Pedoman Pelayanan Loket PendaftaranST [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN



UPT PUSKESMAS SUNGAI TURAK KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2018



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga UPT Puskesmas Sungai Turak Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Tahun 2018 ini mendapat kesempatan untuk melaksanakan akreditasi. Akreditasi bagi UPT Puskesmas Sungai Turak Kabupaten Hulu Sungai Utara sangatlah penting untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan bagi pasien serta masyarakat. Untuk menunjang pelaksanaan akreditasi di UPT Puskesmas Sungai Turak Kabupaten Hulu Sungai Utara maka diperlukan pedoman pelayanan di UPT Puskesmas Sungai Turak. Harapan kami mudah mudahan pedoman pelayanan ini dapat memberi manfaat dan bagi UPT Puskesmas Sungai Turak , sehingga akreditasi di UPT Puskesmas Sungai Turak Kabupaten Hulu Sungai Utara berjalan lancar dan menjadi Puskesmas yang lebih baik.



Kepala UPT Puskesmas Sungai Turak



Nazhan Hadi, S.KM NIP.197407092000121004



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. UPT Puskesmas Sungai Turak adalah salah satu dari UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan wilayah kerja yang mencakup 16 desa dari 26 desa yang ada di Kecamatan Amuntai Utara. Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh UPT Puskesmas Sungai Turak adalah “Mewujudkan masyarakat sehat dan mandiri.” Untuk mencapai visi tersebut, UPT Puskesmas Sungai Turak menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, salah satunya adalah pendaftaran pasien. Dalam menyelenggarakan upaya pendaftaran pasien di Puskesmas perlu ditunjang dengan pelayanan loket pendaftaran yang bermutu. Sesuai dengan perkembangan di bidang kesehatan telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan kesehatan dari pelayanan kuratif menjadi pelayanan promotif dan prefentif, maka lebih luasnya pelayanan mencakup pelaksanaan proses pendaftaran pasien, pemberian informasi untuk mencegah kesalahan dalam mengidentifikasi pasien dan memperlancar pelayanan di puskesmas. Dalam melaksanakan pelayanan pendaftaran di Puskesmas, agar dapat berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan pasien maka UPT Puskesmas Sungai Turak



menyusun



“PEDOMAN



PELAYANAN



LOKET



PENDAFTARAN



UPT



PUSKESMAS SUNGAI TURAK.”



B. TUJUAN PEDOMAN 1. TUJUAN UMUM Terlaksananya pelayanan Pendaftaran yang bermutu di UPT Puskesmas Sungai Turak.



2. TUJUAN KHUSUS Sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan Pendaftaran di UPT Puskesmas Sungai Turak.



C. SASARAN PEDOMAN Sasaran Pedoman Pelayanan Loket Pendaftaran adalah Petugas Pelayanan di Loket Pendaftaran. D. RUANG LINGKUP PEDOMAN Ruang lingkup pelayanan pelayanan meliputi ruangan Loket Pendaftaran dan tempat penyimpanan Rekam Medis



E. BATASAN OPERASIONAL Batasan operasional dalam Pelayanan Loket Pendaftaran dan adalah proses pendaftaran pasien yang akan memanfaatkan pelayanan di UPT Puskesmas Sungai Turak, baik pasien baru maupun pasien lama.



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menyelenggarakan pelayanan Loket Pendaftaran di Puskesmas, dibutuhkan sumber daya manusia yang mencukupi baik jumlah maupun mutunya. Pola ketenagaan minimal harus dimiliki oleh Puskesmas. Adapun tenaga di Loket Pendaftaran Puskesmas sebagai berikut :



No 1



JENIS TENAGA



KUALIFIKASI



JUMLAH



SPK



1



S1



2



D3



1



Penanggung jawab pelayanan loket pendaftaran



2



Pelaksana pelayanan loket pendaftaran



Untuk pembagian kerja masing masing petugas berdasarkan TUPOKSI yang sesuai kompetensinya. 1.



Penanggung jawab loket pendaftaran di Puskesmas mempunyai tugas: a.



Menyusun rencana kegiatan pelayanan di loket pendaftaran berdasarkan data program Puskesmas.



b.



Melaksanakan kegiatan pelayanan di loket pendaftaran dan koordinasi dengan unit terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan.



c.



Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan di loket pendaftaran secara keseluruhan.



d.



Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



e.



2.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



Pelaksana pelayanan loket pendaftaran di Puskesmas mempunyai tugas : a. Mendaftarkan pasien yang datang berobat b. Melakukan pencatatan pada buku register c. Mengisi identitas pasien pada kartu rawat jalan d. Mengisi kartu tanda berobat pasien e. Mencatat register Baru/Lama, register Bayar/Gratis, BPJS Mandiri/PBI, Jamkesda (KSA) f.



Mengantar status rekam medik ke Poli Pemeriksaan



g. Membantu merencanakan kartu rawat jalan, kartu tanda berobat dan family folder.



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN PENDAFTARAN



KEPALA PUSKESMAS Nazhan Hadi, S. KM



PENANGGUNG JAWAB UKP



dr. Ernawati



PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN PENDAFTARAN Hujazi Ashari



PELAKSANA PELAYANAN PENDAFTARAN 1. Hartati, S. Sos 2. Novita Ridhawati, S. Kep, Ners 3. Novia Mardhatillah, Amd, Keb



C. JADWAL KEGIATAN Pelayanan Pendaftaran buka setiap hari kerja sesuai jam pelayanan sebagai berikut : -



Senin s/d Kamis



:



08.00 – 11.00



-



Jumat



:



08.00 – 10.00



-



Sabtu



:



08.00 – 11.30



BAB III STANDAR FASILITAS



Sarana adalah suatu tempat, fasilitas dan peralatan yang langsung terkait dengan Pelayanan klinis. Sedangkan prasarana adalah tempat, fasilitas dan peralatan yang Secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan. Dalam upaya mendukung Pelayanan Puskesmas diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.



A. DENAH RUANG LOKET PENDAFTARAN



Ruang Tunggu Pelayanan



Ruang Penyimpanan Rekam Medis



RAK RM



RAK REKAM MEDIK



KETERANGAN : a. Luas ruangan 3 x 4 m² b. Ruangan kering dan tidak lembab c. Memiliki ventilasi yang cukup d. Memiliki cahaya yang cukup e. Lantai terbuat dari keramik f.



Dinding dicat warna cerah



B. STANDAR FASILITAS 1.



PERLENGKAPAN a. Meja Resepsionist b. Kipas Angin c. Jam Dinding d. Kursi Kerja e. Lemari Rekam Medik f. Kursi Plastik g. Kursi Tunggu Pasien h. Televisi



MEJA PENDAFTARAN



RAK REKAM MEDIK



K U R S I



K U R S I



T U N G G U



T U N N G U



2.



PERALATAN NO



JENIS ALAT



JUMLAH



1



Buku Register Pendaftaran



1 Buah



2



Alat Tulis Kantor



1 set



3



Nomor Antrian



100 buah



4



Buku Register Pasien Baru



Sesuai dengan jumlah Desa untuk Pasien Umum, BPJS, Jamkesda/KSA.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan di Loket Pendaftaran adalah : 1. Pelayanan pendaftaran pasien 2. Pelaporan data bulanan jumlah kunjungan pasien 3. Perencanaan kegiatan terhadap pelayanan di Loket Pendaftaran. B. LANGKAH KEGIATAN 1. Pelayanan Pendaftaran Pendaftaran adalah tata cara penerimaan Pasien yang akan berobat ke unit pelayanan yang merupakan bagian dari alur pelayanan Puskesmas. Pelayanan pertama kali yang diterima oleh seorang pasien saat tiba di Puskesmas adalah Pendaftaran Pasien. a. Jenis Pasien Yang Datang Ke Puskesmas Pasien yang datang ke UPT Puskesmas Sungai Turak merupakan pasien rawat jalan. Menurut status kegawatannya, dibedakan menjadi : 1) Pasien Gawat Darurat Pasien



Gawat



Darurat



berhak



mendapatkan



prioritas



pelayanan



pendaftaran. 2) Pasien Non Gawat Darurat. Menurut jenis kedatangannnya, dapat dibedakan menjadi : 1) Pasien Baru Pasien Baru adalah Pasien yang baru pertama kali datang ke Puskesmas untuk keperluan mendapatkan pelayanan kesehatan 2) Pasien Lama Pasien Lama adalah Pasien yang pernah datang sebelumya untuk keperluan mendapatkan pelayanan kesehatan b. Prosedur Pendaftaran Pasien 1) Pasien datang mengambil nomor antrian. 2) Petugas pendaftaran memanggil pasien berdasarkan nomer antrian. 3) Petugas menyapa pasien dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun). 4) Petugas menanyakan tujuan kedatangan pasien. 5) Petugas memprioritaskan pelayanan pasien Gawat Darurat dengan mendahulukan pelayanan pendaftaran. 6) Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah berkunjung ke UPT Puskesmas Sungai Turak atau belum untuk menentukan status pasien lama atau pasien baru.



7) Untuk pasien lama : Kunjungan pasien lama : a) Pasien datang mengambil nomor urut antrian di meja informasi. b) Apabila pasien sudah pernah berobat petugas menayakan kartu tanda pernah berobat dan kartu jaminan / asuransi pasien seperti BPJS/KSA. c) Petugas memberikan penanda poli tujuan pasien dan lembar penghitung waktu pelayanan serta stiker untuk kepuasan pelanggan. d) Petugas mengarahkan pasien untuk menuju loket pendaftran. e) Pasien menyerahkan kartu identitas, penanda poli tujuan dan lembar penghitung waktu pelayanan kepada petugas di loket pendaftaran. f)



Petugas mengambil family folder sesuai nomor kartu berobat dan kartu asuransi pasien.



g) Petugas menyematkan penanda poli tujuan dan lembar penghitung waktu pelayanan pada family folder. h) Petugas mengembalikan kartu tanda berobat beserta kartu identitas / asuransi kepada pasien. i)



Petugas mengarahkan pasien untuk memasukkan stiker kepuasan pelanggan pada kotak yang telah disediakan dan mengarahkan pasien untuk duduk menunggu di depan poli tujuan berobat pasien.



j)



Petugas mengantarkan family folder ke poli tujuan berobat pasien.



8) Kunjungan pasien baru: a) Pasien datang mengambil nomor urut antrian di meja informasi. b) Petugas di meja informasi menanyakan keperluan dan tujuan pasien. c) Petugas di meja informasi menanyakan apakah pasien sudah pernah datang berobat. d) Petugas di meja informasi menanyakan apakah pasien mempunyai kartu asuransi BPJS/KSA. e) Apabila punya kartu asuransi BPJS/KSA , petugas meminta kartu tersebut tapi bila tidak mempunyai kartu asuransi, BPJS/KSA maka petugas meminta kartu identitas seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga. f)



Petugas memberikan penanda tujuan pasien dan lembar penghitung waktu pelayanan serta stiker untuk kepuasan pelanggan.



g) Petugas mengarahkan pasien untuk menuju loket pendaftaran. h) Pasien menyerahkan kartu identitas, penanda poli tujuan dan lembar penghitung waktu pelayanan kepada petugas di loket pendaftaran. i)



Petugas membuatkan kartu berobat pasien, rekam medik pasien dan mengisi identitas pasien yang ingin berobat, identitas Kepala Keluarganya,Tanggal Lahir/Umur, Alamat dan identitas lengkapnya.



j)



Petugas menyerahkan kartu tanda berobat kepada pasien.



k) Petugas memberitahukan bahwa kartu berobat berlaku untuk seluruh anggota keluarga, dan apabila berobat kembali harap membawa kartu berobatnya. l)



Petugas menyampaikan hak dan kewajiban pasien melalui leaflet, audio dan banner.



m) Petugas mengantarkan family folder ke poli tujuan



Alur Pendaftaran UPT Puskesmas SUNGAI TURAK PETUGAS MEMANGGIL PASIEN SESUAI NOMOR ANTRIAN



AMBIL NOMOR ANTRIAN



PASIEN DATANG



PROSES PENDAFTARAN



PETUGAS MEMPERSILAKAN PASIEN MENUNGGU PANGGILAN DARI UNIT PELAYANAN



PASIEN MENUNGGU PANGGILAN UNIT PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN



c. Persyaratan Pendaftaran Adalah Persyaratan teknis dan Administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. Persyaratan pelayanan di bagian pendaftaran, dengan posisi yang mudah dilihat oleh pasien. Persyaratan Loket Pendaftaran: 1) Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama) 2) Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ Identitas lainnya) 3) Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJS Mandiri/ KIS) 4) Membawa Kartu Kepesertaan Jamkesda (KSA)



d. Jenis Pelayanan Jenis Pelayanan adalah jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan



tingkat



pertama



yang



diberikan



oleh



Puskesmas



kepada



Masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang diselenggarakan di Puskesmas Ponorogo Utara sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 2) Ada ketetapan Kepala Puskesmas tentang jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas.



3) Tersedia informasi tentang jenis pelayanan sehingga pasien mengetahui dan memahami jenis pelayanan Puskesmas serta dapat memanfaatkanya. Adapun jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang diselenggarakan di UPT Puskesmas Sungai Turak antara lain : 1) Pelayanan Gawat Darurat 2) Pelayanan Rawat Jalan -



Pelayanan Pemeriksaan Umum



-



Pelayanan Kesehatan Gigi



-



Pelayanan KIA / KB



-



Pelayanan Imunisasi



3) Pelayanan Penunjang -



Pelayanan Laboratorium



-



Pelayanan Konseling Gizi



-



Pelayanan Konseling Sanitasi



e. TARIF PELAYANAN Tarif pelayanan yang dibebankan kepada pasien sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Adapun tarif yang berlaku saat ini adalah sesuai Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam table berikut ini :



NO 1



JENIS PELAYANAN



TARIF LAYANAN PADA JAM KERJA



Pelayanan Rawat Jalan a. Pemeriksaan kesehatan Umum (Karcis Harian) b. Pemeriksaan/Konsul dokter Spesialis c. Pelayanan kartu Pasien Baru (berlaku seumur hidup)



2



TARIF LAYANAN DILUAR JAM KERJA



12,000



6,000



20,000



15,000



7,500



7,500



Pelayanan Rawat Darurat a.



Pemeriksaan kesehatan umum



12,000



b. Observasi ≤ 6 jam



15,000



c. Pelayanan kartu Pasien Baru (berlaku seumur hidup)



7,500



d. Pelayanan rekam medik / kunjungan



7,500



e. Pelayanan P3K - Paket I (PPGD) - Paket II (P3K untuk keg Konser) - Paket IV (P3K untuk Road Race dan trail skala kecil) - Paket III (P3K untuk Road Race dan trail skala besar) 3



Pelayanan Rawat Inap a. Akomodasi klas III/hari



450,000



450,000



1,300,000



1,300,000



1,300,000



1,300,000



1,500,000



1,500,000



25,000 b. Akomodasi klas II/hari



40,000



c. Akomodasi klas I/hari



80,000



d. Makan Pasien/hari (3 kali makan)



36,000



e. Administrasi rekam medik



5,000



f. Visite Dokter Umum



15,000



g. Visite Dokter Spesialis



30,000



h. Asuhan Keperawatan 4



10,000



Pelayanan Tindakan medik Umum a. Angkat Jahitan b. Explorasi benda asing c. Exterpasi Tumor d. Incisi Hordeolum e. incisi abses f. Injeksi di rawat jalan g. Injeksi di rawat inap/hari h. Injeksi obat khusus i.



Jahit Luka ≤ 5



j.



Jahit Luka > 5 ( per jahitan)



k. Lavemen l.



Pemasangan infus bayi



m. Pemasangan infus dewasa n. Pemasangan/pelepasan foley Kateter o. Pemasangan bidai ekstremitas atas/lokasi p. Pemasangan bidai ekstremitas bawah/lokasi q. Penggunaan nebulizer r.



Rawat Luka Ringan



s. Rawat Luka Sedang t.



Reposisi tindik daun telinga



u. Resusitasi v. Spoeling cerumen telinga w. Sirkumsisi x. Tindik daun telinga bayi/anak2 y. Tindik daun telinga dewasa



15,000



15,000



30,000



30,000



75,000



75,000



30,000



30,000



45,000



45,000



3,000



3,000



7,500



7,500



7,500



7,500



22,500



22,500



4,500



4,500



22,500



22,500



22,500



22,500



15,000



15,000



30,000



30,000



30,000



30,000



75,000



75,000



22,500



22,500



7,500



7,500



15,000



15,000



45,000



45,000



22,500



22,500



15,000



15,000



112,500



112,500



15,000



15,000



22,500



22,500



5



Tindakan Medik Gigi a. Cabut Gigi 1) Gigi susu / gigi



15,000



15,000



30,000



30,000



45,000



45,000



15,000



15,000



30,000



30,000



60,000



60,000



15,000



15,000



15,000



15,000



7,500



7,500



22,500



22,500



15,000



15,000



15,000



15,000



15,000



15,000



6) Pembersihan Karang Gigi/Scaling setiap regio



15,000 30.000,00



15,000 30.000,00



7) Incisi abses intra oral



22.500,00



22.500,00



8) Operasi Buka Gusi (Operculectomi)



30.000,00



30.000,00



9) Penyinaran dengan infrared/Soluk



15.000,00



15.000,00



3,000



3,000



15,000



15,000



15,000



15,000



7,500



7,500



400,000



400,000



600,000



600,000



750,000



750,000



60,000



60,000



45,000



45,000



15,000



15,000



37,500



37,500



2) Gigi tetap / gigi 3) Gigi tetap dengan penyulit b. Tumpatan Gigi 1) Tumpatan Sementara 2) Tumpatan dengan Amalgam 3) Tumpatan dengan komposit sinar c. Perawatan 1) Perawatan syaraf gigi 2) Perawatan radang 3) Parawatan stomatitis 4) Perawatan post exo (komplikasi pasca pencabutan) 5) Perawatan saluran akar dan pulpa (a). Mumifikasi (b). Pulpectomy (c). Perawatan saluran akar (d). Pengisian saluran akar



6



Tindakan Medik KIA, KB, Persalinan, PONED a. Imunisasi TT CPW b. IVA Tes c. Kontrol IUD d. Kontrol Implant e. Krioterapi (see & Treat) f. Kuretase (khusus oleh dokter di puskesmas PONED) g. Kuretase oleh DSOG h. Pasang Implant i.



Lepas Implant



j.



Pengambilan sediaan papsmear



k. Pasang/lepas IUD (belum termasuk BAHP) 1) Tanpa penyulit



2) Dengan penyulit l.



Persalinan normal



75,000



75,000



600,000



600,000



750,000



750,000



1,500,000



1,500,000



75,000



75,000



37,500



37,500



22,500



22,500



7,500



7,500



375,000



375,000



225,000



225,000



375,000



375,000



10,000



10,000



675,000



675,000



1,500,000



1,500,000



1,350,000



1,350,000



6,000



6,000



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



9,000



9,000



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



18,000



18,000



18,000



18,000



19,500



19,500



19,500



19,500



m. Persalinan dengan penyulit 1) ditolong oleh dokter umum 2) ditolong oleh dokter spesialis n. Perdarahan pasca persalinan pra rujukan o. Perawatan Bayi baru lahir dengan penyulit pra rujukan p. Penggunaan Inkubator/hari q. Suntik KB r.



Tindakan manual placenta



1) ditolong oleh dokter umum 2) ditolong oleh bidan s. Anastesi oleh dokter spesialis anastesi t.



Asuhan Keperawatan



u. Pelayanan KB Vasektomi 1) Pelayanan oleh dokter umum 2) Pelayanan oleh dokter spesialis



7



v. Pelayanan KB Tubektomi Pelayanan oleh dokter spesialis Pelayanan Penunjang Medik a. Pemeriksaan Hematologi 1) Hemoglobin 2) Hitung lekosit 3) Hitung eritrosit 4) Hitung Trombosit 5) LED (Laju Endap Darah) 6) Hematokrit 7) Golongan Darah 8) Bleeding time 9) Clooting time b. Pemeriksaan kimia klinik 1) Faal Hati (a) Bilirubin total (b) Bilirubin Direk (c) SGOT (d) SGPT



2) Faal Ginjal (a) Creatinin (b) Asam Urat (c) Urea



18,000



18,000



20,000



20,000



18,000



18,000



19,500



19,500



24,000



24,000



24,000



24,000



30,000



30,000



15,000



15,000



16,500



16,500



4,500



4,500



12,000



12,000



7,500



7,500



15,000



15,000



24,000



24,000



16,500



16,500



15,000



15,000



7,500



7,500



15,000



15,000



16,500



16,500



7,500



7,500



10,000



10,000



30,000



30,000



10,000



10,000



4,500



4,500



18,000



18,000



22,500



22,500



10,000



10,000



75,000



75,000



7,500



7,500



3) Profil Lipid (a) Cholesterol (b) HDL Cholesterol (c) LDL Cholesterol (d) Trigliserida (e) Gula Darah 1. BSN 2. 2 jam PP c. Pemeriksaan parasitologi; cairan tubuh dan urinalisa 1) Albumin 2) Benzidin 3) Feses lengkap 4) Filaria 5) Gamma GT 6) Globulin 7) Malaria 8) Sedimen 9) Telur cacing 10) Total Protein 11) Reduksi 12) Urine Protein 13) Urine lengkap 14) Tes kehamilan 15) Urobilin d. Pemeriksaan Imunologi – Serologi 1) Widal 2) Hbs Ag +/3) HIV/AIDs (tidak termasuk BAHP) 4) HIV/AIDs (dengan BAHP) e. Pemeriksaan Mikrobiologi 1) Pemeriksaan dahak per slide (TB)



2) Skin smear kusta



10,000



10,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



30,000



30,000



50,000



50,000



10,000



10,000



10,500



10,500



21,000



21,000



90,500



90,500



f. Pelayanan radiodiagnostik 1)



Thorax PA/AP



2)



Thorak Lateral



3)



BOF



4)



LLD



5)



Pelvis AP



6)



Pelvis lateral



7)



Skull AP/PA



8)



Skull Lateral



9)



Manus AP/PA/LAT



10)



Cervical AP/PA



11)



Cervical Lateral



12)



Lumbo sacral AP



13)



Lumbo sacral Lat



14)



Lumbo sacral Obliq



15)



Cubiti AP / Lat



16)



Humerus AP/ Lat



17)



Clavicula AP



18)



Antebracii AP / Lat



19)



Bahu Ap / Lat



20)



Pedis AP/ Lat



21)



Ankle AP/Lat



22)



Genu AP/Lat



23)



Cruris AP/Lat



24)



Femur AP/Lat



g. Pemeriksaan diagnostik elektromedik 1) EKG 2) USG 8



Pelayanan rehabilitasi medic a. Infra Red (IR) b. Micro Wave Diathermi (MWD) c. Short Wave Diathermi (SWD) d. Traksi Manual



e. Electro Stimulasi (ES) f. Ultra Sound Diathermi (USD) g. Ice Massage h. Massage lokal i.



Hidroterapi



j.



Exercise Pasien Anak



k. Exercise Pasien Dewasa 9



Pelayanan Rehabilitasi Mental



10



Uji Kesehatan a. Umum b. Masuk Sekolah c. Calon Transmigran d. Calon Pengantin e. Calon Jamaah Haji



11



b. Konsultasi Dokter umum c. Konsultasi oleh tenaga kesehatan lainnya d. Voluntary conceling and testing (VCT)



b. Akupressure



b. Oksigen konsentrat / jam



11,000



11,000



11,500



11,500



10,500



10,500



8,000



8,000



12,500



12,500



30,000



30,000



17,000



15,000



7,500



7,500



7,500



7,500



17,000



15,000



50,000



50,000



30,000



30,000



15,000



15,000



7,500



7,500



15,000



15,000



45,000



45,000



30,000



30,000



4,500



4,500



7,500



7,500



45,000



45,000



7,500



7,500



7,500



7,500



60,000



60,000



4,500



4,500



45,000



45,000



75,000



75,000



Pelayanan Medikolegal/Pemeriksaan Pasien untuk penerbitan : a. Visum hidup / visum luar b. Surat Keterangan Lahir c. Surat Keterangan Kematian



15



17,500



Pelayanan pemakaian oksigen a. Setiap 1 (satu) strip ukuran manometer



14



17,500



Pelayanan kesehatan tradisional - komplementer a. Akupuntur



13



17,500



Pelayanan konsultasi a. Konsultasi Dokter Spesialis



12



17,500



Pelayanan transportasi pasien (Ambulance) a. 5 Km pertama b. Setiap 1 km berikutnya c. Jasa para medis 0 - 30 km 31 - 70 km



71 km >



225,000



225,000



30,000



30,000



75,000



75,000



225,000



225,000



60,000



60,000



4,500



4,500



45,000



45,000



75,000



75,000



225,000



225,000



30,000



30,000



75,000



75,000



225,000



225,000



78,000



78,000



50,000



50,000



25,000



25,000



100,000



100,000



15,000



15,000



50,000



50,000



40,000



40,000



30,000



30,000



15,000



15,000



75,000



75,000



50,000



50,000



25,000



25,000



100,000



100,000



15,000



15,000



600,000



600,000



d. Jasa sopir 0 - 30 km 31 - 70 km 71 km > 16



Pelayanan Transportasi Jenazah a. 5 Km pertama b. Setiap 1 km berikutnya c. Jasa para medis 0 - 30 km 31 - 70 km 71 km > d. Jasa sopir 0 - 30 km 31 - 70 km 71 km >



17



Pelayanan praktek pendidikan kesehatan a. Praktek Klinik 1) S2 (perminggu/orang) 2) S1 (perminggu/orang) 3) D3 (perminggu/orang) 4) Dokter (perminggu/orang) 5) SMK (perminggu/orang) b. Praktek Non Klinik 1) S2 (perminggu/orang) 2) S1 (perminggu/orang) 3) D3 (perminggu/orang) 4) SMK (perminggu/orang) c. Pelayanan Penelitian 1) S2 (perminggu/orang) 2) S1 (perminggu/orang) 3) D3 (perminggu/orang) 4) Dokter (perminggu/orang) 5) SMK (perminggu/orang) d. Pelayanan Studi banding 1) Tutor S2/materi



2) Tutor S1/materi 3) Tutor D3/materi 4) Konsumsi/orang kali



400,000



400,000



300,000



300,000



45,000



45,000



f. Hak dan Kewajiban Pasien Hak dan kewajiban pasien ditetapkan dan disosialisasikan kepada Masyarakat dan semua pihak yang terkait. Hak – hak pasien meliputi : 1.



Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;



2.



Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;



3.



Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;



4.



Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;



5.



Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;



6.



Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;



7.



Memilih dokter sesuai dengan keinginannya dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di Puskesmas;



8.



Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas;



9.



Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk datadata medisnya;



10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; 14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya; 15. Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan 16. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban pasien meliputi :



1.



Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;



2.



Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab;



3.



Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas ;



4.



Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;



5.



Memberikan



informasi



mengenai



kemampuan



finansial



dan



jaminan



kesehatan yang dimilikinya; 6.



Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas



dan



disetujui



oleh



Pasien



yang



bersangkutan



setelah



mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7.



Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;



8.



Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.



BAB V LOGISTIK Kebutuhan logistik untuk pelaksanaan pelayanan Loket Pendaftaran UPT Puskesmas Sungai Tdirencanakan dalam Perencanaan Puskesmas. Pengadaan logistik berasal dari pengadaan logistik Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten. Untuk pengadaan logistik, unit pendaftaran setiap awal tahun membuat pengajuan logistik yang dibutuhkan. Daftar logistik di Loket Pendaftaran di UPT Puskesmas Sungai Turak adalah sebagai berikut :



No



NAMA



1.



Buku Register pendaftaran pasien



2



Rekam Medis



3



Kartu Identitas Berobat



4



Karcis kartu pasien baru



5



Lembar laporan pelayanan rawat jalan BPJS



6



Lembar laporan pelayanan rawat jalan umum



7



Lembar rekapitulasi retribusi bulanan



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Tujuan dari ditetapkannya sasaran keselamatan pasien adalah untuk mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien seperti pada tabel berikut ini:



NO



INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN



TARGET



PUSKESMAS PONOROGO UTARA 1.



Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien



100%



2.



Peningkatan komunikasi efektif



100%



3.



Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat kepada pasien



100%



4.



Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan



100%



keperawatan 5.



Pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas



≥75%



6.



Tidak terjadinya pasien jatuh



100%



1.



Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien Identifikasi pasien yang tepat meliputi tiga detail wajib, yaitu: nama, umur, nomor rekam medis pasien. Kegiatan identifikasi pasien dilakukan pada saat pendaftaran, pemberian obat, pengambilan spesimen atau pemberian tindakan



2.



Peningkatan komunikasi efektif Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh resipien/penerima akan



mengurangi



kesalahan,



dan



menghasilkan



peningkatan



keselamatan pasien. Komunikasi dapat secara elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang paling mudah mengalami kesalahan adalah perintah diberikan secara lisan dan yang diberikan melalui telpon. Komunikasi lain yang mudah terjadi kesalahan adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan klinis, seperti laboratorium klinis menelpon unit pelayanan untuk melaporkan hasil pemeriksaan segera/ cito.



3.



Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat kepada pasien Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang dilayani oleh bagian farmasi dikurangi kejadian kesalahan pemberian obat dibagi jumlah seluruh pasien yang mendapat pelayanan obat.



4.



Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan Dalam melaksanakan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur.



5.



Pengurangan terjadinya risiko infeksi di puskesmas Agar tidak terjadi risiko infeksi, maka semua petugas Puskesmas Ponorogo Utara wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 7 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah cuci tangan pakai sabun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan, yaitu:



6.



a.



Sebelum kontak dengan pasien



b.



Setelah kontak dengan pasien



c.



Sebelum tindakan aseptik



d.



Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien



e.



Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien.



Tidak terjadinya pasien jatuh Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Ponorogo Utara dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan risiko jatuh untuk meminimalkan risiko jatuh. Pencegahan terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara: a.



Memberikan identifikasi jatuh pada setiap pasien dengan pada setiap pasien yang beresiko jatuh dengan memberi tanda gelang berwarna kuning.



b.



Memberikan intervensi kepada pasien yang beresiko serta memberikan lingkungan yang aman.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Untuk keamanan dan kenyamanan bagi setiap petugas yang memberikan pelayanan kesehatan, terutama untuk mencegah tertularnya penyakit, maka petugas dalam melaksanakan pelayanan diwajibkan memperhatikaan keamanan diri dengan menerapkan prinsip PPI, termasuk di Unit Pendaftaran.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan di loket pendaftaran perlu diperhatikan keselamatan pasien dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap pasien harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Pengendalian mutu pelayanan klinis merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah terkait pelayanan pengobatan atau mencegah terjadinya kesalahan pengobatan / medikasi (medication error), yang bertujuan untuk keselamatan pasien. Unsur-unsur yang mempengaruhi mutu pelayanan sebagai berikut: a. Unsur masukan (input), yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan dana, dan Standar Prosedur Operasional. b. Unsur proses, yaitu tindakan yang dilakukan, komunikasi, dan kerja sama. c. Unsur lingkungan, yaitu kebijakan, organisasi, manajemen, budaya, respon dan tingkat pendidikan masyarakat. Pengendalian mutu pelayanan klinis terintegrasi dengan program pengendalian mutu pelayanan klinis Puskesmas yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Kegiatan pengendalian mutu pelayanan klinis meliputi: a. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan mutu standar. b. Pelaksanaan, yaitu: 1. Monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan rencana kerja(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja) 2. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasi yaitu: 1. Melakukan perbaikan kualitas pelayanan standar 2. Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan. Monitoring merupakan kegiatan pemantauan selama proses berlangsung untuk memastikan bahwa aktifitas berlangsung sesuai dengan yang direncanakan. Monitoring dapat dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis yang melakukan proses. Aktifitas monitoring perlu direncanakan untuk mengoptimalkan hasil pemantauan. Contoh ; monitoring pelayanan pasien, monitoring kinerja tenaga kesehatan Sedangkan untuk menilai hasil atau capaian pelaksanaan pelayanan klinis, dilakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap data yang dikumpulkan yang diperleh melalui metode berdasarkan waktu, cara dan teknik pengambilan data. Berdasarkan waktu pengambilan data, terdiri atas: a. Retrospektif Pengambilan data dilakukan setelah pelayanan dilaksanakan. Contoh : survey kepuasan pelanggan, laporan mutasi barang. b. Prospektif



Pengambilan data dijalankan bersamaan dengan pelaksanaan pelayanan. Contoh : waktu pelayanan kesehatan di Puskesmas, sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan cara pengambilan data, terdiri atas: a. Langsung (data primer); Data diperoleh secara langsung dari sumber informasi oleh pengambil data. Contoh: survey kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan kilnis b. Tidak langsung (data sekunder); Data diperoleh dari sumber informasi yang tidak langsung Contoh: catatan riwayat penyakit yang lalu Cara pengambilan data : a. Survei Survei yaitu pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner. Contoh : survey kepuasan pelanggan. b. Observasi Observasi yaitu pengamatan langsung aktifitas atau proses dengan menggunakan ceklist atau perekaman. Pelaksanaan evaluasi terdiri atas : a. Audit Audit merupakan usaha untuk menyempurnakan kualitas pelayanan dengan pengukuran kinerja bagi yang memberikan pelayanan dengan menentukan kinerja yang berkaitan dengan standar yang dikehendaki dan dengan menyempurnakan kinerja tersebut. Oleh karena itu, audit merupakan alat untuk menilai, mengevaluasi, menyempurnakan pelayanan klinis secara sistematis. Terdapat 2 macam audit, yaitu: 1. Audit Klinis Audit Klinis yaitu analisis kritis sistematis terhadap pelayanan klinis, meliputi prosedur yang digunakan untuk pelayanan, penggunaan sumber daya, hasil yang didapat dan kualitas hidup pasien. Audit klinis dikaitkan dengan pengobatan berbasis bukti. 2. Audit Profesional Audit Profesional yaitu analisis kritis pelayanan klinis oleh seluruh tenaga medis dan paramedis terkait dengan pencapaian sasaran yang disepakati, penggunaan sumber daya dan hasil yang diperoleh. Contoh : audit pelaksanaan system manajemen mutu b. Review (pengkajian) Review (pengkajian) yaitu tinjauan atau kajian terhadap pelaksanaan pelayanan klinis tanpa dibandingkan dengan standar. Contoh : kajian penggunaan antibiotika.



BAB VIII PENUTUP



Pedoman Pelayanan Loket Pendaftaran Puskesmas Ponorogo Utara ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan Loket Pendaftaran di Puskesmas Ponorogo Utara. Untuk keberhasilan pelaksanaan Pedoman Pelayanan Loket Pendaftaran Puskesmas Ponorogo Utara diperlukan komitmen dan kerja sama semua pihak. Hal tersebut akan menjadikan Pelayanan Loket Pendaftaran di Puskesmas Ponorogo Utara semakin optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pasien dan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra puskesmas dan kepuasan terhadap proses pelayanan pendaftaran kepada pasien maupun masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. 2013. Standar Puskesmas. Jawa Timur : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.