Penyusunan Rencana Induk Dan Ded Spald Kab Tabalong [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



2018



PENDAHULUAN



1.1



LATAR BELAKANG Saat ini, banyak terjadi penurunan (degradasi) kualitas lingkungan secara luar biasa dengan berbagai kenyataan terjadinya kerusakan dan tercemarnya lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya. Limbah domestik (baik limbah cair maupun limbah padat) menjadi permasalahan lingkungan karena secara kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kesehatan manusia, mencemari lingkungan, dan mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya. Rendahnya kesadaran dan pengetahuan tentang perilaku hidup bersih dan sehat, pentingnya sanitasi serta belum memadainya pemahaman masyarakat akan dampak air limbah yang tidak diolah berdampak berjangkitnya penyakit yang berkaitan dengan pencemaran air limbah, yang pada akhirnya akan menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Pembangunan infrastruktur di Indonesia mengalami hambatan sejak terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Pada satu sisi, kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terus meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk tidak dapat diimbangi oleh kemampuan penyediaannya, sedangkan



pada



sisi



yang



lain



kondisi



infrastruktur



yang



ada



tidak



dapat dipelihara dengan baik sehingga banyak terjadi kerusakan. Berdasarkan laporan dari Global Competitiveness Report Tahun 2003, dari skala regional, ketersediaan infrastruktur akses terhadap sanitasi di Indonesia termasuk urutan ke 7 dari 11 negara dengan persentase pelayanan sebesar 55% (Infrastruktur Indonesia Outlook 2006, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Februari, Jakarta, Tahun 2006). Bab I - 1



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



LAPORAN AKHIR



Tingkat aksesibiltas masyarakat terhadap sarana sanitasi dasar dilihat secara umum berdasarkan data BPS tahun 2000, dengan asumsi bahwa 42 % penduduk tinggal di perkotaan dan 58 % penduduk tinggal di perdesaan, menunjukaan bahwa akses terhadap fasilitas sanitasi adalah 37,52 %, di perkotaan 36,50 % dan di perdesaan 25,98 % tidak terdeteksi. Data ini tidak menunjukkan kualitas jamban dan pembuangan air limbah itu, apakah berfungsi dengan baik, apakah digunakan sesuai dengan peruntukannya, apakah sesuai dengan standar kesehatan dan teknis yang telah ditetapkan. (Biro Pusat Statistik, Jakarta, Tahun 2000). Dalam rangka percepatan pemenuhan pelayanan sanitasi serta pencapaian target 100 – 0 – 100, Kementerian Pekerjaan Umum melakukan program pelaksanaan infrastruktur khusus ke-Cipta Karya-an dengan sasaran pada tahun 2019 terdapat peningkatan akses pelayanan air limbah menjadi sebesar 100%. 1.2



MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN Maksud kegiatan ini yaitu melakukan Penyusunan Rencana Induk dan DED SPALD Kabupaten Tabalong sebagai acuan ke depan dalam pengembangan / pembangunan sistem air limbah dan menyiapkan dokumen Perencanaan Detail Engineering Design (DED) SPAL-D yang sesuai dengan kriteria teknis yang berlaku. Tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan ini adalah merencanakan Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong secara terpadu baik dari segi aspek teknik, organisasi maupun peran serta masyarakat. Secara rinci tujuan Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong adalah : 1. Menyusun acuan dalam pengelolaan air limbah Kabupaten Tabalong yang komprehensif dan lebih update terhadap perubahan-perubahan kota dalam upaya meningkatkan pelayanan bidang air limbah di Kota / Kabupaten. 2. Mengidentifikasi seluruh permasalahan yang timbul terhadap pengelolaan air limbah dengan sistem yang berlaku sampai saat ini.



Bab I - 2



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



LAPORAN AKHIR



3. Mengembangkan sistem SPAL-D yang efektif, efisien dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan. 4. Memperoleh perencanaan yang komprehensif serta ramah lingkungan sesuai standar yang berlaku. Sedangkan sasaran yang ingin di capai dari kegiatan ini adalah: 1. Teridentifikasikannya permasalahan Air Limbah Kabupaten Tabalong. 2. Tersedianya dokumen rencana induk/Rencana Induk Kabupaten Tabalong untuk pengembangan / pembangunan sistem air limbah untuk 20 tahun mendatang. 3. Tersusunnya dokumen DED SPAL-D Kabupaten Tabalong yang akan menjadi dokumen pelaksanaan fisik. 4. Tersedianya dokumen tender yang siap dilelangkan. 1.3



RUANG LINGKUP KEGIATAN Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (RI-SPAL) dalam satu wilayah administrasi kabupaten ini mencakup wilayah pelayanan air limbah sistem terpusat dan sistem setempat yang terdapat di dalam satu wilayah administrasi kabupaten atau kota. Untuk Kota Metropolitan (>1.000.000 jiwa) dan Kota Besar (>500.000 jiwa) menyusun Rencana Induk, sedangkan untuk Kota Sedang (>100.000 jiwa) menyusun Rencana Induk Sederhana (Outline Plan) dan Kota Kecil (>20.000 jiwa) cukup membuat SSK (Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota).



1.3.1



Ruang Lingkup Wilayah Ruang lingkup wilayah pekerjaan Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong ini adalah di wilayah administratif Kabupaten Tabalong. Lokasi kegiatan dapat dilihat pada Gambar 1.1.



Bab I - 3



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



LAPORAN AKHIR



Gambar 1.1 Wilayah Administrasi Kabupaten Tabalong Bab I - 4



LAPORAN AKHIR



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



1.3.2 Ruang Lingkup Kegiatan Sesuai dengan maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini, maka ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : a) Persiapan 



Membuat



program



kerja



(pola



pikir)



kegiatan



secara



keseluruhan. 



Menentukan sasaran







Menetapkan metode survey







Menggali sumber data yang terkait







Melakukan studi literatur







Menetapkan syarat-syarat lokasi







Menyusun format pendataan







Menyusun kuisioner







Menyiapkan peralatan survey







Menyusun jadwal kerja



b) Pengumpulan Data 



Mempelajari studi-studi yang ada mengenai Air Limbah Kabupaten Tabalong, pengumpulan data primer dilakukan survey lapangan tentang kondisi air limbah di Kabupaten Tabalong.







Pengumpulan data sekunder dilakukan survey ke instansi terkait serta kelembagaan formal maupun non formal. Studi literature seperti : standar, norma, pedoman, petunjuk teknis dan lain-lain.







Melakukan uji kualitas air domestik dengan parameter pH, BOD, TSS, Minyak/Lemak, dan E.Coli sebanyak 10 sampel.



c) Mengkaji RTRW, kondisi kota/kawasan untuk mengetahui karakteristik, fungsi strategis dan kajian regional / nasional/ kota / kawasan. d) Mengkaji volume buangan limbah rumah tangga baik berasal dari WC (black water) maupun dari kamar mandi, tempat cuci dan dapur (grey water), baik Bab I - 5



LAPORAN AKHIR



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



di wilayah permukiman maupun kawasan komersil yang termasuk dalam daerah pelayanan air limbah Kabupaten Tabalong. e) Seleksi Lokasi -



Menyusun daftar panjang lokasi pengembangan yang ada di Kabupaten Tabalong.



-



Menyusun daftar pendek yang memenuhi kriteria penanganan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik kawasan beserta prasaranan dan Sarananya.



-



Memfasilitasi



dalam



pembuatan



kesepakatan



bersama



(MoU) antara Pengembang dan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan. f) Survey -



Survey Topografi Survey topografi dilaksanakan setelah penentuan titik lokasi dipastikan. Pengukuran detail berupa pengukuran situasi/kontur, cross section setiap 20 m dan long section. Alat yang digunakan harus memenuhi syarat dengan telah dilakukan kalibrasi.



-



Survey Sosial Ekonomi Melakukan



survey



sosial-ekonomi



untuk



mengetahui



jumlah penduduk, kondisi sosial ekonomi, kebiasaan, persepsi dan keinginan masyarakat termasuk identifikasi jenis kontribusi masyarakat dan tingkat kemampuan masyarakat. -



Survey Penyelidikan Tanah Survey Penyelidikan Tanah disini dilakukan untuk mengetahui struktur tanah eksisting sebagai acuan untuk menganalisa rencana pondasi yang akan



diterapkan



di



bangunan



Instalasi



Pengolahan



Air



Limbah (IPAL).



Bab I - 6



LAPORAN AKHIR



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



g) Memfasilitasi



Unit



Pelaksana



Teknis



Dinas



di



Kab/Kota



untuk



mensosialisasikan maksud dan tujuan penanganan Prasarana dan Sarana Air Limbah kawasan. h) Kompilasi dan Pemrosesan Data Mengelompokkan data kuantitatif dan kualitatif sebagai bahan analisis. i) Analisis -



Mengidentifikasi, menganalisa dan mengevaluasi sistem yang ada saat ini untuk dapat diterapkan dan dikembangkan kedepannya.



-



Merekomendasikan dan melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam penyusunan Rencana Induk dengan memperhatikan semua aspek dan kondisi



lapangan,



termasuk



daerah



yang



diprioritaskan



untuk



pengembangannya j) Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong -



Menyusun detail Rencana Induk air limbah Kabupaten Tabalong sampai dengan 20 tahun mendatang



-



Penyusunan DED SPAL-D sesuai dengan analis yang dilakukan pada setiap tahapan kegiatan mulai dari survey, identifikasi, desain dan RAB serta Pembuatan gambar kerja untuk konstruksi, penyusunan rencana kerja dan syarat-syarat teknis pelaksanaan konstruksi penanganan Prasarana dan Sarana Air Limbah.



k) Melakukan konsultasi dan koordinasi yang baik dengan Pemberi Tugas untuk menghasilkan suatu sistem dan rancangan rinci yang optimal l) Penyusunan Pedoman Operasional dan Pemeliharaan (SOP). Penyusunan Pedoman Operasional dan Pemeliharaan sebagai acuan dalam menjalankan dan memelihara prasarana dan sarana setelah konstruksi selesai dibangun.



Bab I - 7



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



LAPORAN AKHIR



m) Pembahasan Melakukan pembahasan pada setiap kegiatan dengan pemberi tugas (kepala satker) dan tim teknis yang akan ditunjuk oleh Kepala Satker serta aparat yang terkait. 1.4



KEDUDUKAN RENCANA INDUK Sesuai dengan Permen PU Nomor 04/PRT/M/2017 Bab III Perencanaan SPAL-D, pasal 24 menyatakan bahwa : Perencanaan SPALD terdiri dari: a. rencana induk; b. studi kelayakan; dan c. perencanaan teknik terinci. Pasal 26 menyatakan bahwa Rencana Induk antara lain memuat: a. rencana umum; b. standard dan kriteria pelayanan; c. Rencana penyelenggaraan SPAL-S dan SPAL-T; d. Indikasi dan sumber pembiayaan; e. Rencana kelembagaan dan Sumber Daya Manusia; f. Rencana legislasi (peraturan perundangan) dan g. Rencana pemberdayaan masyarakat.



Bab I - 8



LAPORAN AKHIR



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



PERENCANAAN SPALD



RENCANA INDUK



Daerah dengan penduduk > 100.000 jiwa



Daerah dengan penduduk < 100.000 jiwa



STUDI KELAYAKAN PENYELENGGARAAN SPALD



JUSTIFIKASI TEKNIS DAN BIAYA



RENCANA TEKNIK TERINCI PENYELENGGARAAN SPALD



Gambar 1.2. Rencana Induk SPAL-D Kabupaten/Kota Penyusunan Rencana Induk SPALD untuk daerah mengacu pada pengembangan wilayah (RTRW dan RDTR) dan rencana pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD) sesuai peraturan perundang-undangan. Kedudukan Rencana Induk SPALD berada dibawah kebijakan spasial di masing-masing daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota. Rencana Induk SPALD berfungsi sebagai petunjuk teknis dalam penyusunan strategi penyelenggaraan SPALD per kawasan dan menjadi rujukan dalam penyusunan rencana program investasi infrastruktur. Kedudukan Rencana Induk penyelenggaraan SPALD secara sistematik adalah sebagaimana Gambar berikut.



Bab I - 9



LAPORAN AKHIR



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



RENCANA PENGEMBANGAN WILAYAH



RENCANA PEMBANGUNAN



RTRWN



RPJP/RPJM



NASIONAL



RTR KSN



NASIONAL



PROVINSI



RTRW PROPINSI



RPJP/RPJM PROVINSI



KABUPATEN/KOTA



RTRW KABUPATEN/KOTA



RPJP/RPJM KABUPATEN/KOTA



RENCANA INDUK SPALD



STRATEGI SANITASI KAB/ KOTA (SSK)



STRATEGI PENYELENGGARAAN SPALD RENCANA PROGRAM INVESTASI INFRASTRUKTUR Gambar 1.3. Kedudukan Rencana Induk SPALD 1.5



LANDASAN HUKUM Landasan Hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Rencana Induk dan DED SPALD Kabupaten Tabalong ini adalah :



Bab I - 10



LAPORAN AKHIR



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



1.5.1



Pengelolaan Air Limbah



Pengelolaan air limbah domestik secara nasional menggunakan landasan yuridis sebagai berikut: a. Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Berdasarkan Pasal tersebut, maka hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat wajib dipenuhi oleh negara. Pemenuhan hak konstitusional tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan menciptakan sistem sanitasi yang dikelola oleh pemerintah dan/atau swasta. b. UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan Undang-Undang



ini



kembali



berlaku



setelah



Mahkamah



Konstitusi



membatalkan keseluruhan UU Sumber Daya Air. Aspek urgensi pengelolaan air limbah dalam undang-undang ini dapat dilihat pada Pasal 13 yang mengatur bahwa air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana mestinya (mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat). Pengelolaan air limbah domestik terkait dengan ketentuan ini karena air merupakan medium yang rawan memperoleh dampak dari ketiadaan atau minimnya pengelolaan air limbah domestik. c. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2009 mengatur bahwa bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi aspek pencegahan, penanggulangan dan pemulihan dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Bagian Bab I - 11



LAPORAN AKHIR



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



Penjelasan



menguraikan



makna



pengendalian



pencemaran



dan/atau



kerusakan lingkungan hidup yang ada dalam pasal ini, yaitu pengendalian air, udara, dan laut; atau kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim. d. PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Pasal 32 PP No. 82 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap orang wajib melestarikan kualitas air pada sumber air dan mengendalikan pencemaran air pada sumber air. Pelestarian dan pengendalian tersebut dapat dilakukan jika terdapat mekanisme pengelolaan air limbah yang tersistem sebagai instrumen pengendalian. 1.5.2 Pemerintah a. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pemerintah wajib memberikan pelayanan publik kepada setiap warga negara. Pengelolaan air limbah domestik menjadi salah satu bagian dari pelayanan publik dengan mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009 yang mengatur bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan



hidup,



kesehatan,



jaminan



sosial,



energi,



perbankan,



perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. b. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 mengatur pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Lampiran Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang UU No. 23 Tahun 2014 mengatur sub-urusan air limbah sebagai salah satu sub-urusan yang dibagi kewenangannya antara pusat dan daerah. Selengkapnya dapat dilihat dalam Tabel berikut ini:



Bab I - 12



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



Sub Urusan



Pemerintah Pusat



Air Limbah



1. Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional. 2. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik lintas daerah provinsi, dan sistem pengelolaan air limbah domestik untuk kepentingan strategis nasional.



LAPORAN AKHIR



Daerah Provinsi Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.



Daerah Kab/Kota Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah kabupaten/kota.



c. PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP No. 82 Tahun 2001 menyebutkan bahwa Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga. d. PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum PP No. 122 Tahun 2015 secara khusus mengatur tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun SPAM dalam PP No. 122 Tahun 2015 juga terkait dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) karena Pasal 33 ayat (1) PP No. 122 Tahun 2015 mengatur bahwa penyelenggaraan SPAM harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum. Penyelenggaraan sanitasi tersebut mencakup SPAL yang meliputi pengelolaan air limbah domestik dan air limbah non domestik. 1.5.3 Kemitraan Pemerintah dan Swasta a. Perpres No. 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi



Bab I - 13



LAPORAN AKHIR



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



Pasal 34 ayat (1) Perpres No. 185 Tahun 2014 mengatur bahwa Pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha dalam rangka percepataan penyediaan air minum dan sanitasi. Kerjasama tersebut dapat berupa bantuan teknis dan bantuan pendanaan. b. Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Penyediaan infrastruktur yang dimaksud dalam Perpres ini adalah pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau



kegiatan



infrastruktur



dalam



pengelolaan rangka



infrastruktur



meningkatkan



dan/atau



kemanfaatan



pemeliharaan infrastruktur.



Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Perpres ini adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Salah satu contoh infrastruktur ekonomi dan infrastruktur adalah infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat dan setempat [lihat Pasal 5 ayat (2)]. 1.5.4 Peraturan Daerah Perencanaan Kabupaten Tabalong belum memiliki Peraturan Daerah yang terkait dengan perencanaan pengelolaan air limbah, namun telah dibentuk UPTD Pengelolaan Air Limbah sesuai dengan Peraturan Bupati tabalong nomor 88 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong. 1.5.5 Dokumen-dokumen yang terkait dengan Rencana Penyusunan SPAL a. Buku Putih Kabupaten Tabalong b. Laporan Studi EHRA Kabupaten Tabalong Tahun 2012 c. Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Kabupaten Tabalong Kabupaten Tabalong telah memiliki SSK yang disusun pada tahun 2016. Berdasarkan SSK Kabupaten Tabalong, telah ditetapkan capaian strategi air limbah domestik untuk jangka waktu 2017-2021.



Bab I - 14



LAPORAN AKHIR



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



1.6



STANDAR TEKNIS DAN KELUARAN Standar Hukum dan keluaran yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Rencana Induk dan DED SPALD Kabupaten Tabalong ini adalah : 1. SNI-03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Permukiman 2. SNI-03-2398-2002 tentang Petunjuk teknis Tata cara Perencanaan tangki Septik dengan Sistem Resapan 3. SNI-03-2399-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Bangunan Umum MCK 4. SNI-19-6410-2000 tentang Tata Cara Penimbunan Tanah Bidang Resapan pada Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga 5. SNI-03-6379-2000 tentang Spesifikasi dan Tata Cara Pemasangan Perangkap Bau 6. SNI-03-6368-2000 tentang Spesifikasi Pipa Beton untuk Saluran Air Limbah, Saluran Air Hujan dan Gorong-gorong 7. SNI-19-6466-2000 tentang Tata Cara Evaluasi Lapangan untuk Sistem Perencanaan Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga



1.7



SISTEMATIKA PEMBAHASAN Adapun sistematika pembahasan Buku Laporan Akhir Penyusunan Rencana Induk dan DED SPALD Kabupaten Tabalong adalah sebagai berikut : Bab I



:



Pendahuluan Meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup rencana induk, jenis rencana induk, kedudukan rencana induk, landasan hukum, standar teknis, dan sistematika penulisan.



Bab II



:



Konsep dan Kriteria Penyusunan Rencana Induk Konsep dan kriteria penyusunan Rencana Induk berisi tentang tinjauan rencana induk eksisting, periode perencanaan, kriteria perencanaan,



metodologi



survey,



keterpaduan



perencanaan



dengan program sanitasi serta kontribusi sistem pengelolaan air limbah dalam program perubahan iklim.



Bab I - 15



LAPORAN AKHIR



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



Bab III



:



Deskripsi Daerah Perencanaan Deskripsi



daerah



perencanaan



membahas



tentang



wilayah



perencanaan, arahan pengembangan wilayah perkotaan sesuai RTRW, kondisi fisik wilayah, kondisi sosial ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat, kondisi eksisting sistem pengelolaan air limbah serta permasalahan sistem pengelolaan air limbah. Bab IV



:



Analisa Kondisi Sistem Pengelolaan Air Limbah Analisa kondisi sistem pengelolaan air limbah meliputi pembahasan permasalahan sistem yang ada (meliputi sub sistem pengaturan, kelembagaan,



keuangan,



teknis



masyarakat/swasta/perguruan



teknologis,



tinggi),



kebijakan



peran dan



serta strategi



pengelolaan air limbah dan renstra SKPD terkait, analisa rencana tata ruang wilayah, analisa EHRA, analisa kajian Buku Putih Sanitasi, dan penentuan isu strategis. Bab V



:



Strategi Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Strategi Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah meliputi penjelasan mengenai kebijakan terkait pengembangan prasarana air limbah,



tujuan



dan



target



penanganan,



penetapan



arah



pengembangan, pembagian zona perencanaan, serta penetapan zona prioritas dan strategi pengembangan sistem pengelolaan air limbah



dari



aspek



pengembangan



prasarana,



kelembagaan,



pengaturan, edukasi dan peran masyarakat, dan ekonomi dan pembiayaan. Bab VI



:



Rencana Program dan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Rencana program dan tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi rencana program umum, rencana tahapan pelaksanaan (jangka pendek,



jangka



menengan



dan



jangka



panjang),



rencana



pembiayaan dan indikasi investasi program, rencana pengaturan dan kelembagaan, rencana edukasi dan peran masyarakat, rencana



Bab I - 16



Penyusunan Rencana Induk dan DED SPAL-D Kabupaten Tabalong



LAPORAN AKHIR



sosialisasi dokumen rencana induk, dan tahapan legalisasi rencana induk. Bab VII



:



Kesimpulan dan Rekomendasi Pada bab ini akan dijelaskan mengenai kesimpulan dari rencana induk yang telah disusun dan rekomendasi yang diberikan.



Bab VIII



:



Konsep Perencanaan IPLT Kabupaten Tabalong Konsep Perencanaan IPLT Kabupaten Tabalong meliputi konsep perencanaan IPLT, area pelayanan dan kapasitas, seleksi lokasi, konsep pengelolaan lumpur tinja, penetapan teknologi terpilih, dan kriteria desain.



Bab IX



:



Detail Perencanaan IPLT Kabupaten Tabalong Detail



Perencanaan



IPLT



Kabupaten



Tabalong



meliputi



kesetimbangan massa dan detail perencanaan.



Bab I - 17