Pelayanan Resep [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN RESEP Kelompok 2 Farmasi B



ANGGOTA KELOMPOK



1. Amanda Putri Pratikto



(19101105022)



2. Deshanda Kurniawan Prayoga



(19101105044)



3. Christy E. L Kawuwung



(19101105060)



4. Meggy A. Y. Tenda



(19101105064)



5. Amanda Grace Sarapun



(19101105006)



6. Deassy selvince mayor



(19101105088)



01. RESEP



02. PELAYANAN RESEP



04. PROSES PELAYANAN RESEP



05. DIAGRAM PELAYANAN RESEP



03. TUJUAN PELAYANAN RESEP



PENGERTIAN RESEP Syamsuni (2006) Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker pengelola apotek untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada pasien.



Permenkes No 72 tahun 2016



Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.



Jass (2009) Resep artinya pemberian obat secara tidak langsung, ditulis jelas dengan tinta, tulisan tangan pada kop resmi kepada pasien, format dan kaidah penulisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mana permintaan tersebut disampaikan kepada farmasi atau apoteker di apotek agar diberikan obat dalam bentuk sediaan dan jumlah tertentu sesuai permintaan kepada pasien yang berhak.



PELAYANAN RESEP Pelayanan resep adalah pelayanan terhadap permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi dan dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, penyiapan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi.



TUJUAN PELAYANAN RESEP Untuk menganalisa adanya masalah terkait obat Sehingga dalam kegiatannya: Dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error) dengan melaksanakan aktivitas sesuai standar prosedur operasional Apoteker harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmaseutik dan persyaratan



PROSES PELAYANAN RESEP A. Pengkajian dan Pelayanan Resep Pertimbangan klinis : 1.



Kajian administratif : 1.



Nama



pasien,



umur,



jenis



kelamin dan berat badan; 2.



nama dokter, nomor Surat Izin Praktik (SIP), alamat, nomor telepon dan paraf; dan



3.



tanggal penulisan Resep



Kajian kesesuaian farmasetik :



Ketepatan indikasi dan dosis Obat;



1.



Bentuk dan kekuatan sediaan;



2.



Stabilitas; dan



3.



Kompatibilitas (ketercampuran



3.



Duplikasi dan/atau polifarmasi;



Obat).



4.



Reaksi



2.



Aturan,



cara



dan



lama



penggunaan Obat; Obat



yang



diinginkan 5.



Kontra indikasi; dan



6.



Interaksi.



tidak



PROSES PELAYANAN RESEP A. Dispensing 1. 2. 3.



Menyiapkan Obat sesuai dengan permintaan Resep Melakukan peracikan Obat bila diperlukan Memberikan etiket sekurang-kurangnya meliputi:



• • •



Warna putih untuk Obat dalam/oral; Warna biru untuk Obat luar dan suntik; Menempelkan label “kocok dahulu” pada sediaan bentuk suspensi atau emulsi.



4. Memasukkan Obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk Obat yang berbeda untuk menjaga mutu Obat dan menghindari penggunaan yang salah.



PROSES PELAYANAN RESEP A. Dispensing Setelah penyiapan Obat dilakukan hal sebagai berikut: 1. Sebelum Obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah Obat 2. Memanggil nama dan nomor tunggu pasien 3. Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien 4. Menyerahkan Obat yang disertai pemberian informasi Obat 5. Memberikan informasi cara penggunaan Obat dan hal-hal yang terkait dengan Obat antara lain 6. Penyerahan Obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik. 7. Memastikan bahwa yang menerima Obat adalah pasien atau keluarganya 8. Membuat salinan Resep sesuai dengan Resep asli dan diparaf oleh Apoteker (apabila diperlukan) 9. Menyimpan Resep pada tempatnya 10. Apoteker membuat catatan pengobatan pasien dengan menggunakan Formulir 5 sebagaimana terlampir.



DIAGRAM PELAYAN RESEP Skrining Resep Resep Diterima



Kesesuaian Farmasetik



Persyaratan Administratif Pertimbangan Klinis



Penyiapan Obat



Pengemasan Obat



Pemberian Informasi Obat Konseling & Monitor Penggunan Obat



Peracikan Obat



Penyerahan Obat



Pemberian Etiket



DAFTAR PUSTAKA Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta: Departemen Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Jas A. 2009. Perihal Resep & Dosis serta Latihan Menulis Resep. Ed 2. Medan: Universitas Sumatera Utara Press Permenkes, 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Rumah sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Syamsuni H.A., 2006, Ilmu Resep, EGC, Jakarta. Tim Penyusun. 2011. Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB). Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia



TERIMA KASIH