15 0 3 MB
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
No. 201.05 - 180101
PD : PRS - 56
PEDOMAN tentang BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN TNI AD
DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR KEP/933/XII/2017 TANGGAL 7 DESEMBER 2017
DAFTAR ISI
Halaman Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017 tentang Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD .......
1
LAMPIRAN BAB I
PENDAHULUAN
1. 2. 3. 4. 5. BAB II
Umum ......................................................................................... Tujuan ......................................................................................... Sasaran ....................................................................................... Peranan ....................................................................................... Prinsip Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri ............................ Mekanisme .................................................................................. Tugas dan Tanggung Jawab ....................................................... Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri .................................
32 38
Umum ......................................................................................... Tindakan Pengamanan ............................................................... Tindakan Administrasi .................................................................
43 44 44
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
20. 21. 22. BAB VI
32
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
17. 18. 19. BAB V
5 5 5 6 6 6 7 10
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
14. Umum ......................................................................................... 15. Kegiatan Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Anggaran DIPA Petikan Pusat .............................................................. 16. Kegiatan Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Anggaran Dipa Petikan Daerah ............................................................ BAB IV
3 3 4 4 5
KETENTUAN UMUM
6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. BAB III
Umum .......................................................................................... Maksud dan Tujuan ..................................................................... Ruang Lingkup dan Tata Urut ..................................................... Dasar ........................................................................................... Pengertian ...................................................................................
Umum .......................................................................................... Pengawasan ............................................................................... Pengendalian ..............................................................................
46 46 46
PENUTUP
23. 24.
Keberhasilan ............................................................................... Penyempurnaan .......................................................................... i
47 47
LAMPIRAN A
PENGERTIAN ......................................................................................
48
LAMPIRAN B
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS MELEWATI BATAS KOTA ....................................................................................................
51
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS DI DALAM KOTA LEBIH DARI DELAPAN JAM ..........................................................................
54
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS DI DALAM KOTA SAMPAI DENGAN DELAPAN JAM .....................................................
57
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA .....................................................................................
59
FASILITAS TRANSPORTASI BAGI PELAKSANA SPD DAN KELUARGA .........................................................................................
62
BIAYA PENGEPAKAN, PENGGUDANGAN DAN ANGKUTAN BARANG ..............................................................................................
63
LAMPIRAN H
UANG REPRESENTASI ......................................................................
65
LAMPIRAN I
BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH ................................
66
LAMPIRAN J
BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS ..........................................
67
LAMPIRAN K
INDEKS BIAYA PERJALANAN DINAS (BPD) SERDIK .......................
68
LAMPIRAN L
INDEKS UANG HARIAN .....................................................................
70
LAMPIRAN M
INDEKS BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ...............................................................................................
72
LAMPIRAN N
BIAYA TRANSPORTASI ANGKUTAN DARAT DAN UDARA ..............
73
LAMPIRAN O
SEWA KENDARAAN ...........................................................................
84
LAMPIRAN P
TABEL BIAYA KHUSUS ......................................................................
87
LAMPIRAN Q
DAFTAR CONTOH ...............................................................................
88
LAMPIRAN C
LAMPIRAN D
LAMPIRAN E
LAMPIRAN F
LAMPIRAN G
ii
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT
Nomor Kep/933/XII/2017 tentang PEDOMAN TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN TNI AD KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,
Menimbang
:
a. bahwa dibutuhkan adanya peranti lunak berupa pedoman untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi satuan dan sumber bahan ajaran bagi lembaga pendidikan di lingkungan Angkatan Darat; dan b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu dikeluarkan Keputusan Kasad tentang Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD.
Mengingat
:
1. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/674/IX/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Bujuknis Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Pengawasan dan Pemeriksaan di lingkungan TNI; 2. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/240/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Bujuknik tentang Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan 3. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/559/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Kelengkapan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan TNI AD.
Memperhatikan
:
1. Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/1850/VI/2017 tanggal 15 Juli 2017 tentang Penunjukan Tim Pokja penyusunan Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD; dan
2 2. Hasil perumusan kelompok kerja penyusunan Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1. Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, menggunakan kode PD : PRS-56. 2. Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD ini berklasifikasi Biasa. 3. ini.
Asisten Personel Kasad sebagai pembina materi Pedoman
4. Ketentuan lain yang bertentangan dengan materi Pedoman ini dinyatakan tidak berlaku. 5.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017 a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Distribusi: A dan B Angkatan Darat
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
Tembusan: 1. 2. 3. 4. 5.
Kasum TNI Irjen TNI Dirjen Renhan Kemhan RI Asrenum Panglima TNI Kapusjarah TNI
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Lampiran Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
PEDOMAN
tentang BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN TNI AD
BAB I PENDAHULUAN
1.
Umum. a. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas yang menuntut adanya perpindahan tempat, negara memberikan dukungan anggaran kepada personel TNI AD dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas yang diberikan oleh negara disesuaikan dengan bentuk dan jenis kegiatan serta wilayah yang menjadi cakupan pelaksanaan kegiatan. Untuk kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Indonesia, diberikan biaya perjalanan dinas dalam negeri. b. Ketentuan biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi personel TNI AD mengacu kepada Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Kemhan dan TNI. Peraturan tersebut perlu dijabarkan dalam suatu ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD agar diperoleh kesamaan dalam perhitungan pembiayaannya sehingga dapat mendukung tugas pokok TNI AD. c. Agar diperoleh kesamaan dalam penyelenggaraan biaya perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Angkatan Darat maka disusun Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD. Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh Satuan Kerja, Badan Keuangan TNI Angkatan Darat sekaligus sebagai bahan ajaran di Lembaga Pendidikan di lingkungan TNI AD.
2.
Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Agar terdapat kesamaan pengertian dan keseragaman dalam penyelenggaraan administrasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan TNI AD. b. Tujuan. Sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan administrasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan TNI AD.
4 3.
Ruang Lingkup dan Tata Urut. a. Ruang Lingkup. Ruang lingkup Pedoman ini meliputi garis besar tentang rincian biaya perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan TNI AD. b.
4.
Tata Urut.
Pedoman ini disusun dengan tata urut sebagai berikut:
1)
Bab I
Pendahuluan;
2)
Bab II
Ketentuan Umum;
3)
Bab III
Kegiatan yang Dilaksanakan;
4)
Bab IV
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan;
5)
Bab V
Pengawasan dan Pengendalian; dan
6)
Bab VI
Penutup.
Dasar. a. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); b. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); c. Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI; d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; e. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kemhan dan TNI; f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK49/PMK.02/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang Standar Biaya Masukan TA 2018; g. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Skep/822/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Pengawasan dan Pemeriksaan serta Kunjungan Kerja di Lingkungan Departemen Pertahanan;
5 h. Surat Keputusan Menhan RI Nomor Skep/866/M/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Sistem Akuntansi Instansi Dephan/TNI; i. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/674/IX/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Bujuknis Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Pengawasan dan Pemeriksaan di lingkungan TNI; j. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/240/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Bujuknik tentang Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; k. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/430/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Bujukmin tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat; dan l. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/559/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Kelengkapan Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan TNI AD. 5.
Pengertian.
(Lampiran A).
BAB II KETENTUAN UMUM
6. Umum. Pemberian BPD (Biaya Perjalanan Dinas) kepada personel TNI AD dan keluarga merupakan salah satu bentuk dukungan moril dari negara. Sebagai anggaran negara, pemberian BPD kepada personel TNI AD harus didasarkan pada norma yang jelas sehingga dapat disusun perencanaan anggaran yang tepat jumlah dan dapat diberikan secara tepat sasaran. Guna mendukung efektifitas dan efisiensi penganggaran dan pemberian BPD, diperlukan suatu ketentuan umum yang meliputi tujuan, sasaran, peranan, prinsip, mekanisme, tugas dan tanggung jawab, serta ketentuan umum lainnya sehingga administrasi pemberian biaya perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. 7. Tujuan. Ketentuan BPD ini bertujuan agar penganggaran dan pemberian BPD dalam negeri dapat diselenggarakan secara efektif, efisien dan akuntabel. 8.
Sasaran. a. Terselenggaranya perhitungan penganggaran perjalanan dinas yang dapat dipertanggungjawabkan;
dan
pemberian
biaya
b. Terpenuhinya hak pejalan berdasarkan perhitungan yang transparan dan akuntabel; dan c. Tercapainya tertib administrasi dalam penganggaran dan pemberian biaya perjalanan dinas.
6 9.
Peranan. a. Sebagai pedoman perhitungan dalam perencanaan kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai setiap pejalan dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri; b. Sebagai pedoman perhitungan pemberian biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi personel TNI AD dan keluarga yang berhak; dan c. Sebagai pedoman dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan anggaran biaya perjalanan dinas dalam negeri.
10.
Prinsip Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri. a. Kepentingan Dinas. BPD diberikan hanya untuk kepentingan dinas dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi TNI AD. b. Tepat Sasaran. BPD diberikan kepada pejalan yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Efisien. Pemberian BPD disesuaikan dengan kebutuhan pejalan dalam rangka kepentingan dinas. d. Akuntabel. BPD diberikan sesuai dengan norma yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi jumlah besarannya dan administrasinya. e. Skala Prioritas. BPD diberikan berdasarkan skala mengakomodir keterbatasan anggaran.
11.
Mekanisme. a.
Bagan Mekanisme. 1)
Dipa Pusat. KPA
PPK PPK PPK
PAKU SATKER
PEJALAN DINAS
prioritas untuk
7 2)
Dipa Daerah.
KPA
PPK PPK PPK
PPSPM
BP
PEJALAN DINAS
b.
Keterangan. 1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan/Ka Satker yang mendapat kuasa dari PA (Pengguna Anggaran) berdasarkan Surat Perintah; 2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KPA berdasarkan Keputusan tertulis;
Pejabat yang ditunjuk oleh
3) Paku Satker/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Dalam Dipa Pusat, Paku Satker bertindak sebagai Bendahara. Dalam Dipa Daerah, Paku Satker bertindak sebagai PPSPM sedangkan bendahara dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran (BP) Satker; 4) Bendahara Pengeluaran (BP). berdasarkan Keputusan tertulis; dan
Personel yang ditunjuk oleh KPA
5) Pejalan Dinas. Personel TNI AD beserta keluarga yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku dalam pedoman ini. 12.
Tugas dan Tanggung Jawab. a.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 1) menetapkan PPK lebih dari satu dengan Keputusan (Kep) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
8 2) menyusun rencana kerja perjalanan dinas sesuai dengan jumlah pagu anggaran biaya perjalanan dinas Satker; 3) mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran BPD dalam negeri; 4) mengawasi dan mengendalikan anggaran biaya perjalanan dinas yang dikelolanya; 5) mengajukan kepada Kasad u.p. Aspers Kasad kebutuhan anggaran BPD dalam negeri; dan 6) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA. b.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 1) menerbitkan Surat Perintah/Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) bagi personel TNI AD dan keluarga yang berhak; 2) menandatangani (SPTJM);
Surat
Pernyataan
Tanggung
Jawab
Mutlak
3) menyimpan dan mengarsipkan Surat Perintah dan SPD asli yang dikembalikan oleh pejalan setelah melaksanakan perjalanan dinas; 4) membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP); 5) bertanggung jawab atas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran BPD yang telah diterbitkan; 6) bertanggung jawab atas kebenaran data setiap Surat Perintah, Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang telah diterbitkan dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas; 7) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas jabatan; 8) melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas dan selanjutnya disampaikan ke Paku Satker/PPSPM; 9) menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran; 10) mengesahkan bukti pengeluaran serta menyampaikan kepada Paku Satker/PPSPM sebagai pertanggungjawaban keuangan; 11) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan Biaya Perjalanan Dinas; 12)
melaporkan penyelesaian/pelaksanaan kegiatan kepada KPA; dan
13)
dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada KPA.
9 c.
Paku Satker. 1)
menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
2) menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 3)
membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
4) membuat perhitungan Biaya Perjalanan Dinas berdasarkan Sprin dan Surat Perjalanan Dinas (SPD); 5) melakukan pengujian tagihan terhadap perjalanan dinas yang diajukan oleh pejalan;
pertanggungjawaban
6) membayarkan tagihan pertanggungjawaban keuangan (Wabku) perjalanan dinas sesuai alokasi dana yang tersedia; 7) membukukan setiap transaksi pengeluaran keuangan negara sesuai Peraturan Pembukuan yang berlaku; 8) menyusun dan mengirimkan berkas pertanggungjawaban keuangan BPD yang dikelola kepada pejabat yang ditentukan; dan 9) bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan perjalanan dinas yang telah dibayarkan kepada pejalan. d.
PPSPM. 1)
menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
2) menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 3)
membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
4) membuat perhitungan Biaya Perjalanan Dinas berdasarkan Sprin dan Surat Perjalanan Dinas (SPD); 5) melakukan pengujian tagihan terhadap perjalanan dinas yang diajukan oleh pejalan; 6)
pertanggungjawaban
menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) BPD; dan
7) membukukan setiap transaksi pengeluaran keuangan negara sesuai petunjuk teknik pembukuan yang berlaku. e.
BP. 1)
melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
2) menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
10 3) membayarkan tagihan wabku perjalanan dinas sesuai alokasi dana yang tersedia; 4) membukukan setiap transaksi pengeluaran keuangan negara sesuai Peraturan Pembukuan yang berlaku; 5) menyusun dan mengirimkan berkas pertanggungjawaban keuangan BPD yang dikelola kepada pejabat yang ditentukan; dan 6) bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan perjalanan dinas yang telah dibayarkan kepada pejalan. f.
Pejalan Dinas. 1) melaksanakan perjalanan dinas sesuai Surat Perintah dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang diterima; 2) menerima pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dari Paku Satker/BP setelah menyerahkan Sprin dan SPD masing-masing sebanyak rangkap empat; 3) menyerahkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK dan pejabat/instansi yang dituju/tempat pelaksanaan perjalanan dinas dengan dibubuhi cap satuan tersebut; 4) menyerahkan fotokopi bukti pembayaran transportasi perjalanan dinas (tiket pesawat dan Boarding Pass/Kereta Api/Bus) dan bukti pembayaran biaya penginapan kepada Paku Satker sedangkan bukti asli disimpan di satker; dan 5) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas kepada Dan/Ka Satker/KPA dan PPK yang ditunjuk.
13.
Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri. a.
Jenis Perjalanan Dinas Dalam Negeri. 1) Perjalanan Dinas Jabatan. Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. a)
Perjalanan dinas jabatan terdiri atas: (1) Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota. Ketentuan batas kota mengikuti ketentuan batas yang ditetapkan oleh Pemda atau Kemendagri. Contoh: Wilayah Kodam Jaya, meliputi provinsi DKI Jaya, Jawa Barat dan Banten. Indeks provinsi DKI Jaya berbeda dengan indeks Jawa Barat dan Banten. Provinsi DKI Jaya merupakan kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara,
11 Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sehingga perhitungan BPD menggunakan indeks DKI Jaya. Sedangkan wilayah Depok atau Bekasi yang termasuk dalam wilayah Kodam Jaya, dihitung berdasarkan indeks Jawa Barat. (2) Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam kota terdiri atas: (a) perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari delapan jam; dan (b) perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan delapan jam. b) Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dalam rangka: (1)
yang
melewati
batas
kota
Perjalanan dinas rutin. (a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; (b)
mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya;
(c)
pengumandahan (detasering);
(d)
menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; dan
(e) menghadap Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD) untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan. (2)
Perjalanan dinas evakuasi pengobatan. (a) memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melaksanakan tugas; dan (b) mendapatkan keputusan PPBPAD.
(3)
pengobatan
berdasarkan
Perjalanan dinas evakuasi jenazah. (a) menjemput dan atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit dan PNS TNI AD yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; dan
12 (b) menjemput dan atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit dan PNS TNI AD yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. (4)
Perjalanan dinas pendidikan. (a) mengikuti pendidikan di lingkungan TNI AD, TNI atau Kemhan serta mengikuti pendidikan umum setara Diploma/S1/S2/S3 yang mendapatkan beasiswa dari TNI AD; dan (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan TNI AD, TNI atau Kementerian/Lembaga Negara.
c) Perjalanan dinas jabatan di dalam kota sampai dengan delapan jam atau lebih dilaksanakan dalam rangka: (1)
Perjalanan dinas rutin. (a)
perjalanan dinas jabatan biasa;
(b)
mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya;
(c)
menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; dan
(d) menghadap Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD) untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan. (2)
Perjalanan dinas evakuasi pengobatan. (a) memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu atau karena melaksanakan tugas; dan (b) mendapatkan keputusan PPBPAD.
(3)
pengobatan
berdasarkan
Perjalanan dinas evakuasi jenazah. (a) menjemput dan atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit dan PNS TNI AD yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; dan (b) menjemput dan atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit dan PNS TNI AD yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
13 (4)
Perjalanan dinas pendidikan. (a) mengikuti pendidikan di lingkungan TNI AD, TNI atau Kemhan serta mengikuti pendidikan umum setara Diploma/S1/S2/S3 yang mendapatkan beasiswa dari TNI AD; dan (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan TNI AD, TNI atau Kementerian/Lembaga Negara.
2) Perjalanan Dinas Wasrik. Perjalanan dinas wasrik adalah perjalanan untuk kepentingan negara dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, dan kembali ke tempat semula dalam rangka dinas Wasrik. Perjalanan dinas pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) dapat berupa: a)
pengawasan dan pemeriksaan (wasrik);
b)
kunjungan kerja (kunker);
c)
review;
d)
verifikasi;
e)
tindak lanjut;
f)
pendamping tim wasrik eksternal atau dari satuan atas; dan
g)
pengendalian dan pengawasan.
3) Perjalanan Dinas Pindah. Perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang. Perjalanan dinas pindah dilakukan dalam rangka: a) perjalanan dinas mutasi yaitu pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pindah; b) perjalanan dinas pindah ke tempat terakhir menetap (kembali ke masyarakat/pulang kampung) meliputi: (1) pemulangan Prajurit dan PNS TNI AD yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap; (2) pengembalian Prajurit dan PNS TNI AD yang mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali; dan
14 (3) pemulangan keluarga yang sah dari Prajurit dan PNS TNI AD yang meninggal dunia, dari tempat tugas terakhir ke tempat tujuan menetap. b.
Komponen Perjalanan Dinas Dalam Negeri. 1)
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan. a)
Perjalanan Dinas Jabatan. (1) Uang Harian. Uang harian mencakup makan, uang saku dan transpor lokal (Lampiran L);
uang
(2) Biaya Transpor. Biaya transpor mencakup semua biaya transportasi perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan dengan ketentuan: (a) jumlah biaya transportasi dihitung sesuai dengan satuan biaya fasilitas transportasi yang ada (Lampiran N); (b) biaya transportasi diberikan untuk pulang dan pergi; (c) biaya transportasi termasuk biaya ke terminal bus/stasiun KA/bandara/pelabuhan keberangkatan termasuk retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun KA/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan; dan (d) bila perjalanan dinas jabatan menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi, biaya angkutan antar tempat diganti dengan biaya untuk pengganti bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas sesuai ketentuan (Lampiran J). (3) Biaya Penginapan. Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya, dan indeks biaya penginapan sesuai dengan satuan biaya penginapan per golongan pejalan (Lampiran M); (4) Uang Representasi. Uang representasi dapat diberikan kepada golongan pejalan yang berpangkat Perwira Tinggi (Pati) berdasarkan indeks yang berlaku per pangkat pejalan per hari (Lampiran H); dan (5) Sewa Kendaraan. Sewa kendaraan diberikan khusus bagi Kasad, untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan berdasarkan indeks (Lampiran O).
15 b)
Perjalanan Dinas Evakuasi Pengobatan. (1) Uang Harian. Uang harian diberikan sesuai dengan indeks yang berlaku di masing-masing wilayah (Lampiran L); dan (2) Biaya Transpor. Merupakan biaya transpor perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan sesuai dengan indeks yang berlaku (Lampiran N).
c)
Perjalanan Dinas Evakuasi Jenazah. (1) Uang Harian. Uang harian diberikan sesuai dengan indeks yang berlaku di masing-masing wilayah (Lampiran L); (2) Biaya Transpor. Merupakan biaya transpor perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan sesuai dengan indeks yang berlaku (Lampiran N); (3) Biaya Penginapan. Biaya penginapan diberikan sesuai dengan satuan biaya penginapan per golongan pejalan (Lampiran M); dan (4) Biaya Menjemput/Mengantar Jenazah. Biaya menjemput/mengantar jenazah meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah (Lampiran I).
d)
Perjalanan Dinas Pendidikan. (1) Uang Harian. Uang harian diberikan sesuai dengan indeks yang berlaku baik dari Kotama ke Lemdikpus atau Lemdikrah (Lampiran K); dan (2) Biaya Transpor. Merupakan biaya transpor perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan dan kembali ke kedudukan setelah selesai pendidikan sesuai dengan batas terendah ataupun batas tertinggi biaya moda transportasi yang sudah ditentukan (Lampiran K).
2)
Biaya Perjalanan Dinas Wasrik. a) Biaya transportasi/angkutan antar tempat yaitu biaya angkutan dari tempat pemberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas pulang pergi dengan mempergunakan sarana angkutan darat/laut/udara sesuai situasi dan kondisi perjalanan, terdiri atas: (1) biaya angkutan udara diberikan sebagai biaya angkutan antar tempat kepada setiap pejalan dengan perhitungan pulang pergi dari tempat pemberangkatan ke tempat tujuan sesuai Surat Perintah. Perhitungan tarif angkutan udara berdasarkan norma indeks yang berlaku (Lampiran N);
16 (2) biaya angkutan laut diberikan kepada setiap pejalan yang karena sesuatu hal harus ditempuh lewat laut, perhitungannya berdasarkan angkutan laut sesuai peraturan yang berlaku dari tempat pemberangkatan ke tempat tujuan pulang pergi sesuai Surat Perintah. Perhitungan tarif angkutan laut berdasarkan tarif yang berlaku; dan (3) biaya angkutan darat diberikan kepada setiap pejalan yang karena jaraknya memungkinkan/harus ditempuh dengan alat transportasi darat, perhitungan berdasarkan tarif yang berlaku, dari tempat pemberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas pulang pergi sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah. Perhitungan tarif angkutan darat berdasarkan tarif yang berlaku. b) Uang harian adalah biaya untuk memenuhi keperluan seharihari yang diberikan dalam satu satuan biaya kepada setiap personel dengan perhitungan berdasarkan indeks (Lampiran L) dikalikan dengan jumlah hari penugasan sesuai dengan Surat Perintah. Uang harian digunakan untuk membiayai: (1) uang angkutan dalam kota angkutan darat pulang pergi di dalam dari tempat menginap/tinggal ke mempergunakan sarana angkutan dengan ketentuan;
setempat yaitu uang kota (transportasi lokal), tempat tugas dengan umum, pribadi sesuai
(2) uang makan yaitu uang makan sehari-hari selama melaksanakan tugas; dan (3) uang saku yaitu uang untuk memenuhi keperluan perorangan sehari-hari selama melaksanakan tugas. c) Biaya penginapan yaitu biaya yang diberikan kepada setiap personel untuk penginapan sehari-hari selama melaksanakan tugas di luar batas kota karena pertimbangan situasi dan kondisi diharuskan untuk bermalam dengan perhitungan berdasarkan indeks biaya penginapan (Lampiran M) dikalikan dengan jumlah waktu bermalam sesuai dengan waktu yang tercantum dalam Surat Perintah. d) Biaya khusus yaitu biaya yang hanya diberikan khusus kepada pelaksana kegiatan wasrik, kunker dan reviu LK di luar biaya umum, yang terdiri dari: (1) uang pengumpulan dan pengolahan data (pullahta) yaitu uang untuk memenuhi keperluan yang berkaitan dengan pengumpulan dan pengolahan data seperti untuk pemotretan, sarana penyimpan data dan sarana kontak (Lampiran P);
17 (2) uang inspeksi (pemeriksaan) yaitu uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pencocokan dan penelitian di lapangan seperti untuk dukungan biaya koordinasi dan pembelian alat tulis (Lampiran P); (3) uang taktis yaitu uang yang diberikan kepada penanggung jawab, pengendali, ketua tim guna meningkatkan kelancaran pencapaian tujuan dalam pelaksanaan tugas (Lampiran P); (4) uang kodal yaitu uang yang diberikan khusus untuk tugas wasrik di wilayah perbatasan dengan maksud agar dapat mendukung kegiatan tim terhadap kemungkinan menghadapi kondisi di luar rencana dan dukungan bahan kontak untuk memberi bantuan logistik kepada personel yang sedang bertugas di wilayah perbatasan (Lampiran P); dan (5) uang penyelesaian administrasi kegiatan yaitu uang yang diberikan kepada tim untuk mencukupi seluruh keperluan biaya bagi penyelesaian administrasi kegiatan untuk alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan bahan temuan (Lampiran P). e) Uang representasi. Kepada pejalan yang melaksanakan perjalanan dinas wasrik/kunker yang sifatnya tim, selain uang harian dapat pula diberikan uang representasi dengan ketentuan sebagai berikut: (1) penentuan besarnya uang representasi bagi setiap tim ditetapkan dengan mengingat tersedianya anggaran/dana; dan (2) uang representasi tersebut tidak diberikan kepada anggota secara perorangan melainkan diberikan secara kolektif dan dipertanggungjawabkan kepada seseorang yang ditunjuk diantara tim untuk melaksanakan pembayaran untuk keperluan tim sesuai ketentuan yang berlaku (Lampiran H). f) Biaya tenaga ahli. Tenaga ahli dibayar sama dengan perhitungan personel lainnya berdasarkan tabel satuan biaya atau peraturan yang berlaku, termasuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana jabatannya dalam tim. 3) Perjalanan Dinas Pindah. Perjalanan dinas pindah terdiri atas komponen biaya-biaya sebagai berikut: a)
biaya transpor prajurit dan PNS TNI AD (Lampiran N);
b) biaya transpor keluarga yang sah terdiri dari suami atau istri dan dua anak (Lampiran N);
18 c) uang harian yang diberikan untuk personel yang bersangkutan dan keluarga yang sah (Lampiran L) dengan ketentuan sebagai berikut: (1) selama tiga hari setelah tiba pindah/menetap di tempat yang baru;
di
tempat
tujuan
(2) paling lama dua hari untuk tiap kali menunggu sambungan (transit) dalam hal perjalanan tidak dapat dilakukan langsung; (3) diberikan paling lama sepuluh hari tertahan dalam hal pejalan jatuh sakit dalam perjalanan dinas pindah, satu atau lain hal menurut Keputusan Dan/Ka Satker; dan (4) diberikan paling lama sepuluh hari tertahan dalam hal pejalan yang sedang menjalankan perjalanan dinas pindah mendapat perintah dari Pejabat yang menerbitkan surat Perintah untuk melakukan tugas lain demi kepentingan negara. d)
Biaya pengepakan dan angkutan barang. (1) Perhitungan biaya pengepakan dan angkutan barang didasarkan kepada: (a)
satuan biaya yang berlaku (Lampiran G);
(b)
volume barang; dan
(c) jarak antara tempat kedudukan dengan tempat tujuan, yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari instansi yang berwenang. (2) Dalam biaya pengepakan dan angkutan termasuk untuk bongkar muat dan penggudangan.
barang
(3) Biaya pengepakan dan angkutan barang dengan menggunakan kendaraan angkutan darat diberikan sebesar 50% dari standar biaya, dengan ketentuan jarak sebagai berikut: (a)
kurang dari 100 km di Pulau Jawa/Madura; dan
(b)
kurang dari 50 km di luar Pulau Jawa/Madura.
c. Golongan Tingkat Pejalan. Golongan tingkat pejalan untuk Biaya Perjalanan Dinas dapat digolongkan sebagai berikut: 1)
Tingkat A
:
Kasad, Pati Bintang Tiga, dan Bintang Dua.
2)
Tingkat B
:
Pati Bintang Satu.
19 3) d.
Tingkat C
:
Pamen, Pama, Bintara, Tamtama, PNS Gol. IV, PNS Gol. III, PNS Gol. II dan PNS Gol. I.
Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas (BPD). 1)
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan. a)
Perjalanan Dinas Jabatan. (1) uang harian diberikan paling lama 90 hari dalam hal pejalan sedang melakukan tugas sementara waktu (detasering); (2) uang harian diberikan paling lama tujuh hari dalam hal diterima Keputusan tentang perubahan tugas sementara menjadi tugas pindah; (3) perjalanan dinas jabatan dengan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu kurang dari 24 jam, pejalan hanya diberikan uang harian; (4) untuk perjalanan dinas jabatan yang tidak menggunakan hotel atau sewa penginapan lainnya, pejalan hanya diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% dari indeks Indeks Biaya Penginapan di kota tujuan sesuai tingkat golongan pejalan; (5) dalam hal perjalanan dinas jabatan dilaksanakan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan, maka seluruh pejalan dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dan apabila biaya penginapan lebih tinggi dari satuan biaya hotel yang telah ditetapkan maka pejalan menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud; (6) dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Perintah dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pejalan, dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dengan melampirkan dokumen berupa: (a) Surat Keterangan dari Kepala Bandara atau Perusahaan jasa Transportasi lainnya; dan (b) Surat Keterangan perpanjangan Dan/Ka Satker (pemberi tugas).
tugas
dari
(7) tambahan uang harian, biaya penginapan, dan uang sewa kendaraan dalam kota, hanya berlaku untuk perjalanan dinas jabatan dalam rangka perjalanan dinas rutin (pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya, pengumandahan (detasering), dan menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
20 (8) dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Perintah, pejalan harus mengembalikan kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterima kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker; (9) biaya perjalanan dinas jabatan dibayar sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan, namun apabila perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan maka biaya perjalanan dinas jabatan dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas jabatan selesai; (10) perjalanan dinas jabatan untuk menempuh dinas/ujian jabatan diberikan maksimal dua hari; dan
ujian
(11) untuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota sampai dengan delapan jam biaya transpor dibayar untuk keberangkatan dan kepulangan. b)
Perjalanan Dinas Evakuasi Pengobatan. (1) biaya perjalanan dinas evakuasi pengobatan diberikan untuk Prajurit dan PNS TNI AD serta suami/istri yang sah dari Prajurit/PNS TNI AD; (2) evakuasi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dokter, bahwa untuk pengobatan tidak bisa ditangani lagi di rumah sakit yang ada di daerah setempat sehingga harus dievakuasi ke rumah sakit di luar daerah yang memiliki fasilitas serta tenaga medis yang lebih memadai; (3) besar indeks biaya transportasi yang diberikan kepada personel yang sakit berdasarkan kriteria sakit yang diderita dengan perincian sebagai berikut: (a) sakit berat dan ringan yang masih memungkinkan untuk duduk diberikan indeks biaya transportasi untuk satu orang atau satu seat; (b) sakit berat sehingga tidak memungkinkan untuk duduk dan hanya bisa berbaring maka diberikan indeks biaya transportasi tiga orang atau tiga seat; (c) indeks biaya transportasi laut sesuai dengan tarif yang berlaku dan untuk biaya transpor darat dan udara sesuai indeks biaya transportasi darat dan udara (Lampiran N); dan (d) biaya transportasi perjalanan dinas diberikan hanya berangkat dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan. Untuk kembali kedudukan semula tidak didukung biaya dari negara.
21 (4) biaya perjalanan dinas evakuasi pengobatan dapat diberikan dukungan untuk satu orang pengantar, apabila ada Surat Keterangan dokter demi keselamatan pasien harus didampingi; (5)
Ketentuan Pengantar Untuk Evakuasi Pengobatan: (a) istri/suami pejalan bagi yang sudah menikah yang dibuktikan dengan KPI (Kartu Penunjukan Istri)/KPS (Kartu Penunjukan Suami) untuk prajurit TNI AD atau Karis (Kartu Istri)/Karsu (Kartu Suami) untuk PNS TNI AD; (b) apabila harus didampingi dengan dokter/perawat maka pengantar dari keluarga (suami/istri) tidak didukung biaya dari negara; dan (c) biaya transportasi pengantar diberikan hanya berangkat dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan. Untuk kembali kedudukan semula tidak di dukung biaya dari negara.
(6) Kotama mengajukan usulan BPD evakuasi pengobatan, pada bulan pertama setiap triwulan kepada Kasad u.p. Aspers; dan (7) untuk perjalanan evakuasi pengobatan di dalam kota sampai dengan delapan jam, biaya transpor dibayar sesuai tarif angkutan dalam kota. c)
Perjalanan Dinas Evakuasi Jenazah. (1) perjalanan dinas evakuasi jenazah diberikan untuk menjemput dan mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman; (2) besarnya dukungan uang harian, biaya penginapan, biaya transportasi untuk menjemput dan mengantarkan jenazah paling lama tiga hari; (3) khusus untuk pengiriman jenazah, harus mendapat surat keterangan kematian dari rumah sakit dan mendapatkan proses pengawetan jenazah serta pemetian dari pihak rumah sakit. Kepada jenazah tersebut, diberikan biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah ke tempat asal sesuai dengan indeks pada Lampiran I; (4) pemberian uang harian, biaya transpor dan biaya penginapan pengantar untuk evakuasi jenazah diberikan paling banyak empat orang;
22 (5)
ketentuan pengantar untuk evakuasi jenazah: (a) istri/suami sudah menikah; (b)
almarhum/almarhumah
bagi
yang
personel TNI AD yang ditunjuk oleh satuan; dan
(c) selain hal tersebut diatas, tidak didukung dari biaya negara. (6) Kotama mengajukan usulan BPD evakuasi jenazah pada bulan pertama setiap Triwulan ke Kasad u.p. Aspers; dan (7) untuk perjalanan dinas evakuasi jenazah di dalam kota sampai dengan delapan jam, biaya transpor dibayar satu kali berangkat menuju ke tempat yang dituju. d)
Perjalanan Dinas Pendidikan. (1) penggunaan moda transportasi didasarkan pada jarak tempuh dari Lemdik sampai ke satuan yang bersangkutan dan sebaliknya, sesuai kebutuhan dengan memperhitungkan waktu buka/tutup pendidikan; (2) perhitungan BPD Serdik adalah penjumlahan Uang Harian selama melaksanakan perjalanan dan Biaya Transportasi; (3) Lemdikpus dan Lemdikrah mengajukan kebutuhan BPD Serdik paling lambat H+7 buka pendidikan sudah diterima Kasad u.p. Aspers; (4) BPD pendidikan dibayarkan untuk berangkat dan kembali, dibayarkan di Lemdik masing-masing; dan (5) untuk perjalanan dinas pendidikan di dalam kota sampai dengan delapan jam, diberikan biaya transpor untuk keberangkatan dan kepulangan.
2)
Biaya Perjalanan Dinas Wasrik. a) Pemberian BPD Wasrik. Masing-masing kegiatan Wasrik diberikan dukungan atas komponen biaya yang disesuaikan dengan jenis kegiatannya sebagai berikut: (1)
Wasrik lengkap (rutin)/Riksus diberikan biaya-biaya: (a)
biaya angkutan antar tempat;
(b)
biaya harian;
(c)
biaya penginapan;
23 (d)
biaya khusus yang terdiri dari: i.
uang pengumpulan dan pengolahan data;
ii.
uang inspeksi;
iii.
uang taktis;
iv.
uang kodal; dan
v.
uang penyelesaian administrasi kegiatan.
(e) uang representasi (khusus Pati dan berada di luar kota/tempat kedudukan); dan (f) (2)
biaya tenaga ahli (bila ada).
kegiatan tinjau/reviu/verifikasi diberikan biaya-biaya: (a)
biaya angkutan antar tempat;
(b)
biaya harian;
(c)
biaya penginapan;
(d)
biaya khusus yang terdiri dari: i.
uang pengumpulan dan pengolahan data;
ii.
uang inspeksi;
iii.
uang taktis; dan
iv.
uang penyelesaian administrasi kegiatan.
(e) uang representasi (khusus Pati dan berada di luar kota/tempat kedudukan); dan (f)
biaya tenaga ahli (bila ada).
(3) Wasrik biaya-biaya;
wilayah perbatasan/pulau
(a)
biaya angkutan antar tempat;
(b)
biaya harian;
(c)
biaya penginapan;
(d)
biaya khusus yang terdiri dari:
terluar
diberikan
i.
uang pengumpulan dan pengolahan data;
ii.
uang inspeksi;
24 iii.
uang taktis;
iv.
uang kodal; dan
v.
uang penyelesaian administrasi kegiatan.
(e) uang representasi (khusus Pati dan berada di luar kota/tempat kedudukan); dan (f)
biaya tenaga ahli (bila ada).
(4) Kunker ke suatu instansi, lokasi daerah/wilayah atau lokasi kegiatan tertentu yang berhubungan dengan Obrik. Contoh: Kunker ke Instranas (Industri Strategis Nasional) seperti PT. PINDAD, PT. PAL, PT. DI dan lain-lain, diberikan biaya-biaya: (a)
biaya angkutan antar tempat;
(b)
biaya harian;
(c)
biaya penginapan;
(d)
biaya khusus yang terdiri dari: i.
uang pengumpulan dan pengolahan data;
ii.
uang inspeksi;
iii.
uang taktis; dan
iv.
uang penyelesaian administrasi kegiatan.
(e) uang representasi (khusus Pati dan berada di luar kota/tempat kedudukan); dan (f)
biaya tenaga ahli (bila ada).
(5) pendampingan Tim Wasrik Eksternal atau dari satuan atas: (a) pendampingan dalam kota hanya diberikan biaya harian; (b) pendampingan diberikan biaya-biaya:
di
luar
tempat
i.
biaya angkutan antar tempat;
ii.
biaya harian; dan
iii.
biaya penginapan.
kedudukan
25 (b) biaya diberikan sekaligus pada saat berangkat tugas sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam daftar rincian perhitungan biaya. Dengan catatan, BPD dapat didukung secara maksimal apabila kondisi anggaran memungkinkan. (c) perpanjangan waktu pelaksanaan Wasrik dapat dimungkinkan dengan persyaratan sebagai berikut: (1) pelaksanaan tugas tidak dapat diselesaikan tepat waktu (masih memerlukan waktu tambahan) akibat dari adanya kejadian force majeure atau akibat dari suatu hal yang di luar kemampuan tim atau karena akibat dari suatu hal yang bukan disebabkan oleh kelalaian tim; (2) ketua tim terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan berikut alasannya secara tertulis kepada penanggung jawab, pada saat tugas tidak dapat diselesaikan tepat waktu; dan (3) mendapat persetujuan dari penanggung jawab secara tertulis berupa Surat Perintah perpanjangan waktu pelaksanaan wasrik/kunker/reviu LK/verifikasi/pendamping Wasrik. 3)
Biaya Perjalanan Dinas Pindah. a) Biaya perjalanan dinas pindah dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan indeks biaya yang telah diatur sesuai tingkat golongan pejalan. b) Pembayaran biaya perjalanan dinas pindah dibayarkan dengan cara ditransfer oleh Paku Satker/BP ke rekening gaji pejalan, selanjutnya fotokopi bukti slip setoran oleh Paku Satker/BP dilampirkan dalam kelengkapan wabku BPD Pindah. c) Komponen biaya perjalanan dinas pindah berupa biaya transpor prajurit atau PNS TNI AD, biaya transpor keluarga yang sah, uang harian serta biaya pengepakan dan angkutan barang yang diberikan dalam rangka: (1) pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pindah; (2) pemulangan personel TNI AD yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap; dan (3) pengembalian personel TNI AD yang mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.
26 c) Komponen biaya perjalanan pindah berupa biaya transpor keluarga, uang harian serta biaya pengepakan dan angkutan barang diberikan kepada pemulangan keluarga yang sah dari personel TNI AD yang meninggal dunia (bukan karena bunuh diri atau melakukan tindak kejahatan) dari tempat tugas terakhir ke tempat tujuan menetap. d)
Perjalanan dinas pindah tidak diberikan kepada: (1) prajurit dan PNS TNI AD yang melaksanakan mutasi karena proses hukum; (2) prajurit dan PNS TNI AD yang melaksanakan mutasi karena permintaan sendiri; dan (3) pelaksanaan mutasi karena proses hukum atau permintaan sendiri dijelaskan dalam kolom keterangan pada Keputusan penempatan dalam jabatan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang.
e)
keluarga yang sah dari pejalan terdiri dari: (1) istri/suami yang sah sebagaimana disebutkan dalam KPI/KPS untuk prajurit TNI AD atau Karis/Karsu untuk PNS TNI AD; (2) anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 tahun pada waktu berangkat, masih menempuh pendidikan, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; (3) anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 tahun yang menurut Surat Keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; dan (4) selain keluarga yang sah sebagaimana tersebut diatas bagi Prajurit paling rendah Pamen atau PNS golongan IV diperkenankan untuk membawa pembantu rumah tangga sebanyak satu orang dan diberikan biaya perjalanan dinas pindah sesuai tingkat penggolongan untuk PNS Golongan I/Tamtama, namun tidak menjadi keharusan apabila dalam kondisi sesungguhnya tidak membawa atau tidak memiliki pembantu sehingga biaya tambahan untuk pembantu ditiadakan.
27 e.
Kelengkapan Bukti Pertanggungjawaban Keuangan. 1)
Perjalanan Dinas Jabatan. a)
Kelengkapan bukti perjalanan dinas jabatan terdiri atas: (1)
kuitansi/KU-17;
(2)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
(3)
Surat Perintah tugas dari Dan/Ka Satker;
(4)
daftar perhitungan biaya perjalanan dinas (KU-4);
(5)
rincian biaya perjalanan dinas;
(6) Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK dan pejabat/instansi yang dituju/tempat pelaksanaan perjalanan dinas dengan dibubuhi cap satuan tersebut; (7) surat kuasa perorangan/kolektif apabila pengambilan hak dikuasakan kepada orang lain; (8) fotokopi bukti pembayaran tiket pesawat, boarding pass, retribusi dana atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; (9) bukti pembayaran untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; (10) dan
bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;
(11) daftar pengeluaran riil yang ditandatangani pejalan dan diketahui oleh PPK. Daftar tersebut dipergunakan apabila pasal diatas tidak diperoleh bukti pengeluaran. b)
kelengkapan BPD perpanjangan terdiri atas: (1)
kuitansi/KU-17;
(2)
daftar perhitungan biaya perjalanan dinas(KU-4);
(3)
Sprin perpanjangan; dan
(4)
surat kuasa perorangan pada orang lain.
28 c) kelengkapan bukti perjalanan dinas evakuasi pengobatan terdiri atas: (1) kuitansi/KU-17 pengantar;
ditandatangani
oleh
penderita/
(2)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
(3)
daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);
(4) Surat Perintah pengiriman pasien (rujukan dari Rumah Sakit sampai ke Rumah Sakit rujukan); (5) Surat Perjalanan Dinas (SPD) lembar pertama yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK ; (6) fotokopi bukti pembayaran tiket pesawat, boarding pass, retribusi dana atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; (7) daftar pengeluaran riil yang ditandatangani oleh pejalan dan diketahui oleh PPK, daftar tersebut dipergunakan apabila tidak diperoleh bukti pengeluaran; (8) fotokopi KPI/KPS/Karis/Karsu bagi pengantar dari pihak suami/istri yang disahkan oleh pejabat personel satker; dan (9)
fotokopi Perintah Pelaksanaan Program (P3).
d) kelengkapan bukti perjalanan dinas evakuasi jenazah terdiri atas: (1)
kuitansi/KU-17 yang ditandatangani oleh pengantar;
(2)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
(3)
daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);
(4) Surat Perintah pengantar bagi prajurit/PNS TNI AD dari Dan/Ka Satker; (5)
Surat Kematian dari rumah sakit;
(6) kuitansi umum atas biaya pemetian dan biaya angkut jenazah; (7) Surat Perjalanan Dinas (SPD) lembar pertama yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK; (8) fotokopi bukti pembayaran tiket pesawat, boarding pass, retribusi dana atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
29 (9)
bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;
(10) daftar pengeluaran riil yang ditandatangani pejalan dan diketahui oleh PPK, daftar pengeluaran riil tersebut dipergunakan apabila tidak diperoleh bukti pengeluaran; (11) fotokopi KPI/KPS/Karis/Karsu bagi suami/istri almarhum/almarhumah; dan (12) e)
pengantar
dari
fotokopi Perintah Pelaksanaan Program (P3).
kelengkapan bukti perjalanan dinas pendidikan terdiri atas: (1)
kuitansi/KU-17;
(2)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
(3)
daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);
(4)
daftar pertelaan penerimaan;
(5)
rincian biaya perjalanan dinas;
(6) lampiran dokumen pendukung jenis BPD pendidikan dengan di lampirkan sebagai berikut: (a)
(b)
Pendidikan Pertama. i.
Surat Perintah tutup pendidikan; dan
ii.
Surat Keputusan Kecabangan.
Selain Pendidikan Pertama. i.
Surat Perintah Pendidikan; dan
ii.
Surat Perintah Tutup Pendidikan.
(7) Surat Perjalanan Dinas (SPD) lembar pertama yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK; dan (8) surat kuasa perorangan/kolektif apabila pengambilan hak dikuasakan kepada orang lain. 2)
Perjalanan Dinas Wasrik. a)
kuitansi/KU-17 yang ditandatangani oleh Ketua Tim;
b)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
c)
Surat Perintah dari Dan/Ka Satker;
30 d) Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK dan pejabat/instansi yang dituju/tempat pelaksanaan perjalanan dinas dengan dibubuhi cap Satuan tersebut; e)
daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);
f)
daftar perincian perhitungan BPD (KU-4A);
g)
rincian biaya perjalanan dinas dan perhitungan SPD rampung;
h) daftar pengeluaran riil yang ditandatangani oleh pejalan dan diketahui oleh PPK bila tidak diperoleh bukti-bukti pengeluaran; i) fotokopi bukti pembayaran tiket pesawat, boarding pass, retribusi dana atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; dan j) 3)
bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
Perjalanan Dinas Mutasi. a)
kelengkapan bukti perjalanan dinas mutasi/pindah: (1)
kuitansi/KU-17 ditandatangani oleh pejalan;
(2)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
(3)
Surat Perintah mutasi/pindah dari Dan/Ka Satker;
(4) Surat Perjalanan Dinas (SPD) lembar pertama yang telah diperiksa dan ditandatangani PPK; (5)
daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);
(6)
daftar barang yang disahkan oleh PPK;
(7) daftar keluarga (KU-1) yang disahkan oleh PPK bagi yang berkeluarga; (8) Surat Keterangan dari sekolah yang menjelaskan bahwa anak masih bersekolah dan belum mencapai usia maksimal 25 tahun; (9) Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit TNI AD bila ada anak yang cacat umur maksimal 25 tahun dan tidak punya penghasilan sendiri; (10) Surat Keterangan dari Ku Satker lama kalau pembayaran BPD dilaksanakan di satuan baru dan BPD yang bersangkutan belum dibayarkan;
31 (11) fotokopi KTP pembantu bagi Prajurit berpangkat minimal Pamen/PNS Gol IV yang membawa pembantu, dilengkapi Surat Keterangan pembantu ikut pindah dari RT/RW; (12)
fotokopi nomor rekening buku gaji pejalan;
(13) fotokopi bukti transfer ke rekening pejalan bila sudah dibayarkan; dan (14) b)
fotokopi Perintah Pelaksanaan Program (P3).
Kelengkapan bukti perjalanan dinas kembali ke masyarakat: (1)
kuitansi/KU-17 ditandatangani oleh pejalan;
(2)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
(3) Surat Perjalanan Dinas (SPD) lembar pertama yang telah diperiksa dan ditandatangani PPK; (4) fotokopi Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat yang dilegalisir oleh pejabat personel Satker; (5)
daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);
(6)
daftar barang yang disahkan oleh PPK;
(7) daftar keluarga (KU-1) yang disahkan oleh PPK khusus bagi yang berkeluarga; (8) Surat Keterangan dari sekolah yang menjelaskan anak masih bersekolah dan belum mencapai usia maksimum 25 tahun; (9) Surat Keterangan dokter bila ada anak yang cacat maksimum umur 25 tahun dan tidak punya penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW setempat; (10)
Surat Keterangan pindah dari RT/RW setempat;
(11)
fotokopi nomor rekening buku gaji pejalan;
(12) fotokopi bukti transfer ke rekening pejalan bila sudah dibayarkan; dan (13)
fotokopi Perintah Pelaksanaan Program (P3).
32 BAB III KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
14. Umum. Perjalanan dinas di satuan dilaksanakan karena berbagai kepentingan antara lain adanya pelaksanaan pengawasan, rapat, kunjungan kerja dan berbagai kegiatan lainnya. Kegiatan perjalanan dinas dimulai dengan beberapa tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran kegiatan. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang tertib, efektif dan efisien, diperlukan penjabaran tahapan-tahapan tersebut dalam kegiatan pelaksanaan. 15. Kegiatan Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Anggaran DIPA Petikan Pusat. Anggaran untuk biaya perjalanan dinas jabatan telah dialokasikan kepada masing-masing Kotama/Balakpus dalam satu Tahun Anggaran yang rinciannya tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran (PPPA) TNI AD. Dari alokasi tersebut Kotama/Balakpus menjabarkan ke dalam program kerja satker di lingkungannya. Selanjutnya anggaran disalurkan melalui mekanisme otorisasi dengan mengeluarkan KOP Kasad dan P-3 Pang/Gub/Dir/Ir/Dan/Ka Kotama/Balakpus TNI AD. a.
Tahap Perencanaan. 1)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). a) memberikan petunjuk kepada PPK tentang rencana kegiatan perjalanan dinas; b) menyusun rencana kegiatan perjalanan dinas berdasarkan Program Kerja Satker; c) menyusun perjalanan dinas;
rencana
personel
yang
akan
melaksanakan
d) menginventarisir sasaran/lokasi yang akan menjadi sasaran perjalanan dinas; dan e) membuat rencana perkiraan pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas perbulan dan atau pertriwulan. 2)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) melaksanakan kewenangan KPA tentang rencana kegiatan perjalanan dinas; b)
menyiapkan dokumen administrasi kegiatan perjalanan dinas;
c)
menyusun jadwal rencana kegiatan perjalanan dinas; dan
d) menunjuk personel untuk melaksanakan kegiatan perjalanan dinas.
33 3)
Paku Satker. a) mencatat rencana kegiatan perjalanan dinas dari Dan/Ka Satker; b) merinci rencana kebutuhan biaya perjalanan dinas Satker sesuai dengan Progja; c) berkoordinasi dengan badan keuangan dan bank terkait kesiapan dana BPD; d) membuat pengawasan anggaran Biaya Perjalanan Dinas satker; dan e) membuat rencana kebutuhan Biaya Perjalanan Dinas satker sesuai dengan program kerja masing-masing.
b.
Tahap Persiapan. 1)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). a)
memonitor atas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas;
b) menerbitkan Surat Perintah berdasarkan rencana kegiatan yang memuat keterangan tentang: (1)
tanggal berangkat dan tanggal kembali;
(2) sarana angkutan yang digunakan sesuai dengan tingkat pejalan dengan memperhatikan kepentingan serta kemampuan biaya yang tersedia bagi Kotama/Balakpus/Satker yang bersangkutan; (3)
kota tempat berangkat dan kota tujuan; dan
(4)
jumlah pejalan yang dibiayai atas tanggungan negara.
c) menerbitkan perpanjangan Surat Perintah Tugas bila memang diperlukan; d)
menerima dan mencatat otorisasi Biaya Perjalanan Dinas;
e) memberitahukan otorisasi yang diterima ke masing-masing sub satker; dan f) menghitung kebutuhan Biaya Perjalanan Dinas Pindah pejalan sesuai pagu anggaran; 2)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) menerbitkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) sesuai dengan Surat Perintah;
34 b)
menentukan waktu pelaksanaan tugas kepada pejalan;
c) mengirimkan tembusan Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas ke Paku; d) berkoordinasi dengan baik dengan pejalan maupun Paku Satker untuk pelaksanaan perjalanan dinas; e) memeriksa kelengkapan pertanggung jawaban BPD untuk dikirimkan ke Paku Satker; f) menerbitkan SPP biaya perjalanan dinas terkait dengan dana yang bersumber dari DIPA Petikan Pusat; g)
membuat daftar barang personel yang pindah/mutasi;
h) membuat daftar keluarga personel yang pindah/mutasi, dengan ketentuan khusus pejalan paling rendah berpangkat Pamen/PNS Gol IV diperbolehkan membawa satu orang pembantu rumah tangga; i) menerima dan mengumpulkan data administrasi perjalanan dinas mutasi bagi personel baru; dan
biaya
j) menerima Surat Keterangan domisili terakhir untuk perjalanan dinas pindah (pulang kampung). 3)
Paku Satker. a) menerima dan menghimpun tembusan Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas; b) menyusun dan mengarsipkan semua surat masuk yang ada hubungannya dengan Biaya Perjalanan Dinas; c) menerima dan menghimpun tembusan surat otorisasi tentang anggaran biaya perjalanan dinas; d) membuat perhitungan Biaya Perjalanan Dinas pejalan sesuai ketentuan; e) berkoordinasi dengan pihak pejalan tentang pelaksanaan perjalanan dinas; f) menerima administrasi wabku Biaya Perjalanan Dinas dari satker untuk diperiksa/diuji; dan g) membuat Surat Keterangan bahwa Biaya Perjalanan Dinas belum dibayarkan di satuan lama untuk personel yang pindah/mutasi.
35 4)
Pejalan. a)
menerima Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas;
b) berkoordinasi dengan Satker dan Paku Satker tentang kegiatan perjalanan dinas; c)
melaksanakan kegiatan perjalanan dinas;
d) berkoordinasi dengan satuan/Garnizun setempat untuk melaporkan diri sebagai tamu dan untuk ditandatangani surat Perjalanan Dinasnya; e) untuk perjalanan dinas pindah pejalan menyerahkan administrasi Biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi/Pulang Kampung kepada Satker terdiri dari: (1)
Sprin Pindah/Mutasi/Kep Pensiun;
(2)
Surat Perjalanan Dinas (SPD);
(3)
daftar keluarga;
(4)
daftar barang;
(5) Surat Keterangan Biaya Perjalanan Dinas dibayarkan;
c.
belum
(6)
fotokopi buku rekening gaji pejalan; dan
(7)
menyerahkan surat keterangan pindah dari RT/RW.
Tahap Pelaksanaan. 1)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). a) berkoordinasi dengan pembayaran BPD; dan
Paku
Satker
untuk
pelaksanaan
b) mengarahkan kepada pejalan untuk kesiapan pelaksanaan perjalanan dinas. 2)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) pengecekan akhir tentang kesiapan administrasi dan kesiapan personel; b) menerbitkan SPD untuk setiap pejalan berdasarkan Surat Perintah; c) mengirimkan SPD kepada Paku Satker untuk pengajuan kebutuhan dana BPD Wasrik;
36 d) membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); e)
mencatat dalam Buku Pengawasan Anggaran BPD;
f) memberikan surat pemberitahuan kepada pejalan bila belum menyerahkan SPD beserta bukti-bukti pengeluaran lainnya setelah lima hari perjalanan dinas selesai dilaksanakan; g) membuat dan mengajukan Biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi/Pulang Kampung secara kolektif kepada Aspers Kasad berdasarkan perhitungan BPD dari PPSPM; dan h) 3)
berkoordinasi dengan Staf Personel Kotama/Balakpus.
Paku Satker. a) memeriksa kelengkapan dan kebenaran atas pertanggung jawaban keuangan belanja BPD; b) mencatat dan pembayaran BPD;
menghimpun
jumlah
pengeluaran
untuk
c) membukukan transaksi pembayaran biaya perjalanan dinas pejalan; d) membayarkan biaya perjalanan dinas mentransfer langsung ke rekening gaji pejalan; dan e) 4)
dengan
cara
membukukan transaksi perpanjangan perjalanan dinas.
Pejalan. a)
menyerahkan kelengkapan dokumen Biaya Perjalanan Dinas;
b) menerima dana Biaya Perjalanan Dinas dari Paku Satker di rekening gaji dan menandatangani KU-17 sebagai bukti pembayaran serta menandatangani KU-4 daftar perhitungan BPD; c) melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan Surat Perintah KPA; d) melaporkan terkait dengan adanya perpanjangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang mengharuskan adanya perpanjangan; e) pejalan harus menyampaikan Surat Perintah dan SPD kepada Paku Satker masing-masing dalam rangkap lima sebagai dasar penagihan.
37 (1) setelah dilaksanakan pembayaran, maka Surat Perintah dan SPD l dikembalikan kepada pejalan untuk kepentingan legalisasi saat pelaksanaan perjalanan dinas; dan (2) dalam hal pejalan mendapat Surat Perintah perpanjangan selama dalam pelaksanaan perjalanan dinas, maka kepada pejalan dapat diberikan tambahan sesuai dengan biaya yang disetujui berdasarkan Surat Perintah perpanjangan waktu, setelah perjalanan dinas selesai dilaksanakan. f) pejalan memeriksa kembali perhitungan BPD yang diterima dan dapat mengkonfirmasikan kepada Paku Satker yang melaksanakan penghitungan. d.
Pengakhiran. 1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Membuat dan mengirimkan Laporan Pelaksanaan Anggaran (Laplakgar) BPD secara periodik sesuai ketentuan yang belaku; 2)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) mengumpulkan bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa tiket boarding pass, biaya penginapan (bill hotel) dan buktibukti lainnya; b) menerima pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas dari pejalan, untuk disetor ke Kas Negara dengan akun semula melalui Paku Satker atau ke rekening Ku Satker; c) memelihara dokumen pertanggungjawaban keuangan biaya perjalanan dinas jabatan sebagai dokumen keuangan negara; dan d)
3)
menyimpan arsip biaya perjalanan dinas setiap personel.
Paku Satker. a) menerima kelengkapan wabku dari satker dan mengirimkan wabku Biaya Perjalanan Dinas kepada Baku Tk. III, Tk.II dan Irjenad; b) mempertanggungjawabkan Biaya Perjalanan Dinas dalam laporan pembukuan; c) menyetor kelebihan Biaya Perjalanan Dinas ke Kas Negara sesuai ketentuan; dan d) menyusun arsip wabku Biaya Perjalanan Dinas di Ku Satker secara tertib.
38 4)
Pejalan. a) menyerahkan Surat Perjalanan Dinas asli yang sudah ditandatangani oleh pejabat satuan yang dituju kepada satker paling lambat lima hari setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas; b) menyerahkan bukti Biaya Perjalanan Dinas seperti kuitansi hotel/penginapan, tiket pesawat/kereta api/bus, boarding pass dan bukti-bukti lainnya kepada satker; c) apabila setelah lima hari perjalanan dinas selesai dilaksanakan, pejalan belum menyerahkan SPPD lembar kesatu beserta bukti-bukti pengeluaran lainnya tersebut kepada Satker, maka pejalan akan menerima surat pemberitahuan dari Satker; d) apabila setelah lima hari terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan, pejalan belum juga menyerahkan SPPD beserta bukti-bukti pengeluaran lainnya tersebut, maka Paku Satker dapat membebankan kepada pejalan yang bersangkutan biaya perjalanan dinas yang telah diterima sebagai hutang perorangan sesuai ketentuan yang berlaku; e) melaporkan kepada Satker bahwa pembayaran Perjalanan Dinas pindah/mutasi telah dibayarkan; dan
Biaya
f) mengembalikan kelebihan Biaya Perjalanan Dinas kepada Paku Satker melalui satker dan disetor sesuai ketentuan. 16. Kegiatan Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Anggaran Dipa Petikan Daerah. Anggaran untuk biaya perjalanan dinas jabatan telah dialokasikan kepada Satker dalam satu tahun anggaran dalam bentuk DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Dari alokasi tersebut Kotama/Balakpus menjabarkan ke dalam Program Kerja Satker di lingkungannya,selanjutnya anggaran disalurkan melalui mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) dan/atau Pembayaran Langsung (LS). a.
Tahap Perencanaan. 1)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). a) menyusun rencana kegiatan perjalanan dinas berdasarkan DIPA Petikan satker yang dituangkan dalam Program Kerja; b) merencanakan kegiatan yang membutuhkan dukungan biaya perjalanan dinas; dan c) membuat rencana perkiraan pengeluaran biaya perjalanan dinas perbulan dan atau per triwulan.
39 2)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana biaya perjalanan dinas berdasarkan DIPA;
rencana
b) menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; dan c) menyusun perhitungan kebutuhan UP/LS sebagai dasar pembuatan SPP-UP/LS. 3)
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). a) mempelajari Dipa Petikan satker terhadap alokasi anggaran biaya perjalanan dinas yang diterima oleh Satker: b) membuat rencana pengawasan anggaran Biaya Perjalanan Dinas satker; dan c) membuat rencana kebutuhan Biaya Perjalanan Dinas satker sesuai dengan Dipa Petikan Satker.
b.
Tahap Persiapan. 1)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a)
membuat Surat Perintah/Surat Tugas;
b) membuat Surat Perjalanan Dinas (SPD) sesuai dengan jumlah hari, sasaran tanggal dan angkutan yang digunakan serta pengikut; c)
mengirim tembusan Sprin dan SPD kepada Ku Satker;
d) berkoordinasi dengan PPSPM untuk perhitungan perjalanan dinas pejalan; dan e) membuat Sprin perpanjangan dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam surat perintah/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPD. 2)
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). a) mempelajari dan memastikan ketersediaan anggaran dalam DIPA Petikan Satker terhadap rencana dukungan biaya perjalanan dinas; b) membuat pengawasan anggaran Biaya Perjalanan Dinas satker; dan c) menyiapkan piranti lunak dalam pelaksanaan pengujian tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar ( SPM ).
40 3)
Bendahara Pengeluaran (BP). a) menyiapkan piranti lunak tentang ketentuan pengelolaan biaya perjalanan dinas dalam pelaksanaan pengujian tagihan; b) menerima tembusan Sprin/Surat Tugas dan Surat Perintah Dinas; c) menghimpun tembusan Sprin/Surat Tugas dan Surat Perintah Dinas; d) membuat perhitungan Biaya Perjalanan Dinas pejalan sesuai ketentuan; e) menerima dan membukukan ketentuan yang berlaku; f)
dokumen
BPD
sesuai
berkoordinasi dengan pejalan untuk kesiapan pejalan; dan
g) membuat perhitungan biaya perjalanan dinas untuk kegiatan perpanjangan perjalanan dinas. 4)
c.
Pejalan. a)
menerima Sprin/Surat Tugas dan Surat Perintah Dinas;
b)
berkoordinasi dengan Satker dan Ku Satker; dan
c)
menyiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan dinas.
Tahap Pelaksanaan. 1)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas; b) menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran biaya perjalanan dinas; c) menguji dan mengesahkan dengan menandatangani surat bukti pengeluaran dan menyampaikan kepada Ku Satker sebagai pertanggungjawaban atau bukti pengesahan Surat Permintaan Pembayaran Perjalanan Dinas; d) membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan biaya perjalanan dinas kepada negara;
41 e) membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); f) membuat, memeriksa dan menandatangani Surat Perjalanan Dinas (SPD). 2)
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). a) menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung yang diajukan oleh PPK; b) membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; c)
menerbitkan dan menandatangani SPM-UP/LS;
d) memeriksa kesesuaian kode Badan Akun Standar (BAS) pada SPP dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/Rencana Kerja Anggaran Satker; e) mengesahkan tagihan dengan menerbitkan SPM dan memasukkan Personnal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada Arsip Data Komputer (ADK) SPM dan selanjutnya dikirim kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); f) menolak dan mengembalikan SPP kepada PPK, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; dan g) memeriksa ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker. 3)
Bendahara Pengeluaran (BP). a) membantu PPK membuat perhitungan Biaya Perjalanan Dinas pejalan sesuai ketentuan yang berlaku; b) membuat dan menandatangani daftar perhitungan biaya perjalanan dinas (KU-4); c) melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; d)
mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
e)
membayarkan biaya perjalanan dinas kepada yang berhak;
f) Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;
42 g) memonitor terbitnya Surat Perintah Perincian Dana (SP2D) biaya perjalanan dinas yang di terbitkan oleh KPPN; h) menerima dan membukukan ketentuan yang berlaku; dan i) menolak perintah pembayaran persyaratan untuk dibayarkan. 4)
dokumen
apabila
BPD
tidak
sesuai
memenuhi
Pejalan. a) menerima biaya perjalanan dinas dari PPSPM dengan menandatangani KU-17 dan daftar perhitungan BPD; b) melaksanakan perjalanan dinas sesuai Sprin Perintah/Surat Tugas; dan c) melaksanakan perpanjangan perjalanan kegiatan perjalanan dinas perlu tambahan waktu.
d.
dinas
apabila
Pengakhiran. 1)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). a) membuat dan mengirimkan Laporan Pelaksanaan Anggaran (Laplakgar) BPD secara periodik sesuai ketentuan yang belaku; dan b) membuat evaluasi pelaksanaan pengelolaan biaya perjalanan dinas.
2)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) mengumpulkan bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa tiket boarding pass, biaya penginapan (bill hotel) dan buktibukti lainnya; b) menerima pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas dari pejalan, untuk disetor ke Kas Negara dengan akun semula melalui Bendahara Pengeluaran atau ke rekening Ku Satker; c) memelihara dokumen pertanggungjawaban keuangan biaya perjalanan dinas jabatan sebagai dokumen keuangan negara; dan d) membuat evaluasi pelaksanaan pengelolaan biaya perjalanan dinas.
4)
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). a) menerima kelengkapan wabku dari satker dan mengirimkan wabku Biaya Perjalanan Dinas kepada Baku Tk. III, Tk.II dan Irjenad;
43 b) mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dalam laporan pembukuan; c) menyetor kelebihan Biaya Perjalanan Dinas ke Kas Negara sesuai ketentuan; d) menyusun arsip wabku Biaya Perjalanan Dinas di Ku Satker secara tertib; e) menyampaikan laporan bulanan tentang jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) BPD yang diterima dan jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) UP/LS BPD yang diterbitkan kepada KPA; dan f) membuat evaluasi pelaksanaan pengelolaan biaya perjalanan dinas. 4)
Bendahara Pengeluaran (BP). a) menyusun arsip dokumen pertanggungjawaban keuangan biaya perjalanan dinas secara tertib; b) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Biaya Perjalanan Dinas kepada Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN);dan c) membuat evaluasi pelaksanaan pengelolaan biaya perjalanan dinas.
5)
Pejalan. a) menyerahkan Surat Perjalanan Dinas asli yang sudah ditandatangani oleh pejabat satuan yang dituju kepada satker paling lambat lima hari setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas; b) menyerahkan bukti biaya perjalanan dinas seperti kuitansi hotel/penginapan, tiket pesawat/kereta api/bus, boarding pass dan bukti-bukti lainnya kepada satker; dan c) mengembalikan kelebihan Biaya Perjalanan Dinas kepada PPSPM/Bendahara Pengeluaran melalui satker dan disetor sesuai ketentuan.
BAB IV HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
17. Umum. Agar dicapai hasil guna dan daya guna dari pelaksanaan kegiatan perhitungan biaya perjalanan dinas yang maksimal, maka dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan tindakan pengamanan dan tindakan administrasi.
44 18. Tindakan Pengamanan. Tindakan pengamanan dilakukan agar tidak terjadi hal-hal ketidaktertiban di dalam perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, oleh karena itu maka perlu ada langkah-langkah tindakan sebagai berikut: a. menempatkan personel pada posisi yang tepat sesuai bidangnya serta memenuhi syarat kemampuan administrasi, sehingga mampu menghitung secara cermat setiap penggunaan biaya yang direncanakan; b. senantiasa membangun komunikasi antar personel keuangan sehingga terjadi hubungan timbal balik dan saling memberi informasi terhadap perkembangan perubahan biaya yang akan digunakan, terutama dalam penggunaan biaya perjalanan di masing-masing daerah; c. senantiasa memberi penekanan kepada para pengguna biaya perjalanan dinas untuk tetap menaati aturan-aturan pertanggungjawaban keuangan sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam setiap penggunaan biaya perjalanan dinas; dan d. bertindak cermat dan teliti dalam proses administrasi agar terhindarkan dari penyalahgunaan BPD dari pihak-pihak yang tidak berhak. 19. Tindakan Administrasi. Agar senantiasa tercipta ketaatan terhadap aturan dan tertib di dalam penggunaan keuangan maka perlu adanya kegiatan administrasi yang baik sehingga dapat dicegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan, untuk itu diperlukan langkah-langkah sebagai berikut: a. untuk tertibnya administrasi keuangan, sedapat mungkin hindari adanya ralat Surat Perintah terutama setelah biaya perjalanan dinas diberikan kepada masing-masing pejalan; b. pembayaran rangkap (dua kali atau lebih) tidak dibenarkan untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu dan tempat tujuan yang sama walaupun untuk itu diterbitkan lebih dari satu Sprin; c. sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Biaya Perjalanan Dinas, maka setiap para pejalan kembali ke kesatuan, SPD harus diserahkan kepada pejabat/staf terkait dengan ketentuan sebagai berikut: tanggal tiba di tempat tujuan harus sudah diisi dan dilengkapi dengan tanda tangan pejabat maupun cap satuan/instansi yang didatangi; 1)
lengkapi juga dengan bukti-bukti tambahan yang meyakinkan bahwa pejalan telah melaksanakan perjalanan dinas; 2)
batas waktu pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas adalah sebagai berikut: 3)
selambat-lambatnya 14 hari setelah perjalanan dinas jabatan selesai dilaksanakan, pejalan harus menyerahkan SPD lembar kesatu (asli) sebagai bukti pembayaran BPD; a)
45 b) apabila setelah 14 hari perjalanan dinas jabatan selesai dilaksanakan, pejalan belum menyerahkan SPD lembar kesatu (asli) tersebut maka Staf Personel wajib memberikan Surat Pemberitahuan kepada pejalan yang bersangkutan; c) apabila setelah 14 hari terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Surat Pemberitahuan, pejalan belum juga menyerahkan SPD lembar kesatu (asli) maka kepada pejalan yang bersangkutan dapat dibebankan sebagai hutang perseorangan atas dasar keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku; dan d) ketentuan ini tidak berlaku bagi perjalanan dinas satu kali jalan (mengikuti pendidikan, evakuasi dan pulang kampung) serta pejalan dinas bukan personel TNI AD. khusus Biaya Perjalanan Dinas wasrik batas pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas adalah sebagai berikut: 4)
waktu
paling lambat lima hari sejak perjalanan dinas dilaksanakan, pejalan harus menyerahkan SPD lembar pertama sebagai bukti pembayaran biaya perjalanan dinas; a)
apabila sampai dengan hari kelima sejak pejalan kembali dari melaksanakan perjalanan dinas, SPD lembar pertama belum juga diserahkan, maka pejabat Satker yang bertanggung jawab atas BPD Wasrik wajib memberikan Surat Pemberitahuan kepada pejalan yang bersangkutan; dan b)
apabila sampai dengan hari kelima sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan oleh pejabat satker yang bertanggung jawab, namun pejalan belum juga menyerahkan Surat Perjalanan Dinas lembar pertama yang asli, maka bagi pejalan yang bersangkutan dapat dibebankan kepadanya sebagai hutang perseorangan berdasarkan keputusan pejabat satker yang bertanggung jawab atas BPD Wasrik. c)
d. Perpanjangan Waktu Perjalanan Dinas. Perpanjangan waktu perjalanan dinas dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: kegiatan tidak dapat diselesaikan tepat waktu dikarenakan adanya kejadian force majeure atau akibat dari suatu hal yang terjadi di luar kemampuan tim atau juga dikarenakan sesuatu yang tidak bisa dihindari namun bukan disebabkan oleh kelalaian tim; 1)
sebelum perpanjangan waktu dilaksanakan, Ketua Tim terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan waktu perjalanan dinas berikut alasannya kepada pejabat tertinggi di lingkungannya. Permohonan diajukan secara tertulis paling lambat pada hari H-4 sebelum selesainya penugasan; 2)
secara tertulis pejabat tertinggi di satkernya akan mengeluarkan persetujuan perpanjangan waktu perjalanan dinas; dan 3)
46 biaya. Biaya dukungan tambahan perpanjangan waktu perjalanan dinas disesuaikan dengan kondisi kemampuan anggaran yang tersedia. 4)
e. bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan yang disimpan oleh satker merupakan dokumen keuangan negara; f. guna memudahkan pemeriksaan, penelusuran dan pengarsipan, penyelenggaraan administrasi biaya perjalanan dinas dalam negeri sedapat mungkin menggunakan takah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD; dan g. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dan Biaya Perjalanan Dinas Pindah merupakan beban tetap (definitif), apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan dibebankan sebagai ganti rugi kepada pejalan.
BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
20. Umum. Kegiatan perhitungan biaya perjalanan dinas dalam negeri merupakan tanggung jawab satker, PPSPM dan pejalan untuk menggunakan anggaran yang tersedia secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Perhitungan BPD yang dilaksanakan secara tertib berdasarkan peraturan yang berlaku agar terhindar dari penyalahgunaan keuangan negara. Untuk itu diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian pada setiap tahap kegiatan. 21.
Pengawasan. a. Kasad. Melaksanakan pengawasan umum atas penyediaan anggaran, perhitungan dan pengelolaan BPD di tingkat Unit Organisasi TNI AD. b. Pang/Gub/Dir/Ir/Dan/Ka Kotama/Balakpus. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan perhitungan dan pengelolaan biaya perjalanan dinas di tingkat Kotama/Balakpus. c. Dan/Ka Satker. Melaksanakan pengawasan kegiatan perhitungan dan pembayaran BPD di lingkungannya.
22.
Pengendalian. a. Dirkuad. Mengendalikan tertib administrasi pelaksanaan perhitungan dan pengelolaan BPD di lingkungan Angkatan Darat. b. Kaku Kotama/Ka Kupus. Mengendalikan tertib administrasi pelaksanaan perhitungan dan pengelolaan BPD di lingkungannya. c. PPSPM. Mengendalikan tertib administrasi pelaksanaan perhitungan dan pembayaran BPD di lingkungan kesatuan yang dilayani.
47 BAB VI PENUTUP
23. Keberhasilan. Disiplin untuk menaati ketentuan yang ada dalam Pedoman tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan TNI AD ini oleh para Dan/Ka Satker, Kaku Kotama/Balakpus dan Paku Satker/PPSPM sangat berpengaruh terhadap keberhasilan di dalam penyelenggaraan administrasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan TNI AD. 24. Penyempurnaan. Hal-hal yang dirasakan perlu dan berkaitan dengan adanya perubahan ketentuan dan perubahan satuan Biaya Perjalanan Dinas dalam negeri akan diterbitkan surat sebagai pemberitahuan. Pada saat Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD ini mulai berlaku, maka Peraturan Kasad Nomor Perkasad/240/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Bujuknik tentang Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
48
Lampiran A Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
PENGERTIAN
1. Badan Akun Standar. Badan akun standar adalah daftar akun buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaporan anggaran, pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah. 2. Bendahara Pengeluaran (BP). Bendahara pengeluaran adalah personel yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada Kemhan dan TNI. 3. Daftar Pengeluaran Riil. Daftar pengeluaran riil adalah daftar perhitungan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan pengeluaran nyata. 4. Kegiatan Tindak Lanjut. Kegiatan tindak lanjut adalah kegiatan kunjungan ke Obrik untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan yang belum selesai/belum sesuai/belum ditindaklanjuti. 5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 6. Kunjungan Kerja (Kunker). Kunjungan Kerja (Kunker) adalah kegiatan peninjauan ke suatu instansi, lokasi daerah/wilayah atau lokasi kegiatan tertentu dalam rangka mengumpulkan/melengkapi data dan informasi, baik untuk bahan masukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan maupun untuk kepentingan pimpinan dalam pengambilan kebijakan. 7. Lumpsum. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 8. Otorisasi. Otorisasi adalah kewenangan yang dimiliki oleh pengguna anggaran yang didelegasikan secara berjenjang dalam rangka pengelolaan keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran dan atau penerimaan uang atau barang milik negara. 9. Pegawai Tidak Tetap. Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. 10. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
49 11. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 12. Pejabat yang Berwenang. Pejabat yang berwenang adalah pejabat penerima otorisasi anggaran biaya perjalanan dinas (Dan/Ka Satker) atau pejabat yang ditunjuk. 13.
Pejalan.
Pejalan yang dimaksud dalam ketentuan ini ialah:
a. Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI AD yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri; b.
keluarga yang sah/berhak dari pejalan tersebut; dan
c. seorang yang bukan Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil TNI AD yang karena kepentingan dinas TNI AD diperintahkan atau ditugaskan melakukan perjalanan dinas. 14. Pendamping Wasrik. Pendamping Wasrik adalah personel Inspektorat di lingkungan TNI yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah untuk mendampingi Tim Pemeriksa dari luar Inspektorat yang bersangkutan selama melaksanakan tugas wasrik di lingkungannya. 15. Pembayaran Langsung (LS). Pembayaran Langsung (LS) adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar Perjanjian Kerja, Keputusan (Kep), Surat Tugas atau Surat Perintah Kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. 16. Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik). Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) adalah suatu bagian dari fungsi pengendalian dalam proses manajemen yang melaksanakan kegiatan pengamatan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian dan pembetulan secara menyeluruh yang dilakukan di tempat yang diperiksa dengan jalan membandingkan atau menilai antara apa yang seharusnya dengan apa yang telah dilaksanakan. 17. Pengumandahan (Detasering). penugasan sementara waktu.
Pengumandahan
(Detasering)
adalah
18. Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. 19. Perjalanan Dinas Jabatan. Perjalanan dinas jabatan adalah untuk kepentingan negara dari tempat kedudukan/tempat tinggal/tempat berada ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat semula, yang jaraknya sekurang-kurangnya lima kilometer dari batas kota, yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang. 20. Perjalanan Dinas Pindah. Perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan Keputusan pindah dari pejabat yang berwenang.
50 21. Perhitungan Rampung. Perhitungan rampung adalah perhitungan perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
biaya
22. Reviu Laporan Keuangan. Reviu laporan keuangan adalah kegiatan penelaahan Laporan Keuangan (LK) dan catatan akuntansi dalam rangka menguji kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan terhadap catatan buku, laporan yang digunakan dalam sistem akuntansi untuk memperoleh keyakinan bahwa LK telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). 23. Surat Perjalanan Dinas (SPD). Surat Perjalanan Dinas (SPD) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Pihak Lain. 24. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Dan/Ka Satker yang menyatakan bahwa Dan/Ka Satker bertanggung jawab penuh atas satuan biaya yang digunakan di luar standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 25.
Tempat Kedudukan.
26. Tempat Tujuan. perjalanan dinas. 27.
Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja.
Tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan
Tempat Tujuan Pindah. Tempat tujuan pindah adalah tempat/kota tujuan pindah.
28. Tenaga Ahli. Tenaga ahli adalah personel atau pejabat dari luar Inspektorat di lingkungannya yang karena situasi, kondisi dan keahliannya diperlukan untuk membantu melaksanakan kegiatan wasrik yang merupakan tugas dan kewajiban Inspektorat TNI.
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
51
Lampiran B Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS MELEWATI BATAS KOTA
BIAYA PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG
NO
JENIS PERJALANAN DINAS JABATAN
UANG HARIAN
BIAYA PENGINAPAN
BIAYA TRANSPOR PEGAWAI
JUMLAH HARI YANG DIBAYAR
BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH
1
2
3
4
5
6
7
8
1) Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
V
V
V
Sesuai penugasan
-
-
2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.
V 1)
V 1)
V 1)
Sesuai penugasan
-
-
3) Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pengumandahan (Detasering).
V
V 2)
V 3)
Maksimal 90 hari
-
-
4) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan.
V
V
V
dua hari
-
-
5) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menghadap Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD), untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang
V
-
V
dua hari
-
-
1.
Biaya Perjalanan Jabatan.
Dinas
a. Perjalanan Jabatan.
Dinas
52 1
2
3
4
5
6
7
8
1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas.
V
-
V
dua hari
-
-
2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan keputusan Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD).
V
-
V
dua hari
-
-
1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ketempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
V
V
V
Maksimal tiga hari
V
-
2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dari tempat kedudukan terakhir ke kota tempat pemakaman.
V
V
V
Maksimal tiga hari
V
-
kesehatannya guna kepentingan jabatan. b. Perjalanan Dinas Evakuasi Pengobatan.
c. Perjalanan Evakuasi Jenazah.
Dinas
53 1
2
3
4
5
6
1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3.
V
V
V
Maksimal dua hari
2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
V 4)
-
V
Sesuai penugasan
-
-
V
V
V
Sesuai penugasan
-
-
a. Perjalanan Dinas Mutasi.
V
V
V
Sesuai penugasan
-
V
b. Perjalanan Dinas Pulang ke masyarakat.
V
V
V
Sesuai penugasan
-
V
d. Perjalanan Pendidikan.
7
8
Dinas
2.
Biaya Perjalanan Wasrik.
Dinas
3.
Biaya Perjalanan Pindah.
Dinas
-
Keterangan: 1.
V 1)
:
Rincian biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya dalam tabel tersendiri.
2.
V 2)
:
Biaya penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa pengumandahan (detasering) dalam hal tidak tersedia rumah dinas.
3.
V 3)
:
Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan dan kepulangan.
4.
V 4)
:
Uang harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya selama mengikuti kegiatan.
5.
Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada d.1) dan d.2) adalah: a.
uang harian;
b. biaya transpor prajurit/PNS dan suami/istri serta pengantar yang ditunjuk dari satuan; dan c.
biaya penginapan diberikan paling banyak untuk empat orang.
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran C Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS DI DALAM KOTA LEBIH DARI DELAPAN JAM
BIAYA TRANSPOR PEGAWAI
JUMLAH HARI YANG DIBAYARKAN
BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH
7
NO
JENIS PERJALANAN DINAS JABATAN
UANG HARIAN
BIAYA PENGINAPAN
1
2
3
4
5
6
1) Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
V
V
V
Sesuai penugasan
2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.
V 1)
V 1)
V 1)
Sesuai penugasan
-
3) Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pengumandahan (Detasering).
V
V 2)
V 3)
Maksimal 90 hari
-
4) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan.
V
V
V
dua hari
-
5) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menghadap Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD), untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan.
V
-
V
dua hari
1
Biaya Perjalanan Jabatan.
Dinas
a. Perjalanan Jabatan.
Dinas
55 1
2
3
4
5
6
7
1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas.
V
-
V
dua hari
-
2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan keputusan Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD).
V
-
V
dua hari
-
1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ketempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
V
V
V
Maksimal tiga hari
V
2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dari tempat kedudukan terakhir ke kota tempat pemakaman.
V
V
V
Maksimal tiga hari
V
V
V
V
Maksimal dua hari
b. Perjalanan Dinas Evakuasi Pengobatan.
c. Perjalanan Evakuasi Jenazah.
d. Perjalanan Pendidikan.
Dinas
Dinas
1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/ S2/S3.
56 1
2
3
4
5
6
7
2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
V 4)
-
V
Sesuai penugasan
-
V
V
V
Sesuai Penugasan
-
Biaya Perjalanan Wasrik.
2
Dinas
Keterangan: 1.
V 1)
:
Rincian biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya dalam tabel tersendiri.
2.
V 2)
:
Biaya penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa Pengumandahan (detasering) dalam hal tidak tersedia rumah dinas.
3.
V 3)
:
Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan dan kepulangan.
4.
V 4)
:
Uang harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya selama mengikuti kegiatan.
5.
V 5)
:
Biaya Penginapan diberikan satu hari pada saat kedatangan dan satu hari kepulangan.
6. Biaya transpor pegawai diberikan sesuai biaya riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya. 7. Biaya transpor pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin. 8.
Jenis perjalanan dinas jabatan pada huruf d.1) dan d.2) adalah: a.
uang harian;
b.
biaya transpor pegawai/keluarga; dan
c.
biaya penginapan diberikan paling banyak untuk empat orang.
9. Lama pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf d dan huruf h adalah sesuai waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian. Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran D Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS DI DALAM KOTA SAMPAI DENGAN DELAPAN JAM
NO
JENIS PERJALANAN DINAS JABATAN
BIAYA TRANSPOR KEGIATAN DALAM KOTA
JUMLAH YANG DIBAYARKAN
BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH
1
2
3
4
5
a. Perjalanan Dinas Jabatan Biasa.
V
Sesuai penugasan
b. Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.
V 1)
V 1)
-
c. Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh ujian dinas/ ujian jabatan.
V
Keberangkatan dan kepulangan
-
d. Perjalanan Dinas Jabatan untuk menghadap Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD), untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan.
V
Sesuai penugasan
Maksimal dua hari
a. Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas.
V
Sesuai penugasan
Maksimal dua hari
b. Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan keputusan Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD).
V
Sesuai penugasan
Maksimal dua hari
1
2
Perjalanan Dinas Jabatan.
Perjalanan Dinas Pengobatan.
Evakuasi
58 1 3
4
2
3
4
5
a. Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ketempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
V
Dibayar satu kali
V
b. Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dari tempat kedudukan terakhir ke kota tempat pemakaman.
V
Dibayar satu kali
V
a. Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3.
V
Keberangkatan dan kepulangan
-
b. Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
V
Keberangkatan dan kepulangan
Perjalanan Jenazah.
Dinas
Evakuasi
Perjalanan Dinas Pendidikan.
Keterangan: 1.
V 1)
:
Rincian biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar,dan sejenisnya dalam tabel tersendiri.
2. Biaya transpor kegiatan dalam kota dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya dan tidak diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama. 3. Perjalanan dinas jabatan dalam kota dapat diberikan biaya sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin. 4. Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada c.1) dan c.2) diberikan biaya transpor pegawai/keluarga paling banyak empat orang. 5. Lama pelaksanaan perjalanan dinas jabatan pada huruf a.3) dan d.1) adalah sesuai waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian. Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran E Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA
Yang Dilaksanakan di Dalam Kantor (Ruang Rapat Aula/Serbaguna dan Sejenisnya).
NO.
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS
UANG SAKU RAPAT
UANG HARlAN
1
2
3
4
UANG TRANSPOR PEGAWAI 5
-
-
V1) V1)
V V
V 2) -
-
V3) V3)
V4) V4)
V2) -
-
V3) V3)
-
I.
MELEWATI KOTA
1. 2 3. II.
6
BATAS
Peserta Panitia/Moderator Narasumber
DALAM KOTA LEBIH DARI DELAPAN JAM
1. 2 3. III.
BIAYA PENGINAPAN
Peserta Panitia/Moderator Narasumber
DALAM KOTA SAMPAI DENGAN DELAPAN JAM
1. 2 3.
Peserta Panitia/Moderator Narasumber
Keterangan: 1.
V1)
:
Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya traspor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan.
2.
V2)
:
Uang saku rapat diberikan untuk rapat di luar jam kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam standar biaya.
3.
V3)
:
Uang transpor pegawai diberikan sesuai biaya riil. Dalam hal pengeluaran tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya traspor kegiatan dalam kota secara lumpsum yang dibayarkan sesuai standar biaya.
60 4.
V4)
:
Biaya penginapan diberikan apabila terdapat kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu untuk menginap.
5. Uang transpor pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin serta diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama.
Yang Dilaksanakan di Luar Kantor Penyelenggara (Hotel/Tempat Lain).
NO
KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS
UANG SAKU PAKET FULL BOARD
UANG SAKU PAKET FULLDAY/ HALFDAY
UANG TRANSPOR PEGAWAI
BIAYA PENGINAPAN
UANG HARIAN
1
2
3
4
5
6
7
V3) V3)
-
V2) V2)
V V
V V
-
-
V2)
V
V
V3) V3)
V3) V3)
V V
V4) V4)
V V
-
-
V
V4)
V
-
V3) V3)
V V
-
-
-
-
V
-
-
I.
MELEWATI BATAS KOTA
1. Peserta 2. Panitia/ Moderator 3. Narasumber II.
DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM
1. Peserta 2. Panitia/ Moderator 3. Narasumber III.
DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM
1. Peserta 2. Panitia/ Moderator 3. Narasumber
Keterangan: 1.
V1)
:
Uang harian diberikan satu hari pada saat kedatangan dan satu hari pada saat kepulangan.
2.
V2)
:
Biaya transpor kepulangan pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan.
61 3.
V3)
:
Uang saku Fullboard/Fullday/Halfday diberikan sesuai dengan paket rapat, seminar, dan sejenisnya yang diatur dalam standar biaya.
4.
V4)
:
Biaya penginapan diberikan apabila memerlukan waktu untuk menginap satu hari pada saat kedatangan dan/atau satu hari pada saat kepulangan.
5. Uang saku paket Fullboard/Fullday/Halfday mengikuti ketentuan yang diatur dalam standar biaya. 6. Uang transpor pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran F Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
FASILITAS TRANSPORTASI BAGI PELAKSANA SPD DAN KELUARGA
PEJABAT NEGARA
TINGKAT BIAYA PERJALANAN DINAS
PESAWAT UDARA
KAPAL LAUT
KERETA API/BUS
LAINNYA
1
2
3
4
5
6
7
1
Kasad, Pejabat Pati Bintang Tiga dan Bintang Dua.
A
Bisnis
VIP/Kelas IA
Spesial/ Eksekutif
Sesuai kenyataan
2
Pati Satu.
Bintang
B
Ekonomi
Kelas I B
Eksekutif
Sesuai kenyataan
3
Pamen/PNS Golongan IV, Pama/PNS Gol III, Bintara/PNS Gol II dan Tamtama/PNS Gol I.
C
Ekonomi
Kelas II A
Eksekutif
Sesuai kenyataan
NO
MODA TRANSPORTASI
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran G Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
BIAYA PENGEPAKAN, PENGGUDANGAN DAN ANGKUTAN BARANG
TINGKAT PERJALANAN DINAS NO
URAIAN
PATI/PAMEN DAN PNS GOL IV
PAMA DAN PNS GOL III
BINTARA DAN PNS GOL II
TAMTAMA DAN PNS GOL I
1
2
3
4
5
6
1
Jumlah barang yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
2
a.
Berkeluarga dengan anak.
25 m3
20 m3
15 m3
10 m3
b.
Berkeluarga tanpa anak.
15 m3
12 m3
9 m3
6 m3
c.
Tidak berkeluarga .
5 m3
4 m3
3 m3
2 m3
Dasar perhitungan biaya (Rupiah). a.
Kereta Api. 1) Pengepakan dan penggudangan per m3. 2) Angkutan km/m3.
b.
Rp. 75.000,-
Rp. 75.000,-
Rp. 75.000,-
Rp. 75.000,-
Sesuai tarif berlaku
Sesuai tarif berlaku
Sesuai tarif berlaku
Sesuai tarif berlaku
Rp.
60.000,-
Rp.
60.000,-
Rp.
60.000,-
Rp.
60.000,-
Rp.
400,-
Rp.
400,-
Rp.
400,-
Rp.
400,-
Truk. 1) Pengepakan dan penggudangan per m3. 2) Angkutan km/m3.
64 1
2 c.
3
4
5
6
Angkutan Laut/Sungai. 1) Pengepakan dan penggudangan per m3. 2) Angkutan km/m3. 3)
Angkutan Laut/Sungai m3.
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
Rp.
60.000,-
Rp.
60.000,-
Rp.
60.000,-
Rp.
60.000,-
Rp.
400,-
Rp.
400,-
Rp.
400,-
Rp.
400,-
Sesuai tarif berlaku
Sesuai tarif berlaku
Sesuai tarif berlaku
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Sesuai tarif berlaku
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran H Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
UANG REPRESENTASI
NO
URAIAN
SATUAN
LUAR KOTA
DALAM KOTA LEBIH DARI DELAPAN JAM
1
2
3
4
5
1
KASAD
OH
Rp. 250.000,-
Rp. 125.000,-
2
PATI BINTANG TIGA
OH
Rp. 200.000,-
Rp. 100.000,-
3
PATI BINTANG DUA DAN BINTANG SATU
OH
Rp. 150.000,-
Rp.
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
75.000,-
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran I Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH
TINGKAT PERJALANAN DINAS NO
1
URAIAN
2
TINGKAT A
TINGKAT B
TINGKAT C
3
4
5
1.
Biaya Pemetian
Rp. 2.250.000,-
2.
Pengangkutan
Menurut tarif yang berlaku dari alat angkut yang digunakan
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran J Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS JATAH BAHAN BAKAR UNTUK PENGGUNAAN DI TEMPAT BERTUGAS UNTUK SATU HARI
JATAH PELUMAS DALAM PERJALANAN DI TEMPAT BERTUGAS
KETERANGAN
5
6
GOLONGAN KENDARAAN
JENIS KENDARAAN
JATAH BAHAN BAKAR DALAM PERJALANAN JARAK UNTUK PENGGUNAAN SATU LITER BAHAN BAKAR
1
2
3
4
1
Sepeda Motor
10 Km
5 Liter
2
Jeep/Sedan
4 Km
7 Liter
3
Truk/Bus tiga ton
3 Km
15 Liter
4
Truk/Bus lebih dari tiga ton
2 Km
20 Liter
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
4% dari jatah Harga setiap jenis bahan bakar yang bahan bakar/pelumas digunakan. berpedoman kepada harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran K Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
INDEKS BIAYA PERJALANAN DINAS (BPD) SERDIK
Indeks Biaya Perjalanan Dinas (BPD) Serdik dari Seskoad, Secapaad dan Lemdik Jajaran Kodiklat TNI AD ke Kotama Asal. 1.
BIAYA MODA TRANSPORTASI NO
TUJUAN
UANG HARIAN TERENDAH
TERTINGGI
4
5
1
2
3
1
Dam I/BB
Rp.
110.000,-
Rp.
800.000,-
Rp.
1.500.000,-
2
Dam II/Swj
Rp.
110.000,-
Rp.
700.000,-
Rp.
1.200.000,-
3
Dam III/Slw
Rp.
110.000,-
Rp.
20.000,-
Rp.
350.000,-
4
Dam IV/Dip
Rp.
110.000,-
Rp.
400.000,-
Rp.
800.000,-
5
Dam V/Brw
Rp.
110.000,-
Rp.
600.000,-
Rp.
900.000,-
6
Dam VI/Mlw
Rp.
110.000,-
Rp.
700.000,-
Rp.
1.200.000,-
7
Dam IX/Udy
Rp.
110.000,-
Rp.
900.000,-
Rp.
1.500.000,-
8
Dam XII/Tpr
Rp.
110.000,-
Rp.
1.000.000,-
Rp.
1.450.000,-
9
Dam XIII/Mdk
Rp.
110.000,-
Rp.
900.000,-
Rp.
1.500.000,-
10
Dam XIV/Hsn
Rp.
110.000,-
Rp.
800.000,-
Rp.
1.600.000,-
11
Dam XVI/Ptm
Rp.
110.000,-
Rp.
1.300.000,-
Rp.
2.500.000,-
12
Dam XVII/Cen
Rp.
170.000,-
Rp.
1.500.000,-
Rp.
2.700.000,-
13
Dam XVIII/Ksr
Rp.
140.000,-
Rp.
1.500.000,-
Rp.
2.700.000,-
14
Dam Jaya
Rp.
100.000,-
Rp.
150.000,-
Rp.
400.000,-
15
Dam IM
Rp.
110.000,-
Rp.
800.000,-
Rp.
1.600.000,-
69 2.
Indeks Biaya Perjalanan Dinas (BPD) Serdik di Jajaran Kotama TNI AD.
UANG HARIAN NO
BIAYA MODA TRANSPORTASI
TUJUAN TERENDAH
TERTINGGI
TERENDAH
TERTINGGI
3
4
5
6
1
2
1
Dam I/BB
Rp. 50.000,- Rp. 110.000,- Rp.
20.000,-
Rp.
650.000,-
2
Dam II/Swj
Rp. 50.000,- Rp. 120.000,- Rp.
20.000,-
Rp.
750.000,-
3
Dam III/Slw
Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.
20.000,-
Rp.
350.000,-
4
Dam IV/Dip
Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.
20.000,-
Rp.
500.000,-
5
Dam V/Brw
Rp. 50.000,- Rp. 120.000,- Rp.
20.000,-
Rp.
500.000,-
6
Dam VI/Mlw
Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.
20.000,-
Rp.
950.000,-
7
Dam IX/Udy
Rp. 50.000,- Rp. 140.000,- Rp.
20.000,-
Rp. 1.000.000,-
8
Dam XII/Tpr
Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.
20.000,-
Rp.
9
Dam XIII/Mdk
Rp. 50.000,- Rp. 120.000,- Rp.
20.000,-
Rp. 1.000.000,-
10
Dam XIV/Hsn
Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.
20.000,-
Rp. 1.000.000,-
11
Dam XVI/Ptm
Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.
20.000,-
Rp. 1.700.000,-
12
Dam XVII/Cen
Rp. 50.000,- Rp. 170.000,- Rp.
20.000,-
Rp. 1.900.000,-
13
Dam XVIII/Ksr
Rp. 50.000,- Rp. 140.000,- Rp.
20.000,-
Rp. 1.900.000,-
14
Dam Jaya
Rp. 50.000,- Rp. 160.000,- Rp.
20.000,-
Rp.
250.000,-
15
Dam IM
Rp. 50.000,- Rp. 110.000,- Rp.
20.000,-
Rp.
650.000,-
16
Kopassus
Rp. 50.000,- Rp. 160.000,- Rp.
20.000,-
Rp.
800.000,-
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
950.000,-
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
70
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
Lampiran L Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
INDEKS UANG HARIAN 1.
Indeks Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
NO
PROVINSI
SATUAN
UANG HARIAN JALDIS DN
1
2
3
4
DALAM KOTA LEBIH DARI DELAPAN JAM 5
DIKLAT 6
1
NANGROE ACEH DARUSSALAM
OH
Rp
360.000
Rp
140.000
Rp
110.000
2
SUMATERA UTARA
OH
Rp
370.000
Rp
150.000
Rp
110.000
3
RIAU
OH
Rp
370.000
Rp
150.000
Rp
110.000
4
KEPULAUAN RIAU
OH
Rp
370.000
Rp
150.000
Rp
110.000
5
JAMBI
OH
Rp
370.000
Rp
150.000
Rp
110.000
6
SUMATERA BARAT
OH
Rp
380.000
Rp
150.000
Rp
110.000
7
SUMATERA SELATAN
OH
Rp
380.000
Rp
150.000
Rp
110.000
8
LAMPUNG
OH
Rp
380.000
Rp
150.000
Rp
110.000
9
BENGKULU
OH
Rp
380.000
Rp
150.000
Rp
110.000
10
BANGKA BELITUNG
OH
Rp
410.000
Rp
160.000
Rp
120.000
11
BANTEN
OH
Rp
370.000
Rp
150.000
Rp
110.000
12
JAWA BARAT
OH
Rp
430.000
Rp
170.000
Rp
130.000
13
DKI JAKARTA
OH
Rp
530.000
Rp
210.000
Rp
160.000
14
JAWA TENGAH
OH
Rp
370.000
Rp
150.000
Rp
110.000
15
DI. YOGYAKARTA
OH
Rp
420.000
Rp
170.000
Rp
130.000
16
JAWA TIMUR
OH
Rp
410.000
Rp
160.000
Rp
120.000
17
BALI
OH
Rp
480.000
Rp
190.000
Rp
140.000
18
NUSA TENGGARA BARAT
OH
Rp
440.000
Rp
180.000
Rp
130.000
19
NUSA TENGGARA TIMUR
OH
Rp
430.000
Rp
170.000
Rp
130.000
20
KALIMANTAN BARAT
OH
Rp
380.000
Rp
150.000
Rp
110.000
21
KALIMANTAN TENGAH
OH
Rp
360.000
Rp
140.000
Rp
110.000
22
KALIMANTAN SELATAN
OH
Rp
380.000
Rp
150.000
Rp
110.000
23
KALIMANTAN TIMUR
OH
Rp
430.000
Rp
170.000
Rp
130.000
24
KALIMANTAN UTARA
OH
Rp
430.000
Rp
170.000
Rp
130.000
25
SULAWESI UTARA
OH
Rp
370.000
Rp
150.000
Rp
110.000
26
GORONTALO
OH
Rp
370.000
Rp
150.000
Rp
110.000
27
SULAWESI BARAT
OH
Rp
410.000
Rp
160.000
Rp
120.000
28
SULAWESI SELATAN
OH
Rp
430.000
Rp
170.000
Rp
130.000
29
SULAWESI TENGAH
OH
Rp
370.000
Rp
150.000
Rp
110.000
30
SULAWESI TENGGARA
OH
Rp
380.000
Rp
150.000
Rp
110.000
31
MALUKU
OH
Rp
380.000
Rp
150.000
Rp
110.000
32
MALUKU UTARA
OH
Rp
430.000
Rp
170.000
Rp
130.000
33
PAPUA
OH
Rp
580.000
Rp
230.000
Rp
170.000
34
PAPUA BARAT
OH
Rp
480.000
Rp
190.000
Rp
140.000
71 2.
Indeks Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan.
NO
PROVINSI
SATUAN
FULLBOARD DI LUAR KOTA
FULLBOARD DI DALAM KOTA
1
2
3
4
5
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
NANGROE ACEH DARUSSALAM SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT DKI JAKARTA JAWA TENGAH DI. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
120.000 130.000 130.000 130.000 130.000 120.000 120.000 130.000 130.000 130.000 120.000 150.000 180.000 130.000 140.000 140.000 160.000 150.000 140.000 130.000 120.000 130.000 150.000 150.000 130.000 130.000 120.000 150.000 130.000 130.000 120.000 130.000 200.000 160.000
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
100.000 110.000 100.000 110.000 110.000 100.000 100.000 110.000 110.000 110.000 100.000 125.000 150.000 110.000 115.000 115.000 135.000 125.000 115.000 110.000 100.000 110.000 125.000 125.000 110.000 110.000 100.000 125.000 110.000 110.000 100.000 110.000 170.000 135.000
FULLDAY/ HALFDAY DI DALAM KOTA 6 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
85.000 95.000 85.000 95.000 95.000 85.000 85.000 95.000 95.000 95.000 85.000 105.000 130.000 95.000 100.000 100.000 115.000 105.000 100.000 95.000 85.000 95.000 105.000 105.000 95.000 95.000 85.000 105.000 95.000 95.000 85.000 95.000 140.000 115.000
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran M Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
INDEKS BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI TARIF HOTEL NO
PROVINSI
SATUAN
1
2
3
KASAD, PATI BINTANG TIGA DAN DUA 4
PATI BINTANG SATU
PAMEN/ PNS GOL IV
PAMA/ PNS GOL III
BA & TA DAN PNS GOL I/II
5
6
7
8
1
NANGGROE ACEH D.
OH
Rp 4.420.000
Rp
3.526.000
Rp
1.294.000
Rp
556.000
Rp
556.000
2
SUMATERA UTARA
OH
Rp 4.960.000
Rp
1.518.000
Rp
1.100.000
Rp
530.000
Rp
530.000
3
RIAU
OH
Rp 3.820.000
Rp
3.119.000
Rp
1.650.000
Rp
852.000
Rp
852.000
4
KEPULAUAN RIAU
OH
Rp 4.275.000
Rp
1.854.000
Rp
1.037.000
Rp
792.000
Rp
792.000
5
JAMBI
OH
Rp 4.000.000
Rp
3.337.000
Rp
1.212.000
Rp
520.000
Rp
520.000
6
SUMATERA BARAT
OH
Rp 5.236.000
Rp
3.332.000
Rp
1.353.000
Rp
650.000
Rp
650.000
7
SUMATERA SELATAN
OH
Rp 8.447.000
Rp
3.083.000
Rp
1.571.000
Rp
861.000
Rp
861.000
8
LAMPUNG
OH
Rp 4.491.000
Rp
2.067.000
Rp
1.140.000
Rp
400.000
Rp
400.000
9
BENGKULU
OH
Rp 2.071.000
Rp
1.628.000
Rp
1.546.000
Rp
572.000
Rp
572.000
10
BANGKA BELITUNG
OH
Rp 3.827.000
Rp
2.838.000
Rp
1.957.000
Rp
622.000
Rp
622.000
11
BANTEN
OH
Rp 5.725.000
Rp
2.373.000
Rp
1.000.000
Rp
718.000
Rp
718.000
12
JAWA BARAT
OH
Rp 5.381.000
Rp
2.755.000
Rp
1.006.000
Rp
570.000
Rp
570.000
13
DKI JAKARTA
OH
Rp 8.720.000
Rp
1.490.000 Rp
992.000
Rp
610.000
Rp
610.000
14
JAWA TENGAH
OH
Rp 4.242.000
Rp
1.480.000 Rp
954.000
Rp
486.000
Rp
486.000
15
DI. YOGYAKARTA
OH
Rp 5.017.000
Rp
2.695.000
Rp
1.384.000
Rp
845.000
Rp
845.000
16
JAWA TIMUR
OH
Rp 4.400.000
Rp
1.605.000
Rp
1.076.000
Rp
664.000
Rp
664.000
17
BALI
OH
Rp 4.890.000
Rp
1.946.000 Rp
990.000
Rp
910.000
Rp
910.000
18
NUSA TENGGARA BARAT
OH
Rp 3.500.000
Rp
2.648.000
Rp
1.418.000
Rp
580.000
Rp
580.000
19
NUSA TENGGARA TIMUR
OH
Rp 3.000.000
Rp
1.493.000
Rp
1.355.000
Rp
550.000
Rp
550.000
20
KALIMANTAN BARAT
OH
Rp 2.654.000
Rp
1.538.000
Rp
1.125.000
Rp
538.000
Rp
538.000
21
KALIMANTAN TENGAH
OH
Rp 4.901.000
Rp
3.391.000
Rp
1.160.000
Rp
659.000
Rp
659.000
22
KALIMANTAN SELATAN
OH
Rp 4.797.000
Rp
3.316.000
Rp
1.500.000
Rp
540.000
Rp
540.000
23
KALIMANTAN TIMUR
OH
Rp 4.000.000
Rp
2.188.000
Rp
1.507.000
Rp
804.000
Rp
804.000
24
KALIMANTAN UTARA
OH
Rp 4.000.000
Rp
2.188.000
Rp
1.507.000
Rp
804.000
Rp
804.000
25
SULAWESI UTARA
OH
Rp 4.919.000
Rp
2.290.000 Rp
924.000
Rp
782.000
Rp
782.000
26
GORONTALO
OH
Rp 4.168.000
Rp
2.549.000
Rp
1.909.000
Rp
764.000
Rp
764.000
27
SULAWESI BARAT
OH
Rp 4.076.000
Rp
2.581.000
Rp
1.075.000
Rp
704.000
Rp
704.000
28
SULAWESI SELATAN
OH
Rp 4.820.000
Rp
1.550.000
Rp
1.020.000
Rp
665.000
Rp
665.000
29
SULAWESI TENGAH
OH
Rp 2.309.000
Rp
2.027.000
Rp
1.567.000
Rp
951.000
Rp
951.000
30
SULAWESI TENGGARA
OH
Rp 2.475.000
Rp
2.059.000
Rp
1.297.000
Rp
786.000
Rp
786.000
31
MALUKU
OH
Rp 4.367.000
Rp
3.240.000
Rp
1.048.000
Rp
667.000
Rp
667.000
32
MALUKU UTARA
OH
Rp 3.440.000
Rp
3.175.000
Rp
1.073.000
Rp
480.000
Rp
480.000
33 34
PAPUA PAPUA BARAT
OH OH
Rp 3.859.000 Rp 3.872.000
Rp Rp
3.318.000 3.212.000
Rp Rp
2.521.000 2.056.000
Rp Rp
829.000 600.000
Rp Rp
829.000 600.000
Keterangan: 1. Untuk Pejabat Negara diberikan fasilitas hotel Bintang Lima kelas Suite. Apabila dalam provinsi tersebut tidak terdapat Hotel Bintang Lima, maka Pejabat Negara tersebut dapat diberikan tarif kamar hotel tertinggi yang ada di provinsi tersebut. 2. Perjalanan dinas yang bersifat rombongan dapat menggunakan hotel yang sama dengan klasifikasi kamar berbeda.
3.
Sesuai Permenkeu No. 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan TA 2018.
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran N Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
BIAYA TRANSPORTASI ANGKUTAN DARAT DAN UDARA
1.
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri. NO
PROVINSI
SATUAN
TARIF TAKSI
KET
1
2
3
4
5
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT DKI JAKARTA JAWA TENGAH DI. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT
Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
123.000,232.000,94.000,137.000,147.000,190.000,128.000,167.000,109.000,90.000,446.000,166.000,256.000,75.000,118.000,194.000,159.000,231.000,108.000,135.000,111.000,150.000,450.000,102.000,138.000,240.000,313.000,145.000,165.000,171.000,240.000,215.000,431.000,182.000,-
74 2.
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang.
NO
KOTA
SATUAN BIAYA TIKET
ASAL
TUJUAN
BISNIS
EKONOMI
2
3
4
5
1 1
Jakarta
Ambon
Rp. 13.285.000,- Rp.
7.081.000,-
2
Jakarta
Balikpapan
Rp.
7.412.000,- Rp.
3.797.000,-
3
Jakarta
Banda Aceh
Rp.
7.519.000,- Rp.
4.492.000,-
4
Jakarta
Bandar Lampung
Rp.
2.407.000,- Rp.
1.583.000,-
5
Jakarta
Banjarmasin
Rp.
5.252.000,- Rp.
2.995.000,-
6
Jakarta
Batam
Rp.
4.867.000,- Rp.
2.888.000,-
7
Jakarta
Bengkulu
Rp.
4.364.000,- Rp.
2.621.000,-
8
Jakarta
Biak
Rp. 14.065.000,- Rp.
7.519.000,-
9
Jakarta
Denpasar
Rp.
5.305.000,- Rp.
3.262.000,-
10
Jakarta
Gorontalo
Rp.
7.231.000,- Rp.
4.824.000,-
11
Jakarta
Jambi
Rp.
4.065.000,- Rp.
2.460.000,-
12
Jakarta
Jayapura
Rp. 14.568.000,- Rp.
8.193.000,-
13
Jakarta
Jogyakarta
Rp.
4.107.000,- Rp.
2.268.000,-
14
Jakarta
Kendari
Rp.
7.658.000,- Rp.
4.182.000,-
15
Jakarta
Kupang
Rp.
9.413.000,- Rp.
5.081.000,-
16
Jakarta
Makassar
Rp.
7.444.000,- Rp.
3.829.000,-
17
Jakarta
Malang
Rp.
4.599.000,- Rp.
2.695.000,-
18
Jakarta
Mamuju
Rp.
7.295.000,- Rp.
4.867.000,-
19
Jakarta
Manado
Rp. 10.824.000,- Rp.
5.102.000,-
20
Jakarta
Manokwari
Rp. 16.226.000,- Rp. 10.824.000,-
21
Jakarta
Mataram
Rp.
5.316.000,- Rp.
3.230.000,-
22
Jakarta
Medan
Rp.
7.252.000,- Rp.
3.808.000,-
23
Jakarta
Padang
Rp.
5.530.000,- Rp.
2.952.000,-
24
Jakarta
Palangkaraya
Rp.
4.984.000,- Rp.
2.984.000,-
25
Jakarta
Palembang
Rp.
3.861.000,- Rp.
2.268.000,-
26
Jakarta
Palu
Rp.
9.348.000,- Rp.
5.113.000,-
27
Jakarta
Pangkal Pinang
Rp.
3.412.000,- Rp.
2.139.000,-
28
Jakarta
Pekanbaru
Rp.
5.583.000,- Rp.
3.016.000,-
29
Jakarta
Pontianak
Rp.
4.353.000,- Rp.
2.781.000,-
30
Jakarta
Semarang
Rp.
3.861.000,- Rp.
2.182.000,-
75 1
2
3
4
5
31
Jakarta
Solo
Rp.
3.861.000,- Rp.
2.342.000,-
32
Jakarta
Surabaya
Rp.
5.466.000,- Rp.
2.674.000,-
33
Jakarta
Ternate
Rp. 10.001.000,- Rp.
6.664.000,-
34
Jakarta
Timika
Rp. 13.830.000,- Rp.
7.487.000,-
35
Ambon
Debpasar
Rp.
8.054.000,- Rp.
4.471.000,-
36
Ambon
Jayapura
Rp.
7.434.000,- Rp.
4.161.000,-
37
Ambon
Kendari
Rp.
4.824.000,- Rp.
2.856.000,-
38
Ambon
Makassar
Rp.
6.022.000,- Rp.
3.455.000,-
39
Ambon
Manokwari
Rp.
5.177.000,- Rp.
3.027.000,-
40
Ambon
Palu
Rp.
6.140.000,- Rp.
3.508.000,-
41
Ambon
Sorong
Rp.
3.637.000,- Rp.
2.257.000,-
42
Ambon
Surabaya
Rp.
8.803.000,- Rp.
4.845.000,-
43
Ambon
Ternate
Rp.
4.022.000,- Rp.
2.449.000,-
44
Balikpapan
Banda Aceh
Rp. 12.739.000,- Rp.
6.749.000,-
45
Balikpapan
Batam
Rp. 10.354.000,- Rp.
5.305.000,-
46
Balikpapan
Denpasar
Rp. 10.739.000,- Rp.
5.648.000,-
47
Balikpapan
Jayapura
Rp. 19.071.000,- Rp. 10.086.000,-
48
Balikpapan
Jogyakarta
Rp.
9.669.000,- Rp.
4.749.000,-
49
Balikpapan
Makassar
Rp. 12.664.000,- Rp.
6.150.000,-
50
Balikpapan
Manado
Rp. 15.702.000,- Rp.
7.295.000,-
51
Balikpapan
Medan
Rp. 12.493.000,- Rp.
6.140.000,-
52
Balikpapan
Padang
Rp. 10.942.000,- Rp.
5.369.000,-
53
Balikpapan
Palembang
Rp.
9.445.000,- Rp.
4.749.000,-
54
Balikpapan
Pekanbaru
Rp. 10.996.000,- Rp.
5.423.000,-
55
Balikpapan
Semarang
Rp.
9.445.000,- Rp.
4.674.000,-
56
Balikpapan
Solo
Rp.
4.813.000,-
57
Balikpapan
Surabaya
Rp. 10.889.000,- Rp.
5.113.000,-
58
Balikpapan
Timika
Rp. 18.408.000,- Rp.
9.445.000,-
59
Banda Aceh
Denpasar
Rp. 10.835.000,- Rp.
6.279.000,-
60
Banda Aceh
Jayapura
Rp. 19.167.000,- Rp. 10.717.000,-
61
Banda Aceh
Jogyakarta
Rp.
9.765.000,- Rp.
5.380.000,-
62
Banda Aceh
Makassar
Rp. 12.760.000,- Rp.
6.781.000,-
63
Banda Aceh
Manado
Rp. 15.798.000,- Rp.
7.926.000,-
64
Banda Aceh
Pontianka
Rp.
5.840.000,-
9.990.000,- Rp.
76 1
2
3
4
5
65
Banda Aceh
Semarang
Rp.
9.530.000,- Rp.
5.305.000,-
66
Banda Aceh
Solo
Rp.
9.530.000,- Rp.
5.444.000,-
67
Banda Aceh
Surabaya
Rp. 10.985.000,- Rp.
5.744.000,-
68
Banda Aceh
Timika
Rp. 18.504.000,- Rp. 10.076.000,-
69
Bandar Lampung
Balikpapan
Rp.
8.129.000,- Rp.
4.129.000,-
70
Bandar Lampung
Banda Aceh
Rp.
8.225.000,- Rp.
4.760.000,-
71
Bandar Lampung
Banjarmasin
Rp.
6.193.000,- Rp.
3.412.000,-
72
Bandar Lampung
Batam
Rp.
5.840.000,- Rp.
3.316.000,-
73
Bandar Lampung
Biak
Rp. 14.119.000,- Rp.
7.487.000,-
74
Bandar Lampung
Denpasar
Rp.
6.236.000,- Rp.
3.647.000,-
75
Bandar Lampung
Jayapura
Rp. 14.568.000,- Rp.
8.097.000,-
76
Bandar Lampung
Jogyakarta
Rp.
5.115.000,- Rp.
2.760.000,-
77
Bandar Lampung
Kendari
Rp.
8.354.000,- Rp.
4.482.000,-
78
Bandar Lampung
Makassar
Rp.
8.161.000,- Rp.
4.161.000,-
79
Bandar Lampung
Malang
Rp.
5.594.000,- Rp.
3.134.000,-
80
Bandar Lampung
Manado
Rp. 11.199.000,- Rp.
5.305.000,-
81
Bandar Lampung
Mataram
Rp.
6.246.000,- Rp.
3.626.000,-
82
Bandar Lampung
Medan
Rp.
7.979.000,- Rp.
4.150.000,-
83
Bandar Lampung
Padang
Rp.
6.439.000,- Rp.
3.380.000,-
84
Bandar Lampung
Palangkaraya
Rp.
5.947.000,- Rp.
3.401.000,-
85
Bandar Lampung
Palembang
Rp.
4.931.000,- Rp.
2.760.000,-
86
Bandar Lampung
Pekanbaru
Rp.
6.482.000,- Rp.
3.433.000,-
87
Bandar Lampung
Pontianak
Rp.
5.380.000,- Rp.
3.220.000,-
88
Bandar Lampung
Semarang
Rp.
4.931.000,- Rp.
2.685.000,-
89
Bandar Lampung
Solo
Rp.
4.931.000,- Rp.
2.824.000,-
90
Bandar Lampung
Surabaya
Rp.
6.386.000,- Rp.
3.123.000,-
91
Bandar Lampung
Timika
Rp. 13.905.000,- Rp.
7.455.000,-
92
Bandung
Batam
Rp.
6.289.000,- Rp.
3.583.000,-
93
Bandung
Denpasar
Rp.
5.626.000,- Rp.
3.252.000,-
94
Bandung
Jakarta
Rp.
2.064.000,- Rp.
1.476.000,-
95
Bandung
Jambi
Rp.
5.006.000,- Rp.
2.941.000,-
96
Bandung
Jogyakarta
Rp.
3.369.000,- Rp.
2.129.000,-
97
Bandung
Padang
Rp.
6.129.000,- Rp.
3.508.000,-
98
Bandung
Palembang
Rp.
4.385.000,- Rp.
2.631.000,-
77 1
2
3
4
5
99
Bandung
Pangkal Pinang
Rp.
4.599.000,- Rp.
2.738.000,-
100
Bandung
Pekanbaru
Rp.
6.525.000,- Rp.
3.701.000,-
101
Bandung
Semarang
Rp.
3.027.000,- Rp.
1.957.000,-
102
Bandung
Solo
Rp.
3.647.000,- Rp.
2.268.000,-
103
Bandung
Surabaya
Rp.
4.824.000,- Rp.
2.856.000,-
104
Bandung
Tanjungpandan
Rp.
4.439.000,- Rp.
2.663.000,-
105
Banjarmasin
Banda Aceh
Rp. 10.792.000,- Rp.
6.022.000,-
106
Banjarmasin
Batam
Rp.
8.407.000,- Rp.
4.578.000,-
107
Banjarmasin
Biak
Rp. 16.686.000,- Rp.
8.749.000,-
108
Banjarmasin
Denpasar
Rp.
8.792.000,- Rp.
4.920.000,-
109
Banjarmasin
Jayapura
Rp. 17.135.000,- Rp.
9.359.000,-
110
Banjarmasin
Jogyakarta
Rp.
7.723.000,- Rp.
4.022.000,-
111
Banjarmasin
Medan
Rp. 10.546.000,- Rp.
5.412.000,-
112
Banjarmasin
Padang
Rp.
9.006.000,- Rp.
4.642.000,-
113
Banjarmasin
Palembang
Rp.
7.498.000,- Rp.
4.022.000,-
114
Banjarmasin
Pekanbaru
Rp.
9.049.000,- Rp.
4.696.000,-
115
Banjarmasin
Semarang
Rp.
7.498.000,- Rp.
3.958.000,-
116
Banjarmasin
Solo
Rp.
7.498.000,- Rp.
4.097.000,-
117
Banjarmasin
Surabaya
Rp.
8.942.000,- Rp.
4.385.000,-
118
Banjarmasin
Timika
Rp. 16.472.000,- Rp.
8.717.000,-
119
Batam
Banda Aceh
Rp. 10.439.000,- Rp.
5.936.000,-
120
Batam
Denpasar
Rp.
8.450.000,- Rp.
4.824.000,-
121
Batam
Jayapura
Rp. 16.782.000,- Rp.
9.263.000,-
122
Batam
Jogyakarta
Rp.
7.370.000,- Rp.
3.936.000-,
123
Batam
Makassar
Rp. 10.375.000,- Rp.
5.337.000,-
124
Batam
Manado
Rp. 13.413.000,- Rp.
6.482.000,-
125
Batam
Medan
Rp. 10.193.000,- Rp.
5.316.000,-
126
Batam
Padang
Rp.
8.653.000,- Rp.
4.546.000,-
127
Batam
Palembang
Rp.
7.145.000,- Rp.
3.936.000,-
128
Batam
Pekanbaru
Rp.
8.707.000,- Rp.
4.599.000,-
129
Batam
Pontianak
Rp.
7.594.000,- Rp.
4.396.000,-
130
Batam
Semarang
Rp.
7.145.000,- Rp.
3.861.000,-
131
Batam
Solo
Rp.
7.145.000,- Rp.
4.000.000,-
132
Batam
Surabaya
Rp.
8.600.000,- Rp.
4.300.000,-
78 1
2
3
4
5
133
Batam
Timika
Rp. 16.119.000,- Rp.
8.621.000,-
134
Bengkulu
Palembang
Rp.
2.899.000,- Rp.
1.893.000,-
135
Biak
Balikpapan
Rp. 18.622.000,- Rp.
9.477.000,-
136
Biak
Banda Aceh
Rp. 18.718.000,- Rp. 10.108.000,-
137
Biak
Batam
Rp. 16.333.000,- Rp.
8.664.000,-
138
Biak
Denpasar
Rp. 16.729.000,- Rp.
8.995.000,-
139
Biak
Jayapura
Rp.
3.615.000,- Rp.
2.321.000,-
140
Biak
Jogyakarta
Rp. 15.648.000,- Rp.
8.108.000,-
141
Biak
Manado
Rp. 11.734.000,- Rp.
6.353.000,-
142
Biak
Medan
Rp. 18.472.000,- Rp.
9.498.000,-
143
Biak
Padang
Rp. 16.932.000,- Rp.
8.728.000,-
144
Biak
Palembang
Rp. 15.424.000,- Rp.
8.108.000,-
145
Biak
Pekanbaru
Rp. 16.985.000,- Rp.
8.781.000,-
146
Biak
Pontianak
Rp. 15.873.000,- Rp.
8.568.000,-
147
Biak
Surabaya
Rp. 12.782.000,- Rp.
7.081.000,-
148
Biak
Timika
Rp.
5.808.000,- Rp.
3.444.000,-
149
Denpasar
Jayapura
Rp. 11.680.000,- Rp.
6.845.000,-
150
Denpasar
Kupang
Rp.
5.091.000,- Rp.
2.952.000,-
151
Denpasar
Makassar
Rp.
4.182.000,- Rp.
2.631.000,-
152
Denpasar
Manado
Rp.
7.851.000,- Rp.
4.278.000,-
153
Denpasar
Mataram
Rp.
1.840.000,- Rp.
1.390.000,-
154
Denpasar
Medan
Rp. 10.589.000,- Rp.
5.658.000,-
155
Denpasar
Padang
Rp.
9.049.000,- Rp.
4.888.000,-
156
Denpasar
Palangkaraya
Rp.
8.557.000,- Rp.
4.909.000,-
157
Denpasar
Palembang
Rp.
7.541.000,- Rp.
4.278.000,-
158
Denpasar
Pekanbaru
Rp.
9.092.000,- Rp.
4.942.000,-
159
Denpasar
Pontianak
Rp.
7.990.000,- Rp.
4.738.000,-
160
Denpasar
Timika
Rp. 10.140.000,- Rp.
6.129.000,-
161
Jambi
Balikpapan
Rp.
7.733.000,- Rp.
4.407.000,-
162
Jambi
Banjarmasin
Rp.
4.193.000,-
163
Jambi
Denpasar
Rp.
7.733.000,- Rp.
4.439.000,-
164
Jambi
Jogyakarta
Rp.
6.653.000,- Rp.
3.551.000,-
165
Jambi
Kupang
Rp. 11.434.000,- Rp.
6.075.000,-
166
Jambi
Makassar
Rp.
4.952.000,-
9.659.000,- Rp.
79 1
2
3
4
5
168
Jambi
Manado
Rp. 12.707.000,- Rp.
6.097.000,-
169
Jambi
Palangkaraya
Rp.
7.444.000,- Rp.
4.193.000,-
170
Jambi
Pontianak
Rp.
6.878.000,- Rp.
4.011.000,-
171
Jambi
Semarang
Rp.
6.428.000,- Rp.
3.476.000,-
172
Jambi
Solo
Rp.
6.428.000,- Rp.
3.615.000,-
173
Jambi
Surabaya
Rp.
7.883.000,- Rp.
3.915.000,-
174
Jayapura
Jogyakarta
Rp. 13.274.000,- Rp.
7.690.000,-
175
Jayapura
Manado
Rp. 22.109.000,- Rp. 11.263.000,-
176
Jayapura
Medan
Rp. 18.932.000,- Rp. 10.097.000,-
177
Jayapura
Padang
Rp. 17.381.000,- Rp.
9.327.000,-
178
Jayapura
Palembang
Rp. 15.873.000,- Rp.
8.717.000,-
179
Jayapura
Pekanbaru
Rp. 17.435.000,- Rp.
9.380.000,-
180
Jayapura
Pontianak
Rp. 16.322.000,- Rp.
9.177.000,-
181
Jayapura
Timika
Rp.
3.615.000,- Rp.
2.289.000,-
182
Jogyakarta
Denpasar
Rp.
3.861.000,- Rp.
2.481.000,-
183
Jogyakarta
Makassar
Rp.
6.525.000,- Rp.
3.893.000,-
184
Jogyakarta
Manado
Rp. 10.536.000,- Rp.
5.722.000,-
185
Jogyakarta
Medan
Rp.
9.519.000,- Rp.
4.770.000,-
186
Jogyakarta
Padang
Rp.
7.969.000,- Rp.
4.000.000,-
187
Jogyakarta
Palembang
Rp.
6.460.000,- Rp.
3.380.000,-
188
Jogyakarta
Pekanbaru
Rp.
8.022.000,- Rp.
4.054.000,-
189
Jogyakarta
Pontianak
Rp.
6.910.000,- Rp.
3.840.000,-
190
Jogyakarta
Timika
Rp. 11.894.000,- Rp.
7.038.000,-
191
Kendari
Banda Aceh
Rp. 12.953.000,- Rp.
7.102.000,-
192
Kendari
Batam
Rp. 10.568.000,- Rp.
5.658.000,-
193
Kendari
Denpasar
Rp.
5.455.000,- Rp.
3.273.000,-
194
Kendari
Jogyakarta
Rp.
8.129.000,- Rp.
4.706.000,-
195
Kendari
Padang
Rp. 11.167.000,- Rp.
5.722.000,-
196
Kendari
Palembang
Rp.
9.659.000,- Rp.
5.102.000,-
197
Kendari
Pekanbaru
Rp. 11.220.000,- Rp.
5.776.000,-
198
Kendari
Semarang
Rp.
9.659.000,- Rp.
5.027.000,-
199
Kendari
Solo
Rp.
9.659.000,- Rp.
5.166.000,-
200
Kendari
Surabaya
Rp. 11.103.000,- Rp.
5.466.000,-
201
Kendari
Timika
Rp. 18.633.000,- Rp.
9.798.000,-
80 1
2
3
4
5
202
Kupang
Jayapura
Rp. 14.386.000,- Rp.
8.108.000,-
203
Kupang
Jogyakarta
Rp.
7.348.000,- Rp.
4.182.000,-
204
Kupang
Makassar
Rp.
7.637.000,- Rp.
4.311.000,-
205
Kupang
Manado
Rp. 11.648.000,- Rp.
6.140.000,-
206
Kupang
Surabaya
Rp.
6.749.000,- Rp.
3.722.000,-
207
Makassar
Biak
Rp.
8.493.000,- Rp.
4.931.000,-
208
Makassar
Jayapura
Rp. 10.193.000,- Rp.
5.787.000,-
209
Makassar
Kendari
Rp.
2.663.000,- Rp.
1.786.000,-
210
Makassar
Manado
Rp.
5.327.000,- Rp.
2.909.000,-
211
Makassar
Timika
Rp. 11.723.000,- Rp.
6.567.000,-
212
Malang
Balikpapan
Rp. 10.108.000,- Rp.
5.134.000,-
213
Malang
Banda Aceh
Rp. 10.204.000,- Rp.
5.765.000,-
214
Malang
Banjarmasin
Rp.
8.161.000,- Rp.
4.407.000,-
215
Malang
Batam
Rp.
7.819.000,- Rp.
4.311.000,-
216
Malang
Biak
Rp. 16.087.000,- Rp.
8.482.000,-
217
Malang
Jayapura
Rp. 16.536.000,- Rp.
9.092.000,-
218
Malang
Kendari
Rp. 10.322.000,- Rp.
5.487.000,-
219
Malang
Makassar
Rp. 10.129.000,- Rp.
5.166.000,-
220
Malang
Manado
Rp. 13.167.000,- Rp.
6.311.000,-
221
Malang
Medan
Rp.
9.958.000,- Rp.
5.145.000,-
222
Malang
Padang
Rp.
8.418.000,- Rp.
4.385.000,-
223
Malang
Palangkaraya
Rp.
7.915.000,- Rp.
4.407.000,-
224
Malang
Palembang
Rp.
6.899.000,- Rp.
3.765.000,-
225
Malang
Pekanbaru
Rp.
8.461.000,- Rp.
4.439.000,-
226
Malang
Timika
Rp. 15.873.000,- Rp.
8.461.000,-
227
Manado
Medan
Rp. 15.552.000,- Rp.
7.316.000,-
228
Manado
Padang
Rp. 14.012.000,- Rp.
6.546.000,-
229
Manado
Palembang
Rp. 12.504.000,- Rp.
5.926.000,-
230
Manado
Pekanbaru
Rp. 14.055.000,- Rp.
6.599.000,-
231
Manado
Pontianak
Rp. 12.953.000,- Rp.
6.396.000,-
232
Manado
Semarang
Rp. 12.504.000,- Rp.
5.851.000,-
233
Manado
Solo
Rp. 12.504.000,- Rp.
5.990.000,-
234
Manado
Surabaya
Rp.
9.937.000,- Rp.
5.262.000,-
235
Manado
Timika
Rp. 16.183.000,- Rp.
8.995.000,-
81 1
2
3
4
236
Mataram
Balikpapan
Rp. 10.750.000,- Rp.
5.615.000,-
237
Mataram
Banda Aceh
Rp. 10.846.000,- Rp.
6.246.000,-
238
Mataram
Banjarmasin
Rp.
8.803.000,- Rp.
4.888.000,-
239
Mataram
Batam
Rp.
8.461.000,- Rp.
4.803.000,-
240
Mataram
Biak
Rp. 11.552.000,- Rp.
6.546.000,-
241
Mataram
Jayapura
Rp. 13.092.000,- Rp.
7.327.000,-
242
Mataram
Jogyakarta
Rp.
4.417.000,- Rp.
2.781.000,-
243
Mataram
Makassar
Rp.
4.717.000,- Rp.
2.909.000,-
244
Mataram
Manado
Rp.
8.717.000,- Rp.
4.738.000,-
245
Mataram
Medan
Rp. 10.600.000,- Rp.
5.637.000,-
246
Mataram
Padang
Rp.
9.060.000,- Rp.
4.867.000,-
247
Mataram
Palembang
Rp.
7.551.000,- Rp.
4.246.000,-
248
Mataram
Pekanbaru
Rp.
9.102.000,- Rp.
4.909.000,-
249
Mataram
Pontianak
Rp.
8.001.000,- Rp.
4.706.000,-
250
Mataram
Surabaya
Rp.
3.829.000,- Rp.
2.321.000,-
251
Medan
Banda Aceh
Rp.
3.466.000,- Rp.
2.193.000,-
252
Medan
Makassar
Rp. 12.514.000,- Rp.
6.172.000,-
253
Medan
Pontianak
Rp.
9.733.000,- Rp.
5.230.000,-
254
Medan
Semarang
Rp.
9.284.000,- Rp.
4.696.000,-
255
Medan
Solo
Rp.
9.284.000,- Rp.
4.835.000,-
256
Medan
Surabaya
Rp. 10.739.000,- Rp.
5.134.000,-
257
Medan
Timika
Rp. 18.258.000,- Rp.
9.455.000,-
258
Padang
Makassar
Rp. 10.974.000,- Rp.
5.402.000,-
259
Padang
Pontianak
Rp.
8.193.000,- Rp.
4.460.000,-
260
Padang
Semarang
Rp.
7.744.000,- Rp.
3.925.000,-
261
Padang
Solo
Rp.
7.744.000,- Rp.
4.065.000,-
262
Padang
Surabaya
Rp.
9.199.000,- Rp.
4.346.000,-
263
Padang
Timika
Rp. 16.718.000,- Rp.
8.685.000,-
264
Palangkaraya
Banda Aceh
Rp. 10.546.000,- Rp.
6.022.000,-
265
Palangkaraya
Batam
Rp.
8.161.000,- Rp.
4.578.000,-
266
Palangkaraya
Jogyakarta
Rp.
7.477.000,- Rp.
4.022.000,-
267
Palangkaraya
Mataram
Rp.
8.557.000,- Rp.
4.888.000,-
268
Palangkaraya
Medan
Rp. 10.300.000,- Rp.
5.412.000,-
269
Palangkaraya
Padang
Rp.
4.642.000,-
8.760.000,- Rp.
5
82 1
2
3
4
5
270
Palangkaraya
Palembang
Rp.
7.252.000,- Rp.
4.022.000,-
271
Palangkaraya
Pekanbaru
Rp.
8.803.000,- Rp.
4.696.000,-
272
Palangkaraya
Semarang
Rp.
7.252.000,- Rp.
3.947.000,-
273
Palangkaraya
Solo
Rp.
7.252.000,- Rp.
4.086.000,-
274
Palangkaraya
Surabaya
Rp.
8.696.000,- Rp.
4.385.000,-
275
Palembang
Balikpapan
Rp.
9.894.000,- Rp.
5.220.000,-
276
Palembang
Makassar
Rp.
9.466.000,- Rp.
4.781.000,-
277
Palembang
Pontianak
Rp.
6.685.000,- Rp.
3.840.000,-
278
Palembang
Semarang
Rp.
6.236.000,- Rp.
3.305.000,-
279
Palembang
Solo
Rp.
6.236.000,- Rp.
3.444.000,-
280
Palembang
Surabaya
Rp.
7.690.000,- Rp.
3.744.000,-
281
Palembang
Timika
Rp. 15.210.000,- Rp.
8.076.000,-
282
Palu
Makassar
Rp.
4.268.000,- Rp.
2.578.000,-
283
Palu
Poso
Rp.
1.957.000,- Rp.
1.423.000,-
284
Palu
Sorong
Rp.
6.878.000,- Rp.
3.883.000,-
285
Palu
Surabaya
Rp.
6.878.000,- Rp.
3.883.000,-
286
Palu
Toli-Toli
Rp.
2.941.000,- Rp.
1.915.000,-
287
Pangkalpinang
Balikpapan
Rp.
9.038.000,- Rp.
4.631.000,-
288
Pangkalpinang
Banjarmasin
Rp.
7.091.000,- Rp.
3.915.000,-
289
Pangkalpinang
Batam
Rp.
6.739.000,- Rp.
3.818.000,-
290
Pangkalpinang
Jogyakarta
Rp.
6.065.000,- Rp.
3.262.000,-
291
Pangkalpinang
Makassar
Rp.
9.060.000,- Rp.
4.663.000,-
292
Pangkalpinang
Manado
Rp. 12.097.000,- Rp.
5.808.000,-
293
Pangkalpinang
Medan
Rp.
8.888.000,- Rp.
4.653.000,-
294
Pangkalpinang
Padang
Rp.
7.337.000,- Rp.
3.883.000,-
295
Pangkalpinang
Palembang
Rp.
5.829.000,- Rp.
3.262.000,-
296
Pangkalpinang
Pekanbaru
Rp.
7.391.000,- Rp.
3.936.000,-
297
Pangkalpinang
Pontianak
Rp.
6.279.000,- Rp.
3.733.000,-
298
Pangkalpinang
Semarang
Rp.
5.829.000,- Rp.
3.187.000,-
299
Pangkalpinang
Solo
Rp.
5.829.000,- Rp.
3.326.000,-
300
Pangkalpinang
Surabaya
Rp.
7.284.000,- Rp.
3.626.000,-
301
Pekanbaru
Pontianak
Rp.
8.247.000,- Rp.
4.514.000,-
302
Pekanbaru
Semarang
Rp.
7.797.000,- Rp.
3.979.000,-
303
Pekanbaru
Solo
Rp.
7.797.000,- Rp.
4.118.000,-
83 1
2
3
4
5
304
Pekanbaru
Surabaya
Rp.
9.241.000,- Rp.
4.407.000,-
305
Pekanbaru
Timika
Rp. 16.771.000,- Rp.
8.739.000,-
306
Pontianak
Makassar
Rp.
9.915.000,- Rp.
5.241.000,-
307
Pontianak
Semarang
Rp.
6.685.000,- Rp.
3.765.000,-
308
Pontianak
Solo
Rp.
6.685.000,- Rp.
3.904.000,-
309
Pontianak
Surabaya
Rp.
8.140.000,- Rp.
4.204.000,-
310
Pontianak
Timika
Rp. 15.659.000,- Rp.
8.535.000,-
311
Semarang
Makassar
Rp.
9.466.000,- Rp.
4.706.000,-
312
Solo
Makassar
Rp.
9.466.000,- Rp.
4.845.000,-
313
Surabaya
Denpasar
Rp.
3.198.000,- Rp.
1.979.000,-
314
Surabaya
Jayapura
Rp. 12.675.000,- Rp.
7.231.000,-
315
Surabaya
Makassar
Rp.
5.936.000,- Rp.
3.433.000,-
316
Surabaya
Timika
Rp. 11.295.000,- Rp.
6.589.000,-
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran O Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
SEWA KENDARAAN
1.
Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil.
NO
PROVINSI
SATUAN
1 1 2
2 ACEH
3 Per hari
SUMATERA UTARA
Per hari
3
RIAU
4
RODA 4
RODA 6/ BUS SEDANG
RODA 6/ BUS BESAR
Rp.
4 795.000,- Rp.
5 6 3.282.000,- Rp. 4.588.000,-
Rp.
888.000,- Rp.
1.950.000,- Rp. 2.920.000,-
Per hari
Rp.
875.000,- Rp.
2.332.000,- Rp. 3.498.000,-
KEPULAUAN RIAU
Per hari
Rp.
820.000,- Rp.
2.160.000,- Rp. 3.560.000,-
5
JAMBI
Per hari
Rp.
710.000,- Rp.
3.048.000,- Rp. 4.063.000,-
6
SUMATERA BARAT
Per hari
Rp.
700.000,- Rp.
1.900.000,- Rp. 3.050.000,-
7
SUMATERA SELATAN
Per hari
Rp. 1.094.000,- Rp.
1.987.000,- Rp. 3.700.000,-
8 2 9
LAMPUNG
Per hari
Rp.
764.000,- Rp.
2.875.000,- Rp. 4.563.000,-
BENGKULU
Per hari
Rp.
710.000,- Rp.
3.048.000,- Rp. 4.719.000,-
10
BANGKA BELITUNG
Per hari
Rp. 1.159.000,- Rp.
2.563.000,- Rp. 3.938.000,-
11
BANTEN
Per hari
Rp.
700.000,- Rp.
2.009.000,- Rp. 3.306.000,-
12
JAWA BARAT
Per hari
Rp.
845.000,- Rp.
2.050.000,- Rp. 3.087.000,-
13
DKI JAKARTA
Per hari
Rp.
800.000,- Rp.
1.950.000,- Rp. 3.020.000,-
14
JAWA TENGAH
Per hari
Rp.
875.000,- Rp.
1.900.000,- Rp. 3.650.000,-
15
DI. YOGYAKARTA
Per hari
Rp.
799.000,- Rp.
1.950.000,- Rp. 3.150.000,-
16
JAWA TIMUR
Per hari
Rp.
875.000,- Rp.
2.216.000,- Rp. 2.920.000,-
17
BALI
Per hari
Rp.
790.000,- Rp.
2.270.000,- Rp. 3.020.000,-
18
BARAT
Per hari
Rp.
790.000,- Rp.
2.270.000,- Rp. 3.020.000,-
19
TIMUR
Per hari
Rp.
800.000,- Rp.
2.380.000,- Rp. 3.240.000,-
20
KALIMANTAN BARAT
Per hari
Rp.
798.000,- Rp.
2.324.000,- Rp. 3.350.000,-
21
KALIMANTAN TENGAH
Per hari
Rp. 1.029.000,- Rp.
3.716.000,- Rp. 4.875.000,-
22
KALIMANTAN SELATAN
Per hari
Rp.
710.000,- Rp.
2.438.000,- Rp. 3.150.000,-
23
KALIMANTAN TIMUR
Per hari
Rp. 1.013.000,- Rp.
2.200.000,- Rp. 3.560.000,-
24
KALIMANTAN UTARA
Per hari
Rp. 1.013.000,- Rp.
2.170.000,- Rp. 3.560.000,-
25
SULAWESI UTARA
Per hari
Rp.
888.000,- Rp.
2.050.000,- Rp. 3.460.000,-
26
GORONTALO
Per hari
Rp.
740.000,- Rp.
1.950.000,- Rp. 3.020.000,-
27
SULAWESI BARAT
Per hari
Rp.
710.000,- Rp.
2.267.000,- Rp. 3.020.000,-
28
SULAWESI SELATAN
Per hari
Rp.
700.000,- Rp.
2.381.000,- Rp. 3.020.000,-
29
SULAWESI TENGAH
Per hari
Rp.
770.000,- Rp.
2.265.000,- Rp. 3.150.000,-
30
SULAWESI TENGGARA
Per hari
Rp.
770.000,- Rp.
2.394.000,- Rp. 3.150.000,-
31
MALUKU
Per hari
Rp.
890.000,- Rp.
2.700.000,- Rp. 3.780.000,-
32
MALUKU UTARA
Per hari
Rp.
900.000,- Rp.
2.810.000,- Rp. 3.890.000,-
33
PAPUA
Per hari
Rp. 1.025.000,- Rp.
3.780.000,- Rp. 4.860.000,-
34
PAPUA BARAT
Per hari
Rp.
3.240.000,- Rp. 4.210.000,-
980.000,- Rp.
KET 7
85 2.
Sewa Kendaraan Operasional Pejabat.
NO
PROVINSI
SATUAN
BESARAN
KET
1
2
3
4
5
1
PEJABAT ESELON I / II
Per bulan
Rp.
17.660.000,-
2
ACEH
Per bulan
Rp.
14.180.000,-
3
SUMATERA UTARA
Per bulan
Rp.
13.880.000,-
4
RIAU
Per bulan
Rp.
13.730.000,-
5
KEPULAUAN RIAU
Per bulan
Rp.
15.000.000,-
6
JAMBI
Per bulan
Rp.
13.500.000,-
7
SUMATERA BARAT
Per bulan
Rp.
13.650.000,-
8
SUMATERA SELATAN
Per bulan
Rp.
13.500.000,-
9
LAMPUNG
Per bulan
Rp.
13.430.000,-
10
BENGKULU
Per bulan
Rp.
13.500.000,-
11
BANGKA BELITUNG
Per bulan
Rp.
12.750.000,-
12
BANTEN
Per bulan
Rp.
13.950.000,-
13
JAWA BARAT
Per bulan
Rp.
13.950.000,-
14
DKI JAKARTA
Per bulan
Rp.
13.250.000,-
15
JAWA TENGAH
Per bulan
Rp.
13.950.000,-
16
DI. YOGYAKARTA
Per bulan
Rp.
14.030.000,-
17
JAWA TIMUR
Per bulan
Rp.
13.430.000,-
18
BALI
Per bulan
Rp.
13.500.000,-
19
BARAT
Per bulan
Rp.
13.650.000,-
20
TIMUR
Per bulan
Rp.
14.850.000,-
21
KALIMANTAN BARAT
Per bulan
Rp.
14.030.000,-
22
KALIMANTAN TENGAH
Per bulan
Rp.
14.140.000,-
23
KALIMANTAN SELATAN
Per bulan
Rp.
14.030.000,-
24
KALIMANTAN TIMUR
Per bulan
Rp.
14.030.000,-
25
KALIMANTAN UTARA
Per bulan
Rp.
14.030.000,-
26
SULAWESI UTARA
Per bulan
Rp.
15.000.000,-
27
GORONTALO
Per bulan
Rp.
15.000.000,-
28
SULAWESI BARAT
Per bulan
Rp.
13.580.000,-
29
SULAWESI SELATAN
Per bulan
Rp.
13.580.000,-
30
SULAWESI TENGAH
Per bulan
Rp.
14.400.000,-
31
SULAWESI TENGGARA
Per bulan
Rp.
14.030.000,-
32
MALUKU
Per bulan
Rp.
14.480.000,-
33
MALUKU UTARA
Per bulan
Rp.
14.400.000,-
34
PAPUA
Per bulan
Rp.
14.850.000,-
35
PAPUA BARAT
Per bulan
Rp.
14.780.000,-
86 3.
Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan.
NO
PROVINSI
SATUAN
PICK UP
MINIBUS
DOUBLE GARDAN
KET
1
2
3
4
5
6
7
1
ACEH
Per bulan Rp. 6.300.000,- Rp. 6.530.000,- Rp.15.230.000,-
2
SUMATERA UTARA
Per bulan Rp. 6.080.000,- Rp. 6.080.000,- Rp.15.080.000,-
3
RIAU
Per bulan Rp. 5.930.000,- Rp. 6.000.000,- Rp.15.000.000,-
4
KEPULAUAN RIAU
Per bulan Rp. 7.130.000,- Rp. 7.350.000,- Rp.16.130.000,-
5
JAMBI
Per bulan Rp. 5.850.000,- Rp. 5.930.000,- Rp.14.780.000,-
6
SUMATERA BARAT
Per bulan Rp. 5.930.000,- Rp. 6.150.000,- Rp.14.850.000,-
7
SUMATERA SELATAN
Per bulan Rp. 5.550.000,- Rp. 5.850.000,- Rp.14.780.000,-
8
LAMPUNG
Per bulan Rp. 5.780.000,- Rp. 5.850.000,- Rp.14.780.000,-
9
BENGKULU
Per bulan Rp. 5.930.000,- Rp. 5.930.000,- Rp.14.780.000,-
10
BANGKA BELITUNG
Per bulan Rp. 6.230.000,- Rp. 6.380.000,- Rp.15.150.000,-
11
BANTEN
Per bulan Rp. 5.400.000,- Rp. 5.670.000,- Rp.14.480.000,-
12
JAWA BARAT
Per bulan Rp. 5.400.000,- Rp. 5.670.000,- Rp.14.480.000,-
13
DKI JAKARTA
Per bulan Rp. 5.660.000,- Rp. 6.690.000,- Rp.14.770.000,-
14
JAWA TENGAH
Per bulan Rp. 5.630.000,- Rp. 5.850.000,- Rp.14.520.000,-
15
DI. YOGYAKARTA
Per bulan Rp. 5.630.000,- Rp. 5.850.000,- Rp.14.520.000,-
16
JAWA TIMUR
Per bulan Rp. 5.630.000,- Rp. 5.850.000,- Rp.14.630.000,-
17
BALI
Per bulan Rp. 5.930.000,- Rp. 6.000.000,- Rp.14.930.000,-
18
NUSA TENGGARA BARAT
Per bulan Rp. 6.080.000,- Rp. 6.230.000,- Rp.15.000.000,-
19
NUSA TENGGARA TIMUR
Per bulan Rp. 7.130.000,- Rp. 7.350.000,- Rp.16.130.000,-
20
KALIMANTAN BARAT
Per bulan Rp. 6.380.000,- Rp. 6.530.000,- Rp.15.230.000,-
21
KALIMANTAN TENGAH
Per bulan Rp. 6.750.000,- Rp. 6.680.000,- Rp.15.530.000,-
22
KALIMANTAN SELATAN
Per bulan Rp. 6.720.000,- Rp. 6.530.000,- Rp.15.380.000,-
23
KALIMANTAN TIMUR
Per bulan Rp. 6.380.000,- Rp. 7.200.000,- Rp.15.230.000,-
24
KALIMANTAN UTARA
Per bulan Rp. 6.380.000,- Rp. 7.200.000,- Rp.15.230.000,-
25
SULAWESI UTARA
Per bulan Rp. 7.350.000,- Rp. 7.500.000,- Rp.16.280.000,-
26
GORONTALO
Per bulan Rp. 7.280.000,- Rp. 7.430.000,- Rp.16.280.000,-
27
SULAWESI BARAT
Per bulan Rp. 6.150.000,- Rp. 5.890.000,- Rp.15.080.000,-
28
SULAWESI SELATAN
Per bulan Rp. 6.150.000,- Rp. 5.890.000,- Rp.15.080.000,-
29
SULAWESI TENGAH
Per bulan Rp. 6.750.000,- Rp. 6.980.000,- Rp.15.680.000,-
30
SULAWESI TENGGARA
Per bulan Rp. 6.900.000,- Rp. 6.380.000,- Rp.15.900.000,-
31
MALUKU
Per bulan Rp. 8.180.000,- Rp. 6.830.000,- Rp.17.250.000,-
32
MALUKU UTARA
Per bulan Rp. 7.880.000,- Rp. 6.830.000,- Rp.16.880.000,-
33
PAPUA
Per bulan Rp. 8.630.000,- Rp. 7.200.000,- Rp.17.630.000,-
34
PAPUA BARAT
Per bulan Rp. 8.480.000,- Rp. 7.130.000,- Rp.17.330.000,-
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
Lampiran P Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
TABEL BIAYA KHUSUS
BIAYA KHUSUS NO
JABATAN PELAKSANAAN (PANGKAT/GOL)
UANG PULLAHTA
UANG INSPEKSI
UANG TAKTIS
UANG KODAL WILTAS
UANG ADM KEGIATAN
1
2
3
4
5
6
7
1
Penanggung Jawab
Rp. 50.000,-
Rp. 200.000,- Rp. 2.000.000,-
-
-
2
Pengendali/Pengendali Mutu
Rp. 70.000,-
Rp. 175.000,- Rp. 1.500.000,-
-
-
3
Pengendali Teknis
Rp. 65.000,-
Rp. 175.000,- Rp. 1.250.000,-
-
-
4
Ketua
Rp. 60.000,-
Rp. 175.000,- Rp. 1.000.000,-
Rp. 7.500.000,-
-
5
Sekretaris I
Rp. 60.000,-
Rp. 140.000,-
-
-
Rp. 1.500.000,-
6
Sekretaris II
Rp. 40.000,-
Rp. 120.000,-
-
-
-
7
Anggota
Rp. 50.000,-
-
-
-
-
a. Kolonel/PNS Gol IV/c
-
Rp. 175.000,-
-
-
-
b. Letkol/PNS Gol IV/b dan Gol IV/a
-
Rp. 150.000,-
-
-
-
c. Mayor/Pama/ PNS Gol III/II
-
Rp. 140.000,-
-
-
-
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
88 Lampiran Q Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
DAFTAR CONTOH
NO
URAIAN
CONTOH NOMOR
HAL
KETERANGAN
1
2
3
4
5
1
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
1
89
2
Surat Perjalanan Dinas (SPD).
2
90
3
Rincian Biaya Perjalanan Dinas.
3
92
4
Daftar Perhitungan Dinas (KU-4).
4
93
5
Daftar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Wasrik (KU-4A).
5
94
6
Daftar Pengeluaran Riil.
6
95
7
Surat Keterangan Masih Bersekolah.
7
96
8
Surat Keterangan Dokter TNI AD untuk Anak dalam Status Cacat dengan Umur Maksimal 25 Tahun.
8
97
9
Surat Keterangan Ikut Pindah untuk Pembantu dari RT/RW.
9
98
10
Surat Ajuan BPD Evakuasi.
10
99
11
Surat Ajuan BPD Mutasi.
11
100
12
Surat Ajuan BPD Siswa.
12
101
13
Contoh Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas.
13
102
Biaya
Perjalanan
Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda
Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
89 CONTOH 1 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ....................................................................................
NRP/NIP
: ....................................................................................
Jabatan
: ....................................................................................
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1. Perhitungan yang terdapat pada pertanggungjawaban keuangan kegiatan .............. Triwulan ............ TA ......... sebesar Rp. ................... ,- (...............................................) telah dihitung dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Kami bertanggung jawab atas ketepatan pembayaran ....................... tersebut kepada yang berhak. 3. Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran pada pertanggungjawaban keuangan kegiatan ....................... Triwulan ............... TA .......... kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetor atas kelebihan pembayaran tersebut ke rekening kas negara. 4.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
................, .................................. a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen,
........................................ ................................................
90 CONTOH 2 Lembar ke Kode No Nomor
KOPSTUK
: ......................... : ......................... : .........................
SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)
1
Pejabat Pembuat Komitmen
2
Nama/Pangkat/NRP/NIP Prajurit TNI AD/PNS yang diperintah
3
a. b. c.
4
Maksud Perjalanan Dinas
5
Alat angkutan yang dipergunakan
6
a. b.
7
a. Lamanya Perjalanan Dinas b. Tanggal berangkat c. Tanggal harus kembali/tiba di tempat baru*)
8
Pengikut: 1. 2. 3. 4.
9
10
Pangkat dan Golongan Jabatan/Instansi Tingkat Biaya Perjalanan Dinas
Tempat berangkat Tempat tujuan
a. b. c.
.............................................. .............................................. ..............................................
Melaksanakan Surat Perintah Nomor/............../............./......... Tanggal ....................................
a. b.
.............................................. ..............................................
a. b. c.
.............................................. .............................................. ..............................................
Nama
Tanggal Lahir
Keterangan
................................................. ................................................. ................................................. .................................................
Pembebanan Anggaran a. Kesatuan b. Mata Anggaran
a. b.
.............................................. ..............................................
Keterangan lain-lain *)
Coret yang tidak perlu
Dikeluarkan di .......................... Tanggal .................................... Pejabat Pembuat Komitmen,
......................................... .................................................
91 I.
Berangkat dari:
(Tempat Kedudukan) Ke : ................................. Pada Tanggal : ................................. Pejabat Pembuat Komitmen (.....................................) NRP/NIP II.
III.
IV.
V.
II.
VII.
Tiba di : Pada Tanggal :
.......................... ..........................
Berangkat dari : ................................. Ke : ................................. Pada Tanggal : .................................
Kepala
Kepala
(.....................................) NRP/NIP
(.....................................) NRP/NIP
Tiba di : Pada Tanggal :
.......................... ..........................
Berangkat dari : ................................. Ke : ................................. Pada Tanggal : .................................
Kepala
Kepala
(.....................................) NRP/NIP
(.....................................) NRP/NIP
Tiba di : Pada Tanggal :
.......................... ..........................
Berangkat dari : ................................. Ke : ................................. Pada Tanggal : .................................
Kepala
Kepala
(.....................................) NRP/NIP
(.....................................) NRP/NIP
Tiba di : Pada Tanggal :
.......................... ..........................
Berangkat dari : ................................. Ke : ................................. Pada Tanggal : .................................
Kepala
Kepala
(.....................................) NRP/NIP
(.....................................) NRP/NIP
Tiba di : Pada Tanggal :
.......................... ..........................
Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen
(.....................................) NRP/NIP
(.....................................) NRP/NIP
PERHATIAN:
PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya.
92 CONTOH 3 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Lampiran SPD Nomor Tanggal
NO.
: :
..................................................... .....................................................
PERINCIAN BIAYA
JUMLAH
KETERANGAN
1 2 3 4 5 6 7 8 Rp.
JUMLAH
Terbilang .................., ....................................... Telah menerima jumlah uang sebesar Rp ...................................
Telah dibayar sejumlah Rp ................................... Bendahara Pengeluaran
Yang Menerima
(...................................) NRP/NIP
(...................................) NRP/NIP
PERHITUNGAN SPD RAMPUNG
Ditetapkan sejumlah Yang telah dibayar semula Sisa kurang/ lebih
: : :
Rp Rp Rp
......................................... ......................................... .........................................
Pejabat Pembuat Komitmen
(...................................) NRP/NIP
93 CONTOH 4 KOPSTUK
KU - 4 DAFTAR PERHITUNGAN BIAYA PERJALANAN DINAS
1. 2. 3. 4. 5.
Nama Pangkat/Gol, NRP/NIP Jabatan Kesatuan Daftar Pengikut
: : : : :
PERJALANAN DINAS JABATAN
……………..
PERJALANAN DINAS PINDAH
a. b.
Istri/Suami Anak (12 Tahun Keatas) (3 sampai 12 Tahun) (Dibawah 3 Tahun) Pembantu rumah tangga
c. Jumlah Pengikut : …………….. 6. 7. 8. 9.
........................................................ ........................................................ ........................................................ ........................................................ ........................................................
Jumlah Pengikut
Surat Perintah (Sprin) Surat Perjalanan Dinas (SPPD) Perjalanan Dinas Hak atas biaya perjalanan dinas.
: : :
......... orang ......... orang ......... orang ......... orang ......... orang ......... orang
........................................................ ........................................................ ........................................................
JENIS BIAYA
JUMLAH HARI
PERHITUNGAN
JUMLAH
...........................
.............
...........................................
........................
JUMLAH
........................
Terbilang Keterangan
: :
............................... ............................... Bandung: .............. - .......... - 20......
Mengetahui:
Yang Membuat Perhitungan
Pejabat Pembuat Komitmen
Bendahara Pengeluaran
................................ Pangkat/Korp/NRP
................................ Pangkat/Korp/NRP
94 CONTOH 5 KOPSTUK
BENTUK KU-4A DAFTAR PERINCIAN PERHITUNGAN BIAYA PERJALANAN DINAS WASRIK BIAYA ANGKUTAN ANTAR TEMPAT NO
NAMA/ PANGKAT
1
2
ANGK. UDARA
ANGK. LAUT
ANGK. DARAT
3
4
5
BIAYA KHUSUS BIAYA PENGINAPAN
BIAYA HARIAN
6
7
UANG PULLAHTA
UANG INSPEKSI
UANG TAKTIS
UANG KODAL
UANG PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEGIATAN
UANG REPRESENTASI
JUMLAH
TANDA TANGAN PEJALAN
8
9
10
11
12
13
14
15
JUMLAH
Mengetahui/Menyetujui
.................., ...................................
Dan/Ka Satker,
Perwira Keuangan ..............,
.................................... .............................................
.................................... .............................................
95 CONTOH 6 DAFTAR PENGELUARAN RIIL
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NRP/NIP Jabatan
: : :
.................................................................. .................................................................. ..................................................................
Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal ................................. Nomor ......................... Dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Biaya perjalanan dinas di bawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya, yang meliputi:
NO
URAIAN
JUMLAH
KET
1
2
3
4
JUMLAH Terbilang
2. Jumlah uang tersebut pada butir 1 benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara. 3. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui/Menyetujui
.................., ................................
Dan/Ka Satker,
Pejalan,
.................................... ..............................................
.................................... ..............................................
96 CONTOH 7 SURAT KETERANGAN MASIH BERSEKOLAH
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pangkat/Golongan Jabatan
: : :
................................................................ ................................................................ Kepala Sekolah/Dekan/Pembantu Dekan/Direktur*
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: Nama No. Induk/No. Mahasiswa Kelas/Semester** Tempat/Tgl Lahir
: : : :
................................................................ ................................................................ ................................................................ ................................................................
Merupakan Siswa/Mahasiswa*** dari SD/SMP/SMA/SMKK/Akademi/Sekolah Tinggi/ Universitas**** ......................................................................................... yang berkedudukan di Kabupaten/Kotamadya ............................ Provinsi .......................... Siswa/Mahasiswa tersebut akan mengikuti kepindahan orang tuanya: Nama Pangkat/Golongan NRP/NIP
: : :
................................................................ ................................................................ ................................................................
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di Pada tanggal
: ........................... : ...........................
Kepala Sekolah/Direktur/Rektor***** (Tanda Tangan dan Cap Instansi Sekolah/Perguruan Tinggi)
Nama Lengkap Keterangan: *)
Sesuai jabatan pada sekolah/kampus yang bersangkutan.
**)
Bila duduk di bangku SLTA ke bawah ditulis kelas, bila Mahasiswa ditulis semester.
***)
Bila duduk di bangku SLTA ke bawah ditulis Siswa, bila di perguruan tinggi ditulis Mahasiswa. ****)
Dituliskan sesuai nama sekolah/perguruan tingginya.
*****)
Dituliskan sesuai jabatannya di sekolah/perguruan tinggi.
97 CONTOH 8 KOPSTUK RUMAH SAKIT TNI AD
SURAT KETERANGAN DOKTER TNI AD
Nomor Sket/............/............/..............
Yang bertanda tangan di bawah: 1. 2. 3. 3. 4.
Nama* Pangkat/Golongan NRP/NIP Jabatan Kesatuan
: : : : :
......................................................... ......................................................... ......................................................... ......................................................... .........................................................
Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa: 1. 2.
Nama** Tempat/Tgl Lahir
: :
......................................................... .........................................................
: : :
......................................................... ......................................................... .........................................................
Merupakan anak dari: 1. 2. 3.
Nama*** Pangkat/Golongan NRP/NIP
yang memiliki ketidakmampuan (cacat) sehingga tidak mampu untuk bekerja dalam rangka menghidupi dirinya sendiri. Yang bersangkutan akan mengikuti kepindahan dari orang tuanya. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
......................, .............................
Nama Pangkat/Golongan NRP/NIP
Keterangan: *)
Nama dokter yang memeriksa
**)
Nama anak yang diperiksa
***)
Nama orang tua
98 CONTOH 9 SURAT KETERANGAN IKUT PINDAH
Nomor .......................... Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan
: :
...................................................................... Ketua RT .......... RW.........
Menyatakan dengan sesungguhnya, Nama Jenis Kelamin Alamat
: : :
...................................................................... Pria/Wanita*) ...................................................................... ......................................................................
merupakan pembantu rumah tangga dari : Nama Pangkat/Golongan Pekerjaan Alamat
: : : :
...................................................................... ...................................................................... Prajurit/PNS TNI AD ...................................................................... ......................................................................
yang akan mengikuti kepindahan ke Kabupaten ........................ Provinsi ..................... Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan semestinya.
........................, ................................. Ketua RT ............
Nama Lengkap Keterangan: *)
Coret yang tidak perlu
99 CONTOH 10 KOPSTUK PENGUSULAN BPD EVAKUASI PERIODE TRIWULAN ......... TA ......... KODAM .................
NO
NAMA
PANGKAT
NRP/NIP
KELUARGA ISTRI/SUAMI
NO. SPRIN
TANGGAL
TUJUAN DARI-KE
KET
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 JUMLAH
....................., .............................. ...................................,
......................................... ...................................................
100 CONTOH 11 KOPSTUK PENGUSULAN BPD MUTASI PERIODE TRIWULAN ......... TA ......... KODAM ...............
SKEP/SPRIN NO 1
NAMA 2
PANGKAT/ KORPS
NRP/ NIP
3
4
KELUARGA
TUJUAN KESATUAN
NOMOR
TANGGAL
STATUS
USIA ANAK
DARI
KE
5
6
7
8
9
10
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 JUMLAH
....................., .............................. ...................................,
......................................... ...................................................
11
101 CONTOH 12 KOPSTUK PENGUSULAN BIAYA PERJALANAN DINAS SISWA ............................. TA ..............
NO
TUJUAN
JUMLAH SISWA
UANG HARIAN
BIAYA TRANSPORT
JUMLAH
KET
1
2
3
4
5
6
7
Jumlah Siswa x Indeks Uang Harian = Rp. ........................
Jumlah Siswa x Indeks Transpor = Rp. ........................
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
....................., .............................. ...................................,
......................................... ...................................................
102 CONTOH 13 CONTOH PERHITUNGAN BIAYA PERJALAN DINAS
1.
Perhitungan Perjalanan Dinas Jabatan (BPD Rutin dengan Kendaraan Dinas).
Berdasarkan Surat Perintah Kakudam lll/SLW Nomor Sprin/95/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 diperintahkan kepada Mayor Cku Gatot, Kapten Cku Wahyu dan Praka Hasibuan untuk melaksanakan dinas ke Ditkuad Jakarta, berangkat pada tanggal 15 Juni 2017 dan kembali pada tanggal 17 Juni 2017 dengan menggunakan kendaraan Jeep, Jarak Bandung-Jakarta 180 Km, Harga Bensin Rp. 6.500,- dan Harga Pelumas Rp. 30.000,-.
Perhitungan: Tingkat pejalan
: C (3 orang)
=
3 hari/2 malam
a.
Uang harian
: 3 x 3 x 530.000
=
Rp.
4.770.000,-
b.
Biaya Penginapan: 1)
Pamen
: 1 x 2 x Rp. 992.000,-
=
Rp.
1.984.000,-
2)
Pama/Ta
: 2 x 2 x Rp. 610.000,-
=
Rp.
2.440.000,-
=
Rp.
4.424.000,-
=
Rp.
585.000,-
=
Rp.
136.500 ,-
=
Rp.
108.000,-
=
Rp.
27.000 ,-
Jumlah c.
Biaya BBM dan Pelumas 1)
BBM a)
PP
: 180 x 2 x Rp. 6.500,4
b) 2)
Jathar : 3 x 7 x Rp. 6.500,-
Pelumas a)
PP
: 4% x 180 x 2 x Rp. 30.000,4
b)
Jathar : 4% x 3 x 7,5 x Rp. 30.000,-
Jumlah BPD yang diterima .................................................. =
Rp. 10.050.500,-
103 2. Perhitungan Perjalanan Dinas Jabatan (BPD Rutin dengan Kendaraan Umum). Berdasarkan surat perintah Kasad diperintahkan kepada Mayjen TNI Ali Mansur, Kolonel Inf Sudi Mampir dan Mayor Chb Anggoro untuk melaksanakan tugas ke Jayapura, berangkat tanggal 5 Juli 2017 dan kembali pada tanggal 7 Juli 2017. Berangkat menggunakan pesawat udara dengan harga tiket Rp. 2.750.000,-.
Perhitungan: Tingkat pejalan
: A (1 orang) dan C (2 orang)
=
3 hari/2 malam
a.
Uang harian
: 3 x 3 x Rp. 580.000,-
=
Rp.
5.220.000,-
b.
Biaya Penginapan: 7.718.000,-
1)
Pati
: 1 x 2 x Rp. 3.859.000,-
=
Rp.
2)
Pamen
: 2 x 2 x Rp. 2.521.000,-
=
Rp. 10.084.000,-
=
Rp. 17.802.000,-
=
Rp. 16.500.000,-
=
Rp.
Jumlah c.
Biaya Transport
: 3 x 2 PP x Rp. 2.750.000,-
d.
Uang Representasi : 1 x 3 x Rp. 150.000,-
Jumlah BPD yang diterima ................................................... =
3.
450.000,-
Rp. 39.972.000,-
Perhitungan Perjalanan Pindah Mutasi.
Berdasarkan Surat Perintah Ka Kudam Iskandar Muda Nomor Sprin/144/V/2017 tanggal 2 Mei 2017, diperintahkan kepada Kapten Cku Iskandar untuk melaksanakan pindah satuan dari Kudam Iskandar Muda di Banda Aceh ke Ku Korem Padang Kudam I/BB. Berangkat tanggal 12 Mei 2017 dan tiba pada tanggal 13 Mei 2017. Dengan keterangan sebagai berikut: -
Kendaraan yang digunakan bus;
-
Harga tiket bus Rp. 350.000,-;
-
Status K01;
-
Barang diangkut dengan Truk; dan
-
Jarak Banda Aceh ke Padang 1.260 Km.
104 Perhitungan:
4.
Tingkat pejalan
: C(3), Pelaksanaan
=
2 hari /1 malam
a.
Uang harian
: 3 x 1 x Rp. 380.000,-
=
Rp.
1.148.000,-
b.
Biaya Transport
: 3 x Rp. 350.000,-
=
Rp.
1.050.000,-
c.
Biaya Barang : 20 m3 x Rp. 60.000,-
=
Rp.
1.200.000,-
1)
Pengepakan
2)
Angkutan Barang : 20 m3 x 1.260 x Rp. 400,- =
Rp. 10.080.000,-
Jumlah BPD yang diterima ................................................. =
Rp. 13.478.000,-
Perjalanan Pulang Kampung.
Diperintahkan kepada Peltu Sugiri status K02 untuk melaksanakan pindah dalam rangka pensiun dari Bandung menuju ke Banyuwangi. Berangkat tanggal 20 Mei 2017 menggunakan Bus dengan harga tiket Rp. 350.000,- barang diangkut dengan Truk, jarak Bandung-Banyuwangi 964 Km.
Perhitungan: Tingkat pejalan
: C(4), Pelaksanaan
=
1 Hari
a.
Uang harian
: 4 x 1 x Rp. 410.000,-
=
Rp.
1.640.000,-
b.
Biaya Transport
: 4 x Rp. 350.000,-
=
Rp.
1.400.000,-
c.
Biaya Barang: : 15 m3 x Rp. 60.000,-
=
Rp.
900.000,-
=
Rp.
5.784.000,-
1)
Pengepakan
2)
Angkutan Barang : 15 m3 x 964 x Rp. 400,-
Jumlah BPD yang diterima .................................................. =
5.
Rp. 9.724.000,-
Perhitungan Perjalanan Dinas Wasrik.
Berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/161/II/2017 tanggal 5 Februari 2017 untuk melaksanakan Wasrik di Kodam III/Slw di Bandung Jawa Barat, diperintahkan kepada: a.
Kolonel Inf Bima Sakti selaku Ketua Tim Wasrik;
b.
Letkol Arm Arjuna selaku Sekretaris Tim Wasrik;
c.
Letkol Cku Gatot Kaca selaku Anggota Tim Wasrik;
d.
Letkol Cba Andi Budiman selaku Anggota Tim Wasrik;
105 e.
Letkol Inf Kresna selaku Anggota Tim Wasrik; dan
f.
Letkol Inf Purnama selaku Anggota Tim Wasrik.
Berangkat tanggal 11 Februari 2017 dan kembali pada tanggal 15 Pebruari 2017 menggunakan KA dengan harga tiket Rp. 125.000,-/orang.
Perhitungan: Tingkat pejalan
: C (6), Pelaksanaan
=
5 hari/4 malam
a.
Uang harian
: 6 x 5 x Rp. 430.000,-
=
Rp. 12.900.000,-
b.
Biaya Penginapan
: 6 x 4 x Rp. 1.006.000,-
=
Rp. 24.144.000,-
c.
Biaya Transport
: 6 x 2 PP x Rp. 125.000,-
=
Rp.
1.500.000,-
d.
Uang Pullahta: : 1 x 5 x Rp. 60.000,: 1 x 5 x Rp. 60.000,: 4 x 5 x Rp. 50.000,-
= = =
Rp. Rp. Rp.
300.000,300.000,1.000.000,-
=
Rp.
1.600.000,-
= = =
Rp. Rp. Rp.
875.000,700.000,3.000.000,-
=
Rp.
4.575.000,-
=
Rp.
1.000.000,-
=
Rp.
1.500.000,-
Ketua Sektim Anggota Jumlah Uang Pulahta e.
Uang Inspeksi: Ketua Sektim Anggota
: 1 x 5 x Rp. 175.000,: 1 x 5 x Rp. 140.000,: 4 x 5 x Rp. 150.000,-
Jumlah Uang Inspeksi f.
Uang Taktis Ketua
g.
: 1 x Rp. 1.000.000,-
Uang Penyelesaian Giat Administrasi: Sektim
: 1 x Rp. 1.500.000
Jumlah BPD yang diterima ...................................... =
6.
Rp. 47.219.000,-
Perhitungan Perjalanan Dinas Pendidikan.
Diperintahkan kepada Sertu Ahmad Ba Kesdam V/Brw, untuk melaksanakan pendidikan Dikbawat Keslap di Pusdikkes Kodiklat TNI AD. Biaya Transport SurabayaJakarta Rp. 600.000,-.
106 Perhitungan: a.
Uang harian
: Rp. 200.000,- x 2 (PP)
=
Rp.
400.000,-
b.
Biaya Transport
: Rp. 600.000,- x 2 (PP)
=
Rp.
1.200.000,-
Jumlah BPD yang Diterima ....................................... =
7.
Rp. 4.600.000,-
Perhitungan Perjalanan Evakuasi Pengobatan.
Serma Surahmat melaksanakan evakuasi pengobatan dari Kodam I/BB ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Berangkat tanggal 11 Mei 2017 dan tiba pada tanggal 11 Mei 2017. Dengan keterangan sebagai berikut: -
Harga tiket Pesawat Medan-Jakarta Rp. 1.500.000,-; dan
-
Pengantar satu orang.
Perhitungan: Tingkat pejalan
: C(1), Pelaksanaan
=
1 Hari
a.
Uang harian
: 2 x 1 x Rp. 530.000,-
=
Rp.
1.060.000,-
b.
Biaya Transport
: 2 x Rp. 1.500.000,-
=
Rp.
3.000.000,-
Jumlah BPD yang Diterima ........................................ =
8.
Rp. 4.060.000,-
Perhitungan Perjalanan Evakuasi Jenazah.
Kapten Inf Arjuna meninggal dunia saat sedang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta dan akan dievakuasi jenazahnya ke rumah di Yogyakarta. Berangkat tanggal 14 Juni 2017 dan tiba pada tanggal 16 Juni 2017. Dengan keterangan sebagai berikut: -
Harga tiket Pesawat Yogyakarta-Jakarta Rp. 750.000,-;
-
Pengantar tiga orang;
-
Biaya Pemetian Rp. 2.250.000,-; dan
-
Biaya pengangkutan jenazah Rp. 6.000.000,-.
107 Perhitungan: Tingkat pejalan
: C(1), Pelaksanaan
=
3 Hari/2 Malam
a.
Uang harian
: 3 x 3 x Rp. 420.000,-
=
Rp.
3.780.000,-
b.
Biaya Penginapan
: 3 x 2 x Rp. 845.000,-
=
Rp.
5.070.000,-
c.
Biaya Transport
: 3 x 2 (PP) x Rp. 750.000,- =
Rp.
4.500.000,-
d.
Biaya Pemetian:
=
Rp.
2.250.000,-
e.
Biaya Pengangkutan Jenazah:
=
Rp.
6.000.000,-
Jumlah BPD yang Diterima ...................................... =
Rp. 21.600.000,-
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
SURAT PERINTAH
Nomor Sprin/1850/VI/2017 Menimbang
:
bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) penyusunan Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD perlu dikeluarkan surat perintah.
Dasar
:
1. Peraturan Kasad Nomor 70 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran TNI AD TA 2017 Bidang Personel; 2.
Pertimbangan Staf Umum Angkatan Darat. DIPERINTAHKAN
Kepada
:
Nama, Pangkat/Gol, Korps, NRP/NIP dan Jabatan seperti tercantum pada lampiran surat perintah ini.
Untuk
:
1. Seterimanya surat perintah ini, disamping tugas dan tanggung jawab jabatan sehari-hari, ditunjuk sebagai Tim Pokja penyusunan Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD; 2. Melaporkan pelaksanaan perintah ini kepada Aspers Kasad/ Ka/Dir masing-masing; dan 3.
Melaksanakan perintah ini dengan rasa tanggung jawab.
Selesai. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2017 a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, Tembusan: 1. 2. 3. 4. 5.
Kasad Wakasad Irjenad Kapuskesad Dirkuad
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT
Lampiran Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/1850/VI/2017 Tanggal 15 Juni 2017
DAFTAR NAMA TIM POKJA PENYUSUNAN PEDOMAN TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN TNI AD
NO. URUT
NAMA
1
2
JABATAN
PANGKAT/GOL KORPS/NRP/NIP
ORGANIK
PENUGASAN
3
4
5
KET
1.
Subiyanto
Mayjen TNI
Aspers Kasad
Penanggung Jawab
2.
Wirana Prasetya Budi, S.E.
Brigjen TNI
Waaspers Kasad
Penasehat
3.
Erwin Djatniko, S.Sos.
Kolonel Kav 1920036220669
Paban I/Ren Spersad
Ketua
4.
Heru Wahyu Jatmiko
Letkol Caj 11970006540469
Pabandya-5/ Minu & Turjuk Spaban I/Ren Spersad
Sekretaris I
5.
Anton Mardianto, S.E.
Letkol Cku 11980072291174
Pabandya-1/ Sekretaris II Progdalwasgar Spaban I/Ren Spersad
6.
Surokhmat
7.
Bungkus Hadi Suseno, S.I.P.
8.
Letkol Cku 575995
Kabagturjuk Subditdalku Ditkuad
Anggota
Letkol Inf 11950045340673
Pabandya-1/Sah Spaban V/ Sahlur Spersad
Anggota
Budhi Utomo
Letkol Inf 11960039560274
Pabandya-1/ Anggota Jabkat-1 Spaban III/Binkar Spersad
9.
Efdal Nazra
Letkol Inf 11970035830675
Pabandya-2/ Jahril Spaban IV/ Binwatpers Spersad
Anggota
10.
Sriyono, S.I.P.
Letkol Inf 11970035180575
Pabandya-3/ Dikpabatasus Spaban II/Bindik Spersad
Anggota
6
2 1
2
11.
Ilyas, S.Pd., M.Kes
12.
Dr. Ivan Sulistyo
13.
3 Mayor Ckm 629562
4
5
Kasibinkesgi Bagkeskurehab Sdirbinyankes Puskesad
Anggota
Mayor Ckm 11930096750369
Kabag Keskurehab Sdirbinyankes Puskesad
Anggota
Sigid Yulianto, S.E.
Mayor Cku 11990005870771
Irda Wasrik Fungben Itditkuad
Anggota
14.
Febri Galih S, S.E., M.M.
Mayor Caj 11040045750283
Pabanda Jahril Spaban IV/Binwatpers Spersad
Anggota
15.
Rio Fitriyanto, S.E., M.M.
Mayor Cku 11040046820383
Pabanda Proggar Spaban I/Ren Spersad
Anggota
16.
Imam Hanafi
Mayor Arh 11050052250883
Pabanda Minu & Turjuk Spaban I/Ren Spersad
Anggota
17.
Virlani Arudyawan
Mayor Inf 11050040120983
Pabanda Kat Gol IV Spaban III/Binkar Spersad
Anggota
18.
Deddy Pungky I
Mayor Inf 11050037900583
Pabanda Dikpabatasus Spaban II/Bindik Spersad
Anggota
19.
Fadly Subur Karamaha
Mayor Inf 11050043350284
Pabanda Henti Spaban V/Sahlur Spersad
Anggota
20.
Arief Roman R.S.
Kapten Cku 11080134160487
Kaurminku Tuud Spersad
Anggota
21.
Rully Khaerul Basyar
Kapten Inf 11080115840687
Kaur Moril Spaban IV/Binwatpers Spersad
Anggota
22.
Yani Dhian Maulana
Kapten Caj 11080133250687
Kaur Vetcad Spabandya-1/ Sah Spaban V/ Sahlur Spersad
Anggota
6
3 1
2
3
4
5
23.
Eko Budi Santoso
Kapten Cku 11080133741285
Kaur Mindik Spaban II/Bindik Spersad
Anggota
24.
Dimas Moch. Kholif Ginanjar Cahyo, S. E
Kapten Cku 11090042080288
Kaur Progdalwasgar Spaban I/Ren Spersad
Anggota
25.
Nasution Ramdhani
Kapten Caj 11090005030783
Kaurdik Ba/Ta Spaban II/Bindik Spersad
Anggota
26.
Muhamad Irfan Rasyid
Kapten Cku 11090041660587
Kaur Kesejahteraan Spaban IV/Binwatpers Spersad
Anggota
27.
Sang Putu Cenik Mudara
Kapten Cku 2195328550175
Kaurturjuk Nisku Bagturjuk Subditdalku Ditkuad
Anggota
28.
Yanuar Hunting Sunyoto, S.Kom.
Lettu Chb 11110033700185
Kaur Data Spabandya-4/ Anev & Data Stat Spaban I/Ren Spersad
Anggota
29.
Abdullatip
Pendatu III/b 19630505198511 1001
Baur Minu & Turjuk Spersad
Pendukung
30.
Asep Nugraha
Serka 21040100000382
Baur Dalwasgar Spaban I/Ren Spersad
Pendukung
31.
Ibnu Husaen
Sertu 21090234950789
Operator Komputer Spaban I/Ren Spersad
Pendukung
a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel,
Subiyanto Mayor Jenderal TNI
6