Pengerukan Sungai Mahakam Tahun 2007 Pt. Marinda - Uks [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEME RINITAH KOTA SAMARIN DA DINAS BINA MARGA DAN PENC}AIRAN KO'IA SAMARINIDA



PROGRAM PENGENDALIAN BANJIR



KEGIATAN PENGERUKAN SUNGAI MAHAKAM



SURAT PERJANJIAN KERJA ( Kontrak Induk ) NOMOR TANGGAL NiLAI KONTRAK [-OKASI SUMBER DANA DASK NOITANGGAL



TAHUN ANGGARAN



0



6/s



PP



K/ K, PS M/Ar R/XLTI 2AA7



19 Desember 2007 Rp. 86,242.000.000,00 SAMARINDA APBD I



01.e/DPA-PK5/2007 14 Pebrua ri 2AA7 2007



PI. MARINDA UTAMA KARYA SUBUR Jl. Cipto Mangunkusumo No. 21 SAMARINDA



a



PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS BINAMARGA DAN PENGAIRAN KOTA SAMARINDA



PROGRAM PENGENDALIAN BANJIR



KEGIATAN PENGERUKAN SUNGAI MAHAKAM



SURAT PERIANJIAN KERJA ( Kontrak Induk ) NOMOR TANGGAL NILAI KONTRAK LOKASI SUMBER DANA DASK NO/TANGGAL



TAHUN ANGGARAN



06/sPPKl



K. PS



M/Ar R/Xrr/2007



19 Desember 2007 Rp. 86.242.000,000,00 SAMARJNDA APBD I



01,e/DPA-PKS/2007 14 Pebruari 20A7 2407



PT. MARINDA UTAMA KARYA SUBUR Jl. Cipto Mangunkusumo No. 21 SAMARINDA



)1



Nomorkontrak :O6ISPPK/K-PSM/AIR/XII/2007



Tanggal



: 19 DESEMBER2OOT



KONTRAK PELAKSANAAN PEMBORONGAN KEGIATAN (KONTRAK INDUCI Kontrak pelaksanaan Pemborongan Kegiatan (selanjutnya disebut'*Kontrak Induk) ini tennasuk lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang tidak_dapat terpisahkan Samarinda tanggal Sembilan Belas, bulan Desember, dari KontraS, dibuit



ii



tahun dua ribu tujuh Antara



t.



pEMERINTAH KOTA SAMARINDA (yang selanjutnya disebut yang diwakili oleh : Endang Budiman, ST. MT



PIHAK PEMILIK)



: I{ama Iabatan : Pelaksana Kegiatan Pengerukan Sungai Mahakam Alamat : Jalan Kesuma Bangsa No. 82 Samarinda Telp. (054U 743653



yang berwenang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah kota



Cq. Dinas Bina Marga dan Pengairan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kepala Daerah Kota samarinda womor : 9981154/HK'KSl2AO7t tanggal



Samlrinda 2l2llaret



2AA7 dan



2. pT. MARINDA UTAMA \? RYA SUBUR (yang selanjutnya disebut PIHAK KONTRAKTOR) yang diwakili oleh : NAMA : KUS}IA RACHMAT NATAKUSUMA}I : 17.50O5.100861.0012 No. KTP Iabahn : Direktur



Alamat NPWP



:



I



Jl. cipto Mangunkusumo No. 21 Samarinda 1.465.858.6'722.000



yang berwenang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MARINDA lrTAllA KARYA SUBU& berdasarkan Akta Kuasa Khusus Notaris Herawati llffii, S.H. di Samarinda l{omor 105 tanggal 22 Juni 2006, untuk melalcanakan Kegiatan Paket Pengerukan Sungai Mahakam. Para pihak sebelumnya mempertimbangkan pada ts



:



1.



Surat DPRD Kota fimarinda Nomor : 9OO/423/DPRD-Um/2OOZ tanggal 76 Juli 2ao4 perihal : Persetujuan Pelaksanaan kegiatan Multi Years/tahan Jamak Pekerjaan Pengerukan Sungai Mahakam,



2, Surat Walikota Samarinda, Nomor : 72O,a/L-ru/Pemb/KS/2OOZ, tanggal



78 Juli 2ooz perihal : Percetujuan DPRD untuk Pelaksanaan 2 paket Kegiabn Dinas Bina Marga dan pengairan Kota ,Samarinda.



3.



Surat Keputusan Walikota Samarinda No. 998fi54/HK-t6/2OOZ



tanggal 22 Marct 2OOZ Tentang Pengangkatan Pengendali pelaknna Kegiatan ( PPK ), Pelaksana kegiatan ( PK ) pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas,



4. Surat Keputusan Walikata Samarinda Nomar : O8/S/DASK/2OO6 tanggal 8 Agustus 2OOO tenhng Pengesahan Dokumen Anggaran fitaan Kerja



(DASK) Subsidi.



Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor :



Z4A/DASKABT/PKS/2OO6 tanggal 78 Oktober 2OOO tentang Pengesahan Dokumen Anggaran fituan Kerja {DASK ).



6. Surat Keputusan Walikota &marinda Nomor :



Le/DPA-PK5/2O07 tanggal 74 Pebruari 2OO7 Entang Pengemhan Dokumen Pelaksanaan



Anggaran ( DPA ),



7, Surat Walikob *marinda,



Nomor : 785,a/L-il/Pembfi$/O7 tanggal : 4 Desember 2007 tentang Penetapan Pemenang



Maka dengan ini, para pihak menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu Kontrak pelaksanaan pemborongan Kegiatan dengan ketentuanketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :



PASAL 1 PENIDAHULUAil



I.1. Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam Kontrak Induk mempunyai arti yang sama sebagaimana yang ditaungkan di dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (lampiran Kontrak) tersebut di bawah ini. I.2. KONTMKIOR harus melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan/kerusakan sampai dengan masa pemeliharaan Kegiatan yaitu ; PAKET



:



PENGERUKAN SUNGAI MAHAKAM PASAT 2 DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN



2,1. Dasar pelaKanaan kegiatan KONTRAKTOR adalah Dokumen 4



Kontrak sebagaimana ditentukan di bawah ini dan merupakan bagian dari Kontrak Induk ini, yaitu :



a)



Kontrak Induk ini dengan segala perubahan dan addendumnya (bila ada), termasuk lampiran-lampirannya dalam Kontrak Induk ini dan merupakan satu kesatuan Dokumen Kontrak Spesifikasi Teknis, Gambar-gambar, Ketentuan-ketentuan, Syarat Umum dan Syarat Khusus Kontrak yang diberlakukan antara PEMILIK dan KONTRAKIO& yang berkaitan dengan kegiatan KONTRAKTOR. Semua Ketentuan dan Syarat-syarat mengenai administrasi kontralq teknik pelaksanaan kegiatan dan keselamatan- kerja yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petunjuk dan perintah tertulis yang diberikan oleh PEMIUK untuk mencapai maksud dan tujuan Kontrak ini. Surat Penawaran Harga dari KONTRAKIOR Hierarkhis Dokumen Kontrak dimulai dari yang tertinggi hingga yang terendah dengan urutan sebagai berikut : Surat Perjanjian Pemborongan atau Kontrak. Addendum dan Amandemen Kontrak (bila ada) Surat penawaran Harga KONTMKTOR, dilampiri dengan : Surat Penawaran Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga Satuan Daftar Kuantitas dan Harga Satuan Harga Satuan Dasar, Upah, Alat, dan tenaga Analisa Harga Satuan ladwal Pelaksanaan Kegiatan Daftar Usulan Peralatan VUL Daftar Usulan Personil Inti Jaminan Pelaksanaan KEGIATAN (Nilai Jaminan Pelaksanaan sebesr 5olo terhadap Nilai Kontrak Induk) Berita Acara dan Dokumen lainnya yang telah disetujui oleh kedua belah pihak selama masa Evaluasi & Negosiasi Penawaran Dokumen Lelang Petunjuk dan Perintah tertulis yang diberikan oelh PEMILIK.



b)



c)



2.2.



d) e)



1. 2, 3.



I. II. Iil. ry. V. VI.



WI.



IX. X.



4. 5.



Jika terjadi ketidaksesuaian di antara dokumen kontrak tersebut maka kontrak yang lebih tinggi hierarkhisnya yang berlaku.



2.3. Ketentuan dan syarat-syarat Dokumen Kontrak mengikat kedua belah pihak kecuali jika secara jelas modifikasi atau diubah dalam Kontrak Induk ini atas kesepakatan bersama.



PASAL 3 KEWAIIBAI{ KONTRAKTOR DAN PEMILIK



3.1.



KONTRAKTOR berkewajiban



a.



:



Melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki Kegiatan dengan penuh ketelitian dan kesungguhan dengan menyediakan segala tenaga kerja



termasuk pengawasannya, bahan-bahan, peralatan KONTRAKTQR, pengangkutan kea tau dari lapangan dan dalam atau sekitar KEGIATAN serta segala sesuatu baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan sebagaimana yang dirinci dalam Kontrak dan ditafsirkan secara wajar dari Kontrak. x



b.



' 3.1.



Melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh Kegiatan sesuai dengan Koltgk sampai diterima baik secara berkonsultasi (eigan pemilik, kecuali apabila menurut hukum ataupun fisik tidak mungkin dilakukan. Apabila ada bagian pekerjaan yang di-subkontraktor-kan harus disetujui terlebih dahulu oleh pEMILIK. KONTRAKIOR tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontraktor-kan. PEMIUK berkewajiban : Menyediakan bagi KONTRAKTOR lahan kerja, jalur jalan masuk ke lokasi kegiatan, dan penggunaan semua lahan oan ningunin sebagaimana yang dinyatakan dalam gambar atau dokumen lainnya dalam liontrak, yan! bebas dari segala bentuk tuntunan dari pihak manapun. Membayar KONTRAIffOR atas pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan kegiatan berdasarkan hasil pengukuran dan harga satuan serta Lump Sum yang teftera dalam Daftar Kuantitas dan Harga, pada wa6u dan dengan cara yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak atau dengan hargaharga yang mungkin ditentukan secara lain berdasarkan ketentuan Kontrik.



c. d.



a. b.



PASAL 4 HARGA KONTRAK



Estimasi/perkiraan harga kontrak termasuk PPN (pajak Pertambahan Nilai) 10o/o (epuluh persen) yang diperoleh dari estimasi/perkirian kuantitas kegiatan dan harga safuan (unit Price) serta harga lump sum sebagaimana tertera dalam etimasi/perkiraan Daftgr Harga Kuantitas Harga, yang bertambah atau berkurang sesuai ketentuan kontrak berikut :



4,L. Estimasi fiilai Kontrak rnduk sebesar-fuarnya Rp. g6,z4z,(no,ooq( Delapan Enam Mityar Dua Ratus Empat Putih Dua Juta napiail. 4-1. Nilai Kontrak tersebut pada ayat 4.1. pasal ini adalah gnit price @ntrad dalam pengertian bahwa harga satuan yang telah dipakai adalah tetap kecuati tefiadi hal tersebut pada pasal 14.l.C sedangkan volume/quantity sesuai dengan yang dilaksanakan selama waKu pelaksanaan kontrak ini. ' PASAT 5 CARA PEMBAYARAN



Pembayaran



akan dilaksanakan oleh PEMIUK kepada KONTMKrOR dengan ketentuan sebagai berikut: 5.1. Pembayaran uang muka 20olo (dua puluh persen) dari nilai kontrakatau sebesar



Rp- 77,2#,4oo.(nq- ffujuh Betas Mityar Dua Ratus Empat patuh Delapan Juta Empat tutas Nbu) setelah KONTRAKTOR mbnyerahkan



Jaminan uang Muka sebesar nirai pembayaran uang muka. 5.2. Setiap bulan diterbitkan Monttrly Ceftificate (MC)



berdasarkan prestasi kemajuan



fisik actual dil.apangan yang dituangkan dalam berita Rcari Kemaluan Fisik Bulanan yang disetujui oleh PEMILIK.



x



5,3. PEMILIK akan menerbitkan Sertifikat Bulanan (Monthly Certificate) atas prestasi kemajuan fisik actual dilapangan dan MC tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran dari PEMILIK kepada '. 5.4. PEMILIK akan mengalokasikan pendanaan kepada KONTRAKTOR dari sumbersumber pembiayaan APBD Propinsi Kaltim dan APBD Kota Samarinda serta sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan Sertifikat Bulanan yang ditagihkan dan kemampuan anggaran. 5.5. Pembayaran tersebut diatas dilakukan melalui No. Rekening 1081500548 a.n PT. MARINDA UTAMA KARYA SUBUR pada BanK Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Pembantu Lembus Swana Samarinda



KONTRAKIOR.



PASAL 6 ,ANGKA WAKTU PELAIGANAAN KONTRAKTOR akan memulai Kegiatannya paling lambat 7 (tujuh) setelah diterbitkanya Surat Perintah Mulai Kerja.



hari



kalender



akan menyelesaikan seluruh KEGInTAN dalam KOII{TRAK ini dengan jangka waktu pelaksanaan s7o (Lima Ratus Tujuh puluh hari) hari lolender terhitung sejak diterbitkanya Surat Perintah Mulai Kerja.



6.1. KONTRAKTOR



6,1. KONTRAKTOR wajib membuat Jadwal Pelaksanaan Kegiatan, StruKur organisasi, Daftar Personil yang dipekerjakan untuk Kegiatan tersebut dan Daftar Peralatan yang diperlukan.



PASAL 7 SERAH TERIMA PERTAMA KEGIATAN



7.7. Jika KONTRAIffOR menilai bahwa Kegiatan telah mencapai prestasi 95



a/a



(Sembilan puluh lima persen), KONTRAIffOR akan memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada PEMILIK melalui pengawas Kegiatan. 7.2. Dalam waktu selambat-lambatnya L4 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan tentang pemeriksaan kegiatan dari KONTRAKrO& PEMILIK melalui pengawass kegiatan dan mengadakan pemeriksaan kegiatan bersama dengan KONTMKTOR. 7.3. Jika Pengawas kegiatn berdasarkan hasil pemeriKaan tersebut pada ayat 2 pasal ini, menilai bahwa kegiatan telah sesuai prestasi prakiraan gS a/o (sembialn puluh lima persen), maka pengawas Kegiatan dalam waKu 3 (tiga) hari sejak hari ke(empat belas) sepefti ditetapkan pada pasal 7.2, perjanjian ini akan menerbitkan Berita Acara Serah terima Pertama Kegiatan yang disiapkan oleh



t4



KONTRAKTOR. 7.4. Apabila menurut Pengawas Kegiatan masih terdapat kekurangan atau cacatcacat, maka Pengawas Kegiatan dapat membuat Check List Kegiatan Kurang (list of Outstanding Works) yang akan diterbitkan bersamaan dengan Berita Acara Serah terima Pertama Kegiatan. 7.5. Selanjutnya KONTRAKTOR akan memperbaiki cacat-cacat/kekurangan sesuai



Check List Kegiatan Kurang (List Of Outstanding Works) yang telah ditentukan dalam Masa pemeliharaan sesuai pasal pada perjanjian ini.



I



g(



PASAL 8 MASA PEMELIHARAAIiI



8.1. KONTRAKTOR bertanggung jawab kepada PEMIUK untuk melaksanakan pemeliharaan hasil kegiatannya selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal Berita Acara Serah Terima Peftama kegiatan



8,2.



(PHO). Selama masa pemeliharaan, KONTMKTOR wajib atas perintah PEMILIK melalui Pengawas Kegiatan Melaksanakan perbaikan-perbaikan atas kerusakankerusakan yang timbul, kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat yang diakibatkan oleh kurang sempurnanya kegiatan dan biaya menjadi beban KONTRAKTOR sepenuhnya, PEMILIK berhak menunjuk PIHAK KETIGA untuk



melaksanakan kegiatan pemeliharaan/perbaikan tersebut apabila KONTRAKTOR



lalai melaksanakan perapihan dan semua biaya yang berhubungan dengan kegiatan tersebut menjadi beban KONTRAKTOR sepenuhnya dan akan



diperhitungkan pada pembayaran tahap akhir. 8.3. Setelah selesai masa pemeliharaan sesuai pasal 8.1. perjanjian ini maka pemilik menerbitkan Berita Acara Serah Terima Kegiatan Terakhir setelah seluruh perbaikan selesai dilaksanakan oleh Kontraktor. 8.4, Berita Acara serah Terima Pertama Kegiatan yang dipersiapkan oleh KONTMKTOR alah sebagai alat bukti tunggal KONTRAKTOR untuk melakukan pencairan seluruh Bank Garansi/Jaminan Pembayaran Bank PEMILIK. 8.s. Dalam hal PEMILIK tidak menerbitkan Berita Acara Serah Terima Kegiatan terakhir, karena kesalahan PEMILIK maka berakhirnya masa pemeliharaan sepefti ayat 1 pasal ini cukup menjadi bukti bahwa KONTMKT0R telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan-ketentuan pe{anjian ini.



PASAL 9 DENDA



lika waktu



pelaksanaan tersebut pada pasal 6 Kontrak ini dilampaui tanpa adanya Kontrak perpanjangan waKu pelaksanaan, maka kepada KoNTRAKToR dikenakan ganti rugi keterlambatan 1 o/o0 (satu per mil) untuk tiap hari keterlambatan dengan denda setinggi-tingginya 5 o/o (lima per seratus) dari jumlah harga borongan yang belum dibayarkan 9.2. KONTRAKTOR dibebaskan dari ganti rugi/denda keterlambatan apabila : Te{adinya Force Majeure sesaui pasal 14. Keterlambatan tersebut disebabkan karena perintah tertulis dari pEMILIK kepada K0NTMKT0R untuk menunda atau menghentikan untuk sementara waktu pelaksanaan kegiatan. Permintaan perpanjangan waKu yang diajukan KONTRAKTOR kepada PEMILIK disetujui oleh PEMILIK Hal-hal yang menyangkut pembebasan Lahan, perijinan belum selesai/tuntas yang menjadi tanggung jawab PEMILIK. Terjadinya penghentian kegiatan sesuai pasal 19 Kontrak Induk ini. 9.1.



a) b)



c) d) e)



!r.



PASAT 10 BUKU HARIA[{, 1AFORAN DAt{ DOKUMENTASI



,.



10.1. KONTRAKTOR wajib membuat Laporan Harian yang berisi catatan-catatan mengenai hal-hal berhubungan dengan kegiatan



10.2. Laporan Harian tersebut dalam ayat 1 pasal ini harus dilaporkan setiap minggu sebagai Laporan Mingguan yang memuat anbra lain



a) b)



Prestasi kerja Keadaan cuara Bahan dan materialyang diperlukan, d) Jumlah peralatan dan pekerja e) Permohonan -permohonan . 10.3. Berdasarkan laporan mingguan tersebut dalam ayat 2 passal ini maka dibuat laporan bulanan yang juga memuat hal-hal yang belum termuat dalam laporan Mingguan. 10.4. Laporan Bulanan dibuat rangkap 2 (dua) untuk priode yang berakhir setiap hari Sabtu terakhir dalam bulan yang bersangkutan dan harus diklrim ke PEMILIK 10.5. KONTRAKTOR wajib membuat dokumentasi dalam bentuk foto benrarna dari berbagai kegiatan.



c)



PASAL 11 PENGAWAS KEGIATAN



11.1. Untuk melakukan pengendalian kegiatan yang terdiri atas pengawasan dan tindakan pengoreksian, maka PEMILIK menunjuk Pengawas kegiatan yang bertindak untuk dan atas nama PEMILII( yang selanjutnya disebut Pengawas kegiatan, dan akan diberitahukan secara teftulis KONTRAKTOR beserta tugas dan tanggung jawabnya. 1L.2. Bila Pengawas kegiatan tersebut dalam ayat 1 pasal di hentikan oleh PEMILIK, maka PEMILIK harus segera menunjuk Pengawas kegiatan pengganti dalam waktu paling lambat satu minggu setelah penghentian pengawas kegiatan dan diberitahukan secara tertul is kepada KONTRAKTOR, 11.3. Sebagai wakil PEMILI( Pengawas Kegiatan berwenang untuk beftindak untuk dan atas nama PEMILIK sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak intuk ini, dan semua perintah tertulis atau petunjuk PEMILIK kepada KONTRAKTOR harus diberikan secara teftulis melalui Pengawas Kegiatan. 1L.4. Pengawas Kegiatan akan memberikan tanggapan atau persetujuan tertulis atau usulan yang diajukan oleh KONTRAKTOR dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima usulan tersebut, Apabila dalam waKu paling lambat 5 (lima) hal tersebut KONTRAKTOR belum menerima tanggapan atau persetujuan atas usulan tersebut, maka PEMILIK dianggap telah menyetujui usulan yang diajukan oleh KONTRAKTOR.



11.5. KONTRAKTOR juga menunjuk WAKIL KONTRAKTO& dan akan diberitahukan secara tertulis kepada PEMIUK beserta tugas dan tanggung jawabnya yang mempunyai kuasa penuh untuk mewakili KONTRAIffOR Oan-Oipat m'enerimi dan menyelesaikan, segata perintah dan petunjuk dari pengawas Kegiatan secara teftulis dan diberitahukan kepada PEMILIK.



PASAL 12 BAHAN DAN ALAT



12-1. Jika tidak ada ketentuan lain, semua bahan, barang dan alat bantu pelaksanaan sefta tenaga ke$a yang diperlukan untuk melaksanakan Kegiatan harus disediakan oleh KONTM|ffOR. t2-2. KONTRAKTOR wajib menyediakan peralatan-peralatan berat/ringan, yang telah diasuransikan sendiri oleh KONTRAIffO& yang dibutuhkan K6giatan beserta peralatan bantu laninnya sedemikian rupa sehingga layak/siafi oeprasi dan mampu untuk menyelesaikan Kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada. 12-3. Semua bahan, alat dan cara pengerjaanya harus sesuai dengan jenis dan standar yang ditentukan dalam dokumen pefranjian ini.



berhak memerintah kepada KONTRAIffOR untuk menyiapkan pemeriksaan atau mengatur/mengada kan peng ujianlpengetesan baha ni barang



12-4. PEMIUK



atau kegiatan yang telah dilakanakan pada tempai yang disetujui ob[



PEMILIK da1 biqfa untuk pemerikaan atau pengetesan tersebut ditinggung oleh KONTMKTOR. 12,5. PEMIUK berhak menolak dan memerintahkan penyingkiran dari lokasi kegiatan bahanlbarang atau kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan. Jika suatu bahan/barang ditolak oleh PEMILI, KONTRAKTOR wajib menyingkirkan bahan/barang tersebut dari lokasi kegiatan dalam waktu paling ZxZq jam, kemudian menggantinya dengan bahan/barang yangtambit memenuhi persyaratan atas biayanya sendiri. 12.6- KONTRAKTOR meniamin dan bertanggung jawab atas asal usut dan keabsahan bahan/barang yang dipakai untuk Kegiatan. l2-7. Semua peralatan dan bahanlbarang yang disediakan oleh KONTRAKTOR dan ada dilokasi kegiatan dimaksudkan semata-mata untuk pelaksanaan Kegiatan. 12.8. KONTRAKTOR wajib menyiapkan sendiri site office, gudang dan fasilitas-fasilitas lainnya dalam kondisi layak pakai untuk keperluan KEgiatan ini di lokasi Kegiatan.



PASAL 13 TENAGA



13.1.



AHII DAN KESELAMATAN KER'A



KOITTRAKTOR berkewajiban menyediakan Tenaga Ahli beserta tenaga terampil yang berpengalaman di bidang kegiatan tersebui. L3.2. PEMILIK berhak m.enolak penempatan seseorang (atau lebih) anggota pimpinan Pelaksana jika dinilai oleh PEMIUK kelangsungan penempatannya aka menggangu kelancaran atau kualitas pelaskanaan Kegiatan



*r



13.3. KONTRAKTOR wajib menjalankan dan menaati perundang-undangan dan ketentuan mengenai keselamatan kerja, kesejahteraan karyawan dan lain-lain yang bersangkutan dengan peraturan Perburuhan/Peraturan Pemerintah yang berlaku.



13.4. KONTRAKTOR wajib mengadakan prasarana usaha-usaha untuk menjamin keselamatan pekerja antara lain : obat-obatan lengkap (PPPK), safety belt, helm, sepatu dan sebagainya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 13.5. Segala akibat yang mungkin timbul karena kelalaian dan/atau penyimpangan yang terjadi sehubungan dengan pasal 13 ayat 3 dan 4 Surat Kontrak Induk ini sepenuhnya menjadi ta ngg ung jawab KONTRAKTOR.



PASAL 14 KEADAAN MEMAT(SA (FORCE MAIEURE)



14.1. Yang dimaksud keadaan memaksa (Force Majeur$ dalam Kontrak Induk ini adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi diluar dugaan, kemampuan dan kekuasaan semua pihak yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu pihak atau semua pihak sesuai dengan ketentuan Kontrak Induk ini, yaitu antara lain : a) Gempa bumi, angin topan, banjir besar, tanah longsor, sambaran petir, kebakaran, kejatuhan benda-benda angkasa/pesawat, dan bencana alam. b) Peperangan, huru hara, terorisme, pemberontakan, embargo, pemogokan umum. c) Kebfakan Pemerintah di bidang moneter, finance, dan harga-harga yang sangat signifikan dan berpengaruh. d) Segala peristiwa yang tidak ditanggung oleh Pihak Asuransi (Contractor All Risk/CAR), antara lain (tetapi tidak terbatas pada) kesalahan perencana. 14.2. Bilamana terjadi Force Majeure, KONTRAKIOR harus memberitahukan secara tertulis kepada PEMILIK yang disertai dengan bukti-bukti yang sah dan harus diajukan kepada PEMILIK dalam batas waKu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah peristiwa tersebut terjadi, kemudian pihak PEMILIK memberiakn jawaban mengenai Force Majeure tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan dari KONTRAKIOR. 14.3. lika batas waktu pengajuan 7 (tujuh) hari kerja dilampaui, dan KONTMKTOR belum menerima jawaban atas pemberitahuannya maka PEMILIK dianggap menyetujui adanya Force Majeure yang diajukan KONTRAKTOR. 14.4. Bila PEMILIK menyetujui adanya Force Majeure maka selanjutnya KONTRAKTOR berhak atas perpanjangan waktu pelaskanaan se*a hal-hal yang timbul akibat dampak Force Majeure, dengan kesepakatan para pihak.



ir



PASAL 15 ASURANS



wajib mengasuransikan seluruh KEGIATAN terhadap resiko terjadinya furce Maieure melalui asuransi C.A.R (Contradorc All Risk) sefta asuransi atas resiko KOTITRAKTOR



Pihak Ketiga (Thrrd Party Liability) sehubungan dengan pelaksanaan KEGIATAN.



PASAL 16 KEGIATAN TAMBAH KURAT{G



16.1. Yang dimaksud dengan Kegiatan Tambah ialah Kegiatan yang diperintahkan oleh PEMILIK kepada KONTRAKTOR untuk dilaksanakan, yang sebelumnya tidak tercantum dalam gambar-gambar maupun syarat-syarat Kontrak yang terdapat dalam dokumen Kontrak Induk ini, termasuk perubahannya sehingga menimbulkan penambahan sifat, mutu dan kwalitas kegiatan. 16.2. Yang dimaksud dengan Kegiatan Kurang ialah Kegiatan yang diperintahkan oleh PEMILIK kepada KONTRAKTOR untuk tidak dilaksanakan, yang sebelumnya telah tercantum dalam gambar-gambar maupun Syarat-syarat Kontrak yang terdapat dalam dokumen Kontrak Induk ini, sehingga menimbulkan perubahan/pengurangan sifat, mutu dna kwalitas kegiatan. 16.3. KEGIATAN Tambah atau Kegiatan Kurang hanya dapat dilaksanakan oleh KONTRAKTOR setelah mendapat perintah tertulis dari PEMIUK dan adanya kesepakatan harga secara tertulis dari kedua belah pihak. 16.4. Perubahan harga borongan akibat Kegiatan tambah atau kegiatan kurang tersebut dihitung berdasarkan penambahan atau pengurangan kwalitas dari bagian yang diadakan perubahan saja dikalikan dengan, harga satuan Kegiatan atau harga satuan bahan, peralatan dan upah. 16.5. Bila Kegiatan tambah atau kegiatan kurang yang berakibat terhadap penambahan waktu pelaksanaan, maka KONTRAKTOR berhak mendapatkan tambahan waktu perpanjangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari PEMILIK. Apabila persetujuan tertulis tersebut tidak dapat dilakukan oleh PEMILIK dengan alas an apapun juga maka seluruh kerugian yang timbul akibat



tidak diberikanya persetujuan tersebut menjadi beban PEMILIK dan KONTRAKTOR tidak dikenakan denda keterlambatan atas pelaksanaan KEGIATAN.



16.6' KEGIATAN tambah atau KEGIATAN kurang serta perubahan harga borongan dan perubahan waKu pelaksanaan KEGIATAN akibat KEGIATAN tambah atau KEGIATAN kurang fiika ada) akan dituangkan dalam Pefianjian Tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak Induk ini.



PASAL 17 PELAIGANAAN KEGHTAH



t7.1. KONTRAKTOR wajib membuat metode



pelaskanaan kepada PEMILIK sebelum Kegiatan dilaksanakan.



}f



dan mempresentasikan



t7.2.



wajib melaksanakan Kegiatan pelaksanaan Kegiatan, termasuk pengadaan KONTRAKTOR



yang diperlukan



dan



untuk



pengajuan contoh



bahan/barang, pembuatan dan pengajuan gambar kerja/shop diawing sampai mendapatkan persetujuan PEMILIK sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. 17.3. KONTRAKTOR wajib beftanggung jawab sepenuhnya atas semua masalah teknik pelaksanaan yang terkait dengan Kegiatan. Dalam hal ini KONTRAKTOR harus dapat memberikan pertanggungjawaban teknik lisan maupun tertulis bilamana diminta PEMILIK. L7.4. KONTRAKTOR wajib menjaga kebersihan lokasi Kegiatan dari kotoran, puing yang timbul dari pelaksanaan Kegiatan. 17.5. Apabila PEMILIK memberi teguran atau peringatan kepada KONTRAKTO& maka dalam waftu selambat-lambatnya 2y24 jam KONTMKTOR harus memberi jawaban dan membuat rencan terinci untuk menanggulangi hal-hal dimaksud dalam teguran atau peringatan tersebut.



PASAL 18 PENYESUAIAN HARGA KONTRAKTOR berhak atas penyesuaian harga (price Adjusment) yang timbul akibat gejolak ekonomi yang mengakibatkan perubahan harga satuan dasar pekerjaan. Sehubungan dengan peneysuaian harga tersebut hal-hal yang menyangkut perhhitungan penyesuaian harga akan dialKanakan sesuai Keppres B0 tahun 2003 dan diatur selanjutnya dalam addendum kontrak dan tidak terlepas dari Kontrak Induk ini.



PASAL 19 PEMUTUSAT{ HUBUNGAT{ KERJA



19.1. Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk pengakhiran perjanjian diatur dalam pasal ini. 19.2. PEMILIK berhak secara sepiihak memutuskan Kontrak Induk setelah terlebih dahulu melakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari Kalender kepada KONTRAKIOR, dalam hal KONTRAKTOR



a) b)



:



Tidak dapat menjalankan Pelaksanaan Kegiatan hingga denda maksimum sesuai pasal 9 Kontrak Induk ini terlampaui. lika KONTRAKTOR melakukan wan prestasi sesuai pasal 20. 19.3. Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak berpengaruh secara langsung dalam hal pelaksanaan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.



rt'



19.4. Pemutusan konhak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana,-diitur dalam kontrak.



19.5. Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh ketaatan KONTMKTOR dikenakan



sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa : Jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara; Sisa uang muka harus dilunasi obh KOwTRIKTOR; Membayar denda dang anti rugi kepada Negara; Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun. 19.6' Pemutusan kontrak yang disebabkin oleh kesalahan pEMIit6 iikenakan sanksi berupa kewajiban mengganti. kerugian yang menimpa penyedia barangljasa sesuai yang ditetapkan dalam kontrak dan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. L9.7. Dalam hal terjadinya pemutusan Kontrak sebagaimana tersebut pada pasa I Lg,z PEMILIK berhak menunjuk PIHAK KffiGA untuk menyelesaikan KEGIATAN tersebut. 19.8. Apabila terjadi pengakhiran Kontrak sebagaimana diatur dalam pasal Lg.Z, Lg.4 dan 19.6 Kontrak Induk ini Maka : KONTRAKT0R dengan mencegah terjadinya kecelakaan terhadap manusia serta kerusakan terhadap hafta benda dan Kegiatan, berhak untuk meminda.hkan bangunan sementar, perlaatan, perka[as, dan bahan/barang miliknya keluar Lokasi Kegiatan. PEMILIK harus membayarkan kepada KONTMKTOR : Seluruh nilai Kegiatan yang telah dilaksanakan hingga saat berakhirnya Kontrak ini. Nilai bahanlbarang yang telah didatangkan dan belum dipasang serta ditinggalkan di lokasi Kegiatan. Biaya bahan atau barang yang telah atau harus dibayar KONTRAIffOR, dengan ketentuan bahwa setelah pembayaran bahan/barang tersebui menjadi milik pEMIUK.



a. b.



c.



d.



a)



b)



i. i'. iii.



iv.



Segala biaya atau kerugian KONTRAKTOR yang diakibatkan oleh pengakhiran Kontrak ini.



PASAL 20 WAN PRESTASI Timbulnya salah satu dari beberapa hal-hal dibawah ini merupakan Wan prestasi : 20'1' Apabila PEMILIK atau KONTMKTOR tidak dapat memenuhi dan metakanakan kewajiban-kewajibannya yang terdapat dalam Kontrak Induk ini, maupun Addendum/Amandemen Kontrak dan Kontrak Anak (bila ada). 2A'2. Apabila KONTRAKTOR dinyatakan pailit baik secara sukareta maupun tida( oleh Pengadilan, atau melakukan Likuidasi dan tindakan-tindakan hukum lainnya yang bermaksud menghentikan jalannya usaha.



I



ir



PASAL 21 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



21.L. Apabila tefiadi perselisihan dalam melaksanakan Kontrak Kegiatan ini maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah



2L.2. Apabila dalam waKu 30 (tiga puluh) hari kalender tidak diperoleh penyelesaian secara musyawarah, maka perselisihan tersebut diselesaikan melalui Bdan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Keputusan Arbitrase adalah Keputusan Akhir dan mengikat kedua belah pihak. 21.3. Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan-peraturan dan prosedur BANI di Samarinda oleh Arbiter-arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. 2L.4. Segala biaya dalam upaya hukum untuk menyelesaikan perselisihan ditanggung kedua belah pihak secara adil.



PASAT 22 KONTRAK ANAK Hal hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Kontrak Induk ini akan diatur dan dijelaskan lebih lanjut oleh PEMILIK dan KONTRAKTOR dalam Kontrak Anak tersendiri yang ditandatangani kedua belah pihak dan menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Kontrak Induk ini.



PASAL 23



PENUTUP Kontrak Induk ini dibuat dalam rangkap 10 (sepuluh) dan 2 (dua) diantaranya ditandatangani di atas material yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai asli, masing-masing untuk PEMILIK dan KONIRAIffO& serta rangkaprangkap lainnya untuk pihak-pihak yang berkepentingan atas Kontrak Induk ini. Kontrak Induk ini ditandatangani di Samarinda pada tanggal tersebut diatas.



-!li



KONTRAKTOR PT. MARINDA UTAMA KARYA SUBUR



PEMILIK Pelaksana Kegiatan Pengerukan Sungai Mahakam rga Dan Pengairan



KUSNA RACHMAT NATAKUSUMAH DIREKTUR MENGETAHUI, Kepala Sub Dinas Pengairan



Kota Samarinda



J IT. ASHADI BASOEKT, MT Nip. 110 O32 244



Kepala Dinas Bina Marga dan pengairan



WALIKOTA SAMARINDA



DTs. H. ACHMAD AMINS. MM



, 110 036 s52



Tembusan disampaikan Kepada yth



.jl



--b -8



:



-\



:



Pihak Kesatu (Asli bermaterai) Pihak Kedua (Asli bermaterai) Pembantu PemeganE Kas dan pemegang Kas Dinas Bina Marga dan Pengairan Bagian Pembangunan Kota Samarinda Bagian Keuangan Kota Samarinda. DPRD TK II Kota Samarinda. Persediaan.