Pengertian Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Karena banya di antara masyarakat indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi, bahkan bukan hanya mengabaikan namun banyak juga yang tidak mengetahui makn dari dasar negara. Golongan masyarakat tersebut sepertinya kurang paham pendidikan tentang dasar negara sesungguhnya jika seluruh warga mengerti tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan mereka pasti dapat menghayati filsafat dan ideologi pancasila. Dengan pendidikan tentang dasar negara di harapkan masyaraka indonesia mampu menguasi segala kegiatan kenegaraan, berikut ini kami akan membahas tentang negara sebagai pengenalan awal untuk memulai pendidikan kewarganegaraan. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa pengertian negara sesungguhnya? 2. Apa saja unsur-unsur sebuah negara? 3. Apa fungsi sebuah negara? 4. Apa tujuan sebuah negara? 5. Apa saja bentuk-bentuk negara? 6. Apa hubungan islam dan negara indonesia? A.



1



BAB II PEMBAHASAN B. PENGERTIAN NEGARA Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis) kata state,staat,etat di ambil dari bahasa latin status atau statum yang berarti tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap.1 Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada zaman itu. Dan berikut adalah pendapat para ahli tentang negara: 1. Menurut ARISTOTELES negara di sebut sebagai negara hukum yang di dalamnya terdappat sejumlah warga yang ikut dalam permusyawaratan. 2. Menurut AGUSTINUS ia membagi negara dalam dua pengertian yaitu civitas dei (negara tuhan) dan civitas terrena atau civitas diaboli (negara diniawi). 3. Menurut NICOLLO MACHIAVELLI yang merumuskan bahwa negara sebagai negara kekuasaan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang di miliki oleh pemimpin atau raja.2 Secara terminologi negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.3 C. UNSUR-UNSUR NEGARA Unsur-unsur dlam sebuah negara terdapat beberapa aspek yaitu Wilayah, Rakyat, Pemerintah dan Kedaulatan, adapun pengertian dari aspek-aspek tersebut yaitu: 1 Prof.Dr.Azyumardi Azra,MA. Demokrasi &Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani(Jakarta,Prenada Media,2003) 41 2 PROF.DR.H.KAELAN,M.S. DKK, Pendidikan Kewarganegaraan(Yogyakarta,Paradigma Yogyakarta,2010) 76 3 Prof.Dr.Azyumardi Azra,MA. Demokrasi &Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani(Jakarta,Prenada Media,2003) 42 2



1. Wilayah adalah suatu daerah yang menjadi kekuasaan sebuah negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karna tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas, wilayah dalam sebuah negara mencangkup Daratan, Perairan dan Udara. 2. Rakyat adalah penduduk yang bertempat tinggal di sebuah negara yang ikut serta pada pemerintahan. Rakyat sangat penting dalam sebuah negara, karna secara kongkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. 3. Pemerintah adalah sutu organisasi yang bertidak menjalankan kepentingan-kepentingan bersama atas nama negara dan melaksanankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama bagi seluruh penduduk di dalam wilahnya. 4. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undangundang dan melaksanakannya dengan cara yang tersedia. Negara memiliki kekuasaan atas penduduknya, oleh karena itu negara menuntut loyalitas mutlak ari negaranya.4 D. FUNGSI NEGARA 1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan Negara wajib melindungi unsur negara (rakyat,wilayah dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara 2. Fungsi Keadilan Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan. 3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara. 4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.5 E. TUJUAN NEGARA Dalam sebuah negara terdapat beberapa tujuan yang sudah di sepakati secara bersama yaitu: 1. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. 4 Supriatnoko, Pendidikan Kewarganegaraan(...................) 56 5 Noor Ms Bakry,Pendidikan kewarganegaraan(Yogyakarta,pustaka pelajar,2010)129 3



2. Bertuan menyelenggarakan ketertiban hukum. 3. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum. Selain itu terdapat tujuan negara menurut konsep dan ajaran plato, yaitu memejukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai mahluk sosial. Selain itu terdapat pula pendapat para ahli tentang tujuan negara: 1. Menurut ROGER H. SOLTAU tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. 2. Menurut THOMASAQUINAS dan AQUSTINUS tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada tuhan. 3. Menurut IBNU ARABI tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Sedangkan dalam konteks negara indonesia tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jadi dapat di simpulkan tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. F. BENTUK-BENTUK NEGARA 1. Negara kesatuan merupakan negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan terbagi dalam 2 macam: a) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. b) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. 2. Negara serikat (federasi) merupakan negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Dalam kekuasaan negara federasi. Negara tersebut berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan, Dan Urusan Pos. Selain kedua bentuk negara tersebut negara terbagi dalam tiga kelompok, yakni Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. G. HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA INDONESIA Masalah hubungan islam dan negara di indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk di bahas, karena tidak saja indonesia merupakan negara yang mayoritas warganegaranya beragama islam, tetapi karna kompleksnya persoalan yang muncul. Mengkaji hubungan agama dan negara di indonesia, secara umum dapat di golongkan ke 4



dalam 2 bagian, yakni hubungan yang bersifat antagonistik dan akomodatif. Hubungan antagonistik merupakan sifat hubungan yang mencirikan antara adanya ketegangan antara negara dengan islam sebagai sebuah agama, sedangkan paham akimodatif lebih di pahami sebagai sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada kecendrungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik.6



6 Prof.Dr.Azyumardi Azra,MA. Demokrasi &Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani(Jakarta,Prenada Media,2003) 64 5



BAB III PENUTUP



A. KESIMPULAN Dari penjelasan yang sudah ada dapat di sinpulkan bahwa negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Adapun beberapa unsur sebuah negara ialah Wilayah, Rakyat, Pemerintah, Kedaulatan. Dan fungsi sebuah negara secara menggelobal ialah untuk mensejahterakan negara itu sendiri dan komponen-komponen yang ada dalam sebuah negara. Sedangkan tujuan sebuah nagara ialah memakmurkan warga negara tersebut dengan peraturan yang telah tertera dalam UUD1945. Selain itu terdapat bentuk-bentuk dalam negara yaitu, negara kesatuan dan negara serikat. Dan hubungan agama dengan negara indinesia terdapat 2 versi yaitu, antagonistik dan akomodatif.



6