Pedoman Penyelenggaraan PBK SPPUR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI BIDANG SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH



BANK INDONESIA DEPARTEMEN PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN 2021



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



DAFTAR ISI



BAB I



PENDAHULUAN .............................................................................. 1 A. Latar Belakang ............................................................................... 1 B. Ruang Lingkup ............................................................................... 2



BAB II



GAMBARAN UMUM PBK SPPUR ..................................................... 3 A. Dasar Hukum ................................................................................. 3 B. Acuan dan Cakupan PBK SPPUR ...................................................... 4 C. Penyelenggaraan PBK SPPUR .......................................................... 6 D. Penyusunan Materi Pelatihan ........................................................ 16 E. Forum LPK SPPUR ........................................................................ 16



BAB III TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PBK SPPUR ...................... 18 A. Sistematika Penulisan ................................................................... 18 B. Format Penulisan ......................................................................... 20 BAB IV



BIAYA PENYELENGGARAAN PBK SPPUR OLEH LPK SWASTA ..... 22



BAB V



PEMELIHARAAN KOMPETENSI .................................................... 23 A. Penyelenggara Pemeliharaan Kompetensi SPPUR ........................... 23 B. Pelaksanaan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR ............................... 23



BAB VI



PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN ........................................... 25 A. Penatausahaan ............................................................................ 25 B. Pelaporan .................................................................................... 25



GLOSARIUM ................................................................................................ 26 DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Cakupan Kegiatan SPPUR dalam SKKNI Bidang SPPUR ...................... 4 Tabel 2.2 Pelaksanaan PBK SPPUR .................................................................. 6 Tabel 2.3 Paket Program PBK SPPUR .............................................................. 7 DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Alur Pelaksanaan PBK SPPUR ..................................................... 16 DAFTAR LAMPIRAN Lampiran-1



Metode Asesmen Pelatihan



Lampiran-2



Format Sertifikat PBK SPPUR



Versi 2 – MEI 2021



i



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



Lampiran-3



Format Surat Keterangan



Lampiran-4



Daftar Unit Kompetensi



Lampiran-5



Silabus Pelatihan



Lampiran-6



Contoh Program PBK SPPUR



Versi 2 – MEI 2021



ii



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Perkembangan teknologi dan sistem informasi mendorong berkembangnya sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah sehingga memunculkan berbagai inovasi dan layanan pembayaran meliputi instrumen, mekanisme maupun infrastruktur. Untuk mengimbangi perkembangan tersebut, perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang terstandar sehingga mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta pengelolaan uang rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan memperhatikan aspek perluasan akses, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional. Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia menetapkan kebijakan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. Dengan diterbitkannya ketentuan mengenai standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah maka terdapat kewajiban bagi Pelaku SPPUR (Bank dan LSB) untuk memastikan pegawai dengan jenjang jabatan pelaksana, penyelia, dan pejabat eksekutif memiliki kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat PBK SPPUR. Sertifikat PBK SPPUR diterbitkan oleh LPK SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia. Agar penyelenggaraan PBK SPPUR dilaksanakan secara kredibel dan



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 1 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



terstandar maka Bank Indonesia perlu menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan PBK SPPUR sebagai acuan bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) SPPUR dalam menyusun Program PBK SPPUR dan menyelenggarakan PBK SPPUR. B.



Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman yaitu pedoman penyelenggaraan PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 4, Jenjang Kualifikasi SPPUR 5, dan Jenjang Kualifikasi SPPUR 6 untuk 6 (enam) Kegiatan SPPUR yaitu subbidang (i) pengelolaan transfer dana; (ii) penatausahaan surat berharga nasabah; (iii) pengelolaan uang tunai (cash



handling); (iv) penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing, (v) setelmen transaksi tresuri, dan (vi) setelmen pembayaran transaksi trade



finance.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 2 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



BAB II GAMBARAN UMUM PBK SPPUR



PBK SPPUR merupakan pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja sesuai dengan SKKNI Bidang SPPUR dan persyaratan di tempat kerja. A.



Dasar Hukum 1.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi.



2.



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.



3.



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.



4.



Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah.



5.



Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



6.



Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 3 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



B.



Acuan dan Cakupan PBK SPPUR Penyelenggaraan PBK SPPUR dilakukan dengan mengacu pada: 1.



SKKNI Bidang SPPUR SKKNI Bidang SPPUR yang digunakan dalam pelaksanaan PBK SPPUR ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui: a.



Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 340 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah; dan



b.



Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.



Tabel 2.1 Cakupan Kegiatan SPPUR dalam SKKNI Bidang SPPUR Kegiatan SPPUR dalam No. SKKNI Bidang SPPUR 1



Pengelolaan Transfer Dana



2



Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



3



Pengelolaan Uang Tunai



Cakupan Kegiatan Kegiatan penyelesaian transaksi atas pemindahan sejumlah dana baik dalam denominasi rupiah dan/atau valuta asing kepada penerima. Kegiatan penatausahaan surat berharga milik nasabah oleh Pelaku SPPUR sebagai subregistry yang dilakukan melalui Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System meliputi kegiatan pencatatan kepemilikan penyelesaian transaksi, dan aksi korporasi. Kegiatan pengelolaan uang tunai yang meliputi distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah, dan pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada



automated teller machine, cash deposit machine, dan/atau cash recycling machine. Versi 2 – MEI 2021



Halaman 4 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



Kegiatan SPPUR dalam No. SKKNI Bidang SPPUR 4



Pemrosesan Transaksi Pembayaran



5



Penukaran Valuta Asing & Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA)



6



Setelmen Transaksi Tresuri



7



Setelmen Pembayaran Transaksi Trade



Finance



Cakupan Kegiatan Kegiatan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku SPPUR sebagai prinsipal, penyelenggara switching, penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, dan penyelenggara dompet elektronik. Kegiatan jual dan beli uang kertas asing, pembelian cek pelawat, dan kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau dengan menggunakan jasa pihak lain untuk kepentingan sendiri atau pihak lain baik melalui kargo dan/atau barang bawaan penumpang. Kegiatan setelmen atas transaksi tresuri, antara lain transaksi money market, transaksi fixed income, transaksi foreign exchange, dan transaksi derivatif. Kegiatan setelmen pembayaran atas transaksi pembelian dan penjualan barang dan jasa dalam perdagangan internasional maupun dalam negeri (trade finance) antara lain documentary credit dan documentary collection seperti letter of credit, surat kredit berdokumen dalam negeri open account, bank garansi, standby letter of credit, demand guarantee, dan



bank payment obligation.



2.



Jenjang Kualifikasi SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR dalam pelaksanaan PBK SPPUR mengacu pada Jenjang Kualifikasi SPPUR yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Peraturan Anggota



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 5 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



Dewan



Gubernur



Nomor



22/3/PADG/2020



Tentang



Pelaksanaan



Standardisasi Kompetensi Di Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu sebagai berikut:



C.



a.



Jenjang Kualifikasi SPPUR 4.



b.



Jenjang Kualifikasi SPPUR 5.



c.



Jenjang Kualifikasi SPPUR 6.



Penyelenggaraan PBK SPPUR 1.



Penyelenggara PBK SPPUR PBK SPPUR diselenggarakan oleh LPK SPPUR yang telah diakui oleh Bank Indonesia. Tata cara menjadi LPK SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia mengacu



pada



Peraturan



Anggota



Dewan



Gubernur



Nomor



22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/3/PADG/2021 tentang



Perubahan



Peraturan



Anggota



Dewan



Gubernur



Nomor



22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi Di Bidang Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah. 2.



Paket Program PBK SPPUR Merujuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelaksanaan PBK SPPUR dilakukan terhadap Jenjang Kualifikasi SPPUR sebagai berikut: Tabel 2.2 Pelaksanaan PBK SPPUR



No



Sub Bidang



1



Pengelolaan Transfer Dana Penatausahaan Surat Berharga Nasabah Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handling) Pemrosesan Transaksi Pembayaran



2 3 4



Versi 2 – MEI 2021



Jenjang Jenjang Jenjang Kualifikasi Kualifikasi Kualifikasi SPPUR 6 SPPUR 4 SPPUR 5 (Pejabat (Pelaksana) (Penyelia) Eksekutif) 



































*)



Halaman 6 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



No



Sub Bidang



5



Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing Setelmen Transaksi Tresuri Setelmen Pembayaran Transaksi Trade



6 7



Jenjang Jenjang Jenjang Kualifikasi Kualifikasi Kualifikasi SPPUR 6 SPPUR 4 SPPUR 5 (Pejabat (Pelaksana) (Penyelia) Eksekutif) 











*)



 



Finance *)



Hanya untuk LSB berupa Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank yang memiliki rata-rata transaksi < Rp50.000.000.000,00 per bulan.



Berdasarkan Tabel 2.2, saat ini terdapat 12 (dua belas) paket Program PBK SPPUR dalam penyelenggaraan PBK SPPUR yaitu sebagai berikut: Tabel 2.3 Paket Program PBK SPPUR No.



Jenjang Kualifikasi



Subbidang SKKNI



1



Jenjang Kualifikasi SPPUR 4



2



Jenjang Kualifikasi SPPUR 4



3



Jenjang Kualifikasi SPPUR 4



Pengelolaan Transfer Dana meliputi: a. Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bank b. Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank Penatausahaan Surat Berharga Nasabah Pengelolaan Uang Tunai



4



Jenjang Kualifikasi SPPUR 4



5



Jenjang Kualifikasi SPPUR 4



Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing Setelmen Transaksi Tresuri



6



Jenjang Kualifikasi SPPUR 4



Setelmen Pembayaran Transaksi



Jenjang Kualifikasi SPPUR 5



Pengelolaan Transfer Dana meliputi: a. Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bank b. Pengelolaan Transfer Dana



7



Versi 2 – MEI 2021



Trade Finance



Halaman 7 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



No.



Jenjang Kualifikasi



8



Jenjang Kualifikasi SPPUR 5



9 10



Jenjang Kualifikasi SPPUR 5 Jenjang Kualifikasi SPPUR 5



11



Jenjang Kualifikasi SPPUR 6



12



Jenjang Kualifikasi SPPUR 6



Subbidang SKKNI Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank Penatausahaan Surat Berharga Nasabah Pengelolaan Uang Tunai Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing



Dalam menyelenggarakan PBK SPPUR, LPK SPPUR dapat memilih sebagian atau seluruh paket Program PBK SPPUR dimaksud. 3.



Pelaksanaan PBK SPPUR Dalam menyelenggarakan PBK SPPUR, LPK SPPUR harus memenuhi standar mutu sebagaimana Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI) yang diatur di dalam ketentuan mengenai akreditasi lembaga pelatihan kerja. Hal ini dilakukan untuk menjamin mutu pelatihan sebagaimana persyaratan akreditasi LPK SPPUR oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja. Secara umum, tahapan kegiatan pelaksanaan PBK SPPUR sebagai berikut: a.



Penyusunan Program PBK SPPUR Program PBK SPPUR disusun dengan mengacu pada BAB III mengenai Tata Cara Penyusunan Program PBK SPPUR.



b.



Publikasi PBK SPPUR Publikasi Program PBK SPPUR dilakukan pada laman resmi LPK SPPUR atau media lainnya.



c.



Seleksi Peserta Metode seleksi peserta ditetapkan oleh masing-masing LPK SPPUR.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 8 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



d.



PBK SPPUR Tahap 1 - Off The Job Training



Off the job training merupakan proses pelatihan dengan bimbingan instruktur



yang



dilakukan



untuk



meningkatkan



pengetahuan,



keterampilan, dan sikap kerja. 1)



Instruktur PBK SPPUR Instruktur berfungsi sebagai narasumber, fasilitator, pelatih, pembimbing, dan penilai yang bertugas untuk menyampaikan materi pelatihan dan menilai capaian kompetensi Peserta selama proses off the job training. Untuk menjadi instruktur PBK SPPUR minimal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)



Kompetensi Metodologi (1)



Sampai dengan 31 Desember 2022, pemenuhan kompetensi metodologi instruktur PBK SPPUR yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagai berikut: (a)



Sertifikat Pelatihan Metodologi Instruktur yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia;



(b)



Sertifikat PBK Metodologi Instruktur minimal level 4 yang diterbitkan oleh LPK yang telah mendapat izin/tanda daftar dari Disnaker/PTSP setempat;



(c)



Sertifikat Kompetensi Metodologi Instruktur minimal level 4 yang diterbitkan oleh LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP; atau



(d)



sertifikat yang relevan dengan metodologi pengajaran yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang kredibel.



(2)



Mulai 1 Januari 2023, seluruh instruktur PBK SPPUR harus memiliki Sertifikat Kompetensi Metodologi Instruktur atau sertifikat yang relevan dengan



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 9 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



metodologi



pengajaran



yang



dikeluarkan



oleh



lembaga pendidikan yang kredibel. b)



Kompetensi di Bidang SPPUR (1)



Sampai dengan 31 Desember 2022, pemenuhan kompetensi instruktur PBK SPPUR dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan perusahaan yang didukung dengan portofolio terkait subbidang dalam SKKNI SPPUR yang akan dilatih.



(2)



Mulai 1 Januari 2023, seluruh instruktur PBK SPPUR harus memiliki: (a)



Sertifikat PBK SPPUR atau Sertifikat Kompetensi SPPUR minimal Jenjang Kualifikasi SPPUR 5 sesuai subbidang dalam SKKNI SPPUR yang akan dilatih bagi instruktur PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 4; dan



(b)



Sertifikat Kompetensi SPPUR minimal Jenjang Kualifikasi SPPUR 6 sesuai subbidang dalam SKKNI SPPUR yang akan dilatih bagi instruktur PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 5 dan Jenjang Kualifikasi SPPUR 6.



c) 2)



Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh LPK SPPUR.



Pelaksanaan Pelatihan a)



Dalam penyelenggaraan PBK SPPUR, LPK SPPUR dapat memilih metode pelatihan sebagai berikut:



b)



(1)



Luring;



(2)



Daring; dan



(3)



Blended.



Dalam



menetapkan



metode



pelatihan



agar



mempertimbangkan antara lain efektivitas pelaksanaan off



the job training, isi program pelatihan, dan prinsip-prinsip pembelajaran yang akan diterapkan.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 10 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



Catatan: 1.



Jumlah Peserta pelatihan secara Luring maksimal 25 (dua puluh lima) orang.



2.



Jumlah Peserta pelatihan secara Daring maksimal 40 (empat puluh) orang dan harus didukung antara lain: a. koneksi jaringan internet dengan kecepatan yang memadai; b. perangkat teknologi yang memadai; dan c.



dokumentasi yang memastikan keikutsertaan Peserta dalam pelaksanaan pelatihan, misalnya



log activity, rekaman pelaksanaan pelatihan. c)



Materi pelatihan mencakup teori dan praktik dengan komposisi sebagai berikut:



3)



Jenjang Kualifikasi SPPUR



Komposisi Teori



Komposisi Praktik



4



25% - 35%



65% - 75%



5



65% - 75%



25% - 35%



6



80% - 85%



15% - 20%



Metode Asesmen a)



Asesmen dilakukan untuk menilai/memutuskan pencapaian kompetensi dari Peserta. Dalam proses tersebut tenaga pelatih melakukan pengumpulan informasi/bukti atau pengujian selama proses pelatihan berlangsung, sehingga tenaga pelatih akan memperoleh potret atau profil kemampuan setiap Peserta dalam mencapai indikator kompetensi yang telah dirumuskan, sebagai informasi untuk menilai/memutuskan “kompeten” atau “belum kompeten”. Dalam melakukan penilaian atau asesmen harus memenuhi prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengenai pedoman penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 11 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



b)



Untuk menilai/memutuskan Peserta “kompeten” atau “belum kompeten” dapat dilakukan melalui penilaian teori dan penilaian praktik dengan mengacu pada Metode Asesmen Pelatihan pada Lampiran-1.



c)



Apabila hasil asesmen Peserta off the job training: (1)



telah mencapai kompetensi yang dipersyaratkan, Peserta melanjutkan on the job training.



(2)



belum



mampu



dipersyaratkan,



mencapai Peserta



kompetensi



diberikan



yang



kesempatan



melakukan pengulangan1 off the job training paling banyak 3 (tiga) kali untuk Unit Kompetensi yang belum dinyatakan “kompeten”.



Apabila setelah 3



(tiga) kali pengulangan1 masih belum mampu mencapai yang dipersyaratkan maka Peserta yang bersangkutan harus mengikuti pendaftaran dan seleksi Peserta dari awal. d)



Hasil asesmen pelatihan dituangkan dalam buku asesmen dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam ketentuan



Kementerian



Ketenagakerjaan



Republik



Indonesia mengenai pedoman penyusunan program dan materi pelatihan berbasis kompetensi. e.



PBK SPPUR Tahap 2 – On The Job Training



On the job training merupakan bagian dari proses pelatihan yang dilakukan dalam bentuk praktik/unjuk kerja dengan bimbingan mentor yang tugasnya sebagai narasumber, fasilitator, pembimbing dan penilai bagi Peserta untuk memperoleh pengalaman kerja sesuai dengan Unit Kompetensi yang telah ditempuh melalui off the job



training. 1)



Pelaksanaan Pelatihan Dalam penyelenggaraan PBK SPPUR, LPK SPPUR dapat memilih metode pelatihan sebagai berikut:



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 12 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



a)



Luring;



b)



Daring; dan



c)



Blended.



Dalam menetapkan metode pelatihan agar mempertimbangkan antara lain efektivitas pelaksanaan on the job training. Catatan: 1. On the job training secara Luring dapat dilakukan: a.



Tempat kerja Pelaku SPPUR (Bank dan/atau LSB) yang telah ditentukan;



b.



Minibank atau minilab LPK SPPUR sebagai tempat simulasi dan/atau praktik dengan fasilitas paling kurang sama dengan tempat kerja yang sebenarnya;



2. On the job training secara Daring harus didukung antara lain dengan: a.



koneksi jaringan internet dengan kecepatan yang memadai;



b.



perangkat teknologi yang memadai; dan



c.



dokumentasi yang memastikan keikutsertaan Peserta dalam pelaksanaan pelatihan, misalnya log activity, rekaman pelaksanaan pelatihan.



2)



Mentor PBK SPPUR a)



Sampai dengan 31 Desember 2022: Mentor pada on the job training yaitu: (1)



pegawai paling kurang satu level di atas Peserta;



(2)



pegawai



yang



ditetapkan



oleh



pejabat



yang



berwenang di Pelaku; dan/atau (3)



instruktur PBK SPPUR sesuai dengan subbidang dalam SKKNI SPPUR yang dilatih.



b)



Mulai 1 Januari 2023, seluruh mentor pada on the job



training harus memiliki: (1)



Sertifikat PBK SPPUR atau Sertifikat Kompetensi SPPUR minimal Jenjang Kualifikasi SPPUR 5 sesuai



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 13 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



subbidang dalam SKKNI SPPUR yang akan dilatih bagi mentor PBK Jenjang Kualifikasi SPPUR 4; dan (2)



Sertifikat



Kompetensi



SPPUR



minimal



Jenjang



Kualifikasi SPPUR 6 sesuai subbidang dalam SKKNI SPPUR yang akan dilatih bagi mentor PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 5 dan Jenjang Kualifikasi SPPUR 6. 3)



Metode Asesmen a)



Asesmen dilakukan untuk menetapkan apakah Peserta telah kompeten atau belum kompeten, melalui penilaian:



b)



(1)



kemampuan teknis; dan/atau



(2)



perilaku atau sikap kerja Peserta selama pelatihan.



Metode asesmen dalam pelaksanaan on the job training dilakukan dengan mengacu Metode Asesmen Pelatihan pada Lampiran-1.



c)



Apabila Peserta on the the job training belum mampu mencapai kompetensi yang dipersyaratkan maka: (1)



Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan pengulangan1 on the job training paling banyak 1 (satu) kali.



(2)



Apabila dalam melakukan pengulangan1 masih belum mampu mencapai kompetensi yang dipersyaratkan, Peserta



diberikan



kesempatan



melakukan



pengulangan1 off the job training dan on the job



training masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. (3)



Apabila setelah dilakukan pengulangan1 off the job



training dan on the job training masih belum mampu memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan maka Peserta diberikan Surat Keterangan. Apabila akan ikut



Pengulangan hanya dilakukan pada Unit Kompetensi dimana Peserta dinyatakan tidak lulus asesmen/belum kompeten. 1



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 14 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



kembali PBK SPPUR maka harus mengulang proses dari pendaftaran Peserta paling cepat 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan. d)



Hasil asesmen pelatihan dituangkan dalam buku asesmen dengan format sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian



Ketenagakerjaan



Republik



Indonesia



mengenai pedoman penyusunan program dan materi pelatihan berbasis kompetensi. f.



Sertifikat PBK SPPUR dan Surat Keterangan 1)



Sertifikat PBK SPPUR Sertifikat PBK SPPUR diterbitkan oleh LPK SPPUR yang diberikan kepada Peserta yang dinyatakan kompeten, baik pada off the



job training maupun on the job training, sesuai dengan jenis program PBK SPPUR yang diikuti. Adapun format Sertifikat PBK SPPUR sebagaimana pada Lampiran-2. 2)



Surat Keterangan a)



Surat Keterangan diterbitkan oleh LPK SPPUR yang diberikan kepada Peserta yang dinyatakan:



b)



(1)



kompeten untuk sebagian Unit Kompetensi; atau



(2)



belum kompeten.



Surat Keterangan yang diberikan kepada Peserta yang dinyatakan kompeten untuk sebagian Unit Kompetensi berisi Unit Kompetensi yang telah dinyatakan kompeten, sedangkan untuk Unit Kompetensi yang dinyatakan belum kompeten tidak dicantumkan.



c)



Surat Keterangan yang diberikan kepada Peserta yang dinyatakan belum kompeten berisi keikutsertaan Peserta dalam PBK SPPUR.



Format surat keterangan sebagaimana pada Lampiran-3.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 15 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



Gambar 2.1 Alur Pelaksanaan PBK SPPUR SKKNI Bidang SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR



Pedoman PBK SPPUR



Program PBK SPPUR



Publikasi PBK SPPUR



Pendaftaran Peserta PBK SPPUR



Tidak memenuhi Persyaratan



Seleksi Peserta



Mengulang proses dari pendaftaran Peserta



Memenuhi persyaratan



PBK SPPUR tahap 1:



Off the job training



Mengulang



Tidak Lulus Mengulang proses dari pendaftaran Peserta



Mengulang PBK SPPUR Tahap 1 dan Tahap 2 masingmasing sebanyak 1x



Tidak Lulus >3x



Asesmen Lulus



PBK SPPUR tahap 2: Portofolio & surat keterangan dari pimpinan



Mengulang



Tidak Lulus



Lulus Asesmen



Sertifikat



KOMPETEN



PBK SPPUR



Tidak Lulus >1x



Tanpa pengulangan Melakukan pengulangan Melakukan pengulangan



D.



Belum Kompeten



Surat Keterangan



Penyusunan Materi Pelatihan 1.



Untuk mendukung penyelenggaraan PBK SPPUR, LPK SPPUR harus menyusun buku materi dengan menggunakan format yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian



Ketenagakerjaan



Republik



Indonesia



No.



2/554/LP.00.01/VII/2020 tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi. 2.



Buku materi sebagaimana pada angka 1 disusun dengan mengacu pada Silabus Pelatihan sebagaimana butir III.A.4.c.



3. E.



Materi pelatihan harus dilakukan evaluasi secara berkala.



Forum LPK SPPUR 1.



Forum LPK SPPUR dibentuk sebagai sarana komunikasi antara Bank Indonesia dengan LPK SPPUR dalam penerapan Standardisasi Kompetensi SPPUR melalui PBK SPPUR.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 16 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



2.



Pembentukan Forum LPK SPPUR yaitu sebagai berikut: a.



Forum LPK SPPUR paling kurang terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, dan anggota yaitu LPK SPPUR yang telah diakui oleh Bank Indonesia.



b.



Pendirian Forum LPK SPPUR harus dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal terbentuknya Forum LPK SPPUR.



c.



Laporan sebagaimana pada huruf b, disertai dengan dokumen susunan pengurus dan daftar anggota Forum LPK SPPUR.



d.



Dalam hal terdapat perubahan susunan pengurus dan/atau daftar anggota Forum LPK SPPUR, perubahan tersebut harus disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal terjadinya perubahan.



3.



Tugas Forum LPK SPPUR antara lain: a.



mengkoordinir penyusunan buku materi sebagaimana pada butir E.1;



b.



mengkoordinir pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan PBK SPPUR; dan



c.



memberikan masukan kepada Bank Indonesia terkait penerapan Standardisasi Kompetensi SPPUR melalui PBK SPPUR.



4.



Buku materi yang telah disusun dan disepakati oleh LPK SPPUR disampaikan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 17 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



BAB III TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PBK SPPUR



Dalam rangka penyelenggaraan PBK SPPUR, LPK SPPUR harus menyusun Program PBK SPPUR sesuai program pelatihan yang akan diselenggarakan, dengan tata cara sebagai berikut: A.



Sistematika Penulisan Struktur Program PBK SPPUR terdiri atas: 1.



Cover Cover Program PBK SPPUR memuat informasi sebagai berikut: a.



Logo LPK SPPUR dan/atau logo perusahaan



b.



Tulisan: PROGRAM PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI



c.



Judul program Judul program sesuai dengan nama program pelatihan yang akan diselenggarakan oleh LPK SPPUR. Program pelatihan yang akan diselenggarakan mengacu pada Tabel 2.2 Paket Program PBK SPPUR.



d.



Gambar pada cover disesuaikan dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan2



2.



e.



Identitas LPK SPPUR



f.



Versi dan Tahun Penerbitan



Kata Pengantar Kata pengantar berisi uraian arti penting dan manfaat penyusunan materi pelatihan yang dilengkapi dengan tempat, bulan dan tahun penerbitan. Kata pengantar ditandatangani oleh pimpinan LPK SPPUR dan dilengkapi tempat, bulan dan tahun penerbitan.



3.



Daftar Isi Daftar isi berisi tentang subjudul beserta halamannya.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 18 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



4.



Program PBK SPPUR a.



Informasi Umum Program 1)



Nama Pelatihan Berisi nama program pelatihan yang akan diselenggarakan sebagaimana tercantum dalam cover.



2)



Jenis Program Pelatihan Berisi kualifikasi nasional di bidang SPPUR sesuai Program PBK SPPUR yang akan diselenggarakan.



3)



Metode Pelatihan Metode pelatihan diisi dengan metode pelatihan yang digunakan dalam pelaksanaan off the job training dan on the job training.



4)



Tujuan Pelatihan Berisi penjelasan mengenai pencapaian yang diharapkan yang mencakup kemampuan, kondisi, standar yang harus dicapai Peserta sampai dengan akhir proses pelatihan.



5)



Kemungkinan Jabatan Berisi kemungkinan jabatan sebagaimana tercantum dalam uraian Jenjang Kualifikasi SPPUR yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (3)



PADG



No.22/3/PADG/2020



tentang



Pelaksanaan



Standardisasi Kompetensi SPPUR sebagaimana telah diubah dengan PADG No.23/3/PADG/2021 tentang Perubahan PADG No.22/3/PADG/2020



Tentang



Pelaksanaan



Standardisasi



Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah. 6)



Jenis Standar Kompetensi Berisi informasi SKKNI SPPUR yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan PBK SPPUR.



7)



Persyaratan Peserta Pelatihan Berisi mengenai persyaratan peserta pelatihan ditetapkan oleh LPK SPPUR sesuai dengan jenis dan tingkatan program pelatihan yang akan diikuti.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 19 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



8)



Persyaratan Instruktur PBK SPPUR Persyaratan instruktur PBK SPPUR mengacu pada Bab II butir D.2.d.1).



9)



Persyaratan Mentor PBK SPPUR Persyaratan mentor PBK SPPUR mengacu pada Bab II butir D.2.e.2).



b.



Kurikulum Pelatihan Berisi sejumlah unit kompetensi dan non-unit kompetensi yang harus ditempuh oleh setiap Peserta sesuai Program PBK SPPUR yang diikuti. Dalam menyusun kurikulum pelatihan, unit kompetensi yang harus ditempuh oleh Peserta mengacu pada Lampiran-4.



c.



Silabus Pelatihan Berisi silabus pelatihan sesuai Program PBK SPPUR yang akan diselenggarakan



oleh



LPK



SPPUR



dengan



mengacu



pada



Lampiran-5. d.



Daftar Peralatan Yang Digunakan Berisi rincian peralatan yang digunakan dalam satu program pelatihan yang terdiri dari daftar peralatan, spesifikasi, satuan dan volume.



e.



Daftar Bahan Yang Dibutuhkan Berisi rincian bahan yang dibutuhkan dalam satu program pelatihan yang terdiri dari daftar bahan, spesifikasi, satuan dan volume.



f.



Daftar Tim Penyusun Berisi daftar tim penyusun yang mencakup informasi nama dan profesi tim penyusun.



Adapun



contoh



penulisan



Program



PBK



SPPUR



sebagaimana



pada



Lampiran-6. B.



Format Penulisan Penulisan Program PBK SPPUR mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas No.2/554/LP.00.01/VII/2020 tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi yaitu



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 20 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



sebagai berikut: 1.



Jenis Huruf dan Ukuran Kertas: a)



Jenis huruf Bookman Old Style, ukuran huruf 12 untuk uraian materi, kecuali ukuran dalam tabel dan gambar disesuaikan dengan ketentuan paling kecil ukuran 8.



2.



b)



Ukuran kertas A4.



c)



Page set up: atas 2 cm, bawah 1,5 cm, kiri 3 cm, dan kanan 2 cm.



Sistem Penomoran: a)



Judul subjudul ditulis huruf kapital seperti A, B, dst.



b)



Judul uraian materi ditulis angka Arab diakhiri tanda baca titik (.) Seperti 1. -, 2. -, dst.



c)



Subjudul ditulis huruf kecil diakhiri tanda baca titik (.) Seperti a. -, b. -, dst.



d)



Sub-subjudul ditulis angka Arab kurung tutup sepert 1) -, 2) -, dst.



e)



Sub-sub-subjudul ditulis huruf kecil kurung tutup sepert a) -, b) -, dst.



f)



Rincian sub-sub-subjudul ditulis angka Arab dalam kurung seperti (1) -, (2) –.



g)



Apabila masih ada uraian rincian lagi, maka ditulis huruf kecil dalam kurung seperti (a) -, (b) -, dst.







Apabila masih ada uraian rincian lagi, maka ditulis dengan bullet seperti -,  -, dst.



i)



Apabila masih ada uraian rincian lagi, maka ditulis dengan tanda dash seperti - ….., - ….., dst. Catatan : Kecuali sistem penomoran yang ada dalam gambar, skema, kotak, dan lain-lain tidak harus mengikuti sistem penomoran tersebut di atas, misalnya seperti menulis unit kompetensi yang disalin dari SKKNI lainnya, karena harus ditulis sama dengan aslinya, tidak boleh ada perubahan, maka penulisan unit kompetensi tersebut dimasukkan dalam kotak. Dengan demikian, sistem penomorannya tidak harus mengikuti sistem penomoran penulisan materi.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 21 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



BAB IV BIAYA PENYELENGGARAAN PBK SPPUR OLEH LPK SWASTA



Dalam menetapkan biaya pelatihan kepada Peserta oleh LPK Swasta sebagai berikut: 1. Biaya pelatihan ditetapkan berdasarkan metode pelatihan (Luring, Daring, atau



Blended) yang digunakan dalam PBK SPPUR. 2. Dalam menetapkan biaya pelatihan mencakup: a. Biaya operasional antara lain terdiri atas: 1) honor Instruktur dan Mentor 2) biaya pelaksanaan PBK SPPUR (Luring, Daring, atau Blended); 3) biaya penerbitan Sertifikat PBK SPPUR; dan/atau 4) overhead cost. b. Management Fee LPK SPPUR. 3. Biaya pelatihan dapat dibedakan berdasarkan publish rate dan corporate rate. 4. Dalam menetapkan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus bersifat wajar. 5. Biaya pelatihan disampaikan kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan dalam laman resmi LPK SPPUR.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 22 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



BAB V PEMELIHARAAN KOMPETENSI



Pemeliharaan Kompetensi SPPUR dilakukan agar kompetensi pemilik Sertifikat PBK SPPUR tetap terjaga dan dapat mengikuti perkembangan regulasi, kebijakan, serta standar kompetensi kerja yang terkini. A.



Penyelenggara Pemeliharaan Kompetensi SPPUR Pemeliharaan Kompetensi SPPUR dapat diselenggarakan oleh: 1.



lembaga pendidikan, baik lembaga pendidikan formal maupun lembaga pendidikan nonformal;



2.



asosiasi profesi, antara lain asosiasi profesi di bidang jasa keuangan;



3.



asosiasi industri, antara lain asosiasi industri di bidang jasa keuangan khususnya SPPUR;



B.



4.



Pelaku SPPUR;



5.



LPK SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia; dan



6.



otoritas terkait, antara lain Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.



Pelaksanaan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR 1.



Persyaratan pelaksanaan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR diatur sebagai berikut: a.



Materi dalam pelaksanaan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR harus relevan dengan kompetensi yang harus dipelihara sebagaimana tercantum dalam Sertifikat PBK SPPUR.



b.



Pemateri harus memiliki kompetensi terkait dengan Kegiatan SPPUR yang akan disampaikan pada Pemeliharaan Kompetensi SPPUR.



c.



Pelaksanaan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR harus dibedakan berdasarkan Jenjang Kualifikasi SPPUR, misal tidak menggabungkan peserta Pemeliharaan Kompetensi SPPUR untuk Jenjang Kualifikasi SPPUR 4 dengan Jenjang Kualifikasi SPPUR 5.



2.



Pemeliharaan Kompetensi SPPUR dapat dilakukan melalui: a.



in-house training;



b.



seminar;



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 23 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



c.



workshop;



d.



lokakarya; dan/atau



e.



metode pelatihan lainnya,



yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara Luring, Daring, dan Blended. 3.



Pada akhir pelaksanaan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR, dilakukan evaluasi oleh peserta terhadap penyelenggaraan program pemeliharaan yang meliputi tema, materi, pembicara dan tempat pelaksanaan.



4.



Peserta Pemeliharaan Kompetensi SPPUR diberikan sertifikat dan/atau dokumen lainnya sebagai bukti keikutsertaan dalam Pemeliharaan Kompetensi SPPUR.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 24 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN



A.



Penatausahaan LPK SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia wajib menatausahakan data/dokumen terkait pelaksanaan PBK SPPUR baik secara off the job training maupun on the job training. Adapun data/dokumen yang ditatausahakan dengan mengacu pada: 1.



Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah; dan



2.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi.



B.



Pelaporan LPK SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada: 1.



Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah; dan



2.



Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 25 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



GLOSARIUM No.



Istilah



Definisi



1.



Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SKKNI Bidang SPPUR)



Rumusan kemampuan kerja di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja.



2.



Jenjang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah (Jenjang Kualifikasi SPPUR)



Jenjang pencapaian pembelajaran di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang kedudukannya disetarakan dengan jenjang tertentu dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerangka kualifikasi nasional Indonesia.



3.



Unit Kompetensi



Bagian dari SKKNI Bidang SPPUR dan merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan. Judul Unit Kompetensi harus menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif atau performatif yang terukur.



4.



Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



Pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja sesuai dengan SKKNI Bidang SPPUR dan persyaratan di tempat kerja.



5.



Kegiatan SPPUR



Kegiatan operasional di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.



6.



Program PBK SPPUR



Program pelatihan Kegiatan SPPUR bagi Pegawai yang disusun secara sistematis yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PBK SPPUR.



7.



Lembaga Pelatihan Kerja SPPUR (LPK SPPUR)



Lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau tanda daftar dari lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan PBK SPPUR.



8.



Sertifikat PBK SPPUR



Bukti tertulis yang diterbitkan oleh LPK SPPUR yang menyatakan bahwa seseorang telah kompeten sesuai dengan PBK SPPUR yang diikuti.



9.



Pemeliharaan Kompetensi SPPUR



Proses pengkinian kompetensi Pegawai pemilik Sertifikat SPPUR.



10.



Pelaku SPPUR



Bank dan LSB yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 26 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



No.



Istilah



Definisi



11.



Peserta



Seseorang yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk mengikuti PBK SPPUR.



12.



Lembaga Selain Bank (LSB)



13.



Luar Jaringan (Luring)



14.



Dalam Jaringan (Daring)



Badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia Metode pelatihan yang dilakukan di tempat pelatihan yang ditetapkan oleh LPK SPPUR (full class-room training/klasikal) Metode pelatihan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga proses belajar mengajar dilakukan tanpa hadir secara fisik di tempat pelatihan



15.



Blended



Versi 2 – MEI 2021



Metode pelatihan penggabungan/kombinasi antara Luring dan Daring



Halaman 27 dari 27



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Lampiran-1



METODE ASESMEN PELATIHAN



Asesmen pelatihan dilakukan untuk menilai kemampuan teknis dan perilaku Peserta. Metode yang dapat digunakan dalam melakukan asesmen pelatihan sebagai berikut: 1.



Penilaian Teori a.



Penilaian tertulis terdiri atas tes esai, tes pilihan ganda, dan/atau learning



insight. b. 2.



Jumlah soal dalam penilaian tertulis tidak dibatasi.



Penilaian Praktik a.



Penilaian Portofolio Penilaian berdasarkan bukti-bukti: 1)



hasil pembelajaran peserta selama pelaksanaan PBK SPPUR; dan/atau



2)



pencapaian pelaksanaan pekerjaan dalam kurun waktu minimal 6 bulan.



b.



Penilaian Unjuk Kerja (Performance) Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengamatan instruktur terhadap aktivitas peserta terhadap perilaku dan unjuk kerja.



c.



Penilaian Penugasan Penugasan berupa penyelesaian: 1)



case study disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan dengan penekanan penilaian aspek sikap (attitude) peserta; atau



2) d.



learning insight atas materi yang dipelajari.



Wawancara Wawancara



dapat



dilakukan



secara



Luring



dan



Daring



(phone



interview/virtual meeting). e.



Penilaian Kinerja Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan checklist kemampuan teknis dan perilaku yang harus dipenuhi oleh peserta.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 1 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Lampiran-2 Format Sertifikat PBK SPPUR Tampak Depan



KOP LPK SPPUR



LOGO LPK SPPUR



SERTIFIKAT Nomor: SPPUR-XX-AA-DDMMYYYY-BBBBB-CCCCCCC Kepala Lembaga Pelatihan Kerja … berdasarkan Surat Keputusan Penyelenggaraan Pelatihan No. … tanggal … menyatakan bahwa: Nama : Hadi Wibowo Nomor Peserta : 187697657 TELAH MENGIKUTI Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Jenjang Kualifikasi SPPUR … Subbidang …. dan dinyatakan KOMPETEN. Kota, tanggal penerbitan sertifikat Kepala LPK … ttd ( ………………………..)



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 2 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Format Sertifikat PBK SPPUR Tampak Belakang



DAFTAR UNIT KOMPETENSI YANG DICAPAI NO.



UNIT KOMPETENSI



KODE UNIT



JUMLAH



Kota, tanggal penerbitan sertifikat Kepala Bidang/Seksi/ Unit Penyelenggara PBK SPPUR



ttd (………………………..)



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 3 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Keterangan 1.



Spesifikasi Sertifikat PBK SPPUR Bahan : Coronado 261 gr Ukuran : A4 (21 cm x 28 cm) Cetak : Full color Variasi cetak : Embossed, poli coli warna emas Pengaturan page set up : atas 2 cm, bawah 1,5 cm, kiri 3 cm, dan kanan 2 cm Jenis font



2.



: Calibri



Format penulisan nomor Sertifikat PBK SPPUR a. XX, diisi dengan nomor urut subbidang dalam SKKNI Bidang SPPUR. 01 02 03 04 05 06 b.



Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bank/ Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank Penatausahaan Surat Berharga Nasabah Pengelolaan Uang Tunai Penukaran Valuta Asing & Pembawaan Uang Kertas Asing Setelmen Transaksi Tresuri Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance



AA, diisi dengan Jenjang Kualifikasi SPPUR. 04 Pelaksana 05 Penyelia 06 Pejabat Eksekutif



c. d. e.



DDMMYYYY, diisi tanggal, bulan dan tahun penerbitan Sertifikat PBK SPPUR. BBBBB, diisi singkatan nama LPK SPPUR. CCCCCC, diisi nomor urut Sertifikat PBK SPPUR yang diterbitkan oleh LPK SPPUR di tahun tersebut/nomor induk pegawai. Contoh penulisan Sertifikat PBK SPPUR: Nomor Sertifikat PBK SPPUR subbidang Pengelolaan Transfer Dana untuk Jenjang Kualifikasi SPPUR 4 yang diterbitkan pada tanggal 08 September 2020 oleh LPK BSI dengan nomor urut 123 maka nomor Sertifikat PBK SPPUR yaitu SPPUR-01-04-08092020-BSI-000123.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 4 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Lampiran-3 KOP LEMBAGA PELATIHAN FORMAT SURAT KETERANGAN Kepala Lembaga Pelatihan ………………………………………… menerangkan: Nama : ………. Nomor Peserta : ………. Tempat Tanggal Lahir : ………. Alamat : ………. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi selama … jam pelajaran yang dilaksanakan pada tanggal ………. s.d ………. dan dinyatakan KOMPETEN pada unit-unit kompetensi sebagai berikut: NO



KODE UNIT KOMPETENSI



NAMA UNIT KOMPETENSI



1. 2. 3. 4. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan seperlunya.



Kota, tanggal penerbitan Kepala Lembaga Pelatihan



ttd ( ………………………..)



Keterangan: Format Surat Keterangan ini diterbitkan oleh LPK SPPUR bagi peserta PBK SPPUR yang dinyatakan kompeten pada sebagian unit kompetensi.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 5 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



KOP LEMBAGA PELATIHAN FORMAT SURAT KETERANGAN Kepala Lembaga Pelatihan………………………………………… menerangkan: Nama : ………. Nomor Peserta : ………. Tempat/Tanggal Lahir : ………. Alamat : ………. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi selama … jam pelajaran yang dilaksanakan pada tanggal ………. s.d ………. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Kota, tanggal penerbitan Kepala Lembaga Pelatihan



ttd ( ………………………..)



Keterangan: Format Surat Keterangan ini diterbitkan oleh LPK SPPUR bagi peserta PBK SPPUR yang dinyatakan belum kompeten pada seluruh unit kompetensi.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 6 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Lampiran-4 DAFTAR UNIT KOMPETENSI A.



Jenjang Kualifikasi SPPUR 4 1.



Pengelolaan Transfer Dana a)



b)



2.



Pengelolaan Transfer Dana Bagi Bank NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP01.001.1



Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



2



K.64SPP01.002.1



Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



3



K.64SPP01.003.1



Menatausahakan atau Bilyet Giro



4



K.64SPP03.001.1



Memberikan Layanan Kas



5



K.64SPP03.002.1



Memproses Uang



6



K.64SPP03.003.1



Melakukan Kegiatan Layanan Pengambilan Uang (Pick Up Service) atau Layanan Pengantaran Uang (Delivery Service)



Penggunaan



Cek



Pengelolaan Transfer Dana Bagi Bukan Bank NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP01.009.1



Memproses Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



2



K.64SPP01.010.1



Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



3



K.64SPP01.011.1



Menyusun Pelaporan Hasil Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Penatausahaan Surat Berharga Nasabah NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP02.001.1



Mencatat Informasi Data Nasabah dan Kepemilikan Nasabah atas Surat Berharga yang Ditatausahakan di Bank Indonesia



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 7 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



3.



4.



NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



2



K.64SPP02.002.1



Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Nasabah



3



K.64SPP02.003.1



Melakukan Penatausahaan Aksi Korporasi Surat Berharga Nasabah



4



K.64SPP02.004.1



Melakukan Persiapan Pemenuhan Kewajiban dalam Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



5



K.64SPP01.001.1



Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



6



K.64SPP01.002.1



Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



Pengelolaan Uang Tunai NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP03.002.1



Memproses Uang



2



K.64SPP03.001.1



Memberikan Layanan Kas



3



K.64SPP03.003.1



Melakukan Kegiatan Layanan Pengambilan Uang (Pick Up Service) atau Layanan Pengantaran Uang (Delivery Service)



4



K.64SPP03.004.1



Melakukan Cash Replenishment



Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP05.001.1



Memproses Kegiatan Transaksi Penukaran Valuta Asing



2



K.64SPP05.002.1



Menangani Pengaduan Konsumen Dalam Transaksi Penjualan atau Pembelian Uang Kertas Asing



3



K.64SPP05.003.1



Melaksanakan Asing



4



K.64SPP05.004.1



Menyiapkan Penyusunan Prosedur Kerja Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing



Versi 2 – MEI 2021



Pembawaan



Uang



Kertas



Halaman 8 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



5.



6.



Setelmen Transaksi Tresuri NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP06.001.1



Melaksanakan Pembayaran Transaksi Money



2



K.64SPP06.002.1



Melaksanakan Pembayaran Transaksi Fixed



3



K.64SPP06.003.1



Melaksanakan Pembayaran Transaksi Foreign



4



K.64SPP06.004.1



Melaksanakan Derivatif



5



K.64SPP01.001.1



Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transfer Debit



6



K.64SPP02.002.1



Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Nasabah



Market



Income



Exchange



Pembayaran



Transaksi



Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP07.001.1



Melakukan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C



2



K.64SPP07.002.1



Melakukan



3



K.64SPP07.003.1



Melakukan Pembayaran Transaksi Open Account Impor dengan Bank Payment Obligation (BPO)



4



K.64SPP07.004.1



Melakukan Penerimaan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C



5



K.64SPP07.005.1



Melakukan



6



K.64SPP07.006.1



Melakukan Penerimaan Pembayaran Transaksi Open Account Ekspor dengan Bank Payment Obligation (BPO)



7



K.64SPP07.007.1



Melakukan Pembayaran Klaim Bank Garansi (BG)



8



K.64SPP07.008.1



Melakukan Pembayaran Demand Guarantee (DG)



9



K.64SPP07.009.1



Melakukan Penerimaan Pembayaran Demand Guarantee (DG)



10



K.64SPP07.010.1



Melakukan Penatausahaan Data Nasabah,



Versi 2 – MEI 2021



Incoming



Pembayaran



Documentary Collection



Penerimaan



Pembayaran



Outgoing Documentary Collection



Halaman 9 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI Fasilitas Nasabah, dan Dokumen Transaksi



Trade Finance



B.



11



K.64SPP01.001.1



Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



12



K.64SPP01.002.1



Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



13



K.64SPP01.003.1



Menatausahakan Bilyet Giro



14



K.64SPP06.001.1



Melakukan Pembayaran Transaksi Money



15



K.64SPP06.003.1



Melakukan Pembayaran Transaksi Foreign



Penggunaan



Cek



atau



Market



Exchange



Jenjang Kualifikasi SPPUR 5 1.



Pengelolaan Transfer Dana a)



Versi 2 – MEI 2021



Pengelolaan Transfer Dana Bagi Bank NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP01.004.1



Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Dana dan Transaksi Transfer Debit, serta Penatausahaan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



2



K.64SPP01.005.1



Mengelola Risiko dalam Kegiatan Pemrosesan Transaksi Transfer Dana dan Transaksi Transfer Debit, serta Penatausahaan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



3



K.64SPP01.006.1



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Pemrosesan Transaksi Transfer Dana dan Transaksi Transfer Debit, serta Penatausahaan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



4



K.64SPP01.001.1



Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



5



K.64SPP01.003.1



Menatausahakan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



6



K.64SPP03.008.1



Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas



Halaman 10 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



b)



Pengelolaan Transfer Dana Bagi Bukan Bank NO



2.



3.



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP01.012.1



Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



2



K.64SPP01.014.1



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



3



K.64SPP01.013.1



Mengelola Risiko dalam Kegiatan Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Penatausahaan Surat Berharga Nasabah NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP02.005.1



Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



2



K.64SPP02.006.1



Mengawasi Penerapan Mitigasi Risiko dalam Kegiatan Operasional Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



3



K.64SPP02.007.1



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



4



K.64SPP02.002.1



Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Nasabah



5



K.64SPP06.002.1



Melaksanakan Pembayaran Transaksi Fixed



Income



Pengelolaan Uang Tunai NO



KODE UNIT



1



K.64SPP03.008.1



Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas



2



K.64SPP03.009.1



Mengklarifikasi Keasliannya



3



K.64SPP03.001.1



Memberikan Layanan Kas



Versi 2 – MEI 2021



JUDUL UNIT KOMPETENSI



Uang



yang



Diragukan



Halaman 11 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



4.



Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing a)



Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing Bagi Bank



b)



NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP05.008.1



Memberikan Persetujuan Hasil Proyeksi Kebutuhan Pembawaan Uang Kertas Asing



2



K.64SPP03.008.1



Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas



Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing Bagi Bukan Bank



C.



NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP05.008.1



Memberikan Persetujuan Hasil Proyeksi Kebutuhan Pembawaan Uang Kertas Asing



2



K.64SPP05.009.1



Menilai Usulan Kebijakan dan Prosedur Kerja Penyelenggaraan KUPVA dan Pembawaan UKA



Jenjang Kualifikasi SPPUR 6 1.



Pengelolaan Transfer Dana Bagi Bukan Bank NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP01.015.1



Menetapkan Kebijakan Operasional Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



2



K.64SPP01.016.1



Menjaga Kelancaran Operasional Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



3



K.64SPP01.014.1



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 12 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



2.



Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP05.010.1



Menetapkan Kurs Penjualan dan Pembelian Uang Kertas Asing



2



K.64SPP05.011.1



Menetapkan Kebijakan Operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 13 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Lampiran-5



SILABUS PELATIHAN



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 14 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENGELOLAAN TRANSFER DANA BAGI PTD BANK JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4 NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP01.001.1



Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



2



K.64SPP01.002.1



Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



3



K.64SPP01.003.1



Menatausahakan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



4



K.64SPP03.001.1



Memberikan Layanan Kas



5



K.64SPP03.002.1



Memproses Uang



6



K.64SPP03.003.1



Melakukan Kegiatan Layanan Pengambilan Uang ( Pick Up Service) atau Layanan Pengantaran Uang (Delivery Service)



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 15 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



PENGELOLAAN TRANSFER DANA BAGI PTD BANK JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4



Unit Kompetensi



: Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan validasi transfer dana atau transfer debit 2. Meneruskan transfer dana atau transfer debit



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



perintah Melaksanakan perintah 1. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran perintah transfer dana atau transfer informasi perintah transfer dana atau debit sesuai dengan ketentuan transfer debit sesuai ketentuan dan perintah dan prosedur yang berlaku. prosedur yang berlaku. perintah 2. Menyelesaikan perintah transfer dana atau transfer debit yang tidak lengkap dan/atau tidak benar sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Meneruskan perintah transfer dana atau transfer debit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memproses transaksi transfer dana atau transaksi transfer debit yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik instrumen transfer dana dan transfer debit. 3. Mekanisme pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit. 4. Mekanisme penerusan perintah transfer dana dan transfer debit. 5. Perlindungan konsumen.



Halaman 16 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Memeriksa kecocokan hasil transaksi transfer dana atau transaksi transfer debit dengan dokumen asal transaksi 2. Menatausahakan dokumen terkait transaksi transfer dana atau transaksi transfer debit



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melakukan rekonsiliasi dan 1. Memeriksa kecocokan hasil transaksi menatausahakan transaksi transfer dana atau transfer debit dengan transfer dana atau transaksi dokumen asal transaksi sesuai transfer debit, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. ketentuan dan prosedur yang 2. Menyelesaikan ketidaksesuaian hasil berlaku. pencocokan dokumen hasil transaksi transfer dana atau transfer debit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Menatausahakan dokumen terkait transaksi transfer dana atau transfer debit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam rekonsiliasi transaksi transfer dana atau transfer debit yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Mekanisme rekonsiliasi transaksi transfer dana atau transfer debit. 3. Penatausahaan dokumen terkait transaksi transfer dana atau transfer debit.



Halaman 17 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Menatausahakan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.003.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan pencatatan penerbitan dan penggunaan Cek atau Bilyet Giro 2. Melakukan penatausahaan penolakan Cek atau Bilyet Giro 3. Melakukan tindak lanjut atas penerbitan Daftar Hitam Nasional (DHN)



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



1. Melakukan 1. Melakukan penatausahaan penerbitan penatausahaan dan penggunaan Cek dan Bilyet Giro penerbitan dan sesuai ketentuan dan prosedur yang penggunaan Cek dan berlaku. Bilyet Giro sesuai dengan 2. Melakukan penatausahaan dan ketentuan dan prosedur pelaporan atas penolakan Cek dan yang berlaku. Bilyet Giro sesuai ketentuan dan 2. Melakukan tindak lanjut prosedur yang berlaku. atas penerbitan Daftar 3. Melakukan tindak lanjut atas data Hitam Nasional (DHN) Nasabah yang tercantum pada laporan sesuai dengan ketentuan Daftar Hitam Nasional (DHN) sesuai dan prosedur yang ketentuan dan prosedur yang berlaku. berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam penatausahaan dokumen penggunaan Cek dan Bilyet Giro yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Melakukan pencatatan penerbitan dan penggunaan Cek dan Bilyet Giro sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Melakukan penatausahaan penolakan Cek dan Bilyet Giro sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 4. Melakukan tindak lanjut atas penerbitan Daftar Hitam Nasional (DHN) sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Halaman 18 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Memberikan Layanan Kas



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Melakukan Persiapan Awal Hari 2. Melakukan Kegiatan Layanan Penarikan Uang 3. Melakukan Kegiatan Layanan Penyetoran Uang 4. Melakukan Kegiatan Layanan Penukaran Uang 5. Melakukan Kegiatan Akhir Hari



Melaksanakan kegiatan layanan kas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Memeriksa modal kerja layanan kas dan menyiapkan modal kerja layanan kas dan sarana pendukung sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Memeriksa kelengkapan data pengisian formulir sesuai prosedur yang berlaku. 3. Mencocokkan data penarikan dengan bukti identitas penarik 4. Memeriksa ketersediaan dana nasabah sesuai prosedur yang berlaku. 5. Menyiapkan fisik uang yang akan dibayarkan sesuai jumlah penarikan. 6. Melakukan penyerahan uang penarikan kepada nasabah sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memeriksa kelengkapan pengisian data formulir setoran uang sesuai prosedur yang berlaku. 8. Memeriksa jumlah dan keaslian uang yang disetorkan sesuai prosedur yang berlaku. 9. Mencocokkan fisik uang dengan formulir setoran. 10. Membukukan uang yang disetorkan sesuai prosedur yang berlaku. 11. Melakukan penyerahan salinan bukti setor kepada penyetor dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memberikan layanan kas yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operation. 4. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 5. Kriteria uang Rupiah yang dapat ditukarkan. 6. Pemahaman dasar risiko perbankan. 7. Ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 8. Ketentuan terkait perlindungan konsumen jasa keuangan dan/atau sistem pembayaran. 9. Pemahaman dasar risiko perbankan. 10. Prinsip Know Your Customer (KYC).



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 19 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



12. Memeriksa jumlah, kondisi, dan keaslian uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 13. Melakukan penyerahan uang hasil penukaran kepada penukar sesuai prosedur yang berlaku. 14. Menghitung uang hasil kegiatan layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. 15. Melakukan serah terima uang hasil kegiatan layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. 16. Menandatangani dokumen serah terima sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 20 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Memproses Uang



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Menghitung Uang 2. Mengidentiikasi keaslian uang 3. Menyortir uang 4. Mengemas uang 5. Menatausahakan uang yang diragukan keasliannya



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melaksanakan pemrosesan 1. Menyiapkan uang yang akan dihitung uang sesuai dengan dan menghitung uang secara manual ketentuan dan prosedur yang atau menggunakan mesin hitung berlaku. sesuai prosedur yang berlaku 2. Menyiapkan alat bantu pendeteksi keaslian uang sesuai prosedur yang berlaku. 3. Mengidentifikasi keaslian uang hasil penghitungan sesuai prosedur yang berlaku. 4. Memilah uang hasil penghitungan berdasarkan denominasi dan kondisi fisik sesuai prosedur yang berlaku. 5. Mengemas uang hasil penyortiran sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 6. Menyimpan kemasan uang dalam khazanah sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memisahkan uang yang diragukan keasliannya dari uang asli sesuai prosedur yang berlaku. 8. Mencatat uang yang diragukan keasliannya dalam buku registrasi sesuai prosedur yang berlaku. 9. Menerbitkan berita acara penemuan uang yang diragukan keasliannya sesuai prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan pemrosesan uang rupiah yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operation. 4. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 5. Kriteria uang Rupiah yang dapat ditukarkan. 6. Ketentuan mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah. 7. Pemahaman dasar risiko perbankan.



Halaman 21 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



10. Menatausahakan informasi sumber uang yang diragukan keasliannya sesuai ketentuan yang berlaku. 11. Menyampaikan fisik dan rekapitulasi penatausahaan uang yang diragukan keasliannya kepada pejabat yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 22 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Kegiatan Layanan Pengambilan Uang ( Pick Up Service) atau Layanan Pengantaran Uang (Delivery Service)



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.003.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Melakukan kegiatan layanan pengambilan uang (pick up service) 2. Melakukan layanan pengantaran uang (delivery service)



Melaksanakan kegiatan layanan pengambilan uang (pick up service) atau layanan pengantaran uang (delivery service) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Mengidentifikasi informasi jumlah uang dan lokasi pengambilan uang sesuai prosedur yang berlaku. 2. Menyiapkan sarana pengambilan sesuai prosedur yang berlaku. 3. Menunjukkan surat tugas kepada penyetor sesuai prosedur yang berlaku. 4. Memeriksa jumlah, keaslian, dan kondisi uang yang diambil sesuai prosedur yang berlaku. 5. Menandatangani dokumen serah terima pengambilan uang sesuai prosedur yang berlaku. 6. Membukukan uang yang diambil sesuai prosedur yang berlaku. 7. Mengidentifikasi informasi jumlah uang dan lokasi pengantaran uang sesuai prosedur yang berlaku. 8. Membukukan uang yang akan diantar sesuai prosedur yang berlaku. 9. Menyiapkan sarana pengantaran sesuai prosedur yang berlaku. 10. Mencocokkan dokumen pengantaran uang dengan bukti identitas penerima. 11. Menghitung uang yang diantar dihadapan penerima sesuai prosedur yang berlaku.



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan layanan pengambilan uang (pick up service) atau layanan pengantaran uang (delivery service) yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operation. 4. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 5. Kriteria uang Rupiah yang dapat ditukarkan. 6. Pemahaman dasar risiko perbankan. 7. Ketentuan mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah. 8. Pemahaman dasar risiko perbankan. 9. Pemrosesan uang.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 23 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



12. Melakukan penyerahan uang yang diantar sesuai prosedur yang berlaku. 13. Menandatangani dokumen serah terima pengantaran uang sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 24 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENGELOLAAN TRANSFER DANA BAGI PTD BANK JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5 NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP01.004.1



Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Dana dan Transaksi Transfer Debit, serta Penatausahaan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



2



K.64SPP01.005.1



Mengelola Risiko dalam Kegiatan Pemrosesan Transaksi Transfer Dana dan Transaksi Transfer Debit, serta Penatausahaan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



3



K.64SPP01.006.1



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Pemrosesan Transaksi Transfer Dana dan Transaksi Transfer Debit, serta Penatausahaan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



4



K.64SPP01.001.1



Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



5



K.64SPP01.003.1



Menatausahakan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



6



K.64SPP03.008.1



Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 25 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5 Unit Kompetensi



: Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Dana dan Transaksi Transfer Debit, serta Penatausahaan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.004.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan supervisi atas kegiatan pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit, serta penatausahaan penggunaan Cek atau Bilyet Giro 2. Melakukan evaluasi atas kegiatan pemrosesan transaksi transfer dana dan transfer debit, serta penatausahaan penggunaan Cek atau Bilyet Giro



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Melakukan supervisi dan 1. Memastikan kegiatan pemrosesan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam evaluasi atas pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi melakukan supervisi terhadap transaksi transfer dana, transfer debit, serta penatausahaan pemrosesan transaksi transfer dana transaksi transfer debit, serta penggunaan Cek dan Bilyet Giro sesuai dan transaksi transfer debit serta penatausahaan penggunaan dengan ketentuan dan prosedur yang penatausahaan penggunaan Cek dan Cek dan Bilyet Giro sesuai berlaku. Bilyet Giro yang meliputi pengetahuan, dengan ketentuan dan 2. Evaluasi kegiatan pemrosesan transaksi keterampilan serta sikap kerja sesuai prosedur yang berlaku. transfer dana dan transaksi transfer dengan prosedur yang berlaku. debit, serta penatausahaan penggunaan 2. Supervisi dan pemantauan kegiatan Cek dan Bilyet Giro dilakukan dan pemrosesan transaksi transfer dana ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan/atau transaksi transfer debit. dan prosedur yang berlaku. 3. Supervisi dan pemantauan penatausahaan penggunaan Cek dan Bilyet Giro. 4. Tindak lanjut hasil supervisi atas kegiatan pemrosesan transaksi transfer dana dan/atau transaksi transfer debit serta penatausahaan penggunaan Cek dan Bilyet Giro.



Halaman 26 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Mengelola Risiko dalam Kegiatan Pemrosesan Transaksi Transfer Dana dan Transaksi Transfer Debit, serta Penatausahaan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.005.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1. Memitigasi risiko dalam kegiatan operasional pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit, serta penatausahaan penggunaan Cek atau Bilyet Giro 2. Mengelola ketersediaan prosedur operasional pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit, serta penatausahaan penggunaan Cek atau Bilyet Giro



1. Melakukan, mitigasi risiko dalam kegiatan operasional transaksi transfer dana dan transfer debit, serta penatausahaan penggunaan Cek dan Bilyet Giro sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 2. Menyusun dan mengevaluasi prosedur operasional pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit, serta penatausahaan penggunaan Cek dan Bilyet Giro sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Melakukan identifikasi, mitigasi dan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam evaluasi atas risiko dalam operasional mengelola risiko kegiatan operasional pemrosesan transaksi transfer dana dan pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit, serta transfer debit serta penatausahaan penatausahaan penggunaan Cek dan penggunaan Cek dan Bilyet Giro yang Bilyet Giro sesuai ketentuan dan meliputi pengetahuan, ketrampilan serta prosedur yang berlaku. sikap kerja sesuai dengan prosedur yang 2. Menyusun dan mengevaluasi Standard berlaku. Operating Procedure (SOP) sesuai 2. Risiko dalam kegiatan transfer dana dan ketentuan dan prosedur yang berlaku. transfer debit serta penatausahaan penggunaan Cek dan Bilyet Giro. 3. Penyusunan dan evaluasi atas kebijakan dan prosedur terkait transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit, serta penatausahaan penggunaan Cek dan Bilyet Giro.



Halaman 27 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



:



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Pemrosesan Transaksi Transfer Dana dan Transaksi Transfer Debit, serta Penatausahaan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.006.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



:



Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan supervisi atas pemenuhan ketentuan terkait pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit, serta penatausahaan penggunaan Cek atau Bilyet Giro 2. Melakukan evaluasi atas pemenuhan ketentuan



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Melakukan Supervisi dan 1. Memastikan pemrosesan transaksi 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam evaluasi atas pemenuhan transfer dana dan transfer debit, serta melakukan supervisi terhadap ketentuan pemrosesan penatausahaan penggunaan Cek dan pemenuhan ketentuan proses dan transaksi transfer dana dan Bilyet Giro telah sesuai ketentuan dan evaluasi atas transaksi transfer dana transaksi transfer debit, serta prosedur yang berlaku. dan transfer debit serta penatausahaan penatausahaan penggunaan 2. Melakukan evaluasi dan penggunaan Cek dan Bilyet Giro yang Cek dan Bilyet Giro sesuai menindaklanjuti hasil evaluasi atas meliputi pengetahuan, keterampilan ketentuan dan prosedur yang pemenuhan ketentuan pemrosesan serta sikap kerja sesuai dengan berlaku. transaksi transfer dana dan transfer prosedur yang berlaku. debit, serta penatausahaan 2. Pemenuhan ketentuan dalam penggunaan Cek dan Bilyet Giro sesuai pemrosesan transaksi transfer dana ketentuan dan prosedur yang berlaku. dan transfer debit serta penatausahaan penggunaan Cek dan Bilyet Giro. 3. Jenis sanksi pelanggaran ketentuan.



Halaman 28 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan validasi perintah transfer dana atau perintah transfer debit 2. Meneruskan perintah transfer dana atau perintah transfer debit



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melaksanakan perintah 1. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran transfer dana atau transfer informasi perintah transfer dana atau debit sesuai dengan ketentuan transfer debit sesuai ketentuan dan dan prosedur yang berlaku. prosedur yang berlaku. 2. Menyelesaikan perintah transfer dana atau transfer debit yang tidak lengkap dan/atau tidak benar sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Meneruskan perintah transfer dana atau transfer debit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memproses transaksi transfer dana atau transaksi transfer debit yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik instrumen transfer dana dan transfer debit. 3. Mekanisme pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit. 4. Mekanisme penerusan perintah transfer dana dan transfer debit. 5. Perlindungan konsumen.



Halaman 29 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Menatausahakan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.003.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan pencatatan penerbitan dan penggunaan Cek atau Bilyet Giro 2. Melakukan penatausahaan penolakan Cek atau Bilyet Giro 3. Melakukan tindak lanjut atas penerbitan Daftar Hitam Nasional (DHN)



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



1. Melakukan 1. Melakukan penatausahaan penerbitan penatausahaan dan penggunaan Cek dan Bilyet Giro penerbitan dan sesuai ketentuan dan prosedur yang penggunaan Cek dan berlaku. Bilyet Giro sesuai dengan 2. Melakukan penatausahaan dan ketentuan dan prosedur pelaporan atas penolakan Cek dan yang berlaku. Bilyet Giro sesuai ketentuan dan 2. Melakukan tindak lanjut prosedur yang berlaku. atas penerbitan Daftar 3. Melakukan tindak lanjut atas data Hitam Nasional (DHN) Nasabah yang tercantum pada laporan sesuai dengan ketentuan Daftar Hitam Nasional (DHN) sesuai dan prosedur yang ketentuan dan prosedur yang berlaku. berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam penatausahaan dokumen penggunaan Cek dan Bilyet Giro yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Melakukan pencatatan penerbitan dan penggunaan Cek dan Bilyet Giro sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Melakukan penatausahaan penolakan Cek dan Bilyet Giro sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 4. Melakukan tindak lanjut atas penerbitan Daftar Hitam Nasional (DHN) sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Halaman 30 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.008.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Melakukan supervisi layanan kas 2. Melakukan supervisi pemrosesan uang 3. Melakukan supervisi pengelolaan uang di khazanah 4. Melakukan supervisi layanan pengambilan (pick up service) dan/atau pengantaran uang (delivery service) 5. Melakukan supervisi penyetoran dan/atau penarikan uang di Bank Indonesia 6. Melakukan supervisi cash



Melaksanakan supervisi dan kegiatan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Memeriksa kelengkapan pengisian dokumen transaksi layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. 2. Melakukan validasi kebenaran dan kelengkapan dokumen transaksi layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. 3. Menyetujui pembukuan transaksi dengan nilai tertentu sesuai prosedur yang berlaku. 4. Memeriksa uang yang diterima oleh petugas pelaksana sesuai prosedur yang berlaku. 5. Mengawasi kegiatan pemrosesan uang sesuai prosedur yang berlaku. 6. Memvalidasi uang yang telah diproses oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memvalidasi penyiapan modal operasional kas sesuai prosedur yang berlaku. 8. Memvalidasi penerimaan hasil kegiatan operasional sesuai prosedur yang berlaku. 9. Memvalidasi pemeriksaan fisik uang tunai (cash opname) sesuai prosedur yang berlaku. 10. Memvalidasi pencatatan ke dalam buku



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan supervisi pengelolaan kas yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operation. 4. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 5. Kriteria uang Rupiah yang dapat ditukarkan. 6. Manajemen risiko perbankan. 7. Ketentuan terkait penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah. 8. Ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 9. Ketentuan terkait perlindungan konsumen jasa keuangan dan/atau sistem pembayaran. 10. Prinsip Know Your Customer (KYC).



replenishment



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 31 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



khazanah (log book) sesuai prosedur yang berlaku. 11. Mengawasi penyimpanan uang di khazanah sesuai prosedur yang berlaku. 12. Menyetujui pengambilan (pick up service) dan/atau pengantaran uang (delivery service) sesuai prosedur yang berlaku. 13. Memvalidasi jumlah dan kondisi uang yang diantar dan/atau dijemput sesuai prosedur yang berlaku. 14. Menandatangani dokumen terkait pelaksanaan pengambilan (pick up service) dan/atau pengantaran uang (delivery service) sesuai prosedur yang berlaku. 15. Memvalidasi rencana penyetoran dan/atau penarikan uang di Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. 16. Memvalidasi jumlah dan kondisi uang yang akan disetor dan/atau ditarik di Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. 17. Menandatangani dokumen terkait pelaksanaan penyetoran dan/atau penarikan uang di Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. 18. Menyetujui rencana cash replenishment sesuai prosedur yang berlaku. 19. Memvalidasi jumlah dan kondisi uang yang diisi dan/atau diambil sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 32 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



20. Menandatangani dokumen terkait pelaksanaan cash replenishment sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 33 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENGELOLAAN TRANSFER DANA BAGI PTD BUKAN BANK JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4 NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP01.009.1



Memproses Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



2



K.64SPP01.010.1



Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



3



K.64SPP01.011.1



Menyusun Pelaporan Hasil Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 34 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



PENGELOLAAN TRANSFER DANA BAGI PTD BUKAN BANK JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4 Unit Kompetensi



:



Memproses Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.009.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



1. 2.



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Melakukan validasi perintah transfer dana Meneruskan perintah transfer dana



Melaksanakan perintah 1. Memeriksa kelengkapan dan transfer dana sesuai kebenaran informasi perintah transfer ketentuan dan prosedur yang dana sesuai ketentuan dan prosedur berlaku. yang berlaku. 2. Menyelesaikan perintah transfer dana yang tidak lengkap sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Meneruskan perintah transfer dana sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memproses transaksi transfer dana yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan alur proses transaksi transfer dana oleh PTD BB. 3. Jenis dan kewajiban penyelenggara transfer dana. 4. Penerapan PMPJ. 5. Jenis layanan dan mekanisme pemrosesan transaksi transfer dana. 6. Perlindungan konsumen.



Halaman 35 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



:



Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.010.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Memeriksa kecocokan hasil transaksi transfer dana dengan dokumen transaksi 2. Menatausahakan dokumen



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melakukan pencocokan hasil 1. Memeriksa kecocokan hasil transaksi transaksi transfer dana dan transfer dana dengan dokumen menatausahakan dokumen transaksi sesuai ketentuan dan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. prosedur yang berlaku. 2. Menyelesaikan ketidaksesuaian hasil pencocokan dokumen hasil transaksi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Menatausahakan data/informasi perintah transfer dana sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam rekonsiliasi transaksi transfer dana yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Mekanisme rekonsiliasi transaksi transfer dana. 3. Penatausahaan data/informasi hasil transaksi transfer dana dan data terkait DTTOT dan PEP.



Halaman 36 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



:



Menyusun Pelaporan Hasil Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.011.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Menyusun laporan hasil transaksi 2. Menyusun koreksi laporan hasil transaksi



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Menyusun dan melakukan 1. Melakukan penyusunan laporan hasil 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam koreksi laporan hasil transaksi transaksi transfer dana sesuai menyusun laporan hasil transaksi sesuai ketentuan dan ketentuan dan prosedur yang berlaku. transfer dana yang meliputi prosedur yang berlaku. 2. Melakukan koreksi laporan hasil pengetahuan, keterampilan serta sikap transaksi transfer dana sesuai kerja sesuai dengan prosedur yang ketentuan dan prosedur yang berlaku. berlaku. 2. Jenis, batas waktu, sanksi dan mekanisme penyusunan pelaporan terkait hasil transaksi transfer dana dan penerapan APU PPT. 3. Mekanisme koreksi pelaporan.



Halaman 37 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENGELOLAAN TRANSFER DANA BAGI PTD BUKAN BANK JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5 NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP01.012.1



Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



2



K.64SPP01.014.1



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



3



K.64SPP01.013.1



Mengelola Risiko dalam Kegiatan Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 38 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5



Unit Kompetensi



:



Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.012.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan supervisi atas kegiatan pemrosesan transaksi transfer dana 2. Melakukan evaluasi atas kegiatan pemrosesan transaksi transfer dana



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Melaksanakan prosedur 1. Memastikan hasil kegiatan pemrosesan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam supervisi dan evaluasi kegiatan transfer dana yang dilakukan oleh melakukan supervisi terhadap pemrosesan transaksi transfer pelaksana dan ketersediaan dana pemrosesan transaksi transfer dana yang dana sesuai dengan ketentuan pengguna jasa sesuai ketentuan dan meliputi pengetahuan, keterampilan yang berlaku. prosedur yang berlaku. serta sikap kerja sesuai dengan prosedur 2. Mengevaluasi kegiatan pemrosesan yang berlaku. transfer dana yang dilakukan oleh 2. Supervisi dan pemantauan kegiatan pelaksana sesuai dengan ketentuan pemrosesan transaksi transfer dana. yang berlaku. 3. Tindak lanjut hasil supervisi atas kegiatan pemrosesan transaksi transfer dana.



Halaman 39 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



:



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan Terkait Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.014.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



1,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Memeriksa atas pemenuhan ketentuan terkait pemrosesan transaksi transfer dana 2. Melakukan evaluasi atas pemenuhan ketentuan



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Mengevaluasi pemenuhan 1. Memastikan pemrosesan transaksi ketentuan pemrosesan transfer dana telah sesuai ketentuan transaksi transfer dana sesuai dan prosedur yang berlaku. ketentuan dan prosedur yang 2. Menindaklanjuti hasil evaluasi berlaku. pemenuhan ketentuan pemrosesan transaksi transfer dana sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan supervisi terhadap pemenuhan ketentuan proses dan evaluasi transaksi transfer dana yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Pemenuhan ketentuan terkait penyelenggaraan transfer dana dan APU PPT oleh PTD BB. 3. Jenis sanksi pelanggaran ketentuan.



Halaman 40 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



:



Mengelola Risiko dalam Kegiatan Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.013.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



1. Memitigasi risiko dalam 1. Melakukan mitigasi risiko 1. Melakukan mitigasi risiko dalam kegiatan operasional dalam kegiatan pemrosesan transaksi transfer dana pemrosesan transaksi operasional transaksi sesuai ketentuan dan prosedur yang transfer dana transfer dana sesuai berlaku. 2. Mengelola ketersediaan ketentuan dan prosedur 2. Menyusun dan mengevaluasi Standard prosedur operasional yang berlaku. Operating Procedure (SOP) sesuai pemrosesan transaksi 2. Menyusun dan ketentuan dan prosedur yang berlaku. transfer dana mengevaluasi prosedur operasional pemrosesan transaksi transfer dana sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam mengelola risiko kegiatan operasional pemrosesan transaksi transfer dana yang meliputi pengetahuan, ketrampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Risiko dalam kegiatan transfer dana. 3. Penyusunan kebijakan dan prosedur terkait transaksi transfer dana oleh PTD BB.



Halaman 41 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENGELOLAAN TRANSFER DANA BAGI PTD BUKAN BANK JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 6



NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP01.015.1



Menetapkan Kebijakan Operasional Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



2



K.64SPP01.016.1



Menjaga Kelancaran Operasional Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



3



K.64SPP01.014.1



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 42 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 6 Unit Kompetensi



:



Menetapkan Kebijakan Operasional Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.015.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1. Menyusun kebijakan 1. operasional transaksi transfer dana 2. Menerapkan kebijakan operasional transaksi transfer dana 3. Melakukan evaluasi 2. kebijakan operasional transaksi transfer dana



Versi 2 – MEI 2021



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Menyusun dan 1. Merumuskan kebijakan operasional 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam menerapkan kebijakan transaksi transfer dana sesuai penyusunan, penetapan dan evaluasi operasional transaksi ketentuan dan prosedur yang berlaku serta penerapan kebijakan operasional transfer dana sesuai 2. Memantau dan mengevaluasi transaksi transaksi transfer dana yang ketentuan dan prosedur kebijakan operasional transaksi meliputi pengetahuan, keterampilan yang berlaku. transfer dana sesuai ketentuan dan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur Mengevaluasi kebijakan prosedur yang berlaku. yang berlaku. operasional transaksi 2. Kebijakan dan prosedur terkait transaksi transfer dana sesuai transfer dana oleh PTD BB. ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Halaman 43 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Menjaga Kelancaran Operasional Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.016.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Memantau kelancaran pemrosesan transaksi transfer dana 2. Memantau kelancaran pemrosesan transaksi transfer dana dalam keadaan tidak normal, atau keadaan darurat



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Memantau kelancaran 1. Memastikan infrastruktur untuk pemrosesan transaksi transfer memproses transaksi transfer dana dana dalam keadaan normal, telah sesuai ketentuan dan prosedur keadaan tidak normal, dan yang berlaku. keadaan darurat sesuai 2. Memastikan kelancaran proses ketentuan dan prosedur yang transaksi transfer dana dalam keadaan berlaku. normal, keadaan tidak normal, dan keadaan darurat telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam menjaga kelancaran dan persiapan pelaksanaan rencana kerja pemrosesan transaksi transfer dana dalam kondisi tidak normal atau kondisi darurat yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kerjasama dan pengembangan kegiatan usaha. 3. Manajemen risiko terkait penyelenggaraan transfer dana oleh PTD BB.



Halaman 44 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



:



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan Terkait Pemrosesan Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.014.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



1,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Memeriksa atas pemenuhan ketentuan terkait pemrosesan transaksi transfer dana 2. Melakukan evaluasi atas pemenuhan ketentuan



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Mengevaluasi pemenuhan 1. Memastikan pemrosesan transaksi ketentuan pemrosesan transfer dana telah sesuai ketentuan transaksi transfer dana sesuai dan prosedur yang berlaku. ketentuan dan prosedur yang 2. Menindaklanjuti hasil evaluasi berlaku. pemenuhan ketentuan pemrosesan transaksi transfer dana sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan supervisi terhadap pemenuhan ketentuan proses dan evaluasi transaksi transfer dana yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Pemenuhan ketentuan terkait penyelenggaraan transfer dana dan APU PPT oleh PTD BB. 3. Jenis sanksi pelanggaran ketentuan.



Halaman 45 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA NASABAH JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4 NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP02.001.1



Mencatat Informasi Data Nasabah dan Kepemilikan Nasabah atas Surat Berharga yang Ditatausahakan di Bank Indonesia



2



K.64SPP02.002.1



Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Nasabah



3



K.64SPP02.003.1



Melakukan Penatausahaan Aksi Korporasi Surat Berharga Nasabah



4



K.64SPP02.004.1



Melakukan Persiapan Pemenuhan Kewajiban dalam Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



5



K.64SPP01.001.1



Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



K.64SPP01.002.1



Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



6



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 46 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA NASABAH JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4 Unit Kompetensi



: Mencatat Informasi Data Nasabah dan Kepemilikan Nasabah atas Surat Berharga yang Ditatausahakan di Bank Indonesia



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP02.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 1 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Mencatat informasi data nasabah dan kepemilikan surat berharga nasabah 2. Mencocokkan data kepemilikan surat berharga nasabah



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Mencatat informasi data 1. Memeriksa kelengkapan data nasabah nasabah dan kepemilikan dan dokumen pendukung sesuai nasabah atas surat berharga dengan ketentuan dan prosedur yang yang ditatausahakan di Bank berlaku. Indonesia sesuai dengan 2. Mencatat informasi data nasabah yang ketentuan dan prosedur yang telah lengkap dan kepemilikan surat berlaku. berharga nasabah dalam sistem internal sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Mencocokkan data kepemilikan surat berharga nasabah di sistem internal dengan data yang tercatat di sistem penyelenggara secara berkala sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 4. Menindaklanjuti hasil pencocokan data kepemilikan surat berharga nasabah yang tidak sesuai berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 5. Melaporkan hasil pencocokan data kepemilikan surat berharga nasabah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam mencatat informasi data nasabah dan kepemilikan nasabah atas surat berharga yang ditatausahakan di Bank Indonesia yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik surat berharga nasabah. 3. Ketentuan dan prosedur terkait pencatatan informasi data nasabah, serta pencatatan dan pencocokan data kepemilikan surat berharga nasabah.



Halaman 47 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Nasabah



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP02.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 1,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1.



2. 3.



Memeriksa kelengkapan informasi dalam instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah Menyelesaikan transaksi surat berharga nasabah Memonitor status penyelesaian transaksi surat berharga nasabah



Capaian Unit Kompetensi Memproses penyelesaian transaksi surat berharga nasabah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2.



3.



4.



5.



6.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



Memeriksa kelengkapan informasi 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam dalam instruksi penyelesaian memproses penyelesaian transaksi surat transaksi surat berharga nasabah berharga nasabah yang meliputi sesuai ketentuan dan prosedur yang pengetahuan, keterampilan serta sikap berlaku. kerja sesuai dengan prosedur yang Menindaklanjuti informasi instruksi berlaku. penyelesaian surat berharga 2. Jenis dan karakteristik surat berharga. nasabah sesuai dengan status 3. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang kelengkapan informasi dalam diperoleh nasabah dari transaksi surat instruksi penyelesaian transaksi. berharga nasabah. Melaporkan informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga kepada pihak penerima laporan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Melakukan penghitungan pajak atas transaksi surat berharga sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Memeriksa kesesuaian informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah dengan informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga dari pihak lawan (counterparty) sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Menyampaikan hasil pemeriksaan



Halaman 48 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



kesesuaian informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah dengan informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga dari pihak lawan (counterparty) kepada nasabah. 7. Memeriksa ketersediaan dana nasabah untuk keperluan penyelesaian transaksi surat berharga milik nasabah. 8. Memeriksa ketersediaan surat berharga nasabah berdasarkan data pencatatan kustodian sesuai instruksi penyelesaian transaksi penerimaan surat berharga. 9. Memasukkan instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah milik nasabah yang telah sesuai (matched) dengan pihak counterparty ke sistem penyelenggara sesuai dengan persyaratan sistem. 10. Melakukan pengkreditan atau pendebitan surat berharga milik nasabah pada rekening efek dan/atau rekening dana nasabah pada sistem internal kustodian sesuai prosedur yang berlaku. 11. Memonitor status penyelesaian transaksi surat berharga nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 12. Menginformasikan status keberhasilan atau kegagalan penyelesaian transaksi surat



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 49 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian berharga nasabah.



Versi 2 – MEI 2021



milik



nasabah



Pokok Pembahasan kepada



Halaman 50 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Penatausahaan Aksi Korporasi Surat Berharga Nasabah



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP02.003.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 1 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1. Menyampaikan informasi aksi korporasi kepada nasabah 2. Melakukan pembayaran hasil aksi korporasi kepada nasabah 3. Menyampaikan informasi hasil aksi korporasi kepada nasabah



Melakukan penatausahaan aksi korporasi surat berharga nasabah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Kriteria Capaian 1. 2.



3. 4. 5.



6.



7. 8.



Versi 2 – MEI 2021



Memperoleh informasi aksi korporasi dari sistem penyelenggara. Mencatat informasi aksi korporasi pada sistem internal dan menyampaikan informasi aksi korporasi kepada nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Memantau pembayaran aksi korporasi pada tanggal pembayaran. Memproses pembayaran hasil aksi korporasi pada sistem internal kustodian. Melakukan pemotongan pajak atas transaksi aksi korporasi dan menetapkan hasil bersih dari aksi korporasi setelah pajak yang akan dibayarkan kepada nasabah Mengkreditkan hasil bersih setelah pajak dari aksi korporasi berupa imbal hasil / proceed ke rekening dana nasabah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Melakukan pembayaran pajak ke kas negara sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Memonitor pembayaran hasil dari aksi korporasi dan menginformasikan



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan penatausahaan aksi korporasi surat berharga nasabah yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan penanganan aksi korporasi yang sesuai dengan prosedur. 3. Mekanisme penatausahaan dan pemantauan status transaksi aksi korporasi. 4. Pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh nasabah dari transaksi aksi korporasi surat berharga nasabah.



Halaman 51 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



hasil pembayaran aksi korporasi kepada nasabah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 52 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Persiapan Pemenuhan Kewajiban dalam Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP02.004.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 0,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Mempersiapkan pemenuhan kewajiban terkait administrasi kepesertaan 2. Mempersiapkan pemenuhan kewajiban pelaporan dalam penatausahaan surat berharga nasabah kepada penyelenggara



Melakukan persiapan pemenuhan kewajiban dalam penatausahaan surat berharga nasabah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



1. Mempersiapkan dokumen pendaftaran atau pengkinian data kepesertaan beserta dokumen pendukung dan mengirimkan pendaftaran atau pengkinian data kepesertaan kepada penyelenggara sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 2. Mempersiapkan laporan sesuai dengan format yang berlaku. 3. Mengirimkan laporan kepada penyelenggara dan menyimpan salinan laporan yang telah dikirim kepada penyelenggara sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan persiapan pemenuhan kewajiban dalam penatausahaan surat berharga nasabah yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Ketentuan mengenai pengarsipan dokumen. 3. Ketentuan mengenai dokumen dan persyaratan kepesertaan. 4. Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan kepada Penyelenggara.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 53 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan validasi transfer dana atau transfer debit 2. Meneruskan transfer dana atau transfer debit



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



perintah Melaksanakan perintah 1. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran perintah transfer dana atau transfer informasi perintah transfer dana atau debit sesuai dengan ketentuan transfer debit sesuai ketentuan dan perintah dan prosedur yang berlaku. prosedur yang berlaku. perintah 2. Menyelesaikan perintah transfer dana atau transfer debit yang tidak lengkap dan/atau tidak benar sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Meneruskan perintah transfer dana atau transfer debit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memproses transaksi transfer dana atau transaksi transfer debit yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik instrumen transfer dana dan transfer debit. 3. Mekanisme pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit. 4. Mekanisme penerusan perintah transfer dana dan transfer debit. 5. Perlindungan konsumen.



Halaman 54 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Memeriksa kecocokan hasil transaksi transfer dana atau transaksi transfer debit dengan dokumen asal transaksi 2. Menatausahakan dokumen terkait transaksi transfer dana atau transaksi transfer debit



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melakukan rekonsiliasi dan 1. Memeriksa kecocokan hasil transaksi menatausahakan transaksi transfer dana atau transfer debit dengan transfer dana atau transaksi dokumen asal transaksi sesuai transfer debit, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. ketentuan dan prosedur yang 2. Menyelesaikan ketidaksesuaian hasil berlaku. pencocokan dokumen hasil transaksi transfer dana atau transfer debit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Menatausahakan dokumen terkait transaksi transfer dana atau transfer debit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam rekonsiliasi transaksi transfer dana atau transfer debit yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Mekanisme rekonsiliasi transaksi transfer dana atau transfer debit. 3. Penatausahaan dokumen terkait transaksi transfer dana atau transfer debit.



Halaman 55 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA NASABAH JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5



NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP02.005.1



Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



2



K.64SPP02.006.1



Mengawasi Penerapan Mitigasi Risiko dalam Kegiatan Operasional Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



3



K.64SPP02.007.1



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



4



K.64SPP02.002.1



Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Nasabah



5



K.64SPP06.002.1



Melaksanakan Pembayaran Transaksi Fixed Income



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 56 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5



Unit Kompetensi



: Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP02.005.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 1 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Melakukan supervisi atas kegiatan pemrosesan informasi data nasabah dan kepemilikan surat berharga nasabah 2. Melakukan supervisi atas pemrosesan penyelesaian transaksi surat berharga nasabah 3. Melakukan supervisi terhadap pemrosesan aksi korporasi



Melakukan supervisi atas pemrosesan penatausahaan surat berharga nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Memastikan pemrosesan informasi data nasabah dan kepemilikan surat berharga nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 2. Memastikan pemrosesan instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah dan pemantauan status penyelesaian transaksi surat berharga nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Memeriksa hasil akhir transaksi aksi korporasi yang dikreditkan ke rekening dana nasabah, memeriksa laporan informasi hasil akhir transaksi aksi korporasi, dan menindaklanjuti permasalahan yang timbul dalam pemrosesan transaksi aksi korporasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan supervisi atas pemrosesan penatausahaan surat berharga nasabah yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Analisis Strength, Weakness, Opportunity, and Threat (SWOT). 3. Manajerial. 4. Pengetahuan dasar hukum penerapan prinsip good corporate governance. 5. Manajemen risiko terkait penatausahaan surat berharga nasabah. 6. Pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh nasabah dari transaksi surat berharga nasabah.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 57 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



:



Mengawasi Penerapan Mitigasi Risiko dalam Kegiatan Operasional Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP02.006.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



1 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



:



Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1. Memitigasi risiko dalam kegiatan penatausahaan surat berharga nasabah 2. Menyusun prosedur operasional unit kerja sehubungan dengan kegiatan penatausahaan surat berharga nasabah



Mengawasi penerapan mitigasi risiko dalam kegiatan operasional penatausahaan surat berharga nasabah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Memastikan identifikasi risiko kegiatan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam operasional sesuai dengan ketentuan mengawasi penerapan mitigasi risiko dan kebijakan yang berlaku. dalam kegiatan operasional 2. Merumuskan mitigasi risiko dalam penatausahaan surat berharga nasabah kegiatan operasional dengan unit kerja yang meliputi pengetahuan, terkait. keterampilan serta sikap kerja sesuai 3. Mengevaluasi penerapan mitigasi risiko dengan prosedur yang berlaku. secara berkala. 2. Manajemen risiko terkait penatausahaan 4. Merumuskan prosedur operasional dan surat berharga nasabah. memonitor pelaksanaan prosedur 3. Kebijakan dan rencana internal yang operasional unit kerja sesuai dengan dapat mempengaruhi penyelesaian ketentuan dan kebijakan yang berlaku. transaksi dan penatausahaan surat berharga nasabah.



Halaman 58 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



:



Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Penatausahaan Surat Berharga Nasabah



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP02.007.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



1 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



:



Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Melakukan supervisi atas pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku 2. Evaluasi atas pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku



Melakukan supervisi atas pemenuhan ketentuan terkait penatausahaan surat berharga nasabah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



1. Memastikan identifikasi ketentuan yang terkait penatausahaan surat berharga nasabah secara lengkap. 2. Memeriksa pemenuhan ketentuan terkait penatausahaan surat berharga nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Mengevaluasi pemenuhan kepatuhan atas ketentuan penatausahaan surat berharga nasabah dan menindaklanjuti hasil evaluasi pemenuhan kepatuhan atas ketentuan penatausahaan surat berharga nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam mengawasi penerapan mitigasi risiko dalam kegiatan operasional penatausahaan surat berharga nasabah yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Ketentuan mengenai pengarsipan dokumen. 3. Ketentuan mengenai kepesertaan. 4. Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 59 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Nasabah



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP02.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 1 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1. Memeriksa kelengkapan informasi dalam instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah 2. Menyelesaikan transaksi surat berharga nasabah 3. Memonitor status penyelesaian transaksi surat berharga nasabah



Memproses penyelesaian transaksi surat berharga nasabah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2.



3.



4.



5.



6.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



Memeriksa kelengkapan informasi 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam dalam instruksi penyelesaian memproses penyelesaian transaksi surat transaksi surat berharga nasabah berharga nasabah yang meliputi sesuai ketentuan dan prosedur yang pengetahuan, keterampilan serta sikap berlaku. kerja sesuai dengan prosedur yang Menindaklanjuti informasi instruksi berlaku. penyelesaian surat berharga 2. Jenis dan karakteristik surat berharga. nasabah sesuai dengan status 3. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang kelengkapan informasi dalam diperoleh nasabah dari transaksi surat instruksi penyelesaian transaksi. berharga nasabah. Melaporkan informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga kepada pihak penerima laporan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Melakukan penghitungan pajak atas transaksi surat berharga sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Memeriksa kesesuaian informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah dengan informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga dari pihak lawan (counterparty) sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Menyampaikan hasil pemeriksaan



Halaman 60 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



kesesuaian informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah dengan informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga dari pihak lawan (counterparty) kepada nasabah. 7. Memeriksa ketersediaan dana nasabah untuk keperluan penyelesaian transaksi surat berharga milik nasabah. 8. Memeriksa ketersediaan surat berharga nasabah berdasarkan data pencatatan kustodian sesuai instruksi penyelesaian transaksi penerimaan surat berharga. 9. Memasukkan instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah milik nasabah yang telah sesuai (matched) dengan pihak counterparty ke sistem penyelenggara sesuai dengan persyaratan sistem. 10. Melakukan pengkreditan atau pendebitan surat berharga milik nasabah pada rekening efek dan/atau rekening dana nasabah pada sistem internal kustodian sesuai prosedur yang berlaku. 11. Memonitor status penyelesaian transaksi surat berharga nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 12. Menginformasikan status keberhasilan atau kegagalan penyelesaian transaksi surat



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 61 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian berharga nasabah.



Versi 2 – MEI 2021



milik



nasabah



Pokok Pembahasan kepada



Halaman 62 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melaksanakan Pembayaran Transaksi Fixed Income



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP06.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. 2. 3.



Memeriksa keabsahan transaksi fixed income Menyelesaikan pembayaran transaksi



fixed income



Menatausahakan dokumen transaksi fixed



Capaian Unit Kompetensi Melaksanakan supervisi kegiatan pembayaran transaksi fixed income sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2.



income



3.



4.



5.



Versi 2 – MEI 2021



Memastikan deal slip diverifikasi dengan data Dealer limit delegation untuk memastikan pelaksanaan transaksi oleh Dealer tresuri sesuai dengan kewenangan dan limitnya. Memastikan deal slip diverifikasi dengan data counterparty limit dan issuer limit untuk memastikan tidak ada pelampauan counterparty limit dan issuer limit. Memastikan deal slip diverifikasi dengan transaksi yang tercantum dalam sistem tresuri/print out dealing system/konfirmasi tertulis dari counterparty untuk memastikan kesesuaian transaksi. Memastikan ketidaksesuaian transaksi yang tercantum dalam deal slip ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Memastikan tanda tangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty pada dokumen transaksi diverifikasi dengan tandatangan pejabat tersebut yang tercantum dalam dokumen spesimen tanda tangan yang ada di database Bank/yang telah diadministrasikan.



Pokok Pembahasan 1.



2. 3.



4. 5. 6.



Kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembayaran transaksi fixed income yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk fixed income. Proses setelmen, administrasi, dokumentasi dan pelaporan transaksi fixed income berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perlakuan akuntansi terkait transaksi fixed income. Revaluasi nilai eksposure transaksi fixed income. Risiko-risiko yang melekat (inherent risk) dalam transaksi fixed income dan penyelesaiannya.



Halaman 63 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



6.



Memastikan ketidaksesuaian tandatangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memastikan kelengkapan dokumen transaksi dan dokumen pendukungnya dipantau agar memenuhi persyaratan yang berlaku. 8. Memastikan ketidaklengkapan dokumen transaksi dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. 9. Memastikan rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi fixed income dikonfirmasi untuk memastikan keakurasian rekening tujuan (beneficiary account)/Standard Settlement Instruction (SSI) counterparty yang tercatat pada sistem tresuri/database Bank/dokumen SSI. 10. Memastikan ketidaksesuaian rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi fixed income ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. 11. Memastikan pre-matching dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku untuk mencocokkan transaksi dengan pihak counterparty. 12. Memastikan checklist terhadap pelaksanaan verifikasi, dan konfirmasi atas transaksi fixed income



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 64 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



13.



14.



15.



16. 17.



18.



19.



20.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Memastikan pembayaran transaksi fixed income kepada counterparty diinput pada sistem pembayaran sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Memastikan pembayaran transaksi fixed income dilaksanakan sesuai instruksi tertulis dari counterparty dan sesuai persyaratan serta prosedur yang berlaku. Memastikan acknowledgement (ACK) atau output pelaksanaan pembayaran kepada counterparty direkonsiliasi dengan data transaksi. Memastikan pembayaran dari counterparty yang masuk ke rekening diperiksa sesuai dengan transaksinya. Memastikan ketidaksesuaian penerimaan pembayaran dari counterparty atau pelaksanaan pembayaran kepada counterparty yang menimbulkan open item ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Memastikan pembayaran melalui mekanisme overbooking dicocokkan dengan data transaksi dan instruksi tertulis dari counterparty. Menyampaikan laporan hasil dari end of day checking kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau kepada Unit Kerja terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Memastikan penyampaian dan penerimaan dokumen transaksi dan



Halaman 65 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian dokumen pendukung prosedur yang berlaku. 21. Memastikan dokumen dokumen pendukung sesuai dengan prosedur



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



dicatat sesuai transaksi dan ditatausahakan yang berlaku.



Halaman 66 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENGELOLAAN UANG TUNAI JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4 NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP03.002.1



Memproses Uang



2



K.64SPP03.001.1



Memberikan Layanan Kas



3



K.64SPP03.003.1



Melakukan Kegiatan Layanan Pengambilan Uang ( Pick Up Service) atau Layanan Pengantaran Uang (Delivery Service)



4



K.64SPP03.004.1



Melakukan Cash Replenishment



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 67 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



PENGELOLAAN UANG TUNAI JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4 Unit Kompetensi



: Memproses Uang



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Menghitung Uang 2. Mengidentiikasi keaslian uang 3. Menyortir uang 4. Mengemas uang 5. Menatausahakan uang yang diragukan keasliannya



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melaksanakan pemrosesan 1. Menyiapkan uang yang akan dihitung uang sesuai dengan dan menghitung uang secara manual ketentuan dan prosedur yang atau menggunakan mesin hitung berlaku. sesuai prosedur yang berlaku 2. Menyiapkan alat bantu pendeteksi keaslian uang sesuai prosedur yang berlaku. 3. Mengidentifikasi keaslian uang hasil penghitungan sesuai prosedur yang berlaku. 4. Memilah uang hasil penghitungan berdasarkan denominasi dan kondisi fisik sesuai prosedur yang berlaku. 5. Mengemas uang hasil penyortiran sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 6. Menyimpan kemasan uang dalam khazanah sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memisahkan uang yang diragukan keasliannya dari uang asli sesuai prosedur yang berlaku. 8. Mencatat uang yang diragukan



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan pemrosesan uang rupiah yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operation. 4. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 5. Kriteria uang Rupiah yang dapat ditukarkan. 6. Ketentuan mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah. 7. Pemahaman dasar risiko perbankan.



Halaman 68 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



keasliannya dalam buku registrasi sesuai prosedur yang berlaku. 9. Menerbitkan berita acara penemuan uang yang diragukan keasliannya sesuai prosedur yang berlaku. 10. Menatausahakan informasi sumber uang yang diragukan keasliannya sesuai ketentuan yang berlaku. 11. Menyampaikan fisik dan rekapitulasi penatausahaan uang yang diragukan keasliannya kepada pejabat yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 69 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Memberikan Layanan Kas



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1. Melakukan Persiapan Awal Hari 2. Melakukan Kegiatan Layanan Penarikan Uang 3. Melakukan Kegiatan Layanan Penyetoran Uang 4. Melakukan Kegiatan Layanan Penukaran Uang 5. Melakukan Kegiatan Akhir Hari



Melaksanakan kegiatan layanan kas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Memeriksa modal kerja layanan kas dan menyiapkan modal kerja layanan kas dan sarana pendukung sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Memeriksa kelengkapan data pengisian formulir sesuai prosedur yang berlaku. 3. Mencocokkan data penarikan dengan bukti identitas penarik 4. Memeriksa ketersediaan dana nasabah sesuai prosedur yang berlaku. 5. Menyiapkan fisik uang yang akan dibayarkan sesuai jumlah penarikan. 6. Melakukan penyerahan uang penarikan kepada nasabah sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memeriksa kelengkapan pengisian data formulir setoran uang sesuai prosedur yang berlaku. 8. Memeriksa jumlah dan keaslian uang yang disetorkan sesuai prosedur yang berlaku. 9. Mencocokkan fisik uang dengan formulir setoran. 10. Membukukan uang yang disetorkan sesuai prosedur yang berlaku. 11. Melakukan penyerahan salinan bukti



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memberikan layanan kas yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operation. 4. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 5. Kriteria uang Rupiah yang dapat ditukarkan. 6. Pemahaman dasar risiko perbankan. 7. Ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 8. Ketentuan terkait perlindungan konsumen jasa keuangan dan/atau sistem pembayaran. 9. Pemahaman dasar risiko perbankan. 10. Prinsip Know Your Customer (KYC).



1.



Halaman 70 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



12.



13. 14. 15. 16.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



setor kepada penyetor dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa jumlah, kondisi, dan keaslian uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Melakukan penyerahan uang hasil penukaran kepada penukar sesuai prosedur yang berlaku. Menghitung uang hasil kegiatan layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan serah terima uang hasil kegiatan layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. Menandatangani dokumen serah terima sesuai prosedur yang berlaku.



Halaman 71 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Kegiatan Layanan Pengambilan Uang ( Pick Up Service) atau Layanan Pengantaran Uang (Delivery Service)



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.003.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1. Melakukan kegiatan layanan pengambilan uang (pick up service) 2. Melakukan layanan pengantaran uang (delivery service)



Melaksanakan kegiatan layanan pengambilan uang (pick up service) atau layanan pengantaran uang (delivery service) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Mengidentifikasi informasi jumlah uang dan lokasi pengambilan uang sesuai prosedur yang berlaku. 2. Menyiapkan sarana pengambilan sesuai prosedur yang berlaku. 3. Menunjukkan surat tugas kepada penyetor sesuai prosedur yang berlaku. 4. Memeriksa jumlah, keaslian, dan kondisi uang yang diambil sesuai prosedur yang berlaku. 5. Menandatangani dokumen serah terima pengambilan uang sesuai prosedur yang berlaku. 6. Membukukan uang yang diambil sesuai prosedur yang berlaku. 7. Mengidentifikasi informasi jumlah uang dan lokasi pengantaran uang sesuai prosedur yang berlaku. 8. Membukukan uang yang akan diantar sesuai prosedur yang berlaku. 9. Menyiapkan sarana pengantaran sesuai prosedur yang berlaku. 10. Mencocokkan dokumen pengantaran uang dengan bukti identitas penerima. 11. Menghitung uang yang diantar



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan layanan pengambilan uang (pick up service) atau layanan pengantaran uang (delivery service) yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operation. 4. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 5. Kriteria uang Rupiah yang dapat ditukarkan. 6. Pemahaman dasar risiko perbankan. 7. Ketentuan mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah. 8. Pemahaman dasar risiko perbankan. 9. Pemrosesan uang.



1.



Halaman 72 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



dihadapan penerima sesuai prosedur yang berlaku. 12. Melakukan penyerahan uang yang diantar sesuai prosedur yang berlaku. 13. Menandatangani dokumen serah terima pengantaran uang sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 73 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Cash Replenishment



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.004.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Melakukan Pengisian Uang 2. Melakukan Pengambilan Uang



Melaksanakan kegiatan cash replenishment sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Menghitung uang yang akan diisi sesuai prosedur yang berlaku. 2. Membukukan jumlah uang yang akan diisi sesuai prosedur yang berlaku. 3. Menyiapkan sarana penyimpanan uang sesuai prosedur yang berlaku. 4. Menyiapkan uang yang akan diisi dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Cash Recycle Machine (CRM) dalam sarana pengisian sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 5. Melakukan pengisian uang pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Cash Recycle Machine (CRM) sesuai prosedur yang berlaku. 6. Menyiapkan sarana penyimpanan uang sesuai prosedur yang berlaku. 7. Melakukan pengambilan uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Cash Deposit Machine (CDM)/Cash Recycle Machine (CRM) sesuai prosedur yang berlaku. 8. Menghitung uang yang diambil sesuai prosedur yang berlaku. 9. Membukukan jumlah uang yang diambil sesuai prosedur yang berlaku.



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan cash replenishment yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operation. 4. Pemahaman dasar risiko perbankan. 5. Ciri-ciri keaslian uang. 6. Ketentuan terkait penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah. 7. Ketentuan terkait perlindungan konsumen jasa keuangan dan sistem pembayaran.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 74 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENGELOLAAN UANG TUNAI JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5



NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP03.008.1



Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas



2



K.64SPP03.009.1



Mengklarifikasi Uang yang Diragukan Keasliannya



3



K.64SPP03.001.1



Memberikan Layanan Kas



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 75 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5



Unit Kompetensi



: Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.008.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1. Melakukan supervisi layanan kas 2. Melakukan supervisi pemrosesan uang 3. Melakukan supervisi pengelolaan uang di khazanah 4. Melakukan supervisi layanan pengambilan (pick up service) dan/atau pengantaran uang (delivery service) 5. Melakukan supervisi penyetoran dan/atau penarikan uang di Bank Indonesia 6. Melakukan supervisi cash



Melaksanakan supervisi dan kegiatan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



replenishment



Kriteria Capaian 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Versi 2 – MEI 2021



Memeriksa kelengkapan pengisian dokumen transaksi layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan validasi kebenaran dan kelengkapan dokumen transaksi layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. Menyetujui pembukuan transaksi dengan nilai tertentu sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa uang yang diterima oleh petugas pelaksana sesuai prosedur yang berlaku. Mengawasi kegiatan pemrosesan uang sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi uang yang telah diproses oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi penyiapan modal operasional kas sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi penerimaan hasil kegiatan operasional sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi pemeriksaan fisik uang



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan supervisi pengelolaan kas yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operation. 4. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 5. Kriteria uang Rupiah yang dapat ditukarkan. 6. Manajemen risiko perbankan. 7. Ketentuan terkait penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah. 8. Ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 9. Ketentuan terkait perlindungan konsumen jasa keuangan dan/atau sistem pembayaran. 10. Prinsip Know Your Customer (KYC).



Halaman 76 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



10. 11. 12.



13. 14.



15.



16.



17.



18.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



tunai (cash opname) sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi pencatatan ke dalam buku khazanah (log book) sesuai prosedur yang berlaku. Mengawasi penyimpanan uang di khazanah sesuai prosedur yang berlaku. Menyetujui pengambilan (pick up service) dan/atau pengantaran uang (delivery service) sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi jumlah dan kondisi uang yang diantar dan/atau dijemput sesuai prosedur yang berlaku. Menandatangani dokumen terkait pelaksanaan pengambilan (pick up service) dan/atau pengantaran uang (delivery service) sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi rencana penyetoran dan/atau penarikan uang di Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi jumlah dan kondisi uang yang akan disetor dan/atau ditarik di Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Menandatangani dokumen terkait pelaksanaan penyetoran dan/atau penarikan uang di Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Menyetujui rencana cash replenishment sesuai prosedur yang berlaku.



Halaman 77 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



19. Memvalidasi jumlah dan kondisi uang yang diisi dan/atau diambil sesuai prosedur yang berlaku. 20. Menandatangani dokumen terkait pelaksanaan cash replenishment sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 78 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Mengklarifikasi Uang yang Diragukan Keasliannya



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.009.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Menyiapkan permintaan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya ke Bank Indonesia 2. Menyampaikan permintaan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya 3. Menyampaikan hasil klarifikasi uang yang diragukan keasliannya



Melaksanakan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Memvalidasi fisik uang yang diragukan keasliannya sesuai prosedur yang berlaku. 2. Menatausahakan informasi sumber uang yang diragukan keasliannya sesuai prosedur yang berlaku. 3. Melakukan rekapitulasi fisik uang dan informasi sumber uang sesuai prosedur yang berlaku. 4. Menyimpan uang yang diragukan keasliannya sebelum disampaikan kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 5. Menyampaikan dokumen klarifikasi uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia dengan melampirkan fisik uang dan dokumen pendukung sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 6. Melakukan serah terima fisik uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 7. Menatausahakan hasil klarifikasi uang yang diragukan keasliannya sesuai prosedur yang berlaku. 8. Menginformasikan hasil klarifikasi uang yang diragukan keasliannya kepada



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam mengklarifikasi uang yang diragukan keasliannya yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operasional. 4. SOP dan/atau manual operation terkait TUKAB. 5. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 6. Kriteria uang Rupiah yang dapat ditukarkan. 7. Pemahaman dasar manajemen risiko perbankan. 8. Ketentuan terkait penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah. 9. Ketentuan terkait perlindungan konsumen jasa keuangan dan sistem pembayaran.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 79 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



pelapor atau pihak yang terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 80 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Memberikan Layanan Kas



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1. Melakukan Persiapan Awal Hari 2. Melakukan Kegiatan Layanan Penarikan Uang 3. Melakukan Kegiatan Layanan Penyetoran Uang 4. Melakukan Kegiatan Layanan Penukaran Uang 5. Melakukan Kegiatan Akhir Hari



Melaksanakan kegiatan layanan kas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Memeriksa modal kerja layanan kas dan menyiapkan modal kerja layanan kas dan sarana pendukung sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Memeriksa kelengkapan data pengisian formulir sesuai prosedur yang berlaku. 3. Mencocokkan data penarikan dengan bukti identitas penarik 4. Memeriksa ketersediaan dana nasabah sesuai prosedur yang berlaku. 5. Menyiapkan fisik uang yang akan dibayarkan sesuai jumlah penarikan. 6. Melakukan penyerahan uang penarikan kepada nasabah sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memeriksa kelengkapan pengisian data formulir setoran uang sesuai prosedur yang berlaku. 8. Memeriksa jumlah dan keaslian uang yang disetorkan sesuai prosedur yang berlaku. 9. Mencocokkan fisik uang dengan formulir setoran. 10. Membukukan uang yang disetorkan sesuai prosedur yang berlaku. 11. Melakukan penyerahan salinan bukti



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memberikan layanan kas yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operation. 4. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 5. Kriteria uang Rupiah yang dapat ditukarkan. 6. Pemahaman dasar risiko perbankan. 7. Ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 8. Ketentuan terkait perlindungan konsumen jasa keuangan dan/atau sistem pembayaran. 9. Pemahaman dasar risiko perbankan. 10. Prinsip Know Your Customer (KYC).



1.



Halaman 81 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



12.



13. 14. 15. 16.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



setor kepada penyetor dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa jumlah, kondisi, dan keaslian uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Melakukan penyerahan uang hasil penukaran kepada penukar sesuai prosedur yang berlaku. Menghitung uang hasil kegiatan layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan serah terima uang hasil kegiatan layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. Menandatangani dokumen serah terima sesuai prosedur yang berlaku.



Halaman 82 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENUKARAN VALUTA ASING DAN PEMBAWAAN UANG KERTAS ASING JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4 NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP05.001.1



Memproses Kegiatan Transaksi Penukaran Valuta Asing



2



K.64SPP05.002.1



Menangani Pengaduan Konsumen Dalam Transaksi Penjualan atau Pembelian Uang Kertas Asing



3



K.64SPP05.003.1



Melaksanakan Pembawaan Uang Kertas Asing



4



K.64SPP05.004.1



Menyiapkan Penyusunan Prosedur Kerja Penyelenggaraan KUPVA dan Pembawaan UKA



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 83 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



PENUKARAN VALUTA ASING DAN PEMBAWAAN UANG KERTAS ASING JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4 Unit Kompetensi



: Memproses Kegiatan Transaksi Penukaran Valuta Asing



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP05.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1. Menerima Uang Kertas Asing (UKA) atau uang Rupiah dari konsumen 2. Melakukan transaksi penjualan dan/atau pembelian UKA 3. Menyelesaikan transaksi penjualan dan/atau pembelian UKA 4. Menatausakan dokumen transaksi 5. Melaporkan transaksi penjualan dan pembelian UKA



Melaksanakan pemrosesan transaksi penukaran valuta asing sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2. 3.



4.



5. 6.



Versi 2 – MEI 2021



Menghitung UKA atau uang Rupiah yang diterima dari konsumen sesuai dengan nominal yang dikehendaki konsumen. Memeriksa keaslian dan keberlakuan UKA atau uang Rupiah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Menjelaskan nilai tukar UKA terhadap uang Rupiah (kurs) hari itu kepada konsumen sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa data identitas konsumen dan dokumen pendukung transaksi penukaran UKA sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Menganalisis kewajaran nominal dan tujuan transaksi pembelian UKA sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa keaslian dan nominal UKA atau uang Rupiah hasil penukaran yang akan diserahkan kepada konsumen sesuai dengan nominal transaksi.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memproses kegiatan transaksi penukaran valuta asing yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku 2. Jenis dan karakteristik produk dan layanan dalam penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 3. Sistem dan prosedur operasional terkait penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 4. Risiko yang terkait dengan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 5. Pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 6. Perkembangan nilai tukar valuta asing. 7. Keaslian dan jenis-jenis mata uang asing.



Halaman 84 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



7.



Melakukan penyerahan UKA atau uang Rupiah hasil penukaran serta nota transaksi penjualan atau pembelian UKA kepada konsumen sesuai prosedur yang berlaku. 8. Menatausahakan dokumen transaksi penukaran UKA sesuai prosedur yang berlaku. 9. Melakukan rekonsiliasi data hasil transaksi dengan dokumen pendukung transaksi. 10. Menatausahakan data dan dokumen hasil transaksi sesuai prosedur yang berlaku. 11. Menyusun laporan hasil transaksi penjualan dan pembelian UKA sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 12. Menyampaikan laporan hasil transaksi penjualan dan pembelian UKA kepada para pihak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 85 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



:



Menangani Pengaduan Konsumen Dalam Transaksi Penjualan atau Pembelian Uang Kertas Asing



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP05.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



:



Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Menerima pengaduan konsumen 2. Menindaklanjuti penyelesaian pengaduan konsumen



Melaksanakan penanganan pengaduan konsumen dalam transaksi penjualan atau pembelian uang kertas asing sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Mencatat pengaduan konsumen dicatat sesuai prosedur yang berlaku. 2. Mengklasifikasikan pengaduan konsumen sesuai prosedur yang berlaku. 3. Menangani pengaduan konsumen sesuai dengan prosedur yang berlaku. 4. Menatausahakan penanganan pengaduan yang selesai sesuai prosedur yang berlaku. 5. Mengeskalasi penanganan pengaduan yang tidak selesai sesuai prosedur yang berlaku. 6. Mengevaluasi penanganan pengaduan secara berkala.



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam menangani pengaduan konsumen dalam transaksi penjualan atau pembelian uang kertas asing yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik produk dan layanan dalam penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 3. Sistem dan prosedur operasional terkait penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 4. Risiko yang terkait dengan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 5. Pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 86 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melaksanakan Pembawaan Uang Kertas Asing



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP05.003.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 3,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Menyiapkan dokumen permohonan persetujuan pembawaan UKA ke BI 2. Melaksanakan pembawaan UKA 3. Menatausahakan hasil pembawaan UKA



Melakukan pembawaan uang kertas asing sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Menyiapkan dokumen permohonan persetujuan pembawaan UKA sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 2. Menyampaikan dokumen permohonan pembawaan UKA kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Menyiapkan modal kerja, dokumen pendukung dan dokumen perjalanan dalam rangka pembawaan UKA sesuai prosedur yang berlaku. 4. Melakukan perjalanan pembawaan UKA sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 5. Memeriksa kesesuaian denominasi dan nominal UKA sesuai berita acara. 6. Menyimpan hasil pembawaan UKA sesuai prosedur yang berlaku. 7. Menatausahakan dokumen hasil pembawaan UKA sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembawaan UKA yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik produk dan layanan dalam penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 3. Sistem dan prosedur operasional terkait penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 4. Risiko yang terkait dengan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 5. Pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 6. Mekanisme ekspor dan impor barang khususnya ketentuan larangan dan pembatasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 87 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



:



Menyiapkan Penyusunan Prosedur Kerja Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP05.004.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



:



Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Menyiapkan penyusunan prosedur KUPVA dan Pembawaan UKA 2. Merumuskan prosedur KUPVA dan pembawaan UKA



Melakukan penyusunan prosedur kerja penyelenggaraan KUPVA dan pembawaan UKA sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Mengidentifikasi ketentuan KUPVA dan pembawaan UKA sesuai prosedur yang berlaku. 2. Menyiapkan data dan informasi pendukung sesuai prosedur yang berlaku. 3. Mengidentifikasi tujuan dan sasaran prosedur kerja KUPVA dan pembawaan UKA sesuai prosedur yang berlaku. 4. Mengidentifikasi proses kerja KUPVA dan pembawaan UKA berdasarkan tujuan dan sasaran prosedur kerja KUPVA dan pembawaan UKA. 5. Merumuskan prosedur kerja KUPVA dan pembawaan UKA berdasarkan proses kerja KUPVA dan pembawaan UKA. 6. Menyampaikan hasil rumusan prosedur kerja KUPVA dan pembawaan UKA sesuai prosedur yang berlaku.



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam menyiapkan penyusunan prosedur kerja penyelenggaraan KUPVA dan pembawaan UKA yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik produk dan layanan dalam penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 3. Sistem dan prosedur operasional terkait penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 4. Risiko yang terkait dengan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 5. Pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 88 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENUKARAN VALUTA ASING DAN PEMBAWAAN UANG KERTAS ASING BAGI PVA BANK JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5



NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP05.008.1



Memberikan Persetujuan Hasil Proyeksi Kebutuhan Pembawaan Uang Kertas Asing



2



K.64SPP03.008.1



Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 89 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5 Unit Kompetensi



:



Memberikan Persetujuan Hasil Proyeksi Kebutuhan Pembawaan Uang Kertas Asing



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP05.008.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



3,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



:



Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



1. Melakukan analisis terhadap hasil proyeksi kebutuhan pembawaan UKA selama 3 (tiga) bulan ke depan 2. Melakukan tindaklanjut analisis hasil proyeksi kebutuhan pembawaan UKA selama 3 (tiga) bulan ke depan



Melakukan pemberian persetujuan hasil proyeksi kebutuhan pembawaan uang kertas asing sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Menyiapkan data dan informasi pendukung sesuai prosedur yang berlaku. 2. Menganalisis hasil proyeksi kebutuhan pembawaan UKA selama 3 (tiga) bulan ke depan berdasarkan laporan kegiatan beberapa bulan terakhir. 3. Menindaklanjuti persetujuan hasil proyeksi kebutuhan pembawaan UKA selama 3 (tiga) bulan ke depan sesuai prosedur yang berlaku. 4. Melakukan evaluasi atas tindaklanjut hasil proyeksi kebutuhan pembawaan UKA selama 3 (tiga) bulan ke depan secara berkala.



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memberikan persetujuan hasil proyeksi kebutuhan pembawaan UKA yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik produk dan layanan dalam penyelenggaraan penukaran valuta asing Bank dan bukan Bank. 3. Sistem dan prosedur operasional terkait penyelenggaraan penukaran valuta asing Bank dan bukan Bank. 4. Risiko yang terkait dengan penyelenggaraan penukaran valuta asing Bank dan bukan Bank. 5. Pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan penukaran valuta asing Bank dan bukan Bank. 6. Pengetahuan mengenai perkembangan ekonomi daerah dan dunia usaha di daerah setempat. 7. Mekanisme ekspor dan impor barang khususnya ketentuan larangan dan pembatasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 90 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP03.008.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1. Melakukan supervisi layanan kas 2. Melakukan supervisi pemrosesan uang 3. Melakukan supervisi pengelolaan uang di khazanah 4. Melakukan supervisi layanan pengambilan (pick up service) dan/atau pengantaran uang (delivery service) 5. Melakukan supervisi penyetoran dan/atau penarikan uang di Bank Indonesia 6. Melakukan supervisi cash



Melaksanakan supervisi dan kegiatan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



replenishment



Versi 2 – MEI 2021



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Memeriksa kelengkapan pengisian dokumen transaksi layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. 2. Melakukan validasi kebenaran dan kelengkapan dokumen transaksi layanan kas sesuai prosedur yang berlaku. 3. Menyetujui pembukuan transaksi dengan nilai tertentu sesuai prosedur yang berlaku. 4. Memeriksa uang yang diterima oleh petugas pelaksana sesuai prosedur yang berlaku. 5. Mengawasi kegiatan pemrosesan uang sesuai prosedur yang berlaku. 6. Memvalidasi uang yang telah diproses oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memvalidasi penyiapan modal operasional kas sesuai prosedur yang berlaku. 8. Memvalidasi penerimaan hasil kegiatan operasional sesuai prosedur yang berlaku. 9. Memvalidasi pemeriksaan fisik uang tunai (cash opname) sesuai prosedur yang berlaku. 10. Memvalidasi pencatatan ke dalam



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan supervisi pengelolaan kas yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Kebijakan umum operasional perbankan. 3. Pengorganisasian kerja operation. 4. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah. 5. Kriteria uang Rupiah yang dapat ditukarkan. 6. Manajemen risiko perbankan. 7. Ketentuan terkait penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah. 8. Ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 9. Ketentuan terkait perlindungan konsumen jasa keuangan dan/atau sistem pembayaran. 10. Prinsip Know Your Customer (KYC).



1.



Halaman 91 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



11. 12.



13. 14.



15.



16.



17.



18. 19.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



buku khazanah (log book) sesuai prosedur yang berlaku. Mengawasi penyimpanan uang di khazanah sesuai prosedur yang berlaku. Menyetujui pengambilan (pick up service) dan/atau pengantaran uang (delivery service) sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi jumlah dan kondisi uang yang diantar dan/atau dijemput sesuai prosedur yang berlaku. Menandatangani dokumen terkait pelaksanaan pengambilan (pick up service) dan/atau pengantaran uang (delivery service) sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi rencana penyetoran dan/atau penarikan uang di Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi jumlah dan kondisi uang yang akan disetor dan/atau ditarik di Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Menandatangani dokumen terkait pelaksanaan penyetoran dan/atau penarikan uang di Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Menyetujui rencana cash replenishment sesuai prosedur yang berlaku. Memvalidasi jumlah dan kondisi uang yang diisi dan/atau diambil sesuai prosedur yang berlaku.



Halaman 92 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



20. Menandatangani dokumen terkait pelaksanaan cash replenishment sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 93 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENUKARAN VALUTA ASING DAN PEMBAWAAN UANG KERTAS ASING BAGI PVA BUKAN BANK JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5



NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP05.008.1



Memberikan Persetujuan Hasil Proyeksi Kebutuhan Pembawaan Uang Kertas Asing



2



K.64SPP05.009.1



Menilai Usulan Kebijakan dan Prosedur Kerja Penyelenggaraan KUPVA dan Pembawaan UKA



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 94 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 5 Unit Kompetensi



:



Memberikan Persetujuan Hasil Proyeksi Kebutuhan Pembawaan Uang Kertas Asing



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP05.008.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



3,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



:



Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan analisis terhadap hasil proyeksi kebutuhan pembawaan UKA selama 3 (tiga) bulan ke depan 2. Melakukan tindaklanjut analisis hasil proyeksi kebutuhan pembawaan UKA selama 3 (tiga) bulan ke depan



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melakukan pemberian 1. Menyiapkan data dan informasi persetujuan hasil proyeksi pendukung sesuai prosedur yang kebutuhan pembawaan uang berlaku. kertas asing sesuai dengan 2. Menganalisis hasil proyeksi kebutuhan ketentuan dan prosedur yang pembawaan UKA selama 3 (tiga) bulan berlaku. ke depan berdasarkan laporan kegiatan beberapa bulan terakhir. 3. Menindaklanjuti persetujuan hasil proyeksi kebutuhan pembawaan UKA selama 3 (tiga) bulan ke depan sesuai prosedur yang berlaku. 4. Melakukan evaluasi atas tindaklanjut hasil proyeksi kebutuhan pembawaan UKA selama 3 (tiga) bulan ke depan secara berkala.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memberikan persetujuan hasil proyeksi kebutuhan pembawaan UKA yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik produk dan layanan dalam penyelenggaraan penukaran valuta asing Bank dan bukan Bank. 3. Sistem dan prosedur operasional terkait penyelenggaraan penukaran valuta asing Bank dan bukan Bank. 4. Risiko yang terkait dengan penyelenggaraan penukaran valuta asing Bank dan bukan Bank. 5. Pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan penukaran valuta asing Bank dan bukan Bank. 6. Pengetahuan mengenai perkembangan ekonomi daerah dan dunia usaha di daerah setempat. 7. Mekanisme ekspor dan impor barang khususnya ketentuan larangan dan pembatasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Halaman 95 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Menilai Usulan Kebijakan dan Prosedur Kerja Penyelenggaraan KUPVA dan Pembawaan UKA



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP05.009.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



1. Menilai rumusan prosedur kerja operasional penukaran Valuta Asing dan pembawaan UKA 2. Merumuskan rekomendasi kebijakan operasional penukaran Valuta Asing dan pembawaan UKA



Menilai Usulan Kebijakan dan Prosedur Kerja Penyelenggaraan KUPVA dan Pembawaan UKA sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Rumusan prosedur kerja KUPVA dan pembawaan UKA dinilai sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Prosedur kerja KUPVA dan pembawaan UKA ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku. 3. Rekomendasi kebijakan operasional penukaran dan pembawaan UKA dirumuskan sesuai prosedur yang berlaku. 4. Rumusan rekomendasi kebijakan operasional penukaran Valuta Asing dan pembawaan UKA disampaikan kepada atasan sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan 1. 2. 3. 4.



Jenis dan karakteristik produk dan layanan dalam penyelenggaraan KUPVA bank dan bukan bank Sistem dan prosedur operasional terkait penyelenggaraan KUPVA bank dan bukan bank Risiko yang terkait dengan penyelenggaraan KUPVA bank dan bukan bank Pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan KUPVA bank dan bukan bank



Halaman 96 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI PENUKARAN VALUTA ASING DAN PEMBAWAAN UANG KERTAS ASING JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 6



NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP05.010.1



Menetapkan Kurs Penjualan dan Pembelian Uang Kertas Asing



2



K.64SPP05.011.1



Menetapkan Kebijakan Operasional KUPVA dan Pembawaan UKA



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 97 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 6 Unit Kompetensi



: Menetapkan Kurs Penjualan dan Pembelian Uang Kertas Asing



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP05. 010.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Memantau kurs penjualan dan/atau pembelian UKA di pasar 2. Melakukan penetapan kurs penjualan dan/atau pembelian UKA



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Pencapaian



Menetapkan kurs penjualan 1. Memantau kurs penjualan dan/atau dan/atau pembelian UKA pembelian UKA yang berlaku di pasar sesuai ketentuan dan secara berkala. prosedur yang berlaku. 2. Mengevaluasi data hasil pemantauan kurs penjualan dan/atau pembelian UKA yang berlaku di pasar sesuai prosedur yang berlaku. 3. Menetapkan kurs penjualan dan/atau pembelian UKA sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 4. Menindaklanjuti penetapan Kurs penjualan dan/atau pembelian UKA sesuai prosedur yang berlaku. 5. Mengevaluasi penetapan kurs penjualan dan/atau pembelian UKA secara berkala.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam menetapkan kurs penjualan dan pembelian uang kertas asing yang meliputi pengetahuan, ketrampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik produk dan layanan dalam penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 3. Sistem dan prosedur operasional terkait penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 4. Risiko yang terkait dengan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 5. Pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 6. Perkembangan nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan Bank Indonesia.



Halaman 98 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Menetapkan Kebijakan Operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP05. 011.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Menilai rekomendasi kebijakan operasional penukaran valuta asing dan pembawaan UKA 2. Melakukan tindaklanjut penetapan kebijakan operasional penukaran valuta asing dan pembawaan UKA



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Menetapkan kebijakan 1. Mengidentfikasi ketentuan dan operasional penukaran valuta kebijakan perusahaan sesuai prosedur asing dan pembawaan uang yang berlaku. kertas asing sesuai dengan 2. Menyiapkan data dan informasi ketentuan dan prosedur yang pendukung disiapkan sesuai prosedur berlaku. yang berlaku. 3. Menilai rumusan rekomendasi kebijakan operasional KUPVA dan pembawaan UKA dinilai sesuai data dan informasi pendukung. 4. Menetapkan kebijakan operasional KUPVA dan pembawaan UKA sesuai prosedur yang berlaku. 5. Memantau kebijakan operasional KUPVA dan pembawaan UKA pelaksanaannya sesuai ketentuan. 6. Mengevaluasi kebijakan operasional KUPVA dan pembawaan UKA secara berkala.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam menetapkan kebijakan operasional kegiatan usaha penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing yang meliputi pengetahuan, ketrampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik produk dan layanan dalam penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 3. Sistem dan prosedur operasional terkait penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 4. Risiko yang terkait dengan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank. 5. Pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan KUPVA Bank dan bukan Bank.



Halaman 99 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI SETELMEN TRANSAKSI TRESURI JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4



NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP06.001.1



Melaksanakan Pembayaran Transaksi Money Market



2



K.64SPP06.002.1



Melaksanakan Pembayaran Transaksi Fixed Income



3



K.64SPP06.003.1



Melaksanakan Pembayaran Transaksi Foreign Exchange



4



K.64SPP06.004.1



Melaksanakan Pembayaran Transaksi Derivatif



5



K.64SPP01.001.1



Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transfer Debit



6



K.64SPP02.002.1



Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Nasabah



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 100 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



SETELMEN TRANSAKSI TRESURI JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4 Unit Kompetensi



: Melaksanakan Pembayaran Transaksi Money Market



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP06.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. 2. 3.



Memeriksa keabsahan transaksi money market Menyelesaikan pembayaran transaksi



money market



Menatausahakan dokumen transaksi



Capaian Unit Kompetensi Melaksanakan pembayaran transaksi money market sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2.



money market



3.



4. 5.



Versi 2 – MEI 2021



Melakukan verifikasi deal slip dengan data dealer limit delegation untuk memastikan pelaksanaan transaksi oleh Dealer tresuri telah sesuai dengan kewenangan dan limitnya. Melakukan verifikasi deal slip dengan data counterparty limit untuk memastikan tidak ada pelampauan counterparty limit. Melakukan verifikasi deal slip dengan transaksi yang tercantum dalam sistem tresuri atau print out dealing system atau konfirmasi tertulis dari counterparty untuk memastikan kesesuaian transaksi. Menindaklanjuti ketidaksesuaian transaksi yang tercantum dalam deal slip sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan verifikasi tanda tangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty pada dokumen transaksi dengan tandatangan pejabat yang tercantum dalam dokumen spesimen



Pokok Pembahasan 1.



2. 3.



4. 5. 6. 7.



Kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembayaran transaksi money market yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk money market . Proses pembayaran, administrasi, dokumentasi dan pelaporan transaksi money market berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perlakuan akuntansi terkait transaksi money market. Revaluasi nilai eksposure transaksi money market. Risiko-risiko yang melekat (inherent risk) dalam transaksi money market dan penyelesaiannya. Peraturan dan ketentuan yang terkait dan relevan dengan transaksi money market.



Halaman 101 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



tanda tangan pada database Bank/yang telah diadministrasikan. 6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian tandatangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memeriksa kelengkapan dokumen transaksi dan dokumen pendukungnya telah memenuhi persyaratan yang berlaku. 8. Menindaklanjuti ketidaklengkapan dokumen transaksi dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku. 9. Mengkonfirmasi rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi money market untuk memastikan keakurasian rekening tujuan (beneficiary account)/ Standard Settlement Instruction (SSI) counterparty yang tercatat pada sistem tresuri/database Bank/dokumen SSI. 10. Menindaklanjuti ketidaksesuaian rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi money market sesuai prosedur yang berlaku. 11. Melakukan checklist terhadap pelaksanaan verifikasi, dan konfirmasi atas transaksi money market sesuai prosedur yang berlaku. 12. Melakukan input pembayaran transaksi money market kepada



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 102 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



counterparty



pada sistem sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. 13. Melakukan pembayaran transaksi money market sesuai instruksi tertulis dari counterparty dan mengacu pada persyaratan dan prosedur yang berlaku. 14. Melakukan rekonsiliasi acknowledgement (ACK) atau output pelaksanaan pembayaran kepada counterparty dengan data transaksi. 15. Memeriksa kesesuaian pembayaran dari counterparty yang masuk ke rekening Bank dengan transaksinya. 16. Menindaklanjuti ketidaksesuaian penerimaan pembayaran dari counterparty atau pelaksanaan pembayaran kepada counterparty yang menimbulkan open item sesuai prosedur yang berlaku. 17. Menyampaikan laporan hasil dari end of day checking kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau kepada Unit Kerja terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 18. Mencatat penyampaian dan penerimaan dokumen transaksi dan dokumen pendukungnya sesuai prosedur yang berlaku. 19. Menatausahakan dokumen transaksi money market dan dokumen pendukungnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 103 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melaksanakan Pembayaran Transaksi Fixed Income



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP06.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. 2. 3.



Memeriksa keabsahan transaksi fixed income Menyelesaikan pembayaran transaksi fixed



income



Menatausahakan dokumen transaksi fixed income



Capaian Unit Kompetensi Melaksanakan pembayaran transaksi fixed income sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2.



Melakukan verifikasi deal slip dengan data Dealer limit delegation untuk memastikan pelaksanaan transaksi oleh Dealer tresuri sesuai dengan kewenangan dan limitnya. Melakukan verifikasi deal slip dengan data counterparty limit dan issuer limit untuk memastikan tidak ada pelampauan counterparty limit dan



issuer limit. 3.



4.



5.



Versi 2 – MEI 2021



Melakukan verifikasi deal slip dengan transaksi yang tercantum dalam sistem tresuri/print out dealing system/konfirmasi tertulis dari counterparty untuk memastikan kesesuaian transaksi. Menindaklanjuti ketidaksesuaian transaksi yang tercantum dalam deal slip sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan verifikasi tanda tangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty pada dokumen transaksi dengan tandatangan pejabat tersebut yang tercantum dalam dokumen spesimen tanda tangan yang ada di



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembayaran transaksi fixed income yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Produk fixed income. 3. Proses setelmen, administrasi, dokumentasi dan pelaporan transaksi fixed income berdasarkan ketentuan yang berlaku. 4. Perlakuan akuntansi terkait transaksi fixed income. 5. Revaluasi nilai eksposure transaksi fixed income. 6. Risiko-risiko yang melekat (inherent risk) dalam transaksi fixed income dan penyelesaiannya.



Halaman 104 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



database Bank/yang telah diadministrasikan. 6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian tandatangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memantau kelengkapan dokumen transaksi dan dokumen pendukungnya agar memenuhi persyaratan yang berlaku. 8. Menindaklanjuti ketidaklengkapan dokumen transaksi dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku. 9. Mengkonfirmasi rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi fixed income untuk memastikan keakurasian rekening tujuan (beneficiary account)/Standard Settlement Instruction (SSI) counterparty yang tercatat pada sistem tresuri/database Bank/dokumen SSI. 10. Menindaklanjuti ketidaksesuaian rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi fixed income sesuai prosedur yang berlaku. 11. Melakukan pre-matching sesuai prosedur yang berlaku untuk mencocokkan transaksi dengan pihak



counterparty.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 105 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



12. Melakukan checklist terhadap pelaksanaan verifikasi, dan konfirmasi atas transaksi fixed income sesuai prosedur yang berlaku. 13. Melakukan input pembayaran transaksi fixed income kepada counterparty pada sistem pembayaran sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. 14. Melakukan pembayaran transaksi fixed income sesuai instruksi tertulis dari counterparty dan sesuai persyaratan serta prosedur yang berlaku. 15. Melakukan rekonsiliasi acknowledgement (ACK) atau output pelaksanaan pembayaran kepada counterparty dengan data transaksi. 16. Memeriksa pembayaran dari counterparty yang masuk ke rekening sesuai dengan transaksinya. 17. Menindaklanjuti ketidaksesuaian penerimaan pembayaran dari counterparty atau pelaksanaan pembayaran kepada counterparty yang menimbulkan open item sesuai prosedur yang berlaku. 18. Mencocokkan pembayaran melalui mekanisme overbooking dengan data transaksi dan instruksi tertulis dari



counterparty. 19. Menyampaikan laporan hasil dari end of day checking kepada Pimpinan



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 106 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Unit Kerja (PUK) atau kepada Unit Kerja terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 20. Mencatat penyampaian dan penerimaan dokumen transaksi dan dokumen pendukung sesuai prosedur yang berlaku. 21. Menatausahakan dokumen transaksi dan dokumen pendukung sesuai dengan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 107 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melaksanakan Pembayaran Transaksi Foreign Exchange



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP06.003.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. 2. 3.



Memeriksa transaksi



keabsahan



exchange



foreign



Menyelesaikan pembayaran transaksi



foreign exchange



Menatausahakan dokumen transaksi



foreign exchange



Capaian Unit Kompetensi Melaksanakan pembayaran transaksi foreign exchange sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2.



3.



Melakukan verifikasi deal slip dengan data Dealer Limit Delegation untuk memastikan pelaksanaan transaksi oleh Dealer tresuri sesuai dengan kewenangan dan limitnya. Melakukan verifikasi deal slip dengan data counterparty limit untuk memastikan tidak ada pelampauan counterparty limit. Melakukan verifikasi deal slip dengan transaksi yang tercantum dalam sistem tresuri/print out dealing system/konfirmasi tertulis dari



1.



untuk memastikan kesesuaian transaksi. Menindaklanjuti ketidaksesuaian transaksi yang tercantum dalam deal slip dengan proses mengacu pada prosedur yang berlaku. Melakukan verifikasi tanda tangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty pada dokumen transaksi dengan tandatangan pejabat tersebut yang tercantum dalam dokumen spesimen tandatangan yang ada di database Bank/yang telah



5.



counterparty/dokumen 4.



5.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



2. 3.



4.



underlying



6.



7.



Kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembayaran transaksi foreign exchange yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk foreign exchange. Proses pembayaran, administrasi, dokumentasi dan pelaporan transaksi foreign exchange berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perlakuan akuntansi terkait transaksi foreign exchange. Revaluasi nilai eksposur transaksi foreign exchange. Risiko-risiko yang melekat (inherent risk) dalam transaksi foreign exchange dan penyelesaiannya. Peraturan dan ketentuan yang terkait dan relevan dengan tresuri.



Halaman 108 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



diadministrasikan. Menindaklanjuti ketidaksesuaian tandatangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty dengan proses mengacu pada prosedur yang berlaku. 7. Memeriksa kelengkapan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukungnya agar memenuhi persyaratan yang berlaku. 8. Menindaklanjuti ketidaklengkapan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku dengan proses mengacu pada prosedur yang berlaku. 9. Mengkonfirmasi rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi foreign exchange untuk memastikan keakurasian rekening tujuan (beneficiary account)/ Standard Settlement Instruction (SSI) counterparty yang tercatat pada sistem tresuri/database bank/dokumen SSI. 10. Menindaklanjti ketidaksesuaian rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi foreign exchange dengan proses mengacu prosedur yang berlaku. 11. Melakukan call back melalui voice recording dengan pihak counterparty untuk memastikan transaksi telah sesuai dengan instruksi tertulis dari counterparty. 6.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 109 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



12. Melakukan checklist terhadap pelaksanaan verifikasi, dan konfirmasi atas transaksi foreign exchange sesuai prosedur yang berlaku. 13. Melakukan input pembayaran transaksi foreign exchange kepada counterparty pada sistem pembayaran sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. 14. Melakukan pembayaran transaksi foreign exchange sesuai instruksi tertulis dari counterparty dan mengacu pada persyaratan serta prosedur yang berlaku. 15. Melakukan rekonsiliasi acknowledgement (ACK) atau output pelaksanaan pembayaran kepada counterparty dengan data transaksi. 16. Memeriksa pembayaran dari counterparty yang masuk ke rekening sesuai dengan transaksinya. 17. Mencocokkan pembayaran melalui mekanisme overbooking dengan data transaksi dan instruksi tertulis dari



counterparty.



18. Menindaklanjuti ketidaksesuaian penerimaan pembayaran dari counterparty atau ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran kepada counterparty yang menimbulkan open item sesuai prosedur yang berlaku. 19. Menyampaikan laporan hasil dari end of day checking kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau kepada Unit Kerja terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 110 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



20. Mencatat penyampaian dan penerimaan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukungnya sesuai prosedur yang berlaku. 21. Menatausahakan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukungnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 111 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melaksanakan Pembayaran Transaksi Derivatif



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP06.004.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. 2. 3.



Memeriksa keabsahan transaksi derivatif Menyelesaikan pembayaran transaksi derivatif Menatausahakan dokumen transaksi derivatif



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Melaksanakan pembayaran transaksi derivatif sesuai dengsn ketentuan dan prosedur yang berlaku.



1. Melakukan verifikasi deal slip diverifikasi dengan data Dealer limit delegation untuk memastikan pelaksanaan transaksi oleh Dealer tresuri sesuai dengan kewenangan dan limitnya. 2. Melakukan verifikasi deal slip dengan data counterparty limit untuk memastikan tidak ada pelampauan counterparty limit. 3. Melakukan verifikasi deal slip dengan transaksi yang tercantum dalam sistem tresuri/print out dealing system/konfirmasi tertulis dari



1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembayaran transaksi derivatif yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Produk derivatif. 3. Proses pembayaran, administrasi, dokumentasi dan pelaporan transaksi derivatif berdasarkan ketentuan yang berlaku. 4. Perlakuan akuntansi terkait transaksi derivatif. 5. Revaluasi nilai eksposur transaksi derivatif. 6. Risiko-risiko yang melekat (inherent risk) dalam transaksi derivatif dan penyelesaiannya. 7. Peraturan dan ketentuan yang terkait dan relevan dengan tresuri.



counterparty/dokumen



underlying



untuk memastikan kesesuaian transaksi. 4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian transaksi yang tercantum dalam deal slip sesuai prosedur yang berlaku. 5. Melakukan verifikasi tanda tangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty pada dokumen transaksi dengan tandatangan pejabat yang tercantum dalam dokumen spesimen tanda tangan yang ada di database bank/yang telah diadministrasikan.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 112 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian tandatangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memeriksa kelengkapan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukungnya agar memenuhi persyaratan yang berlaku. 8. Menindaklanjuti ketidaklengkapan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku. 9. Mengkonfirmasi rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi derivatif untuk memastikan keakurasian rekening tujuan (beneficiary account)/ Standard Settlement Instruction (SSI) counterparty yang tercatat pada sistem tresuri/database bank/dokumen SSI. 10. Menindaklanjuti ketidaksesuaian rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi derivatif sesuai prosedur yang berlaku. 11. Melakukan call back melalui voice recording dengan pihak counterparty/nasabah untuk tujuan memastikan transaksi telah sesuai dengan instruksi tertulis dari counterparty/nasabah sebelum pelaksanaan pembayaran.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 113 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



12. Melakukan checklist terhadap pelaksanaan verifikasi, dan konfirmasi atas transaksi derivatif sesuai prosedur yang berlaku. 13. Melakukan input pembayaran transaksi derivatif kepada counterparty pada sistem pembayaran sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. 14. Melakukan pembayaran transaksi derivatif sesuai instruksi tertulis dari counterparty dan mengacu pada persyaratan serta prosedur yang berlaku. 15. Melakukan rekonsiliasi acknowledgement (ACK) atau output pelaksanaan pembayaran kepada counterparty dengan data transaksi. 16. Memeriksa pembayaran dari counterparty yang masuk ke rekening Bank di Bank Indonesia (untuk transaksi rupiah) atau masuk ke rekening Bank di bank koresponden untuk transaksi valas sesuai dengan transaksinya. 17. Mencocokkan pembayaran melalui mekanisme overbooking dicocokkan dengan data transaksi dan instruksi tertulis dari counterpart. 18. Menindaklanjuti ketidaksesuaian penerimaan pembayaran dari counterparty atau pelaksanaan pembayaran kepada counterparty yang menimbulkan open item sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 114 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



19. Menyampaikan laporan hasil dari end of day checking kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau kepada Unit Kerja terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 20. Mencatat penyampaian dan penerimaan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukung (diregistrasi) sesuai prosedur yang berlaku. 21. Menatausahakan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukung sesuai dengan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 115 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan validasi perintah transfer dana atau perintah transfer debit 2. Meneruskan perintah transfer dana atau perintah transfer debit



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melaksanakan perintah 1. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran transfer dana atau transfer informasi perintah transfer dana atau debit sesuai dengan ketentuan transfer debit sesuai ketentuan dan dan prosedur yang berlaku. prosedur yang berlaku. 2. Menyelesaikan perintah transfer dana atau transfer debit yang tidak lengkap dan/atau tidak benar sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Meneruskan perintah transfer dana atau transfer debit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memproses transaksi transfer dana atau transaksi transfer debit yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik instrumen transfer dana dan transfer debit. 3. Mekanisme pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit. 4. Mekanisme penerusan perintah transfer dana dan transfer debit. 5. Perlindungan konsumen.



Halaman 116 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Nasabah



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP02.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 1,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1.



2. 3.



Memeriksa kelengkapan informasi dalam instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah Menyelesaikan transaksi surat berharga nasabah Memonitor status penyelesaian transaksi surat berharga nasabah



Capaian Unit Kompetensi Memproses penyelesaian transaksi surat berharga nasabah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2.



3.



4.



5.



6.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



Memeriksa kelengkapan informasi 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam dalam instruksi penyelesaian memproses penyelesaian transaksi surat transaksi surat berharga nasabah berharga nasabah yang meliputi sesuai ketentuan dan prosedur yang pengetahuan, keterampilan serta sikap berlaku. kerja sesuai dengan prosedur yang Menindaklanjuti informasi instruksi berlaku. penyelesaian surat berharga 2. Jenis dan karakteristik surat berharga. nasabah sesuai dengan status 3. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang kelengkapan informasi dalam diperoleh nasabah dari transaksi surat instruksi penyelesaian transaksi. berharga nasabah. Melaporkan informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga kepada pihak penerima laporan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Melakukan penghitungan pajak atas transaksi surat berharga sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Memeriksa kesesuaian informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah dengan informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga dari pihak lawan (counterparty) sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Menyampaikan hasil pemeriksaan



Halaman 117 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



kesesuaian informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah dengan informasi instruksi penyelesaian transaksi surat berharga dari pihak lawan (counterparty) kepada nasabah. 7. Memeriksa ketersediaan dana nasabah untuk keperluan penyelesaian transaksi surat berharga milik nasabah. 8. Memeriksa ketersediaan surat berharga nasabah berdasarkan data pencatatan kustodian sesuai instruksi penyelesaian transaksi penerimaan surat berharga. 9. Memasukkan instruksi penyelesaian transaksi surat berharga nasabah milik nasabah yang telah sesuai (matched) dengan pihak counterparty ke sistem penyelenggara sesuai dengan persyaratan sistem. 10. Melakukan pengkreditan atau pendebitan surat berharga milik nasabah pada rekening efek dan/atau rekening dana nasabah pada sistem internal kustodian sesuai prosedur yang berlaku. 11. Memonitor status penyelesaian transaksi surat berharga nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 12. Menginformasikan status keberhasilan atau kegagalan penyelesaian transaksi surat



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 118 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian berharga nasabah.



Versi 2 – MEI 2021



milik



nasabah



Pokok Pembahasan kepada



Halaman 119 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR UNIT KOMPETENSI SETELMEN PEMBAYARAN TRANSAKSI TRADE FINANCE JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4



NO.



KODE UNIT KOMPETENSI



1



K.64SPP07.001.1



Melakukan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C



2



K.64SPP07.002.1



Melakukan Pembayaran Incoming Documentary Collection



3



K.64SPP07.003.1



Melakukan Pembayaran Transaksi Open Account Impor dengan Bank Payment Obligation (BPO)



4



K.64SPP07.004.1



Melakukan Penerimaan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C



5



K.64SPP07.005.1



Melakukan Penerimaan Pembayaran Outgoing Documentary Collection



6



K.64SPP07.006.1



Melakukan Penerimaan Pembayaran Transaksi Open Account Ekspor dengan Bank Payment Obligation (BPO)



7



K.64SPP07.007.1



Melakukan Pembayaran Klaim Bank Garansi (BG)



8



K.64SPP07.008.1



Melakukan Pembayaran Demand Guarantee (DG)



9



K.64SPP07.009.1



Melakukan Penerimaan Pembayaran Demand Guarantee (DG)



10



K.64SPP07.010.1



Melakukan Penatausahaan Data Nasabah, Fasilitas Nasabah, dan Dokumen Transaksi Trade Finance



11



K.64SPP01.001.1



Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



12



K.64SPP01.002.1



Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



13



K.64SPP01.003.1



Menatausahakan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



14



K.64SPP06.001.1



Melaksanakan Pembayaran Transaksi Money Market



15



K.64SPP06.003.1



Melaksanakan Pembayaran Transaksi Foreign Exchange



Versi 2 – MEI 2021



UNIT KOMPETENSI



Halaman 120 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



SETELMEN PEMBAYARAN TRANSAKSI TRADE FINANCE JENJANG KUALIFIKASI SPPUR 4 Unit Kompetensi



: Melakukan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP07.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 1 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. 2.



3. 4. 5.



6. 7.



Mengidentifikasi dokumen SKBDN, L/C, dan Standby L/C Menyesuaikan dokumen SKBDN, L/C, dan Standby L/C dengan persyaratan dan kondisinya Menerima klaim pembayaran SKBDN, L/C, dan Standby L/C Menguji dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C Memutuskan hasil pengujian dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C Melakukan akseptasi dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C Melakukan pembayaran terhadap dokumen



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melakukan Pembayaran Surat 1. Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C 2. sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 3. 4.



5.



6.



Memeriksa dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan validasi dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan registrasi dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa kesesuaian data dan informasi dalam aplikasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Membukukan nilai SKBDN, L/C, dan Standby L/C serta komisi dan biaya penerbitan atau perubahan ke dalam sistem. Menyampaikan penerbitan atau perubahan SKBDN, L/C, dan Standby L/C disampaikan kepada penerima (Beneficiary) sesuai prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Produk-produk Trade Finance. 3. Aspek hukum dan kebiasaan umum yang berlaku dalam Trade Finance. 4. Aspek asuransi kerugian. 5. Aspek transportasi dan logistik. 6. Aspek kepabeanan. 7. Aspek akuntansi dalam Trade Finance. 8. Landasan hukum tentang Wesel dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. 9. Landasan Hukum tentang Konosemen (Bill of Lading) dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang.



Halaman 121 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi SKBDN, 8.



Standby L/C



L/C,



atau



Menyerahkan dokumen kepada pemohon (applicant) SKBDN, L/C, atau Standby L/C



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian 7.



8. 9.



10. 11. 12.



13.



14.



15. 16.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



Memeriksa kesesuaian data dan informasi dalam aplikasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Memeriksa kesesuaian klausa pembayaran sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa aplikasi penerbitan atau aplikasi perubahan SKBDN, L/C, atau Standby L/C diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan validasi aplikasi penerbitan atau aplikasi perubahan yang diterima sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan registrasi aplikasi penerbitan atau aplikasi perubahan sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa tagihan pembayaran berupa klausa Pembayaran Clean Reimbursement (TT Reimbursement) yang diterima sesuai persyaratan ketentuan yang berlaku. Memeriksa kebenaran Schedule of Remittance terkait Clean Reimbursement (TT Reimbursement) yang diterima sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Mencatat Schedule of Remittance beserta dokumen terkait yang diterima sesuai prosedur yang berlaku. Menguji dokumen terkait yang diterima sesuai persyaratan, ketentuan dan prosedur yang berlaku. Menguji instruksi pembayaran dalam



Halaman 122 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Schedule 17.



18.



19.



20.



21.



22.



Versi 2 – MEI 2021



of Remittance sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Menginformasikan hasil pengujian dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C kepada Pemohon (Applicant) sesuai batas waktu yang ditentukan. Menganalisis tanggapan Pemohon (Applicant) atas dokumen yang belum comply untuk diterima atau ditolak pembayarannya. Mengakseptasi dokumen atas SKBDN Usance, L/C Usance, atau Standby L/C Usance yang diterima dalam kondisi comply sesuai batas waktu yang ditentukan tanpa menunggu akseptasi dari Pemohon (Applicant). Mengakseptasi dokumen atas SKBDN Usance. L/C Usance, atau Standby L/C Usance yang diterima dalam kondisi diskrepansi yang telah disetujui oleh Pemohon (Applicant) diaksep sesuai batas waktu yang ditentukan. Melakukan pembayaran dokumen SKBDN Sight, L/C Sight, Standby L/C Sight yang dalam kondisi comply atau dalam kondisi diskrepansi namun disetujui oleh Pemohon (Applicant) dan telah diputuskan diterima oleh bank kepada pihak pengirim dokumen sesuai batas waktu pada ketentuan yang berlaku. Melaksukan pembayaran SKBDN Usance, L/C Usance, Standby L/C Usance yang sudah diaksep kepada



Halaman 123 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



pihak pengirim dokumen pada tanggal jatuh tempo sesuai prosedur yang berlaku. 23. Membukukan nilai pembayaran dokumen beserta komisi dan biaya sesuai prosedur yang berlaku. 24. Memeriksa kelengkapan dokumen SKBDN Sight dan L/C Sight yang telah dibayar atau SKBDN Usance, L/C Usance, atau Standby L/C Usance yang telah diaksep sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 25. Menyerahkan dokumen SKBDN Sight, L/C Sight, Standby L/C Sight dan SKBDN Usance, L/C Usance, atau Standby L/C Usance yang telah diaksep kepada Pemohon (Applicant) dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 124 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Pembayaran Incoming Documentary Collection



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP07.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 0,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



1.



Menerima memeriksa



dan



2.



Melakukan akseptasi



registrasi



3.



Incoming Documentary Collection Incoming Documentary Collection



Melakukan



Incoming Collection



Pembayaran



Documentary



Kriteria Capaian 1.



Incoming



sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Melakukan pembayaran



Incoming Documentary Collection



2.



3.



4. 5.



Versi 2 – MEI 2021



Melakukan memberikan



Pokok Pembahasan



registrasi dan 1. Kompetensi nomor referensi melakukan



Documentary



Collection



dari Bank Pengirim (Remitting Bank) serta memeriksa instruksi bank pengirim (Remitting Bank) di dalam Collection Instruction sesuai prosedur yang berlaku. Meneruskan Incoming Documentary Collection dari Bank Pengirim (Remitting Bank) diteruskan kepada Pihak Tertarik (Drawee) dengan mencantumkan instruksi yang lengkap dan jelas. Memasukkan Registrasi Akseptasi dari Pihak Tertarik (Drawee) ke dalam sistem, komisi dan biaya yang timbul dibukukan, serta melakukan penyerahan dokumen kepada Pihak Tertarik (Drawee) dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Meneruskan registrasi Akseptasi kepada Bank Pengirim (Remitting Bank) sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan validasi perintah pembayaran dari Pihak Tertarik (Drawee) sesuai prosedur yang



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



yang dibutuhkan dalam Pembayaran Incoming Documentary Collection yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk-produk Trade Finance. Aspek hukum dan kebiasaan umum yang berlaku dalam Trade Finance. Aspek asuransi kerugian. Aspek transportasi dan logistik. Aspek kepabeanan. Aspek akuntansi dalam Trade Finance. Landasan hukum tentang Konosemen (Bill of Lading) dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang. Landasan hukum tentang Wesel dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.



Halaman 125 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian 6.



7. 8.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



berlaku. Melakukan penyerahan dokumen perintah pembayaran kepada Pihak Tertarik (Drawee) dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan pembayaran kepada Bank Pengirim (Remitting Bank) sesuai prosedur yang berlaku. Membukukan nilai pembayaran serta komisi dan biaya terkait sesuai prosedur yang berlaku.



Halaman 126 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Pembayaran Transaksi Open Account Impor dengan Bank Payment Obligation (BPO)



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP07.003.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 0,75 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1.



Memeriksa pembayaran



instruksi



Open



Account Impor dengan Bank Payment Obligation 2. 3. 4.



(BPO) Melakukan



Baseline Establishment dengan Recipient Bank Melakukan Data Set Matching dengan Recipient Bank



Capaian Unit Kompetensi Melakukan Pembayaran Transaksi Open Account Impor dengan Bank Payment Obligation (BPO) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2.



3.



Melakukan pembayaran



Open



Account



Impor



dengan Bank Payment Obligation (BPO)



4.



5.



6.



Versi 2 – MEI 2021



Memverifikasi instruksi pembayaran berupa Purchase Order dari importir dan memeriksa instruksi pembayaran agar tidak terjadi duplikasi sesuai prosedur yang berlaku. Memasukkan underlying instruksi pembayaran berupa Purchase Order ke dalam sistem BPO sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan Baseline Establishment terhadap underlying instruksi pembayaran berupa Purchase Order antara Obligor Bank dan Recipient Bank sesuai prosedur yang berlaku. Memasukkan Transaksi Baseline Establishment dalam sistem pencatatan Open Account Impor dengan BPO sesuai prosedur yang berlaku. Mengidentifikasi data transaksi pembayaran Open Account Impor dengan BPO berupa Commercial data (minimum berupa invoice) melalui sistem BPO sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan matching data terhadap data transaksi pembayaran Open Account Impor dengan BPO berupa



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan Pembayaran Transaksi Open Account Impor dengan Bank Payment Obligation (BPO) yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Produk-produk Trade Finance. 3. Aspek hukum dan kebiasaan umum yang berlaku dalam Trade Finance. 4. Aspek asuransi kerugian. 5. Aspek transportasi dan logistik. 6. Aspek kepabeanan. 7. Aspek akuntansi dalam Trade Finance.



Halaman 127 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Commercial data (minimum berupa Invoice) dengan Recipient Bank



sesuai prosedur yang berlaku. Memasukkan transaksi Data Set Matching ke dalam sistem pencatatan Open Account Impor dengan BPO sesuai prosedur yang berlaku. 8. Memasukkan pembayaran dalam sistem pencatatan Open Account Impor dengan BPO sesuai prosedur yang berlaku. 9. Membukukan komisi dan biaya sesuai prosedur yang berlaku. 10. Melakukan penyerahan bukti pembayaran kepada importir sesuai prosedur yang berlaku. 7.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 128 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Penerimaan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP07.004.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 1,75 JP @ 60 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. 2.



3.



4.



5.



6. 7.



Mereview SKBDN, L/C, atau Standby L/C yang diterima. Melakukan penerusan SKBDN, L/C, atau Standby L/C beserta perubahannya. Melakukan penerimaan dokumen dari SKBDN, L/C, atau Standby L/C beserta perubahannya Menguji dokumen terhadap SKBDN, L/C, atau Standby L/C beserta perubahannya Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dokumen atas SKBDN, L/C, atau Standby L/C beserta perubahannya Mengirimkan dokumen beserta Schedule of



Remittance



Melakukan klaim pembayaran atas SKBDN, L/C, atau Standby L/C yang memiliki klausula



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi Melakukan Penerimaan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2.



3.



4.



5.



6.



Mengidentifikasi, melakukan validasi, dan melakukan registrasi SKBDN, L/C, atau Standby L/C sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa persyaratan dan ketentuan dalam SKBDN, L/C, atau Standby L/C atau perubahannya agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa kelengkapan persyaratan dan ketentuan dalam SKBDN, L/C, atau Standby L/C atau perubahannya sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan klausa pembayaran SKBDN, L/C, atau Standby L/C atau perubahan sesuai prosedur yang berlaku. Memasukkan SKBDN, L/C, atau Standby L/C atau perubahan dari Bank Pembuka (Issuing Bank) dalam alat pencatatan sesuai prosedur yang berlaku. Membukukan komisi dan biaya penerusan SKBDN, L/C, atau Standby L/C atau perubahan kepada Penerima (Beneficiary) sesuai prosedur yang



Pokok Pembahasan 1.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan Penerimaan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk-produk Trade Finance. Aspek hukum dan kebiasaan umum yang berlaku dalam Trade Finance. Aspek asuransi kerugian. Aspek transportasi dan logistik. Aspek kepabeanan. Aspek akuntansi dalam Trade Finance. Landasan hukum tentang Wesel dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Landasan Hukum tentang Konosemen (Bill of Lading) dalam Kitab Undangundang Hukum Dagang.



Halaman 129 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi 8.



9.



Clean Reimbursement



Menerima akseptasi Bank Pembuka (Issuing Bank) atas dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian 7.



Usance



Melakukan negosiasi atas dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C 10. Membukukan pembayaran terhadap dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C 11. Melakukan penanganan dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C yang tidak diaksep atau tidak dibayar



8.



9. 10.



11. 12.



13. 14.



15.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



berlaku. Meneruskan SKBDN, L/C, atau Standby L/C atau perubahan dari Bank Pembuka (Issuing Bank) kepada Penerima (Beneficiary) secara tepat waktu sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa dokumen beserta Surat Pengantar Penyerahan Dokumen dari Penerima (Beneficiary) sesuai ketentuan yang berlaku. Mencatat dokumen beserta Surat Pengantar Penyerahan Dokumen sesuai prosedur yang berlaku. Menguji kesesuaian dokumen yang diterima menurut persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam SKBDN, L/C, atau Standby L/C dan/atau perubahannya. Menguji kesesuaian dokumen yang diterima menurut ketentuan dan prosedur yang berlaku. Meneruskan dokumen dengan kondisi ditemukan penyimpangan (discrepancy) kepada pihak terkait dalam batas waktu yang ditentukan. Menindaklanjuti hasil pemberitahuan sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan registrasi dokumen yang telah memenuhi syarat, diregistrasi untuk memperoleh nomor referensi Schedule of Remittance sesuai prosedur yang berlaku. Menyiapkan Schedule of Remittance beserta dokumen terkait disiapkan



Halaman 130 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



sesuai prosedur yang berlaku. 16. Memasukkan dokumen dan Schedule of Remittance yang telah dikirimkan kepada Bank yang tercantum dalam SKBDN, L/C, atau Standby L/C ke dalam sistem Pencatatan SKBDN, L/C, atau Standby L/C sesuai prosedur yang berlaku. 17. Memeriksa persyaratan klaim Reimbursement sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 18. Melaksanakan Clean Reimbursement SKBDN, L/C, atau Standby L/C sesuai ketentuan yang berlaku. 19. Membukukan komisi dan biaya sesuai prosedur yang berlaku. 20. Menerima dan memvalidasi akseptasi atas dokumen SKBDN Usance, L/C Usance, atau Standby L/C Usance yang diterima dari Bank Pembuka (Issuing Bank) divalidasi sesuai prosedur yang berlaku. 21. Menguji kesesuaian akseptasi atas dokumen SKBDN Usance, L/C Usance, atau Standby L/C Usance yang diterima dari Bank Pembuka (Issuing Bank) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 22. Menyampaikan akseptasi atas dokumen SKBDN Usance, L/C Usance, atau Standby L/C Usance yang diterima dari Bank Pembuka (Issuing Bank) kepada Penerima (Beneficiary).



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 131 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



23. Membukukan akseptasi atas dokumen SKBDN Usance, L/C Usance, atau Standby L/C Usance yang diterima dari Bank Pembuka (Issuing Bank) sesuai prosedur yang berlaku. 24. Melakukan negosiasi dokumen atas SKBDN, L/C, atau Standby L/C yang memenuhi syarat sesuai prosedur yang berlaku. 25. Memasukkan negosiasi dokumen atas SKBDN, L/C, atau Standby L/C ke dalam aplikasi pencatatan SKBDN, L/C, atau Standby L/C untuk dilakukan pembukuan sesuai prosedur yang berlaku. 26. Memasukkan komisi dan biaya negosiasi dokumen ke dalam sistem pembukuan sesuai prosedur yang berlaku. 27. Melakukan penerimaan pembayaran dari Bank Pembuka (Issuing Bank) sesuai prosedur yang berlaku. 28. Menguji kesesuaian pembayaran dari Bank Pembuka (Issuing Bank) dengan persyaratan dan ketentuan SKBDN, L/C, atau Standby L/C. 29. Memasukkan pembayaran dari Bank Pembuka (Issuing Bank) ke dalam aplikasi pencatatan SKBDN, L/C, atau Standby L/C untuk dilakukan pembukuan. 30. Menginformasikan pembukuan pembayaran atas dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C kepada



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 132 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Penerima (Beneficiary). 31. Menindaklanjuti dokumen SKBDN, L/C, atau Standby L/C yang tidak diaksep atau tidak dibayar sesuai prosedur yang berlaku. 32. Mengidentifikasi berita penolakan akseptasi atau pembayaran dari Bank Pembuka (Issuing Bank). 33. Melakukan validasi berita penolakan akseptasi atau pembayaran dari Bank Pembuka (Issuing Bank). 34. Memasukkan berita penolakan akseptasi atau pembayaran dari Bank Pembuka (Issuing Bank) dalam aplikasi pencatatan SKBDN, L/C, atau Standby L/C. 35. Menyampaikan berita penolakan akseptasi atau pembayaran dari Bank Pembuka (Issuing Bank) kepada Penerima (Beneficiary). 36. Meneruskan instruksi penanganan dokumen dari Penerima (Beneficiary) kepada Bank Pembuka (Issuing Bank). 37. Melakukan negosiasi yang masih outstanding dilakukan pembukuan balik (reversal). 38. Mengembalikan dokumen yang tidak diaksep atau tidak dibayar oleh Bank Pembuka (Issuing Bank) kepada Penerima (Beneficiary).



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 133 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Penerimaan Pembayaran Outgoing Documentary Collection



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP07.005.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 0,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1.



Menerima



2.



Melakukan



3. 4.



instruksi



Outgoing Collection



Documentary



Outgoing Collection



Documentary



Melakukan akseptasi



pengiriman registrasi



Outgoing Documentary Collection



Membukukan penerimaan pembayaran



Outgoing Collection



Versi 2 – MEI 2021



Documentary



Capaian Unit Kompetensi Melakukan Pembayaran



Kriteria Capaian



Penerimaan 1. Memeriksa instruksi dari Pihak Penarik Outgoing (Drawer) diperiksa sesuai prosedur Documentary Collection yang berlaku. sesuai dengan prosedur dan 2. Meneliti klausa perihal penyerahan ketentuan yang berlaku. dokumen dan pembayaran di dalam Surat Pengantar Dokumen sesuai prosedur yang berlaku. 3. Melakukan registrasi instruksi Outgoing Documentary Collection sesuai prosedur yang berlaku. 4. Membuat Collection Instruction untuk pengiriman Outgoing Documentary Collection sesuai instruksi dari Pihak Penarik (Drawer) dan prosedur yang berlaku. 5. Memasukkan Outgoing Documentary Collection yang telah dikirimkan kepada Collecting/ Presenting Bank dalam sistem Pencatatan Outgoing Documentary Collection sesuai prosedur yang berlaku. 6. Melakukan validasi akseptasi dari Presenting Bank sesuai prosedur yang berlaku. 7. Membukukan komisi dan biaya sesuai prosedur yang berlaku. 8. Memasukkan akseptasi yang telah diinformasikan kepada Pihak Penarik



Pokok Pembahasan 1.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan Penerimaan Pembayaran Outgoing Documentary Collection yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk-produk Trade Finance. Aspek hukum dan kebiasaan umum yang berlaku dalam Trade Finance. Aspek asuransi kerugian. Aspek transportasi dan logistik. Aspek kepabeanan. Aspek hukum dan agunan dalam Trade Finance. Aspek akuntansi dalam Trade Finance. Landasan hukum tentang Wesel dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Landasan Hukum tentang Konosemen (Bill of Lading) dalam Kitab Undangundang Hukum Dagang.



Halaman 134 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



(Drawer) ke dalam sistem Pencatatan



Outgoing 9. 10.



11.



12.



Versi 2 – MEI 2021



Documentary



Collection



sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan validasi data transaksi penerimaan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku. Meneruskan penerimaan pembayaran kepada rekening Pihak Penarik (Drawer) sesuai prosedur yang berlaku. Memasukkan penerimaan pembayaran dalam sistem Pencatatan Outgoing Documentary Collection sesuai prosedur yang berlaku. Menindaklanjuti Outgoing Documentary Collection yang tidak diaksep atau tidak dibayar sesuai prosedur yang berlaku.



Halaman 135 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Penerimaan Pembayaran Transaksi Open Account Ekspor dengan Bank Payment Obligation (BPO)



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP07.006.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 0,75 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1.



2. 3.



Menerima Underlying transaksi penerimaan pembayaran Open Account dengan BPO Melakukan Baseline Establishment dengan



Obligor Bank



Melakukan Data Set Matching dengan Obligor



Capaian Unit Kompetensi Melakukan Penerimaan Pembayaran Transaksi Open Account Ekspor dengan Bank Payment Obligation (BPO) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Kriteria Capaian 1. 2. 3.



Bank 4.



Melakukan penerimaan pembayaran Open Account ekspor dengan BPO



4. 5.



6.



7.



Versi 2 – MEI 2021



Melakukan verifikasi underlying penerimaan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan registrasi underlying penerimaan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku. Memeriksa underlying penerimaan pembayaran diperiksa agar tidak terjadi duplikasi sesuai prosedur yang berlaku. Memasukkan underlying penerimaan pembayaran ke dalam Aplikasi BPO sesuai prosedur yang berlaku. Memasukkan transaksi Baseline Establishment ke dalam Aplikasi Pencatatan Open Account dengan BPO sesuai prosedur yang berlaku. Memasukkan underlying penerimaan pembayaran minimum berupa Commercial Data Set atau Invoice ke dalam Aplikasi BPO sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan proses matching dengan pihak Obligor Bank terhadap underlying penerimaan pembayaran minimum berupa Commercial Data Set atau Invoice sesuai prosedur yang



Pokok Pembahasan 1.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan Penerimaan Pembayaran Transaksi Open Account Ekspor dengan Bank Payment Obligation (BPO) yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk-produk Trade Finance. Aspek hukum dan kebiasaan umum yang berlaku dalam Trade Finance. Aspek asuransi kerugian. Aspek transportasi dan logistik. Aspek kepabeanan. Aspek akuntansi dalam Trade Finance. Berbahasa Inggris.



Halaman 136 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian 8.



9. 10.



11. 12.



13.



14.



Versi 2 – MEI 2021



Pokok Pembahasan



berlaku. Memasukkan



transaksi Data Set dalam Aplikasi Pencatatan Open Account dengan BPO sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan rekonsiliasi pencatatan underlying dana masuk sesuai prosedur yang berlaku. Memasukkan dana pembayaran Open Account Ekspor ke dalam sistem Pencatatan Open Account dengan BPO sesuai prosedur yang berlaku. Membukukan komisi dan biaya-biaya yang timbul atas Open Account sesuai prosedur yang berlaku. Menginformasikan dana pembayaran Open Account Ekspor yang diterima kepada seller sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan penyerahan bukti penerimaan pembayaran kepada eksportir sesuai prosedur yang berlaku. Menindaklanjuti dokumen Open Account Ekspor dengan BPO yang gagal matching atau tidak dibayar ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.



Matching



ke



Halaman 137 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Pembayaran Klaim Bank Garansi (BG)



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP07.007.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 0,75 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. 2.



3. 4.



Mereview dokumen Bank Garansi Menyesuaikan dokumen Bank Garansi sesuai dengan persyaratan dan kondisinya Menindaklanjuti penerimaan dokumen klaim Membayar dokumen klaim



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melakukan Pembayaran Klaim 1. Melakukan validasi dokumen Bank Bank Garansi (BG) sesuai Garansi sesuai prosedur yang berlaku. dengan prosedur dan 2. Melakukan review dokumen Bank ketentuan yang berlaku. Garansi sesuai prosedur yang berlaku. 3. Melakukan registrasi dokumen Bank Garansi sesuai prosedur yang berlaku. 4. Menguji kesesuaian dokumen Bank Garansi berdasarkan ketentuan yang berlaku. 5. Memintakan persetujuan format yang tidak sesuai standar bank kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi legal. 6. Memasukkan data dan informasi dalam dokumen Bank Garansi dalam sistem sesuai prosedur yang berlaku. 7. Membukukan nilai Bank Garansi (BG) serta komisi dan biaya penerbitan atau perubahan sesuai prosedur yang berlaku. 8. Menyampaikan dokumen Bank Garansi kepada Penerima Bank Garansi (Beneficiary) atau kepada Pemberi Bank Garansi (Applicant) sesuai prosedur yang berlaku. 9. Memeriksa dokumen Klaim sesuai prosedur yang berlaku. 10. Mencatat dokumen Klaim dalam sistem registrasi sesuai prosedur yang



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan Pembayaran Klaim Bank Garansi (BG) yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Produk-produk Trade Finance. 3. Aspek hukum dan agunan dalam Trade Finance. 4. Aspek akuntansi dalam Trade Finance. 5. Landasan hukum tentang Garansi Bank dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



Halaman 138 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



berlaku. 11. Menguji Dokumen Klaim yang diterima menurut persyaratan Bank Garansi dan ketentuan yang berlaku. 12. Menyampaikan hasil pengujian dokumen klaim dengan kondisi dokumen diterima comply kepada Pemohon Bank Garansi (Applicant) dalam batas waktu yang ditentukan. 13. Menyampaikan hasil pengujian dokumen klaim dengan kondisi dokumen diterima dengan penyimpangan kepada Pemberi Bank Garansi (Applicant) dan Penerima Bank Garansi (Beneficiary) atau bank yang mengirimkan dokumen Klaim dalam batas waktu yang ditentukan. 14. Menindaklanjuti dokumen Klaim yang menyimpang dan kemudian diperbaiki oleh Penerima Bank Garansi (Beneficiary) atau bank yang mengirimkan dokumen Klaim dalam batas waktu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai prosedur. 15. Melakukan pembayaran dokumen Klaim yang comply kepada Penerima Bank Garansi (Beneficiary) atau bank yang mengirimkan dokumen Klaim dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 16. Membukukan nilai pembayaran klaim serta komisi dan biaya terkait Bank Garansi sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 139 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Pembayaran Demand Guarantee (DG)



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP07.008.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 0,75 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1.



Menerima



2.



Menyesuaikan dokumen



3. 4.



dokumen



Demand Guarantee Demand



Guarantee



sesuai dengan persyaratan dan kondisinya Menindaklanjuti penerimaan dokumen klaim Membayar dokumen klaim



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pembayaran 1. Melakukan validasi Dokumen Demand (DG) Guarantee sesuai prosedur yang sesuai dengan prosedur dan berlaku. ketentuan yang berlaku. 2. Melakukan review dokumen Demand Guarantee sesuai prosedur yang berlaku. 3. Melakukan registrasi dokumen Demand Guarantee sesuai prosedur yang berlaku. 4. Menguji kesesuaian data dan informasi dalam dokumen Demand Guarantee berdasarkan ketentuan yang berlaku. 5. Meminta persetujuan format yang tidak sesuai standar bank kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi legal. 6. Memasukkan data dan informasi dalam dokumen Demand Guarantee dalam sistem sesuai prosedur yang berlaku. 7. Membukukan nilai, komisi, dan biaya dokumen Demand Guarantee sesuai prosedur yang berlaku. 8. Menyampaikan dokumen Demand Guarantee kepada Penerima Demand Guarantee (Beneficiary) melalui bank yang ditunjuk sesuai prosedur yang berlaku. 9. Menyampaikan salinan dokumen Demand Guarantee kepada Pemberi Melakukan



Demand



Guarantee



Pokok Pembahasan 1.



2. 3. 4.



Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan Pembayaran Demand Guarantee (DG) yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk-produk Trade Finance. Aspek hukum dan agunan dalam Trade Finance. Aspek akuntansi dalam Trade Finance.



Halaman 140 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Demand Guarantee (Applicant) sesuai



prosedur yang berlaku. 10. Memeriksa dokumen Klaim sesuai prosedur yang berlaku. 11. Mencatat dokumen Klaim dalam sistem registrasi sesuai prosedur yang berlaku. 12. Menguji dokumen Klaim yang diterima menurut persyaratan Demand Guarantee dan ketentuan yang berlaku. 13. Menyampaikan hasil pengujian dokumen klaim dengan kondisi dokumen diterima comply kepada Pemberi Demand Guarantee (Applicant) dalam batas waktu yang ditentukan. 14. Menyampaikan hasil pengujian dokumen klaim dengan kondisi dokumen diterima dengan penyimpangan kepada Pemberi Demand Guarantee (Applicant) dan Penerima Demand Guarantee (Beneficiary) atau bank yang mengirimkan dokumen Klaim dalam batas waktu yang ditentukan. 15. Menindaklanjuti dokumen Klaim yang menyimpang dan kemudian diperbaiki oleh Penerima Demand Guarantee (Beneficiary) atau bank yang mengirimkan dokumen Klaim dalam batas waktu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai prosedur. 16. Melakukan pembayaran dokumen



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 141 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Klaim yang comply kepada Penerima Demand Guarantee (Beneficiary) atau bank yang mengirimkan dokumen Klaim dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 17. Membukukan nilai pembayaran klaim serta komisi dan biaya terkait Demand Guarantee sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 142 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Penerimaan Pembayaran Demand Guarantee (DG)



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP07.009.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 0,75 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1.



Menerima



2.



Meneruskan



3. 4.



Guarantee (DG) Guarantee



Demand Demand



Bank Pembuka (Issuing Bank) Menindaklanjuti penerimaan dokumen klaim Membayar dokumen klaim



Versi 2 – MEI 2021



dari



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Penerimaan 1. Melakukan validasi Demand Guarantee Demand (DG) sesuai prosedur yang berlaku. Guarantee (DG) sesuai 2. Melakukan review Demand Guarantee dengan prosedur dan (DG) sesuai prosedur yang berlaku. ketentuan yang berlaku. 3. Melakukan registrasi Demand Guarantee (DG) sesuai prosedur yang berlaku. 4. Memeriksa persyaratan dan ketentuan dan perubahan agar Demand Guarantee tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 5. Memeriksa kelengkapan persyaratan dan ketentuan dan perubahan Demand Guarantee agar dapat dilaksanakan dalam praktik bisnis yang lazim. 6. Memasukkan Demand Guarantee (DG) dan Perubahan dari Bank Pembuka (Issuing Bank) dalam sistem sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memasukkan komisi dan biaya penerusan dan Perubahan dari Bank Pembuka (Issuing Bank) dimasukkan dalam sistem pembukuan sesuai prosedur yang berlaku. 8. Meneruskan Demand Guarantee (DG) dan Perubahan dari Bank Pembuka (Issuing Bank) kepada Penerima Demand Guarantee (Beneficiary) Melakukan Pembayaran



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan Penerimaan Pembayaran Demand Guarantee (DG) yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Produk-produk Trade Finance. 3. Aspek hukum dan agunan dalam Trade Finance. 4. Aspek akuntansi dalam Trade Finance.



Halaman 143 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



secara tepat waktu. 9. Memeriksa dokumen Klaim sesuai prosedur yang berlaku. 10. Mencatat dokumen Klaim dalam sistem registrasi sesuai prosedur yang berlaku. 11. Menguji dokumen Klaim yang diterima menurut persyaratan Demand Guarantee dan ketentuan yang berlaku. 12. Menyampaikan hasil pengujian dokumen klaim dengan kondisi dokumen diterima comply kepada Pemberi Demand Guarantee (Applicant) dalam batas waktu yang ditentukan. 13. Menyampaikan hasil pengujian dokumen klaim dengan kondisi dokumen diterima dengan penyimpangan kepada Pemberi Demand Guarantee (Applicant) dan Penerima Demand Guarantee (Beneficiary) atau bank yang mengirimkan dokumen klaim dalam batas waktu yang ditentukan. 14. Menindaklanjuti dokumen Klaim yang menyimpang dan kemudian diperbaiki oleh Penerima Demand Guarantee (Beneficiary) atau bank yang mengirimkan dokumen klaim dalam batas waktu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai prosedur. 15. Melakukan pembayaran dokumen Klaim yang comply kepada Penerima



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 144 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Demand Guarantee (Beneficiary) atau



bank yang mengirimkan dokumen Klaim dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 16. Membukukan nilai pembayaran klaim serta komisi dan biaya terkait Demand Guarantee sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 145 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Penatausahaan Data Nasabah, Fasilitas Nasabah, dan Dokumen Transaksi Trade Finance



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP07.010.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 0,5 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. 2. 3.



Menatausahakan data nasabah Trade Finance Menatausahakan dokumen fasilitas Menatausahakan dokumen transaksi



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melakukan Penatausahaan Data Nasabah, Fasilitas Nasabah, dan Dokumen Transaksi Trade Finance sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.



1. Melakukan validasi data nasabah sesuai prosedur yang berlaku. 2. Memeriksa data nasabah sesuai prosedur yang berlaku. 3. Menyimpan data nasabah sesuai prosedur yang berlaku. 4. Memeriksa Data fasilitas nasabah sesuai prosedur yang berlaku. 5. Memasukkan data fasilitas nasabah dalam sistem sesuai prosedur yang berlaku. 6. Memeriksa dokumen transaksi dari masing-masing unit kerja terkait sesuai prosedur yang berlaku. 7. Melakukan registrasi dan mencatat dokumen transaksi sesuai prosedur yang berlaku. 8. Menyimpan dokumen transaksi sesuai prosedur yang berlaku. 9. Menatausahakan dokumen transaksi sesuai prosedur yang berlaku. 10. Mengelola retensi dokumen transaksi yang sudah selesai (closed) sesuai prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1.



2. 3. 4. 5. 6.



Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan Penatausahaan Data Nasabah, Fasilitas Nasabah, dan Dokumen Transaksi Trade Finance yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk-produk Trade Finance. Aspek hukum dan kebiasaan umum yang berlaku. Aspek asuransi kerugian. Aspek transportasi dan logistik. Aspek akuntansi dalam Trade Operation.



Halaman 146 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan validasi transfer dana atau transfer debit 2. Meneruskan transfer dana atau transfer debit



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



perintah Melaksanakan perintah 1. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran perintah transfer dana atau transfer informasi perintah transfer dana atau debit sesuai dengan ketentuan transfer debit sesuai ketentuan dan perintah dan prosedur yang berlaku. prosedur yang berlaku. perintah 2. Menyelesaikan perintah transfer dana atau transfer debit yang tidak lengkap dan/atau tidak benar sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Meneruskan perintah transfer dana atau transfer debit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam memproses transaksi transfer dana atau transaksi transfer debit yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan karakteristik instrumen transfer dana dan transfer debit. 3. Mekanisme pemrosesan transaksi transfer dana dan transaksi transfer debit. 4. Mekanisme penerusan perintah transfer dana dan transfer debit. 5. Perlindungan konsumen.



Halaman 147 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana atau Transaksi Transfer Debit



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.002.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Memeriksa kecocokan hasil transaksi transfer dana atau transaksi transfer debit dengan dokumen asal transaksi 2. Menatausahakan dokumen terkait transaksi transfer dana atau transaksi transfer debit



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melakukan rekonsiliasi dan 1. Memeriksa kecocokan hasil transaksi menatausahakan transaksi transfer dana atau transfer debit dengan transfer dana atau transaksi dokumen asal transaksi sesuai transfer debit, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. ketentuan dan prosedur yang 2. Menyelesaikan ketidaksesuaian hasil berlaku. pencocokan dokumen hasil transaksi transfer dana atau transfer debit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Menatausahakan dokumen terkait transaksi transfer dana atau transfer debit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam rekonsiliasi transaksi transfer dana atau transfer debit yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Mekanisme rekonsiliasi transaksi transfer dana atau transfer debit. 3. Penatausahaan dokumen terkait transaksi transfer dana atau transfer debit.



Halaman 148 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Menatausahakan Penggunaan Cek atau Bilyet Giro



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP01.003.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 4 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1. Melakukan pencatatan penerbitan dan penggunaan Cek atau Bilyet Giro 2. Melakukan penatausahaan penolakan Cek atau Bilyet Giro 3. Melakukan tindak lanjut atas penerbitan Daftar Hitam Nasional (DHN)



Versi 2 – MEI 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



1. Melakukan 1. Melakukan penatausahaan penerbitan penatausahaan dan penggunaan Cek dan Bilyet Giro penerbitan dan sesuai ketentuan dan prosedur yang penggunaan Cek dan berlaku. Bilyet Giro sesuai dengan 2. Melakukan penatausahaan dan ketentuan dan prosedur pelaporan atas penolakan Cek dan yang berlaku. Bilyet Giro sesuai ketentuan dan 2. Melakukan tindak lanjut prosedur yang berlaku. atas penerbitan Daftar 3. Melakukan tindak lanjut atas data Hitam Nasional (DHN) Nasabah yang tercantum pada laporan sesuai dengan ketentuan Daftar Hitam Nasional (DHN) sesuai dan prosedur yang ketentuan dan prosedur yang berlaku. berlaku.



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam penatausahaan dokumen penggunaan Cek dan Bilyet Giro yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Melakukan pencatatan penerbitan dan penggunaan Cek dan Bilyet Giro sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Melakukan penatausahaan penolakan Cek dan Bilyet Giro sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 4. Melakukan tindak lanjut atas penerbitan Daftar Hitam Nasional (DHN) sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Halaman 149 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melaksanakan Pembayaran Transaksi Money Market



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP06.001.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1.



Memeriksa keabsahan transaksi



2.



Menyelesaikan pembayaran transaksi money market Menatausahakan dokumen transaksi money market



3.



money market



Capaian Unit Kompetensi Melaksanakan pembayaran transaksi money market sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2.



3.



4.



5.



Versi 2 – MEI 2021



Melakukan verifikasi deal slip dengan data dealer limit delegation untuk memastikan pelaksanaan transaksi oleh Dealer tresuri telah sesuai dengan kewenangan dan limitnya. Melakukan verifikasi deal slip dengan data counterparty limit untuk memastikan tidak ada pelampauan counterparty limit. Melakukan verifikasi deal slip dengan transaksi yang tercantum dalam sistem tresuri atau print out dealing system atau konfirmasi tertulis dari counterparty untuk memastikan kesesuaian transaksi. Menindaklanjuti ketidaksesuaian transaksi yang tercantum dalam deal slip sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan verifikasi tanda tangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty pada dokumen transaksi dengan tandatangan pejabat yang



Pokok Pembahasan 1.



2. 3.



4. 5. 6.



7.



Kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembayaran transaksi money market yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk money market . Proses pembayaran, administrasi, dokumentasi dan pelaporan transaksi money market berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perlakuan akuntansi terkait transaksi money market. Revaluasi nilai eksposure transaksi money market. Risiko-risiko yang melekat (inherent risk) dalam transaksi money market dan penyelesaiannya. Peraturan dan ketentuan yang terkait dan relevan dengan transaksi money market.



Halaman 150 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



tercantum dalam dokumen spesimen tanda tangan pada database Bank/yang telah diadministrasikan. 6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian tandatangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty sesuai prosedur yang berlaku. 7. Memeriksa kelengkapan dokumen transaksi dan dokumen pendukungnya telah memenuhi persyaratan yang berlaku. 8. Menindaklanjuti ketidaklengkapan dokumen transaksi dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku. 9. Mengkonfirmasi rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi money market untuk memastikan keakurasian rekening tujuan (beneficiary account)/ Standard Settlement Instruction (SSI) counterparty yang tercatat pada sistem tresuri/database Bank/dokumen SSI. 10. Menindaklanjuti ketidaksesuaian rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 151 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



money market sesuai prosedur



yang berlaku. 11. Melakukan checklist terhadap pelaksanaan verifikasi, dan konfirmasi atas transaksi money market sesuai prosedur yang berlaku. 12. Melakukan input pembayaran transaksi money market kepada counterparty pada sistem sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. 13. Melakukan pembayaran transaksi money market sesuai instruksi tertulis dari counterparty dan mengacu pada persyaratan dan prosedur yang berlaku. 14. Melakukan rekonsiliasi acknowledgement (ACK) atau output pelaksanaan pembayaran kepada counterparty dengan data transaksi. 15. Memeriksa kesesuaian pembayaran dari counterparty yang masuk ke rekening Bank dengan transaksinya. 16. Menindaklanjuti ketidaksesuaian penerimaan pembayaran dari counterparty atau pelaksanaan pembayaran kepada counterparty yang menimbulkan open item sesuai prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 152 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



17. Menyampaikan laporan hasil dari end of day checking kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau kepada Unit Kerja terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 18. Mencatat penyampaian dan penerimaan dokumen transaksi dan dokumen pendukungnya sesuai prosedur yang berlaku. 19. Menatausahakan dokumen transaksi money market dan dokumen pendukungnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 153 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Unit Kompetensi



: Melaksanakan Pembayaran Transaksi Foreign Exchange



Kode Unit Kompetensi



: K.64SPP06.003.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



: 3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



Elemen Kompetensi 1.



Memeriksa keabsahan transaksi



2.



Menyelesaikan pembayaran transaksi foreign exchange Menatausahakan dokumen transaksi foreign exchange



3.



foreign exchange



Capaian Unit Kompetensi Melaksanakan pembayaran transaksi foreign exchange sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



Kriteria Capaian 1.



2.



3.



Melakukan verifikasi deal slip dengan data Dealer Limit Delegation untuk memastikan pelaksanaan transaksi oleh Dealer tresuri sesuai dengan kewenangan dan limitnya. Melakukan verifikasi deal slip dengan data counterparty limit untuk memastikan tidak ada pelampauan counterparty limit. Melakukan verifikasi deal slip dengan transaksi yang tercantum dalam sistem tresuri/print out dealing system/konfirmasi tertulis dari



counterparty/dokumen underlying untuk memastikan 4.



5.



Versi 2 – MEI 2021



kesesuaian transaksi. Menindaklanjuti ketidaksesuaian transaksi yang tercantum dalam deal slip dengan proses mengacu pada prosedur yang berlaku. Melakukan verifikasi tanda tangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty pada dokumen transaksi dengan tandatangan pejabat tersebut



Pokok Pembahasan 1.



2. 3.



4. 5. 6.



7.



Kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembayaran transaksi foreign exchange yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk foreign exchange. Proses pembayaran, administrasi, dokumentasi dan pelaporan transaksi foreign exchange berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perlakuan akuntansi terkait transaksi foreign exchange. Revaluasi nilai eksposur transaksi foreign exchange. Risiko-risiko yang melekat (inherent risk) dalam transaksi foreign exchange dan penyelesaiannya. Peraturan dan ketentuan yang terkait dan relevan dengan tresuri.



Halaman 154 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



yang tercantum dalam dokumen spesimen tandatangan yang ada di database Bank/yang telah diadministrasikan. 6. Menindaklanjuti ketidaksesuaian tandatangan pejabat yang berwenang dari pihak counterparty dengan proses mengacu pada prosedur yang berlaku. 7. Memeriksa kelengkapan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukungnya agar memenuhi persyaratan yang berlaku. 8. Menindaklanjuti ketidaklengkapan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku dengan proses mengacu pada prosedur yang berlaku. 9. Mengkonfirmasi rekening tujuan (beneficiary account) dari pihak counterparty untuk pembayaran transaksi foreign exchange untuk memastikan keakurasian rekening tujuan (beneficiary account)/ Standard Settlement Instruction (SSI) counterparty yang tercatat pada sistem tresuri/database bank/dokumen SSI. 10. Menindaklanjti ketidaksesuaian rekening tujuan (beneficiary



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 155 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



account) dari pihak counterparty untuk



pembayaran



transaksi



foreign exchange dengan proses



mengacu prosedur yang berlaku. 11. Melakukan call back melalui voice recording dengan pihak counterparty untuk memastikan transaksi telah sesuai dengan instruksi tertulis dari counterparty. 12. Melakukan checklist terhadap pelaksanaan verifikasi, dan konfirmasi atas transaksi foreign exchange sesuai prosedur yang berlaku. 13. Melakukan input pembayaran transaksi foreign exchange kepada counterparty pada sistem pembayaran sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. 14. Melakukan pembayaran transaksi foreign exchange sesuai instruksi tertulis dari counterparty dan mengacu pada persyaratan serta prosedur yang berlaku. 15. Melakukan rekonsiliasi acknowledgement (ACK) atau output pelaksanaan pembayaran kepada counterparty dengan data transaksi. 16. Memeriksa pembayaran dari



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 156 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Elemen Kompetensi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



counterparty yang masuk ke



rekening sesuai dengan transaksinya. 17. Mencocokkan pembayaran melalui mekanisme overbooking dengan data transaksi dan instruksi tertulis dari



counterparty.



18. Menindaklanjuti ketidaksesuaian penerimaan pembayaran dari counterparty atau ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran kepada counterparty yang menimbulkan open item sesuai prosedur yang berlaku. 19. Menyampaikan laporan hasil dari end of day checking kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau kepada Unit Kerja terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 20. Mencatat penyampaian dan penerimaan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukungnya sesuai prosedur yang berlaku. 21. Menatausahakan dokumen transaksi, dokumen underlying dan dokumen pendukungnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 157 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



Lampiran-6



CONTOH PROGRAM PBK SPPUR



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 158 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



PROGRAM PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI Jenjang Kualifikasi SPPUR 4 Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



LEMBAGA PELATIHAN KERJA



PT BANK BERSAMA Jl. M.H Thamrin Nomor 10 Jakarta Pusat Versi I Tahun 2021



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 159 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR ISI DAFTAR ISI KATA PENGANTAR PROGRAM PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI A.



INFORMASI UMUM PROGRAM 1.



Nama Pelatihan ................................................................... xx



2.



Jenis Program Pelatihan ..................................................... xx



3.



Metode Pelatihan ................................................................ xx



4.



Tujuan Pelatihan ................................................................. xx



5.



Kemungkinan Jabatan ......................................................... xx



6.



Jenis Standar Kompetensi ................................................... xx



7.



Persyaratan Peserta Pelatihan .............................................. xx



8.



Persyaratan Instruktur PBK SPPUR ..................................... xx



9.



Persyaratan Mentor PBK SPPUR .......................................... xx



B.



KURIKULUM PELATIHAN……………………………………………….....xx



C.



SILABUS PELATIHAN………………………………………………………..xx



D.



DAFTAR PERALATAN YANG DIGUNAKAN……………………………...xx



E.



DAFTAR BAHAN YANG DIBUTUHKAN…………………………………..xx



F.



DAFTAR TIM PENYUSUN……………………………………………………xx



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 160 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



KATA PENGANTAR



Penerapan PBI No. 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 340 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Keuangan bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, adalah sebuah keputusan strategis bagi organisasi dengan maksud untuk meningkatkan kinerja organisasi dan sebagai dasar bagi inisiatif-inisiatif peningkatan berkesinambungan. Dengan mengikuti pelatihan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah diharapkan peserta pelatihan : a) b) c) d)



mampu memberikan layanan yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku secara konsisten; memfasilitasi peluang untuk meningkatkan kepuasan pelanggan; menangani risiko dan peluang yang terkait dengan konteks dan tujuan; mampu menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan sistem yang ditentukan.



Ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Penyusun atas kerja kerasnya yang telah membantu dalam menyelesaikan Program Pembelajaran ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah memberi kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan modul pembelajaran ini. Kami menyadari, program pembelajaran belumlah sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan sangat membantu dalam pengembangan program pembelajaran ini selanjutya.



Jakarta, 1 Mei 2021 ttd (Pimpinan LPK SPPUR) Versi 2 – MEI 2021



Halaman 161 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



PROGRAM PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI A.



INFORMASI UMUM PROGRAM 1.



Nama Pelatihan



2.



Jenis Program Pelatihan : Kualifikasi Nasional Jenjang 4



3.



Metode Pelatihan



: Luring



4.



Tujuan Pelatihan



: Setelah mengikuti pelatihan ini, Peserta kompeten dalam memproses transaksi transfer dana, rekonsiliasi transaksi transfer dana, dan pelaporan hasil transaksi transfer dana sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



5.



Kemungkinan Jabatan



: Kemungkinan jabatan pada Jenjang Kualifikasi SPPUR 4 Lampiran 1.1 PADG No.23/3/PADG/2021 tentang Perubahan PADG No.22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi SPPUR.



6.



Jenis Kompetensi



Standar : SKKNI No.394 Tahun 2020



7.



Persyaratan Pelatihan



Peserta :



8.1



8.



: PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 4 Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



8.2



Pegawai PTD BB yang akan/telah menduduki jabatan sebagai Pelaksana Sehat jasmani dan rohani



8.3



Tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi kepegawaian



Persyaratan Instruktur PBK SPPUR 8.1



Versi 2 – MEI 2021



:



Sampai dengan 31 Desember 2022, instruktur harus memiliki: a. Kompetensi Metodologi, yang dibuktikan dengan kepemilikan: Halaman 162 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



1)



9.



Sertifikat Pelatihan Metodologi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Kemnaker RI; 2) Sertifikat Metodologi sebagai instruktur minimal level 4 yang diterbitkan oleh LPK; 3) Sertifikat Kompetensi Metodologi sebagai instruktur minimal level 4 yang diterbitkan oleh LSP; atau 4) Sertifikat yang relevan dengan metodologi pengajaran yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang kredibel, b. Kompetensi dalam kegiatan transfer dana yang dilakukan oleh PTD BB, yaitu: 1) Memiliki pengalaman kerja menduduki jabatan minimal 1 (satu) level di atas Peserta yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pimpinan Perusahaan; atau 2) Sertifikat Kompetensi SPPUR subbidang Pengelolaan Transfer Dana Bagi PTD BB minimal Jenjang Kualifikasi SPPUR 5. 8.2 Mulai 1 Januari 2023, instruktur memiliki: a. Sertifikat Kompetensi Metodologi sebagai instruktur minimal level 4 yang diterbitkan oleh LSP; b. Sertifikat Kompetensi SPPUR subbidang Pengelolaan Transfer Dana Bagi PTD BB minimal Jenjang Kualifikasi SPPUR 5. Persyaratan Mentor : PBK SPPUR 9.1 9.2



Versi 2 – MEI 2021



Memiliki pengalaman kerja menduduki jabatan minimal 1 (satu) level di atas Peserta yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pimpinan Perusahaan; Mulai 1 Januari 2023, mentor harus memiliki Sertifikat PBK SPPUR atau Sertifikat Kompetensi SPPUR subbidang Pengelolaan Transfer Dana Bagi PTD BB minimal Jenjang Kualifikasi SPPUR 5.



Halaman 163 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



B.



KURIKULUM PELATIHAN No. I



Materi Pelatihan



1.2



1.3



Memproses Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank Menyusun Pelaporan Hasil Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



K.64SPP01.009.1



3 JPL



K.64SPP01.010.1



2 JPL



K.64SPP01.011.1



3 JPL



-



8 JPL



-



1.5 JPL



Jumlah II



-



1.5 JPL



Jumlah I & II



-



9.5 JPL



Jumlah I Kelompok Penunjang 2.1



III



Perkiraan Waktu Pelatihan (JPL)



Kelompok Unit Kompetensi 1.1



II



Kode Unit Kompetensi



Service Excellence



On The Job Training (OJT)



Versi 2 – MARET 2021



6 JPL



Halaman 164 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



C.



SILABUS PELATIHAN I. KELOMPOK UNIT KOMPETENSI :



Memproses Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.009.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



:



Luring/Daring/Blended



1.1 Unit Kompetensi



Elemen Kompetensi 1.



2.



Melakukan validasi perintah transfer dana Meneruskan perintah transfer dana



Versi 2 – MARET 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Melaksanakan perintah 1. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam transfer dana sesuai informasi perintah transfer dana sesuai memproses transaksi transfer dana ketentuan dan ketentuan dan prosedur yang berlaku. yang meliputi pengetahuan, prosedur yang berlaku. 2. Menyelesaikan perintah transfer dana keterampilan serta sikap kerja sesuai yang tidak lengkap sesuai ketentuan dan dengan prosedur yang berlaku. prosedur yang berlaku. 2. Jenis dan alur proses transaksi 3. Meneruskan perintah transfer dana transfer dana oleh PTD BB. sesuai ketentuan dan prosedur yang 3. Jenis dan kewajiban penyelenggara berlaku. transfer dana. 4. Penerapan PMPJ. 5. Jenis layanan dan mekanisme pemrosesan transaksi transfer dana. 6. Perlindungan konsumen. Asesmen



Halaman 165 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



:



Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.010.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



2 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



1.2 Unit Kompetensi



Elemen Kompetensi 1. Memeriksa kecocokan hasil transaksi transfer dana dengan dokumen transaksi 2. Menatausahakan dokumen



Versi 2 – MARET 2021



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Melakukan pencocokan 1. Memeriksa kecocokan hasil transaksi hasil transaksi transfer transfer dana dengan dokumen dana dan transaksi sesuai ketentuan dan menatausahakan prosedur yang berlaku. dokumen sesuai 2. Menyelesaikan ketidaksesuaian hasil ketentuan dan pencocokan dokumen hasil transaksi prosedur yang berlaku. sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3. Menatausahakan data/informasi perintah transfer dana sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Asesmen



Pokok Pembahasan 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam rekonsiliasi transaksi transfer dana yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Mekanisme rekonsiliasi transaksi transfer dana. 3. Penatausahaan data/informasi hasil transaksi transfer dana dan data terkait DTTOT dan PEP.



Halaman 166 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



:



Menyusun Pelaporan Hasil Transaksi Transfer Dana bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Kode Unit Kompetensi



:



K.64SPP01.011.1



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



3 JP @ 45 menit



Metode Pelatihan



: Luring/Daring/Blended



1.3 Unit Kompetensi



Elemen Kompetensi 1. Menyusun laporan hasil transaksi 2. Menyusun koreksi laporan hasil transaksi



Capaian Unit Kompetensi



Kriteria Capaian



Pokok Pembahasan



Menyusun dan 1. Melakukan penyusunan laporan hasil 1. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan koreksi transaksi transfer dana sesuai menyusun laporan hasil transaksi laporan hasil transaksi ketentuan dan prosedur yang berlaku. transfer dana yang meliputi sesuai ketentuan dan 2. Melakukan koreksi laporan hasil pengetahuan, keterampilan serta prosedur yang berlaku. transaksi transfer dana sesuai sikap kerja sesuai dengan prosedur ketentuan dan prosedur yang berlaku. yang berlaku. 2. Jenis, batas waktu, sanksi dan mekanisme penyusunan pelaporan terkait hasil transaksi transfer dana dan penerapan APU PPT. 3. Mekanisme koreksi pelaporan. Asesmen



Versi 2 – MARET 2021



Halaman 167 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PBK SPPUR)



II. KELOMPOK PENUNJANG :



Service Excellence



Kode Unit Kompetensi



:



…*)



Perkiraan Waktu Pelatihan



:



1,5 JPL @45 menit



Metode Pelatihan



:



Luring/Daring/Blended



2.1 Unit Kompetensi



Elemen Kompetensi 1.



…*)



Capaian Unit Kompetensi …*)



1. 2. dst



Kriteria Capaian …*)



1. 2. dst



Pokok Pembahasan 1. …*) 2. dst



2. dst



Asesmen *) Diisikan sesuai kebutuhan.



Versi 2 – MARET 2021



Halaman 168 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



D.



DAFTAR PERALATAN YANG DIGUNAKAN Judul/Nama Pelatihan



: PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 4 Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Perkiraan Waktu Pelatihan : 15,5 JPL Metode Pelatihan No.



: Luring/Daring/Blended



Daftar Peralatan



Spesifikasi



Satuan



Volume



1



Kalkulator



…*)



…*)



…*)



2



Printer



…*)



…*)



…*)



3



Komputer



…*)



…*)



…*)



4



Alat pendeteksi uang palsu



…*)



…*)



…*)



5



Sistem penunjang



Min. memuat informasi sistem penunjang yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses transaksi transfer dana



…*)



…*)



6



Alat Komunikasi



Min. memuat informasi alat komunikasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses transaksi transfer dana



…*)



…*)



*) Diisikan sesuai kebutuhan.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 169 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



E.



DAFTAR BAHAN YANG DIBUTUHKAN Judul/Nama Pelatihan



: PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 4 Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank



Jumlah Peserta



: 25 orang



Perkiraan Waktu Pelatihan : 15,5 JPL Metode Pelatihan No.



: Luring/Daring/Blended



Daftar Bahan



Spesifikasi



Satuan



Volume



Min. mencakup ATK yg dibutuhkan dalam melaksanakan proses transaksi transfer dana



…*)



…*)



…*)



…*)



…*)



1



Alat Tulis Kantor



2



Tinta printer



3



Formulir transaksi



Min. memuat informasi yang dibutuhkan dalam proses transaksi transfer dana



…*)



…*)



4



Log book (keluhan, permasalahan operasional)



Min. memuat informasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses transaksi transfer dana



…*)



…*)



*) Diisikan sesuai kebutuhan.



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 170 dari 171



Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah



DAFTAR TIM PENYUSUN



NO.



NAMA



PROFESI



1.



…*)



…*)



2.



…*)



…*)



3.



…*)



…*)



dst



dst



dst



*) Diisi Nama Tim Penyusun



Versi 2 – MEI 2021



Halaman 171 dari 171