Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pesisir Dan Wilayah Pulau-Pulau Kecil (RAPW3K) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SAMBUTAN Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia dikenal pula sebagai negara maritim dengan luas lautan mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan territorial 3,1 juta km2 dan ZEE Indonesia 2,7 km2. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia terdiri dari 17.504 buah pulau dan panjang pantai mencapai 95.181 km (KKP, 2011). Kondisi ini merupakan anugrah yang sangat besar bagi pembangunan perikanan dan kelautan. Disamping itu, sumberdaya ikan yang hidup di wilayah perairan Indonesia memiliki tingkat keragaman hayati (bio-diversity) sangat tinggi, dan bahkan laut Indonesia merupakan wilayah Marine Mega-Biodiversity terbesar di dunia. Disamping sumberdaya dapat pulih sebagaimana dikemukakan di atas, perairan laut Indonesia juga memiliki sumberdaya tidak pulih seperti mineral (minyak, gas dan lain sebagainya) serta jasa-jasa lingkungan. Kondisi ini selanjutnya menjadikan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sangat potensial untuk dikembangkan berbagai kegiatan. Agar potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran, maka perlu dikelola melalui Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil dan Pulau-Pulau Kecil. Rencana Aksi adalah suatu mekanisme pendanaan dalam pelaksanaan ketetapan dokumen rencana pengelolaan. Rencana aksi antara lain berisi kegiatan/program antar sektor yang disusun sesuai prioritas kegiatan pemanfaatan, lokasi dan ketersediaan anggaran, serta kegiatan-kegiatan baik fisik dan non fisik yang berdampak langsung dalam peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Rencana aksi juga berisi indikator kinerja pencapaian sasaran. Dengan disusunnya Pedoman Teknis ini, diharapkan akan memberikan kesamaan persepsi dalam memberikan arahan teknis kepada Kelompok Kerja Penyusunan RAPWP-3-K Kabupaten/Kota dan memberikan kemudahan dalam proses penyusunan RAPWP-3-K Kabupaten/Kota kepada pihakpihak yang diberikan tugas penyusunan RAPWP-3-K Kabupaten/Kota. . Jakarta,



Desember 2013 Sudirman Saad



Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



KATA PENGANTAR Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terdiri atas: (1) Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K; (2) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K; (3) Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan (4) Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAWP-3K. Sebagaimana amanat UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pasal 7 ayat 3 pemerintah daerah wajib untuk menyusun keempat perencanaan tersebut. Rencana Aksi adalah suatu mekanisme pendanaan dalam pelaksanaan ketetapan dokumen rencana pengelolaan. Rencana aksi antara lain berisi kegiatan/program antar sektor yang disusun sesuai prioritas kegiatan pemanfaatan, lokasi dan ketersediaan anggaran, serta kegiatan-kegiatan baik fisik dan non fisik yang berdampak langsung dalam peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Rencana aksi juga berisi indikator kinerja pencapaian sasaran. Kami menyadari bahwa buku Pedoman Teknis ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk penyempurnaannya. Ucapan terimakasih dan penghargaan kami sampaikan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan pedoman ini. Semoga pedoman ini dapat bermanfaat dalam upaya Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia.



Jakarta,



Desember 2013



Subandono Diposaptono



Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



DAFTAR ISI



BAB I. KETENTUAN UMUM 1.1 Istilah dan Defenisi 1.2 Ruang Lingkup 1.3 Acuan Normatif / Landasan Hukum 1.4 Maksud dan Tujuan RAPWP3K 1.5 Fungsi dan Manfaat RAPWP3K 1.6 Kedudukan Rencana Aksi PWP3K dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil BAB II. SISTEMATIKA PENYUSUNAN, MUATAN DAN MASA BERLAKU RAPWP3K 2.1 Sistematika Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 2.2 Muatan Rencana Aksi PWP3K 2.2.1 Pendahuluan 2.2.2 Tinjauan Wilayah Perencanaan 2.2.3 Tahapan Penyusunan Dokumen Rencana Aksi PWP3K 2.2.4 Hubungan Dengan Perencanaan Lain 2.2.5 Program Kerja 2.2.6 Pemantauan dan Evaluasi 2.3 Masa Berlaku Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. BAB III. PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RAPWP3K 3.1 Tahapan penyusunan Rencana Aksi PWP3K 3.2 Hubungan dengan Perencanaan Lain 3.3 P r o g r a m K e r j a 3.4 Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan BAB IV. PENUTUP



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1.1 Gambar 1.2 Gambar 1.3 Gambar 1.4 Gambar 3.1. Gambar 3.2 Gambar 3.3 Gambar 3.4 Gambar 3.5 Gambar 3.6 Gambar 3.7 Gambar 3.8



Hirarki Perencanaan WP3K Kaitan fungsi antar keempat dokumen perencanaan PWP3K Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K diarahkan berdasarkan pada isu yang termuat dalam Rencana Strategis Kerangka koordinasi perencanaa pengelolaan WP3 Tahapan Penyusunan Rencana Aksi PWP3K Tahap Pembentukan Tim Teknis Tahap Pengumpulan dan Analisis Data Tahap Penyusunan Dokumen Awal Tahap Pengkajian Tahap Konsultasi Publik Tahap Perumusan dokumen Final Tahap Penetapan



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1. Lampiran 2. Lampiran 3. Lampiran 4.



SusunanTim Penyusun Rencana Aksi PWP3K Matriks Kegiatan Rencana Aksi PWP3K berdasarkan Kerangka Strategis Contoh Daftar Kegiatan Rencana Aksi PWP3K Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 berdasarkan Kerangka Strategis Contoh Jenis Kegiatan Berdasarkan Instansi Pelaksanan



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K BAB I KETENTUAN UMUM



1.1 Istilah dan Defenisi Dalam pedoman teknis ini yang dimaksud dengan : 1.



Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.



2.



Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



3.



Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai



unsur



kepentingan



didalamnya,



guna



pemanfaatan



dan



pengalokasian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentu. 4.



Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.



5.



Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.



6.



Pulau-pulau kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan disekitarnya.



7.



Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya non hayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang,



padang lamun,



mangrove dan biota laut lain; sumber daya non hayati meliputi pasir, air laut, 1



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K mineral dasar laut; sumber daya buatan, perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir. 8.



Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.



9.



Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.



10. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah rencana yang



menentukan



arah



penggunaan



sumber



daya



tiap-tiap



satuan



perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 11. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan. 12. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir 2



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan 13. Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi yang dapat disusun oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan izin yang dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah. 14. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya. 15. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. 16. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir. 17. Konsultasi publik adalah suatu proses penggalian dan dialog masukan, tanggapan dan sanggahan antara pemerintah daerah dengan Pemerintah, dan pemangku kepentingan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan antara lain melalui rapat, musyawarah/rembug desa, dan lokakarya. 18. Dewan



Perwakilan



Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat



daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 19. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab pada pelaksanaan tugas di bidang tertentu di provinsi, atau kabupaten/kota. 20. Pemangku Kepentingan adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-



pulau



kecil



yang



mempunyai



kepentingan



langsung



dalam



mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha 3



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat pesisir. 21. Instansi terkait adalah instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah, unit pelaksana teknis, dan instansi vertikal. 22. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 23. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan. 24. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil. 1.2 Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Teknis ini memuat tentang ketentuan teknis, proses dan prosedur, serta ketentuan minimal lain yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penyusunan Rencana Aksi PengelolaanWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (RAPWP-3-K).



1.3 Acuan Normatif / Landasan Hukum Pedoman Teknis ini dilandasi berbagai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku antara lain : 1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.



1.4 Maksud dan Tujuan RAPWP3K Pedoman Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam kegiatan penyusunan dokumen Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil. 4



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K Tujuan penyusunan Pedoman Teknis ini adalah untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pesisir dalam menyusun Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAWP3K) agar sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.



1.5 Fungsi dan Manfaat RAPWP3K Fungsi dari Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah: 1) Acuan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 2) Acuan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 3) Acuan dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau- pulau kecil; 4) Pedoman untuk mensinergikan berbagai kegiatan pengelolaan WP3K antara pemerintah dan pemerintah daerah; 5) Sebagai pedoman untuk menjembatani koordinasi dan integrasi programprogram pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 6) Dasar pengendalian dan kontrak politik bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memantau pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Manfaat Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah : 1) Mewujudkan strategi dasar bagi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil; 2) Mewujudkan strategi keserasian pemanfaatan sumberdaya alam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bagi kesejahteraan masyarakat; 3) Menjamin terwujudnya tujuan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. 5



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K



1.6 Kedudukan Rencana Aksi PWP3K dalam Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dokumen perencanaan PWP3K terdiri dari empat (4) dokumen yang tersusun dalam suatu hirarki perencanaan yang efektif. Keempat dokumen tersebut adalah: Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi. Ruang lingkup muatan untuk masing-masing rencana ditetapkan sebagai berikut: •



Rencana Strategis WP3K, merupakan arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dan indikator yang tepat untuk memonitor rencana bertingkat tinggi.







Rencana Zonasi WP3K menetapkan suatu jaringan/kisi-kisi spasial pada kawasan perencanaan yang menentukan arahan penggunaan sumberdaya dari masing-masing satuan (parsel) atau zona yang ditentukan.







Rencana Pengelolaan WP3K menyusun kerangka kebijakan, prosedur dan tanggungjawab untuk koordinasi pengambilan keputusan diantara berbagai lembaga/instansi



pemerintah



dalam



rangka



persetujuan



penggunaan



sumberdaya atau kegiatan pembangunan di kawasan perencanaan. •



Rencana Aksi Pengelolaan WP3K



merupakan tindak lanjut Rencana



Pengelolaan WP3K yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun kedepan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.



6



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K



HIERARKI RENCANA PENGELOLAAN PESISIR Atlas Pesisir



1



Bappeda Prov/Kab/Kota



Rencana Strategis



2



Dinas KP / Bappeda Prov/Kab/Kota



Rencana Zonasi



3



Propinsi 1:250 .000 Kabupaten 1: 50.000



Renc. Pengelolaan



4



Dinas KP Prov/Kab/Kota



Rencana Aksi



5



Dinas KP Prov/Kab/Kota



REKOMENDASI IJIN Pemanfaatan Perairan Pesisir



Gambar 1.1 Hirarki Perencanaan WP3K Hubungan



antar



empat



rencana



pengelolaan



pesisir



biasanya



dipresentasikan sebagai piramida hierarki ( Gambar 1.1). Tetapi kaitan fungsinya terlihat dengan jelas hubungan vertikal antara tujuan dalam Rencana Strategis WP3K dan maksud kegiatan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K (Gambar 1.2). Rencana Pengelolaan WP3K



dan



Rencana Zonasi WP3K



merupakan



pendukung penting serta merupakan alat pemegang-keputusan untuk membantu perencana pemerintah untuk menyeleksi diantara kegiatan prioritas-tinggi dan melokasikannya secara geografis sesuai dan optimal dengan keuntungan sosial ekonomi yang berasal biaya dari anggaran publik yang sudah langka.



7



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K



Gambar 1.2 Kaitan fungsi antar keempat dokumen perencanaan PWP3K Hubungan antara Rencana Aksi dengan rencana lainnya dijelaskan pada gambar



1.3.



Penyusunan



Rencana



Aksi



Pengelolaan



WP3K



diarahkan



berdasarkan pada isu yang termuat dalam Rencana Strategis (Gambar 1.4). Lokasi kegiatan dalam Rencana Aksi PWP3K berada pada kawasan yang termuat dalam Rencana Zonasi, sedangkan tata kelola setiap kegiatan yang termuat dalam Rencana Aksi PWP3K yang menyangkut kebijakan, prosedur dan tanggung jawab dalam rangka pengambilan keputusan mengacu pada Rencana Pengelolaan yang juga telah ditetapkan.



Gambar



1.3



Penyusunan



Rencana



Aksi



Pengelolaan



WP3K



diarahkan



berdasarkan pada isu yang termuat dalam Rencana Strategis



8



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K Semua kegiatan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Daerah dan diintegrasikan dengan Rencana Kerja Pendek Daerah (RKPD).



Dalam



penyusunan



Rencana



Aksi



Pengelolaan



WP3K



mempertimbangkan : a. Kemampuan dalam pembiayaan, sumber daya manusia, dan fasilitas dalam pelaksanaan rencana aksi oleh pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya; b. Kesesuaian dan kemampuan implementasi kegiatan program oleh sektor terkait lainnya yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja Pembangunan Daerah (RAKPD) daerah yang bersangkutan; dan c. Kemampuan dan ketersediaan ilmu pengetahuan dan teknologi.



Gambar 1.4 Kerangka koordinasi perencanaa pengelolaan WP3



9



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN, MUATAN DAN MASA BERLAKU RAPWP3K 2.1 Sistematika Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Rencana



Aksi



Pengelolaan



Wilayah



Pesisir



dan



Pulau-Pulau



Kecil



(RAPWP3K) sedikitnya memuat dan disusun menurut sistematika laporan sebagai berikut : I.



PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 2. Maksud dan Tujuan 3. Arahan Perencanaan dan Pemanfaatan 4. Ruang Lingkup



II.



TINJAUAN WILAYAH PERENCANAAN 1. Wilayah Geografi 2. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3. Kondisi Sosial-Budaya dan Ekonomi



III.



PROSES PENYUSUNAN RENCANA AKSI



IV.



HUBUNGAN DENGAN PERENCANAAN LAIN



V.



PROGRAM KERJA 1. Ulasan Kegiatan Sebelumnya 2. Pendekatan Program 3. Kegiatan Program



VI.



PEMANTAUAN DAN EVALUASI



10



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K 2.2 Muatan Rencana Aksi PWP3K 2.2.1 Pendahuluan Pendahuluan menjelaskan alasan (urgensi) mengapa Rencana Aksi Pengelolaan WP3K perlu disusun. Pada bagian ini diuraikan latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup disusunnya RAPWP3K. 2.2.2 Tinjauan Wilayah Perencanaan Tinjauan wilayah perencanaan berisi deskripsi umum, sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta kondisi sosial ekonomi dan budaya. a.



Wilayah Geografi. Wilayah geografi ini berisi informasi dalam koordinat geografis dan batas-batas kawasan perencanaan, iklim, geomorfologi dan kondisi biologis dan ekologisnya.



b.



Sumberdaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sumberdaya pesisir dan pulaupulau kecil menjelaskan tentang keadaan sumberdaya alam dan jasa lingkungan. Informasi ini menunjukkan kuantitas dan kualitas sumberdaya yang ada.



c.



Kondisi sosial budaya dan ekonomi. Kondisi sosial ekonomi dan budaya menggambarkan keadaan demografi dan kecenderungan penduduk yang ada pada kawasan perencanaan dalam memanfaatkan sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan data tersebut dapat diantisifasi permasalahn dan issue strategis dalam menyusun arahan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.



2.2.3 Tahapan Penyusunan Dokumen Rencana Aksi PWP3K Tahapan penyusunan dokumen Rencana Aksi PWP3K



terdiri dari tujuh



tahapan yaitu : 1. Pembentukan tim teknis, 2. Pengumpulan dan analisis data, 3. Penyusunan dokumen awal. 4. Pengkajian, 11



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K 5. Konsultasi publik, 6. Perumusan dokumen final, 7. Penetapan. 2.2.4 Hubungan Dengan Perencanaan Lain Dokumen rencana aksi pengelolaan WP3K yang disusun, dihubungkan dalam



hirarki



perencanaan



pengelolan



WP3K



dan



Dokumen



Rencana



Pembangunan di daerah. 2.2.5 Program Kerja Dalam program kerja ini berisi : a)



Kegiatan/program antar sektor yang disusun sesuai prioritas kegiatan pemanfaatan, lokasi, ketersediaan anggaran, kemampuan melaksanakan baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota kegiatan/program antar sektor yang disusun sesuai prioritas kegiatan pemanfaatan, lokasi, ketersediaan anggaran, kemampuan melaksanakan baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Pendekatan program yang digunakan



yaitu :



Pendekatan Akomodatif, Suportif, Protektif dan Aspiratif. b)



Kegiatan-kegiatan fisik dan non fisik yang berdampak langsung dalam peningkatan



kualitas



lingkungan



dan



peningkatan



kesejahteraan



masyarakat pesisir; dan c)



Indikator kinerja pencapaian sasaran. Penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi indikator kinerja melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk menentukan kinerja kegiatan. Penetapan indikator kinerja tersebut dengan mempertimbangkan masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benefits), dan dampak lanjutan (impacts). Inputs dan outputs dapat dinilai sebelum kegiatan yang dilakukan selesai. Sedangkan indikator dampak (outcomes), manfaat (benefits), dan dampak lanjutan 12



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K (impacts) akan diperoleh setelah kegiatan selesai; namun perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan. Indikator kinerja dapat dinyatakan dalam bentuk unit yang dihasilkan, waktu yang diperlukan, nilai yang dihasilkan, dana yang diperlukan, produktivitas, ketaatan, tingkat kesalahan, frekuensi, dan sebagainya. Penetapan indikator



kinerja didasarkan pada perkiraan yang realistis



dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Indikator kinerja hendaknya (1) spesifik dan jelas; (2) dapat diukur secara obyektif baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif; (3) dapat dicapai, penting, dan harus berguna untuk menunjukan pencapaian keluaran, hasil, manfaat, dan dampak; (4) harus cukup fleksibel dan sensitif terhadap perubahan; dan (5) efektif, yaitu dapat dikumpulkan, diolah, dan dianalisis datanya secara efisien dan ekonomis. Rencana kegiatan disusun berdasarkan isu-isu yang berkembang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Isu-isu tersebut telah tertuang dalam Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.



2.2.6



Pemantauan dan Evaluasi Pada Bagian ini menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui untuk



melaksanakan Rencana Aksi PWP3K untuk menilai capaian, kelemahan dan kekurangan dan Rencana Aksi PWP3K agar dapat dilakukan perbaikan dan penyesuaian. 2.3 Masa Berlaku Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berlaku dalam jangka waktu 1 - 3 tahun.



13



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K BAB III PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RAPWP3K



3.1 TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI PWP3K Kualitas suatu perencanaan akan dipengaruhi oleh sejauh mana kematangan dalam persiapan, sedangkan legitimasinya dari sisi partisipasi ditentukan oleh sejauh mana keterlibatan para pemangku kepentingan. Proses dan prosedur penyusunan Rencana Aksi PWP3K di daerah dilakukan dibawah koordinasi Dinas yang terkait dengan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan dengan melibatkan Dinas-dinas terkait dan pemangku kepentingan di daerah.



ALUR PENYUSUNAN RENCANA AKSI PWP-3-K Pembentukan Pegumpulan Penyusunan Pengka Tim Teknis Dan Analisi DataDokumen Awal jian Sosialisasi Awal



Pengumpulan Peny. Daftar Data : Panjang Keg.  Desk Study Pembentukan  Wawancara Peny. Daftar Tim oleh :  Observasi Pendek Keg. Gubernur/ Lapangan Daftar Pendek Bupati/  Kuesioner Kompilasi dan Disesuaikan dg : Walikota Analisis Data Kapasitas Penyusunan Daerah Rencana Kerja Sumber



Peman gku Kepent ingan/ Stake Kualitas Data Holder Metodologi Yang Sistematika Terkait Substansi Materi . Analisa Data



Pendanaan Kebutuhan



1 bul an



3 bulan



2. bulan



2 bulan



Konsultasi Publik Peman gku Kepent ingan/ Stake Holder Masukan Yang Tanggapan Terkait Saran LSM Dan ORMA Perbaikan S .



Perumusan Penetapan Dokumen Final Penye mpurn aan Dokum en Final .• • • • • •



Penya mpaian Dokum en Ke : Bupati/ Tanggapan ValiditasWalikot data Sistematikaa,Saran Gubern masukan Substansi ur, Legalisasasi Redaksional Menter Dengan Kelengkapan i Matriks Peraturan . Daerah Kepala



1 1 bulan bula n Gambar 3.1. Tahapan Penyusunan Rencana Aksi PWP3K



2 bulan 2



Tahapan penyusunan Rencana Aksi PWP3K meliputi 7 langkah sebagai berikut : (1). Tahap pembentukan tim teknis, (2). Tahap pengumpulan dan analisis data, (3). Tahap penyusunan dokumen awal, (4). Tahap pengkajian, (5). Tahap Konsultasi publik, (6). Tahap perumusan dokumen final , dan (7) Tahap penetapan. Jangka waktu penyusunan Rencana Aksi PWP3K oleh pemerintah daerah maksimal 12 (dua belas) bulan sebagaimana dirincikan dalam tahapan 14



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K pada Gambar 3.1.



Tahap 1. Pembentukan Tim Teknis Tahap awal penyusunan Rencana Aksi PWP3K adalah dengan melakukan sosialisasi penyusunan Rencana Aksi PWP3K oleh Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah dengan stakeholder yang terkait untuk membangun persamaan persepsi, komitmen bersama serta identifikasi awal isu tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sosialisasi Awal : Pemangku Kepentinga n/ Stake Holder yg Terkait



Pembentukan Tim Teknis oleh Gubernur/Bupati/Wali kota Pejabat Dinas KP sebagai Ketua, Pej. Bappeda sbg Sekretaris dan SKPD1 bulan Lainnya sbg Anggota



Penyusunan Rencana Kerja : Penyusunan KAK yang berisi arahan, maksud dan tujuan Rencana Aksi PWP3K Persiapan Perangkat Survay



Gambar 3.2 Tahap Pembentukan Tim Teknis Dalam penyusunan Rencana Aksi PWP3K gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya membentuk tim teknis yang terdiri dari pejabat dinas yang membidangi kelautan dan perikanan sebagai ketua, pejabat Bappeda sebagai sekretaris dengan anggota terdiri dari SKPD/ instansi terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan seperti dinas Kehutanan, Pariwisata dan Koperasi dll. Bila memang dibutuhkan, anggota dari instansi terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan, Pertambangan, Perhubungan Laut, Kesehatan, dan Pendidikan Nasional sebagai anggota tim teknis. Tugas tim teknis dalam penyusunan Rencana Aksi PWP3K antara lain : 1. Menyusun Kerangka Acuan Kerja sebagai landasan bagi pengerjaan penyusunan Rencana Aksi PWP3K yang setidaknya meliputi arahan maksud dan tujuan penyusunan Rencana Aksi PWP3K, hal-hal strategis terkait penyusunan Rencana Aksi PWP3K, dan arahan metodologi. 2. Mengkoordinasikan persiapan penyusunan Rencana Aksi PWP3K bersama 15



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K stakeholder yang terkait di daerah. 3. Melakukan inventarisasi berbagai isu dan permasalahan dalam penyusunan Rencana Aksi PWP3K. 4. Mengumpulkan data dan informasi dalam penyusunan Rencana Aksi PWP3K Tahap Pembentukan Tim Teknis pada penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K dilakukan selama 1 (satu) bulan.



Tahap 2. Pengumpulan dan Analisis Data Kebutuhan Data & Informasi : • • • •



Pengumpulan Data :



Profil/Gambaran Umum • Desk Study Kompilasi Wilayah Perencanaan • Wawancara Peraturan PerundangData • Observasi Undangan Yang Terkait Lapangan Dokumen Perencanaan Yang • Kuesioner sudah Ada Kebijakan dan Program 3 sektor yg bersifat Spasial dan bulan Non Spasial Gambar 3.3 Tahap Pengumpulan dan Analisis Data



Pada tahap ini Tim teknis melakukan pengumpulan data dan informasi yang yang akan dimanfaatkan pada proses analisis dalam rangka penentuan Rencana Aksi PWP3K. Kegiatan pengumpulan data dapat dilakukan dengan beberapa teknis sebagai berikut : a). Desk study, b). Wawancara, c). Observasi lapangan, d) Kuesioner. Tahap pengumpulan data ini menghasilkan publikasi laporan kompilasi data Penyusunan Rencana Aksi PWP3K. Tahap pengumpulan dan analisis data setidaknya dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tergantung dari kondisi, ketersediaan data, maupun jenis metode yang digunakan. Adapun kebutuhan data dan informasi yang harus dikumpulkan setidaknya meliputi : 1. Profil / gambaram umum wilayah perencanaan. Secara ideal, suatu Rencana Aksi PWP3K sebaiknya mencakup keseluruhan kawasan pesisir pada suatu jurisdiksi tetapi bisa juga terbatas pada Kawasan tertentu yang diarahkan dalam Rencana Pengelolaan WP3K untuk perencanaan tingkat propinsi dan 16



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K Kawasan



Prioritas



(terutama



Desa



Pesisir



suatu



kecamatan)



untuk



perencanaan tingkat kabupaten/kota 2. Peraturan perundang-undangan yang terkait skala nasional maupun lokal 3. Dokumen perencanaan wilayah yang sudah ada 4. Kebijakan dan Program dari masing-masing sektor yang bersift spasial dan non spasial yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dll. Data-data yang sudah dikumpulkan kemudian dianalisis untuk mengetahui potensi, kendala, peluang dan hambatan dalam Rencana Aksi PWP3K.



Tahap 3. Penyusunan Dokumen Awal Draft awal suatu Rencana Aksi PWP3K disusun oleh Tim Teknis berdasarkan data dan informasi yang sudah dikumpulkan. Tim Teknis mendiskusikan setiap tujuan dan strategi dalam Rencana Strategis PWP3K, dan mempersiapkan daftar-panjang pendapat-pendapat untuk kegiatan yang memiliki dana untuk setiap kegiatan. Daftar panjang tersebut terdiri dari judul diskriptif tetapi tidak terlalu rinci atau spesifik.



Penyusunan Daftar Panjang Kegiatan Berdasarkan Usulan Kegiatan Masing masing sektor



Penyusunan Daftar Pendek Kegiatan berdasarkan hasil sortasi dari daftar panjang Kegiatan



Daftar Pendek Disesuaikan dg : Kapasitas Daerah Sumber Pendanaan Kebutuhan



2 bulan Gambar 3.4 Tahap Penyusunan Dokumen Awal



Setiap kegiatan seharusnya dikaji dan mempuyai perkiraan biaya dan menentukan instansi pelaksana (sebagai arahan suatu kegiatan). Ide daftar panjang akan diseleksi menjadi daftar pendek dengan kemungkinan yang terbaik dalam suatu seri diskusi kelompok. Diskusi lanjutan oleh Tim Inti akan 17



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K menganalisa dan mengevaluasi daftar-pendek. Proses ini akan mengidentifikasi dan memprioritaskan peluang yang paling layak baik dari segi finansial maupun teknis untuk mencapai tujuan tertentu. Kegiatan yang bersifat eksperimentil atau secara teknologi tidak terbukti atau duplikasi program pengembangan komunitas sebaiknya tidak direkomendasikan untuk diterapkan. Beberapa ide yang inovatif lebih bernilai bila diawasi di lapangan (studi terpercaya) dan sebaiknya diklsifikasikan sebagai proyek riset terapan dan dilaksanakan hanya oleh peneliti berkualitas. Pertimbangan spesifik yang akan menentukan pilihan kegiatan untuk daftar-pendek tersebut termasuk: 



kapasitas keuangan pemerintah daerah (kemampuan untuk mendukung pengembangan program/kegiatan baru);







kapasitas teknis instansi pelaksana (kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan);







jumlah



waktu



komitmen



finansial



yang



dibutuhkan



untuk



mencapai/memelihara luaran yang dapat diterima; 



sumber pendanaan (misalnya dari dana program nasional atau dari anggaran lokal);







pendekatan/teknologi yang sesuai dengan keadaan sasaran kelompok (kecocokan);







memperhatikan kebutuhan berdasarkan prioritas/masalah, atau komitmen kepada masyarakat;







kapasitas penyerapan dari organisasi, kelompok sasaran atau komunitas (kemampuan untuk mengadaptasi perubahan atau mengambil usulan pemecahan/teknologi).



18



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K Tahap 4: Pengkajian. Dokumen awal Rencana Aksi PWP3K dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan untuk dilakukan pengkajian guna mendapatkan feedback dan umpan balik dari sisi kualitas data, metodologi, sistematika, substansi materi dan analisa data yang digunakan dalam rancangan Rencana Aksi PWP3K serta mendapatkan input yang baik berupa koreksi maupun penambahan untuk rancangan Rencana Aksi PWP3K.. Kemudian dibuat Lembaran kesimpulan yang dibuat secara ringkas tetapi cukup jelas dan rinci sehingga pemegang keputusan dengan cepat dapat mengakses biaya dan keuntungan relatif dari berbagai kegiatan yang diusulkan.



Gambar 3.5 Tahap Pengkajian



Tahap 5: Konsultasi Publik. Hasil kajian rancangan Rencana Aksi PWP3K dikonsultasipublikan untuk mendapat masukan tanggapan, saran dan perbaikan dari instansi terkait, LSM dan / atau ORMAS guna menghasilkan dokumen Rencana Aksi PWP3K provinsi atau kabupaten/kota.



Konsultasi Publik Pemangku Kepentengingan, Stake Holder Yang Terkait LSM Ormas



Mendapapatka n: Masukan Tanggapan Saran Perbaikan 1 bulan



Penyempurnaan Dokumen Final



19



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K Gambar 3.6 Tahap Konsultasi Publik



Tahap 6: Perumusan Dokumen Final Perumusan dokumen final merupakan tahap finalisasi dokumen Rencana Aksi PWP3K setelah melalui proses pengkajian dan konsultasi publik. Perumusan dokumen final dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan dokumen Rencana Aksi PWP3K telah memenuhi syarat dan layak untuk dilegalisasi. Poin-poin yang diperhatikan dalam perumusan dokumen final ini meliputi validitas data, sistematika penulisan, substansi pembahasan, pemilihan bab dan sub bab, redaksional, pilihan diksi dan kelngkapan matriks Rencana Aksi PWP3K.



Gambar 3.7 Tahap Perumusan dokumen Final Penyempurnaan rancangan dokumen Rencana Aksi PWP3K dilaksanakan oleh tim teknis.



Tahap 7: Penetapan. Dokumen final Rencana Aksi PWP3K dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya , guna pemrosesan lebih lanjut. Bupati/walikota menyampaikan dokumen final Rencana Aksi PWP3K kepada gubernur dan menteri untuk mendapatkan tanggapan dan /atau saran. Gubernur menyampaikan dokumen final Rencana Aksi PWP3K provinsi kepada Menteri dan bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan, untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.



20



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K



Gambar 3.8 Tahap Penetapan Menteri dan gubernur memberikan tangapan dan/ atau saran terhadap dokumen final Rencana Aksi PWP3K dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai sejak diterimanya dokumen tersebut secara lengkap. Tanggapan oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final Rencana Aksi PWP3K. Jika tanggapan dan/atau saran tidak dipenuhi, maka dokumen final Rencana Aksi PWP3K dapat diberlakukan secara definitif. Dokumen final Rencana Aksi PWP3K setelah dimintakan tanggapan dan/atau saran kemudian ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota. Setelah itu Gubernur atau Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/walikota tentang Rencana Aksi PWP3K kepada instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.



3.2 HUBUNGAN DENGAN PERENCANAAN LAIN Dokumen perencanaan PWP3K terdiri dari empat (4) dokumen yang tersusun dalam suatu hirarki perencanaan yang efektif. Keempat dokumen tersebut adalah: Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi. Hubungan antara Rencana Aksi PWP3K dengan rencana lainnya dijelaskan pada paragraf- paragraf berikut ini. Penyusunan Rencana Aksi PWP3K diarahkan pada penanganan isu-isu yang termuat dalam Rencana Strategis PWP3K . Lokasi kegiatan Rencana Aksi 21



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K PWP3K berada pada Kawasan yang telah ditetapkan pada Rencana Zonasi PWP3K, sedangkan tatakelola setiap kegiatan yang termuat dalam Rencana Aksi ini terutama yang menyangkut kebijakan, prosedur dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan mengacu pada Rencana Pengelolaan PWP3K yang juga telah ditetapkan. Semua kegiatan yang ada dalam Rencana Aksi PWP3K ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan diintegrasikan menjadi bagian dari kegiatan yang termuat dalam Rencana Kerja Pendek Daerah.



3.3 PROGRAM KERJA a. Ulasan Kegiatan Sebelumnya semua kegiatan yang sudah dilakukan dilakukan evaluasi kegiatan mana yang sudah selesai dan yang belum serta kegiatan-kegiatan yang perlu dilanjutkan. b. Pendekatan Program menyusun Rencana Aksi PWP3K, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu daya dukung sumberdaya dan lingkungan pesisir, optimalisasi manfaat sumberdaya



yang



tersedia,



kapasitas



aparat



pelaksana,



keikutsertaan



masyarakat, keterlibatan dunia usaha dan kearifan lokal yang masih dianut oleh masyarakat setempat. Pendekatan program yang digunakan dalam penyusunan dokumen Rencana Aksi PWP3K adalah: •



Pendekatan Akomodatif, yaitu dokumen ini diharapkan memenuhi kebutuhan berbagai pihak pengguna sumberdaya di daerah.







Pendekatan Suportif, yaitu dokumen ini diharapkan mampu mendorong pembangunan ekonomi di daerah.







Pendekatan Protektif, yaitu mengandung makna bahwa dokumen ini dapat digunakan sebagai panduan arahan untuk melindungi wilayah 22



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K pesisir dan laut daerah, yang secara ekologis sangat penting, yaitu vegetasi mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan aspek-aspek lainnya tentang lingkungan pesisir. •



Pendekatan Aspiratif, yaitu dokumen ini diharapkan mampu mengatasi konflik dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan potensi kerusakan sumberdaya.



c. Kegiatan Program Rencana kegiatan disusun berdasarkan isu-isu yang berkembang di wilayah pesisir dan laut daerah. Isu-isu tersebut beserta tujuan dan sasaran kegiatan tertuang dalam Rencana Strategis PWP3K provinsi, kabupaten/kota. Untuk



mencapai



sebagian



dari



tujuan



dan



sasaran



tersebut,



dengan



mempertimbangkan perkembangan sosial budaya dan ekonomi serta hasil pelaksanaan tahun sebelumnya dan menetapkan kegiatan tahun berikutnya.



3.4



Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk



menilai pencapaian, kelemahan dan kekurangan dari Rencana Aksi PWP3K agar dapat dilakukan perbaikan dan penyesuaian saat kegiatan tersebut masih dalam pelaksanaan, serta untuk menilai efektifitas dari kegiatan yang dipilih dan dilaksanakan. Pemantauan



perencanaan



Rencana



Aksi



PWP3K



yang



meliputi



pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut agar pencapaian tujuan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. dan pemantauan program dan/atau kegiatan yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi. Evaluasi terhadap perencanaan Rencana Aksi PWP3K yang meliputi penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen dalam pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan Rencana Aksi PWP3K serta evaluasi untuk 23



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K pencapaian kinerja pelaksanaan program dan /atau kegiatan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Tim Teknis dan kemudian dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan. Hasil evaluasi tersebut merupakan bahan dalam penyusunan Rencana Aksi PWP3K berikutnya.



24



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K BAB IV PENUTUP Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan panduan teknis bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar menghasilkan rancangan RAPWP3K yang sesuai dengan sasaran dari Perencanaan WP3K pada hirarki diatasnya . Manfaat dari Pedoman Teknis ini adalah sebagai berikut : 1. Pedoman Teknis ini menjadi standar penyusunan RAPWP3K yang diacu



oleh



semua



pemerintah



daerah,



baik



provinsi



maupun



kabupaten/kota. 2. RAPWP3K yang memiliki standar sesuai Pedoman Teknis ini akan memudahkan daerah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki wilayah pesisir dan laut, dalam menyusun RAPWP3K yang kemudian dapat diacu dan diperhatikan dalam dokumen perencanaan daerah lainnya serta



melakukan



evaluasi



kinerja



terkait



dengan



tujuan



dan



indikatornya.



25



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K



Lampiran 1. SusunanTim Penyusun Rencana Aksi PWP3K Nama



Instansi



Jabatan



..........................................



Gubernur/Bupati/Walikota



Penanggung Jawab



..........................................



Dinas KP



..........................................



Bappeda



Ketua Sekretaris



..........................................



SKPD1



..........................................



..........................................



SKPD2



..........................................



..........................................



SKPD3



..........................................



..........................................



SKPD4



..........................................



..........................................



..........................................



..........................................



14



Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K



Lampiran 2.



Matriks Kegiatan Rencana Aksi PWP3K berdasarkan Kerangka Strategis



Nomor Is



T



S



St K



Judul



Instansi Pelaksana



Anggaran Ta.X



Ta.y Ta.Z



A 1 2 3 4 B 1 2 3 4



Keterangan : Is



= Isu



Tj



= Tujuan



Ss



= Sasaran



St



= Strategi



Kg



= Kegiatan



15



Lampiran 3. Contoh Daftar Kegiatan Rencana Aksi PWP3K Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 berdasarkan Kerangka Strategis Nomor Tj



A



BENCANA ALAM GEMPA DAN TSUNAMI BERDAMPAK MERUSAK SUMBERDAYA DAN LINGKUNGAN SERTA KEHIDUPAN MASYARAKAT 1



Ss



St



Judul



Is



Instansi Penanggung Jawab



Anggaran (Jutaan Rp) 2007



2008



2009



Menciptakan suasana yang membuat masyarakat pesisir tidak panik dan tahu apa yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana alam 1



Masyarkat dapat menyelamatkan diri saat ada bencana alam 1



2



Menyiapkan prosedur tetap penanggulangan bencana alam 1



Peningkatan mitigasi bencana alam laut dan prakiraan Iklim Laut



DKP



100



2



Pelatihan penanggulangan gempa bumi dan tsunami dalam rangka perlindungan masyarakat



Badan Kesbang Linmas



119



3



Penanganan dampak bencana alam



Badan Kesbang Linmas



149



200



Pembanguanan sarana fisik yang dapat mengurangi dampak negatif bencana alam 1



B



Kg



Menyiapkan jalur evakuasi dan lokasi pengungsian untuk menyelamatkan masyarakat pesisir 1



Penyusunan feasibility Studi (FS) & DED bangunan evakuasi bencana gempa & tsunami di Kota Padang



DISTARKIM



500



2



Studi pembangunan Shelter



DISTARKIM



100



3



Pengadaan perlengkapan Crisis Centre



Badan Kesbang Linmas



650



4



Pengadaan peralatan TV camera monitor gelombang tsunami



Badan Kesbang Linmas



96



PEMANFAATAN SUMBERDAYA PESISIR DAN PULAU-PUIAU KECIL YANG BELUM OPTIMAL MEMPERLAMBAT LAJU PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1



Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 1



Pengembangan usaha perikanan yang produktif sesuai dengan potensi sumberdaya ikan yang tersedia 1



Meningkatkan produksi perikanan melalui pengembangan perikanan tangkap dan perikanan budidaya 1



Pengembangan budidaya perikanan



DKP



616



1,107



2,000



2



Pengembangan perikanan tangkap



DKP



1,965



2,324



2,500



3



Pengembangan dan pengelolaan sumber daya laut



DKP



128



200



Lampiran 4. Contoh Jenis Kegiatan Berdasarkan Instansi Pelaksanan Instansi Badan Kesbang Linmas



Nomor Kegiatan



Jenis Kegiatan



A1.1.1.2



Pelatihan penanggulangan gempa bumi dan tsunami dalam rangka perlindungan masyarakat



119



A1.1.1.3



Penanganan dampak bencana alam



149



A1.2.1.3



Pengadaan perlengkapan Crisis Centre



650



A1.2.1.4



Pengadaan peralatan TV camera monitor gelombang tsunami Jumlah



BAPEDALDA



B1.2.1.1



Pengawasan dan pengendalian pencemaran air laut di kawasan wisata pesisir pantai Sumatera Barat



D1.1.1.3



Pengawasan dan pengendalian kualitas air laut pada objek wisata, muara sungai dan pelabuhan Jumlah



DKP



200



96 0



1014



200



82



90



100



100



100



190



200



82 100



B1.1.1.1



Pengembangan budidaya perikanan



616



1,107



2,000



B1.1.1.2



Pengembangan perikanan tangkap



1,965



2,324



2,500



B1.1.1.3



Pengembangan dan pengelolaan sumber daya laut



B1.1.1.4



Perlindungan dan konservasi sumber daya alam



B1.1.2.1



128



200 378



400



Dukungan pengembangan komoditi perikanan pada kawasan agropolitan



47



60



B1.1.2.2



Pengembangan sistem penyuluhan perikanan



25



B1.1.2.3



Optimalisasi dan pemasaran produk perikanan



639



500



C1.1.1.1



Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir



D1.1.1.1



Peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam pendayagunaan sumber daya laut



75



50



50



D1.1.1.2



Pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumber daya laut



580



375



375



F1.1.1.1



Pembinaan pemulihan dan pelestarian pesisir



70



70



5015



6155



C11.1.2 E1.1.1.1



152



3616



Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Perikanan



590 0



590



Kompilasi peta zona kerawanan tsunami kawasan pesisir wilayah Sumatera Barat.



100



Jumlah Distarkim



2009



Peningkatan mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut



Jumlah DISPERTAMBEN



2008



A1.1.1.1



Jumlah DISDIK



2007



100



A1.2.1.1



Penyusunan feasibility Studi (FS) & DED bangunan evakuasi bencana gempa & tsunami di Kota Padang



500



A1.2.1.2



Studi pembangunan Shelter



100



Jumlah



600