Pendirian Dan Perubahan UD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKTA PENDIRIAN USAHA DAGANG Nomor : 03 -Pada hari ini, Rabu tanggal 26-03-2020 (dua puluh enamMaret dua ribu dua puluh ); ---------------------------pukul 10.00 – 11.00 WIB (sepuluh sampai dengan pukul ---sebelas Waktu Indonesia Barat). -------------------------Berhadapan Dengan Saya, ALFANDIO BACHTAS, Sarjana -------Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di ---Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh -saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama-namanya -akan disebut pada bagian akhir akta ini: -----------------Tuan HENDRA, lahir di Jakarta pada tanggal 20-06-1980---(dua puluh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh)-----Wiraswasta, beralamat di Jalan Mampang Prapatan Nomor 99, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Mampang,-Kecamatan Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk --nomor 3101002006590001, yang berlaku seumur hidup; ------Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris; -------------Penghadap tersebut menerangkan dengan akta ini bahwa ia bermaksud untuk mendirikan suatu usaha berbentuk Usaha -Dagang dengan mempergunakan ketentuan-ketentuan serta --Anggaran Dasar sebagai berikut: ------------------------------------------------ Pasal 1 -----------------------Usaha dagang ini bekerja dengan memakai nama: ----------“UD JAYA SELALU” berkedudukan di Jalan Mampang----------Nomor 34, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, ---------Kota Administrasi Jakarta Selatan dan cabang-cabang yangakan dibuka ditempat lain yang akan ditentukan oleh-----pendiri; -----------------------------------------------



------------------------ Pasal 2 -----------------------1



Usaha dagang “UD JAYA SE3LALU” ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan telah dimulai -sejak saat ditandatanganinya akta pendirian ini; ------------------------------- Pasal 3 -----------------------Maksud dan tujuan dari Usaha dagang ini ialah: ---------1.berusaha dibidang perdagangan, yakni suplay dan ------penjualan Hasil bumi/rempah - rempah serta alat-alat atau berbagai macam barang/alat Hasil Bumi. ----------2.Usaha dagang ini juga berhak menjalankan usaha yang --perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, asal saja memberikan keuntungan yang halal atau sah; ------------------------------ Pasal 4 -----------------------Modal usaha ini tidak ditentukan besarnya dan pada setiap waktu dapat dilihat dan dinyatakan dari buku-bukunya yang akan menunjukkan pula besarnya modal; ------------------------------------------ Pasal 5 ------------------------Pendiri Tuan HENDRA, tersebut adalah pengurus yang ----bertanggung jawab atas usaha dagang ini, dengan segala harta kekayaannya; ------------------------------------------------------------ Pasal 6 -----------------------Pengurus tersebut di atas berhak untuk mewakili Usaha --Dagang baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang -segala hal dan dalam segala kejadian, serta ------------menandatangani untuk dan atas nama Usaha dagang didalam segala hal dan untuk segala tindakan, baik untuk -------melakukan segala perbuatan pengurusan maupun untuk -----melakukan segala perbuatan pemilikan dan pemurbaan maka dari itu berhak mengikat badan usaha ini dengan pihak --lain maupun sebaliknya dalam arti kata yang ------------seluas-luasnya tanpa terkecuali sedikitpun; -------------Jika Pengurus tersebut bepergian atau karena suatu hal lain berhalangan untuk mewakili Usaha dagang, hal mana tidak perlu diketahui Pihak Ketiga, maka Pengurus -----2



tersebut berhak menunjuk seorang untuk mewakili Pengurus dengan hak dan kekuasaan yang sama seperti Pengurus; --Pengurus tersebut atas tanggungjawab sendiri berhak untuk mengangkat seorang pemegang kuasa atau lebih dengan hak atau kekuasaan yang ditentukan dalam surat kuasa untuk -mewakili Usaha dagang dan memberikan secara tertulis ---kepada mereka kekuasaan-kekuasaan yang tertentu demikianpula mencabut kembali kekuasaan tersebut; -------------------------------------- Pasal 7 -----------------------Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan menjalankan -----Usaha Dagang ini diatur sepenuhnya oleh Pengurus; ------------------------------ Pasal 8 -----------------------1.Buku-buku Usaha dagang ditutup sekali setahun, yakni -pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun, untuk -----pertama kalinya pada tanggal tiga puluh satu Desember tahun ini; -------------------------------------------2.Tiap-tiap tahun buku-bukunya Usaha Dagang ini harus --ditutup dan dibuat neraca perhitungan laba rugi perihal tahun yang baru berlalu, paling lambat didalam tiga (3) bulan setelah penutupan buku-buku itu dan untuk sahnyaharus ditandatangani oleh Pengurus; ------------------------------------------- Pasal 9 ----------------------Segala keuntungan maupun kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Pengurus; ----------------------------------------------------------------- Pasal 10 ----------------------Jika Usaha ini bubar, maka likuidasinya akan dilakukan -oleh orang yang ditunjuk oleh pengurus maupun dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; --



------------------------ Pasal 11 ----------------------Tentang akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya penghadap memilih tempat kediaman yang tetap dan tidak -3



berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat ----kedudukan usaha ini; ------------------------------------Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan -----------kebenaran keterangan, keaslian dan kelengkapan identitas pihak-pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan ----seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini ---tanpa ada yang dikecualikan kepada saya, Notaris, -------sehingga apabila dikemudian hari sejak ditandatanganinya akta ini timbul sengketa dengan nama dan dalam bentuk –--apapun yang disebabkan karena akta ini maka para pihak --yang membuat keterangan dengan ini berjanji mengikat ----dirinya untuk bertanggung jawab dan bersedia menanggung -akibat yang timbul dan dengan ini penghadap -------------menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan ---saksi-saksi dari turut bertanggung jawab dan memikul ----baik sebagian maupun seluruh akibat hukum yang timbul –--karena sengketa tersebut.---------------------------------Selanjutnya penghadap menyatakan telah ------------------mengerti, memahami dan menyetujui isi akta ini dengan ---membubuhkan paraf dan atau menandatangani disetiap –-----halaman akta ini. ---------------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota ---------Administrasi Jakarta Selatan pada hari, tanggal dan pukulseperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan ------dihadiri oleh : -----------------------------------------1.-Nona ANI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta------------pada tanggal 18-02-1988 (delapan belas Februari ------seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), --------Karyawan Kantor Notaris, Warga Negara Indonesia, -----beralamat di Jalan Bangka Selatan Blok B5 Nomor 3, ---Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 05, Kelurahan Bangka,Kecamatan Mampang, Kota Administrasi Jakarta --4



Selatan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3566025808880002 yang berlaku seumur --hidup; -----------------------------------------------2.-Tuan DAVID, Sarjana Hukum, lahir di Bogor pada tanggal27-09-1992 (dua puluh tujuh September seribu sembilan-ratus sembilan puluh dua), Karyawan Kantor Notaris,---bertempat tinggal di Jalan Nangka Nomor 1, Rukun------Tetangga 005,Rukun Warga 007, Kelurahan Pepaya, Kecamatan Kebuni, Kota Bogor,Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3576026709920002 yang berlaku seumur hidup; ----------------------------Keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai –-------saksi-saksi. --------------------------------------------Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, ---kepada Penghadap dan saksi-saksi maka seketika ----------itu juga akta ini ditandatangani oleh penghadap, --------saksi-saksi dan saya, Notaris. ---------------------------Serta untuk memenuhi pasal 16 ayat (1) huruf c ----------Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 ----maka penghadap juga membubuhkan sidik ibu jari kanan padalembaran tersendiri yang dilekatkan pada minuta akta ini.-Dilangsungkan dengan tiga perubahan yakni satu tambahan, satu coretan dengan gantian dan satu coretan tanpa ------penggantian. ---------------------------------------------



Penghadap



5



Tn. HENDRA



Saksi



Nn.



Saksi



ANI, S.H.



Tn.



DAVID, S.H.



Notaris



ALFANDIO BACHTAS, S.H., M.Kn.



AKTA PERUBAHAN USAHA DAGANG Nomor : 05 -Pada hari ini, Rabu tanggal 10-04-2021 (sepuluh April dua ribu dua puluh satu); ----------------------------------pukul 10.00 – 11.00 WIB (sepuluh sampai dengan pukul---6



sebelas Waktu Indonesia Barat). -------------------------Berhadapan Dengan Saya, ALFANDIO BACHTAS, Sarjana -------Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di ---Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh -saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama-namanya -akan disebut pada bagian akhir akta ini: -----------------Tuan HENDRA, lahir di Jakarta pada tanggal 20-06-1980---(dua puluh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh)-----Wiraswasta, beralamat di Jalan Mampang Prapatan Nomor 99, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Mampang,-Kecamatan Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk --nomor 3101002006590001, yang berlaku seumur hidup; ------ Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama---------------Tuan EGA, lahir di Jakarta pada tanggal 21-06-1980---(dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh)Wiraswasta, beralamat di Jalan Mampang Prapatan V Nomor Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Mampang,-Kecamatan Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk --nomor 3101002000003-1, yang berlaku seumur hidup; ------ Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua--------------------Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : ---------------------Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari Usaha Dagang “UD JAYA SELALU” berdasarkan akta tanggal 26-03-2020----------(dua puluh enam Maret dua ribu dua puluh)Nomor 03 yang dibuat dihadapan Saya, Notaris” yang telah didaftarkan di pengadilan



Negeri



dengan



NOmor



-----------------------------Bahwa terhadap akta pendirian tersebut



belum



pernah



diadakan



perubahan.-----------------------------------------Bahwa Pihak Pertama bermaksud mengalihkan Usaha Dagang.— 7



Tersebut kepada Pihak Kedua yang menerima



baik peralihan



dengan ini menyatakan



usaha sebagaimana



tersebut, dan



oleh karenanya para penghadap sepakat merubah pasal 6,9 dan 10 Akta Pendirian UD tanggal 26-03-2020---------------(dua puluh enam Maret dua ribu dua puluh)Nomor 03 yang dibuat



dihadapan



Saya,



Notaris



sehingga



pasal



6,9,10



menjadi sebagi berikut : --------------------------------------------------------- Pasal 6 -----------------------Yang menjadi pengurus dari perusahan ini adalah Pihak Kedua yang bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hal mengenai pengurusan mewakili



dan



pemilikan



perusahan



ini



Usaha baik



Dagang,



di



dalam



berhak maupun



untuk diluar



pengadilan------------------------------------------------------------------------ Pasal 9 -----------------------Untung



rugi perusahan



ini seluruhnya



menjadi tanggungan



dan tanggung jawab Pihak kedua---------------------------------------------------- Pasal 10 -----------------------Apabila



perusahan



ini



dibubarkan



maka



segala



urusan



urusannya akan diselesaikan dan dibereskan oleh penghadap ------------------------ Pasal 11 -----------------------Segala



utang



atau



kewajiban



usaha



dagang



ini



sebelum



penandatangan akta ini tetap menjadi tanggungjawab Pihak Pertama ------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota ---------Administrasi Jakarta Selatan pada hari, tanggal dan pukulseperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan ------dihadiri oleh : -----------------------------------------1.-Nona ANI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta------------pada tanggal 18-02-1988 (delapan belas Februari ------seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), --------8



Karyawan Kantor Notaris, Warga Negara Indonesia, -----beralamat di Jalan Bangka Selatan Blok B5 Nomor 3, ---Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 05, Kelurahan Bangka,Kecamatan Mampang, Kota Administrasi Jakarta --Selatan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3566025808880002 yang berlaku seumur --hidup; -----------------------------------------------2.-Tuan DAVID, Sarjana Hukum, lahir di Bogor pada tanggal27-09-1992 (dua puluh tujuh September seribu sembilan-ratus sembilan puluh dua), Karyawan Kantor Notaris,---bertempat tinggal di Jalan Nangka Nomor 1, Rukun------Tetangga 005,Rukun Warga 007, Kelurahan Pepaya, Kecamatan Kebuni, Kota Bogor,Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3576026709920002 yang berlaku seumur hidup; ----------------------------Keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai –-------saksi-saksi. --------------------------------------------Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, ---kepada Penghadap dan saksi-saksi maka seketika ----------itu juga akta ini ditandatangani oleh penghadap, --------saksi-saksi dan saya, Notaris. ---------------------------



Penghadap I



Penghadap II



Tn. HENDR



Tn. EGA



Saksi



Saksi



9



Nn.



ANI, S.H.



Tn.



Notaris



ALFANDIO BACHTAS, S.H., M.Kn.



10



DAVID, S.H.