Pedoman SJT Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

. 1



DAFTAR ISI



A. LATAR BELAKANG .......................................................................................... 3 B. DASAR HUKUM ................................................................................................. 4 C. TUJUAN ............................................................................................................. 5 D. KELUARAN ........................................................................................................ 5 E. TINGKAT PREDIKSI KOMPETENSI ................................................................ 5 F. KOMPETENSI YANG DIUKUR .......................................................................... 6 G. INSTRUMEN PENGUKURAN KOMPETENSI ................................................... 7 H. PENYELENGGARA ........................................................................................... 8 I.



ALUR PELAKSANAAN PENILAIAN PREFERENSI KOMPETENSI ................. 8



J. PELAKSANAAN KEGIATAN ............................................................................. 9 K. TATA TERTIB PESERTA................................................................................... 9 LAMPIRAN ............................................................................................................. 10



1



KATA PENGANTAR



Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan melakukan pemetaan kompetensi bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar tersedianya profil kompetensi pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dapat digunakan sebagai bahan untuk dilakukan program pengembangan kompetensi pegawai. Selain itu, melalui kegiatan ini pegawai juga dapat mengetahui gambaran ringkas kompetensi yang ada dalam diri masing-masing pegawai.



Depok, Februari 2021 Kepala Pusat Penilaian Kompetensi



Nuni Suryani NIP. 19620727 198703 2 001



2



A. LATAR BELAKANG Indonesia kini tengah membangun ASN Birokrasi Berkelas Dunia seperti tercantum dalam RPJM 4 (2020-2024) yang berfokus pada pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing sehingga dapat menghadapi tantangan revolusi industry 4.0. Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai asset diupayakan melalui berbagai program dan kegiatan yang terencana dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta karakteristik pegawai. Sebagai timbal balik pegawai yang telah dikembangkan potensinya wajib memberikan kompetensi terbaik, inisiatif, inovasi, motivasi dan kesediaan untuk memikul beragam peran dan tanggung jawab dalam organisasi. Sejalan dengan kebijakan tersebut Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM berupaya bersinergi dengan melaksanakan pemetaan kompetensi pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki jumlah pegawai lebih dari 58.000 pegawai. Bentuk pemetaan pegawai dapat dilakukan melalui assessment kompetensi dan potensi dengan beberapa jenis Instrument yang salah satunya adalah melalui instrument Situational Judgment Test. Instrument Situational Judgment Test adalah jenis alat ukur kompetensi pegawai berbasis komputer dan internet, ditujukan untuk memperoleh gambaran ringkas dari kompetensi individu. Jenis alat ukur ini bersifat low validity dan digunakan untuk pemanfaatan secara masal dengan hasil yang cepat. Instrumen alat ukur kompetensi Situational Judgement Test selain digunakan untuk mendukung target kinerja Pusat Penilaian Kompetensi dalam menyelenggarakan Assesment baik secara online maupun offline pada tahun 2021, sekaligus untuk mendukung kinerja organisasi unit Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Coorporate University.



3



B. DASAR HUKUM a.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);



b.



Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);



c.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);



d.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.IN.04.02 Tahun 2010 tentang Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 392);



e.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010 tentang Assessment Center dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 394);



f.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik



Indonesia



(Berita



Negara



Republik



Indonesia



Tahun



2018



Nomor1135); g.



Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil;



h.



Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.



4



C. TUJUAN Penyelenggaraan Penilaian Preferensi Kompetensi Metode Online dilaksanakan dengan tujuan: 1. Menyediakan pemetaan kompetensi pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dapat digunakan sebagai bahan untuk dilakukan program pengembangan kompetensi pegawai; 2. Menyediakan gambaran awal kompetensi pegawai sebelum dilakukan assessment metode lengkap; 3. Menambah wawasan kompetensi pegawai tentang kompetensi dan menambah kompetensi pegawai dalam menggunakan teknologi.



D. KELUARAN 1. Tersedianya profil kompetensi pegawai di lingkungan Hukum dan HAM;



Kementerian



2. Terlaksananya penyelenggaraan Penilaian Kompetensi sekaligus tersedianya dokumen mapping kompetensi setiap individu pegawai yang diperlukan oleh bagian perencanaan sumber daya manusia dalam hal ini Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.



E. TINGKAT PREDIKSI KOMPETENSI Situational Judgment Test



terdiri dari 5 (lima) level yang diperuntukan untuk



mengukur prediksi kompetensi pada tataran masing-masing tingkatan diantaranya: • prediksi kompetensi



pada tataran Pelaksana / JF Pemula



• prediksi kompetensi pada tataran Pengawas/ JF Pertama / JF Mahir



Level II



Level I



• prediksi kompetensi pada tataran Pimpinan Tinggi Pratama/ JF Madya



Level IV



• prediksi kompetensi



pada tataran Administrator/ JFT Muda/ JF Penyelia



Level III



• prediksi kompetensi pada tataran Pimpinan Tinggi Madya/ JF Utama



Level V



5



F. KOMPETENSI YANG DIUKUR Kompetensi yang diukur dalam Penilaian Preferensi Kompetensi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural, yang terdiri atas beberapa kompetensi yaitu : KOMPETENSI



Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya



Integritas



Kerjasama



Komunikasi



Orientasi Hasil



DESKRIPSI



pada



Pelayanan Publik



Pengembangan diri dan Oranglain



Mengelola Perubahan



Pengambilan keputusan



Kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumber daya untuk mencapai tujuan strategis organisasi Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yangsesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Kemampuan mempertahankan komitmen pribadi yang tinggi untuk menyelesaikan tugas, dapat diandalkan, bertanggung jawab, mampu secara sistimatis mengidentifikasi risiko dan peluang dengan memperhatikan keterhubungan antara perencanaan dan hasil, untuk keberhasilan organisasi. Kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik secara profesional, transparan, mengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/golongan/partai politik. Kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya. Kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan situasi yang baru atau berubah dan tidak bergantung secara berlebihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk mendukung dan melaksanakan insiatif perubahan, memimpin usaha perubahan, mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan perubahan berhasil dIimplementasikan secara efektif. Kemampuan membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan berbagai informasi, alternatif pemecahan masalah dan konsekuensinya, serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.



6



Perekat Bangsa



Kemampuan dalam mempromosikan sikap toleransi, keterbukaan, peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat; mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat dan membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat di tengah kemajemukan Indonesia sehingga menciptakan kelekatan yang kuat antara ASN dan pemangku kepentingan serta diantara para pemangku kepentingan itu sendiri; menjaga, mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.



G. INSTRUMEN PENGUKURAN KOMPETENSI Situational Judgement Test (SJT) – adalah metode penilaian yang dirancang untuk mengukur kandidat melalui beragam setting/ situasi peran yang relevan dengan kandidat tersebut, yang dalam hal ini kebanyakan adalah setting/ situasi kerja; seperti terurai pada keterangan dibawah ini: 1.



Butir Pertanyaan SJT menampilkan beragam situasi dan setiap situasi mempunyai sejumlah (3 s/d 5) daftar respon yang harus dipilih; dan asesi harus memilih 2 respon dari setiap situasi yang ada.



2.



Faktor yang Diukur Setiap satu situasi dengan pasangan respon/tindakan pada SJT, sebenarnya merefleksikan faktor yang akan diukur.



3.



Setting/ Situasi Beragam situasi yang ditampilkan pada SJT adalah situasi yang bisa/ realistis terjadi pada situasi kerja serta merupakan critical incident.



4. Respon/ Tindakan Butir-butir respon adalah beragam tindakan yang bisa/realistis muncul dalam rangka menyelesaikan masalah yang terkandung pada situasi yang ada.



7



H. PENYELENGGARA Kegiatan Penilaian Preferensi Kompetensi Metode Online di Lingkungan Unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM diselenggarakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM.



I. ALUR PELAKSANAAN PENILAIAN PREFERENSI KOMPETENSI



Peserta menerima username dan password melalui pesan sms nomor handphone pribadi



Login menggunakan username dan password yang telah diberikan di sjt.kemenkumham.go.id



Membaca instruksi pengerjaan Situational Judgement Test dengan seksama yang ada di halaman awal



Mengerjakan soal soal yang ada hingga selesai



8



J. PELAKSANAAN KEGIATAN



1.



Pastikan Jaringan internet peserta dalam kondisi cepat akses dan memiliki kuota yang memadai sjt.kemenkumham.go.id



2.



Peserta diperkenankan login dan mengerjakan soal pada waktu yang telah ditentukan.



3.



Peserta hanya memiliki kesempatan login dan mengerjakan soal 1 (satu kali).



4.



Durasi waktu pengerjaan adalah 60 menit



dan tidak bisa melakukan jeda



setelah memulai pengerjaan soal. 5.



Apabila ditengah-tengah proses pengerjaan terdapat gangguan jaringan, peserta dapat melakukan refresh halaman tes selama durasi pengerjaanmasih ada.



K. TATA TERTIB PESERTA Adapun peserta wajib memperhatikan tata tata tertib sebagai berikut: a. Tes dikerjakan sendiri-sendiri, tidak dibantu orang lain karena hasil penilaian preferensi kompetensi akan bermanfaat bagi pengembangan diri masing-masing peserta; b. Setiap peserta tidak diperkenankan untuk melakukan capture gambar dan menyebarluaskan ke pihak lain.



9



LAMPIRAN



1. buka laman Sjt.kemenkumham.go.id dan login dengan username dan password yang telah diberikan



2. Baca petunjuk dan contoh pengerjaan soal Situational Judgement Test



SJT.KEMENKUMHAM.GO.ID



10



3. klik Lanjutkan untuk memulai pengerjaan tes



SJT.KEMENKUMHAM.GO.ID



11