6 0 63 KB
Perihal : Pengantar Alat Bukti Tertulis ; Samarinda, 7 November 2018
Kepada : Yth. Majelis Hakim Pemeriksaan Perkara Perdata No.0358/Pdt.G/2018/PA/Sgt Pada Pengadilan Agama Sangatta Di – Sangatta Assalamu’alaikum Wr Wb. Dengan hormat, Bersama ini Penggugat mengajukan pengantar alat bukti tertulis sebagai berikut : N0
KODE
1.
P-01
NAMA / JENIS Foto
KETERANGAN
SURAT copy Kutipan Foto
copy
Kutipan
Akta
Cerai
Nomor
:
Akta Cerai Nomor : 0171/AC/2018/PA.Sgt tertanggal 5 Juni 2018, yang 0171/AC/2018/PA.Sgt
dikeluarkan
oleh
Pengadilan
Agama
Sangatta,
Kabupaten Sangatta, telah dicocokan dengan aslinya dan sesuai serta telah bermaterai cukup, menerangkan 2.
P-02
Foto
copy
Akta Nomor
bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah bercerai ; Kutipan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6472-LUKelahiran 0807-2013-0042 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
:
6472-LU- Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda
0807-2013-0042
tertanggal 8 Juli 2013, copy dari copy dan telah bermaterai
cukup
(aslinya
ada
pada
Tergugat),
menerangkan bahwa ADHIASTA MUREZA PUTRA Bin ANTON, Jenis kelamin Laki – laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat / Tanggal Lahir Samarinda, 19 Mei 2013 adalah anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat ;
1
Demikian pengantar alat bukti tertulis ini kami ajukan. Atas perhatian Majelis Hakim, kami mengucapkan terima kasih Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Hormat Kami, Penggugat,
MASNAH RAHAYU Binti THAMRIN
2