Pembukuan Dan Pencatatan Perpajakan 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERPAJAKAN I



PEMBUKUAN DAN PENCATATAN Dosen Pengampu : Norlena, SE, M.Sa, CA



KELOMPOK 4 Disusun Oleh :



Dina Barokah ( 1700311320011 ) Mahmudah ( 1700311320029 ) Melati ( 1700311320035 ) Pitriyani ( 1700311320053 ) Rahmika ( 1700311320059 ) Tutie Syaifa Azmie ( 1700311320069 ) Vina Noviani ( 1700311320071 )



D3 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat 2017



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan limpahan Rahmat dan Ridho-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Pembukuan dan Pencatatan” ini dengan baik dan selesai tepat pada waktunya. Dalam kesempatan ini tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendorong kami untuk menyelesaikan makalah ini baik secara langsung ataupun tidak langsung. Selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan makalah ini mungkin terdapat kesalahan atau kekurangan yang datangnya dari kami sendiri sebagai manusia, untuk itu kritik dan juga saran senantiasa akan kami terima demi tercapainya makalah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca ataupun bagi kami sendiri selaku penulis.



Banjarmasin, 1 Desember 2017



Penyusun



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL .......................................................................................................................... i KATA PENGANTAR ....................................................................................................................... ii DAFTAR ISI ...................................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN



A. B.



Latar Belakang ........................................................................................................... 4 Tujuan ............................................................................................................................ 4



BAB II PEMBAHASAN A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K.



Pengertian Pembukuan dan Pencatatan ......................................................... 5 Ketentuan Umum Pembukuan dan Pencatatan ........................................... 5 Syarat-syarat Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan ............... 6 Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan ............................ 6 Prinsip Taat Azas ....................................................................................................... 7 Stelsel Akrual dan Stelsel Kas .............................................................................. 7 Pengecualian Pembukuan dan Pencatatan .................................................... 7 Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah .......... 8 Perubahan Tahun Buku dan Metode Pembukuan ...................................... 10 Tempat Penyimpanan Buku/ Catatan/ Dokumen ...................................... 10 Sanksi Pidana .............................................................................................................. 10



BAB III PENUTUP A.



Kesimpulan .................................................................................................................. 11



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Pembukuan/pencatatan pajak di pergunakan sebagai dasar perhitungan pajak terutang pada suatu tahun pajak, selain itu informasi yang benar dan lengkap. Penghasilan wajib pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar senilai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak. Untuk dapat menyajikan informasi yang di maksud, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Dimana dengan pembukuan tersebut wajib pajak dapat mengetahui sendiri berapa besarnya pajak terutang, menyetor dan melapor pajak. Laporan keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut sebagai dasar pada SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi komersial. Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak maka perusahaan melakukan penyesuaian fiskal (koreksi fiskal). Dengan adanya perbedaan antara laba (rugi) menurut perhitungan akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal, maka sebelum menghitung Pajak Penghasilan yang terutang, terlebih dahulu laba/rugi komersial tersebut harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.



B. TUJUAN 1. Menambah pengetahuan mengenai pencatatan pajak. 2. Menambah pengetahuan mengenai pembukuan pajak.



BAB II PEMBAHASAN



A. PENGERTIAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN 1. Pembukuan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. 2. Pencatatan Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.



B. KETENTUAN UMUM PEMBUKUAN DAN PENCATATAN 1. Ketentuan Umum Pembukuan Menurut Ketentuan Pokok Pembukuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah:  Wajib Pajak (WP) Badan  Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00. Sedangkan yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan menurut pasal 28 ayat 2 UU KUP adalah:  WP OP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang diperbolehkan meghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.  WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 2. Ketentuan Umum Pencatatan 1.



2.



Adapun yang wajib menyelenggarakan pencatatan yaitu: Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan atau usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.



C. SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN 1. Syarat Pembukuan  



 



 







2.



Adapun syarat-syarat untuk penyelenggaraan pembukuan adalah sebagai berikut: Diselenggarakan dengan memeperhatikan itikad baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinka oleh Menteri Keuangan Diselenggarakan dengan prinsip taat azas dengan stelsel akrual atau stelsel kas; Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan; Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Pajak; Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harga, kewajiban modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan atau usaha pekerjaan bebas Wajib Pajak wajib disimpan selama 10 tahun.



Syarat Pencatatan Syarat-syarat penyelenggaraan pencatatan adalah:  Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia;  Pencatatan dalam suatu tahun harus diselenggarakan secara kronologis;  Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun;  Pencatatan harus dapat menggambarkan anatara lain:  Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;  Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.



D. TUJUAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN    



Adalah untuk mempermudah: Pengisian SPT Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Penghitungan PPN dan PPnBM, Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.



E. PRINSIP TAAT AZAS Prinsip taat azas adalah prinsip yang konsisten digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat azas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:  Stelsel pengakuan penghasilan, apakah penghasilan diakui pada saat dilakukan penerimaan uang tunai atau berdasarkan pengakuan penghasilan;  Stelsel pengakuan biaya, apakah beban diakui setelah dilakukan pembayaran atau dicatat pada saat diakui sebagai beban;  Tahun buku, yaitu periode yang digunakan adalah Januari sampai dengan Desember;  Metode penilaian persediaan, yaitu tidak dilakukan perubahan metode pencatatan penilaian persediaan;  Metode penyusutan dan amortisasi, yaitu tidak boleh menyusutkan Aktiva Tetap Perusahaan dengan metod penyusutan yang lain.



F. STELSEL AKRUAL DAN STELSEL KAS/ ACCRUAL BASIS AND CASH BASIS Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada saat perolehan dan biaya diakui pada saat terutang. Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan beerdasarkan metode presentase tingkat penyelesain pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti real estate. Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan. b) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan daan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi. c) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat azas (konsisten).



G.



PENGECUALIAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.



H. PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dalam rangka:  Penanaman Modal Asing;  Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;  Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan pertambangan minyak dan gas bumi;  Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;  Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;  Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denomina satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dan Badan Pengawas Pasar ModalLembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; atau  Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk luar negeri yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa. Izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan: a) Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut dimulai;atau b) Sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai berikut: 1.



Pada awal tahun buku Pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Nearca akhir tahun buku sebelumnya (dalam satuan mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs:



a)



b)



c)



d)



e)



f) g)



2.



Untuk harga perolehan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun meenggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut; Untuk akumulasi penyusutan dan/atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut; Untuk harta ainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat azas; Jika terjadi revaluasi aktiva tetap, di samping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saaat dilakukannya revaluasi; Untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalamsatuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun bukku sebelumnya, yakni kurs tengah Bank Indonesia, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat azas; Untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi; Dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf e) maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.



Dalam tahun berjalan a) Untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan; b) Untuk transaksi baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan satuan mata uang selain Dolar Amerika Serikat, dikonversikan ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut:  Apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yng diketahui dari transaksi tersebut;  Apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat azas. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan syarat: a) Disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir; b) Mengemukakan alasan pencabutan sesuai dengan kondisi sebenarnya.



I. PERUBAHAN TAHUN BUKU DAN METODE PEMBUKUAN Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri, misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusunan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu. J. TEMPAT PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Orang Badan. Perubahan tahun buku dan metode Pembukuan Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Pajak.



K.



SANKSI PIDANA Pasal 39 Undang-Undang KUP, yaitu barang siapa dengan sengaja: 1. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar. 2. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya;atau 3. Tidak menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online di Indonesia. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.



BAB III PENUTUP



A. KESIMPULAN Setiap akhir tahun, ada kegiatan yang menarik untuk diperhatikan pada perusahaanperusahaan khususnya perusahaan yang mempunyai kesadaran akan pentingnya pembukuan dan pencatatan pajak. Pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.