Pengaruh Dewan Komisaris, Komite Audit, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Leverage Sebagai Variabel Intervening [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGARUH DEWAN KOMISARI, KOMITE AUDIT, DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK DENGAN LEVERAGE SEBAGAI VARIABEL INTERVENING



Fuad Jaka Pamungkas*, Fachrurrozie Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Gedung L2, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, 50229, Indonesia *e-mail: [email protected]/+6285694510372 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dewan komisaris, komite audit, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak dengan leverage sebagai variabel intervening. Populasi penelitian ini adalah perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa efek indonesia (BEI) pada tahun 20152018. Pemilihan sampel dilakukan menggunakan metode purposive sampling dan menghasilkan 60 unit analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa annual report. Metode analisis data menggunakan statistik deskriptif dan analisis jalur dengan software IBM SPSS 21. Hasil penelitian menunjukkan dewan komisaris, komite audit, leverage memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak. Ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Dewan komisaris dan ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh terhadap leverage. Komite audit memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap leverage. Leverage berhasil mengintervening pengaruh tidak langsung komite audit terhadap penghindaran pajak. Tetapi gagal mengintervening pengaruh tidak langsung antara dewan komisaris dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Kata kunci : Dewan Komisaris, Komite Audit, Ukuran Perusahaan, Leverage, Penghindaran Pajak. Abstract This study aims to analyze the influence of the board of commissioners, audit committee, and company size on tax avoidance with leverage as an intervening variable. The population of this study are property and real estate companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) in 2015-2018. The sample selection is done using the purposive sampling method and produces 60 units of analysis. This research uses secondary data in the form of annual report. The data analysis method uses descriptive statistics and path analysis with IBM SPSS 21 software. The results showed the board of commissioners, audit committee, leverage have a positive and significant effect on tax avoidance. Company size has no effect on tax avoidance. The board of commissioners and company size have no influence on leverage. The audit committee has a negative and significant influence on leverage. Leverage has successfully intervened the indirect effect of the audit committee on tax avoidance. But it failed to intervene the indirect effect between the board of commissioners and the size of the company on tax avoidance. Keywords : Board of Commissioners, Audit Committee, Company Size, Leverage, Tax Avoidance.



1



PENDAHULUAN Penghasilan yang didapat dari suatu negara salah satunya berasal dari rakyatnya melalui pemungutan pajak. Pemungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu tetapi sebaliknya merupakan



salah satu sumber



penghasilan negara yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat, melaui pengeluaran-pengeluaran rutin, dan pengeluaran-pengeluaran pembangunan yang akhirnya kembali lagi kepada seluruh masyarakat dan bermanfaat bagi rakyat (Suandy, 2011). Pajak merupakan sumber penerimaan negara paling besar. Maka dari itu perlu adanya optimalisasi agar laju pertumbuhan negara dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Penghindaran pajak adalah cara untuk menghindari pembayaran pajak secara legal yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara mengurangi jumlah pajak terutangnya tanpa melanggar peraturan perpajakan atau dengan istilah lainnya mencari kelemahan peraturan (Hutagaol, 2007). Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah dalam hal ini pihak otoritas pajak telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk menegaskkan batasan yang pasti antara tax avoidance dengan tax evasion. Tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya mencegah wajib pajak terjebak pada penafsiran yang salah akibat dari munculnya peraturan perpajakan tersebut (Bovi, 2005). Tujuan penghindaran pajak agar perusahaan mendapat laba yang optimal yang diharapkan dapat berdampak pada daya saing perusahaan sekaligus juga perusahaan tetap memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak kepada pemerintah. Menurut Putri (2017) perusahaan biasanya melakukan penghindaran pajak dengan memanfaatkan adanya perbedaan aturan untuk menghitung laba menurut aturan komersial dan laba menurut aturan perpajakan, karena tidak semua pendapatan maupun beban yang diakui dalam SAK dapat diakui oleh



2



peraturan perpajakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa peraturan perundangundangan perpajakan masih belum ketat. Kasus penghindaran pajak yang terjadi salah satunya di perusahaan property dan real estate adalah kasus dimana bocornya “The Panama Papers” yang artinya “Dokumen Panama”, dimana dokumen tersebut merupakan dokumen yang bersifat rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa asal Panama. Dokumen tersebut memuat daftar klien besar di dunia yang diduga menginginkan uang mereka tersembunyi dari adanya pajak di negaranya. Ada 2.961 nama individu atau perusahaan dari Indonesia yang terdeteksi skandal “The Panama Papers”. Salah satunya PT. Ciputra Development. Tbk yang merupakan perusahaan poperti dan real estate ternama di Indonesia dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia ternyata juga melakukan penghindaran pajak dengan menyembinyikan kekayaan yang mencapai USD 1,6 miliar atau setara dengan Rp 21,6 triliun (kurs Rp 13.538) dengan tujuan menghindari pajak negara (www.kompas.com, 2016). Berbagai faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak telah ditemukan oleh peneliti sebelumya dan masih menghasilkan inkonsistensi hasil sehingga ditemukan adanya research gap. Penelitian dari Rosalia & Sapri (2017) dan Maharani & Suardana (2014) menunjukkan bahwa dewan komisaris memiliki hubungan negatif secara signifikan terhadapa penghindaran pajak. Namun berbeda dengan penelitian dari Reza (2012), Indriawati (2017), Hidayati & Fidiana, (2017) menunjukkan bahwa dewan komisaris tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Penelitian Asri & Suardana (2016) menyatakan bahwa komite audit memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak. Namun berbeda dengan penelitian dari Cahyono et al. (2016), kemudian Hidayati & Fidiana (2017) menunnjukkan bahwa tidak ada pengaruh signifikan antara komite audit terhadap penghindaran pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Asri & Suardana (2016) dan (Dewinta & Setiawan, 2016) menunjukkan bahwa ukuran 3



perusahaan memiliki pengaruh positif terhadap pemghindaran pajak. Berbeda dengan penelitian (Barli, 2018) yang menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Penelitian Lanis & Richardson (2014) memberikan bukti bahwa leverage berpengaruh signifikan secara positif terhadap penghindaran pajak. Hal tersebut juga terbukti dari adanya uji dari penelitian Saputra & Asyik (2017) yang membuktikan bahwa hasil dari pengujian leverage memiliki arah positif yang signifikan. Dengan demikian semakin tinggi tingkat leverage maka akan semakin tinggi pula usaha dalam melakukan penghindaran pajak. Orisinalitas Penelitian disini adalah penggunaan variabel leverage sebagai variabel intervening. Penelitian ini memiliki pembaharuan pada objek penelitian, yaitu studi pada perusahaan sektor properti dan real estate, yang merupakan saran peneliti sebelumnya yang dilakukan oleh (Hidayati & Fidiana, 2017). Penelitian ini juga menggunakan pengukuran berupa kapitalisasi pasar sebagai orisinalitas. Karena kebanyakan di dalam pengukuran ukuran perusahaan lebih menggunakan total asset. Penelitian ini menghadirkan model penelitian dengan analisi jalur dimana teknik ini digunakan untuk menguji pengaruh dari variabel intervening. Penelitian ini juga menggunakan uji sobel yang digunakan untuk menguji apakah variabel intervening dapat mempengaruhi variabel X terhadap Y. Pengujian sobel dalam penelitian ini menggunakan aplikasi Sobel Test Calculator for the Significance of Mediation pada www.danielsoper.com. Teori agensi menjelaskan bahwa adanya masalah yang akan terjadi antara stakeholder



sebagai



principal



dan



manajemen



perusahaan



sebagai



agent.



Hubungannya dengan penghindaran pajak, dimana masalah agensi dapat terjadi antara perusahaan dan pemerintah. Masalah agensi berupa asimetri informasi akan terjadi ketika pemerintah sebagai pemungut pajak menginginkan pemasukan 4



negara dari pemungutan pajak yang tinggi untuk meningkatakan kas negara, sementara kepentingan



itu manajer (pihak perusahaan) lebih fokus pada pemenuhan pribadi



dengan



melakukan



kecurangan



untuk



mendapatkan



keuntungan yang optimal dengan mengefisiensikan beban yang dikeluarkan oleh perusahaan termasuk juga beban pajak. Hal itulah yang menjadikan penyebab timbulnya konflik kepentingan atau masalah agensi antara perusahaan sebagai wajib pajak dan pemerintah sebagai pemungut pajak. Dewan komisaris berfungsi melakukan pengawasan terhadap kebijakankebijakan yang diambil perusahaan termasuk dalam melakukan efisiensi pajak. Penelitian Xie et al. (2003) menemukan bahwa semakin sering rapat dewan komisaris maka manajemen laba semakin kecil. Namun, manajemen laba tidak selalu bermakna negatif. Manajemen laba dapat dilakukan dengan beberapa cara tanpa harus mengurangi kredibilitas laporan keuangan atau manipulasi, salah satunya dengan melakukan penghindaran pajak yang merupakan bagian dari manajemen pajak. Teori agensi menyatakan semakin sering rapat anggota dewan komisaris, maka akan semakin mudah untuk mengendalikan CEO dan monitoring yang dilakukan akan semakin efektif yang pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan dan risiko investasi pada perusahaan itu semakin rendah. Rosalia & Sapri (2017) dan Maharani & Suardana (2014) menunjukan adanya hubungan negatif signifikan antara dewan komisaris terhadap penghindaran pajak. H1 : Dewan komisaris berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak Komite audit merupakan komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris. Komite audit didalam perusahaan dapat berperan untuk mendukung dewan komisaris dalam memonitor manajemen menyusun laporan keuangan perusahaan dapat juga memengaruhi praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan (Guna & Herawaty, 2010). Teori agensi menunjukkan semakin tinggi keberadaan 5



komite audit dalam perusahaan, maka pengawasan terhadap kegiatan perusahaan akan lebih baik dan konflik keagenan yang terjadi akibat keinginan manajemen untuk melakukan



penghindaran pajak dapat diminimalisasi. Asri & Suardana



(2016) menyatakan bahwa komite audit memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak. H2 : Komite audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak Ukuran perusahaan adalah cerminan besar kecilnya suatu perusahaan. Salah satu kriteria perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai perusahaan besar atau kecil dapat dilihat dari kapitalisasi pasar perusahaan. Nilai kapitalisasi pasar diukur



melalui



besaran



jumlah



saham



perusahaan



yang



beredar



dan



mengalikannya dengan harga pasar terakhir saham perusahaan. Perusahaan yang besar akan memiliki sumber daya yang besar untuk melakukan penghindaran pajak agar mencapai penghematan pajak yang optimal. Teori agensi menyatakan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dapat digunakan oleh agen untuk memaksimalkan kompensasi kinerja agen, yaitu dengan cara menekan beban pajak perusahaan untuk memaksimalkan



kinerja



perusahaan



(Dewinta



&



Setiawan, 2016). Asri & Suardana (2016) menunjukkan bahwa ukuran perusahaan memiliki pengaruh positif terhadap pemghindaran pajak. H3 : Ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak Tingkat



hutang



memungkinkan



perusahaan



dapat



memaksimalkan



keuntungan yang didapat dari pemegang saham dibanding dari keuntungan operasi ekuitas. Tingkat hutang yang maksimal tercapai saat penghematan pajak mencapai jumlah yang maksimal. semakin tinggi nilai dari rasio leverage, berarti semakin tinggi jumlah pendanaan dari hutang pihak ketiga yang digunakan perusahaan dan semakin tinggi pula biaya bunga yang timbul dari hutang tersebut. Teori agensi mempunyai implikasi bagi suatu perusahaan, yaitu biaya bunga pada hutang akan menekan biaya pajak perusahaan, sehingga dalam hal 6



ini manajemen lebih memilih menggunakan hutang dalam oprasionalnya agar mendapatkan keuntungan dari adanya biaya bunga atas hutang untuk menekan beban pajak perusahaan. Perusahaan dengan tingkat laba yang tinggi tentu akan berusaha mengurangi pajaknya dengan cara meningkatkan rasio hutangnya, sehingga tambahan hutang tersebut akan mengurangi pajak (Ariani & Wiagustin, 2017). Lanis & Richardson (2014) dan Saputra & Asyik (2017) memberikan bukti bahwa leverage berpengaruh signifikan secara positif terhadap penghindaran pajak. H4 : Leverage berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak Tugas utama dewan komisaris yaitu wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat keapada direksi. Fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh masing-masing anggota dewan komisaris namun keputusan pemberian nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara kolektif (sebagai Board). Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara bertanggungjawab berdasarkan kepada kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Teori keagenan menyatakan bahwa antara manajer, pemegang saham dan kreditur mungkin terjadi konflik kepentingan ketika



perusahaan



menggunakan



hutang



sebagai



salah



satu



sumber



pendanaannya. Konflik tersebut tercermin dari kebijakan dividen, kebijakan investasi serta penambahan hutang baru (Juanda, 2007). Ketiga kebijakan tersebut dapat digunakan pemegang saham untuk mengatur manajemen dan mentransfer kekayaan dari tangan kreditunr. Sunardi (2019) menyatakn bahwa dewan komisaris memiliki pengaruh negatif terhadap leverage. H5 : Dewan komisaris berpengaruh negatif terhadap leverage Komite audit merupakan sekelompok orang yang dipilih dari anggota dewan komisaris yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan proses pelaporan 7



keuangan dan pengungkapan (disclosure) (Dewi & Sari, 2015). Komite audit juga berfungsi memberikan pandangan mengenai masalah yang berhubungan dengan kebijakan keuangan, akuntansi, dan pengendalian internal perusahaan (Diantari & Ulupui, 2016). Sehingga peran sebagai komite audit dapat memberikan pandangan terkait perusahaan apakah perusahaan akan didanai menggunakan leverage. Karena leverage dapat digunakkan dalam struktur modal usaha sehingga dapat memaksimalkan keuntungan yang diperoleh. Teori keagenan menyatakan bahwa sumber daya, dengan semakin meningkatnya jumlah anggota membuat komite audit memiliki lebih banyak sumber daya khususnya untuk menghadapi masalah yang sedang dialami perusahaan. Carolina et al. (2014) serta Tjandra (2015) menyatakan bahwa leverage berpengaruh negatif antara komite audit terhadap leverage. H6 : Komite audit berpengaruh negatif terhadap leverage Perusahaan dengan ukuran yang lebih besar dan telah berjalan dengan baik dapat dengan mudah memiliki akses kepasar modal. Kemudahan dalam memiliki akses ke pasar modal akan membuat perusahaan mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan dana dalam waktu yang singkat. Kemampuan perusahaan dalam mengumpulkan dana akan membuat perusahaan semakin berkembang dan mempunyai kemampuan untuk menghasilkan earning yang lebih besar. Teori Agensi menyatakan bahwa perusahaan besar dituntut untuk mengungkapkan lebih banyak informasi. Ukuran perusahaan yang besar menyebabkan perusahaan mengalami perkembangan sehingga investor akan meningkatkan nilai perusahaan dan perusahaan juga akan mendapat sorotan publik yang lebih dibandingkan perusahaan kecil. Maka dengan perusahaan besar akan dengan mudah untuk mendapatkan pinjaman dan pinjaman tersebut dapat digunakan untuk keperluan operasional perusahaan. Erkaningrum (2008) dan Joni & Lina (2010) yang mengatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap leverage. 8



H7 : Ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap leverage Berdasarkan



Peraturan



OJK



No.33/POJK.04/2014, Dewan



Komisaris



bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Emiten atau Perusahaan Publik, dan memberi nasihat kepada direksi. Teori



agensi



menyatakan



bahwa



dewan



komisaris



dapat



mengawasi



dan



mengontrol tindakan para direktur eksekutif dan tindakan direksi, sehubungan dengan perilaku oportunistik mereka. Namun, adanya konflik keagenan antara agen dan prinsipal juga dapat memacu para agen untuk melakukan penghindaran pajak. Penghindaran pajak dapat dilihat dari leverage, ketika leverage tinggi maka beban bunga yang harus dibayarkan juga tinggi sehingga laba akan menurun dan akan berimbas pada berkurangnya besaran pajak yang harus dibayarkan kepada perusahaan. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi pemegang saham dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan manajemen dalam mengambil keputusan sehubungan dengan kebijakan perusahaan. Perusahaan menggunakan leverage untuk meningkatkan return on invesment dari modal yang digunakan dalam perusahaan. H8



:



Leverage



mengintervening



pengaruh



dewan



komisaris



terhadap



penghindaran pajak Anggota komite audit dengan keahlian akuntansi atau keuangan lebih mengerti celah dalam peraturan perpajakan dan cara yang dapat menghindari risiko deteksi, sehingga dapat memberikan saran yang berguna untuk melakukan penghindaran pajak (Puspita & Harto, 2014). Komite audit merupakan komite tambahan



yang



bertujuan



untuk



melakukan



pengawasan



dalam



proses



penyusunan laporan keuangan perusahaan untuk menghindari kecurangan pihak manajemen.



Dengan



berjalannya



fungsi



komite



audit



yang



efektif,



maka



pengawasan terhadap kegiatan perusahaan akan lebih baik. Teori agensi 9



menjelaskan bahwa manajemen sebagai agen harus melakukan tugas sesuai yang di perintahkan oleh prinsipal. Leverage dapat menjadi pertimbangan penting bagi pemegang saham dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan manajemen dalam



mengambil



keputusan



sehubungan



dengan



kebijakan



perusahaan.



Perusahaan yang memiliki leverage tinggi menunjukkan bahwa perusahaan pada risiko besar akan bangkrut sebagai akibat dari pembayaran bunga yang tinggi sehingga perlu adanya pengawasan dari komite audit. H9 : Leverage mengintervening pengaruh komite audit terhadap penghindaran pajak Ukuran



perusahaan



dikelompokkan



berdasarkan



besar



kecilnya



perusahaan dan dapat menggambarkan aktivitas serta pendapatan perusahaan. Semakin besar ukuran perusahaan maka semakin besar usaha yang dilakukan perusahaan untuk menarik perhatian masyarakat (Nugraha & Meiranto, 2015). Ukuran perusahaan menjadi salah satu faktor untuk mempertimbangkan seberapa besar kebijakan keputusan pendanaan dalam memenuhi ukuran dan besarnya aset pendanaan. Teori agensi menjelaskan bahwa adanya tugas dan wewenang dari prinsipal kepada agen untuk meningkatkan laba perusahaan. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula tugas para agen. Perusahaan yang besar cenderung dapat mengatur pendapatan dan pembayaran pajaknya. Sehingga besar kemungkinan untuk perusahaan besar mendapat pinjaman besar untuk keperluan perusahaannya. Perusahaan besar dapat menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan perencanaan pajak. Ketika perusahaan memiliki leverage yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan harus membayar beban bunga yang besar untuk perusahaannya yang mengakibatkan mengurangi laba dan berimbas pada besaranya pajak yang harus dibayarkan kepada prusahaan. H10 : Leverage mengintervening pengaruh ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak 10



Model penelitian dapat dilihat pada Gambar 1.



Gambar 1. Model Penelitian METODE PENELITIAN Penelitian ini berupa penelitian kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2015-2018. Terdapat 48 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tahun pengamatan. Teknik sampel penelitian yang digunakan adalah



teknik



purposive



sampling



dengan



kriteri-kriteria



tertentu



dalam



pengambilan sampel. Kriteria pertama adalah semua perusahaan sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI yang telah mempublikasikan laporan tahunannya dari tahun 2015 sampai 2018. Kriteria kedua adalah selama periode pengamatan pada periode terkait, perusahaan sampel tidak mengalami delisting. Kriteria yang ketiga adalah tersedianya laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan melalui website www.idx.co.id atau website tiap perusahaan terkait dari btahun 2015 hingga 2018. Kriteria yang keempat adalah memiliki data keuangan perusahaan yang dperlukan dalam penelitian ini secara lengkap. Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan diperoleh 15 sampel penelitian. Periode penelitian yang dilakukan yaitu selama 4 tahun. Unit analisis berjumlah 60 unit sebagaimana ditampilkan pada Tabel 1. 11



Tabel 1. Proses Pengambilan Sampel No



Kriteria Sampel



Jumlah



1



Perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di BEI tahun 20152018



48



2



Perusahaan yang tidak melaporkan laporan tahunan dan laporan keuangan secara lengkap pada tahun 2015-2018



(2)



3



Perusahaan yang mengalami kerugian di tahun tahun 2015-2018



(31)



Jumlah Sampel Perusahaan Tahun Pengamatan  



Jumlah data peneliti selama tahun 2015-2018



15 4 60



Sumber: Data sekunder yang diolah pada tahun 2019. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah penghindaran pajak, sedangkan variabel independen adalah dewan komisaris, komite audit dan ukuran perusahaan. Penjelasan dari masing-masing variabel yang digunakan dalam penelitian disajikan dalam Tabel 2 dibawah ini. Tabel 2. Definisi Operasional Variabel Penelitian NO 1



VARIABEL Penghindaran Pajak



DEFINISI Mengukur efektivitas perencanaan suatu perusahaan (Dittmer, 2011)



2



Dewan Komisaris



Merupakan anggota perusahaan yang memiliki wewenang dalam melakukan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi (Peraturan OJK No 33/POJK 04/2014)



3



Komite Audit



Merupakan anggota yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk membantu melakukan pemeriksaan yang dianggap perlu untuk mengelola perusahaan (Guna & Herawaty, 2010)



12



pajak



PENGUKURAN ETR =



(Barli, 2018) Jumlah rata-rata tingkat kehadiran setiap anggota dalam rapat dewan komsaris/Total jumlah anggota dewan komisaris (Reza, 2012) Jumlah anggota komite audit dalam satu periode (Asri & Suardana, 2016)



4



Ukuran Perusahaan



Mengukur perusahaan kedalam perusahaan besar, menengah, atau kecil (Suwito & Herawaty, 2005) (Gujarati & Porter, 2010)



5



Leverage



Digunakan untuk mengukur nilai asset perusahaan yang kepemilikannya dibiayai oleh hutang (Weston & Copland, 1997)



DER= (Saputra & Asyik, 2017)



Sumber: Data Sekunder yang diolah, 2019. Data penelitian dikumpulkan dengan metode dokumentasi berupa laporan tahunan (annual report) yang telah dipublikasikan oleh perusahaan sampel selama periode penelitian dan diakses melalui website resmi Bursa Efek Indonesia dan website



resmi



masing-masing



perusahaan.



Model



penelitian



dianalisis



menggunakan analisis regresi dengan metode Ordinary Least Square (OLS) dan uji analisis jalur (path analysis) dengan alat analisis software SPSS versi 21. Tingkat signifikansi yang digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dalma penelitian ini adalah 5% (0,05). Rumus yang diajukan dalam model penelitian ini adalah : Z = α + β1X1 + β2X2 + β3X3 + e1.........................................................Persamaan 1 Y = α + β1X1 + β2X2 + β3X3 + β1Z + e2...............................................Persamaan 2



HASIL DAN PEMBAHASAN Statistik deskriptif mencerminkan sebaran data berupa nilai minimum, nilai maksimum, rata-rata (mean), dan standar deviasi. Hasil analisis statistik deskriptif disajikan dalam Tabel 3.



13



Tabel 3. Hasil Analisis Statistik Deskriptif N DK KA UP DER ETR Valid N (listwise)



60 60 60 60 60 60



Minimum



Maximum



4,00 2,00 25,55 ,07 ,00



51,00 4,00 31,13 1,71 ,27



Mean 12,1167 2,9667 28,6390 ,7888 ,0418



Std. Deviation 9,16347 ,25820 1,61237 ,48051 ,06366



Sumber: Output IMB SPSS 21, 2019 Nilai signifikansi Kolmogorov-Smirnov pada uji normalitas menunjukkan nilai 1,269 yang telah melebihi syarat signifikansi sebesar 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa data residual terdistribusi secara normal. Nilai tolerance variabel independen pada uji multikolinearitas menunjukkan nilai lebih dari 0,10 dan nilai Variance Inflation Factor (VIF) pada masing- masing varaibel independen kurang dari 10, sehingga model regresi yang diajukan dalam penelitian ini bebas dari masalah multikolinearitas. Model regresi yang baik adalah yang tidak terjadi heteroskedastisitas (Ghozali, 2013), telah menunjukkan bahwa nilai signifikansi pada masing-masing variabel independen melebihi 5% atau 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi gejala heterokedastisitas. Gejala autokorelasi dalam penelitian ini menggunakan uji durbin watson yang menunjukkan bahwa nilai DW hitung 2,194 lebih besar dari nilai dU 1,7274 dan kurang dari 4-dU 2,2726 (1,7274