Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD SMK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN ADMINISTRATIF PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN



DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH DIREKTORAT BUMD, BLUD DAN BARANG MILIK DAERAH SUB DIREKTORAT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)



PENGARAH: 1. 2. 3. 4.



Dr. Moch. Ardian N, (Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri) Drs. Komaedi, M.Si. (Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri) Wikan Sakarinto, ST., M.Sc., Ph.D. (Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud Ristek) Dr. Henri Tambunan (Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud Ristek)



PENYUSUN: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.



Drs. H. Budi Santosa, M.Si. (Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri) Dr. Wartanto, MM. (Plt. Direktur SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Ristek) R. Wisnu Saputro, SE. (Kasubdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri) Dr. Harun Al Rosyid, M.Kom. (Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Ristek) Eflin Danghentji Manusiwa, S.Kom (JFU pada Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri) Despia Malasari, S.STP (JFU pada Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri) Said Iskandar Abdullah, S.I.A (Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri) Dr. Toto Sugiarto Arifin, M.Hum. (Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Ristek) Turijin, GradDip, AIS, M.Bus., Ph.D. (Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Ristek) Dr. Ketut Ima Ismara, M.Pd., M.Kes. asct.Prof.(Universitas Negeri Yogyakarta) Muhajirin, SH., M.M. (SMKN 5 Surabaya) Kurnia Wijayanti Bahar, S.Si. (SMKN 5 Jember) Titik Yuliani, S.Pd., M.Pd. (SMKN 3 Madiun) Zulqoidah, S.Kom (SMKN 2 Malang) Muhammad Hamdan Fakhrudin, S.Pd. (SMKN 1 Singosari Malang) Achmad Muhammad Ghozi Aqil, S.ST. (SMK PPN 1 Tegalampel Bondowoso) Fitri Juwita Kartika Sari (SMKN 6 Surabaya) Wiwik Indriyani, S.Pd., M.Si. (SMKN 6 Yogyakarta) Siswanto, ST. (Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Ristek) Satrio Nugroho, S.Sos., M.Si. (Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Ristek)



i



21. Nurul Fatimah, S.Pi., M.Si. (Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Ristek) TENAGA AHLI: 1. 2. 3.



Hendra Wijaya, S.Sos., M.Si. (Peneliti LPPSP FISIP UI) Bramana Purwasetya, S.Sos., M.Si. (Peneliti LPPSP FISIP UI) Fadly, S.E., M.M. (Peneliti LPPSP FISIP UI)



EDITOR: 1. 2. 3. 4.



Dr. Ketut Ima Ismara, M.Pd., M.Kes. asct.Prof Yuda Aldeika Ibnu Siswanto Ph.D Noorfitrihana M.Eng



LAYOUTING: 1. 2.



Yuda Aldeika Dr. Ketut Ima Ismara, M.Pd., M.Kes. asct.Prof



COVER: 1. 2. 3.



Utardi, S.H. Yuda Aldeika Wisnu Saputra



ii



KATA PENGANTAR MENTERI DALAM NEGERI



Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan (BLUD SMK) dapat tersusun. Pedoman ini menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dalam implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen adminsitratif tersebut terdiri dari: a) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; b) pola tata kelola; c) rencana strategis (renstra); d) standar pelayanan minimal (SPM); e) laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan f) laporan audit terakhir/pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pedoman tersebut telah disusun bersama-sama dengan pemangku kebijakan (stakeholder) BLUD SMK, antara lain Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, SMK BLUD terpilih pada Provinsi D.I. Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur, yang didampingi oleh tenaga ahli dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) FISIP Universitas Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) serta praktisi SMK. Penerapan BLUD pada SMK diharapkan dapat mendorong sekolah menjadi fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangannya, serta mewujudkan sekolah yang mandiri dalam kinerja pelayanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki softskills, hardskills, dan karakter unggul, serta berdaya saing tinggi baik di tingkat nasional dan internasional. Akhir kata, diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang turut berkontribusi dan dedikasinya dalam penyusunan pedoman ini. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh a.n. Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,



Dr. Moch. Ardian



iii



KATA SAMBUTAN Assalamualaikum



Warahmatullahi



Wabarakatuh



Salam Sejahtera, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, salah satu amanatnya adalah perlunya revitalisasi SMK secara komprehensif untuk menghasilkan lulusan SMK yang kompeten, yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan nasional maupun global. Kemdikbudristek telah dan akan terus mengupayakan upaya revitalisasi dan transformasi dan pendidikan vokasi yabg hari ini fokusnya diarahkan pada penguatan softskills, karakter, serta nilai-nilai profil pelajar pancasila diselaraskan dengan rencana pengembangan SDM dalam lingkup nasional. Peningkatkan kualitas dan daya saing lulusan SMK secara terus menerus didorong dalam penguatan link and match dengan dunia kerja, melalui strategi utama 8+i, yaitu: (1) kurikulum disusun bersama dunia kerja; (2) pembelajaran berbasis projetc riil dari dunia kerja; (3) jumlah dan peran guru/instruktur dari dunia kerja minimum mencapai 50 jam/semester/minggu; (4) praktik kerja lapangan/industri minimal 1 semester; (5) sertifikat kompetensi sesuai dengan standar dan kebutuhan dunia kerja; (6) update teknologi dan pelatihan bagi guru/instruktur secara rutin dari dunia kerja; (7) riset terapan mendukung teaching factory; (8) komitmen serapan lulusan oleh dunia kerja; dan (9) berbagai kemungkinan kerja sama dengan dunia kerja, antara lain: beasiswa dan/atau ikatan dinas, donasi dalam bentuk peralatan laboratorium atau dalam bentuk lainnya. Salah satu penguatan link and match dengan dunia kerja adalah penerapan pembelajaran teaching factory di SMK. TeFa merupakan model atau sistem pembelajaran, dimana untuk memastikan peserta didik kompeten, pembelajaran praktik dirancang dan diimplementasikan untuk menghasilkan produk, baik barang maupun jasa yg berstandar industri dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain Tefa, SMK juga memiliki Unit Produksi (UP) dan potensi aset sekolah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. UP dan penyewaan aset bertujuan mendapatkan pemasukan secara finansial dan pada umumnya dikerjakan oleh guru atau tenaga dari eksternal. Selain itu produk TeFa yang hadir harus bisa menjawab kebutuhan dunia kerja, yang artinya sebelum pembuatan perlu ada riset market mempelajari pasar atau masyarakat membutuhkan produk seperti apa. Hilirisasi hasil riset terapan melalui TeFa adalah salah satu bentuk implementasi project-based learning yang harus disinergikan dengan link and match dunia kerja, kesemuanya ini akan mendukung ekosistem pendidikan vokasi yang betul betul sesuai kebutuhan nyata dan mampu menjadi solusi. Pelaksanaan TeFa, UP, dan sewa aset menggunakan fasilitas negara, SDM, siswa, dan proses pemanfaatan oleh masyarakat melalui transaksi administrasi dan keuangan layaknya badan usaha, dengan demikian keberadaanya perlu diatur dengan tata kelola yang dapat memayungi semua kegiatan tersebut secara hukum.



iv



Payung hukum yang mengatur suatu institusi pemerintah dapat berfungsi dan beroperasi layaknya badan usaha adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Penerapan BLUD di SMK diharapkan dapat mendorong sekolah menjadi fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangannya, serta mewujudkan sekolah yang mandiri dan merdeka, sehingga mampu menghasilkan tamatan yang memiliki softskills, hardskills, dan karakter unggul, serta berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak atas kontribusi dan dedikasinya dalam penyusunan Pedoman Pembentukan BLUD SMK, khususnya kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan perhatian khusus dalam pengembangan SMK, serta Tim Penyusun yang telah bekerja keras, sehingga pedoman ini dapat diselesaikan dengan baik. Harapannya implementasi pelaksanaan pembentukan BLUD SMK ini akan lebih mengakselerasi pengembangan pendidikan vokasi menuju Indonesia tangguh Indonesia tumbuh dengan semangat merdeka belajar. Sekali lagi terimakasih, selamat berkarya dan berkolaborasi dalam memajukan pendidikan Indonesia. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Jakarta, Desember 2021 Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi,



Wikan Sakarinto, S.T., M.Sc., Ph.D.



v



vi



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................................... iii KATA SAMBUTAN..................................................................................................................... iv DAFTAR ISI............................................................................................................................... vii DAFTAR GAMBAR.................................................................................................................... ix DAFTAR TABEL......................................................................................................................... x BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................................1 A.



Latar Belakang................................................................................................................1



B.



Tujuan.............................................................................................................................. 2



C.



Hasil Yang Diharapkan...................................................................................................2



D.



Outcome.......................................................................................................................... 3



BAB II KONSEP BLUD..............................................................................................................4 A.



Definisi BLUD..................................................................................................................4



B.



Landasan Tata Kelola BLUD SMK.................................................................................5



C.



Keunggulan BLUD SMK.................................................................................................6



D.



Tujuan BLUD SMK..........................................................................................................6



E.



Asas BLUD SMK............................................................................................................. 6



F.



Manfaat BLUD SMK........................................................................................................7



BAB III PEMBENTUKAN BLUD SMK........................................................................................8 A.



Persiapan........................................................................................................................ 8



B.



Persyaratan Menjadi BLUD SMK...................................................................................8



C.



Penilaian BLUD SMK....................................................................................................11



D.



Proses Penilaian........................................................................................................... 16



E.



Penetapan BLUD........................................................................................................... 17



BAB IV PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SMK...........................................................18 YANG AKAN MENERAPKAN BLUD........................................................................................18 A.



Pengelolaan Keuangan SMK........................................................................................18



B.



Laporan Keuangan SMK..............................................................................................18



C.



Laporan Realisasi Anggaran........................................................................................33



D.



Laporan Operasional....................................................................................................34



E.



Laporan Perubahan Ekuitas........................................................................................36



F.



Neraca............................................................................................................................ 37



G.



Prognosis/Proyeksi Laporan Realisasi Anggaran & Laporan Operasional.............39



BAB V PENUTUP..................................................................................................................... 42 DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................................43 BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 46



vii



BAB II TATA KELOLA BLUD SMK......................................................................................49 BAB III PENUTUP................................................................................................................101 BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................102 BAB II GAMBARAN PELAYANAN SMK.............................................................................106 BAB III PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS SMK.....................................................130 BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN......................................................135 BAB V PROGRAM, KEGIATAN, SUB-KEGIATAN DAN.....................................................145 KERANGKA PENDANAAN.................................................................................................145 BAB VI PENUTUP................................................................................................................ 148 LAMPIRAN PROGRAM, KEGIATAN, SUB-KEGIATAN DAN KERANGKA PENDANAAN (contoh)............................................................................................................................... 149 BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................160 BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL........................................................................165 BAB III RENCANA PENCAPAIAN SPM..............................................................................176 BAB V PENUTUP................................................................................................................181



viii



DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Alur Penilaian.......................................................................................................... 17 Gambar 2 Siklus Akuntansi.....................................................................................................21 Gambar 3 Ilustrasi Persamaan Akuntansi..............................................................................22 Gambar 4 Persamaan Akuntansi Pemerintahan....................................................................23 Gambar 5 Persamaan Akuntansi UPTD SMK.........................................................................24 Gambar 6 Tahapan Penyusunan LRA....................................................................................33 Gambar 7 Tahapan Penyusunan LO.......................................................................................35 Gambar 8 Tahapan Penyusunan LPE.....................................................................................36 Gambar 9 Tahapan Penyusunan Neraca................................................................................38 Gambar 10 Bagan Struktur Organisasi UPTD SMK...............................................................50 Gambar 11 Bagan Struktur Organisasi UPTD SMK sebelum menjadi BLUD......................52 Gambar 12 Bagan Struktur Organisasi UPTD SMK Setelah Menerapkan BLUD.................62 Gambar 13 Struktur Organisasi Pokja Kurikulum SMK BLUD..............................................76 Gambar 14 Struktur Organisasi Pokja Sarana dan Prasarana SMK BLUD..........................77 Gambar 15 Struktur Organisasi Pokja HUMAS SMK BLUD..................................................78 Gambar 16 Struktur Organisasi Pokja Kesiswaan SMK BLUD.............................................78 Gambar 17 Struktur Organisasi Subbagian Tata Usaha/Pejabat Keuangan SMK BLUD...79



ix



DAFTAR TABEL Tabel 1 Pola Tata Kelola BLUD.................................................................................................9 Tabel 2 Persyaratan Penilaian Dokumen Administatif..........................................................13 Tabel 3 Penilaian Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja....................................13 Tabel 4 Penilaian Pola Tata Kelola..........................................................................................13 Tabel 5 Rencana Strategis.......................................................................................................14 Tabel 6 Penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM)............................................................15 Tabel 7 Penilaian Laporan Keuangan.....................................................................................15 Tabel 8 Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit Oleh Pemeriksa Eksternal Pemda Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan.................................................16 Tabel 9 Format Jurnal Umum..................................................................................................24 Tabel 10 Mekanisme Aturan Debit dan Kredit Pada Akun Utama Akuntansi......................25 Tabel 11 Contoh 1 Jurnal Transaksi SMK..............................................................................26 Tabel 12 Contoh 2 Jurnal Transaksi SMK..............................................................................26 Tabel 13 Contoh 3 Jurnal Transaksi SMK..............................................................................26 Tabel 14 Mekanisme Basis Laporan Keuangan Pemerintah.................................................27 Tabel 15 Contoh 1 Jurnal Realisasi Anggaran.......................................................................27 Tabel 16 Contoh 2 Jurnal Realisasi Anggaran.......................................................................27 Tabel 17 Contoh 3 Jurnal Realisasi Anggaran.......................................................................28 Tabel 18 Contoh 4 Jurnal Realisasi Anggaran.......................................................................28 Tabel 19 Format Buku Besar...................................................................................................30 Tabel 20 Contoh Pengisian Buku Besar dari Jurnal..............................................................31 Tabel 21 Format Neraca Saldo................................................................................................32 Tabel 22 Contoh Penyusunan Neraca Saldo..........................................................................32 Tabel 23 Format Laporan Realisasi Anggaran (LRA)............................................................34 Tabel 24 Format Laporan Operasional (LO)...........................................................................35 Tabel 25 Format Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).............................................................37 Tabel 26 Format Neraca...........................................................................................................38 Tabel 27 Format prognosis/proyeksi LRA.............................................................................40 Tabel 28 Format prognosis/proyeksi LO................................................................................41 Tabel 29 Instruksi Kerja (IK) yang existing dilaksanakan.....................................................73 Tabel 30 Contoh Profil Ketenagaan di UPTD SMK..............................................................119 Tabel 31 Realisasi Keuangan UPTD SMK.............................................................................120 Tabel 32 Contoh Daftar Sarana dan Prasarana UPTD SMK...............................................120 Tabel 33 Pencapaian Kinerja Pelayanan SMK … Tahun 2017-2021 Provinsi.....................122 Tabel 34 Pemetaan Permasalahan Pelayanan SMK...................................................................130 Tabel 35 Contoh Sasaran Pengembangan Layanan SMK...................................................140 Tabel 36 Strategi dan Arah Kebijakan..................................................................................143 Tabel 37 Ilustrasi Program dan Kegiatan SMK secara Umum............................................149 Tabel 38 Indikator SPM SMK.................................................................................................168 Tabel 39 Pelayanan Capaian Kompetensi Lulusan.............................................................169 Tabel 40 Pelayanan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan..................................169 Tabel 41 Pelayanan Proses Pembelajaran...........................................................................170 Tabel 42 Pelayanan Penilaian Pendidikan............................................................................171 Tabel 43 Pelayanan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan...............................................172 Tabel 44 Pelayanan Sarana dan Prasarana..........................................................................172 Tabel 45 Pelayanan Pengelolaan SMK.................................................................................173 Tabel 46 Pelayanan Biaya Operasi.......................................................................................174



x



Tabel 47 Rencana Pencapaian Indikator SPM.....................................................................176 Tabel 48 Rencana Anggaran Biaya Berdasarkan Jenis Pelayanan Dasar.........................178 Tabel 49 Rencana Anggaran Biaya Berdasarkan Jenis Belanja.........................................180 Tabel 50 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH BLUD...............182 Tabel 51 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH APBD...............186 Tabel 52 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN............................................................189 Tabel 53 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN............................................................190 Tabel 54 PENILAIAN DOKUMEN ADMINISTRASI, INDIKATOR, DAN BOBOT PENILAIAN PENERAPAN BLUD BAGI SKPD YANG MEMILIKI UPTD....................................................220 Tabel 55 PENILAIAN DOKUMEN ADMINISTRASI, INDIKATOR, DAN BOBOT PENILAIAN PENERAPAN BLUD BAGI SKPD YANG BELUM MEMILIKI UPTD.......................................235



xi



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang SMK merupakan lembaga pendidikan formal yang mempersiapkan lulusannya siap bekerja, berwirausaha, dan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Sebagai sekolah kejuruan, setiap SMK dilengkapi dengan fasilitas pembelajaran sesuai dengan kompetensi keahlian yang ada, seperti tempat praktik atau bengkel, laboratorium, peralatan dan perabot serta sarana penunjang lainnya termasuk aula, kantin dan lain sebagainya. Selain hal tersebut, tenaga pendidik SMK juga disiapkan secara khusus sehingga mempunyai kualifikasi sebagai pengajar dengan kompetensi keahlian yang akan diampunya. Pembelajaran praktik pada SMK merupakan aspek utama yang mampu meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja, sehingga keberadaanya selalu dikembangkan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang ada, baik teknologi maupun struktur ketenagakerjaannya. Model atau sistem pembelajaran terkini yang diterapkan di SMK adalah Teaching Factory (TeFa), dimana dalam pembelajaran praktik siswa harus membuat secara langsung barang dan/atau mengerjakan jasa sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajarinya yang dilakukan di ruang atau tempat praktik yang telah dikondisikan mendekati tempat kerja sebenarnya, mengunakan SOP standar Industri, dengan pendampingan guru atau tenaga dari Industri, serta dilengkapi dengan perangkat pembelajaran sesuai dengan struktur kurikulum untuk mengukur capaian kompetensinya. Prinsip pembelajaran TeFa juga diharapkan diterapkan sepenuhnya ke dalam kegiatan pemanfaatan aset sekolah atau yang lebih dikenal sebagai Unit Produksi (UP) seperti pengunaan aula, peralatan, laboratorium, kantin, lahan, tenaga pendidik serta sumber daya lainnya. UP sekolah pada awalnya dibentuk atau diadakan sebagai upaya untuk membantu biaya operasional sekolah dengan memanfatkan peralatan dan tenaga pendidik untuk mengerjakan pesanan masyarakat. Perkembangan UP lebih berdasarkan pada inisiasi unsur sekolah melihat peluang usaha dan kebutuhan masyarakat di lingkungannya, sehingga produk UP mungkin tidak sesuai dengan kompetensi yang ada di sekolahnya, lebih banyak mempekerjakan tenaga luar dari pada peserta didik untuk memenuhi target produksi atau layanan, serta berorientasi mendapatkan pendapatan atau keuntungan. Pengelolaan TeFa dan UP yang sudah berkembang sedemikian besar di banyak SMK terutama dalam hal keuangannya sudah mencerminkan perusahaan atau badan usaha pada umumnya. Oleh karena itu, perlu payung hukum untuk melindunginya. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan, khususnya pada lampiran VII Standar Pengelolaan di Bab II Standar Pengelolaan



1



oleh SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan mengamanatkan bahwa ”dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang memiliki spesifikasi teknis di bidang layanan umum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan diberikan fleksibilitas sesuai peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangannya untuk ditetapkan menjadi BLUD atau yang sejenisnya”. BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang telah menerapkan BLUD antara lain Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Persampahan, Pengolahan Limbah, Pasar, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Transportasi, Perparkiran, Terminal, Pariwisata, Konservasi, Stadion Olahraga, dan lain sebagainya. BLUD memberikan peluang yang besar kepada SMK untuk menerapkan pola tata kelola keuangan yang fleksibel. Contoh daerah yang telah menerapkan BLUD yaitu Provinsi Jawa Timur, dimulai tahun 2018 pada 20 SMK menunjukkan hasil yang baik, efektif, namun perlu dievaluasi sebelum di diseminasi ke dalam skala yang lebih luas. Implementasi BLUD telah menunjukkan SMK menjadi lebih mandiri, produktif, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan. B. Tujuan Tujuan yang diharapkan adalah: 1. Secara Umum Menyediakan pedoman bagi SMK yang mampu mempercepat proses pembentukan status BLUD. 2. Secara Khusus a. Menjelaskan konsep BLUD; b. Menjelaskan bidang layanan yang menjadi potensi income generating BLUD SMK; c. Menjelaskan manfaat penerapan BLUD SMK; d. Menjelaskan hambatan pengelolaan BLUD SMK; e. Menjelaskan penerapan BLUD SMK berbasis Good School Governance (GSG); f. Menjelaskan prosedur penyusunan dokumen BLUD SMK. C. Hasil Yang Diharapkan Hasil yang diharapkan antara lain: 1. Pedoman pengembangan BLUD; 2. Penerapan BLUD SMK yang fleksibel; 3. Prosedur penyusunan dokumen BLUD SMK.



2



D. Outcome Outcome yang diharapkan antara lain: 1. Sekolah mampu menciptakan dan mengelola SDM yang kreatif, kritis, mandiri, unggul, dan inovatif; 2. Partisipasi stakeholder sekolah menjadi lebih baik; 3. Pengelolaan sumber daya sekolah menjadi lebih efisien dan efektif; 4. Sekolah mampu memberikan layanan yang lebih baik pada stakeholder; dan 5. Sekolah mampu menciptakan akuntabilitas yang lebih baik.



3



BAB II KONSEP BLUD



A. Definisi BLUD BLUD SMK adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama peserta didik, berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan. BLUD SMK dalam melakukan kegiatannya harus didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas. Pelaksanaan BLUD mendapatkan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya dalam bentuk fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama peserta didik, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Fleksibilitas yang diberikan dalam bentuk keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD SMK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pejabat pengelola BLUD SMK adalah pimpinan BLUD SMK yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD SMK yang terdiri atas a) Pemimpin BLUD/Kepala Sekolah, b) Pejabat Keuangan/Kepala Subbag Tata Usaha, c) Pejabat Teknis/Wakil Kepala Sekolah atau Pejabat Setingkat. BLUD SMK dalam melaksanakan kegiatannya dapat memperoleh pendapatan berupa penerimaan dalam bentuk kas BLUD SMK. Pendapatan ini akan menambah ekuitas dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. BLUD SMK juga melakukan belanja, berupa semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD SMK. Pendapatan dari operasional BLUD SMK akan menghasilkan nilai omzet, yaitu jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLUD SMK yang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja BLUD SMK dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. Nilai aset BLUD SMK adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLUD SMK pada akhir suatu tahun buku tertentu, dan merupakan bagian dari aset pemerintah daerah provinsi yang tidak terpisahkan. Tarif yang dikenakan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMK termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan selama beroperasi. BLUD SMK akan mengeluarkan biaya, berupa sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional. BLUD SMK juga diizinkan untuk investasi jangka pendek dalam bentuk pemanfaatan surplus kas jangka pendek, selama bisa memberikan manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD SMK dalam pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan likuiditas keuangan BLUD SMK. Pada sisi pengelolaan keuangan, dikenal basis akrual, yaitu basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat



4



transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. BLUD SMK memiliki rekening kas yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pejabat pengelola BLUD SMK pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD SMK. B. Landasan Tata Kelola BLUD SMK 1. Landasan Filosofis SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat yang tujuan utamanya adalah menghasilkan lulusan siap kerja pada bidang tertentu. SMK dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan pola tata kelola yang baik supaya pengelolaannya menjadi lebih efisien, mandiri, dan produktif. Upaya peningkatan mutu tata kelola SMK dapat dilakukan dengan penerapan BLUD untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 2.



Landasan Yuridis Landasan yuridis penerapan BLUD SMK adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; e. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; f. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; g. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; h. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013; i. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana yang telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; j. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; k. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;



5



l. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; m. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; n. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; o. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan p. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. C. Keunggulan BLUD SMK Keunggulan dari SMK yang telah menerapkan BLUD, yaitu: 1. Dapat meningkatkan pelayanan publik; 2. Dapat mengefisiensi anggaran yang ada; 3. Sekolah dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan bidang keahlian sekolah, yang dilakukan dengan otonomi pengelolaan keuangan sekolah; 4. Dapat mendorong siswa untuk terus berkarya sehingga menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja; dan 5. Dapat meningkatkan kesejahteraan guru maupun infrastruktur sekolah dengan adanya remunerasi dari pendapatan yang diterima sekolah. D. Tujuan BLUD SMK Pembentukan BLUD SMK bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama peserta didik, sehingga dapat memajukan mutu layanan dan daya saing sumber daya manusia Indonesia dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat di lingkungan SMK. E. Asas BLUD SMK Pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan BLUD SMK, wajib memahami dan menerapkan tujuh asas , yaitu: 1. BLUD SMK beroperasi sebagai unit kerja pemerintah provinsi untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Gubernur. 2. BLUD SMK merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan pemerintah provinsi dan karenanya status hukum BLUD SMK tidak terpisah dari pemerintah provinsi sebagai instansi induk. 3. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLUD SMK dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. 4. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLUD SMK bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Gubernur.



6



5. 6.



7.



BLUD SMK menyelenggarakan kegiatan tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan laporan keuangan serta kinerja BLUD SMK disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Dinas Pendidikan dan pemerintah provinsi. BLUD SMK mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.



F. Manfaat BLUD SMK Penerapan sistem BLUD dengan membentuk BLUD SMK diharapkan dapat memberikan setidaknya tiga manfaat, yaitu: 1. Memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan yang diperoleh dari layanan kepada masyarakat; 2. Memungkinkan mandiri dalam pembiayaan operasional; dan 3. Meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan melalui magang yang memadai, berkesinambungan, dan berstandar kompetensi dunia usaha.



7



BAB III PEMBENTUKAN BLUD SMK



A. Persiapan Kelembagaan SMK secara tugas dan fungsi bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. Selain itu, SMK juga mempersiapkan persyaratan administrasi pendirian BLUD SMK yaitu: (a) kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsi SMK terkait layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD SMK atas rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan; dan (b) kinerja keuangan SMK yang sehat. B. Persyaratan Menjadi BLUD SMK SMK dalam menyiapkan pendirian BLUD memerlukan berbagai persyaratan yaitu: a. persyaratan substantif; b. persyaratan teknis; dan c. persyaratan administratif dengan penjelasan sebagai berikut: 1.



Persyaratan Substantif Sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, persyaratan substantif dapat terpenuhi apabila tugas dan fungsi unit pelaksana teknis dinas/badan daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan barang/jasa publik. Layanan umum tersebut diutamakan untuk pelayanan pendidikan SMK yang mana menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan/atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum.



2.



Persyaratan Teknis Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, persyaratan teknis terpenuhi apabila: a. Karakteristik tugas dan fungsi SMK dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan. Kriteria layak yang dimaksud meliputi: 1) Memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif; 2) Memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat. b. Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan meliputi: 1) Perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya dari



8



peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen, dan tingkat kepuasan konsumen; 2) Perhitungan/rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD. 3.



Persyaratan Administratif Persyaratan administratif dapat terpenuhi apabila SMK membuat dan menyampaikan beberapa dokumen,Dokumen-dokumen tersebut meliputi: a. Surat Pernyataan Kesanggupan Peningkatan Kinerja Surat pernyataan ini berisi tentang komitmen SMK untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang layanan pendidikan khususnya pendidikan kejuruan. Surat pernyataan kesanggupan yang ditanda tangani oleh kepala SMK dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. b. Pola Tata Kelola Pola Tata Kelola merupakan uraian tentang Tata Kelola SMK yang akan menerapkan BLUD. Pola Tata Kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Contoh Pola Tata Kelola BLUD SMK dapat dilihat pada lampiran 1. Pola Tata Kelola tersebut memuat: Tabel 1 Pola Tata Kelola BLUD Kelembagaan



Prosedur kerja



Pengce.loRmpokan fungsi e n c a Pengelonlaan sumber a daya manusia



r



S t



Kelembagaan dalam pola tata kelola memuat posisi jabatan, pemberian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja, dan wewenang. Prosedur kerja dalam pola tata kelola memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi dalam pola tata kelola memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian organisasi. Pengelolaan sumber daya manusia dalam pola tata kelola memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.



Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan. Renstra yang dimaksud merupakan perencanaan lima tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD SMK dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan



9



menggunakan teknis analisis bisnis, yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Pelaksanaan Renstra harus berdasarkan pada peningkatan pelayanan masyarakat, efisiensi, efektivitas, produktifitas berdasarkan praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan keuntungan. Implementasi rencana strategis ini juga harus dilakukan dengan memperhatikan fleksibilitas dari penerapan BLUD. Renstra ini selanjutnya akan dipakai sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan digunakan sebagai evaluasi kinerja untuk setiap tahunnya. Renstra ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan Renstra oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang akan menerapkan BLUD memuat: a. rencana pengembangan layanan; b. strategi dan arah kebijakan; c. rencana program dan kegiatan; dan d. rencana keuangan. Contoh Renstra BLUD SMK dapat dilihat pada lampiran 2. d. SPM BLUD SMK SPM adalah standar pelayanan yang membuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh SMK yang akan menerapkan BLUD. SPM diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh SMK yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh Standar Pelayanan Minimal BLUD SMK dapat dilihat pada lampiran 3. e. Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan Laporan keuangan BLUD SMK merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh SMK yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan disusun oleh kepala SMK yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Contoh dokumen laporan keuangan dapat dilihat pada lampiran 4. f. Laporan Audit Terakhir Atau Penyataan Bersedia Untuk Diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah



10



Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum SMK yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Apabila audit terakhir tersebut belum tersedia, kepala SMK yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemerika eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Surat pertanyaan tersebut ditandatangani oleh kepala SMK yang akan menerapkan BLUD dan diketahui oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah auditor eksternal dalam audit laporan keuangan SMK yang akan menerapkan BLUD. Jenis-jenis pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan yakni pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan kinerja yakni pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan selanjutnya adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu yakni pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigasi. C. Penilaian BLUD SMK Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menerbitkan Modul Penilaian dan Penetapan BLUD, selanjutnya modul tersebut sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam melakukan penilaian SMK yang akan menerapkan BLUD. 1. Tujuan Tujuan Pedoman Penilaian Usulan Penerapan BLUD SMK adalah: a. Tersedianya pedoman yang dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan penerapan BLUD; b. Tersusunnya instrumen penilaian bagi Tim Penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah; c. Terjaganya obyektivitas, transparansi dan kualitas penilaian. 2.



Tim Penilai BLUD SMK Kepala daerah akan membentuk Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dalam rangka melakukan penilaian BLUD SMK. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas: a. Sekretaris Daerah sebagai ketua;



11



b. c. d. e. f.



PPKD sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota; dan Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota; serta Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya, apabila diperlukan.



3.



Tata Tertib Tim Penilai Tata tertib Tim Penilai dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Tim Penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. b. Dalam hal anggota Tim Penilai berhalangan hadir, anggota Tim Penilai tersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi di bidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota Tim Penilai yang bersangkutan. c. Tim Penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. d. Keputusan akan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat jika terjadi perbedaan pendapat. Akan tetapi jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah Tim Penilai yang hadir ditambah 1 (satu) suara. e. Tim Penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian.



4.



Dokumen yang Dinilai Dokumen yang dinilai adalah dokumen persyaratan administratif yang terdiri dari: a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; b. Pola tata kelola; c. Rencana Strategis (Renstra); d. Standar Pelayanan Minimal (SPM); e. Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan f. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.



5.



Instrumen penilaian SMK yang akan menerapkan BLUD dinilai melalui instrumen dengan masing-masing bobot dokumen sebagai berikut.



12



Tabel 2 Persyaratan Penilaian Dokumen Administatif No



Dokumen



Bobot



1



Pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja



5%



2



Pola tata kelola



20%



3



Rencana Strategis (Renstra)



30%



4



Standar Pelayanan Minimal (SPM)



20%



5



Laporan Keuangan



20%



6



Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemda sesuai ketentuan Perundangundangan



5%



Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tidak terpenuhi, maka tidak dilakukan penilaian dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Berikut adalah penilaian pada masing-masing dokumen berikut bobot unsur yang dinilai: Tabel 3 Penilaian Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja (Bobot Dokumen 5%) Indikator Adanya pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja



Unsur Yang Dinilai



Bobot Unsur



Kesesuaian dengan format yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD



2,0



Ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD



8,0



Tabel 4 Penilaian Pola Tata Kelola (Bobot Dokumen 20%) Indikator Adanya kebijakan organisasi



kebijakanmengenai dan tata



Unsur Yang Dinilai Kelembagaan Prosedur kerja berbasis kinerja)



13



Bobot Unsur 1,0



(akuntabilitas



2,0



laksana



Adanya Pengesahan oleh Kepala Daerah



Pengelompokan fungsi (akuntabilitas berbasis kinerja)



2,0



Pengelolaan SDM (pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK))



2,0



Peraturan Kepala Daerah



3,0



Tabel 5 Rencana Strategis (Bobot Dokumen 30%) Indikator



Unsur Yang Dinilai



Bobot Unsur



Adanya pernyataan Visi dan Misi



Pernyataan visi dan misi



1,0



Tergambarnya strategis dan arah kebijakan



Kesesuaian dengan Renstra SKPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)



1,0



Kesesuaian visi, misi, program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kineria keuangan dan kinerja manfaat)



1,0



Rencana program dan Kegiatan



Indikator Kinerja



1,0



Target Kinerja



1,0



Rencana keuangan dan Pengembangan layanan



Program kegiatan dan pendanaan



1,0



Penanggun jawab program



0,5



Prosedur pelaksanaan program



0,5



Peraturan Kepala Daerah



3,0



Adanya Pengesahan oleh Kepala Daerah



14



Tabel 6 Penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) (Bobot 20%) Indikator



Unsur Yang Dinilai



SPM yang sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan



Bobot



Fokus



1,0



Terukur



1,0



Dapat dicapai



0,5



Relevan dan dapat diandalkan



1,0



Kerangka waktu



0,5



Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan



1,0



Keterkaitan antara SPM dengan Renstra dan Anggaran



Kaitan antara SPM dengan Renstra dan anggaran tahunan



2,0



Adanya pengesahan oleh kepala daerah



Peraturan Kepala Daerah



3,0



Kelengkapan kesesuaian jenis Target Kinerja



dan Dan



Tabel 7 Penilaian Laporan Keuangan (Bobot Dokumen 20%) Indikator Laporan Realisasi Anggaran (LRA)



Unsur Yang Dinilai



Bobot Unsur



LRA sesuai SAP



2,0



Neraca sesuai SAP



2,0



LO sesuai SAP



2,0



Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)



LPE sesuai SAP



2,0



Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)



CALK sesuai SAP



2,0



Laporan Neraca Laporan (LO)



Operasional



Untuk SMK yang baru dibentuk dan akan langsung menerapkan BLUD menggunakan penilaian sebagai berikut:



15



Indikator



Unsur Yang Dinilai



Bobot Unsur



Prognosis/Proyeksi Laporan Realisasi Anggaran (LRA)



LRA sesuai sistem perencanaan dan penganggaran Pemda



5,0



Prognosis/Proyeksi Laporan Operasional (LO)



LO sesuai sistem perencanaan dan penganggaran Pemda



5,0



Tabel 8 Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit Oleh Pemeriksa Eksternal Pemda Sesuai Ketentuan PerundangUndangan (Bobot Dokumen 5%) Indikator Adanya hasil audit



Unsur Yang Dinilai



Bobot Unsur



Hasil audit tahun terakhir oleh BPK sebelum mengajukan untuk menerapkan BLUD



10,0



ATAU Adanya pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemda sesuai ketentuan Perundang-undangan



Kesuaian dengan format yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD



2,0



Ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD



8,0



D. Proses Penilaian 1. Dalam rangka penilaian dokumen administratif dilakukan dengan menggunakan format penilaian dokumen administratif, indikator, dan bobot penilaian penerapan BLUD (SE Mendagri Nomor 981/1010/SJ dan Nomor 981/1011/SJ tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD tanggal 6 Februari 2019), sebagai berikut: a. bagi SKPD yang telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah menggunakan format A.l ; (lampiran 5) b. bagi SKPD yang belum mempunyai UPTD, menggunakan format A.2. (lampiran 6) 2. Untuk melakukan penilaian dokumen administratif terhadap nilai per unsur pada kolom 6 format A.l dan format A.2, menggunakan format B. (lampiran 7) 3. Setelah dilakukan penilaian terhadap dokumen administratif, hasil penilaian



16



dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan BLUD, disertai dengan kesimpulan penilaian dokumen administrastif usulan penerapan BLUD sebagaimana format C. (lampiran 8)



Gambar 1 Alur Penilaian E. Penetapan BLUD Berdasarkan hasil penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif 60, maka hasil penilaian Diterima Untuk Menerapkan BLUD. Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD SMK sebagaimana format D. (lampiran 9) Rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan dan kapan dimulainya penerapan BLUD SMK yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.



17



BAB IV PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SMK YANG AKAN MENERAPKAN BLUD BLUD SMK didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas. Pelaksanaan operasional sistem BLUD, yang mendapatkan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat. A. Pengelolaan Keuangan SMK Pengelolaan keuangan menurut Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 meliputi pengelolaan pembiayaan dan pengelolaan pendanaan. Pengelolaan keuangan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam menjalankan mekanisme keuangan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adanya pengelolaan keuangan yang baik diharapkan SMK dapat menghitung biaya dan mengatur dana yang dibutuhkan, sekaligus memprediksi potensi pendanaan yang belum bisa terpenuhi. Selain membuat pemetaan sumber pendanaan yang ada, SMK mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan meliputi investasi, operasi pendidikan, bantuan pendidikan, beasiswa, dan personal. Langkah-langkah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan diterapkan sebagai berikut: 1. Perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pendidikan melakukan sosialisasi peraturan/ketentuan/panduan terkait biaya pendidikan; 2. Perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pendidikan bersama Pengelola SMK menghitung dan menetapkan besaran biaya operasi pendidikan untuk setiap Program Keahlian berdasarkan Standar Biaya Operasi SMK; 3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah menetapkan besaran BOS SMK; dan 4. SMK menyusun anggaran Penyelenggaraan Program Keahlian berdasarkan Standar Biaya Operasi SMK. B. Laporan Keuangan SMK 1. Definisi Laporan Keuangan SMK Laporan Keuangan SMK adalah dokumen keuangan yang wajib disusun untuk menerapkan BLUD. Hal ini dikarenakan Laporan Keuangan merupakan salah satu dari persyaratan dokumen administratif. Laporan keuangan disusun untuk menjelaskan nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional SMK, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala Sekolah yang akan menerapkan BLUD pada SMK juga harus membuat laporan keuangan sesuai dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2)



18



(2)



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD yang dijelaskan sebagai berikut: (1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional: d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan atas laporan keuangan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 981/1010/SJ tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD menjelaskan bobot dokumen laporan keuangan. Bobot dokumen tersebut dijelaskan pada format penilaian dokumen administratif, indikator, dan bobot penilaian penerapan BLUD, khususnya pada format A.1: SKPD yang telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah, pada Nomor 5 untuk dokumen administratif yang dinilai pada laporan keuangan dengan nilai bobot 20% pada 5 (lima) laporan keuangan sebagai berikut: a. LRA sesuai dengan SAP b. Neraca sesuai dengan SAP c. LO sesuai dengan SAP d. LPE sesuai dengan SAP e. CaLK sesuai dengan SAP Masing-masing laporan keuangan tersebut mempunyai nilai 0 atau 10 dengan bobot per unsur masing-masing sebesar 2,0. SMK bukan merupakan entitas akuntansi maka dalam penyusunan 5 (lima) komponen laporan keuangan dimaksud harus memecah dari laporan keuangan SKPD baik secara manual dan/atau sistem aplikasi. Laporan keuangan SKPD yang digunakan sebaiknya yang sudah audited karena penyajian nilainya sudah dianggap wajar oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Alternatif lain yang dapat digunakan jika terdapat kesulitan dalam memecah laporan keuangan SKPD menjadi laporan keuangan SMK adalah dengan menyusun 5 (lima) komponen laporan keuangan tersebut berdasarkan bukti transaksi atau media rekapitulasi data dari bukti transaksi seperti Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran Pembantu atau catatan yang memiliki informasi yang mirip dengan BKU, ditambah data-data lain seperti data persediaan, aset tetap, aset tak berwujud (berikut penyusutan dan amortisasi) serta data-data akrual lain seperti data utang piutang. 5 (lima) komponen laporan keuangan yang dimaksud di atas terdiri atas: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan ikhtisari sumber, alokasi, dan pemakai sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya



19



dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja. 2. Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal pelaporan. Neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. 3. Laporan Operasional (LO) merupakan salah satu unsur laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. 4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) merupakan laporan yang menyajikan peningkatan maupun penurunan aktiva-aktiva bersih atau kekayaan entitas selama periode tertentu yang didasarkan prinsip-prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. 5. Catatan atas Laporan Keuangan merupakan salah satu unsur laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LO, LPE, dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai. SMK dapat saja baru dibentuk dan akan langsung menerapkan BLUD maka SMK baru tersebut tidak menyusun 5 (lima) komponen laporan keuangan tetapi hanya menyusun prognosis/proyeksi keuangan berupa LRA dan LO sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 981/1010/SJ tahun 2019 khususnya pada format A.2: SKPD yang belum mempunyai unit pelaksana teknis daerah, pada Nomor 5 untuk dokumen administratif yang dinilai pada prognosis/proyeksi laporan keuangan dengan nilai bobot 20% pada 2 (dua) laporan keuangan sebagai berikut: a. LRA sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan pemerintah daerah b. LO sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan pemerintah daerah Masing-masing laporan keuangan mempunyai nilai 0 atau 10 dengan bobot per unsur masing-masing sebesar 5,0. 2.



Akuntansi SMK SMK menyusun 5 (lima) komponen laporan keuangan tersebut, perlu pemahaman akuntansi yang memadai. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya. Proses identifikasi dan pencatatan dalam akuntansi yang dimaksud adalah setiap kejadian transaksi keuangan diperlukan adanya pencatatan serta identifikasi pada pos-pos akun mana yang sesuai dengan kejadian transaksinya. Begitu pula dengan pengklasifikasi transaksi yang dilakukan termasuk dalam bagian pos akun yang mana saja nanti digunakan ketika sudah melakukan pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran transaksi kemudian disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang sesuai dengan pedoman atau peraturan- peraturan yang mengatur proses penyusunan laporan keuangan. Akuntansi SMK



20



sendiri adalah bagian dari akuntansi SKPD karena sebagai UPTD, SMK merupakan unit kerja dari SKPD. Dalam pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sebenarnya tidak dikenal akuntansi SMK, namun untuk keperluan persyaratan dokumen administratif menjadi BLUD, maka SMK harus membuat 5 (lima) komponen laporan keuangan. Laporan keuangan SMK mempunyai basis akuntansi yang sama dengan laporan keuangan SKPD yaitu basis kas untuk statutory report seperti LRA dan basis akrual untuk laporan keuangan LO dan Neraca. 3. Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Pembentukan BLUD SMK Siklus akuntansi pemerintah daerah dan SMK sama dengan siklus akuntansi pada umumnya. Pencatatan transaksi juga harus disertakan dengan dokumen-dokumen dan bukti transaksi yang sah untuk kemudian dimasukkan kedalam jurnal dan buku besar. Bukti transaksi dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu bukti penerimaan kas, bukti pengeluaran kas dan bukti memorial yang kemudian dimasukkan ke jurnal umum, yang kemudian diposting ke buku besar dan selanjutnya dimasukan dalam neraca saldo sampai ke penyajian laporan keuangan. Berikut ini merupakan gambar ilustrasi dari Siklus Akuntansi.



Gambar 2 Siklus Akuntansi Gambar di atas menerangkan siklus akuntansi yang perlu dijadikan pedoman bagi para entitas pemerintah daerah khususnya pada entitas akuntansinya seperti SKPD termasuk SMK. Dokumen transaksi disini maksudnya adalah dokumen-dokumen yang terkait transaksi pendapatan dan belanja yang terjadi di dalam SMK. Contohnya seperti pendapatan dari pemanfaatan aset SMK dan belanja operasional SMK untuk meningkatkan kualiatas pelayanan pendidikan SMK. Pendanaan yang diberikan dicatat sebagai penerimaan kas dan pengeluaran dicatat sebagai belanja. Transaksi yang telah selesai didokumentasikan, kemudian dimasukan dalam jurnal transaksi, dimana dalam membuat jurnal ini perlu pemahaman lebih jauh tentang persamaan akuntansi yang akan dibahas berikutnya. Pada saat



21



penjurnalan yang dilakukan harus dilakukan dengan teliti dimana posisi debit dan kreditnya, agar tidak salah dalam tahapan selanjutnya. Pada tahapan selanjutnya tiap transaksi dalam penjurnalan yang sudah dimasukan kedalam pos-pos akun dibuatkan buku besar yang sifatnya sebagai penerjemah kenaikan atau penurunan nilai akun atas transaksi pada penjurnalan sebelumnya. Hal ini cukup mudah, karena hanya melakukan posting atau memindahkan tiap-tiap akun yang terjadi pada saat transaksi penjurnalan. Hal penting yang perlu diingat sebelum melakukan posting setiap akun jurnal ke buku besar adalah nilai saldo awal atau saldo tahun sebelumnya yang wajib dimasukan terlebih dahulu. Tahapan selanjutnya adalah membuat neraca saldo. Neraca saldo merupakan tahapan sebelum penyusunan laporan keuangan, dimana dalam neraca saldo ini berfungsi untuk mengelompokkan saldo nilai akun-akun yang ada di dalam buku besar, serta sebagai koreksi untuk penyeimbangan posisi debit dan kredit yang telah dilakukan pada saat transaksi sebelumnya. Ketika neraca saldo yang sudah seimbang posisi debit dan kreditnya, kemudian dimasukan ke dalam tahapan laporan keuangan. Laporan keuangan ini sesuai dengan penyajian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana setiap akun dalam neraca saldo perlu disajikan dalam lima komponen laporan keuangan yang telah ditentukan sebelumnya. Siklus akuntansi ini merupakan rangkaian tahapan perlakuan data transaksi keuangan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, hal ini dikarenakan adanya saling keterkaitan tahapan satu sama lain. Pembetulan dalam siklus akuntansi tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus melihat proses awalnya terlebih dahulu jika didapati ada salah satu tahapan/siklus yang perlu dikoreksi. Siklus akuntansi ini harus dipahami dengan baik dan benar oleh SMK yang akan menyajikan laporan keuangan agar hasilnya baik dan maksimal. a.



Persamaan Akuntansi Persamaan akuntansi, atau juga disebut persamaan dasar akuntansi adalah komponen yang membentuk dasar untuk semua sistem akuntansi. Persamaan sederhana ini menggambarkan dua fakta tentang perusahaan atau suatu instansi yakni apa yang dimiliki perusahaan dan berapa besar hutang perusahaan atau instansi tersebut. Persamaan akuntansi menyamakan aset dengan kewajiban/liabilitas dan modalnya, hal ini menunjukkan bahwa semua aset perusahaan atau instansi diperoleh melalui kewajiban hutang dan/atau modal. Berikut ini adalah gambar ilustrasi persamaan akuntansi:



ASET



KEWAJIBAN



MODAL



Gambar 3 Ilustrasi Persamaan Akuntansi Gambar diatas menjelaskan bahwa aset sama dengan jumlah kewajiban/liabilitas dan modal. Pemahaman ini adalah hal dasar dan awal ketika mempelajari persamaan dasar akuntansi.



22



Kewajiban/liabilitas dan modal pada dasarnya hanyalah sumber pendanaan bagi perusahaan/instansi untuk memperoleh aset. Persamaan akuntansi umumnya ditulis dengan kewajiban/liabilitas yang muncul sebelum modal. Hal seperti ini harus konsisten dengan pelaporan keuangan di mana aset dan kewajiban/liabilitas lancar selalu dilaporkan sebelum aset dan kewajiban/liabilitas jangka panjang. Persamaan ini berlaku untuk semua kegiatan bisnis dan transaksi. Aset akan selalu sama dengan kewajiban/liabilitas dan modal. Jika aset meningkat, kewajiban/liabilitas atau modal pemilik harus meningkat untuk menyeimbangkan persamaan. Sebaliknya berlaku jika kewajiban/liabilitas atau modal yang menurun. Persamaan akuntansi ini adalah alat bantu dalam menganalisis dokumen transaksi yang kemudian dicatat dalam bentuk jurnal. Persamaan akuntansi ini juga merupakan persamaan untuk seluruh transaksi yang terdapat dalam instansi manapun, termasuk untuk transaksi di pemerintah daerah. Istilah modal pada pemerintahan diganti dengan istilah ekuitas sehingga persamaan akuntansinya menjadi seperti berikut:



ASET



KEWAJIBAN



EKUITAS



Gambar 4 Persamaan Akuntansi Pemerintahan Persamaan akuntansi di SKPD pun tidak terlalu berbeda dengan di pemerintah daerah. Sedikit perbedaan ada pada komponen ekuitas, karena posisi SKPD sebagai entitas akuntansi maka terdapat akun Rencana Kerja Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (RK PPKD) untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas antara SKPD dengan PPKD. Persamaan akuntansi yang serupa juga dapat digunakan pada SMK dengan asumsi SMK setara dengan SKPD sehingga dianggap seperti entitas akuntansi yang langsung bertransaksi dengan PPKD, sehingga masih menggunakan akun RK PPKD sebagai akun transitoris dengan PPKD. Hal ini dikarenakan tidak dikenal akun transitoris antar unit kerja didalam SKPD dalam regulasi dan pedoman manapun. Persamaan akuntansi untuk menyusun laporan keuangan SMK dapat digambarkan sebagai berikut:



23



Gambar 5 Persamaan Akuntansi UPTD SMK Nilai RK PPKD tersebut kemungkinan terbentuk dari penerimaan kas SMK dari Kas Umum Daerah baik dari sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lainnya serta pengeluaran kas SMK ke Kas Umum Daerah misalnya yang berasal dari pemanfaatan aset SMK yang merupakan pendapatan lain-lain PAD yang sah. Penjelasan persamaan akuntansi tersebut mempertegas bahwa dasar pemahaman akuntansi menjadi alat yang sangat membantu dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini membutuhkan pemahaman yang cukup baik dan benar agar tercapainya penyusunan laporan keuangan SMK yang baik dan benar. 1.



Jurnal Proses awal dalam siklus akuntansi adalah identifikasi transaksi dimulai dengan pengumpulan data yang diambil dari bukti transaksi. Berdasarkan bukti transaksi kemudian dikelompokkan transaksi- transaksi yang terjadi dan dapat dipertanggungjawabkan berupa nota, faktur, kuitansi atau memo yang diverifikasi. Semua transaksi yang sudah dikelompokkan, maka harus dicatat ke dalam jurnal berdasarkan urutan kronologi transaksi keuangan. Jurnal adalah alat untuk mencatat transaksi-transaksi suatu entitas secara kronologis dan sistematis. Contoh format jurnal umum dapat dilihat sebagai berikut: Tabel 9 Format Jurnal Umum Tanggal No Bukti (1)



(2)



Kode Rekening (3)



24



Uraian



Debit



Kredit



(4)



(5)



(6)



Keterangan: (1) Tanggal terjadinya transaksi secara berurutan dengan kronologis terjadinya transaksi. (2) Nomor bukti transaksi. (3) Nomor kode rekening. (4) Nama akun yang di debit ditulis terlebih dahulu kemudian baris selanjutnya ditulis akun yang di kredit dan ditulis menjorok kesebelah kanan. (5) dan (6) Jumlah rupiah dari akun yang di debit maupun di kredit. Pencatatan transaksi dalam jurnal diatur dalam sebuah mekanisme debit dan kredit. Pengertian debit dalam persamaan akuntansi menunjukan sisi sebelah kiri dan kredit menunjukan sebelah kanan. Mekanisme untuk menggunakan aturan debit dan kredit pada setiap akun utama akuntansi terlihat dalam tabel sebagai berikut: Tabel 10 Mekanisme Aturan Debit dan Kredit Pada Akun Utama Akuntansi No



Jenis Akun



1



Aset



Bertambah



Berkurang



Debit



Kredit



Keterangan Aset jika bertambah dicatat di debit. Aset jika berkurang dicatat di kredit.



2



Utang



Kredit



Debit



Utang jika bertambah dicatat di kredit. Utang jika berkurang dicatat di debit.



3



Ekuitas



Kredit



Debit



Ekuitas jika bertambah dicatat di kredit. Ekuitas jika berkurang dicatat di debit.



4



Pendapatan



Kredit



Debit



Pendapatan jika bertambah dicatat di kredit. Pendapatan jika berkurang dicatat di debit.



5



Beban



Debit



Kredit



Beban jika bertambah dicatat di debit. Beban jika berkurang dicatat di kredit.



Berikut ini adalah contoh jurnal dari beberapa transaksi SMK: Pada tanggal 5 Januari 2020 instansi membeli perlengkapan kantor seharga Rp2.000.000,00.



25



Tabel 11 Contoh 1 Jurnal Transaksi SMK Tanggal



No Bukti



5-Jan-20



Xxxx



Kode Rekening x.x.x.xx



x.x.x.xx



Uraian Perlengkapan Kantor



Debit



Kredit



2.000.000,00 2.000.000,00



Kas di Bendahara Pengeluaran Pembantu SMK



Pada tanggal 15 Januari 2020 dibayar beban telepon Rp1.000.000,00. Tabel 12 Contoh 2 Jurnal Transaksi SMK Tanggal



No Bukti



15-Jan20



Xxxx



Kode Rekening x.x.x.xx



x.x.x.xx



Uraian Beban telepon



Debit



sebesar



Kredit



1.000.000,00 1.000.000,00



Kas di Bendahara Pengeluaran Pembantu SMK



Pada tanggal 21 Januari 2020 instansi telah menerima Pendapatan pemanfaatan aset sekolah sebesar Rp5.000.000,00. Tabel 13 Contoh 3 Jurnal Transaksi SMK Tanggal



No Bukti



21-Jan20



Xxxx



Kode Rekening x.x.x.xx



x.x.x.xx



Uraian Kas di Bendahara Penerimaan Pembantu SMK Pendapatan pemanfaatan aset sekolah –LO



Debit



Kredit



5.000.000,00



5.000.000,00



Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Paragraf 42 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010) sedangkan dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas (Paragraf 44 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010). Basis kas dapat dikatakan khusus digunakan untuk LRA. Mekanisme basis laporan keuangan pemerintah terlihat dalam tabel sebagai berikut:



26



Tabel 14 Mekanisme Basis Laporan Keuangan Pemerintah Kode Akun 1 2 3 4 5 6 7 8



Uraian Aset Kewajiban Ekuitas Pendapatan LRA Belanja Pembiayaan Pendapatan LO Beban



Laporan



Basis



Neraca



Akrual



LRA



Kas



LO



Akrual



Ada hal penting yang wajib diketahui terkait pencatatan jurnal realisasi anggaran yang berbasis kas, dimana, jurnal basis kas ini akan dilakukan apabila sudah memenuhi dua kriteria yaitu: a) Terdapat aliran kas (masuk/keluar); dan b) Merupakan realisasi anggaran. Apabila dua syarat di atas tidak terpenuhi maka pencatatan realisasi anggaran tidak perlu dilakukan. Contoh jurnal realisasi anggaran pada sebagai berikut: a. Bendahara Penerimaan Pembantu Sekolah menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 dari pembayaran Pendapatan pemanfaatan aset sekolah. Tabel 15 Contoh 1 Jurnal Realisasi Anggaran



Tanggal x-xx-xx



No Bukti xxxx



Kode Rekening x.x.x.xx



x.x.x.xx



Uraian Estimasi Perubahan SAL



Debit



Kredit



5.000.000,00 5.000.000,00



Pendapatan pemanfaatan aset sekolah LRA



b. Bendahara Pengeluaran Pembantu SMK membayarkan uang sebesar Rp3.000.000,00 untuk belanja perjalanan dinas. Tabel 16 Contoh 2 Jurnal Realisasi Anggaran Tanggal



No Bukti



x-xx-xx



xxxx



Kode Rekening x.x.x.xx



x.x.x.xx



Uraian Belanja Perjalanan Dinas Estimasi Perubahan SAL



27



Debit



Kredit



3.000.000,00 3.000.000,00



Hal lain yang perlu menjadi perhatian bahwa setiap transaksi harus dilakukan jurnal basis akrual dan apabila memenuhi syarat maka juga dilakukan jurnal basis kas. Apabila dalam satu transaksi terdapat jurnal basis akrual dan jurnal basis kas maka jurnal dicatat pada saat yang sama. Berikut ini adalah contoh transaksi yang memenuhi syarat basis kas dan basis akrual: c. Bendahara Penerimaan Pembantu SMK menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 dari pembayaran Pendapatan Pemanfaatan Aset Sekolah. Tabel 17 Contoh 3 Jurnal Realisasi Anggaran Tanggal



No Bukti



x-xx-xx



xxxx



Kode Rekening x.x.x.xx



x.x.x.xx x-xx-xx



xxxx



x.x.x.xx



x.x.x.xx



Uraian Kas di Bendahara Penerimaan Pembantu SMK Pendapatan Pemanfaatan Aset Sekolah – LO Estimasi Perubahan SAL



Debit



Kredit



5.000.000,00



5.000.000,00



5.000.000,00 5.000.000,00



Pendapatan Pemanfaatan Aset Sekolah –LRA



d. Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah membayarkan uang sebesar Rp3.000.000,00 untuk belanja perjalanan dinas. Tabel 18 Contoh 4 Jurnal Realisasi Anggaran Tanggal



No Bukti



x-xx-xx



xxxx



Kode Rekening x.x.x.xx



x.x.x.xx



x-xx-xx



xxxx



x.x.x.xx



x.x.x.xx



Uraian Beban Perjalanan Dinas Kas di Bendahara Pengeluaran Pembantu SMK Belanja Perjalanan Dinas



Debit



Kredit



3.000.000,00 3.000.000,00



3.000.000,00 3.000.000,00



Estimasi Perubahan SAL



Pada pelaksanaan penyusunan laporan keuangan sekolah, jurnal akuntansi tersebut di atas idealnya dibuat langsung berdasarkan bukti transaksi. Alternatif lain yang dapat dipilih untuk mempercepat proses jurnal akuntansi dapat dibuat dari catatan Buku Kas Umum (BKU) yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu selama suatu tahun anggaran yang disepakati



28



menjadi laporan keuangan untuk dokumen administratif menjadi BLUD. Apabila semua transaksi tersebut sudah dicatat dalam jurnal akuntansi maka laporan keuangan SMK yang berbasis kas akan terbentuk. Selanjutnya perlu dilakukan jurnal untuk mencatat transaksi akrual yang meliputi transaksi sebagai berikut: a. Pengakuan piutang jika ada, dapat dilakukan berdasarkan tagihan kepada penerima jasa dari SMK. Untuk kasus tertentu diperlukan adanya tanda terima atau berita acara serah terima pekerjaan yang ditandatangani pihak SMK dan dan penerima jasa dari SMK; b. Pengakuan persediaan baik yang bertambah maupun berkurang berdasarkan laporan persediaan SMK yang menyajikan informasi saldo awal, mutasi keluar, mutasi masuk dan saldo akhir; c. Pengakuan investasi baik jangka pendek maupun jangka panjang jika ada, berdasarkan surat berharga, sertifikat deposito maupun dokumen investasi lain; d. Pengakuan aset tetap, aset dikerjasamakan, dan aset tak berwujud baik yang bertambah maupun berkurang berdasarkan laporan barang SMK yang menyajikan informasi saldo awal, mutasi keluar, mutasi masuk dan saldo akhir; e. Pengakuan beban penyusutan/amortisasi di LO dan akumulasi penyusutan/amortisasi di Neraca berdasarkan tahun perolehan dari laporan barang dan kebijakan akuntansi pemda; f. Pengakuan aset rusak sebagai aset lainnya jika ada berdasarkan surat permohonan penghapusan aset dari Kuasa Pengguna Barang; dan g. Pengakuan utang jangka pendek maupun jangka panjang jika ada, berdasarkan tagihan dari debitur atau perjanjian pinjaman. 2.



Buku Besar Transaksi yang sudah dikelompokkan dan dicatat ke dalam jurnal berdasarkan urutan kronologi transaksi keuangan memerlukan proses klasifikasi. Proses klasifikasi transaksi dari jurnal ke buku besar dikenal dengan istilah Posting. Posting adalah proses pemindahan jurnal suatu transaksi ke dalam buku besar dari masing-masing akun dalam jurnal terkait. Buku besar adalah buku yang digunakan untuk mengelompokkan transaksi berdasarkan akun/kode rekening sehingga diperoleh saldo akhir akun/kode rekening tersebut. Setiap akun memiliki satu buku besarnya masing-masing sehingga jumlah buku besar yang dimiliki sebuah entitas sama banyaknya dengan jumlah akun yang dimilikinya. Buku besar dibuat dalam sebuah format tertentu dan dengan aturan tertentu yang telah disepakati. Contoh format buku besar dapat dilihat sebagai berikut:



29



Tabel 19 Format Buku Besar Kode Rekening Uraian Anggaran Tanggal (1)



: : : No Bukti (2)



Uraian (3)



Ref (4)



Debit (5)



Kredit (6)



Saldo (7)



Keterangan: (1) Tanggal terjadinya transaksi secara berurutan dengan kronologis terjadinya transaksi. (2) Nomor surat bukti transaksi. (3) Uraian transaksi. (4) Bagian ref mengacu pada pencatatan dalam jurnal yaitu halaman jurnal pada saat transaksi dicatat. (5) dan (6) Jumlah rupiah dari akun yang di debit maupun di kredit. (7) Jumlah saldo dari transaksi Sebelum melakukan posting, terlebih dahulu memasukkan semua saldo awal untuk akun-akun Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang diperoleh dari Neraca Awal Tahun kedalam buku besarnya masing-masing. Ketika transaksi periode berjalan telah dimulai, tiap transaksi yang telah dicatat dalam jurnal kemudian diposting kebuku besar. Berdasarkan contoh jurnal di atas, dapat dilakukan posting ke buku besar sebagai berikut: Jurnal Transaksi pendapatan tunai oleh Bendahara Penerimaan Pembantu SMK:



30



De Jurnal Tabel 20 Contoh Pengisian Buku Besar dari



Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian 21-Jan-20



xxxx



x.x.x.xx Kas di Bendahara Penerimaan Pembantu 5.000.000,00 SMK



x.x.x.xx



Buku Besar Kode Rekening Uraian Anggaran Tanggal 21-Jan-20



21-Jan-20



5.000.000,00 Pendapatan Pemanfaatan Aset Sekolah -LO



: : x.x.x.xxx : Kas di Bendahara Penerimaan Pembantu SMK :



No Bukti xxxx



BukuBesar Kode Rekening Uraian Anggaran Tanggal



Kredit



Uraian Penerimaan pendapatan Pemanfaatan Sekolah



Ref Xx



Debit 5.000.000,00



Kredit



Aset



: : x.x.x.xxx : Pendapatan Pemanfaatan Aset Sekolah -LO : No Bukti xxxx



Uraian Pendapatan Pemanfaatan Sekolah



Ref Xx



Debit



Kredit 5.000.000,00



Aset



Perlu diingat bahwa sebelum posting dilakukan, pastikan saldo awal akunakun neraca sudah masuk ke dalam buku besar. 3. Neraca Saldo Proses mengumpulkan saldo akhir dari setiap buku besar memerlukan keakurasian dari pencatatan pada buku besar itu sendiri. Proses ini merupakan tujuan dari penyusunan neraca saldo, dimana jika dilakukan dengan benar akan menghasilkan neraca saldo yang seimbang antara penjumlahan kolom debit dan kreditnya. Neraca Saldo adalah daftar seluruh akun dalam transaksi beserta saldonya pada posisi debit maupun kredit. Neraca saldo disusun untuk memastikan bahwa Buku Besar secara matematis adalah akurat dengan pengertian bahwa



31



jumlah saldo-saldo debit selalu sama dengan saldo-saldo kredit. Contoh format neraca saldo dapat dilihat sebagai berikut: Tabel 21 Format Neraca Saldo Kode Akun (1)



Uraian



Debit



Kredit



(2)



(3)



(4)



Keterangan: (1) Nomor kode rekening. (2) Nama akun. (3) dan (4) Jumlah rupiah dari akun yang di debit maupun di kredit. Berdasarkan contoh jurnal buku besar di atas, dapat dilakukan penyusunan neraca saldo sebagai berikut: Tabel 22 Contoh Penyusunan Neraca Saldo Kode Akun 1.1.1.01.01 1.1.1.01.02 1.1.1.01.03 2.1.1.01.01 3.1.1.01.01 4.1.02.01.12 5.1.1.01.01 7.1.1.01.01



8.1.1.01.01



Uraian Kas di Bendahara Penerimaan Pembantu Sekolah Kas di Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah Perlengkapan Kantor Utang Ekuitas Pendapatan Pemanfaatan Aset Sekolah – LRA Belanja Telepon Pendapatan Pendapatan Pemanfaatan Aset Sekolah – LO Beban Telepon Total



Debit 3.000.000,00



Kredit



2.000.000,00 7.000.000,00 1.000.000,00 2.000.000,00



2.000.000,00 9.000.000,00



1.000.000,00



9.000.000,00



SMK dapat mulai menyusun komponen-komponen laporan keuangan seperti laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan neraca dengan menggunakan neraca saldo tersebut.



32



C. Laporan Realisasi Anggaran Laporan realisasi anggaran (LRA) yaitu laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan dan belanja, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Unsur-unsur yang dicakup secara langsung oleh laporan realisasi anggaran. Masing-masing unsur di dalam LRA dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu SMK/Bendahara BOS dan/atau rekening kas Bendahara Penerimaan Pembantu SMK/Bendahara BOS yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak SMK, dan tidak perlu dibayar kembali oleh SMK. 2. Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu SMK/Bendahara BOS dan/atau rekening kas Bendahara Pengeluaran Pembantu SMK/Bendahara BOS yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh SMK. Penyusunan LRA dilakukan dengan mengambil saldo-saldo dari akun 4 dan 5 di neraca saldo yang diposting kekolom realisasi di LRA. Setelah LRA terbentuk maka dilakukan jurnal penutup atas akun-akun temporer LRA tersebut. Tahapan sederhana penyusunan LRA dapat digambarkan sebagai berikut:



Gambar 6 Tahapan Penyusunan LRA Berikut adalah ilustrasi format Laporan Realisasi Anggaran SMK untuk keperluan persyaratan dokumen administratif dalam pengajuan sebagai BLUD.



33



Tabel 23 Format Laporan Realisasi Anggaran (LRA) PEMERINTAH … DINAS … SMK NEGERI … LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 Uraian



Anggaran Setelah Perubahan (Rp)



Realisasi (Rp)



Selisih (Rp)



2



3



4



1 PENDAPATAN – LRA PENDAPATAN ASLI DAERAH - LRA Pendapatan Pajak Daerah – LRA Pendapatan Retribusi Daerah – LRA Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LRA Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah – LRA JUMLAH PENDAPATAN- LRA BELANJA BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Jumlah Belanja Operasi BELANJA MODAL Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja Aset Lainnya Jumlah Belanja Modal JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT



D. Laporan Operasional Laporan operasional (LO) adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh entitas untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam laporan operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, dan surplus/(defisit-LO). Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:



34



1. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah dalam hal ini adalah SMK yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 2. Beban adalah kewajiban pemerintah dalam hal ini adalah SMK yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 3. Surplus/(defisit-LO) adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban. Penyusunan LO dilakukan dengan mengambil saldo-saldo dari akun 7 dan 8 di neraca saldo yang diposting ke LO. Setelah LO terbentuk maka dilakukan jurnal penutup atas akun-akun temporer LO tersebut agar dapat menghasilkan surplus/defisitLO. Tahapan sederhana penyusunan LO dapat digambarkan sebagai berikut:



Gambar 7 Tahapan Penyusunan LO Berikut adalah ilustrasi format Laporan Operasional SMK untuk keperluan persyaratan dokumen administratif dalam pengajuan sebagai BLUD. Tabel 24 Format Laporan Operasional (LO) PEMERINTAH … DINAS … SMK NEGERI … LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 DAN 31 DESEMBER 20X0



20X1



URAIAN



(Rp)



1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) - LO Pendapatan Pajak Daerah - LO Pendapatan Retribusi Daerah - LO Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - LO Lain-lain PAD yang sah - LO



35



2



20X0 (Rp) 3



20X1 URAIAN



(Rp)



20X0 (Rp)



TOTAL PENDAPATAN - LO BEBAN Beban Operasi Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyisihan Piutang Beban Lain-lain TOTAL BEBAN SURPLUS (DEFISIT) - LO



E. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan perubahan ekuitas ini adalah penyajian laporan keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos Ekuitas awal, Surplus/Defisit-LO pada periode bersangkutan dan koreksi-koreksi yang langsung menambah/mangurangi ekuitas. Tahapan sederhana penyusunan LO dapat digambarkan sebagai berikut:



Gambar 8 Tahapan Penyusunan LPE Penyusunan laporan perubahan ekuitas diambil dari neraca saldo berupa akun ekuitas awal dan lain-lain dan surplus/defisit-LO kemudian menjadi laporan perubahan ekuitas sehingga mendapatkan ekuitas akhir. Contoh format laporan perubahan ekuitas sekolah dapat dilihat sebagai berikut:



36



Tabel 25 Format Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) PEMERINTAH … DINAS … SMK NEGERI … LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 DAN 31 DESEMBER 20X0



20X1



URAIAN



(Rp)



1



2



20X0 (Rp) 3



EKUITAS AWAL SURPLUS/DEFISIT LO KOREKSI LEBIH (KURANG) EKUITAS Koreksi Aset Tetap Koreksi Persediaan Koreksi Lainnya EKUITAS AKHIR



F. Neraca Neraca adalah bagian dari sebuah laporan keuangan yang mencatat informasi mengenai aset, kewajiban pembayaran pada pihak-pihak yang terkait dalam operasional perusahaan, dan modal pada waktu tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsure didefinisikan sebagai berikut: 1. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki pemerintah daerah dalam hal ini SMK sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh SMK maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 2. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah dalam hal ini SMK. 3. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah dalam hal ini SMK yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban. Penyusunan neraca diambil dari neraca saldo kode akun 1 dan 2 kemudian menjadi neraca dan ekuitas akhir. Tahapan sederhana penyusunan neraca dapat digambarkan sebagai berikut:



37



Gambar 9 Tahapan Penyusunan Neraca Contoh format laporan Neraca Sekolah dapat dilihat sebagai berikut: Tabel 26 Format Neraca PEMERINTAH … DINAS … SMK NEGERI … NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 31 DESEMBER 20X0



URAIAN 1 ASET Aset Lancar Kas dan Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Persediaan Aset Lancar Lainnya Jumlah Aset Lancar Investasi Jangka Panjang Investasi Non Pemanen Investasi Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Jumlah Aset Tetap Aset Lainnya Tagihan Piutang Penjualan Angsuran



38



20X1 (Rp)



20X0 (Rp)



2



3



20X1 (Rp)



URAIAN



20X0 (Rp)



Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tetap Nonoperasional Aset Tak Berwujud Aset lain-lain Jumlah Aset Lainnya TOTAL ASET KEWAJIBAN Kewajiban Jangka Pendek Hutang Perhitungan Pihak Ketiga Hutang Biaya Hutang Pajak Pendapatan Diterima di Muka Utang Jangka Pendek Lainnya Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang Jumlah Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Panjang Hutang Dalam Negeri Hutang Luar Negeri Jumlah Kewajiban Jangka Panjang TOTAL KEWAJIBAN EKUITAS Ekuitas TOTAL EKUITAS TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS



G. Prognosis/Proyeksi Laporan Realisasi Anggaran & Laporan Operasional Prognosis/Proyeksi keuangan merupakan perencanaan keuangan Instansi untuk di masa mendatang dengan berlandaskan pada informasi keuangan dan laporan keuangan tahun yang lalu. Informasi yang di dalamnya masih dalam bentuk Prognosis/Proyeksi mengenai kondisi keuangan dimasa yang akan datang. Tahun berjalan adalah tahun yang masih berjalan realisasinya, sedangkan tahun yang akan datang adalah tahun yang anggarannya baru akan diperhitungkan. Proyeksi Laporan Keuangan meliputi: 1. Prognosis/proyeksi LRA Prognosis/proyeksi LRA adalah prognosis/proyeksi laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah/instansi, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan sedang berjalan dan yang akan datang. Penyusunan prognosis/proyeksi LRA membutuhkan RKA dan LRA atas RKA tersebut, yang kemudian



39



diproyeksikan dengan tahun berjalan misalnya dengan rata-rata kenaikan pertahun 5% s.d 15% pertahun dari total realisasi anggaran. Cara yang lebih rinci adalah dengan melakukan prognosis/proyeksi pendapatan dan belanja melalui perhitungan secara rinci berdasarkan volume dikalikan tarif (untuk pendapatan) dan volume dikalikan Satuan Standar Harga atau SSH (untuk belanja). Prognosis/proyeksi belanja dapat dirinci berdasarkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Volume, Tarif dan SSH ini juga dapat diproyeksi sesuai inflasi atau range rata-rata kenaikan pertahun 5% sd 15% pertahun dari total realisasi anggaran sebagai baseline anggarannya. Prognosis/proyeksi LRA ini juga dapat sejalan dengan penjelasan rencana program dan kegiatan SMK beserta kerangka pendanaan pada Bab 5 Dokumen Administratif Rencana Strategi BLUD. Format prognosis/proyeksi LRA gunakan format ini: Tabel 27 Format prognosis/proyeksi LRA PEMERINTAH ...... DINAS ...... UPTD SMKN ...... PROGNOSIS/PROYEKSI LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 DAN DESEMBER 20X5 Kode Rekening 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1



1



3



1



1



4



20X1 Rp 3



Uraian 2



PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Jumlah Pendapatan



2 2 2 2



1 1 1



2 2 2 2 2



2 2 2 2 2



1 2



1 2 3 4



BELANJA BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Jumlah Belanja Operasi BELANJA MODAL Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan



40



20X2 Rp 4



20X3 Rp 5



20X4 Rp 6



20X5 Rp 7



2 2



2 2



5 6



Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja Aset Lainnya Jumlah Belanja Modal Jumlah Belanja SURPLUS/DEFISIT



2. Prognosis/Proyeksi LO Prognosis/proyeksi laporan operasional ini berisikan proyeksi pendapatan dan biaya yang akan diproyeksikan untuk tahun mendatang. Tabel ini tidak jauh berbeda dengan tabel prognosis/proyeksi laporan pendapatan dan belanja, bedanya hanya di tabel ini menggunakan konsep beban, bukan belanja. Penyusunan LO yaitu dengan memodifikasi LRA ke LO, dengan cara memindahkan angka pendapatan-LRA ke Pendapatan-LO dan Belanja ke Beban. Ada Belanja yang tidak pindah ke Beban yaitu Belanja Modal, namun harus menghitung proyeksi beban penyusutan, dan memasukan data aset tetap sekolah untuk diketahui tahun perolehan dan umur ekonomisnya agar bisa dihitung beban penyusutannya. Hal yang sama berlaku untuk aset tak berwujud. Format prognosis/proyeksi LO gunakan format ini: Tabel 28 Format prognosis/proyeksi LO PEMERINTAH ...... DINAS ...... UPTD SMKN ...... PROGNOSIS/PROYEKSI LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 DAN DESEMBER 20X5 20X1 (Rp)



Uraian PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) – LO Pendapatan Pajak Daerah – LO Pendapatan Retribusi Daerah - LO Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LO Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah - LO TOTAL PENDAPATAN BEBAN Beban Operasi Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyisihan Piutang Beban Lain-lain TOTAL BEBAN SURPLUS (DEFISIT) - LO



41



20X2 (Rp)



20X3 (Rp)



20X4 (Rp)



20X5 (Rp)



BAB V PENUTUP



Pedoman Pembentukan BLUD SMK merupakan jawaban terhadap kebutuhan SMK dalam menyiapkan dokumen-dokumen admistrasi BLUD bagi sekolah yang akan menerapkan BLUD. Pedoman ini menggambarkan bagaimana dokumen administrasi BLUD bagi SMK. Dokumen BLUD saat ini yang baru tersedia adalah dokumen administrasi BLUD untuk rumah sakit atau puskesmas, sehingga kebutuhan tentang dokumen administrasi BLUD SMK menjadi sangat penting. Dengan diterbitkannya Pedoman Pembentukan BLUD SMK diharapkan dapat mempermudah dan memacu sekolah dalam menerapkan BLUD SMK di sekolahnya, sehingga baik kuantitas maupun kualitas BLUD SMK terus bertambah dan berkembang seiring dengan kebutuhan sekolah dalam fleksibilitas pengelolaan keuangan hasil dari pembelajaran teaching factory, unit produksi, dan pemanfaatan aset sekolah oleh masyarakat. Perkembangan BLUD SMK kedepannya juga diharapkan menjadi aset dari pemerintah untuk meningkatkan pelayanan. Pedoman Pembentukan BLUD SMK juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi, monitoring, dan evaluasi terhadap penerapan BLUD



42



DAFTAR PUSTAKA



BPK Provinsi Jawa Timur. (2017). Sekolah Gagas Perencanaan Bisnis Kejar Status BLUD. Diakses melalui https://surabaya.bpk.go.id/ pada tanggal 5 September 2019. BPKP. ( ). Program Asistensi BLUD. Diakses melalui http://www.bpkp.go.id/ pada tanggal 6 September 2019. Depdiknas. (2002). Manajemen Keuangan. Materi Pelatihan Terpadu untuk Kepala Sekolah. Jakarta: Direktorat Pendidikan Lanjutan Tingkat Pertama. Dijadja, M. (2003). Manajemen Proses Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kinerja. Jakarta: LAN dan Duta Pertiwi. Dijadja, M. (2003). Transparansi Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta. Global News. (2017). Gandeng Kampus, Gubernur Rumuskan SMK jadi BLU. Diakses dari http://global-news.co.id/ pada tanggal 5 September 2019. Hamdani. (2018). Penyajian Laporan Keuangan BLUD. Jakarta: Kemendagri. Haq, A. A. (2015). Catatan atas Laporan Keuangan. Diakses dari http://www.wikiapbn.org/ pada tanggal 5 September 2019. Haq, A. A. (2015). Laporan Operasional. Diakses dari https://www.wikiapbn.org/ pada tanggal 5 September 2019. Hidayat, A. & Mahalli, I. (2016). The Handbook of Education Management. Jakarta: Kencana. Jajeli, R. (2017). Sekolah Kejuruan di Jatim akan Dijadikan BLUD. Diakses melalui https://news.detik.com/ pada tanggal 5 September 2019. JPNN. (2019). Mendikbud Dorong SMK dengan Teaching Factory Jadi BLUD. Diakses dari https://www.jpnn.com/ pada tanggal 5 September 2019. Kemdikbud Dorong SMK Jadi BLUD diakses melalui https://psmk.kemdikbud.go.id pada tanggal 5 september 2019. Kemendikbud. (2016). Pedoman Penyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMK. Jakarta: Direktorat Pembinaan SMK. Kementerian Dalam Negeri. (2019). Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Jakarta: Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah. Kementerian Keuangan. (2017). Mengelola Keuangan BLUD (BLUD). Diakses dari http://www.djpk.kemenkeu.go.id/ pada 6 September 2019. Kementerian Keuangan. (2018). Buku I Pedoman Teknis Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan (Neraca) BLUD. Jakarta: Deputi Bidang Akuntan Negara. Khurniawan, A.W. & Rivai, M. (2019). Wealth Management Sebagai Strategi Pengelolaan Keuangan SMK Menuju Kemandirian Financial Sekolah. Vocational Educational Policy White Paper Vol. 1 Nomor 10 Tahun 2019. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. (2013). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Krina, L.L. (2003). Indikator Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi, dan Partisiasi. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. LKPP. (2018). Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi. Mediani, M. (2018). Mendikbud Minta SMK Bentuk BLUD dan Stop Setoran ke Negara. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ pada tanggal 6 September 2019. Pengadilan Tinggi Palembang. (2019). Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019. Diakses dari https://pt-palembang.go.id/ pada tanggal 5 September 2019. Putra, Sanjaya. (2018). Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.



43



Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah. Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Badan Layanan Umum. Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 Tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum. Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang BLUD. Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. SMK-SMAK Bogor. (2016). Laporan Keuangan untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2016. SMK Negeri 1 Pacitan. (2018). Standar Pelayanan Minimum SMK Negeri 1 Pacitan. Pacitan: Dokumen BLUD SMK Negeri 1 Pacitan. SMK Negeri 1 Pacitan. (2018). Tata Kelola SMK Negeri 1 Pacitan. Pacitan: Dokumen BLUD SMK Negeri 1 Pacitan. Sulaiman, A. (2018). SMK di Jatim Berubah Menjadi BLUD. Diakses dari https://nusantaranews.co/ pada tanggal 5 September 2019. Unpad. (2014). Pedoman Implementasi Remunerasi BLU Universitas Padjajaran.



44



LAMPIRAN 1. 2. 3. 4.



Contoh Dokumen Tata Kelola BLUD SMK Contoh Dokumen Renstra BLUD SMK Contoh Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD SMK Contoh Laporan Keuangan BLUD SMK



45



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang SMK merupakan unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan yang menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Pendidikan dan ujung tombak pembangunan Pendidikan. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya pada Pasal 18 huruf c yang menyatakan bahwa salah satu fungsi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah memfasilitasi pembangunan teaching factory dan techno park di lingkungan SMK. Pelayanan pendidikan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan pendidikan. Mengingat beban kerja SMK yang berat untuk mencapai tujuan utama tersebut, pengelolaan program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat yang tidak memberikan keleluasaan bagi SMK serta tuntutan SMK untuk meningkatkan kinerjanya, dimana disisi lain sistem pengelolaan keuangan masih belum memberikan keleluasaan bagi SMK untuk berupaya dalam peningkatan pelayanan, maka dipandang perlu untuk mengelola SMK secara enterpreneur bukan secara birokratik lagi. SMK perlu untuk melakukan perubahan mendasar sehingga lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, memberikan peluang bagi SMK untuk menerapkan BLUD yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya, sehingga dapat membantu meningkatkan pelayanannya. Penerapan BLUD perlu didukung dengan tata kelola organisasi yang merupakan aturan internal SMK dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi. B. Pengertian Tata Kelola Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain: 1. Kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. 2. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi.



46



3. Pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian. 4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata Kelola BLUD SMK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD SMK tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala SMK untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. C. Tujuan Penerapan Tata Kelola Tata Ketola yang diterapkan pada BLUD SMK bertujuan untuk: 1. Memaksimalkan nilai SMK dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar SMK memiliki daya saing yang kuat. 2. Mendorong pengelolaan SMK secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian SMK. 3. Mendorong agar SMK dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial SMK terhadap stakeholder. 4. Meningkatkan kontribusi SMK dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan pendidikan. D. Ruang Lingkup Tata Kelola Ruang lingkup tata kelola SMK meliputi peraturan internal SMK dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksud mengatur hubungan antara organ SMK sebagai UPT yang menerapkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai berikut tugas, fungsi, tanggungjawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. E. Dasar Hukum Tata Kelola Dasar Hukum untuk menyusun Tata Kelola SMK adalah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK



47



5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Teknis Keuangan Daerah; 7. Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa; 8. Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Daerah di Daerah Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa; 9. Keputusan Kepala Daerah Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis SMK Dinas Pendidikan Daerah Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa; 10. Praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan etika bisnis dalam dunia usaha. F. Perubahan Tata Kelola Tata Kelola SMK ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata kelola SMK sebagaimana tersebut di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi SMK serta perubahan lingkungan. G. Sistematika Sistematika penyusunan dokumen tata kelola, sebagai berikut: Pengantar BAB I BAB II



BAB III



: PENDAHULUAN : TATA KELOLA BLUD SMK A. Kelembagaan B. Struktur Organisasi dan Tata Laksana C. Tata Kerja Pimpinan BLUD SMK D. Tata Kerja Urusan Tata Usaha E. Tata Kerja Unit Sistem Pengendalian Intern F. Manajemen Kepegawaian G. Prosedur Kerja H. Pengelolaan Pendapatan BLUD SMK I. Pengelompokan Fungsi J. Pengelolaan Keuangan K. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah : PENUTUP LAMPIRA N



48



BAB II TATA KELOLA BLUD SMK



A. Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Kejuruan......, yang selanjutnya disingkat UPTD SMK...., merupakan SMK yang beralamat di Jalan …. No …. Kelurahan ….. Kecamatan …. Kabupaten/Kota …, terletak di …. km sebelah ….. dari Kab/kota .... SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan. Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK terdiri atas: 1. standar kompetensi lulusan; 2. standar isi; 3. standar proses pembelajaran; 4. standar penilaian pendidikan; 5. standar pendidik dan tenaga kependidikan; 6. standar sarana dan prasarana; 7. standar pengelolaan; dan 8. standar biaya operasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pembagian urusan pemerintah bidang pendidikan, pendidikan menengah termasuk urusan yang pengelolaannya berada di wilayah Provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, SMK menjadi lembaga yang potensial untuk menyiapkan calon tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dan produksi yang berada di wilayah Provinsi. Pendidikan SMK berupaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik agar memiliki wawasan kerja, keterampilan teknis bekerja, employability skills, dan melakukan transformasi diri terhadap perubahan tuntutan dunia kerja. Pendidikan kejuruan akan menjadi efisien bila pembelajarannya (peserta didik dilatih) dengan cara mereplikasi lingkungan kerja semirip mungkin dengan yang terjadi di tempat pekerjaan yang sebenarnya. Pendidikan kejuruan dengan model pembelajaran berbasis produksi (barang/jasa) yang dibutuhkan oleh masyarakat, sepenuhnya dikerjakan oleh peserta didik, dilaksanakan dalam ruang praktik/bengkel/lahan yang telah dikondisikan mendekati situasi dan suasana tempat kerja yang sesungguhnya, menyangkut: waktu, prosedur, dan cara/aturan sesuai standar Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).



49



Bagan Struktur Organisasi UPTD SMK …… sebagaimana berikut: STRUKTUR ORGANISASI UPTD SMK ............. Gambar 10 Bagan Struktur Organisasi UPTD SMK KEPALA SEKOLAH KOMITE SEKOLAH



DUDIK



KEPALA TATA ADMINISTRASI SEKOLAH



WAKA BID. AKADEMIK



KOORD.MAPEL ABC1



KAKOMLI …………



WALI KELAS……



WMM



WAKA BID. KESISWAAN



WAKA BID. HUMAS



PEMBINA OSIS PEMBINA ESKUL



KOORD.PKL KOORD BKK



KAKOMLI …………



WALI KELAS……



PPS



WAKA BID. SARPRAS



UP



WAKA BID. PSDM



KOORD. PERPUSTAKAAN KOORD. ADIWIYATA KOORD.LAB/BENGKEL



KAKOMLI …………



KAKOMLI …………



KAKOMLI …………



WALI KELAS……



WALI KELAS……



WALI KELAS……



PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



B. Struktur Organisasi dan Tata Laksana (Contoh) GARIS KOMANDO Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggungjawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang pelayanan. Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggungjawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang pelayanan. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, SMK mempunyai tugas mengelola pendidikan kejuruan melalui 3 (tiga) atau 4 (empat) tingkatan kelas yang terdiri atas: 1. kelas 10 (sepuluh); 2. kelas 11 (sebelas); dan 3. kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas). UPTD SMK ….. merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab menyelenggarakan fungsi:



50



1. Pelaksanaan Pendidikan; 2. pengelolaan hasil praktek pembelajaran; 3. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, masyarakat, Komite Sekolah, dunia usaha dan dunia industri, dan/atau asosiasi profesi; 4. pelaksanaan pengujian kompetensi profesi peserta didik sesuai kewenangan; dan 5. Pelaksanaan Administrasi. UPTD SMK ….. yang beroperasi di wilayah kerja Kecamatan ….., dimana tata kerjanya diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi... Nomor …. tahun …. tentang Perangkat Daerah Provinsi... tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor …. Tanggal …. Bulan …. Tahun …. tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Gubernur ... Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas UPTD SMK Dinas Pendidikan Provinsi.... UPTD SMK..... mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyelenggaraan satuan pendidikan menengah kejuruan kepada masyarakat di kecamatan … sesuai dengan kedudukan dan/atau wilayah kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Dinas Pendidikan Provinsi SMK dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan. Struktur organisasi dan uraian tugas UPTD SMK dalam rangka penerapan BLUD disajikan dalam dua kondisi, yaitu kondisi sebelum dan sesudah menerapkan BLUD, sebagai berikut: 1. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Sebelum Penerapan BLUD a. Struktur Organisasi Sebelum penerapan BLUD, SMK….. merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi…. Struktur Organisasi UPTD SMK… berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi....... Nomor …. tanggal …. Bulan …. Tahun …. dimana dalam struktur tersebut telah mengakomodasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagan Struktur Organisasi UPTD SMK …… sebagaimana berikut:



51



STRUKTUR ORGANISASI UPTD SMK ……. Kepala Sekolah Subbagian Tata Usaha



Bendahara Penerimaan



Bendahara Pengeluaran Pengurus Barang Aset & Persedian



WAKA AKADEMIK



WAKA SARPRAS



WAKA HUMAS



WAKA KESISWAAN



Kelompok Jabatan Fungsional (guru dan Pustakawan)



Gambar 11 Bagan Struktur Organisasi UPTD SMK sebelum menjadi BLUD b. Struktur Organisasi UPTD SMK … Provinsi terdiri dari 1) Kepala Sekolah 2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Sekolah dalam pengelolaan Keuangan, Umum dan Kepegawaian serta Perencanaan dan Pelaporan. Terdiri dari: a) Pelaksana Keuangan: (1) Pelaksana Bendahara BOS (2) Pelaksana Bendahara Penerimaan Pembantu (3) Pelaksana Bendahara Pengeluaran Pembantu b) Pelaksana Umum dan Kepegawaian: (1) Pelaksana Sarana Prasarana Lingkungan / Bangunan (2) Pelaksana Pengelolaan Barang (3) Pelaksana Sarana Prasarana Kendaraan (4) Pelaksana Administrasi dan Kepegawaian c) Pelaksana Perencanaan dan Pelaporan 3) Wakil Kepala Sekolah Akademik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang akademik dan penyusunan kurikulum. 4) Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang sarana dan prasarana. 5) Wakil Kepala Sekolah Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan sebagian kegiatan



52



teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu hubungan masyarakat 6) Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang kesiswaan c. Hubungan Antar Struktur Organisasi 1) Kedudukan Struktur Organisasi SMK dengan Dinas Pendidikan adalah SMK … berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah di bawah Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan. Sebagai unsur pelaksana teknis, UPTD SMK … melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Kegiatan teknis operasional UPTD SMK secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat khususnya pelayanan pendidikan kejuruan. Kegiatan teknis penunjang dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induk yaitu Dinas Pendidikan dengan gambaran hubungan sebagai berikut: a) Sekretariat Dinas Pendidikan Dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha SMK meliputi administras dan kepegawaian, pengelolaan sarana prasarana, dan pengelolaan keuangan. b) Bidang Pembinaan Pendidikan SMK. Dilaksanakan oleh semua Wakil Kepala Sekolah yaitu Wakil Kepala Sekolah Akademik, Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana, Wakil Kepala Sekolah Hubungan Masyarakat dan Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan. c) Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan. Dilaksanakan oleh Wakil Kepala Sekolah Akademik. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kepala Sekolah bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan. 2)



Kedudukan Kepala Sekolah dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala UPTD SMK berwenang memberikan penugasan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan pegawai SMK lainnya. Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertanggung jawab langsung terhadap Kepala UPTD SMK. Semua Wakil Kepala Sekolah yaitu Wakil Kepala Sekolah Akademik, Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana, Wakil Kepala Sekolah Hubungan Masyarakat dan Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan bertanggung jawab langsung kepada Kepala UPTD SMK.



3)



Kedudukan Wakil Kepala Sekolah Akademik dan pelaksana teknis kegiatan Akademik yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan



53



Fungsional (guru atau pustakawan) yang ada di bawah Wakil Kepala Sekolah Akademik. Kedudukan Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana dan pelaksana teknis kegiatan pengelolaan Sarana dan Prasarana yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional (guru atau pustakawan) yang ada di bawah Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana. Kedudukan Wakil Kepala Sekolah Hubungan Masyarakat dan pelaksana teknis kegiatan Hubungan Masyarakat yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional (guru atau pustakawan) yang ada di bawah Wakil Kepala Sekolah Hubungan Masyarakat. Kedudukan Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan dan pelaksana teknis kegiatan Kesiswaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional (guru atau pustakawan) yang ada di bawah Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan. 4)



Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor … Tahun … tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi ….. adalah sebagai berikut: a) Kepala UPTD SMK UPT SMK dipimpin oleh Kepala Sekolah yang merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayahnya. Kepala Sekolah mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyelenggaraan SMK, meliputi akademik, sarana dan prasarana, kesiswaan, serta hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Sekolah mempunyai fungsi: (1) penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis satuan pendidikan SMK; (2) penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar satuan pendidikan SMK; (3) penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Satuan Pendidikan SMK; dan (4) penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan rincian tugas Kepala Sekolah adalah sebagai berikut: (1) menyelenggarakan pengkajian program kerja Kepala Sekolah; (2) menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis satuan pendidikan SMK;



54



(3)



(4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)



(11)



(12) (13)



menyelenggarakan koordinasi, membina, mengendalikan dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Pendidikan SMK; menyelenggarakan proses belajar mengajar SMK; menyelenggarakan pengaturan administrasi ketatausahaan dan ekstrakurikuler SMK; menyelenggarakan proses akreditasi sekolah; menyelenggarakan pengkajian data dan informasi sekolah menegah kejuruan; menyelenggarakan pengkajian Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) SMK dalam lingkup tugasnya; menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang pengelolaan pendidikan menengah kejuruan; menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang pengelolaan pendidikan menengah kejuruan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah; menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Satuan Pendidikan SMK; dan menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



b) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok menyusun bahan kebijakan teknis, bahan koordinasi, pembinaan, melaksanakan pengelolaan dan pengendalian aspek kepegawaian, keuangan, aset, umum dan kehumasan, serta penyusunan rencana kegiatan dan anggaran. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi: (1) pelaksanaan koordinasi, penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis ketatausahaan; (2) pelaksanaan ketatausahaan; (3) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian Tata Usaha; dan (4) pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas Kepala Subbagian Tata Usaha adalah sebagai berikut:



55



(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)



(14) (15) (16) (17)



melaksanakan penyusunan program kerja Kepala Sekolah dan Subbagian Tata Usaha; melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran SMK; melaksanakan pengelolaan kehumasan; melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian; melaksanakan pengelolaan administrasi sekolah; melaksanakan pengkoordinasian program 9 K; melaksanakan penatausahaan keuangan; melaksanakan pengelolaan umum dan perlengkapan; melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan; melaksanakan penyusunan dan penghimpunan data dan informasi lingkup Tata Usaha; melaksanakan penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Subbagian Tata Usaha; melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup tata usaha; melaksanakan penghimpunan bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang SMK; melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; melaksanakan pengendalian kegiatan Subbagian Tata Usaha; melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian Tata Usaha; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



c) Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang akademik. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik mempunyai fungsi: (1) penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang akademik; (2) penyelenggaraan pengelolaan akademik; (3) penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik; dan (4) penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



56



Rincian tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik adalah sebagai berikut: (1) menyelenggarakan pengkajian program kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik; (2) menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang akademik; (3) menyelenggarakan koordinasi, membina, mengendalikan dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik; (4) menyelenggarakan pengkajian kalender pendidikan; (5) menyelenggarakan pengkajian pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran; (6) menyelenggarakan pengkajian jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir serta penerimaan rapor dan STTB; (7) menyelenggarakan penerapan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan; (8) menyelenggarakan pengkoordinasian dan pengkajian kelengkapan mengajar; (9) menyelenggarakan pengaturan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan; (10) menyelenggarakan pengaturan pengembangan MGMP/MGBP dan pengkoordinasian mata pelajaran; (11) menyelenggarakan supervisi administrasi akademis; (12) menyelenggarakan pengarsipan program kurikulum; (13) menyelenggarakan pengkajian data dan informasi bidang akademik; (14) menyelenggarakan pengkajian Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang akademik; (15) menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; (16) menyelenggarakan pengkajian bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik; (17) menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang akademik; (18) menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang akademik sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; (19) menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik; (20) menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik; dan (21) menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



57



d) Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang sarana dan prasarana. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi: (1) penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang sarana dan prasarana; (2) penyelenggaraan pengelolaan sarana dan prasarana; (3) penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana; dan (4) penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana: (1) menyelenggarakan pengkajian program kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana; (2) menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang sarana dan prasarana; (3) menyelenggarakan koordinasi, membina, mengendalikan dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana; (4) menyelenggarakan inventarisasi dan pengadaan sarana dan prasarana; (5) menyelenggarakan pengkoordinasian penggunaan sarana dan prasarana; (6) menyelenggarakan pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran; (7) menyelenggarakan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana; (8) menyelenggarakan pengkajian data dan informasi bidang sarana dan prasarana; (9) menyelenggarakan pengkajian Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang sarana dan prasarana; (10) menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; (11) menyelenggarakan pengkajian bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana; (12) menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang sarana dan prasarana;



58



(13) menyelenggarakanpenyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang sarana dan prasarana sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; (14) menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana; (15) menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana; dan (16) menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. e) Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang hubungan masyarakat termasuk terhadap dunia usaha dan dunia industri. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi: (1) penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang hubungan dunia usaha dan dunia industri; (2) penyelenggaraan hubungan dunia usaha dan dunia industri; (3) penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Dunia Usaha dan Dunia Industri; dan (4) penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat adalah sebagai berikut: (1) menyelenggarakan pengkajian program kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Dunia Usaha dan Dunia Industri; (2) menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang hubungan dunia usaha dan dunia industri; (3) menyelenggarakan koordinasi, membina, mengendalikan dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Dunia Usaha dan Dunia Industri; (4) menyelenggarakan pengkajian jadwal dan pembekalan magang; (5) menyelenggarakan kemitraan dengan Badan Usaha terkait proses magang; (6) menyelenggarakan pengkajian data dan informasi bidang hubungan dunia usaha dan dunia industri; (7) menyelenggarakan pengkajian Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang hubungan dunia usaha dan dunia industri;



59



(8) (9)



(10)



(11)



(12)



(13) (14)



menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; menyelenggarakan pengkajian bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Dunia Usaha dan Dunia Industri; menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang hubungan dunia usaha dan dunia industri; menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang hubungan dunia usaha dan dunia industri sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Dunia Usaha dan Dunia Industri; menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Dunia Usaha dan Dunia Industri; dan menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



f) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang kesiswaan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mempunyai fungsi: (1) penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang kesiswaan; (2) penyelenggaraan pengelolaan kesiswaan; (3) penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan (4) penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan adalah sebagai berikut: (1) menyelenggarakan pengkajian program kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; (2) menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang kesiswaan; (3) menyelenggarakan koordinasi, membina, mengendalikan dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan;



60



(4)



(5)



(6) (7) (8)



(9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)



(18)



(19) (20) (21)



menyelenggarakan pengkajian program pembinaan dan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSlS, meliputi kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat dan kegiatan kesiswaan lainnya; menyelenggarakan penegakkan disiplin dan tata tertib sekolah, pemilihan pengurus OSIS serta pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi; menyelenggarakan pengkajian jadwal dan pembinaan secara berkala dan insidental; menyelenggarakan pembinaan dan pengkoordinasian program menyelenggarakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima beasiswa serta pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah; menyelenggarakan pengelolaan mutasi siswa; menyelenggarakan pengkoordinasian dalam penerimaan siswa baru dan pelaksanaan MOS; menyelenggarakan pengkajian jadwal kegiatan akhir tahun sekolah; menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi; menyelenggarakan pengkajian data dan informasi bidang kesiswaan; menyelenggarakan pengkajian Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang kesiswaan; menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; menyelenggarakan pengkajian bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial bidang kesiswaan; menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang kesiswaan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



61



2. Struktur Organisasi, Pembina dan Pengawas dan Uraian Tugas Setelah Penerapan BLUD a) Struktur Organisasi Dalam rangka penerapan BLUD, organisasi SMK perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Susunan organisasi dalam penerapan pengelolaan keuangan, Pejabat Pengelola BLUD terdiri dari: 1) Pemimpin BLUD 2) Pejabat Keuangan 3) Pejabat Teknis Pejabat Pengelola BLUD SMK diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Pemimpin BLUD SMK bertanggung jawab terhadap Gubernur, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD SMK. STRUKTUR ORGANISASI UPTD SMK BLUD..... Kepala Sekolah selaku Pemimpin BLUD



Subbagian/ Fungsional Tata Usaha selaku Pejabat Keuangan



Bendahara Penerimaan BLUD



Bendahara Pengeluaran BLUD Pengurus Barang Aset & Persedian



WAKA SARPRAS WAKA AKADEMIK selaku PEJABAT TEKNIS selaku PEJABAT TEKNIS



WAKA HUMAS selaku PEJABAT TEKNIS



WAKA KESISWAAN selaku PEJABAT TEKNIS



Kelompok Jabatan Fungsional (guru dan



Gambar 12 Bagan Struktur Organisasi UPTD SMK Setelah Menerapkan BLUD b) Uraian Tugas Pejabat Pengelola BLUD Dari bagan tersebut terlihat bahwa struktur organisasi BLUD UPT SMK Provinsi terdiri dari: (1) Pemimpin BLUD dijabat oleh Kepala UPTD/Kepala SMK (2) Pejabat Keuangan dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (3) Pejabat Teknis dijabat oleh para wakil kepala sekolah yang terdiri dari:



62



Wakil Kepala Sekolah Akademik; Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana; Wakil Kepala Sekolah Hubungan Masyarakat; dan Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan yang dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional (guru atau pustakawan) pada masing-masing Wakil Kepala Sekolah. Perubahan lainnya dari struktur organisasi UPTD SMK yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam penerapan BLUD adalah sebagai berikut: (1) Penyebutan Pejabat Pengelola BLUD disesuaikan dengan nomenklatur pemerintah daerah setempat, sebagai berikut: a. Kepala UPTD SMK sebagai Pemimpin BLUD; b. Pejabat Keuangan direpresentasikan dengan jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha atau fungsional Tata Usaha; dan c. Pejabat Teknis direpresentasikan dengan jabatan wakil kepala sekolah atau yang setara. (2) Pemimpin BLUD dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian internal SMK terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktik bisnis yang sehat. Satuan Pengawas Internal dapat direpresentasikan dengan Tim Manajemen Mutu SMK. (3) Adanya penambahan fungsi dalam penatausahaan keuangan BLUD yaitu fungsi akuntansi, verifikasi, dan pelaporan. (4) Pembina dan pengawas terdiri dari: a. Pembina Teknis dan Pembina Keuangan Pembina teknis BLUD SMK adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi …, sedangkan pembina keuangan adalah Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). b. Satuan Pengawas Internal Satuan Pengawas Internal berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. c. Dewan Pengawas Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan apabila SMK telah memenuhi persyaratan tentang Dewan Pengawas yaitu: 1) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang apabila: a) Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi Anggaran 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar) sampai dengan Rp.100.000.000.000,- (Seratus Miliar); atau b) Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp.150.000.000.000,- (Seratus Lima Puluh Miliar) sampai dengan Rp.500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar) 2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang apabila:



63



a) Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi Anggaran 2 (dua) tahun terakhir, lebih besar dari Rp.100.000.000.000,- (Seratus Miliar); atau b) Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp.500,000,000,000,- (Lima Ratus Miliar). c) Tata Laksana (1) Dewan Pengawas Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLUD SMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Pimpinan Daerah. a. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas 1) Keanggotaan Dewan Pengawas Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur-unsur: a) 1 (satu) orang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi … yang membidangi SMK; b) (1 (satu) orang pejabat Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; c) 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD SMK. Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur-unsur: a) 2 (dua) orang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi … yang membidangi SMK; b) 2 (dua) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; c) 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD SMK. 2) Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas, fungsi, kegiatan, dan layanan BLUD SMK. 3) Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) atau lebih BLUD SMK. 4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD SMK. 5) Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu: a) Sehat jasmani dan rohani; b) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c) Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;



64



d) Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; e) Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f) Berijazah paling rendah S-1; g) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; h) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit; i) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan j) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. 6) Masa Jabatan Dewan Pengawas a) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. b) Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. c) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Gubernur ... karena: i. Meninggal dunia; ii. Masa jabatan berakhir; iii. Diberhentikan sewaktu-waktu. d) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena: i. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; ii. tidak melaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan; iii. terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD SMK; iv. Dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; v. Mengundurkan diri; vi. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BLUD SMK, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. 7) Sekretaris Dewan Pengawas a) Gubernur ... dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.



65



b)



Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas.



8) Biaya Dewan Pengawas Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas termasuk honorarium Anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD SMK dan dimuat dalam RBA. 9) Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas Dewan Pengawas memiliki tugas: a) Memantau perkembangan kegiatan BLUD SMK; b) Menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD SMK dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD SMK; c) Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; d) Memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; e) Memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai: i. RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLUD SMK; ii. Permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD SMK; dan iii. Kinerja BLUD SMK. f) Penilaian kinerja keuangan diukur paling sedikit meliputi: i. Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas); ii. Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas); iii. Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); dan iv. Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. g) Penilaian kinerja non keuangan diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan; h) Dewan Pengawas melaporkan tugasnya kepada Pimpinan Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Pemimpin BLUD SMK Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur bahwa Kepala UPTD SMK ....



66



bertindak sebagai Pemimpin BLUD SMK. Pemimpin BLUD SMK merupakan pejabat pengelola BLUD SMK yang bertanggungjawab kepada kepala daerah. a) Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD SMK. i. Pemimpin BLUD SMK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah; ii. Pemimpin BLUD SMK bertanggung jawab kepada Kepala Daerah; iii. Pemimpin BLUD SMK diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; iv. BLUD SMK dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan; v. Pemimpin BLUD SMK yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap; vi. Pemimpin BLUD SMK dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun; vii. Standar Kompetensi Pemimpin BLUD SMK; a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Berijazah setidak-tidaknya Strata Satu (S-1) dibidang Pendidikan; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan SMK dengan seksama; e. Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan kegiatan SMK sedemikian rupa sehingga dapat berjalan secara lancar, efektif, efisien dan berkelanjutan; f. Cakap menyusun kebijakan strategis SMK dalam meningkatkan pelayanan Pendidikan kepada masyarakat; dan g. Mampu merumuskan visi, misi, dan program SMK yang jelas dan dapat diterapkan, diantaranya meliputi: 1. Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia insan SMK; 2. Penciptaan suasana SMK yang asri, aman, dan indah; 3. Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan SMK; dan 4. Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas program.



67



b) Fungsi Pemimpin BLUD Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang. Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Penggunan Barang sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). c) Tugas Pemimpin BLUD SMK i. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD SMK agar lebih efisien dan produktif; ii. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD SMK serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah; iii. Menyusun Rencana Strategis; iv. Menyiapkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Dokumen Bisnis Anggaran (DBA); v. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan; vi. Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangundangan; vii. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggunjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Pimpinan daerah; dan viii. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya. (3) Pejabat Keuangan Pejabat keuangan yang dimaksud pada Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 adalah Kepala Subbagian Tata Usaha yang memiliki fungsi sebagai penanggung jawab keuangan SMK yang meliputi fungsi perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan pelaporan. i. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan a. Pejabat Keuangan BLUD SMK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah; b. Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD SMK;



68



c. Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran BLUD SMK; d. Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran BLUD SMK harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil; e. Standar Kompetensi: 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Berijazah setidak-tidaknya S1/D4; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 5. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi kepegawaian; 6. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi perkantoran; 7. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi barang; 8. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi sekolah; dan 9. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi penyusunan program dan laporan; ii.



Tugas Pejabat Keuangan BLUD Selain melaksanakan tugas sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Keuangan BLUD SMK memiliki tugas sebagai berikut: a. Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; b. Mengkoordinasikan penyusunan RBA dan DBA; c. Menyiapkan RKA dan DPA; d. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; e. Menyelenggarakan pengelolaan kas; f. Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi; g. Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya; h. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; i. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan j. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya.



(4) Pejabat Teknis Pejabat teknis yang dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, adalah Wakil Kepala Sekolah yang



69



memiliki fungsi sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. i. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis a. Pejabat Teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Daerah; b. Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD; c. Pejabat Teknis BLUD dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; d. BLUD SMK dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan; e. Pejabat Teknis BLUD SMK yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap; f. Pejabat Teknis BLUD SMK dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun; g. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundangundangan di bidang kepegawaian; dan h. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan Pejabat Teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh Pejabat Teknis BLUD berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas. Kebutuhan praktik bisnis yang sehat merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan kualifikasi dengan kemampuan keuangan BLUD. ii. Standar Kompetensi a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Berijazah setidak-tidaknya S1/D4; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPTD SMK; f. Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan dan standar pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya; dan g. Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pelayanan SMK. iii. Tugas Pejabat Teknis Pejabat Teknis BLUD SMK mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya;



70



b. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA dan DBA; dan c. Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya; dan d. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya. (5) Satuan Pengawas Internal (SPI) Pemimpin BLUD SMK dapat membentuk SPI yang merupakan aparat internal SMK untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. SPI dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD SMK, dengan mempertimbangkan: i. Keseimbangan antara manfaat dan beban; ii. Kompleksitas manajemen; dan iii. Volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan pendidikan (akademis, sarana prasarana, dan kesiswaan), serta tim audit bidang hubungan masyarakat termasuk dunia usaha sesuai dengan kebutuhan SMK. SPI melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan SMK meliputi bidang administrasi dan keuangan, dan bidang pelayanan pendidikan. i. Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi SPI: a. Sehat jasmani dan rohani; b. Memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. Memahami tugas dan fungsi BLUD; e. Memiliki pengalaman teknis pada BLUD; f. Berijazah paling rendah D3; g. Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun; h. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; j. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k. Mempunyai sikap independen dan obyektif ii. Fungsi SPI a. Membantu Pemimpin BLUD SMK dalam melakukan pengawasan internal SMK; b. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran SMK secara ekonomis, efisien, dan efektif; c. Membantu efektivitas penerapan pola tata kelola di SMK; dan



71



d. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang menimbulkan kerugian SMK sama dengan unit kerja terkait. iii.



iv.



Tugas SPI Tugas SPI adalah membantu manajemen SMK untuk: a. Pengamanan harta kekayaan; b. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c. Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat.



dalam



Kewenangan SPI a. Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unit-unit kerja SMK, aktivitas, catatan-catatan, dokumen, personel, aset SMK, serta informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD SMK; b. Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik-teknik audit yang diperlukan untuk mencapai efektivitas sistem pengendalian internal; c. Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit; d. Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur Pejabat Pengelola SMK, tanggapan terhadap laporan, dan langkah- langkah perbaikan; e. Mendapatkan dukungan sumber daya yang memadai untuk keperluan pelaksanaan tugasnya; dan f. Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun luar SMK, sepanjang hal tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.



(6) Pegawai BLUD i. Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD; ii. Pegawai BLUD berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; iii. Pegawai BLUD dapat diangkat dari tenaga profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan; iv. Pegawai BLUD dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui BPPKAD; dan



72



v.



Pengangkatan dan penempatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat.



C. Prosedur Kerja Prosedur kerja dalam tata kelola SMK menggambarkan pola hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. Prosedur kerja SMK dalam rangka memberikan pelayanan akademis, sarana prasarana, kesiswaan serta hubungan masyarakat dan dunia kerja/usaha dituangkan dalam bentuk (SOP) pelayanan Pendidikan, pelayanan penunjang Pendidikan serta pelayanan manajemen, seperti contoh dibawah ini: 1. Standar kepegawaian (proses rekruitmen) 2. Standar prosedur pengadaan barang 3. Standar operasional penggajian 4. SOP pelayanan TeFa 5. Penerimaan pendapatan (SOP pengelolaan keuangan) 6. Pengeluaran pendapatan (SOP pengelolaan keuangan) Tabel 29 Instruksi Kerja (IK) yang existing dilaksanakan NO



NAMA PROSEDUR



1



Pembayaran Kartu Tanda Siswa



2



Penerimaan Dana Dari Pihak Ketiga



3



Pembayaran Gaji Pegawai



4



Pembayaran Ke Supplier



5



Pembayaran Pajak



6



Pembayaran Sewa



7



Pengisian Kas Kecil



8



Pembayaran Uang Muka Kegiatan



9



Pembayaran Honorarium Mengajar



10



Pembayaran Honor Penguji



11



Pembayaran Honor Pembimbing



12



Pencairan Dana Ekstrakurikuler



13



Penggunaan Aula, Ruang Rapat Dan Ruang Publik



14



Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Dari Pelaksana Kegiatan/Praktek Internal-Eksternal



15



Pengadaan Sarana Prasarana



16



Inventarisasi Sarana Prasarana



17



Pemeliharaan Sarana Prasarana



18



Penggunaan Sarana PBM



19



Mutasi Barang



20



Penghapusan Sarana Karena Hilang



NO SOP



73



TANGGAL PENETAPAN



21 22 23 24 25



Penghapusan Sarana Karena Penjualan/Rusak Peminjaman Ruang Dan Sarana Untuk Keperluan Ekstrakurikuler/OSIS Peminjamam Mobil Dinas Untuk Keperluan Dinas Peminjamam Mobil Dinas Untuk Keperluan Ekstrakurikuler Peminjamam Mobil Dinas Untuk Keperluan Pribadi Warga Sekolah



26



Pengiriman Dokumen



27



Pengamanan Sekolah



28



Kebersihan Sekolah



29



Penanganan Pelanggaran Hukum di Sekolah



30



POS Teaching Factory



31



POS unit produksi /sop unit bisnis sekolah



32



Tata Usaha/Administrasi



33



Pelayanan Pendidikan Masyarakat



34



Pelayanan Jaringan SMK



35



Dst



SOP diusulkan oleh pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan kemudian ditetapkan oleh Kepala UPTD SMK/Pemimpin BLUD. SOP tersebut kemudian disosialisaikan kepada pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluasi secara berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan. D. Pengelolaan Pencatatan Pendapatan BLUD SMK 1. Pengelolaan Hasil Kegiatan Praktik Pembelajaran Pembelajaran yang melaksanakan praktik keterampilan peserta didik, baik yang bersifat simulasi atau dalam skala produksi hasilnya dapat dipasarkan, serta menjadi pendapatan sekolah, hasil penjualannya dikumpulkan oleh petugas yang ditunjuk, selanjutnya disetorkan kepada Bendahara Penerimaan BLUD SMK (BPn – BLUD SMK) atau ke Rekening Kas BLUD dan dibukukan sebagai pendapatan jasa layanan keahlian. 2. Pengelolaan Hasil Pembelajaran TeFa Kerja Sama Dengan Sistem Bagi Hasil Pengelolaan usaha antara sekolah dengan pihak eksternal; berupa bagi hasil, sistem prosentase modal, dan lain-lain. Pendapatan dari pihak eksternal yang diterima sekolah, hasilnya disetorkan ke BPn – BLUD SMK atau ke Rekening Kas BLUD dan dibukukan sebagai pendapatan hasil kerjasama usaha.



74



3. Pengelolaan Hasil Pemanfaatan (Sewa) Aset Sekolah Hasil pemanfaatan aset sekolah adalah penggunaan aset sekolah oleh pihak eksternal dengan tarif yang telah ditetapkan oleh kepala daerah. Jika belum ditetapkan oleh kepala daerah, pemimpin BLUD SMK dapat menetapkan secara mandiri, yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan kepala daerah tahun berikutnya. Ketentuan yang berlaku untuk mengelola pemanfaatan aset ini adalah sebagai berikut: a. Kepala sekolah selaku Pemimpin BLUD SMK memilih tarif pemanfaatan asset sesuai peraturan kepala daerah yang dapat dimanfaatkan pihak eksternal; b. Pengelola hasil pemanfaatan aset adalah petugas yang ditunjuk. c. Hasil pemanfaatan aset seluruhnya disetorkan petugas yang ditunjuk ke BPn – BLUD SMK atau ke Rekening Kas BLUD SMK selambat- lambatnya 1 x 24 jam kerja dan dibukukan sebagai pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset. 4. Pengelolaan Hasil Usaha Mandiri Sekolah Usaha mandiri adalah kegiatan produktif di lingkungan sekolah yang menggunakan sarana prasarana sekolah dan dilakukan selama jam kerja maupun luar jam kerja sekolah. Usaha mandiri ini tidak terkait langsung dengan praktik keterampilan peserta didik yang menjadi layanan Pendidikan SMK. Pengelolaan usaha yang demikian berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Seluruh pendapatan hasil penjualan produk disetorkan ke BPn – BLUD SMK atau ke Rekening Kas BLUD dan dibukukan sebagai pendapatan pengembangan usaha. b. Seluruh biaya produksi/usaha mandiri sekolah dikelola oleh Pejabat Teknis Kegiatan dengan mengedepankan azas transparansi. E. Pengelompokan Fungsi (Contoh) Pengelompokan fungsi SMK menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi. Dari uraian struktur organisasi tersebut di atas, tergambar bahwa organisasi SMK telah dikelompokkan sesuai dengan fungsi sebagai berikut: 1. Telah dilakukan pemisahan fungsi yang tegas antara Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. 2. Pembagian fungsi pelayanan pendidikan, fungsi penunjang pelayanan pendidikan dan fungsi penyelenggaraan administrasi. 3. Pembagian tugas pokok dan kewenangan yang jelas untuk masing masing fungsi dalam organisasi yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah. 4. Fungsi audit internal di lingkungan SMK dengan membentuk SPI. Fungsi Organisasi SMK dijabarkan sebagai berikut: 1. Fungsi Pelayanan Pendidikan (service)



75



Unsur pelaksana teknis pelayanan pendidikan terdiri atas Wakil Kepala (Waka) Kurikulum, Waka Kesiswaan, Waka Humas, dan Waka Sarana dan Prasarana. Unsur pelaksana teknis mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya; b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA dan DBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya. Pejabat teknis BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab teknis di bidang masing- masing. Dalam melaksanakan tugasnya, SMK yang memberikan pelayanan pendidikan terdiri dari Waka Kurikulum, Waka Sarana Prasarana, Waka Humas, Waka Kesiswaan, Ketua kompetensi keahlian, dan guru termasuk di dalamnya yang mendukung kegiatan pembelajaran, yaitu Kepala Unit Produksi dan Kepala Perpustakaan. Masing-masing Tugas pokok akan dijabarkan sebagai berikut: a. Nama Jabatan : Waka Kurikulum Tugas Pokok : Proses pembelajaran Uraian Tugas : 1) Menyusun program kerja bidang Kurikulum 2) Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum 3) Memantau pelaksanaan Pembelajaran 4) Menyelenggarakan rapat koordinasi Kurikulum 5) Mengkoordinir pelaksanaan evaluasi pembelajaran 6) Menyusun kalender pendidikan dan jadual pembelajaran 7) Melaporkan hasil pelaksanaan Pembelajaran 8) Mengusulkan tugas mengajar pada masing-masing guru 9) Menghitung dan melaporkan jam mengajar guru 10)Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan Struktur Organisasi Pokja Kurikulum SMK BLUD…….. (setiap struktur menyesuaikan kondisi sekolah masing masing) Waka Kurikulum/PTK AKADEMIK



Koord. Perencanaan, Pengembangan, Monitoring PBM SDM Koord. Pengembangan



Koord. Perencanaan, Pelaksanaan, Pe



Gambar 13 Struktur Organisasi Pokja Kurikulum SMK BLUD



76



b. Nama Jabatan : Waka Sarana Prasarana Tugas Pokok : Pengembangan fasilitas Uraian Tugas : 1) Membuat Program Kerja Sarana dan Prasarana. 2) Mengkoordinir kebutuhan sarana prasarana sekolah. 3) Mengkoordinir inventarisasi sarana prasarana sekolah. 4) Mengkoordinir pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah. 5) Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan sarana prasarana sekolah. 6) Memeriksa dan menyetujui rencana kebutuhan sarana dan prasarana tiap unit kerja. 7) Membuat laporan hasil kerja. Struktur Organisasi Pokja Sarana dan Prasarana SMK BLUD……. (setiap struktur menyesuaikan kondisi sekolah masing masing) WAKA SARPRAS/PTK SARPRAS



KOORD. BIDANG PENGADAAN



KENDARAAN



KOORD. BIDANG PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN ASET



JARINGAN IT



GEDUNG DAN TAMAN LISTRIK, TELPON PERALATAN



INVENTARISASI DAN GUDANG



Gambar 14 Struktur Organisasi Pokja Sarana dan Prasarana SMK BLUD c. Nama Jabatan : Waka Humas Tugas Pokok : Penelusuran tamatan, Uraian Tugas : 1) Menyusun program kerja dan anggaran Humas. 2) Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite dan DU/DI 3) Mengkoordinir kegiatan Penelusuran tamatan. 4) Mengkordinir kegiatan penyaluran Lulusan 5) Mengembangkan hubungan antar warga sekolah. 6) Memberikan pembekalan siswa sebelum melanjutkan sekolah 7) Mengkoordinir pelaksanaan promosi sekolah. 8) Melakukan pemantauan terhadap kepuasan pelanggan



77



Struktur Organisasi Pokja HUMAS SMK BLUD……. (setiap struktur menyesuaikan kondisi sekolah masing masing) WAKA HUMAS/ PTK HUMAS



PROTOKOL DAN NOTULEN



KOORD. PRAKERIN



KOORD. TEFA/UP



KOORD. MEDSOS/



KOORD. BKK



KOORD. LKS



KOORD BANSOS



MEDIA PROMOSI



Gambar 15 Struktur Organisasi Pokja HUMAS SMK BLUD



d. Nama Jabatan : Waka Kesiswaan Tugas Pokok : Penerimaan siswa baru Uraian Tugas : 1) Membuat program kerja pembinaan kesiswaan. 2) Mengkoordinir PSB (Penerimaan Siswa Baru ). 3) Mengkoordinir pelaksanaan Masa Orientasi peserta didik (MOS). 4) Mengkoordinir pemilihan kepengurusan dan diklat OSIS. 5) Mengkoordinir penjaringan dan pendistribusian semua bentuk beasiswa. 6) Mengkoordinir pelaksanaan 5 K (kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kekeluargaan). 7) Membina program kegiatan OSIS. Struktur Organisasi Pokja Kesiswaan SMK BLUD……. (setiap struktur menyesuaikan kondisi sekolah masing masing) WAKA KESISWAAN/PTK KESISWAAN



KOORD. BK



KOORD. TATA TERTIB SISWA KOORD. BIDIK MISI PEMBINA OSIS/MPK



PEMBINA EKSTRAKURIKULER



Gambar 16 Struktur Organisasi Pokja Kesiswaan SMK BLUD 2. Fungsi Penyelenggaraan Administrasi Fungsi penyelenggaraan administrasi dilaksanakan oleh sub bagian tata usaha meliputi kegiatan: a. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian



78



b. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan c. Penyelenggaraan pengelolaan barang, sarana dan prasarana termasuk gedung dan kendaraan ambulans Masing-masing tugas pokok penyelenggaran administrasi akan dijabarkan sebagai berikut (contoh): 1. Nama Jabatan : Kepala Tata Usaha Tugas pokok : Uraian Tugas : 1) Mengadministrasi Keuangan Sekolah 2) Membantu pimpinan mengelola arus dana Pupendik 3) Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan 4) Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan keuangan 5) Melaksanakan Tugas lain dari Pimpinan Sekolah Struktur Organisasi Subbagian Tata Usaha/ Pejabat Keuangan SMK BLUD….. KTU/PEJABAT KEUANGAN BLUD



BENDAHARA PENGELUARAN



BENDAHARA PENERIMAAN



OPERATOR KEUANGAN /E-BLUD



FUNGSI AKUNTANSI & VERIFIKATOR



PENGURUS BARANG ASET & PERSEDIAAN SMK



Gambar 17 Struktur Organisasi Subbagian Tata Usaha/Pejabat Keuangan SMK BLUD 3. Fungsi Pendukung/Penunjang Fungsi Pendukung/Penunjang terdiri atas Perpustakaan, Pusat Pengembangan IT, Laboratorium, dan Unit Produksi Siswa (UPS). a. Perpustakaan Perpustakaan adalah tempat pelayanan informasi ilmiah bagi sivitas akademika yang dapat berupa sebagai bahan pustaka maupun dalam media elektronik. Perpustakaan berfungsi mendukung kegiatan sekolah. Perpustakaan dipimpin oleh seorang Pemimpin yang diangkat



79



dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah serta bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Perpustakaan memiliki tugas untuk mengelola dan pelayanan kepustakaan, referensi dan hasil‐hasil karya akdemik dalam bentuk buku, majalah, perangkat lunak (soft copy) maupun dokumen paten. b. Pusat Pengembang IT Pusat Pengembang Teknologi Informasi dan Komunikasi berfungsi membantu sekolah melakukan kegiatan akademik dan non akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Pusat Pengembang Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang pemimpin yang diangkat dan diberhentikan oleh sekolah serta bertanggung jawab kepada sekolah. Pimpinan Pusat Pengembang IT diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk sebanyak‐banyaknya dua kali masa jabatan. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat bekerja sama dengan unit dan lembaga lain di dalam dan di luar sekolah. Pemimpin TIK memiliki tugas untuk menyenggarakan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk kepentingan manajemen internal, layanan akademik serta sistem komunikasi. TIK bertanggung‐ jawab terhadap keamanan data elektronik dan terselenggaranya sistem layanan TIK dengan kualitas tinggi seiiring dengan perkembangan TIK di dunia internasional. c. Laboratorium Laboratorium adalah wadah bagi sivitas akademika melakukan pengembangan ilmu melalui penelitian dan melakukan praktek belajar. Laboratorium atau studio dipimpin oleh seorang pemimpin laboratorium yang ditunjuk atas dasar kompetensi bidang ilmunya serta kemampuannya melakukan pengembangan ilmu. Tugas seorang pemimpin kepala laboratorium atau studio adalah melakukan pengelolan laboratorium atau studio, melakukan koordinasi serta memimpin pengembangan ilmu pada bidang kajian tertentu melalui kegiatan penelitian. Laboratorium beranggotakan kelompok guru, dimana dalam satu laboratorium dapat dibentuk lebih dari satu kelompok guru. Laboratorium didukung oleh tenaga penunjang akademik yang terdiri dari peneliti, teknisi, laboran, dan tenaga administrasi. d. Unit Produksi Siswa Unit Produksi Siswa berfungsi membantu sekolah melakukan kegiatan bisnis dan dipimpin oleh seorang pemimpinkepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah serta bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Unit Produksi Siswa dapat bekerja sama dengan unit dan lembaga lain di dalam dan di luar sekolah. emimpinKepala Unit Produksi Siswa diangkat untuk masa 4 (empat)



80



tahun dan dapat diangkat kembali untuk sebanyak‐banyaknya dua kali masa jabatan. Unit Produksi Siswa memiliki tugas mengembangkan kegiatan bisnis yang tidak terkait dengan kegiatan akademik sebagai upaya meningkatkan pendapatan di luar subsidi pemerintah dan biaya pendidikan dari mahasiswa. Pertimbangan pembentukan dan rambu‐ rambu Pusat Usaha Komersial adalah sebagai berikut: 1) Menghasilkan keuntungan yang sepenuhnya untuk kepentingan– kepentingan sekolah 2) Adanya transparansi keuangan dan kebijakan pengembangan usaha komersial akademik pada sekolah. 3) Pengelolaan usaha‐usaha komersial dilakukan secara terpisah dengan kegiatan akademik. 4) Pemimpin Pusat Usaha Komersial bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah 5) Kepala Sekolah atas persetujuan Dewan Pengawas menetapkan bentuk organisasi dan sistem manajemen usaha‐usaha komersial Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh pengelola unit produksi siswa minimal sebagai berikut: 1) 2) 3) 4)



Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berusia maksimal 55 tahun; Berpendidikan minimal strata satu (S1); Memenuhi persyaratan keahlian yang ditetapkan oleh pimpinan Sekolah



4. Unsur Pelaksana Akademis Unsur pelaksana akademis terdiri atas pemimpin kompetensi keahlian yang ada di SMK diantaranya pemimpin kompetensi keahlian jurusan atau bagian merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik pada sekolah. Jurusan atau bagian dipimpin oleh seorang pemimpin dan didampingi seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah. Pemimpin jurusan/bagian mengkoordinasikan semua program studi terkait untuk menjamin baku mutu pendidikan. Jurusan atau bagian dalam melaksanakan tugasnya membentuk bengkel, laboratorium/studio, program studi akademik, profesi dan profesional (vokasional), serta bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan pendidikan oleh sekolah. F. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (contoh) Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan kebijakan yang jelas, terarah dan berkesinambungan mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien, efektif, dan



81



ekonomis. Organisasi modern menempatkan karyawan pada posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga (brainware) sehingga perlu dikelola dengan baik mulai penerimaan, selama aktif bekerja maupun setelah purna tugas. 1. Perencanaan Pegawai Perencanaan pegawai merupakan proses yang sistimatis dan strategis untuk memprediksi kondisi Jumlah PNS atau Non PNS, jenis kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan dimasa depan melalui Analisis Beban Kerja dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik agar pelayanan di SMK dapat lebih baik dan hasilnya meningkat 2. Pengangkatan Pegawai Pola rekruitmen SDM baik tenaga pendidik, penunjang/pendukung Pendidikan maupun administrasi/manajemen pada UPT SMK..... Provinsi... adalah sebagai berikut: a. SDM yang berasal dari PNS. Pola rekruitmen SDM yang berasal dari PNS di UPTD SMK ..... Provinsi... dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota .... b. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS. Pola rekruitmen SDM yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan sebagai berikut: 1) Pengangkatan pegawai berstatus Non PNS dilakukan sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan. 2) Rekruitmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang lowong atau adanya perluasan organisasi dan perubahan pada bidang-bidang yang sangat mendesak yang proses pengadaannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 3) Jumlah dan komposisi pegawai Non PNS telah disetujui oleh BPPKAD 4) Tujuan rekruitmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta mencegah terjadinya unsur KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekruitmen SDM. 5) Rekruitmen SDM dilakukan berdasarkan prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas dari KKN serta terbuka. 6) Mekanisme pengangkatan pegawai berstatus Non PNS lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Gubernur.... 7) Pengangkatan dan penempatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang



82



diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat. c. Penempatan Pegawai Penempatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat. d. Sistem Remunerasi 1) Pengaturan Remunerasi Pejabat pengelola BLUD dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme. Komponen Remunerasi meliputi: a) Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; b) Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; c) Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; d) Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; e) Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau f) Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang. 2) Pengaturan Remunerasi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD SMK dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja dan dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. 3) Gubernur dapat membentuk tim pengaturan remunerasi yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur: a) Dinas Pendidikan; b) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; c) Perguruan Tinggi; dan d) Lembaga Profesional. 4) Indikator Remunerasi meliputi: a) Pengalaman dan masa kerja; b) Ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; c) Risiko kerja; d) Tingkat kegawatdaruratan; e) Jabatan yang disandang; dan f) Hasil/capaian kinerja.



83



5) Remunerasi bagi Pejabat Pengelola meliputi: a) Bersifat tetap berupa gaji; b) Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan c) Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. 6) Indikator tambahan bagi remunerasi pemimpin BLUD mempertimbangkan faktor: a) Ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; b) Pelayanan sejenis; c) Kemampuan pendapatan; dan d) Kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. 7) Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. 8) Remunerasi bagi Pegawai meliputi: a) Bersifat tetap berupa gaji; b) Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan c) Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. 9) Remunerasi bagi Dewan Pengawas berupa honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut: a) Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; b) Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjagan pemimpin; dan c) Honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin. 10) Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. Suksesi Manajemen/Jenjang Karir Kepala Sekolah mengusulkan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan SMK dalam menjalankan strategi. 1) Penetapan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tersebut di atas harus dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas. 2) Kepala Sekolah mengusulkan program pengembangan kemampuan pegawai SMK baik fungsional maupun struktural secara transparan.



84



f. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Program pengembangan SDM SMK lima tahun ke depan diarahkan pada pemenuhan jumlah SDM agar berada pada rasio yang ideal. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. Program pengembangan SDM pada UPTD SMK ..... Provinsi... dijabarkan sebagai berikut : 1) Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terpercaya dalam rangka memenuhi tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan SMK. 2) Mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan yang potensial ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. 3) Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan kemampuan SDM baik pendidik dan tenaga kependidikan, maupun administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah, diskusi panel, seminar, simposium, lokakarya, pelatihan/diklat, penulisan buku, studi banding, dll. 4) Meningkatkan standar pendidikan tenaga administratif yang potensial, terutama ke jenjang S1 atau Diploma IV. g. Pemutusan Hubungan Kerja 1) Hubungan kerja antara SMK dan Pegawai dapat berakhir karena sebagai berikut: a) Pegawai diberhentikan dengan hormat antara lain: 1. Meninggal dunia 2. Atas permintaan sendiri 3. Mencapai batas usia pensiun 4. Tidak cakap jasmani dan atau rohani 5. Adanya penyederhanaan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b) Pegawai diberhentikan tidak dengan hormat: 1. Melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah. 2. Dipidana penjara atau kurungan berdasarkan ketentuan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang ada maupun tidak ada hubungannya dengan jabatan. c) Batas usia pensiun sebagai berikut: 1. Batas usia pensiun bagi PNS termasuk yang memangku jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan Pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.



85



2. Bagi Pegawai yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan SMK sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diperpanjang setiap tahun. 3. Keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut ditentukan oleh Kepala Sekolah . 4. Apabila terjadi penyederhanaan organisasi, Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat setelah mendapat persetujuan Pimpinan SMK. 5. Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat, tidak mendapat hak-hak kepegawaian. 6. Setiap proses pemutusan hubungan kerja akan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan kepegawaian yang berlaku. G. Pengelolaan Keuangan 1. Struktur Anggaran Struktur anggaran BLUD SMK terdiri dari: a. Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD terdiri dari: 1) Jasa Layanan Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh langsung oleh SMK dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan SMK diperoleh dari jenis layanan yang diberikan kepada siswa yang mendapatkan pelayanan pendidikan SMK dan pendapatan dari jasa layanan keahlian. 2) Hibah Pendapatan hibah diperoleh SMK dari masyarakat atau badan lain yang bersifat terikat atau tidak terikat. Pendapatan dari hibah yang bersifat terikat, digunakan sesuai dengan tujuan pemberi hibah, sesuai dan selaras dengan tujuan SMK, sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah. 3) Hasil kerjasama dengan pihak lain Pendapatan hasil kerjasama diperoleh SMK dari hasil kerjasama dengan pihak lain yang dapat berupa pendapatan hasil kerjasama usaha dan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset. 4) APBD Pendapatan SMK dari APBD diperoleh dari alokasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD untuk SMK seperti anggaran operasional SMK termasuk dari BOS serta anggaran untuk honor subsidi dan non subsidi SMK. 5) Lain-lain pendapatan BLUD yang sah Pendapatan lain-lain yang sah meliputi: a) Jasa giro; b) Pendapatan bunga; c) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;



86



d) Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa BLUD; e) Investasi; f) Pengembangan usaha. Pengembangan usaha dilaksanakan dengan cara pembentukan unit usaha yang merupakan bagian dari SMK yang bertujuan untuk peningkatan dan pengembangan layanan. Contoh pengembangan usaha di SMK adalah hasil dari pengelolaan usaha mandiri sekolah yang tidak terkait langsung dengan praktik keterampilan peserta didik yang menjadi layanan Pendidikan SMK. Pendapatan BLUD dilaksanakan melalui rekening kas BLUD SMK dan dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran SMK sesuai RBA dan DBA kecuali yang berasal dari hibah yang terikat. b. Belanja BLUD Belanja BLUD SMK terdiri dari: 1) Belanja Operasi Belanja operasi mencakup seluruh belanja untuk menjalankan tugas dan fungsi meliputi: a) Belanja pegawai; b) Belanja barang dan jasa; c) Belanja bunga dan belanja lainnya. 2) Belanja Modal Belanja modal mencakup seluruh belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan SMK. Belanja modal meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, belanja irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya serta belanja modal aset lainnya. c. Pembiayaan BLUD Pembiayaan BLUD SMK adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. Jenis pembiayaan meliputi: 1) Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan SMK meliputi: a) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b) Divestasi; c) Penerimaan utang/pinjaman.



87



2) Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan meliputi: a) Investasi; b) Pembayaran pokok utang/pinjaman. 2. Perencanaan dan Penganggaran BLUD SMK merencanakan anggaran dan belanja BLUD dengan menyusun RBA yang mengacu kepada Renstra SMK. RBA SMK disusun berdasarkan: a. Anggaran berbasis kinerja, yaitu analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan dana secara efisien. b. Standar satuan harga, merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di Pemerintah Daerah. c. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Belanja dirinci menjadi belanja modal dan belanja operasi. Penyusunan RBA SMK meliputi: a. Ringkasan pendapatan dan belanja. b. Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan yang merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Khusus untuk rencana belanja disusun dari belanja per program, kegiatan, dan sub kegiatan yang merupakan rincian dari program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, serta sub kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD. c. Perkiraan harga, merupakan estimasi harga jual produk barang/jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dalam Tarif Layanan. d. Besaran persentase ambang batas, yaitu besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. e. Perkiraan maju/forward estimate, yaitu perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. RBA SMK menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu presentase ambang batas. RBA juga disertai SPM. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD SMK dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah, dikonsolidasikan ke dalam



88



b.



c.



d.



e.



RKA SMK pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD; Belanja BLUD yang sumber dananya berasal Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah) dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA SMK pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, serta sub kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD ; Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA SMK yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD); BLUD SMK dapat melakukan pergeseran rincian belanja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD; Rincian belanja dicantumkan dalam RBA.



3. Ketentuan konsolidasi RBA dalam RKA sebagai berikut: a. RBA dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA SMK. b. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. c. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. d. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. e. Tim anggaran menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. f. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pimpinan Daerah. 4. Perubahan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) pada BLUD dapat dilakukan setiap saat



dalam 1 tahun anggaran. Perubahan RBA dapat dilakukan karena beberapa hal sebagai berikut: a. Pergeseran anggaran belanja BLUD yang tidak melebihi pagu jenis belanja di DPA; b. Pelaksanaan ambang batas yang dapat melebihi pagu jenis belanja di DPA, dimana jika sebelum perubahan akan ditampung di perubahan APBD, jika sesudah perubahan akan dilaporkan pada LRA; c. Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya BLUD dalam tahun anggaran berikutnya yang dapat melebihi pagu jenis belanja di DPA, apabila belum



89



dianggarkan dan dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD. Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya mendahului perubahan APBD tersebut dilakukan dengan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA; dan d. Penyesuaian SiLPA Tahun Sebelumnya BLUD untuk SiLPA TA sblmnya yang sudah dianggarkan) yang dapat melebihi pagu jenis belanja di DPA. Apabila BLUD telah menganggarkan SiLPA tahun sebelumnya, harus dilakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan koreksi berdasarkan saldo kas BLUD per 31 Desember yang telah diaudit. Koreksi tersebut dilakukan melalui mekanisme perubahan RBA yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD. 5. Pelaksanaan Anggaran Tahapan pelaksanaan anggaran BLUD SMK meliputi ketentuan sebagai berikut: a. SMK menyusun DBA baik dari dana APBD maupun BLUD, beserta Anggaran Kas sebagai dasar penyusunan DPA. DBA tersebut yang berasal dari dana BLUD, disusun atas belanja per program, kegiatan, dan sub kegiatan BLUD yang merupakan rincian dari program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, serta sub kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD. b. SMK menyusun DPA BLUD berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD. c. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD. d. DPA yang telah disahkan PPKD menjadi dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber APBD yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang mekanismenya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggarannya dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA memperhitungkan: jumlah kas yang tersedia, proyeksi pendapatan dan proyeksi pengeluaran. Pelaksanaan anggaran dilengkapi dengan melampirkan RBA. e. DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Gubernur. Perjanjian kinerja memuat kesanggupan untuk: 1) meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat; 2) meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat. f. Pemimpin BLUD menyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala dan dilaporkan kepada PPKD. Laporan dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggunjawab yang ditandatangani pemimpin BLUD.



90



g. Berdasarkan laporan BLUD tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan untuk disampaikan kepada PPKD (SP3B). h. PPKD kemudian mengesahkan dan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2B). Penatausahaan keuangan BLUD dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pemimpin BLUD membuka rekening kas BLUD untuk keperluan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Rekening kas BLUD digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang sumber dananya berasal dari Pendapatan BLUD yaitu jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah. c. Rekening kas BLUD dikendalikan oleh Pejabat Keuangan d. BLUD dapat membuka rekening untuk Bendahara Penerimaan BLUD dan Bendahara Pengeluaran BLUD. e. Penyelenggaraan pengelolaan kas BLUD meliputi: 1) Perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas. 2) Pemungutan pendapatan atau tagihan. 3) Penyimpanan kas dan dan mengelola rekening BLUD. 4) Pembayaran. 5) Perolehan sumber dana untuk menutupi defisit jangka pendek. 6) Pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan. f. Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui Pejabat Keuangan. g. Penatausahaan keuangan BLUD paling sedikit memuat: 1) Pendapatan dan belanja. 2) Penerimaan dan pengeluaran. 3) Utang dan piutang. 4) Persediaan, aset tetap dan investasi. 5) Ekuitas. Penatausahaan keuangan Pendapatan BLUD dicatat dalam Buku Kas Umum Penerimaan dan Penyetoran yang dilaksanakan melakui prosedur : a. Pembukuan atas pendapatan secara tunai b. Pembukuan atas pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD c. Pembukuan atas pendapatan melalui Rekening Kas BLUD Penatausahaan keuangan Belanja BLUD dilaksanakan melakui prosedur : a. Bendahara pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (SPPD) dalam rangka melaksanakan belanja kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan b. Dalam hal ini bendahara pengeluaran BLUD menyusun S-PPD yang dapat berupa: 1) Uang Persediaan (UP), dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat PPD-UP hanya dilakukan



91



c. d. e. f.



sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat PPD-GU. 2) Ganti Uang (GU), yang dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. 3) Langsung (LS), yang dipergunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan Pejabat Keuangan melakukan verikasi S-PPD dan menyiapkan Surat Otorisasi Pencairan Dana (S-OPD) S-OPD dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis S-PPD-nya, yaitu S-OPD UP, GU, dan LS. Penerbitan S-OPD ditandatangan Pemimpin BLUD dan diserahkan kepada Pejabat Keuangan untuk diterbitkan Surat Pencairan Dana (S-PD) sesuai jenisnya, yaitu S-PD UP, GU, dan LS. Pejabat Keuangan menandatangani S-PD dan menyerahkan kepada Bank untuk dilakukan pencairan



Pembukuan Belanja BLUD dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD menggunakan: a. Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran BLUD b. Buku Pembantu BKU Pengeluaran BLUD sesuai dengan kebutuhan seperti: 1) Buku Pembantu Kas Tunai; 2) Buku Pembantu Simpanan/Bank; 3) Buku Pembantu Setara Kas; 4) Buku Pembantu Panjar; 5) Buku Pembantu Pajak; 6) Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja. Pembukuan Belanja dari dana APBD yang sudah dilakukan bendahara pengeluaran pembantu SKPD juga dapat dilakukan bendahara pengeluaran BLUD menggunakan: a. Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran APBD b. Buku Pembantu BKU Pengeluaran APBD sesuai dengan kebutuhan minimal seperti: 1) Buku Pembantu Pajak; 2) Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja. Penatausahaan di Pejabat Keuangan BLUD dapat dijelaskan berdasarkan aliras kas dan jenis anggarannya sebagai berikut: a. Penerimaan pendapatan BLUD, dimana tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu pendapatan yang masuk ke rekening kas BLUD. b. Penerimaan Pembiayaan BLUD, dimana tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu pendapatan yang masuk ke rekening kas BLUD. c. Pengeluaran Belanja BLUD (UP/GU/LS), dimana berperan dalam verifikasi SPPD dari Bendahara Pengeluaran BLUD kemudian menyiapkan S-OPD d. Pengeluaran Pembiayaan BLU, dimana Pejabat Keuangan BLUD mengajukan SPPD Pejabat Keuangan (S-PPD PK) dan draft S-OPD e. Pengeluaran Setara Kas (aset setara kas seperti deposito dibawah tiga bulan)



92



1) Pejabat Keuangan harus meyakini bahwa dana yang digunakan adalah idle cash. 2) menyampaikan rencana penempatan dana pada aset setara kas kepada Pemimpin BLUD mencakup jumlah dana dan pilihan deposito beserta alasan dan hasil analisa pemilihan. 3) dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening kas BLUD menggunakan surat perintah pemindahbukuan Pemimpin BLUD ke Pejabat Keuangan. 4) Apabila Pemimpin BLUD menyetujui, dikeluarkan Surat Keputusan Pemimpin BLUD tentang aset setara kas yang dipilih. 5) Berdasarkan SK Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pejabat Keuangan yang memerintahkan pemindahan dana dari kas BLUD ke dalam aset setara kas yang dipilih. Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD dilakukan dalam rangka pembukuan untuk mengendalikan rekening kas BLUD yang dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum Pejabat Keuangan BLUD. a. Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD meliputi pencatatan atas: 1) Penerimaan pendapatan BLUD (diluar pendapatan APBD) yang diterima dari: 2) Bendahara Penerimaan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening bank Bendahara Penerimaan BLUD b. Pembayar Pendapatan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening Pembayar Pendapatan BLUD c. Penerimaan Pembiayaan BLUD d. Pengeluaran Belanja BLUD baik untuk mekanisme UP/GU maupun LS e. Pengeluaran Pembiayaan BLUD Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja BLUD dilakukan oleh Bendahara Penerimaan BLUD dan Bendahara Pengeluaran BLUD sebagai berikut: a. Bendahara penerimaan BLUD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. b. Pertanggungjawaban dituangkan dalam Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD yang memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di bendahara Penerimaan BLUD c. LPJ tersebut dilampiri dengan: 1) BKU Penerimaan yang telah ditutup pada akhir bulan berkenaan; 2) Register STS; dan 3) Bukti penerimaan yang sah dan lengkap. d. Bendahara pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya. Pertanggungjawaban tersebut terdiri atas pertanggungjawaban penggunaan UP/GU. e. Pertanggungjawaban bulanan disampaikan kepada kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya, kecuali untuk bulan Desember sebelum tanggal 31 Desember.



93



6. Pengelolaan Belanja Pengelolaan Belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dilaksanakan terhadap Belanja BLUD yang bersumber dari Pendapatan BLUD yang meliputi: jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah serta hibah tidak terikat. Ambang batas RBA merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dulu mendapat persetujuan Gubernur. b. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, SMK mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD. c. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. d. Besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional meliputi: 1) Kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya. 2) Kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan. 3) Besaran persentase ambang batas dicantumkan dalam RBA dan DPA berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. 4) Persentase ambang batas merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai, terukur, rasional dan dipertanggungjawabkan. e. Ambang batas digunakan apabila Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah) diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan. 7. Pengelolaan Barang Pengadaan barang dan/atau jasa di SMK BLUD mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan mengenai barang/ jasa pemerintah. b. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau



94



seluruhnya dari peraturan perundangan-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. c. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa diatur dengan Peraturan Gubernur untuk menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat, serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan SMK. d. Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat, dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau Peraturan Gubernur sepanjang disetujui oleh pemberi hibah. Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan ketentuan: a. Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan yaitu panitia atau unit yang dibentuk pemimpin untuk BLUD SMK untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa BLUD. b. Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Ketentuan pengelolaan barang BLUD SMK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah. 8. Tarif Layanan SMK mengenakan Tarif Layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat berupa besaran Tarif dan/atau Pola Tarif. Penyusunan Tarif Layanan sesuai ketentuan berikut: a. Tarif Layanan bisa disusun atas dasar: 1) Perhitungan biaya per unit layanan. Bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan SMK. Cara perhitungan dengan akuntansi biaya. 2) Hasil per investasi dana. Menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh SMK selama periode tertentu. 3) Jika Tarif Layanan tidak dapat ditentukan atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi, maka Tarif ditentukan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Besaran Tarif disusun dalam bentuk: 1) Nilai nominal uang; dan/atau 2) Persentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih, dan/atau penjualan kotor/bersih. c. Pola Tarif merupakan penyusunan Tarif Layanan dalam bentuk formula. Proses penetapan Tarif Layanan sebagai berikut: a. Pemimpin BLUD SMK menyusun Tarif Layanan SMK dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan



95



b. c. d.



e.



kompetisi sehat dalam penetapan Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif. Pemimpin BLUD SMK mengusulkan Tarif Layanan SMK kepada Gubernur berupa usulan Tarif Layanan baru dan/atau usulan perubahan Tarif Layanan. Usulan Tarif Layanan dilakukan secara keseluruhan atau per unit layanan. Untuk penyusunan Tarif Layanan, pemimpin BLUD dapat membentuk tim yang terdiri dari: 1) Dinas Pendidikan 2) Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah 3) Unsur Perguruan Tinggi 4) Lembaga profesi Tarif Layanan diatur dengan Peraturan Gubernur dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



9. Piutang dan Utang/Pinjaman Ketentuan pengelolaan piutang BLUD SMK sesuai ketentuan berikut: a. Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD SMK. b. Penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo, dilengkapi dengan asministrasi penagihan. c. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Gubernur dengan melampirkan bukti yang sah. d. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. Tata caranya diatur melalui Peraturan Gubernur . Ketentuan pengelolaan utang BLUD SMK sebagai berikut: a. Utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. b. Utang/pinjaman dapat berupa: 1) Utang/pinjaman jangka pendek. Yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD SMK dan pemberi utang/pinjaman. 2) Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab SMK. Pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo menjadi kewajiban SMK.



96



Pemimpin BLUD SMK dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Gubernur . 3) Utang/pinjaman Panjang adalah utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Kerjasama BLUD SMK dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan. Prinsip saling menguntungkan dapat berbentuk finansial dan/atau non finansial. Bentuk kerjasama tersebut meliputi: a. Kerjasama operasional dapat dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerjasama dengan tidak menggunakan barang milik daerah. b. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban SMK. Pelaksanaan kerjasama dalam bentuk perjanjian. Pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah yang sepenuhnya untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kegiatan SMK yang bersangkutan merupakan Pendapatan BLUD. Pemanfaatan barang milik daerah mengikuti peraturan perundang-undangan. Tata cara kerjasama dengan pihak lain mengikuti Peraturan Gubernur. 11. Investasi BLUD BLUD SMK dapat melakukan investasi sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran. Investasi yang diperbolehkan adalah investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau



97



kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas jangka pendek dengan memperhatikan rencana pengeluaran. Investasi jangka pendek meliputi: a. Deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis b. Surat berharga negara jangka pendek Karakteristik investasi jangka pendek yaitu: a. Dapat segera diperjualbelikan b. Ditujukan untuk manajemen kas c. Instrumen keuangan dengan risiko rendah 12. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) BLUD Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran SMK selama 1 (satu) tahun anggaran. Dihitung berdasarkan LRA pada 1 (satu) periode anggaran. Ketentuan mengenai SiLPA sebagai berikut: a. SiLPA dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah Pimpinan daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran SMK. b. Pemanfaatan SiLPA dalam tahun anggaran berikutnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. c. Pemanfaatan SiLPA dalam tahun anggaran berikutnya yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD. d. Dalam kondisi mendesak, pemanfaatan SiLPA tahun anggaran berikutnya dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD. e. Kondisi mendesak yang dimaksudkan adalah: 1) Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan. 2) Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. 13. Defisit Defisit anggaran merupakan selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut antara lain dapat bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman. 14. Laporan Keuangan SMK menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD terdiri atas: a. LRA b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih



98



c. Neraca d. LO e. Laporan arus kas f. Laporan perubahan ekuitas, dan g. CALK Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) khususnya PSAP nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU yang sudah disesuaikan dengan struktur RBA BLUD pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 hal Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD. Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan laporan keuangan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan b. Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan review oleh bidang pengawasan di Pemerintah Daerah. c. Laporan keuangan diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Dinas Pendidikan, untuk selanjutnya diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. d. Hasil review merupakan kesatuan dari laporan keuangan BLUD SMK H. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah (contoh) Kepala Sekolah yang menerapkan BLUD menetapkan kebijakan pengelolaan sampah dan limbah baik limbah kimia, fisik dan biologik. Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah yang diselenggarakan di UPTD SMK .... yaitu: 1. Pengelolaan limbah di UPTD SMK, dilakukan dengan pemahaman pisahkan sampah sesuai dengan jenisnya. Pengelolaan sampah ada 3 cara pemilahan sampah yang terdiri atas: a. Pemilahan yaitu memisahkan menjadi kelompok sampah organik dan non organik dan ditempatkan dalam wadah yang berbeda. b. Pengolahan dengan menerapkan konsep 4R yaitu: 1) Replace. Mengganti dengan barang ramah lingkungan teliti barang yang kita pakai sehari-hari. 2) Reduce. Mengurangi sampah. 3) Reuse. Memanfaatkan botol-botol bekas untuk wadah. 4) Recycle. Melakukan daur ulang sendiri memang tidak mudah, karena kadang dibutuhkan teknologi dan penanganan khusus. Tapi bisa membantu dengan cara-cara ini: a) Mengumpulkan kertas, majalah, dan surat kabar bekas untuk di daur ulang b) Mengumpulkan sisa-sisa kaleng atau botol gelas untuk di daur ulang



99



c) Menggunakan berbagai produk kertas maupun barang lainnya hasil daur ulang. Untuk sampah yang tidak dapat ditangani dalam lingkup sekolah, dikumpulkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disediakan untuk selanjutnya diangkut oleh petugas kebersihan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 2. UPTD SMK memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan. Hal ini diwujudkan dalam upaya pencegahan penyakit yang dapat ditimbulkan oleh lingkungan yang tidak sehat. Tidak hanya itu UPTD SMK juga memiliki komitmen dalam masalah limbah dan sampah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.



10



BAB III PENUTUP



1. 2. 3.



4.



Tata Kelola yang diterapkan pada SMK yang menerapkan BLUD bertujuan untuk: Memaksimalkan nilai SMK dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar SMK memiliki daya saing yang kuat. Mendorong pengelolaan SMK secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ SMK. Mendorong agar organisasi SMK dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial SMK terhadap stakeholder. Meningkatkan kontribusi SMK dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan pendidikan khususnya pendidikan kejuruan.



Untuk dapat terlaksananya aturan dalam Tata Kelola perlu mendapat dukungan dan partisipasi seluruh warga SMK serta perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi baik bersifat materiil, administratif maupun politis. Tata Kelola SMK ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundangundangan yang terkait dengan tata kelola SMK sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan SMK serta perubahan lingkungan.



10



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan, dijelaskan bahwa SMK dan MAK merupakan unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Pendidikan dan ujung tombak pembangunan pendidikan. Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, SMK didorong untuk segera melaksanakan revitalisasi. Instruksi Presiden tersebut dikeluarkan agar terwujud sinergi antar pemangku kepentingan seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, BUMN, dan kementerian lainnya dalam merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Peluang tersebut dapat diwujudkan dengan cara membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi SMK untuk bekerja sama yang utuh dan bermakna dengan Dunia Kerja, antara lain kurikulum disusun berstandar Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), pembelajaran berbasis project riil dari DUDI sejak awal, jumlah dan peran guru/dosen dari industri expert dari DUDI ditingkatkan secara signifikan, magang/Praktek Kerja Industri (prakerin) minimal 1 semester, sertifikasi kompetensi yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI, guru/pengajar secara rutin mendapatkan update teknologi dan training dari DUDI untuk pengajar, riset terapan yang bermula dari kasus atau kebutuhan nyata di DUDI dan masyarakat, komitmen serapan lulusan oleh DUDI, dan beasiswa atau ikatan dinas dari DUDI untuk peserta didik serta donasi dari DUDI dalam bentuk peralatan laboratorium, atau dalam bentuk lainnya, bagi pendidikan vokasi. Peningkatan kualitas dan daya saing tersebut diperkuat dengan adanya Permendikbud Nomor 34 tahun 2018 lampiran 7 yang berisi bahwa SMK yang memiliki spesifikasi teknis di bidang layanan umum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan diberikan fleksibilitas sesuai perundang-undangan dalam pengelolaan keuangannya untuk ditetapkan menjadi BLUD, sehingga penerimaan dari Teaching Factory dan hasil layanan pendidikan dapat digunakan langsung untuk mengembangkan kemandirian sekolah, khususnya peningkatan kualitas kompetensi peserta didik. Peningkatan kualitas kompetensi peserta didik dilaksanakan dengan cara menyesuaikan program keahlian dengan kebutuhan lapangan kerja sesuai dengan kelompok bidang industri/usaha/profesi dan menerapkan kurikulum sesuai standar Dunia Kerja. SMK dalam menjalankan fungsinya perlu memiliki arah dan rencana yang jelas sesuai dengan visi pembangunan pendidikan pemerintah pusat dan daerah. Arah dan rencana tersebut dituangkan dalam indikator kinerja dan target yang akan dicapai dalam periode waktu tertentu.



10



Setiap tahun rencana tersebut akan dibuat target kinerja dan dilakukan monitoring dan evaluasi dan jika perlu dilakukan juga perubahan rencana sesuai dengan perubahan situasi dan kebijakan. Penyusunan rencana strategis SMK dalam rangka penerapan BLUD, dilaksanakan oleh tim perencanaan tingkat SMK yang ditunjuk oleh kepala sekolah melalui SK Kepala SMK. Sebagai unit pelaksana teknis, penyusunan rencana strategis SMK mengacu kepada Rencana Strategis Renstra Dinas Pendidikan dan menyesuaikan dengan sumber daya, lingkungan, kebutuhan masyarakat dan peran masyarakat di wilayah kerja SMK. B. Pengertian Rencana Strategis Berdasarkan Pasal 41 Permendagri Nomor 79 tahun 2018, Renstra pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Renstra SMK memuat antara lain: 1. Rencana pengembangan layanan 2. Strategi dan arah kebijakan 3. Rencana program dan kegiatan 4. Rencana keuangan C. Tujuan Penyusunan Rencana Strategis Renstra Tujuan dari Renstra adalah: 1. Mengarahkan kebijakan alokasi sumber daya sekolah untuk pencapaian visi dan misi SMK. 2. Sarana pengendalian sekolah terhadap pemanfaatan sumber daya SMK. 3. Mempersatukan langkah dan komitmen warga sekolah, serta meningkatkan kinerja sesuai standar manajemen dan standar mutu layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan. D. Dasar Hukum Renstra Adapun dasar hukum disusunnya Renstra SMK tahun 20X1-20X5 adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019



10



6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 12. Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah Nomor …. Tahun …. Tentang …. 13. Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Nomor …. Tahun …. Tentang …. 14. Peraturan Gubernur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas dan Badan Nomor …. Tahun …. Tentang …. 15. Peraturan Gubernur … Nomor … Tahun … tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun ... (Contoh: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2024) 16. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan terkait Renstra Dinas Pendidikan Nomor …. Tahun …. Tentang …. 17. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah SMK Nomor …. Tahun …. Tentang …. 18. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah SMK Nomor …. Tahun …. Tentang …. E. Sistematika Penulisan Sistematika penyusunan dokumen Renstra sebagai berikut: BAB I: PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Pengertian Renstra C. Tujuan Penyusunan Renstra D. Dasar Hukum Renstra E. Sistematika Penulisan BAB II: GAMBARAN PELAYANAN SMK A. Gambaran Umum SMK B. Gambaran Organisasi SMK C. Kinerja Pelayanan SMK Bab III: PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS SMK A. Identifikasi Masalah Layanan Sekolah terhadap Masyarakat B. Isu Strategis



10



C. Rencana Pengembangan Layanan Bab IV: VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN A. Visi SMK B. Misi SMK C. Tujuan (Rencana Pengembangan Layanan) D. Sasaran (Sasaran Pengembangan Layanan) E. Strategi dan Arah Kebijakan Bab V: PROGRAM, KEGIATAN, SUB-KEGIATAN KERANGKA PENDANAAN Bab VI: PENUTUP



10



DAN



BAB II GAMBARAN PELAYANAN SMK



A. Gambaran Umum SMK 1. Lokasi UPTD SMK … merupakan sekolah kejuruan … milik Pemerintah Daerah yang berada di wilayah …. dan merupakan tempat pelayanan pendidikan berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Keputusan … Nomor … tahun … tentang penetapan SMK dengan ijin operasional SMK Nomor …. UPTD SMK … dituntut untuk memberikan pelayanan pendidikan kejuruan terbaik dan bermutu dengan kaidah pelayanan yang cepat, tepat, nyaman dan mudah. Secara geografis, UPTD SMK ... berada di Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa … Kabupaten/Kota…. Kecamatan …., terletak di daerah (koordinat …… LS,.........................................................), dengan luas lahan … m2 Jarak SMK ke Ibukota Provinsi …. adalah … km, jarak ke Ibukota Kabupaten/Kota…. terdekat adalah …km, jarak ke Kecamatan…… terdekat adalah … km. UPTD SMK .... sendiri berlokasi di Jl. .... No. …., Kec. .... Kabupaten/Kota ...., Provinsi…. UPTD SMK ... sesuai dengan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan mempunyai tujuan pendidikan kejuruan yaitu menghasilkan tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri, serta mampu mengembangkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Tahun … UPTD SMK ... meraih sertifikasi ….. dan sertifikat akreditasi SMK pada tahun …. dengan predikat …dan prestasi-prestasi lainnya sebagai berikut ……. 2. Pelayanan SMK Jenis-jenis produk pelayanan SMK … berdasarkan prioritas pengembangan dibedakan ke dalam: a. Pelayanan pendidikan kejuruan b. Produk (Barang dan Jasa) Layanan 1. Teknologi dan Rekayasa; 2. Teknik Informasi dan Komunikasi; 3. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial; 4. Agribisnis dan Agroteknologi; 5. Kemaritiman; 6. Bisnis dan Manajemen; 7. Pariwisata; 8. Energi dan Pertambangan; 9. Seni dan Industri Kreatif; 10. Dst.



10



c. Layanan Penunjang 1) Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 1. Pelatihan kompetensi bisnis daring bagi masyarakat 2. Pelatihan kompetensi pemesinan bagi masyarakat 3. dst 2) Pemanfaatan Aset 1. Penyewaan Aula 2. Penyewaan Kantin 3. Penyewaan kapal (wisata bahari) 4. Penyewaan lahan 5. Dst d.



Lain-lain 1) Hibah terikat 2) dst



B. Gambaran Organisasi SMK 1. Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi. Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggungjawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang pelayanan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi BLUD SMK dengan baik. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh calon pejabat pengelola BLUD SMK berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas selama jabatannya. Kebutuhan praktik bisnis yang sehat, merupakan kepentingan BLUD SMK untuk meningkatkan kinerja keuangan dan nonkeuangan berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik. Struktur Organisasi, Pembina dan Pengawas serta Uraian Tugas Setelah Penerapan BLUD adalah sebagai berikut: a. Struktur Organisasi Dalam rangka penerapan BLUD, organisasi SMK perlu disesuaikan berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Susunan organisasi dalam penerapan pola pengelolaan keuangan, Pejabat Pengelola BLUD terdiri dari: 1) Pemimpin BLUD SMK (Kepala Sekolah) 2) Pejabat Keuangan (Kepala Sub Bagian Tata Usaha) 3) Pejabat Teknis (Wakil Kepala Sekolah/Pejabat yang setingkat) Pejabat Pengelola BLUD SMK diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Pemimpin BLUD SMK bertanggung jawab terhadap Gubernur,



10



sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD SMK. STRUKTUR ORGANISASI UPTD SMK BLUD..... Kepala Sekolah selaku Pemimpin BLUD Subbagian/ Fungsional Tata Usaha selaku Pejabat Keuangan



Bendahara Penerimaan BLUD



Bendahara Pengeluaran BLUD



Pengurus Barang Aset & Persedian



WAKA AKADEMIK selaku PEJABAT TEKNIS



WAKA SARPRAS selaku PEJABATWAKA TEKNIS HUMAS selaku PEJABAT WAKA TEKNISKESISWAAN selaku PEJABAT TEKNIS



Kelompok Jabatan Fungsional (guru dan Pustakawan)



Bagan Struktur Organisasi UPTD SMK BLUD b. Uraian Tugas Pejabat Pengelola BLUD Dari bagan tersebut terlihat bahwa struktur organisasi BLUD UPT SMK Provinsi terdiri dari: (1) Pemimpin BLUD dijabat oleh Kepala UPTD SMK (2) Pejabat Keuangan dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (3) Pejabat Teknis dijabat oleh para wakil kepala sekolah yang terdiri dari: Wakil Kepala Sekolah Akademik; Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana; Wakil Kepala Sekolah Hubungan Masyarakat; dan Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan yang dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional (guru atau pustakawan) pada masing-masing Wakil Kepala Sekolah. Perubahan lainnya dari struktur organisasi UPTD SMK yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam penerapan BLUD adalah sebagai berikut: (1) Penyebutan Pejabat Pengelola BLUD disesuaikan dengan nomenklatur pemerintah daerah setempat, sebagai berikut: a. Kepala UPTD SMK sebagai Pemimpin BLUD;



10



b. Pejabat Keuangan direpresentasikan dengan jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha atau fungsional Tata Usaha; dan c. Pejabat Teknis direpresentasikan dengan jabatan wakil kepala sekolah atau yang setara. (2) Pemimpin BLUD dapat membentuk (SPI) dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian internal SMK terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktik bisnis yang sehat. Satuan Pengawas Internal dapat direpresentasikan dengan Tim Manajemen Mutu SMK. (3) Adanya penambahan fungsi dalam penatausahaan keuangan BLUD yaitu fungsi akuntansi, verifikasi, dan pelaporan. (4) Pembina dan pengawas terdiri dari: a. Pembina Teknis dan Pembina Keuangan Pembina teknis BLUD SMK adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi…, sedangkan pembina keuangan adalah Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). b. Satuan Pengawas Internal Satuan Pengawas Internal berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. c. Dewan Pengawas Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan apabila SMK telah memenuhi persyaratan tentang Dewan Pengawas yaitu: 1) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang apabila: a) Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi Anggaran 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar) sampai dengan Rp.100.000.000.000,- (Seratus Miliar); atau b) Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp.150.000.000.000,- (Seratus Lima Puluh Miliar) sampai dengan Rp.500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar) 2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang apabila: a) Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, lebih besar dari Rp.100.000.000.000,(Seratus Miliar); atau b) Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp.500,000,000,000,- (Lima Ratus Miliar) c. Tata Laksana (1) Dewan Pengawas Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLUD SMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-



10



undangan. Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Pimpinan Daerah. a. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas 1) Keanggotaan Dewan Pengawas Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur-unsur: a) 1 (satu) orang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi yang membidangi SMK; b) (1 (satu) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; c) 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD SMK. Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur-unsur: a) 2 (dua) orang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi yang membidangi SMK; b) 2 (dua) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; c) 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD SMK. 2) Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas, fungsi, kegiatan, dan layanan BLUD SMK. 3) Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) atau lebih BLUD SMK. 4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD SMK. 5) Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu: a) Sehat jasmani dan rohani; b) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c) Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; d) Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; e) Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f) Berijazah paling rendah S-1; g) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; h) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit; i) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan



11



j) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. 6) Masa Jabatan Dewan Pengawas a) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. b) Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. c) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Gubernur ... karena: i. Meninggal dunia; ii. Masa jabatan berakhir; iii. Diberhentikan sewaktu-waktu. d) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena: i. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; ii. tidak melaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan; iii. terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD SMK; iv. Dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; v. Mengundurkan diri; vi. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BLUD SMK, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. 7) Sekretaris Dewan Pengawas a) Gubernur ... dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas. b) Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas. 8) Biaya Dewan Pengawas Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas termasuk honorarium Anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD SMK dan dimuat dalam RBA. 9) Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas Dewan Pengawas memiliki tugas: a) Memantau perkembangan kegiatan BLUD SMK; b) Menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD SMK dan memberikan rekomendasi atas hasil



11



c) d) e)



f)



g)



h)



penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD SMK; Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; Memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; Memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai: i. RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLUD SMK; ii. Permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD SMK; dan iii. Kinerja BLUD SMK. Penilaian kinerja keuangan diukur paling sedikit meliputi: i. Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas); ii. Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas); iii. Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); dan iv. Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. Penilaian kinerja non keuangan diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan; Dewan Pengawas melaporkan tugasnya kepada Pimpinan Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.



1.1 MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Pejabat pengelola dan pegawai BLUD SMK dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLUD SMK. Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD SMK yang berasal dari PNS disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD SMK yang berasal dari non- PNS dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan BLUD SMK. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD SMK yang berasal dari non-PNS dilakukan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemimpin BLUD SMK merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran/barang daerah pada SKPD induknya. Pemimpin BLUD SMK dalam hal ini dapat berasal dari non-PNS, Kepala Bagian Tata Usaha



11



BLUD SMK wajib berasal dari PNS menjadi pejabat kuasa pengguna anggaran/barang daerah. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non-PNS, diatur lebih lanjut dengan keputusan gubernur. a. Pemimpin BLUD SMK Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan Pasal 6 ayat (2) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur bahwa Kepala SMK .... bertindak sebagai Pemimpin BLUD SMK. 1) Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD SMK i. Pemimpin BLUD SMK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah; ii. Pemimpin BLUD SMK bertanggung jawab kepada Kepala Daerah ; iii. Pemimpin BLUD SMK diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. iv. BLUD SMK dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. v. Pemimpin BLUD SMK yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. vi. Pemimpin BLUD SMK dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun. vii. Standar Kompetensi Pemimpin BLUD SMK a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Berijazah setidak-tidaknya Strata Satu (S-1) dibidang Pendidikan. c. Sehat jasmani dan rohani. d. Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan SMK dengan seksama. e. Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan kegiatan SMK sedemikian rupa sehingga dapat berjalan secara lancar, efektif, efisien dan berkelanjutan.



11



f. Cakap menyusun kebijakan strategis SMK dalam meningkatkan pelayanan Pendidikan kepada masyarakat. g. Mampu merumuskan visi, misi, dan program SMK yang jelas dan dapat diterapkan, diantaranya meliputi: 1. Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia insan SMK. 2. Penciptaan suasana SMK yang asri, aman, dan indah. 3. Peningkatan kualitas tenaga medis, paramedis dan non medis SMK. 4. Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas program. 2) Fungsi Pemimpin BLUD Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Permendagri Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di BLUD SMK. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang (KPB) SMK. Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari PNS maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai KPA/KPB sebagaimana tertuang pada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). 3) Tugas Pemimpin BLUD a) Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; b) Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah; c) Menyusun Renstra; d) Menyiapkan RBA dan DBA; e) Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada Pimpinan daerah sesuai dengan ketentuan; f) Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangundangan; g) Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Pimpinan daerah; h) Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Pimpinan daerah sesuai kewenangannya.



11



b. Pejabat Keuangan Pejabat keuangan yang dimaksud pada Pasal 10 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang memiliki fungsi sebagai penanggung jawab keuangan SMK yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan. 1. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan a) Pejabat Keuangan BLUD SMK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah; b) Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD SMK; c) Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran BLUD SMK; d) Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh PNS; e) Standar Kompetensi: 1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Berijazah setidak-tidaknya S1/D4; 3) Sehat jasmani dan rohani; 4) Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 5) Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi kepegawaian; 6) Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi perkantoran; 7) Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi barang; 8) Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi sekolah; dan 9) Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi penyusunan program dan laporan. 2. Tugas Pejabat Keuangan BLUD Selain melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Keuangan BLUD SMK memiliki tugas sebagai berikut: a) Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; b) Mengkoordinasikan penyusunan RBA dan DBA; c) Menyiapkan RKA dan DPA; d) Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; e) Menyelenggarakan pengelolaan kas; f) Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi; g) Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya;



11



h) Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan i) Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya. c. Pejabat Teknis. Pejabat teknis yang dimaksud pada Pasal 11 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, adalah Wakil Kepala Sekolah yang memiliki fungsi sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. 1. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis a. Pejabat Teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Daerah; b. Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD; c. Pejabat Teknis BLUD dapat terdiri dari PNS dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; d. BLUD SMK dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan; e. Pejabat Teknis BLUD SMK yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap; f. Pejabat Teknis BLUD SMK dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun; g. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD yang berasal dari PNS disesuaikan dengan ketentuan perundanganundangan di bidang kepegawaian; dan h. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan Pejabat Teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh Pejabat Teknis BLUD berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas. Kebutuhan praktik bisnis yang sehat merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan kualifikasi dengan kemampuan keuangan BLUD. 2. Standar Kompetensi: a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Berijazah setidak-tidaknya D4/S1;



11



c. Sehat jasmani dan rohani; d. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPTD SMK; f. Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan dan standar pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya; dan g. Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pelayanan SMK. 3. Tugas Pejabat Teknis Pejabat Teknis BLUD SMK mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya; b. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan berdasarkan RBA dan DBA; c. Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya; dan d. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Pimpinan daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya. d. Satuan Pengawasan Internal (SPI) Pemimpin BLUD SMK dapat membentuk SPI yang merupakan aparat internal SMK untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD SMK, dengan mempertimbangkan: 1. Keseimbangan antara manfaat dan beban; 2. Kompleksitas manajemen; dan 3. Volume dan/atau jangkauan pelayanan. SPI terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan pendidikan (akademis, sarana prasarana, dan kesiswaan), serta tim audit bidang Pendidikan hubungan masyarakat termasuk dunia usaha sesuai dengan kebutuhan SMK. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan SMK meliputi bidang administrasi dan keuangan, dan bidang pelayanan pendidikan. 1. Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi SPI: a) Sehat jasmani dan rohani; b) Memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; 11



c) d) e) f) g) h)



Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; Memahami tugas dan fungsi BLUD; Memiliki pengalaman teknis pada BLUD; Berijazah paling rendah D3; Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun; Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; j) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k) Mempunyai sikap independen dan obyektif.



2. Fungsi SPI a) Membantu Pemimpin BLUD SMK dalam melakukan pengawasan internal SMK; b) Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran SMK secara ekonomis, efisien, dan efektif; c) Membantu efektivitas penerapan pola tata kelola di SMK; dan d) Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang menimbulkan kerugian SMK sama dengan unit kerja terkait. 3. Tugas SPI Tugas SPI adalah membantu manajemen SMK untuk: a) Pengamanan harta kekayaan; b) Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c) Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan d) Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat.



dalam



4. Kewenangan Satuan Pengawas Internal a) Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unitunit kerja SMK, aktivitas, catatan-catatan, dokumen, personel, aset SMK, serta informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD SMK; b) Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik- teknik audit yang diperlukan untuk mencapai efektivitas sistem pengendalian internal; c) Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit; d) Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur Pejabat Pengelola SMK, tanggapan terhadap laporan, dan langkah- langkah perbaikan;



11



e) Mendapatkan dukungan sumberdaya yang memadai untuk keperluan pelaksanaan tugasnya; dan f) Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun luar SMK, sepanjang hal tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya; e. Pegawai BLUD 1. Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD; 2. Pegawai BLUD berasal dari PNS dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 3. Pegawai BLUD dapat diangkat dari tenaga profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan; dan 4. Pegawai BLUD dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui BPPKAD. 5. Pengangkatan dan penempatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat. 2. Sumber Daya Manusia Berikut ini adalah profil ketenagaan di UPTD SMK ….: Tabel 30 Contoh Profil Ketenagaan di UPTD SMK NO



1



Jenis Tenaga



Guru Otomotif



Jumlah



10



Status



Standar Kebutuhan



Perhitungan Analisis Beban Kerja



Kekurangan



20



20



10



8 PNS 2 THL



2



Administrasi Kepegawaian



1



1 PNS



1



1



0



3



Bendahara



0



0



3



3



3



2



2 PNS



2



2



0



1



1 honorer



2



2



1



1



1 PNS



1



1



0



1



1 PNS



1



1



0



1



1 Honorer



1



1



0



4 5 6 7 8



Pengadministrasi Umum Sistem Informasi Pendidikan Pengurus Barang Pembantu Pengelola Program dan Pelaporan Kasir



11



9 10 11



Kebersihan Penjaga malam



2



2 Honorer



4



4



2



4



4 THL



5



5



1



23



13 PNS, 6 THL, 4 Honorer



30



30



7



dst JUMLAH



3. Sumber Daya Keuangan Sumber daya keuangan UPTD SMK ….................... berasal …...................., …...................., ….................... Berikut ini realisasi keuangan UPTD SMK ...dari berbagai sumber dana:



dari



Tabel 31 Realisasi Keuangan UPTD SMK No 1 2 3 4 5 6



Sumber Dana Operasional APBD Sumbangan Rutin Pendidikan Dana Partisipasi Masyarakat Pemanfaatan Aset SMK dst JUMLAH



Realisasi Tahun 2018



Realisasi Tahun 2019



Realisasi Tahun 2020



1.874.680.000



1.944.000.000



2.010.960.000



3.664.760.000



3.884.120.000



3.902.750.000



3.409.150.000



3.502.050.000



3.775.690.000



50.000.000



65.000.000



75.000.000



8.998.590.000



9.395.170.000



9.764.400.000



(disesuaikan dengan sumber pendapatan sekolah)



4. Sumber Daya Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana UPTD SMK … cukup lengkap dengan kondisi gedung yang baru dibangun pada tahun … Berikut disajikan daftar sarana dan prasarana yang dimiliki oleh UPTD SMK ... Tabel 32 Contoh Daftar Sarana dan Prasarana UPTD SMK Ruang/Area Kerja Asrama Bengkel Alat Berat Bengkel Batu Dan Beton Bengkel Chasis Otomotif Bengkel Cnc Bengkel Instalasi Listrik Bengkel Kelistrikan Dan Otomotif Bengkel Kerja Bangku Bengkel Kerja Mesin



Jumlah berdasarkan Kondisi



Jumlah Ruang / Kecukupan



Total Luas (m2)



1 1



123,38 306,25



1 1



1



144



1



1



200



1



2 1



150 120



1 1



1



65



1



1 1



180 552



1 1



12



Baik



Rusak Sedang



1



Rusak Berat



Bengkel Konstruksi Bangunan Bengkel Las Tempa Bengkel M.R Bengkel Mr1 Bengkel Otomasi



1



171



1



1 1



152,75 162,5



1 1



1 3



107,5 60



1 1



dst



12



2



C. Kinerja Pelayanan SMK a. Tingkat capaian kinerja SMK …. berdasarkan sasaran/ target Renstra SMK …. periode tahun 2017–2021 dituangkan dalam tabel berikut : Tabel 33 Pencapaian Kinerja Pelayanan SMK … Tahun 2017-2021 Provinsi ….



NO



PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



INDIKATOR PROGRAM /KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



2



3



KETER CAPAIAN



TARGET SATUAN



SUMBER DANA



2016



2017



2018



2019



2020



2021



KONDISI AKHIR (/TOTAL)



4



5



6



7



8



9



10



11



12



0



0,025



0,025



0,025



0,025



0,025



0,025



%



FUNGSIONAL BLUD



0



1



1



1



1



1



5



dokumen



FUNGSIONAL BLUD



Pengadaan Pakaian Dinas Jumlah pengadaaan Beserta Atribut pakaian dinas Kelengkapannya



0



1



1



1



1



1



5



paket



FUNGSIONAL BLUD



2.1



Administrasi Umum Perangkat Daerah dan/ atau BLUD



0



12



12



12



12



12



60



laporan



FUNGSIONAL BLUD



2.1.1



Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor



0



1



1



1



1



1



5



paket



FUNGSIONAL BLUD



1 1



1.1



1.1.1



PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH (BLUD) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah



Persentase Peningkatan Pendapatan Unit Produksi dan Jasa



Jumlah dokumen ketatausahaan dan kepegawaian



Jumlah Penyediaan Jasa Jumlah pengadaan



Laporan Barang dan



paket



12



NO



3.1



3.1.1 2



PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



INDIKATOR PROGRAM /KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH (APBD)



SUMBER DANA



2017



2018



2019



2020



2021



0



2



2



2



2



2



10



laporan



FUNGSIONAL BLUD



0



1



1



1



1



1



5



paket



FUNGSIONAL BLUD



85



85



85



86



86



86



86



%



APBD



realisasi



85



85



85



86



86



86



86



%



APBD



profesionalitas



80



80



80



81



81



81



81



%



APBD



0



4



4



4



4



4



20



dokumen



APBD



Laporan Sarana dan



Jumlah peralatan dan mesin lainnya



Persentase Indikator Program yang Tercapai



Indeks ASN Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah



SATUAN



2016



Persentase anggaran



2.1



TARGET KONDISI AKHIR (/TOTAL)



Pengadaan Barang Milik Jumlah Daerah Penunjang Urusan Pengadaan Pemerintah Daerah Prasarana Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya



KETER CAPAIAN



Jumlah Perencanaan Anggaran Daerah



Dokumen dan Perangkat



2.1.1



Koordinasi Penyusunan RKA-SKPD



dan Dokumen Jumlah dokumen RKA



0



1



1



1



1



1



5



dokumen



APBD



2.1.2



Koordinasi dan Jumlah dokumen RKA Penyusunan Dokumen Perubahan Perubahan RKA-SKPD



0



1



1



1



1



1



5



dokumen



APBD



12



NO



PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



KETER CAPAIAN



TARGET SATUAN



SUMBER DANA



2016



2017



2018



2019



2020



2021



KONDISI AKHIR (/TOTAL)



0



1



1



1



1



1



5



dokumen



APBD



0



1



1



1



1



1



5



dokumen



APBD



2.1.3



Koordinasi Penyusunan SKPD



2.1.4



Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD



Jumlah dokumen DPA Perubahan



2.1.5



Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah



Jumlah dokumen evaluasi kinerja



0



1



1



1



1



1



5



dokumen



APBD



Administrasi Keuangan Perangkat Daerah



Jumlah laporan pertanggungjawaban keuangan



0



12



12



12



12



12



60



laporan



APBD



Jumlah laporan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN



0



12



12



12



12



12



60



laporan



APBD



0



12



12



12



12



12



60



laporan



APBD



0



12



12



12



12



12



60



laporan



APBD



2.2



dan DPA-



INDIKATOR PROGRAM /KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



2.2.1



Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN



2.2.2



Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD



2.2.3



Koordinasi Pelaksanaan SKPD



dan Akuntansi



Jumlah dokumen DPA



Jumlah laporan verifikasi penatausahaan



Jumlah akuntansi daerah



Laporan perangkat



12



NO



2.2.4



2.2.5



PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



INDIKATOR PROGRAM /KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



SUMBER DANA



2017



2018



2019



2020



2021



0



2



2



2



2



2



10



dokumen



APBD



0



12



12



12



12



12



60



laporan



APBD



0



1



1



1



1



1



5



laporan



APBD



0



12



12



12



12



12



60



Laporan



APBD



Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Jumlah Kegiatan dan Barang Milik Daerah Laporan pada SKPD



0



12



12



12



12



12



60



Laporan



APBD



Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah



Jumlah dokumen ketatausahaan dan kepegawaian



0



12



12



12



12



12



60



Laporan



APBD



Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian



Jumlah laporan pegawai



0



12



12



12



12



12



60



laporan



APBD



Koordinasi dan dokumen Penyusunan Laporan Jumlah Keuangan Akhir Tahun keuangan SKPD SKPD



laporan



2.2.6



Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran



Jumlah prognosis



laporan



2.3



Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah



Jumlah Laporan Pengelolaan Barang Milik Daerah



2.4.1



SATUAN



2016



Jumlah keuangan



2.4



TARGET KONDISI AKHIR (/TOTAL)



Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD



2.3.1



KETER CAPAIAN



data



12



NO



PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



INDIKATOR PROGRAM /KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



KETER CAPAIAN



TARGET SATUAN



SUMBER DANA



2016



2017



2018



2019



2020



2021



KONDISI AKHIR (/TOTAL)



0



12



12



12



12



12



60



laporan



APBD



0



3



3



3



3



3



15



laporan



APBD



0



10



10



10



10



10



50



kali



APBD



0



1



1



1



1



1



5



laporan



APBD



Jumlah daftar arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital



0



3



3



3



3



3



15



dokumen



APBD



Jumlah Laporan Pengadaan Barang Milik Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah



0



2



2



2



2



2



10



laporan



APBD



2.6.1



Pengadaan Mebel



Jumlah mebel



0



1



1



1



1



1



5



set



APBD



2.6.2



Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya



Jumlah peralatan dan mesin lainnya



0



1



1



1



1



1



5



paket



APBD



2.7



Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



Jumlah Penyediaan Penunjang



0



12



12



12



12



12



60



laporan



APBD



2.4.2



2.5



Monitoring, Evaluasi, dan Jumlah laporan Penilaian Kinerja Pegawai yang tepat waktu Administrasi Umum Perangkat Daerah



Jumlah Penyediaan Jasa



2.5.1



Fasilitasi Tamu



jumlah pengadaan



2.5.2



Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD



2.5.3



2.6



Kunjungan



Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD



SKP



Laporan Barang dan paket



Jumlah Laporan



laporan Jasa Urusan



12



NO



PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



INDIKATOR PROGRAM /KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



KETER CAPAIAN



TARGET



2016



2017



2018



2019



2020



2021



KONDISI AKHIR (/TOTAL)



SATUAN



SUMBER DANA



Pemerintahan Daerah 2.7.1



Jumlah penyediaan Penyediaan Jasa Jasa Komunikasi, Komunikasi, Sumber Sumber Daya Air dan Daya Air dan Listrik Listrik



0



12



12



12



12



12



60



bulan



APBD



2.8



Jumlah laporan Pemeliharaan Barang Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Urusan Pemerintahan Daerah Daerah



0



12



12



12



12



12



60



laporan



APBD



Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya



0



6



6



6



6



6



30



paket



APBD



100



100



100



100



100



100



100



%



FUNGSIONAL BLUD



350



385



392



399



406



413



2.345



orang



FUNGSIONAL BLUD



1



1



1



1



1



1



5



paket



FUNGSIONAL BLUD



Jumlah lulusan yang terserap di dunia kerja



350



385



392



399



406



413



2.345



orang



Persentase



0%



5



5



5



5



5



5%



%



2.8.1



3



3.1



PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN (BLUD) Pengelolaan Pendidikan SMK



3.1.1 Link and Match dengan dunia kerja 3.2



Peningkatan Pelayanan



Jumlah peralatan dan mesin lainnya yang dipelihara Persentase Kelulusan Peserta Didik Jumlah lulusan yang terserap di dunia kerja dan berwirausaha Jumlah MOU dengan dunia kerja



12



FUNGSIONAL



NO



PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



BLUD 3.2.1



Pelayanan Teknologi Rekayasa



INDIKATOR PROGRAM /KEGIATAN/ SUB KEGIATAN Peningkatan Growth



TeFa dan



KETER CAPAIAN 2016



TARGET



2017



2018



2019



2020



2021



KONDISI AKHIR (/TOTAL)



SATUAN



Sales



BLUD 10



20



30



40



50



60



60



%



FUNGSIONAL BLUD



100



100



100



100



100



100



100



%



APBD



350



385



392



399



406



413



2.345



orang



APBD



Jumlah peserta didik yang mengikuti lomba



6



8



10



12



14



16



60



peserta didik



APBD



Jumlah guru yang mendapatkan pelatihan



2



3



4



5



6



7



25



orang



APBD



4.1.1



Jumlah kegiatan Pembinaan Minat, Bakat pembinaan Minat Bakat dan Kreativitas peserta dan Kreativitas peserta didik didik



10



11



12



13



14



15



65



Kali



APBD



4.1.2



Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik



2.380



2.381



2.382



2.383



2.384



2.385



11.915



peserta didik



APBD



4



PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN (APBD)



4.1 Pengelolaan Pendidikan SMK



Jumlah program keahlian yang melaksanakan TeFa



SUMBER DANA



Persentase Kelulusan Peserta Didik Jumlah lulusan yang terserap di dunia kerja dan berwirausaha



Jumlah peserta didik yg mengikuti proses belajar



12



NO



PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



INDIKATOR PROGRAM /KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



KETER CAPAIAN



TARGET



2016



2017



2018



2019



2020



2021



KONDISI AKHIR (/TOTAL)



SATUAN



SUMBER DANA



4.1.3



Pengadaan Alat Praktik Jumlah alat praktek dan dan Peraga Peserta Didik peraga peserta didik



0



1



2



3



4



5



15



unit



APBD



4.1.4



Pengembangan Karir Jumlah Guru dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Kependidikan Pada mengikuti Satuan Pendidikan SMK pengembangan karir



2



3



4



5



6



7



25



orang



APBD



Keterangan: Kolom 1: diisi dengan nomor program/kegiatan/sub-kegiatan. Kolom 2: diisi dengan nama program/kegiatan/sub-kegiatan Kolom 3: diisi dengan indikator program/kegiatan/sub-kegiatan Kolom 4: diisi dengan ketercapaian pada tahun berjalan Kolom 5 s.d. 9: diisi dengan target 5 tahun mendatang Kolom 10: diisi dengan kondisi akhir (total) target 5 tahun mendatang Kolom 11: diisi dengan satuan ketercapaian dan target Kolom 12: diisi dengan sumber pendanaan



12



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS SMK A. Identifikasi Masalah Layanan Sekolah terhadap Masyarakat Berdasarkan analisis gambaran umum pelayanan SMK … periode sebelumnya, terdapat berbagai indikator yang telah memenuhi target, namun di sisi lain terdapat pula berbagai permasalahan dan tantangan yang masih dihadapi dan perlu ditangani secara terencana, sinergis, dan berkelanjutan. Identifikasi permasalahan yang dihadapi SMK … disajikan dalam tabel berikut : Tabel 34 Pemetaan Permasalahan Pelayanan SMK … No



Masalah Pokok



Masalah



Akar Masalah



1



TeFa



Produk belum terserap ke masyarakat secara optimal (optimalisasi keterserapan produk ke masyarakat)



2



SDM



Jumlah guru produktif (produktivitas guru)



3



Aset



Optimalisasi pemanfaatan aset



1. Belum ada regulasi/payung hukum untuk memasarkan produk hasil belajar peserta didik 2. Belum ada regulasi ijin produksi dan pemasaran 3. Mindset marketing produk (barang dan jasa) SMK Belum ada kolaborasi dengan pihak eksternal 1. Belum ada pemetaan tarif layanan setempat 2. Mindset marketing aset SMK



B. Isu Strategis Informasi yang diperlukan dalam perumusan isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi ini adalah: 1. Regulasi/payung hukum untuk memasarkan produk hasil belajar peserta didik. Contoh: informasi Peraturan-peraturan dan Kebijakan Pusat dan Daerah tentang pemasaran produk sekolah atau pemanfaatan aset sekolah, informasi provinsi yang telah melaksanakan BLUD SMK, dsb 2. Regulasi ijin produksi dan pemasaran. Contoh: BPOM, sertifikat halal, IPRT, HKI 3. Pemasaran produk (barang dan jasa) SMK 4. Kolaborasi dengan pihak eksternal 5. Peta tarif layanan setempat 6. Potensi aset SMK 1) Analisis isu-isu strategis yang bersumber dari internal a) Pengajaran berdasarkan Teaching Factory (TeFa) Isu strategis terkait TeFa yaitu terkait regulasi pengaturannya dimana peraturan di daerah belum terlalu mendukung pelaksanaan pembelajaran di SMK yang menggunakan TeFa. Hal ini juga berpengaruh pada pengaturan regulasi lokal di SMK sendiri.



13



b) SDM Ada beberapa isu strategis terkait SDM yaitu: i) Keterbatasan jumlah guru, bendahara, sistem informasi pendidikan, petugas kebersihan dan penjaga malam dibanding beban kerjanya ii) Kurangnya jenis peningkatan kapasitas (pelatihan) petugas yang sudah terpenuhi iii) Rendahnya gaji/insentif pegawai non PNS c) Aset Adanya keterbatasan anggaran pemeliharaan sarana prasarana (gedung, peralatan bengkel, kendaraan operasional, IPAL, dan lain-lain) d) Operasional SMK Adanya keterbatasan anggaran operasional (listrik, air, internet, kebersihan, dan lain-lain) sehingga perlu tambahan pendapatan melalui layanan nyata SMK terhadap masyarakat yang bisa digunakan untuk operasional layanan SMK melalui penerapan BLUD 2) Isu-isu strategis yang berasal dari analisis eksternal Memasuki tahun anggaran 20XX secara nasional maupun lokal, kita masih dihadapkan pada berbagai masalah dan tantangan di bidang pendidikan, diantaranya: a) Pengajaran berdasarkan Teaching Factory (TeFa) Kebijakan pelayanan pendidikan kejuruan yang berubah-ubah dan tidak menguntungkan b) SDM Sulitnya mencari tenaga pendidik dan tenaga Pendidikan yang berkualitas untuk ditempatkan di SMK c) Kompetitor Tingginya jumlah SMK kompetitor baik negeri maupun swasta dan jarak yang terlalu dekat antar SMK tersebut d) Lingkungan sekitar SMK Kesadaran masyarakat tentang hukum, budaya dan agama yang bervariasi karena posisi dan lokasi SMK yang berada di kota besar dan padat penduduk dengan tingkat pertumbuhan ekonomi cukup pesat C. Rencana Pengembangan Layanan Isu strategis berdasarkan analisis internal dan eksternal di SMK ... sebagai berikut:



adalah



1. Related Diversification (keanekaragaman) Diversifikasi pada SMK ... dapat dilihat dari berbagai macam jenis produk dan layanan yang sudah dikembangkan. Setiap layanan didukung oleh SDM mulai dari guru, montir, pegawai kafe dan resto, tenaga administrasi, bendahara, kasir, kebersihan, penjaga malam, sarana prasarana, dan kolaborasi dengan Dunia Kerja. Keanekaragaman layanan SMK berupa layanan otomotif berupa servis berkala (ringan) kendaraan roda empat dan roda dua, penjualan dan



13



penggantian suku cadang dan pemasangan asessoris kendaraan roda empat dan roda dua, cuci kendaraan roda empat dan roda dua selama 24 jam. Selain itu jugat terdapat layanan ATM, kafe dan resto beserta layanan WIFI. Semua keanekaragaman layanan di atas dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yaitu masyarakat akan layanan otomotif yang lengkap. 2. Market Development (pengembangan pasar) Pengembangan dan peningkatan konsumen serta pemasaran yang dilakukan oleh SMK ... dengan memperluas jangkauan konsumen tingkat lokal, nasional, dan internasional secara konvensional dan marketplace. Akses terhadap SMK yang mudah merupakan alasan tersendiri bagi masyarakat untuk memilih SMK ... sebagai tempat mendapatkan layanan dapat dijangkau melalui kemudahan transportasi dan jaringan komunikasi. Kelengkapan fasilitas, kelengkapan aset, kelengkapan alat praktek tefa, profesionalitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, kejelasan prosedur dan kelengkapan alat praktik menjadi salah satu alasan masyarakat memilih SMK .... Perkembangan bisnis dan kawasan industri yang masih terus berjalan disekitar lokasi SMK memberikan berpotensi besar bagi SMK untuk meningkatkan pengembangan pasar. 3. Product Development (pengembangan produk) Pengembangan produk layanan yang dilaksanakan oleh SMK ... dengan memperhatikan kebutuhan konsumen melalui hasil identifikasi kebutuhan dan umpan balik masyarakat. Beberapa produk layanan yang menjadi unggulan antara lain: a. Perbaikan bodi kendaraan roda empat dan roda dua; b. Pembuatan spare part (fast moving); c. Injector cleaner; d. Scan dan diagnose fuel injection; e. Engine Performance Setting (Dino Test); f. Dst. Selain mengembangkan produk unggulan yang sesuai dengan kompetensi keahlian, SMK …juga dapat mengembangkan produk-produk lainnya di luar kompetensi keahlian, misalnya pemanfaatan limbah, kapal penangkap ikan dikembangkan menjadi kapal wisata, layanan pom bensin mini. 4. Platform Collaboration (Kolaborasi) Pengembangan pelayanan melalui strategi kolaborasi dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi dengan Dunia Kerja, masyarakat, media, lembaga terkait melalui koordinasi perencanaan anggaran, pembinaan,



13



pengawasan, pemasaran, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik. 5. Vertical Integration (integrasi vertikal) Pengembangan pelayanan melalui strategi integrasi vertikal dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi... melalui koordinasi perencanaan anggaran, pembinaan dan pengawasan serta integrasi kegiatan yang menjadi prioritas di Provinsi... Laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan pemukiman apabila diikuti dengan perilaku pencarian layanan perbaikan dan perawatan otomotif yang baik maka SMK …. akan menjadi salah satu pilihan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat. Lokasi SMK …. yang strategis merupakan kondisi yang menguntungkan untuk mengembangkan keanekaragaman perbaikan dan perawatan otomotif karena memiliki pangsa pasar yang juga beraneka ragam. Rencana pengembangan program pelayanan pendidikan kejuruan di SMK ... sampai dengan tahun … yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang pendidikan sehingga rencana pengembangan program pelayanan pendidikan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. 6.



Pengembangan Jenis Pelayanan Peningkatan jumlah siswa dan layanan bengkel otomotif SMK ... setiap tahun mengharuskan SMK ... untuk mencari inovasi agar lebih efisien dalam memberikan pelayanan pada siswa dan konsumen. Database prestasi siswa yang bagus dan pengurangan waktu tunggu di bengkel merupakan salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sehingga kepuasan konsumen lebih meningkat. Oleh karena itu, SMK... akan mengembangkan penerapan teknologi digital untuk database siswa dan pendaftaran konsumen. Berdasarkan latar belakang di atas, jenis pelayanan yang akan dikembangkan di SMK... yaitu: a. E-student record b. E-registration workshop



c. E-non cash transaction 7.



Peningkatan Sarana Prasarana Layanan Kebutuhan sarana dan prasarana TeFa dan aset di SMK perlu ditingkatkan sesuai dengan layanan prima terhadap masyarakat. Beberapa rencana terkait penambahan, revitalisasi, perawatan dan kalibrasi sarana dan prasarana antara lain: a. Pemutakhiran alat praktik b. Penerapan teknologi digital



13



c. d. e.



Pembenahan laboratorium dan bengkel Penerapan 5S dan K3L serta ECP (Ergonomic Check Point) Dst



8. Peningkatan Mutu SDM Seiring dengan meningkatnya tuntutan kualitas layanan terhadap pelanggan, maka SMK ... perlu melakukan rencana pengembangan SDM meliputi: a. Pelatihan guru dan tenaga kependidikan b. Sertifikasi guru dan tenaga kependidikan c. Magang guru dan tenaga kependidikan d. Studi lanjut guru dan tenaga kependidikan e. Dst



13



BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN A. Visi SMK (contoh) Visi SMK adalah visi sekolah yang sudah ada, jika belum sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah dapat disempurnakan dengan menyesuaikan gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Visi SMK disusun berdasarkan visi Pemerintah Provinsi pada dokumen RPJMD .... Tahun 20…. -20….. Jika terjadi perubahan visi Pemerintah Provinsi maka visi SMK juga akan dilakukan revisi sesuai dengan perubahan tersebut. Visi Pemerintah Provinsi.... tahun 20…. -20….. adalah ”Terwujudnya Masyarakat ….. yang Adil, Sejahtera, Unggul dan Berakhlak dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik melaluiSemangat Gotong Royong”. Visi tersebut diturunkan pada beberapa misi dimana pada Misi ke-2 Pemerintah Provinsi....: Misi ke-2 berbunyi “Terciptanya Kesejahteraan yang Berkeadilan Sosial, Pemenuhan Kebutuhan Dasar Terutama Kesehatan dan Pendidikan, Penyediaan Lapangan Kerja dengan Memperhatikan Kelompok Rentan” dimana misi ini dapat digunakan untuk menentukan visi SMK …. Sebagai berikut: (contoh:) “Mewujudkan lulusan yang beriman, bertaqwa, mandiri, dan berdaya saing” Visi SMK ... sejalan dengan cita-cita Pemerintah Provinsi mewujudkan kehidupan berkualitas melalui pemerataan layanan pendidikan. Selain melalui pemerataan, layanan pendidikan harus lebih bermutu sehingga masyarakat (peserta didik) menerima pelayanan pendidikan yang berkualitas. Kehidupan masyarakat lebih baik dan terdorong untuk berperan aktif dan mandiri serta berdaya saing. Pemerintah Provinsi berupaya mewujudkan masyarakat yang aktif, mandiri serta berdaya saing tinggi melalui pelayanan SMK… yang dapat memfasilitasi masyarakat sehingga menyadari kebutuhan akan pendidikan, mau dan mampu serta terampil dalam kompetensinya. B. Misi SMK (contoh) Misi SMK adalah misi sekolah yang sudah ada, jika belum sesuai dengan misi Pemerintah Daerah dapat disempurnakan dengan menyesuaikan langkah- langkah dalam mencapai visi yang akan dilakukan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Contoh: Adapun misi untuk mencapai visi SMK … adalah dengan: a. Menumbuhkan pemahaman, pengamalan ajaran agama dan budaya serta menerapkan dalam kehidupan sehari-hari b. Mengembangkan potensi dan kreatifitas warga sekolah agar mampu berdaya saing baik di tingkat regional, nasional, dan internasional c. Membangun layanan prima secara internal dan eksternal yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri



13



d. e.



Menjalin hubungan baik dengan mitra kerja yang saling menguntungkan di bidang perbengkelan otomotif dan bidang terkait lainnya Melaksanakan sistem manajemen berbasis informasi dan teknologi bertaraf internasional



Agar dapat memberikan pelayanan prima yang berkualitas maka, SMK... membuat perencanaan peningkatan sarana prasarana dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melaluai perencanaan tingkat Puskesmas. Monitoring dan evaluasi kegiatan SMK dilaksanakan melalaui penilaian kinerja SMK. C. Telaah Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan amanat mengendalikan pembangunan SDM untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan kebudayaan. Kemendikbud kemudian menentukan visi kementerian berdasarkan pada capaian kinerja, potensi dan permasalahan, Visi Presiden pada RPJMN Tahun 2020-2024, serta Visi Indonesia 2045. Visi Kemendikbud 2020-2024 adalah: “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.” Visi tersebut di atas menggambarkan komitmen Kemendikbud mendukung terwujudnya visi dan misi Presiden melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki secara konsisten, bertanggung jawab, dapat dipercaya, dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan kebudayaan akan mengedepankan inovasi guna mencapai kemajuan dan kemandirian Indonesia. Sesuai dengan kepribadian bangsa yang berlandaskan gotong royong, Kemendikbud dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan, bekerja bersama untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan Visi dan Misi Presiden tersebut. Kemendikbud sesuai tugas dan kewenangannya melaksanakan Misi Presiden yang dikenal sebagai Nawacita kedua, yaitu menjabarkan misi nomor (1) Peningkatan kualitas manusia Indonesia; nomor (5) Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; dan nomor (8) Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Misi yang dituangkan dalam Nawacita kedua tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian Visi Presiden, Untuk itu, misi Kemendikbud dalam melaksanakan Nawacita kedua tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi. 2. Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.



13



3. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan. D. Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) RTRW Provinsi.... tidak menjelaskan secara khusus peruntukan ruang untuk pendidikan. Pada dokumen RTRW tersebut, peruntukan ruang untuk kepentingan pendidikan menjadi bagian dari Kawasan Peruntukan Permukiman. Kawasan peruntukan permukiman merupakan kawasan yang diperuntukan bagi permukiman penduduk diluar kawasan lindung yang digunakan sebagai lingkungan tempat tinggal masyarakat yang berada di wilayah perkotaan dan perdesaan di Provinsi , dengan kriteria sebagai berikut: 1. Berada di luar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana; 2. Memiliki akses menuju pusat kegiatan masyarakat diluar kawasan; 3. Memiliki kelengkapan sarana, prasarana dan utilitas pendukung. Rencana kawasan permukiman di Provinsi seluas lebih kurang Ha tersebar di seluruh kabupaten/kota. Secara umum kawasan permukiman di Provinsi terdiri atas: 1. Kawasan Permukiman Perkotaan Tujuan dari pengembangan kawasan permukiman kota adalah mengembangkan kawasan permukiman kota sebagai tempat pemusatan penduduk yang ditunjang oleh pendidikan, perdagangan dan jasa, perkantoran, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas sosial, Ruang Terbuka Hijau (RTH), instalasi militer, cagar budaya dan fasilitas penunjang perkotaan yang memadai sesuai dengan fungsi dan hirarkinya. 2. Kawasan Permukiman Pedesaan Tujuan dari pengembangan kawasan permukiman pedesaan adalah mengembangkan kawasan permukiman yang terkait dengan kegiatan budidaya pertanian yang terbesar sesuai dengan potensi pertanian. Kebijakan pengembangan permukiman pedesaan dilakukan dengan menciptakan sentra-sentra produksi yang prospektif dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan, pengembangan desa-desa pusat pertumbuhan serta pengembangan permukiman transmigrasi. Berdasarkan RTRW Provinsi.... di atas, dapat diketahui bahwa penyelenggaraan pendidikan menghadapi permasalahan berkaitan dengan ketersediaan lahan untuk pengembangan sekolah khususnya di wilayah perkotaan, sehingga pembangunan sekolah pendidikan menengah dan sekolah luar biasa pada daerah perkotaan diarahkan pada pembangunan secara vertikal. E. Telaah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan atau program. Selaras dengan pengertian KLHS tersebut, maka tujuan penyelenggaraan pelaksanaan KLHS ini adalah memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam proses penyusunan dan dokumen RPJMD Provinsi.... Tahun 20…. -20…...



13



Berdasarkan dokumen (KLHS) RPJMD Provinsi...., program yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan semuanya tidak memiliki pengaruh dan dampak terhadap lingkungan. F. Telaah Renstra Dinas Pendidikan Mencermati hasil identifikasi masalah, telaah visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam RPJMD Provinsi.... Tahun 20…. -20…..., telaah Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Tahun 20…. -20…..., telaah RTRW dan KLHS, serta perumusan isu-isu strategis dengan berpedoman pada Misi 2 Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi.... yakni “Terciptanya Kesejahteraan Yang Berkeadilan Sosial, Pemenuhan Kebutuhan Dasar Terutama Kesehatan dan Pendidikan, Penyediaan Lapangan Kerja dengan Memperhatikan Kelompok Rentan“, maka dapat ditetapkan Tujuan Dinas Pendidikan adalah “Terwujudnya pemerataan akses yang berkualitas pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta peningkatan Profesionalisme SDM Bidang Pendidikan di Provinsi.... “. Dalam jangka menengah pencapaian tujuan tersebut, didasarkan pada indikator pengukuran capaiannya dapat ditabulasikan sebagai berikut: TUJUAN



INDIKATOR



FORMULASI



Terwujudnya pemerataan akses yang berkualitas pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus serta peningkatan Profesionalisme Sumber Daya Manusia Bidang Pendidikan di Provinsi…



20x1



TARGET TIAP TAHUN 20x2 20x3 20x4 20x5



20x6



Indeks Pendidikan



IHLS + IRLS 2



0,69



0,70



0,74



0,71



0,72



0,73



Berdasarkan tujuan yang telah dipaparkan di bagian sebelumnya, dirumuskan sasaran jangka menengah Dinas Pendidikan Provinsi sebagai berikut: 1. Meningkatnya akuntabilitas kinerja Dinas Pendidikan; 2. Terwujudnya ketersediaan layanan pendidikan untuk penduduk usia 25 Tahun; 3. Meningkatnya akses dan kualitas layanan pendidikan menengah; 4. Meningkatnya akses dan kualitas Layanan Pendidikan Khusus; 5. Meningkatnya mutu Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; 6. Meningkatnya kualitas Manajemen pelayanan pendidikan di Cabang Dinas Pendidikan. Enam butir sasaran yang dirumuskan guna mencapai tujuan jangka menengah, pencapaiannya dapat dijadikan tolok ukur kinerja Dinas Pendidikan pada umumnya dan khususnya masing-masing bidang maupun cabang dinas. Sasaran yang perlu diperhatikan SMK … adalah sasaran yang ketiga yang mana tanggung jawa utama ada di bidang pembinaan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pembinaan pendidikan (SMK). Dalam jangka menengah



13



pencapaian sasaran tersebut, didasarkan pada indikator pengukuran capaiannya dapat ditabulasikan sebagai berikut: SASARAN Meningkatnya akses dan kualitas layanan pendidikan menengah.



INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) APM Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA/Kejar paket C/ SMALB



FORMULASI



20x1



𝐴𝑃𝑀 𝐷𝐼𝐾𝑀𝐸𝑁 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑆𝑖𝑠𝑤𝑎 𝑈𝑠𝑖𝑎 16 − 18 𝑡ℎ 𝑗𝑒𝑛𝑗𝑎𝑛𝑔 𝑆𝑀𝐴/𝑆𝑒𝑑𝑒𝑟𝑎𝑗𝑎𝑡 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑃𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘 𝑈𝑠𝑖𝑎 16 − 18 𝑡ℎ × 100



0,70



TARGET TIAP TAHUN 20x2 20x3 20x4 20x5



0,71



0,72



0,73



0,74



20x6



0,75



G. Tujuan SMK (contoh) Tujuan SMK merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan setiap misi SMK yang mengandung makna: 1. Merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai tahun terakhir renstra. 2. Menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi 3. Meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah saran dan strategi organisasi berupa kebijakan, program operasional dan kegiatan pokok organisasi selama kurun waktu renstra. 4. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan SMK ... adalah sebagai berikut: Contoh: Tujuan dari Misi 1: 1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan yang siap kerja dan berakhlak mulia 2. Meningkatkan kesesuaian lingkungan sekolah berlandaskan agama dan budaya dengan karakter industri



Tujuan dari Misi 2: 1. Meningkatkan layanan kreativitas dan inovasi warga sekolah 2. Meningkatkan kepuasan pelanggan berkaitan dengan layanan sekolah 3. dst Tujuan dari Misi 3: dan seterusnya H. Sasaran SMK (contoh) Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan organisasi dan menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan secara operasional. Sasaran dan indikator sasaran SMK... berdasarkan tujuan sebagai berikut:



13



Tabel 35 Contoh Sasaran Pengembangan Layanan SMK



No 1



2



3



4



Tujuan



Sasaran



Meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan yang siap kerja dan berakhlak mulia Meningkatkan kesesuaian lingkungan sekolah berlandaskan agama dan budaya dengan karakter industri



Meningkatnya kualitas dan kuantitas lulusan yang siap kerja dan berakhlak mulia Meningkatnya kesesuaian lingkungan sekolah berlandaskan agama dan budaya dengan karakter industri



Meningkatkan layanan kreativitas dan inovasi warga sekolah



Meningkatnya layanan kreativitas dan inovasi warga sekolah



Dst



Indikator Sasaran



1



Meningkatnya angka ketersediaan lulusan di DUDI



1



Meningkatnya persentase kesesuaian lingkungan sekolah berlandaskan agama dan budaya dengan karakter industri Meningkatnya persentase pemanfaatan lahan lingkungan sekolah Meningkatnya jumlah layanan kreatif dan inovatif Meningkatnya persentase peserta dan guru kreatif dan inovatif



2 1 2



I. Strategi dan Arah Kebijakan Strategi dan kebijakan dibentuk untuk mencapai tujuan dan sasaran. Strategi dirumuskan dengan menentukan langkah pilihan yang tepat melalui analisis metode SWOT. Adapun interaksi dan hasil interaksi dapat diikuti pada tabel berikut: Analisis SWOT untuk mencapai sasaran Meningkatnya kuantitas lulusan yang siap kerja dan berakhlak mulia Faktor Internal



Kekuatan ( S ) 1. Adanya Sistem manajemen yang



berlaku 2. Adanya Komitmen pimpinan 3.Adanya peralatan yang mencukupi untuk beragam jenis layanan bengkel, penjualan asesoris dan pendukung bengkel 4. Adanya sarana prasarana yang memadai (gedung, kendaraan operasional, sarana IPAL) 5. Adanya jenis ketenagaan yang mencukupi (administrasi kepegawaian, pengadministrasi umum, pengurus barang pembantu, pengelola program dan pelaporan, dan kasir ) 6. Lokasi yang strategis dan adanya akses yang mudah terjangkau masyarakat



14



Kelemahan ( W ) 1. Keterbatasan jumlah guru, bendahara, sistem informasi pendidikan, petugas kebersihan dan penjaga malam dibanding beban kerjanya 2. Kurangnya jenis peningkatan kapasitas (pelatihan) petugas yang sudah terpenuhi 3. Keterbatasan anggaran operasional (listrik, air, internet, kebersihan, dan lain-lain) 4. Keterbatasan anggaran pemeliharaan sarana prasarana (gedung, peralatan bengkel, kendaraan operasional, IPAL, dan lain-lain) 5. Rendahnya gaji/insentif pegawai non PNS



Faktor Eksternal Peluang ( O )



SO



WO



1. Meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan pendidikan SMK dan layanan bengkel SMK serta layanan pendukungnya



1. Mengoptimalkan mutu pelayanan melalui sistem manajemen mutu yang baik dan peningkatan strata akreditasi sekolah (S1,O1)



1. Mengatasi keterbatasan jumlah personel SDM melalui peluang peningkatan pendapatan SMK (W1,O1) 2. Mengatasi keterbatasan anggaran operasional melalui peluang peningkatan pendapatan SMK (W3,O1) 3. Mengatasi keterbatasan anggaran pemeliharaan sarana prasarana melalui peluang peningkatan pendapatan SMK (W4,O1) 4. Mengatasi rendahnya gaji/insentif pegawai Non PNS melalui peluang peningkatan pendapatan SMK (W5,O1) 1. Mengatasi keterbatasan anggaran operasional melalui perencanaan sesuai kebijakan daerah (W3,O2) 2. Mengatasi keterbatasan anggaran pemeliharaan sarana prasarana melalui perencanaan sesuai kebijakan daerah (W4,O2)



2. Adanya dukungan kebijakan daerah tentang pemenuhan sarana dan operasional SMK



3. Adanya Kebijakan Pemerintah dan Pemda terhadap peningkatan kualitas pendidikan vokasi dan kejuruan



2. Mengoptimalkan ketersediaan peralatan dan jenis layanan yang dapat dipenuhi (S3,O1) 3. Mengoptimalkan kondisi sarana prasarana melalui pemeliharaan dan perawatan yang baik (S4, O1) 4. Mengoptimalkan tenaga pelayanan dengan panduan SOP Pelayanan (S5, O1) Mengoptimalkan adanya komitmen pimpinan dengan memanfaatkan adanya dukungan kebijakan daerah melalui perencanaan dan manajemen yang baik (S2,O2)



1. Mengoptimalkan ketersediaan



peralatan dan jenis layanan yang dapat dipenuhi (S3, O3) 2. Mengoptimalkan kondisi sarana prasarana melalui pemeliharaan dan perawatan yang baik (S4, O3) 3. Mengoptimalkan tenaga pelayanan dengan panduan SOP Pelayanan (S5, O3) 4. Mengoptimalkan informasi keberadaan, layanan bengkel dan layanan pendukung SMK dan berbagai keunggulannya melalui berbagai sarana informasi (S6, O3)



14



1. Mengatasi keterbatasan jumlah tenaga melalui peluang peningkatan pendapatan SMK (W1,O3) 2. Mengatasi keterbatasan kapasitas personel SDM melaui peluang peningkatan SMK (W2,O3) 3. Mengatasi keterbatasan anggaran operasional melalui peluang peningkatan pendapatan SMk (W3,O3) 4. Mengatasi keterbatasan anggaran pemeliharaan melalui peluang peningkatan pendapatan SMk (W4,O3)



ST Ancaman ( T ) 1.Tingginya jumlah 1. Mengoptimalkan adanya sistem SMK kompetitor baik manajemen mutu akreditasi SMK negeri maupun swasta (S1,T1) dan jarak yang terlalu 2. Mengoptimalkan jenis layanan dekat antar SMK dan keunggulan SMK (S6, T1) tersebut



2.Kesadaran masyarakat tentang hukum, budaya dan agama



3. Kebijakan pelayanan Pendidikan kejuruan yang berubah-ubah dan tidak menguntungkan



WT



1.Mengatasi keterbatasan personel SDM untuk mengatasi Jarak SMK Kompetitor yang terlalu dekat (W1, T1) 2. Meningkatkan jangkauan layanan warga sekolah terutama di luar wilayah dengan tekhnologi komunikasi untuk mengurangi beban kerja pegawai non PNS (W5, T1) 1. Mengoptimalkan mutu pelayanan Mengatasi rendahnya gaji/insentif melalui sistem manajemen pegawai Non PNS untuk mengatasi masalah kesadaran masyarakat mutu, tentang hukum, budaya dan agama panduan SOP pelayanan dan melalui tekhnologi komunikasi untuk pelaksanaan akreditasi SMK mengurangi beban kerja pegawai non sebagai dasar hukum kinerja PNS (W5,T2) pelayanan SMK (S1, T2) 2. Mengoptimalkan komitmen pimpinan tentang masalah perlindungan hukum, budaya dan agama (S2,T2) Mengatasi rendahnya gaji/ insentif 1. Mengoptimalkan mutu pelayanan pegawai non PNS untuk mengatasi kebijakan pelayanan yang berubahpendidikan kejuruan melalui ubah dan tidak menguntungkan sistem manajemen mutu, tekhnologi komunikasi untuk panduan SOP pelayanan dan mengurangi beban kerja pegawai non pelaksanaan akreditasi SMK PNS (W2.T2) sebagai kebijakan pelayanan pendidikan kejuruan di SMK (S1, T3) 2. Mengoptimalkan komitmen pimpinan tentang kebijakan pelayanan pendidikan kejuruan di SMK (S2,T3)



Selanjutnya dibuat juga Analisis SWOT untuk mencapai sasaran berikutnya yaitu: 1. Meningkatkan kesesuaian lingkungan sekolah berlandaskan agama dan budaya dengan karakter industri 2. Meningkatkan layanan kreativitas dan inovasi warga sekolah 3. Meningkatkan kepuasan pelanggan berkaitan dengan layanan sekolah 4. Dan seterusnya Strategi untuk mencapai sasaran dan tujuan yang dapat digunakan dari analisa SWOT sebelumnya beserta arah kebijakan dari setiap strategi adalah sebagai berikut:



14



TUJUAN Meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan yang siap kerja dan berakhlak mulia



Meningkatkan layanan kreativitas dan inovasi



Tabel 36 Strategi dan Arah Kebijakan



SASARAN



STRATEGI



Meningkatnya 1. Mengoptimalkan mutu kualitas dan kuantitas pelayanan melalui sistem lulusan yang siap manajemen mutu yang kerja dan berakhlak baik dan peningkatan mulia strata akreditasi sekolah



Meningkatnya layanan kreativitas



ARAH KEBIJAKAN



Monitoring dan evaluasi yang ketat atas pelaksanaan sisem manajemen mutu yang baik



2. Mengoptimalkan ketersediaan peralatan dan jenis layanan yang dapat dipenuhi



Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, guru, tenaga pendidik, dan pengurus barang pembantu



3. Mengoptimalkan kondisi sarana prasarana melalui pemeliharaan dan perawatan yang baik



Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, guru, tenaga pendidik, dan pengurus barang pembantu



4. Mengoptimalkan tenaga pelayanan dengan panduan SOP Pelayanan



Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, guru, tenaga pendidik, dan pengurus barang pembantu



5. Mengatasi keterbatasan jumlah personel SDM, keterbatasan anggaran operasional, keterbatasan anggaran pemeliharaan sarana prasarana, dan rendahnya gaji/insentif pegawai Non PNS melalui perencanaan sesuai kebijakan daerah serta peluang peningkatan pendapatan SMK



Menyusun strategi pemasaran layanan SMK yang baik



6. Mengoptimalkan adanya komitmen pimpinan dengan memanfaatkan adanya dukungan kebijakan daerah melalui perencanaan dan manajemen yang baik



Identifikasi peluang programprogram pemerintah dan pemda yang dapat membantu pengembangan SMK



7. Mengoptimalkan informasi keberadaan, layanan bengkel, layanan pendukung SMK dan berbagai keunggulannya melalui berbagai sarana informasi



Meningkatkan promosi layanan bengkel, layanan pendukung SMK dan berbagai keunggulannya melalui media sosial



1. Penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan



14



1. Meningkatkan kualifikasi pendidik dan tenaga



warga sekolah



dan inovasi warga sekolah



yang kreatif dan inovatif



kependidikan 2. Magang pendidik dan tenaga kependidikan secara periodik



2. Penyediaan pembelajaran untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi peserta didik sesuai kebutuhan Dunia Kerja



1. Penerapan Merdeka belajar



3. dst……….



……………



14



2. Pembelajaran Berbasis Project



BAB V PROGRAM, KEGIATAN, SUB-KEGIATAN DAN KERANGKA PENDANAAN Renstra yang lengkap juga meliputi Tujuan, Sasaran, Rencana Program dan Kegiatan, Sub kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Renstra tersebut dapat terealisasi jika ada pendanaannya yang berasal dari pendapatan SMK. Rencana pendapatan yang akan dicapai oleh SMK yang akan menerapkan BLUD pada tahun 20X1 sampai dengan 20x5 adalah sebagai berikut: NO



JENIS PENDAPATAN



1



Jasa Layanan Pendidikan Jasa Layanan Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa – Keahlian Teknik Otomotif  Jasa Layanan Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif  Jasa Layanan Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor  Jasa Layanan Keahlian Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif  Jasa Layanan Keahlian Otomotif Daya dan Konversi Energi



2



3



Pendapatan Hibah  Pendapatan Hibah Terikat  Pendapatan Hibah Tidak Terikat



4



Hasil Kerjasama  Kerjasama Pelatihan  Kemitraan dengan Pihak Ketiga - Sewa Peralatan dan Mesin  Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Sewa Gedung dan Bangunan



TAHUN 20X1



TAHUN 20X2



TAHUN 20X3



TAHUN 20X4



TAHUN 20X5



-



-



-



-



-



21,489,000.00



23,550,000.00



25,450,000.00



29,700,000.00



33,158,000.00



9,550,000.00



10,800,000.00



11,000,000.00



12,250,000.00



12,800,000.00



4,719,000.00



4,950,000.00



5,200,000.00



6,200,000.00



7,250,000.00



3,100,000.00



3,450,000.00



4,000,000.00



5,750,000.00



6,358,000.00



4,120,000.00



4,350,000.00



5,250,000.00



5,500,000.00



6,750,000.00



306,550,000.00



313,250,000.00



349,600,000.00



400,000,000.00



480,000,000.00



125,000,000.00



128,250,000.00



155,000,000.00



175,000,000.00



225,000,000.00



181,550,000.00



185,000,000.00



194,600,000.00



225,000,000.00



255,000,000.00



127,500,000.00



133,000,000.00



135,500,000.00



144,582,000.00



148,700,000.00



25,000,000.00



28,750,000.00



29,000,000.00



35,000,000.00



36,700,000.00



17,500,000.00



18,500,000.00



20,500,000.00



22,000,000.00



23,500,000.00



85,000,000.00



85,750,000.00



86,000,000.00



87,582,000.00



88,500,000.00



5



Operasional APBD



1,230,750,000.00



1,300,250,000.00



1,345,800,000.00



1,385,000,000.00



1,411,525,000.00



6



Bantuan Operasional Sekolah Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah



1,155,000,000.00



1,235,400,000.00



1,290,000,000.00



1,325,000,000.00



1,375,500,000.00



14,950,000.00



17,101,000.00



18,355,000.00



23,225,000.00



24,000,000.00



7



 Jasa Giro/Bunga  Pengembangan Usaha Kafe JUMLAH



2,450,000.00



2,627,000.00



2,850,000.00



2,975,000.00



3,000,000.00



12,500,000.00



14,474,000.00



15,505,000.00



20,250,000.00



21,000,000.00



2,856,239,000.00



3,022,551,000.00



3,164,705,000.00



3,307,507,000.00



3,472,883,000.00



14



Berdasarkan Rencana Pendapatan SMK dan berdasarkan Tujuan dan Sasaran yang telah disusun sebelumnya maka selanjutnya dapat disusun rencana program, kegiatan dan sub kegiatan pada SMK …. Selama … tahun kedepan sesuai periode kepemimpinan Gubernur. Rencana program, kegiatan dan subkegiatan meliputi berikut ini: 1. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang dibiayai dari dana BLUD meliputi kegiatan dan sub kegiatan sebagai berikut: a. Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 1) Sub kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya b. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah dan/ atau BLUD 1) sub kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor c. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 1) sub kegiatan Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 2. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang dibiayai dari dana APBD meliputi kegiatan dan sub kegiatan sebagai berikut: a. Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 1) sub kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 2) sub kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD 3) sub kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD 4) sub kegiatan Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD 5) sub kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD 6) sub kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah b. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 1) sub kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN 2) sub kegiatan Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 3) sub kegiatan Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD 4) sub kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 5) sub kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD 6) sub kegiatan Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran c. Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 1) sub kegiatan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD d. Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 1) sub kegiatan Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian 2) sub kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai e. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah 1) sub kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu 2) sub kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 3) sub kegiatan Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD



14



f. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 1) sub kegiatan Pengadaan Mebel 2) sub kegiatan Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya g. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1) sub kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik h. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1) sub kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya 3. Program Pengelolaan Pendidikan yang dibiayai dari dana BLUD meliputi kegiatan dan subkegiatan sebagai berikut: a. Kegiatan Pengelolaan Pendidikan SMK 1) sub kegiatan Link and Match dengan DUNIA KERJA b. Kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD 1) sub kegiatan Pelayanan TeFa Teknologi dan Rekayasa 4. Program Pengelolaan Pendidikan yang dibiayai dari dana APBD meliputi kegiatan dan sub kegiatan sebagai berikut: a. Kegiatan Pengelolaan Pendidikan SMK 1) sub kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas peserta didik 2) sub kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik 3) sub kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik 4) sub kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan SMK Program, kegiatan dan subkegiatan pada SMK …. berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya, secara rinci dapat dilihat dalam Lampiran dokumen Rencana Strategis BLUD SMK … ini



14



BAB VI PENUTUP



Renstra Bisnis SMK … merupakan panduan bagi SMK … dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Renstra Bisnis SMK … ditujukan untuk menjabarkan Visi, Misi dan Strategi Pemerintah Provinsi… pada dokumen RPJMD Pemerintah Provinsi… tahun … sampai dengan tahun …. yang disusun dalam bentuk Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan SMK … yang dalam pelaksanaannya disusun program, dan kegiatan, dan sub kegiatan. Visi SMK … adalah ”Menghasilkan tamatan yang berkualitas, berdedikasi, berkarakter dan ber-taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.”, diharapkan menjadi arah pembangunan pendidikan di wilayah … selama lima tahun ke depan. b. SMK … memerlukan Penerapan BLUD yang memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan yang berbeda dengan pengelolaan keuangan daerah pada umummnya untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. c. Penyusunan Renstra BLUD 20…-20… merupakan salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk menjadi sekolah yang dapat menerapkan BLUD. 6.1.



Langkah-langkah Implementasi Langkah-langkah implementasi untuk pelaksanaan Renstra BLUD SMK … adalah sebagai berikut: a. Implementasi penerapan BLUD pada SMK … ini memerlukan masa transisi. Selama masa transisi akan dilaksanakan sosialisasi, penyesuaian terhadap sistem, pelatihan sumber daya manusia, desain akuntansi, analisis biaya dan tarif serta langkahlangkah lain yang diperlukan b. Situasi yang mempengaruhi SMK … akan selalu mengalami perubahan. Oleh karena itu, sekolah harus melakukan penyesuaian untuk menjamin konsisten strategi, kebijakan, program, kegiatan, anggaran dan prosedur pelaksanaan.



6.2.



Penutup SMK sebagai pusat pengembangan, pemberdayaan dan pelayanan pendidikan kejuruan akan lebih aktif mencari terobosan dalam rangka memberikan kepuasan kepada pelanggannya. Tugas pimpinan baik di Dinas Pendidikan maupun SMK adalah menciptakan strategi pelayanan prima di SMK dalam rangka meningkatkan ’image’ masyarakat terhadap SMK, yang berorientasi pa da kepuasan masyarakat. Untuk itu, semua jajaran di Dinas Pendidikan dan SMK … memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan pelayanan prima di sekolah dengan cara mengubah pola pengelolaan keuangannya dalam bentuk penerapan BLUD.



14



LAMPIRAN PROGRAM, KEGIATAN, SUB-KEGIATAN DAN KERANGKA PENDANAAN (contoh) Tabel 37 Ilustrasi Program dan Kegiatan SMK secara Umum Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Tujuan



Sasaran



Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Indikator



20X0



1



Meningkatkan Pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan, Pelayanan Sarana dan Prasarana



2



Peserta didik, pendidik, tendik/ pegawai



3



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung jawab



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



4



20X1



Terea lisasi



Rp. (000)



5



6



PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH (BLUD)



Persentase Peningkatan Pendapatan Unit Produksi dan Jasa



0%



-



Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah



Jumlah dokumen ketatausahaan dan kepegawaian



0 doku men



-



Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya



Jumlah pengadaaan pakaian dinas



0 paket



Administrasi Umum Perangkat Daerah dan/ atau BLUD



Jumlah Laporan Penyediaan Barang dan Jasa



0 lapor an



Target



7



0,025%



20X2



Rp. (000)



Target



8



9



20X3



Rp. (000)



10



Target



11



12



Target



14



15



178.606



0,025%



0,025%



170.000



0,025%



175.000



0,025%



1 dokum en



20.000



1 doku men



20.500



1 doku men



22.000



1 doku men



-



1 paket



40.000



1 paket



44.000



1 paket



46.200



1 paket



-



12 lapor an



12 lapor an



14



20.500



12 lapor an



22.000



Rp. (000) Target



13



140.000



20.000



20X5



20X4



Rp. (000)



12 lapor an



Sumber Dana



23.100



48.510



23.100



Rp. (000



16



187.53 6



17



Kepala Sekolah



1 dokum en



24.255



Kasubag TU



1 paket



50.936



Kasubag TU



24.255



Kasubag TU



12 lapor an



18



BLUD



Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Tujuan



Sasaran



Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Indikator



20X0



Meningkatkan pelayanan Pengelolaan SMK, pelayanan biaya operasi, pelayanan Sarana dan Prasarana, pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan



Peserta didik, pendidik, tendik/pega wai, alumni, masyarakat



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung jawab



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



20X1



Terea lisasi



Rp. (000)



Target



Rp. (000)



20X2



Target



Rp. (000)



20X3



Target



Rp. (000)



20X5



20X4



Target



Rp. (000) Target



Rp. (000



Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor



Jumlah paket pengadaan



0 paket



-



1 paket



20.000



1 paket



20.500



1 paket



22.000



1 paket



23.100



1 paket



Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah



Jumlah Laporan Pengadaan Sarana dan Prasarana



0 lapor an



-



2 lapor an



100.000



2 lapor an



105.000



2 lapor an



106.800



2 lapor an



106.99 6



2 lapor an



112.3 46



Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya



Jumlah peralatan dan mesin lainnya



0 paket



-



1 paket



1 paket



106.800



1 paket



1 paket



112.34 6



Waka Sarpras



PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH (APBD)



Persentase Indikator Program yang Tercapai



85%



583.432



86%



86%



643.23 4



Kepala Sekolah



Persentase realisasi anggaran



85%



Indeks profesionalitas ASN



80%



286.7 00



85%



100.000



1 paket



105.000



85%



555.650



529.190



85%



80%



85%



80%



15



86%



86%



81%



86%



81%



106.996



612.604



Sumber Dana



86%



81%



24.255



Kasubag TU



Waka Sarpras



APBD



Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Tujuan



Sasaran



Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung jawab



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Indikator



20X0



20X1



20X2



Terea lisasi



Rp. (000)



Target



Rp. (000)



0 dok umen



2.200



4 dokum en



16.400



Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah



Jumlah Dokumen Perencanaan dan Anggaran Perangkat Daerah



Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah



Jumlah Dokumen perencanaan perangkat daerah



0 doku men



Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD



Jumlah dokumen RKA



1 doku men



Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD



Jumlah dokumen RKA Perubahan



Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD



Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD



Target



20X3



Rp. (000)



Target



20X5



20X4



Rp. (000)



Sumber Dana



Target



Rp. (000) Target



Rp. (000



4 doku men



17.220



4 doku men



18.081



4 doku men



18.985



4 dokum en



19.934



Kasubag TU



APBD



7 doku men



4.500



7 doku men



4.725



11 doku men



4.961



11 doku men



5.209



11 doku men



5.470



Kasubag TU



APBD



1 doku men



2.300



1 doku men



2.415



1 doku men



2.536



1 doku men



2.663



1 doku men



2.796



Kasubag TU



APBD



0 doku men



1 doku men



2.300



1 doku men



2.415



1 doku men



2.536



1 doku men



2.663



1 doku men



2.796



Kasubag TU



APBD



Jumlah dokumen DPA



0 doku men



1 doku men



2.500



1 doku men



2.625



1 doku men



2.756



1 doku men



2.894



1 doku men



3.039



Kasubag TU



APBD



Jumlah dokumen DPA Perubahan



0 doku men



1 doku men



2.500



1 doku men



2.625



1 doku men



2.756



1 doku men



2.894



1 doku men



3.039



Kasubag TU



APBD



2.200



15



Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Tujuan



Sasaran



Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung jawab



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Indikator



20X0 Terea lisasi



Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah



Jumlah dokumen evaluasi kinerja



Administrasi Keuangan Perangkat Daerah



Jumlah laporan 0 pertanggungja laporan waban keuangan



Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN



jumlah laporan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN



Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD



20X1 Rp. (000)



0 doku men



Target



20X2



Rp. (000)



Target



20X3



Rp. (000)



Target



20X5



20X4



Rp. (000)



Target



Sumber Dana



Rp. (000) Target



Rp. (000



1 doku men



2.300



1 doku men



2.415



1 doku men



2.536



1 doku men



2.663



1 doku men



2.796



Kasubag TU



APBD



12 lapor an



63.990



12 lapor an



67.190



12 lapor an



70.549



12 lapor an



74.076



12 lapor an



77.780



Kasubag TU



APBD



0 laporan



12 lapor an



51.620



12 lapor an



54.201



12 lapor an



56.911



12 lapor an



59.757



12 lapora n



62.744



Kasubag TU



APBD



Jumlah laporan verifikasi penatausahaan



0 laporan



12 lapor an



1.125



12 lapor an



1.181



12 lapor an



1.240



12 lapor an



1.302



12 lapora n



1.367



Kasubag TU



APBD



Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD



Jumlah Laporan akuntansi perangkat daerah



0 laporan



12 lapor an



3.000



12 lapor an



3.150



12 lapor an



3.308



12 lapor an



3.473



12 lapora n



3.647



Kasubag TU



APBD



Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD



Jumlah dokumen keuangan SKPD



0 dokume n



2 doku men



2.460



2 doku men



2.583



2 doku men



2.712



2 doku men



2.848



2 doku men



2.990



Kasubag TU



APBD



0



15



Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Tujuan



Sasaran



Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung jawab



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Indikator



20X0 Terea lisasi



20X1 Rp. (000)



Target



20X2



Rp. (000)



20X3



Target



Rp. (000)



Target



20X5



20X4



Rp. (000)



Sumber Dana



Target



Rp. (000) Target



Rp. (000



Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Se mesteran SKPD



Jumlah laporan keuangan



0 laporan



12 lapor an



2.000



12 lapor an



2.100



12 lapor an



2.205



12 lapor an



2.315



12 lapora n



2.431



Kasubag TU



APBD



Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran



Jumlah laporan prognosis



0 laporan



1 lapor an



3.785



1 lapor an



3.974



1 lapor an



4.173



1 lapor an



4.382



1 lapora n



4.601



Kasubag TU



APBD



Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah



Jumlah Laporan Pengelolaan Barang Milik Daerah



0 Lapor an



12 Lapo ran



4.000



12 Lapo ran



4.200



12 Lapo ran



4.410



12 Lapo ran



4.631



12 Lapor an



4.862



Waka Sarpras



APBD



Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD



Jumlah Kegiatan dan Laporan



0 Lapor an



12 Lapor an



4.000



12 Lapo ran



4.200



12 Lapo ran



4.410



12 Lapo ran



4.631



12 Lapor an



4.862



Waka Sarpras



APBD



Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah



Jumlah dokumen ketatausahaan dan kepegawaian



0 Lapor an



6.500



12 Lapo ran



6.500



12 Lapo ran



6.825



12 Lapo ran



7.166



12 Lapo ran



7.525



12 Lapor an



7.901



Kasubag TU



APBD



Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian



Jumlah laporan data pegawai



4.000



12 lapor an



4.000



12 lapor an



4.200



12 lapor an



4.410



12 lapor an



4.631



12 lapora n



4.862



Kasubag TU



APBD



12 laporan



0



15



Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Tujuan



Sasaran



Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung jawab



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Indikator



20X0



20X1



Terea lisasi



Rp. (000)



Target



12 lapor an



Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai



Jumlah laporan SKP yang tepat waktu



12 laporan



2.500



Administrasi Umum Perangkat Daerah



Jumlah Laporan Penyediaan Barang dan Jasa



0 laporan



20.00 0



3 lapor an



Fasilitasi Kunjungan Tamu



jumlah paket pengadaan



10 kali



20.00 0



10 kali



Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD



Jumlah Laporan



0 laporan



Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD



Jumlah daftar arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital



0 doku men



Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah



Jumlah Laporan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah



2 lapor an



140.0 00



20X2



Rp. (000)



Target



Rp. (000)



Target



20X5



20X4



Rp. (000)



Target



Rp. (000) Target



Rp. (000



12 lapor an



2.625



12 lapor an



2.756



12 lapor an



2.894



12 lapora n



3.039



Kasubag TU



APBD



3 lapor an



170.205



3 lapor an



178.715



3 lapor an



187.651



3 lapor an



197.034



Kasubag TU



APBD



23.000



10 kali



24.150



10 kali



25.358



10 kali



26.625



10 kali



27.957



Kasubag TU



APBD



1 lapor an



136.000



1 lapor an



142.800



1 lapor an



149.940



1 lapor an



157.437



1 lapora n



165.309



Kasubag TU



APBD



3 doku men



3.100



3 doku men



3.255



3 doku men



3.418



3 doku men



3.589



3 doku men



3.768



Kasubag TU



APBD



2 lapor an



147.000



2 lapor an



154.350



2 lapor an



162.068



2 lapor an



170.171



Waka Sarpras



APBD



2 lapor an



2.500



20X3



Sumber Dana



162.100



140.000



15



Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Tujuan



Sasaran



Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung jawab



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Indikator



20X0



20X1



Terea lisasi



Rp. (000)



40.00 0



Pengadaan Mebel



Jumlah mebel



1 set



Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya



Jumlah peralatan dan mesin lainnya



1 paket



Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



Jumlah laporan 0 Penyediaan laporan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik



Jumlah penyediaan Jas a Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik



Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



Jumlah laporan 0 Pemeliharaan laporan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



12 bulan



100.0 00



118.0 00



118.0 00



0



Target



Rp. (000)



1 set



40.000



1 paket



100.000



12 laporan



121.200



12 bulan



121.200



12 laporan



20X2



Target



1 set



Rp. (000)



20X3



Target



Rp. (000)



1 set



Rp. (000) Target



Rp. (000



46.305



1 set



48.620



Waka Sarpras



APBD



1 paket



121.551



Waka Sarpras



APBD



147.319



Waka Sarpras



APBD



12 bulan



147.319



Waka Sarpras



APBD



12 laporan



18.233



Waka Sarpras



APBD



42.000



1 set



44.100



1 paket



105.000



1 paket



110.250



1 paket



115.763



12



127.260



12 laporan



133.623



12



140.304



laporan



laporan



12 bulan



127.260



12 bulan



133.623



12 bulan



12



15.750



12 laporan



16.538



12



15.000



laporan



15



20X5



20X4



Target



laporan



Sumber Dana



140.304



17.364



12 laporan



Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Tujuan



Sasaran



Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Indikator



20X0



Meningkatkan pelayanan pengelolaan pendidikan, pelayanan pengembang an kurikulum satuan pendidikan, pelayanan capaian kompetensi lulusan, Pelayanan proses pembelajaran



Peserta didik, pendidik, tendik/peg awai, alumni



20X1



Terea lisasi



Rp. (000)



Target



Rp. (000)



6



15.000



Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya



Jumlah peralatan dan mesin lainnya yang dipelihara



0 paket



0



PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN (BLUD)



Persentase Kelulusan Peserta Didik



100%



30.00 0



100%



Pengelolaan Pendidikan SMK



Jumlah lulusan yang terserap di dunia kerja dan berwirausaha



350



10.00 0



Link and Match dengan DUNIA KERJA



Jumlah MOU dengan dunia kerja



1 paket



10.00 0



Jumlah lulusan yang terserap di dunia kerja



350 o rang



Persentase Peningkatan Sales Growth



0%



Peningkatan Pelayanan BLUD



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung jawab



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



orang



Target



Rp. (000)



6 paket



15.750



71.000



100%



385 orang



50.000



392



1 paket



50.000



paket



5%



1 paket



15



Rp. (000)



Target



Rp. (000) Target



Rp. (000



6 paket



17.364



18.233



Waka Sarpras



74.550



100%



78.278



100%



82.191



100%



86.301



Kepala Sekolah



BLUD



52.500



399 orang



55.125



406 orang



57.881



413 orang



60.775



Kepala Sekolah



BLUD



52.500



1 paket



55.125



1 paket



1 paket



60.775



Waka Humas



BLUD



399 orang



orang



5%



Target



20X5



20X4



16.538



392



21.000



20X3



6 paket



orang



385 orang



20.000



20X2



Sumber Dana



22.050



5%



paket



57.881



406 orang



23.153



5%



6



413 orang



24.310



5%



25.526



APBD



Waka Humas



BLUD



Kepala Sekolah



Fungsi onal BLUD



Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Tujuan



Sasaran



Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Indikator



20X0



Meningkatkan pelayanan pengelolaan pendidikan, pelayanan capaian kompetensi lulusan, Pelayanan proses pembelajaran dan penilaian pendidikan, Pelayanan Sarana dan Prasarana, Pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan



Peserta didik, pendidik, tendik/pega wai, alumni



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung jawab



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



Terea lisasi



Rp. (000)



20.00 0



Pelayanan TEFA Teknologi dan Rekayasa



Jumlah program keahlian yang melaksanakan TEFA



10%



PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN (APBD)



Persentase Kelulusan peserta didik



100%



Pengelolaan Pendidikan SMK



Jumlah lulusan yang terserap di dunia kerja dan berwirausaha



350



Jumlah peserta didik yang mengikuti Lomba



Jumlah guru yang mendapatkan pelatihan



20X1



orang



6 peserta didik



2 guru



195.4 50



195.450



Target



20%



Rp. (000)



21.000



20X2



Target



Target



Rp. (000)



Target



Rp. (000) Target



Rp. (000



24.310



60%



25.526



Kepala Sekolah



BLUD



100%



249.449



Kepala Sekolah



APBD



413 orang



249.449



Kepala Sekolah



APBD



22.050



40%



23.153



50%



215.484



100%



226.258



100%



399



226.258



406



205.223



100%



385



205.223



392



215.484



orang



orang



orang



8 peserta didik



10 peserta didik



12 peserta didik



14 peserta didik



3 guru



4 guru



5 guru



6 guru



15



20X5



20X4



30%



100%



orang



Rp. (000)



20X3



Sumber Dana



237.571



237.571



16 peserta didik



7 guru



Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan Tujuan



Sasaran



Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Indikator



20X0



Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas peserta didik



Jumlah kegiatan pembinaan Minat Bakat dan Kreativitas peserta didik



Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik



Jumlah peserta didik yg mengikuti proses belajar



Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik



Jumlah alat praktek dan peraga peserta didik



Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan SMK



Jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti pengembangan karir



JUMLAH TOTAL BELANJA



Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung jawab



Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan



20X1



Terea lisasi



Rp. (000)



10 kali



40.00 0



2.380 peserta didik



Target



11 kali



Rp. (000)



20X2



Target



Rp. (000)



20X3



Target



Rp. (000)



20X5



20X4



Target



Sumber Dana



Rp. (000) Target



Rp. (000



42.000



12 kali



44.100



13 kali



46.305



14 kali



48.620



15 kali



51.051



Waka Kesiswaan



APBD



70.45 0



2.381 peserta didik



73.973



2.382 peserta didik



77.671



2.383 peserta didik



81.555



2.384 peserta didik



85.632



2.385 peserta didik



89.914



Waka Kurikulum



APBD



0 unit



35.00 0



1 unit



36.750



2 unit



38.588



3 unit



40.517



4 unit



42.543



5 unit



44.670



Waka Sarpras



APBD



2 orang



50.00 0



3 orang



52.500



4 orang



55.125



5 orang



57.881



6 orang



60.775



7 orang



63.814



Waka PSDM



APBD



1.536, 45



2.856,23 9



3.022,55 1



3.164,7 05



Keterangan: Kolom 1: diisi dengan tujuan pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan Kolom 2: diisi dengan sasaran (subyek maupun obyek) pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan Kolom 3: diisi dengan nama program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan e-blud



15



3.307,5 07



3.472,8 83



Kolom 4: diisi dengan indikator ketercapaian program/kegiatan/sub kegiatan Kolom 5: diisi dengan data capaian/realisasi pada tahun awal perencanaan (tahun pengajuan BLUD) Kolom 6: diisi dengan data capaian/realisasi anggaran pada tahun awal perencanaan (tahun pengajuan BLUD) Kolom 7: diisi dengan target kinerja pada tahun+1 Kolom 8: diisi dengan target pendanaan program/kegiatan/sub kegiatan pada tahun n+1 Kolom 9: diisi dengan target kinerja pada tahun n+2 Kolom 10: diisi dengan target pendanaan program/kegiatan/sub kegiatan pada tahun n+2 Kolom 11: diisi dengan target kinerja pada tahun n+3 Kolom 12: diisi dengan target pendanaan program/kegiatan/sub kegiatan pada tahun n+3 Kolom 13: diisi dengan target kinerja pada tahun n+4 Kolom 14: diisi dengan target pendanaan program/kegiatan/sub kegiatan pada tahun n+4 Kolom 15: diisi dengan target kinerja pada tahun n+5 Kolom 16: diisi dengan target pendanaan program/kegiatan/sub kegiatan pada tahun n+5 Kolom 17: diisi dengan pejabat penanggung jawab program/kegiatan/sub kegiatan Kolom 18: diisi dengan sumber dana program/kegiatan/sub kegiatan



15



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan yang menyangkut masyarakat umum selalu dihadapkan dengan norma, aturan, standar, dan ukuran yang harus dipenuhi agar dalam menjalankan pelayanan dapat diberikan secara akuntabel, bisa dipertanggung jawabkan dan berkinerja tinggi. Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyatakan bahwa “Selain UPTD Provinsi terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah provinsi”. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan mengenai pendidikan nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Penjelasan pasal 15 Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan mandiri di bidang tertentu. Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK semakin memperjelas definisi sekolah untuk pendidikan kejuruan yaitu SMK, yang selanjutnya disingkat SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan. Dengan demikian dapat disimpulkan SMK adalah UPTD Provinsi yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan pendidikan yang merupakan sarana pelayanan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. Pelayanan publik harus menjadi pelayanan yang berkualitas, disamping hal tersebut pelayanan publik juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang aman (safety), sehingga tidak terjadi sesuatu tindakan yang membahayakan maupun mencederai pelanggan, oleh karena itu perlu disusun sistem manajemen untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, yang meliputi: Identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, monitoring yang berkesinambungan, dan komunikasi. Untuk melakukan monitoring yang berkesinambungan diperlukan adanya indikator (tolak ukur) dan target (threshold) yang harus dicapai atau dipenuhi. Upaya untuk meningkatkan kepuasan bahkan kesetiaan pelanggan dan menjamin kualitas pendidikan kejuruan dapat dilakukan dengan standarisasi pelayanan. Bagaimana penerapan standar pelayanan tersebut apakah telah



16



dapat menjamin kepuasan pelanggan dan kualitas pendidikan kejuruan harus dapat ditunjukkan dengan fakta, oleh karena itu pengukuran (indikator) dan target pencapaian untuk tiap indikator perlu disusun, disepakati, dan ditetapkan sebagai acuan. Penjaminan kualitas pendidikan dan terlaksananya pelayanan pendidikan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan, maka dari itu SMK perlu mengembangkan SPM yang merupakan salah satu syarat administrasi SMK yang akan menerapkan BLUD dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang SPM, Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan, Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan SPM dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. SPM seperti yang dijelaskan dalam peraturan-peraturan tersebut memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang akan menerapkan BLUD. SPM diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SMK mengemban dua tugas untuk memenuhi SPM tersebut, karena SMK sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang harus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat, juga sebagai UPTD yang menerapkan BLUD. BLUD SMK melaksanakan Pelayanan Dasar SPM Pendidikan dan SPM Pendukung yang disesuaikan dengan kemampuan BLUD SMK tersebut. Penyusunan SPM BLUD SMK mempergunakan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami, sehingga penerima layanan memiliki pemahaman yang sama tentang ukuran kinerja. SPM Pendidikan dapat diuraikan secara sederhana ke dalam butir-butir sebagai berikut: 1. Merupakan kewajiban bagi semua Pemerintah Daerah; 2. Hak setiap warga Negara untuk memperoleh Jenis Pelayanan Dasar; 3. Sebagai bagian dari Alat ukur kinerja Kepala Daerah; 4. Semua Daerah melaksanakan Jenis Pelayanan Dasar yang sama; 5. SPM Pendidikan masing-masing SMK sesuai kemampuan SMK melayani Jenis Pelayanan Dasar; 6. Pelaksanaan SPM Pendidikan dievaluasi secara nasional dan dapat dilakukan perubahan jika dinilai perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah; 7. SPM setiap SMK dapat berbeda tergantung kondisi, karakteristik, cakupan layanan masing-masing SMK; 8. SPM BLUD SMK tidak terbatas pada layanan pendidikan tetapi dapat melakukan layanan lainnya yang dibutuhkan oleh konsumen SMK sebagai



16



pendukung layanan utamanya, sehingga SPM BLUD SMK dapat disesuaikan setiap saat berdasarkan jenis pelayanan yang dibutuhkan konsumen; dan 9. SPM BLUD SMK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. B. Tujuan Tujuan disusunnya SPM BLUD SMK adalah sebagai berikut: 1. Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan. 2. Terjaminnya hak pengguna layanan dalam menerima suatu layanan. 3. Digunakan sebagai acuan untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan. 4. Terciptanya akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan layanan. 5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SMK. C. Pengertian SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM di SMK menjadi acuan SMK dalam mencapai standar kinerja, membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Pelayanan Pengelolaan Pendidikan dan Pelayanan Penunjang Pendidikan. Ada 3 (tiga) Jenis SPM yaitu SPM Pendidikan, SPM BLUD dan SPM BLUD SMK sebagai berikut: 1. SPM Pendidikan SPM Pendidikan adalah: a. SPM, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. b. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara. c. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. d. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. e. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. 2. SPM BLUD SPM BLUD adalah SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang akan menerapkan BLUD, untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan



16



peraturan perundang-undangan. SPM BLUD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 3. SPM BLUD SMK SPM BLUD SMK adalah SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan utama dan penunjang yang harus dipenuhi oleh SMK yang akan menerapkan BLUD, untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh SMK yang menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SPM BLUD SMK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah D. Landasan Hukum Penjaminan kualitas pendidikan dan terlaksananya pelayanan pendidikan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan, maka SMK perlu mengembangkan SPM yang merupakan salah satu syarat administrasi BLUD SMK dengan mengacu pada: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; 2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ; dan 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. E. Perubahan SPM SPM BLUD SMK ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPM SMK sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi SMK serta perubahan lingkungan. F. Sistematika Penyajian Sistematika penyajian Dokumen SPM BLUD SMK adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL A. Jenis Pelayanan B. Prosedur Pelayanan C. Standar Pelayanan Minimal SMK BAB III RENCANA PENCAPAIAN SPM A. Rencana Kegiatan Pencapaian Kinerja SPM B. Strategi Pencapaian SPM BAB IV SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA



16



Memuat tentang rencana strategis dan penganggaran SPM, monitoring dan pengawasan pelaksanaan SPM serta Pengukuran capaian dan evaluasi kinerja BAB V PENUTUP LAMPIRAN G. Langkah Penyusunan Dokumen SPM BLUD SMK



Langkah-langkah penyusunan dokumen SPM BLUD SMK adalah sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi Jenis Pelayanan yang saat ini telah mampu disediakan oleh SMK untuk masyarakat. 2. Melakukan kajian Modul Penilaian dan Penetapan BLUD yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPM BLUD SMK perlu memperhatikan: a. Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di SMK BLUD: 1) Fokus, mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD 2) Terukur, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; 3) Dapat dicapai, merupakan kegiatan nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya; 4) Relevan, dan dapat diandalkan merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD; 5) Tepat waktu atau kerangka waktu, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan yang telah ditetapkan. b. Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM BLUD SMK. c. Keterkaitan yang kuat antara SPM BLUD SMK dengan Renstra Dinas Pendidikan. d. Penyusunan SPM BLUD SMK oleh sekolah dan penetapan oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. 3. Identifikasi Jenis Pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di SMK di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra SMK sebagai Rencana Pengembangan dalam kurun waktu lima tahun mendatang. 4. Pemilihan Jenis Pelayanan sesuai pada poin 1 dan 3 yang dipastikan dapat dilaksanakan dengan kualitas terbaik melalui pendampingan oleh Dinas Pendidikan setempat. Dokumen ini selanjutnya diserahkan kepada dinas Pendidikan untuk ditetapkan sebagai lampiran Perkada tentang BLUD SMK.



16



BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL A. Jenis Pelayanan Berdasarkan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bahwa Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas: a. pendidikan menengah; dan b. pendidikan khusus Pendidikan menengah terdiri atas: a. Sekolah Menengah Atas; dan b. Sekolah Menengah Kejuruan. B. Cakupan Mutu Pelayanan Cakupan Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup: 1. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; 2. standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan 3. tata cara pemenuhan standar. Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa meliputi: 1. standar satuan pendidikan; dan 2. standar biaya pribadi Peserta Didik.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Standar satuan pendidikan terdiri atas: standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian



Pembiayaan pendidikan adalah sebagai berikut. 1. Pembiayaan pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada Pemerintah Daerah untuk: a. pendidikan dasar; dan b. pendidikan menengah bagi daerah yang telah melaksanakan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 2. Dalam hal daerah yang belum melaksanakan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, maka pembiayaan pendidikan menengah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada Peserta Didik atau orangtua/wali.



16



3. Besaran nilai pembiayaan pendidikan yang dibebankan kepada Peserta Didik atau orangtua/wali untuk pendidikan menengah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan standar biaya yang berlaku di daerah setempat. 4. Kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menetapkan besaran pembiayaan pendidikan setelah mendapatkan pertimbangan dari komite sekolah. Standar untuk SMK terdiri atas Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada SMK terdiri atas: 1. Jenis pendidik dan tenaga kependidikan; Jenis pendidik yaitu guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum. Jenis tenaga kependidikan terdiri atas: a. kepala sekolah; b. tenaga laboratorium/bengkel/workshop; dan c. tenaga penunjang lainnya. 2. Kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; Kualitas pendidik sebagai berikut: a. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan b. memiliki sertifikat pendidik. Kualitas tenaga kependidikan sebagai berikut: a. kepala sekolah: a) paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); b) memiliki sertifikat pendidik; dan c) memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. b. tenaga laboratorium/bengkel/workshop paling rendah memiliki ijazah SMA/SMK/sederajat. c. tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat. Kualitas tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMK relevan dengan kebutuhan laboratorium/bengkel/ workshop. 3. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. C. Tata Cara Pemenuhan Standar Tata Cara Pemenuhan Standar Jumlah dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada SMK didasarkan pada tata cara perhitungan pemenuhan kebutuhan pendidik dengan memperhatikan hal sebagai berikut: a. jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan; b. kewajiban pemenuhan beban mengajar; dan c. jumlah jam mata pelajaran dalam struktur kurikulum yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



16



Pemenuhan jumlah tenaga kependidikan pada SMK didasarkan pada tata cara perhitungan pemenuhan tenaga kependidikan sebagai berikut: a. 1 (satu) kepala sekolah per satuan pendidikan; b. 1(satu) tenaga laboratorium/bengkel/workshop per laboratorium/bengkel/ workshop; dan c. 1 (satu) tenaga penunjang lainnya per satuan pendidikan. D. Prosedur Pelayanan Prosedur pelayanan di SMK disusun dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dituangkan dalam dokumen Tata kelola yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas. Tujuan penyusunan SOP di SMK adalah agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. Manfaat SOP bagi SMK adalah memenuhi persyaratan standar pelayanan pendidikan, mendokumentasikan langkah-langkah kegiatan dan memastikan staf SMK memahami bagaimana melakukan pekerjaannya. Alur pelayanan di SMK disusun untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di SMK. Terdapat beberapa alur pelayanan yang berlaku di SMK sebagai mana dijelaskan di dokumen Tata Kelola. E. Standar Pelayanan Minimal BLUD SMK SPM BLUD SMK mengacu kepada Permendikbud Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan. Adapun Jenis Layanan Dasar yang diberikan adalah Pelayanan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan di SMK dengan kriteria minimal yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:



16



Tabel 38 Indikator SPM SMK



NO



JENIS LAYANAN DASAR



MUTU LAYANAN DASAR



PENERIMA LAYANAN DASAR



PERNYATAAN STANDAR



TARGET



CAPAIAN JKL 20XX



CAPAIAN SMK



1



Pelayanan Capaian kompetensi lulusan



Sesuai Standar Kelulusan



Peserta didik



100%



…%



…%



2



Pelayanan pengembangan kurikulum satuan Pendidikan



Setiap peserta didik mendapatkan pelayanan untuk mencapai kompetensi sesuai SKL



Sesuai standar isi



Peserta didik



Setiap peserta didik mendapatkan layanan kurikulum yang telah diselaraskan dengan kebutuhan DUDIKA



100%



…%



…%



3



Pelayanan proses pembelajaran



100%



…%



…%



4



Pelayanan penilaian Pendidikan



100%



…%



…%



5



Pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan



100%



…%



…%



6



Pelayanan Sarana dan Prasarana



100%



…%



…%



7



Pelayanan Pengelolaan SMK



Sesuai standar pengelolaan



Peserta didik



100%



…%



…%



8



Pelayanan Biaya operasi



Sesuai standar pengelolaan Keuangan BLUD



Peserta didik



100%



…%



…%



Sesuai standar proses pembelajaran Sesuai standar penilaian Pendidikan Sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan Sesuai standar sarana dan prasarana



Peserta didik Peserta didik



Peserta didik



Peserta didik



Setiap peserta didik mendapatkan layanan penilaian/ asesmen sesuai dengan standar Setiap peserta didik mendapatkan layanan penilaian/ asesmen sesuai dengan standar Setiap peserta didik mendapatkan layanan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar Setiap peserta didik mendapatkan layanan sarana dan prasarana sesuai standar Setiap peserta didik mendapatkan layanan pengelolaan sesuai standar BLUD Setiap peserta didik mendapatkan layanan biaya operasi sesuai dengan standar



168



Profil Indikator SPM yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagai berikut: 1. Pelayanan capaian kompetensi lulusan Tabel 39 Pelayanan Capaian Kompetensi Lulusan



Judul Dimensi Mutu Tujuan



Definisi Operasional



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisis Numerator Denominator Sumber Data Standart Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



Pencapaian kompetensi peserta didik SMK sesuai SKL Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT SMK dalam upaya pelayanan ketercapaian kompetensi lulusan Pelayanan yang diberikan kepada peserta didik SMK dilakukan sepanjang tahun untuk memastikan bahwa standar kompetensi lulusan dapat tercapai dengan baik, yaitu : a. beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; b. memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan; c. menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; d. memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global. Setiap 1 semester 1 tahun Jumlah peserta didik SMK… yang telah mencapai standar kompetensi lulusan selama periode waktu 1 tahun Jumlah seluruh peserta didik SMK … selama periode waktu 1 tahun yang sama Laporan hasil belajar peserta didik 100% Kepala Sekolah 1. Input (diisi seusai dengan yang telah dilaksanakan) 2. Proses (diisi seusai dengan yang telah dilaksanakan) 3. Output(diisi seusai dengan yang telah dilaksanakan) 4. Outcome (diisi seusai dengan yang telah dilaksanakan) 5. Impact (diisi seusai dengan yang telah dilaksanakan) Sistem Informasi Manajemen Sekolah Pendidik dan tenaga kependidikan



2. Pelayanan pengembangan kurikulum satuan pendidikan Judul



Tabel 40 Pelayanan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan



Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Pelayanan pengembangan kurikulum satuan pendidikan di SMK



Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT SMK dalam upaya pengembangan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industry, dan dunia kerja Pelayanan yang diberikan kepada peserta didik SMK… melalui pengembangan atau penyelarasan kurikulum satuan



16



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisis Numerator Denominator Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Monitoring dan Evaluasi SDM



pendidikan dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, meliputi kompetensi dan budaya kerja industri. Pengembangan atau penyelarasan kurikulum dilaksanakan setiap tahun untuk menunjang proses pendidikan dengan baik sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Setiap 1 tahun Setiap 1 tahun Jumlah kurikulum kompetensi keahlian/program keahlian di SMK …yang telah diselaraskan dalam periode satu tahun Jumlah kompetensi keahlian/program keahlian di SMK… Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/Kurikulum Operasional Sekolah (KOS) 100% Penanggung Jawab Bidang kurikulum



1. MoU/kesepakatan



dengan DUDIKA Mitra untuk pengembangan atau penyelarasan kurikulum 2. Pengembangan instrumen penyelarasan kurikulum 3. Melaksanakan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh DUDIKA mitra 4. Pengesahan KTSP/KOS oleh SMK…dan Dudika Mitra, diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi…. 5. Monitoring dan evaluasi Raport mutu sekolah Pendidik, peserta didik dan stakeholder/tenaga ahli dari DUDIKA



3. Pelayanan proses pembelajaran Judul Dimensi Mutu Tujuan



Definisi Operasional



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisis Numerator Denominator Sumber Data Standart Penanggung Jawab



Tabel 41 Pelayanan Proses Pembelajaran



Pelayanan proses pembelajaran Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT SMK dalam upaya pelananan proses pembelajaran terutama untuk pembelajaran berbasis Teaching Factory (TeFa), pembelajaran praktik, dan pembelajaran berbasis projek. Pelayanan yang diberikan kepada peserta didik dalam persiapan dan pelaksanaan pembelajaran (dilatih) dengan cara mengimitasi/mereplikasi lingkungan kerja semirip mungkin dengan yang terjadi di tempat pekerjaan yang sebenarnya. Setiap 6 bulan Setiap 3 bulan Jumlah peserta didik di SMK…yang telah diajar (dilatih) sesuai dengan proses kerja di DUDIKA selama periode waktu 1 semester Jumlah semua peserta didik di SMK… selama periode waktu 1 semester yang sama dokumen supervisi akademik oleh kepala sekolah dan pengawas, laporan hasil belajar 100% Penanggung Jawab Bidang Kurikulum



17



Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Monitoring dan Evaluasi SDM



1. Analisis kurikulum yang telah diselarasakan 2. Penyusunan silabus/ Analisis Capaian Pembelajaran 3. Penyusunan rencana pelaksananaan pembelajaran/ Alur



Tujuan Pembelajaran dan Modul Ajar 4. Pelaksanaan pembelajaran 5. Penilaian/ Asesmen proses pembelajaran Pengawasan, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Sekolah/ Pengawas dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 semester Pendidik dan Tenaga Kependidikan



4. Pelayanan penilaian pendidikan Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisis Numerator Denominator Sumber Data Standart Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Tabel 42 Pelayanan Penilaian Pendidikan



Pelayanan Penilaian Pendidikan di SMK Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT SMK dalam upaya pelayanan penilaian hasil pembelajaran di wilayah SMK Pelayanan penilaian kepada peserta didik melalui penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning) dalam bentuk penilaian diagnostik, formatif, seperti tugastugas dikelas, presentasi, dan kuis. Penilaian juga digunakan sebagai proses pembelajaran (assessment as learning) yang memungkinkan peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian dan memberi kesempatan pada peserta didik untuk meningkatkan capaian belajar yang lebih maksimal. Pada akhir pembelajaran dilakukan penilaian untuk mengukur capaian kompetensi (assessment of learning). Setiap saat Setiap 3 bulan sekali Jumlah peserta didik yang mendapat pelayanan penilaian sesuai standar di SMK.. selama periode waktu 1 semester Jumlah semua siswa di SMK… selama periode waktu 1 semester yang sama penilaian diagnostik, formatif, penilaian sumatif, uji kompetensi 100% Penanggung Jawab Bidang Kurikulum



1. Pendidik menetapkan lingkup penilaian meliputi ranah sikap,



pengetahuan, dan keterampilan. 2. Pendidik menyusun perencanaan penilaian dan melaksanakan penilaian. 3. Pendidik memanfaatkan hasil penilaian untuk pengambilan keputusan berkaitan dengan peserta didik, perbaikan proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan kegunaan lain yang sesuai. 4. Penilaian terkait RPL dilakukan oleh pendidik sesuai kompetensi yang dipelajari peserta didik melalui pengalaman kerja (tacit knowledge) dengan kriteria unjuk kerja atau indikator pencapaian kompetensi yang



17



tercantum dalam silabus.



5. Penilaian perkembangan karakter/ penguatan profil pelajar



Monitoring dan Evaluasi SDM



Pancasila dan budaya kerja peserta didik dilakukan oleh pendidik secara khusus melalui pengamatan sikap peserta didik. Kepala sekolah Pendidik dan Tenaga Kependidikan



5. Pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan Tabel 43 Pelayanan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan



Judul Dimensi Mutu Tujuan



Definisi Operasional Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denominator Sumber Data Standart Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT SMK dalam upaya pelayanan kepada peserta didik melalui ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar Pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi guru umum, guru kejuruan, instruktur kejuruan sesuai dengan standar. Setiap 1 tahun Setiap 1 tahun Jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar SMK selama periode waktu 1 tahun Jumlah semua pendidik dan tenaga kependidikan di SMK selama periode waktu 1 tahun yang sama Sistem Informasi Manajemen Sekolah 100% Penanggung Jawab bidang SDM



1. Analisis kebutuhan dan beban kerja pendidik dan tenaga kependidikan



2. Analisis kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan 3. Pengusulan/pengadaan kebutuhan pendidik dan ketenaga kependidikan



4. Peningkatan



Monitoring dan Evaluasi SDM



kompetensi pendidik kependidikan Sistem Informasi Manajemen Sekolah



dan



tenaga



Pendidik dan Tenaga Kependidik



6. Pelayanan Sarana dan Prasarana Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Tabel 44 Pelayanan Sarana dan Prasarana



Pelayanan sarana prasarana pendidikan sesuai standar di SMK Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT SMK dalam upaya pelayanan terpenuhinya sarana prasarana pembelajaran siswa sesuai standar di SMK Pelayanan sarana dan prasarana yang memenuhi standar meliputi: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lainnya. Prasarana terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, serta instalasi daya dan jasa



17



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisis Numerator Denominator Sumber Data Standart Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Monitoring dan Evaluasi SDM



sesuai dengan standar. Setiap saat Setiap 1 tahun Jumlah sarana prasarana sesuai standar di SMK… selama periode waktu 1 tahun Jumlah sarana prasarana yang ada di SMK.. selama periode waktu 1 tahun yang sama Sistem Informasi Manajemen Sekolah 100% Penanggung Jawab Bidang Sarana Prasarana



1. 2. 3. 4. 5.



Analisis kebutuhan sarana dan prasarana Pengusulan/pengadaan sarana prasarana Peremajaan sarana dan prasarana Perawatan dan perbaikan sarana prasarana Pembaharuan data inventaris sarana prasarana Sistem Informasi Manajemen Sekolah Pendidik dan Tenaga Kependidikan



7. Pelayanan Pengelolaan SMK Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisis Numerator Denominator Sumber Data Standart Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Tabel 45 Pelayanan Pengelolaan SMK



Pelayanan Pengelolaan SMK Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT SMK dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pendidikan bagi peserta didik berbasis pada Good School Governance dan BLUD. Pelayanan pengelolaan SMK…berbasis pada Good School Governance dan BLUD untuk mendorong penyelenggaraan SMK dikelola secara efektif, efisien, dan fleksibel untuk mencapai kemandirian SMK dalam pengelolaan pendidikan agar sesuai dengan potensi lingkungan budaya, kearifan lokal, dukungan partisipasi masyarakat dan sumber-sumber pembelajaran yang tersedia berdasarkan keunggulan dan ciri khas SMK. Setiap 1 bulan Setiap 3 bulan sekali Jumlah semua kompetensi keahlian/program keahlian di SMK….yang telah dikelola sesuai dengan standar. Jumlah semua kompetensi keahlian/program keahlian di SMK… Renstra/Peta Jalan/ Raport mutu SMK 100% Kepala Sekolah/ penanggung jawab yang ditunjuk



1. Perencanaan, yaitu menyusun dan menetapkan visi, misi, dan



tujuan SMK apa yang ingin dicapai dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki, sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku. 2. Pengorganisasian, yaitu menetapkan program kerja SMK yang didalamnya mencakup kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, melalui pemanfaatan ketersediaan berbagai sumber daya secara efektif dan efisien, dalam mencapai



17



Monitoring dan Evaluasi SDM



tujuan yang telah ditetapkan. 3. Pelaksanaan, yaitu tindakan untuk menggerakan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di SMK, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga terwujud efisiensi proses dan efektifitas hasil kerja. 4. Penganggaran, yaitu proses menyusun rencana penggunaan dana keuangan yang meliputi pengalokasian dan pendistribusian secara akuntabel, transparan, mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan dalam menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. 5. Pengendalian, yaitu proses pemberian balikan dan tindak lanjut pembandingan antara hasil yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan. 6. Evaluasi, yaitu tindakan penyesuaian apabila terdapat penyimpangan aktivitas berdasarkan standar atau pedoman yang telah dibuat, sehingga rangkaian kegiatan yang telah direncanakan diorganisasikan dan diimplementasikan dapat diperbaiki atau ditingkatkan, supaya dapat berjalan sesuai dengan target/capaian yang ditetapkan. Sistem Informasi Manajemen Sekolah Pendidik dan Tenaga Kependidikan



8. Pelayanan Biaya Operasi Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisis Numerator Denominator Sumber Data Standart Penanggung Jawab Pengumpul Data



Tabel 46 Pelayanan Biaya Operasi Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT SMK dalam upaya pemenuhan biaya operasional sekolah sesuai standar pengelolaan keuangan BLUD Pelayanan Biaya Operasi di wilayah SMK meliputi: 1. Komponen Biaya Operasi personalia meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji. 2. Komponen Biaya Operasi Nonpersonalia Komponen Biaya Operasi nonpersonalia meliputi biaya pengadaan alat tulis, bahan dan alat habis pakai kegiatan belajar mengajar teori dan praktikum, daya, air, jasa telekomunikasi, konsumsi, biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana, biaya lembur, biaya transportasi, pajak, biaya asuransi, biaya kegiatan pembinaan peserta didik/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi/sertifikasi kompetensi, biaya praktik kerja/magang industri, biaya bengkel kerja berbasis industri, serta biaya perencanaan dan pelaporan. Setiap 1 bulan Setiap 3 bulan sekali Biaya Operasi untuk menunjang seluruh dibutuhkan SMK… sesuai dengan standar. Biaya Operasi yang tersedia di SMK… Sistem Informasi Manajemen Sekolah 100% Penanggung Jawab Keuangan



17



biaya



operasional



yang



Langkah-langkah Kegiatan



Monitoring dan Evaluasi SDM



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Analisis Renstra BLUD Analisis RKAS Penyusunan RBA Penyusunan RKA Penyusunan anggaran kas dan DBA Penyusunan rincian DPA Melaksanakan penatausahaan keuangan mulai dari penerimaan dan pengeluaran kas untuk biaya operasi, pembukuan pertanggungjawabannya Sistem Informasi Manajemen Sekolah Pendidik dan Tenaga Kependidikan



17



dan



BAB III RENCANA PENCAPAIAN SPM A. Rencana Pencapaian Indikator SPM Jadwal rencana pencapaian indikator SPM dibuat berdasarkan dokumen Renstra Dinas Pendidikan tahun …………… untuk mencapai target sesuai dengan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan. Tabel 47 Rencana Pencapaian Indikator SPM No



Indikator



1



2 Pelayanan Capaian kompetensi lulusan: Jumlah kegiatan pembinaan Minat Bakat dan Kreativitas siswa Pelayanan pengembangan kurikulum satuan Pendidikan: 1. Jumlah MoU dengan dunia kerja 2. Jumlah lulusan yang terserap di dunia kerja Pelayanan proses pembelajaran : 1. Jumlah peserta didik yg mengikuti proses belajar 2. Jumlah program keahlian yang melaksanakan TeFa Pelayanan penilaian Pendidikan: Jumlah peserta didik yg mengikuti penilaian hasil belajar Pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan : 1. Jumlah dokumen ketatausahaan dan kepegawaian 2. Jumlah Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 3. Jumlah pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti pengembangan karir Pelayanan Sarana dan Prasarana: 1. Jumlah Laporan Penyediaan Barang dan Jasa 2. Jumlah Laporan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 3. Jumlah laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 4. Jumlah laporan aset tetap yang terpelihara 5. Jumlah alat praktek dan peraga peserta didik 6. Jumlah Pembangunan Bengkel/Unit Produksi



1 2



3



4 5



6



7 8



Pelayanan Pengelolaan SMK: Jumlah Dokumen Perencanaan dan Anggaran Perangkat Daerah Pelayanan Biaya operasi: Jumlah laporan pertanggungjawaban keuangan



17



20X1 3



Capaian SMK 20X2 20X3 20X4 4 5 6



20X5 7



Keterangan: Kolom 1: Nomor Indikator Kolom 2: Indikator disesuaikan dengan PMP Kolom 37: diisi target 5 tahun ke depan



B. Strategi Pencapaian SPM Berdasarkan Rencana Strategis Strategi pencapaian SPM dilaksanakan melalui program kegiatan yang disusun dalam Rencana Strategis SMK. Kesesuaian Rencana Strategis SMK dengan SPM sebagaimana dalam Lampiran.



17



C. Rencana Anggaran Biaya NO 1 2



3



4 5



6



JENIS LAYANAN DASAR Pelayanan Capaian kompetensi lulusan Pelayanan pengembangan kurikulum satuan Pendidikan Pelayanan proses pembelajaran



Pelayanan penilaian pendidikan Pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan



Pelayanan Sarana dan Prasarana



Tabel 48 Rencana Anggaran Biaya Berdasarkan Jenis Pelayanan Dasar PROGRAM



KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



Program Pengelolaan Pendidikan Program Pengelolaan Pendidikan



Pengelolaan Pendidikan SMK: Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Pengelolaan Pendidikan SMK: Link and Match dengan DUDIKA



Program Pengelolaan Pendidikan



Pengelolaan Pendidikan SMK: 1. Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik 2. Pelayanan TEFA Pariwisata 3. Pelayanan TEFA …….. Pengelolaan Pendidikan SMK: Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik Pengelolaan Pendidikan SMK: 1. Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan SMK 2. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan SMK Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah



Program Pengelolaan Pendidikan Program Pengelolaan Pendidikan



Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Program Pengelolaan Pendidikan Program



20X1



Pengelolaan Pendidikan SMK: 1. Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik 2. Pembangunan Bengkel/Unit Produksi 1. Administrasi Umum



17



20X2



TAHUN (Rp) 20X3



20X4



20X5



NO



JENIS LAYANAN DASAR



7



Pelayanan Pengelolaan SMK



8



Pelayanan Biaya operasi



PROGRAM Penunjang Urusan Pemerintah Daerah



Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah



KEGIATAN/ SUB KEGIATAN



20X1



Perangkat Daerah 2. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 3. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 4. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Administrasi Keuangan Perangkat Daerah



17



20X2



TAHUN (Rp) 20X3



20X4



20X5



Tabel 49 Rencana Anggaran Biaya Berdasarkan Jenis Belanja



NO 1 2 3 4 5 6 7 8



JENIS BELANJA Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Lainnya Jumlah



20X1



20X2



18



TAHUN (Rp) 20X3



20X4



20X5



BAB V PENUTUP Standar Pelayanan Minimal (SPM) disusun untuk memberikan panduan arah kebijakan pelayanan Pendidikan di BLUD SMK. Terlaksananya kebijakan dalam SPM perlu mendapat dukungan dan partisipasi seluruh pegawai serta perhatian dan dukungan Pemerintah Daerah baik bersifat materiil, administratif maupun politis. SPM BLUD SMK ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPM BLUD SMK sebagiamana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi BLUD SMK serta perubahan lingkungan.



18



LAMPIRAN



Tabel 50 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH BLUD URUSAN UMUM YANG DIBIAYAI DARI DARI DANA BLUD INDIKATOR SASARAN



SPM



INDIKATOR PROGRAM



1.



2. 1



Pelayanan Pengelolaan SMK



  



Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai



3. 4.



Prosentase Indikator Program yang tercapai Prosentase realisasi anggaran Persentase Peningkatan Pendapatan Persentase Kenaikan Pendapatan Unit Produksi dan Jasa



INDIKATOR KEGIATAN



KEGIATAN



Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah



18



Jumlah Dokumen Perencanaan dan Anggaran Perangkat



SUB KEGIATAN



INDIKATOR SUB KEGIATAN



Penyusunan Dokumen Perencanaan BLUD



Jumlah dokumen perencanaan BLUD



Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RBA BLUD Koordinasi dan Penyusunan Perubahan RBA BLUD Koordinasi dan Penyusunan DBA BLUD



Jumlah dokumen RBA BLUD



Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DBA BLUD



Jumlah dokumen perubahan DBA BLUD



Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja BLUD Evaluasi Kinerja BLUD



Jumlah laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja BLUD



Jumlah dokumen perubahan RBA BLUD Jumlah dokumen DBA BLUD



Jumlah laporan evaluasi kinerja BLUD



INDIKATOR SASARAN



SPM



INDIKATOR PROGRAM



1.



2. 2



Pelayanan Biaya operasi



  



Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai



3. 4.



Prosentase Indikator Program yang tercapai Prosentase realisasi anggaran Persentase Peningkatan Pendapatan Persentase Kenaikan Pendapatan Unit Produksi dan Jasa



INDIKATOR KEGIATAN



KEGIATAN



Jumlah laporan pertanggungja waban keuangan



Administrasi Keuangan Perangkat Daerah



18



SUB KEGIATAN



INDIKATOR SUB KEGIATAN



Penyediaan Gaji dan Tunjangan Non ASN



jumlah laporan Gaji dan Tunjangan Non ASN



Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas Non ASN



Jumlah laporan Administrasi Pelaksanaan Tugas Non ASN



Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan BLUD Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi BLUD



Jumlah laporan verifikasi penatausahaan



Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun BLUD



Jumlah dokumen Laporan Keuangan SKPD



Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Sem esteran BLUD Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran BLUD



Jumlah laporan keuangan



Penyediaan Jasa Asuransi



Jumlah Laporan jasa Asuransi



Jumlah Laporan akutansi perangkat daerah



Jumlah Laporan prognosis



INDIKATOR SASARAN



SPM



3



4



Pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan Pelayanan Sarana dan Prasarana



 



  



INDIKATOR PROGRAM



Pendidik Tendik/ pegawai Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai



Administrasi Umum Perangkat Daerah dan/ atau BLUD 1.



3. 4.



Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai



Jumlah dokumen ketatausahaan dan kepegawaian



Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah



2.



  



INDIKATOR KEGIATAN



KEGIATAN



Prosentase Indikator Program yang tercapai Prosentase realisasi anggaran Persentase Peningkatan Pendapatan Persentase Kenaikan Pendapatan Unit Produksi dan Jasa



Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah



18



Jumlah Laporan Penyediaan Barang dan Jasa



Jumlah Laporan Pengadaan Sarana dan Prasarana



SUB KEGIATAN



INDIKATOR SUB KEGIATAN



Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi



jumlah pengadaaan pakaian dinas



Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor



jumlah paket pengadaan



Penyediaan Peralatan Rumah Tangga



jumlah paket pengadaan



Penyelenggaraan Rapat koordinasi dan konsultasi SKPD dan/ atau BLUD Fasilitasi Kunjungan Tamu Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD dan/ atau BLUD



Jumlah kegiatan rapat



Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD dan/atau BLUD



Jumlah system pemerintahan berbasis elektronik yang diterapkan



Penyediaan Jasa Konsultan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan



Jumlah jasa konsultan yang digunakan Jumlah kendaraan



Jumlah pegawai yang mengikuti Pendidikan dan pelatihan



jumlah paket pengadaan Jumlah daftar arsip aktif, inaktif dan vital



INDIKATOR SASARAN



SPM



  



INDIKATOR PROGRAM



INDIKATOR KEGIATAN



KEGIATAN



Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai 5.



  



Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai



Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



18



SUB KEGIATAN



INDIKATOR SUB KEGIATAN



Pengadaan Mebel



Jumlah mebel



Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya



Jumlah peralatan dan mesin lainnya



Jumlah laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik



Jumlah penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik



Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor



Jumlah Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor



jumlah laporan aset tetap yang terpelihara



Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya



Jumlah jasa



Jumlah peralatan dan mesin lainnya yang dipelihara



Tabel 51 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH APBD URUSAN UMUM YANG DIBIAYAI DARI DANA APBD INDIKATOR SASARAN



SPM



INDIKATOR PROGRAM



1.



1



Pelayanan Pengelolaa n SMK



  



Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai



2. 3.



1.



2



Pelayanan Biaya operasi



  



Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai



2. 3.



Prosentase Indikator Program yang tercapai Prosentase realisasi anggaran Indeks profesional ASN



Prosentase Indikator Program yang tercapai Prosentase realisasi anggaran Indeks profesional ASN



KEGIATAN



Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah



Administrasi Keuangan Perangkat Daerah



INDIKATOR KEGIATAN



Jumlah Dokumen Perencanaan dan Anggaran Perangkat



Jumlah laporan pertanggungjaw aban keuangan



18



SUB KEGIATAN



INDIKATOR SUB KEGIATAN



Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD



Jumlah dokumen RKA



Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD



Jumlah dokumen RKA Perubahan



Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD



Jumlah dokumen DPA



Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD



Jumlah dokumen DPA Perubahan



Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah



Jumlah dokumen evaluasi kinerja



Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD



jumlah laporan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN Jumlah laporan verifikasi penatausahaan



Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD



Jumlah dokumen Laporan Keuangan SKPD



Jumlah Laporan akutansi perangkat daerah



INDIKATOR SASARAN



SPM



INDIKATOR PROGRAM



1.



3



Pelayanan pendidik dan tenaga kependidik an



 



Pendidik Tendik/ pegawai



2. 3.



1.



4



Pelayanan Sarana dan Prasarana



  



Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai



2. 3.



  



Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai



Prosentase Indikator Program yang tercapai Prosentase realisasi anggaran Indeks profesional ASN



Prosentase Indikator Program yang tercapai Prosentase realisasi anggaran Indeks profesional ASN



KEGIATAN



Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah



Administrasi Umum Perangkat Daerah



Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah



INDIKATOR KEGIATAN



Jumlah dokumen ketatausahaan dan kepegawaian



Jumlah Laporan Penyediaan Barang dan Jasa



Jumlah Laporan Pengadaan Sarana dan Prasarana



18



SUB KEGIATAN



INDIKATOR SUB KEGIATAN



Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian



Jumlah laporan keuangan



Koordinasi dan Pelaksanaaan Sistem Informasi Kepegawaian



Jumlah laporan data pegawai



Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Penyediaan Peralatan Rumah Tangga



Jumlah laporan SKP yang tepat waktu jumlah paket pengadaan



Fasilitasi Kunjungan Tamu



jumlah paket pengadaan



Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD



Jumlah daftar arsip aktif Jumlah daftar arsip inaktif Jumlah daftar arsip vital Jumlah peralatan dan mesin lainnya



Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya



Jumlah Laporan prognosis jumlah pengadaaan pakaian dinas Jumlah laporan pengolahan administrasi kepegawaian



jumlah paket pengadaan



INDIKATOR SASARAN



SPM   



  



INDIKATOR PROGRAM



KEGIATAN



Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai



Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



Peserta didik Pendidik Tendik/ pegawai



Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



INDIKATOR KEGIATAN



SUB KEGIATAN



INDIKATOR SUB KEGIATAN



Jumlah laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



Penyediaan Jasa Surat Menyurat



Jumlah pengiriman dokumen



Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik



Jumlah penyediaan jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik



jumlah laporan aset tetap yang terpelihara



Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya



Jumlah jasa



18



Jumlah peralatan dan mesin lainnya yang dipelihara



Tabel 52 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN BIDANG PENDIDIKAN YANG DIBIAYAI DARI DANA BLUD INDIKATOR INDIKATOR SPM KEGIATAN SASARAN PROGRAM



INDIKATOR KEGIATAN 



1



Pelayanan Capaian kompetensi lulusan



 



Peserta didik Pendidik



Prosentase kelulusan peserta didik



Pengelolaan Pendidikan SMK



  



2



Pelayanan pengembangan  kurikulum satuan  Pendidikan



Peserta didik Pendidik



Prosentase kelulusan peserta didik



Pengelolaan Pendidikan SMK



 



3



Pelayanan Proses Pembelajaran



 



Peserta didik Pendidik



Prosentase kelulusan peserta didik



Peningkatan Pelayanan BLUD



Pelayanan penilaian pendidikan



 



Peserta didik Pendidik



Prosentase kelulusan peserta didik



Pengelolaan Pendidikan SMK



 



5



Pelayanan Sarana dan Prasarana



 Peserta didik  Pendidik



Prosentase kelulusan peserta didik



Pengelolaan Pendidikan SMK



Jumlah lulusan yang terserap di Dunia Usaha/Dunia Industri dan berwirausaha Jumlah peserta didik yang mengikuti Lomba Jumlah guru yang mendapatkan pelatihan



Persentase Peningkatan Sales Growth 



4



Jumlah lulusan yang terserap di Dunia Usaha/Dunia Industri dan berwirausaha Jumlah peserta didik yang mengikuti Lomba Jumlah guru yang mendapatkan pelatihan







Jumlah lulusan yang terserap di Dunia Usaha/Dunia Industri dan berwirausaha Jumlah peserta didik yang mengikuti Lomba Jumlah guru yang mendapatkan pelatihan Jumlah lulusan yang terserap di Dunia Usaha/Dunia Industri dan



18



SUB KEGIATAN Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa



INDIKATOR SUB KEGIATAN Jumlah kegiatan pembinaan Minat Bakat dan Kreativitas siswa



Kegiatan Perayaan Hari Besar SMK



Jumlah Kegiatan Perayaan Hari Besar SMK



Pelaksanaan Link and Match dengan DUDIKA



1.



3. Pelayanan TeFa Pariwisata 2. Pelayanan TeFa ……



Jumlah program keahlian yang melaksanakan TeFa



Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik



Jumlah peserta didik yang melaksanakan ujian



Pembangunan Bengkel/Unit Produksi



Jumlah Pembangunan Bengkel/Unit Produksi



2.



Jumlah MOU dengan DUDIKA Jumlah lulusan yang terserap di DUDIKA



INDIKATOR SASARAN



SPM



INDIKATOR PROGRAM



INDIKATOR KEGIATAN



KEGIATAN  



 Pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan



6



 Peserta didik  Pendidik



Prosentase kelulusan peserta didik



Pengelolaan Pendidikan SMK



 



berwirausaha Jumlah peserta didik yang mengikuti Lomba Jumlah guru yang mendapatkan pelatihan



Jumlah lulusan yang terserap di Dunia Usaha/Dunia Industri dan berwirausaha Jumlah peserta didik yang mengikuti Lomba Jumlah guru yang mendapatkan pelatihan



SUB KEGIATAN



INDIKATOR SUB KEGIATAN



Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan SMK



Jumlah Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan



Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan SMK



Jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti pengembangan karir



Tabel 53 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN BIDANG PENDIDIKAN YANG DIBIAYAI DARI DANA APBD INDIKATOR SASARAN



SPM 1



2



INDIKATOR PROGRAM



Pelayanan Capaian kompetensi lulusan Pelayanan Proses Pembelajaran



INDIKATOR KEGIATAN



KEGIATAN 



 



Peserta didik Pendidik



Prosentase kelulusan peserta didik



Pengelolaan Pendidikan SMK 



19



Jumlah lulusan yang terserap di Dunia Usaha/Dunia Industri dan berwirausaha Jumlah peserta



SUB KEGIATAN Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik



INDIKATOR SUB KEGIATAN Jumlah kegiatan pembinaan Minat Bakat dan Kreativitas siswa Jumlah peserta didik yg mengikuti proses belajar



SPM 3



4 5



Pelayanan penilaian pendidikan



INDIKATOR SASARAN



INDIKATOR PROGRAM



INDIKATOR KEGIATAN



KEGIATAN







Pelayanan Sarana dan Prasarana Pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan



19



didik yang mengikuti Lomba Jumlah guru yang mendapatkan pelatihan



SUB KEGIATAN



INDIKATOR SUB KEGIATAN



Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik



Jumlah peserta didik yang melaksanakan ujian



Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan SMK



Jumlah alat praktek dan peraga peserta didik Jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti pengembangan karir



KATA PENGANTAR



Dirumuskan oleh sekolah yang akan menerapkan BLUD, kata pengantar disajikan secara jelas, ringkas yang berisi gambaran umum tentang Dokumen Laporan Keuangan SMK dan hal-hal lain yang dibutuhkan.



19



DAFTAR ISI



A. Laporan Realisasi anggaran B. Laporan Operasional C. Laporan Perubahan Ekuitas D. Neraca E. Catatan atas Laporan Keuangan BAB I PENDAHULUAN A. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan B. Dasar Hukum C. Sistematika BAB II



PROFIL SMK … A. Gambaran Umum SMK … B. Struktur Organisasi dan Susunan Pengelola SMK …



BAB III



KEBIJAKAN AKUNTANSI A. Entitas Akuntansi B. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan C. Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan D. Penerapan Kebijakan Akuntansi



BAB IV



PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN A. Penjelasan Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran B. Penjelasan Pos-pos Neraca C. Penjelasan Pos-pos Laporan Operasional D. Penjelasan Pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas



BAB V



PENUTUP



19



PROVINSI …........ DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK ….............. LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1



Uraian 2 PENDAPATAN - LRA PENDAPATAN ASLI DAERAH - LRA Pendapatan Pajak Daerah - LRA Pendapatan Retribusi Daerah - LRA Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - LRA Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah - LRA



Anggaran Setelah Perubahan (Rp) 3 933,184,815 933,184,815 0 0



(Rp) 4 819,182,400 819,182,400 0 0



(Rp) 5 114,002,415 114,002,415 0 0



0



0



0



933,184,815



819,182,400



114,002,415



933,184,815



819,182,400



114,002,415



1,074,676,695 1,044,370,695



999,479,061 969,173,061 0 969,173,061



75,197,634 75,197,634 0 75,197,634



30,306,000 0 0



30,306,000 0 30,306,000 0 0 0 0



0 0 0 0 0 0



1,074,676,695



999,479,061



75,197,634



(180,296,661)



38,804,781



JUMLAH PENDAPATAN - LRA BELANJA BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa



1,044,370,695 30,306,000



BELANJA MODAL Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan Belanja Aset Tetap lainnya Belanja Aset lainnya JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT *Nilai Rp hanya ilustrasi



(141,491,880)



19



Realisasi



Selisih



PROVINSI …........ DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK ….............. LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 URAIAN



20X1 (Rp)



20X0 (Rp)



PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) - LO Pendapatan Pajak Daerah - LO Pendapatan Retribusi Daerah - LO Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipi Lain-lain PAD yang sah - LO



925,378,670



TOTAL PENDAPATAN - LO



925,378,670



0 0 0



BEBAN Beban Operasi Beban Pegawai-LO Beban Barang dan Jasa Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyisihan Piutang Beban Lain-lain



0 1,219,217,445 251,419,669 0 0



TOTAL BEBAN



1,470,637,114



SURPLUS (DEFISIT) - LO *Nilai Rp hanya ilustrasi



(545,258,444)



PROVINSI ….......... DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK …................ LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 URAIAN EKUITAS AWAL



20X1 (Rp) 1,492,996,429



SURPLUS/DEFISIT LO



(545,258,444)



KOREKSI LEBIH (KURANG) EKUITAS RK PPKD Koreksi Aset Tetap Koreksi Lainnya EKUITAS AKHIR



20X0 (Rp)



313,389,180 300,008,162 1,561,135,327



*Nilai Rp hanya ilustrasi



19



1,492,996,429



PROVINSI …............ DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK ….................. NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 31 DESEMBER 20X0 URAIAN ASET Aset Lancar Kas dan Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Persediaan Aset Lancar Lainnya Jumlah Aset Lancar Investasi Jangka Panjang Investasi Non Permanen Investasi Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Jumlah Aset Tetap Aset Lainnya Tagihan Piutang Penjualan Angsuran Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tetap Nonoperasional Aset Tak Berwujud Aset lain-lain Jumlah Aset Lainnya TOTAL ASET



20X1 (Rp)



20X0 (Rp)



513,287,764 161,443,775 0 0 351,843,989 0 513,287,764



630,239,629 28,351,256 0 0 601,888,373 0 630,239,629



0 0 0



0 0 0



310,054,160 2,385,623,449 161,443,775 0 0 0 (1,813,073,822) 1,044,047,563



310,054,160 2,082,205,536 28,351,256 0 0 0 (1,561,654,152) 858,956,800



0 0 0



0 0 0



0 3,800,000 3,800,000 1,561,135,327



0 3,800,000 3,800,000 1,492,996,429



0 0 0 0 0 0 0



0 0 0 0 0 0 0



0 0 0 0



0 0 0 0



EKUITAS Ekuitas TOTAL EKUITAS



1,561,135,327 1,561,135,327



1,492,996,429 1,492,996,429



TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS



1,561,135,327



1,492,996,429



KEWAJIBAN Kewajiban Jangka Pendek Hutang Perhitungan Fihak Ketiga Hutang Biaya Hutang Pajak Pendapatan Diterima di Muka Utang Jangka Pendek Lainnya Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang Jumlah Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Panjang Hutang Dalam Negeri Hutang Luar Negeri Jumlah Kewajiban Jangka Panjang TOTAL KEWAJIBAN



*Nilai Rp hanya ilustrasi



19



CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN



BAB I PENDAHULUAN A. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Maksud penyusunan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh entitas selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi kinerja dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap entitas mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: 1. Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. 2. Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan entitas dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerIntah daerah untuk kepentingan masyarakat. 3. Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung-jawaban entitas dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundangundangan. 4. Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan pemerintah daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. Tujuan penyusunan laporan keuangan adalah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik di SMK ........ pada khususnya dan Pemerintah Provinsi ........ pada umumnya dengan: 1. Menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran.



19



2. Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan. 3. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan-kegiatan di SMK ........ dalam kerangka Pemerintah Provinsi serta hasil-hasil yang telah dicapai. 4. Menyediakan informasi mengenai bagaimana SMK ........ di Pemerintah Provinsi ........ mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. 5. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi SMK ........ di Pemerintah Provinsi ........ berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya. 6. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan SMK ........ di Pemerintah Provinsi ........, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. 7. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan SMK di Pemerintah Provinsi ........ menyediakan informasi mengenal pendapatan, belanja, aset, kewajiban dan ekuitas. B. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Landasan hukum penyusunan laporan keuangan di SMK ........ Pemerintah Provinsi..............adalah: 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur Keuangan Negara. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2015. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.



19



14. Peraturan Daerah Provinsi ........ Nomor … Tahun … tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 15. Peraturan Gubernur...............Nomor … Tahun … tentang Kebijakan Akuntansi. 16. Peraturan Gubernur ........ Nomor … Tahun …. tentang Sistem Akuntansi. C. Sistematika Catatan atas Laporan Keuangan disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I : PENDAHULUAN A. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan B. Dasar Hukum C. Sistematika Bab II



: PROFIL SMK ........ A. Gambaran Umum SMK ........ B. Struktur Organisasi dan Susunan Pengelola SMK ........



Bab III



: KEBIJAKAN AKUNTANSI A. Entitas Akuntansi B. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan C. Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan D. Penerapan Kebijakan Akuntansi



Bab IV



: PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN A. Penjelasan Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran B. Penjelasan Pos-pos Neraca C. Penjelasan Pos-pos Laporan Operasional D. Penjelasan Pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas



Bab V



: PENUTUP Kesimpulan



19



BAB II PROFIL SMK ........



A. Gambaran Umum Sekolah 1. Latar Belakang Pemerintah memiliki komitmen untuk menjadi negara ekonomi terbesar ke-tujuh di dunia pada tahun 2030 dan membutuhkan tenaga kerja kompeten sebanyak 113 juta orang pada semua level, mulai level pelaksana, teknisi/analis maupun ahli dan untuk menyiapkan semua itu, peran SMK menjadi strategis. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait berupaya meningkatkan komitmen yang kuat dan bersinergi melakukan langkah-langkah nyata dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran pekerjaan di masa mendatang. Piramida pekerjaan di masa datang menunjukkan bahwa jenis pekerjaan tertinggi adalah pekerjaan kreatif (creative work), sedangkan pekerjaan yang bersifat rutin akan diambil alih oleh teknologi robot dan otomasi. Pekerjaan kreatif membutuhkan intelegensi dan daya kreativitas manusia untuk menghasilkan produk-produk kreatif dan inovatif (Trilling dan Fadel, 2009). Revitalisasi SMK dalam abad ini menjadi sangat penting, bukan saja karakteristik dunia kerja yang berbeda, teknologi yang berubah, tetapi cara berpikir manusia (mindset) turut berubah pula. Pekerjaan di era pengetahuan ini membutuhkan keterampilan dengan kombinasi baru yaitu pemikiran tingkat tinggi dan komunikasi yang kompleks (Trilling dan Fadel, 2009), selanjutnya Trilling menyatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan baru tersebut meliputi research, development, design, marketing and sales, and global supply chain management. Bonus demografi yang dimiliki Indonesia tidak lagi menjadi kekuatan utama dalam era disruption, karena banyak pekerjaan yang hilang digantikan oleh robot dan artificial inteligent (kecerdasan buatan). Keterampilan- keterampilan yang dibutuhkan dalam abad ini, selain kreativitas, adalah kemampuan complex problem solving (Schawb, 2016). Menghadapi kondisi kerja seperti saat ini, motivasi saja tidak cukup, sebaliknya yang diperlukan adalah strategi untuk membaca ”where we are” dan ”where we are going to”. Disruption menjadi berat karena banyak orang tidak tahu apa yang tengah terjadi. Semua orang berpikir bahwa mereka telah melakukan cara-cara terbaik. Pilihannya hanya menyerang (disrupting) atau diserang (disrupted). Rhenald Kasali mengatakan, ”Lebih baik berdamai dan menciptakan cara-cara baru untuk menyambut era baru yang lebih inklusif pada abad ke-21 yang baru dimulai.” SMK ........ untuk mencapai keberhasilan Revitalisasi SMK tersebut telah menyiapkan berbagai program dan strategi implementasinya, dengan menyiapkan berbagai perangkat yang dapat menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi keberhasilan kinerja sekolah. salah satunya adalah penyiapan perangkat administrasi BLUD SMK khususnya dokumen Laporan Keuangan BLUD SMK.



20



2. Sejarah SMK SMK ........ milik Pemerintah Daerah yang berada di wilayah…. dan merupakan tempat pelayanan pendidikan berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Keputusan … Nomor … tahun … tentang penetapan SMK dengan ijin operasional SMK Nomor …. SMK ........ didirikan oleh ….., berdasarkan kepada pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut: …… SMK ........ sejak berdiri sampai sekarang ini mengalami perubahan- perubahan, baik nama maupun jumlah Bidang, Program, dan Kompetensi Keahlian. Pada tahun…., SMK ........ memiliki … Bidang Keahlian, ….Kompetensi Keahlian. Tahun …., terjadi penambahan Bidang Keahlian, ….Kompetensi Keahlian. Tahun ….,. Pada tahun …., dst. SMK ........ secara geografis berada di Provinsi Negeri ........ Kabupaten/Kota ........ Kecamatan ........, terletak di daerah (koordinat …… LS, ………..), dengan luas lahan … m2. Jarak SMK ........ ke Ibu Kota Provinsi/Daerah …. dan Kabupaten/Kota...................Kecamatan....................km. SMK ........ berlokasi di Jl. .... No. …., Kec. ........ Kabupaten/Kota ........, Provinsi ........ Tahun … SMK ........ meraih sertifikasi ….. dan sertifikat akreditasi SMK pada tahun …. dengan predikat …dan prestasi-prestasi lainnya sebagai berikut…. SMK ........ diharapkan ke depannya menjadi sekolah yang mampu berkontribusi secara maksimal pada peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, baik pada tingkat lokal maupun nasional, sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, dirancang beberapa program pembaharuan untuk peningkatan kinerja sekolah, antara lain, yaitu sebagai berikut:… 3. Visi dan Misi Visi SMK … sesuai visi Pemerintah Provinsi ........ adalah: ………….. Misi Sekolah adalah: 1. ……….. 2. ………… 3. dst Motto



SMK… “



................................................... ” Janji



Layanan



SMK… “



.................................................... ” Budaya Kerja/Tata Nilai … “ ...........................”



20



4. Jumlah Siswa No



1



Kompetensi Keahlian



Jumlah siswa 20x0 Kelas X



Multimedia Dll



Kelas XI



Total



Jumlah siswa 20x1



Kelas X



Kelas X



Kelas XI



Total



Kelas X



5. Jumlah Pegawai Tabel Perkembangan Jumlah SDM No



Indikator



1 2 3 4



Kepala Sekolah Guru Staff Administrasi Wakil kepala Tenaga Kebersihan dll Jumlah



5



PNS



20X0



Non PNS



PNS



20X1



Non PNS



Tabel SDM berdasarkan Tingkat Pendidikan No 1 2 3 4 5 6



Indikator S2 S1/D4 Diploma 3 SMA/sederajat SMP/sederajat SD Jumlah



PNS



20X0



Non PNS



PNS



20X1



Non PNS



6. Alamat dan Letak Sekolah … SMK...........terletak di Jl. … No. … Kelurahan …, Kecamatan …, kode pos …, telepon …, …., Provinsi … a. Jarak Sekolah … dengan 1) Dinas Pendidikan Provinsi …., km 2) Kelurahan........, km 3) Kecamatan ……, km 4) SMK Terdekat,........., km 5) Kantor Cabang Dinas Provinsi terdekat,..............km b. Sarana Penunjang sekitar sekolah 1) Sarana Kesehatan: Puskesmas…, Rumah Sakit…, dst 2) Tempat umum: Terminal…, Pasar…, Supermarket…, Hotel…, Stasiun…, Perpustakaan Umum…, Museum…, dst 3) Sarana ibadah: Masjid…, Gereja…, Pura…, Wihara…, Klenteng… 4) Perkantoran: Perbankan…, Kantor Pos…, dst 5) dst



20



7. Struktur Organisasi STRUKTUR ORGANISASI SMK ........ KEPALA SEKOLAH



Dunia Kerja



KOMITE SEKOLAH



KEPALA TATA ADMINISTRASI SEKOLAH



WAKA BID. AKADEMIK



KOORD.MAPEL ABC1



KAKOMLI …………



WALI KELAS……



WMM



WAKA BID. KESISWAAN



PEMBINA OSIS PEMBINA ESKUL



KAKOMLI …………



WALI KELAS……



WAKA BID. HUMAS



KOORD.PKL KOORD BKK



LSP



PPS



WAKA BID. SARPRAS



UP



WAKA BID. PSDM



KOORD. PERPUSTAKAAN KOORD. ADIWIYATA KOORD.LAB/BENGKEL



KAKOMLI …………



KAKOMLI …………



KAKOMLI …………



WALI KELAS……



WALI KELAS……



WALI KELAS……



PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi SMK



20



BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI



A. Entitas Akuntansi Kebijakan akuntansi yang terkait dengan entitas akuntansi meliputi beberapa asumsi yang mendasarinya. Asumsi-asumsi tersebut adalah: 1. Kemandirian Entitas Asumsi kemandirian entitas, yang berarti entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalampelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan yang diberikan kepada entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggungjawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akiat pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan. 2. Kesinambungan Entitas Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi. 3. Keterukuran dalam Satuan Uang Laporan keuangan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. Satuan uang yang digunakan adalah rupiah. B. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Basis akuntansi yang digunakan adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam neraca. Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh kas daerah atau bendahara penerimaan termasuk bendahara penerimaan pembantu, serta belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah atau bendahara pengeluaran termasuk bendahara pengeluaran pembantu. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi penerimaan pendapatan dengan pengeluaran belanja. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan entitas, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah.



20



C. Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan niai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. D. Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan dengan Ketentuan yang ada dalam SAP 1. Pendapatan Pendapatan adalah semua penerimaan pada Rekening Kas Umum Daerah atau bendahara penerimaan termasuk bendahara penerimaan pembantu yang menambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Pendapatan diakui saat diterimanya kas oleh bendahara penerimaan termasuk bendahara penerimaan pembantu atau pada Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatatkan jumlah netto (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 2. Belanja Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Bendahara Pengeluaran termasuk bendahara pengeluaran pembantu/Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Bendahara Pengeluaran termasuk bendahara pengeluaran pembantu atau Rekening Kas Umum Daerah. 3. Kas Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Kas diakui pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan termasuk bendahara penerimaan pembantu/Rekening Kas Umum Daerah dan pada saat dikeluarkan oleh bendahara pengeluaran termasuk bendahara pengeluarna pembantu /Rekening Kas Umum Daerah. 4. Piutang Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Piutang dikelompokkan menjadi Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran, Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/D, Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi, Piutang Pajak, Piutang Retribusi, Piutang Denda, dan Piutang Lainnya. Piutang diakui sebesar nilai nominal dari piutang. 5. Persediaan Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barangbarang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang berwujud:



20



a. Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah. b. Bahan atau perlengkapan (supplies) yag digunakan dalam proses produksi. c. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. d. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan inventarisasi fisik. Inventarisasi fisik dapat berupa penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang pada akhir masa pembukuan untuk menghitung jumlah suatu persediaan. Berdasarkan jumlah tersebut diperoleh suatu nilai rupiah persediaan yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam pembukuan. Inventarisasi fisik dilakukan setiap akhir periode akuntansi. 6. Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut: a. Tanah Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. b. Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nialinya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. c. Gedung dan Bangunan Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan, Irigasi, dan Jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. e. Aset Tetap Lainnya Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. f. Konstruksi dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangungan namun dalam tanggal laporan belum selesai seluruhnya. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:



20



1) 2) 3) 4) 5) 6)



berwujud; mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; merupakan objek pemeliharaan atau memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara; dan 7) nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Memenuhi kriteria material/batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagai berikut:1 No. 1 2 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8 2.9 3 3.1 3.2 4 4.1 4.2 4.3 4.4 5 5.1 5.2 5.3



6



Uraian Tanah Peralatan dan Mesin, terdiri atas: Alat-alat Berat Alat-alat Angkutan Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur Alat-alat Pertanian/Peternakan Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga - Alat-alat Kantor - Alat-alat Rumah Tangga Alat Studio dan Alat Komunikasi Alat-alat Kedokteran Alat-alat Laboratorium Alat Keamanan Gedung dan Bangunan, yang terdiri atas: Bangunan Gedung Bangunan Monumen Jalan, Irigasi dan Jaringan, yg terdiri atas: Jalan dan Jembatan Bangunan Air/Irigasi Instalasi Jaringan Aset Tetap Lainnya, yang terdiri atas: Buku dan Perpustakaan Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/Olahraga Hewan/Ternak dan Tumbuhan a. Hewan b. Ternak c. Tumbuhan Pohon d. Tumbuhan Tanaman Hias Konstruksi Dalam Pengerjaan



Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rpxxx Rp xxx



Pengeluaran belanja barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap di atas akan diperlakukan sebagai persediaan/aset lainnya.2 Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. 1 2



Tabel di atas adalah sekedar ilustrasi. Pilih salah satu



20



Aset tetap dinilai dengan harga perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan harga perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar saat perolehan. 7. Pengeluaran Setelah Perolehan Pengeluaran setelah perolehan suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan/dikapitalisasi pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Kriteria seperti pada paragraf diatas dan/atau suatu batasan jumlah biaya (capitalization thresholds) tertentu digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak. Batasan jumlah biaya untuk penentuan kapitalisasi dapat menggunakan tabel kriteria material/batasan minimal kapitalisasi aset tetap. 8. Penyusutan Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Metode penyusutan dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method)/Metode saldo menurun ganda (double declining balance method)/Metode unit produksi (unit of production method).3 Perkiraan masa manfaat untuk setiap aset tetap adalah sebagai berikut:4 Kodifikasi



3 4



1 1 1



3 3 3



2 2



1 1 1



3 3 3



1 1



Uraian



Masa Manfaat (Tahun)



01



ASET TETAP Peralatan dan Mesin Alat-Alat Besar Darat



10



2 2 2



02 03 04



Alat-Alat Besar Apung Alat-alat Bantu Alat Angkutan Darat Bermotor



8 7 7



3 3



2 2



05 06



Alat Angkutan Berat Tak Bermotor Alat Angkut Apung Bermotor



2 10



1 1



3 3



2 2



07 08



Alat Angkut Apung Tak Bermotor Alat Angkut Bermotor Udara



3 20



1



3



2



09



Alat Bengkel Bermesin



10



1 1



3 3



2 2



10 11



Alat Bengkel Tak Bermesin Alat Ukur



5 5



1 1 1



3 3 3



2 2 2



12 13 14



Alat Pengolahan Pertanian Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Pertanian Alat Kantor



4 4 5



Pilih salah satu. Tabel perkiraan umur tersebut di atas adalah sekedar ilustrasi.



20



1



3



2



15



Alat Rumah Tangga



5



1 1



3 3



2 2



16 17



Peralatan Komputer Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat



4 5



1



3



2



18



Alat Studio



5



1 1



3 3



2 2



19 20



Alat Komunikasi Peralatan Pemancar



5 10



1 1



3 3



2 2



21 22



Alat Kedokteran Alat Kesehatan



5 5



1



3



2



23



Unit-Unit Laboratorium



8



1 1 1 1



3 3 3 3



2 2 2 2



24 25 26 27



Alat Peraga/Praktek Sekolah Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan



10 15 15 10



1



3



2



28



10



1 1 1



3 3 3



2 2 2



29 30 31



Radiation Aplication and Non Destructive Testing Laboratory (BATAM) Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Peralatan Laboratorium Hidrodinamika Senjata Api



1 1



3 3



2 2



32 33



Persenjataan Non Senjata Api Alat Keamanan dan Perlindungan



3 5



1 1



3 3



3 3



01



Gedung dan Bangunan Bangunan Gedung Tempat Kerja



50



1 1



3 3



3 3



02 03



Bangunan Gedung Tempat Tinggal Bangunan Menara



50 40



1



3



3



04



Bangunan Bersejarah



50



1 1



3 3



3 3



05 06



Tugu Peringatan Candi



50 50



1 1



3 3



3 3



07 08



Monumen/Bangunan Bersejarah Tugu Peringatan Lain



50 50



1



3



3



09



Tugu Titik Kontrol/Pasti



50



1 1



3 3



3 3



10 11



Rambu-Rambu Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara



50 50



1 1



3 3



4 4



01



Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan



10



1 1



3 3



4 4



02 03



Jembatan Bangunan Air Irigasi



50 50



1



3



4



04



Bangunan Air Pasang Surut



50



1 1



3 3



4 4



05 06



25 10



1



3



4



07



Bangunan Air Rawa Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah



1 1



3 3



4 4



08 09



Bangunan Air Bersih/Baku Bangunan Air Kotor



40 40



1 1



3 3



4 4



10 11



Bangunan Air Instalasi Air Minum/Air Bersih



40 30



1 1



3 3



4 4



12 13



Instalasi Air Kotor Instalasi Pengolahan Sampah



30 10



20



7 15 10



30



1



3



4



14



Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan



10



1 1



3 3



4 4



15 16



Instalasi Pembangkit Listrik Instalasi Gardu Listrik



40 40



1



3



4



17



Instalasi Pertahanan



30



1 1



3 3



4 4



18 19



Instalasi Gas Instalasi Pengaman



30 20



1 1



3 3



4 4



20 21



Jaringan Air Minum Jaringan Listrik



30 40



1



3



4



22



Jaringan Telepon



20



1



3



4



23



Jaringan Gas



30



Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. 9. Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah dapat muncul akibat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintahan, kewajiban kepada masyarakat, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban kepada pemberi jasa. Kewajiban bersifat mengikat dan dapat dipaksakan secara hukum sebagai konsekuensi atas kontrak atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban dikategorisasikan berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaiannya, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. 10. Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.



21



BAB IV PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN



A. Penjelasan Pos-Pos Laporan Realisasi 1. Pendapatan SMK ….. Pemerintah Provinsi … memiliki pendapatan senilai Rp819,182,400 Pendapatan tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah dengan rincian sebagai berikut: Tabel Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 20X1 Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Daerah



Retribusi



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah JUMLAH



Anggaran (Rp.)



Realisasi (Rp.)



%



0



0



0



933,184,815



819,182,400



87,78



933,184,815



819,182,400



87,78



a. Pendapatan Retribusi Pelayanan Pendidikan Pendapatan retribusi daerah SMK berasal dari retribusi pelayanan pendidikan berupa retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan teknis merupakan pendapatan dari iuran siswa dan pendapatan dari pelayanan unit usaha yang menghasilkan berdasarkan kebijakan daerah masing-masing terkait retribusi pada SMK misal pendapatan usaha lain. Pada SMK tidak ada pendapatan dari retribusi pelayanan pendidikan. b. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah senilai Rp819 182.400,00 Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa jasa pemanfaatan aset sekolah yang merupakan hasil sewa barang milik daerah, yaitu persewaan gedung serbaguna sekolah sebesar Rp699.182.400,00 dan persewaan kantin sekolah senilai Rp 120 000.000,00. 2. Belanja Sekolah memiliki belanja senilai Rp 999,479,061,00. Belanja di Sekolah diklasifikasikan menjadi belanja operasi dan belanja modal. Penjelasan belanja operasi dapat disajikan dalam tabel berikut: Tabel Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Operasi Tahun 20X1 No 1. 2.



Belanja Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Jumlah



Anggaran (Rp.) 0,00



Realisasi (Rp.) 0,00



1.044.370.695,00



969.173.061,00



1.044.370.695,00



969.173.061,00



21



%



Belanja operasi di SMK ....... hanya terdiri dari belanja barang dan jasa yang dapat dirinci sebagai berikut: a. Belanja bahan habis pakai dianggarkan sebesar Rp135.768.190,00 direalisasikan sebesar Rp125.992.497,00 atau 92,8%. b. Belanja bahan/material dianggarkan sebesar Rp156.655.604,00 dan direalisasikan sebesar Rp145.375.959,00 atau 92,8%. c. Belanja jasa kantor dianggarkan sebesar Rp104.437.069,00 dan direalisasikan sebesar Rp96.917.306,00 atau sebesar 92,8%. d. Belanja cetak dan penggandaan merupakan belanja untuk percetakan, penggandaan dan fotocopy dokumen keperluan kantor dalam menunjang pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk belanja barang koasi/karcis dan lain-lain terealisasi sebesar Rp96.917.306,00 dari anggaran sebesar Rp104.437.069,00 atau 92,8%. e. Belanja makanan dan minuman dianggarkan sebesar Rp73.105.948,00 dan direalisasikan sebesar Rp67.842.114,00 atau sebesar 92,8%. f. Belanja perjalanan dinas baik perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah merupakan pengeluaran yang dilakukan untuk membiaya perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, belanja perjalanan dinas direlisasikan sebesar 92,8%atau sebesar Rp155.067.689.00 dari anggaran sebesar Rp156.655.604.00. g. Belanja Pemeliharaan meliputi antara lain pemeliharaan gedung dan bangunan kantor. rumah dinas, kendaraan bermotor dinas, perbaikan peralatan dan sarana gedung, jalan, jaringan irigasi, peralatan mesin dan lain-lain sarana yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Belanja pemeliharaan untuk pemeliharaan tanah. peralatan dan mesin. direalisasikan sebesar Rp16.756.895.252.00 dari anggaran sebesar Rp155.067.689.00 atau 92,8%. h. Belanja honorarium pegawai untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan baik untuk belanja honorarium PNS dan honorarium non PNS, untuk belanja honorarium PNS. Belanja honorarium PNS dianggarkan sebesar Rp102.348.328,00 dan direalisasikan sebesar Rp 94.978.959,00 atau sebesar 92,8%. Sedangkan untuk honorarium non PNS sebagian besar diperuntukan dalam belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap dianggarkan sebesar Rp43.863.569,00 dan direalisasikan sebesar Rp40.705.268,00 atau 92,8%. Belanja modal merupakan belanja yang digunakan untuk pengadaan barang daerah yang memiliki masa manfaat ekonomi lebih dari satu Tahun Anggaran, yang terdiri dari tanah, peralatan, mesin, jalan, irigasi, jaringan, bangunan dan aset lainnya yang dikategorikan menambah aset daerah. Jumlah realisasi pengeluaran belanja modal tahun anggaran 20XX mencapai nilai total Rp 30.306.000,00. Penjelasan belanja operasi dapat disajikan dalam tabel berikut:



21



Tabel Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Modal Tahun Anggaran 20X1 No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Belanja Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Lainnya Jumlah



Anggaran (Rp.)



Realisasi (Rp.)



%



0,00 30.306.000,00



0,00 30.306.000,00



0 100



0,00



0,00



0



0,00



0,00



0



0,00



0,00



0



0,00



0,00



0



30.306.000,00



30.306.000,00



100



Belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp30.306.000,00 tersebut terdiri dari belanja modal personal komputer senilai Rp25.000.000,00 dan belanja modal printer senilai Rp5.306.000,00 yang direalisasikan sesuai dengan anggarannya. B. Penjelasan Pos-Pos Neraca 1. Kas dan Setara Kas Kas dan setara kas terdiri dari saldo uang tunai dan simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan SMK. SMK .... Pemerintah Provinsi… tidak memiliki saldo kas per 31 Desember 20X1 baik yang terdiri dari saldo kas tunai maupun di saldo rekening bank. 2. Piutang Piutang merupakan tagihan SMK kepada pihak lain sehubungan dengan transaksi di masa yang lalu. SMK...............Pemerintah Provinsi … tidak mempunyai piutang. 3. Persediaan Persediaan merupakan aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegatan operasional pemerintah dan barang-barang untuk dijual ataupun diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan di SMK.............................................................................................Pemerintah Provinsi … adalah persediaan alat tulis kantor senilai Rp 151.843.989,00 dan persediaan material lab senilai 200 000.000,00 per 31 Desember 20X1. 4. Aset Tetap Aset tetap yang terdapat di SMK .............. Pemerintah Provinsi … senilai mempunyai nilai bersih sebesar Rp882 603.788,00 per 31 Desember 20X1. Aset tetap SMK .............. Pemerintah Provinsi.....................terdiri dari: a. Tanah Tanah yang dikuasai dan atau dimiliki adalah Rp310.054.160,00 untuk aset tetap tanah tahun 20X1 SMK ........... Pemerintah Provinsi …. Tidak ada penambahan ataupun penghapusan.



21



senilai



b. Peralatan dan Mesin Peralatan dan Mesin yang dimiliki adalah senilai Rp 2.385.623.449,00 terdiri dari: Tabel Daftar Peralatan dan Mesin Per 31 Desember 20X1 No



A 1 2 3 4 5 6 7 8



Uraian



B Alat-alat Besar Alat-alat Angkutan Alat Bengkel dan Alat Ukur Alat Pertanian Alat Kantor dan Rumah Tangga Alat Studio dan Alat Komunikasi Alat-alat kedokteran Alat Laboratorium



Saldo 20X0 (Rp.)



Mutasi



C



Selama Tahun 20X1 (Rp.) Penambahan Pengurangan D E



Saldo 20X1(Rp.) F=(C+D)-(E)



395.619.052,00



57.649.403,00



453.268.455,00



520.551.384,00



75.854.478,00



596.405.862,00



728.771.937,00



106.196.270,00



834.968.207,00



437.263.162,00



63.717.762,00



500.980.924,00



Peralatan dan mesin senilai Rp2.385.623.449,00 penambahan aset senilai Rp303.417.913,00 yang berasal dari:



diperoleh



dari



1) Penambahan alat-alat angkutan berupa 4 (empat) unit motor yang berasal dari penyerahan Pengguna Barang Dinas Pendidikan kepada Kuasa Pengguna Barang yaitu Kepala Sekolah SMK … berdasarkan Berita Acara Serah Terima No. …. Tanggal ….. dan/atau laporan mutasi barang senilai Rp57.649.403,00. 2) Penambahan alat kantor dan rumah tangga senilai Rp75.854.478,00 berasal dari belanja modal personal komputer senilai Rp25.000.000,00 dan belanja modal printer senilai Rp5.306.000,00 serta penyerahan Pengguna Barang Dinas Pendidikan kepada Kuasa Pengguna Barang yaitu Kepala Sekolah SMK … berdasarkan Berita Acara Serah Terima No. …. Tanggal ….. dan/atau laporan mutasi barang berupa peralatan meubilair senilai Rp45.548.478,00. 3) Penambahan alat studio dan alat komunikasi berupa sound system untuk aula dan lapangan upacara senilai Rp106.196.270,00 berasal dari hibah masyarakat dari orang tua murid kepada SMK … berdasarkan Berita Acara Serah Terima No. …. Tanggal ….. 4) Penambahan alat laboratorium senilai Rp63.717.762,00 berasal dari penyerahan Pengguna Barang Dinas Pendidikan kepada Kuasa Pengguna Barang yaitu Kepala Sekolah SMK … berdasarkan Berita Acara Serah Terima No. …. Tanggal ….. dan/atau laporan mutasi barang Rincian detail peralatan dan mesin seperti terlampir dalam lampiran Daftar Aset atau Barang Milik Daerah.



21



c. Gedung dan Bangunan Nilai Gedung dan Bangunan adalah senilai Rp161.443.775,00 yang terdiri dari: Tabel Daftar Gedung dan Bangunan Per 31 Desember 20X1 No



A 1



Uraian



B Gedung dan Bangunan Jumlah



Saldo 20X0 (Rp.) C 28.351.256,00



Mutasi Selama Tahun 20X1 (Rp.) Penambahan Pengurangan D E 133.092.519,00



Saldo 20X1(Rp.)



F=(C+D)-(E) 161.443.775,00



Selama Tahun Anggaran 20X1 belum terdapat penambahan aset Gedung dan Bangunan pada SMK … Pemerintah Provinsi ….senilai Rp133.092.519,00 yang berasal dari penyerahan dari Dinas Pendidikan kepada SMK … berdasarkan Berita Acara Serah Terima No. …. Tanggal ….. dan/atau laporan mutasi barang. d. Jalan Irigasi Jaringan Nilai Jalan Irigasi Jaringan adalah senilai Rp0,00 karena tidak dimiliki oleh SMK … e. Konstruksi dalam Pengerjaan Nilai Konstruksi dalam Pengerjaan adalah senilai Rp0,00 karena tidak dimiliki oleh SMK … f. Akumulasi Penyusutan Nilai Akumulasi Penyusutan Aset Tetap per 31 Desember 20X1 adalah Rp1.813.073.822,00. Akumulasi Penyusutan Aset Tetap merupakan alokasi sistematis atas nilai suatu aset tetap yang disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan selain untuk Tanah dan Konstruksi dalam Pengerjaan. Rincian detail Akumulasi Penyusutan Aset Tetap per 31 Desember 20X1 terlampir dalam lampiran perhitungan penyusutan Aset Tetap per 31 Desember 20X1. 5. Aset Lainnya Aset lain-lain adalah senilai Rp3.800.000,00 yang merupakan aset tetap rusak berupa motor yang diperoleh dari pengadaan tahun 2000 yang telah diajukan penghapusannya oleh Kepala Sekolah SMK ...... kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang melalui Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang dengan surat no. .... tanggal ..... 6. Kewajiban Kewajiban yang terdapat di SMK ......... Pemerintah Provinsi …. adalah senilai Rp0,00 karena SMK … tidak memiliki kewajiban utang.



21



7. Ekuitas Saldo Ekuitas per 31 Desember 20X1 sebesar Rp1.561.135.326,00 Ekuitas merupakan kekayaan bersih SMK ......... Pemerintah Provinsi ….. C. Penjelasan Pos-Pos Laporan Operasional (LO) 1. Pendapatan Jumlah pendapatan - LO SMK … Dinas Pendidikan …. Per 31 Desember 20X1 sebesar Rp 819.182.400,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel Pendapatan LO SMK ……… Per 31 Desember 20X1 PENDAPATAN



Jumlah (Rp.)



Pendapatan Retribusi Daerah



0



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah



925.378.670,00



Jumlah



925.378.670,00



a. Pendapatan Retribusi Pelayanan Pendidikan Pendapatan retribusi daerah SMK berasal dari retribusi pelayanan pendidikan berupa retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan teknis yang merupakan pendapatan dari iuran siswa dan pendapatan dari pelayanan unit usaha yang menghasilkan berdasarkan kebijakan daerah masing-masing terkait retribusi pada SMK misal pendapatan usaha lain. Pada SMK tidak ada pendapatan dari retribusi pelayanan pendidikan.. b. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah senilai Rp925 378.670,00 berupa jasa pemanfaatan aset sekolah yang merupakan hasil sewa barang milik daerah, yaitu persewaan gedung serbaguna sekolah sebesar Rp699.182.400,00 dan persewaan kantin sekolah senilai Rp 120 000.000,00 serta pendapatan hibah berupa alat studio dan alat komunikasi berupa sound system untuk aula dan lapangan upacara senilai Rp106.196.270,00 berasal dari hibah masyarakat dari orang tua murid kepada SMK … berdasarkan Berita Acara Serah Terima No. …. Tanggal ….. c. Beban Jumlah beban SMK ..... sebesar Rp1.470.637.114,00 Beban merupakan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atas timbulnya kewajiban. Beban SMK … Pemerintah Provinsi …. Per 31 Desember 20X1 adalah sebagai berikut: 1) Beban Pegawai Beban Pegawai SMK



sebesar Rp 0,00



2) Beban Barang dan Jasa Beban Barang dan Jasa sebesar Rp 1.219.217.445,00 setelah dikoreksi dengan Beban Persediaan SMK ..... sebesar Rp. 0,00



21



a) Beban bahan habis pakai sebesar Rp250.044.384,00. b) Beban bahan/material sebesar Rp145.375.959,00. c) Beban jasa kantor sebesar Rp96.917.306,00. d) Beban cetak dan penggandaan merupakan Beban untuk percetakan, penggandaan dan fotocopy dokumen keperluan kantor dalam menunjang pelaksanaan program dan kegiatan sebesar Rp96.917.306,00. e) Beban makanan dan minuman sebesar Rp67.842.114,00. f) Beban perjalanan dinas baik perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah merupakan pengeluaran yang dilakukan untuk membiaya perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, sebesar Rp156.655.604.00. g) Beban Pemeliharaan meliputi antara lain pemeliharaan gedung dan bangunan kantor. rumah dinas, kendaraan bermotor dinas, perbaikan peralatan dan sarana gedung, jalan, jaringan irigasi, peralatan mesin dan lain-lain sarana yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp16.756.895.252.00. h) Beban honorarium pegawai untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan baik untuk beban honorarium PNS dan honorarium non PNS, untuk beban honorarium PNS. Beban honorarium PNS sebesar Rp 94.978.959,00. Sedangkan untuk honorarium non PNS sebagian besar diperuntukan dalam beban honorarium pegawai honorer/tidak tetap sebesar Rp40.705.268,00. 3) Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyusutan dan Amortisasi SMK



sebesar Rp.251,419,669,00



4) Beban Penyisihan Piutang Beban Penyisihan piutang merupakan beban untuk mencatat estimasi atas risiko kemungkinan piutang tidak tertagih yang ditentukan oleh kualitas piutang berdasarkan umur piutang dan upaya penagihan dalam suatu periode. Pada SMK tidak terdapat beban penyisihan. 5) Beban Lain-lain Beban lain-lain SMK



sebesar Rp 0,00



D. Penjelasan Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas akhir SMK …. adalah sebesar Rp1.561.135.327.00 Per 31 Desember 20X1 ini menunjukkan kenaikan ekuitas sebesar Rp. Perubahan tersebut dikarenakan adanya surplus/defisit - LO sebesar (Rp651.454.714,00) dan nilai RK PPKD sebesar Rp313,389,180,00 yang merupakan penerimaan kas SMK dari Rekening Kas Umum Daerah baik dari sumber dana Bantuan Operasional Sekolah maupun pendapatan APBD lainnya serta penyetoran kas SMK …. ke Rekening Kas Umum Daerah yang berasal dari Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah.



21



Selain itu terdapat juga koreksi nilai Aset Tetap sebesar Rp300.008.162,00 yang berasal dari penyerahan barang milik daerah dari Pengguna Barang Dinas Kesehatan kepada Kuasa Pengguna Barang di SMK ……. Rincian Perubahan Ekuitas SMK ….. Pemerintah Provinsi …. Per 31 Desember 20X1 terlihat pada tabel berikut: SMK ………. Laporan Perubahan Ekuitas Untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 20X0 dan 31 Desember 20X1 Uraian



20X0 (Rp)



20X1 (Rp)



Ekuitas Awal



1.464.645.173,00



Surplus/Defisit LO



(654.454.714,00)



Koreksi Lebih (Kurang) Ekuitas RK PPKD



313.389.180,00



Koreksi Aset Tetap



300.008.162,00



Koreksi Persediaan



-



Koreksi Lainnya



-



Ekuitas Akhir



1.561.135.327,00



21



1.492.996.429,00



BAB V PENUTUP



Laporan Keuangan merupakan rangkaian Informasi terkini atas kondisi riil aspek keuangan Tahun Anggaran 20X1 yang penyusunannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah seperti tertuang di dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan Kebijakan Akuntansi.



21



Tabel 54 PENILAIAN DOKUMEN ADMINISTRASI, INDIKATOR, DAN BOBOT PENILAIAN PENERAPAN BLUD BAGI SKPD YANG MEMILIKI UPTD No



1



2



Dokumen Administratif yang Dinilai



Pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja



Pola tata kelola



Indikator



Adanya pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja



Unsur yang dinilai a. Kesesuaian dengan format yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD b. Ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD



Adanya kebijakankebijakan mengenai organisasi dan tata laksana



Definisi Operasional



Format yang sudah terisi lengkap dan ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD



Struktur organisasi menggambarkan posisi jabatan yang ada pada UPTD dan hubungan wewenang atau tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangundangan



a. Kelembagaan



Pedoman penilaian



Jika ditandatangani



10



Jika tidak ditandatangani



0



Ada struktur dan lengkap



10



Ada struktur, kurang lengkap Tidak ada struktur b. Prosedur kerja (akuntabilitas berbasis kinerja) 22



Prosedur kerja menggambarkan wewenang atau



Ada prosedur yang lengkap



6 0 10



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Pedoman penilaian



tanggung jawab masingmasing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya Ada wewenang dan tanggung jawab, namun prosedur pelaksanaan tugas tidak lengkap Ada prosedur kerja, tetapi tidak ada wewenang dan tanggung jawab tidak ada prosedur kerja c. Pengelompokan fungsi (akuntabilitas berbasis kinerja)



Pengelompokan fungsi merupakan struktur organisasi yang logis dan sesuai dengan prinsip pengendalian intern



Pengelompokan fungsifungsi pelayanan (services) dan pendukung (supporting)



22



6



4 0



Ada pengelompokan fungsi yang logis dan lengkap



10



Ada pengelompokan fungsi yang logis tetapi penempatannya tidak sesuai



6



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Pedoman penilaian Tidak ada pengelompokan fungsi yang logis



d. Pengelolaan SDM (pengadaan,persyarat an, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK)



22



Pengelolaan SDM (pengadaan,persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, Pengelolaan SDM kewajiban, termasuk sistem yang lengkap reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK)



0



10



Pengelolaan SDM yang lengkap, kecuali kebijakan PHK



8



Pengelolaan SDM lengkap kecuali kebijakan mengenai PHK dan reward punishment



6



Pengelolaan SDM lengkap kecuali kebijakan PHK, reward punishment dan hak, kewajiban



4



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Adanya Pengesahan oleh Kepala Daerah



3



Rencana Strategis (Renstra)



Adanya pernyataan visi dan misi



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Keabsahan dokumen tata kelola yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah



Peraturan Kepala Daerah



Pernyataan visi dan misi



22



Adanya pernyataan mengenai visi, misi pada Rencana Strategis untuk periode 5 tahun mendatang. Visi: gambaran mengenai masa depan yang seolah-olah terjadi saat ini, pernyataan yang menantang dan



Pedoman penilaian Pengelolaan SDM hanya memiliki kebijakan pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja dan hak, kewajiban



2



Tidak sama sekali



0



Sudah/akan ditandatangani oleh kepala daerah



10



Belum ditandatangani oleh kepala daerah



0



Ada pernyataan visi dan misi yang sesuai dengan definisi operasional



10



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Pedoman penilaian



menggerakkann semangat - harus realistis - bisa terukur (ada indikatornya) Misi adalah pernyataan mengenai apa yang akan dikerjakan, dan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yanng ditetapkan, siapa yang akan mengerjakan dan siapa yang dilayani sesuai dengan bidangnya



Ada pernyataan visi dan misi tetapi visinya tidak menggambarkan masa depan Ada pernyataan visi dan misi, tetapi visi tidak realistik dan tidak menggerakkan semangat



22



8



6



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Pedoman penilaian Ada pernyataan visi lengkap tetapi misinya tidak menggambarkan mengenai apa yang akan dikerjakan Ada pernyataan visi yang lengkap tetapi misi tidak menggambarkan mengenai apa yang akan dikerjakan, dan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, siapa yang akan mengerjakan dan siapa yang dilayani sesuai dengan bidangnya Tidak ada pernyataan visi dan misi



22



4



2



0



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Tergambarnya strategis dan arah kebijakan



Unsur yang dinilai



a. Kesesuaian dengan Renstra SKPD dan RPJMD



b. Kesesuaian visi, misi, program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat)



22



Definisi Operasional Kesesuaian Renstra SKPD dan RPJMD adalah Renstra yang tidak menyimpang dari kebijakan strategis yang dijelaskan dalam Renstra SKPD dan RPJMD



Kesesuaian visi, misi, program dengan pencapaian kinerja layanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat



Pedoman penilaian



Renstra Bisnis sesuai dengan kebijakan strategis Renstra SKPD dan RPJMD



10



Renstra Bisnis tidak sesuai dengan kebijakan strategis Renstra SKPD dan RPJMD



0



Visi misi, program sesuai dengan pencapaian kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat



10



Visi, misi, program sesuai dengan pencapaian kinerja pelayanan dan keuangan



8



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Rencana program dan kegiatan



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Ukuran kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat untuk mengetahui adanya penyimpangan dari apa yang telah ditetapkan (target strategis dan SPM)



a. Indikator kinerja



22



Pedoman penilaian Visi, misi, program sesuai dengan pencapaian kinerja pelayanan saja atau keuangan saja



6



Visi, misi, program sesuai dengan pencapaian kinerja manfaat



4



Tidak ada kesesuaian antara visi, misi, dan program dengan pencapaian kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat



0



Ada ukuran kinerja lengkap dengan target kinerja dan SPM



10



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Target kinerja adalah target strategis yang tercantum dalam Renstra Bisnis pada tahun yang bersangkutan



b. Target kinerja



Rencana keuangan dan pengembangan layanan



Definisi Operasional



a. Program kegiatan dan pendanaan



22



Program kegiatan dan pendanaan dalam pelaksanaan pengembangan layanan



Pedoman penilaian Ada ukuran kinerja lengkap tetapi tidak memiliki target kinerja dan SPM



8



Ada ukuran kinerja lengkap tetapi tidak memiliki target strategis



6



Ada ukuran kinerja lengkap tanpa target strategis maupun SPM



4



Tidak ada ukuran kinerja, target strategis maupun SPM



0



Memiliki target kinerja strategis pada tahun berjalan dalam Renstra



10



Tidak ada target kinerja tahun berjalan



0



Memiliki program kegiatan dan pendanaan strategis dalam pelaksanaan



10



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Pedoman penilaian pengembangan layanan Tidak ada program kegiatan dan pendanaan strategis dalam pelaksanaan pengembangan layanan



Penanggungjawab program adalah personil yang bertanggungjawab terhadap program strategis



b. Penanggungjawab program



Ada penanggung jawab pada setiap program strategis Tidak ada penanggung jawab pada setiap program strategis



c. Prosedur pelaksanaan program



Prosedur pelaksanaan program adalah kebijakan tentang prosedur pelaksanaan program



Ada kebijakan prosedur pelaksanaan program



Tidak ada kebijakan prosedur pelaksanaan program



22



0



10



0



`0



0



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Adanya Pengesahan oleh Kepala Daerah



4



Standar Pelayanan Minimal (SPM)



SPM yang sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional Keabsahan dokumen tata kelola yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah



Peraturan Kepala Daerah



Adalah SPM yang kegiatan pelayanannya fokus pada jenis dan mutu pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi



a. Fokus



Pedoman penilaian



Sudah/akan ditandatangani oleh kepala daerah



10



Belum ditandatangani oleh kepala daerah



0



SPM fokus pada jenis dan mutu pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi



10



SPM fokus pada mutu pelayanan tetapi tidak fokus pada jenis pelayanan



8



SPM fokus pada jenis pelayanan tetapi tidak fokus pada mutu pelayanan



6



SPM tidak fokus pada jenis dan mutu pelayanan Tidak ada SPM 23



4 0



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional Kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan



b. Terukur



Kegiatannya nyata, realistis, tingkat pencapaiannya dapat diukur



c. Dapat dicapai



Pedoman penilaian Ada nominator dan denominator yang mampu memunculkan nilai sebagai tolok ukur pencapaian



10



Tidak Ada nominator dan denominator yang mampu memunculkan nilai sebagai tolok ukur pencapaian



0



Kegiatan bersifat nyata, realistis, dan tingkat pencapaiannya terukur Kegiatan bersifat nyata, tingkat pencapaiannya dapat diukur, tetapi tidak realistis Kegiatan tidak dapat diukur dan tidak realistis



23



10



6



0



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Kerangka waktu artinya kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan



e. Kerangka waktu



Keterkaitan antara



Pedoman penilaian



Relevan dan dapat diandalkan artinya kegiatan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan Relevan dan dapat organisasi, berkaitan dan diandalkan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi



d. Relevan dan dapat diandalkan



Kelengkapan dan kesesuaian jenis dan target kinerja



Definisi Operasional



Jenis pelayanan yang diberikan oleh UPTD sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku



Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan



Kaitan antara SPM



Ada hubungan yang 23



10



Tidak relevan dan tidak dapat diandalkan



0



Ada kerangka waktu yang jelas dan tepat



10



Ada kerangka waktu tetapi tidak rinci Tidak ada kerangka waktu Jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang berlaku Jenis pelayanan tidak sesuai dengan SPM yang berlaku Ada hubungan yang



6 0



10



0 10



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator SPM dengan Renstra dan Anggaran



Adanya Pengesahan oleh Kepala Daerah



5



Laporan Keuangan



Unsur yang dinilai dengan Renstra dan anggaran tahunan



jelas antara SPM dengan Renstra Bisnis dan anggran tahunan SKPD/Unit Kerja



Keabsahan dokumen tata kelola yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah



Peraturan Kepala Daerah



Laporan Realisasi Anggaran (LRA)



LRA sesuai dengan SAP



Laporan Neraca



Neraca sesuai dengan SAP



Laporan Operasional (LO) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Catatan Atas Laporan Keuangan



Definisi Operasional



LO sesuai dengan SAP LPE sesuai dengan SAP CaLK sesuai dengan SAP 23



LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK sesuai dengan SAP



Pedoman penilaian jelas antara SPM dengan Renstra Bisnis dan Anggaran Tidak ada hubungan yang jelas antara SPM dengan Renstra Bisnis dan Anggaran



0



Sudah/akan ditandatangani oleh kepala daerah



10



Belum ditandatangani oleh kepala daerah



0



Laporan keuangan sesuai dengan SAP



10



Tidak ada laporan keuangan



0



No



6



Dokumen Administratif yang Dinilai Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemerika eksternal pemda sesuai dengan peraturan perundangundangan



Indikator



Adanya hasil audit



Atau Adanya pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemda sesuai ketentuan perundangundangan



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Hasil audit tahun terakhir oleh BPK sebelum mengajukan untuk menerapkan BLUD



Hasil audit tahun terakhir oleh BPK sebelum mengajukan untuk menerapkan PPK BLUD



a. Kesesuaian dengan format yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD



b. Ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD



23



Format pernyataan bersedia diaudit sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 Ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD



Pedoman penilaian



Ada hasil audit



10



Tidak ada hasil audit



0



Format sesuai



10



Format tidak sesuai



0



Jika ditanda tangani



10



Jika tidak ditandatangani



0



Tabel 55 PENILAIAN DOKUMEN ADMINISTRASI, INDIKATOR, DAN BOBOT PENILAIAN PENERAPAN BLUD BAGI SKPD YANG BELUM MEMILIKI UPTD No



1



2



Dokumen Administratif yang Dinilai



Pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja



Pola tata kelola



Indikator



Adanya pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja



Adanya kebijakankebijakan mengenai organisasi dan tata laksana



Unsur yang dinilai



a. Kesesuaian dengan format yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD



Definisi Operasional



Format yang sudah terisi lengkap dan ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD



b. Ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD



a. Kelembagaan



Struktur organisasi menggambarkan posisi jabatan yang ada pada UPTD dan hubungan wewenang atau tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan



Pedoman penilaian



Jika ditandatangani



10



Jika tidak ditandatangani



0



Ada struktur dan lengkap



10



Ada struktur, kurang lengkap Tidak ada struktur



23



6 0



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



b. Prosedur kerja (akuntabilitas berbasis kinerja)



c. Pengelompokan fungsi (akuntabilitas berbasis kinerja)



Definisi Operasional



Prosedur kerja menggambarkan wewenang atau tanggung jawab masing- masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya



Pengelompokan fungsi merupakan struktur organisasi yang logis dan sesuai dengan prinsip pengendalian intern



23



Pedoman penilaian



Ada prosedur yang lengkap



10



Ada wewenang dan tanggung jawab, namun prosedur pelaksanaan tugas tidak lengkap



6



Ada prosedur kerja, tetapi tidak ada wewenang dan tanggung jawab



4



tidak ada prosedur kerja



0



Ada pengelompokan fungsi yang logis dan lengkap



10



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Pengelompokan fungsi-fungsi pelayanan (services) dan pendukung (supporting)



d. Pengelolaan SDM (pengadaan,persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK))



Pengelolaan SDM (pengadaan,persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK))



Pedoman penilaian Ada pengelompokan fungsi yang logis tetapi penempatannya tidak sesuai



6



Tidak ada pengelompokan fungsi yang logis



0



Pengelolaan SDM yang lengkap



10



Pengelolaan SDM yang lengkap, kecuali kebijakan PHK



8



Pengelolaan SDM lengkap kecuali kebijakan mengenai PHK dan reward punishment



23



6



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Pedoman penilaian Pengelolaan SDM lengkap kecuali kebijakan PHK, reward punishment dan hak, kewajiban Pengelolaan SDM hanya memiliki kebijakan pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja dan hak, kewajiban



Adanya Pengesahan oleh Kepala Daerah



Peraturan Kepala Daerah



Keabsahan dokumen tata kelola yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah



2



Tidak sama sekali



0



Sudah/akan ditandatangani oleh kepala daerah



10



Belum ditandatangani oleh kepala daerah



23



4



0



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Renstra



Indikator



Adanya pernyataan visi dan misi



Unsur yang dinilai



Pernyataan visi dan misi



Definisi Operasional



Adanya pernyataan mengenai visi, misi pada Rencana Strategis untuk periode 5 tahun mendatang. Visi: - gambaran mengenai masa depan yang seolah-olah terjadi saat ini, pernyataan yang menantang dan menggerakkann semangat - harus realistis - bisa terukur (ada indikatornya) Misi adalah pernyataan mengenai apa yang akan dikerjakan, dan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yanng ditetapkan, siapa yang akan mengerjakan dan siapa yang dilayani sesuai dengan bidangnya



23



Pedoman penilaian



Ada pernyataan visi dan misi yang sesuai dengan definisi operasional



10



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



24



Pedoman penilaian Ada pernyataan visi dan misi tetapi visinya tidak menggambarkan masa depan



8



Ada pernyataan visi dan misi, tetapi visi tidak realistik dan tidak menggerakkan semangat



6



Ada pernyataan visi lengkap tetapi misinya tidak menggambarkan mengenai apa yang akan dikerjakan



4



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Tergambarnya strategis dan arah kebijakan



Unsur yang dinilai



a. Kesesuaian dengan Renstra SKPD dan RPJMD



Definisi Operasional



Kesesuaian Renstra SKPD dan RPJMD adalah Renstra yang tidak menyimpang dari kebijakan strategis yang dijelaskan dalam Renstra SKPD dan RPJMD



24



Pedoman penilaian



Ada pernyataan visi yang lengkap tetapi misi tidak menggambarkan mengenai apa yang akan dikerjakan, dan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, siapa yang akan mengerjakan dan siapa yang dilayani sesuai dengan bidangnya



2



Tidak ada pernyataan visi dan misi



0



Renstra Bisnis sesuai dengan kebijakan strategis Renstra SKPD dan RPJMD



10



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Pedoman penilaian Renstra Bisnis tidak sesuai dengan kebijakan strategis Renstra SKPD dan RPJMD



b. Kesesuaian visi, misi, program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat)



Kesesuaian visi, misi, program dengan pencapaian kinerja layanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat



24



0



Visi misi, program sesuai dengan pencapaian kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat



10



Visi, misi, program sesuai dengan pencapaian kinerja pelayanan dan keuangan



8



Visi, misi, program sesuai dengan pencapaian kinerja pelayanan saja atau keuangan saja



6



Visi, misi, program sesuai dengan pencapaian kinerja manfaat



4



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



Definisi Operasional



Pedoman penilaian



Tidak ada kesesuaian antara visi, misi, dan program dengan pencapaian kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat



Rencana program dan kegiatan



a. Indikator kinerja



Ukuran kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat untuk mengetahui adanya penyimpangan dari apa yang telah ditetapkan (target strategis dan SPM)



Ada ukuran kinerja lengkap dengan target kinerja dan SPM



Ada ukuran kinerja lengkap tetapi tidak memiliki target kinerja dan SPM



24



0



10



8



Ada ukuran kinerja lengkap tetapi tidak memiliki target strategis



6



Ada ukuran kinerja lengkap tanpa target strategis maupun SPM



4



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



b. Target kinerja



Rencana keuangan dan pengembangan layanan



a.Program kegiatan dan pendanaan



Definisi Operasional



Target kinerja adalah target strategis yang tercantum dalam Renstra Bisnis pada tahun yang bersangkutan



Program kegiatan dan pendanaan dalam pelaksanaan pengembangan layanan



24



Pedoman penilaian Tidak ada ukuran kinerja, target strategis maupun SPM



0



Memiliki target kinerja strategis pada tahun berjalan dalam Renstra



10



Tidak ada target kinerja tahun berjalan



0



Memiliki program kegiatan dan pendanaan strategis dalam pelaksanaan pengembangan layanan



10



Tidak ada program kegiatan dan pendanaan strategis dalam pelaksanaan pengembangan layanan



0



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



b. Penanggungjawab program



Definisi Operasional



Penanggungjawab program adalah personil yang bertanggungjawab terhadap program strategis



Pedoman penilaian



Ada penanggung jawab pada setiap program strategis



Tidak ada penanggung jawab pada setiap program strategis



c. Prosedur pelaksanaan program



Adanya Pengesahan oleh Kepala Daerah



Peraturan Kepala Daerah



Prosedur pelaksanaan program adalah kebijakan tentang prosedur pelaksanaan program



Keabsahan dokumen tata kelola yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah



0



Ada kebijakan prosedur pelaksanaan program



`0



Tidak ada kebijakan prosedur pelaksanaan program



0



Sudah/akan ditandatangani oleh kepala daerah



Belum ditandatangani oleh kepala daerah



24



10



10



0



No



4



Dokumen Administratif yang Dinilai



Standar Pelayanan Minimal (SPM)



Indikator



SPM yang sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan



Unsur yang dinilai



a. Fokus



b. Terukur



Definisi Operasional



Adalah SPM yang kegiatan pelayanannya fokus pada jenis dan mutu pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi



Kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan



24



Pedoman penilaian



SPM fokus pada jenis dan mutu pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi



10



SPM fokus pada mutu pelayanan tetapi tidak fokus pada jenis pelayanan



8



SPM fokus pada jenis pelayanan tetapi tidak fokus pada mutu pelayanan



6



SPM tidak fokus pada jenis dan mutu pelayanan



4



Tidak ada SPM



0



Ada nominator dan denominator yang mampu memunculkan nilai sebagai tolok ukur pencapaian



10



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



c. Dapat dicapai



Definisi Operasional



Kegiatannya nyata, realistis, tingkat pencapaiannya dapat diukur



24



Pedoman penilaian



Tidak Ada nominator dan denominator yang mampu memunculkan nilai sebagai tolok ukur pencapaian



0



Kegiatan bersifat nyata, realistis, dan tingkat pencapaiannya terukur



10



Kegiatan bersifat nyata, tingkat pencapaiannya dapat diukur, tetapi tidak realistis



6



Kegiatan tidak dapat diukur dan tidak realistis



0



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Unsur yang dinilai



d. Relevan dan dapat diandalkan



e. Kerangka waktu



Kelengkapan dan kesesuaian jenis dan target kinerja



Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan



Definisi Operasional



Relevan dan dapat diandalkan artinya kegiatan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan organisasi, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi



Kerangka waktu artinya kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan



Jenis pelayanan yang diberikan oleh UPTD sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku



Pedoman penilaian



Relevan dan dapat diandalkan



10



Tidak relevan dan tidak dapat diandalkan



0



Ada kerangka waktu yang jelas dan tepat



10



Ada kerangka waktu tetapi tidak rinci



6



Tidak ada kerangka waktu



0



Jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang berlaku



10



Jenis pelayanan tidak sesuai dengan SPM yang berlaku



24



0



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



Indikator



Keterkaitan antara SPM dengan Renstra dan Anggaran



Unsur yang dinilai



Kaitan antara SPM dengan Renstra dan anggaran tahunan



Definisi Operasional



Ada hubungan yang jelas antara SPM dengan Renstra Bisnis dan anggran tahunan SKPD/Unit Kerja



Pedoman penilaian



Ada hubungan yang jelas antara SPM dengan Renstra Bisnis dan Anggaran



Tidak ada hubungan yang jelas antara SPM dengan Renstra Bisnis dan Anggaran Adanya Pengesahan oleh Kepala Daerah



Peraturan Kepala Daerah



Keabsahan dokumen tata kelola yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah



Sudah/akan ditandatangani oleh kepala daerah



Belum ditandatangani oleh kepala daerah



5



Prognosis/proyeksi Keuangan



Laporan Realisasi Anggaran (LRA)



LRA sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh Pemda



Prognosis/proyeksi keuangan berupa LRA dan LO sesuai dengann sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah



24



Prognosis/proyeksi keuangan berupa LRA dan LO sesuai dengann sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah



10



0



10



0



10



No



6



Dokumen Administratif yang Dinilai



pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemerika eksternal pemda sesuai dengan peraturan perundangundangan



Indikator



Unsur yang dinilai



Laporan Operasional (LO)



LO sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh Pemda



Adanya pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemda sesuai ketentuan perundangundangan



a. Kesesuaian dengan format yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD



b. Ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD



Definisi Operasional



Format pernyataan bersedia diaudit sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018



Ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD



25



Pedoman penilaian



Tidak ada prognosis/proyeksi keuangan



0



Format sesuai



10



Format tidak sesuai



0



Jika ditanda tangani



10



Jika tidak ditandatangani



0



Logo SMK



PEMERINTAH PROVINSI......................................(1) DINAS PENDIDIKAN....................................(2) SMK NEGERI…. (3) ………………………………………………………………………. (4) PERNYATAAN KESANGGUPAN UNTUK MENINGKATKAN KINERJA



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama......................................................................................................................................(5) Jabatan...................................................................................................................................(6) Bertindak...............................................................................................................................(7) Untuk dan atas nama Alamat.................................................................................................................................(8) Telepon/Fax........................................................................................................................(9) e-mail.................................................................................................................................(10) Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa untuk memenuhi salah satu persyaratan administratif untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor …….. Tahun …….. tentang ………………… dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ……... Tahun ……… tentang................................., bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, penuh kesadaran dan tanggungjawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.



…….……….…., …………………….. (12) Mengetahui, ………………………………. (13) (14)



….…………………………



(ttd)



Materai



Nama Lengkap NIP. …………….



(ttd) Nama Lengkap NIP. …………….



25



Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Bersedia untuk Diaudit : 1) Diisi nama Provinsi; 2) Diisi nama Dinas Pendidikan; 3) Diisi SMK Negeri yang akan menerapkan BLUD; 4) Diisi alamat, nomor telpon, dan email Sekolah Menegah Kejuruan Negeri yang akan menerapkan BLUD; 5) Diisi nama lengkap dan gelar Kepala SMK Negeri yang akan menerapkan BLUD; 6) Diisi jabatan yaitu Kepala Sekolah Menegah Kejuruan Negeri yang menerapkan BLUD; 7) Diisi Kepala SMK Negeri yang akan menerapkan BLUD; 8) Diisi alamat SMK Negeri yang akan menerapkan BLUD; 9) Diisi nomor telepon/fax SMK Negeri yang akan menerapkan BLUD; 10)Diisi alamat email SMK Negeri yang akan menerapkan BLUD; 11)Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun; 12) Diisi Kepala Dinas Pendidikan setempat; dan 13) Diisi Kepala SMK Negeri yang akan menerapkan BLUD.



25



akan



BERITA ACARA HASIL PENILAIAN USULAN PENERAPAN BLUD UPTD…………………… SKPD…………………… Nomor………………….. Pada telah dilaksanakan rapat Tim Penilai permohonan penerapan BLUD untuk melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif: Nama UPTD



: Alamat : Nomor



Surat



: Hasil Penilaian



:



Dalam melakukan tugas penilaian terhadap dokumen permohonan penilaian BLUD pada , Tim Penilai dapat melakukan koordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Hasil koordinasi sebagai berikut: a. ……………… b. ……………… c. ……………… a. dst. Berdasarkan hasil penilaian dan hasil koordinasi, Tim Penilai memberikan rekomendasi bahwa : 1. diterima untuk menerapkan BLUD; atau 2. ditolak untuk menerapkan BLUD



25



Demikian berita acara hasil penilaian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh: Jabatan



Kedudukan Dalam Tim Penilai



1



Sekda



Ketua



2



PPKD



Sekretaris



3



Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD



Anggota



4



Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah



Anggota



5



Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah



Anggota



6



Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya



Anggota



No



Nama



25



Tanda Tangan



No



Dokumen Administratif yang Dinilai



1



Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja



2



Pola tata kelola



3



Rencana strategis (Renstra)



4



Standar Pelayanan Minimal (SPM)



5



Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan



6



Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemerika eksternal pemerintah



Analisis/Komentar



KESIMPULAN



Catatan: Kolom analisis/komentar diisi dengan analisis atau komentar atas masing- masing dokumen administrtatif termasuk kekurangan dokumen administratif yang masih perlu diperbaiki dimasa yang akan datang. Kolom kesimpulan diisi dengan kesimpulan hasil penilaian yang akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan BLUD.



25



REKOMENDASI TIM PENILAI PENERAPAN BLUD Nomor:……..



Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen administratif BLUD pada yang mengajukan permohonan untuk menerapkan BLUD, bersama ini Tim Penilai Penerapan BLUD merekomendasikan bahwa diterima/ditolak 1) untuk menerapkan BLUD. Dengan catatan: …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………… Demikian rekomendasi ini dibuat sebagai dasar pertimbangan untuk menetapkan menerapkan BLUD.



………., …………………………….2) Ttd



(nama lengkap) (ketua tim penilai)



Keterangan: 1) Pilih salah satu; 2) Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun.



25