Pengantar Qardh 04 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pembahasan Al-‘Ariyah (pinjam-meminjamkan barang) ‫وعليه مؤونة ردها‬ “Dan merupakan tanggung jawab dari yang meminjam untuk membayar biaya pengembalian barang.” Terkadang barang yang dipinjam itu ketika ingin dikembalikan butuh biaya bahwa yang menanggung biayanya adalah peminjam. Hal ini karena Allah mengatakan: …‫ت إِلَ ٰى أَ ْهلِهَا‬ ِ ‫إِ َّن اللَّـهَ يَأْ ُم ُر ُك ْم أَن تُ َؤ ُّدوا اأْل َ َمانَا‬ “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk mengembalikan amanah kepada pemiliknya...” (QS. An-Nisa[4]: 58) Kemudian Allah mengatakan:



‫ٍل‬ “Orang yang telah berbuat baik tadi yang harusnya dia mendapatkan imbalan tapi dia tidak mengambil imbalan dan dia mengharapkan pahala dari Allah, maka dia tidak boleh lagi dibebani resiko dari barang yang dia sudah berbuat baik dengan barang tersebut.” (QS. AtTaubah[9]: 91) ‫ٍل‬ “Orang yang telah berbuat baik tadi yang harusnya dia mendapatkan imbalan tapi dia tidak mengambil imbalan dan dia mengharapkan pahala dari Allah, maka dia tidak boleh lagi dibebani resiko dari barang yang dia sudah berbuat baik dengan barang tersebut.” (QS. AtTaubah[9]: 91) Penulis melanjutkan: ‫إال المؤجرة‬ “Berbeda dengan objek sewa.” .Maka ini (objek sewa) yang berkewajiban menanggung biaya pengembaliannya adalah si pemilik barang. Karena si pemilik barang sudah mendapat imbalan sewa pakai dan terkadang



memang sudah dimasukkan juga dianya angkut antar-jemput dalam biaya penyewaan tadi. Maka ini berbeda dengan ‘Ariyah. Adapun ‘Ariyah sifatnya adalah si pemilik tidak mendapatkan manfaat apa-apa kecuali pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla. Kemudian beberapa hukum ariyah Orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan objek yang dia pinjam keorang lain ,keraena hak dia dalam objek tadi adalah mengambil manfaat . itu hanya hak nya dia,manfaat bukan milik dia, jasa barang bukan milik dia tetapi dia hanya mengambil manfaat atau jasa dari barang tersebut .sekarang tidak termasuk masalah ariyah tapi mirip, karena itu hukum nya dinamakan dengan hukum lazir . Bila seseorang memberikan tumpangan kepada orang dalam perjalanan kepada orang yang tidak punya kendaraan maka dalam hal ini sipenumpang tidak menjamin bila akibat tumpangan tadi terjadi suatu hal . Atau menjelaskan para fuqaha zaman dahulu dalam kasus seperti ini dia menumpang untanya dan dia mempunyai dua unta , orang yang satu naik dibelakang hal seperti ini berdekatan dengan ariyah tapi ini tidak kalau ariyah dilepas /dipinjam kan kepada orang tersebut tapi ini tidak, masih bawa sendiri dan taruk sendiri . Kemudia qadarallah dia yang dibelakang tadi masuk kedalam lobang sehingga jatuh unta tadi dan unta nya mati dan orang nya selamat dalam hal ini dia tidak menjamin. Sebelum kita bahas bahwa mahzab hambali dalam akad ariyah sipeminjam menjamin semua resiko kerusakan barang yang dipinjamnya dalam kasus seperti ini dia kasus seperti dia tidak menjamin. Walaupun dalam hal ini mirtip dengan ariyah kasusnya, karena anda ijinkan dia dan barang masih di tangan anda dalam pengawasan anda maka dia tidak menjamin resiko.