Pedoman Santri [PDF]

  • Author / Uploaded
  • endri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN TATA TERTIB PESANTREN MINHAJ SHAHABAH



1



DAFTAR ISI Bab 1



: Tata Tertib Umum



4



Bab 2



: Kegiatan Keagamaan



6



Bab 3



Bab 4



Bab 5



Pasal 1



: Ibadah



6



Pasal 2



: Halaqoh Alqur’an



7



Pasal 3



: Kajian dan Muhadhoroh



8



: Keasramaan



9



Pasal 1



: Perlengkapan Santriwan/wati



9



Pasal 2



: Kebersihan, Kerapihan dan Ketertiban Asrama



10



Pasal 3



: Tata Tertib Berperilaku dan Berpakaian



11



Pasal 4



: Pembinaan di Asrama



12



Pasal 5



: Keluar Masuk Asrama



12



Pasal 6



: Tata Tertib Berbahasa



13



Pasal 7



: Hak Santriwan/wati ( Mandi, Makan, Laundry)



14



Pasal 8



: Kegiatan OSIS



16



: Fasilitas Pesantren



17



Pasal 1



: Masjid



17



Pasal 2



: Maktabah



17



Pasal 3



: Lapangan Olahraga



18



Pasal 4



: Kolam Renang



19



Pasal 5



: Lab Komputer



19



Pasal 6



: Taman & Kolam



20



Pasal 7



: Kantin



20



Pasal 8



: Klinik & UKS



21



: Perpulangan & Perizinan



23



Pasal 1



: Umum



23



Pasal 2



: Perpulangan



23



Pasal 3



: Perizinan



24



2



Bab 6



: Penjengukan



27



Pasal 1



: Umum



27



Pasal 2



: Tata Tertib Penjengukan



27



Pasal 3



: Penjengukan diluar Jadwal



28



Bab 7



: Pelanggaran



29



Pasal 1



: Pengertian Pelanggaran



29



Pasal 2



: Kategor i Pelanggaran



29



Bab 8



: Hukuman & Sanksi



34



Pasal 1



: Pengertian Hukuman



34



Pasal 2



: Bentuk dan Jenis Hukuman



34



Pasal 3



: Pelaksanaan Hukuman



36



Bab 9



: Konseling



38



Pasal 1



: Pengertian Konseling



38



Pasal 2



: Tata Tertib Konseling



38



Bab 10



: Point Pelanggaran & Penghargaan



40



Pasal 1



: Pengertian Point



40



Pasal 2



: Fungsi Point



40



Pasal 3



: Point Pelanggaran



40



Pasal 4



: Penghargaan



48



Pasal 5



: Fungsi Penghargaan



48



Pasal 6



: Jenis & Bentuk Penghargaan



48



Bab 11



: Penutup



Pasal 1



52



: Ketentuan Tambahan



52



3



BAB 1 TATA TERTIB UMUM 1.



Santriwan/wati wajib menaati peraturan yang dibuat/ditentukan oleh pesantren.



2.



Santriwan/wati wajib berpakaian sesuai syariat selama berada di dalam lingkungan pesantren.



3.



Santriwan/wati wajib mengikuti seluruh kegiatan yang ditetapkan oleh pesantren.



4.



Santriwan/wati wajib berlaku sopan kepada guru, musyrif, karyawan, sesama Santriwan/wati dan tamu di lingkungan pesantren.



5.



Santriwan/wati wajib bersikap, berbicara, dan bertindak sesuai syariat islam.



6.



Santriwan/wati wajib memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, kerapihan, keindahan, keakraban, ketenangan dan kenyamanan di lingkungan pesantren.



7.



Santriwan/wati dilarang keluar dari lingkungan pesantren tanpa izin dari pihak yang bertanggung jawab.



8.



Santriwan/wati dilarang membawa benda-benda yang tidak ada kaitannya dengan pembelajaran di dalam pesantren.



9.



Santriwan/wati dilarang membawa: a. Barang-barang yang bertentangan dengan syariat, hukum Indonesia dan nilai-nilai pendidikan seperti obat terlarang, narkoba, minuman keras, alat perjudian, rokok, benda-benda yang berbau syirik, benda-benda yang menyerupai makhluk hidup, dsb. b. Senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. c. VCD, DVD, Media cetak (novel fiksi dan non fiksi, komik, majalah) maupun elektronik yang berbau pornografi, mistis, kekerasan dan tidak sesuai syariat.



4



d. Handphone, Tablet, Laptop, PSP, DVD player, MP3 player, MP4 player yang memiliki layar dan menampilkan gambar serta speaker luar. e. Alat-alat elektronik / listrik seperti: kipas angin, catok rambut, kamera, pemanas air ( heater ), kompor listrik, setrika, hair dryer. f. Sumber-sumber api seperti korek api, lilin, pemantik api, kompor dan lainnya. g. Makanan yang tidak halal dan tidak sehat. h. Kosmetik sebagai berikut: lipstik, eyeliner, eye shadow, maskara, kutek, pewarna rambut, blush on, lip balm berwarna, softlens. i. Pakaian yang tidak sesuai syariat: ketat, pendek, bergambar makhluk hidup, menyerupai atau mendukung orang-orang kafir atau logo dan simbol mereka (artis dan semisalnya). j. Perhiasan kecuali anting bagi santriwati. k. segala jenis permainan yang dilarang syariat dan mengandung mudharat (ludo, ular tangga, monopoli, kartu dsb). 10. Santriwan/wati dilarang menggunakan barang dan atau mengkonsumsi makanan milik orang lain tanpa izin. 11. Santriwan/wati dilarang berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahromnya (berpacaran, surat-menyurat, menelpon, berkumpul bersama, berdua-duaan) dan berperilaku yang dilarang oleh syariat (LGBT). 12. Santriwan/wati dilarang membawa uang dalam jumlah besar (max Rp. 50.000,-/hari) dan perhiasan yang berlebihan. (pesantren tidak menindak lanjuti kasus kehilangan di atas nominal Rp. 100.000,- ) 13. Santriwan/wati segera melapor apabila ada perubahan alamat atau no telepon orang tua atau wali.



5



BAB 2 KEGIATAN KEAGAMAAN



Pasal 1 Ibadah 1.



Santriwan/wati wajib sholat lima waktu secara berjamaah di tempat yang sudah ditentukan.



2.



Santriwan/wati diharuskan berada di tempat shalat sebelum adzan dikumandangkan.



3.



Santriwan/wati berangkat ke masjid atau tempat yang telah ditentukan dengan berpakaian shalat yang lengkap, rapih, sesuai syariat.



4.



Santriwan/wati diharuskan menjaga adab di tempat ibadah (berwudhu, masuk dengan kaki kanan, shalat tahiyatul mesjid, tidak berteriak atau mengobrol, dll).



5.



Santriwan/wati diharuskan menjaga kebersihan, kesucian, dan kerapihan tempat ibadah.



6.



Santriwan/wati dianjurkan untuk melaksanakan ibadah- ibadah seperti berikut: a. Sholat-sholat sunnah (rawatib, dhuha, witir dan tahajud), b. Menjawab adzan dan iqomah, c. Membaca Al-Qur’an, d. Berdzikir pagi & petang dan berdoa, e. Puasa sunnah (Senin & Kamis, AyyamulBidh, dsb), f. Berinfak dan bersodaqoh, g. Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.



7.



Santriwan/wati bertanggung jawab menjaga peralatan shalat di tempat ibadah.



8.



Santriwan/wati diharuskan mengikuti semua kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren. 6



9.



Santriwan/wati wajib menghafal doa & dzikir yang ditetapkan oleh pihak pesantren.



10. Santriwan/wati wajib mengamalkan seluruh praktek ibadah sesuai tuntunan syariat.



Pasal 2 Halaqoh Al Qur’an 1.



Santriwan/wati diwajibkan mengikuti program halaqoh Al Qur’an sesuai waktu yang telah ditentukan.



2.



Waktu untuk halaqoh Al Qur’an yang telah ditentukan adalah: a. Ba’da Shubuh (45 menit) b. Ba’da Ashar (30 menit) c. Ba’da Maghrib (40 menit)



3.



Santriwan/wati diharuskan mempersiapkan Al Qur’an standar (Rasm Utsmani) yang telah ditetapkan lajnah halaqoh Al Qur’an.



4.



Santriwan/wati diwajibkan menggunakan mushaf sendiri dan tidak diperbolehkan menggunakan mushaf milik orang lain.



5.



Santriwan/wati diwajibkan menempati tempat halaqoh sesuai dengan kelompok yang telah ditentukan.



6.



Santriwan/wati diwajibkan menjaga adab-adab majlis selama di dalam halaqoh.



7.



Santriwan/wati diwajibkan meminta izin kepada pengampu halaqoh ketika akan meninggalkan halaqoh.



8.



Santriwan/wati dilarang memasuki asrama ketika program halaqoh sedang berlangsung.



9.



Santriwan/wati diwajibkan meletakkan mushaf pada tempat yang telah di tentukan.



10. Santriwan/wati diharuskan menutup majlis dengan do’a kaffarotul majlis.



7



11. Santriwan/wati dilarang tidur, bersandar, menyelonjorkan kaki, berbicara atau mengganggu temannya ketika halaqoh. 12. Santriwan/wati dilarang mengotori area halaqoh. 13. Santriwan/wati dilarang membelakangi pengampu halaqoh ketika halaqoh berlangsung. 14. Santriwan/wati dilarang makan ketika halaqoh. 15. Santriwan/wati meninggalkan tempat halaqoh sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. 16. Ketidakhadiran Santriwan/wati tanpa keterangan selama 3 hari berturutturut akan medapatkan sanksi dan pemanggilan orangtua.



Pasal 3 Kajian & Muhadhoroh 1.



Santriwan/wati wajib mengikuti kajian atau muhadhoroh yang ditetapkan dan dijadwalkan oleh pesantren.



2.



Waktu untuk kajian yang telah ditentukan adalah: a. Sabtu (ba’da maghrib) b. Ahad (ba’da maghrib)



3.



Santriwan/wati diwajibkan membawa buku catatan ketika menghadiri kajian atau muhadhoroh.



4.



Santriwan/wati diwajibkan menjaga adab-adab majlis selama kajian & muhadhoroh.



5.



Santriwan/wati dilarang memasuki asrama ketika kajian & muhadhoroh sedang berlangsung.



6.



Santriwan/wati dilarang tidur, bersandar, menyelonjorkan kaki, berbicara atau mengganggu temannya ketika kajian atau muhadhoroh.



8



BAB 3 KEASRAMAAN



Pasal 1 Perlengkapan Santriwan/wati 1.



Santriwan/wati diharuskan membawa perlengkapan pribadi sebagaiberikut : a. Pakaian sholat (maks 5 stel) bagi Santriwan dan sarung atau mukena (maks 2 stel) bagi Santriwati, b. Seragam pesantren, c. Baju harian (maks7 stel) *wajib lengan panjang bagi Santriwati, d. Pakaian dalam (maks1 lusin), e. Peralatan kebersihan diri (peralatan mandi, peralatan cuci, gunting kuku, sikat, handuk, dll), f. Alat tulis, g. Peralatan makan (non beling), h. Mushaf, buku doa dan dzikir pagi & petang, i. Kamus bahasa Arab &Inggris, j. Gantungan baju, k. Container box ukuran (maks 50L), l. Obat-obatan pribadi, m. Sprei dan selimut (maks 2 buah), n. Tas sekolah, o. Alas kaki (sendal & sepatu maks 2 ) dan kaos kaki (maks ½ lusin), p. Jubah putih dan peci putih bagi Santriwan, q. Cadar dan ciput/daleman kerudung (maksimal ½ lusin) bagi Santriwati, r. Ember (maks 20 liter).



2.



Santriwan/wati dilarang membawa perlengkapan pribadi sebagai berikut: a. Guling, b. Bedcover, 9



c. Perhiasan (Cincin, gelang, kalung) kecuali anting bagi Santriwati, d. Perlengkapan pribadi yang berbentuk dan atau bergambar makhluk hidup, e. Perlengkapan yang mengandung simbol-simbol kafir atau artis, f. Kaos kaki pendek bagi Santriwati, 3.



Santriwan/wati wajib menjaga peralatan pribadinya masing-masing.



4.



Santriwan/wati tidak diperkenankan membawa uang dalam jumlah besar.



Pasal 2 Kebersihan, Kerapihan dan Ketertiban Asrama 1.



Santriwan/wati wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban asrama serta lingkungan asrama.



2.



Santriwan/wati wajib menjaga kebersihan dan kerapihan tempat tidur, lemari pakaian, rak sepatu, WC dan teras kamar masing-masing.



3.



Santriwan/wati wajib menempati kamar dan tidur di tempat tidur yang telah ditentukan.



4.



Santriwan/wati wajib menggantungkan pakaian pada tempat yang telah disediakan.



5.



Santriwan/wati wajib melaksanakan tugas piket yang telah disepakati bersama.



6.



Santriwan/wati wajib membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.



7.



Santriwan/wati wajib menjaga peralatan kebersihan kamar dan pesantren.



8.



Santriwan/wati wajib mengikuti peraturan asrama yang telah ditetapkan bersama atau oleh Guru asrama yang telah disetujui kepala keasramaan.



9.



Santriwan/wati wajib menghormati dan menaati seluruh Guru asrama.



10. Santriwan/wati wajib menjaga kenyamanan dan ketenangan asrama. 11. Santriwan/wati wajib mematikan lampu asrama maksimal pukul



22.00



WIB, lampu teras pukul 06.00 WIB dan menyalakan lampu kamar dan teras sesuai waktu yang dibutuhkan.



10



12. Santriwan/wati dilarang mengubah dan memindahkan sebagian atau seluruh peralatan milik asrama atau pesantren tanpa izin Guru asrama. 13. Santriwan/wati dilarang merusak, mencoret, dan mengotori sebagian atau seluruh inventaris dan dinding di dalam asrama. 14. Seluruh kamar akan dikunci setelah Guru asrama melakukan pengabsenan, check kebersihan dan penilaian kamar pada pukul 06.50 WIB. 15. Kamar terbersih dan terkotor diumumkan setiap bulan oleh bagian ketertiban. 16. Santriwan/wati yang bisa menjaga kerapihan dan kebersihan kamar akan mendapatkan penghargaan. 17. Santriwan/wati yang tidak bisa menjaga kerapihan dan kebersihan kamar akan mendapatkan teguran hingga hukuman sesuai dengan peraturan bagian ketertiban.



Pasal 3 Tata Tertib Berperilaku dan Berpakaian 1.



Santriwan/wati wajib menjaga sopan santun pada setiap orang di setiap waktu dan tempat, baik di dalam atau di luar pesantren.



2.



Santriwan/wati wajib menjaga nama baik pesantren dimanapun dan kapanpun.



3.



Santriwan/wati wajib menggunakan sapaan kepada orang lain dengan sapaan yang baik.



4.



Santriwan/wati



wajib



mengucapkan



salam



ketika



memasuki



asrama/perkumpulan atau orang yang ditemui. 5.



Santriwan/wati wajib memakai pakaian sopan sesuai syariat yang diajarkan di pesantren setiap saat sesuai tempat dan waktu. a. Santriwan/wati wajib mengenakan pakaian yang menutupi aurat. b. Santriwati wajib mengenakan pakaian lengkap seperti gamis, kerudung, cadar, kaos kaki, dll. Saat keluar dari gerbang. 11



c. Santriwati wajib mengenakan pakaian yang berwarna tidak mencolok. 6.



Santriwati wajib menggunakan mukena ketika shalat.



Pasal 4 Pembinaan di Asrama 1.



Seluruh Santriwan/wati wajib mengikuti program pembinaan pada tempat yang telah ditentukan.



2.



Program Pembinaan di asrama dimulai pada pukul 20.30 WIB - 21.30 WIB, oleh Guru asrama asrama.



3.



Program Pembinaan terdiri dari pengabsenan, evaluasi harian dan belajar mandiri.



4.



Santriwan/wati diperkenankan istirahat malam setelah jam 21.30 WIB.



5.



Santriwan/wati dilarang menggangu temannya/bergurau selama masa pembinaan.



6.



Santriwan/wati dilarang meninggalkan asrama tanpa seizin Guru asrama selama masa pembinaan.



7.



Khusus Santriwan/wati yang mendapat masalah dalam pembelajaran akan disediakan guru pendamping baik putra dan putri dengan persetujuan kepala pesantren.



Pasal 5 Keluar Masuk Asrama 1.



Santriwan/wati diwajibkan mengikuti peraturan jam keluar dan masuk asrama baik asrama pribadi atau orang lain sesuai waktu yang telah ditentukan.



2.



Jam keluar asrama yang telah ditentukan adalah: a. Waktu-waktu shalat yang telah ditetapkan, b. Pukul 06.50 WIB pada waktu KBM, c. Waktu piket jama’i, 12



d. Waktu kajian dan muhadhoroh, e. Waktu halaqah, tasmi dan murojaah, f. Waktu belajar malam pukul 20.30 WIB g. Dan setiap waktu kegiatan yang telah ditentukan. 3.



Jam masuk asrama yang telah ditentukan adalah: a. Pukul 14.00 WIB waktu istirahat siang, b. Pukul 21.30 WIB waktu istirahat malam.



4.



Santriwan/wati hanya diperbolehkan masuk sakan orang lain dengan izin Guru asrama sakan tersebut.



5.



Santriwan/wati diperkenankan memasuki asrama selepas sholat dzuhur atau dengan izin guru piket sekolah.



Pasal 6 Tata Tertib Berbahasa 1.



Santriwan/wati diwajibkan berbahasa sesuai dengan peraturan bidang bahasa yaitu bahasa arab dan inggris.



2.



Santriwan/wati diwajibkan menjaga tata krama dalam berbahasa.



3.



Santriwan/wati diwajibkan mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan bagian bahasa.



4.



Santriwan/wati diwajibkan membawa buku tulis dan menulis mufrodat yang telah ditentukan.



5.



Santriwan/wati diwajibkan untuk datang ketempat kegiatan bahasa tepat waktu.



6.



Santriwan/wati



diwajibkan



mengikuti



kegiatan



muhadatsah



atau



conversation. 7.



Santriwan/wati diwajibkan untuk menghapalkan materi-materi bahasa.



8.



Santriwan/wati tidak boleh melecehkan/meremehkan peraturan berbahasa.



13



Pasal 7 Hak Santriwan/wati (Mandi, Makan, Loundry) 1.



Mandi a. Santriwan/wati tidak diperkenankan mandi lebih dari 10 menit. b. Santriwan/wati tidak diperkenankan mandi berdua atau lebih di dalam satu kamar mandi. c. Selesai mandi, air dan listrik yang tidak digunakan harus segera dimatikan. d. Santriwan/wati diharuskan menjaga adab-adab di kamar mandi (masuk dengan kaki kiri, keluar dengan kaki kanan, berdo’a, dll). e. Santriwan/wati diharuskan bersegera menunaikan hajatnya. f. Santriwan/wati diharuskan menutup kran ketika keluar dari kamar mandi. g. Santriwan/wati diharuskan menjaga kebersihan, kerapihan, dan keindahan kamar mandi. h. Santriwan/wati diharuskan mencuci atau menjemur pakaian di tempat jemuran yang telah disediakan. i. Santriwan/wati yang piket diharuskan menjalankan kewajiban sebaikbaiknya. j. Santriwan/wati dilarang meletakkan peralatan mandi dan cuci di area kamar mandi. k. Santriwan/wati dilarang membaca Al-Qur’an, berdzikir, bernyanyi, berteriak-teriak di dalam kamar mandi. l. Santriwan/wati dilarang mencuci peralatan makan di kamar mandi. m. Santriwan/wati dilarang membuang sampah di kamar mandi. n. Setiap asrama memiliki tanggung jawab untuk membersihkan kamar mandi setiap pekan dua kali. o. Santriwan/wati dilarang meninggalkan pakaian kotor di kamar mandi.



14



2.



Makan a. Santriwan/wati wajib makan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. b. Santriwan/wati wajib makan sesuai dengan tata cara yang islami. c. Santriwan/wati dilarang makan dan minum sambil berdiri atau berjalan atau dengan tangan kiri. d. Santriwan/wati dilarang mengambil lauk pauk lebih dari jatahnya. e. Santriwan/wati diharuskan menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan tempat makan. f. Santriwan/wati diharuskan menghormati para petugas dapur. g. Santriwan/wati diharuskan mengambil makan (nasi dan sayur) sesuai dengan kapasitasnya sehingga tidak ada sisa makanan yang terbuang. h. Santriwan/wati diharuskan tertib dalam pengambilan lauk. i. Santriwan/wati wajib memberitahukan Guru asrama apabila berniat untuk puasa sunnah. j. Santriwan/wati diharuskan membersihkan dan mengembalikan peralatan makan pada tempatnya setelah makan. k. Bagi Santriwan/wati yang sakit, untuk pengambilan makanan harus dengan sepengetahuan Guru asrama atau perawat. l. Santriwan/wati dilarang membawa dan menyimpan peralatan milik dapur didalam asrama.



3.



Laundry a. Guru



asrama/ketua



kamar



memastikan



seluruh



anggota



kamar



memasukan pakaian kotor ke dalam kantong laundry serta mencatatnya. b. Santriwan/wati mengumpulkan kantong laundry ke tempat laundry dengan membawa nota laundry. c. Pakaian yang telah dicuci bersih segera diambil oleh Santriwan/wati dengan membawa bukti nota pengambilan dan dibawa kedalam asrama masing-masing. 15



d. Santriwan/wati diharapkan mendata pakaian yang akan di laundry sebelum penyerahan ke pihak laundry. e. Santriwan/wati segera memasukan pakaian yang telah di laundry kedalam lemari masing-masing dan merapihkannya. f. Seluruh Santriwan/wati bertanggung jawab terhadap pakaian pribadi dan kantong laundry kamar. g. Tidak diperkenankan untuk menyertakan pakaian dalam untuk dilaundry h. Santriwan/wati mendapatkan jatah laundry sesuai dengan ketetapan yang berlaku. i. Santriwan/wati yang kehilangan pakaian di laundry diharapkan segera melapor ke bagian penanggungjawab laundry.



Pasal 8 Kegiatan OSIS 1.



Santriwan/wati diharuskan mengikuti program OSIS yang telah ditetapkan Pesantren.



2.



Santriwan/wati diharuskan menaati peraturan OSIS yang disetujui Pesantren.



3.



Seluruh kegiatan OSIS berada dibawah pengawasan Divisi Kesantrian dan Pendidikan.



4.



OSIS bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui dan ditetapkan Pesantren.



5.



OSIS berhak memberikan hukuman atas pelanggaran – pelanggaran ringan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan pengawasan langsung bagian ketertiban.



6.



Tidak diperkenankan bagi seluruh anggota OSIS untuk melakukan kekerasan fisik / pembullyan kepada santriwan/wati.



16



BAB 4 FASILITAS PESANTREN



Pasal 1 Masjid 1.



Santriwan/wati diharuskan menjaga adab ketika di masjid.



2.



Santriwan/wati diharuskan menjaga kenyamanan, kerapihan, dan kebersihan masjid.



3.



Santriwan/ wati diharuskan meletakkan mushaf dan lembaran adzkar pada tempat yang telah disediakan.



4.



Santriwan/wati diharuskan memakai pakaian sesuai syariat selama berada di masjid.



5.



Santriwan/wati dilarang berbuat gaduh, bercanda dan bersenda gurau selama berada di masjid.



6.



Santriwan/wati dilarang tidur malam di masjid.



7.



Santriwan/wati dilarang makan dan minum di masjid.



8.



Santriwan/wati dilarang membawa mushaf milik masjid keluar masjid.



Pasal 2 Maktabah 1.



Santriwan/wati yang berkunjung ke maktabah diharuskan mengisi buku kunjungan.



2.



Santriwan/wati diharuskan menjaga kebersihan, ketertiban, kenyamanan dan ketenangan selama berada di maktabah.



3.



Santriwan/wati yang ingin meminjam buku diharuskan mengisi kartu peminjaman.



4.



Santriwan/wati diharuskan merapihkan kursi dan meja kembali sebelum meninggalkan maktabah.



17



5.



Santriwan/wati diharuskan mengembalikan buku pada tempatnya masingmasing.



6.



Santriwan/wati diharuskan mengembalikan buku milik maktabah sesuai waktu yang telah ditentukan.



7.



Santriwan/wati diperkenankan berkunjung ke maktabah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.



8.



Santriwan/wati dilarang tidur, makan dan minum di maktabah.



9.



Santriwan/wati dilarang meninggalkan barang bawaannya di maktabah.



10. Santriwan/wati dilarang membawa buku milik maktabah tanpa izin. 11. Santriwan/wati dilarang melipat, mencoret, mengotori dan merusak buku milik maktabah.



Pasal 3 Lapangan Olahraga 1.



Santriwan/wati diharuskan menjaga adab berpakaian ketika di lapangan.



2.



Santriwan/wati diharuskan menjaga kebersihan,kerukunan dan keamanan ketika di lapangan.



3.



Santriwan/wati diharuskan memakai sepatu, kaos kaki ketika berolahraga.



4.



Santriwan/wati diharuskan berhenti berolahraga pada waktu yang telah ditentukan.



5.



Santriwan/wati dilarang berolahraga ketika hujan besar.



6.



Santriwan/wati dilarang mencorat-coret tembok/lantai lapangan.



7.



Santriwan/wati dilarang memakai pakaian ibadah ketika berolahraga.



8.



Santriwan dilarang memakai jersey yang berlambang atau simbol kafir.



9.



Santriwan/wati dilarang memakai celana yang terbuka aurat.



10. Santriwan/wati dilarang memakai peralatan olahraga selain dilapangan. 11. Santriwan/wati dilarang berolahraga ketika bukan hari nya berolahraga. 12. Santriwan/wati dilarang berolahraga diluar mahad tanpa ada izin dari bagian ketertiban. 18



13. Santriwan dilarang berolahraga (futsal) ketika ada banyak mobil dilapangan ketika penjengukan.



Pasal 4 Kolam Renang 1.



Santriwan/wati diperkenankan menggunakan kolam renang sesuai dengan tempat, waktu dan jadwal yang telah ditentukan.



2.



Penggunaan kolam renang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak kesantrian.



3.



Santriwan/wati diharuskan memakai pakaian renang yang menutup aurat .



4.



Pakaian renang untuk Santriwan menggenakan celana dibawah lutut dan kaos.



5.



Pakaian renang untuk Santriwati rok, celana panjang, kaos lengan panjang, dan kerudung.



6.



Santriwan/wati diharuskan menjaga kerapihan, kebersihan dan ketertiban selama berada di kolam renang.



7.



Santriwan/wati diwajibkan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berenang.



8.



Santriwan/wati tidak diperkenankan bercanda secara berlebihan di area kolam renang.



Pasal 5 Lab Komputer 1.



Santriwan/wati diperkenankan menggunakan lab komputer sesuai dengan tempat, waktu dan jadwal yang telah ditentukan.



2.



Santriwan/wati diharuskan menjaga kerapihan, kenyamanan, kebersihan dan ketertiban selama berada di lab komputer.



3.



Santriwan/wati dilarang membawa makanan dan minuman kedalam ruangan lab komputer. 19



4.



Santriwan/wati diharuskan menjaga seluruh peralatan yang ada di lab komputer.



5.



Santriwan/wati dilarang mengakses internet diluar materi pembelajaran yang dibutuhkan.



6.



Santriwan/wati diharuskan merapihkan kembali lab komputer setelah penggunaan.



7.



Santriwan/wati diharuskan mematikan kembali perangkat komputer yang digunakan setelah pemakaian.



8.



Santriwan/wati dilarang menyimpan file-file pribadi di perangkat komputer milik pesantren.



Pasal 6 Taman & Kolam 1.



Santriwan/wati diharuskan menjaga keindahan, kerapihan, dan kebersihan taman dan kolam.



2.



Santriwan/wati dilarang memancing di area kolam tanpa seizin pihak kesantrian.



3.



Santriwan/wati diharuskan menjaga adab selama berada di area taman.



4.



Santriwan/wati dilarang membuang sampah di area taman dan kolam.



5.



Santriwan/wati dilarang mencabut rumput taman.



6.



Santriwan/wati dilarang menggunakan taman pada waktu KBM.



7.



Tidak diperkenankan bagi Santriwan/wati untuk naik ke area taman kolam paling depan tanpa didampingi wali.



Pasal 7 Kantin 1.



Santriwan/wati diharuskan menjaga adab selama di kantin.



2.



Santriwan/wati diharuskan berperilaku sopan terhadap penjaga kantin.



20



3.



Santriwan/wati diharuskan menjaga kejujuran, kebersihan, kerapihan dan keindahan selama di kantin.



4.



Santriwan/wati



diharuskan



mengganti



barang



apabila



ketahuan



mengambil/merusak inventaris dan barang kantin. 5.



Santriwan/wati diharuskan mentaati peraturan yang berada dikantin.



6.



Santriwan/wati dilarang meminjam barang milik petugas/inventaris kantin seperti HP, Sapu, dll.



7.



Santriwan/wati dilarang berhutang di kantin.



8.



Santriwan/wati dilarang mengambil barang tanpa sepengetahuan petugas kantin.



9.



Santriwan/wati dilarang membuang sampah disembarang tempat.



10. Santriwan/wati dilarang menitipkan barang pribadi kepada penjaga kantin. 11. Santriwan/wati dilarang berada di area kantin ketika KBM atau program pesantren/kesantrian berlangsung.



Pasal 8 Klinik & UKS 1.



Santriwan/wati yang sakit berhak mendapat perawatan dan pengobatan dari petugas UKS atau dokter klinik.



2.



Santriwan/wati yang sakit tidak diperbolehkan berada di asrama kecuali sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter klinik atau pihak medis.



3.



Makanan Santriwan/wati yang sakit disediakan oleh Guru asrama pada pagi hari, perawat siang hari dan OSIS waktu malam hari.



4.



Santriwan/wati boleh berkunjung ke klinik atas rekomendasi dari perawat UKS dengan membawa dan menunjukkan kartu kontrol sehat.



5.



Santriwan/wati yang sakit wajib melapor kepada Guru asrama atau bagian kesehatan agar dibawa ke klinik.



6.



Santriwan/wati wajib mengikuti prosedur kunjungan ke klinik. 21



7.



Santriwan/wati wajib mengantri ketika akan diperiksa oleh dokter kecuali dalam keadaan darurat yang direkomendasikan petugas UKS.



8.



Santriwan/wati wajib membawa kartu periksa.



9.



Santriwan/wati wajib menjaga kartu periksa yang telah diberikan oleh dokter.



10. Santriwan/wati dilarang membuang obat yang telah diberikan. 11. Santriwan/wati tidak diperkenankan tinggal di sakan ketika sakit melainkan harus/wajib di UKS. 12. Santriwan/wati wajib menjaga adab, kebersihan, ketertiban, kenyamanan dan ketenangan ketika di UKS. 13. Santriwan/wati yang sakit tetapi tidak bersedia untuk pindah ke UKS, maka diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pesantren seperti biasa.



22



BAB 5 PERPULANGAN & PERIZINAN



Pasal 1 Umum 1.



Santriwan/wati wajib menaati seluruh peraturan dan prosedur dalam perizinan.



2.



Seluruh perizinan harus dengan sepengetahuan dan melalui bagian ketertiban dari divisi kesantrian.



3.



Seluruh walisantri diharuskan mengikuti prosedur perizinan yang telah ditentukan.



4.



Tidak diperkenankan bagi walisantri untuk datang menjemput sebelum mendapat kepastian perizinan.



5.



Santriwan/wati diperkenankan



meninggalkan area pesantren setelah



mendapatkan dan menunjukan surat izin kepada bagian security saat keluar gerbang pesantren. 6.



Santriwan/wati diharuskan kembali ke pesantren sesuai dengan waktu yang tertera pada surat izin.



7.



Santriwan/wati diharuskan meminta stempel dari bagian security ketika kembali ke pesantren.



8.



Seluruh surat izin dikumpulkan setelah kedatangan ke bagian ketertiban.



9.



Seluruh perizinan yang tidak mengikuti prosedur akan dikenakan denda administrasi senilai 20.000 rupiah.



Pasal 2 Perpulangan 1.



Santriwan/wati diizinkan untuk pulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.



23



2.



Waktu perpulangan Santriwan/wati disesuaikan dengan jadwal dari bagian pendidikan.



3.



Selain pada waktu perpulangan yang telah ditetapkan, Santriwan/wati tidak diperkenankan untuk pulang.



4.



Santriwan/wati diperkenankan meninggalkan pesantren untuk pulang setelah membersihkan kamar dan area sekitar kamar pada pukul 08.00 WIB.



5.



Diperkenankan bagi Santriwan untuk pulang tanpa ditemani wali dengan melakukan konfirmasi kepada Guru asrama dan bagian ketertiban.



6.



Khusus bagi Santriwati, tidak diperkenankan pulang kecuali dengan orangtua atau wali.



7.



Bagi santriwan/wati yang tidak pulang ketika liburan, diwajibkan melapor ke bagian ketertiban dan diwajibkan untuk tetap mengikuti peraturan pesantren selama berada diarea pesantren.



Pasal 3 Perizinan 1.



Perizinan Santriwan/wati. a. Perizinan dilakukan apabila Santriwan/wati memiliki kebutuhan yang bersifat pribadi atau kelompok, seperti ke warung, potong rambut, ke minimarket, dll. b. Perizinan hanya dilakukan di hari selain hari penjengukan. c. Waktu pengajuan izin keluar hanya dilakukan pada pukul 13.30 WIB 16.30 WIB, dengan waktu keluar maksimal satu setengah jam. d. Jadwal perizinan Santriwan banin di pekan ke 1 dan ke 3, sedangkan Santriwati banat di pekan ke 2 dan ke 4. e. Santriwan/wati diperbolehkan keluar apabila telah mendapatkan surat izin dari bagian ketertiban bukan Guru asrama.



24



f. Setiap Santriwan/wati yang hendak keluar harus mengisi buku izin yang terdapat di pos satpam. g. Santriwan/wati diwajibkan meminta stempel dari bag security ketika kedatangan kemudian mengisi kembali buku izin yang berada di pos security dan menyerahkan surat tersebut kepada bagian ketertiban. h. Semua keterlambatan akan dikenakan sanksi yang sesuai.



2.



Perizinan Walisantri. a. Pengajuan perizinan terencana diajukan 7 hari sebelum hari -H. b. Pengajuan perizinan diharuskan melalui Guru asrama dan PJ Tatib yang telah ditentukan. c. Konfirmasi perizinan dilakukan 3 hari sebelum hari -H kepada bagian ketertiban. d. Tidak diperkenankan bagi walisantri untuk datang menjemput sebelum mendapat kepastian perizinan. e. Pengambilan surat izin sebelum pukul 15.00 WIB bisa melalui kepsek/wakasek masing-masing jenjang. f. Pengambilan surat izin setelah pukul 15.00 WIB melalui PJ Tatib yang telah ditentukan. g. Santriwan/wati diminta untuk menunjukkan surat izin kepada bagian security ketika meninggalkan pesantren. h. Keterlambatan kedatangan akan mendapatkan sanksi dari bagian ketertiban.



3.



Perizinan darurat. a. Perizinan hanya dilakukan apabila santriwan/wati memiliki keperluan yang bersifat mendadak/darurat. b. Yang ditetapkan sebagai hal darurat adalah sebagai berikut: 1) Kematian salah satu anggota keluarga dekat. 2) Sakit yang tidak bisa ditangani oleh unit kesehatan pesantren. 25



3) Keadaan yang membutuhkan penanganan segera. 4) Tugas mewakili pesantren. c. Perizinan sakit akan diberikan apabila ada surat rekomendasi dari dokter klinik pesantren. d. Terkait sakit yang mengharuskan adanya kontrol rutin, diwajibkan untuk segera melaporkan kepada bagian ketertiban dengan menunjukkan surat kontrol dokter. e. Santriwan/wati dapat meninggalkan pesantren apabila telah mendapatkan surat izin darurat dari bagian yang berwenang.



26



BAB 6 PENJENGUKAN



Pasal 1 Umum 1.



Penjengukan hanya dilakukan dihari Ahad.



2.



Penjengukan hanya dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.



3.



Santriwan/wati yang dijenguk didalam mahad diwajibkan untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku.



4.



Tidak ada penjengukan ketika UTS, UAS dan UKK.



Pasal 2 Tata Tertib Penjengukan 1.



Wali santriwan/wati wajib menaati jadwal kunjungan yang telah ditetapkan bagian kesantrian.



2.



Setiap wali santriwan/wati yang ingin meninggalkan area pesantren ketika penjengukan diharuskan mempunyai kartu/surat izin dan menunjukkannya kepada security.



3.



Security banat akan memberitahukan guru asrama jika ada santriwati yang dikunjungi.



4.



Santriwan/wati dapat menerima kunjungan dari wali santriwan/wati pada hari ahad sesuai jadwal yang telah ditentukan dari pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB, kecuali jika dalam keadaan darurat.



5.



Diwajibkan bagi santriwati yang dijenguk didalam area mahad untuk sholat berjamaah di area putri.



6.



Keluarga yang berkunjung hanya diperkenankan masuk sampai ke gedung pendidikan dan tidak diperkenankan masuk ke asrama (parkir di lapangan futsal kecuali pada kondisi tertentu dengan seizin guru asrama).



27



7.



Orang tua atau wali santriwan/wati yang berkunjung ke area pesantren pada selain hari penjengukan diharuskan melapor kepadan bagian ketertiban dan mengisi buku tamu.



8.



Setiap keluarga santriwan/wati yang datang berkunjung, wajib berbusana muslim yang menutup aurat, rapi, dan sopan.



9.



Tidak diperkenankan bagi walisantri untuk merokok dan atau membuang serta meninggalkan sampah bukan pada tempatnya dilingkungan pesantren.



10. Tidak diperkenankan bagi walisantri untuk meminjamkan alat komunikasi atau gadget apapun kepada santriwan/wati lain yang bukan anaknya. 11. Tidak diperkenankan bagi walisantri untuk menerima titipan barangbarang yang dilarang oleh peraturan pesantren dari santri yang bukan anaknya.



Pasal 3 Penjengukan diluar Jadwal 1.



Setiap walisantriwan/wati yang hendak berkunjung ke area pesantren diluar jadwal yang telah ditentukan diharapkan melapor ke bagian ketertiban sebelum berkunjung.



2.



Walisantriwan/wati dapat berkunjung ke pesantren setelah mendapat persetujuan dari bagian ketertiban.



3.



Pengantaran barang atau apapun diluar waktu penjengukan harus dititipkan melalui guru asrama atau petugas security yang sedang bertugas.



4.



Pihak kesantrian atau security pesantren berhak menolak siapapun yang datang tanpa mengajukan perizinan atau tidak mendapatkan izin dari divisi kesantrian.



28



BAB 7 PELANGGARAN & KATEGORINYA



Pasal 1 Pengertian Pelanggaran 1.



Pelanggaran adalah segala bentuk sikap, tindakan, perbuatan atau perkataan dan pernyataan yang secara langsung maupun tidak langsung, disengaja atau tidak disengaja telah menyalahi dan bertentangan dengan kaidah agama Islam dan tata tertib yang berlaku di pesantren.



2.



Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan santriwan/wati Pesantren Minhaj Shahabah akan mendapatkan nasehat, hukuman atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditentukan pesantren.



Pasal 2 Kategori Pelanggaran 1.



Pelanggaran kategori ringan (point pelanggaran 5-45)  Mencoret-coret inventaris asrama, halaman, dll (tembok, pintu, lemari, dll).  Tidur/tidak perhatian ketika halaqah, kajian, murojaah, dsb.  Ke luar asrama/memasuki asrama lain tanpa izin Guru asrama.  Masuk asrama lewat jendela.  Tidak piket/kerja bakti asrama.  Terlambat mengikuti halaqah/shalat berjamaah.  Alpa 1 kali kajian, murojaah, halaqah dan pembinaan.  Berpakaian tidak islami di asrama/kegiatan pesantren.  Tidak berpeci dihalaqah/masjid bagi santriwan.  Tidak bercadar/ memakai ciput ketika kegiatan di luar asrama bagi santriwati. 29



 Tidak memakai alas kaki ketika berangkat/pulang dari asrama/masjid  Memakai barang orang lain tanpa izin.  Merubah absensi.  Mempengaruhi teman agar tidak mengikuti kegiatan pesantren.  Tidak membawa mushaf di halaqah.  Meletakkan mushaf tidak pada tempatnya.  Datang terlambat dari perizinan dengan keterangan telat.  Masuk asrama ketika KBM.  Cukur rambut qoza (memotong sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain).  Memanjangkan atau mewarnai kuku.  Potongan rambut tasyabbuh (meniru orang kafir/fasik, menyerupai lawan jenis).  Memanjangkan rambut/gondrong lebih dari 3 cm.  Menyimpan atau mengenakan perhiasan yang tidak diizinkan.  Berpakaian yang bertentangan dengan tata tertib pakaian santriwan/wati.  Berbicara kotor.  Mencemarkan nama baik santriwan/wati.  Membuang sampah tidak pada tempatnya.  Berbuat jahil/usil.  Berhutang lebih dari Rp.50.000, Mendengarkan music atau menyanyi.  Menaruh alas kaki/handuk/peralatan makan/peralatan mandi/pakaian kotor/cucian, tidak pada tempatnya.  Menggunakan inventaris pesantren tanpa izin.  Menyimpan atau memasang gambar bernyawa/club bola, dll di almari/buku/asrama.  Membuat rangkaian listrik tanpa izin (untuk kipas angin, dll). 30



 Tidur menggunakan pakaian pendek.  Tidur di ranjang orang lain tanpa izin.  Makan berantakan.  Tempat tidur, almari/rak buku tidak rapi.  Tidak berbahasa arab atau inggris.  Berbuat gaduh di asrama/masjid/dapur, dsb.  Mengganggu teman yang sedang sholat.  Bercanda sebelum, ketika, atau sesudah shalat fardhu.  Makan, minum/tidur di maktabah.  Masuk maktabah di luar waktu yang di tentukan.  Mengambil kitab/inventaris maktabah tanpa izin.  Tidak mengikuti kegiatan-kegiatan OSIS Minhaj Shahabah.  Makan/minum dengan berdiri/tangan kiri/berjalan.  Jajan pada waktu yang dilarang.  Membuang-buang makanan.  Mengambil lauk yang bukan haknya.  Penjengukan diluar waktu yang ditentukan tanpa izin.  Berolahraga diluar waktu & tempat yang telah ditentukan. 2.



Pelanggaran kategori sedang (point pelanggaran 50-95)  Merusak inventaris dan fasilitas pesantren.  Datang terlambat setelah liburan kurang dari 3 hari tanpa keterangan.  Menyalahgunakan perizinan/tata tertib perizinan.  Memalsukan tandatangan / stempel perizinan.  Mewarnai rambut.  Menjalankan kegiatan/bisnis tanpa izin kesantrian.  Berbohong dalam memberikan keterangan.  Bersumpah palsu.  Tidak beradab kepada seluruh karyawan. 31



 Mengendarai sepeda motor/mobil milik siapapun.  Membully santriwan/wati lain secara verbal.  Memasuki kantor/ruang khusus karyawan tanpa izin.  Menyimpan/memiliki majalah/buku/koran/bacaan yang bertentangan dengan syari’at.  Bermain catur, kartu, monopoli, karambol atau yang menggunakan dadu, dll.  Pindah asrama tanpa izin.  Merusak/menghilangkan barang orang lain.  Merobek tata tertib/ pengumuman pesantren.  Menutupi dan membantu dalam melakukan pelanggaran.  Menyimpan sim card dan memory card dalam bentuk apapun.  Menyimpan flashdisk, radio, MP3 player, dan MP4 player.  Menyimpan atau memiliki kaset atau CD music, VCD music, atau film.  Meninggalkan pesantren kurang dari 1 hari tanpa izin. 3.



Pelanggaran kategori berat (point 100-150)  Menghina, melawan, dan menentang Ustadz/ah, Pimpinan, Guru, Guru asrama dan Staff karyawan Minhaj Shahabah.  Menentang tata tertib pesantren secara terang-terangan.  Memalsukan tanda tangan/stempel pesantren.  Menyalahgunakan uang SPP.  Pasang tato atau tindik telinga.  Mencemarkan nama baik pesantren.  Datang terlambat setelah liburan lebih dari 3hari tanpa keterangan.  Meninggalkan pesantren lebih dari 3 hari tanpa izin.  Berpacaran secara tidak langsung (surat, SMS, telephon FB dll).  Melakukan perbuatan yang menjurus liwath/sihaq (homo/lesbi).  Mencuri. 32



 Terlibat demo/unjuk rasa.  Menganiaya, mengancam Santriwan/wati/pihak lain.  Berkelahi di luar dan dalam pesantren.  Melakukan tindakan kriminal.  Menyimpan hp atau alat komunikasi.  Bermain internet untuk mengakses situs-situs yang terlarang dalam syariat islam dan negara.  Melihat film/gambar porno.  Menonton bioskop/ VCD rental.  Berjudi dengan atau tanpa uang.  Menyimpan, memainkan atau menyewa alat music.  Tidak sholat jum’at atau fardhu.  Tidak sholat jum’at atau fardhu berjama’ah tanpa udzur 3 kali.  Mengintip. 4.



Pelanggaran kategori sangat berat (point pelanggaran 155 - 200)  Meninggalkan pesantren lebih dari 5 hari aktif tanpa izin.  Berpacaran secara langsung.  Memiliki, mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba dan sejenisnya.  Berzina.  LGBT.  Terbukti melakukan tindak pidana di dalam maupun di luar pesantren.  Terlibat kasus terorisme.  Terlibat dan ikut serta dalam mensyiarkan satu aliran sesat yang menyimpang dari ajaran ahlussunnah.  Menyimpan/memiliki film/gambar porno.  Merokok atau menyimpan rokok.



33



BAB 8 HUKUMAN & SANKSI



Pasal 1 Pengertian Hukuman 1.



Hukuman adalah segala bentuk tindakan yang diambil pihak pesantren terhadap Santriwan/wati yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan untuk memberi nasehat dan mengingatkan Santriwan/wati yang bersangkutan agar bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.



2.



Setiap pelanggaran akan tercatat sebagai kredit point pelanggaran sesuai yang tercantum dalam buku kredit point pelanggaran Santriwan/wati.



Pasal 2 Bentuk dan Jenis Hukuman Bentuk hukuman yang diberikan kepada Santriwan/wati yang melanggar adalah sebagai berikut: 1.



Hukuman ringan Hukuman ringan diberikan pada Santriwan/wati yang melakukan pelanggaran dalam kategori ringan, yaitu: a. Menyalin kurang dari 2 juz Al-qur’an. b. Tidak mendapatkan izin keluar mahad satu kali penjengukan. c. Lari mengitari lapangan minimal 10 menit. d. Membersihkan area asrama/kamar mandi. e. Meminta tanda tangan dan nasehat dari beberapa Ustadz/ah melalui surat pernyataan dari bagian ketertiban divisi kesantrian. f. Berpidato di depan Santriwan/wati. g. Jika dilakukan berulang kali maka masuk dalam kategori sedang.



2.



Hukuman sedang



34



Hukuman sedang diberikan kepada Santriwan/wati yang melakukan pelanggaran dalam kategori sedang yaitu: a. Lari mengitari lapangan minimal 15 Menit. b. Dibotak (untuk banin). c. Skorsing 3 hari aktif. d. Menyalin 2 – 4 juz al-qur’an. e. Dilarang keluar pesantren selama 1 bulan. f. Meminta tanda tangan dan nasehat dari beberapa Asatidzah melalui surat pernyataan dari bagian ketertiban divisi kesantrian. g. Pemberitahuan kepada orangtua/wali secara lisan/tertulis. h. Mengganti barang inventaris pesantren/barang Santriwan/wati/orang lain yang dihilangkan/dirusakkan. i. Pemberian surat peringatan. j. Jika dilakukan berulang-ulang maka masuk kategori berat atau sangat berat. 3.



Hukuman Berat Hukuman berat diberikan kepada Santriwan/wati yang melakukan pelanggaran dalam kategori berat yaitu: a. Pemanggilan didepan seluruh Santriwan/wati. b. Lari mengitari lapangan minimal 20 menit. c. Dibotak (untuk banin). d. Skorsing 7 hari aktif. a. Menyalin lebih dari 4 juz al-qur’an. e. Dilarang keluar pesantren selama 2 bulan. f. Meminta tanda tangan dan nasehat dari beberapa Asatidzah melalui surat pernyataan seksi keamanan bidang kesantrian. g. Pemberitahuan dan pemanggilan orang tua/wali secara lisan/tertulis. h. Pemberian surat peringatan kedua dan penanda tanganan surat pernyataan terakhir. 35



i. Pemberitahuan surat peringatan ketiga jika diperlukan. k. Mengganti barang inventaris pesantren/barang Santriwan/wati/orang lain yang dihilangkan/dirusakkan. j. Didera di telapak kaki sebanyak 20 kali untuk Santriwan. k. Jika dilakukan berulang-ulang maka masuk kategori sangat berat. 4.



Hukuman Sangat Berat Hukuman sangat berat diberikan kepada Santriwan/wati yang melakukan pelangaran dalam kategori sangat berat, yaitu pengeluaran Santriwan/wati dari pesantren tanpa diberikan peringatan atau surat peringatan.



5.



Pemberian hukuman atau sanksi terhadap pelanggaran yang di lakukan Santriwan/wati disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan frekuensi kesalahan yang di perbuat oleh yang berkaitan.



6.



Penyitaan terhadap seluruh barang-barang yang terlarang atau dilarang untuk dibawa kedalam area mahad.



Pasal 3 Pelaksanaan Hukuman 1.



Pemberian hukuman/sanksi atas pelanggaran tata tertib/peraturan Pesantren MINHAJ SHAHABAH yang dilakukan oleh Santriwan/wati, berdasarkan pengakuan atau fakta yang sah dan meyakinkan.



2.



Sebagai pelaksana pemberian hukuman atas pelanggaran yang di lakukan oleh Santriwan/wati terhadap tata tertib Pesantren adalah bagian ketertiban divisi kesantrian atau seksi-seksi terkait di bawah bidang kesantrian jika pelanggarannya bersifat ringan dan sedang.



3.



Jika pelanggaran bersifat berat dan sangat berat maka diberikan oleh komisi disiplin.



4.



Waktu



pelaksaan



hukuman



atas



pelanggaran



yang



dilaksanakan



Santriwan/wati terhadap tata tertib asrama, dilaksanakan pada waktu yang di sesuaikan dengan situasi dan kondisi. 36



5.



Setiap pelaksanaan pemberian hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Santriwan/wati, maka bagian ketertiban memberitahukan atau meminta izin kepada Kepala kesantrian atau mungkin bisa berlanjut kepada Kepala Pesantren atau Mudir ma’had untuk mendapatkan izin, setelah itu hukuman bisa dilaksanakan.



6.



Setiap pelanggaran kategori sedang atau berat atau sangat berat yang dilakukan Santriwan/wati akan diberitahukan kepada orang tua /wali Santriwan/wati (atau sesuai kebijakan kesantrian).



37



BAB 9 KONSELING



Pasal 1 Pengertian Konseling Konseling atau penyuluhan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli (disebut konselor/pembimbing) kepada individu yang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien.



Pasal 2 Tata Tertib Konseling 1.



Konseling dan bimbingan dilakukan oleh tenaga ahli yang berasal dari sarjana bimbingan konseling atau psikologi atau yang pernah mendapatkan pelatihan bimbingan dan konseling.



2.



Waktu dan tempat konseling ditentukan oleh konselor atau klien yang membuat diri klien nyaman dan terbuka (sesuai kebutuhan).



3.



Guru asrama membuat perjanjian dengan konselor untuk mengantarkan santri konseling dengan sepengetahuan bagian ketertiban.



4.



Jumlah klien konseling ditentukan oleh konselor.



5.



Terapi konseling menggunakan terapi individu atau kelompok tergantung kebutuhan.



6.



Jumlah kedatangan/penyuluhan konseling ditentukan oleh konselor.



7.



Untuk Santriwati yang ingin melakukan konseling ditemani oleh teman atau musyrifah yang dapat menjaga kepercayaan santriwati yang bersangkutan.



8.



Waktu konseling dapat dilakukan setelah belajar yakni 13.00 sampai dengan 16.00 WIB.



38



9.



Untuk Santriwan/wati yang bermasalah, konseling dapat dilakukan tanpa mengenal waktu (sesuai kebutuhan) atau dengan melakukan perjanjian sebelumnya melalui guru kelas atau guru asrama.



10. Untuk Kasus seperti LGBT serta gangguan jiwa berat lainnya membutuhkan penanganan oleh psikolog di luar mahad. 11. Orang tua dapat menghubungi konselor dengan perjanjian sebelumnya (penanganan pencegahan) sesuai kebutuhan. 12. Ustadz/ustadzah kelas/asrama dapat menjadi info awal untuk penanganan masalah berikutnya. 13. Tempat konseling bisa diruangan tertutup yang dapat menjaga rahasia dan membuat diri klien nyaman didalam mahad atau di luar mahad. 14. Konselor dapat mengisi pembelajaran umum baik disekolah maupun di asrama sesuai dengan waktu dan kebutuhan yang ada.



39



BAB 10 POINT PELANGGARAN DAN PENGHARGAAN



Pasal 1 Pengertian Point Point adalah suatu nilai yang dihasilkan dari sebuah pelanggaran yang dilakukan terhadap tata tertib pesantren atau asrama maupun prestasi individual atau kelompok baik kecil maupun besar.



Pasal 2 Fungsi Point Point berfungsi sebagai: 1.



Bahan pertimbangan untuk nilai akademis akhlak di raport. Nilai akhlak sangat mempengaruhi kenaikan kelas. Maka, jika nilai akhlak merah otomatis Santriwan/wati yang bersangkutan tidak naik kelas/dikeluarkan.



2.



Tolak ukur dalam menangani Santriwan/wati bermasalah.



Pasal 3 Point Pelanggaran 1.



ASRAMA



No 1



JENIS PELANGGARAN Mencorat-coret inventaris asrama (ranjang, pintu, tembok, dll



POINT 5



2



Merusak inventaris asrama



10



3



Tidak piket/kerja bakti



5



4



Terlambat/alpa pada waktu pengabsenan



3



5



Alpa 1 hari pengabsenan



5



6



Tidak memakai pakaian sesuai aturan berpakaian



3



40



7 8 9 10



Tidak berpeci ketika sholat fardhu



3



Tidak memakai alas kaki ketika berangkat/pulang dari masjid Memasuki kantor tanpa izin Menyimpan



atau



3 3



memasang



gambar



bernyawa



di



buku/asrama



3



11 Melakukan ghosob



5



12 Merubah absensi



5



13 Tidak patuh kepada ustadz/guru asrama



10



14 Tidur/tidak perhatian ketika program kesantrian



5



15 Keluar asrama/memasuki asrama lain tanpa izin



5



16 Masuk asrama lewat jendela



5



17 Tidak membawa mushaf ketika halaqoh



3



18 Tidak mengerjakan tugas dari kesantrian



25



19 Makan dan minum tanpa izin ketika halaqoh berlangsung



3



20 Membuang sampah di dalam dan luar asrama



10



21 Membuat gaduh ketika program asrama berlangsung



5



22 Tidak tidur di ranjang sendiri



5



23 Makan berantakan



5



24 Tidak piket asrama/kerja bakti



5



25 Tempat tidur, almari, dan teras asrama tidak rapi



5



26



Merusakkan/menghilangkan barang orang lain / inventaris asrama



15



27 Menggunakan inventaris asrama/pesantren tanpa izin



5



28 Tidak tidur dengan celana panjang



5



29



Menyimpan/memasang gambar bernyawa/klub bola di asrama



30 Masuk masjid/ruangan lain lewat jendela 41



5 5



31 Membuat rangkaian listrik tanpa izin



10



32 Kasur tidak berseprei/tidak rapih



5



33 Pindah asrama tanpa izin



10



34



Menaruh alas kaki, handuk, peralatan makan, peralatan mandi, pakaian kotor, cucian tidak pada tempatnya



5



35 Membuang sampah tidak pada tempatnya



10



36 Tidak tidur siang



5



37 Membuat kegaduhan



5



2.



HALAQAH AL-QUR’AN 1



Mencoret-coret inventaris halaqah (meja,kursi dll)



5



2



Merusak inventaris halaqoh



5



3



Terlambat/alpa 3x halaqoh



5



4



Tidak setoran hafalan



5



5



Tidur/tidak perhatian pada saat halaqoh



5



6



Tidak memakai pakaian seragam sesuai ketentuan



5



7



Tidak berpeci



3



8



Tidak membawa mushaf



3



9



Meletakan mushaf tidak pada tempatnya



3



10 Tidak mengerjakan / mengumpulkan tugas liburan



5



11 Tidak patuh kepada ustadz



5



12 Mempengaruhi teman agar tidak masuk halaqoh



5



3.



OLAHRAGA 1



Olahraga diluar waktu yang telah ditentukan



5



2



Mencoret-coret inventaris olahraga



5



3



Melakukan ghosob



5



4



Merusak inventaris olahraga



10



42



5



4.



Tidak patuh kepada PJ Olahraga



5



KETERTIBAN DAN KEAMANAN A. Kedisiplinan 1



2



3



Datang terlambat setelah liburan/perizinan tanpa alasan yang bisa di pertanggung jawabkan Datang terlambat setelah liburan/perizinan dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan Meninggalkan pondok Pesantren tanpa izin radius kurang dari 1 km



50



10



20



4



Meninggalkan pondok Pesantren tanpa izin lebih dari 1 km



40



5



Meninggalkan pesantren lebih dari 5 hari tanpa izin



150



6



Tidak mengumpulkan tugas liburan



40



B. Administrasi 1



Menyalahgunakan perizinan/tata tertib perizinan



50



2



Memalsukan tanda tangan/stempel perizinan



75



3



Memalsukan tanda tangan/stempel pesantren



75



4



Menyalahgunakan uang amanah



50



C. Pakaian dan Kerapihan 1



Menyimpan/mengenakan kalung, gelang, dan anting



15



2



Berpakaian tidak syar’i



10



3



Isbal (celana/pakaian di bawah mata kaki)



10



4



Pasang tato atau menindik telinga



75



5



Potongan rambut tasyabbuh



10



6



Memanjangkan rambut lebih dari 5 cm



10



7



Mewarnai rambut



20 43



8



Cukur rambut qoza



10



9



Memanjangkan kuku



5



10 Memotong atau merapikan jenggot



5



D. Etika dan Tata Krama 1



Menjalankan kegiatan/bisnis tanpa izin kesantrian



15



2



Berbohong



20



3



Berbicara kotor



20



4



Bersumpah palsu



40



5



Merobek/mencoret pengumuman kesantrian / pesantren



40



6



Tidak beradab kepada Ustadz atau keluarganya



30



7



Tidak beradab kepada Karyawan dan pihak lain



30



8



Mencemarkan nama baik santri



25



9



Mencemarkan nama baik Ustadz atau mengghibahnya di depan santri/pihak lain



25



10 Mencemarkan nama baik Pesantren



50



11 Melakukan ghosob



5



12 Menentang tata tertib Pesantren secara terang-terangan 13



Berpacaran secara tidak langsung via surat, sms, telephone, FB, dan media elektronik



100 100



14 Berpacaran secara langsung



150



15 Melakukan perbuatan menjurus liwath/homo dan zina



175



16 Terbukti telah melakukan liwath/homo dan zina



250



17 Menggunakan inventaris pesantren tanpa izin



5



18 Mengendarai sepeda motor/mobil tanpa izin



5



19 Berbuat usil



3



20 Berhutang kepada santri atau pihak lain lebih Rp 50.000,-



3



21 Mencuri kategori biasa (nominal kurang dari Rp 100.000,-)



50



44



22 Mencuri kategori berat (nominal lebih dari Rp 100.000,-) 23



Terlibat, memiliki, mengkomsumsi atau mengedarkan narkoba dan sejenisnya



100 250



24 Melakukan ancaman/pemerasan kepada santri/pihak lain



50



25 Berkelahi di dalam pesantren



45



26 Berkelahi di luar pesantren



45



27 Melakukan tindakan kriminal



100



28 Menganiaya santri atau pihak lain



100



29 Berbuat cabul



150



30 Pelecehan seksual



150



31 Terlibat tindak pidana



150



32 Terlibat kasus teroris



250



33 Terlibat demo/unjuk rasa



100



34 Membuang sampah tidak pada tempatnya



5



E. Hiburan 1



Menonton televisi



10



2



Merokok atau menyimpan rokok



150



3



Menyimpan kartu HP



25



4



Menyimpan atau memiliki alat elektronik audio visual



100



5



Menyimpan/memiliki/menyebarkan media cetak tidak syar’i



100



6



Menyimpan/memiliki HP dan yang sejenisnya



150



7



Menyimpan/memiliki dan mendengarkan/menonton kaset atau CD musik, VCD musik atau film



50



8



Menyimpan/memiliki atau melihat gambar porno



100



9



Menyimpan/memiliki/melihat VCD/film porno



100



10 Menyimpan/memiliki senjata tajam



15



11 Mendengarkan musik atau mennyanyi



15



45



12



Menyimpan/memiliki majalah/buku/koran bertentangan dengan syariat



25



13 Menonton bioskop/VCD rental



50



14 Berjudi tanpa uang



50



15 Berjudi dengan uang



75



16 Menyimpan atau memainkan atau menyewa alat musik



50



17 Bermain play station/game online



10



18 Bermain billyard atau internet



15



19 Bermain catur, monopoli, karambol ,kartu



10



5.



BAHASA 1



Tidak



berbahasa



Arab/Inggris



pada



hari



berbahasa



Arab/Inggris



5



2



Menentang tata tertib lughah secara terang-terangan



15



3



Merobek tata tertib/pengumuman seksi lughah



15



4



Mengancam/melawan seksi lughah



25



5



Tidak mengikuti kegiatan seksi lughah



5



6.



IBADAH 1



2



Tidak memakai sandal ketika berangkat atau pulang dari mesjid Tidak sholat jum’at atau sholat fardhu tanpa ada alasan syar’i berjama’ah di mesjid tanpa udzur



3



75



3



Terlambat sholat jum’at atau sholat fardhu berjama’ah



3



4



Berbicara kotor atau berbuat kasar di area mesjid



5



5



Sengaja tidak sholat jum’at atau fardhu



6



Tidur di mesjid setelah adzan shubuh



3



7



Berbuat gaduh di mesjid



5 46



200



8



Mengganggu teman yang sedang sholat



5



9



Tidak berdzikir setelah sholat



3



10 Berpakaian tidak syar’i ketika sholat



7.



5



OSIS 1



Tidak mengikuti kegiatan-kegiatan OSIS



3



2



Tidak menghadiri pembinaan oleh OSIS



3



3



Melawan pengurus OSIS



10



4



Merobek/mencoret pengumuman OSIS



10



8.



DAPUR 1



Membuang-buang makanan



10



2



Tidak tertib dalam antrian makan



3



3



Berbuat gaduh/berteriak-teriak



3



4



Mengambil lauk yang bukan haknya/double



5



5



Tidak beradab kepada petugas dapur



15



6



Makan/minum dengan berdiri/tangan kiri/berjalan



5



7



Masuk area dapur tanpa izin



5



9.



MESJID 1



Berbuat gaduh



3



2



Merusak peralatan dan inventaris mesjid



25



3



Mengotori masjid dan lingkungannya



10



4 5



Tidak meletakkan mushaf/Al-Qur’an dengan rapi dan pada tempat yang telah disediakan Keluar / masuk masjid melalui jendela



47



3 5



Pasal 4 Pengertian Penghargaan Penghargaan adalah sesuatu lebih yang diberikan oleh pesantren kepada Santriwan/wati yang memiliki prestasi baik individu maupun kelompok.



Pasal 5 Fungsi Penghargaan Rewards berfungsi untuk: 1.



Sebagai bahan pertimbangan untuk mengurangi point pelanggaran Santriwan/wati.



2.



Sebagai simpanan tabungan bagi Santriwan/wati yang belum melakukan pelanggaran.



3.



Sebagai bahan pertimbangan untuk menambah nilai akhlak Santriwan/wati.



Pasal 6 Jenis dan Bentuk Penghargaan Penghargaan dibagi menjadi: 1.



Prestasi Akademik a. Santriwan/wati yang mendapatkan rangking 10 besar b. Non Alpa: Tanpa sakit dan izin. c. Mendapatkan nilai rata-rata 90-99, 85-90, 80-85 d. Membuat karya Ilmiah.



2.



Prestasi Non Akademik a. Leadership 1) Ketua dan wakil kelas. 2) Sekretaris dan bendahara. 3) Ketua asrama, Ketua kamar. 4) Ketua OSIS Minhaj Shahabah. 5) Seluruh pengurus OSIS Minhaj Shahabah. 48



b. Perlombaan Setiap Santriwan/wati yang mewakili pesantren dan mendapatkan penghargaan baik yang juara 1,2 dan 3 berhak mendapatkan penghargaan. c. Keteladanan 1) Santriwan/wati teladan di kelas. 2) Santriwan/wati teladan di asrama. 3) Santriwan/wati teladan Bahasa arab / inggris.



I.



POINT PENGHARGAAN



NO



JENIS PRESTASI



POINT



1



Pengurus OSIS aktif



5-15



2



Pengurus kelas/asrama aktif



5-15



3



Juara musabaqah (ma’had) pondok pesantren



5-15



4



Juara musabaqah luar ma’had



5-15



5



Juara kelas



5-15



6



Santri teladan



7



Menulis karya ilmiah



5-15



8



Penggerak kegiatan positif



5-15



9



Hafidz Al-Qur’an



10



Hafal kitab hadits/matan



5-15



11



Aktif dalam amar ma’ruf nahi mungkar



5-10



12



Rajin di shof depan dalam sholat berjam’ah



5-15



13



15



15



Rajin dalam peibadahan seperti sholat, puasa, shodaqah, baca Al-qur’an



5-10



14



Semangat dalam bejalar/murojaah Al-qur’an



5-15



15



Aktif berbahasa Arab dan Inggris



5-15



16



Aktif di maktabah



5-15



17



Santun dalam bertutur kata dan berbuat



5-15



49



18



Beradab dan patuh kepada Asatidzah, para pegawai dan pengurus OSIS



5-15



19



Jujur dan amanah



5-15



20



Disiplin masuk kelas dan halaqah



5-15



21



Disiplin tidur siang dan tidur malam



5-15



22



Rapi dalam berpakaian dan berpenampilan



5-15



23



Rapi ranjang dan almari



5-15



24



Melaporkan pelanggaran santri



5-15



II. TAHAPAN PENANGANAN SANTRI 1. Point < 49 :bagian ketertiban/bagian terkait 2. Point > 49 :bagian ketertiban /konseling ( SP1 / pemanggilan orang tua) 3. Point > 99 :Kesantrian ( SP 2 / Pemanggilan orang tua ) 4. Point > 145 : Kesantrian ( SP terakhir dan pemanggilan orang tua ) Keterangan : 1. Point < 49



: pemberian tugas.



2. Point > 99/semester



: santri tidak diperbolehkan ikut ujian



semester



III. CATATAN PENTING 1. Kredit point pelanggaran berlaku satu tahun, bila berganti tahun maka akan kembali 0 dengan pemberian tugas, kecuali point pelanggaran berat/sangat berat (sesuai kebijakan). 2. Point penghargaan bertujuan untuk mengurangi point pelanggaran. 3. Point penghargaan yang berupa prestasi berlaku per semester/insidental, adapun selainnya maka berlaku perbulan atau sesuai dengan kebijakan Kesantrian. 50



4. Pelanggaran santri yang tidak tercatat dalam format catatan kasus santriwan/wati maka penanganannya sesuai dengan kebijakan kesantrian dan bagian ketertiban atau berpijak kepada keputusan Mudir Pesantren.



51



BAB 11 PENUTUP



Pasal 1 Ketentuan Tambahan 1.



Tata tertib Santriwan/wati ini disahkan oleh Mudir Pesantren MINHAJ SHAHABAH dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



2.



Hal-hal yang belum diatur atau belum terdapat dalam tata tertib ini akan ditentukan dalam addendum berdasarkan musyawarah divisi kesantrian.



3.



Semua ketentuan dan aturan dapat mengalami perubahan, penambahan atau pengurangan sesuai dengan kebijakan serta keadaan dan kondisi yang berlaku.



Bogor, 01 Juli 2019 Mengetahui,



Mudir Minhaj Shahabah



Kadiv. Kesantrian



Ust. Atep Rahmatullah, Lc



Ust. Umar, Lc



52



Surat Pernyataan Orangtua* “ dan penuhilah janji karena janji itu pasti akan diminta pertanggung jawaban” ( Al-Isra’ : 34 ) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: AFITIAN Nama : …………………………………………………………….. Jl. Puri Sakti I No. 39 Rt. 02/01 Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan : ……………………………………………………………...



Alamat



3174060202820006 No. KTP/SIM : ……………………………………………………………... Merupakan wali dari santri ZACKY LUTHFI ALBANNA Nama Lengkap: ……………………………………………………………..



Laki - laki Jenis Kelamin : ……………........................................................................... Tsanawiyah/SMP Jenjang : ……………………………………………………………... telah membaca tata tertib Santriwan/wati pesantren Minhaj Shahabah Bogor serta memahaminya dan menyanggupi untuk mentaati ketentuan serta aturan yang berlaku.



Bogor, ______________ 27 September 2019 Jakarta, Orangtua/Wali



Santriwan/wati



(materai) AFITIAN (………………………)



ZACKY LUTHFI ALBANNA (………………………..)



*harap diisi dan diserahkan kepada bagian ketertiban. 53