Pembenaran Hukum Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “TEORI PEMBENARAAN HUKUM NEGARA”



DOSEN PENGAMPU: Drs. Irwan, M,Pd. DI SUSUN OLEH: KELOMPOK 1 1. FEBRIZA LAILA HUSNA (A1A319017) 2. HALIMAH (A1A319059) 3. INTAN HARIKA FONNA (A1A319061) 4. IRMA MEIRANI LUMBAN TORUAN (A1A319031) 5. QORI RAMADHANI (A1A319047)



PENDIDIKAN PANCASILA dan KEWARGAANEGAN FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN



2019



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ................................................................................. i KATA PENGANTAR .............................................................................. ii DAFTAR ISI ......................................................................................... iii BAB 1 PENDAHULUAN......................................................................... 1 A. Latar belakang......................................................................... 1 B. Rumusan masalah ................................................................... 2 C. Tujuan masalah ....................................................................... 3 BAB II PEMBAHASAN........................................................................... 4 TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA.............................................. 5 BAB III PENUTUP ................................................................................. 6 A. Kesimpulan ............................................................................. 7 B. Saran ....................................................................................... 8 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 9



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang syarat-syarat berdirinya negara ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Kami juga berterima kasih pada Ibu Rosita Saifuddin, S.H selaku Dosen mata kuliah Ilmu Negara yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai syarat-syarat berdirinya negara. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami berharap adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat dikesempatan-kesempatan berikutnya, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dihati.



Jambi, 14 Sptember 2019



penulis



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Negara yang ada saat ini, tentunya tidak muncul secara tiba tiba. Munculnya negara didunia ini ternyata dilandasi oleh paham yang berbeda beda. Setiap negara didunia memiliki sejarah yang berbeda beda dalam proses pembentukannya. hal ini dikarenakan setiap manu sia di dunia memiliki kelompok tertentu yang memiliki paham tersendi ri untuk membentuk negaranya. Pada awalmula pembentukannya ada negara yang menggangap bahwa negara dibentuk olehTuhan sehingga yang memimpinnya diberi kekuasaan penuh untuk memerintah negaranya. Selain itu ada juga negara yang menjadikan sebuah perjanji an sebagaikeputusan untuk bersatu menjadi sebuah negara, ataupun n egara yang muncul karena keharusan dari keadaan yang serba tidak teratur. Adanya negar a yang kitatinggali saat ini, indonesia tidak lepas dari teori-teori munculnya negara. Munculnya negaranegara tersebut dikaji dalam ilmu negara. "negara ada karena dipengaruhi teoriteori dari beberapa ahli yang hidup dari kondisi kehidupannya yang berbeda sesuai dengan zamannya. Perbedaan teor i teori munculnya negara itulah yang akan dibahas oleh kelompok kami, sehin gga kami mengambil judul 3 teori pembenaran hukum suatu negara. 4. Teoriteori pembenaran hukum tersebut perlu dikaji untuk pengaplikasianny a dalam kehidupan saat ini. 1.2. Rumusan masalah 1. Bagaimana terjadinya negara menurut teori teori, kekuasaan dan pandangan hukum? 2 .Bagaimana terjadinya negara menurut teori teori kedaulatan?



3.Bagaimana sifat dan hakekat suatu negara? 4. Bagaimana aplikasi teori pembenaran hukum di negara indonesia? 1.3. Tujuan penulisan 1. Untuk mengetahui bagaimana terjadinya negara menurut teori teori,kekuasaan, dan pandangan hukum 2. Untuk mengetahui bagaimana terjadinya menurut teori-teori kedaulatan 3. Untuk mengetahui Bagaimana sifat dan hakekat suatu negara 4. Untuk mengetahui Bagaimana aplikasi teori pembenaran hukum di negara indonesia



BAB II PEMBAHASAN 2.2. Pengertian Teori pembenaran hukum negara atau teori penghalalan tindakan penguasa atau Rechtsvaardiging teorieen membahas bagaimana halhal mendasar yagn dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa/ negara dapat dibenarkan, karena secara nyata negara itu memiliki kekuasaan. Pemabahasan tentang teori pembenaran hukum negara, sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para sarja. Secara rill bahasan itu tidak terlepas dari berbagai kondisi negara yang berhasil digambarkan. Di bawah ini akan membahas berbagai pespektif yagn dimaksudkan tentang pembenaran hukum negara. 2.3. Teori Pembenaran Hukum Negara Teori pembenaran Hukum biasa disebut dengan istilah Rechtsvaardiging Theorieen : yaitu suatu teori yang membahas dasardasar yang dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa negara dapat dibenarkan. Ada 4 macam toeri yaitu : 2.2.1. Pembenaran Negara Dari Sudut Ketuhanan (Theo Cratische



Theorien) Teori ini beranggapan tindakan penguasa / negara selalu benar, sebab negara diciptakan oleh Tuhan, ada yang secara langsung / tidak langsung. • Negara secara langsung adalah dimana penguasa wahyu dari Tuhan • Negara secara tidak langsung adalah dimana penguasa berkuasa mendapat kodrat dari Tuhan Menurut Agustinus ada 2 macam negara : a. Negara yang dipimpin oleh Tuhan b. Negara Duniawi, merupakan negara buatan setan, karena hanya mengejar kekuasaan dunia yang akhirnya membawa keruntuhan Preidrich Julius Stahl mengatakan negara itu timbul dari takdir Illahi. Preidrich Hegel, mengatakan negara adalah lau Tuhan di dunia. 2.2.2. Pembenaran Negara Dari Sudut Kekuatan Menurut teori ini, siapa yang berkemampuan maka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk kekuasaan atau pemerintahan. Kekuatan yang meliputi jasmani, rohani, materi dan politik. Menurut Leon Dugut, yang memaksakan kehendak pada orang lain maka ialah yang paling kuat. Baik kekuatan dari segi fisik, intelegensi, ekonomi dan agama. Menurut Pranz Oppenheimer bahwa negara merupakan susunan masyarakat dimana golongan yang menang memaksakan kehendak pada golongan yang ditaklukan, dengan maksud mengatur kekuasaan dan melindungi ancaman dari pihak lain. 2.2.3. Pembenaran Negara Dari Sudut Hukum Teori ini membagi hukum 3 bagian : A. Hukum kekeluargaan (Patriarchal) Teori ini didasarkan pada hukum keluarga, dimana ketika zaman dahulu masyarakat masih sangat sederhana dan pada waktu negara itu belum ada, masyarakat itu hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh kepala keluarga. Pada suatu saat, kelompok keluarga ini akan menjadi besar disebabkan oleh penaklukan antara satu keluarga terhadap keluarga yang lain sehingga yang sebelumnya



berposisi sebagai kepala keluarga akan menjadi raja. Dan ketika raja tersebut wafat, maka ia akan mewarisis kekuasaannya dan yang menggantikannnya akan mendapat semua kekuasaannya. Maksudnya ini hanya rakyat dan rakyat. Yang diangkat sebagai kepala keluarga adalah orang yang kuat, berjasa, bijaksana (primus interparis). B. Hukum kebendaan (Patrimonial) Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang artinya adalah hak milik. Oleh karena raja memiliki hal milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk harus tunduk kepadanya. Di abad pertengahan, hak untuk memmerintah dan menguasai timbul dari pemberian tanah. Dalam keadaan perang, sudah menjadi kebiasaan bahwa rajaraja akan menerima bantuan dari para bangsawan dan ketika raja menang, maka ia akan mengahdiahkan tanah pada para bangsawan. Para bangsawan kemudian akan memiliki hak memerintah terhadap semua yang berada di atas tanah hadiahnya itu. Di Indonesia, peristiwa seperti ini pernah terjadi pada masa Raffles. Maksudnya Ialah hak milik, raja memiliki hak terhadap daerahnya, rakyat tunduk padanya. C. Hukum perjanjian Teori ini dikemukakan oleh tiga tokoh terkemuka, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut Hobes, manusia selalu hidup dalam kekuatan karena takut akan diserang oleh manusia yang lebih kuat lainnya. Sehingga, masyarakat akan membuat perjanjian tanpa mengikutsertakan raja untuk melegalisasikan kekuasaan raja. Dalam sejarah, hal ini tidak pernah terjadi. Ini hanya pemikiran Hobes untuk merekonstruksi bagaimana kakuasaan raja dihalalkan. Sedangkan menurut Locke, antara raja dengan rakyat diadakan perjanjian dan karena perjanjian itu, raja wajib melindiungi hak-hak rakyat dan sewaktu-waktu bisa dimintai npertanggung jawaban jika bertindak sewenang-wenang.



Perjanjian masyarakat : • Menurut Thomas Hobbes (Pactum Uniones) Manusia hidup dalam kekuatan karena takut diserang manusia lainnya yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Sehingga diadakan perjanjian masyarakat. Dalam perjanjian • Jhone Locke (Pactum Subjektiones) Raja berkuasa dapat melindungi hak-hak rakyatnya, apabila raja



sewenang-wenang maka rakyat dapat meminta pertanggung jawaban dalam perjanjian ini antara raja dan rakyat. • Menurut Jean Jecques Rousseau Menurutnya kedaulatan rakyat dan kekuasaan tidak pernah diserahkan pada raja-raja yang hanya sebagai mandataris. Dalam perjanjian ini menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja.



2.2.4. Pembenaran Negara Dari Sudut Lain Teori negara ada karena suatu keharusan susila. • Menurut Plato dan Aristoteles Manusia tidak ada artinya apabila belum bernegara, tanpa negara tidak ada manusia dengan demikian segala tindakan negara dibenarkan. • Menurut Emanuel Rant Tanpa negara, manusia tidak tunduk pada hukum-hukum yang dikeluarkan. Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang tunduk hukum, akibatnya negara dibenarkan. • Menurut Wolft Keharusan membentuk negara merupakan keharusan moral tertinggi. Pendapat ini sukar diterangkan karena teorinya berpangkal filsafat.  Teori ethis/teori etika, berendapat bhawa negara itu ada karena keharusan susila. Ada tiga pendapat, yaitu dari Plato dan Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia tidak akan ada artinya jika belum bernegara, Emanuel Kant menyatakan bahwa tanpa adanya negara, manusia tidak akan tunduk pada aturan-aturan hukum yang dikeluarkan, dan menurut Wolft, menyatakan bahwa keharusan untuk membentuk negara adalah keharusan moral tertinggi  Teori Absolut Ernest Hegel, menyatakan bahwa manusia itu tujuannya untuk nkembali pada citacita absolut dan penjelmaan dari cita-cita tersebut adalah negara.  Teori psikologis, menyatakan bahwa alan pembentukan negara adalah berdasarkan unsur psikologis menusia, misalnya karena rasa takut, rasa kasih sayang, dan lain-lain dengan demikian, tindakan negara tadi dibenarkan.



Pembenaran Negara dari Perspektif Lain-Lain 1. Teori Ethis/ Teori Etika Negara itu ada karena suatu keharusan susila, paham ini didukung oleh beberapa pendapat. Menurut Plato dan Aristoteles, amnusia tidak akan ada arti bila manusia itu belum bernegara. Negara merupakan hal yang mutlak, tanpa negara maka tidak ada manusia, dengan demikian segala tindakan Negara dibenarkan (Busroh, 2001 : 42-43). Sedangkan menurut Emanuael Kant, tanpa adanya negara, manusia itu tidak dapat tunduk pada hukum-hukum yang dikeluarkan. Menurut Kant, negara itu adalah ikatan-ikatan manusia yang tunduk pada hukum, akibatnya tindakan negara tadi dibenarkan. Menurut Wolft, keharusan untuk membentuk negara merupakan keharusan moral yang tertinggi. Pendpaat ini sukar diterangkan secara ilmiah karena teorinya berpangkal pada filsafat. 2 Teori Absolut dari Hegel. Menurut Hegel, manusia itu tujuannya untuk kembali pada cita-cita yang absolut dan penjelmaan daripada cita-cita yang absolut dari manusia itu adalah negara. Tindakan dari negara itu dibenarkan karena negara yang dicita-citakan oleh manusia-manusia itu tadi. 3. Teori psychologis Beranggapan bahwa alasan pembenaran negara itu adalah berdasarkan pada unsur psychologis manusia, misalnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih sayang dan lainnya-lainnya, dengan demikian tindakan negara tadi dibenarkan. (Padmo Wahjono, 1977 : 12).



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN B. SARAN



DAFTAR PUSTAKA



Kansil, C.ST. Cristine S.T. Kansil, Ilmu Negara (Umum dan Indonesia), Cet.I, Jakarta : PT Pertja, 2001 Hanggoro Prabowo, SH, M.Hum. Ilmu Negara. Bab3 Unsur-unsur negara. Fakultas Hukum Untas Semarang, 2013 http://amaliawardhani93.blogspot.com/2012/04unsurunsursuatunegaramenurut. html