Pembinaan Dan Pengawasan Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Pembinaan dan Pengawasan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesianomor 50 Tahun 2017) Pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dan penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi yang dapat dilakukan terhadap aspek teknis dan manajemen meliputi: a. kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b. tempat perkembangbiakan; c. kondisi fisik, biologi, kimia dan lingkungan; d. dosis dan jenis pestisida; e. Efikasi pestisida; f. kerentanan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; g. paritas; h. uji presipitin; dan i. kesiapan sumber daya. B. Pengendalian Serangga, Tikus, dan Binatang Pengganggu Lainnya (Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1204 /MENKES/SK/X/2004) 1. Pengertian Pengendalian serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya adalah upaya untuk mengurangi populasi serangga, tikus, dan binatang penggangu lainnya sehingga keberadaanya tidak menjadi vektor penularan penyakit. 2. Tata Laksana a. Surveilans  Nyamuk a) Pegamatan Jentik Pengamatan jentik Aedes sp. Dilakukan secara berkala disetiap sarana penampungan air,sekurang kurangnya setiap 1 minggu untuk mengetahui adanya atau keadaan populasi jentik nyamuk. b)Pengamatan lubang dengan kawat kassa Setiap lubang di dinding harus ditutup dengan kawat kasa untuk mencegah nyamuk masuk c) Kontruksi pintu harus membuka ke arah luar  Kecoa a. Mengamati keberadaan kecoa yang ditandai dengan adanya kotoran,telur kecoa, dan kecoa hidup atau mati di setiap ruangan b. Pengamatan dilakukan secara visual dengan bantuaan senter setiap 2 minggu















c. Bila ditemukan tanddda tanda keberadaan kecoa maka segera dilakukanya segera pemberantasan Tikus Mengamati/memantau secara berkala setiap 2 bulan di tempat tempat yang biasanya menjadi tempat perkembangbiakan tikus yang ditandai dengan adanya keberadaan tikus Lalat Mengukur kepadatan lalat secara berkala menggunakan fly grill pada daerah core dan pada daerah yang biasa dihinggapi lalat,terutama tempat perindukan lalat Binatang penganggu lainnya Mengamati/memantau secara berkala kucing dan anjjing



b. Pencegahan  Nyamuk a) Melakukan pembersihan sarang nyamuk (PSN) dengan Mengubur, Menguras, Menutup (3M). b) Pangaturan aliran air limbah dan saluran dalam keadaan tertutup. c) Pembersihan tanaman sekitar rumah sakit secara berkala yang menjadi tempat perindukan. d) Pemasangan kawat kassa diseluruh ruangan dan penggunaan kelambu terutama diruang perawatan anak.  Kecoa a) Menyimpan bahan makanan dan makanan siap saji pada tempat tertutup. b) Pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan. c) Menutup lubang-lubang atau celah-celah agar kecoa tidak masuk ke dalam ruangan.  Tikus a) Melakukan penutupan saluran terbuka, lubang-lubang di dinding plafon, pintu, dan jendela. b) Melakukan pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan.  Lalat Melakukan pengelolaan sampah/limbah yang memenuhi syarat kesehatan.  Binatang pengganggu lainnya Melakukan pengelolaan makanan dan sampah yang memenuhi syarat kesehatan. c. Pemberantasan  Nyamuk a) Pemberantasan dilakukan apabila larva atau jentik nyamuk Aedes sp. ¿ 0 dengan abatisasi. b) Melakukan pemberantasan larva atau jentik dengan menggunakan predator. c) Melakukan oiling untuk memberantas larva/jentik culex.



















d) Bila diduga ada kasus demam berdarah yang tertular dari rumah sakit, maka perlu dilakukan pengasapan (fogging) di rumah sakit. Kecoa a) Pembersihan telur kecoa dengan cara mekanis, yaitu membersihkan telur yang terdapat pada celah-celah dinding, lemari, peralatan dan telur kecoa dimusnahkan dengan dibakar atau dihancurkan. b) Pemberantasan secara fisik atau mekanis, yaitu membunuh langsung kecoa dengan alat pemukul, menyiram tempat perindukan dengan air panas, dan menutup celah-celah dinding. c) Pemberantasan secara kimiawi, yaitu dengan menggunakan insektisida dengan pengasapan,bubuk, semprotan, dan umpan. Tikus Melakukan pengendalian tikus secara fisik dengan pemasangan perangkap, pemukulan atau sebagai alternatif terakhir dapat dilakukan secara kimia dengan menggunakan umpan beracun. Lalat Bila kepadatan lalat disekitar tempat sampah (perindukan) melebihi 2 ekor per blok grill maka dilakukan pengendalian lalat secara fisik, biologic, dan kimia. Binatang pengganggu lainnya Bila terdapat anjing dan kucing, maka perlu dilakukan: a) Penangkapan, kemudian dibuang jauh dari rumah sakit. b) Bekerjasama dengan Dinas Peternakan setempat untuk menangkap kucing dan anjing.



C. Tenaga Dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesianomor 50 Tahun 2017) Dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit untuk mencapai dan memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan setiap Penyelenggara wajib melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dan dapat bekerja sama dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang bergerak di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Dalam melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Penyelenggara berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota atau KKP. Pihak lain yang bergerak di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:  Berbentuk badan usaha;  Memiliki izin penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan  Terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Tenaga Dalam Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dibutuhkan sumber daya manusia berupa tenaga entomolog kesehatan dan/atau tenaga kesehatan lain yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang entomologi kesehatan. Pengawasan internal dilakukan melalui penilaian mandiri, pengambilan, dan pengujian sampel. Pengawasan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan terhadap aspek manajemen dan teknis