Jasa Perpajakan Dan Pembukuan 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Subject: Jasa Perpajakan dan Pembukuan



Kepada: PT. Trust Tech Engineering Service Indonesia



Yang terhormat, Kami senang memiliki kesempatan untuk menyampaikan mengenai layanan perpajakan dan pembukuan yang akan perusahaan kami berikan. Untuk memenuhi permintaan Bapak/Ibu, kami dengan ini menyerahkan proposal penawaran kami mengenai Jasa Perpajakan dan Pembukuan. A. LINGKUP JASA PROFESIONAL JASA PERPAJAKAN Jasa Perpajakan Bulanan 1. Membuat perhitungan, pengisian serta melaporkan SPT masa PPh Pasal 21 karyawan dan non karyawan (termasuk SPT PPh Pasal 21 masa Desember) setiap bulan. 2. Membuat perhitungan, pengisian serta melaporkan SPT masa PPN setiap bulan. 3. Membuat perhitungan, pengisian serta melaporkan SSP PPh Pasal 25 bulanan. 4. Membuat perhitungan, pengisian serta melaporkan SPT PPh Pasal 23/26. 5. Membuat perhitungan, pengisian serta melaporkan SPT PPh Pasal 4 ayat 2. 6. Membuat perhitungan, pengisian serta melaporkan SPT PPh Pasal 15. 7. Membuat perhitungan, pengisian serta melaporkan SPT PPh Pasal 22. 8. Memberikan konsultasi dan informasi perpajakan terkini serta pengaruhnya terhadap perusahaan. Jasa Konsultasi Pendampingan Surat/Klarifikasi dari Kantor Pajak Melakukan konsultasi atau pendampingan atau mewakili dan bertindak sebagai kuasa, dalam hal terdapat surat permintaan klarifikasi dari Kantor Pajak sehubungan dengan transaksi perpajakan perusahaan. Pembuatan SPT Tahunan Badan Perusahaan Pembuatan laporan SPT Tahunan Badan Perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan meliputi: 1. Pembuatan dan penyiapan formulir e-SPT. 2. Melakukan identifikasi dan rekonsiliasi Fiskal. 3. Melakukan ekualisasi transaksi perpajakan antara pendapatan dengan PPN yang sudah diterbitkan, antara biaya sehubungan dengan jasa dengan PPh yang sudah dilakukan pemotongan atau pemungutan. 4. Membuat perhitungan DER ( Debt to Equity Ratio ). 5. Melaporkan SPT Tahunan ke perusahaan.



Restitusi PPN Bulanan Melakukan pengurusan restitusi PPN bulan perbulan melalui mekanisme baik pengajuan restitusi bulanan sesuai Pasal 9 ayat 4c UU PPN maupun melalui prosedur pengembalian pendahuluan sesuai pasal 17C dan D UU 28 tentang Ketentuan dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan pasal 113 UU 11 2020 tentang Cipta Kerja Jo PMK 39/PMK.03/2018, Jo 117/PMK.03/2019 dan Jo PMK No. 209/PMK.03/2021.



JASA PEMBUKUAN Jasa pembukuan atau laporan keuangan meliputi: Untuk periode berjalan 1. Melakukan konsultasi dan review pembuatan dokumen akuntansi dan keuangan. 2. Melakukan pengawasan dalam penginputan dokumen keuangan kedalam penyajian Laporan Keuangan. 3. Melakukan review bulanan dengan jadwal kunjungan yang rutin. Untuk periode lampau Pembuatan review Laporan Keuangan bulan perbulan, Laba Rugi, Neraca dan General Ledger perusahaan untuk transaksi periode kebelakang (jika diperlukan sehubungan dengan persiapan Pemeriksaan Pajak).



B. BIAYA JASA DAN JADWAL PEMBAYARAN Untuk layanan perpajakan bulanan, SPT Tahunan dan konsultasi bulanan serta Jasa Akuntansi seperti yang disebutkan di atas, biaya penanganan sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan. Untuk layanan pajak penanganan restitusi perpajakan bulanan di atas, biaya penanganan sebesar success fee 4% (empat persen) setiap bulan dari nilai yang berhasil direstitusi atau dimintakan kembali. Biaya tersebut di atas dipotong PPh 23 sesuai ketentuan yang berlaku. Jatuh tempo pembayaran 7 hari setelah invoice dikirimkan ke perusahaan. Semua pembayaran sehubungan dengan layanan pajak akan ditransfer ke rekening bank kami, ke rekening bank berikut: Global Andalan Consulting Bank: Bank Mandiri Account Number: 1680090908086



C. PERTANGGUNG JAWABAN MANAGEMENT Kami ingin menekankan bahwa kemampuan kami untuk menyelesaikan pekerjaan ini tepat waktu akan sangat bergantung pada ketersediaan dan kualitas informasi yang diperlukan yang akan disediakan oleh Perusahaan. Manajemen Perusahaan bertanggung jawab untuk menyediakan bagi kita semua data, dokumen dan informasi terkait yang relevan dengan anggota tim perikatan kami. Kami tidak memverifikasi validitas dan kelengkapan data, dokumen dan informasi terkait yang diberikan kepada kami. Dengan demikian, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan perusahaan untuk memberikan informasi yang relevan, akurat dan lengkap. Perusahaan akan menugaskan orang yang bertanggung jawab untuk membantu kami dalam pekerjaan kami dan untuk meninjau hasil pekerjaan kami. Orang yang bertanggung jawab juga akan bertanggung jawab untuk menjaga dokumen untuk memenuhi semua pesyaratan pajak. Perusahaan menjamin seluruh data-data keuangan yang diberikan kepada kami untuk pembuatan laporan adalah merupakan data yang sebenarnya. Kami tidak bertanggung jawab atas seluruh kebenaran transaksi atau dokumen keuangan yang dibuat perusahaan, kami hanya mereview datadata laporan keuangan dan perpajakan apakah sudah sesuai dengan pencatatan Standar Akuntansi yang berlaku dan sesuai Ketentuan UU Perpajakan. D. KERAHASIAAN DATA Kami akan menjaga kerahasiaan dan tidak mengungkapkan atau menggunakan informasi apa pun yang diberikan berdasarkan hal ini kecuali sehubungan dengan pelaksanaan tugas kami di bawah keterlibatan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari perusahaan. Pembatasan ini tidak berlaku untuk informasi yang sudah ada dalam kepemilikan kami melalui keterlibatan sebelumnya oleh perusahaan atau afiliasi perusahaan mana pun yang tidak tunduk pada kewajiban kerahasiaan, yang atau tersedia untuk umum atau tersedia untuk pihak ketiga tanpa pelanggaran-pelanggaran usaha rahasia, atau yang menjadi atau tersedia bagi kita tanpa pembatasan pelanggaran usaha rahasia dari sumber selain perusahaan atau perwakilan perusahaan. Kami juga dapat mengungkapkan informasi perpajakan yang diperlukan atas perintah pengadilan atau pemerintah. E. JANGKA WAKTU PERJANJIAN Proposal ini valid dari tanda terima dan ditandatangani dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. F. PENGAKHIRAN PERJANJIAN Perjanjian ini dapat diakhiri kapan saja oleh salah satu pihak setelah tiga puluh (30) hari sebelum pemberitahuan tertulis dalam hal terjadi konflik profesional atau jika salah satu pihak gagal mematuhi ketentuan perjanjian ini, dan kegagalan berlanjut selama satu periode tiga puluh (30) hari setelah menerima pemberitahuan tertulis yang menyebutkan kegagalan. Atas biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dimintakan kembali.



G. UCAPAN TERIMAKASIH Jika persyaratan di atas memenuhi persyaratan Anda, silakan membubuhkan tanda tangan Anda pada proposal dan kembalikan kepada kami. Namun, jika ada bagian dari proposal yang tidak dapat Anda terima, harap segera mengkonfirmasi kepada kami.



Yang bertanda tangan di bawah ini Menyetujui persyaratan tersebut di atas:



Hormat kami:



PT. Trust Tech Engineering Service Indonesia



Global Andalan Consulting



Ttd



:



Date



: Jakarta, 01 November 2022