Pedoman Tentang BPD Dalam Negeri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



No. 201.05 - 180101



PD : PRS - 56



PEDOMAN tentang BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN TNI AD



DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR KEP/933/XII/2017 TANGGAL 7 DESEMBER 2017



DAFTAR ISI



Halaman Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017 tentang Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD .......



1



LAMPIRAN BAB I



PENDAHULUAN



1. 2. 3. 4. 5. BAB II



Umum ......................................................................................... Tujuan ......................................................................................... Sasaran ....................................................................................... Peranan ....................................................................................... Prinsip Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri ............................ Mekanisme .................................................................................. Tugas dan Tanggung Jawab ....................................................... Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri .................................



32 38



Umum ......................................................................................... Tindakan Pengamanan ............................................................... Tindakan Administrasi .................................................................



43 44 44



PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



20. 21. 22. BAB VI



32



HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN



17. 18. 19. BAB V



5 5 5 6 6 6 7 10



KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN



14. Umum ......................................................................................... 15. Kegiatan Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Anggaran DIPA Petikan Pusat .............................................................. 16. Kegiatan Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Anggaran Dipa Petikan Daerah ............................................................ BAB IV



3 3 4 4 5



KETENTUAN UMUM



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. BAB III



Umum .......................................................................................... Maksud dan Tujuan ..................................................................... Ruang Lingkup dan Tata Urut ..................................................... Dasar ........................................................................................... Pengertian ...................................................................................



Umum .......................................................................................... Pengawasan ............................................................................... Pengendalian ..............................................................................



46 46 46



PENUTUP



23. 24.



Keberhasilan ............................................................................... Penyempurnaan .......................................................................... i



47 47



LAMPIRAN A



PENGERTIAN ......................................................................................



48



LAMPIRAN B



KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS MELEWATI BATAS KOTA ....................................................................................................



51



KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS DI DALAM KOTA LEBIH DARI DELAPAN JAM ..........................................................................



54



KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS DI DALAM KOTA SAMPAI DENGAN DELAPAN JAM .....................................................



57



RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA .....................................................................................



59



FASILITAS TRANSPORTASI BAGI PELAKSANA SPD DAN KELUARGA .........................................................................................



62



BIAYA PENGEPAKAN, PENGGUDANGAN DAN ANGKUTAN BARANG ..............................................................................................



63



LAMPIRAN H



UANG REPRESENTASI ......................................................................



65



LAMPIRAN I



BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH ................................



66



LAMPIRAN J



BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS ..........................................



67



LAMPIRAN K



INDEKS BIAYA PERJALANAN DINAS (BPD) SERDIK .......................



68



LAMPIRAN L



INDEKS UANG HARIAN .....................................................................



70



LAMPIRAN M



INDEKS BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ...............................................................................................



72



LAMPIRAN N



BIAYA TRANSPORTASI ANGKUTAN DARAT DAN UDARA ..............



73



LAMPIRAN O



SEWA KENDARAAN ...........................................................................



84



LAMPIRAN P



TABEL BIAYA KHUSUS ......................................................................



87



LAMPIRAN Q



DAFTAR CONTOH ...............................................................................



88



LAMPIRAN C



LAMPIRAN D



LAMPIRAN E



LAMPIRAN F



LAMPIRAN G



ii



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT



Nomor Kep/933/XII/2017 tentang PEDOMAN TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN TNI AD KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,



Menimbang



:



a. bahwa dibutuhkan adanya peranti lunak berupa pedoman untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi satuan dan sumber bahan ajaran bagi lembaga pendidikan di lingkungan Angkatan Darat; dan b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu dikeluarkan Keputusan Kasad tentang Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD.



Mengingat



:



1. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/674/IX/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Bujuknis Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Pengawasan dan Pemeriksaan di lingkungan TNI; 2. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/240/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Bujuknik tentang Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan 3. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/559/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Kelengkapan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan TNI AD.



Memperhatikan



:



1. Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/1850/VI/2017 tanggal 15 Juli 2017 tentang Penunjukan Tim Pokja penyusunan Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD; dan



2 2. Hasil perumusan kelompok kerja penyusunan Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



1. Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, menggunakan kode PD : PRS-56. 2. Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD ini berklasifikasi Biasa. 3. ini.



Asisten Personel Kasad sebagai pembina materi Pedoman



4. Ketentuan lain yang bertentangan dengan materi Pedoman ini dinyatakan tidak berlaku. 5.



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017 a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Distribusi: A dan B Angkatan Darat



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



Tembusan: 1. 2. 3. 4. 5.



Kasum TNI Irjen TNI Dirjen Renhan Kemhan RI Asrenum Panglima TNI Kapusjarah TNI



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Lampiran Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



PEDOMAN



tentang BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN TNI AD



BAB I PENDAHULUAN



1.



Umum. a. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas yang menuntut adanya perpindahan tempat, negara memberikan dukungan anggaran kepada personel TNI AD dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas yang diberikan oleh negara disesuaikan dengan bentuk dan jenis kegiatan serta wilayah yang menjadi cakupan pelaksanaan kegiatan. Untuk kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Indonesia, diberikan biaya perjalanan dinas dalam negeri. b. Ketentuan biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi personel TNI AD mengacu kepada Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Kemhan dan TNI. Peraturan tersebut perlu dijabarkan dalam suatu ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD agar diperoleh kesamaan dalam perhitungan pembiayaannya sehingga dapat mendukung tugas pokok TNI AD. c. Agar diperoleh kesamaan dalam penyelenggaraan biaya perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Angkatan Darat maka disusun Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD. Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh Satuan Kerja, Badan Keuangan TNI Angkatan Darat sekaligus sebagai bahan ajaran di Lembaga Pendidikan di lingkungan TNI AD.



2.



Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Agar terdapat kesamaan pengertian dan keseragaman dalam penyelenggaraan administrasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan TNI AD. b. Tujuan. Sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan administrasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan TNI AD.



4 3.



Ruang Lingkup dan Tata Urut. a. Ruang Lingkup. Ruang lingkup Pedoman ini meliputi garis besar tentang rincian biaya perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan TNI AD. b.



4.



Tata Urut.



Pedoman ini disusun dengan tata urut sebagai berikut:



1)



Bab I



Pendahuluan;



2)



Bab II



Ketentuan Umum;



3)



Bab III



Kegiatan yang Dilaksanakan;



4)



Bab IV



Hal-hal yang Perlu Diperhatikan;



5)



Bab V



Pengawasan dan Pengendalian; dan



6)



Bab VI



Penutup.



Dasar. a. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); b. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); c. Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI; d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; e. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kemhan dan TNI; f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK49/PMK.02/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang Standar Biaya Masukan TA 2018; g. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Skep/822/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Pengawasan dan Pemeriksaan serta Kunjungan Kerja di Lingkungan Departemen Pertahanan;



5 h. Surat Keputusan Menhan RI Nomor Skep/866/M/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Sistem Akuntansi Instansi Dephan/TNI; i. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/674/IX/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Bujuknis Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Pengawasan dan Pemeriksaan di lingkungan TNI; j. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/240/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Bujuknik tentang Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; k. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/430/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Bujukmin tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat; dan l. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/559/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Kelengkapan Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan TNI AD. 5.



Pengertian.



(Lampiran A).



BAB II KETENTUAN UMUM



6. Umum. Pemberian BPD (Biaya Perjalanan Dinas) kepada personel TNI AD dan keluarga merupakan salah satu bentuk dukungan moril dari negara. Sebagai anggaran negara, pemberian BPD kepada personel TNI AD harus didasarkan pada norma yang jelas sehingga dapat disusun perencanaan anggaran yang tepat jumlah dan dapat diberikan secara tepat sasaran. Guna mendukung efektifitas dan efisiensi penganggaran dan pemberian BPD, diperlukan suatu ketentuan umum yang meliputi tujuan, sasaran, peranan, prinsip, mekanisme, tugas dan tanggung jawab, serta ketentuan umum lainnya sehingga administrasi pemberian biaya perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. 7. Tujuan. Ketentuan BPD ini bertujuan agar penganggaran dan pemberian BPD dalam negeri dapat diselenggarakan secara efektif, efisien dan akuntabel. 8.



Sasaran. a. Terselenggaranya perhitungan penganggaran perjalanan dinas yang dapat dipertanggungjawabkan;



dan



pemberian



biaya



b. Terpenuhinya hak pejalan berdasarkan perhitungan yang transparan dan akuntabel; dan c. Tercapainya tertib administrasi dalam penganggaran dan pemberian biaya perjalanan dinas.



6 9.



Peranan. a. Sebagai pedoman perhitungan dalam perencanaan kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai setiap pejalan dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri; b. Sebagai pedoman perhitungan pemberian biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi personel TNI AD dan keluarga yang berhak; dan c. Sebagai pedoman dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan anggaran biaya perjalanan dinas dalam negeri.



10.



Prinsip Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri. a. Kepentingan Dinas. BPD diberikan hanya untuk kepentingan dinas dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi TNI AD. b. Tepat Sasaran. BPD diberikan kepada pejalan yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Efisien. Pemberian BPD disesuaikan dengan kebutuhan pejalan dalam rangka kepentingan dinas. d. Akuntabel. BPD diberikan sesuai dengan norma yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi jumlah besarannya dan administrasinya. e. Skala Prioritas. BPD diberikan berdasarkan skala mengakomodir keterbatasan anggaran.



11.



Mekanisme. a.



Bagan Mekanisme. 1)



Dipa Pusat. KPA



PPK PPK PPK



PAKU SATKER



PEJALAN DINAS



prioritas untuk



7 2)



Dipa Daerah.



KPA



PPK PPK PPK



PPSPM



BP



PEJALAN DINAS



b.



Keterangan. 1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan/Ka Satker yang mendapat kuasa dari PA (Pengguna Anggaran) berdasarkan Surat Perintah; 2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KPA berdasarkan Keputusan tertulis;



Pejabat yang ditunjuk oleh



3) Paku Satker/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Dalam Dipa Pusat, Paku Satker bertindak sebagai Bendahara. Dalam Dipa Daerah, Paku Satker bertindak sebagai PPSPM sedangkan bendahara dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran (BP) Satker; 4) Bendahara Pengeluaran (BP). berdasarkan Keputusan tertulis; dan



Personel yang ditunjuk oleh KPA



5) Pejalan Dinas. Personel TNI AD beserta keluarga yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku dalam pedoman ini. 12.



Tugas dan Tanggung Jawab. a.



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 1) menetapkan PPK lebih dari satu dengan Keputusan (Kep) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;



8 2) menyusun rencana kerja perjalanan dinas sesuai dengan jumlah pagu anggaran biaya perjalanan dinas Satker; 3) mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran BPD dalam negeri; 4) mengawasi dan mengendalikan anggaran biaya perjalanan dinas yang dikelolanya; 5) mengajukan kepada Kasad u.p. Aspers Kasad kebutuhan anggaran BPD dalam negeri; dan 6) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA. b.



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 1) menerbitkan Surat Perintah/Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) bagi personel TNI AD dan keluarga yang berhak; 2) menandatangani (SPTJM);



Surat



Pernyataan



Tanggung



Jawab



Mutlak



3) menyimpan dan mengarsipkan Surat Perintah dan SPD asli yang dikembalikan oleh pejalan setelah melaksanakan perjalanan dinas; 4) membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP); 5) bertanggung jawab atas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran BPD yang telah diterbitkan; 6) bertanggung jawab atas kebenaran data setiap Surat Perintah, Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang telah diterbitkan dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas; 7) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas jabatan; 8) melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas dan selanjutnya disampaikan ke Paku Satker/PPSPM; 9) menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran; 10) mengesahkan bukti pengeluaran serta menyampaikan kepada Paku Satker/PPSPM sebagai pertanggungjawaban keuangan; 11) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan Biaya Perjalanan Dinas; 12)



melaporkan penyelesaian/pelaksanaan kegiatan kepada KPA; dan



13)



dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada KPA.



9 c.



Paku Satker. 1)



menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;



2) menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 3)



membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;



4) membuat perhitungan Biaya Perjalanan Dinas berdasarkan Sprin dan Surat Perjalanan Dinas (SPD); 5) melakukan pengujian tagihan terhadap perjalanan dinas yang diajukan oleh pejalan;



pertanggungjawaban



6) membayarkan tagihan pertanggungjawaban keuangan (Wabku) perjalanan dinas sesuai alokasi dana yang tersedia; 7) membukukan setiap transaksi pengeluaran keuangan negara sesuai Peraturan Pembukuan yang berlaku; 8) menyusun dan mengirimkan berkas pertanggungjawaban keuangan BPD yang dikelola kepada pejabat yang ditentukan; dan 9) bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan perjalanan dinas yang telah dibayarkan kepada pejalan. d.



PPSPM. 1)



menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;



2) menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 3)



membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;



4) membuat perhitungan Biaya Perjalanan Dinas berdasarkan Sprin dan Surat Perjalanan Dinas (SPD); 5) melakukan pengujian tagihan terhadap perjalanan dinas yang diajukan oleh pejalan; 6)



pertanggungjawaban



menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) BPD; dan



7) membukukan setiap transaksi pengeluaran keuangan negara sesuai petunjuk teknik pembukuan yang berlaku. e.



BP. 1)



melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;



2) menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;



10 3) membayarkan tagihan wabku perjalanan dinas sesuai alokasi dana yang tersedia; 4) membukukan setiap transaksi pengeluaran keuangan negara sesuai Peraturan Pembukuan yang berlaku; 5) menyusun dan mengirimkan berkas pertanggungjawaban keuangan BPD yang dikelola kepada pejabat yang ditentukan; dan 6) bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan perjalanan dinas yang telah dibayarkan kepada pejalan. f.



Pejalan Dinas. 1) melaksanakan perjalanan dinas sesuai Surat Perintah dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang diterima; 2) menerima pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dari Paku Satker/BP setelah menyerahkan Sprin dan SPD masing-masing sebanyak rangkap empat; 3) menyerahkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK dan pejabat/instansi yang dituju/tempat pelaksanaan perjalanan dinas dengan dibubuhi cap satuan tersebut; 4) menyerahkan fotokopi bukti pembayaran transportasi perjalanan dinas (tiket pesawat dan Boarding Pass/Kereta Api/Bus) dan bukti pembayaran biaya penginapan kepada Paku Satker sedangkan bukti asli disimpan di satker; dan 5) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas kepada Dan/Ka Satker/KPA dan PPK yang ditunjuk.



13.



Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri. a.



Jenis Perjalanan Dinas Dalam Negeri. 1) Perjalanan Dinas Jabatan. Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. a)



Perjalanan dinas jabatan terdiri atas: (1) Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota. Ketentuan batas kota mengikuti ketentuan batas yang ditetapkan oleh Pemda atau Kemendagri. Contoh: Wilayah Kodam Jaya, meliputi provinsi DKI Jaya, Jawa Barat dan Banten. Indeks provinsi DKI Jaya berbeda dengan indeks Jawa Barat dan Banten. Provinsi DKI Jaya merupakan kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara,



11 Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sehingga perhitungan BPD menggunakan indeks DKI Jaya. Sedangkan wilayah Depok atau Bekasi yang termasuk dalam wilayah Kodam Jaya, dihitung berdasarkan indeks Jawa Barat. (2) Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam kota terdiri atas: (a) perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari delapan jam; dan (b) perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan delapan jam. b) Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dalam rangka: (1)



yang



melewati



batas



kota



Perjalanan dinas rutin. (a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; (b)



mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya;



(c)



pengumandahan (detasering);



(d)



menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; dan



(e) menghadap Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD) untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan. (2)



Perjalanan dinas evakuasi pengobatan. (a) memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melaksanakan tugas; dan (b) mendapatkan keputusan PPBPAD.



(3)



pengobatan



berdasarkan



Perjalanan dinas evakuasi jenazah. (a) menjemput dan atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit dan PNS TNI AD yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; dan



12 (b) menjemput dan atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit dan PNS TNI AD yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. (4)



Perjalanan dinas pendidikan. (a) mengikuti pendidikan di lingkungan TNI AD, TNI atau Kemhan serta mengikuti pendidikan umum setara Diploma/S1/S2/S3 yang mendapatkan beasiswa dari TNI AD; dan (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan TNI AD, TNI atau Kementerian/Lembaga Negara.



c) Perjalanan dinas jabatan di dalam kota sampai dengan delapan jam atau lebih dilaksanakan dalam rangka: (1)



Perjalanan dinas rutin. (a)



perjalanan dinas jabatan biasa;



(b)



mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya;



(c)



menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; dan



(d) menghadap Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD) untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan. (2)



Perjalanan dinas evakuasi pengobatan. (a) memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu atau karena melaksanakan tugas; dan (b) mendapatkan keputusan PPBPAD.



(3)



pengobatan



berdasarkan



Perjalanan dinas evakuasi jenazah. (a) menjemput dan atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit dan PNS TNI AD yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; dan (b) menjemput dan atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit dan PNS TNI AD yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.



13 (4)



Perjalanan dinas pendidikan. (a) mengikuti pendidikan di lingkungan TNI AD, TNI atau Kemhan serta mengikuti pendidikan umum setara Diploma/S1/S2/S3 yang mendapatkan beasiswa dari TNI AD; dan (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan TNI AD, TNI atau Kementerian/Lembaga Negara.



2) Perjalanan Dinas Wasrik. Perjalanan dinas wasrik adalah perjalanan untuk kepentingan negara dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, dan kembali ke tempat semula dalam rangka dinas Wasrik. Perjalanan dinas pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) dapat berupa: a)



pengawasan dan pemeriksaan (wasrik);



b)



kunjungan kerja (kunker);



c)



review;



d)



verifikasi;



e)



tindak lanjut;



f)



pendamping tim wasrik eksternal atau dari satuan atas; dan



g)



pengendalian dan pengawasan.



3) Perjalanan Dinas Pindah. Perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang. Perjalanan dinas pindah dilakukan dalam rangka: a) perjalanan dinas mutasi yaitu pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pindah; b) perjalanan dinas pindah ke tempat terakhir menetap (kembali ke masyarakat/pulang kampung) meliputi: (1) pemulangan Prajurit dan PNS TNI AD yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap; (2) pengembalian Prajurit dan PNS TNI AD yang mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali; dan



14 (3) pemulangan keluarga yang sah dari Prajurit dan PNS TNI AD yang meninggal dunia, dari tempat tugas terakhir ke tempat tujuan menetap. b.



Komponen Perjalanan Dinas Dalam Negeri. 1)



Biaya Perjalanan Dinas Jabatan. a)



Perjalanan Dinas Jabatan. (1) Uang Harian. Uang harian mencakup makan, uang saku dan transpor lokal (Lampiran L);



uang



(2) Biaya Transpor. Biaya transpor mencakup semua biaya transportasi perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan dengan ketentuan: (a) jumlah biaya transportasi dihitung sesuai dengan satuan biaya fasilitas transportasi yang ada (Lampiran N); (b) biaya transportasi diberikan untuk pulang dan pergi; (c) biaya transportasi termasuk biaya ke terminal bus/stasiun KA/bandara/pelabuhan keberangkatan termasuk retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun KA/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan; dan (d) bila perjalanan dinas jabatan menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi, biaya angkutan antar tempat diganti dengan biaya untuk pengganti bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas sesuai ketentuan (Lampiran J). (3) Biaya Penginapan. Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya, dan indeks biaya penginapan sesuai dengan satuan biaya penginapan per golongan pejalan (Lampiran M); (4) Uang Representasi. Uang representasi dapat diberikan kepada golongan pejalan yang berpangkat Perwira Tinggi (Pati) berdasarkan indeks yang berlaku per pangkat pejalan per hari (Lampiran H); dan (5) Sewa Kendaraan. Sewa kendaraan diberikan khusus bagi Kasad, untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan berdasarkan indeks (Lampiran O).



15 b)



Perjalanan Dinas Evakuasi Pengobatan. (1) Uang Harian. Uang harian diberikan sesuai dengan indeks yang berlaku di masing-masing wilayah (Lampiran L); dan (2) Biaya Transpor. Merupakan biaya transpor perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan sesuai dengan indeks yang berlaku (Lampiran N).



c)



Perjalanan Dinas Evakuasi Jenazah. (1) Uang Harian. Uang harian diberikan sesuai dengan indeks yang berlaku di masing-masing wilayah (Lampiran L); (2) Biaya Transpor. Merupakan biaya transpor perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan sesuai dengan indeks yang berlaku (Lampiran N); (3) Biaya Penginapan. Biaya penginapan diberikan sesuai dengan satuan biaya penginapan per golongan pejalan (Lampiran M); dan (4) Biaya Menjemput/Mengantar Jenazah. Biaya menjemput/mengantar jenazah meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah (Lampiran I).



d)



Perjalanan Dinas Pendidikan. (1) Uang Harian. Uang harian diberikan sesuai dengan indeks yang berlaku baik dari Kotama ke Lemdikpus atau Lemdikrah (Lampiran K); dan (2) Biaya Transpor. Merupakan biaya transpor perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan dan kembali ke kedudukan setelah selesai pendidikan sesuai dengan batas terendah ataupun batas tertinggi biaya moda transportasi yang sudah ditentukan (Lampiran K).



2)



Biaya Perjalanan Dinas Wasrik. a) Biaya transportasi/angkutan antar tempat yaitu biaya angkutan dari tempat pemberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas pulang pergi dengan mempergunakan sarana angkutan darat/laut/udara sesuai situasi dan kondisi perjalanan, terdiri atas: (1) biaya angkutan udara diberikan sebagai biaya angkutan antar tempat kepada setiap pejalan dengan perhitungan pulang pergi dari tempat pemberangkatan ke tempat tujuan sesuai Surat Perintah. Perhitungan tarif angkutan udara berdasarkan norma indeks yang berlaku (Lampiran N);



16 (2) biaya angkutan laut diberikan kepada setiap pejalan yang karena sesuatu hal harus ditempuh lewat laut, perhitungannya berdasarkan angkutan laut sesuai peraturan yang berlaku dari tempat pemberangkatan ke tempat tujuan pulang pergi sesuai Surat Perintah. Perhitungan tarif angkutan laut berdasarkan tarif yang berlaku; dan (3) biaya angkutan darat diberikan kepada setiap pejalan yang karena jaraknya memungkinkan/harus ditempuh dengan alat transportasi darat, perhitungan berdasarkan tarif yang berlaku, dari tempat pemberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas pulang pergi sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah. Perhitungan tarif angkutan darat berdasarkan tarif yang berlaku. b) Uang harian adalah biaya untuk memenuhi keperluan seharihari yang diberikan dalam satu satuan biaya kepada setiap personel dengan perhitungan berdasarkan indeks (Lampiran L) dikalikan dengan jumlah hari penugasan sesuai dengan Surat Perintah. Uang harian digunakan untuk membiayai: (1) uang angkutan dalam kota angkutan darat pulang pergi di dalam dari tempat menginap/tinggal ke mempergunakan sarana angkutan dengan ketentuan;



setempat yaitu uang kota (transportasi lokal), tempat tugas dengan umum, pribadi sesuai



(2) uang makan yaitu uang makan sehari-hari selama melaksanakan tugas; dan (3) uang saku yaitu uang untuk memenuhi keperluan perorangan sehari-hari selama melaksanakan tugas. c) Biaya penginapan yaitu biaya yang diberikan kepada setiap personel untuk penginapan sehari-hari selama melaksanakan tugas di luar batas kota karena pertimbangan situasi dan kondisi diharuskan untuk bermalam dengan perhitungan berdasarkan indeks biaya penginapan (Lampiran M) dikalikan dengan jumlah waktu bermalam sesuai dengan waktu yang tercantum dalam Surat Perintah. d) Biaya khusus yaitu biaya yang hanya diberikan khusus kepada pelaksana kegiatan wasrik, kunker dan reviu LK di luar biaya umum, yang terdiri dari: (1) uang pengumpulan dan pengolahan data (pullahta) yaitu uang untuk memenuhi keperluan yang berkaitan dengan pengumpulan dan pengolahan data seperti untuk pemotretan, sarana penyimpan data dan sarana kontak (Lampiran P);



17 (2) uang inspeksi (pemeriksaan) yaitu uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pencocokan dan penelitian di lapangan seperti untuk dukungan biaya koordinasi dan pembelian alat tulis (Lampiran P); (3) uang taktis yaitu uang yang diberikan kepada penanggung jawab, pengendali, ketua tim guna meningkatkan kelancaran pencapaian tujuan dalam pelaksanaan tugas (Lampiran P); (4) uang kodal yaitu uang yang diberikan khusus untuk tugas wasrik di wilayah perbatasan dengan maksud agar dapat mendukung kegiatan tim terhadap kemungkinan menghadapi kondisi di luar rencana dan dukungan bahan kontak untuk memberi bantuan logistik kepada personel yang sedang bertugas di wilayah perbatasan (Lampiran P); dan (5) uang penyelesaian administrasi kegiatan yaitu uang yang diberikan kepada tim untuk mencukupi seluruh keperluan biaya bagi penyelesaian administrasi kegiatan untuk alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan bahan temuan (Lampiran P). e) Uang representasi. Kepada pejalan yang melaksanakan perjalanan dinas wasrik/kunker yang sifatnya tim, selain uang harian dapat pula diberikan uang representasi dengan ketentuan sebagai berikut: (1) penentuan besarnya uang representasi bagi setiap tim ditetapkan dengan mengingat tersedianya anggaran/dana; dan (2) uang representasi tersebut tidak diberikan kepada anggota secara perorangan melainkan diberikan secara kolektif dan dipertanggungjawabkan kepada seseorang yang ditunjuk diantara tim untuk melaksanakan pembayaran untuk keperluan tim sesuai ketentuan yang berlaku (Lampiran H). f) Biaya tenaga ahli. Tenaga ahli dibayar sama dengan perhitungan personel lainnya berdasarkan tabel satuan biaya atau peraturan yang berlaku, termasuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana jabatannya dalam tim. 3) Perjalanan Dinas Pindah. Perjalanan dinas pindah terdiri atas komponen biaya-biaya sebagai berikut: a)



biaya transpor prajurit dan PNS TNI AD (Lampiran N);



b) biaya transpor keluarga yang sah terdiri dari suami atau istri dan dua anak (Lampiran N);



18 c) uang harian yang diberikan untuk personel yang bersangkutan dan keluarga yang sah (Lampiran L) dengan ketentuan sebagai berikut: (1) selama tiga hari setelah tiba pindah/menetap di tempat yang baru;



di



tempat



tujuan



(2) paling lama dua hari untuk tiap kali menunggu sambungan (transit) dalam hal perjalanan tidak dapat dilakukan langsung; (3) diberikan paling lama sepuluh hari tertahan dalam hal pejalan jatuh sakit dalam perjalanan dinas pindah, satu atau lain hal menurut Keputusan Dan/Ka Satker; dan (4) diberikan paling lama sepuluh hari tertahan dalam hal pejalan yang sedang menjalankan perjalanan dinas pindah mendapat perintah dari Pejabat yang menerbitkan surat Perintah untuk melakukan tugas lain demi kepentingan negara. d)



Biaya pengepakan dan angkutan barang. (1) Perhitungan biaya pengepakan dan angkutan barang didasarkan kepada: (a)



satuan biaya yang berlaku (Lampiran G);



(b)



volume barang; dan



(c) jarak antara tempat kedudukan dengan tempat tujuan, yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari instansi yang berwenang. (2) Dalam biaya pengepakan dan angkutan termasuk untuk bongkar muat dan penggudangan.



barang



(3) Biaya pengepakan dan angkutan barang dengan menggunakan kendaraan angkutan darat diberikan sebesar 50% dari standar biaya, dengan ketentuan jarak sebagai berikut: (a)



kurang dari 100 km di Pulau Jawa/Madura; dan



(b)



kurang dari 50 km di luar Pulau Jawa/Madura.



c. Golongan Tingkat Pejalan. Golongan tingkat pejalan untuk Biaya Perjalanan Dinas dapat digolongkan sebagai berikut: 1)



Tingkat A



:



Kasad, Pati Bintang Tiga, dan Bintang Dua.



2)



Tingkat B



:



Pati Bintang Satu.



19 3) d.



Tingkat C



:



Pamen, Pama, Bintara, Tamtama, PNS Gol. IV, PNS Gol. III, PNS Gol. II dan PNS Gol. I.



Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas (BPD). 1)



Biaya Perjalanan Dinas Jabatan. a)



Perjalanan Dinas Jabatan. (1) uang harian diberikan paling lama 90 hari dalam hal pejalan sedang melakukan tugas sementara waktu (detasering); (2) uang harian diberikan paling lama tujuh hari dalam hal diterima Keputusan tentang perubahan tugas sementara menjadi tugas pindah; (3) perjalanan dinas jabatan dengan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu kurang dari 24 jam, pejalan hanya diberikan uang harian; (4) untuk perjalanan dinas jabatan yang tidak menggunakan hotel atau sewa penginapan lainnya, pejalan hanya diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% dari indeks Indeks Biaya Penginapan di kota tujuan sesuai tingkat golongan pejalan; (5) dalam hal perjalanan dinas jabatan dilaksanakan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan, maka seluruh pejalan dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dan apabila biaya penginapan lebih tinggi dari satuan biaya hotel yang telah ditetapkan maka pejalan menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud; (6) dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Perintah dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pejalan, dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dengan melampirkan dokumen berupa: (a) Surat Keterangan dari Kepala Bandara atau Perusahaan jasa Transportasi lainnya; dan (b) Surat Keterangan perpanjangan Dan/Ka Satker (pemberi tugas).



tugas



dari



(7) tambahan uang harian, biaya penginapan, dan uang sewa kendaraan dalam kota, hanya berlaku untuk perjalanan dinas jabatan dalam rangka perjalanan dinas rutin (pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya, pengumandahan (detasering), dan menempuh ujian dinas/ujian jabatan;



20 (8) dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Perintah, pejalan harus mengembalikan kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterima kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker; (9) biaya perjalanan dinas jabatan dibayar sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan, namun apabila perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan maka biaya perjalanan dinas jabatan dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas jabatan selesai; (10) perjalanan dinas jabatan untuk menempuh dinas/ujian jabatan diberikan maksimal dua hari; dan



ujian



(11) untuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota sampai dengan delapan jam biaya transpor dibayar untuk keberangkatan dan kepulangan. b)



Perjalanan Dinas Evakuasi Pengobatan. (1) biaya perjalanan dinas evakuasi pengobatan diberikan untuk Prajurit dan PNS TNI AD serta suami/istri yang sah dari Prajurit/PNS TNI AD; (2) evakuasi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dokter, bahwa untuk pengobatan tidak bisa ditangani lagi di rumah sakit yang ada di daerah setempat sehingga harus dievakuasi ke rumah sakit di luar daerah yang memiliki fasilitas serta tenaga medis yang lebih memadai; (3) besar indeks biaya transportasi yang diberikan kepada personel yang sakit berdasarkan kriteria sakit yang diderita dengan perincian sebagai berikut: (a) sakit berat dan ringan yang masih memungkinkan untuk duduk diberikan indeks biaya transportasi untuk satu orang atau satu seat; (b) sakit berat sehingga tidak memungkinkan untuk duduk dan hanya bisa berbaring maka diberikan indeks biaya transportasi tiga orang atau tiga seat; (c) indeks biaya transportasi laut sesuai dengan tarif yang berlaku dan untuk biaya transpor darat dan udara sesuai indeks biaya transportasi darat dan udara (Lampiran N); dan (d) biaya transportasi perjalanan dinas diberikan hanya berangkat dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan. Untuk kembali kedudukan semula tidak didukung biaya dari negara.



21 (4) biaya perjalanan dinas evakuasi pengobatan dapat diberikan dukungan untuk satu orang pengantar, apabila ada Surat Keterangan dokter demi keselamatan pasien harus didampingi; (5)



Ketentuan Pengantar Untuk Evakuasi Pengobatan: (a) istri/suami pejalan bagi yang sudah menikah yang dibuktikan dengan KPI (Kartu Penunjukan Istri)/KPS (Kartu Penunjukan Suami) untuk prajurit TNI AD atau Karis (Kartu Istri)/Karsu (Kartu Suami) untuk PNS TNI AD; (b) apabila harus didampingi dengan dokter/perawat maka pengantar dari keluarga (suami/istri) tidak didukung biaya dari negara; dan (c) biaya transportasi pengantar diberikan hanya berangkat dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan. Untuk kembali kedudukan semula tidak di dukung biaya dari negara.



(6) Kotama mengajukan usulan BPD evakuasi pengobatan, pada bulan pertama setiap triwulan kepada Kasad u.p. Aspers; dan (7) untuk perjalanan evakuasi pengobatan di dalam kota sampai dengan delapan jam, biaya transpor dibayar sesuai tarif angkutan dalam kota. c)



Perjalanan Dinas Evakuasi Jenazah. (1) perjalanan dinas evakuasi jenazah diberikan untuk menjemput dan mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman; (2) besarnya dukungan uang harian, biaya penginapan, biaya transportasi untuk menjemput dan mengantarkan jenazah paling lama tiga hari; (3) khusus untuk pengiriman jenazah, harus mendapat surat keterangan kematian dari rumah sakit dan mendapatkan proses pengawetan jenazah serta pemetian dari pihak rumah sakit. Kepada jenazah tersebut, diberikan biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah ke tempat asal sesuai dengan indeks pada Lampiran I; (4) pemberian uang harian, biaya transpor dan biaya penginapan pengantar untuk evakuasi jenazah diberikan paling banyak empat orang;



22 (5)



ketentuan pengantar untuk evakuasi jenazah: (a) istri/suami sudah menikah; (b)



almarhum/almarhumah



bagi



yang



personel TNI AD yang ditunjuk oleh satuan; dan



(c) selain hal tersebut diatas, tidak didukung dari biaya negara. (6) Kotama mengajukan usulan BPD evakuasi jenazah pada bulan pertama setiap Triwulan ke Kasad u.p. Aspers; dan (7) untuk perjalanan dinas evakuasi jenazah di dalam kota sampai dengan delapan jam, biaya transpor dibayar satu kali berangkat menuju ke tempat yang dituju. d)



Perjalanan Dinas Pendidikan. (1) penggunaan moda transportasi didasarkan pada jarak tempuh dari Lemdik sampai ke satuan yang bersangkutan dan sebaliknya, sesuai kebutuhan dengan memperhitungkan waktu buka/tutup pendidikan; (2) perhitungan BPD Serdik adalah penjumlahan Uang Harian selama melaksanakan perjalanan dan Biaya Transportasi; (3) Lemdikpus dan Lemdikrah mengajukan kebutuhan BPD Serdik paling lambat H+7 buka pendidikan sudah diterima Kasad u.p. Aspers; (4) BPD pendidikan dibayarkan untuk berangkat dan kembali, dibayarkan di Lemdik masing-masing; dan (5) untuk perjalanan dinas pendidikan di dalam kota sampai dengan delapan jam, diberikan biaya transpor untuk keberangkatan dan kepulangan.



2)



Biaya Perjalanan Dinas Wasrik. a) Pemberian BPD Wasrik. Masing-masing kegiatan Wasrik diberikan dukungan atas komponen biaya yang disesuaikan dengan jenis kegiatannya sebagai berikut: (1)



Wasrik lengkap (rutin)/Riksus diberikan biaya-biaya: (a)



biaya angkutan antar tempat;



(b)



biaya harian;



(c)



biaya penginapan;



23 (d)



biaya khusus yang terdiri dari: i.



uang pengumpulan dan pengolahan data;



ii.



uang inspeksi;



iii.



uang taktis;



iv.



uang kodal; dan



v.



uang penyelesaian administrasi kegiatan.



(e) uang representasi (khusus Pati dan berada di luar kota/tempat kedudukan); dan (f) (2)



biaya tenaga ahli (bila ada).



kegiatan tinjau/reviu/verifikasi diberikan biaya-biaya: (a)



biaya angkutan antar tempat;



(b)



biaya harian;



(c)



biaya penginapan;



(d)



biaya khusus yang terdiri dari: i.



uang pengumpulan dan pengolahan data;



ii.



uang inspeksi;



iii.



uang taktis; dan



iv.



uang penyelesaian administrasi kegiatan.



(e) uang representasi (khusus Pati dan berada di luar kota/tempat kedudukan); dan (f)



biaya tenaga ahli (bila ada).



(3) Wasrik biaya-biaya;



wilayah perbatasan/pulau



(a)



biaya angkutan antar tempat;



(b)



biaya harian;



(c)



biaya penginapan;



(d)



biaya khusus yang terdiri dari:



terluar



diberikan



i.



uang pengumpulan dan pengolahan data;



ii.



uang inspeksi;



24 iii.



uang taktis;



iv.



uang kodal; dan



v.



uang penyelesaian administrasi kegiatan.



(e) uang representasi (khusus Pati dan berada di luar kota/tempat kedudukan); dan (f)



biaya tenaga ahli (bila ada).



(4) Kunker ke suatu instansi, lokasi daerah/wilayah atau lokasi kegiatan tertentu yang berhubungan dengan Obrik. Contoh: Kunker ke Instranas (Industri Strategis Nasional) seperti PT. PINDAD, PT. PAL, PT. DI dan lain-lain, diberikan biaya-biaya: (a)



biaya angkutan antar tempat;



(b)



biaya harian;



(c)



biaya penginapan;



(d)



biaya khusus yang terdiri dari: i.



uang pengumpulan dan pengolahan data;



ii.



uang inspeksi;



iii.



uang taktis; dan



iv.



uang penyelesaian administrasi kegiatan.



(e) uang representasi (khusus Pati dan berada di luar kota/tempat kedudukan); dan (f)



biaya tenaga ahli (bila ada).



(5) pendampingan Tim Wasrik Eksternal atau dari satuan atas: (a) pendampingan dalam kota hanya diberikan biaya harian; (b) pendampingan diberikan biaya-biaya:



di



luar



tempat



i.



biaya angkutan antar tempat;



ii.



biaya harian; dan



iii.



biaya penginapan.



kedudukan



25 (b) biaya diberikan sekaligus pada saat berangkat tugas sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam daftar rincian perhitungan biaya. Dengan catatan, BPD dapat didukung secara maksimal apabila kondisi anggaran memungkinkan. (c) perpanjangan waktu pelaksanaan Wasrik dapat dimungkinkan dengan persyaratan sebagai berikut: (1) pelaksanaan tugas tidak dapat diselesaikan tepat waktu (masih memerlukan waktu tambahan) akibat dari adanya kejadian force majeure atau akibat dari suatu hal yang di luar kemampuan tim atau karena akibat dari suatu hal yang bukan disebabkan oleh kelalaian tim; (2) ketua tim terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan berikut alasannya secara tertulis kepada penanggung jawab, pada saat tugas tidak dapat diselesaikan tepat waktu; dan (3) mendapat persetujuan dari penanggung jawab secara tertulis berupa Surat Perintah perpanjangan waktu pelaksanaan wasrik/kunker/reviu LK/verifikasi/pendamping Wasrik. 3)



Biaya Perjalanan Dinas Pindah. a) Biaya perjalanan dinas pindah dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan indeks biaya yang telah diatur sesuai tingkat golongan pejalan. b) Pembayaran biaya perjalanan dinas pindah dibayarkan dengan cara ditransfer oleh Paku Satker/BP ke rekening gaji pejalan, selanjutnya fotokopi bukti slip setoran oleh Paku Satker/BP dilampirkan dalam kelengkapan wabku BPD Pindah. c) Komponen biaya perjalanan dinas pindah berupa biaya transpor prajurit atau PNS TNI AD, biaya transpor keluarga yang sah, uang harian serta biaya pengepakan dan angkutan barang yang diberikan dalam rangka: (1) pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pindah; (2) pemulangan personel TNI AD yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap; dan (3) pengembalian personel TNI AD yang mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.



26 c) Komponen biaya perjalanan pindah berupa biaya transpor keluarga, uang harian serta biaya pengepakan dan angkutan barang diberikan kepada pemulangan keluarga yang sah dari personel TNI AD yang meninggal dunia (bukan karena bunuh diri atau melakukan tindak kejahatan) dari tempat tugas terakhir ke tempat tujuan menetap. d)



Perjalanan dinas pindah tidak diberikan kepada: (1) prajurit dan PNS TNI AD yang melaksanakan mutasi karena proses hukum; (2) prajurit dan PNS TNI AD yang melaksanakan mutasi karena permintaan sendiri; dan (3) pelaksanaan mutasi karena proses hukum atau permintaan sendiri dijelaskan dalam kolom keterangan pada Keputusan penempatan dalam jabatan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang.



e)



keluarga yang sah dari pejalan terdiri dari: (1) istri/suami yang sah sebagaimana disebutkan dalam KPI/KPS untuk prajurit TNI AD atau Karis/Karsu untuk PNS TNI AD; (2) anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 tahun pada waktu berangkat, masih menempuh pendidikan, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; (3) anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 tahun yang menurut Surat Keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; dan (4) selain keluarga yang sah sebagaimana tersebut diatas bagi Prajurit paling rendah Pamen atau PNS golongan IV diperkenankan untuk membawa pembantu rumah tangga sebanyak satu orang dan diberikan biaya perjalanan dinas pindah sesuai tingkat penggolongan untuk PNS Golongan I/Tamtama, namun tidak menjadi keharusan apabila dalam kondisi sesungguhnya tidak membawa atau tidak memiliki pembantu sehingga biaya tambahan untuk pembantu ditiadakan.



27 e.



Kelengkapan Bukti Pertanggungjawaban Keuangan. 1)



Perjalanan Dinas Jabatan. a)



Kelengkapan bukti perjalanan dinas jabatan terdiri atas: (1)



kuitansi/KU-17;



(2)



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);



(3)



Surat Perintah tugas dari Dan/Ka Satker;



(4)



daftar perhitungan biaya perjalanan dinas (KU-4);



(5)



rincian biaya perjalanan dinas;



(6) Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK dan pejabat/instansi yang dituju/tempat pelaksanaan perjalanan dinas dengan dibubuhi cap satuan tersebut; (7) surat kuasa perorangan/kolektif apabila pengambilan hak dikuasakan kepada orang lain; (8) fotokopi bukti pembayaran tiket pesawat, boarding pass, retribusi dana atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; (9) bukti pembayaran untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; (10) dan



bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;



(11) daftar pengeluaran riil yang ditandatangani pejalan dan diketahui oleh PPK. Daftar tersebut dipergunakan apabila pasal diatas tidak diperoleh bukti pengeluaran. b)



kelengkapan BPD perpanjangan terdiri atas: (1)



kuitansi/KU-17;



(2)



daftar perhitungan biaya perjalanan dinas(KU-4);



(3)



Sprin perpanjangan; dan



(4)



surat kuasa perorangan pada orang lain.



28 c) kelengkapan bukti perjalanan dinas evakuasi pengobatan terdiri atas: (1) kuitansi/KU-17 pengantar;



ditandatangani



oleh



penderita/



(2)



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);



(3)



daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);



(4) Surat Perintah pengiriman pasien (rujukan dari Rumah Sakit sampai ke Rumah Sakit rujukan); (5) Surat Perjalanan Dinas (SPD) lembar pertama yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK ; (6) fotokopi bukti pembayaran tiket pesawat, boarding pass, retribusi dana atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; (7) daftar pengeluaran riil yang ditandatangani oleh pejalan dan diketahui oleh PPK, daftar tersebut dipergunakan apabila tidak diperoleh bukti pengeluaran; (8) fotokopi KPI/KPS/Karis/Karsu bagi pengantar dari pihak suami/istri yang disahkan oleh pejabat personel satker; dan (9)



fotokopi Perintah Pelaksanaan Program (P3).



d) kelengkapan bukti perjalanan dinas evakuasi jenazah terdiri atas: (1)



kuitansi/KU-17 yang ditandatangani oleh pengantar;



(2)



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);



(3)



daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);



(4) Surat Perintah pengantar bagi prajurit/PNS TNI AD dari Dan/Ka Satker; (5)



Surat Kematian dari rumah sakit;



(6) kuitansi umum atas biaya pemetian dan biaya angkut jenazah; (7) Surat Perjalanan Dinas (SPD) lembar pertama yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK; (8) fotokopi bukti pembayaran tiket pesawat, boarding pass, retribusi dana atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya;



29 (9)



bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;



(10) daftar pengeluaran riil yang ditandatangani pejalan dan diketahui oleh PPK, daftar pengeluaran riil tersebut dipergunakan apabila tidak diperoleh bukti pengeluaran; (11) fotokopi KPI/KPS/Karis/Karsu bagi suami/istri almarhum/almarhumah; dan (12) e)



pengantar



dari



fotokopi Perintah Pelaksanaan Program (P3).



kelengkapan bukti perjalanan dinas pendidikan terdiri atas: (1)



kuitansi/KU-17;



(2)



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);



(3)



daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);



(4)



daftar pertelaan penerimaan;



(5)



rincian biaya perjalanan dinas;



(6) lampiran dokumen pendukung jenis BPD pendidikan dengan di lampirkan sebagai berikut: (a)



(b)



Pendidikan Pertama. i.



Surat Perintah tutup pendidikan; dan



ii.



Surat Keputusan Kecabangan.



Selain Pendidikan Pertama. i.



Surat Perintah Pendidikan; dan



ii.



Surat Perintah Tutup Pendidikan.



(7) Surat Perjalanan Dinas (SPD) lembar pertama yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK; dan (8) surat kuasa perorangan/kolektif apabila pengambilan hak dikuasakan kepada orang lain. 2)



Perjalanan Dinas Wasrik. a)



kuitansi/KU-17 yang ditandatangani oleh Ketua Tim;



b)



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);



c)



Surat Perintah dari Dan/Ka Satker;



30 d) Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh PPK dan pejabat/instansi yang dituju/tempat pelaksanaan perjalanan dinas dengan dibubuhi cap Satuan tersebut; e)



daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);



f)



daftar perincian perhitungan BPD (KU-4A);



g)



rincian biaya perjalanan dinas dan perhitungan SPD rampung;



h) daftar pengeluaran riil yang ditandatangani oleh pejalan dan diketahui oleh PPK bila tidak diperoleh bukti-bukti pengeluaran; i) fotokopi bukti pembayaran tiket pesawat, boarding pass, retribusi dana atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; dan j) 3)



bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.



Perjalanan Dinas Mutasi. a)



kelengkapan bukti perjalanan dinas mutasi/pindah: (1)



kuitansi/KU-17 ditandatangani oleh pejalan;



(2)



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);



(3)



Surat Perintah mutasi/pindah dari Dan/Ka Satker;



(4) Surat Perjalanan Dinas (SPD) lembar pertama yang telah diperiksa dan ditandatangani PPK; (5)



daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);



(6)



daftar barang yang disahkan oleh PPK;



(7) daftar keluarga (KU-1) yang disahkan oleh PPK bagi yang berkeluarga; (8) Surat Keterangan dari sekolah yang menjelaskan bahwa anak masih bersekolah dan belum mencapai usia maksimal 25 tahun; (9) Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit TNI AD bila ada anak yang cacat umur maksimal 25 tahun dan tidak punya penghasilan sendiri; (10) Surat Keterangan dari Ku Satker lama kalau pembayaran BPD dilaksanakan di satuan baru dan BPD yang bersangkutan belum dibayarkan;



31 (11) fotokopi KTP pembantu bagi Prajurit berpangkat minimal Pamen/PNS Gol IV yang membawa pembantu, dilengkapi Surat Keterangan pembantu ikut pindah dari RT/RW; (12)



fotokopi nomor rekening buku gaji pejalan;



(13) fotokopi bukti transfer ke rekening pejalan bila sudah dibayarkan; dan (14) b)



fotokopi Perintah Pelaksanaan Program (P3).



Kelengkapan bukti perjalanan dinas kembali ke masyarakat: (1)



kuitansi/KU-17 ditandatangani oleh pejalan;



(2)



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);



(3) Surat Perjalanan Dinas (SPD) lembar pertama yang telah diperiksa dan ditandatangani PPK; (4) fotokopi Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat yang dilegalisir oleh pejabat personel Satker; (5)



daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-4);



(6)



daftar barang yang disahkan oleh PPK;



(7) daftar keluarga (KU-1) yang disahkan oleh PPK khusus bagi yang berkeluarga; (8) Surat Keterangan dari sekolah yang menjelaskan anak masih bersekolah dan belum mencapai usia maksimum 25 tahun; (9) Surat Keterangan dokter bila ada anak yang cacat maksimum umur 25 tahun dan tidak punya penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW setempat; (10)



Surat Keterangan pindah dari RT/RW setempat;



(11)



fotokopi nomor rekening buku gaji pejalan;



(12) fotokopi bukti transfer ke rekening pejalan bila sudah dibayarkan; dan (13)



fotokopi Perintah Pelaksanaan Program (P3).



32 BAB III KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN



14. Umum. Perjalanan dinas di satuan dilaksanakan karena berbagai kepentingan antara lain adanya pelaksanaan pengawasan, rapat, kunjungan kerja dan berbagai kegiatan lainnya. Kegiatan perjalanan dinas dimulai dengan beberapa tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran kegiatan. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang tertib, efektif dan efisien, diperlukan penjabaran tahapan-tahapan tersebut dalam kegiatan pelaksanaan. 15. Kegiatan Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Anggaran DIPA Petikan Pusat. Anggaran untuk biaya perjalanan dinas jabatan telah dialokasikan kepada masing-masing Kotama/Balakpus dalam satu Tahun Anggaran yang rinciannya tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran (PPPA) TNI AD. Dari alokasi tersebut Kotama/Balakpus menjabarkan ke dalam program kerja satker di lingkungannya. Selanjutnya anggaran disalurkan melalui mekanisme otorisasi dengan mengeluarkan KOP Kasad dan P-3 Pang/Gub/Dir/Ir/Dan/Ka Kotama/Balakpus TNI AD. a.



Tahap Perencanaan. 1)



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). a) memberikan petunjuk kepada PPK tentang rencana kegiatan perjalanan dinas; b) menyusun rencana kegiatan perjalanan dinas berdasarkan Program Kerja Satker; c) menyusun perjalanan dinas;



rencana



personel



yang



akan



melaksanakan



d) menginventarisir sasaran/lokasi yang akan menjadi sasaran perjalanan dinas; dan e) membuat rencana perkiraan pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas perbulan dan atau pertriwulan. 2)



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) melaksanakan kewenangan KPA tentang rencana kegiatan perjalanan dinas; b)



menyiapkan dokumen administrasi kegiatan perjalanan dinas;



c)



menyusun jadwal rencana kegiatan perjalanan dinas; dan



d) menunjuk personel untuk melaksanakan kegiatan perjalanan dinas.



33 3)



Paku Satker. a) mencatat rencana kegiatan perjalanan dinas dari Dan/Ka Satker; b) merinci rencana kebutuhan biaya perjalanan dinas Satker sesuai dengan Progja; c) berkoordinasi dengan badan keuangan dan bank terkait kesiapan dana BPD; d) membuat pengawasan anggaran Biaya Perjalanan Dinas satker; dan e) membuat rencana kebutuhan Biaya Perjalanan Dinas satker sesuai dengan program kerja masing-masing.



b.



Tahap Persiapan. 1)



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). a)



memonitor atas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas;



b) menerbitkan Surat Perintah berdasarkan rencana kegiatan yang memuat keterangan tentang: (1)



tanggal berangkat dan tanggal kembali;



(2) sarana angkutan yang digunakan sesuai dengan tingkat pejalan dengan memperhatikan kepentingan serta kemampuan biaya yang tersedia bagi Kotama/Balakpus/Satker yang bersangkutan; (3)



kota tempat berangkat dan kota tujuan; dan



(4)



jumlah pejalan yang dibiayai atas tanggungan negara.



c) menerbitkan perpanjangan Surat Perintah Tugas bila memang diperlukan; d)



menerima dan mencatat otorisasi Biaya Perjalanan Dinas;



e) memberitahukan otorisasi yang diterima ke masing-masing sub satker; dan f) menghitung kebutuhan Biaya Perjalanan Dinas Pindah pejalan sesuai pagu anggaran; 2)



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) menerbitkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) sesuai dengan Surat Perintah;



34 b)



menentukan waktu pelaksanaan tugas kepada pejalan;



c) mengirimkan tembusan Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas ke Paku; d) berkoordinasi dengan baik dengan pejalan maupun Paku Satker untuk pelaksanaan perjalanan dinas; e) memeriksa kelengkapan pertanggung jawaban BPD untuk dikirimkan ke Paku Satker; f) menerbitkan SPP biaya perjalanan dinas terkait dengan dana yang bersumber dari DIPA Petikan Pusat; g)



membuat daftar barang personel yang pindah/mutasi;



h) membuat daftar keluarga personel yang pindah/mutasi, dengan ketentuan khusus pejalan paling rendah berpangkat Pamen/PNS Gol IV diperbolehkan membawa satu orang pembantu rumah tangga; i) menerima dan mengumpulkan data administrasi perjalanan dinas mutasi bagi personel baru; dan



biaya



j) menerima Surat Keterangan domisili terakhir untuk perjalanan dinas pindah (pulang kampung). 3)



Paku Satker. a) menerima dan menghimpun tembusan Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas; b) menyusun dan mengarsipkan semua surat masuk yang ada hubungannya dengan Biaya Perjalanan Dinas; c) menerima dan menghimpun tembusan surat otorisasi tentang anggaran biaya perjalanan dinas; d) membuat perhitungan Biaya Perjalanan Dinas pejalan sesuai ketentuan; e) berkoordinasi dengan pihak pejalan tentang pelaksanaan perjalanan dinas; f) menerima administrasi wabku Biaya Perjalanan Dinas dari satker untuk diperiksa/diuji; dan g) membuat Surat Keterangan bahwa Biaya Perjalanan Dinas belum dibayarkan di satuan lama untuk personel yang pindah/mutasi.



35 4)



Pejalan. a)



menerima Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas;



b) berkoordinasi dengan Satker dan Paku Satker tentang kegiatan perjalanan dinas; c)



melaksanakan kegiatan perjalanan dinas;



d) berkoordinasi dengan satuan/Garnizun setempat untuk melaporkan diri sebagai tamu dan untuk ditandatangani surat Perjalanan Dinasnya; e) untuk perjalanan dinas pindah pejalan menyerahkan administrasi Biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi/Pulang Kampung kepada Satker terdiri dari: (1)



Sprin Pindah/Mutasi/Kep Pensiun;



(2)



Surat Perjalanan Dinas (SPD);



(3)



daftar keluarga;



(4)



daftar barang;



(5) Surat Keterangan Biaya Perjalanan Dinas dibayarkan;



c.



belum



(6)



fotokopi buku rekening gaji pejalan; dan



(7)



menyerahkan surat keterangan pindah dari RT/RW.



Tahap Pelaksanaan. 1)



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). a) berkoordinasi dengan pembayaran BPD; dan



Paku



Satker



untuk



pelaksanaan



b) mengarahkan kepada pejalan untuk kesiapan pelaksanaan perjalanan dinas. 2)



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) pengecekan akhir tentang kesiapan administrasi dan kesiapan personel; b) menerbitkan SPD untuk setiap pejalan berdasarkan Surat Perintah; c) mengirimkan SPD kepada Paku Satker untuk pengajuan kebutuhan dana BPD Wasrik;



36 d) membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); e)



mencatat dalam Buku Pengawasan Anggaran BPD;



f) memberikan surat pemberitahuan kepada pejalan bila belum menyerahkan SPD beserta bukti-bukti pengeluaran lainnya setelah lima hari perjalanan dinas selesai dilaksanakan; g) membuat dan mengajukan Biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi/Pulang Kampung secara kolektif kepada Aspers Kasad berdasarkan perhitungan BPD dari PPSPM; dan h) 3)



berkoordinasi dengan Staf Personel Kotama/Balakpus.



Paku Satker. a) memeriksa kelengkapan dan kebenaran atas pertanggung jawaban keuangan belanja BPD; b) mencatat dan pembayaran BPD;



menghimpun



jumlah



pengeluaran



untuk



c) membukukan transaksi pembayaran biaya perjalanan dinas pejalan; d) membayarkan biaya perjalanan dinas mentransfer langsung ke rekening gaji pejalan; dan e) 4)



dengan



cara



membukukan transaksi perpanjangan perjalanan dinas.



Pejalan. a)



menyerahkan kelengkapan dokumen Biaya Perjalanan Dinas;



b) menerima dana Biaya Perjalanan Dinas dari Paku Satker di rekening gaji dan menandatangani KU-17 sebagai bukti pembayaran serta menandatangani KU-4 daftar perhitungan BPD; c) melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan Surat Perintah KPA; d) melaporkan terkait dengan adanya perpanjangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang mengharuskan adanya perpanjangan; e) pejalan harus menyampaikan Surat Perintah dan SPD kepada Paku Satker masing-masing dalam rangkap lima sebagai dasar penagihan.



37 (1) setelah dilaksanakan pembayaran, maka Surat Perintah dan SPD l dikembalikan kepada pejalan untuk kepentingan legalisasi saat pelaksanaan perjalanan dinas; dan (2) dalam hal pejalan mendapat Surat Perintah perpanjangan selama dalam pelaksanaan perjalanan dinas, maka kepada pejalan dapat diberikan tambahan sesuai dengan biaya yang disetujui berdasarkan Surat Perintah perpanjangan waktu, setelah perjalanan dinas selesai dilaksanakan. f) pejalan memeriksa kembali perhitungan BPD yang diterima dan dapat mengkonfirmasikan kepada Paku Satker yang melaksanakan penghitungan. d.



Pengakhiran. 1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Membuat dan mengirimkan Laporan Pelaksanaan Anggaran (Laplakgar) BPD secara periodik sesuai ketentuan yang belaku; 2)



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) mengumpulkan bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa tiket boarding pass, biaya penginapan (bill hotel) dan buktibukti lainnya; b) menerima pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas dari pejalan, untuk disetor ke Kas Negara dengan akun semula melalui Paku Satker atau ke rekening Ku Satker; c) memelihara dokumen pertanggungjawaban keuangan biaya perjalanan dinas jabatan sebagai dokumen keuangan negara; dan d)



3)



menyimpan arsip biaya perjalanan dinas setiap personel.



Paku Satker. a) menerima kelengkapan wabku dari satker dan mengirimkan wabku Biaya Perjalanan Dinas kepada Baku Tk. III, Tk.II dan Irjenad; b) mempertanggungjawabkan Biaya Perjalanan Dinas dalam laporan pembukuan; c) menyetor kelebihan Biaya Perjalanan Dinas ke Kas Negara sesuai ketentuan; dan d) menyusun arsip wabku Biaya Perjalanan Dinas di Ku Satker secara tertib.



38 4)



Pejalan. a) menyerahkan Surat Perjalanan Dinas asli yang sudah ditandatangani oleh pejabat satuan yang dituju kepada satker paling lambat lima hari setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas; b) menyerahkan bukti Biaya Perjalanan Dinas seperti kuitansi hotel/penginapan, tiket pesawat/kereta api/bus, boarding pass dan bukti-bukti lainnya kepada satker; c) apabila setelah lima hari perjalanan dinas selesai dilaksanakan, pejalan belum menyerahkan SPPD lembar kesatu beserta bukti-bukti pengeluaran lainnya tersebut kepada Satker, maka pejalan akan menerima surat pemberitahuan dari Satker; d) apabila setelah lima hari terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan, pejalan belum juga menyerahkan SPPD beserta bukti-bukti pengeluaran lainnya tersebut, maka Paku Satker dapat membebankan kepada pejalan yang bersangkutan biaya perjalanan dinas yang telah diterima sebagai hutang perorangan sesuai ketentuan yang berlaku; e) melaporkan kepada Satker bahwa pembayaran Perjalanan Dinas pindah/mutasi telah dibayarkan; dan



Biaya



f) mengembalikan kelebihan Biaya Perjalanan Dinas kepada Paku Satker melalui satker dan disetor sesuai ketentuan. 16. Kegiatan Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Anggaran Dipa Petikan Daerah. Anggaran untuk biaya perjalanan dinas jabatan telah dialokasikan kepada Satker dalam satu tahun anggaran dalam bentuk DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Dari alokasi tersebut Kotama/Balakpus menjabarkan ke dalam Program Kerja Satker di lingkungannya,selanjutnya anggaran disalurkan melalui mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) dan/atau Pembayaran Langsung (LS). a.



Tahap Perencanaan. 1)



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). a) menyusun rencana kegiatan perjalanan dinas berdasarkan DIPA Petikan satker yang dituangkan dalam Program Kerja; b) merencanakan kegiatan yang membutuhkan dukungan biaya perjalanan dinas; dan c) membuat rencana perkiraan pengeluaran biaya perjalanan dinas perbulan dan atau per triwulan.



39 2)



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana biaya perjalanan dinas berdasarkan DIPA;



rencana



b) menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; dan c) menyusun perhitungan kebutuhan UP/LS sebagai dasar pembuatan SPP-UP/LS. 3)



Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). a) mempelajari Dipa Petikan satker terhadap alokasi anggaran biaya perjalanan dinas yang diterima oleh Satker: b) membuat rencana pengawasan anggaran Biaya Perjalanan Dinas satker; dan c) membuat rencana kebutuhan Biaya Perjalanan Dinas satker sesuai dengan Dipa Petikan Satker.



b.



Tahap Persiapan. 1)



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a)



membuat Surat Perintah/Surat Tugas;



b) membuat Surat Perjalanan Dinas (SPD) sesuai dengan jumlah hari, sasaran tanggal dan angkutan yang digunakan serta pengikut; c)



mengirim tembusan Sprin dan SPD kepada Ku Satker;



d) berkoordinasi dengan PPSPM untuk perhitungan perjalanan dinas pejalan; dan e) membuat Sprin perpanjangan dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam surat perintah/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPD. 2)



Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). a) mempelajari dan memastikan ketersediaan anggaran dalam DIPA Petikan Satker terhadap rencana dukungan biaya perjalanan dinas; b) membuat pengawasan anggaran Biaya Perjalanan Dinas satker; dan c) menyiapkan piranti lunak dalam pelaksanaan pengujian tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar ( SPM ).



40 3)



Bendahara Pengeluaran (BP). a) menyiapkan piranti lunak tentang ketentuan pengelolaan biaya perjalanan dinas dalam pelaksanaan pengujian tagihan; b) menerima tembusan Sprin/Surat Tugas dan Surat Perintah Dinas; c) menghimpun tembusan Sprin/Surat Tugas dan Surat Perintah Dinas; d) membuat perhitungan Biaya Perjalanan Dinas pejalan sesuai ketentuan; e) menerima dan membukukan ketentuan yang berlaku; f)



dokumen



BPD



sesuai



berkoordinasi dengan pejalan untuk kesiapan pejalan; dan



g) membuat perhitungan biaya perjalanan dinas untuk kegiatan perpanjangan perjalanan dinas. 4)



c.



Pejalan. a)



menerima Sprin/Surat Tugas dan Surat Perintah Dinas;



b)



berkoordinasi dengan Satker dan Ku Satker; dan



c)



menyiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan dinas.



Tahap Pelaksanaan. 1)



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas; b) menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran biaya perjalanan dinas; c) menguji dan mengesahkan dengan menandatangani surat bukti pengeluaran dan menyampaikan kepada Ku Satker sebagai pertanggungjawaban atau bukti pengesahan Surat Permintaan Pembayaran Perjalanan Dinas; d) membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan biaya perjalanan dinas kepada negara;



41 e) membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); f) membuat, memeriksa dan menandatangani Surat Perjalanan Dinas (SPD). 2)



Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). a) menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung yang diajukan oleh PPK; b) membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; c)



menerbitkan dan menandatangani SPM-UP/LS;



d) memeriksa kesesuaian kode Badan Akun Standar (BAS) pada SPP dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/Rencana Kerja Anggaran Satker; e) mengesahkan tagihan dengan menerbitkan SPM dan memasukkan Personnal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada Arsip Data Komputer (ADK) SPM dan selanjutnya dikirim kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); f) menolak dan mengembalikan SPP kepada PPK, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; dan g) memeriksa ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker. 3)



Bendahara Pengeluaran (BP). a) membantu PPK membuat perhitungan Biaya Perjalanan Dinas pejalan sesuai ketentuan yang berlaku; b) membuat dan menandatangani daftar perhitungan biaya perjalanan dinas (KU-4); c) melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; d)



mengelola rekening tempat penyimpanan UP;



e)



membayarkan biaya perjalanan dinas kepada yang berhak;



f) Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;



42 g) memonitor terbitnya Surat Perintah Perincian Dana (SP2D) biaya perjalanan dinas yang di terbitkan oleh KPPN; h) menerima dan membukukan ketentuan yang berlaku; dan i) menolak perintah pembayaran persyaratan untuk dibayarkan. 4)



dokumen



apabila



BPD



tidak



sesuai



memenuhi



Pejalan. a) menerima biaya perjalanan dinas dari PPSPM dengan menandatangani KU-17 dan daftar perhitungan BPD; b) melaksanakan perjalanan dinas sesuai Sprin Perintah/Surat Tugas; dan c) melaksanakan perpanjangan perjalanan kegiatan perjalanan dinas perlu tambahan waktu.



d.



dinas



apabila



Pengakhiran. 1)



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). a) membuat dan mengirimkan Laporan Pelaksanaan Anggaran (Laplakgar) BPD secara periodik sesuai ketentuan yang belaku; dan b) membuat evaluasi pelaksanaan pengelolaan biaya perjalanan dinas.



2)



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). a) mengumpulkan bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa tiket boarding pass, biaya penginapan (bill hotel) dan buktibukti lainnya; b) menerima pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas dari pejalan, untuk disetor ke Kas Negara dengan akun semula melalui Bendahara Pengeluaran atau ke rekening Ku Satker; c) memelihara dokumen pertanggungjawaban keuangan biaya perjalanan dinas jabatan sebagai dokumen keuangan negara; dan d) membuat evaluasi pelaksanaan pengelolaan biaya perjalanan dinas.



4)



Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). a) menerima kelengkapan wabku dari satker dan mengirimkan wabku Biaya Perjalanan Dinas kepada Baku Tk. III, Tk.II dan Irjenad;



43 b) mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dalam laporan pembukuan; c) menyetor kelebihan Biaya Perjalanan Dinas ke Kas Negara sesuai ketentuan; d) menyusun arsip wabku Biaya Perjalanan Dinas di Ku Satker secara tertib; e) menyampaikan laporan bulanan tentang jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) BPD yang diterima dan jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) UP/LS BPD yang diterbitkan kepada KPA; dan f) membuat evaluasi pelaksanaan pengelolaan biaya perjalanan dinas. 4)



Bendahara Pengeluaran (BP). a) menyusun arsip dokumen pertanggungjawaban keuangan biaya perjalanan dinas secara tertib; b) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Biaya Perjalanan Dinas kepada Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN);dan c) membuat evaluasi pelaksanaan pengelolaan biaya perjalanan dinas.



5)



Pejalan. a) menyerahkan Surat Perjalanan Dinas asli yang sudah ditandatangani oleh pejabat satuan yang dituju kepada satker paling lambat lima hari setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas; b) menyerahkan bukti biaya perjalanan dinas seperti kuitansi hotel/penginapan, tiket pesawat/kereta api/bus, boarding pass dan bukti-bukti lainnya kepada satker; dan c) mengembalikan kelebihan Biaya Perjalanan Dinas kepada PPSPM/Bendahara Pengeluaran melalui satker dan disetor sesuai ketentuan.



BAB IV HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN



17. Umum. Agar dicapai hasil guna dan daya guna dari pelaksanaan kegiatan perhitungan biaya perjalanan dinas yang maksimal, maka dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan tindakan pengamanan dan tindakan administrasi.



44 18. Tindakan Pengamanan. Tindakan pengamanan dilakukan agar tidak terjadi hal-hal ketidaktertiban di dalam perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, oleh karena itu maka perlu ada langkah-langkah tindakan sebagai berikut: a. menempatkan personel pada posisi yang tepat sesuai bidangnya serta memenuhi syarat kemampuan administrasi, sehingga mampu menghitung secara cermat setiap penggunaan biaya yang direncanakan; b. senantiasa membangun komunikasi antar personel keuangan sehingga terjadi hubungan timbal balik dan saling memberi informasi terhadap perkembangan perubahan biaya yang akan digunakan, terutama dalam penggunaan biaya perjalanan di masing-masing daerah; c. senantiasa memberi penekanan kepada para pengguna biaya perjalanan dinas untuk tetap menaati aturan-aturan pertanggungjawaban keuangan sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam setiap penggunaan biaya perjalanan dinas; dan d. bertindak cermat dan teliti dalam proses administrasi agar terhindarkan dari penyalahgunaan BPD dari pihak-pihak yang tidak berhak. 19. Tindakan Administrasi. Agar senantiasa tercipta ketaatan terhadap aturan dan tertib di dalam penggunaan keuangan maka perlu adanya kegiatan administrasi yang baik sehingga dapat dicegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan, untuk itu diperlukan langkah-langkah sebagai berikut: a. untuk tertibnya administrasi keuangan, sedapat mungkin hindari adanya ralat Surat Perintah terutama setelah biaya perjalanan dinas diberikan kepada masing-masing pejalan; b. pembayaran rangkap (dua kali atau lebih) tidak dibenarkan untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu dan tempat tujuan yang sama walaupun untuk itu diterbitkan lebih dari satu Sprin; c. sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Biaya Perjalanan Dinas, maka setiap para pejalan kembali ke kesatuan, SPD harus diserahkan kepada pejabat/staf terkait dengan ketentuan sebagai berikut: tanggal tiba di tempat tujuan harus sudah diisi dan dilengkapi dengan tanda tangan pejabat maupun cap satuan/instansi yang didatangi; 1)



lengkapi juga dengan bukti-bukti tambahan yang meyakinkan bahwa pejalan telah melaksanakan perjalanan dinas; 2)



batas waktu pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas adalah sebagai berikut: 3)



selambat-lambatnya 14 hari setelah perjalanan dinas jabatan selesai dilaksanakan, pejalan harus menyerahkan SPD lembar kesatu (asli) sebagai bukti pembayaran BPD; a)



45 b) apabila setelah 14 hari perjalanan dinas jabatan selesai dilaksanakan, pejalan belum menyerahkan SPD lembar kesatu (asli) tersebut maka Staf Personel wajib memberikan Surat Pemberitahuan kepada pejalan yang bersangkutan; c) apabila setelah 14 hari terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Surat Pemberitahuan, pejalan belum juga menyerahkan SPD lembar kesatu (asli) maka kepada pejalan yang bersangkutan dapat dibebankan sebagai hutang perseorangan atas dasar keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku; dan d) ketentuan ini tidak berlaku bagi perjalanan dinas satu kali jalan (mengikuti pendidikan, evakuasi dan pulang kampung) serta pejalan dinas bukan personel TNI AD. khusus Biaya Perjalanan Dinas wasrik batas pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas adalah sebagai berikut: 4)



waktu



paling lambat lima hari sejak perjalanan dinas dilaksanakan, pejalan harus menyerahkan SPD lembar pertama sebagai bukti pembayaran biaya perjalanan dinas; a)



apabila sampai dengan hari kelima sejak pejalan kembali dari melaksanakan perjalanan dinas, SPD lembar pertama belum juga diserahkan, maka pejabat Satker yang bertanggung jawab atas BPD Wasrik wajib memberikan Surat Pemberitahuan kepada pejalan yang bersangkutan; dan b)



apabila sampai dengan hari kelima sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan oleh pejabat satker yang bertanggung jawab, namun pejalan belum juga menyerahkan Surat Perjalanan Dinas lembar pertama yang asli, maka bagi pejalan yang bersangkutan dapat dibebankan kepadanya sebagai hutang perseorangan berdasarkan keputusan pejabat satker yang bertanggung jawab atas BPD Wasrik. c)



d. Perpanjangan Waktu Perjalanan Dinas. Perpanjangan waktu perjalanan dinas dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: kegiatan tidak dapat diselesaikan tepat waktu dikarenakan adanya kejadian force majeure atau akibat dari suatu hal yang terjadi di luar kemampuan tim atau juga dikarenakan sesuatu yang tidak bisa dihindari namun bukan disebabkan oleh kelalaian tim; 1)



sebelum perpanjangan waktu dilaksanakan, Ketua Tim terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan waktu perjalanan dinas berikut alasannya kepada pejabat tertinggi di lingkungannya. Permohonan diajukan secara tertulis paling lambat pada hari H-4 sebelum selesainya penugasan; 2)



secara tertulis pejabat tertinggi di satkernya akan mengeluarkan persetujuan perpanjangan waktu perjalanan dinas; dan 3)



46 biaya. Biaya dukungan tambahan perpanjangan waktu perjalanan dinas disesuaikan dengan kondisi kemampuan anggaran yang tersedia. 4)



e. bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan yang disimpan oleh satker merupakan dokumen keuangan negara; f. guna memudahkan pemeriksaan, penelusuran dan pengarsipan, penyelenggaraan administrasi biaya perjalanan dinas dalam negeri sedapat mungkin menggunakan takah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD; dan g. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dan Biaya Perjalanan Dinas Pindah merupakan beban tetap (definitif), apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan dibebankan sebagai ganti rugi kepada pejalan.



BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



20. Umum. Kegiatan perhitungan biaya perjalanan dinas dalam negeri merupakan tanggung jawab satker, PPSPM dan pejalan untuk menggunakan anggaran yang tersedia secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Perhitungan BPD yang dilaksanakan secara tertib berdasarkan peraturan yang berlaku agar terhindar dari penyalahgunaan keuangan negara. Untuk itu diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian pada setiap tahap kegiatan. 21.



Pengawasan. a. Kasad. Melaksanakan pengawasan umum atas penyediaan anggaran, perhitungan dan pengelolaan BPD di tingkat Unit Organisasi TNI AD. b. Pang/Gub/Dir/Ir/Dan/Ka Kotama/Balakpus. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan perhitungan dan pengelolaan biaya perjalanan dinas di tingkat Kotama/Balakpus. c. Dan/Ka Satker. Melaksanakan pengawasan kegiatan perhitungan dan pembayaran BPD di lingkungannya.



22.



Pengendalian. a. Dirkuad. Mengendalikan tertib administrasi pelaksanaan perhitungan dan pengelolaan BPD di lingkungan Angkatan Darat. b. Kaku Kotama/Ka Kupus. Mengendalikan tertib administrasi pelaksanaan perhitungan dan pengelolaan BPD di lingkungannya. c. PPSPM. Mengendalikan tertib administrasi pelaksanaan perhitungan dan pembayaran BPD di lingkungan kesatuan yang dilayani.



47 BAB VI PENUTUP



23. Keberhasilan. Disiplin untuk menaati ketentuan yang ada dalam Pedoman tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan TNI AD ini oleh para Dan/Ka Satker, Kaku Kotama/Balakpus dan Paku Satker/PPSPM sangat berpengaruh terhadap keberhasilan di dalam penyelenggaraan administrasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan TNI AD. 24. Penyempurnaan. Hal-hal yang dirasakan perlu dan berkaitan dengan adanya perubahan ketentuan dan perubahan satuan Biaya Perjalanan Dinas dalam negeri akan diterbitkan surat sebagai pemberitahuan. Pada saat Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD ini mulai berlaku, maka Peraturan Kasad Nomor Perkasad/240/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Bujuknik tentang Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



48



Lampiran A Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



PENGERTIAN



1. Badan Akun Standar. Badan akun standar adalah daftar akun buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaporan anggaran, pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah. 2. Bendahara Pengeluaran (BP). Bendahara pengeluaran adalah personel yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada Kemhan dan TNI. 3. Daftar Pengeluaran Riil. Daftar pengeluaran riil adalah daftar perhitungan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan pengeluaran nyata. 4. Kegiatan Tindak Lanjut. Kegiatan tindak lanjut adalah kegiatan kunjungan ke Obrik untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan yang belum selesai/belum sesuai/belum ditindaklanjuti. 5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 6. Kunjungan Kerja (Kunker). Kunjungan Kerja (Kunker) adalah kegiatan peninjauan ke suatu instansi, lokasi daerah/wilayah atau lokasi kegiatan tertentu dalam rangka mengumpulkan/melengkapi data dan informasi, baik untuk bahan masukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan maupun untuk kepentingan pimpinan dalam pengambilan kebijakan. 7. Lumpsum. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 8. Otorisasi. Otorisasi adalah kewenangan yang dimiliki oleh pengguna anggaran yang didelegasikan secara berjenjang dalam rangka pengelolaan keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran dan atau penerimaan uang atau barang milik negara. 9. Pegawai Tidak Tetap. Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. 10. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



49 11. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 12. Pejabat yang Berwenang. Pejabat yang berwenang adalah pejabat penerima otorisasi anggaran biaya perjalanan dinas (Dan/Ka Satker) atau pejabat yang ditunjuk. 13.



Pejalan.



Pejalan yang dimaksud dalam ketentuan ini ialah:



a. Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI AD yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri; b.



keluarga yang sah/berhak dari pejalan tersebut; dan



c. seorang yang bukan Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil TNI AD yang karena kepentingan dinas TNI AD diperintahkan atau ditugaskan melakukan perjalanan dinas. 14. Pendamping Wasrik. Pendamping Wasrik adalah personel Inspektorat di lingkungan TNI yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah untuk mendampingi Tim Pemeriksa dari luar Inspektorat yang bersangkutan selama melaksanakan tugas wasrik di lingkungannya. 15. Pembayaran Langsung (LS). Pembayaran Langsung (LS) adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar Perjanjian Kerja, Keputusan (Kep), Surat Tugas atau Surat Perintah Kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. 16. Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik). Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) adalah suatu bagian dari fungsi pengendalian dalam proses manajemen yang melaksanakan kegiatan pengamatan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian dan pembetulan secara menyeluruh yang dilakukan di tempat yang diperiksa dengan jalan membandingkan atau menilai antara apa yang seharusnya dengan apa yang telah dilaksanakan. 17. Pengumandahan (Detasering). penugasan sementara waktu.



Pengumandahan



(Detasering)



adalah



18. Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. 19. Perjalanan Dinas Jabatan. Perjalanan dinas jabatan adalah untuk kepentingan negara dari tempat kedudukan/tempat tinggal/tempat berada ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat semula, yang jaraknya sekurang-kurangnya lima kilometer dari batas kota, yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang. 20. Perjalanan Dinas Pindah. Perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan Keputusan pindah dari pejabat yang berwenang.



50 21. Perhitungan Rampung. Perhitungan rampung adalah perhitungan perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.



biaya



22. Reviu Laporan Keuangan. Reviu laporan keuangan adalah kegiatan penelaahan Laporan Keuangan (LK) dan catatan akuntansi dalam rangka menguji kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan terhadap catatan buku, laporan yang digunakan dalam sistem akuntansi untuk memperoleh keyakinan bahwa LK telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). 23. Surat Perjalanan Dinas (SPD). Surat Perjalanan Dinas (SPD) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Pihak Lain. 24. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Dan/Ka Satker yang menyatakan bahwa Dan/Ka Satker bertanggung jawab penuh atas satuan biaya yang digunakan di luar standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 25.



Tempat Kedudukan.



26. Tempat Tujuan. perjalanan dinas. 27.



Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja.



Tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan



Tempat Tujuan Pindah. Tempat tujuan pindah adalah tempat/kota tujuan pindah.



28. Tenaga Ahli. Tenaga ahli adalah personel atau pejabat dari luar Inspektorat di lingkungannya yang karena situasi, kondisi dan keahliannya diperlukan untuk membantu melaksanakan kegiatan wasrik yang merupakan tugas dan kewajiban Inspektorat TNI.



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



51



Lampiran B Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS MELEWATI BATAS KOTA



BIAYA PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG



NO



JENIS PERJALANAN DINAS JABATAN



UANG HARIAN



BIAYA PENGINAPAN



BIAYA TRANSPOR PEGAWAI



JUMLAH HARI YANG DIBAYAR



BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH



1



2



3



4



5



6



7



8



1) Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.



V



V



V



Sesuai penugasan



-



-



2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.



V 1)



V 1)



V 1)



Sesuai penugasan



-



-



3) Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pengumandahan (Detasering).



V



V 2)



V 3)



Maksimal 90 hari



-



-



4) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan.



V



V



V



dua hari



-



-



5) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menghadap Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD), untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang



V



-



V



dua hari



-



-



1.



Biaya Perjalanan Jabatan.



Dinas



a. Perjalanan Jabatan.



Dinas



52 1



2



3



4



5



6



7



8



1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas.



V



-



V



dua hari



-



-



2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan keputusan Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD).



V



-



V



dua hari



-



-



1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ketempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.



V



V



V



Maksimal tiga hari



V



-



2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dari tempat kedudukan terakhir ke kota tempat pemakaman.



V



V



V



Maksimal tiga hari



V



-



kesehatannya guna kepentingan jabatan. b. Perjalanan Dinas Evakuasi Pengobatan.



c. Perjalanan Evakuasi Jenazah.



Dinas



53 1



2



3



4



5



6



1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3.



V



V



V



Maksimal dua hari



2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.



V 4)



-



V



Sesuai penugasan



-



-



V



V



V



Sesuai penugasan



-



-



a. Perjalanan Dinas Mutasi.



V



V



V



Sesuai penugasan



-



V



b. Perjalanan Dinas Pulang ke masyarakat.



V



V



V



Sesuai penugasan



-



V



d. Perjalanan Pendidikan.



7



8



Dinas



2.



Biaya Perjalanan Wasrik.



Dinas



3.



Biaya Perjalanan Pindah.



Dinas



-



Keterangan: 1.



V 1)



:



Rincian biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya dalam tabel tersendiri.



2.



V 2)



:



Biaya penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa pengumandahan (detasering) dalam hal tidak tersedia rumah dinas.



3.



V 3)



:



Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan dan kepulangan.



4.



V 4)



:



Uang harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya selama mengikuti kegiatan.



5.



Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada d.1) dan d.2) adalah: a.



uang harian;



b. biaya transpor prajurit/PNS dan suami/istri serta pengantar yang ditunjuk dari satuan; dan c.



biaya penginapan diberikan paling banyak untuk empat orang.



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran C Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS DI DALAM KOTA LEBIH DARI DELAPAN JAM



BIAYA TRANSPOR PEGAWAI



JUMLAH HARI YANG DIBAYARKAN



BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH



7



NO



JENIS PERJALANAN DINAS JABATAN



UANG HARIAN



BIAYA PENGINAPAN



1



2



3



4



5



6



1) Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.



V



V



V



Sesuai penugasan



2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.



V 1)



V 1)



V 1)



Sesuai penugasan



-



3) Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pengumandahan (Detasering).



V



V 2)



V 3)



Maksimal 90 hari



-



4) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan.



V



V



V



dua hari



-



5) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menghadap Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD), untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan.



V



-



V



dua hari



1



Biaya Perjalanan Jabatan.



Dinas



a. Perjalanan Jabatan.



Dinas



55 1



2



3



4



5



6



7



1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas.



V



-



V



dua hari



-



2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan keputusan Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD).



V



-



V



dua hari



-



1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ketempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.



V



V



V



Maksimal tiga hari



V



2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dari tempat kedudukan terakhir ke kota tempat pemakaman.



V



V



V



Maksimal tiga hari



V



V



V



V



Maksimal dua hari



b. Perjalanan Dinas Evakuasi Pengobatan.



c. Perjalanan Evakuasi Jenazah.



d. Perjalanan Pendidikan.



Dinas



Dinas



1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/ S2/S3.



56 1



2



3



4



5



6



7



2) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.



V 4)



-



V



Sesuai penugasan



-



V



V



V



Sesuai Penugasan



-



Biaya Perjalanan Wasrik.



2



Dinas



Keterangan: 1.



V 1)



:



Rincian biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya dalam tabel tersendiri.



2.



V 2)



:



Biaya penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa Pengumandahan (detasering) dalam hal tidak tersedia rumah dinas.



3.



V 3)



:



Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan dan kepulangan.



4.



V 4)



:



Uang harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya selama mengikuti kegiatan.



5.



V 5)



:



Biaya Penginapan diberikan satu hari pada saat kedatangan dan satu hari kepulangan.



6. Biaya transpor pegawai diberikan sesuai biaya riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya. 7. Biaya transpor pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin. 8.



Jenis perjalanan dinas jabatan pada huruf d.1) dan d.2) adalah: a.



uang harian;



b.



biaya transpor pegawai/keluarga; dan



c.



biaya penginapan diberikan paling banyak untuk empat orang.



9. Lama pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf d dan huruf h adalah sesuai waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian. Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran D Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS DI DALAM KOTA SAMPAI DENGAN DELAPAN JAM



NO



JENIS PERJALANAN DINAS JABATAN



BIAYA TRANSPOR KEGIATAN DALAM KOTA



JUMLAH YANG DIBAYARKAN



BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH



1



2



3



4



5



a. Perjalanan Dinas Jabatan Biasa.



V



Sesuai penugasan



b. Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.



V 1)



V 1)



-



c. Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh ujian dinas/ ujian jabatan.



V



Keberangkatan dan kepulangan



-



d. Perjalanan Dinas Jabatan untuk menghadap Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD), untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan.



V



Sesuai penugasan



Maksimal dua hari



a. Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas.



V



Sesuai penugasan



Maksimal dua hari



b. Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan keputusan Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD).



V



Sesuai penugasan



Maksimal dua hari



1



2



Perjalanan Dinas Jabatan.



Perjalanan Dinas Pengobatan.



Evakuasi



58 1 3



4



2



3



4



5



a. Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ketempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.



V



Dibayar satu kali



V



b. Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Prajurit/PNS yang meninggal dunia dari tempat kedudukan terakhir ke kota tempat pemakaman.



V



Dibayar satu kali



V



a. Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3.



V



Keberangkatan dan kepulangan



-



b. Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.



V



Keberangkatan dan kepulangan



Perjalanan Jenazah.



Dinas



Evakuasi



Perjalanan Dinas Pendidikan.



Keterangan: 1.



V 1)



:



Rincian biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar,dan sejenisnya dalam tabel tersendiri.



2. Biaya transpor kegiatan dalam kota dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya dan tidak diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama. 3. Perjalanan dinas jabatan dalam kota dapat diberikan biaya sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin. 4. Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada c.1) dan c.2) diberikan biaya transpor pegawai/keluarga paling banyak empat orang. 5. Lama pelaksanaan perjalanan dinas jabatan pada huruf a.3) dan d.1) adalah sesuai waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian. Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran E Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA



Yang Dilaksanakan di Dalam Kantor (Ruang Rapat Aula/Serbaguna dan Sejenisnya).



NO.



KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS



UANG SAKU RAPAT



UANG HARlAN



1



2



3



4



UANG TRANSPOR PEGAWAI 5



-



-



V1) V1)



V V



V 2) -



-



V3) V3)



V4) V4)



V2) -



-



V3) V3)



-



I.



MELEWATI KOTA



1. 2 3. II.



6



BATAS



Peserta Panitia/Moderator Narasumber



DALAM KOTA LEBIH DARI DELAPAN JAM



1. 2 3. III.



BIAYA PENGINAPAN



Peserta Panitia/Moderator Narasumber



DALAM KOTA SAMPAI DENGAN DELAPAN JAM



1. 2 3.



Peserta Panitia/Moderator Narasumber



Keterangan: 1.



V1)



:



Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya traspor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan.



2.



V2)



:



Uang saku rapat diberikan untuk rapat di luar jam kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam standar biaya.



3.



V3)



:



Uang transpor pegawai diberikan sesuai biaya riil. Dalam hal pengeluaran tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya traspor kegiatan dalam kota secara lumpsum yang dibayarkan sesuai standar biaya.



60 4.



V4)



:



Biaya penginapan diberikan apabila terdapat kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu untuk menginap.



5. Uang transpor pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin serta diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama.



Yang Dilaksanakan di Luar Kantor Penyelenggara (Hotel/Tempat Lain).



NO



KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS



UANG SAKU PAKET FULL BOARD



UANG SAKU PAKET FULLDAY/ HALFDAY



UANG TRANSPOR PEGAWAI



BIAYA PENGINAPAN



UANG HARIAN



1



2



3



4



5



6



7



V3) V3)



-



V2) V2)



V V



V V



-



-



V2)



V



V



V3) V3)



V3) V3)



V V



V4) V4)



V V



-



-



V



V4)



V



-



V3) V3)



V V



-



-



-



-



V



-



-



I.



MELEWATI BATAS KOTA



1. Peserta 2. Panitia/ Moderator 3. Narasumber II.



DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM



1. Peserta 2. Panitia/ Moderator 3. Narasumber III.



DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM



1. Peserta 2. Panitia/ Moderator 3. Narasumber



Keterangan: 1.



V1)



:



Uang harian diberikan satu hari pada saat kedatangan dan satu hari pada saat kepulangan.



2.



V2)



:



Biaya transpor kepulangan pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan.



61 3.



V3)



:



Uang saku Fullboard/Fullday/Halfday diberikan sesuai dengan paket rapat, seminar, dan sejenisnya yang diatur dalam standar biaya.



4.



V4)



:



Biaya penginapan diberikan apabila memerlukan waktu untuk menginap satu hari pada saat kedatangan dan/atau satu hari pada saat kepulangan.



5. Uang saku paket Fullboard/Fullday/Halfday mengikuti ketentuan yang diatur dalam standar biaya. 6. Uang transpor pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran F Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



FASILITAS TRANSPORTASI BAGI PELAKSANA SPD DAN KELUARGA



PEJABAT NEGARA



TINGKAT BIAYA PERJALANAN DINAS



PESAWAT UDARA



KAPAL LAUT



KERETA API/BUS



LAINNYA



1



2



3



4



5



6



7



1



Kasad, Pejabat Pati Bintang Tiga dan Bintang Dua.



A



Bisnis



VIP/Kelas IA



Spesial/ Eksekutif



Sesuai kenyataan



2



Pati Satu.



Bintang



B



Ekonomi



Kelas I B



Eksekutif



Sesuai kenyataan



3



Pamen/PNS Golongan IV, Pama/PNS Gol III, Bintara/PNS Gol II dan Tamtama/PNS Gol I.



C



Ekonomi



Kelas II A



Eksekutif



Sesuai kenyataan



NO



MODA TRANSPORTASI



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran G Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



BIAYA PENGEPAKAN, PENGGUDANGAN DAN ANGKUTAN BARANG



TINGKAT PERJALANAN DINAS NO



URAIAN



PATI/PAMEN DAN PNS GOL IV



PAMA DAN PNS GOL III



BINTARA DAN PNS GOL II



TAMTAMA DAN PNS GOL I



1



2



3



4



5



6



1



Jumlah barang yang digunakan sebagai dasar perhitungan.



2



a.



Berkeluarga dengan anak.



25 m3



20 m3



15 m3



10 m3



b.



Berkeluarga tanpa anak.



15 m3



12 m3



9 m3



6 m3



c.



Tidak berkeluarga .



5 m3



4 m3



3 m3



2 m3



Dasar perhitungan biaya (Rupiah). a.



Kereta Api. 1) Pengepakan dan penggudangan per m3. 2) Angkutan km/m3.



b.



Rp. 75.000,-



Rp. 75.000,-



Rp. 75.000,-



Rp. 75.000,-



Sesuai tarif berlaku



Sesuai tarif berlaku



Sesuai tarif berlaku



Sesuai tarif berlaku



Rp.



60.000,-



Rp.



60.000,-



Rp.



60.000,-



Rp.



60.000,-



Rp.



400,-



Rp.



400,-



Rp.



400,-



Rp.



400,-



Truk. 1) Pengepakan dan penggudangan per m3. 2) Angkutan km/m3.



64 1



2 c.



3



4



5



6



Angkutan Laut/Sungai. 1) Pengepakan dan penggudangan per m3. 2) Angkutan km/m3. 3)



Angkutan Laut/Sungai m3.



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



Rp.



60.000,-



Rp.



60.000,-



Rp.



60.000,-



Rp.



60.000,-



Rp.



400,-



Rp.



400,-



Rp.



400,-



Rp.



400,-



Sesuai tarif berlaku



Sesuai tarif berlaku



Sesuai tarif berlaku



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Sesuai tarif berlaku



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran H Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



UANG REPRESENTASI



NO



URAIAN



SATUAN



LUAR KOTA



DALAM KOTA LEBIH DARI DELAPAN JAM



1



2



3



4



5



1



KASAD



OH



Rp. 250.000,-



Rp. 125.000,-



2



PATI BINTANG TIGA



OH



Rp. 200.000,-



Rp. 100.000,-



3



PATI BINTANG DUA DAN BINTANG SATU



OH



Rp. 150.000,-



Rp.



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



75.000,-



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran I Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH



TINGKAT PERJALANAN DINAS NO



1



URAIAN



2



TINGKAT A



TINGKAT B



TINGKAT C



3



4



5



1.



Biaya Pemetian



Rp. 2.250.000,-



2.



Pengangkutan



Menurut tarif yang berlaku dari alat angkut yang digunakan



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran J Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS JATAH BAHAN BAKAR UNTUK PENGGUNAAN DI TEMPAT BERTUGAS UNTUK SATU HARI



JATAH PELUMAS DALAM PERJALANAN DI TEMPAT BERTUGAS



KETERANGAN



5



6



GOLONGAN KENDARAAN



JENIS KENDARAAN



JATAH BAHAN BAKAR DALAM PERJALANAN JARAK UNTUK PENGGUNAAN SATU LITER BAHAN BAKAR



1



2



3



4



1



Sepeda Motor



10 Km



5 Liter



2



Jeep/Sedan



4 Km



7 Liter



3



Truk/Bus tiga ton



3 Km



15 Liter



4



Truk/Bus lebih dari tiga ton



2 Km



20 Liter



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



4% dari jatah Harga setiap jenis bahan bakar yang bahan bakar/pelumas digunakan. berpedoman kepada harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran K Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



INDEKS BIAYA PERJALANAN DINAS (BPD) SERDIK



Indeks Biaya Perjalanan Dinas (BPD) Serdik dari Seskoad, Secapaad dan Lemdik Jajaran Kodiklat TNI AD ke Kotama Asal. 1.



BIAYA MODA TRANSPORTASI NO



TUJUAN



UANG HARIAN TERENDAH



TERTINGGI



4



5



1



2



3



1



Dam I/BB



Rp.



110.000,-



Rp.



800.000,-



Rp.



1.500.000,-



2



Dam II/Swj



Rp.



110.000,-



Rp.



700.000,-



Rp.



1.200.000,-



3



Dam III/Slw



Rp.



110.000,-



Rp.



20.000,-



Rp.



350.000,-



4



Dam IV/Dip



Rp.



110.000,-



Rp.



400.000,-



Rp.



800.000,-



5



Dam V/Brw



Rp.



110.000,-



Rp.



600.000,-



Rp.



900.000,-



6



Dam VI/Mlw



Rp.



110.000,-



Rp.



700.000,-



Rp.



1.200.000,-



7



Dam IX/Udy



Rp.



110.000,-



Rp.



900.000,-



Rp.



1.500.000,-



8



Dam XII/Tpr



Rp.



110.000,-



Rp.



1.000.000,-



Rp.



1.450.000,-



9



Dam XIII/Mdk



Rp.



110.000,-



Rp.



900.000,-



Rp.



1.500.000,-



10



Dam XIV/Hsn



Rp.



110.000,-



Rp.



800.000,-



Rp.



1.600.000,-



11



Dam XVI/Ptm



Rp.



110.000,-



Rp.



1.300.000,-



Rp.



2.500.000,-



12



Dam XVII/Cen



Rp.



170.000,-



Rp.



1.500.000,-



Rp.



2.700.000,-



13



Dam XVIII/Ksr



Rp.



140.000,-



Rp.



1.500.000,-



Rp.



2.700.000,-



14



Dam Jaya



Rp.



100.000,-



Rp.



150.000,-



Rp.



400.000,-



15



Dam IM



Rp.



110.000,-



Rp.



800.000,-



Rp.



1.600.000,-



69 2.



Indeks Biaya Perjalanan Dinas (BPD) Serdik di Jajaran Kotama TNI AD.



UANG HARIAN NO



BIAYA MODA TRANSPORTASI



TUJUAN TERENDAH



TERTINGGI



TERENDAH



TERTINGGI



3



4



5



6



1



2



1



Dam I/BB



Rp. 50.000,- Rp. 110.000,- Rp.



20.000,-



Rp.



650.000,-



2



Dam II/Swj



Rp. 50.000,- Rp. 120.000,- Rp.



20.000,-



Rp.



750.000,-



3



Dam III/Slw



Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.



20.000,-



Rp.



350.000,-



4



Dam IV/Dip



Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.



20.000,-



Rp.



500.000,-



5



Dam V/Brw



Rp. 50.000,- Rp. 120.000,- Rp.



20.000,-



Rp.



500.000,-



6



Dam VI/Mlw



Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.



20.000,-



Rp.



950.000,-



7



Dam IX/Udy



Rp. 50.000,- Rp. 140.000,- Rp.



20.000,-



Rp. 1.000.000,-



8



Dam XII/Tpr



Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.



20.000,-



Rp.



9



Dam XIII/Mdk



Rp. 50.000,- Rp. 120.000,- Rp.



20.000,-



Rp. 1.000.000,-



10



Dam XIV/Hsn



Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.



20.000,-



Rp. 1.000.000,-



11



Dam XVI/Ptm



Rp. 50.000,- Rp. 130.000,- Rp.



20.000,-



Rp. 1.700.000,-



12



Dam XVII/Cen



Rp. 50.000,- Rp. 170.000,- Rp.



20.000,-



Rp. 1.900.000,-



13



Dam XVIII/Ksr



Rp. 50.000,- Rp. 140.000,- Rp.



20.000,-



Rp. 1.900.000,-



14



Dam Jaya



Rp. 50.000,- Rp. 160.000,- Rp.



20.000,-



Rp.



250.000,-



15



Dam IM



Rp. 50.000,- Rp. 110.000,- Rp.



20.000,-



Rp.



650.000,-



16



Kopassus



Rp. 50.000,- Rp. 160.000,- Rp.



20.000,-



Rp.



800.000,-



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



950.000,-



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



70



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



Lampiran L Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



INDEKS UANG HARIAN 1.



Indeks Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri.



NO



PROVINSI



SATUAN



UANG HARIAN JALDIS DN



1



2



3



4



DALAM KOTA LEBIH DARI DELAPAN JAM 5



DIKLAT 6



1



NANGROE ACEH DARUSSALAM



OH



Rp



360.000



Rp



140.000



Rp



110.000



2



SUMATERA UTARA



OH



Rp



370.000



Rp



150.000



Rp



110.000



3



RIAU



OH



Rp



370.000



Rp



150.000



Rp



110.000



4



KEPULAUAN RIAU



OH



Rp



370.000



Rp



150.000



Rp



110.000



5



JAMBI



OH



Rp



370.000



Rp



150.000



Rp



110.000



6



SUMATERA BARAT



OH



Rp



380.000



Rp



150.000



Rp



110.000



7



SUMATERA SELATAN



OH



Rp



380.000



Rp



150.000



Rp



110.000



8



LAMPUNG



OH



Rp



380.000



Rp



150.000



Rp



110.000



9



BENGKULU



OH



Rp



380.000



Rp



150.000



Rp



110.000



10



BANGKA BELITUNG



OH



Rp



410.000



Rp



160.000



Rp



120.000



11



BANTEN



OH



Rp



370.000



Rp



150.000



Rp



110.000



12



JAWA BARAT



OH



Rp



430.000



Rp



170.000



Rp



130.000



13



DKI JAKARTA



OH



Rp



530.000



Rp



210.000



Rp



160.000



14



JAWA TENGAH



OH



Rp



370.000



Rp



150.000



Rp



110.000



15



DI. YOGYAKARTA



OH



Rp



420.000



Rp



170.000



Rp



130.000



16



JAWA TIMUR



OH



Rp



410.000



Rp



160.000



Rp



120.000



17



BALI



OH



Rp



480.000



Rp



190.000



Rp



140.000



18



NUSA TENGGARA BARAT



OH



Rp



440.000



Rp



180.000



Rp



130.000



19



NUSA TENGGARA TIMUR



OH



Rp



430.000



Rp



170.000



Rp



130.000



20



KALIMANTAN BARAT



OH



Rp



380.000



Rp



150.000



Rp



110.000



21



KALIMANTAN TENGAH



OH



Rp



360.000



Rp



140.000



Rp



110.000



22



KALIMANTAN SELATAN



OH



Rp



380.000



Rp



150.000



Rp



110.000



23



KALIMANTAN TIMUR



OH



Rp



430.000



Rp



170.000



Rp



130.000



24



KALIMANTAN UTARA



OH



Rp



430.000



Rp



170.000



Rp



130.000



25



SULAWESI UTARA



OH



Rp



370.000



Rp



150.000



Rp



110.000



26



GORONTALO



OH



Rp



370.000



Rp



150.000



Rp



110.000



27



SULAWESI BARAT



OH



Rp



410.000



Rp



160.000



Rp



120.000



28



SULAWESI SELATAN



OH



Rp



430.000



Rp



170.000



Rp



130.000



29



SULAWESI TENGAH



OH



Rp



370.000



Rp



150.000



Rp



110.000



30



SULAWESI TENGGARA



OH



Rp



380.000



Rp



150.000



Rp



110.000



31



MALUKU



OH



Rp



380.000



Rp



150.000



Rp



110.000



32



MALUKU UTARA



OH



Rp



430.000



Rp



170.000



Rp



130.000



33



PAPUA



OH



Rp



580.000



Rp



230.000



Rp



170.000



34



PAPUA BARAT



OH



Rp



480.000



Rp



190.000



Rp



140.000



71 2.



Indeks Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan.



NO



PROVINSI



SATUAN



FULLBOARD DI LUAR KOTA



FULLBOARD DI DALAM KOTA



1



2



3



4



5



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



NANGROE ACEH DARUSSALAM SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT DKI JAKARTA JAWA TENGAH DI. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH



Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



120.000 130.000 130.000 130.000 130.000 120.000 120.000 130.000 130.000 130.000 120.000 150.000 180.000 130.000 140.000 140.000 160.000 150.000 140.000 130.000 120.000 130.000 150.000 150.000 130.000 130.000 120.000 150.000 130.000 130.000 120.000 130.000 200.000 160.000



Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



100.000 110.000 100.000 110.000 110.000 100.000 100.000 110.000 110.000 110.000 100.000 125.000 150.000 110.000 115.000 115.000 135.000 125.000 115.000 110.000 100.000 110.000 125.000 125.000 110.000 110.000 100.000 125.000 110.000 110.000 100.000 110.000 170.000 135.000



FULLDAY/ HALFDAY DI DALAM KOTA 6 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



85.000 95.000 85.000 95.000 95.000 85.000 85.000 95.000 95.000 95.000 85.000 105.000 130.000 95.000 100.000 100.000 115.000 105.000 100.000 95.000 85.000 95.000 105.000 105.000 95.000 95.000 85.000 105.000 95.000 95.000 85.000 95.000 140.000 115.000



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran M Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



INDEKS BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI TARIF HOTEL NO



PROVINSI



SATUAN



1



2



3



KASAD, PATI BINTANG TIGA DAN DUA 4



PATI BINTANG SATU



PAMEN/ PNS GOL IV



PAMA/ PNS GOL III



BA & TA DAN PNS GOL I/II



5



6



7



8



1



NANGGROE ACEH D.



OH



Rp 4.420.000



Rp



3.526.000



Rp



1.294.000



Rp



556.000



Rp



556.000



2



SUMATERA UTARA



OH



Rp 4.960.000



Rp



1.518.000



Rp



1.100.000



Rp



530.000



Rp



530.000



3



RIAU



OH



Rp 3.820.000



Rp



3.119.000



Rp



1.650.000



Rp



852.000



Rp



852.000



4



KEPULAUAN RIAU



OH



Rp 4.275.000



Rp



1.854.000



Rp



1.037.000



Rp



792.000



Rp



792.000



5



JAMBI



OH



Rp 4.000.000



Rp



3.337.000



Rp



1.212.000



Rp



520.000



Rp



520.000



6



SUMATERA BARAT



OH



Rp 5.236.000



Rp



3.332.000



Rp



1.353.000



Rp



650.000



Rp



650.000



7



SUMATERA SELATAN



OH



Rp 8.447.000



Rp



3.083.000



Rp



1.571.000



Rp



861.000



Rp



861.000



8



LAMPUNG



OH



Rp 4.491.000



Rp



2.067.000



Rp



1.140.000



Rp



400.000



Rp



400.000



9



BENGKULU



OH



Rp 2.071.000



Rp



1.628.000



Rp



1.546.000



Rp



572.000



Rp



572.000



10



BANGKA BELITUNG



OH



Rp 3.827.000



Rp



2.838.000



Rp



1.957.000



Rp



622.000



Rp



622.000



11



BANTEN



OH



Rp 5.725.000



Rp



2.373.000



Rp



1.000.000



Rp



718.000



Rp



718.000



12



JAWA BARAT



OH



Rp 5.381.000



Rp



2.755.000



Rp



1.006.000



Rp



570.000



Rp



570.000



13



DKI JAKARTA



OH



Rp 8.720.000



Rp



1.490.000 Rp



992.000



Rp



610.000



Rp



610.000



14



JAWA TENGAH



OH



Rp 4.242.000



Rp



1.480.000 Rp



954.000



Rp



486.000



Rp



486.000



15



DI. YOGYAKARTA



OH



Rp 5.017.000



Rp



2.695.000



Rp



1.384.000



Rp



845.000



Rp



845.000



16



JAWA TIMUR



OH



Rp 4.400.000



Rp



1.605.000



Rp



1.076.000



Rp



664.000



Rp



664.000



17



BALI



OH



Rp 4.890.000



Rp



1.946.000 Rp



990.000



Rp



910.000



Rp



910.000



18



NUSA TENGGARA BARAT



OH



Rp 3.500.000



Rp



2.648.000



Rp



1.418.000



Rp



580.000



Rp



580.000



19



NUSA TENGGARA TIMUR



OH



Rp 3.000.000



Rp



1.493.000



Rp



1.355.000



Rp



550.000



Rp



550.000



20



KALIMANTAN BARAT



OH



Rp 2.654.000



Rp



1.538.000



Rp



1.125.000



Rp



538.000



Rp



538.000



21



KALIMANTAN TENGAH



OH



Rp 4.901.000



Rp



3.391.000



Rp



1.160.000



Rp



659.000



Rp



659.000



22



KALIMANTAN SELATAN



OH



Rp 4.797.000



Rp



3.316.000



Rp



1.500.000



Rp



540.000



Rp



540.000



23



KALIMANTAN TIMUR



OH



Rp 4.000.000



Rp



2.188.000



Rp



1.507.000



Rp



804.000



Rp



804.000



24



KALIMANTAN UTARA



OH



Rp 4.000.000



Rp



2.188.000



Rp



1.507.000



Rp



804.000



Rp



804.000



25



SULAWESI UTARA



OH



Rp 4.919.000



Rp



2.290.000 Rp



924.000



Rp



782.000



Rp



782.000



26



GORONTALO



OH



Rp 4.168.000



Rp



2.549.000



Rp



1.909.000



Rp



764.000



Rp



764.000



27



SULAWESI BARAT



OH



Rp 4.076.000



Rp



2.581.000



Rp



1.075.000



Rp



704.000



Rp



704.000



28



SULAWESI SELATAN



OH



Rp 4.820.000



Rp



1.550.000



Rp



1.020.000



Rp



665.000



Rp



665.000



29



SULAWESI TENGAH



OH



Rp 2.309.000



Rp



2.027.000



Rp



1.567.000



Rp



951.000



Rp



951.000



30



SULAWESI TENGGARA



OH



Rp 2.475.000



Rp



2.059.000



Rp



1.297.000



Rp



786.000



Rp



786.000



31



MALUKU



OH



Rp 4.367.000



Rp



3.240.000



Rp



1.048.000



Rp



667.000



Rp



667.000



32



MALUKU UTARA



OH



Rp 3.440.000



Rp



3.175.000



Rp



1.073.000



Rp



480.000



Rp



480.000



33 34



PAPUA PAPUA BARAT



OH OH



Rp 3.859.000 Rp 3.872.000



Rp Rp



3.318.000 3.212.000



Rp Rp



2.521.000 2.056.000



Rp Rp



829.000 600.000



Rp Rp



829.000 600.000



Keterangan: 1. Untuk Pejabat Negara diberikan fasilitas hotel Bintang Lima kelas Suite. Apabila dalam provinsi tersebut tidak terdapat Hotel Bintang Lima, maka Pejabat Negara tersebut dapat diberikan tarif kamar hotel tertinggi yang ada di provinsi tersebut. 2. Perjalanan dinas yang bersifat rombongan dapat menggunakan hotel yang sama dengan klasifikasi kamar berbeda.



3.



Sesuai Permenkeu No. 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan TA 2018.



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran N Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



BIAYA TRANSPORTASI ANGKUTAN DARAT DAN UDARA



1.



Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri. NO



PROVINSI



SATUAN



TARIF TAKSI



KET



1



2



3



4



5



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT DKI JAKARTA JAWA TENGAH DI. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT



Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



123.000,232.000,94.000,137.000,147.000,190.000,128.000,167.000,109.000,90.000,446.000,166.000,256.000,75.000,118.000,194.000,159.000,231.000,108.000,135.000,111.000,150.000,450.000,102.000,138.000,240.000,313.000,145.000,165.000,171.000,240.000,215.000,431.000,182.000,-



74 2.



Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang.



NO



KOTA



SATUAN BIAYA TIKET



ASAL



TUJUAN



BISNIS



EKONOMI



2



3



4



5



1 1



Jakarta



Ambon



Rp. 13.285.000,- Rp.



7.081.000,-



2



Jakarta



Balikpapan



Rp.



7.412.000,- Rp.



3.797.000,-



3



Jakarta



Banda Aceh



Rp.



7.519.000,- Rp.



4.492.000,-



4



Jakarta



Bandar Lampung



Rp.



2.407.000,- Rp.



1.583.000,-



5



Jakarta



Banjarmasin



Rp.



5.252.000,- Rp.



2.995.000,-



6



Jakarta



Batam



Rp.



4.867.000,- Rp.



2.888.000,-



7



Jakarta



Bengkulu



Rp.



4.364.000,- Rp.



2.621.000,-



8



Jakarta



Biak



Rp. 14.065.000,- Rp.



7.519.000,-



9



Jakarta



Denpasar



Rp.



5.305.000,- Rp.



3.262.000,-



10



Jakarta



Gorontalo



Rp.



7.231.000,- Rp.



4.824.000,-



11



Jakarta



Jambi



Rp.



4.065.000,- Rp.



2.460.000,-



12



Jakarta



Jayapura



Rp. 14.568.000,- Rp.



8.193.000,-



13



Jakarta



Jogyakarta



Rp.



4.107.000,- Rp.



2.268.000,-



14



Jakarta



Kendari



Rp.



7.658.000,- Rp.



4.182.000,-



15



Jakarta



Kupang



Rp.



9.413.000,- Rp.



5.081.000,-



16



Jakarta



Makassar



Rp.



7.444.000,- Rp.



3.829.000,-



17



Jakarta



Malang



Rp.



4.599.000,- Rp.



2.695.000,-



18



Jakarta



Mamuju



Rp.



7.295.000,- Rp.



4.867.000,-



19



Jakarta



Manado



Rp. 10.824.000,- Rp.



5.102.000,-



20



Jakarta



Manokwari



Rp. 16.226.000,- Rp. 10.824.000,-



21



Jakarta



Mataram



Rp.



5.316.000,- Rp.



3.230.000,-



22



Jakarta



Medan



Rp.



7.252.000,- Rp.



3.808.000,-



23



Jakarta



Padang



Rp.



5.530.000,- Rp.



2.952.000,-



24



Jakarta



Palangkaraya



Rp.



4.984.000,- Rp.



2.984.000,-



25



Jakarta



Palembang



Rp.



3.861.000,- Rp.



2.268.000,-



26



Jakarta



Palu



Rp.



9.348.000,- Rp.



5.113.000,-



27



Jakarta



Pangkal Pinang



Rp.



3.412.000,- Rp.



2.139.000,-



28



Jakarta



Pekanbaru



Rp.



5.583.000,- Rp.



3.016.000,-



29



Jakarta



Pontianak



Rp.



4.353.000,- Rp.



2.781.000,-



30



Jakarta



Semarang



Rp.



3.861.000,- Rp.



2.182.000,-



75 1



2



3



4



5



31



Jakarta



Solo



Rp.



3.861.000,- Rp.



2.342.000,-



32



Jakarta



Surabaya



Rp.



5.466.000,- Rp.



2.674.000,-



33



Jakarta



Ternate



Rp. 10.001.000,- Rp.



6.664.000,-



34



Jakarta



Timika



Rp. 13.830.000,- Rp.



7.487.000,-



35



Ambon



Debpasar



Rp.



8.054.000,- Rp.



4.471.000,-



36



Ambon



Jayapura



Rp.



7.434.000,- Rp.



4.161.000,-



37



Ambon



Kendari



Rp.



4.824.000,- Rp.



2.856.000,-



38



Ambon



Makassar



Rp.



6.022.000,- Rp.



3.455.000,-



39



Ambon



Manokwari



Rp.



5.177.000,- Rp.



3.027.000,-



40



Ambon



Palu



Rp.



6.140.000,- Rp.



3.508.000,-



41



Ambon



Sorong



Rp.



3.637.000,- Rp.



2.257.000,-



42



Ambon



Surabaya



Rp.



8.803.000,- Rp.



4.845.000,-



43



Ambon



Ternate



Rp.



4.022.000,- Rp.



2.449.000,-



44



Balikpapan



Banda Aceh



Rp. 12.739.000,- Rp.



6.749.000,-



45



Balikpapan



Batam



Rp. 10.354.000,- Rp.



5.305.000,-



46



Balikpapan



Denpasar



Rp. 10.739.000,- Rp.



5.648.000,-



47



Balikpapan



Jayapura



Rp. 19.071.000,- Rp. 10.086.000,-



48



Balikpapan



Jogyakarta



Rp.



9.669.000,- Rp.



4.749.000,-



49



Balikpapan



Makassar



Rp. 12.664.000,- Rp.



6.150.000,-



50



Balikpapan



Manado



Rp. 15.702.000,- Rp.



7.295.000,-



51



Balikpapan



Medan



Rp. 12.493.000,- Rp.



6.140.000,-



52



Balikpapan



Padang



Rp. 10.942.000,- Rp.



5.369.000,-



53



Balikpapan



Palembang



Rp.



9.445.000,- Rp.



4.749.000,-



54



Balikpapan



Pekanbaru



Rp. 10.996.000,- Rp.



5.423.000,-



55



Balikpapan



Semarang



Rp.



9.445.000,- Rp.



4.674.000,-



56



Balikpapan



Solo



Rp.



4.813.000,-



57



Balikpapan



Surabaya



Rp. 10.889.000,- Rp.



5.113.000,-



58



Balikpapan



Timika



Rp. 18.408.000,- Rp.



9.445.000,-



59



Banda Aceh



Denpasar



Rp. 10.835.000,- Rp.



6.279.000,-



60



Banda Aceh



Jayapura



Rp. 19.167.000,- Rp. 10.717.000,-



61



Banda Aceh



Jogyakarta



Rp.



9.765.000,- Rp.



5.380.000,-



62



Banda Aceh



Makassar



Rp. 12.760.000,- Rp.



6.781.000,-



63



Banda Aceh



Manado



Rp. 15.798.000,- Rp.



7.926.000,-



64



Banda Aceh



Pontianka



Rp.



5.840.000,-



9.990.000,- Rp.



76 1



2



3



4



5



65



Banda Aceh



Semarang



Rp.



9.530.000,- Rp.



5.305.000,-



66



Banda Aceh



Solo



Rp.



9.530.000,- Rp.



5.444.000,-



67



Banda Aceh



Surabaya



Rp. 10.985.000,- Rp.



5.744.000,-



68



Banda Aceh



Timika



Rp. 18.504.000,- Rp. 10.076.000,-



69



Bandar Lampung



Balikpapan



Rp.



8.129.000,- Rp.



4.129.000,-



70



Bandar Lampung



Banda Aceh



Rp.



8.225.000,- Rp.



4.760.000,-



71



Bandar Lampung



Banjarmasin



Rp.



6.193.000,- Rp.



3.412.000,-



72



Bandar Lampung



Batam



Rp.



5.840.000,- Rp.



3.316.000,-



73



Bandar Lampung



Biak



Rp. 14.119.000,- Rp.



7.487.000,-



74



Bandar Lampung



Denpasar



Rp.



6.236.000,- Rp.



3.647.000,-



75



Bandar Lampung



Jayapura



Rp. 14.568.000,- Rp.



8.097.000,-



76



Bandar Lampung



Jogyakarta



Rp.



5.115.000,- Rp.



2.760.000,-



77



Bandar Lampung



Kendari



Rp.



8.354.000,- Rp.



4.482.000,-



78



Bandar Lampung



Makassar



Rp.



8.161.000,- Rp.



4.161.000,-



79



Bandar Lampung



Malang



Rp.



5.594.000,- Rp.



3.134.000,-



80



Bandar Lampung



Manado



Rp. 11.199.000,- Rp.



5.305.000,-



81



Bandar Lampung



Mataram



Rp.



6.246.000,- Rp.



3.626.000,-



82



Bandar Lampung



Medan



Rp.



7.979.000,- Rp.



4.150.000,-



83



Bandar Lampung



Padang



Rp.



6.439.000,- Rp.



3.380.000,-



84



Bandar Lampung



Palangkaraya



Rp.



5.947.000,- Rp.



3.401.000,-



85



Bandar Lampung



Palembang



Rp.



4.931.000,- Rp.



2.760.000,-



86



Bandar Lampung



Pekanbaru



Rp.



6.482.000,- Rp.



3.433.000,-



87



Bandar Lampung



Pontianak



Rp.



5.380.000,- Rp.



3.220.000,-



88



Bandar Lampung



Semarang



Rp.



4.931.000,- Rp.



2.685.000,-



89



Bandar Lampung



Solo



Rp.



4.931.000,- Rp.



2.824.000,-



90



Bandar Lampung



Surabaya



Rp.



6.386.000,- Rp.



3.123.000,-



91



Bandar Lampung



Timika



Rp. 13.905.000,- Rp.



7.455.000,-



92



Bandung



Batam



Rp.



6.289.000,- Rp.



3.583.000,-



93



Bandung



Denpasar



Rp.



5.626.000,- Rp.



3.252.000,-



94



Bandung



Jakarta



Rp.



2.064.000,- Rp.



1.476.000,-



95



Bandung



Jambi



Rp.



5.006.000,- Rp.



2.941.000,-



96



Bandung



Jogyakarta



Rp.



3.369.000,- Rp.



2.129.000,-



97



Bandung



Padang



Rp.



6.129.000,- Rp.



3.508.000,-



98



Bandung



Palembang



Rp.



4.385.000,- Rp.



2.631.000,-



77 1



2



3



4



5



99



Bandung



Pangkal Pinang



Rp.



4.599.000,- Rp.



2.738.000,-



100



Bandung



Pekanbaru



Rp.



6.525.000,- Rp.



3.701.000,-



101



Bandung



Semarang



Rp.



3.027.000,- Rp.



1.957.000,-



102



Bandung



Solo



Rp.



3.647.000,- Rp.



2.268.000,-



103



Bandung



Surabaya



Rp.



4.824.000,- Rp.



2.856.000,-



104



Bandung



Tanjungpandan



Rp.



4.439.000,- Rp.



2.663.000,-



105



Banjarmasin



Banda Aceh



Rp. 10.792.000,- Rp.



6.022.000,-



106



Banjarmasin



Batam



Rp.



8.407.000,- Rp.



4.578.000,-



107



Banjarmasin



Biak



Rp. 16.686.000,- Rp.



8.749.000,-



108



Banjarmasin



Denpasar



Rp.



8.792.000,- Rp.



4.920.000,-



109



Banjarmasin



Jayapura



Rp. 17.135.000,- Rp.



9.359.000,-



110



Banjarmasin



Jogyakarta



Rp.



7.723.000,- Rp.



4.022.000,-



111



Banjarmasin



Medan



Rp. 10.546.000,- Rp.



5.412.000,-



112



Banjarmasin



Padang



Rp.



9.006.000,- Rp.



4.642.000,-



113



Banjarmasin



Palembang



Rp.



7.498.000,- Rp.



4.022.000,-



114



Banjarmasin



Pekanbaru



Rp.



9.049.000,- Rp.



4.696.000,-



115



Banjarmasin



Semarang



Rp.



7.498.000,- Rp.



3.958.000,-



116



Banjarmasin



Solo



Rp.



7.498.000,- Rp.



4.097.000,-



117



Banjarmasin



Surabaya



Rp.



8.942.000,- Rp.



4.385.000,-



118



Banjarmasin



Timika



Rp. 16.472.000,- Rp.



8.717.000,-



119



Batam



Banda Aceh



Rp. 10.439.000,- Rp.



5.936.000,-



120



Batam



Denpasar



Rp.



8.450.000,- Rp.



4.824.000,-



121



Batam



Jayapura



Rp. 16.782.000,- Rp.



9.263.000,-



122



Batam



Jogyakarta



Rp.



7.370.000,- Rp.



3.936.000-,



123



Batam



Makassar



Rp. 10.375.000,- Rp.



5.337.000,-



124



Batam



Manado



Rp. 13.413.000,- Rp.



6.482.000,-



125



Batam



Medan



Rp. 10.193.000,- Rp.



5.316.000,-



126



Batam



Padang



Rp.



8.653.000,- Rp.



4.546.000,-



127



Batam



Palembang



Rp.



7.145.000,- Rp.



3.936.000,-



128



Batam



Pekanbaru



Rp.



8.707.000,- Rp.



4.599.000,-



129



Batam



Pontianak



Rp.



7.594.000,- Rp.



4.396.000,-



130



Batam



Semarang



Rp.



7.145.000,- Rp.



3.861.000,-



131



Batam



Solo



Rp.



7.145.000,- Rp.



4.000.000,-



132



Batam



Surabaya



Rp.



8.600.000,- Rp.



4.300.000,-



78 1



2



3



4



5



133



Batam



Timika



Rp. 16.119.000,- Rp.



8.621.000,-



134



Bengkulu



Palembang



Rp.



2.899.000,- Rp.



1.893.000,-



135



Biak



Balikpapan



Rp. 18.622.000,- Rp.



9.477.000,-



136



Biak



Banda Aceh



Rp. 18.718.000,- Rp. 10.108.000,-



137



Biak



Batam



Rp. 16.333.000,- Rp.



8.664.000,-



138



Biak



Denpasar



Rp. 16.729.000,- Rp.



8.995.000,-



139



Biak



Jayapura



Rp.



3.615.000,- Rp.



2.321.000,-



140



Biak



Jogyakarta



Rp. 15.648.000,- Rp.



8.108.000,-



141



Biak



Manado



Rp. 11.734.000,- Rp.



6.353.000,-



142



Biak



Medan



Rp. 18.472.000,- Rp.



9.498.000,-



143



Biak



Padang



Rp. 16.932.000,- Rp.



8.728.000,-



144



Biak



Palembang



Rp. 15.424.000,- Rp.



8.108.000,-



145



Biak



Pekanbaru



Rp. 16.985.000,- Rp.



8.781.000,-



146



Biak



Pontianak



Rp. 15.873.000,- Rp.



8.568.000,-



147



Biak



Surabaya



Rp. 12.782.000,- Rp.



7.081.000,-



148



Biak



Timika



Rp.



5.808.000,- Rp.



3.444.000,-



149



Denpasar



Jayapura



Rp. 11.680.000,- Rp.



6.845.000,-



150



Denpasar



Kupang



Rp.



5.091.000,- Rp.



2.952.000,-



151



Denpasar



Makassar



Rp.



4.182.000,- Rp.



2.631.000,-



152



Denpasar



Manado



Rp.



7.851.000,- Rp.



4.278.000,-



153



Denpasar



Mataram



Rp.



1.840.000,- Rp.



1.390.000,-



154



Denpasar



Medan



Rp. 10.589.000,- Rp.



5.658.000,-



155



Denpasar



Padang



Rp.



9.049.000,- Rp.



4.888.000,-



156



Denpasar



Palangkaraya



Rp.



8.557.000,- Rp.



4.909.000,-



157



Denpasar



Palembang



Rp.



7.541.000,- Rp.



4.278.000,-



158



Denpasar



Pekanbaru



Rp.



9.092.000,- Rp.



4.942.000,-



159



Denpasar



Pontianak



Rp.



7.990.000,- Rp.



4.738.000,-



160



Denpasar



Timika



Rp. 10.140.000,- Rp.



6.129.000,-



161



Jambi



Balikpapan



Rp.



7.733.000,- Rp.



4.407.000,-



162



Jambi



Banjarmasin



Rp.



4.193.000,-



163



Jambi



Denpasar



Rp.



7.733.000,- Rp.



4.439.000,-



164



Jambi



Jogyakarta



Rp.



6.653.000,- Rp.



3.551.000,-



165



Jambi



Kupang



Rp. 11.434.000,- Rp.



6.075.000,-



166



Jambi



Makassar



Rp.



4.952.000,-



9.659.000,- Rp.



79 1



2



3



4



5



168



Jambi



Manado



Rp. 12.707.000,- Rp.



6.097.000,-



169



Jambi



Palangkaraya



Rp.



7.444.000,- Rp.



4.193.000,-



170



Jambi



Pontianak



Rp.



6.878.000,- Rp.



4.011.000,-



171



Jambi



Semarang



Rp.



6.428.000,- Rp.



3.476.000,-



172



Jambi



Solo



Rp.



6.428.000,- Rp.



3.615.000,-



173



Jambi



Surabaya



Rp.



7.883.000,- Rp.



3.915.000,-



174



Jayapura



Jogyakarta



Rp. 13.274.000,- Rp.



7.690.000,-



175



Jayapura



Manado



Rp. 22.109.000,- Rp. 11.263.000,-



176



Jayapura



Medan



Rp. 18.932.000,- Rp. 10.097.000,-



177



Jayapura



Padang



Rp. 17.381.000,- Rp.



9.327.000,-



178



Jayapura



Palembang



Rp. 15.873.000,- Rp.



8.717.000,-



179



Jayapura



Pekanbaru



Rp. 17.435.000,- Rp.



9.380.000,-



180



Jayapura



Pontianak



Rp. 16.322.000,- Rp.



9.177.000,-



181



Jayapura



Timika



Rp.



3.615.000,- Rp.



2.289.000,-



182



Jogyakarta



Denpasar



Rp.



3.861.000,- Rp.



2.481.000,-



183



Jogyakarta



Makassar



Rp.



6.525.000,- Rp.



3.893.000,-



184



Jogyakarta



Manado



Rp. 10.536.000,- Rp.



5.722.000,-



185



Jogyakarta



Medan



Rp.



9.519.000,- Rp.



4.770.000,-



186



Jogyakarta



Padang



Rp.



7.969.000,- Rp.



4.000.000,-



187



Jogyakarta



Palembang



Rp.



6.460.000,- Rp.



3.380.000,-



188



Jogyakarta



Pekanbaru



Rp.



8.022.000,- Rp.



4.054.000,-



189



Jogyakarta



Pontianak



Rp.



6.910.000,- Rp.



3.840.000,-



190



Jogyakarta



Timika



Rp. 11.894.000,- Rp.



7.038.000,-



191



Kendari



Banda Aceh



Rp. 12.953.000,- Rp.



7.102.000,-



192



Kendari



Batam



Rp. 10.568.000,- Rp.



5.658.000,-



193



Kendari



Denpasar



Rp.



5.455.000,- Rp.



3.273.000,-



194



Kendari



Jogyakarta



Rp.



8.129.000,- Rp.



4.706.000,-



195



Kendari



Padang



Rp. 11.167.000,- Rp.



5.722.000,-



196



Kendari



Palembang



Rp.



9.659.000,- Rp.



5.102.000,-



197



Kendari



Pekanbaru



Rp. 11.220.000,- Rp.



5.776.000,-



198



Kendari



Semarang



Rp.



9.659.000,- Rp.



5.027.000,-



199



Kendari



Solo



Rp.



9.659.000,- Rp.



5.166.000,-



200



Kendari



Surabaya



Rp. 11.103.000,- Rp.



5.466.000,-



201



Kendari



Timika



Rp. 18.633.000,- Rp.



9.798.000,-



80 1



2



3



4



5



202



Kupang



Jayapura



Rp. 14.386.000,- Rp.



8.108.000,-



203



Kupang



Jogyakarta



Rp.



7.348.000,- Rp.



4.182.000,-



204



Kupang



Makassar



Rp.



7.637.000,- Rp.



4.311.000,-



205



Kupang



Manado



Rp. 11.648.000,- Rp.



6.140.000,-



206



Kupang



Surabaya



Rp.



6.749.000,- Rp.



3.722.000,-



207



Makassar



Biak



Rp.



8.493.000,- Rp.



4.931.000,-



208



Makassar



Jayapura



Rp. 10.193.000,- Rp.



5.787.000,-



209



Makassar



Kendari



Rp.



2.663.000,- Rp.



1.786.000,-



210



Makassar



Manado



Rp.



5.327.000,- Rp.



2.909.000,-



211



Makassar



Timika



Rp. 11.723.000,- Rp.



6.567.000,-



212



Malang



Balikpapan



Rp. 10.108.000,- Rp.



5.134.000,-



213



Malang



Banda Aceh



Rp. 10.204.000,- Rp.



5.765.000,-



214



Malang



Banjarmasin



Rp.



8.161.000,- Rp.



4.407.000,-



215



Malang



Batam



Rp.



7.819.000,- Rp.



4.311.000,-



216



Malang



Biak



Rp. 16.087.000,- Rp.



8.482.000,-



217



Malang



Jayapura



Rp. 16.536.000,- Rp.



9.092.000,-



218



Malang



Kendari



Rp. 10.322.000,- Rp.



5.487.000,-



219



Malang



Makassar



Rp. 10.129.000,- Rp.



5.166.000,-



220



Malang



Manado



Rp. 13.167.000,- Rp.



6.311.000,-



221



Malang



Medan



Rp.



9.958.000,- Rp.



5.145.000,-



222



Malang



Padang



Rp.



8.418.000,- Rp.



4.385.000,-



223



Malang



Palangkaraya



Rp.



7.915.000,- Rp.



4.407.000,-



224



Malang



Palembang



Rp.



6.899.000,- Rp.



3.765.000,-



225



Malang



Pekanbaru



Rp.



8.461.000,- Rp.



4.439.000,-



226



Malang



Timika



Rp. 15.873.000,- Rp.



8.461.000,-



227



Manado



Medan



Rp. 15.552.000,- Rp.



7.316.000,-



228



Manado



Padang



Rp. 14.012.000,- Rp.



6.546.000,-



229



Manado



Palembang



Rp. 12.504.000,- Rp.



5.926.000,-



230



Manado



Pekanbaru



Rp. 14.055.000,- Rp.



6.599.000,-



231



Manado



Pontianak



Rp. 12.953.000,- Rp.



6.396.000,-



232



Manado



Semarang



Rp. 12.504.000,- Rp.



5.851.000,-



233



Manado



Solo



Rp. 12.504.000,- Rp.



5.990.000,-



234



Manado



Surabaya



Rp.



9.937.000,- Rp.



5.262.000,-



235



Manado



Timika



Rp. 16.183.000,- Rp.



8.995.000,-



81 1



2



3



4



236



Mataram



Balikpapan



Rp. 10.750.000,- Rp.



5.615.000,-



237



Mataram



Banda Aceh



Rp. 10.846.000,- Rp.



6.246.000,-



238



Mataram



Banjarmasin



Rp.



8.803.000,- Rp.



4.888.000,-



239



Mataram



Batam



Rp.



8.461.000,- Rp.



4.803.000,-



240



Mataram



Biak



Rp. 11.552.000,- Rp.



6.546.000,-



241



Mataram



Jayapura



Rp. 13.092.000,- Rp.



7.327.000,-



242



Mataram



Jogyakarta



Rp.



4.417.000,- Rp.



2.781.000,-



243



Mataram



Makassar



Rp.



4.717.000,- Rp.



2.909.000,-



244



Mataram



Manado



Rp.



8.717.000,- Rp.



4.738.000,-



245



Mataram



Medan



Rp. 10.600.000,- Rp.



5.637.000,-



246



Mataram



Padang



Rp.



9.060.000,- Rp.



4.867.000,-



247



Mataram



Palembang



Rp.



7.551.000,- Rp.



4.246.000,-



248



Mataram



Pekanbaru



Rp.



9.102.000,- Rp.



4.909.000,-



249



Mataram



Pontianak



Rp.



8.001.000,- Rp.



4.706.000,-



250



Mataram



Surabaya



Rp.



3.829.000,- Rp.



2.321.000,-



251



Medan



Banda Aceh



Rp.



3.466.000,- Rp.



2.193.000,-



252



Medan



Makassar



Rp. 12.514.000,- Rp.



6.172.000,-



253



Medan



Pontianak



Rp.



9.733.000,- Rp.



5.230.000,-



254



Medan



Semarang



Rp.



9.284.000,- Rp.



4.696.000,-



255



Medan



Solo



Rp.



9.284.000,- Rp.



4.835.000,-



256



Medan



Surabaya



Rp. 10.739.000,- Rp.



5.134.000,-



257



Medan



Timika



Rp. 18.258.000,- Rp.



9.455.000,-



258



Padang



Makassar



Rp. 10.974.000,- Rp.



5.402.000,-



259



Padang



Pontianak



Rp.



8.193.000,- Rp.



4.460.000,-



260



Padang



Semarang



Rp.



7.744.000,- Rp.



3.925.000,-



261



Padang



Solo



Rp.



7.744.000,- Rp.



4.065.000,-



262



Padang



Surabaya



Rp.



9.199.000,- Rp.



4.346.000,-



263



Padang



Timika



Rp. 16.718.000,- Rp.



8.685.000,-



264



Palangkaraya



Banda Aceh



Rp. 10.546.000,- Rp.



6.022.000,-



265



Palangkaraya



Batam



Rp.



8.161.000,- Rp.



4.578.000,-



266



Palangkaraya



Jogyakarta



Rp.



7.477.000,- Rp.



4.022.000,-



267



Palangkaraya



Mataram



Rp.



8.557.000,- Rp.



4.888.000,-



268



Palangkaraya



Medan



Rp. 10.300.000,- Rp.



5.412.000,-



269



Palangkaraya



Padang



Rp.



4.642.000,-



8.760.000,- Rp.



5



82 1



2



3



4



5



270



Palangkaraya



Palembang



Rp.



7.252.000,- Rp.



4.022.000,-



271



Palangkaraya



Pekanbaru



Rp.



8.803.000,- Rp.



4.696.000,-



272



Palangkaraya



Semarang



Rp.



7.252.000,- Rp.



3.947.000,-



273



Palangkaraya



Solo



Rp.



7.252.000,- Rp.



4.086.000,-



274



Palangkaraya



Surabaya



Rp.



8.696.000,- Rp.



4.385.000,-



275



Palembang



Balikpapan



Rp.



9.894.000,- Rp.



5.220.000,-



276



Palembang



Makassar



Rp.



9.466.000,- Rp.



4.781.000,-



277



Palembang



Pontianak



Rp.



6.685.000,- Rp.



3.840.000,-



278



Palembang



Semarang



Rp.



6.236.000,- Rp.



3.305.000,-



279



Palembang



Solo



Rp.



6.236.000,- Rp.



3.444.000,-



280



Palembang



Surabaya



Rp.



7.690.000,- Rp.



3.744.000,-



281



Palembang



Timika



Rp. 15.210.000,- Rp.



8.076.000,-



282



Palu



Makassar



Rp.



4.268.000,- Rp.



2.578.000,-



283



Palu



Poso



Rp.



1.957.000,- Rp.



1.423.000,-



284



Palu



Sorong



Rp.



6.878.000,- Rp.



3.883.000,-



285



Palu



Surabaya



Rp.



6.878.000,- Rp.



3.883.000,-



286



Palu



Toli-Toli



Rp.



2.941.000,- Rp.



1.915.000,-



287



Pangkalpinang



Balikpapan



Rp.



9.038.000,- Rp.



4.631.000,-



288



Pangkalpinang



Banjarmasin



Rp.



7.091.000,- Rp.



3.915.000,-



289



Pangkalpinang



Batam



Rp.



6.739.000,- Rp.



3.818.000,-



290



Pangkalpinang



Jogyakarta



Rp.



6.065.000,- Rp.



3.262.000,-



291



Pangkalpinang



Makassar



Rp.



9.060.000,- Rp.



4.663.000,-



292



Pangkalpinang



Manado



Rp. 12.097.000,- Rp.



5.808.000,-



293



Pangkalpinang



Medan



Rp.



8.888.000,- Rp.



4.653.000,-



294



Pangkalpinang



Padang



Rp.



7.337.000,- Rp.



3.883.000,-



295



Pangkalpinang



Palembang



Rp.



5.829.000,- Rp.



3.262.000,-



296



Pangkalpinang



Pekanbaru



Rp.



7.391.000,- Rp.



3.936.000,-



297



Pangkalpinang



Pontianak



Rp.



6.279.000,- Rp.



3.733.000,-



298



Pangkalpinang



Semarang



Rp.



5.829.000,- Rp.



3.187.000,-



299



Pangkalpinang



Solo



Rp.



5.829.000,- Rp.



3.326.000,-



300



Pangkalpinang



Surabaya



Rp.



7.284.000,- Rp.



3.626.000,-



301



Pekanbaru



Pontianak



Rp.



8.247.000,- Rp.



4.514.000,-



302



Pekanbaru



Semarang



Rp.



7.797.000,- Rp.



3.979.000,-



303



Pekanbaru



Solo



Rp.



7.797.000,- Rp.



4.118.000,-



83 1



2



3



4



5



304



Pekanbaru



Surabaya



Rp.



9.241.000,- Rp.



4.407.000,-



305



Pekanbaru



Timika



Rp. 16.771.000,- Rp.



8.739.000,-



306



Pontianak



Makassar



Rp.



9.915.000,- Rp.



5.241.000,-



307



Pontianak



Semarang



Rp.



6.685.000,- Rp.



3.765.000,-



308



Pontianak



Solo



Rp.



6.685.000,- Rp.



3.904.000,-



309



Pontianak



Surabaya



Rp.



8.140.000,- Rp.



4.204.000,-



310



Pontianak



Timika



Rp. 15.659.000,- Rp.



8.535.000,-



311



Semarang



Makassar



Rp.



9.466.000,- Rp.



4.706.000,-



312



Solo



Makassar



Rp.



9.466.000,- Rp.



4.845.000,-



313



Surabaya



Denpasar



Rp.



3.198.000,- Rp.



1.979.000,-



314



Surabaya



Jayapura



Rp. 12.675.000,- Rp.



7.231.000,-



315



Surabaya



Makassar



Rp.



5.936.000,- Rp.



3.433.000,-



316



Surabaya



Timika



Rp. 11.295.000,- Rp.



6.589.000,-



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran O Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



SEWA KENDARAAN



1.



Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil.



NO



PROVINSI



SATUAN



1 1 2



2 ACEH



3 Per hari



SUMATERA UTARA



Per hari



3



RIAU



4



RODA 4



RODA 6/ BUS SEDANG



RODA 6/ BUS BESAR



Rp.



4 795.000,- Rp.



5 6 3.282.000,- Rp. 4.588.000,-



Rp.



888.000,- Rp.



1.950.000,- Rp. 2.920.000,-



Per hari



Rp.



875.000,- Rp.



2.332.000,- Rp. 3.498.000,-



KEPULAUAN RIAU



Per hari



Rp.



820.000,- Rp.



2.160.000,- Rp. 3.560.000,-



5



JAMBI



Per hari



Rp.



710.000,- Rp.



3.048.000,- Rp. 4.063.000,-



6



SUMATERA BARAT



Per hari



Rp.



700.000,- Rp.



1.900.000,- Rp. 3.050.000,-



7



SUMATERA SELATAN



Per hari



Rp. 1.094.000,- Rp.



1.987.000,- Rp. 3.700.000,-



8 2 9



LAMPUNG



Per hari



Rp.



764.000,- Rp.



2.875.000,- Rp. 4.563.000,-



BENGKULU



Per hari



Rp.



710.000,- Rp.



3.048.000,- Rp. 4.719.000,-



10



BANGKA BELITUNG



Per hari



Rp. 1.159.000,- Rp.



2.563.000,- Rp. 3.938.000,-



11



BANTEN



Per hari



Rp.



700.000,- Rp.



2.009.000,- Rp. 3.306.000,-



12



JAWA BARAT



Per hari



Rp.



845.000,- Rp.



2.050.000,- Rp. 3.087.000,-



13



DKI JAKARTA



Per hari



Rp.



800.000,- Rp.



1.950.000,- Rp. 3.020.000,-



14



JAWA TENGAH



Per hari



Rp.



875.000,- Rp.



1.900.000,- Rp. 3.650.000,-



15



DI. YOGYAKARTA



Per hari



Rp.



799.000,- Rp.



1.950.000,- Rp. 3.150.000,-



16



JAWA TIMUR



Per hari



Rp.



875.000,- Rp.



2.216.000,- Rp. 2.920.000,-



17



BALI



Per hari



Rp.



790.000,- Rp.



2.270.000,- Rp. 3.020.000,-



18



BARAT



Per hari



Rp.



790.000,- Rp.



2.270.000,- Rp. 3.020.000,-



19



TIMUR



Per hari



Rp.



800.000,- Rp.



2.380.000,- Rp. 3.240.000,-



20



KALIMANTAN BARAT



Per hari



Rp.



798.000,- Rp.



2.324.000,- Rp. 3.350.000,-



21



KALIMANTAN TENGAH



Per hari



Rp. 1.029.000,- Rp.



3.716.000,- Rp. 4.875.000,-



22



KALIMANTAN SELATAN



Per hari



Rp.



710.000,- Rp.



2.438.000,- Rp. 3.150.000,-



23



KALIMANTAN TIMUR



Per hari



Rp. 1.013.000,- Rp.



2.200.000,- Rp. 3.560.000,-



24



KALIMANTAN UTARA



Per hari



Rp. 1.013.000,- Rp.



2.170.000,- Rp. 3.560.000,-



25



SULAWESI UTARA



Per hari



Rp.



888.000,- Rp.



2.050.000,- Rp. 3.460.000,-



26



GORONTALO



Per hari



Rp.



740.000,- Rp.



1.950.000,- Rp. 3.020.000,-



27



SULAWESI BARAT



Per hari



Rp.



710.000,- Rp.



2.267.000,- Rp. 3.020.000,-



28



SULAWESI SELATAN



Per hari



Rp.



700.000,- Rp.



2.381.000,- Rp. 3.020.000,-



29



SULAWESI TENGAH



Per hari



Rp.



770.000,- Rp.



2.265.000,- Rp. 3.150.000,-



30



SULAWESI TENGGARA



Per hari



Rp.



770.000,- Rp.



2.394.000,- Rp. 3.150.000,-



31



MALUKU



Per hari



Rp.



890.000,- Rp.



2.700.000,- Rp. 3.780.000,-



32



MALUKU UTARA



Per hari



Rp.



900.000,- Rp.



2.810.000,- Rp. 3.890.000,-



33



PAPUA



Per hari



Rp. 1.025.000,- Rp.



3.780.000,- Rp. 4.860.000,-



34



PAPUA BARAT



Per hari



Rp.



3.240.000,- Rp. 4.210.000,-



980.000,- Rp.



KET 7



85 2.



Sewa Kendaraan Operasional Pejabat.



NO



PROVINSI



SATUAN



BESARAN



KET



1



2



3



4



5



1



PEJABAT ESELON I / II



Per bulan



Rp.



17.660.000,-



2



ACEH



Per bulan



Rp.



14.180.000,-



3



SUMATERA UTARA



Per bulan



Rp.



13.880.000,-



4



RIAU



Per bulan



Rp.



13.730.000,-



5



KEPULAUAN RIAU



Per bulan



Rp.



15.000.000,-



6



JAMBI



Per bulan



Rp.



13.500.000,-



7



SUMATERA BARAT



Per bulan



Rp.



13.650.000,-



8



SUMATERA SELATAN



Per bulan



Rp.



13.500.000,-



9



LAMPUNG



Per bulan



Rp.



13.430.000,-



10



BENGKULU



Per bulan



Rp.



13.500.000,-



11



BANGKA BELITUNG



Per bulan



Rp.



12.750.000,-



12



BANTEN



Per bulan



Rp.



13.950.000,-



13



JAWA BARAT



Per bulan



Rp.



13.950.000,-



14



DKI JAKARTA



Per bulan



Rp.



13.250.000,-



15



JAWA TENGAH



Per bulan



Rp.



13.950.000,-



16



DI. YOGYAKARTA



Per bulan



Rp.



14.030.000,-



17



JAWA TIMUR



Per bulan



Rp.



13.430.000,-



18



BALI



Per bulan



Rp.



13.500.000,-



19



BARAT



Per bulan



Rp.



13.650.000,-



20



TIMUR



Per bulan



Rp.



14.850.000,-



21



KALIMANTAN BARAT



Per bulan



Rp.



14.030.000,-



22



KALIMANTAN TENGAH



Per bulan



Rp.



14.140.000,-



23



KALIMANTAN SELATAN



Per bulan



Rp.



14.030.000,-



24



KALIMANTAN TIMUR



Per bulan



Rp.



14.030.000,-



25



KALIMANTAN UTARA



Per bulan



Rp.



14.030.000,-



26



SULAWESI UTARA



Per bulan



Rp.



15.000.000,-



27



GORONTALO



Per bulan



Rp.



15.000.000,-



28



SULAWESI BARAT



Per bulan



Rp.



13.580.000,-



29



SULAWESI SELATAN



Per bulan



Rp.



13.580.000,-



30



SULAWESI TENGAH



Per bulan



Rp.



14.400.000,-



31



SULAWESI TENGGARA



Per bulan



Rp.



14.030.000,-



32



MALUKU



Per bulan



Rp.



14.480.000,-



33



MALUKU UTARA



Per bulan



Rp.



14.400.000,-



34



PAPUA



Per bulan



Rp.



14.850.000,-



35



PAPUA BARAT



Per bulan



Rp.



14.780.000,-



86 3.



Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan.



NO



PROVINSI



SATUAN



PICK UP



MINIBUS



DOUBLE GARDAN



KET



1



2



3



4



5



6



7



1



ACEH



Per bulan Rp. 6.300.000,- Rp. 6.530.000,- Rp.15.230.000,-



2



SUMATERA UTARA



Per bulan Rp. 6.080.000,- Rp. 6.080.000,- Rp.15.080.000,-



3



RIAU



Per bulan Rp. 5.930.000,- Rp. 6.000.000,- Rp.15.000.000,-



4



KEPULAUAN RIAU



Per bulan Rp. 7.130.000,- Rp. 7.350.000,- Rp.16.130.000,-



5



JAMBI



Per bulan Rp. 5.850.000,- Rp. 5.930.000,- Rp.14.780.000,-



6



SUMATERA BARAT



Per bulan Rp. 5.930.000,- Rp. 6.150.000,- Rp.14.850.000,-



7



SUMATERA SELATAN



Per bulan Rp. 5.550.000,- Rp. 5.850.000,- Rp.14.780.000,-



8



LAMPUNG



Per bulan Rp. 5.780.000,- Rp. 5.850.000,- Rp.14.780.000,-



9



BENGKULU



Per bulan Rp. 5.930.000,- Rp. 5.930.000,- Rp.14.780.000,-



10



BANGKA BELITUNG



Per bulan Rp. 6.230.000,- Rp. 6.380.000,- Rp.15.150.000,-



11



BANTEN



Per bulan Rp. 5.400.000,- Rp. 5.670.000,- Rp.14.480.000,-



12



JAWA BARAT



Per bulan Rp. 5.400.000,- Rp. 5.670.000,- Rp.14.480.000,-



13



DKI JAKARTA



Per bulan Rp. 5.660.000,- Rp. 6.690.000,- Rp.14.770.000,-



14



JAWA TENGAH



Per bulan Rp. 5.630.000,- Rp. 5.850.000,- Rp.14.520.000,-



15



DI. YOGYAKARTA



Per bulan Rp. 5.630.000,- Rp. 5.850.000,- Rp.14.520.000,-



16



JAWA TIMUR



Per bulan Rp. 5.630.000,- Rp. 5.850.000,- Rp.14.630.000,-



17



BALI



Per bulan Rp. 5.930.000,- Rp. 6.000.000,- Rp.14.930.000,-



18



NUSA TENGGARA BARAT



Per bulan Rp. 6.080.000,- Rp. 6.230.000,- Rp.15.000.000,-



19



NUSA TENGGARA TIMUR



Per bulan Rp. 7.130.000,- Rp. 7.350.000,- Rp.16.130.000,-



20



KALIMANTAN BARAT



Per bulan Rp. 6.380.000,- Rp. 6.530.000,- Rp.15.230.000,-



21



KALIMANTAN TENGAH



Per bulan Rp. 6.750.000,- Rp. 6.680.000,- Rp.15.530.000,-



22



KALIMANTAN SELATAN



Per bulan Rp. 6.720.000,- Rp. 6.530.000,- Rp.15.380.000,-



23



KALIMANTAN TIMUR



Per bulan Rp. 6.380.000,- Rp. 7.200.000,- Rp.15.230.000,-



24



KALIMANTAN UTARA



Per bulan Rp. 6.380.000,- Rp. 7.200.000,- Rp.15.230.000,-



25



SULAWESI UTARA



Per bulan Rp. 7.350.000,- Rp. 7.500.000,- Rp.16.280.000,-



26



GORONTALO



Per bulan Rp. 7.280.000,- Rp. 7.430.000,- Rp.16.280.000,-



27



SULAWESI BARAT



Per bulan Rp. 6.150.000,- Rp. 5.890.000,- Rp.15.080.000,-



28



SULAWESI SELATAN



Per bulan Rp. 6.150.000,- Rp. 5.890.000,- Rp.15.080.000,-



29



SULAWESI TENGAH



Per bulan Rp. 6.750.000,- Rp. 6.980.000,- Rp.15.680.000,-



30



SULAWESI TENGGARA



Per bulan Rp. 6.900.000,- Rp. 6.380.000,- Rp.15.900.000,-



31



MALUKU



Per bulan Rp. 8.180.000,- Rp. 6.830.000,- Rp.17.250.000,-



32



MALUKU UTARA



Per bulan Rp. 7.880.000,- Rp. 6.830.000,- Rp.16.880.000,-



33



PAPUA



Per bulan Rp. 8.630.000,- Rp. 7.200.000,- Rp.17.630.000,-



34



PAPUA BARAT



Per bulan Rp. 8.480.000,- Rp. 7.130.000,- Rp.17.330.000,-



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran P Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



TABEL BIAYA KHUSUS



BIAYA KHUSUS NO



JABATAN PELAKSANAAN (PANGKAT/GOL)



UANG PULLAHTA



UANG INSPEKSI



UANG TAKTIS



UANG KODAL WILTAS



UANG ADM KEGIATAN



1



2



3



4



5



6



7



1



Penanggung Jawab



Rp. 50.000,-



Rp. 200.000,- Rp. 2.000.000,-



-



-



2



Pengendali/Pengendali Mutu



Rp. 70.000,-



Rp. 175.000,- Rp. 1.500.000,-



-



-



3



Pengendali Teknis



Rp. 65.000,-



Rp. 175.000,- Rp. 1.250.000,-



-



-



4



Ketua



Rp. 60.000,-



Rp. 175.000,- Rp. 1.000.000,-



Rp. 7.500.000,-



-



5



Sekretaris I



Rp. 60.000,-



Rp. 140.000,-



-



-



Rp. 1.500.000,-



6



Sekretaris II



Rp. 40.000,-



Rp. 120.000,-



-



-



-



7



Anggota



Rp. 50.000,-



-



-



-



-



a. Kolonel/PNS Gol IV/c



-



Rp. 175.000,-



-



-



-



b. Letkol/PNS Gol IV/b dan Gol IV/a



-



Rp. 150.000,-



-



-



-



c. Mayor/Pama/ PNS Gol III/II



-



Rp. 140.000,-



-



-



-



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



88 Lampiran Q Keputusan Kasad Nomor Kep/933/XII/2017 Tanggal 7 Desember 2017



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



DAFTAR CONTOH



NO



URAIAN



CONTOH NOMOR



HAL



KETERANGAN



1



2



3



4



5



1



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).



1



89



2



Surat Perjalanan Dinas (SPD).



2



90



3



Rincian Biaya Perjalanan Dinas.



3



92



4



Daftar Perhitungan Dinas (KU-4).



4



93



5



Daftar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Wasrik (KU-4A).



5



94



6



Daftar Pengeluaran Riil.



6



95



7



Surat Keterangan Masih Bersekolah.



7



96



8



Surat Keterangan Dokter TNI AD untuk Anak dalam Status Cacat dengan Umur Maksimal 25 Tahun.



8



97



9



Surat Keterangan Ikut Pindah untuk Pembantu dari RT/RW.



9



98



10



Surat Ajuan BPD Evakuasi.



10



99



11



Surat Ajuan BPD Mutasi.



11



100



12



Surat Ajuan BPD Siswa.



12



101



13



Contoh Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas.



13



102



Biaya



Perjalanan



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



89 CONTOH 1 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)



Yang bertanda tangan di bawah ini:



Nama



: ....................................................................................



NRP/NIP



: ....................................................................................



Jabatan



: ....................................................................................



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1. Perhitungan yang terdapat pada pertanggungjawaban keuangan kegiatan .............. Triwulan ............ TA ......... sebesar Rp. ................... ,- (...............................................) telah dihitung dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Kami bertanggung jawab atas ketepatan pembayaran ....................... tersebut kepada yang berhak. 3. Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran pada pertanggungjawaban keuangan kegiatan ....................... Triwulan ............... TA .......... kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetor atas kelebihan pembayaran tersebut ke rekening kas negara. 4.



Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.



................, .................................. a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen,



........................................ ................................................



90 CONTOH 2 Lembar ke Kode No Nomor



KOPSTUK



: ......................... : ......................... : .........................



SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)



1



Pejabat Pembuat Komitmen



2



Nama/Pangkat/NRP/NIP Prajurit TNI AD/PNS yang diperintah



3



a. b. c.



4



Maksud Perjalanan Dinas



5



Alat angkutan yang dipergunakan



6



a. b.



7



a. Lamanya Perjalanan Dinas b. Tanggal berangkat c. Tanggal harus kembali/tiba di tempat baru*)



8



Pengikut: 1. 2. 3. 4.



9



10



Pangkat dan Golongan Jabatan/Instansi Tingkat Biaya Perjalanan Dinas



Tempat berangkat Tempat tujuan



a. b. c.



.............................................. .............................................. ..............................................



Melaksanakan Surat Perintah Nomor/............../............./......... Tanggal ....................................



a. b.



.............................................. ..............................................



a. b. c.



.............................................. .............................................. ..............................................



Nama



Tanggal Lahir



Keterangan



................................................. ................................................. ................................................. .................................................



Pembebanan Anggaran a. Kesatuan b. Mata Anggaran



a. b.



.............................................. ..............................................



Keterangan lain-lain *)



Coret yang tidak perlu



Dikeluarkan di .......................... Tanggal .................................... Pejabat Pembuat Komitmen,



......................................... .................................................



91 I.



Berangkat dari:



(Tempat Kedudukan) Ke : ................................. Pada Tanggal : ................................. Pejabat Pembuat Komitmen (.....................................) NRP/NIP II.



III.



IV.



V.



II.



VII.



Tiba di : Pada Tanggal :



.......................... ..........................



Berangkat dari : ................................. Ke : ................................. Pada Tanggal : .................................



Kepala



Kepala



(.....................................) NRP/NIP



(.....................................) NRP/NIP



Tiba di : Pada Tanggal :



.......................... ..........................



Berangkat dari : ................................. Ke : ................................. Pada Tanggal : .................................



Kepala



Kepala



(.....................................) NRP/NIP



(.....................................) NRP/NIP



Tiba di : Pada Tanggal :



.......................... ..........................



Berangkat dari : ................................. Ke : ................................. Pada Tanggal : .................................



Kepala



Kepala



(.....................................) NRP/NIP



(.....................................) NRP/NIP



Tiba di : Pada Tanggal :



.......................... ..........................



Berangkat dari : ................................. Ke : ................................. Pada Tanggal : .................................



Kepala



Kepala



(.....................................) NRP/NIP



(.....................................) NRP/NIP



Tiba di : Pada Tanggal :



.......................... ..........................



Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.



Pejabat Pembuat Komitmen



Pejabat Pembuat Komitmen



(.....................................) NRP/NIP



(.....................................) NRP/NIP



PERHATIAN:



PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya.



92 CONTOH 3 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS



Lampiran SPD Nomor Tanggal



NO.



: :



..................................................... .....................................................



PERINCIAN BIAYA



JUMLAH



KETERANGAN



1 2 3 4 5 6 7 8 Rp.



JUMLAH



Terbilang .................., ....................................... Telah menerima jumlah uang sebesar Rp ...................................



Telah dibayar sejumlah Rp ................................... Bendahara Pengeluaran



Yang Menerima



(...................................) NRP/NIP



(...................................) NRP/NIP



PERHITUNGAN SPD RAMPUNG



Ditetapkan sejumlah Yang telah dibayar semula Sisa kurang/ lebih



: : :



Rp Rp Rp



......................................... ......................................... .........................................



Pejabat Pembuat Komitmen



(...................................) NRP/NIP



93 CONTOH 4 KOPSTUK



KU - 4 DAFTAR PERHITUNGAN BIAYA PERJALANAN DINAS



1. 2. 3. 4. 5.



Nama Pangkat/Gol, NRP/NIP Jabatan Kesatuan Daftar Pengikut



: : : : :



PERJALANAN DINAS JABATAN



……………..



PERJALANAN DINAS PINDAH



a. b.



Istri/Suami Anak (12 Tahun Keatas) (3 sampai 12 Tahun) (Dibawah 3 Tahun) Pembantu rumah tangga



c. Jumlah Pengikut : …………….. 6. 7. 8. 9.



........................................................ ........................................................ ........................................................ ........................................................ ........................................................



Jumlah Pengikut



Surat Perintah (Sprin) Surat Perjalanan Dinas (SPPD) Perjalanan Dinas Hak atas biaya perjalanan dinas.



: : :



......... orang ......... orang ......... orang ......... orang ......... orang ......... orang



........................................................ ........................................................ ........................................................



JENIS BIAYA



JUMLAH HARI



PERHITUNGAN



JUMLAH



...........................



.............



...........................................



........................



JUMLAH



........................



Terbilang Keterangan



: :



............................... ............................... Bandung: .............. - .......... - 20......



Mengetahui:



Yang Membuat Perhitungan



Pejabat Pembuat Komitmen



Bendahara Pengeluaran



................................ Pangkat/Korp/NRP



................................ Pangkat/Korp/NRP



94 CONTOH 5 KOPSTUK



BENTUK KU-4A DAFTAR PERINCIAN PERHITUNGAN BIAYA PERJALANAN DINAS WASRIK BIAYA ANGKUTAN ANTAR TEMPAT NO



NAMA/ PANGKAT



1



2



ANGK. UDARA



ANGK. LAUT



ANGK. DARAT



3



4



5



BIAYA KHUSUS BIAYA PENGINAPAN



BIAYA HARIAN



6



7



UANG PULLAHTA



UANG INSPEKSI



UANG TAKTIS



UANG KODAL



UANG PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEGIATAN



UANG REPRESENTASI



JUMLAH



TANDA TANGAN PEJALAN



8



9



10



11



12



13



14



15



JUMLAH



Mengetahui/Menyetujui



.................., ...................................



Dan/Ka Satker,



Perwira Keuangan ..............,



.................................... .............................................



.................................... .............................................



95 CONTOH 6 DAFTAR PENGELUARAN RIIL



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NRP/NIP Jabatan



: : :



.................................................................. .................................................................. ..................................................................



Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal ................................. Nomor ......................... Dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Biaya perjalanan dinas di bawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya, yang meliputi:



NO



URAIAN



JUMLAH



KET



1



2



3



4



JUMLAH Terbilang



2. Jumlah uang tersebut pada butir 1 benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara. 3. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Mengetahui/Menyetujui



.................., ................................



Dan/Ka Satker,



Pejalan,



.................................... ..............................................



.................................... ..............................................



96 CONTOH 7 SURAT KETERANGAN MASIH BERSEKOLAH



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pangkat/Golongan Jabatan



: : :



................................................................ ................................................................ Kepala Sekolah/Dekan/Pembantu Dekan/Direktur*



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: Nama No. Induk/No. Mahasiswa Kelas/Semester** Tempat/Tgl Lahir



: : : :



................................................................ ................................................................ ................................................................ ................................................................



Merupakan Siswa/Mahasiswa*** dari SD/SMP/SMA/SMKK/Akademi/Sekolah Tinggi/ Universitas**** ......................................................................................... yang berkedudukan di Kabupaten/Kotamadya ............................ Provinsi .......................... Siswa/Mahasiswa tersebut akan mengikuti kepindahan orang tuanya: Nama Pangkat/Golongan NRP/NIP



: : :



................................................................ ................................................................ ................................................................



Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.



Dibuat di Pada tanggal



: ........................... : ...........................



Kepala Sekolah/Direktur/Rektor***** (Tanda Tangan dan Cap Instansi Sekolah/Perguruan Tinggi)



Nama Lengkap Keterangan: *)



Sesuai jabatan pada sekolah/kampus yang bersangkutan.



**)



Bila duduk di bangku SLTA ke bawah ditulis kelas, bila Mahasiswa ditulis semester.



***)



Bila duduk di bangku SLTA ke bawah ditulis Siswa, bila di perguruan tinggi ditulis Mahasiswa. ****)



Dituliskan sesuai nama sekolah/perguruan tingginya.



*****)



Dituliskan sesuai jabatannya di sekolah/perguruan tinggi.



97 CONTOH 8 KOPSTUK RUMAH SAKIT TNI AD



SURAT KETERANGAN DOKTER TNI AD



Nomor Sket/............/............/..............



Yang bertanda tangan di bawah: 1. 2. 3. 3. 4.



Nama* Pangkat/Golongan NRP/NIP Jabatan Kesatuan



: : : : :



......................................................... ......................................................... ......................................................... ......................................................... .........................................................



Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa: 1. 2.



Nama** Tempat/Tgl Lahir



: :



......................................................... .........................................................



: : :



......................................................... ......................................................... .........................................................



Merupakan anak dari: 1. 2. 3.



Nama*** Pangkat/Golongan NRP/NIP



yang memiliki ketidakmampuan (cacat) sehingga tidak mampu untuk bekerja dalam rangka menghidupi dirinya sendiri. Yang bersangkutan akan mengikuti kepindahan dari orang tuanya. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya



......................, .............................



Nama Pangkat/Golongan NRP/NIP



Keterangan: *)



Nama dokter yang memeriksa



**)



Nama anak yang diperiksa



***)



Nama orang tua



98 CONTOH 9 SURAT KETERANGAN IKUT PINDAH



Nomor .......................... Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan



: :



...................................................................... Ketua RT .......... RW.........



Menyatakan dengan sesungguhnya, Nama Jenis Kelamin Alamat



: : :



...................................................................... Pria/Wanita*) ...................................................................... ......................................................................



merupakan pembantu rumah tangga dari : Nama Pangkat/Golongan Pekerjaan Alamat



: : : :



...................................................................... ...................................................................... Prajurit/PNS TNI AD ...................................................................... ......................................................................



yang akan mengikuti kepindahan ke Kabupaten ........................ Provinsi ..................... Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan semestinya.



........................, ................................. Ketua RT ............



Nama Lengkap Keterangan: *)



Coret yang tidak perlu



99 CONTOH 10 KOPSTUK PENGUSULAN BPD EVAKUASI PERIODE TRIWULAN ......... TA ......... KODAM .................



NO



NAMA



PANGKAT



NRP/NIP



KELUARGA ISTRI/SUAMI



NO. SPRIN



TANGGAL



TUJUAN DARI-KE



KET



1



2



3



4



5



6



7



8



9



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 JUMLAH



....................., .............................. ...................................,



......................................... ...................................................



100 CONTOH 11 KOPSTUK PENGUSULAN BPD MUTASI PERIODE TRIWULAN ......... TA ......... KODAM ...............



SKEP/SPRIN NO 1



NAMA 2



PANGKAT/ KORPS



NRP/ NIP



3



4



KELUARGA



TUJUAN KESATUAN



NOMOR



TANGGAL



STATUS



USIA ANAK



DARI



KE



5



6



7



8



9



10



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 JUMLAH



....................., .............................. ...................................,



......................................... ...................................................



11



101 CONTOH 12 KOPSTUK PENGUSULAN BIAYA PERJALANAN DINAS SISWA ............................. TA ..............



NO



TUJUAN



JUMLAH SISWA



UANG HARIAN



BIAYA TRANSPORT



JUMLAH



KET



1



2



3



4



5



6



7



Jumlah Siswa x Indeks Uang Harian = Rp. ........................



Jumlah Siswa x Indeks Transpor = Rp. ........................



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



....................., .............................. ...................................,



......................................... ...................................................



102 CONTOH 13 CONTOH PERHITUNGAN BIAYA PERJALAN DINAS



1.



Perhitungan Perjalanan Dinas Jabatan (BPD Rutin dengan Kendaraan Dinas).



Berdasarkan Surat Perintah Kakudam lll/SLW Nomor Sprin/95/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 diperintahkan kepada Mayor Cku Gatot, Kapten Cku Wahyu dan Praka Hasibuan untuk melaksanakan dinas ke Ditkuad Jakarta, berangkat pada tanggal 15 Juni 2017 dan kembali pada tanggal 17 Juni 2017 dengan menggunakan kendaraan Jeep, Jarak Bandung-Jakarta 180 Km, Harga Bensin Rp. 6.500,- dan Harga Pelumas Rp. 30.000,-.



Perhitungan: Tingkat pejalan



: C (3 orang)



=



3 hari/2 malam



a.



Uang harian



: 3 x 3 x 530.000



=



Rp.



4.770.000,-



b.



Biaya Penginapan: 1)



Pamen



: 1 x 2 x Rp. 992.000,-



=



Rp.



1.984.000,-



2)



Pama/Ta



: 2 x 2 x Rp. 610.000,-



=



Rp.



2.440.000,-



=



Rp.



4.424.000,-



=



Rp.



585.000,-



=



Rp.



136.500 ,-



=



Rp.



108.000,-



=



Rp.



27.000 ,-



Jumlah c.



Biaya BBM dan Pelumas 1)



BBM a)



PP



: 180 x 2 x Rp. 6.500,4



b) 2)



Jathar : 3 x 7 x Rp. 6.500,-



Pelumas a)



PP



: 4% x 180 x 2 x Rp. 30.000,4



b)



Jathar : 4% x 3 x 7,5 x Rp. 30.000,-



Jumlah BPD yang diterima .................................................. =



Rp. 10.050.500,-



103 2. Perhitungan Perjalanan Dinas Jabatan (BPD Rutin dengan Kendaraan Umum). Berdasarkan surat perintah Kasad diperintahkan kepada Mayjen TNI Ali Mansur, Kolonel Inf Sudi Mampir dan Mayor Chb Anggoro untuk melaksanakan tugas ke Jayapura, berangkat tanggal 5 Juli 2017 dan kembali pada tanggal 7 Juli 2017. Berangkat menggunakan pesawat udara dengan harga tiket Rp. 2.750.000,-.



Perhitungan: Tingkat pejalan



: A (1 orang) dan C (2 orang)



=



3 hari/2 malam



a.



Uang harian



: 3 x 3 x Rp. 580.000,-



=



Rp.



5.220.000,-



b.



Biaya Penginapan: 7.718.000,-



1)



Pati



: 1 x 2 x Rp. 3.859.000,-



=



Rp.



2)



Pamen



: 2 x 2 x Rp. 2.521.000,-



=



Rp. 10.084.000,-



=



Rp. 17.802.000,-



=



Rp. 16.500.000,-



=



Rp.



Jumlah c.



Biaya Transport



: 3 x 2 PP x Rp. 2.750.000,-



d.



Uang Representasi : 1 x 3 x Rp. 150.000,-



Jumlah BPD yang diterima ................................................... =



3.



450.000,-



Rp. 39.972.000,-



Perhitungan Perjalanan Pindah Mutasi.



Berdasarkan Surat Perintah Ka Kudam Iskandar Muda Nomor Sprin/144/V/2017 tanggal 2 Mei 2017, diperintahkan kepada Kapten Cku Iskandar untuk melaksanakan pindah satuan dari Kudam Iskandar Muda di Banda Aceh ke Ku Korem Padang Kudam I/BB. Berangkat tanggal 12 Mei 2017 dan tiba pada tanggal 13 Mei 2017. Dengan keterangan sebagai berikut: -



Kendaraan yang digunakan bus;



-



Harga tiket bus Rp. 350.000,-;



-



Status K01;



-



Barang diangkut dengan Truk; dan



-



Jarak Banda Aceh ke Padang 1.260 Km.



104 Perhitungan:



4.



Tingkat pejalan



: C(3), Pelaksanaan



=



2 hari /1 malam



a.



Uang harian



: 3 x 1 x Rp. 380.000,-



=



Rp.



1.148.000,-



b.



Biaya Transport



: 3 x Rp. 350.000,-



=



Rp.



1.050.000,-



c.



Biaya Barang : 20 m3 x Rp. 60.000,-



=



Rp.



1.200.000,-



1)



Pengepakan



2)



Angkutan Barang : 20 m3 x 1.260 x Rp. 400,- =



Rp. 10.080.000,-



Jumlah BPD yang diterima ................................................. =



Rp. 13.478.000,-



Perjalanan Pulang Kampung.



Diperintahkan kepada Peltu Sugiri status K02 untuk melaksanakan pindah dalam rangka pensiun dari Bandung menuju ke Banyuwangi. Berangkat tanggal 20 Mei 2017 menggunakan Bus dengan harga tiket Rp. 350.000,- barang diangkut dengan Truk, jarak Bandung-Banyuwangi 964 Km.



Perhitungan: Tingkat pejalan



: C(4), Pelaksanaan



=



1 Hari



a.



Uang harian



: 4 x 1 x Rp. 410.000,-



=



Rp.



1.640.000,-



b.



Biaya Transport



: 4 x Rp. 350.000,-



=



Rp.



1.400.000,-



c.



Biaya Barang: : 15 m3 x Rp. 60.000,-



=



Rp.



900.000,-



=



Rp.



5.784.000,-



1)



Pengepakan



2)



Angkutan Barang : 15 m3 x 964 x Rp. 400,-



Jumlah BPD yang diterima .................................................. =



5.



Rp. 9.724.000,-



Perhitungan Perjalanan Dinas Wasrik.



Berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/161/II/2017 tanggal 5 Februari 2017 untuk melaksanakan Wasrik di Kodam III/Slw di Bandung Jawa Barat, diperintahkan kepada: a.



Kolonel Inf Bima Sakti selaku Ketua Tim Wasrik;



b.



Letkol Arm Arjuna selaku Sekretaris Tim Wasrik;



c.



Letkol Cku Gatot Kaca selaku Anggota Tim Wasrik;



d.



Letkol Cba Andi Budiman selaku Anggota Tim Wasrik;



105 e.



Letkol Inf Kresna selaku Anggota Tim Wasrik; dan



f.



Letkol Inf Purnama selaku Anggota Tim Wasrik.



Berangkat tanggal 11 Februari 2017 dan kembali pada tanggal 15 Pebruari 2017 menggunakan KA dengan harga tiket Rp. 125.000,-/orang.



Perhitungan: Tingkat pejalan



: C (6), Pelaksanaan



=



5 hari/4 malam



a.



Uang harian



: 6 x 5 x Rp. 430.000,-



=



Rp. 12.900.000,-



b.



Biaya Penginapan



: 6 x 4 x Rp. 1.006.000,-



=



Rp. 24.144.000,-



c.



Biaya Transport



: 6 x 2 PP x Rp. 125.000,-



=



Rp.



1.500.000,-



d.



Uang Pullahta: : 1 x 5 x Rp. 60.000,: 1 x 5 x Rp. 60.000,: 4 x 5 x Rp. 50.000,-



= = =



Rp. Rp. Rp.



300.000,300.000,1.000.000,-



=



Rp.



1.600.000,-



= = =



Rp. Rp. Rp.



875.000,700.000,3.000.000,-



=



Rp.



4.575.000,-



=



Rp.



1.000.000,-



=



Rp.



1.500.000,-



Ketua Sektim Anggota Jumlah Uang Pulahta e.



Uang Inspeksi: Ketua Sektim Anggota



: 1 x 5 x Rp. 175.000,: 1 x 5 x Rp. 140.000,: 4 x 5 x Rp. 150.000,-



Jumlah Uang Inspeksi f.



Uang Taktis Ketua



g.



: 1 x Rp. 1.000.000,-



Uang Penyelesaian Giat Administrasi: Sektim



: 1 x Rp. 1.500.000



Jumlah BPD yang diterima ...................................... =



6.



Rp. 47.219.000,-



Perhitungan Perjalanan Dinas Pendidikan.



Diperintahkan kepada Sertu Ahmad Ba Kesdam V/Brw, untuk melaksanakan pendidikan Dikbawat Keslap di Pusdikkes Kodiklat TNI AD. Biaya Transport SurabayaJakarta Rp. 600.000,-.



106 Perhitungan: a.



Uang harian



: Rp. 200.000,- x 2 (PP)



=



Rp.



400.000,-



b.



Biaya Transport



: Rp. 600.000,- x 2 (PP)



=



Rp.



1.200.000,-



Jumlah BPD yang Diterima ....................................... =



7.



Rp. 4.600.000,-



Perhitungan Perjalanan Evakuasi Pengobatan.



Serma Surahmat melaksanakan evakuasi pengobatan dari Kodam I/BB ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Berangkat tanggal 11 Mei 2017 dan tiba pada tanggal 11 Mei 2017. Dengan keterangan sebagai berikut: -



Harga tiket Pesawat Medan-Jakarta Rp. 1.500.000,-; dan



-



Pengantar satu orang.



Perhitungan: Tingkat pejalan



: C(1), Pelaksanaan



=



1 Hari



a.



Uang harian



: 2 x 1 x Rp. 530.000,-



=



Rp.



1.060.000,-



b.



Biaya Transport



: 2 x Rp. 1.500.000,-



=



Rp.



3.000.000,-



Jumlah BPD yang Diterima ........................................ =



8.



Rp. 4.060.000,-



Perhitungan Perjalanan Evakuasi Jenazah.



Kapten Inf Arjuna meninggal dunia saat sedang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta dan akan dievakuasi jenazahnya ke rumah di Yogyakarta. Berangkat tanggal 14 Juni 2017 dan tiba pada tanggal 16 Juni 2017. Dengan keterangan sebagai berikut: -



Harga tiket Pesawat Yogyakarta-Jakarta Rp. 750.000,-;



-



Pengantar tiga orang;



-



Biaya Pemetian Rp. 2.250.000,-; dan



-



Biaya pengangkutan jenazah Rp. 6.000.000,-.



107 Perhitungan: Tingkat pejalan



: C(1), Pelaksanaan



=



3 Hari/2 Malam



a.



Uang harian



: 3 x 3 x Rp. 420.000,-



=



Rp.



3.780.000,-



b.



Biaya Penginapan



: 3 x 2 x Rp. 845.000,-



=



Rp.



5.070.000,-



c.



Biaya Transport



: 3 x 2 (PP) x Rp. 750.000,- =



Rp.



4.500.000,-



d.



Biaya Pemetian:



=



Rp.



2.250.000,-



e.



Biaya Pengangkutan Jenazah:



=



Rp.



6.000.000,-



Jumlah BPD yang Diterima ...................................... =



Rp. 21.600.000,-



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



SURAT PERINTAH



Nomor Sprin/1850/VI/2017 Menimbang



:



bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) penyusunan Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD perlu dikeluarkan surat perintah.



Dasar



:



1. Peraturan Kasad Nomor 70 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran TNI AD TA 2017 Bidang Personel; 2.



Pertimbangan Staf Umum Angkatan Darat. DIPERINTAHKAN



Kepada



:



Nama, Pangkat/Gol, Korps, NRP/NIP dan Jabatan seperti tercantum pada lampiran surat perintah ini.



Untuk



:



1. Seterimanya surat perintah ini, disamping tugas dan tanggung jawab jabatan sehari-hari, ditunjuk sebagai Tim Pokja penyusunan Pedoman tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan TNI AD; 2. Melaporkan pelaksanaan perintah ini kepada Aspers Kasad/ Ka/Dir masing-masing; dan 3.



Melaksanakan perintah ini dengan rasa tanggung jawab.



Selesai. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2017 a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, Tembusan: 1. 2. 3. 4. 5.



Kasad Wakasad Irjenad Kapuskesad Dirkuad



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



Lampiran Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/1850/VI/2017 Tanggal 15 Juni 2017



DAFTAR NAMA TIM POKJA PENYUSUNAN PEDOMAN TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN TNI AD



NO. URUT



NAMA



1



2



JABATAN



PANGKAT/GOL KORPS/NRP/NIP



ORGANIK



PENUGASAN



3



4



5



KET



1.



Subiyanto



Mayjen TNI



Aspers Kasad



Penanggung Jawab



2.



Wirana Prasetya Budi, S.E.



Brigjen TNI



Waaspers Kasad



Penasehat



3.



Erwin Djatniko, S.Sos.



Kolonel Kav 1920036220669



Paban I/Ren Spersad



Ketua



4.



Heru Wahyu Jatmiko



Letkol Caj 11970006540469



Pabandya-5/ Minu & Turjuk Spaban I/Ren Spersad



Sekretaris I



5.



Anton Mardianto, S.E.



Letkol Cku 11980072291174



Pabandya-1/ Sekretaris II Progdalwasgar Spaban I/Ren Spersad



6.



Surokhmat



7.



Bungkus Hadi Suseno, S.I.P.



8.



Letkol Cku 575995



Kabagturjuk Subditdalku Ditkuad



Anggota



Letkol Inf 11950045340673



Pabandya-1/Sah Spaban V/ Sahlur Spersad



Anggota



Budhi Utomo



Letkol Inf 11960039560274



Pabandya-1/ Anggota Jabkat-1 Spaban III/Binkar Spersad



9.



Efdal Nazra



Letkol Inf 11970035830675



Pabandya-2/ Jahril Spaban IV/ Binwatpers Spersad



Anggota



10.



Sriyono, S.I.P.



Letkol Inf 11970035180575



Pabandya-3/ Dikpabatasus Spaban II/Bindik Spersad



Anggota



6



2 1



2



11.



Ilyas, S.Pd., M.Kes



12.



Dr. Ivan Sulistyo



13.



3 Mayor Ckm 629562



4



5



Kasibinkesgi Bagkeskurehab Sdirbinyankes Puskesad



Anggota



Mayor Ckm 11930096750369



Kabag Keskurehab Sdirbinyankes Puskesad



Anggota



Sigid Yulianto, S.E.



Mayor Cku 11990005870771



Irda Wasrik Fungben Itditkuad



Anggota



14.



Febri Galih S, S.E., M.M.



Mayor Caj 11040045750283



Pabanda Jahril Spaban IV/Binwatpers Spersad



Anggota



15.



Rio Fitriyanto, S.E., M.M.



Mayor Cku 11040046820383



Pabanda Proggar Spaban I/Ren Spersad



Anggota



16.



Imam Hanafi



Mayor Arh 11050052250883



Pabanda Minu & Turjuk Spaban I/Ren Spersad



Anggota



17.



Virlani Arudyawan



Mayor Inf 11050040120983



Pabanda Kat Gol IV Spaban III/Binkar Spersad



Anggota



18.



Deddy Pungky I



Mayor Inf 11050037900583



Pabanda Dikpabatasus Spaban II/Bindik Spersad



Anggota



19.



Fadly Subur Karamaha



Mayor Inf 11050043350284



Pabanda Henti Spaban V/Sahlur Spersad



Anggota



20.



Arief Roman R.S.



Kapten Cku 11080134160487



Kaurminku Tuud Spersad



Anggota



21.



Rully Khaerul Basyar



Kapten Inf 11080115840687



Kaur Moril Spaban IV/Binwatpers Spersad



Anggota



22.



Yani Dhian Maulana



Kapten Caj 11080133250687



Kaur Vetcad Spabandya-1/ Sah Spaban V/ Sahlur Spersad



Anggota



6



3 1



2



3



4



5



23.



Eko Budi Santoso



Kapten Cku 11080133741285



Kaur Mindik Spaban II/Bindik Spersad



Anggota



24.



Dimas Moch. Kholif Ginanjar Cahyo, S. E



Kapten Cku 11090042080288



Kaur Progdalwasgar Spaban I/Ren Spersad



Anggota



25.



Nasution Ramdhani



Kapten Caj 11090005030783



Kaurdik Ba/Ta Spaban II/Bindik Spersad



Anggota



26.



Muhamad Irfan Rasyid



Kapten Cku 11090041660587



Kaur Kesejahteraan Spaban IV/Binwatpers Spersad



Anggota



27.



Sang Putu Cenik Mudara



Kapten Cku 2195328550175



Kaurturjuk Nisku Bagturjuk Subditdalku Ditkuad



Anggota



28.



Yanuar Hunting Sunyoto, S.Kom.



Lettu Chb 11110033700185



Kaur Data Spabandya-4/ Anev & Data Stat Spaban I/Ren Spersad



Anggota



29.



Abdullatip



Pendatu III/b 19630505198511 1001



Baur Minu & Turjuk Spersad



Pendukung



30.



Asep Nugraha



Serka 21040100000382



Baur Dalwasgar Spaban I/Ren Spersad



Pendukung



31.



Ibnu Husaen



Sertu 21090234950789



Operator Komputer Spaban I/Ren Spersad



Pendukung



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel,



Subiyanto Mayor Jenderal TNI



6