Pedoman Pelayanan Unit Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN UNIT FARMASI



RUMAH SAKIT SETIO HUSODO JL.Sisingamangaraja No.67



KISARAN - ASAHAN TAHUN 2017



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat – Nya sehingga Buku Pedoman Pelayanan Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo ini dapat tersusun. Buku Pedoman Pelayanan Unit Farmasi ini disusun dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian dan unsur yang terkait di Rumah Sakit Setio Husodo dalam memberikan Asesmen Pasien Pelayanan Farmasi. Sangat disadari bahwa Buku Pedoman Pelayanan Unit Farmasi ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, perbaikan akan dil,akukan secara berkala untuk mendukung visi Rumah Sakit Setio Husodo. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Buku Pedoman Pelayanan Unit Farmasi ini dapat tersusun.



Kisaran, 14 Juni 2017 Kepala Unit Farmasi



Norta Sagala S.Farm



i



TIM PENYUSUN



PEDOMAN PELAYANAN UNIT FARMASI RUMAH SAKIT SETIO HUSODO KETUA



:dr. Boby Qodri Kharisma Pane



SEKRETARIS



: Norta Sagala S.Farm



ANGGOTA



: 1. Indah Purnama Sari S.Farm, Apt (apoteker) 2.



Wika Sari (Asisten Apoteker DIII)



3.



Sri Rizqi Awalia Amd.Kom



4.



Jesica Natalia



5.



Siti Rahma



ii



DAFTAR ISI 1.



Kata Pengantar..............................................................................................................



i



2.



Tim Penyusun ...............................................................................................................



ii



3.



Daftar Isi .......................................................................................................................



iii



4.



Pedoman Pelayanan Unit Farmasi BAB I. PENDAHULUAN ...........................................................................................



1



A. Latar Belakang........................................................................................................



1



B. Tujuan Pedoman ....................................................................................................



2



C. Ruang Lingkup Pelayanan ......................................................................................



2



D. Batasan Operasional ...............................................................................................



2



E. Landasan Hukum ....................................................................................................



3



BAB II. STANDAR KETENAGAAN .........................................................................



4



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) ...........................................................



4



B. Distribusi Ketenagaan ............................................................................................



13



C. Pengaturan Jaga .....................................................................................................



16



BAB III. STANDAR FASILITAS ...............................................................................



17



A. Denah Ruang ..........................................................................................................



17



BAB IV. TATA LAKSANA PELAYANAN ..............................................................



22



A. PELAYANAN FARMASI KLINIK .....................................................................



22



1.



Pengkajian Dan Pelayanan Resep .................................................................



22



2.



Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat ........................................................



23



3.



Rekonsiliasi Obat ...........................................................................................



24



4.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) ...................................................................



25



5.



Konseling .......................................................................................................



25



6.



Visite .............................................................................................................



26



7.



Pemantauan Terapi Obat (PTO) ....................................................................



27



8.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO) .....................................................



27



9.



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) .................................................................



28



10. Dispensing Sediaan Steril...............................................................................



28



11. Pemantuan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD) .............................................



29



B. MANAJEMEN RISIKO PELAYANAN FARMASI KLINIK .............................



30



BAB V. LOGISTIK .....................................................................................................



31



1. Pemilihan ................................................................................................................



31



2. Perencanaan Kebutuhan .........................................................................................



32



3. Pengadaan ...............................................................................................................



32



4. Penerimaan ............................................................................................................



33



5. Penyimpanan ..........................................................................................................



33



iii



6. Pendistribusian .......................................................................................................



34



7. Pemusnahan Dan Penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai .......................................................................................................................



35



8. Pengendalian...........................................................................................................



35



9. Administrasi ...........................................................................................................



36



BAB VI. KESELAMATAN PASIEN .........................................................................



38



BAB VII. KESELAMATAN KERJA .........................................................................



40



BAB VIII. PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN ................



41



BAB IX. PENUTUP ....................................................................................................



43



iv



RUMAH SAKIT SETIO HUSODO Jl.



Sisingamangaraja No. 67 Telp/Fax: ( 0623 ) 44999 KISARAN – ASAHAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SETIO HUSODO NOMOR : 024 / KPS / SK / DIR / VI / 2017 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN UNIT FARMASIRUMAH SAKIT SETIO HUSODO DIREKTUR RUMAH SAKIT SETIO HUSODO, Menimbang :



Mengingat



a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Rumah Sakityang berorientasi kepada keselamatan pasien, diperlukan suatu pedoman pelayanan yang dapat digunakan dalam pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit Setio Husodo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Pedoman Pelayanan Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husododengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Setio Husodo. :



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1045/ Menkes/Per/XI/2006 tertanggal 28 Nopember 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1165A / Menkes/SK/X/2004 tertanggal 15 Oktober 2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



Kesatu



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SETIO HUSODO TENTANG PEDOMAN PELAYANAN UNIT FARMASIRUMAH SAKIT SETIO HUSODO. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Kisaran Pada Tanggal 14 Juni 2017 Direktur Rumah Sakit Setio Husodo,



Dr. Wakidi



PEDOMAN PELAYANAN UNIT FARMASI RUMAH SAKIT SETIO HUSODO BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan Kefarmasian diRumah Sakit Setio Husodo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit Setio Husodo yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Pelayanan



Kefarmasian



merupakan



kegiatan



yang



bertujuan



untuk



mengidentifikasi,mencegah,dan menyelesaikan masalah terkait Obat.Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented)menjadi paradigma baru yang



berorientasi



pada



pasien(patientoriented)



dengan



filosofi



Pelayanan



Kefarmasian(pharmaceutical care).Apotekeryangbekerja diRumah Sakit Setio Husodo dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari orientasi produk menjadi orientasi pasien.Untuk itu kompetensi Apoteker perlu ditingkatkan secara terus menerus agar perubahan paradigma tersebut dapat diimplementasikan.Apoteker harus dapat memenuhi hak pasien agar



terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk tuntutan hukum.Dengan



demikian,Apoteker Rumah Sakit Setio Husodo harus dapat berkompetisi dan menjadi tuan rumah di Rumah Sakitnya sendiri. Perkembangan diatas dapat menjadi peluang sekaligus merupakan tantangan bagi Apoteker untuk maju meningkatkan kompetensinya sehingga dapat memberikan Pelayanan Kefarmasian secara komprehensif dan simultan baik yang bersifat manajerial maupun farmasi klinik.Strategi optimalisasi harus ditegakkan dengan cara memanfaatkan Sistem Informasi Rumah Sakit secara maksimal pada fungsi manajemen kefarmasian,sehingga diharapkan dengan model ini akan terjadi efisiensi tenaga dan waktu. Efisiensi yang diperoleh kemudian dimanfaatkan untuk melaksanakan fungsi pelayanan farmasiklinik secara intensif. Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwaRumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,prasarana, sumber daya manusia,kefarmasian,dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi,Alat Kesehatan, danBahan MedisHabis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, danterjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasidi Rumah Sakit Setio Husodo harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014. DalamPeraturanPemerintahNomor51Tahun2009tentang



Pekerjaan



Kefarmasian



juga



dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan



1



Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian yang diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep Pelayanan Kefarmasian,perlu ditetapkan suatu Pedoman Pelayanan Unit Farmasidengan beracuan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan KefarmasiandiRumah Sakit.



B. Tujuan Pedoman 1. Meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Setio Husodo; 2. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian Rumah Sakit Setio Husodo 3. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patientsafety)diRumah Sakit Setio Husodo.



C. Ruang Lingkup Pelayanan Pelayanan Kefarmasian diRumah Sakit Setio Husodomeliputi3(tiga)kegiatan, yaitu : a. Kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai b. Kegiatan pelayanan farmasi klinik. c. Kegiatan pengendalian mutu pelayanan kefarmasian meliputi : a. Perencanaan,yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan mutu sesuai target yang ditetapkan. b. Pelaksanan, yaitu: a. Monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan rencana kerja(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja); b. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasi,yaitu: a. Melakukan perbaikan kualitas pelayanan sesuai target yang ditetapkan; b. Meningkatkankualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan. Kegiatan tersebut diatas harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan peralatan. Apoteker dalam melaksanakan kegiatan Pelayanan Kefarmasian tersebut juga harus mempertimbangkan faktor risiko yang terjadi yang disebut dengan manajemen risiko.



D. Batasan Operasional 1. Rumah Sakit Setio Husodo adalah salah satu institusi pelayanan kesehatan swasta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Pedoman Pelayanan Unit Farmasi adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah kepada praktisi pelayanan kesehatan dan tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.



2



3.



Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.



4.



Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter Spesialis,kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.



5.



Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat,obat tradisional.



6.



Obat adalah bahan atau paduan bahan,termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.



7.



Alat



Kesehatan



adalah



instrumen,aparatus,mesindan/atau



implan



yang



tidak



mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan



penyakit,



merawat



orang



sakit,memulihkan



kesehatan



pada



manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 8.



Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use)yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundangundangan.



9.



Unit Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian diRumah Sakit.



10. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. 11. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.



E. Landasan Hukum 1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. 5) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/III/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. 7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.



3



BAB II STANDAR KETENAGAAN



Unit Farmasi harus memiliki Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo. Ketersediaan jumlah tenaga Apoteker danTenagaTeknis Kefarmasian di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 pasal 43 sebagai berikut : Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit; b. 2 (dua) apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 4 (empat) orang tenaga teknis kefarmasian; c. 4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian; d. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. Uraian tugas tertulis dari masing-masing staf Unit Farmasi ada dan dilakukan peninjauan kembali paling sedikit setiap tiga tahun sesuai kebijakan dan prosedur di Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo.



A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan,kualifikasi SDM Unit Farmasi diklasifikasikan



sebagai berikut: 1. Untuk pekerjaan kefarmasian terdiri dari: a. Apoteker b. TenagaTeknis Kefarmasian 2. Untuk pekerjaan penunjang terdiri dari: a. Operator Komputer/Teknisi yang memahami kefarmasian b. Tenaga Administrasi c. Pekarya/Pembantu pelaksana Untuk menghasilkan mutu pelayanan yang baik dan aman,maka dalam penentuan kebutuhan tenaga harus mempertimbangkan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis pelayanan, tugas,fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya.



4



 Persyaratan SDM Pelayanan Kefarmasian harus dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.TenagaTeknis Kefarmasian yang melakukan Pelayanan Kefarmasian harus di bawah supervisi Apoteker. Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasianharus memenuhi persyaratan administrasi seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan terkait jabatan fungsional di Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo diatur menurut kebutuhan organisasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo dikepalai oleh seorang Apoteker yang merupakan Apoteker penanggung jawab seluruh Pelayanan Kefarmasian di RumahSakit. Kepala Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo telah memiliki pengalaman bekerja di Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo lebih dari 3 (tiga) tahun.



5



STANDAR KOMPETENSI, UNIT DAN ELEMEN KOMPETENSI FARMASI RUMAH SAKIT



No



1



2



3



4



II



AA.FRS.01.16



AA.FRS.02.17



AA.FRS.03.18



AA.FRS.04.19



UNIT KOMPETENSI FARMASI RUMAH SAKIT Melaksanakan prosedur pencatatan dan dokumentasi perencanaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan Melaksanakan prosedur pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



ELEMEN KOMPETENSI FARMASI RUMAH SAKIT 1. Membantu Apoteker / Pimpinan Unit membuat dokumen perencanaan 2. Mengarsipkan dokumen



1. Mengumpulkan data vendor 2. Memonitor order pengadaan 1. Mencatat kebutuhan yang sudah ditetapkan 2. Membantu Apoteker dalam Produksi obat 3. Membantu persiapan pelaksanaan prosedur produksi sesuai protap Melaksanakan prosedur pencatatan pengadaan sediaan 4. Melakukan produksi di bawah pengawasan farmasi dan perbekalan Apoteker kesehatan yang bersifat 5. Mengirim produk ke droping, hibah dan produksi gudang dan membuat dokumentasi 6. Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas 1. Mengevaluasi kualitas fisik barang (sesuai protap) 2. Mencatat dalam buku penerimaan Melaksanakan prosedur 3. Membuat surat pengantar penerimaan sediaan farmasi pengiriman ke gudang dan perbekalan kesehatan 4. Membimbing AA Muda sesuai protap dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas



6























 















































 















 



AA Ahli Madya Analisa Farmasi dan Makanan



UNIT & ELEMEN KOMPETENSI FARMASIRUMAH SAKIT



AA Senior atau AA Ahli Madya Farmasi



KODE UNIT



AA Muda (SMF baru lulus)



PELAKSANA



5



6



AA.FRS.05.20



AA.FRS.06.21



1. Mengecek barang yang datang ke gudang (sesuai protap) 2. Melakukan penempatan barang sesuai protap Melaksanakan penyimpanan 3. Membuat sediaan farmasi dan perbekalan dokumentasi sesuai kesehatan sesuai protap protap 4. Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan tersebut di atas 1. Verifikasi barang yang harus segera didistribusikan 2. Mencatat persediaan barang yang fast moving 3. Menerima permintaan Melaksanakan prosedur distribusi barang dari unit yang sediaan farmasi dan perbekalan ada di RS kesehatan dari gudang RS sesuai 4. Mendistribusikan protap barang ke unit pemesanan sesuai protap 5. Membuat dokumentasi 6. Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas



7























 







































AA Ahli Madya Analisa Farmasi dan Makanan



UNIT & ELEMEN KOMPETENSI FARMASIRUMAH SAKIT



AA Senior atau AA Ahli Madya Farmasi



KODE UNIT



AA Muda (SMF baru lulus)



PELAKSANA



7



8



9



AA.FRS.07.22



AA.FRS.08.23



AA.FRS.09.24



1. Menghitung dosis/jumlah obat dalam resep yang akan diberikan 2. Menghitung harga obat dalam resep yang diberikan Melaksanakan prosedur kalkulasi 3. Menyerahkan hasil biaya resep obat kalkulasi pada kasir 4. Melakukan pencatatan 5. Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas 1. Menyiapkan bahan obat/oabt (sesuai protap) 2. Menyiapkan pengemas (sesuai protap) 3. Membantu Melaksanakan prosedur pelaksanaan penyiapan sediaan farmasi di RS dispensing (sesuai tipe D sesuai protap protap) 4. Melakukan pencatatan 5. Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas 1. Verifikasi kesesuaian resep dan obat yang diberikan (sesuai protap) 2. Melakukan penyerahan obat (sesuai protap) Melaksanakan prosedur penyerahan obat unit dose/resep 3. Membuat dokumentasi individu dibawah pengawasan 4. Membimbing AA Apoteker/Pimpinan Unit Muda dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas



8































 































 























 



AA Ahli Madya Analisa Farmasi dan Makanan



UNIT & ELEMEN KOMPETENSI FARMASIRUMAH SAKIT



AA Senior atau AA Ahli Madya Farmasi



KODE UNIT



AA Muda (SMF baru lulus)



PELAKSANA



10



11



12



13



AA.FRS.10.25



AA.FRS.11.26



AA.FRS.12.27



AA.FRS.13.28



1. Verifikasi dokumen permintaan barang 2. Menyiapkan sediaan farmasi/perbekalan kesehatan 3. Pelaksanaan distribusi (sesuai protap) Melaksanakan prosedur distribusi 4. Membuat sediaan farmasi dan perbekalan dokumentasi (sesuai kesehatan untuk keperluan floor protap) stock sesuai protap dibawah 5. Membimbing AA supervisi apoteker / pimpinan unit Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas 1. Menerima dan klarifikasi perintah 2. Menerima dan meneruskan pesan Berkomunikasi dengan orang lain 3. Menunjukkan ketrampilan pribadi yang benar 4. Memberikan informasi yang benar 1. Menyiapkan obat 2. Melakukan peracikan Melaksanakan prosedur 3. Melakukan dispensing obat berdasarkan pengemasan permintaan dokter sesuai protap 4. Memberikan etiket dibawah supervisi apoteker / 5. Memeriksa Pimpinan Unit kesesuaian obat dengan resep



































1. Melakukan rekam farmasi Melakukan pencatatan semua data yang berhubungan dengan proses 2. Melakukan pencatatan semua data dispensing dibawah supervisi 3. Penyimpanan apoteker / pimpinan unit dokumen



UNIT & ELEMEN KOMPETENSI FARMASIRUMAH SAKIT



9







































  



  



 



 



























AA Ahli Madya Analisa Farmasi dan Makanan



AA Senior atau AA Ahli Madya Farmasi



KODE UNIT



AA Muda (SMF baru lulus)



PELAKSANA



No



14



III



AA.FI.01.29



ELEMEN KOMPETENSI UNIT KOMPETENSI FARMASI FARMASI INDUSTRI INDUSTRI 1. memilih bahan sesuai dengan spesifikasi Mengusulkan konsep perencanaan dan deskripsi yang pembelian barang atas permintaan diminta dari PPIC



10











AA Ahli Madya Analisa Farmasi dan Makanan



UNIT & ELEMEN KOMPETENSI FARMASIRUMAH SAKIT



AA Senior atau AA Ahli Madya Farmasi



KODE UNIT



AA Muda (SMF baru lulus)



PELAKSANA







STANDAR KOMPETENSI DAN UNIT KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA



NO



KOMPETENSI



1



Mampu melakukan praktik kefarmasian secara profesional dan etik



2



Mampu menyelesaikan masalah terkait dengan penggunaan sediaan farmasi



3



Mampu melakukan dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan



4



Mampu memformulasi dan memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku



UNIT KOMPETENSI 1.1. Menguasai Kode Etik yang berlaku dalam praktik profesi 1.2. Mampu menerapkan praktik kefarmasian secara legal dan profesional sesuai kode etik apoteker indonesia 1.3. Memiliki keterampilan komunikasi 1.4. Mampu komunikasi dengan pasien 1.5. Mampu komunikasi dengan tenaga kesehatan 1.6. Mampu komunikasi secara tertulis 1.7. Mampu melakukan konsultasi/konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan 2.1. Mampu menyelesaikan masalah penggunaan obat yang rasional 2.2. Mampu melakukan telaah penggunaan obat pasien 2.3. Mampu monitoring efek samping obat (MESO) 2.4. Mampu melakukan evaluasi penggunaan obat 2.5. Mampu melakukan praktik Therapeutic Drug Monitoring(TDM) 2.6. Mampu melayani pengobatan mandiri oleh pasien (swamedikasi) 3.1. Mampu melakukan penilaian resep 3.2. Evaluasi obat yang diresepkan 3.3. Melakukan penyiapan dan penyerahan obat yang diresepkan 4.1. Mampu melakukan persiapan pembuatan/produksi obat 4.2. Mampu membuat formulasi dan pembuatan/produksi sediaan farmasi 4.3. Mampu melakukan Iv-Admixture dan mengendalikan sitostatika/obat khusus 4.4. Mampu melakukan sterilisasi alat kesehatan 4.5. Mampu melakukan sterilisasi alat kesehatan sesuai prosedur standar



11



NO KOMPETENSI 5 Mempunyai keterampilan dalam pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan



UNIT KOMPETENSI 5.1. Mampu melakukan pelayanan informasi sediaan farmasi 5.2. Mampu menyampaikan informasi bagi masyarakat dengan mengindahkan etika profesi kefarmasian



6



Mampu berkontribusi dalam upaya prefentif dan promotif kesehatan masyarakat Mampu mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku



6.1. Mampu kerjasama dalam pelayanan kesehatan dasar



8



Mempunyai keterampilan organisasi dan mampu membangun hubungan interpersonal dalam melakukan praktik kefarmasian



8.1. Mampu merencanakan dan mengelola waktu kerja 8.2. Mampu optimalisasi kontribusi diri terhadap pekerjaan 8.3. Mampu bekerja dalam tim 8.4. Mampu membangun kepercayaan diri 8.5. Mampu menyelesaikan masalah 8.6. Mampu mengelola konflik



9



Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan kefarmasian



9.1. Belajar sepanjang hayat dan kontribusi untuk kemajuan profesi 9.2. Mampu menggunakan teknologi untuk pengembangan profesionalitas



7



7.1. Mampu melakukan seleksi sediaan farmasi dan alat kesehatan 7.2. Mampu melakukan penggadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan 7.3. Mampu mengdesign, melakukan penyimpanan dan distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan 7.4. Mampu melakukan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai peraturan 7.5. Menetapkan sistem dan melakukan penarikan sediaan farmasi dan alat kesehatan 7.6. Mengelola infrastruktur dalam pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan



12



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN a. Beban Kerja 1) Dalamperhitungan bebankerjaperludiperhatikanfaktor-faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang dilakukan, yaitu: 2) Kapasitastempat tidur dan Bed OccupancyRate(BOR); 3) Jumlahdanjeniskegiatanfarmasiyangdilakukan(manajemen, klinik dan produksi); 4) JumlahResepatauformulirpermintaanObat(floorstock)per hari; dan 5) VolumeSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabisPakai. b. Penghitungan Beban Kerja PenghitungankebutuhanApotekerberdasarkanbebankerja



padaPelayanan



Kefarmasiandi rawat inap yang meliputi pelayanan farmasi manajerial dan pelayanan farmasiklinik dengan



aktivitaspengkajian resep,penelusuran riwayat



Obat,rekonsiliasiObat,



pemantauan



penggunaan



terapiObat,pemberianinformasiObat,



konseling,edukasidanvisite, idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio1 (satu)Apoteker untuk 30 pasien. PenghitungankebutuhanApotekerberdasarkanbebankerjapadaPelayanan Kefarmasiandi rawat jalan yangmeliputi pelayanan farmasi menajerial dan pelayanan farmasi



klinik



dengan



aktivitas



pengkajianResep,



penyerahanObat,



Pencatatan



Penggunaan Obat (PPP) dan konseling, idealnyadibutuhkan tenagaApoteker dengan rasio 1 (satu) Apoteker untuk 50 pasien. Selain kebutuhanApotekeruntukPelayanan Kefarmasianrawat inap dan rawat jalan, tenagaApotekerjuga medik/distribusi,



dipakaiuntukpelayananfarmasiyanglainsepertidi di



bagian



produksi



steril/aseptic



bagian



dispensing,



di



logistik bagian



pelayananinformasiObat bila perludanlain-laintergantungpadajenis aktivitas dantingkat cakupan pelayanan yang dilakukan oleh Unit FarmasiRumah Sakit Setio Husodo. Selain kebutuhanApotekeruntuk PelayananKefarmasian di rawat inap dan rawat jalan, TenagaApoteker juga dipakai untuk kegiatanPelayananKefarmasian di ruang tertentu, yaitu: 1) Unit Gawat Darurat; 2) IntensiveCareUni(ICU); 3) Pelayanan InformasiObat bila perlu. MengingatkekhususanPelayananKefarmasianpadaunitrawat intensif dan unit gawat darurat, makadiperlukan pedoman teknis mengenaiPelayanan Kefarmasianpadaunit rawat intensif dan unit rawat daruratyang akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004). c. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan



13



Setiap staf diRumah Sakitharusdiberikesempatanuntuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. PeranKepalaUnit Farmasidalampengembangan stafdan program pendidikan meliputi: 1) Menyusunprogramorientasistafbaru,pendidikandan pelatihan berdasarkan kebutuhan pengembangan kompetensi SDM. 2) Menentukandanmengirimstafsesuaidenganspesifikasi



pekerjaan



(tugasdantanggungjawabnya)untuk meningkatkan kompetensi yang diperlukan. 3) Menentukanstafsebagainarasumber/pelatih/fasilitator sesuaidengankompetensinya. d. Penelitiandan Pengembangan Apotekerharusdidorong atauberkontribusidalamtimpenelitian



untukmelakukanpenelitianmandiri mengembangkanpraktik



PelayananKefarmasian



diRumah Sakit. Apoteker yang terlibat dalam penelitian harus mentaati prinsip dan proseduryang ditetapkan dan sesuai dengan kaidah-kaidah penelitianyang berlaku. Unit FarmasiRumah Sakit Setio HusodoharusmelakukanpengembanganPelayanan Kefarmasiansesuaidengan situasiperkembangan kefarmasian terkini. ApotekerjugadapatberperandalamUjiKlinikObat



yang dilakukandiRumahSakit



denganmengelolaObat-Obatyang ditelitisampaidipergunakan oleh subyek penelitian dan mencatat Reaksi Obat yangTidakDikehendaki (ROTD)yang terjadi selama penelitian.



14



POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL UNIT FARMASI



No.



Nama



Jabatan



1.



Nornata Farmasi



Kepala Unit



2.



Indah Purnama Sari



Apoteker



3.



Wika Sari



Asisten Apoteker



4.



Sri RizqiAwali



5. 6.



Kualifikasi Masa Kerja



Pendidikan Sarjana Farmasi



± Tahun ±



Administrasi



Sarjana Farmasi Apoteker D-III Analis Farmasi dan Makanan Ahlimadya Komputer



Jesica Natalia



Pengadaan



Ahlimadya Kebidanan



± Tahun



Siti Rahma



Pengadaan



SMA



± Tahun



15



Sertifikat



Jumlah Kebutuhan 1



Tahun



± Tahun ± Tahun



9



DAFTAR DINAS PEGAWAI RUMAH SAKIT SETIO HUSODO UNIT FARMASI BULAN : JANUARI 2016 NO



NAMA



LULUSAN



TAHUN MULAI BEKERJA



S1 FARMASI



1999



RUMATA E. JOSIKA H



SMF



1999



3



JANDOFA SIERA N



SMF



1999



4



HELEN SIMATUPANG



SMF



2002



5



RUSNA HARIANI



SMF



2005



6



SUSANTI



7



RINI NOVELLY N



8



AYU KARTIKA



9



SALMIAH N. MALAU



10



FATMAWATI



1



WIDYA ARIANI



2



Jumlah dinas



D3 FARMASI D3 FARMASI D3 FARMASI D3 FARMASI D3 FARMASI



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20



21



22



23



24



25



26



27



28



29



30



31



J



S



M



S



S



R



K



J



S



M



S



S



R



K



J



S



M



S



S



R



K



J



S



M



S



S



R



K



J



S



M



2005 2006 2008 2012 2012



Pagi Siang Malam



DIKETAHUI OLEH



DISUSUN OLEH KEPALA UNIT FARMASI



Bidang penunjang medik dan non medik



( R.Sri Rezeki SST )



( Indah Purnama Sari S.Farm Apt)



16



MEDAN,



BAB III STANDAR FASILITAS



A. DENAH RUANG Penyelenggaraan



Pelayanan



saranayangseyogiannya



Kefarmasian



di



Rumah



memenuhi



Sakitharus



ketentuan



didukung



oleh



danperundang-



undangankefarmasianyangberlaku.Lokasiharus menyatu dengan sistem pelayananRumah Sakit, dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung kepada pasien, peracikan, produksi dan laboratorium mutu yang dilengkapi penanganan limbah. Fasilitasruangharusmemadaidalam halkualitasdan kuantitas agar dapat menunjang fungsi dan prosesPelayananKefarmasian, menjamin lingkungan kerja yang aman untuk petugas, dan memudahkan sistem komunikasiRumah Sakit. 1. FasilitasutamadalamkegiatanpelayanandiUnitFarmasi, terdiri dari: a.



Ruang Kantor/Administrasi bergabung dengan ruang kerja/administrasi tata usaha



b.



RuangpenyimpananSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahan PakaiRumahSakitmempunyai danBahan



Medis



ruangpenyimpananSediaan



Habis



Pakai



dankebutuhan,sertamemperhatikan



kondisi



yang



Medis



Habis



Farmasi,Alat



Kesehatan,



disesuaikan



sanitasi,



dengankondisi



temperatur,



sinar/cahaya,



kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas, terdiri dari: - Kondisi umum untuk ruang penyimpanan: 1) Obat jadi 2) Alat Kesehatan - Kondisi khusus untuk ruang penyimpanan: 1) Obat termolabil 2) bahan laboratorium dan reagensia 3) Sediaan Farmasi yang mudah terbakar 4) Obat/bahan Obat berbahaya (narkotik/psikotropik) c. Ruang



distribusiSediaan



Farmasi,



Alat



Kesehatan,



dan



Bahan



MedisHabisPakaiterdiridaridistribusi SediaanFarmasi,Alat Kesehatan, danBahan Medis Habis Pakai rawat jalandan rawat inap. Ruangdistribusiharuscukupuntukmelayani kebutuhanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabis



seluruh Pakai



Rumah



Sakit.



Ruang distribusiterdiri dari: - Ruangdistribusiuntukpelayananrawatjalan bergabung dengan unit farmasi. - Ruangdistribusiuntukpelayananrawatinap ditempatkan di masing- masing ruang rawat inap. d. Ruang konsultasi / konselingObat Belum ada ruangan khusus e. Ruang Pelayanan Informasi Obat Belum ada ruangan khusus 17



f. Ruang produksi; Tidak melakukan produksi obat g. Ruang Aseptic Dispensing Belum ada h. LaboratoriumFarmasi Unit Farmasi tidakmelakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. i. Ruang Produksi Non Steril Belum ada j. Ruang Penanganan Sediaan Sitostatik Belum ada k. RuangPencampuran/Pelarutan/PengemasanSediaanYangTidak Stabil Dilakukan di Unit Farmasi dan Unit Perawatan Lainnya l. Ruang Penyimpanan Nutrisi Parenteral Dilakukan di Unit Farmasi 2.



FasilitaspenunjangdalamkegiatanpelayanandiUnit Farmasi, terdiri dari: a. Ruang tunggu pasien; b. Ruangpenyimpanandokumen/arsipResepdanSediaan Farmasi, AlatKesehatan,dan Bahan Medis Habis Pakai yang rusak; c. TempatpenyimpananObat di ruang perawatan; d. Fasilitas toilet, kamar mandi untuk staf.



18



LEMARI OBAT GENERIK



LEMARI OBAT ORAL



DISPENSER



WASTAFEL



19



PENYERAHAN RESEP



LEMARI OBAT INFUS HIGH ALERT



LEMARI VICRYL



LEMARI BERKAS



LEMARI OBAT-OBAT ELEKTROLIT KONSENTRAT TINGGI



TEMPAT PELAYANAN RESEP & INFORMASI OBAT



LEMARI OBAT NARKOTIKA KULKAS OBAT



LEMARI OBAT INFUS/ CAIRAN BOTOL PLASTIK



LEMARI OBAT INFUS BOTOL KACA



PENERIMAAN RESEP



LEMARI OBAT PSIKOTROPIKA



LEMARI OBAT INJEKSI



RAK OBAT2 SIRUP



LEMARI OBAT HIGH ALERT



KASIR



LAEMARI ALAT-ALAT KESEHATAN



PINTU MASUK



Penyelenggaraan



Pelayanan



Kefarmasian



di



Rumah



Sakitharus



didukung



olehperalatanyang memenuhi ketentuan dan perundang-undangankefarmasianyangberlaku. Peralatan yang memerlukan ketepatanpengukuran harusdilakukan kalibrasialatdan peneraansecara berkalaolehbalaipengujian kesehatan dan/atau institusiyang berwenang.Peralatan harus



dilakukanpemeliharaan,didokumentasi,sertadievaluasisecara



berkala



dan



berkesinambungan. Fasilitasperalatanharusmemenuhisyarat



terutamauntuk



perlengkapanperacikandanpenyiapan baikuntuksediaansteril, non steril, maupun cair untukObat luar atau dalam. Fasilitasperalatan harus dijaminsensitivepada pengukuran dan memenuhi persyaratan, peneraan dankalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun. Peralatan yang saat ini tersedia adalah : a. Peralatanuntukpenyimpanan,peracikandanpembuatanObat baik steril dan nonsteril maupun aseptik/steril; b. Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip; c. Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika; d. LemaripendingindanpendinginruanganuntukObatyang termolabil; e. Penerangan,saranaair,ventilasidansistempembuanganlimbah yang baik; f. Alarm. Macam-macam Peralatan a. Peralatan Kantor: 1. Mebeulair (meja,kursi, lemaribuku/rak,filingcabinet dan lain-lain); 2. Komputer/mesin tik; 3. Alat tulis kantor; 4. Telepon dan faksimili. b. Peralatansistem komputerisasi Sistemkomputerisasiharusdiadakan



dandifungsikansecara



optimaluntukkegiatan



sekretariat,pengelolaanSediaanFarmasi,Alat Kesehatan, danBahan MedisHabis Pakai dan pelayananfarmasi klinik.Sisteminformasifarmasiiniharus terintegrasidengansisteminformasi RumahSakituntuk meningkatkan efisiensi fungsi manajerial dan agar data klinik pasien mudah diperoleh untuk monitoring terapi pengobatan dan fungsi klinik lainnya. Sistem komputerisasi meliputi: 1. Jaringan 2. Perangkat keras 3. Perangkat lunak (program aplikasi) c. Peralatan Produksi Belum ada d. Peralatan Aseptic Dispensing: 1) HorizontalLaminarAirFlowCabinet(untukpelayanan pencampuranObat suntik dan nutrisi parenteral) belum ada; 2) Termometer; 3) Wirelessintercom. 20



e. Peralatan Penyimpanan 1)



Peralatan Penyimpanan Kondisi Umum - Lemari/rakyangrapidanterlindungdaridebu,



kelembaban



dancahaya



yang



berlebihan; - Lantai dilengkapi dengan palet. 2)



Peralatan Penyimpanan Kondisi Khusus: - Lemari pendingin dan AC untukObat yang termolabil; - Fasilitasperalatanpenyimpanandinginharusdivalidasi secara berkala; - LemaripenyimpanankhususuntuknarkotikadanObat psikotropika; - Peralatanuntuk



penyimpananObat,penanganandan



pembuangan



limbah



sitotoksik danObatberbahaya harus dibuat secara khusus untuk menjamin keamanan petugas, pasien dan pengunjung. 3)



Peralatan Pendistribusian/Pelayanan - Pelayanan rawat jalan; - Pelayanan rawat inap sesuai kebutuhan ruang perawatan/unit lain.



4)



Peralatan Konsultasi Belum ada



5)



Peralatan Ruang InformasiObat Belum ada



6)



Peralatan Ruang Arsip Belum ada



21



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



Pelayanan Kefarmasiandi Rumah Sakit Setio Husodomeliputi : 1. PengelolaanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabis Pakai a.



Pemilihan;



b.



Perencanaan kebutuhan;



c.



Pengadaan;



d.



Penerimaan;



e.



Penyimpanan;



f.



Pendistribusian;



g.



Pemusnahan dan penarikan;



h.



Pengendalian; dan



i.



Administrasi.



2. Pelayananfarmasi klinik. a.



Pengkajian dan pelayanan Resep;



b.



Penelusuran riwayat penggunaanObat;



c.



RekonsiliasiObat;



d.



Pelayanan InformasiObat (PIO);



e.



Konseling;



f.



Visite;



g.



Pemantauan TerapiObat (PTO);



h.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO);



i.



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);



j.



Dispensingsediaan steril; dan



k.



Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).



3. Pengendalian mutu pelayanan kefarmasian a.



Perencanaan,yaitumenyusunrencanakerjadancaramonitoringdan



evaluasi



untuk



peningkatan mutu sesuaitarget yang ditetapkan. b.



Pelaksanaan, yaitu: 1. Monitoringdanevaluasicapaianpelaksanaanrencanakerja(membandingkanantaraca paian dengan rencana kerja); 2. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian.



c.



Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu: 1. Melakukanperbaikankualitaspelayanansesuaitargetyang ditetapkan; 2. Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan.



22



Pelayanan



farmasi



klinikmerupakanpelayanan



langsung



yang



diberikanApotekerkepadapasiendalamrangkameningkatkan outcometerapidanmeminimalkanrisikoterjadinya efeksampingkarenaObat,untuktujuankeselamatanpasien(patientsafety) sehingga kualitas hidup pasien (quality oflife) terjamin.



A. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan meliputi: 1.



Pengkajian dan pelayanan Resep;



2.



Penelusuran riwayat penggunaan Obat;



3.



RekonsiliasiObat;



4.



Pelayanan InformasiObat (PIO);



5.



Konseling;



6.



Visit;



7.



Pemantauan TerapiObat (PTO);



8.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO);



9.



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);



10. Dispensingsediaan steril; dan 11. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD);



1. Pengkajian dan Pelayanan Resep PelayananResepdimulaidari penerimaan,pemeriksaan ketersediaan, pengkajianResep, penyiapanSediaanFarmasi,Alat



Kesehatan,



danBahanMedisHabisPakaitermasuk



peracikanObat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberianinformasi.Pada setiap tahap alur pelayananResepdilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberianObat (medication error).



Kegiataniniuntuk



menganalisaadanyamasalahterkaitObat,bila



ditemukan



masalah



terkaitObat harus dikonsultasikan kepada dokterpenulisResep.Apotekerharusmelakukan pengkajianResep



sesuai



persyaratan



administrasi,



persyaratan



persyaratanklinisbaikuntukpasienrawatinapmaupunrawat jalan.



Persyaratan administrasi meliputi: a. Nama, nomor rekam medis, tanggal lahir/umur,berat badan pasien b. Nama dokter c. Tanggal resep d. Riwayat alergi obat, tidak/ya, nama obat ............. e. Ruangan/klinik Persyaratan farmasetik meliputi: a.



Nama Obat, bentuk dan kekuatan sediaan;



b.



Dosis dan JumlahObat;



c.



Stabilitas; dan 23



farmasetik,dan



d.



Aturan dan cara penggunaan.



Persyaratan klinis meliputi: a.



Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaanObat;



b.



Duplikasipengobatan;



c.



Alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD);



d.



Kontraindikasi; dan



e.



InteraksiObat.



PedomanteknismengenaipengkajiandanpelayananResepakan diatur oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004).



2. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat PenelusuranriwayatpenggunaanObat



merupakanprosesuntuk



mendapatkan



informasimengenaiseluruhObat/SediaanFarmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medic/pencatatan penggunaan Obat pasien.



Tahapan penelusuran riwayat penggunaanObat: a.



Membandingkanriwayat



penggunaanObat



dengan



medik/pencatatanpenggunaanObatuntukmengetahui



data



rekam



perbedaan



informasi



penggunaanObat; b.



MelakukanverifikasiriwayatpenggunaanObatyangdiberikan



olehtenagakesehatan



laindanmemberikaninformasitambahan jika diperlukan; c.



MendokumentasikanadanyaalergidanReaksiObatyangTidakDikehendaki (ROTD);



d.



Mengidentifikasipotensi terjadinya interaksi Obat;



e.



Melakukanpenilaianterhadapkepatuhanpasiendalam menggunakan Obat;



f.



Melakukan penilaian rasionalitas Obat yang diresepkan;



g.



MelakukanpenilaianterhadappemahamanpasienterhadapObat yang digunakan;



h.



Melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaanObat;



i.



Melakukan penilaian terhadap teknik penggunaanObat;



j.



MemeriksaadanyakebutuhanpasienterhadapObatdanalat



bantu



kepatuhan



minumObat(concordanceaids); k.



MendokumentasikanObatyangdigunakanpasiensendiritanpa



sepengetahuan



dokter;dan l.



Mengidentifikasiterapilain,misalnyasuplemendanpengobatan mungkindigunakan oleh pasien.



24



alternatif



yang



Kegiatan: a.



PenelusuranriwayatpenggunaanObatkepada pasien/keluarganya; dan



b.



MelakukanpenilaianterhadappengaturanpenggunaanObat pasien.



Informasi yang harus didapatkan: a.



NamaObat(termasukObatnonResep),dosis,bentuksediaan, frekuensipenggunaan,indikasi dan lama penggunaanObat;



b.



ReaksiObat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi;dan



c.



KepatuhanterhadapregimenpenggunaanObat(jumlah Obatyang tersisa).



Pedoman teknis mengenai penelusuran riwayatpenggunaanObat akan diaturoleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004).



3. Rekonsiliasi Obat RekonsiliasiObatmerupakan proses membandingkan instruksi pengobatan denganObat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahanObat (medication error) sepertiObattidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau



interaksiObat.KesalahanObat(medicationerror)rentanterjadi



pada



pemindahan



pasien dari satuRumah Sakitke Rumah Sakit lain, antar ruang perawatan, serta pada pasien yang keluar dari Rumah Sakitke layanan kesehatan primer dan sebaliknya.



Tujuan dilakukannya rekonsiliasiObat adalah: a.



MemastikaninformasiyangakurattentangObatyangdigunakan pasien;



b.



Mengidentifikasiketidaksesuaianakibattidak terdokumentasinya instruksidokter; dan



c.



Mengidentifikasiketidaksesuaianakibattidakterbacanya instruksi dokter.



Tahap proses rekonsiliasiObat yaitu: a.



Pengumpulan data Mencatat data danmemverifikasiObatyang sedang danakan digunakan pasien, meliputinamaObat, dosis, frekuensi, rute, Obatmulai diberikan, diganti, dilanjutkan dan dihentikan, riwayatalergipasiensertaefeksampingObatyangpernahterjadi.Khusus untuk



data



alergi



dan



efek



sampingObat,



dicatat



tanggalkejadian,Obatyangmenyebabkanterjadinyareaksialergidanefeksamping,efeky angterjadi,dantingkat keparahan. Data



riwayat



penggunaanObatdidapatkan



pasien,daftarObatpasien,Obatyangadapadapasien,dan



daripasien, rekam



keluarga



medic/medication



chart.DataObat yang dapat digunakan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sebelumnya. Semua ObatyangdigunakanolehpasienbaikResepmaupunObatbebas termasuk herbal harus dilakukan proses rekonsiliasi. 25



b.



Komparasi PetugaskesehatanmembandingkandataObatyangpernah,sedangdanakan digunakan.Discrepancyatauketidakcocokanadalahbilamanaditemukan ketidakcocokan/perbedaandiantara data-data tersebut.Ketidakcocokan dapat pula terjadi bila ada Obatyanghilang,berbeda,ditambahkan ataudigantitanpaada penjelasan yang



didokumentasikan



pada



rekam



medik



pasien.Ketidakcocokan



inidapatbersifatdisengaja(intentional)oleh dokter pada saatpenulisanResepmaupun tidak disengaja (unintentional) dimana dokter tidak tahu adanya perbedaan pada saat menuliskanResep.



c. Melakukankonfirmasikepada



dokterjikamenemukan



ketidaksesuaiandokumentasi.Bilaadaketidaksesuaian,makadokter harusdihubungikurang dari 24 jam. Hal lain yangharus dilakukan oleh Apoteker adalah: 1) Menentukanbahwaadanyaperbedaantersebutdisengajaatau tidakdisengaja; 2) Mendokumentasikan alas an penghentian,penundaan,atau pengganti; dan 3) Memberikantandatangan,tanggal,danwaktudilakukannya rekonsilliasiObat.



d. Komunikasi Melakukankomunikasidengan pasiendan/ataukeluargapasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi.Apoteker bertanggung jawab terhadap informasiObat yang diberikan.



PedomanteknismengenairekonsiliasiObatakandiaturoleh



Direktorat



Bina



Farmasi



Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004).



4.



Pelayanan InformasiObat (PIO) PelayananInformasiObat(PIO)merupakankegiatanpenyediaan danpemberian informasi, rekomendasiObatyang



independen,



akurat,tidakbias,



terkinidankomprehensifyangdilakukanoleh Apotekerkepada dokter,Apoteker,perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain diluar Rumah Sakit. PIO bertujuan untuk: a. MenyediakaninformasimengenaiObat



kepadapasiendantenagakesehatandi



lingkunganRumah Sakit danpihaklaindi luar Rumah Sakit; b. Menyediakaninformasiuntukmembuatkebijakanyangberhubungandengan Obat/SediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedis bagiTim Farmasidan Terapi; c. Menunjang penggunaan Obat yang rasional.



26



Habis



Pakai,



terutama



Kegiatan PIO meliputi: a. Menjawabpertanyaan; b. Menerbitkanbuletin, leaflet, poster, newsletter; c. MenyediakaninformasibagiPanitiaFarmasi danTerapisehubungandengan penyusunan Formularium Rumah Sakit; d. BersamadenganPanitia



Promosi



RumahSakit



(PKRS)melakukan



kegiatanpenyuluhanbagipasienrawat jalan dan rawat inap; e. Melakukanpendidikanberkelanjutanbagitenagakefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya;dan f. Melakukan penelitian.



Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam PIO: a. Sumberdaya manusia; b. Tempat; dan c. Perlengkapan.



Pedoman teknis mengenaiPelayanan InformasiObatakan diaturoleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004).



5.



Konseling KonselingObatadalahsuatuaktivitaspemberiannasihatatausaran



terkaitterapiObat



dari



Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya.Konselinguntuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapatdilakukan atas inisitatifApoteker,



rujukan



dokter,



keinginan



pasien



atau



keluarganya.Pemberiankonseling yangefektifmemerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap Apoteker. Pemberian



konselingObatbertujuan



terapi,meminimalkanrisikoreaksi meningkatkancost-effectivenessyang



untuk



mengoptimalkan



Obatyangtidakdikehendaki pada



akhirnya



meningkatkan



hasil



(ROTD),dan keamanan



penggunaanObatbagi pasien (patient safety). Pemberian Konseling obat akan direncanakan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat di Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo. Secara khusus konseling Obat ditujukan untuk: a. MeningkatkanhubungankepercayaanantaraApotekerdan pasien; b. Menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien; c. Membantu pasien untuk mengatur dan terbiasa denganObat; d. Membantupasienuntukmengaturdanmenyesuaikan



penggunaan



denganpenyakitnya; e. Meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan; 27



Obat



f. Mencegah atau meminimalkan masalah terkaitObat; g. Meningkatkankemampuanpasienmemecahkanmasalahnya dalam hal terapi; h. Mengertipermasalahan dalam pengambilan keputusan;dan i. MembimbingdanmendidikpasiendalampenggunaanObat sehingga dapat mencapai tujuan pengobatan dan meningkatkan mutu pengobatan pasien.



Kegiatan dalam konselingObat meliputi: a. Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien; b. MengidentifikasitingkatpemahamanpasiententangpenggunaanObat melaluiThreePrime Questions; c. Menggaliinformasilebihlanjutdengan member kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaanObat; d. Memberikanpenjelasankepada pasienuntukmenyelesaikanmasalahpengunaan Obat; e. Melakukanverifikasiakhirdalamrangkamengecekpemahaman pasien;dan f. Dokumentasi.



Faktor yang perlu diperhatikan dalam konselingObat: 1.



KriteriaPasien: a. Pasien kondisikhusus(pediatric, geriatric, gangguanfungsiginjal, ibu hamil danmenyusui); b. Pasiendenganterapijangkapanjang/penyakitkronis(TB, DM, epilepsi, dan lainlain); c. Pasien yang menggunakan obat-obatan dengan instruksi khusus (penggunaan kortiksteroid dengan tappering down/off); d. PasienyangmenggunakanObatdenganindeksterapisempit(digoksin, phenytoin); e. Pasienyang menggunakan banyak Obat (polifarmasi);dan f. Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah.



2.



Sarana dan Peralatan: a. Ruangan atau tempat konseling; dan b. Alatbantu konseling (kartu pasien/catatan konseling).



Pedoman teknis mengenai konseling akan diatur Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004).



28



6.



Visite Visitemerupakan kegiatankunjungan kepasienrawatinapyang dilakukan Apoteker secara mandiri



atau



bersama



tim



mengamatikondisiklinispasiensecaralangsung,



tenaga



kesehatanuntuk



danmengkajimasalahterkait



Obat,



memantauterapiObatdan ReaksiObatyang TidakDikehendaki,meningkatkanterapiObat yang rasional, dan menyajikan informasi Obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Visitejugadapat



dilakukan



pada



pasienyang



sudah



keluarRumah



Sakitbaikataspermintaanpasienmaupunsesuaidengan program Rumah Sakityang biasa disebut denganPelayanan Kefarmasiandi rumah (Home PharmacyCare). Sebelum



melakukankegiatanvisiteApotekerharus



mempersiapkan



diri



denganmengumpulkaninformasimengenaikondisipasiendan memeriksa terapiObat dari rekam medik atau sumber lain. Kegiatankunjungan kepasienrawatinapyang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatanakan direncanakan untuk dilaksanakan di Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo. Pedoman teknis mengenaivisiteberacuan pada Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk TeknisPelaksanaanStandar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004).



7.



Pemantauan TerapiObat (PTO) Pemantauan TerapiObat (PTO)merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapiObat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Pemantauan TerapiObat (PTO)akan direncanakan untuk dilaksanakan di Unit Farmasi Rumah



Sakit



Setio



Husodo.TujuanPTOadalahmeningkatkanefektivitasterapidan



meminimalkan risikoReaksi Obat yang TidakDikehendaki (ROTD).



Kegiatan dalam PTOmeliputi: a. PengkajianpemilihanObat,dosis,carapemberianObat,respons terapi,Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD); b. Pemberianrekomendasi penyelesaian masalah terkaitObat; dan c. Pemantauan efektivitas dan efek samping terapiObat.



Tahapan PTO: a. Pengumpulan data pasien; d. Identifikasi masalah terkaitObat; e. Rekomendasi penyelesaian masalah terkaitObat; f. Pemantauan; dan g. Tindak lanjut.



29



Faktor yang harus diperhatikan: a. Kemampuanpenelusuraninformasidanpenilaiankritisterhadap



bukti



terkini



dan



terpercaya(Evidence BestMedicine); b. Kerahasiaan informasi; dan c. Kerjasamadengan tim kesehatan lain (dokter dan perawat).



Pedoman teknis mengenai pemantauan terapiObatberacuan pada Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004).



8.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiaprespon terhadapObatyang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis,diagnosa dan terapi.EfekSampingObat adalah reaksiObatyang tidakdikehendaki yangterkaitdengankerja farmakologi.



MESO bertujuan: a. MenemukanEfekSampingObat(ESO)sedinimungkinterutama



yang



berat,



tidak



dikenal, frekuensinya jarang; b. MenentukanfrekuensidaninsidensiESOyangsudahdikenal



dan



yang



baru



sajaditemukan; c. Mengenalsemua



factor



yangmungkindapat



menimbulkan/mempengaruhiangkakejadian danhebatnya ESO; d. MeminimalkanrisikokejadianreaksiObatyangtidak dikehendaki; dan e. Mencegahterulangnyakejadian reaksiObatyangtidak dikehendaki.



Kegiatan pemantauan dan pelaporan ESO: a. MendeteksiadanyakejadianreaksiObatyangtidakdikehendaki(ESO); b. Mengidentifikasiobat-obatan dan pasien yang mempunyairisiko tinggimengalami ESO; c. Mengevaluasi laporan ESO dengan algoritme Naranjo; d. MendiskusikandanmendokumentasikanESOdiPanitiaFarmasi dan Terapi; e. Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional.



Faktor yang perlu diperhatikan: a. Kerjasamadengan Panitia Farmasi dan Terapi dan ruang rawat; dan b. Ketersediaanformulir Monitoring Efek Samping Obat.



Pedoman teknis mengenai monitoring efek sampingObat beracuan pada Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan 30



Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004).



9.



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan programevaluasi penggunaanObatyang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif.



Tujuan EPO yaitu: a. MendapatkangambarankeadaansaatiniataspolapenggunaanObat; b. MembandingkanpolapenggunaanObatpadaperiodewaktu tertentu; c. Memberikanmasukan untuk perbaikan penggunaanObat; dan d. Menilaipengaruh intervensi atas pola penggunaanObat.



Kegiatan praktek EPO: a. Mengevaluasipengggunaan Obat secara kualitatif;dan b. Mengevaluasipengggunaan Obat secara kuantitatif.



Faktor-faktor yang perlu diperhatikan: a. Indikatorperesepan; b. Indikatorpelayanan; dan c. Indikatorfasilitas.



Pedoman teknis mengenai evaluasi penggunaanObatberacuan pada Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004).



10. Dispensing Sediaan Steril Dispensing sediaan sterilakan direncanakan untuk dilaksanakan dilakukan di Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo, apabila ada, harus dilakukandengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberianObat. Dispensing sediaansteril bertujuan: a. MenjaminagarpasienmenerimaObatsesuaidengandosisyang dibutuhkan; c. Menjaminsterilitas dan stabilitas produk; d. Melindungipetugas dari paparan zat berbahaya;dan e. Menghindariterjadinya kesalahan pemberian Obat.



Kegiatan dispensing sediaansterilmeliputi : 1. Pencampuran ObatSuntik Melakukan pencampuran Obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas dan stabilitas Obat maupun wadah sesuai dengan dosisi yang ditetapkan. 31



Kegiatan: a. Mencampur sediaan intravena ke dalam cairan infus; b. Melarutkansediaanintravenadalambentukserbukdengan pelarut yang sesuai;dan c. Mengemasmenjadi sediaan siap pakai. Faktor yang perlu diperhatikan: a. Ruangan khusus; b. Lemaripencampuran Biological SafetyCabinet;dan c. HEPA Filter. 2. Penyiapan Nutrisi Parenteral Merupakan kegiatan pencampuran nutrisiparenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasiendenganmenjagastabilitassediaan,formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai. Kegiatan dalam dispensing sediaan khusus: a. Mencam persediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan; dan b. Mengemaske dalam kantong khusus untuk nutrisi.



Faktor yang perlu diperhatikan: a. Mim yang terdiri dari dokter,Apoteker, perawat, ahli gizi; b. Marana dan peralatan; c. Ruangan khusus; d. Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet; dan e. Kantong khusus untuk nutrisi parenteral.



3. Penanganan Sediaan Sitostatik Penanganan sediaan sitostatik merupakan penanganan Obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasienolehtenagafarmasiyangterlatihdengan pengendalian



pada



keamanan



terhadap



sediaanobatnyadariefektoksikdankontaminasi,



lingkungan,



petugas



maupun



denganmenggunakanalatpelindung



diri,mengamankanpada saatpencampuran, distribusi,maupun prosespemberiankepada pasien sampai pembuangan limbahnya. Penanganan sediaan sitostatik belum dapat dilakukan di Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo. Secara operasionaldalam mempersiapkan dan melakukanharus sesuai prosedur yang ditetapkan denganalat pelindung diriyang memadai. Kegiatan dalampenanganan sediaan sitostatikmeliputi: a. Melakukan perhitungan dosis secara akurat; b. Melarutkansediaan Obat kanker dengan pelarut yang sesuai; c. MencampursediaanObatkankersesuaidenganprotokol pengobatan; d. Mengemasdalam kemasan tertentu; dan e. Membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku. 32



Faktor yang perlu diperhatikan: a. Ruangan khusus yang dirancang dengan kondisi yang sesuai; b. Lemaripencampuran Biological SafetyCabinet; c. HEPA filter; d. Alat Pelindung Diri(APD); e. Sumber daya manusiayang terlatih;dan f. Carapemberian Obat kanker.



Pedoman teknis mengenai dispensing sediaan sterilberacuan pada Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Farmasi Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004).



11. Pemantauan Kadar Obatdalam Darah (PKOD) Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar Obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter. Pemantauan Kadar Obatdalam Darah (PKOD) belum dapat dilakukan di Unit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo. PKOD bertujuan: a. MengetahuiKadar Obat dalam Darah; dan b. Memberikanrekomendasi kepada dokter yang merawat.



Kegiatan PKOD meliputi: a. Melakukan penilaian kebutuhan pasien yang membutuhkan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD); b. Mendiskusikan kepada dokter untuk persetujuan melakukan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD);dan c. Menganalisis hasil Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) dan memberikan rekomendasi.



Pedoman teknis mengenai pemantauan Kadar Obat dalam Darah beracuan pada Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2008 dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004). B. Manajemen RisikoPelayanan Farmasi Klinik Beberaparisikoyangberpotensiterjadidalammelaksanakanpelayananfarmasi klinik adalah: 1.



Faktor risikoyang terkait karakteristik kondisi klinik pasien Faktor risiko yang terkait karakteristik kondisi klinik pasien akan berakibat terhadapkemungkinan kesalahan dalam terapi.Faktor risiko tersebut adalah umur,



33



gender, etnik, ras, status kehamilan, status nutrisi, status sistem imun, fungsi ginjal, fungsi hati. 2.



Faktor risiko yang terkait terkait penyakit pasien Faktor risiko yang terkait penyakit pasien terdiri dari 3 (tiga) faktor yaitu: tingkat keparahan, persepsi pasien terhadap tingkat keparahan, tingkat ciderayang ditimbulkan oleh keparahan penyakit.



3.



Faktor risiko yang terkait farmakoterapi pasien Faktor risiko yang berkaitan dengan farmakoterapi pasien meliputi: toksisitas, profil reaksi Obat tidak dikehendaki, rute dan teknik pemberian, persepsi pasien terhadap toksisitas,rutedan teknik pemberian, dan ketepatan terapi.



Setelah melakukan identifikasi terhadap risiko yang potensial terjadi dalam melaksanakan pelayanan farmasi klinik. Apoteker kemudian harus mampu melakukan: 1.



Analisa risiko baik secara kualitatif,semikualitatif,kuantitatifdan semi kuantitatif.



2.



Melakukan evaluasi risiko; dan



3.



Mengatasi risiko melalui: a. Melakukan sosialisasi terhadap kebijakan pimpinan RumahSakit; b. Mengidentifikasi pilihan tindakan untuk mengatasi risiko; c. Menetapkan kemungkinan pilihan (costbenefit analysis); d. Menganalisa risikoyang mungkin masih ada;dan e. Mengimplementasikan rencana tindakan, meliputi dan menghindari risiko, mengurangi risiko, memindahkan risiko, menahan risiko, dan mengendalikan risiko.



Pembinaan dan edukasi Sumber Daya Manusia(SDM) yang terlibat dalam setiap tahap manajemen risiko perlu menjadi salah satu prioritas perhatian.Semakin besar risiko dalam suatu pemberian layanan dibutuhkan SDM yang semakin kompeten dan kerjasama tim (baikan tartenaga ke farmasian dan tenaga kesehatan lain/multi disiplin)yang solid. Beberapa unit/area diRumah Sakit yang memiliki risiko tinggi, antara lain, Unit Gawat Darurat (UGD), dan kamar operasi (OK).



34



BAB V LOGISTIK



Rumah sakit merupakan suatu satuan usaha melakukan kegiatan produksi. Kegiatan produksi rumah sakit adalah produksi jasa, sehingga yang dimaksud dengan kegiatan logistik disini hanya menyangkut manajemen persediaan bahan barang serta peralatan yang dibutuhkan dalam rangka produksi jasa tersebut. Logistik merupakan suatu ilmu pengetahuan atau seni serta proses mengenai perencanaan dan penentuan kebutuhan pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan pemeliharaan serta penghapusan matrial/alat-alat (Aditama,T,Y,2003). 1.



Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis HabisPakai sesuai dengan



kebutuhan. Pemilihan SediaanFarmasi, Alat



Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai ini berdasarkan: a. Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi; b. Standar Sediaan Farmasi,Alat Kesehatan,dan Bahan Medis Habis Pakai yang telahditetapkan; c. Pola penyakit; d. Efektifitas dan keamanan; e. Pengobatan berbasis bukti ; f. Mutu; g. Harga; dan h. Ketersediaan di pasaran.



Formularium



Rumah



Sakit disusun mengacu kepada Formularium Nasional.



Formularium Rumah Sakit merupakan daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit. Formularium Rumah Sakit harus tersedia untuk semua penulis Resep, pemberi Obat,dan penyedia Obat di Rumah Sakit. Evaluasi terhadap Formularium Rumah Sakit harus secara rutin dan dilakukan revisi sesuai kebijakan dan kebutuhan Rumah Sakit. Penyusunan dan revisiFormularium Rumah Sakitdikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan Obat agar dihasilkanFormularium Rumah Sakityang selalu mutakhirdan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional.



Tahapan proses penyusunanFormularium Rumah Sakit: a. Membuat rekapitulasi usulan Obat dari masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF)berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik; b. Mengelompokkan usulan Obat berdasarkan kelas terapi; c. Membaha susulan tersebut dalam rapat Panitia Farmasi dan Terapi(PFT), jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar; 35



d. Mengembalikan



rancangan



hasil



pembahasanPanitiaFarmasidan



Terapi



(PFT),



dikembalikan ke masing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik; e. Membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF; f. MenetapkandaftarObatyangmasukkedalamFormulariumRumah Sakit; g. Menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi; dan h. Melakukan edukasi mengenaiFormularium Rumah Sakitkepadastafdan melakukan monitoring.



Kriteria pemilihanObat untuk masuk Formularium Rumah Sakit: a. Mengutamakan penggunaan Obat generik; b. Memilikirasiomanfaat-risiko(benefit-riskratio)yangpalingmenguntungkan penderita; c. Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas; d. Praktisdalam penyimpanan dan pengangkutan; e. Praktisdalam penggunaan dan penyerahan; f. Menguntungkandalamhalkepatuhandanpenerimaanoleh pasien; g. Memilikirasiomanfaat-biaya(benefit-costratio)yangtertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak lansung; dan h. Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence basedmedicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau.



Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap formularium Rumah Sakit, maka Rumah Sakitharus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahanataupenguranganObat dalam Formulir Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaan, efektivitas, risiko, dan biaya.



2.



Perencanaan Kebutuhan Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode



pengadaan Sediaan Farmasi,Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan Obatdengan menggunakan metode yang dapat di pertanggung jawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi,kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan: a. Anggaran yang tersedia; b. Penetapan prioritas; c. Sisa persediaan; d. Data pemakaian periode yang lalu; e. Waktutunggu pemesanan; dan f. Rencana pengembangan.



36



3.



Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan



kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu.Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dandana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan pembayaran. Untuk memastikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain di luar Unit Farmasi harus melibatkan tenaga kefarmasian. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara lain: a. Bahan baku Obat harus disertai Sertifikat Analisa; b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet(MSDS); c. SediaanFarmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai NomorIzin Edar; dan d. Expired date minimal 2(dua) tahun kecuali untukSediaan Farmasi,Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lain-lain).



Rumah Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok Obat yang secara normal tersedia di Rumah Sakit dan mendapatkan Obat saat gudang obat tutup. Pengadaan dapat dilakukan melalui: a. Pembelian Untuk Rumah Sakit pemerintah pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakaiharus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku untuk Rumah Sakit Swasta diserahkan kepada kebijakan Direktur Rumah Sakit. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah: - Kriteria Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu Obat; - Persyaratan pemasok; - Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,dan Bahan Medis Habis Pakai; dan - Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu.



b. Produksi Sediaan Farmasi Unit FarmasiRumah Sakitdapat memproduksi sediaan tertentu apabila: - Sediaan Farmasitidak ada di pasaran; - Sediaan Farmasilebih murah jika diproduksi sendiri; - Sediaan Farmasidengan formula khusus; - Sediaan Farmasidengan kemasan yang lebih kecil/repacking; - Sediaan Farmasiuntuk penelitian; dan



37



- Sediaan Farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan/harus dibuat baru (recenterparatus).



Sediaan



yang dibuat diRumah Sakitharus memenuhi persyaratan mutu dan terbatas



hanya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan diRumah Sakit tersebut.



c. Sumbangan/Dropping/Hibah Unit Farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sumbangan/dropping/hibah. Seluruh kegiatan penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan cara sumbangan/dropping/hibah harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas.Agar penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakaiharus sesuai dengan kebutuhan pasien di Rumah Sakit. Unit Farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit untuk mengembalikan/menolak sumbangan/dropping/hibah Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BahanMedis Habis Pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien Rumah Sakit.



4.



Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin ke sesuaian jenis, spesifikasi,jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik.



5.



Penyimpanan Setelah barang di terima di Unit Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakaisesuai dengan persyaratan ke farmasian.Persyaratan ke farmasian yang di maksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan,sanitasi, cahaya, kelembaban,ventilasi,dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Komponen yang harus diperhatikanantara lain: a. Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan Obat diberi label yang



secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka,tanggal kadaluwarsa dan peringatankhusus; b. Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecualiuntuk kebutuhan



klinis yang penting; c. Elektrolit konsentrasi tinggiyang disimpan pada unitperawatan pasiendilengkapi dengan



pengaman,harus di berilabel yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati; dan 38



d. SediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabisPakai



yang



dibawaoleh



pasienharusdisimpansecarakhusus dan dapat diidentifikasi.



UnitFarmasiharus dapatmemastikan bahwaObat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik. SediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabisPakai yang harus disimpan terpisah yaitu: a. Bahanyangmudahterbakar,disimpandalamruangtahanapi dan diberi tanda khusus bahan berbahaya. b. Gasmedisdisimpandenganposisiberdiri,terikat,dandiberi penandaanuntukmenghindarikesalahanpengambilanjenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas medisyang ada isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus menggunakan tutup demi keselamatan.



Metode



penyimpanan



dapat



dilakukanberdasarkankelasterapi,



bentuk



sediaan,



danjenisSediaanFarmasi,AlatKesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dandisusun secara alfabetisdengan



menerapkanprinsipFirstExpiredFirstOut(FEFO)



danFirstInFirstOut(FIFO)disertaisisteminformasi



manajemen.Penyimpanan



Farmasi,



MedisHabisPakaiyangpenampilandan



Alat



Kesehatan,



danBahan



Sediaan



penamaanyangmirip(LASA,LookAlikeSoundAlike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaankhusus untukmencegah terjadinyakesalahan pengambilan Obat. RumahSakitharusdapat menyediakan lokasi penyimpananObat emergensiuntuk kondisi kegawatdaruratan.Tempat



penyimpanan



harusmudahdiaksesdanterhindar



daripenyalahgunaandan pencurian. Pengelolaan Obat emergensi harus menjamin: a. JumlahdanjenisObatsesuaidengandaftarObatemergensiyang telah ditetapkan; b. TidakbolehbercampurdenganpersediaanObatuntuk kebutuhan lain; c. Biladipakaiuntuk keperluan emergensi harus segera diganti; d. Dicek secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa; dan e. Dilaranguntuk dipinjam untuk kebutuhan lain.



6.



Pendistribusian Distribusimerupakansuatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan



Farmasi,



AlatKesehatan,



Pakaidaritempatpenyimpanansampaikepada dengantetapmenjaminmutu,stabilitas, menentukan



danBahanMedisHabis unitpelayanan/pasien



jenis,jumlah,danketepatanwaktu.RumahSakitharus sistemdistribusiyangdapatmenjaminterlaksananya



pengawasandanpengendalianSediaanFarmasi,AlatKesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di unit pelayanan. Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara: a. Sistem Persediaan Lengkapdi Ruangan (floor stock)



39



- PendistribusianSediaan Farmasi, Alat Kesehatan, danBahan MedisHabisPakaiuntuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelolaoleh Unit Farmasi. - SediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabis



Pakaiyang



disimpandi



ruangrawatharus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan. - Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yangmengelola(di atasjamkerja)makapendistribusiannya



didelegasikan



kepada



penanggung



jawab



ruangan. - Setiaphari



dilakukan



serah



terima



kembali



pengelolaan



obat



floorstockkepadapetugasfarmasidaripenanggungjawab ruangan. - Apotekerharusmenyediakaninformasi,peringatandan kemungkinaninteraksiObat pada setiap jenisObat yang disediakan difloor stock. a. SistemResep Perorangan PendistribusianSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabisPakaiberdasarkanRe sepperorangan/pasienrawat jalandanrawatinapmelaluiUnit Farmasi. b. SistemUnit Dosis Pendistribusian



SediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabisPakai



berdasarkanResepperoranganyang



disiapkandalamunit



dosis



tunggal



atau



ganda,untukpenggunaan satukali dosis/pasien.Sistemunitdosis ini digunakan untuk pasien rawat inap. c. Sistem Kombinasi SistempendistribusianSediaanFarmasi,AlatKesehatan, dan BahanMedis Habis Pakaibagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasia + b atau b + c ataua + c. SistemdistribusiUnit



Dose



Dispensing(UDD)sangatdianjurkan



untukpasienrawatinapmengingat



dengan



system



initingkat



kesalahanpemberianObatdapatdiminimalkansampaikurangdari5%dibandingkandengan system floor stock atauResepindividu yang mencapai 18%. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan: - Efisiensidan efektifitas sumber daya yang ada; dan - Metodesentralisasi atau desentralisasi.



7.



PemusnahandanPenarikanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahan Medis Habis Pakai. PemusnahandanpenarikanSediaanFarmasi,AlatKesehatan, dan Bahan MedisHabisPakaiyang tidak dapat digunakan harus dilaksanakandengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PemusnahandilakukanuntukSediaan Farmasi,AlatKesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bila: a. Produk tidak memenuhi persyaratan mutu; b. Telah kadaluwarsa; c. Tidakmemenuhisyaratuntukdipergunakandalampelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan d. Dicabutizin edarnya. 40



Tahapan pemusnahanObat terdiri dari: a. MembuatdaftarSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedis Habis Pakai yang akan dimusnahkan; b. Menyiapkan Berita Acara Pemusnahan; c. Mengoordinasikanjadwal,metodedantempatpemusnahan kepada pihak terkait; d. Menyiapkan tempat pemusnahan; dan e. Melakukanpemusnahandisesuaikandenganjenisdanbentuksediaanserta



peraturan



yang



berlaku.



PenarikanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabis terhadapprodukyang



izin



edarnyadicabut



(BPOM).PenarikanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,



Pakai



dilakukan



olehBadanPengawasObatdanMakanan danBahan



Medis



Habis



Pakai



dilakukanolehBPOMataupabrikan asal.RumahSakitharus mempunyai sistem pencatatan terhadap kegiatan penarikan.



8.



Pengendalian Pengendalian



dilakukan



terhadap



jenisdan



penggunaanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,



jumlah



danBahanMedis



persediaan



dan



HabisPakai.Pengendalian



penggunaan. SediaanFarmasi,Alat Kesehatan,danBahanMedisHabis



Pakaidapatdilakukanoleh Unit



Farmasiharus bersamadengan PanitiaFarmasi dan Terapi (PFT) di Rumah Sakit. TujuanpengendalianpersediaanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,



dan



Bahan



Medis



HabisPakai adalah untuk: a. Penggunaan Obat sesuai dengan FormulariumRumah Sakit; b. Penggunaan Obat sesuai dengan diagnosis dan terapi; c. Memastikanpersediaanefektifdanefisienatautidakterjadikelebihandankekurangan/kekoson gan,kerusakan, kadaluwarsa, dankehilangansertapengembalianpesanan SediaanFarmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.



CarauntukmengendalikanpersediaanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedis Habis Pakai adalah: a. Melakukanevaluasipersediaanyangjarangdigunakan(slow moving); b. Melakukanevaluasipersediaanyangtidakdigunakandalam waktutigabulan berturut-turut (death stock); c. Stok opnameyang dilakukan secara periodik dan berkala.



9.



Administrasi Administrasiharusdilakukansecaratertibdanberkesinambungan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatan administrasi terdiri dari: 41



untuk



memudahkan



a. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatandanpelaporanterhadapkegiatanpengelolaan SediaanFarmasi,Alat Kesehatan, danBahanMedis



Habis



pengadaan,penerimaan,



Pakai



yang



meliputi



pendistribusian,pengendalian



perencanaan persediaan,



kebutuhan, pengembalian,



pemusnahan danpenarikanSediaanFarmasi,AlatKesehatan, dan BahanMedis Habis Pakai. Pelaporan dibuatsecara periodik yangdilakukanUnitFarmasidalam periodewaktutertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun).



Jenis-jenispelaporanyangdibuatmenyesuaikandengan peraturan yang berlaku. Pencatatan dilakukan untuk: 1) Persyaratan Kementerian Kesehatan/BPOM; 2) Dasar akreditasiRumah Sakit; 3) Dasar audit Rumah Sakit; dan 4) Dokumentasi farmasi.



Pelaporan dilakukan sebagai: 1) Komunikasiantara level manajemen; 2) PenyiapanlaporantahunanyangkomprehensifmengenaikegiatandiUnitFarmasi; dan 3) Laporantahunan.



b. AdministrasiKeuangan ApabilaUnitFarmasiRumahSakitharusmengelolakeuanganmakaperlumenyelenggarakan administrasikeuangan. Administrasikeuangan merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dananalisa biaya,pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporanyang berkaitan dengan semua kegiatanPelayanan Kefarmasiansecara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.



c. AdministrasiPenghapusan Administrasipenghapusanmerupakan



kegiatan



terhadapSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahan



penyelesaian



MedisHabisPakaiyangtidakterpakai



karenakadaluwarsa,rusak,mututidakmemenuhistandar dengan cara membuat usulan penghapusanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabisPakaikepada pihakterkaitsesuaidengan prosedur yang berlaku.



42



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Apoteker



bertanggung



jawab



terhadappengelolaanSediaanFarmasi,Alat



Kesehatan,danBahanMedisHabisPakaidiRumah Sakit yangmenjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalanSediaan



Farmasi,Alat



danBahanMedisHabisPakaisesuaidenganketentuanyangberlaku



Kesehatan, serta



memastikankualitas,



manfaat,dan keamanannya.Pengelolaan Sediaan Farmasi,AlatKesehatan, danBahan MedisHabis Pakai



merupakan



kebutuhan,pengadaan,



suatu



siklus



penerimaan,



kegiatan,



dimulaidari



penyimpanan,



pemilihan,



pendistribusian,



perencanaan



pemusnahan



dan



penarikan,pengendalian,dan administrasiyang diperlukan bagi kegiatan Pelayanan Kefarmasian. PengelolaanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,



danBahanMedisHabis



Pakaiharus



dilaksanakan secaramultidisiplin,terkoordinirdan menggunakan proses yang efektif untuk menjaminkendali



mutu



UndangNomor44Tahun2009



dan tentang



kendalibiaya.DalamketentuanPasal15ayat(3)UndangRumah



Sakitmenyatakanbahwa



PengelolaanAlat



Kesehatan, Sediaan Farmasi,danBahanMedisHabis PakaidiRumah Sakitharusdilakukanoleh Unit Farmasi system satupintu.Alat Kesehatan yang dikelola olehUnit Farmasisistem satupintu berupa alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, danstent. Sistemsatupintuadalahsatukebijakankefarmasiantermasuk



pembuatan



formularium,pengadaan, dan pendistribusianSediaan Farmasi, Alat Kesehatan, danBahanMedis Habis Pakaiyang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melaluiUnit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo. Dengan demikian semuaSediaan Farmasi,Alat Kesehatan, danBahanMedisHabisPakaiyangberedardiRumah Sakitmerupakan tanggungjawabUnit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo,sehingga tidakada pengelolaanSediaanFarmasi,AlatKesehatan, danBahanMedisHabis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain olehUnit Farmasi Rumah Sakit Setio Husodo. Dengankebijakanpengelolaan



sistem



satupintu,UnitFarmasisebagaisatu-satunya



penyelenggaraPelayanan Kefarmasian, sehingga Rumah Sakit Setio Husodoakan mendapatkan manfaat dalam hal: a. PelaksanaanpengawasandanpengendalianpenggunaanSediaanFarmasi,



AlatKesehatan,



dan



Bahan Medis Habis Pakai; b. StandarisasiSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabisPakai; c. PenjaminanmutuSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabis Pakai; d. PengendalianhargaSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedis HabisPakai; e. PemantauanterapiObat; f. PenurunanrisikokesalahanterkaitpenggunaanSediaanFarmasi,AlatKesehatan, Medis Habis Pakai (keselamatan pasien); 43



dan



Bahan



g. KemudahanaksesdataSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedis



HabisPakai



yang



akurat; h. Peningkatanmutu pelayanan Rumah Sakit dan citraRumah Sakit; dan i. PeningkatanpendapatanRumahSakitdanpeningkatankesejahteraanpegawai.



RumahSakitmenyusunkebijakanterkaitmanajemenpengunaan Obat yang efektif.Kebijakan tersebut



harus



ditinjau



ulang



sekurang-



kurangnya



sekalisetahun.PeninjauanulangsangatmembantuRumah Sakitmemahamikebutuhandanprioritasdariperbaikan sistem mutu dan keselamatan penggunaan Obat yang berkelanjutan. RumahSakitmengembangkankebijakanpengelolaanObatuntuk



meningkatkan



keamanan,khususnyaObatyangperludiwaspadai(high-alertmedication).High-alertmedication adalahObatyangharus diwaspadai karenasering menyebabkan terjadikesalahan-kesalahan serius (sentinel



event)danObatyang



berisiko



tinggi



menyebabkanReaksiObatyang



TidakDiinginkan(ROTD).KelompokObathigh-alert diantaranya: a. Obatyangterlihatmiripdankedengarannyamirip(NamaObatRupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Sound Alike/LASA). b. Elektrolitkonsentrasitinggi(misalnyakaliumklorida2meq/mlatau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0,9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). c. Obat-Obat sitostatika.



44



45



BAB VII KESELAMATAN KERJA



ManajemenrisikomerupakanaktivitasPelayananKefarmasianyangdilakukanuntukidentifikas i,evaluasi,danmenurunkan



risiko



terjadinya



kecelakaan



pada



pasien,



tenagakesehatan



dankeluarga pasien, serta risiko kehilangan dalam suatu organisasi. ManajemenrisikopengelolaanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahan MedisHabis Pakai dilakukan melalui beberapa langkah yaitu: 1.



MenentukankonteksmanajemenrisikopadaprosespengelolaanSediaan



Farmasi,Alat



Kesehatan, dan Bahan MedisHabis Pakai. 2.



MengidentifikasiRisiko BeberaparisikoyangberpotensiterjadidalampengelolaanSediaan Farmasi, AlatKesehatan, dan Bahan Medis HabisPakai antara lain: a. KetidaktepatanperencanaankebutuhanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,dan BahanMedisHabisPakaiselamaperiode tertentu; b. PengadaanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabis Pakai tidak melalui jalur resmi; c. PengadaanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahanMedisHabis Pakai yang belum/tidak teregistrasi; d. KeterlambatanpemenuhankebutuhanSediaanFarmasi,AlatKesehatan,danBahan



Medis



Habis Pakai; e. KesalahanpemesananSediaanFarmasi,AlatKesehatan,dan BahanMedisHabisPakaiseperti spesifikasi (merek,dosis, bentuk sediaan) dan kuantitas f. Ketidaktepatan pengalokasiandanayangberdampakterhadappemenuhan/ketersediaanSediaan Farmasi,AlatKesehatan,dan Bahan Medis Habis Pakai; g. Ketidaktepatanpenyimpananyang berpotensiterjadinya kerusakan dankesalahan dalam pemberian; h. Kehilangan fisik yang tidak mampu telusur; i. Pemberianlabel yang tidak jelas atau tidak lengkap; dan j. Kesalahan dalampendistribusian.



3.



MenganalisaRisiko Analisa risiko dapat dilakukan kualitatif, semi kuantitatif, dan kuantitatif.Pendekatan kualitatif



dilakukan



dengan



memberikandeskripsidaririsikoyangterjadi.Pendekatankuantitatifmemberikanpaparansecaras tatisticberdasarkandata sesungguhnya.



46



4.



MengevaluasiRisiko Membandingkan



risiko



yang



telah



dianalisis



dengan



kebijakan



pimpinanRumahSakit(contohperaturanperundangundangan,StandarOperasionalProsedur,SuratKeputusanDirektur) serta menentukan prioritas masalah yangharus segera diatasi.Evaluasi dapat dilakukan dengan pengukuran berdasarkan target yang telah disepakati.



5.



MengatasiRisiko Mengatasi risiko dilakukan dengan cara: a. MelakukansosialisasiterhadapkebijakanpimpinanRumahSakit; b. Mengidentifikasipilihan tindakan untuk mengatasi risiko; c. Menetapkan kemungkinan pilihan (costbenefit analysis); d. Menganalisarisiko yang mungkin masih ada; dan e. Mengimplementasikanrencanatindakan,meliputimenghindari risiko,memindahkanrisiko, menahan risiko, dan mengendalikan risiko.



47



risiko,mengurangi



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN



PengendalianMutuadalahmekanismekegiatanpemantauandanpenilaianterhadap



pelayanan



yangdiberikan, secara terencana dan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk peningkatan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil. Melalui pengendalian mutudiharapkan dapatterbentuk proses peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian yang berkesinambungan. Pengendalian mutuPelayanan Kefarmasianmerupakan kegiatan yang dapat dilakukan terhadapkegiatan yang sedang berjalanmaupun yang sudah berlalu.Kegiatan ini dapat dilakukanmelaluimonitoringdanevaluasi.TujuankegiataniniuntukmenjaminPelayananKefarmasia n



yangsudahdilaksanakan



datang.Pengendalian



sesuaidenganrencanadanupayaperbaikan



mutuPelayanan



Kefarmasian



kegiatan



harus



yang



akan



terintegrasidengan



programpengendalian mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Kegiatan pengendalian mutuPelayanan Kefarmasian meliputi: a. Perencanaan,yaitumenyusunrencanakerjadancaramonitoringdan evaluasi untuk peningkatan mutu sesuaitarget yang ditetapkan. b. Pelaksanaan, yaitu: 1.



Monitoringdanevaluasicapaianpelaksanaanrencanakerja(membandingkanantara



capaian



dengan rencana kerja); 2.



Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian.



c. Tindakan hasilmonitoring dan evaluasi, yaitu: 1.



Melakukanperbaikankualitaspelayanansesuaitargetyang ditetapkan;



2.



Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan.



Tahapan program pengendalian mutu: a. MendefinisikankualitasPelayananKefarmasianyangdiinginkan dalam bentuk kriteria; b. PenilaiankualitasPelayananKefarmasianyangsedang berjalanberdasarkan kriteria yang telah ditetapkan; c. Pendidikanpersoneldanpeningkatanfasilitaspelayananbila diperlukan; d. Penilaianulang kualitasPelayanan Kefarmasian; e. Up datekriteria.



Langkah–langkah dalam aplikasi program pengendalian mutu, meliputi: a. Memilih subyek dari program; 48



b. TentukanjenisPelayananKefarmasianyangakandipilihberdasarkan prioritas; c. Mendefinisikan criteria suatuPelayananKefarmasiansesuaidengankualitas pelayananyang diinginkan; d. Mensosialisasikan kriteria Pelayanan Kefarmasian yang dikehendaki; e. Dilakukansebelumprogramdimulaidandisosialisasikanpadasemua



personil



serta



menjalin



konsensus dan komitmen bersama untuk mencapainya; f. Melakukanevaluasiterhadapmutupelayananyangsedangberjalanmenggunakan kriteria; g. Apabiladitemukankekuranganmemastikanpenyebabdari kekurangan tersebut; h. Merencanakan formula untuk menghilangkan kekurangan; i. Mengimplementasikan formula yang telah direncanakan; j. Reevaluasi dari mutu pelayanan.



Untukmengukurpencapaianstandaryangtelahditetapkandiperlukan alat/tolok



ukur



yang



hasil



menunjukpada



indikator, ukuran



suatu kepatuhan



terhadapstandaryangtelahditetapkan.Indikatordibedakan menjadi: a. Indikatorpersyaratanminimalyaituindikatoryangdigunakanuntuk mengukurterpenuhitidaknyastandarmasukan,proses,dan lingkungan. b. Indikator



penampilanminimalyaituindicator



yangditetapkanuntuk



mengukurtercapaitidaknyastandarpenampilanminimal pelayanan yang diselenggarakan.



Indikator atau kriteria yang baik sebagai berikut: a. Sesuai dengan tujuan; b. Informasinya mudah didapat; c. Singkat, jelas, lengkap dan tak menimbulkan berbagai interpretasi; d. Rasional.



Dalam pelaksanaanpengendalian mutuPelayanan Kefarmasiandilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yangharus dapatdilaksanakan oleh Unit Farmasisendiri atau dilakukan oleh tim audit internal. Monitoring dan evaluasi merupakan suatu pengamatandan penilaian secara terencana, sistematis



danterorganisir



sebagai



umpan



balik



perbaikan



system



dalamrangka



meningkatkanmutu pelayanan.Monitoring dan evaluasiharus dilaksanakan terhadapseluruh proses tata kelola SediaanFarmasi,AlatKesehatan, danBahan Medis Habis Pakai sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkanwaktupelaksanaanevaluasi,dibagimenjadi3(tiga)jenisprogram evaluasi, yaitu: a. Prospektifadalahprogramdijalankansebelumpelayanan dilaksanakan,contoh: standar prosedur operasional, dan pedoman. b. Konkurenadalahprogramdijalankanbersamaandenganpelayanandilaksanakan,contoh:memanta ukegiatankonselingApoteker, peracikan Resep oleh Asisten Apoteker.



49



c. Retrospektifadalahprogrampengendalianyangdijalankansetelahpelayanan



dilaksanakan,



contoh: survei konsumen, laporan mutasi barang, audit internal.



EvaluasiMutuPelayanan



merupakan



prosespengukuran,



penilaianatas



semuakegiatanPelayanan KefarmasiandiRumahSakit secaraberkala. Kualitas pelayanan meliputi: teknis pelayanan, proses pelayanan, tata cara/standar prosedur operasional, waktu tunggu untuk mendapatkan pelayanan. Metoda evaluasi yang digunakan, terdiri dari: a.



Audit (pengawasan) Dilakukan terhadapproses hasil kegiatan apakah sudah sesuai standar.



b.



Review(penilaian) Terhadappelayananyangtelahdiberikan,penggunaansumberdaya, penulisan Resep.



c.



Survei Untukmengukurkepuasanpasien,dilakukandenganangketatauwawancaralangsung.



d.



Observasi Terhadap kecepatanpelayanan misalnya lama antrian, ketepatan penyerahan Obat.



50



BAB IX PENUTUP



Perkembangan



danadanyatuntutanmasyarakatterhadappelayanan



komprehensifdapatmenjadipeluangsekaligusmerupakan meningkatkan



tantangan



kompetensinya.ApotekeryangbekerjadiRumah



Husododituntutuntukmerealisasikan



perluasanparadigma



kesehatanyang bagiApotekeruntuk Sakit



Setio



PelayananKefarmasiandariorientasi



produk menjadiorientasipasienuntukitukompetensiApotekerperluditingkatkansecarakontinuagarperubaha nparadigma tersebutdapatdiimplementasikan, sehingga dalam rangka mencapai keberhasilan sesuai denganpelaksanaanStandarPelayananKefarmasiandi Rumah Sakitdiperlukan komitmen, kerjasama dan koordinasi yang lebih baik antara pemilik rumah sakit, Direktur Rumah Sakit, dan seluruh staf terkait.



Kisaran, 05 Juni 2017 Diketahui oleh, Direktur Rumah Sakit Setio Husodo,



Kepala Unit Farmasi



dr.WAKIDI



Norta Sagala S.Farm



51