Pemekaran Rt07 RW 08 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PEMBENTUKAN RT. 07 RW. 08 DESA LAGADAR KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG Sekretariat : Jl. Lagadar Asri No. 14 Cimahi Hilir Kabupaten Bandung Bandung. 15 Desember 2012 Nomor



: 03/PPRT/XI/2012



Kepada



Sifat



: Penting



1. Yth. Bapak Kepala Kec. Margaasih



Lampiran



: 1 ( Satu ) berkas



2. Yth. Bapak Kepala Desa Lagadar



Perhihal



: Pembentukan RT.07 RW.08



3. Yth. Bapak Ketua RW. 08



Desa Lagadar Kec. Margaasih



4. Yth. Bapak Ketua RT. 05 Di Tempat



Dengan hormat Berdasarkan hasil musyawarah unsur masyarakat Komplek Lagadar Asri dan SBT Regency pada Hari Sabtu Tanggal 08 Desember 2012, dengan ini kami Panitia Pembentukan RT. 07 RW. 08 Desa Lagadar Kecamatan Margaasih sebagai prakarsa dan wadah aspirasi masyarakat. Menyampaikan proposal pembentukan RT. 07 RW. 08 Desa Lagadar, sebagai pemekaran dari RT. 05 RW. 08 Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Demikian kami sampaikan atas pengertian dan persetujuannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Ketua



( Dayat Hidayat ) Tembusan : 1. 2. 3. 4. 5.



Yth. Bupati Kabupaten Bandung. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Bandung. Yth. Badan Otonomi Daerah. Yth. Camat Kecamatan Margaasih Yth. Desa Lagadar



Sekretaris



( Yayat Supriatna )



1.



PENDAHULUAN



1.1. LATAR BELAKANG Pelayanan publik merupakan tuntutan yang sangat mendasar bagi manajemen pemerintahan modern, masyarakat yang semakin maju membutuhkan pelayanan yang cepat dihitung dengan nilai ekonomis dan menjamin adanya kepastian. Birokrasi pemerintah merupakan institusi terdepan yang berhubungan dengan pemberian pelayanan masyarakat. Pelayanan masyarakat menjadi sedemikian penting karena hubungan dan kaitannya dengan manusia dalam komunitas masyarakat banyak (society communit). Dalam konteks ini birokrasi pemerintah memainkan perannya sebagai institusi terdepan yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu dalam gugus institusi birokrasi pemerintah, pelayanan masyarakat merupakan pelaksanaan tugas-tugas permerintah yang secara langsung memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dewasa ini muncul fenomena birokrasi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat seringakali diartikan dalam konotasi yang berbeda oleh masyarakat. Birokrasi seolah-olah melahirkan kesan adanya suatu proses yang panjang yang berbelit-belit apabila masyarakat akan menyelesaikan suatu urusan dengan aparatur pemerintah, sehingga muncul istilah debirokratisasi yang artinya merupakan upaya untuk lebih menyederhanakan prosedur yang dianggap berbelit-belit tersebut. Salah satu konsepsi untuk menjamin adanya bentuk pelayanan public (publics service ) adalah dengan semakin mendekatkan ruang-ruang pelayanan public dengan masyarkat. Saat ini RT. 05 RW. 08 Desa terdiri dari lebih dari 200 KK dengan jumlah penduduk kurang lebih 600 orang yang diantaranya warga komplek Lagadar Asri dan SBTN Regency yang mencapai kurang lebih 50 KK dengan jumlah penduduk kurang kebih 120 orang, menjadikan pelayanan public menjadi suatu hambatan dari populasi jiwa maupun dengan adanya jarak yang begitu jauh antara domisili masyarakat dengan kantor RT sehingga, perlu adanya pemekaran RT agar bentuk pelayanan public (publics service ) terhadap masyarakat terjamin. 1.2.



PERMASALAHAN



Luasnya wilayah RT 05 dengan tingginya jumlah penduduk dapat mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal oleh pemerintah desa, sehingga tidak efisien serta lambatnya birokrasi dalam mengantisifasi permasalahn yang timbul dalam pemenuhan tuntutan masyarakat. Dengan kondisi yang demikian bisa mengakibatkan munculnya kerawanan dan kecemburuan sosial dikalangan masyarkat.



Dari latar belakang dapat di identifikasi permasalah sebagai berikut : 1. Jumlah Penduduk RT.05 RW.06 per Desember 2012, mencapai 600 orang. Jumlah Kepala Keluarga (KK ) : 600, dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi tidak memungkinkan publics service dapat berjalan dengan baik. 2. Sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat baik infrastruktur pemerintahan RT dan sarana perhubungan, sehingga sudah memungkinkan untuk dimekarkan terbentuknya RT baru. 3. Untuk mempercepat proses pembangunan disegala bidang dan meningkatkan pelayanan public serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 4. Bahwa RT 05 RW 06 Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, sesuai situasi dan kondisi dinamika masyarakatnya saat ini, baik ditinjau dari aspek geografi, demografi dan kondisi sosial ekonomi, memungkinkan untuk dimekarkan. II. DASAR HUKUM : 1. Undang – Undang No. 32 Tahun 2004. Tentang pemerintahan daerah 2. 3. Hasil musyawarah warga masyarakat Komplek Lagadar Asri dan SBTN Regency pada Hari Sabtu tangggal 08 Desember 2012 yaitu telah terbentuk PANITIA PEMBENTUKAN RT.07 RW.08 DESA LAGADAR KECAMATAN MARGAASIH, sebagai Prakarsa untuk menampung aspirasi Pembentukan RT.07 RW.08 yang merupakan Pemekaran dari RT.07 RW.08 Desa Lagadar Kec. Margaasih Kabpuaten Bandung. III. TUJUAN Tujuan dari Pemekaran RT.07 RW.08 Desa Lagadar ini adalah : 1. Meningkat silaturahmi antara warga masyarakat komplek Lagadar Asri dan SBTN Regency. 2. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Bab II Pasal 2 Yaitu Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan public guna mempercepat terwujudnya Kesejahtraan masyarakat. 3. Didasarkan pada Aspirasi Masyarakat dengan maksud untuk menigkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Rukun Tetangga dan pelayanan terhadap Masyarakat serta untuk menumbuhkan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Desa, sehingga dapat mempercepat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. IV. DATA RUKUN TETANGGA (RT).07 RW.08



1. Luas Desa



: 7.000 M2.



2. Jumlah Kepala Keluarga



: 40 KK.



3. Jumlah Penduduk Keseluruhan



: 25.597 Jiwa.



4. Jumlah Rukun Warga



: 23. RW.



5. Jumlah Dusun



: 5 ( lima ).



V. RENCANA WILAYAH DESA CILEUNYI KIDUL. 1. Luas Wilayah



: 350.034,-



2. Jumlah Penduduk



: 10.271,-



3. Jumlah Kepala Keluarga



: 2892 KK.



4. 4.



Meliputi, RW ( Rukun Warga ) yang Terdiri dari



: RW I, RW II, RW III, RW IV,



RW V, RW XVII, RW XXIII,XXIII. 5. Batas Wilayah , Sebagai berikut : 1. Utara



: Jalan Tol PANCI.



2. Timur



: Kabupaten Sumedang dan solokan Cikeruh.



3. Selatan



: Rancaekek kulon dan Sungai Ciyasana ( Tegal Sumedang ).



4. Barat



: Desa Cileunyi Kulon.



Bahan ini Merupakan sebuah Rancangan,hal ini masih memungkinkan untuk berubah tergantung dari hasil Musyawarah. VI. LAMPIRAN – LAMPIRAN 1. Peta Desa Cileunyi Wetan. 2. Draf Peta Desa Cileunyi kidul. 3. Laporan Bulanan Kependudukan Desa. 4. Rekapitulasi jumlah Penduduk per RW. 5. UU. RI. No 32 Tahun 2004, Bab XI pasal 200 Ayat 4 ( empat ) tentang Desa 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. 7. Peraturan Mentri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa Menjadi Kelurahan.



Demikian Proposal ini kami ajukan sebagai Representasi dari aspirasi Masyarakat, untuk dapat segera di Realisasikan.



Cileunyi 9 Juni 2009 KOMITE PEMBENTUKAN DESA CILEUNYI KIDUL Ketua



( Drs. Iin Zaenal Abidin )



Sekretaris



( Drs. H. Deni Dimyati )