Penanganan Covid [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN COVID-19 DI BALI DAN MAKASSAR Disusun guna memenuhi tugas praktek kesehatan matra Dosen Pengampu : Desak Nyoman Sithi, SKp.,MARS.,PhD Ns. Ronny Basirun S, S.Kep.,M.Si(Han)



Disusun oleh : Mustika Widiyastuti



1710711026



Nadia Syaripah Hanum



1710711027



Nada Mutiara



1710711028



Risa Safitri



1710711029



Sukmawati Dewi



1710711032



Nur Aulia Fikri



1710711039



UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA FAKULTAS ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI S1 ILMU KEPERAWATAN 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Dan karena pertolonganNya penulis dapat mengungkapkan ide, pikiran serta gagasan yang tertuang dalam makalah ini. Makalah yang berjudul Penanganan Covid-19 di Bali dan Makassar ini ditulis untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Praktek Kesehatan Matra. Dengan mengangkat judul makalah tersebut, kami mencoba memberikan pengetahuan mengenai pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia khususnya di Bali dan Makassar. Pada



kesempatan



yang



baik



ini,



izinkanlah



penyusun



makalah



menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang dengan tulus ikhlas telah memberikan bantuan dan dorongan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kami pun berterima kasih kepada Ibu Desak Nyoman Sithi, SKp.,MARS.,PhD dan Pak Ns. Ronny Basirun S, S.Kep.,M.Si(Han) selaku dosen mata kuliah Praktek Kesehatan Matra yang telah memberikan bimbingan dan juga masukan kepada penulis. Semoga dengan disusunya makalah ini, dapat bermanfaat bagi mahasiswa fakultas ilmu kesehatan UPN Veteran Jakarta guna mengetahui terkait COVID-19 yang terjadi di Indonesia khususnya di Bali dan Makassar. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun kata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Jakarta, 15April 2021 Penulis



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pada saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang pada 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Pada tanggal 7 Januari 2020, Cina mengidentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (COVID-19). Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia / Public Health Emergency of International Concern (KKMMD/PHEIC). Penambahan jumlah kasus COVID-19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara (Kemenkes RI, 2020). Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARSCoV2). SARS-CoV-2 merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian (Kemenkes RI, 2020). Sampai dengan tanggal 15 April 2021, dilaporkan total kasus terkonfirmasi 89.392.928 dengan 1.941.463 kematian dimana kasus dilaporkan di 162 negara (WHO Coronavirus Disease (COVID-19) Dashboard | WHO Coronavirus Disease (COVID-19) Dashboard, no date). Di Indonesia sendiri dilaporkan total kasus terkonfirmasi 1.589.359 dengan 1.438.254 sembuh dan 43.073 meninggal, dimana kasus dilaporkan di 34 provinsi. Jika dilihat berdasarkan jumlah kasus terkonfirmasi terbanyak tiap provinsi maka 10 provinsi dengan angka kasus



terkonfirmasi tertinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Banten, Bali, Riau, dan DIY (Peta Sebaran | Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, no date). Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu dari 10 provinsi dengan jumlah kasus terkonfirmasi tertinggi dimana berada pada urutan ke-6 dengan jumlah kasus terkonfirmasi 60.713. Menurut Info Corona Kota Makassar, Covid19 di Makassar menyebar sejak 3 Maret 2020 dimana Pemerintah Pusat menyatakan bahwa terdapat 2 orang tekonfirmasi positif Covid-19 dan sampai tangga 14 April 2021 jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 29.632 dengan 28.624 sembuh dan 533 meninggal. Sebaran Covid-19 di Kota Makassar sebagai berikut :



Sumber : infocorona.makassar.go.id



Provinsi Bali merupakan salah satu dari 10 provinsi dengan jumlah kasus terkonfirmasi tertinggi dimana berada pada urutan ke-8 dengan jumlah kasus terkonfirmasi 42.460. Menurut Info Corona Bali, sampai tangga 15 April 2021 jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 42.460 dengan 39.458 sembuh, 1.774 perawatan, dan 1228 meninggal. Sebaran Covid-19 di Bali sebagai berikut :



Tabel 1 Sebaran Covid-19 di Bali No.



Kabupaten /



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Kota Jembrana Tabanan Badung Denpasar Gianyar Bangli Klungkung Karangasem Buleleng



Positif 2.234 4.356 8.096 13.379 4.870 2.172 1.667 1.743 3.256



Jumlah Kasus Sembuh Meninggal 2.133 4.094 7.619 12.244 4.659 2.029 1.568 1.545 2.965



Dalam Perawatan



76 156 210 283 129 85 55 89 132



25 106 267 852 82 58 44 109 159



Sumber : Dinas Kesehatan Provinsi Bali



Bali dan Makassar memiliki caranya masing – masing dalam menangani Covid-19 ini. Bali memiliki 11 RS rujukan Covid-19 yaitu RSUP Sanglah, RSUD Sanjiwani Gianyar, RSUD Kab. Buleleng, RSUD Tabanan, RSUD Wangaya, RSD Mangusada, RSU Universitas Udayana, RSU Negara, RSUD Klungkung, dan RS Pratama Giri Emas, sedangkan Makassar memiliki 7 RS rujukan Covid-19 yaitu RSUD Labuan Baji, RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RS Unhas, RSUD Sayang Rakyat, RSUD Haji, RSKD Dadi, DAN RS Dr. Tajuddin Chalid, MPH. Bali dan Makassar memiliki jumlah terkonfirmasi Covid yang tinggi yang mana hal tersebut mempengaruhi dari segala aspek kehidupan. Bali merupakan provinsi dengan mata pencaharian utamanya pada sektor pariwisata, dengan adanya pandemi Covid-19 ini berdampak pada pemasukan daerahnya, untuk itu penulis tertarik membahas penanganan Covid-19 yang terjadi di Bali dan Makassar.



1.2 Rumusan Masalah Pada saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang pada 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Pada tanggal 7 Januari 2020, Cina mengidentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (COVID-19). Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia / Public Health Emergency of International Concern (KKMMD/PHEIC). Penambahan jumlah kasus COVID-19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara (Kemenkes RI, 2020). Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARSCoV2). SARS-CoV-2 merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. ). Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian (Kemenkes RI, 2020). Sampai dengan tanggal 15 April 2021, dilaporkan total kasus terkonfirmasi 89.392.928 dengan 1.941.463 kematian dimana kasus dilaporkan di 162 negara (WHO Coronavirus Disease (COVID-19) Dashboard | WHO Coronavirus Disease (COVID-19) Dashboard, no date). Di Indonesia sendiri dilaporkan total kasus terkonfirmasi 1.589.359 dengan 1.438.254 sembuh dan 43.073 meninggal, dimana kasus dilaporkan di 34 provinsi. Jika dilihat berdasarkan jumlah kasus terkonfirmasi terbanyak tiap provinsi maka 10 provinsi dengan angka kasus terkonfirmasi tertinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Banten, Bali, Riau, dan DIY (Peta Sebaran | Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, no date).



Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu dari 10 provinsi dengan jumlah kasus terkonfirmasi tertinggi dimana berada pada urutan ke-6 dengan jumlah kasus terkonfirmasi 60.713 dan Provinsi Bali merupakan salah satu dari 10 provinsi dengan jumlah kasus terkonfirmasi tertinggi dimana berada pada urutan ke-8 dengan jumlah kasus terkonfirmasi 42.460. oleh karena itu penulis akan menjelaskan mengenai kasus Covid-19 yang terjadi di Bali dan Makassar dengan pertanyaan sebagai berikut : a.



Apa yang dimaksud dengan Covid-19?



b.



Apa saja gejala Covid-19 ?



c.



Bagimana cara penularan Covid-19?



d.



Bagaimana cara penanggulangan Covid-19 ?



e.



Apa yang dimaksud dengan vaksin ?



f.



Bagaimana kronologis Covid-19 di Bali dan Makassar ?



g.



Apa dampak kesehatan Covid-19 di Bali dan Makassar ?



h.



Apa saja upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan non pemerintah ?



i.



Bagaimana kajian aspek kesehatan matra pada Covid-19 di Bali dan Makassar ?



j.



Bagaimana Rapid Health Assesment (RHA) Covid-19 di Bali dan Makassar ?



k.



Bagaimana penanganan awal (Triage, Stabilisasi, dan Evakuasi) Covid19 di Bali dan Makassar ?



l.



Bagaimana penanganan lanjutan (RS Rujukan) Covid-19 di Bali dan Makassar ?



m. Bagaimana penatalaksanaan korban meninggal karena Covid-19 di Bali dan Makassar ? n.



Apa saja pembelajaran baik (Lesson Learned) yang didapat dari Covid19 di Bali dan Makassar ?



o.



Apa strategi penanganan bencana perlu dilakukan pada Covid-19 di Bali dan Makassar ?



p.



Apa pedoman atau instrumen edukatif yang bisa digunakan dalam penanganan Covid-19 di Bali dan Makassar jika dilihat dari aspek kesehatan ?



1.3 Tujuan 1.



Untuk memenuhi tugas mata kuliah Praktek Kesehatan Matra.



2.



Untuk mengetahui apa itu Covid-19.



3.



Untuk mengetahui gejala Covid-19.



4.



Untuk mengetahui bagaimana cara penularan Covid-19.



5.



Untuk mengetahui bagaimana cara penanggulangan Covid-19



6.



Untuk mengetahui apa itu vaksin.



7.



Untuk mengetahui bagaimana kronologis Covid-19 di Bali dan Makassar.



8.



Untuk mengetahui apa saja dampak kesehatan Covid-19 di Bali dan Makassar.



9.



Untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan non pemerintah.



10. Untuk mengetahui bagaimana kajian aspek kesehatan matra pada Covid-19 di Bali dan Makassar. 11. Untuk mengetahui bagaimana Rapid Health Assesment (RHA) Covid19 di Bali dan Makassar. 12. Untuk mengetahui bagaimana penanganan awal (Triage, Stabilisasi, dan Evakuasi) Covid-19 di Bali dan Makassar. 13. Untuk mengetahui bagaimana penanganan lanjutan (RS Rujukan) Covid-19 di Bali dan Makassar. 14. Untuk mengetahui bagaimana penatalaksanaan korban meninggal karena Covid-19 di Bali dan Makassar. 15. Untuk mengetahui apa saja pembelajaran baik (Lesson Learned) yang didapat dari Covid-19 di Bali dan Makassar. 16. Untuk mengetahui apa saja strategi penanganan bencana perlu dilakukan pada Covid-19 di Bali dan Makassar. 17. Untuk mengetahui apa saja pedoman atau instrumen edukatif yang bisa digunakan dalam penanganan Covid-19 di Bali dan Makassar jika dilihat dari aspek kesehatan.



1.4 Manfaat Manfaat dari maklaah ini adalah untuk menambah pengetahuan mengenai Covid-19 yang terjadi di Indonesia khususnya di Bali dan Makassar, menambah pengetahuan mengenai Covid-19 sebelum terjun langsung saat Covid-19 sebagai tenaga kesehatan. 1.5 Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam makalah ini adalah Covid-19 yang terjadi Indonesia khususnya di Bali dan Makassar. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui terkait COVID-19 yang terjadi di Indonesia khususnya di Bali dan Makassar yang bersumber dari jurnal, berita, situs pemerintahan info corona daerah Bali, Makkasar, dan Sulawesi Selatan, situs Kementerian Kesehatan, dan situs covid 19.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Definisi Covid-19 Coronavirus merupakan sekelompok besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia, biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan mulai dari flu biasa hingga penyakit serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom pernapasan akut berat (SARS). Coronavirus ditemukan pertama kalipada manusia muncul di Wuhan, Cina pada desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2) dan menyebabkan penyakit Covid-19 (Kemkes, 2020) 2.2 Gejala Covid-19 Berdasarkan beratnya kasus, COVID-19 dibedakan menjadi tanpa gejala, ringan, sedang, berat dan kritis (Burhan et al., 2020) : 1.



Tanpa gejala Kondisi ini merupakan kondisi paling ringan. Pasien tidak ditemukan gejala.



2.



Ringan Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia. Gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, napas pendek, mialgia. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan juga sering dilaporkan. Pasien usia tua dan immunocompromised gejala atipikal



seperti fatigue, penurunan kesadaran, mobilitas menurun, diare, hilang nafsu makan, delirium, dan tidak ada demam. 3.



Sedang Pada pasien remaja atau dewasa : pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tetapi tidak ada tanda pneumonia berat termasuk SpO2 > 93% dengan udara ruangan atau Anak-anak : pasien dengan tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas + napas cepat dan/atau tarikan dinding dada) dan tidak ada tanda pneumonia berat). Kriteria napas cepat : usia 5 tahun, ≥30x/menit.



4.



Berat /Pneumonia Berat Pada pasien remaja atau dewasa : pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau SpO2 < 93% pada udara ruangan. ATAU Pada pasien anak : pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini: a.



sianosis sentral atau SpO2 5-10 µm sedangkan droplet yang berukuran ≤ 5 µm disebut sebagai droplet nuclei atau aerosol. Transmisi droplet dapat terjadi ketika seseorang melakukan kontak erat berada dalam jarak 1 meter dengan orang yang terinfeksi yang mengalami gejala pernapasan. 2. Melalui udara : Transmisi melalui udara didefinisikan sebagai penyebaran agen infeksius yang diakibatkan oleh penyebaran droplet nuclei (aerosol) yang tetap infeksius saat melayang di udara dan bergerak hingga jarak yang jauh. Seseorang dapat terinfeksi oleh pasien Covid-19. Virus ini dapat menyebar melalui droplet (percikan air ) dari mulut atau hidung pada saat bersin atau batuk. Droplet tersebut jatuh pada benda di lingkungan sekitarnya. Kemudian jika seseorang telah menyentuh benda tersebut terkontaminasi oleh droplet, dan kemudian orang menyentuh mata, hidung atau mulut, sehingga orang tersebut mungkin terinfeksi Covid-19, atau secara tidak sengaja tertular Covid-19. Itulah mengapa penting jaga jarak maksimal 1 meter dengan orang sakit (Kemkes, 2020). 2.4 Pencegahan Untuk mencegah transmisi, WHO (2020) merekomendasikan serangkaian komprehensif langkah-langkah yang mencakup: a. Mengidentifikasi kasus suspek sesegera mungkin, melakukan tes, dan mengisolasi semua kasus (orang yang terinfeksi) di fasilitas yang sesuai b. Mengidentifikasi dan mengarantina semua kontak erat orang yang terinfeksi dan melakukan tes terhadap orang-orang yang menunjukkan



gejala sehingga dapat diisolasi jika terinfeksi dan membutuhkan perawatan c. Menggunakan masker kain dalam situasi-situasi tertentu, misalnya di ruang publik di mana transmisi komunitas terjadi dan langkah-langkah pencegahan lain seperti penjagaan jarak fisik tidak memungkinkan d. Menjalankan kewaspadaan kontak dan droplet untuk tenaga kesehatan yang merawat pasien suspek dan terkonfirmasi COVID-19, dan menjalankan kewaspadaan airborne jika prosedur yang menghasilkan aerosol dijalankan e. Terus-menerus menggunakan masker bagi tenaga kesehatan dan pengasuh yang bekerja di area klinis, selama semua kegiatan rutin sepanjang giliran kerjanya f. Selalu membersihkan tangan dengan sering, menjaga jarak fisik jika memungkinkan, dan menjalankan etiket batuk dan bersin; menghindari tempat-tempat yang ramai, tempat-tempat kontak erat, dan tertutup, dan tempat-tempat dalam ruangan dengan ventilasi yang buruk; mengenakan masker kain saat berada di ruang tertutup yang terlalu padat untuk melindungi orang lain; dan memastikan ventilasi lingkungan yang baik di semua tempat tertutup; serta pembersihan dan disinfeksi lingkungan yang tepat. Menurut



Kemkes (2020) Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk



mencegah tertularnya virus ini adalah: 1) Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem imunitas / kekebalan tubuh meningkat. 2) Mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau handrub berbasis alkohol. Mencuci tangan sampai bersih selain dapat membunuh virus yang mungkin ada di tangan kita, tindakan ini juga merupakan salah satu tindakan yang mudah dan murah. Sekitar 98% penyebaran penyakit bersumber dari tangan. Karena itu, menjaga kebersihan tangan adalah hal yang sangat penting.



3) Ketika batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda dengan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan). 4) Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum. 5) Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut (segitiga wajah). Tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus. Jika kita menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang terkontaminasi, maka virus dapat dengan mudah masuk ke tubuh kita. 6) Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika Anda sakit atau saat berada di tempat umum. 7) Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cucilah tangan Anda. 8) Menunda perjalanan ke daerah/ negara dimana virus ini ditemukan. 9) Hindari bepergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat, terutama jika Anda merasa demam, batuk, dan sulit bernapas. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka. Sampaikan pada petugas jika dalam 14 hari sebelumnya Anda pernah melakukan perjalanan terutama ke negara terjangkit, atau pernah kontak erat dengan orang yang memiliki gejala yang sama. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat. 10) Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat. Ikuti arahan dan informasi dari petugas kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat. Informasi dari sumber yang tepat dapat membantu Anda melindungi dari Anda dari penularan dan penyebaran penyakit ini. 2.5 Vaksin Vaksinasi di Wilayah Bali Pada tanggal 22 januari 2021 vaksinasi di bali dimulai 31.000 dosis untuk tenaga kesehatan. Per tanggal 24 maret 2021 bali sudah mendapatkan 700.000 lebih dosis, tetapi jumlah tersebut belum cukup untuk mencapai herd imunity. jumlah tersebut belum memenuhi standar untuk mencapai kekebalan kelompok



(herd immunity). Setidaknya, untuk mencapai herd immunity, sebanyak 70 persen atau sekitar 3 juta penduduk Bali harus divaksinasi. Untuk mencapai 70 persen itu, kita harus kebut vaksinasi massal. Dan ini berarti membutuhkan sekitar 6 juta dosis vaksin. Ini yang sekarang kita kebut ke pemerintah pusat. Masyarakat Bali, lanjutnya, harus bisa segera divaksin. Hal ini sesuai dengan petunjuk Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerjanya tanggal 16 Maret yang lalu. Bali perlu mengebut proses vaksinasi seiring dengan rencana membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara. Jumlah kasus harian Covid-19 yang masih cukup banyak menjadi kendala bagi Bali dalam membuka penerbangan internasional. Pemprov Bali dinilai tidak pernah menutup penerbangan internasional. Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Kementrian Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Berbagai persiapan tengah didorong pemerintah untuk kembali membuka wisata bagi wisatawan mancanegara di Juni-Juli 2021. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno langkah ini akan mengutamakan persiapan sektor kesehatan, meningkatkan kemampuan SDM terkait layanan wisata dimasa pandem. selain itu vaksinasi masyarakat Bali yang sudah mencapai 70% diharapkan bisa memberikan ras aman dan nyaman bagi para wisatawan (CNBC Indonesia, 2021).



BAB III ANALISIS KASUS KEJADIAN BENCANA



3.1



Kronologis Kejadian COVID-19



3.1.1



Kronologis Kejadian COVID-19 di Makassar Menurut data Info Corona Kota Makassar, pada tanggal 3 Maret 2020



Pemerintah Pusat menyatakan adanya penyebaran awal virus Covid-19 di Makassar yang terjadi karena 2 orang dinyatakan positif terjangkit virus Corona (COVID-19). Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan mengatakan dua dari warganya yang positif Covid-19, satu diantaranya baru saja pulang dari umroh dan satu lainnya adalah mahasiswa asal Jakarta. Pasien positif yang baru saja pulang umroh tersebut awalnya mengalami diare dan batuk setelah sepekan pulang dari umroh. Selanjutnya sempat menjalani perawatan beberapa hari di RS Siloam Makassar dengan keluhan demam dan sesak napas. Ketika dilakukan foto thorax, hasilnya menunjukkan pneumonia dikedua paru-parunya (Info Corona Kota Makassar, 2021). Penambahan kasus positif Corona di Sulawesi Selatan setiap harinya berasal dari penularan lokal di kota Makassar. Dimana kesadaran akan physical distancing dinilai masih kurang. Hal ini dilihat dari masih ramainya jalanan kota Makassar dalam beberapa hari terakhir dan masih banyaknya masyarakat yang belum paham tentang tata cara penanganan di masa pandemi virus Covid-19, hingga penjagaan akses keluar masuk Kota Makassar yang kurang efektif karena tidak dilakukan secara ketat sehingga masih ada saja orang yang mampu keluar masuk Kota Makassar tanpa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Padahal, pemerintah Kota Makassar melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mewajibkan setiap pendatang yang akan masuk Kota Makassar membawa surat keterangan bebas Covid-19.



Terkait surat keterangan bebas Covid-19 ini ada pengecualian, dimana dilakukan dengan penelusuran kontak (sebagaimana yang disebutkan di Ayat (3) yakni berlaku bagi ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar) yang bekerja di Kota Makassar hanya perlu membawa atau memperlihatkan kartu identitas sebagai warga kota Makassar tanpa perlu membawa bukti surat keterangan bebas covid-19. Namun sebenarnya hal tersebut tidak ada pengecualian, karena tidak ada jaminan bahwa orang-orang yang dikecualikan ini tidak memiliki virus dalam tubuhnya, mengingat karena penyebaran Covid-19 yang sangat mudah menular dan penularannya yang cepat. Kemudian ada kebijakan khusus untuk pelajar dan orang sakit. Pada Pasal 7 Ayat (1) dijelaskan bahwa warga dengan urusan yang sangat penting dan darurat bisa masuk ke Kota Makassar. Mereka diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas Covid-19 Daerah. Ketentuan tersebut diberikan kepada



pelajar/mahasiswa



yang



mendaftar



di



Kota



Makassar



dengan



menunjukkan kartu peserta tes/pendaftaran. Selanjutnya, orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal tanpa harus ada surat keterangan bebas covid-19. Selanjutnya Ombudsman kota Makasaar menerima keluhan masyarakat mengenai Rapid-Test berbayar di luar janji pemerintah yang dalam hal ini disediakan Pemerintah Provinsi Sulsel. Pemerintah memfasilitasi tes gratis kepada warga, tapi beberapa masyarakat mengaku diminta membayar layanan tersebut. Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan, batas normal biaya Rapid Test sebesar Rp.150.000. Namun sejumlah warga yang memberikan informasi ke Ombudsman mereka dikenakan biaya di atas harga normal yang ditetapkan pemerintah. (Aswandi, Madjid and Aqila, 2020). Hal ini menjadikan penerapan aturan walikota Makassar tidak maksimal untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 karena dengan adanya pengecualian untuk orang-orang tertentu. Sehingga hal ini menyebabkan penyebaran kasus virus Corona di Makassar meningkat pesat sampai dengan saat ini, dimana saat ini menempati urutan ke 5 dengan jumlah kasus positif mencapai



1.583.182 kasus, kemudian dalam perawatan sebanyak 108.384 kasus, kasus yang sembuh sebanyak 1.431.892 kasus, serta yang meninggal yaitu sebanyak 42.906 kasus. 3.1.2



Kronologis Kejadian COVID-19 di Bali Menurut informasi CNBC Indonesia, pada tanggal 10 Maret 2020 pasien



awal yang dinyatakan positif Covid-19 di Bali dan meninggal pada tanggal 11 Maret 2020 yaitu salah satu warga negara asing yang termasuk dalam imported case atau terinfeksi virus dari luar Indonesia . WNA yang bersuia 53 tahun ini baru empat hari lalu masuk wilayah Indonesia dan memiliki komplikasi seperti diabetes, hipertensi, Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD), yang mengakibatkan daya tahan tubuh melemah dan kemudian bakteri yang semula tidak menimbulkan penyakit akan menjadi masalah dengan tidak dikendalikan populasinya (Asmara, 2020). Penambahan kasus positif Covid-19 di Bali meningkat setiap harinya dimana Bali termasuk destinasi wisata terpopuler di dunia, sehingga tidak luput dengan masalah terabaikannya protokol kesehatan saat melakukan pariwisata di Bali. Pesona Bali terpancar dari keindahan pulau Bali. Banyak pesona yang memanjakan mata yang dapat dinikmati di Bali. Sehingga Bali sangat diprioritaskan sebagai tujuan wisata destinasi dunia dan digemari oleh wisatawan dunia. Maka dari itu hidup berdampingan dengan virus menjadi pilihan paling bijak untuk diterapkan saat ini, untuk tetap menjaga dan menggerak sedikit demi sedikit roda perekonomian Bali. Hal ini menjadikan meningkatnya angka virus Covid-19 karena kunjungan daripada wisatan ke Bali masih meningkat pada 5 tahun terakhir (Paramita and Putra, 2020). Menurut Data Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Bali, saat ini sebanyak 42.326 kasus dinyatakan positif Covid. 39.333 kasus dinyatakan sembuh dari Covid-19, 1.225 kasus dinyatakan meninggal dan 1.768 kasus dinyatakan aktif virus Covid-19. Jumlah tersebut pling banyak ditempati oleh kota Denpasar Bali, dimana 12.200 kasus dinyatakan terkonfirmasi positif Covid, 283 orang meninggal, dan 835 dinyatakan aktif virus Covid-19 (Info Corona Provinsi Bali, 2021)



Paramita & Putra (2020) mengatakan semenjak meningkatnya angkat penyebaran kasus Covid-19 di Bali terutama di Denpasar, dan setelah adanya sosial distancing serta PSBB di Bali, Badan Pusat Statistik Provinsi Bali menyebutkan, ekonomi Bali dalam dalam tiga bulan pertama (triwulan I) 2020 tumbuh negatif, yakni -1,14 persen, dibandingkan kondisi tahun lalu pada triwulan I-2019. Pertumbuhan minus ini di luar kebiasaan dan diduga sangat dipengaruhi merebaknya wabah virus korona yang memengaruhi pergerakan masyarakat secara individu ataupun secara sosial. BPS Provinsi Bali melaporkan, jumlah kedatangan wisatawan mancanegara yang langsung ke Bali pada Maret 2020 sebanyak 156.876 kunjungan. Jumlah kunjungan selama Maret 2020 itu turun sedalam 56,89 persen dibandingkan jumlah kedatangan wisman selama Februari 2020 yang tercatat sebanyak 363.937 kunjungan. Penurunan pada sektor pariwisata diyakini berdampak domino terhadap lapangan usaha lainnya yang juga mengalami penurunan. Ketatnya penerapan protokol kesehatan demi memutus rantai pandemi Covid-19 membuat mobilitas manusia menjadi hampir terhenti. Jumlah keberangkatan dan kedatangan penumpang internasional dan domestik dari Bandara Ngurah Rai pada triwulan II-2020 tercatat mengalami penurunan hampir 100 persen (internasional -99,45 persen dan domestik -94,79 persen). Penyeberangan laut juga mengalami penurunan yang dalam, yaitu -67,75 persen untuk penumpang dan -63,17 persen untuk kendaraan niaga. Hal ini mengakibatkan penurunan yang sangat signifikan terhadap tingkat penghunian kamar (TPK) di Bali. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel adalah perbandingan antara banyaknya malam kamar yang terpakai dengan banyaknya malam kamar yang tersedia (dalam persen). Pada triwulan II-2020, TPK hotel berbintang tercatat sebesar 2,45 persen, mengalami penurunan 41,11 persen dibanding triwulan sebelumnya yang tercatat 43,56 persen. Selain itu, capaian pada triwulan ini tercatat sebagai capaian triwulan terendah selama tiga puluh tahun terakhir (Wijaya and Mariani, 2021). Semenjak diumumkan pada bulan maret oleh pemerintah tingkat kunjungan wisatawan pada bulan maret menurut hampir 50 persen. Hal ini tentu



sangat berdampak bagi pulau Bali perputaran ekonominya bergantung pada pariwisata



3.2



Dampak Yang Ditimbulkan Dampak kesehatan yang ditimbulkan daripada adanya virus COVID-19



yaitu: a. Jumlah kasus 1. Dunia 



Kasus terkonfirmasi positif sebanyak 138 juta kasus.







Kasus terkonfirmasi sembuh sebanyak 78.8 juta kasus.







Kasus terkonfirmasi meninggal sebanyak 2.97 juta kasus.



2. Indonesia 



Kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.58 juta kasus.







Kasus terkonfirmasi sembuh sebanyak 1.43 juta kasus.







Kasus terkonfirmasi meninggal sebanyak 42.906 juta kasus



3. Makasar 



Kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.431.892 kasus.







Kasus terkonfirmasi sembuh sebanyak 1.431.892 kasus







Kasus terkonfirmasi meninggal sebanyak 42.906 kasus







Kasus terkonfirmasi dalam perawatan sebanyak 108.384



4. Bali 



Kasus terkonfirmasi positif sebanyak 42.326 kasus.







Kasus terkonfirmasi sembuh sebanyak 39.333 kasus







Kasus terkonfirmasi meninggal sebanyak 1.225 kasus







Kasus terkonfirmasi aktif sebanyak 1.768 kasus



b. Dampak yang dirasakan Tenaga Kesehatan Kondisi pandemi membuat tenaga kesehatan berada dalam tekanan berat yang memicu timbulnya stres. Tenaga kesehatan berisiko tinggi mengalami masalah kejiwaan berupa stres ringan hingga berat akibat tekanan yang meningkat yang harus mereka hadapi. Gangguan psikologis yang dialami para



petugas kesehatan pada masa pandemi Covid-19 mayoritas disebabkan oleh rasa takut akan penularan dan infeksi pada keluarga, teman, kolega, serta adanya stigma negatif dari masyarakat (Handayani et al., 2020) Sejalan dengan itu, penelitian di India dan Singapura 42,6% petugas kesehatan mengalami stres sedang hingga berat (Chew et al., 2020). Maka, situasi pandemi menyebabkan tekanan jiwa tenaga kesehatan meningkat dan memicu terjadinya stres. Stres dianggap sebagai suatu ancaman sehingga menyebabkan tenaga kesehatan akan merasa cemas. Pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang luar biasa kepada tenaga kesehatan. Sangat penting untuk mengetahui dan melakukan demoralisasi untuk mendapatkan dorongan dan dukungan dari tenaga profesional kesehatan yang berkualias. Tenaga kesehatan dapat terus mencari penguatan diri melalui telepon, email, atau kontak video kepada orang-orang terdekat atau keluarga (Shader, 2020 dalam Rejo et al., 2020). Ditambahkan dengan penelitian Hanggoro et al. (2020) yang menyatakan bahwa gangguan psikologis yang muncul pada tenaga kesehatan baik berupa kecemasan, depresi maupun insomnia selama pandemik ini meningkat karena muncunya perasaan cemas terhadap kesehatan pada dirinya dan pada keluarganya. Didukung dengan tenaga kesehatan yang menjadi responden dalam penelitian ini, mereka merasa berisiko terpapar Covid19 (75,3%). Hal ini lah yang menjadi faktor yang meningkatkan rasa kecemasan yang ada. Selain itu, stigma yang ada juga meningkatkan munculnya gangguan psikologis. Oleh karena itu, tenaga kesehatan perlu mendapatkan dukungan yang besar dari berbagai pihak, termasuk pemerintah agar dapat mengurangi gangguan psikologis yang terjadi. Selain itu, para petugas kesehatan juga berisiko tinggi tertular COVID-19, hal ini terjadi jika tidak menggunakan APD sesuai dengan tingkat perlindungan penanganan pasien Covid-19 (Rismawan et al., 2020). c. Pasien Covid Mengalami Gangguan Psikologis Aslamiyah (2021) mengatakan pasien Covid-19 juga tidak lepas dari masalah psikologis seperti cemas, takut, stres, dan insomnia. Rasa takut ini



bisa terjadi karena belum jelas obat daripada Covid-19 itu sendiri, selain itu pasien merasa sedih karena dampak karantina yang membatasi interaksi antara dirinya dengan keluarga. Kemudian stres, stres penderita Covid ini disebabkan karena karantina yang merupakan bagian dari upaya pemutusan mata rantai COVID. Seluruh pasien mengalami beban mental dan pikiran serta terkekan ketika dinyatakan sebagai orang yang terinfeksi COVID-19. Ditambah dengan proses karantina yang cukup lama. Selanjutnya insomnia, dimana dengan adanya tindakan isolasi atau karantina dan menyebabkan gangguan tidur dengan persentase 29,2% dari seluruh gejala kesehatan mental yang ditemukan. Kemudian pasien covid-19 juga merasa tidak percaya diri akibat munculnya stigma penyakit yang diderita adalah aib. 3.3



Upaya Pemerintah dan Non-Pemerintah a. Kebijakan Pemerintah Makassar 1. Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 Mengenai Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edukasi Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Pasal 3) (1)



Edukasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu: a. Wajib menggunakan masker b. Wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter c. Wajib menyediakan sarana cuci tangan yang dilengkapi dengan air dan sabun dan/ atau handsanitizer. d. Wajib menjaga kebersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala e. Wajib menempatkan petugas pada setiap pintu masuk untuk melakuikan deteksi dan pemantauan suhu tubuh f. Wajib



menyampaikan



setipa



2



jam



informasi



yang



mengedukasi baik secara langsung maupun melalui pengeras suara dan



g. Wajib memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis, untuk mengingatkan pengunjung agar selalu menggunakan masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan guna memutuskan rantai penularan Covid-19. (2)



Edukasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilakukan pada: a. Sekolah dana tau pendidikan institusi b. Aktivitas kerja tempat kerja c. Tempat kegiatan keagamaan dirumah ibadah d. Tempat usaha dan fasilitas umum e. Tempat kegiaatan sosial dan budaya f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi g. Pasar dan pedangang kaki lima, dan h. Tempa titik kumpul lainnya yang bersifat insidentil.



Koordinasi Pasal 4 (1) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional percepatan pengendalian dan penanganan Covid-19 melalui koordinasi pendekatan edukasi secara massif, pengawasan secara massif, serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah (2) Sasaran koordinasi pendekatan edukasi secara massif, pengawasan secara massif, serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada aktivitas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)



Pasal 5 (1) Ketua ORW dibantua ketua ORT selaku bagian dari satuan tugas Covid-19 Kelurahan mempunyai tugas melaporkan setiap hati: a. Tingkat kepatuhan dan kesadaran warga terhadap kondisi Covid-19 di wilayahnya b. Aktivitas warga lain yang masuk dan keluar di wilayahnya dan



c. Tugas-tugas



lainnya



yang



berkaitan



dengan



pelayanan



masyarakat (2) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu apparat BABINKAMTIBMAS dan BABINSA wajib melaporkan kepada camat setempat sesuai laporan ketua ORW (3) Camat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melapotkan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah sebagai bahan bagi pimpinan dalam pengambilan kebijakan percepatan penaganan Covid-19. Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah Pasal 6 (1) Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang



yang



memasuki



wilayah



Kota



menggunakan



kendaraan



umum



dan/atau



Makassar



dengan



pribadi



melalui



transportasi darat, laut dan udara. (3) Ketentuan dalam ayat (1), dapat dikecualikan kepada: a. ASN yang bekerja di Kota Makassar, b. TNI / POLRI yang bekerja di Kota Makassar, c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar; d. buruh yang bekerja di Kota Makassar; d. pedagang yang berdagang di Kota Makassar; dan e. Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar. (4) Ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf e wajib bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.



(5) Ketentuan dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e wajib surat keterangan Lurah / Kepala Desa Asal Daerah bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar. (6) Ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf wajib identitas identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili / di menetap MAMMINASATA. Pasal 7 (1)



Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan wilayah Kota Makassar dapat memberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVID-19 Daerah.



(2)



Ketentuan dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada a. pelajar / mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes / pendaftaran; b. orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal; c. kategori lainnya yang sangat penting dan darurat. Pasal 8 Pergerakan Lintas (1) Dalam melaksanakan Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah maka Gugus Tugas COVID-19 Daerah membentuk posko di batas wilayah masuk Kota Makassar. (2) Tugas Gugus Tugas COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut a. memberhentikan



kendaraan



roda



dua



atau



lebih



dan



menurunkan penumpang serta menahan kendaraan dan / atau surat kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan yang dimaksud; b. memberhentikan



orang



menggunakan masker;



yang



beraktifitas



yang



tidak



c. setiap orang yang keluar masuk wilayah Kota Makassar dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah Asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan; dan d. Keberadaan orang yang memiliki surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah Asal dan berkelanjutan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan dan setelah penyakit suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat celcius maka orang tersebut tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kota Makassar. (3) Untuk ketentuan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kota Makassar. PENGAWASAN Pasal 9 (1) Pengawasan dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 Daerah dalam



rangka



Percepatan



Pengendalian



COVID-19



untuk



mengukur upaya massif yang telah dilakukan oleh Gugus. Tugas COVID-19 pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang berbasis ORT / ORW. (2) Penilaian dalam lingkungan yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria yang dimaksud: a. umat secara massa dan kesadaran masyarakat dalam protokol yang tepat dan benar; b. partisipasi masyarakat membantu pemerintah daerah dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar, dan c. menurunnya jumlah kasus COVID-19 di wilayah masingmasing (3) Pengawasan pada kegiatan dan tempat yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai episentrum penularan COVID-19 dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 dengan semua melibatkan infrastruktur sampai pada tingkat Kelurahan,



ORT dan ORW turut serta secara otomatis dalam pengendalian COVID-19 di Makassar. (3) Hasil pengawasan yang dimaksud pada ayat (3) akan menjadi bahan evaluasi dalam rangka percobaan penanganan COVID-19 di Makassar. (4) Apabila hasil Pengawasan yang dimaksud pada ayat (4), data dan fakta adanya peningkatan COVID-19 pada wilayah ORT dan ORW maka akan dilakukan kegiatan sosial berskala kecil melalui pertimbangan yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas COVID19 Daerah. SOSIALISASI Pasal 10 (1) Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Percepatan Penanganan COVID-19, baik secara langsung dan / atau melalui media massa, media sosial, influencer, media elektronik dan media lainnya. (2) Dalam melaksanakan sosialisasi yang dimaksud pada ayat (1) Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar melibatkan antara lain: a. Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada tingkat Kecamatan; b. Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada tingkat Kelurahan sampai dengan tingkat ORT / ORW; dan c. Melibatkan semua elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga perguruan tinggi negeri dan TP.PKK. SANKSI Pasal 11 (1) Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat izin tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) tidak diizinkan memasuki wilayah Kota Makassar



(2) Setiap orang yang beraktifitas di jalan raya dan beraktifitas pada kegiatan dan tempat yang dimaksud dalam



Pasal 3 ayat (2)



diperlukannya tidak menggunakan masker dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Test ditempat dan / atau dikenakan sanksi sosial. (3) Apabila hasil Rapid Test reaktif dimaksud pada ayat (1) dilakukan isolasi selama 14 (empat belas) hari; (4) Sanksi sosial yang dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kerja sosial yang akan ditentukan oleh Tim Satuan Gugus Tugas Penegakan Disiplin COVID 19 Daerah. (5) Setiap orang atau badan / penanggungjawab kegiatan / tempat usaha yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: a. Teguran tertulis; b. Pembubaran atas kegiatan yang dilaksanan pribadi orang atau badan; c. Penutupan tempat usaha milik orang atau badan pribadi; dan d. Pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi 2. Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 mengenai “Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Respsi Pernikahan dan Pertemuan Di Kota Makassar”. 3. Peraturan Gubernur Selatan Nomor 60 Tahun 2020 mengenai “Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Uoaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sulawesi Selatan” 4. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI Tahun 2020 mengenai “ Perpanjangan Waktu Pemberlakuan Intensif Pembebasar Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2020 Dalam Masa Pandemik Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan



5. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1418/VI Tahun 2020 Mengenai “ Penetapan Tenaga Kesehatan Pendukung Pelayanan Laboratorium Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan” 6. Keputusan Walikota Makasar Nomor 1153/360 Tahun 2020 mengenai “Penetapan Perpanjangan Permberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan. b. Kebijakan Pemerintah Bali Menurut Sudarsana et al. (2020) beberapa kebijakan Provinsi Bali sebagai bentuk penanganan virus Covid-19, antara lain: 1. Pembentukan Satuan Tugas COVID-19, yang ditentukan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03-B / HK / 26 "0 pada tanggal 10 Maret 2020. Bali merupakan provinsi pertama membentuk Satgas di Indonesia, bahkan mendahului pemerintah pusat yang baru membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 13 Maret 2020 2. Mengeluarkan kebijakan "Bali dalam Status Siaga COVID-19", dengan Surat Pernyataan Nomor 360/3054 / SET / BPBD pada tanggal 16 Maret 2020. Selanjutnya, Status Siaga COVID-19 di Provinsi Bali ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 258/04-G / HK / 2020, 16 Maret 2020. 3. Mengeluarkan kebijakan tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020, pada tanggal 16 Maret 2020 yang berisi kegiatan belajar mengajar bagi siswa di rumah dengan menggunakan media online, pelaksanaan tugastugas penyelenggaraan pemerintahan yang diupayakan dari rumah, membatalkan kegiatan perjalanan dinas keluar daerah, kecuali untuk urusan yang sangat kedekatan dan kegiatan keramaian / hiburan yang melibatkan massa. 4. Menetapkan 11 Rumah Sakit Rujukan Penanganan COVID-19 dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 259/03-B / HK / 2020, pada tanggal 16 Maret 2020.



5. Mengeluarkan kebijakan terkait penutupan objek wisata dengan Surat Edaran Nomor 730/8080 / Sekret, pada tanggal 20 Maret 2020. 6. Mengeluarkan Kebijakan Keramaian Termasuk Sabung Ayam (Tajen) dengan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Nomor 730/8125 / Sekret, tanggal 20 Maret 2020. 7. Mengeluarkan kebijakan tanggal 27 Maret 2020 berupa imbauan kepada masyarakat agar masyarakat tidak berkumpul, mengurangi interaksi, memperhatikan massa, dan menjaga jarak sosial dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, bekerja digmumah, belajar di rumah, dan di rumah tangga. Meniadakan kegiatan adat dan agama yang mengumpulkan banyak massa. Mengimbau masyarakat untuk mengurangi / menghindari perjalanan ke Bali atau keluar Bali, kecuali ada kepentingan yang sangat dekat dengan warga negara yang penyelenggara



pintu



masuk



Pulau



Bali



(Bandara,



Pelabuhan



Penyeberangan, dan Pelabuhan Laut) agar meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan penumpang sesuai protokol pintu masuk



dan



protokol kesehatan COVID-19. 8. Mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali yang berisi tentang rekomendasi dari warga beraktivitas di akan kembali ke negaranya.



Kepada Operasional hiburan malam,



meniadakan kegiatan keramaian dan / atau hiburan, termasuk tajen, dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang. Memperkuat kegiatan adat dan agama.



Memperkuat kesatuan masyarakat yang



meiakukan perjalanan keluar dan / atau masuk ke Bali. 9. Mengeluarkan kebijakan berupa penunjukan RS PTN UNUD sebagai RS Khusus Isolasi COVID-19, dengan Surat Gubernur Bali Nomor: 800/3521 / DisKes pada tanggal 27 Maret 2020. 10. Mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali, pada tanggal 28 Maret 2020. Selanjutnya Satgas Gotong Royong



melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19 secara sekala dan niskala di bawah koordinasi langsung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.



c. Kebijakan Non Pemerintah Makassar 1. Penyemprot disinfektan di daerah-daerah yang menjadi tempat



berkumpul masyarakat oleh para relawan karang taruna, di seluruh Kecamatan di Kota Makassar (Jusmawandi and Safriadi, 2021). 2. Penerapan Kampung Tangguh 3. Damkar Melakukan Desinfektan 4. Membatasi Masyarakat Keluar Masuk Makassar 5. Mahasiswa Melakukan Edukasi Pencegahan Covid-19 Pada Tunanetra



d. Kebijakan Non Pemerintah Bali 1. Satuan



Tugas



Gotong



Royong



Berbasis



Desa



Adat



dalam



merefleksikan upaya pencegahan dan penanganan di wilayah Kelurahan



Padangsambian,



Kecamatan



Denpasar



Barat,



Kota



serta



cara



Denpasar (Prasetia, Ngurah and Paramartha, 2020) 2. Edukasi



Desa



Adat



dalam



menangani



Covid-19



mengatasinya (Sukamerta, 2020) 3. Pelaku pariwisata menetapkan beberapa hal berikut untuk memberikan



rasa aman dan nyaman berwisata di masa pandemi ini yakni : High Standart Sanitation, High Standars Security, Staycation, Niche Tourism, Solo Travel Tour, Virtual Tourism (Paramita and Putra, 2020) 4. Mahasiswa KKN Melakukan Program Pencegahan Covid-19 5. PMI Melakukan Edukasi 6. Aksi Penyehatan Lingkungan 7. Edukasi oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)



3.4 Kajian Aspek Kesehatan Matra 3.4.1 Rapid Health Assesment (RHA) Penilaian Cepat Masalah Kesehatan (RHA) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan informasi guna mengukur kerusakan dan mengidentifikasi kebutuhan dasar penduduk yang menjadi korban dan memerlukan ketanggapdaruratan segera. RHA dilakukan secara cepat karena harus dilaksanakan dalam waktu yang terbatas selama atau segera setelah suatu kedaruratan (Kementrian Kesehatan RI, 2014). Pelaksana RHA 



Tim RHA merupakan bagian dari TRC (Tim Reaksi Cepat), yang berasal dari :



-



Jajaran kesehatan Puskesmas



-



Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



-



Bila Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tidak dapat menangani, maka Tim Provinsi dan atau Tim Pusat yang melakukan RHA.







Tim RHA bisa diberangkatkan dalam waktu 0-24 jam, minimal beranggotakan:



-



Dokter umum



-



Epidemiolog



-



Sanitarian



Lokasi pelaksanaan RHA 



Lokasi bencana tempat masyarakatnya terkena dampak bencana secara langsung







Lokasi pengungsian







Fasilitas kesehatan







Daerah sekitarlokasi bencana/kejadian yang kemungkinan dapat membantu sumber daya yang dimiliki.



Manfaat RHA







Mengidentifikasi kejadian krisis kesehatan dan besaran dampak yang terjadi di lokasi bencana.







Menginventarisasi kebutuhan yang harus segera dipenuhi sebagai bentuk respons.



Tujuan RHA Untuk mengukur besarnya masalah yang berkaitan dengan kesehatan akibat bencana termasuk dampak dan ancaman potensi kesehatan, serta membuat



rekomendasi



tindakan



prioritas



dalam



pelaksanaan



ketanggapdaruratan. Pelaksanaan RHA 



Tahap persiapan, perlu dipertimbangkan faktor waktu dan jarak seperti berikut:



-



Memerlukan waktu secepat mungkin atau beberapa jam setelah kejadian (dalam waktu 0 -72 jam)



-



Dalam situasi tertentu yang memerlukan pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan, waktu pelaksanaan perlu dipersingkat dan didampingi oleh pihak keamanan.



-



Bila daerah bencana tersebar di beberapa lokasi, perlu dibentuk beberapa tim dengan menggunakan instrumen dan waktu yang sama.







Pengumpulan Data



-



Melakukan observasi lapangan di daerah bencana.



-



Wawancara



dengan



informan



kunci



seperti,



pejabat,



tokoh



masyarakat, petugas kesehatan, petugas organisasi lokal dan internasional, serta masyarakat di daerah bencana. -



Mengambil data sekunder dari instansi terkait.



-



Menyebarkan angket.







Mengolah dan menganalisis data menjadi laporan untuk bahan rekomendasi.



3.4.2 Penanganan Awal (Triage, stabilisasi dan Evakuasi)



a. Triage Triage merupakan Tindakan untuk mengelompokkan korban berdasarkan beratnya cidera, kemungkinan untuk hidup, dan keberhasilan tindakan berdasarkan sumber daya (SDM dan sarana) yang tersedia. Infeksi COVID-19 dapat menyebabkan gejala ISPA ringan ampai berat bahkan sampai terjadi Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok septik. Deteksi dini manifestasi klinis akan menentukan waktu yang tepat penerapan tatalaksana dan PPI. Pasien dengan gejala ringan, rawat inap tidak diperlukan kecuali ada kekhawatiran untuk perburukan yang cepat sesuai dengan pertimbangan medis. Deteksi COVID-19 sesuai dengan definisi operasional surveilans COVID-19. Pertimbangkan COVID-19 sebagai etiologi ISPA berat. Semua pasien yang pulang ke rumah harus memeriksakan diri ke rumah sakit jika mengalami perburukan (Isbaniah, 2020). Berikut manifestasi klinis yang berhubungan dengan infeksi COVID-19: Uncomplicated



Pasien dengan gejala non-spesifik seperti demam,



illness



batuk, nyeri tenggorokan, hidung tersumbat, malaise, sakit kepala, nyeri otot. Perlu waspada pada usia lanjut dan imunocompromised karena gejala dan tanda tidak khas.



Pneumonia



Pasien dengan pneumonia dan tidak ada tanda



ringan



pneumonia berat. Anak dengan pneumonia ringan mengalami batuk atau kesulitan bernapas + napas cepat: frekuensi napas: 30 x/menit, distress pernapasan berat, atau saturasi oksigen (SpO2)