PEDOMAN RUANGAN POLI GIGI 2022 Sitiarjo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Salah satu strategi utama untuk membuat rakyat sehat adalah meningkatkan



akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.puskesmas salah satu sarana kesehatan dasar yang menyentuh sasaran pada masyarakat sampai di tingkat kelurahan atau desa. Puskesmas Sitiarjo sebagai salah satu unit pelaksana tehnis yang terletak di Desa Sitiarjo dan merupakan unit pelaksana tehnis dinas kesehatan kabupaten malang yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan kesehatan di kecamatan Sumbermanjing Wetan. Sebagai penyelenggara dan pelaksana pembangunan kesehatan,maka salah satu wujudnya adalah meningkatkan derajad keseahatan masyarakat menyeluruh termasuk kesehatan gigi dan mulut.pada kepmenkes th 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas,yang di harapkan dapat memenuhi kualitas pelayanan kesehatan yaitu di peroleh melalui standart pelayanan kesehatan gigi puskesmas Sitiarjo. Sejak tahun 2020 di Indonesia dan seluruh dunia mengalami pandemi covid 19. Tingginya penambahan dan penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat. Tidak hanya di bidang kesehatan, pandemi COVID-19 juga mempengaruhi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Beberapa langkah strategis penanggulangan COVID19 dilakukan untuk memutus rantai penularan melalui penetapan berbagai kebijakan pemerintah salah satunya adaptasi kebiasaan baru. Masa adaptasi kebiasaan baru diartikan sebagai tatanan perilaku yang memungkinkan masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-harinya berdampingan dengan covid 19. Pelayanan Kesehatan adalah bidang yang paling terdampak pandemic covid 19. Tingginya tingkat penularan dan jumlah kasus COVID-19 tidak sebanding dengan tingkat kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam merespon gelombang pandemi secara cepat dan tepat. Survey WHO menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 berimbas pada terganggunya akses pelayanan masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan selain kasus COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Tindakan medis dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat memicu terjadinya droplets dan aerosol, contohnya penggunaan ultrasonic scaling dan high speed air driven hand piece yang berpotensi meningkatkan resiko penularan covid 19 melalui udara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuian penyelenggaraan pelayanan



2



kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Mengingat akhir pandemi COVID-19 tidak dapat dipastikan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus mampu beradaptasi memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah Pertama (FKTP) harus mampu beradaptasi memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah sistem/alur pelayanan. Setiap penanggung jawab FKTP harus memastikan bahwa semua pelayanan, termasuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut, tersedia untuk masyarakat secara optimal tanpa mengabaikan keselamatan petugas kesehatan dan masyarakat yang dilayani B.



Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum Terselenggaranya pelayanan kesehatan gigi di UPT Puskesmas Sitiarjo yang aman dan bermanfaat bermutu dan dapat di pertanggung jawabkan pada masa adaptasi kebiasaan baru. 2. Tujuan Khusus a. Sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di wilayah Puskesmas Sitiarjo pada masa adaptasi kebiasaan baru yang memberikan perlindungan bagi petugas dan masyarakat yang dilayani. b. Sebagai acuan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) pada pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di FKTP. c. Sebagai acuan untuk melaksanakan pembinaan,monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di wilayah Puskesmas Sitiarjo.



C.



Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup pedoman meliputi : 1. tata cara prosedur pelayanan kesehatan gigi di Balai Pengobatan Gigi pada masa adaptasi kebiasaan baru dengan memperhatikan Konsep Transmisi SARS-CoV-2 dan Dampak Infeksi COVID-19 pada Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut. 2. Pencegahan dan pengendalian infeksi pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sitiarjo. 3. manajemen alat dan bahan kedokteran gigi 4. tata cara prosedur administrasi pelaporan hasil kegiatan pada pelayanan kesehatan gigi di Balai Pengobatan Gigi.



3



5. Cara monitoring dan evaluasi hasil kegiatan pelayanan kesehatan gigi di Balai Pengobatan Gigi. D.



Batasan Operasional 1. Puskesmas Sitiarjo adalah UPT di kabupaten Malang yang bertanggung meliputi 6 desa : Sitiarjo, Sumber Agung, Kedung Banteng, Tambak Rejo, Tambak Asri, Sidoasri . 2. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Balai Pengobatan Gigi puskesmas Sitiarjo adalah upaya promotif, preventif dan kuratif dan rehabilitatif yang di laksanakan atas kerja sama antara dokter gigi, perawat gigi, dan tenaga kesehatan lainya dengan individu masyarakat yang membutuhkan. 3. Rekam medik adalah berkas yang berisi catatan identitas pasien, hasil pemeriksaan



yang



berdasarkan



subjectivitas



obyektifitas,assasment,diagnosa dan recana keperawatan 4. Inform concent adalah meminta persetujuan ke pasien, tindakan yang akan di lakukan petugas terhadap pasien. 5. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) terutama pada masa adaptasi kebiasaan baru merupakan salah satu upaya mitigasi klinis untuk memutus mata rantai penularan virus SARS- CoV-2, melindungi dan meminimalkan terjadinya infeksi COVID-19 ataupun ITPH pada tenaga kesehatan, pasien/pengunjung yang menerima pelayanan kesehatan, serta masyarakat di sekitarnya. 6. Alat dan bahan kedokteran gigi adalah alat alat dan bahan yang digunakan dalam pelayanan Kesehatan gigi dan mulut. E.



Landasan Hukum 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Tenaga Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi Dan Mulut 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut 6. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.02.02/MENKES/62/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi



4



7. Pedoman Paket Dasar Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut di Puskesmas Kementrian Kesehatan RI Tahun 2012 8. Petunujuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru – Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kementrian Kesehatan RI Tahun 2021



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA NO NAMA B. DISTRIBUSI KETENAGAAN



KUALIFIKASI PENDIDIKAN



1.



drg. Aniek Indarti



2



Endang Erfina Amd.KG D3 Dalam pelaksanaan



JABATAN



SI



DOKTER GIGI



paket dasar



PERAWAT GIGI pelayanan kesehatan gigi dan mulut



dilakukan oleh dokter gigi yang dibantu oleh perawat gigi terutama untuk persiapan ruangan ,persiapan alat, TTV, anamnesa, sterilisasi alat, pencatatan pasien di register ataupun untuk memberikan KIE kepada pasien. Apabila dokter gigi ada tugas lain yang menyebabkan tidak bisa melakukan pelayanan di poli gigi maka dokter gigi bisa memberikan pendelegasian wewenang untuk hari itu kepada perawat gigi untuk menangani kasus-kasus tertentu tetapi juga atas dasar konsul dengan dokter gigi dalam setiap penanganan pasien. C. JADWAL KEGIATAN 1. JAM PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT 



Senin S/D Kamis jam 08.00 s/d 12.00







Jumat



jam 08.00 s/d 10.00







Sabtu



jam 08.30 s/d 11.00



BAB III



5



STANDAR FASILITAS 1. Denah Ruangan Pintu masuk was tafe l



Meja tulis



Dental cabinet



Meja tulis



Komputer dan printer



Dental unit ko m pr es or



2. Standar Fasilitas A. RUANGAN Luas ruangan poli gigi Puskesmas Sitiarjo cukup untuk menampung peralatan yang dipergunakan, aktifitas dan jumlah petugas yang berhubungan dengan pasien untuk kebutuhan pemeriksaan. Secara umum ruangan poli gigi Puskesmas Sitiarjo terdiri dari: 1. Satu ruangan berukuran 3 x 4



meter yang dipergunakan untuk tindakan



medis dan administrasi. 2. Langit-langit tingginya sekitar 4 meter dari lantai, terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah dibersihkan. 3. Terdapat 1 pintu terbuat dari bahan yang kuat dan rapat.. 4. Ada 1 buah jendela di ruang pemeriksaan gigi. 5. Lantai terbuat dari keramik yang kuat, mudah dibersihkan dan tahan terhadap perusakan oleh bahan kimia, kedap air, permukaan rata, tidak licin. 6. Terdapat 1 kursi (dental unit)untuk pemriksaan gigi dan almari (dental cabinat) untuk penyimpanan alat-alat gigi dan bahan habis pakai medis.



6



B. FASILITAS PENUNJANG Fasilitas penunjang ruang pemeriksaan gigi Puskesmas Sitiarjo terdiri dari: o Terdapat satu unit komputer o Terdapat 1 Kipas Angin di ruang pemeriksaan. o Ventilasi baik, disertai dengan system pertukaran udara yang cukup o Penerangan/ cahaya yang cukup. o Terdapat air bersih, mengalir dan jernih o Listrik mempunyai aliran tersendiri dengan tegangan yang stabil, kapasitas cukup. Tersedia cadangan listrik (genset) untuk mengantisipasi listrik mati. o Terdapat 1 meja kecil untuk tempat arsip. C. PELAYANAN KESEHATAN DAN MULUT 



Pemeriksaan gigi dan mulut







Pencabutan gigi tetap (dewasa)







Pencabutan gigi sulung (anak)







Penambalan gigi tetap







Pembersihan karang gigi (scaling)







Pelayanan rujukan jika di perlukan.



Untuk tarif pelayanan disesuaikan dengan Peraturan Daerah tarif Kabupaten Malang yang berlaku.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



7



A .LINGKUP KEGIATAN







Petugas Penanggung Jawab



1. Dokter Gigi 2. Perawat Gigi 



Perangkat Kerja Status Medis Pasien



B. INFORMASI DAN ALUR PELAYANAN. a. Sistem Informasi Kepegawaian Petugas poli gigi terdiri dari 2 petugas,penanggung jawab dokter gigi 1 dan perawat gigi 1. b. Sistem Informasi logistik Peralatan Medis Puskesmas Sitiarjo berasal dari alokasi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan Bahan Medis Habis Pakai berasal dari Swadaya Puskesmas dari alokasi dana kapitasi Puskesmas Sitiarjo.  Alur pelayanan poli gigi 1. Pasien mendaftar di tempat pendaftaran setelah sebelumnya pasien cuci tangan dan diukur suhunya. 2. Pasien menunggu panggilan di Ruang Tunggu 3. Pasien menunggu di tempat depan ruang gigi sesuai no urut 4. Pasien di panggil sesuai no urut pasien 5. Pasien melakukan administrasi di kasir 6. Pasien mengambil obat sesuai resep/apabila ada indikasi pengobatan 7. Pasien pulang / rujuk RS jika ada indikasi rujuk



8



Pendaftaran pasien



Skrining Covid 19



Pulang



TTV (BB,TB ,TENSI, NADI, SUHU)



Pengambilan obat



Pengkajian ( Anamnesa )



Poli umum



Laborat orium Pembayaran / administrasi Rujukan internal



Penentuan diagnosa



Melakukan KIE pasien Rujukan external



Informed consent



Pemberian terapi dan tindakan medis



9



ALUR LAYANAN RUANG GIGI UPT PUSKESMAS SITIARJO



Penyerahan rekam medis ke ruang gigi



Pulang



Skrining Covid 19



Pengambilan obat



Poli umum



Laborat orium Pembayaran / administrasi



Rujukan internal Penentuan diagnosa



Melakukan KIE pasien Rujukan external



Informed consent



Pemberian terapi dan tindakan medis



10



Penyerahan Rekam Medis ke Ruang Gigi



BAB V LOGISTIK



A. PERALATAN POLI GIGI Sebagian besar peralatan poli gigi



berasal dari Dinas Kesehatan



Kabupaten Malang berdasarkan kebutuhan usulan dari puskesmas sesuai kebutuhan serta menyesuaikan pada masa pandemi covid 19 yaitu: 1. Dental unit 2. Dental cabinet 3. Kompresor 4. Alat alat yang digunakan untuk pemeriksaan dan Tindakan :  Tang cabut dewasa rahang atas  Tang cabut dewasa rahang bawah  Tang cabut anak rahang atas  Tang cabut anak rahang bawah  alat-alat pembersih karang gigi (scalling)  alat alat-pemeriksaan dasar gigi  alat-alat penambalan gigi 5. Alat Penunjang  Air Purifier  Vacum Aerosol



11



 UV light  Kipas Angin  Sterilisator (ada di ruang sterilisasialat)  Wastafel dengan air mengalir  Alat untuk edukasi 6. Alat untuk TTV  Tensi meter  stetoskop  Timbangan  Pengukur tinggi badan (depan poli)  PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN ALAT DENGAN PENERAPAN PPI 



Dental unit (kursi gigi) : berfungsi untuk tempat pemeriksaan gigi dan mulut pasien, di pelihara dengan cara mengecek oli,lampu, aliran air, hidrolis, putaran mesin high spuit,tempat pembuangan saliva setiap hari dan di bersihkan atau di lap setiap hari dengan larutan desinfektan.







Dental cabinet (almari alat): berfungsi untuk menyimpan alat-alat yang steril dan bahan medis habis pakai.di pelihara dengan cara di bersihkan satu minggu sekali dilap dengan larutan desinfektan.







Kompresor berfungsi untuk menyalakan mesin yang di gunakan untuk pembersihan karang gigi dan tambal gigi.di pelihara dengan cara mengontrol kebersihan dari pipa kompresor dan setiap selesai pemakaian harus di buang angin kompresor nya.







Alat-alat pemeriksaan dan tindakan gigi berfungsi untuk mendiagnosa dari gigi yang di periksadan digunakan untuk melakukan Tindakan baik itu tambal gigi, cabut gigi, membersihkan karang gigi , di pelihara dengan cara setelah selesai dipakai dilakukan dekontaminasi dengan direndam dalam larutan klorin 0,5% selama 15 menit setelah itu dicuci sampai bersih dengan sabun dan di keringkan , dimasukkan dalam bak instrument, dibungkus dengan kain bersih kemudian di lakukan sterilisasi dengan menggunakan sterilisasi kering. Setelah selesai disteril diberi label tanggal kapan disterilisasi , kemudian disimpan di dental kabinet/almari alat.







Alat penunjang sangat diperlukan pada masa pandemi dengan adaptasi kebiasaan baru , dimana fungsi dari alat tersebut untuk meminimalisir terjadinya penularan covid 19 dari pasien ke petugas atau sebaliknya . airpurifier dan UV light berfungsi untuk menyaring dan mensterilkan udara di



12



ruang poli gigi , vacuum aerosol berfungsi untuk menyedot aerosol yang dihasilkan dari pasien selama pelayanan gigi dan mulut. Sedangkan wastafel merupakan syarat mutlak di setiap unit layanan termasuk poli gigi untuk melakukan upaya kebersihan tangan pada 5 momen saat memberikan pelayanan kepada pasien



sekaligus untuk mencuci alat kedokteran gigi



setelah



Sedangkan



didekontaminasi.



kipas



angin



untuk



membantu



mengalirkan udara. Alat edukasi meliputi model gigi lengkap dengan sikat giginya, poster, leaflet. 



Alat untuk pemeriksaan tanda-tanda vital Meliputi tensimeter dan stetoskop untuk memeriksa tekanan darah dan nadi, timbangan untuk mengetahui berat badan pasien, alat ukur tinggi badan untuk mengetahui tinggi badan pasien, dari berat badan dan tinggi badan akan diketahui status gizi pasien.



B. BAHAN HABIS PAKAI KEDOKTERAN GIGI 1. Untuk tambal gigi  Bahan tambal sementara  Bahan tambal permanen  Bahan untuk relief of pain (eugenol)  Bahan untuk sterilisasi saluran akar  Cotton pellet  Cotton roll  Bahan untuk basis 2. Untuk cabut gigi  Lidokain  Chlor ethyl  Povidone iodin  Jarum suntik  Tampon  Obat emergency Anafilaktik (epinefrin) 3. Untuk desinfeksi  Cairan desinfektan  Cairan untuk dekontaminasi alat  Alcohol  Handrub  Sabun untuk cuci tangan



13



4. Untuk APD  Sarung tangan  Scored  Hazmat  Apron  Masker bedah dan N95  Faceshield 5. Untuk pengelolaan limbah  Safety box untuk membuang limbah benda tajam  Tempat sampah yang diberi plastik untuk membuang limbah medis dan non medis



BAB VI KESELAMATAN PASIEN  KESELAMATAN PASIEN A.



Pengertian



Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : 



Manajemen resiko di poli gigi yang meliputi



proses mengidentifikasi,



menganalisis, mengevaluasi, mengendalikan dan upaya untuk mencegah, meminimalkan dan menghilangkan resiko tersebut dengan solusi yang sesuai. 



Pelaporan apabila ada insiden poli gigi , analisis dan menentuka rencana tindak lanjut serta melakukan evaluasi apabila sudah ditindaklanjuti







Penerapan indikator 6 sasaran keselamatan pasien 1. Ketepatan identifikasi pasien 2. Peningkatan komunikasi yang efektif 3. Ketepatan pemberian obat 4. Ketepatan prosedur Tindakan medis dan keperawatan 5. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan Kesehatan 6. Pengurangan resiko pasien jatuh







Penerapan PPI



14



Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : 



Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan pelayanan poli gigi







Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil



B.



Tujuan 



Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas







Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat







Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di puskesmas







Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )



 STANDAR KESELAMATAN PASIEN 1.



Pasien mendapatkan informasi mengenai Hak



dan kwajiban



pasien 2.



Melakukan edukasi kepada pasien dan keluarga



3.



Keselamatan pasien yg meliputi 6 sasaran keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan



4.



Penggunaan



metode-metode



peningkatan



melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi yang efektif bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien



kinerja



untuk



15



BAB VII KESELAMATAN KERJA



 STANDAR KESELAMATAN KERJA



Setiap kegiatan yang dilakukan di ruang gigi mempunyai resiko penularan penyakit



terhadap



petugas,



disaat



melakukan



tindakan



perawatan



terhadap



pasien.maka dari itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: A. DI TEMPAT KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA 1. Desain tempat kerja  Ruang kerja dirancang khusus untuk memudahkan proses kerja diruang gigi.  Tempat kerja disesuaikan dengan posisi atau cara kerja.  Pencahayaan cukup dan nyaman.  Ventilasi cukup dan sesuai.  Prosedur kerja tersedia disetiap ruangan dan mudah dijangkau jika diperlukan. 2. Sanitasi lingkungan  Semua ruangan harus bersih, kering, dan higienis.



16



 Menyediakan tempat sampah yang sebelah dalamnya dilapisi dengan kantong plastik warna kuning untuk sampah medis dan kantong sampah wrna hitam untuk sampah non medis dan pada tempat sampah di berikan label berupa tulisan sampah medis dan sampah non medis.  Tata ruang gigi harus baik sehingga tidak dapat dimasuki / menjadi sarang serangga atau binatang pengerat.  Menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan dibersihkan secara teratur. B. PROSES KERJA, BAHAN DAN PERALATAN KERJA 1. Melaksanakan pemeriksaan gigi yang benar. 2. Setiap petugas ruang gigi harus mengerti dan melaksanakan upaya pencegahan terhadap bahaya yang mungkin terjadi, serta mengetahui cara mengatasi apabila terjadi kecelakaan diruang gigi. 3. Tersedia untuk kesehatan dan keselamatan kerja, seperti tempat cuci tangan dengan air yang mengalir. 4. Petugas wajib memakai alat pelindung diri (Scoret,sarung tangan, masker,face shield, alas kaki tertutup yang sesuai) selama bekerja. 5. Petugas harus mencuci tangan secara higienis dan menyeluruh sebelum dan setelah selesai melakukan aktifitas pemeriksaan. 6. Sarung tangan bekas pakai harus ditempatkan dalam tempat sampah yang sudah di lapisi kantong plastik warna kuning (menjadi limbah medis/ infeksius) . 7. Peralatan yang rusak atau pecah harus dilaporkan kepada penanggung jawab alkes. 8. Tempat sampah harus ditempatkan di tempat yang ditentukan. 9. Pengelolaan limbah a. Limbah padat Limbah padat terdiri dari limbah/ sampah umum dan limbah khusus seperti benda tajam, limbah infeksius, limbah dll. Tempat pembuangan limbah padat: 1) Tempat pengumpulan sampah 2) Tempat pengumpulan sampah sementara. 3) Tempat pembuagan sampah akhir (bekerjasama dengan pihak 3).



17



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Puskesmas sebagai pemberi pelayanan kesehatan dikatakan bermutu apabila semua kegiatan layanan klinis dilaksanakan sesuai dengan standard. Standar ini digunakan sebagai acuan untuk mengukur pencapaian sasaran mutu yang telah di tetapkan dalam pembinaan,pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan. Peningkatan mutu layanan klinis dapat diukur dengan indikator mutu layanan klinis yang ditetapkan oleh UPT Puskesmas Sitiarjo, indicator mutu klinis untuk poli gigi adalah 1.



Rasio gigi yang ditambal terhadap gigi yang dicabut 40%-60%



2. Tingkat kepuasan pasien ≥ 80% Dalam mengendalikan mutu pelayanan di puskesmas termasuk pelayanan di poli gigi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan : 



Manajemen Mutu



Manajemen mutu pelayanan Kesehatan merupakan proses rangkaian kegiatan yang dilaksanakan



dengan



tingkat



kesempurnaan



pelayanan



Kesehatan



yang



diselenggarakan sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan yang ditetapkan,



18



sedangkan mutu pelayanan Kesehatan diantaranya meliputi kehandalan (skill, tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas. Dalam sistem manajemen mutu menggunakan prinsip P1,P2 dan P3, yaitu dimulai dengan perencanaan yang baik, kemudian penggerakan dan pelaksanaan yang sesui standar untuk mencapai target indicator serta pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja. Untuk itu dibutuhkan kebijakan, pedoman baik eksternal maupun internal, prosedur, monitoring, evaluasi ,Rencana tindak lanjut dan pelaporan. Proses dari P1,P2,P3 harus disertai dokumentasi yang lengkap sebagai bukti telusur untuk siklus P1,P2 dan P3 selanjutnya. Dalam manajemen mutu pelayanan Kesehatan bertujuan melakukan perbaikan secara terus menerus dan berkesinambungan dan ini melibatkan peran serta semua baik pimpinan dan semua staf puskesmas . selain itu harus ada koordinasi lintas program, lintas unit layanan dan lintas sector yang berkomitmen untuk mendukung tercapainya pelayanan yang bermutu. Peningkatan mutu pelayanan di puskesmas diwujudkan dalam rencana program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang meliputi :  Peningkatan mutu admen : peningkatan mutu adiministrasi, peningkatan pengetahuan dan kapasitas SDM, pemenuhan jumlah SDM sesuai standar dan kualifikasinya, monitoring kedisiplinan, rapat mutu, audit internal, RTM  Peningkatan mutu UKM : melakukan kegiatan kegiatan Kesehatan di masyarakat sesuai dengan prosedur untuk mencapai target indicator program UKM, melakukan monitoring UKM  Peningkatan mutu UKP : audit mutu klinis, monitoring PPI, monitoring K3 Semua



hal



yang



terkait



dengan



mutu



dilaksanakan



secara



sistematis,



berkesinambungan serta dilaporkan secara berkala, dianalisa dan dievaluasi untuk menentukan Langkah selanjutnya dan semuanya harus terdokumentasi dengan baik. Selain itu semua yang terkait dengan mutu pelayanan di puskesmas harus disosialisasikan , dilaksanakan, dimonitoring dan ditindaklanjuti ke semua petugas terkait. Untuk menjaga mutu pelayanan di puskesmas juga dilakukan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, pemantapan mutu internal, pamantapan mutu eksternal, validasi, audit internal dan akreditasi.  Komunikasi



19



Komunikasi diartikan dengan hubungan antar pribadi dan antar unit kerja baik antara dokter gigi,perawat gigi dengan sesamanya, dengan unit kerja / instansi lain, pengguna jasa maupun mitra kerjanya



BAB IX PENUTUP . Pedoman pelayanan ruang gigi Puskesmas Sitiarjo ini digunakan sebagai acuan dalam



perencanaan, pelaksanaan, upaya pengembangan, dan peningkatan mutu



pelayanan ruang gigi Puskesmas Sitiarjo. Panduan ini dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi



20



21