Penggunaan Kendaraan Bermotor Oleh Anak Dibawah Umur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH ANAK DIBAWAH UMUR MAKALAH Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Lingkungan, Sosial, Budaya dan Teknologi (PLSBT)



oleh : SANDRA MIHARJA



1100860



FEBRIANDARI AYU SAPUTRI



1101949



SOPYAN



1102110



SHANDY ADITYA PUTRA



1104907



JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO FAKULTAS PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA 2013



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang bertema masalah sosial yang belakangan ini sedang marak dibicarakan di media informasi atau media massa dan tema tersebut adalah Penggunaan Kendaraan Bermotor Oleh Anak Dibawah Umur. Makalah ini membahas mengenai permasalahan sosial yaitu tentang penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur beserta pemecahan masalah berdasarkan pendekatan pemecahan masalah multidisipliner. Penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam penyelesaian makalah ini yaitu, orang tua penulis yang telah memberikan dukungan dalam penyelesaian makalah, Hj. Siti Komariah, M.Si. , PH.D. selaku pemberi tugas dan pembimbing pengerjaan makalah, dan teman-teman seperjuangan. Dengan selesainya makalah ini, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca agar mencegah terjadinya masalah tersebut terulang kembali. Selain itu penulis berharap bisa membuat kembali makalah yang lebih sempurna.



Bandung, September 2013



Penulis



ii



Daftar Isi



KATA PENGANTAR .................................................................................................................... ii Daftar Isi ........................................................................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................ 1 1.1



Latar Belakang Masalah ................................................................................................... 1



1.2



Identifikasi Masalah ......................................................................................................... 2



1.3



Tujuan Penulisan Makalah ............................................................................................... 2



1.4



Manfaat............................................................................................................................. 2



BAB II TINJAUAN TEORITIS ................................................................................................... 3 2.1



Pendekatan Pemecahan Masalah ...................................................................................... 3



2.2



Sosiologi ........................................................................................................................... 4



2.2.1



Sejarah Lahirnya Sosiologi ....................................................................................... 4



2.2.2



Pengertian Sosiologi ................................................................................................. 6



2.2.3



Ciri-ciri dan sifat hakikat sosiologi ........................................................................... 7



2.2.4



Kegunaan dan tujuan mempelajari sosiologi ............................................................ 8



2.3



Psikologi Sosial ................................................................................................................ 8



2.4



Hukum .............................................................................................................................. 9



BAB III PEMECAHAN MASALAH ........................................................................................... 11 3.1



Sosiologi ......................................................................................................................... 11



3.2



Psikologi Sosial .............................................................................................................. 14



3.2.1



Penyebab Terjadinya Kasus Penggunaan Kendaraan Bermotor Oleh Anak Dibawah Umur………………………………………………………………………………14



3.2.2



Tindakan Pencegahan Atau Pengurangan Kasus .................................................... 15



3.3



Hukum ............................................................................................................................ 15



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN ..................................................................................... 17 4.1



Kesimpulan ........................................................................................................................ 17



4.2



Saran .................................................................................................................................. 17



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................... 18



iii



BAB I



PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah Saat ini perkembangan teknologi komunikasi, transportasi dan teknologi lainnya berkembang dengan sangat cepat. Kemajuan ini tentunya mempermudah kita sebagai manusia untuk berkomunikasi baik itu komunikasi jarak jauh seperti menggunakan telepon rumah ataupun telepon selular. Selain kemajuan teknologi komunikasi, teknologi transportasi juga menjadi semakin maju dengan adanya kendaraan bermotor yang bisa kita kendarai sendiri sehingga kita bisa mencapai tujuan dengan cepat. Adanya teknologi transportasi ini bisa membuat kita berpindah tempat dengan cepat sehingga banyak orang yang membeli kendaraan bermotor untuk mengefektif dan mengefisiensikan pekerjaan sehari-harinya. Dampak positif dari kemajuan teknologi transportasi memang sangat menguntungkan bagi manusia, tetapi selain memiliki dampak positif kemajuan teknologi transportasi pun memiliki dampak negatif yaitu terjadi kemacetan dan kecelakaan. Dampak negatif ini menjadi sangat negatif ketika mengetahui bahwa orang yang mengendarai teknologi transportasi khususnya kendaraan bermotor milik pribadi tersebut adalah anak yang masih dibawah umur atau orang yang seharusnya belum diperbolehkan mengendarai kendaraan tersebut sendirian seperti kasus yang saat ini sedang dibicarakan yaitu mengenai kasus kecelakaan kendaraan bermotor yang melibatkan artis terkenal sekaligus putra dari seorang musisi terkenal di Indonesia. Kasus tersebut menjadi pembicaraan di media massa dikarenakan pelakunya adalah seorang artis terkenal sekaligus putra seorang musisi terkenal. Sebenarnya kasus mengenai penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur banyak terjadi tetapi kasus tersebut tidak terpublikasikan seperti kami penulis yang sering melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan pakaian seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) padahal siswa SMP belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun kendaraan beroda empat atau sering disebut mobil.



1



Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang kami dapatkan dari majalah Femina edisi 10 September 2013 telah menyebutkan fakta mencengangkan. Jika tahun 2011 terjadi 40 kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun, dan tahun 2012 lalu melonjak hingga 104 kasus. Kasus-kasus tersebut merupakan masalah sosial yang harus dipecahkan agar tidak ada lagi kecelakaan yang akan menimpa seseorang karena seorang anak dibawah umur dan karena kelalaian orang tuanya. Oleh karena itu penulis mengangkat masalah sosial tersebut menjadi tema dari makalah ini yaitu “Penggunaan Kendaraan Bermotor Oleh Anak Dibawah Umur”.



1.2 Identifikasi Masalah Kasus penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur baik sepeda motor maupun kendaraan beroda empat atau mobil harus dipecahkan agar tidak ada lagi kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk memecahkan masalah akan ditinjau dari beberapa ilmu yang berhubungan dengan masalah sosial tersebut dan penulis mengambil beberapa tinjauan ilmu yang berhubungan dengan kasus ini yaitu ditinjau dari ilmu sosiologi, hukum dan psikologi sosial yang akan dipecahkan melalui pendekatan multidisipliner.



1.3 Tujuan Penulisan Makalah Tujuan dari penulisan masalah ini adalah untuk memaparkan tinjauan masalah dan pemecahan masalah melalui cabang ilmu Sosiologi, cabang ilmu Hukum dan cabang ilmu Psikologi Sosial melalui pendekatan pemecahan masalah multidisipliner.



1.4 Manfaat Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah untuk memecahkan masalah sosial mengenai penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur sehingga bisa memperkecil bahkan menghilangkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur sebagai tersangka.



2



BAB II



TINJAUAN TEORITIS



2.1 Pendekatan Pemecahan Masalah Dari perkuliahan Ibu Siti Komariah yang penulis ikuti, pemecahan masalah memiliki beberapa



pendekatan



yaitu



Interdisipliner,



Multidisipliner,



Crossdisipliner



dan



Transdisipliner. Interdisipliner adalah pendekatan pemecahan masalah melalui beberapa cabang ilmu dalam satu rumpun ilmu misalnya masalah sosial yang dipecahkan oleh cabangcabang ilmu dari rumpun ilmu-ilmu sosial seperti cabang ilmu sosiologi, cabang ilmu psikologi sosial, cabang ilmu hukum dan lain sebagainya. Pendekatan interdisipliner bersifat implicit dan terselubung. „Pendekatan multidisipliner adalah usaha pembahasan tentang tema yang sama oleh pelbagai ilmu, sehingga semua ilmu itu memberikan sumbangannya yang satu disamping yang lain. Setiap ilmuwan dari satu disiplin ilmu akan berusaha memberikan penjelasan yang dapat dipahami juga oleh ilmuwan di bidang lain. Multidisipliner merupakan usaha menyoroti suatu masalah tertentu dari berbagai seginya. Dalam melakukan hal ini, perspektif setiap ilmu tetap dipertahankan dan tidak harus melebur dengan perspektif-perspektif ilmiah yang lainnya. Disini tidak tercapai suatu pandangan terpadu, yang memang tidak dimaksudkan disini. Yang dihasilkan hanyalah pendekatan dari berbagai arah yang dipusatkan pada tema yang sama.‟ (Gea, 2005, pp. 24-25) Pendapat dari Gea sependapat atau sama dengan pengetahuan penulis mengenai multidisipliner yang diajarkan ibu Siti Komariah yaitu multidisipliner adalah pendekatan pemecahan masalah melalui beberapa cabang ilmu dalam satu rumpun ilmu misalnya masalah sosial yang dipecahkan oleh cabang-cabang ilmu dari rumpun ilmu-ilmu sosial seperti cabang ilmu sosiologi, cabang ilmu psikologi sosial, cabang ilmu hukum dan lain sebagainya. Pendekatan interdisipliner bersifat eksplisit atau terang-terangan. Upaya-upaya memecahkan permasalahannya dijelaskan secara rinci dan biasanya diuraikan cara pemecahan tersebut dengan cara ditulis dalam sebuah makalah seperti yang penulis lakukan



3



yaitu memecahkan masalah sosial yaitu penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur melalui pendekatan multidisipliner atau dibuat dalam bentuk makalah. Crossdisipliner adalah pendekatan pemecahan masalah melalui perpaduan dua atau lebih rumpun ilmu secara silang contohnya memcahkan masalah sosial seperti tabrakan maut melalui cabang ilmu-ilmu alam seperti cabang ilmu kesehatan dan cabang ilmu fisika). Pemecahan tersebut dipadukan atau disilangkan dengan cabang Ilmu-ilmu Sosial seperti cabang ilmu hukum, cabang ilmu politik dan cabang ilmu sosial. Rumpun ilmu ada tiga yaitu ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu sosial dan ilmu-ilmu budaya. Persilangan yang dilakukan crossdisipliner bisa menghasilkan empat macam pendekatan yaitu perpaduan atau persilangan antara : 1. Ilmu-Ilmu alam dengan ilmu-ilmu sosial 2. Ilmu-ilmu alam dengan ilmu-ilmu budaya 3. Ilmu-ilmu sosial dengan ilmu-ilmu budaya 4. Ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu sosial dan ilmu-ilmu budaya Transdisipliner adalah pendekatan pemecahan masalah dengan lintas ilmu, misalkan memecahkan masalah kemiskinan yang dipecahkan oleh cabang ilmu politik dan ditinjau melalui cabang ilmu sosiologi. 2.2 Sosiologi 2.2.1 Sejarah Lahirnya Sosiologi Suatu tatanan masyarakat akan membutuhkan suatu konsep atau nilai yang dijunjung atau dilaksanakan sehingga tercipta keadaan masyarakat yang harmonis, damai dan sejahtera. Bayangkan saja jika kita hidup dalam masyarakat yang penuh dengan konflik, tentunya kehidupan kita tidakakan tenang dan nyaman. Hal diatas menjadi salah satu alasan untuk menghadirkan suatu ilmu yang dinamakan dengan ilmu sosiologi. Sosiologi lahir karena keinginan dalam diri masyarakat untuk memahami kehidupan sosial dan cara orang bertindakdidalamnya. Dalam sejarahnya, sosiologi berusaha untuk menjawab berbagai pertanyaan, yaitu: 1. Pengetahuan tentang fenomena-fenomena kolektif. Sosiologi dianggap dapat menjawab perilaku patologis manusia sehingga dapat mewujudkan harmonisasi dalam masyarakat. 4



2. Sosiologi bertujuan mendeskripsikan masyarakat dan fungsinya. Hal ini berangkat dari prinsip bahwa materi dasar kehidupan manusia adalah tindakan manusia sebagai individu (aktor). 3. Kepedulian manusia untuk memahami kehidupan sosial secara ilmiah dan rasional sehingga sosiologi mampu membuktikan hukum-hukum fungsional dalam masyarakat. 4. Munculnya kritik dalam masyarakat untuk mengungkapkan suatu tatanan sosial yang tersembunyi. Berbagai pertanyaan diatas merupakan penggagas lahirnya sosiologi sebagai ilmu pengetahuan. Sosiologi lahir sebagai ilmu yang paling muda dari ilmu sosial lainnya. Sosiologi lahir dari kekacauan masyarakat yaitu pada masa transisi kearah masyarakat baru yang merupkan titik pertemuan antara tiga peristiwa yaitu : 1. Revolusi Politik (Revolusi Prancis) Selama revolusi politik terjadi perubahan masyarakat yang cukup luar biasa baik dari segi ekonomi, politik , dan sosial. Hal ini memunculkan semangat liberalisme yang diterapkan dalam hukum dan undang – undang. 2. Revolusi Ekonomi ( Revolusi Industri ) Revolusi industri terjadi pada abad 19. Berkembangnya perdagangan, kegiatan ekonomi, dan terjadinya urbanisasi. Hal tersebut menyebabkan perubahan struktur dalam masyarakat sehingga terdapat berbagai kelas dalam masyarakat , yaitu kelas buruh dan kelas majikan. Kelas majikan yang menguasai perekonomian mengakibatkan melemahnya kelas buruh sehingga timbullah perserikatan para buruh sebagai penyatu kekuatan diantara buruh. 3. Revolusi



Intelektual



(Kemenangan



rasionalisme,



ilmu



pengetahuan,



dan



positvisme) Auguste Comte yang mengumumkan datangnya zaman positivisme yaitu sebuah dunia yang didasarkan pada penjelasan ilmiah, yang tunduk pada pengetahuan tentang tindakan dan percobaan (eksperimental). Bahwa sebuah ilmu harus berdasarkan observasi empiris dan eksak tentang fenomena-fenomena sosial.



5



Dari ketiga peristiwa tersebut semua berawal dari kondisi yang memprihatinkan. Terjadinya perubahan besar-besaran di tengah-tengah masyarakat yang mempengaruhi kehidupan ekonomi, sosial dan politik melahirkan suatu pemikiran bagaimana mengatur masyarakat sehingga tercipta keharmonisan dan keseimbangan masyarakat. Istilah sosiologi muncul pertama kali pada tahun 1839 pada keterangan sebuah paragraf dalam pelajaran ke 47 Cours de la Philosophie (Kuliah Filsafat) karya Auguste Comte. Sedangkan Ilmu sosial lahir pada tahun 1842 yang dirintis oleh “Auguste Comte” dari Prancis melalui bukunya “Positive Philosophy”. Fokus kajiannya adalah segala bentuk kehidupan masyarakat. Oleh karena jasanya yang besar, ia disebut sebagai Bapak Sosiologi. Tokoh-tokoh sosiologi berikutnya adalah : Herbert Spencer (Inggris). Karl Marx dan Max Weber (Jerman), Pitirim A. Sorokin (Rusia), Vilfredo Pareto (Italia), C.H. Cooley dan Lester F. Ward (USA), Emile Durkheim (Prancis). Di Indonesia, sosiologi baru diperkenalkan tahun 1948 oleh Prof. Sunario Kolopaking di UGM. Kemudian disusul oleh tokoh-tokoh lainnya, yaitu Mr. Djoko Gondokusumo, Hassan Shadily, Ma, Mayor Polak, Satjipto Raharjo, Soerjono Soekanto, Selo Soemardjan, dan sebagainya. 2.2.2 Pengertian Sosiologi Istilah sosiologi berasal dari kata “socius” yang berarti kawan (termasuk lawan) dan “logos” yang berarti berbicara (ilmu). Jadi, sosiologi adalah ilmu yang membahas pergaulan manusia di masyarakat. Pergaulan (interaksi) bisa terjadi antar individu, antar kelompok, atau antara individu dengan kelompok. Oleh karena objek studinya adalah masyarakat, maka sosiologi disebut juga Ilmu Kemasyarakatan. Fokusnya adalah



hubungan



timbal



balik



antar



manusia



dalam



kehidupan



bersama



(bermasyarakat). Beberapa konsep dasar sosiologi menurut Para Sosiolog adalah : 1. Auguste Comte Sosiologi adalah studi tentang statika sosial (social statics) dan dinamika sosial (social dynamics). Dalam hal ini statika sosial mewakili stabilitas sedangkan dinamika mewakili perubahan. 2. Emile Durkheim 6



Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari fakta sosial. Fakta sosial adalah cara bertindak, berpikir, dan mampu melakukan pemaksaan dari luar terhadap individu. 3. Max Weber Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang tindakan sosial. Masyarakat adalah produk dari tindakan individu-individu yang berbuat dalam kerangka fungsi nilai, motif, dan kalkulasi rasional. Lebih lanjut, Weber menjelaskan sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang berusaha memahami dengan cara melakukan interprestasi atas tindakan sosial. 2.2.3 Ciri-ciri dan sifat hakikat sosiologi Ciri-ciri pokok sosiologi adalah sebagai berikut : 1. Sosiologi bersifat empiris, artinya didasarkan pada observasi-observasi terhadap segala kenyataan di masyarakat. 2. Sosiologi bersifat teoritis, artinya merupakan abstraksi dari hasil-hasil observasi yang menjelaskan hubungan kausalitas. 3. Sosiologi bersifat kumulatif, artinya teori sosiologi dibentuk atas dasar teori-teori lama yang kemudian disempurnakan. 4. Sosiologi bersifat nonetis, artinya yang dipersoalkan bukan baik buruknya fakta, tetapi bertujuan untuk menjelaskan fakta-fakta secara analistis. Adapun sifat-hakikat sosiologi sebagai berikut : 1. Sosiologi termasuk kelompok ilmu-ilmu sosial yang objek studinya adalah masyarakat. 2. Sosiologi bukan disiplin ilmu yang normatif, tetapi kategoris. Artinya sosiologi hanya membatasi diri pada apa yang terjadi dewasa ini dan bukan yang seharusnya terjadi. 3. Sosiologi merupakan ilmu murni dan bukan ilmu terapan, artinya sosiologi bertujuan untuk mengembangkan ilmu secara teoritis. 4. Sosiologi bersifat abstrak, artinya yang diperhatikan adalah bentuk dan pola-pola peristiwa dalam masyarakat. 5. Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum, sehingga berupa ilmu umum. 7



2.2.4 Kegunaan dan tujuan mempelajari sosiologi Berikut merupakan beberapa kegunaan dan tujuan dari mempelajari sosiologi: 1. Dapat dijadikan alat dan sarana untuk memahami masyarakat tertentu (petani, pedagang, buruh, pegawai, komunitas keagamaan, militer dan sebagainya). 2. Sebagai alat untuk memahami struktur masyarakat, pola-pola interaksi, serta stratifikasi sosial. 3. Hasil studi sosiologi terhadap kondisi masyarakat dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan suatu kebijakan (dari pemerintah, perusahaan, badan dunia, dan sebagainya). 4. Hasil kajian sosiologis dapat dijadikan pertimbangan untuk memecahkan masalah-masalah sosial. 5. Data-data masyarakat dapat membantu kegiatan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi hasil-hasilnya.



2.3 Psikologi Sosial Apabila melihat sub bab ini, mungkin akan timbul pertanyaan mengapa kasus anak di bawah umur dikaitkan dengan psikologi sosial. Melihat arti katanya, psikologi berasal dari kata psyche yakni jiwa dan logos berarti ilmu pengetahuan.(Singgih D. Gunarsa, 2004) Mengingat jiwa seseorang dapat dipelajari, diselidiki melalui perilakunya, maka psikologi sering dikatakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia. Karena perilaku seseorang adalah hasil interaksi antara dirinya dengan lingkungan, maka perilaku harus dipelajari dalam hubungan dengan lingkungannya. Pada kasus dalam makalah ini, dapat disimpulkan bahwa psikologi meliputi 2 macam pengetahuan yang mempelajari bagaimana manusia member reaksi, yakni jawaban terhadap rangsang dari lingkungan yang berbeda dan rangsangan dari lingkungan yang sama. Rangsangan reaksi atau jawaban terhadap rangsangan-rangsangan ini, diperlihatkan dalam bentuk perilaku. Maka psikologi bias dirumuskan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia dalam hubungan timbal balik. Interaksi Sosial merupakan hubungan-hubungan yang menyangkut hubungan antar individu,



individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok. Tanpa adanya



interaksi sosial maka tidak akan mungkin ada kehidupan bersama. 8



Berdasarkan pengertian tentang interaksi sosial, maka apabila seseorang misalnya bergaul dengan orang lain maka seseorang tersebut akan memiliki pengaruh kejiwaan terhadap orang yang berinteraksi dengannya dan juga sebaliknya. Dikaitkan dengan kasus dalam makalah ini, tindakan yang dilakukan anak tentunya adalah hasil daripada interaksi sosial baik itu dalam keluarga maupun dari lingkungan sekitarnya. Apabila kita menggabungkan antara psikologi dengan interaksi sosial maka akan muncul suatu disiplin ilmu yang disebut psikologi sosial. Definisi psikologi sosial yang paling umum diterima menggambarkan disiplinini sebagai satu upaya untuk memahami dan menjelaskan bagaimana pikiran, perasaan, dan perilaku individu yang dipengaruhi oleh kehadiran orang lain secara actual, dibayangkan, atau hadir secara tidak langsung.(Fox & Prilleltensky, 2005) 2.4 Hukum Menurut Austin dalam (Kanisius, 1995) menyatakan bahwa hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi. Sedangkan menurut Budiono dalam (Kasinius, 2009) menyatakan bahwa tentu saja, hukum harus dibentuk sesuai dengan prosedur atau memenuhi tuntutan formal tertentu agar diakui sebagai hukum (legitimasi yuridis). Peraturan yang mengatur pengendara kendaraan bermotor : 1. Pasal 281 Nomor 22 Tahun 2009 mengenai batas usia minimum pengendara kendaraan bermotor. Untuk pasal 281 ini, hukuman maksimal bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta. 2. Pasal 77 ayat (1) mengenai Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah). 3. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur yang harus bertanggung jawab bukanlah anak itu sendiri tetapi harus melibatkan orang tua. 4. Hukuman harus tetap diberlakukan meskipun melibatkan anak dibawah umur. 5. Orang tua bisa juga terkena hukuman apabila melibatkan kecelakaan anak dibawah umur. 6. Apabila anak telah ditetapkan sebagai tersangka maka anak harus mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan orang dewasa. 9



Penyebab pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur tidak terlepas dari faktor-faktor pendorong, motifasi atau gengsi sehingga seorang anak melakukan pelanggaran/kenakalan. Adapun motifasi terbagi atas 2 (dua) yaitu: 1. Motifasi intrinsik. Faktor yang mempengaruhi anak melakukan pelanggaran/kenakalan lalu lintas yaitu perilaku tidak disiplin berlalu lintas. Emosional anak dalam hal ini pengaruh usia dan pengetahuan. 2. Motifasi ekstrinsik. Faktor Yang mempengaruhi anak melaukan kenakalan/pelanggaran lalu lintas yaitu keluarga, karena keluarga mempunyai peranan besar terhadap perkembangan anak, disamping itu sekolah juga memiliki peran yang penting sehingga sekolah seharusnya bisa lebih memberikan batasan kepada anak bahwa dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Selain itu juga pengaruh lingkungan dalam hal ini faktor pergaulan.



10



BAB III



PEMECAHAN MASALAH 3.1 Sosiologi Dalam masyarakat kita terutama yang berasal dari kalangan menengah ke atas sepertinya sudah menjadi hal yang biasa apabila orang tua menghadiahkan atau memberikan kendaraan bermotor kepada anak mereka. Tentunya hal ini tidak dilarang jika orangtua memberi hadiah kepada anaknya asalkan hadiah tersebut bukanlah barang yang dilarang seperti senjata api atau narkoba. Tapi jika orang tua memberikan sebuah motor apalagi mobil kepada anak yang masih dibawah umur, tentunya ini merupakan hal yang tidak bijak meskipun si anak tersebut sudah bisa mengendarai sebuah kendaraan bermotor. Selain itu, memberikan hadiah yang berlebihan kepada anak merupakan sikap yang tidak pada tempatnya, berlebihan, bahkan tidak mendidik. Orang tua terkadang lupa kapan anak sudah bisa disebut dewasa. Jangan hanya karena orang tua mampu, lantas mereka menganggap perlu memberikan hal yang anak mereka inginkan. Terkadang orang tua sering melupakan kapankah saatnya anak sudah cukup usia untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Seorang anak yang masih berusia di bawah umur ( dibawah 17 tahun ) jiwa dan emosinya masih labil. Pasalnya, emosi seseorang akan mempengaruhi bagaimana seorang pengendara mengemudikan kendaraannya. Bahkan seorag yang sudah berusia diatas 17 tahun pun harus melewati serangkaian tes terlebih dahulu sebelum diijinkan untuk membawa kendaraan motor di jalan raya. Ada beragam alasan mengapa Banyak orang tua yang mengijinkan anak mereka yang dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor menurut Notonegoro dalam modul buatannya, yaitu diantaranya: 1. Timbulnya rasa bangga dalam diri orang tua saat orang lain mengetahui bahwa anak mereka telah bisa mengendarai kendaraan bermotor. 2. Minimnya pengetahuan orang tua tentang safety riding. 3. Transportasi umum yang kurang layak dan tidak nyaman. 4. Transportasi umum di negara kita yang masih diragukan keamanannya.



11



5. Kondisi jalan yang rawan macet sehingga lebih baik membawa kendaraan bermotor sendiri ( sepeda motor ) untuk bepergian terutama ke sekolah, dibandingkan menaiki angkutan umum. Kasus anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya terjadi di kalangan atas saja. Tapi juga di masyarakat umum sudah tidak asing lagi kita melihat anak di bawah umur dengan bebas melenggang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Bahkan tidak sedikit diantara mereka yang telah dilarang oleh orang tuanya namun tetap melakukan pelanggaran tersebut diatas. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran dan perhatian yang khusus dari semua elemen masyarakat. Menurut data Divisi Humas National Traffic Management Centre (NTMC), setidaknya ada 117.949 kasus kecelakaan kendaraan bermotor sepanjang tahun 2012 lalu. Dari angka kecelakaan itu, sebanyak 111.015 dialami oleh pengendara motor.



“Tingginya angka



kecelakaan motor ini disebabkan karena perilaku kurang disiplin dan rendahnya kepedulian pengendara terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selama ini, korban laka lantas, didominasi usia muda antara umur 10 hingga 25 tahun. Adapun tahun 2012 korban lakalantas umur 10 hingga 15 tahun sebanyak 376 orang. Sedangkan untuk umur 16 hingga 25 tahun korban sebanyak 358 orang. belum lagi , tahun 2013 ini mulai dari Januari hingga Juni untuk umur 10 hingga 15 tahun sebanyak 61 orang dan umur 16 hingga 25 tahun sebanyak 220 orang. Tingginya angka dan korban kecelakaan lalulintas menuntut kita agar lebih berhati – hati dan bijak dalam mnggunakan kendaraan bermotor. Hal yang lebih menghhawatirkan ialah tidak sedikit korban kecelakaan tersebut merupakan anak yang masih di bawah umur. Perilaku anak – anak yang menyimpan diatas merupakan salah satu contoh kenakalan remaja saat ini.



Gejala tingkah laku anak yang memperlihatkan atau menjurus pada



perbuatan kenakalan harus dapat dideteksi sedini mungkin sebab bila tingkah lakunya lebih bervariasi maka akhirnya anak tidak mampu lagi menghadapi dirinya sendiri dalam hidup bermasyarakat yang sehat. Anak – anak harus disadarkan bahwa mengendarai kendaraan bermotor saat usia mereka masih dibawah umur merupakan hal yang beresiko dan berbahaya.



12



Karena saat mereka berada di jalan raya mereka bukan hanya bertanggung jawab atas keselamatan diri mereka tapi juga atas keselamatan pengendara yang lain. Untuk mencegah dan menghentikan gejala ini, semua elemen masyarakat baik itu keluarga, sekolah maupun masyarakat harus bekerjasama dan bahu membahu agar bisa menangkal kenakalan anak atau remaja dan akibat yang dapat ditimbulkannya. 1. Keluarga Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama bagi anak, karena keluarga merupakan lingkungan keluarga yang bersifat primer dan fundamental. Pembentukan karakter seseorang akan dipengaruhi oleh keluarga mereka. Oleh karena itu, para orang tua harus menjauhkan anak apabila terjadi pertentangan diantara orang tua, para orang tua pun harus bersifat terbuka dan mau mendengarkan serta memperhatikan hal – hal yang kecil dari anak mereka. Orang tua harus menjadi yang terdepan dalam mengawasi dan menasihati anak mereka. Apabila anak mereka melanggar aturan yang ada maka orang tua harus menyadarkan diri si anak bahwa perbuatannya tidak baik. 2. Sekolah Sekolah merupakan rumah kedua bagi seorang anak. Karena hampir sebagian besar waktu seorang anak mereka habiskan disekolah. Untuk mencegah kenakalan anak sekolah harus bertindak tegas dalam menjalankan aturan tanpa melihat status dan kedudukan orang tua anak. Dalam hal ini, sekolah harus tegas menjalankan aturan bahwa anak yang belum memiliki SIM dilarang membawa kendaraan ke sekolah. atau juga bisa melarang siswanya agar tidak berlebihan seperti membawa kendaraan mewah ke sekolah, karena sekolah merupakan tempat belajar bukan ajang pamer selain itu hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial. 3. Lingkungan Masyarakat Lingkungan masyarakat merupakan lingkungan yang luas dan kompleks. Partisipasi seluruh unsur sangat diharapkan, yaitu para pemuka agama, pemerintah daerah, penguasa setempat, dan penegak hukum, agar secara terpadu dan secara individual tanpa membedakan suku, golongan, agama, kedudukan, strata dan sebagainya memikul tanggung jawab dan secara otomatis harus merasa terpanggil 13



memikul dan memiliki tanggung jawab secara proposional untuk melakukan tindak penangkalan secara bijak dan bertanggung jawab, tanpa pamrih pribadi/golongan, dan nonbisnis. dalam mengatasi gejala anak yang menyimpang. Demi tercapainya resiko yang sekecil – kecilnya maka semua elemen tersebut harus mau bertindak menyelesaikan masalah ini. Karena kenakalan anak dibawah umur seperti ini bukan hanya kesalahan anak atau orang tua saja, kondisi masyarakat yang sudah menganggap hal ini wajar juga harus bertanggung jawab. Para penegak hukumpun bukan hanya sekedar memberi tilang kepada yang melanggar tapi juga menyadarkan bahwa perbuatan yang melanggar aturan itu salah. 3.2 Psikologi Sosial 3.2.1 Penyebab Terjadinya Kasus Penggunaan Kendaraan Bermotor Oleh Anak Dibawah Umur Pada dasarnya kasus penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja. Kenapa demikian karena perilaku yang dilakukan oleh anak tersebut dapat merugikan orang lain dan diri sendiri dan anak tersebut tidak mematuhi aturan bahwahanya yang memiliki surat izin mengemudi sajalah yang boleh menggunakan kendaraan bermotor. Kenakalan remaja merupakan disintegrasi dari keutuhan suatu masyarakat. Hal itu karena tindakan yang mereka lakukan dapat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu kenakalan remaja dapat disebut sebagai masalah sosial. (Fakhrudin, 2007) Munculnya kenakalan remaja seperti misalnya dalam kasus pada makalah ini merupakan gejolak kehidupan yang disebabkan adanya perubahan-perubahan sosial di masyarakat. Seperti pergeseran fungsi keluarga karena kedua orang tua bekerja sehingga peranan pendidikan keluarga berkurang. Selain itu, pergeseran nilai dan norma masyarakat mengakibatkan berkembangnya sifat individualism. Juga pergeseran struktur masyarakat mengakibatkan masyarakat lebih menyerahkan permasalahan kepada yang berwenang. Pada dasarnya, banyak factor lain juga yang dapat menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja. Misalnya, factor teman sebaya yang kurang mendukung kearah yang baik atau lingkungan sekolah yang kurang disiplin. 14



3.2.2 Tindakan Pencegahan Atau Pengurangan Kasus Ada beberapa usaha berdasarkan psikologi sosial yang dapat dilakukan untuk mencegah atau mengurangi tingkat penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur, antara lain sebagai berikut : a. Usaha yang dilakukan pemerintah 1) Penerangan tentang masalah generasi muda 2) Memberikan sanksi yang tegas 3) Mendirikan pusat-pusat pelatihan dan rehabilitasi 4) Mendirikan lembaga-lembaga pendidikan formal b. Usaha yang dilakukan pihak swasta 1) Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial melalui organisasi kemasyarakatan 2) Mendirikan lembaga-lembaga pendidikan swasta 3) Mendirikan lembaga-lembaga sosial masyarakat tingkat RT dan RW c. Usaha yang sifatnya bimbingan 1) Berusaha untuk mengerti pribadi individu dan minatnya. Anak terus dibimbing agar dapat lebih memahami cirri pribadi dan minatnya dalam menghadapi masa depannya. 2) Menanamkam kesadaran diri akan tanggung jawab pada anak 3) Memberikan kasih sayang dan simpati secukupnya dan tidak berlebihan. 4) Menanamkan nilai-nilai spiritual / agama sebaik mungkin 5) Menimbulkan sikap mental suka membantu orang lain atau kepedulian sosial yang tinggi



3.3 Hukum Pemecahan masalahnya seperti berikut : a. Diberikan pemahaman kepada anak tentang perlunya surat izin mengemudi untuk mengendarai kendaraan bermotor. b. Diadakannya sosialisasi di sekolah- sekolah, melalui ceramah, penyuluhan, maupun upacara dan melakukan sosialisasi di TK guna memberikan pemahaman etika berlalu lintas di usia dini. Selain itu juga dilakukan pengawasan dengan cara swiping dalam waktu-waktu tertentu. 15



c. Dalam memberikan pemahaman berlalu lintas sejak dini lebih ditingkatkan agar pengetahuan dari si remaja lebih cepat dicerna dengan baik karena sudah tertanam dari usia dini d. Faktor keluarga dan sekolah sebaiknya lebih berperan aktif agar anak memahami betul akan pengetahuan berlalu lintas sejak dini tanpa ada pendorong dari luar karena salah pergaulan. e. Melakukan kerja sama antara polisi, orang tua dan sekolah. f. Adapun upaya yang dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana atau kejahatan adalah tindakan berupa penegakan hukum dengan menjatuhi hukuman.



16



BAB IV



KESIMPULAN DAN SARAN



4.1 Kesimpulan Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa masalah sosial seperti anak dibawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau mobil merupakan masalah yang serius karena telah terjadi peristiwa yang menggemparkan Indonesia mengenai artis terkenal sekaligus putra dari musisi terkenal Indonesia yang menjadi tersangkan kecelakaan maut yang merupakan anak masih dibawah umur. Beberapa cabang ilmu yang dijadikan titik tolak pemecahan adalah cabang ilmu yang merupakan bagian dari rumpun ilmu sosial. Beberapa pemecahan tersebut diantaranya yang pertama pada lingkungan keluarga menerapkan batasan kepada anak-anak yang masih dibawah umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor. Kedua, lingkungan sosial atau sekolah memberikan pengarahan agar siswa dibawah umur tidak mengendarai kendaraan bermotor kalau perlu membuat aturan atau larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa dibawah umur dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi. Ketiga diberikan pemahaman kepada anak tentang perlunya surat izin mengemudi untuk mengendarai kendaraan bermotor. Keempat adalah yang terpenting yaitu melakukan kerja sama antara polisi, orang tua dan sekolah.



4.2 Saran Saran dari penulis adalah bagi para orang tua, keluarga, sekolah, masyarakat, penegak hukum dan pemerintah agar lebih bijaksana dalam memutuskan apa yang terbaik bagi anakanak yang akan menjadi penerus bangsa, mari kita laksanakan peraturan-peraturan yang telah dibuat untuk keamanan anak-anak agar tahun ini kecelakaan kendaraan bermotor yang melibatkan anak-anak sebagai pengendara bisa menurun bahkan hilang dan jangan seperti tahun lalu yang mencatat total kecelakaan sebanyak 104 kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur sebagai pengendara.



17



DAFTAR PUSTAKA



Asdar, D. A. (2008, Maret 08). Tinjauan Kriminologis Pelanggaran Lalu lintas yang Dilakukan Oleh Remaja di Wilayah Hukum Polres Parepare (studi kasus 2006 - 2011). Retrieved September 26, 2013, from Hasanuddin University: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/4130 Fakhrudin. (2007). Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat untuk SMA/MA kelas XII Program Ilmu Pengetahuan Sosial / Bagja Waluya. Bandung: Setia Purna Inves. Fox, D., & Prilleltensky, I. (2005). Psikologi Kritis, Metaanalisis Psikologi Modern. Jakarta: Teraju. Gea, A. A. (2005). Character Building IV Relasi dengan dunia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. Haryono Basuki, dkk. (2012). Sosiologi Jenjang SMA. Jakarta. Kanisius. (1995). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kasinius. Kasinius. (2009). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kasinius. Kusumaningrum, S. (2001, September 26). Hukum Bagi Anak Dibawah Umur. Retrieved September 26, 2013, from Hukum online.com: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl112/hukum-bagi-anak-bawah-umur Majalah Femina Edisi 10 September 2013 Notonegoro, A. (2007). Modul Sosiologi 1. Pekalongan. Saraswati, M., & Widaningsih, I. (2008). Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial (Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi) untuk kelas VII Sekolah Menengah Pertama. Grafindo. Singgih D. Gunarsa, Y. S. (2004). Psikologi praktis : Anak, Remaja dan Keluarga. Jakarta: Gunung Mulia.



18