Peraturan Internal Puskesmas Wini [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA DINAS KESEHATAN PUSKESMAS WINI Jln. Kartini, Desa Humusu Wini- Kecamatan Insana Utara PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS WINI 1. DISIPLIN WAKTU : a. Jam Masuk kerja b. Jam Selesai Kerja  Senin-Kamis  Jumad  Sabtu c. Pelayanan di loket  Senin-Kamis  Jumad  Sabtu



: : : : : : : : :



07.15 WITA 14.00 WITA 12.00 13.00 07.30-13.00 WITA 07.30-10.00 WITA 07.30-11.30 WITA



2. DISIPLIN BERPAKAIAN  Senin – Selasa : Seragam Keki/Dinas  Rabu : Pakaian Putih Hitam  Kamis : Pakaian Motif Daerah Timor Tengah Utara  Jumad : Pakaian Olahraga (06.00-07.00 saat olahraga pagi, kemudian diganti seragam keki sampai jam selesai kerja)  Sabtu : Pakaian Motif Daerah Nusa Tenggara Timur  Saat melaksanakan piket harian (siang-malam) di rawat inap dan klinik persalinan harus mengenakan pakaian seragam yang telah di tetapkan.



3. ATURAN/DISIPLIN MENJALANKAN PELAYANAN DAN PROGRAM KERJA  Jadwal pelayanan kesehatan (piket harian siang-malam) harus dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika ada petugas berhalangan hadir saat tugas piketnya, maka sebelum itu telah melakukan konfirmasi untuk melakukan pergatian petugas piket. Contohnya : saat melaksanakan piket di klinik persalinana atau di bagian rawat inap.







Jadwal program kegiatan disusun setiap bulannya dan dikonsultasikan ke penanggungjawab program sehingga bisa dijalankan sesuai yang telah direncanakan. Selain itu program kegiatan yang disusun harus sesuai dengan RPK/POA Puskesmas Wini.



4. ATURAN/DISIPLIN SAAT MELAKUKAN PENCATATAN DAN PELAPORAN  Laporan dari Pustu/Poskesdes harus dimasukan ke Puskesmas pada tanggal 26 setiap bulannya.  Laporan dari puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten dimasukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya. 5. ATURAN/DISIPLIN PERTEMUAN/RAPAT PUSKESMAS WINI  Rapat Minilok Bulanan dilaksanakan setiap tanggal 30 setiap bulannya dan setiap pengelola program wajib melaporkan cakupan hasil program kerjanya.  Rapat Minilok Lintas Sektor dilaksanakan dua kali dalam setahun.  Rapat Interent Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersalama.



Wini, Kepala Puskesmas



2016



Maternus Nule NIP. 198641205 198701 1 003