Penerbitan Rekomendasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK



IJIN PENELITIAN DAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PENELITIAN



SEBELUM MELAKUKAN PENELITIAN, AGAR MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT : 1. Tidak dibenarkan melakukan Penelitian / Tugas yang tidak sesuai / tidak berkaitan dengan maksud surat penelitian ini; 2. Agar mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengindahkan adat istiadat setempat; 3. Apabila masa berlaku Surat Rekomendasi ini sudah berakhir, sedangkan pelaksanaan Penelitian / Survey Data / Riset belum selesai, permohonan perpanjangan Penelitian harus diajukan kembali; 4. Wajib melaporkan hasilnya dalam bentuk buku / laporan kepada Pemerintah Kota Tangerang Cq. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang untuk dijadikan bahan evaluasi lebih lanjut;



5. Surat Rekomendasi ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila ternyata pemegang Rekomendasi tidak mentaati / mengindahkan ketentuanketentuan diatas.



KANTOR KESBANGPOL KOTA TANGERANG IZIN PENELITIAN/ REKOMENDASI PENELITIAN



BERIKUT SYARAT LAIN UNTUK PEMBUATAN IZIN PENELITIAN, YAITU : A. Mahasiswa Provinsi Banten Lintas Kabupaten/ Kota Melakukan Penelitian di Kota Tangerang 1. Surat Permohonan Rekomendasi dari kampus asal Mahasiswa/ Kampus ditujukan kepada Kantor/ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik daerah asal mahasiswa/ kampus. 2. Surat Pengantar dari Kantor/ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik daerah asal mahasiswa/kampus yang ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten. 3. Surat Rekomendasi Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten ditujukan kepada Kantor Kesbangpol Kota Tangerang. 4. Fotocopy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa). 5. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk). 6. 1 (satu) Eksemplar Proposal Penelitian. B. Mahasiswa Luar Provinsi Banten Melakukan Penelitian di Kota Tangerang 1. Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dari kampus asal peneliti ditujukan kepada Kantor/ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik daerah asal mahasiswa/kampus. 2. Surat pengantar dari Kantor/ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik daerah asal mahasiswa/ kampus ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten. 3. Surat Rekomendasi Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten ditujukan kepada Kantor Kesbangpol Kota Tangerang. 4. Fotocopy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa). Berdasarkan PEMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan 5. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk). Rekomendasi Penelitian 6. 1 (satu) Eksemplar Proposal Penelitian. Dan PEMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Permedagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian



C. Lembaga/PT ke Kota Tangerang 1. Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI atau Surat Rekomendasi Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten ditujukan kepada Kantor Kesbangpol Kota Tangerang. 2. Surat keterangan dari lembaga yang bertanggung jawab. 3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab. 4. Fotocopy KTP Peserta. 5. 1 (satu) Eksemplar Proposal Penelitian. D. Mahasiswa Luar Negeri Melakukan Penelitian di Kota Tangerang 1. Surat keterangan dari lembaga yang bertanggung jawab. 2. 1 (satu) Eksemplar Proposal Penelitian. 3. Fotocopy Passport dan Visa. 4. Fotocopy KTP Peserta. 5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI. 6. Surat Rekomendasi Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten ditujukan kepada Kantor Kesbangpol Kota Tangerang. Berdasarkan PEMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian dan PEMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Permedagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian