25 0 65 KB
PENERIMAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Nomor Dokumen : Rumah Sakit Pusat Otak Nasional
HK. /
Disiapkan oleh: Nama
Elisabeth S Sampelino. ST.MM NIP. 197002151999032002
Jabatan
Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana RS
/……../2014
Disetujui oleh:
No Revisi:
Halaman:
00
1/1
Ditetapkan: Direktur Utama
Drs. Syamsuri, MM NIP. 196010251983031003 Direktur Keuangan dan Administrasi Umum
NIP 16209131988031002
Tanda Tangan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
dr. Mursyid Bustami, Sp.S (K), KIC
Tanggal Terbit :
Satuan Kerja : Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit
Pengertian : Adalah kegiatan penyerahan B3 dari pihak ketiga/supplier kepada Panitia Penerimaan Barang dan Jasa serta satuan kerja pengguna B3 di lingkungan RS. Pusat Otak Nasional Tujuan :
1. Memberikan panduan untuk Panitia Penerimaan Barang dan Jasa/Panitia Penerimaan Barang Farmasi serta satuan kerja pengguna B3 (user) tentang tata cara penerimaan B3
2. Mencegah terjadinya pemaparan dan pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3) Kebijakan : 1. Undang-Undang No. 32 tahun2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Pedoman Pelayanan IPSRS. Prosedur 1. Mintalah dokumen manifest kepada pengirim/supplier pada waktu penyerahan B3 sesuai Formulir Realisasi Penerimaan Bahan Berbahaya dan Beracun 2. Lakukan pengecekan/bandingkan terhadap B3 yang dikirim dengan data yang terdapat dalam dokumen manifest 3. Mintalah dokumen lembar data keselamatan bahan (MSDS), nama produsen/pengimpor dan nomor darurat dari pengirim/suplier pada saat penyerahan barang 4. Periksalah kemasan B3, apakah bocor/rusak 5. Periksalah simbol dan label pada kemasan B3 yang dikirim, apakah simbol dan label sesuai dengan klasifikasinya dan tidak rusak, apakah pada kemasan tercantum tanggal kadaluarsa 6. Tolaklah B3 yang diserahkan apabila dokumen tidak lengkap, B3 sudah kadaluarsa, kemasan B3 bocor/rusak, simbol dan label tidak sesuai/rusak dan mintalah rekanan/distributor/supplier untuk menggantinya 7. Catatlah ketidaksesuaian (hal-hal yang tidak memenuhi syarat) di kolom keterangan pada Formulir Realisasi Penerimaan Bahan Berbahaya dan Beracun. 8. Tanda tangani Formulir Realisasi Penerimaan Bahan Berbahaya dan Beracun Unit Terkait : Instalasi Farmasi, Semua unit yang menggunakan B3