Pedoman Ukgm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. Penyakit gigi dan mulut di Puskesmas Panincong sejak lima tahun terakhir termasuk dalam 10 besar penyakit yang di derita oleh masyarakat yang berkunjung ke Puskesmas Godean II. Disamping itu masih tingginya angka def-T; DMF-T; OHI-S, angka kesakitan dan prevalensi karies gigi dan penyakit periodontal menjadi masalah di Puskesmas Panincong khususnya BP gigi, masalah – masalah tersebut



tidak dapat



ditangani sendiri oleh sektor kesehatan, melainkan perlu ditangani bersama dengan sektor di luar kesehatan dan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan sangat penting sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga sebagai berikut 1) Dari hasil kajian ternyata 70% sumber daya pembangunan nasional berasal kontribusi/partisipasi masyarakat; 2) Pemberdayaan masyarakat/partisipasi masyarakat berazaskan gotong royong, merupakan budaya masyarakat Indonesia yang perlu dilestarikan; 3) Perilaku masyarakat merupakan faktor penyebab utama, terjadinya permasalahan kesehatan, oleh sebab itu masyarakat sendirilah yang dapat menyelesaikan masalah



tersebut



dengan



pendampingan/bimbingan



pemerintah;



4)



Pemerintah



mempunyai keterbatasan sumber daya dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang semakin kompleks di masyarakat, sedangkan masyarakat mempunyai potensi yang cukup besar untuk dapat dimobilisasi dalam upaya pencegahan di wilayahnya; 5) Potensi yang dimiliki



masyarakat



diantaranya



meliputi



community



leadership,



community



organization, community financing, community material, community knowledge, community technology, community decision making process, dalam upaya peningkatan kesehatan, potensi tersebut perlu dioptimalkan; 6) Upaya pencegahan lebih efektif dan efisien dibanding upaya pengobatan, dan masyarakat juga mempunyai kemampuan untuk melakukan upaya pencegahan apabila dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat terutama untuk ber-perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). PHBS sangat diperlukan dalam upaya pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut terutama karena karies gigi yang di derita oleh sebagian besar masyarakat terjadi karena interaksi berbagai faktor penyebab yang salah satunya adalah faktor kebersihan. Untuk keberhasilan penyelenggaraan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan lebih difokuskan pada: a) meningkatnya perubahan perilaku dan kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, b) meningkatnya kemandirian



masyarakat dalam sistem peringatan dini, penanggulangan dampak kesehatan akibat bencana, serta terjadinya wabah/KLB, c) meningkatnya keterpaduan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dengan kegiatan yang berdampak pada income generating. Disamping itu, upaya pemberdayaan masyarakat harus dimulai dari masalah dan potensi spesifik daerah, oleh karenanya diperlukan pendelegasian wewenang lebih besar kepada daerah.



B.



Tujuan Meningkatnya upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) sehingga masyarakat mampu mengatasi permasalahan kesehatan gigi dan mulut yang dihadapi secara mandiri dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di bidang kesehatan gigi.



C.



Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pedoman ini meliputi pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan gigi dan mulut dan peran pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Panincong.



D.



Batasan Operasional Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat. Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan gigi dan mulut adalah proses pemberian informasi kepada individu, keluarga atau kelompok (klien) secara terus menerus dan berkesinambungan mengikuti perkembangan klien, serta proses membantu klien, agar klien tersebut berubah dari tidak tahu menjadi tahu atau sadar (aspek pengetahuan atau knowledge), dari tahu menjadi mau (aspek sikap atau attitude), dan dari mau menjadi mampu melaksanakan perilaku yang diperkenalkan (aspek tindakan atau practice). Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehatan merupakan suatu proses aktif, dimana sasaran/klien dan masyarakat yang diberdayakan harus berperan serta aktif (berpartisipasi) dalam kegiatan dan program kesehatan. Ditinjau dari konteks pembangunan kesehatan, partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan dan kemitraan masyarakat dan fasilitator (pemerintah, LSM) dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian kegiatan dan program kesehatan serta memperoleh manfaat dari keikutsertaannya dalam rangka membangun kemandirian masyarakat.



UKGM adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sektor dan lembaga terkait lainnya. Proses pemberdayaan masyarakat terkait erat dengan faktor internal dan eksternal yang saling berkontribusi dan mempengaruhi secara sinergis dan dinamis. Salah satu faktor eksternal dalam proses pemberdayaan masyarakat adalah pendampingan oleh fasilitator pemberdayaan masyarakat. Peran fasilitator pada awal proses sangat aktif tetapi akan berkurang secara bertahap selama proses berjalan sampai masyarakat sudah mampu menyelenggarakan UKGM secara mandiri dan menerapkan PHBS terutama di bidang kesehatan gigi. PHBS di bidang kesehatan gigi adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) dibidang kesehatan gigi dan mulut dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip: 1. Kesukarelaan, yaitu keterlibatan seseorang dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak boleh berlangsung karena adanya pemaksaan, melainkan harus dilandasi oleh kesadaran sendiri dan motivasinya untuk memperbaiki dan memecahkan masalah kehidupan yang dirasakan. 2. Otonom,



yaitu



kemampuannya



untuk



mandiri



atau



melepaskan



diri



dari



ketergantungan yang dimiliki oleh setiap individu, kelompok, maupun kelembagaan yang lain. 3. Keswadayaan, yaitu kemampuannya untuk merumuskan melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, tanpa menunggu atau mengharapkan dukungan pihak luar. 4. Partisipatif, yaitu keikutsertaan semua pemangku kepentingan sejak pengambilan keputusan, perencanan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pemanfaatan hasilhasil kegiatannya. 5. Egaliter, yang menempatkan semua pemangku kepentingan dalam kedudukan yang setara, sejajar, tidak ada yang ditinggikan dan tidak ada yang merasa direndahkan. 6. Demokratis, yang memberikan hak kepada semua pihak untuk mengemukakan pendapatnya, dan saling menghargai pendapat maupun perbedaan di antara sesama pemangku kepentingan. 7. Keterbukaan, yang dilandasi kejujuran, saling percaya, dan saling memperdulikan. 8. Kebersamaan, untuk saling berbagi rasa, saling membantu dan mengembangkan sinergisme. 9. Akuntabilitas, yang dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diawasi oleh siapapun.



E.



Landasan Hukum Landasan hukum UKGM diatur dalam Kemenkes No HK.02.04/II/1180/2012HK mengenai rencana program pelayanan kesehatan gigi dan mulut.



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Semua karyawan puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai di Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKP, Penanggung jawab UKM, dan seluruh karyawan. Penanggung jawab UKM Promosi Kesehatan merupakan koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat di UPTD Puskesmas Panincong. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat perlu melibatkan sektor terkait yaitu: Kepala Desa, Kepala dusun, PKK, penanggung jawab KB, agama, pendidikan, pertanian, dan sektor terkait lainnya dengan kesepakatan peran masing-masing dalam pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan gigi dan mulut. Tim UKGM terdiri dari: 1. Penanggung jawab



: Aminah,AMKG



2. Ketua Tim



: Perawat Gigi



3. Anggota Tim



: Perawat Gigi Kader UKGM



B. Distribusi Ketenagaan Pengaturan dan penjadualan Penanggung jawab UKM, UKP, dan karyawan puskesmas dikoordinir oleh Penanggung jawab UKM Promosi Kesehatan sesuai dengan kesepakatan. 



Distribusi ketenagaan UKGM adalah:







1 orang dokter gigi







2 orang perawat gigi







1 orang kader tiap Desa



C. Jadwal Kegiatan 1. Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut Pelaksanaan kegiatan UKGM dilakukan setiap bulan bersamaan dengan kegiatan Posyandu. Dalam kegiatan Posyandu, baik Posyandu Balita maupun Posyandu Lansia, kader UKGM memeriksa kesehatan gigi dan mulut peserta Posyandu. Kader mencatat hasil pemeriksaan tersebut dalam buku kegiatan UKGM meliputi blanko hasil pemeriksaan, catatan rujukan ke UPTD Puskesmas Panincong, penyuluhan kesehatan gigi mulut. Kader UKGM dapat melaporkan masalah-masalah yang dijumpai selama pelaksanaan UKGM di lapangan kepada petugas puskesmas. 2. Pelatihan Kader UKGM Pelatihan kader UKGM dilakukan pada kader Posyandu di setiap dusun. Pemberian materi penyuluhan dilakukan oleh dokter gigi meliputi pengetahuan umum tentang kesehatan gigi dan mulut, cara menyikat gigi yang baik, cara memeriksa gigi



secara sederhana, dan kapan pasien harus dirujuk ke puskesmas. Pelatihan kader dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2015.



3. Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut Dalam kegiatan UKGM, selain dilakukan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut secara sederhana oleh kader UKGM, dilakukan pula penyuluhan kesehatan gigi dan mulut. Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut tersebut dilakukan oleh dokter gigi maupun perawat gigi kepada masyarakat di masing-masing Posyandu.



Tabel I. Jadwal Kegiatan UKGM No 1.



2015



Kegiatan



Jun



Jul



Ags Sep



2016 Okt



Nov Des



Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Pemeriksaan kesehatan gigi di Posyandu



2.



a. Wirokraman



V



b. Sorolaten



V



c. Dongkelan



V



v



v



v



v



v



d. Kliwonan



V



v



v



v



v



v



e. Tegal



V



v



v



v



v



v



Pelatihan



Kader



UKGM 3.



v v



v



v V



v



v v



v



v



Penyuluhan Kesehatan dan Mulut



Gigi



v



v



v v



v



v v



v



v



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Sarana dan Prasarana Koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh Penanggung jawab UKM Promosi Kesehatan yang menempati ruang aula dari gedung Puskesmas. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan di aula Puskesmas Godean II yang terletak di lantai II. Denah Ruangan:



Aula Puskesmas



Gudang obat



R TU R. Ka Pus



RM MR



B. Alat dan Bahan 1. Panduan pemberdayaan masyarakat: 1 buah 2. Panduan PHBS : 1 buah 3. Kit Penyuluhan Kesehatan Masyarakat : 1 kit 4. Kit audividual, yang terdiri dari: a. Wireless microphone: 4 buah b. Speaker: 2 buah c. LCD projektor 5. Alat dan bahan yang dibutuhkan: a. Alat diagnostik, meliputi: 



Kaca mulut







Sonde







Pinset



b. Bengkok c. Kapas dan Alkohol d. Senter e. Blanko



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN UKGM



A. Lingkup Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat: Kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan gigi mencakup: 1. Upaya membangun kesadaran kritis masyarakat dimana masyarakat diajak untuk berpikir serta menyadari hak dan kewajibannya di bidang kesehatan. Membangun kesadaran masyarakat merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian masyarakat yang dilakukan dengan membahas bersama tentang harapan mereka, berdasarkan prioritas masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki. 2. Perencanaan Partisipatif merupakan proses untuk mengidentifikasi masalah kesehatan serta potensi selanjutnya menerjemahkan tujuan ke dalam kegiatan nyata dan spesifik yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam perencanaan segala hal dalam kesehatan. Kegiatan ini dilakukan sendiri oleh masyarakat didampingi oleh fasilitator. Hal ini, selain dapat menimbulkan rasa percaya akan hasil perencanaan juga membuat masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap kegiatan yang dilakukan. Perencanaan partisipatif ini berbasis pada hasil survei dan pemetaan mengenai potensi, baik kondisi fisik lingkungan dan sosial masyarakat, yang digali oleh masyarakat sendiri. 3. Pengorganisasian masyarakat sendiri merupakan proses yang mengarah pada terbentuknya kader masyarakat yang bersama masyarakat dan fasilitator berperan aktif dalam lembaga berbasis masyarakat (Forum Masyarakat Desa) sebagai representasi masyarakat yang akan berperan sebagai penggerak masyarakat dalam melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. 4. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh masyarakat bersama dengan pengelola pemberdayaan dengan menggunakan metode dan waktu yang disepakati bersama secara berkesinambungan untuk mengetahui dan menilai pencapaian kegiatan yang dijalankan. Hasil evaluasi ini digunakan sebagai rujukan untuk melakukan kegiatan yang berkelanjutan.



B. Metode Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Gigi Dalam upaya mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan gigi diperlukan



peran



fasilitator,



dimana



fasilitator



bertanggungjawab



dalam



mengkomunikasikan inovasi di bidang kesehatan gigi kepada masyarakat penerima manfaat. Tujuannya adalah agar penerima manfaat tahu, mau, dan mampu menerapkan inovasi tersebut demi tercapainya perbaikan mutu hidupnya di bidang kesehatan. Perlu diingat bahwa keberadaan masyarakat penerima manfaat sangat beragam dalam hal budaya, sosial, kebutuhan, motivasi, dan tujuan yang diinginkan. Mengingat keberadaaan masyarakat penerima manfaat pemberdayaan yang sangat beragamnya maka metode yang digunakan dalam pemberdayaan tersebut tidaklah paten



dengan menggunakan suatu metode tertentu saja, bahwa tidak ada satupun metode yang selalu efektif untuk diterapkan dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bahkan dalam banyak kasus penerapan metode dalam suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat harus menggunakan beragam metode sekaligus yang saling menunjang dan melengkapi. Untuk itu, seorang fasilitator harus mampu memilih metode yang paling tepat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mengkontekstualisasikan inovasi yang dimiliki ke dalam budaya masyarakat penerima manfaat untuk tercapainya tujuan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakannya. Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, seorang fasilitator harus bisa memilih metode yang paling sesuai dan tepat dengan kebutuhan masyarakat setempat, dalam pemilihan metode tersebut seorang fasilitator harus memperhatikan beberapa prinsip berikut: 1. Pengembangan untuk berpikir kreatif dimana masyarakat harus diajak untuk berpikir kreatif, bisa mencari solusi sendiri atas masalah yang dihadapinya. 2. Tempat yang paling baik adalah ditempat kegiatan penerima manfaat sehingga tidak banyak menyita waktu kegiatan rutinnya, fasilitator bisa memahami betul keadaan penerima manfaat dan penerima manfaat dapat ditunjukkan beberapa contoh nyata tentang potensi masalah dan peluang yang dapat ditemukan di lingkungan pekerjaannya sendiri sehingga penerima manfaat mudah memahami dan mengingatnya. 3. Setiap individu terikat dengan lingkungan sosialnya sehingga kegiatan pemberdayaan akan lebih efisien jika diterapkan kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang diakui masyarakat setempat sebagai panutan atau tokoh masyarakat. 4. Menciptakan hubungan yang akrab antara fasilitator dengan penerima manfaat karena suasana akrab akan memperlancar kegiatan pemberdayaan masyarakat. 5. Memberikan suasana untuk terjadinya perubahan agar terjadi perbaikan mutu dan kualitas hidup baik diri, keluarga dan masyarakatnya. Metode yang digunakan dalam upaya pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan gigi di Puskesmas Godean II adalah: 1. Metode Rapid Rural Appraisal (RRA) atau penilaian desa secara partisipatif Merupakan teknik penilaian yang relatif terbuka, cepat dan bersih dibanding dengan teknik kunjungan singkat sebagai sebuah metode penilaian. RRA menggabungkan beberapa teknik yang terdiri dari: (a) review atau telaah data sekunder, termasuk peta wilayah dan pengamatan lapangan, (b) observasi lapangan secara langsung, (c) wawancara dengan informan kunci dan lokakarya, (d) pemetaan dan pembuatan diagram/grafik, (e) studi kasus, sejarah lokal dan biografi, (f) pembuatan kuesioner sederhana dan singkat, serta (g) pembuatan laporan lapangan secara cepat. 2. Metode Participatory Rapid Appraisal (PRA)



Merupakan metode pengkajian pemberdayaan masyarakat desa yang lebih banyak melibatkan pihak dalam yang terdiri dari pihak stakeholder (pemangku kepentingan kegiatan) dengan difasilitasi pihak luar yang berfungsi sebagai narasumber atau fasilitator. PRA merupakan metode penilaian keadaan secara partisipatif yang dilakukan pada tahapan awal perencanaan kegiatan. Dalam PRA terdapat 5 kegiatan pokok yaitu penjajakan/pengenalan kebutuhan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan/pengorganisasian kegiatan, pemantauan kegiatan dan evaluasi kegiatan. Adapun langkah-langkah metode PRA meliputi : 1. Penelusuran sejarah desa dan dusun 2. Pembuatan bagan kecenderungan dan perubahan 3. Penyusunan kalender musim dan profil perubahan 4. Analisis pola penggunaan waktu (jadwal sehari-hari) 5. Observasi langsung terhadap dinamika sosial 6. Transect (penelusuran desa) dan pembuatan gambar lingkungan (pemetaan prasarana, bangunan, ruangan, sumber daya alam dan lokasi) 7. Pembuatan diagram kajian lembaga desa 8. Pembuatan bagan alur input-output 9. Bagan hubungan antar pihak (diagram venn) 10. Mengkaji mata pencaharian masyarakat 11. Membuat matrik dan peringkat permasalahan yang dihadapi dan ditemukan masyarakat 12. Wawancara semi-terstruktur atau diskusi kelompok terarah 13. Analisis pola keputusan 14. Studi kasus atau cerita tentang kehidupan, peta mobilisasi masyarakat. 15. Pengurutan potensi atau kekayaan 16. Pengorganisasian masalah



C. Langkah Kegiatan 1. Persiapan a. Diseminasi informasi pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan tingkat Kecamatan dan pihak lain yang terkait. b. Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan tingkat Kecamatan 2. Perencanaan a. Merencanakan teknis kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan lintas sektor terkait b. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang bersumber dari dana pemberdayaan masyarakat dari masing-masing sektor untuk kegiatan terintegrasi



3. Pelaksanaan a. Menetapkan mekanisme koordinasi antar sektor terkait dengan leading sektor dari Puskesmas (penanggung jawab Promosi Kesehatan) b. Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di tingkat Kecamatan. 4. Melaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan sesuai dengan jadual yang telah disusun kepada Kecamatan. 5. Monitoring Evaluasi a. Monitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masayarakat. Kegiatan pokok pelaksanaan UKGM terdapat di butir penjelasan di bawah ini beserta rincian kegiatannya : a.



Pelatihan Kader UKGM Pelatihan kader UKGM dilakukan pada kader Posyandu di setiap dusun. Pemberian materi penyuluhan meliputi pengetahuan umum tentang kesehatan gigi dan mulut, cara menyikat gigi yang baik, cara memeriksa gigi secara sederhana, dan kapan pasien harus dirujuk ke puskesmas.



b.



Pelaksanaan kegiatan UKGM Dalam kegiatan Posyandu, baik Posyandu Balita maupun Posyandu Lansia, kader UKGM memeriksa kesehatan gigi dan mulut peserta Posyandu. Kader mencatat hasil pemeriksaan tersebut dalam buku kegiatan UKGM meliputi blanko hasill pemeriksaan, catatan rujukan ke Puskesmas Godean II, penyuluhan kesehatan gigi mulut.



c.



Evaluasi kegiatan UKGM Evaluasi kegiatan UKGM dilakukan minimal 2 kali dalam 1 tahun.



Berikut merupakan cara melakukan pelaksanaan kegiataan di lapangan saat UKGM : a. Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut di Posyandu sesuai jadwal. b. Petugas Puskesmas mengadakan pembinaan kepada kader UKGM. c. Petugas Puskesmas melatih kader dalam pemeriksaan gigi secara sederhana. d. Petugas Puskesmas melatih kader dalam memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut. e. Petugas Puskesmas memberikan blanko hasil pemeriksaan gigi dan mulut pada kader dan menerangkan cara pendokumentasian serta pelaporannya.



BAB V LOGISTIK



Tidak kalah penting dalam pedoman UKGM ini adalah tentang ketersediaan logistik, antara lain: a. Form identifikasi kebutuhan masyarakat b. Register kegiatan UKGM c. Laporan penemuan kasus d. Pencatatan kegiatan penyuluhan e. Checklist pembinaan UKGM di wilayah Puskesmas Godean II



BAB VI KESELAMATAN SASARAN



Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan UKGM perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Langkah-langkah kegiatan dalam keselamatan sasaran adalah sebagai berikut : a. Puskesmas membentuk Tim UKGM , dengan susunan organisasi sebagai berikut: Penanggung Jawab: Dokter Gigi, Ketua: Perawat Gigi, dan Anggota: Perawat Gigi dan Kader. b. Puskesmas mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan kegiatan.



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajibab untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktik K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Kinerja pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: a. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal b. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan c. Ketepatan metoda yang digunakan d. Tercapainya indikator PHBS Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap tribulan



BAB IX PENUTUP



Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas maka pelaksanaan kegiatan Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat sangatlah penting. Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan kesehatan gigi dan mulut masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Godean II. Kegiatan tersebut memerlukan motivasi yang cukup tinggi untuk bersedia melaksanakan kegiatan tersebut secara berkesinambungan dan berkelanjutan.