4 0 86 KB
PENANGANAN PADA BAYI BARU LAHIR DENGAN IBU TERKONFIRMASI COVID 19 No. Dokumen:
No. Revisi:
Halaman:
2942/445/VII/2021
1
1/2
RSUD KABUPATEN BINTAN
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian Tujuan
Kebijakan
Tanggal terbit:
Ditetapkan Oleh DIREKTUR RSUD KABUPATEN BINTAN
Juli 2021 Dr. Benni Antomy, M. Ked, Sp. AN NIP: 19830407 200803 1 002 Tata cara penanganan bayi baru lahir dengan ibu terkonfirmasi Covid 19 dan untuk pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) 1. Untuk meningkatkan mutu pelayanan 2. Untuk meningkatkan keselamatan pasien SK Direktur Nomor 2157/445/VI/2021 Tentang Perubahan Panduan Pengandalian Penyakit Virys Corona (covid 19) di RSUD Kabupaten Bintan. Tindakan resusitas, stabilisasi dan transportasi (aerosol generated)
Tindakan dilakukan pada 30 detik pasca persalinan apabila pada evaluasi bayi terdiagnosa tidak bugar (tidak bernafas tidak bergerak)
Prosedur klinis pada bayi baru lahir tanpa gejala: 1. Bayi baru lahir tidak dilakukan penundaan penjepitan tali pusat (delayed chord clamping) untuk mempercepat pemisahan ibu dan bayi baru lahir ke ruang/area khusu untuk prosedur stabilisasi selanjutnya .
2. Tidak dilakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) 3. Bayi dikeringkan seperti biasa, dan segera di mandikan setelah keadaan stabil, tidak menunggu 24 jam Prosedur
4. Perawatan neonatal esensial
Pemeriksaan fisik
Antropometri
Injeksi Vitamin K1
Pemberian salap mata
Imuniasasi Hepatitis B 0
5. Bayi ditempatkan di inkubator tertutup di dalam ruangan terpisah dengan ibu.
6. Dilakukan pemeriksaan swab nasofaring/ orofaring (PCR) pada hari ke1 6 jam setelah lahir untuk pembuktian virus SARS- CoV
1. Ruang Rawat Inap Perinatologi Unit Terkait
2. Ruang Rawat inap Isolasi Covid-19 3. Instalasi Gawat Darurat 4. Instalasi Laboratorium