14 0 171 KB
PELANGGARAN TATA TERTIB KREDIT POIN PELANGGARAN SISWA SMA NEGERI 1 LEMBANG
PELANGGARAN TATA TERTIB KREDIT POIN PELANGGARAN SISWA SMA NEGERI 1 LEMBANG
Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan Musyawarah Perwakilan Kelas Pengurus OSIS dan Dewan Guru pada hari selasa 22 agustus 2006. Maka setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan diberi sangsi (dalam bobot point) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Apabila seorang siswa sudah mencapai 250, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah). Pedoman penilaian ini berlaku selama siswa belajar di lingkungan SMA Negeri 1 Lembang. Adapun klasifikasi bobot poin pelanggaran adalah sebagai berikut :
No.
Komponen
1
Keterlambatan a.
2
3
Kerajinan
Kerapian
Jenis Pelanggaran
Terlambat masuk sekolah : - Terlambat kurang 10 menit - Terlambat 10 menit b. Terlambat masuk karena izin keluar c. Izin keluar pekarangan sekolah dan tidak kembali lagi a. Siswa tidak masuk karena : - Sakit tanpa keterangan - Tanpa keterangan (alpa) b. Tidak masuk dengan keterangan palsu c. Meninggalkan kelas tanpa keterangan dan tidak kembali lagi d. Tidak mengikuti kegiatan ekskul / skill e. Tidak mengikuti upacara bendera hari senin dan hari besar nasional f. Tidak mengikuti kegiatan hari besar agama di sekolah a. Seragam tidak sesuai dengan ketentuan b. Seragam tidak lengkap c. Tidak memasukan baju seragam d. Tidak bersepatu hitam e. Baju ketat, rok diatas lutut f. Seragam sobek dan ada coretan g. Menggunakan topi selain topi OSIS dilingkungan sekolah h. Mengubah pakaian seragam (Baju, Celana, Rok dan Jilbab) i. Memakai sandal, sepatu sandal ke sekolah j. Siswa berhias berlebihan k. Siswa memakai perhiasan (aksesoris) l. Siswa berambut gondrong m. Mencat rambut n. Mencat kuku, tangan dan kaki
Point
2 Point 5 Point 5 Point 25 Point 2 Point 10 Point 25 Point 15 Point 5 Point 15 Point 15 Point 10 Point 15 Point 5 Point 10 Point 10 Point 10 Point 15 Point 15 Point 15 Point 15 Point 10 Point 25 Point 25 Point 10 Point
4
5
Kepribadian
Ketertiban
o. a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. a. b. c. d. e. f. g.
Brtato Bermesraan dilingkungan sekolah Meludah tidak pada tempatnya Membuang sampah sembarangan Merusak tanaman hias dan pohon Melanggar norma susila Mencuri / mengambil barang milik orang lain Mencoret-coret dinding, tembok, meja, kursi dan pagar sekolah Menulisi, menggambari buku paket sekolah Menyita dengan paksa (merampas) Merusak / menghilangkan harta benda milik sekolah, guru, karyawan dan teman Keluar tanpa melalui pintu depan Membawa rokok sendiri / titipan Menghisap rokok dilingkungan sekolah Memperjual belikan rokok Membawa buku / majalah / kaset / VCD porno, membawa sendiri atau titipan Menjual belikan / menyewakan buku, majalah / kaset VCD porno Mengajak, membawa / memperjual belikan / menyewakan barang–barang tersebut Membawa senjata tajam dan senjata api
25 Point 20 Point 2 Point 5 Point 10 Point 50 Point 50 Point 25 Point 10 Point 50 Point 20 Point 15 Point 25 Point 40 Point 50 Point 40 Point 50 Point 50 Point 75 Point
h. i. j. k. l.
Menggunakan senjata tajam dan senjata api Menyuruh membawa / mempergunakan senjata tajam dan senjata api Membawa / mempergunakan narkotika dan zat adiktif lainnya Memperjual belikan narkotika narkotika dan zat adiktif lainnya Mengajak untuk membawa / memperjual belikan narkotika dan zat adiktif lainnya m. Membawa Hp. / MP3 / Walkman / Portable n. Menghasut dan koordinir hingga menimbulkan perkelahian o. Perkelahian di lingkungan sekolah p. Perkelahian di luar lingkungan sekolah q. Terlibat dalam tawuran pelajar r. Membawa alat judi s. Terlibat perjudian / taruhan t. Memarkir kendaraan secara sembarangan
200 Point 50 Point 200 Point 200 Point 150 Point 20 Point 150 Point 100 Point 50 Point 100 Point 50 Point 100 Point 5 Point
u. v. w. x. 6
Pelanggaran a. terhadap Kepala Sekolah, Guru b. dan Karyawan c.
Menerima tamu tanpa melaporkan ke piket Mengganggu kelas yang sementara belajar Ditemukan diluar sekolah pada jam pelajaran berlangsung Naik kendaraan di lingkungan sekolah dengan ugal-ugalan
20 Point 10 Point 20 Point 20 Point
Melawan Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan dengan ucapan / tulisan dengan kata – kata kasar Melawan Kepala Sekolah, disertai ancaman Melawan Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan disertai pemukulan
200 Point 200 Point 250 Point
Catatan : Bagi siswa yang telah mencapai point pelanggaran sebagai berikut : a. Point pelanggaran mencapai 25 – 75 dilakukan teguran secara lisan b. Point pelanggaran mencapai 100 dilakukan teguran secara tertulis berupa pemanggilan orang tua ke-1 (panggilan ke-1) c. Point pelanggaran mencapai 150 dilakukan panggilan ke-2 (panggilan ke-2) d. Point pelanggaran mencapai 250 dilakukan pemanggilan ke-3 sekaligus pemulangan siswa kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah) Apabila terdapat pelanggaran yang kredit pointnya belum tercantum diatas bentuk sanksinya akan ditentukan menurut kebijakan sekolah.
Ketua OSIS
Ketua MPK
Muh. Nuryadin
Zulkifli Suyuti
Mengetahui Komite Sekolah
Nurdin Saleh miruddin Nonci
Kepala Sekolah
Drs. H. A