit RSUD Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat. Organisasi ini dibentuk sebagai upaya di dalam pengendalian dan pencegahan terjadinya insiden di lingkungan RSUD Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat. Struktur organisasi komite K3RS mengacu kepada struktur organisasi rumah sakit yang dilengkapi dengan staf yang memenuhi syarat kualitas, jabatan dan uraian tugas. Organisasi ini bertanggung jawab kepada Direktur dan terintegrasi dalam komite yang ada di RS Susunan Komite K3RS terdiri dari : a. Ketua Komite K3 Membuat target keselamatan dan menjamin efektifitas pencapaiannya Membuat rencana kerja Keselamatan. Memastikan semua karyawan, pasien, pengunjung dan pihak ketiga memahami kebijakan terkait keselamatan Memastikan dilakukan identifikasi terhadap aspek keselamatan dan memastikan
penilaian
tingkat
pentingnya
serta
mekanisme
pengendaliannya Memastikan implementasi dari pengendalian aspek keselamatan di RSUD Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat.. Mampu memberikan contoh tindakan dan memberikan briefing terkait keselamatan. b. Sub. Komite Keselamatan Kerja Memberikan bimbingan dan pengawasan terkait keselamatan. Mendistribusikan tugas kepada satuan kerja terkait dalam hal keselamatan Membuat evaluasi kinerja Bagian dan satuan kerja terkait keselamatan. 12
Mematuhi peraturan dan ketetapan Rumah Sakit terkait keselamatan. Mengidentifikasi potensial bahaya Mampu memberikan briefing atau training terkait keselamatan di Seluruh area rumah sakit Mampu melakukan investigasi insiden c. Kepala Bidang/Bagian/Instalasi/ Unit Kerja Terkait Mematuhi peraturan dan ketetapan rumah sakit terkait keselamatan. Memastikan sarana, lingkungan dan aktifitas kerja dalam kondisi aman . Melaporkan setiap adanya insiden dan potensial bahaya disatuan kerja terkait keselamatan. Mampu memberikan briefing atau training terkait dengan keselamatan di satuan kerjanya d. Semua Pegawai Melakukan tugas sesuai yang diinstruksikan seperti menyusun manajemen risiko terkait dengan pekerjaan yang dilakukan Mematuhi peraturan dan ketetapan rumah sakit terkait keselamatan. Menjaga sarana, lingkungan dan aktifitas kerja yang aman dan selamat serta menjaga kebersihan lingkungan Melaporkan setiap adanya insiden dan potensial bahaya di area kerja dan area lain yang ditemuinya.
B. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Pola ketenagaan dan kualifikasi personil Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit sebagai berikut : 1. Ketua Komite Kualifikasi umum adalah sebagai berikut : a. Pendidikan minimal D3 Akademi Teknik Elektro Medis b. Pernah
bertugas
sebagai
Wakil
Kepala
Instalasi
atau
Ketua
Koordinator Tim c. Pengalaman kerja minimal 5 tahun d. Mempunyai jiwa kepemimpinan e. Menguasai komputer
13
f. Memiliki rasa tanggung jawab dan loyalitas kepada Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat g. Mampu koordinasi secara efektif h. Penampilan dan kepribadian menarik i.
Bersikap ramah, sopan dan berkelakuan baik
j.
Diluar klasifikasi harus ada rekomendasi tertulis Direktur
Persyaratan pelatihan adalah sebagai berikut : a. Manajemen pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan b. Manajemen pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit
2. Sekretaris Kualifikasi umum adalah sebagai berikut : a. Pendidikan minimal D3 Administrasi Perkantoran b. Pengalaman kerja minimal 1 tahun c. Menguasai komputer d. Disiplin dan teliti dalam bekerja e. Memiliki rasa tanggung jawab dan loyalitas kepada Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat f. Penampilan dan kepribadian menarik g. Bersikap ramah, sopan dan berkelakuan baik Persyaratan pelatihan adalah sebagai berikut : a. Pelatihan administrasi perkantoran b. Pelatihan komputer
3. Unit Pelaksana Peningkatan dan Pemeliharaan Kesehatan Karyawan Kualifikasi umum adalah sebagai berikut : a. Pendidikan minimal D3 Akademi Teknik Elektro Medis b. Pengalaman kerja minimal 1 tahun c. Mampu mengkoordinasikan kegiatan ke Staf d. Disiplin dan teliti dalam bekerja e. Menyukai pekerjaan di lapangan f. Memiliki rasa tanggung jawab dan loyalitas kepada Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat g. Memiliki jiwa kepemimpinan 14
Persyaratan pelatihan adalah sebagai berikut : a. Pelatihan pemeliharaan peralatan medis
4. Unit Pelaksana Keselamatan dan Keamanan Kualifikasi umum adalah sebagai berikut : a. Pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan / S1 Teknik Lingkungan b. Pengalaman kerja minimal 1 tahun c. Mampu mengkoordinasikan kegiatan ke Staf d. Disiplin dan teliti dalam bekerja e. Menyukai pekerjaan di lapangan f. Memiliki rasa tanggung jawab dan loyalitas kepada Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat g. Memiliki jiwa kepemimpinan
Persyaratan Pelatihan sebagai berikut : a. Pengelolaan kesehatan Lingkungan rumah sakit b. Pengelolaan air bersih c. Pengelolaan sampah domestik d. Pengelolaan limbah B3 e. Pengendalian pencemaran udara f. Auditor lingkungan g. Kajian lingkungan hidup strategis h. Penyusunan dokumen PROPER untuk rumah sakit i.
Dasar pengelolaan lingkungan terpadu
j.
Evaluasi ekonomi lingkungan
k. Pembuatan sistem informasi lingkungan
5. Unit Pelaksana Bahan Berbahaya Kualifikasi umum adalah sebagai berikut : a. Pendidikan minimal D3 Akademi Teknik Elektro Medis b. Pengalaman kerja minimal 1 tahun c. Kreatif dan terampil d. Disiplin dan teliti dalam bekerja e. Menyukai pekerjaan di lapangan 15
f. Memiliki rasa tanggung jawab dan loyalitas kepada perusahaan g. Bersikap ramah, sopan dan berkelakuan baik Persyaratan Pelatihan sebagai berikut : a. Pelatihan pemeliharaan peralatan medis b. Pelatihan peralatan elektrik medik c. Pelatihan peralatan ECG d. Pelatihan mekanik medic 6. Unit Pelaksanan Kesiapan Menghadapi Bencana Kualifikasi umum adalah sebagai berikut : a. Pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan b. Pengalaman kerja minimal 1 tahun c. Menguasai komputer d. Disiplin dan teliti dalam bekerja e. Menyukai pekerjaan di lapangan f. Memiliki rasa tanggung jawab dan loyalitas kepada perusahaan g. Bersikap ramah, sopan dan berkelakuan baik Persyaratan pelatihan adalah sebagai berikut : a. Pengelolaan sampah domestik b. Pengendalian pencemaran udara c. Pengelolaan limbah B3 7. Unit Pelaksana Pengamanan Kebakaran Kualifikasi umum adalah sebagai berikut : a. Pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan b. Pengalaman kerja minimal 1 tahun c. Menguasai komputer d. Disiplin dan teliti dalam bekerja e. Menyukai pekerjaan di lapangan f. Memiliki rasa tanggung jawab dan loyalitas kepada perusahaan g. Bersikap ramah, sopan dan berkelakuan baik Persyaratan pelatihan adalah sebagai berikut : a. Pengendalian pencemaran air b. Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit 8. Unit Pelaksana Peralatan Medis Kualifikasi umum adalah sebagai berikut : 16
a. Pendidikan minimal D3 Elektro Medik b. Pengalaman kerja minimal 1 tahun c. Menguasai komputer d. Disiplin dan teliti dalam bekerja e. Menyukai pekerjaan di lapangan f. Memiliki rasa tanggung jawab dan loyalitas kepada rumah sakit g. Bersikap ramah, sopan dan berkelakuan baik Persyaratan pelatihan adalah sebagai berikut : a. Pengelolaan penyehatan lingkungan rumah sakit b. Pengelolaan penyehatan air bersih. 9. Unit Pelaksana Sistem Utiliti Kualifikasi umum adalah sebagai berikut : a. Pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan b. Pengalaman kerja minimal 1 tahun c. Menguasai komputer d. Disiplin dan teliti dalam bekerja e. Menyukai pekerjaan di lapangan f. Memiliki rasa tanggung jawab dan loyalitas kepada rumah sakit g. Bersikap ramah, sopan dan berkelakuan baik Persyaratan pelatihan adalah sebagai berikut : a. Pengelolaan penyehatan lingkungan rumah sakit b. Pengelolaan penyehatan air bersih. c. Unit Pelaksana Pendidikan Staf Kualifikasi umum adalah sebagai berikut : a. Pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan b. Pengalaman kerja minimal 1 tahun c. Menguasai komputer d. Disiplin dan teliti dalam bekerja e. Menyukai pekerjaan di lapangan f. Memiliki rasa tanggung jawab dan loyalitas kepada perusahaan g. Bersikap ramah, sopan dan berkelakuan baik Persyaratan pelatihan adalah sebagai berikut : a. Pengelolaan penyehatan lingkungan rumah sakit b. Pengelolaan penyehatan air bersih. 17
C. Distribusi Ketenagaan Distribusi ketenagaan di Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit yaitu :
1 orang ketua komite
1 orang sekretaris
1 orang unit pelaksana peningkatan dan pemeliharaan kesehatan karyawan
1 orang unit pelaksana keselamatan dan keamanan
1 orang unit pelaksana bahan berbahaya
1 orang unit pelaksana kesiapan menghadapi bencana
1 orang unit pelaksana pengamanan kebakaran
1 orang unit pelaksana peralatan medis
1 orang unit pelaksana sistem utiliti
1 orang unit pelaksana pendidikan staf
D. Pengaturan Jaga Pengaturan jaga di Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit yaitu :
Shift pagi : 10, diantaranya : a. 1 orang ketua komite b. 1 orang sekretaris c. 1 orang unit pelaksana peningkatan dan pemeliharaan kesehatan karyawan d. 1 orang unit pelaksana keselamatan dan keamanan e. 1 orang unit pelaksana bahan berbahaya f. 1 orang unit pelaksana kesiapan menghadapi bencana g. 1 orang unit pelaksana pengamanan kebakaran h. 1 orang unit pelaksana peralatan medis i.
1 orang unit pelaksana sistem utiliti
j.
1 orang unit pelaksana pendidikan staf
Shift siang : 0
Shift malam : 0
18
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang
19
B. Standar Fasilitas Standar fasilitas yang harus
dimiliki di
Komite
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja Rumah Sakit adalah : 1. Fasilitas Keselamatan dan Keamanan di Daerah yang Berisiko Tabel 1.1 : Daftar Lokasi Risiko Keselamatan & Keamanan No.
Lokasi
Risiko
Jenis Sarana Keselamatan & Keamanan
1.
Instalasi Laboratorium
Paparan bahan berbahaya
Tempat
beracun
penyimpanan B3 dan limbahnya, APAR, Alat Pelindung Diri
2.
Instalasi Radiologi
Paparan / radiasi bahan
Tempat
berbahaya beracun
penyimpanan B3 dan limbahnya, APAR, Alat Pelindung Diri
3.
4.
Ruang Insinerator &
Paparan limbah bahan
Tempat
TPS Limbah B3
berbahaya beracun ( limbah
penyimpanan
medis ) & Keselamatan dan
limbah B3, APAR,
keamanan (kebakaran)
Alat Pelindung Diri
Paparan limbah bahan
Tempat
berbahaya beracun
penyimpanan B3
IPAL
dan limbahnya, APAR, Alat Pelindung Diri 5.
Ruang Pemulasaran
Paparan bahan berbahaya
Tempat
Jenazah
beracun (formalin)
penyimpanan B3 dan limbahnya, APAR, Alat
20
Pelindung Diri 6.
7.
8.
9.
10.
Ruang tunggu
Keselamatan & keamanan
Kamera CCTV &
Perinatologi & VK
( pencurian )
APAR
Ruang tunggu ICU
Keselamatan & keamanan
Kamera CCTV &
( pencurian )
APAR
Keselamatan & keamanan
Kamera CCTV &
( pencurian )
APAR
Keselamatan & keamanan
APAR, Alat
( kebakaran )
Pelindung Diri
Ruang tunggu OK
Instalasi Gizi
Instalasi Bedah Sentral Sistem utility ( listrik, air & gas medis ) & Peralatan medis
Kamera CCTV, APAR, Alat Pelindung Diri
11.
ICU
Sistem utility ( listrik, air & gas
Kamera CCTV,
medis ) & Peralatan medis
APAR, Alat Pelindung Diri
12.
IGD
Sistem utility ( listrik, air & gas
Kamera CCTV,
medis ) & Peralatan medis
APAR, Alat Pelindung Diri
13.
Ruang Perinatologi
Sistem utility ( listrik, air & gas
Kamera CCTV,
medis ) & Peralatan medis
APAR, Alat Pelindung Diri
14.
15.
Ruang Genzet
Keselamatan & keamanan
APAR, Alat
( ledakan & kebakaran )
Pelindung Diri
Ruang penyimpanan
Keselamatan & keamanan
Kamera CCTV,
O2
( ledakan & kebakaran )
APAR, Tempat penyimpanan B3
16.
Gedung Umum,
Kesiapan menghadapi bencana
Kamera CCTV,
Logistik, IPSRS, SPI,
APAR, Alat
Gudang penyimpanan
Pelindung Diri
Alkes 17.
Gedung Lantai 2 ( Manajemen )
Kesiapan menghadapi bencana
Kamera CCTV, APAR, Alat Pelindung Diri 21
18.
Instalasi rawat jalan
Peralatan medis dan Sistem
Kamera CCTV,
Utilitis
APAR, Alat Pelindung Diri
19.
Instalasi rawat inap
Peralatan medis dan Sistem
Kamera CCTV,
Utilitis
APAR, Alat Pelindung Diri
2. Fasilitas Bahan Berbahaya
Tabel 2.1 : Daftar Fasilitas B3 No. 1
Jenis Fasilitas Insinerator
Fungsi
Lokasi
Untuk mengolah limbah padat Halaman B3
belakang
RS
( sebelah Barat ) 2
IPAL
Untuk mengolah limbah cair B3
Halaman belakang
RS
( sebelah Barat ) 3
TPS Limbah B3
Untuk menyimpan sementara Di limbah B3
Selatan
samping gedung
Genset 4
Spil Kit
Untuk menangani tumpahan B3 Di setiap ruang dan limbahnya
5
Tempat
pelayanan medis
sampah Untuk menampung limbah B3 Di setiap ruang
infeksius jarum / non ( limbah infeksius ) di ruang pelayanan medis
6
7
jarum
pelayanan
Lemari
pendingin Untuk menyimpan B3
Instalasi
penyimpanan reagen
laboratorium
Tabung penyimpanan Untuk menyimpan B3
Instalasi Rontgen
fixer & developer
22
3. Fasilitas Kesiapan Menghadapi Bencana
Tabel 3.1 : Daftar Titik Aman Berkumpul No.
Lokasi titik aman
Kondisi
Jumlah
berkumpul 1.
Halaman parkir depan
1
poliklinik / Rawat Jalan 2.
Halaman parkir pengunjung RS di Utara
1
gedung IIDB 3.
Taman Tengah ( Timur
1
gedung ICU ) 4.
Halaman di Selatan gedung Irna 2 ( samping
1
Gedung Gerontng )
Tabel 3.2 : Daftar Tanda Evakuasi Jumlah Tanda
Jumlah Tanda
Evakuasi
Emergency Exit
Ruangan Irna 1
2 bh
2 bh
Ruangan Irna 2
4 bh
1 bh
Ruangan Irna 3
4 bh
2 bh
Ruangan Irna Anak
4 bh
2 bh
Ruangan Irna Paru
4 bh
1 bh
Ruangan ICU
2 bh
1 bh
Ruangan IIDB
6 bh
2 bh
Ruangan Nicu /
2 bh
1 bh
Ruangan IGD
2 bh
1 bh
Ruangan IBS
4 bh
2 bh
Ruangan Radiologi
2 bh
1 bh
Nama Ruangan
Keterangan
Perinatal
23
Ruangan Laboratorium
2 bh
1 bh
Gedung Farmasi
2 bh
1 bh
Selasar depan gedung
2 bh
1 bh
1 bh
1 bh
2 bh
1 bh
2 bh
1 bh
2 bh
1 bh
1 bh
1 bh
6 bh
1 bh
6 bh
2 bh
62 bh
27 bh
Laboratorium Selasar depan gedung ICU Selasar depan gedung Irna 1 Selasar depan gedung Irna 2 dan 3 Selasar depan gedung Instalasi Gizi Selasar depan gedung BDRS Instalasi Rawat Jalan ( Lantai 1 ) Ruang Manajemen ( lantai 2 ) Total
4. Fasilitas Pengamanan Kebakaran Tabel 4.1 : Daftar Hydrant No. 1
2
3
4
Lokasi Hydrant Utara gedung IRNA 2 ( Pojok Timur ) Utara gedung IRNA 3 ( Belakang
Jenis / jumlah Jumlahnya 1buah / Jumlahnya 1 buah
gedung ICU ) Selatan gedung IIDB ( Pojok
Jumlahnya 1 buah
Timur ) Belakang Isntalasi Rawat Jalan
Jumlahnya 1 buah
( Utara gedung Laboratorium )
24
5
Areal parkir depan gedung IGD
Jumlahnya 1 buah
Tabel 4.2 : Daftar Alat Pemadam Api Ringan (APAR) N
GEDUNG /
O
RUANGAN
LOKASI APAR
KETERANGAN
1
2
Lantai 2 /
Di samping Timur Ruang
Type EP.4,5 ( 45 kg )
manajemen
KABID Diklit
Lantai 2 /
Depan ruang Kasi Program
Type EP.4,5 ( 45 kg )
Poli Rawat
Samping Timur Ruang Poli
Type EP.4,5 ( 45 kg )
Jalan
Penyakit Kulit dan Kelamin
Poli Rawat
Disamping sebelah selatan
Jalan
ujung bawah tangga timur
manajemen
3
4
5
Komite Medik Disamping barat pintu
Type EP.4,5 ( 45 kg )
Type EP.4,5 ( 45 kg )
masuk ( Utara ) IBS lama
6
7
Rekam Medik Di dinding sebelah Barat
CSSD
Tidak ada cek list
dekat pintu masuk ruangan
keterangan kondisi
RM
APAR
Di dinding dalam dekat pintu keluar CSSD
8
BDRS
Di dekat pintu masuk
Type EP.4,5 ( 45 kg )
sebelah kiri bagian dalam 25
9
Apotik
Didekat pintu masuk bagian
Tidak ada cek list
( di depan
dalam ( utara pintu )
keterangan kondisi
Gedung IBS )
10
APAR
Laboratorium Di tiang selasar dekat ruang Type EP.4,5 ( 45 kg ) tunggu pasien Laboratorium
11
12
Radiologi
IBS
Di tiang selasar dekat ruang Tidak ada cek list tunggu pasien radiologi
keterangan kondisi APAR
Di dalam ruang administrasi
Tidak ada cek list
dekat pintu masuk Gedung
keterangan kondisi APAR
IBS
13
IBS
Didekat pintu keluar (
Type EP.4,5 ( 45 kg )
sebelah dalam ) ruang pemulihan
14
ICU
Di bagian dalam dekat pintu
Type EP.4,5 ( 45 kg )
masuk gedung ICU
15
IIDB
Di dinding sebelah Barat
Type EP.4,5 ( 45 kg )
ruang administrasi
16
NICU
Di dinding Utara dekat pintu
Type EP.4,5 ( 45 kg )
masuk bagian dalam gedung NICU
17
NICU
Di dekat pintu masuk
Type EP.4,5 ( 45 kg )
sebelah barat bagian dalam
26
18
Laoundri
Di dinding ruang pencucian
Type EP.4,5 ( 45 kg )
linen kotor
19
TPS Limbah
Di samping pintu masuk
B3
TPS limbah B3 ( bagian luar
Type EP.4,5 ( 45 kg )
)
20
Incenerator
Disamping pintu masuk
Type EP.4,5 ( 45 kg )
ruang Incenerator ( bagian luar )
21
Dapur/GIZI
Di ruang penerimaan
Type EP.4,5 ( 45 kg )
logistik dekat pintu masuk bagian dalam
22
IRNA 1
Di dinding dekat pintu
Type EP.4,5 ( 45 kg )
masuk gedung IRNA 1 sebelah Timur
23
IRNA 2
Di dinding dekat pintu
Type EP.4,5 ( 45 kg )
masuk gedung IRNA 2 sebelah Timur
24
IRNA 3
Di dinding selasar dalam
Type EP.4,5 ( 45 kg )
gedung IRNA 3
25
IRNA ANAK
Di dinding bagian dalam
Type EP.4,5 ( 45 kg )
dekat pintu masuk gedung 27
IRNA Anak
26
IRNA PARU
Di dinding dekat ruang jaga
Type EP.4,5 ( 45 kg )
perawat
27
Geronteng
Di dinding bagian luar dekat
Type EP.4,5 ( 45 kg )
pintu masuk
28
GENZET
Di dinding bagian luar ruang Type EP.4,5 ( 45 kg ) genzet
29
Ruang tunggu pasien
30
IPAL
Di areal dalam IPAL
31
IGD
Di dinding dalam ruang Triage dekat kasir
5. Fasilitas Sistem Utiliti Tabel 5.1 : Daftar Utiliti No. 1
Jenis Fasilitas Genset
Jumlah
Lokasi
1
Halaman Belakang RS ( Sebelah Barat gedung Laundry )
2
Gas medis sentral
1
Belakang gedung IGD
3
Ground tank
1
Selatan gedung Irna 2
4
Roof tank
1
Atap gedung IGD
28
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
Tata laksana pelayanan di Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit dilakukan untuk kegiatan : 1. Peningkatan dan pemeliharaan kesehatan karyawan Memberikan asupan gizi kepada karyawan yang bertugas malam dan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala kepada karyawan yang bertugas di area berisiko tinggi setiap 1 tahun sekali. 2. Keselamatan dan keamanan Memberikan jaminan keselamatan dan keamanan 24 jam di semua area rumah sakit. 3. Bahan berbahaya Melakukan pengelolaan bahan berbahaya mulai dari sumbernya hingga pengolahan akhir limbah B3. 4. Kesiapan menghadapi bencana Menyediakan jalur evakuasi dan papan petunjuk evakuasi serta titik aman berkumpul. 5. Pengamanan kebakaran Menyediakan alat pemadam api ringan dan hydrant yang siap digunakan. 6. Peralatan kesehatan Menyediakan alat medis yang bermutu dan terkalibrasi. 7. Sistem utiliti Menyediakan kebutuhan akan air, listrik dan gas medis selama 24 jam setiap hari. 8. Pendidikan staf Memberikan pelatihan terkait kegiatan manajemen fasilitas keselamatan.
29
BAB V LOGISTIK
Kebutuhan logistik yang diperlukan di Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit diantaranya : 1. Alat pelindung diri 2. Kamera CCTV 3. Tempat pengelolaan bahan berbahaya 4. Tanda evakuasi 5. Titik aman berkumpul 6. Lampu emergensi 7. APAR 8. Hydrant 9. Fire Alarm 10. Smoke detector 11. Peralatan medis yang siap pakai 12. Listrik, air dan gas medis. 13. Alat tulis kantor Bahan-bahan logistik tersebut semuanya dipersiapkan oleh gudang materiil bagian rumah tangga, Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja rumah sakit tinggal meminta ke gudang materiil jika kebutuhan logistik tersebut habis.
30
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit membuat asuhan untuk keselamatan pasien. Adapun tujuannya adalah untuk : 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah SakitMeningkatkan akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat 2. Menurunnya kejadian tidak diharapkan ( KTD ) di Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit 3. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian yang tidak diharapkan. Keselamatan pasien merupakan salah satu kegiatan rumah sakit yang dilakukan melalui assesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Di RSUD Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat, kegiatan ini dilakukan melalui : monitoring indikator mutu layanan, tindakan preventif, pengendalian produk / proses yang tidak sesuai, tindakan korektif dan audit internal.
31
BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan kerja serta cara-cara melakukan pekerjaan dan proses produksi. Keselamatan kerja merupakan tugas semua pekerja yang berada di rumah sakit termasuk di Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit.Dengan demikian keselamatan kerja adalah dari, oleh dan untuk setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di rumah sakit serta masyarakat di sekitar rumah sakit yang mungkin terkena dampak akibat proses kerja. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian yang berupa cedera/luka, cacat, kematian, kerugian harta benda dan kerusakan peralatan/mesin dan lingkungan secara luas. Dan, tujuannya adalah untuk : 1. Terciptanya budaya keselamatan kerja 2. Menurunnya kejadian yang tidak diharapkan 3. Terlaksananya
program-program
pencegahan
sehingga
tidak
terjadi
pengulangan kejadian yang tidak diharapkan. Tata laksana keselamatan kerja di Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit diantaranya : A. Pemakaian Masker 1. Pengertian : Suatu alat penutup mulut dan hidung. 2. Tujuan : Untuk menahan tetesan basah yang keluar sewaktu menjalankan pekerjaan (sewaktu bicara/bersin). 3. Kebijakan : Upaya kesehatan dan keselamatan kerja melindungi petugas dari infeksi silang. 4. Prosedur : a. Masker tersedia dalam keadaan bersih b. Masker dipasang menutupi hidung dan mulut c. Tali masker ditalikan dibelakang kepala 32
d. Masker setelah dipakai, ditempatkan di sampah medis B. Pemakaian Sarung Tangan 1. Pengertian : Suatu alat pelindung diri untuk melindungi tangan dari kontaminasi bahan berbahaya/infeksius. 2. Tujuan : Untuk meniadakan/ mengurangi terjadinya infeksi silang. 3. Kebijakan : a. Upaya kesehatan dan keselamatan kerja melindungi petugas dan pasien dari infeksi silang. b. Mencegah transmisi kulit petugas ke pasien c. Mengurangi meniadakan kontaminasi mikroorganisme antar petugas dan pasien 4. Prosedur : a. Sarung tangan dipakai saat akan terjadi kontak tangan pemeriksa dengan darah, selaput lendir atau kulit yang terluka. b. Akan melakukan tindakan invasive c. Akan membersihkan sisa-sisa atau memegang permukaan yang terkontaminasi. d. Sarung steril dibuka dari bungkusnya dipaki memegang cufnya. e. Masukkan tangan ke dalam sarung tangan yang sesuai dengan jarinya. f. Setelah
selesai dipakai
jangan
memegang
apapun
dulu dan
dikontaminasikan dengan klorhexidine 1,5% dan centrimide 15% di dalam tempat yang tersedia. g. Lepas sarung dan tempatkan dalam sampah medis dan yang bisa dipakai ulang ditempatkan dalam bak larutan klorhexidine glukonat 1,5% dan centrimid. Klasifikasi Kecelakaan Kerja a.
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
Terpapar radiasi
Terjatuh
Tersandung 33
b.
Terbentur alat
Tersetrum aliran listrik
Tertular penyakit, dll
Klasifikasi menurut agen penyebabnya
Alat –alat radiologi seperti kesetrum, terbentur, terpapar radiasi
Lingkungan
kerja
seperti
ruangan
panas,
pencahayaan,
ventilasi, dll c.
Klasifikasi menurut jenis luka dan cideranya
Efek terkena radiasi
Efek terkena arus listrik
Patah tulang
Keseleo/dislokasi
Nyeri otot dan kejang
Luka gores
a. Klasifikasi menurut lokasi bagian tubuh yang terluka
Kepala
Tulang Belakang : leher, thoracal, lumbal, sacral
Anggota gerak : ekstremitas atas, ekstremitas bawah, panggul
Luka umum, dsb
Pencegahan Kecelakaan Kerja a.
Desain ruangan Ruangan
Komite
Kesehatan
dan
Keselamatan
Kerja
Rumah
Sakitdidesain sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan pedoman pelayanan Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakityang diterbitkan oleh Kemenkkes RI.Kamar mandi dilengkapi
dengan
keset
kering
untuk
mencegah
jatuh
terpeleset.Ruangan berAC untuk sirkulasi udara dan pemeliharaan alat-alat kesehatan. b.
Jaringan listrik Jaringan listrik di Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakitdipasang grounding untuk mencegah terjadinya kesetrum.
c.
Pencegahan kesalahan manusia Dilakukan dengan cara penyedian SPO, orientasi dan pelatihan kerja, 34
komunikasi antar pekerja dan tanda –tanda penggunaan alat yang jelas. d.
Pemeliharaan dan monitoring Kalibrasi alat rutin dilakukan setiap tahun dan monitoring alat dilakukan secara rutin.
e.
Pengawasan Kinerja petugas selalu dievaluasi sehingga mutu pelayanan tetap terjaga.Penambahan
wawasan
pekerjaan
dilakukan
dengan
mengadakan kegiatan pelatihan baik internal maupun eksternal.
35
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Mutu layanan harus memiliki standar mutu yang jelas.Dengan demikian pengguna jasa dapat membedakan pelayanan yang baik dan tidak baik melalui indikator dan standarnya. Berdasarkan hal tersebut maka beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit di RSUD Wangaya sebagai berikut : 1. Mengikuti program yang mengelolakegiatanjaminanmutu. 2. Petugas mengadakanpertemuansecaraberkala dengan melakukan rapat rutin setiap bulan dan memilikistandar yang
jelas, dan melakukan review
sejauh mana program dapat berjalan secara efektif. Selanjutnya hasil rapat didokumentasikan dalam notulen rapat rutin. 3. Secaraberkaladilakukanaudit: a. Dapat dilaksanakan oleh petugas yang berasal dari institusi
itu sendiri
ataupun dari institusi luar yang ahli dalam bidang radiologi diagnostik. b. Dilaksanakan untuk bidang manajerial, keuangan dan teknis. c. Dilaksanakan minimal1(satu) tahun sekali. d. Hasil audit berupa temuan-temuan yang tidak sesuai dengan standar atau referensi diinformasikan kepada petugas terkait untuk dilakukan tindakan perbaikan. 4. Kalibrasi alat kesehatan
oleh
Balai
Pemeriksa
Fasilitas
Kesehatan
yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh BAPETEN. 5. Pelaksanaan jaminan dan kendali mutu sesuai dengan program pengendali mutu
36
BAB IX PENUTUP
Pedoman Pelayanan Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat ini mempunyai peranan penting sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan sehari – hari tenaga Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit yang bertugas sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan khususnya pelayanan. Penyusunan Pedoman Pelayanan Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit ini adalah langkah awal ke suatu proses yang panjang, sehingga memerlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dalam penerapannya untuk mencapai tujuan. Kami menyadari bahwa Pedoman Pelayanan ini masih jauh dari sempurna, karena itu kami menerima saran dan kritik guna menyempurnakan pedoman ini. Akhir
kata,
semoga
Pedoman
Pelayanan
Komite
Kesehatan
dan
Keselamatan Kerja Rumah Sakitini dapat bermafaat bagi para pembaca sekalian.
37