8 0 84 KB
RESUME ELEKTIF
“PENGKAJIAN LUKA”
Disusun Oleh : Nia Rahmawati Arif 171.0069
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANG TUAH SURABAYA 2020
Pengkajian Luka Dalam melakukan perawatan luka, perawat harus melakukan pengkajian luka agar dapat menerapkan manajemen luka yang tepat kepada pasien, yaitu antara lain : 1. Pengertian Luka adalah gangguan integritas kulit. Pengkajian luka adalah tindakan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi luka yang terjadi pada pasien. 2. Tahap Pra Interaksi
Persiapan Diri
Persiapan alat : -
Sarung tangan
-
Alcohol swab
-
Hypavix
-
Bengkok
-
Perlak
-
Handrub
-
Bak instrument yang didalam terdapat (cotton bud, penggaris atau alat ukur luka, dll)
3. Tahap Orientasi Ucapkan salam, perkenalkan diri, kontrak waktu, jaga privasi klien dan Sampaikan prosedur serta tujuan yang akan dilakukan terhadap luka pasien. 4. Tahap Pelaksanaan Mencuci tangan, memakai sarung tangan, nyamankan posisi klien, menanyakan perkembangan luka klien dan riwayat perawatan luka klien. Mengkaji keseharian klien setelah luka. Balutan luka dibuka dan dicuci, dengan sabun dan air hingga bersih Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap luka: a) Mengukur luas luka , panjang X lebar X kedalaman / ketinggian b) Periksa adanya goa / undermining c) Menilai persentase dasar luka ( merah, kuning, hitam ) d) Menilai tepi luka ( oedema, kallus, epitel ) e) Menilai adanya bau tidak sedap / odour f) Inspeksi dan palpasi kulit sekitar luka, catat ada perubahan suhu, warna kulit, atau kondisi abnormal
g) Inspeksi stadium luka ( grade 1,2,3 atau 4 ) h) Catat adanya tanda2 infeksi ( rubor, kalor, dolor, fungsio laesa ) i) Catat adanya nyeri tekan j) Catat kondisi eksudat ( darah, cairan, pus ) sesuai konsistensi dan jumlahnya. 5. Tahap Terminasi
Rapikan alat
Rapikan klien
Jelaskan kembali keadaan yang dialami klien saat pengkajian
Berikan edukasi pada keluarga dan klien untuk selalu menjaga kondisi luka dan balutan agar tetap bersih dan kering, perhatikaan makanan yang dapat membantu mempercepat kesembuhan luka.
Kontrak waktu untuk perawatan selanjutnya