Perbandingan Hukum Waris Di Negara Bersistem Hukum Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBANDINGAN HUKUM WARIS DI NEGARA BERSISTEM HUKUM ISLAM A. Persamaan Pengaturan Hukum Waris di Negara bersistem Hukum Islam 1. Brunei Darussalam 2. Malaysia 3. Singapore 4. Thailand B. Perbedaan Pengaturan Hukum Waris di Negara bersistem Hukum Islam Negara Brunei Ahli waris dari Pernikahan Berbeda Jenis



Ahli waris pasangan menikah : 1. Duda mendapatkan ½ bagian bila pewaris meninggalkan anak, jika pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapatkan ¼ bagian. 2. Janda mendapatkan ¼ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, jika pewaris meninggalkan anak maka janda mendapatkan ⅛ bagian Ahli waris anak : 1. Jika hanya 1 anak perempuan, maka ½ bagian 2. Jika anak perempuan ada 2 atau lebih, maka ⅔ bagian bersama sama 3. Jika anak



Negara Malaysia A.Ahli



Waris pasangan menikah : 1.Pewaris meninggalkan suami dengan anak bagian untuk suami ¼ 2.ahli waris hanya suami saja maka bagian ½ dari harta warisan 3.pewaris hanya meninggalkan istri saja tanpa anak,maka bagian waris ¼ 4.pewaris meninggalkan istri dan anak,maka bagian waris istri ⅛ B.Ahli Waris Anak : 1.jika pewaris meninggalkan anak laki-laki bersama anak perempuan maka pembagiannya 2:1 2.jika anak perempuan lebih dari satu maka pembagiannya ½ dan untuk anak perempuan lebih dari satu pembagiannya ⅔ bersama-sama. C.Ahli Waris Orang



Negara Singapura



Negara Thailand



Dalam Administration of Muslim Law Act Pembagian harta kaum musliin sesuai dengan syariat Islam 112.—(1) Dalam hal setiap orang Muslim yang berdomisili di Singapura meninggal dunia, harta warisan dan efeknya akan dibagikan menurut hukum Islam sebagaiana diubah, jika dapat diterapkan, menurut adat Melayu.



Dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa yang dimaksud dengan waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris , penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris”. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa hukum kewarisan meliputi dari hal-hal sebagai tersebut yang dilakukan dengan melewati pada proses di pengadilan untuk mencari keadilan yang sebenarnya. Sementara itu, dalam undang-undang di Thailand menjelaskan dalam Undang-



Al – Qur’an QS. An Nisa ayat 11 Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anakanakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari



perempuan mewaris bersama anak laki - laki, maka rasio perbandingan bagiannya 2 : 1 Ahli waris orangtua : 1. Ayah mendapatkan ⅙ bagian jika pewaris meninggalkan anak dan/atau saudara, namun jika pewaris tidak meninggalkan anak atau dan/atau saudara maka ayah mendapatkan bagian sisa (qarabat) 2. Ibu mendapatkan ⅙ bagian jika pewaris meninggalkan anak dan/atau saudara, jika pewaris tidak meninggalkan anak dan/atau saudara maka bagian ibu adalah ⅓



Tua 1.jika pewaris meninggalkan orang tua bersama anakanak maka pembagiannya untuk ibu ⅙ dan untuk ayah ⅙ 2.jika pewaris meninggalkan orang tua saja dan tidak ada anak dan saudara maka pembagian harta untuk ayah ⅙ dan ibu ⅙ 3.jika pewaris meninggalkan orang tua tanpa anak,maka bagian ibu ⅓ dan ayah yang menghabiskan sisa bagian harta waris.



dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagianpembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anakanakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.



Undang tentang Penerapan Hukum Islam di Provinsi Pattani Narathiwat Yala dan Satun (BE 2489/1946) dengan memberlakukan hukum khusus tentang hukum keluarga dan hukum kewarisan bagi masyarakat yang tinggal di 4 (empat) Provinsi di bagian selatan Thailand.



Legitieme portie



Prinsip Legitime Portie dalam hukum waris Brunei Darusallam menggunakaan prinsip Legitime Portie dari sistem hukum waris islam yang mana dalam hukum islam mengatur satu ahli waris waris tidak dapat menghilangkan hak ahli waris lainnya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat atau melanggar 5 (lima) asas berikut yaitu : asas ijbari, asas bilateral, asas ‘ubudiyah, asas kematian dan asas kekerabatan. Pembagian waris terhadap anak lakilaki mendapatkan bagian yang lebih besar dari anak perempuan yang pembagiannya adalah apabila anak perempuan hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka Bersamasama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Apabila melebihi



wasiat sepertiga



dari harta warisan, sedangkan ahli waris



Untuk yang beragama muslim maka hukum yang digunakan adalah sesuai dengan AlQuran dan sunnah,maka pembagiannya : -Suami : *jika tidak memiliki anak ½ dan ¼ jika memiliki anak -Istri : ¼ jika memiliki anak sah dan jika tidak memiliki anak ⅛ -Anak : perempuan tunggal ½ bagian dan perempuan lebih dari satu ⅔ bersama-sama . -Orang Tua : Jika pewaris memiliki anak , maka masingmasing mendapat ⅙ bagian jika pewaris tidak memiliki anak dan ibu mendapat ⅓ bagian dan jika pewaris memiliki saudara saja maka masing-masing mendapat ⅙ bagian.



Dalam Administration of Muslim Law Act Sertifikat warisan pasal 115.—(1) Jika, dalam proses apapun yang berkaitan dengan administrasi atau distribusi harta peninggalan orang yang meninggal yang hartanya akan dibagikan menurut hukum Islam, pengadilan atau otoritas mana pun harus di bawah tugas untuk menentukan orangorang yang berhak mendapat bagian dalam harta itu atau bagian-bagian yang menjadi hak orangorang tersebut, Pengadilan Syariah dapat, atas permintaan pengadilan atau penguasa atau atas permintaan seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dan atas pembayaran yang ditentukan. membayar, menyatakan atas serangkaian fakta yang ditemukan oleh pengadilan atau otoritas tersebut atau pada serangkaian fakta hipotetis pendapatnya tentang orang-orang yang, dengan asumsi fakta-fakta tersebut, baik seperti yang ditemukan atau



Bagian mutlak legitie portie adalah suatu bagian dan harta peninggalan yg harus diberikan kepada waris dalam garis lurus menurut UU terhadap yg meninggal tidak diperbolehkan menetatapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yg masih hidup maupun selaku wasiat. Pasal 1629-1631) Kode Sipil dan Komersial Kode Bagian: 1629 - 1631 Kode Sipil dan Komersial Thailand SUKSESI JUDUL II HAK WISATA SECARA HUKUM detail Bab 2: Pembagian Menjadi Bagian Antara Beberapa Kelas dan Derajat Ahli Waris Bagian 1629. Golongan Ahli Waris Wajib Hanya ada enam golongan ahli waris menurut undang-undang dan tunduk pada ketentuan Pasal 1630 ayat 2.



lainnya



ada



yang



hipotetis, berhak untuk berbagi dalam warisan tersebut dan untuk saham yang menjadi haknya masingmasing.



tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan.



Pasangan tidak menikah



Dalam Hukum Keluarga Islam Negara Brunei, pasangan hidup tidak menikah dikategorikan sebagai Non – registrable marriages atau perkawinan yang tidak dapat didaftarkan Hal ini berdasarkan Laws



Of



Brunei



Chapter



217



:



Islamic Family Law (Hukum



Keluarga



Islam)



yang



menyatakan bahwa : 1)



A



marriage



in



contravention of this Act



shall



registered



not



be



under



this Act. Notwithstanding subsection (1), a marriage solemnized in contravention of this Part but valid in accordance with the rules of Hukum Syara’ may, subject to section 38 (2), be registered under



Di Malaysia berpedoman kepada AlQuran,maka sumber hukum larangan pasangan tidak menikah tinggal bersama terdapat dalam Qs. AlMu’minun ayat 5-6. Akan tetapi jika pewaris meninggalkan seorang anak dan orang tua pembagian warisnya tetap berdasarkan hukum waris islam. Hanya saja pasangan tersebut tidak dapat bagiannya.



Berdasarkan Administration of Muslim Law Act pasal 134.—(1) Setiap pria yang hidup bersama dan tinggal dengan seorang wanita, baik seorang Muslim atau bukan, yang dengannya dia tidak menikah secara sah, akan bersalah karena melakukan pelanggaran dan akan dikenakan hukuman denda tidak lebih dari $500 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 6 bulan atau keduanya. (2) Setiap wanita yang hidup bersama dan tinggal dengan seorang pria, apakah seorang Muslim atau bukan, yang dengannya dia tidak menikah secara sah, harus bersalah karena melakukan pelanggaran dan harus dihukum dengan hukuman denda tidak lebih dari $500 atau penjara selama satu tahun. jangka waktu tidak lebih dari 6 bulan atau



Dewan Islam Pusat Thailand (CICOT) melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun menikah. Direktur pusat koordinasi untuk Kantor Sheikhul Islam sekaligus anggota senior Dewan Islam, Wisut Binlateh, mengatakan peraturan baru itu akan segera diumumkan ke seluruh masjid di Thailand.  Ia mengatakan, Sheikhul Islam Thailand Aziz Phitakkumpon, yang juga memimpin CICOT, telah memberikan persetujuannya atas peraturan baru tersebut pada akhir November. Spesialis hukum di Pusat Administrasi Provinsi Perbatasan Selatan (SBPAC), Panadda Isho, juga mengatakan kepada Benar News bahwa SBPAC akan menerjemahkan peraturan baru ke dalam Bahasa Melayu dan mempublikasikan informasi itu melalui seminar. Pannada mengatakan, peraturan baru itu memastikan masjid-



this Act by an order of the Court Arti



dari



pasal



tersebut



adalah



bahwa



selama



pasangan tidak



tersebut



bertentangan



dengan



hukum



syara’ pasangan ini dapat



didaftarkan



pernikahannya menurut



putusan



keduanya. (3) Pengadilan dapat, alih-alih menghukum seorang wanita berdasarkan ayat (2), memerintahkan agar dia ditahan di tempat yang aman yang ditetapkan berdasarkan hukum tertulis untuk jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan seperti yang ditentukan.



masjid setempat tidak dapat memberikan izin untuk pernikahan yang melibatkan siapa pun yang berusia di bawah 17 tahun. Kecuali, jika pengadilan Islam memberikan izin atau orang tua menandatangani dokumen yang menyetujui pernikahan di kantor komite Islam provinsi atau di kantor polisi setempat.



Hingga saat ini, Singapura mash menjadi salah satu dari sekian banyak negara yang melarang dan mengkriminalisasi pelaku LGBT dan pernikahan sesama jenis. Larangan dan kriminalisasi pernikahan sejenis itu tercantum dalam Section 377A Code Penal of Singapore yang berbunyi; Any male person who, in public or private, commits, or abets the commission of, or procures or



Keberadaan individu LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender) mendapatkan toleransi dari masyarakat, namun beberapa masih sering menghadapi diskriminasi. Seperti dalam lingkungan keluarga, pendidikan, media, hukum, pemerintahan, ekonomi, sosial agama yang tidak siap menerima keragaman seksual dalam



pengadilan. Apabila pasangan



tersebut



tidak menikah atau tidak



mau



mendaftarkan pernikahannya, maka



berdasarkan



hukum masing



Islam, –



masing



pihak tersebut tidak memiliki



hak



sebagai ahli waris.



Pasangan sesama jenis



Brunei melarang keras kepada warga negaranya terhadap perkawinan sesama jenis. Kerajaan Brunei Darussalam pada tahun 2019 lalu resmi memberlakukan hukum syariah Islam, dan didalam aturan baru tersebut seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks



Di Malaysia , bagi yang beragama muslim maupun non muslim sangat melarang untuk melakukan pernikahan sesama jenis , karena itu dianggap melanggar sistem hukum common law di malaysia dan juga di langgar di dalam AlQuran.



sesama jenis jika dia mengakui atau tertangkap basah melakukan hubungan homoseksual berdasarkan kesaksian empat orang, yaitu hukuman tersebut adalah hukuman rajam hingga tewas Karena negara Brunei menerapkan Hukum Syariah Islam yang tidak memperbolehkan perkawinan sesama jenis, maka mengenai bagian warisan terhadap perkawinan sesama jenis tidak diatur



attempts to procure the commission by any male person of, any act of gross indecency with another male person, shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 2 years. Section 377A itu tidak lain adalah produk hukum warisan kolonial Inggris yang mulai diberlakukan di Singapura pada tahun 1938. Berdasarkanketentu an tersebut, gay yang melakukan tindakan cabul baik secara public maupun privat diancam dengan pidana penjara 2 tahun.Hingga saat ini, Singapura mash menjadi salah satu dari sekian banyak negara yang melarang dan mengkriminalisasi pelaku LGBT dan pernikahan sesama jenis. Larangan dan kriminalisasi pernikahan sejenis itu tercantum dalam Section 377A Code Penal of Singapore yang berbunyi; Any male person who, in public or private, commits, or abets the commission of, or procures or attempts to procure the commission by any male person of, any act of gross indecency with another male person, shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 2 years. Section 377A itu



warganya, dan alasan lainnya yang digunakan sebagai bentuk diskriminasi. Para orang tua di Thailand sering menganggap hubungan sesama jenis sebagai fase sementara dan singkat dalam kehidupan anak mereka. Hubungan ini pun dipandang oleh masyarakat sebagai bentuk kedangkalan sosial dan ketidakmampuan untuk berkembang menghadapi sesuatu yang substansial di masyarakat. Karena bagaimanapun secara tradisional, kondisi LGBT tidak dapat diterima di masyarakat.26 Di sisi lain, hukum Thailand tidak mengkriminalisasi homoseksualitas atau eksplisit melarang diskriminasi atas dasar kelainan orientasi seksual dan identitas gender. Namun, mereka juga tidak memiliki ketentuan yang secara eksplisit mengidentifikasikan kondisi mereka sebagai orang-orang yang memiliki kelainan orientasi seksual dan identitas gender berbeda..



tidak lain adalah produk hukum warisan kolonial Inggris yang mulai diberlakukan di Singapura pada tahun 1938. Berdasarkan ketentuan tersebut, gay yang melakukan tindakan cabul baik secara public maupun privat diancam dengan pidana penjara 2 tahun. Jadi baik dalam hukum baik yang berlaku untuk masyarakat muslim maupun non-muslim tidak dikenal dengan perkawinan sesama jenis



Anak kawin



luar



pada dasarnya mereka dengan tegas tetap berpegang pada satu madzhab yang mereka ikuti yaitu madzhab Syafi’i. Menurut Imam Syaf’i, Hukum kewarisan anak luar kawin sama dengan anak mula’anah, yaitu tidak saling mewarisinya bapak biologis dan anak disebabkan terputusnya nasab, berserta ahli keluarga pihak bapak biologis, yaitu ayah, ibu, dan anak dari bapak biologis. Anak tersebut hanya mewarisi dari pihak ibu, dan keluarga ibunya Sumber: Pembagian Harta Waris Anak di Luar



Di Malaysia pada dasarnya berhak mewarisi dari ibu nya sebagai anak sah dari ibu tersebut dan hukum faraid bagi anak itu -jika anak perempuan tunggal mendapatkan ½ bagian dan jika anak perempuan lebih dari satu maka mendapat ⅔ bagian berssama sama - jika anak laki-laki menjadi ashabah (mendapat bagian sisa) sedangkan kepada ayahnya ia tidak memiliki hak mewarisi karena tidak memiliki nasab dengan ayahnya tersebut.



Administration of Muslim Law Act [UU 33 Tahun 2017 wef 22/10/2018] (3) Dalam segala hal mengenai pertunangan, perkawinan, pemutusan perkawinan, termasuk talak, cerai taklik, khuluk dan fasakh, batalnya perkawinan atau pisah nikah, pengangkatan hakam, pembagian atau pembagian harta pada perceraian atau pembatalan perkawinan, pembayaran emas kahwin, biaya pernikahan (hantaran belanja) dan hadiah hiburan atau mutaah dan pembayaran pemeliharaan



Nikah dalam Perspektif Madzhab Fiqih IAIN Repository (metrouniv.ac.id)



perceraian, aturan pengambilan keputusan di mana para pihak adalah Muslim atau menikah menurut ketentuan hukum Islam harus, tunduk pada ketentuan Undang-undang ini, menjadi hukum Islam, sebagaimana bervariasi jika dapat diterapkan oleh adat Melayu. Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, apabila yang meninggal adalah ayah zinahnya, maka anak zina laki‐laki dan perempuan tidak memiliki hak untuk mewarisi. Oleh karena itu, apabila yang meninggal adalah ayah zinanya, maka anak zina laki‐laki dan perempuan tidak memiliki hak untuk mewarisi. Akan tetapi, bila yang meninggal adalah ibunya, maka ia berhak menjadi ahli waris. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Abu daud yang artinya: “Rasulullah S.A.W menjadikan hak waris



anak li’an (mula’anah) kepada ibunya dan ahli waris ibu sesudahnya”. Dan juga pada hadits lain berbunyi: “Dari ibnu Umar bahwasanya seorang laki‐laki menuduh isterinya berzina dan ia tidak mengakui anaknya, maka Rasulullah S.A.W memutuskan perkawinan keduanya, dan anaknya dinisabkan pada ibunya



Anak angkat



Brunei Darussalam berpegang pada satu madzhab yaitu Madzhab Syafi’I maka bagian waris untuk anak angkat diberikan dalam bentuk wasiat dimana ketentuannya wasiat yang lebih dari 1/3 sepertiga dalam hal ahli waris tidak ada, maka untuk kelebihannya adalah batal, karena sisa harta peninggalan si pemberi wasiat tersebut merupakan milik semua kaum Muslim, sehingga ia tidak bisa dilaksanakan hanya oleh sebagian Muslim saja. Karenanya, orang tua angkat yang ingin mengalihkan hak miliknya kepada



Anak angkat tidak berhak mewaris karena idak memiliki hubungan darah (nasab) dengan pewaris, dan hanya dapat mewarisi dari orangtua kandungnya. Namun, orang tua angkat dapat menurunkan harta melalui wasiat bagian tidak melebihi ⅓ harta bersih pewaris, apabila melebihi asal sudah disetujui oleh ahli pewaris



Administration of Muslim Law Act [UU 33 Tahun 2017 wef 22/10/2018] (3) Dalam segala hal mengenai pertunangan, perkawinan, pemutusan perkawinan, termasuk talak, cerai taklik, khuluk dan fasakh, batalnya perkawinan atau pisah nikah, pengangkatan hakam, pembagian atau pembagian harta pada perceraian atau pembatalan perkawinan, pembayaran emas kahwin, biaya pernikahan (hantaran belanja) dan hadiah hiburan atau mutaah dan pembayaran



pemeliharaan perceraian, aturan pengambilan keputusan di mana para pihak adalah Muslim atau menikah menurut ketentuan hukum Islam harus, tunduk pada ketentuan Undang-undang ini, menjadi hukum Islam, sebagaimana bervariasi jika dapat diterapkan oleh adat Melayu.



anak angkat bisa melalui jalur wasiat dengan segala ketentuanketentuannya. Sumber: http://download.gar uda.ristekdikti.go.id /article.php? article=1195207&v al=8579&title=KE WARISAN%2 0ANAK %20ANGKAT %20DALAM %20PERSPEKTIF %20HUKUM %20ISLM



Wasiat/wasiat wajibah



Yang berhak menerima wasiat hanyalah zuriat dari pewaris saja, namun tidak sah apabila penerima wasiat adalah seorang anakanak. Untuk besar bagian wasiat, tidak ada aturan yang mengatur hal ini (Perintah Darurat (UndangUndang Keluarga Islam) 1999 pasal 21)



Meskipun anak angkat bukan sebagai ahli waris, namun anak angkat berhak atas bagian harta warisan orangtua angkatnya dengan mendapatkan bagian atas dasar wasiat wajibah besarnya tidak lebih dari (satu per tiga) dari seluruh harta peninggalan orang tua angkatnya. Mengenai bagian dalam sebuah wasiat, muslim harus mentaati dua prinsip yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu: 1, Harta yang diberikan melalui wasiat tidak boleh melebihi satu pertiga (1/3) dari seluruh hartakekayaan bersih pewaris. Aturan 1/3 ini sudah lama dipergunakan dan diikuti oleh pengadilan di



Pembuatan wasiat ditetapkan dalam undang–undang (Sect. 5, Will Act (Cap.352)). Membuat wasiat sangat penting bagi kelancara pembagian harta dan pengurusan keperluan ahli waris. Pandangan ini sesuai dengan ulamah yang mana ketentuan wasiat dalam al-Quran dan Hadits



Bagian 1620. Usus Mati Apabila seseorang meninggal dunia tanpa membuat wasiat, atau jika setelah membuat wasiat,wasiatnya tidak mempunyai akibat, maka seluruh harta warisannya dibagi di antara para ahli warisnya menurut undang-undang. Apabila seseorang meninggal dunia setelah membuat suatu wasiat yang memberikan atau



Malaysia. 2, Penerima wasiat bukanlah ahli waris yang sudah ditetapkan oleh Islam.



Terhalang sebagai Ahli Waris



Dalam mażhab Syafi’i dikenal juga al-Ḥujub (penghalang waris) yang Ḥujub Ḥirman yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Namun



Terhalangnya didalam menurut hukum Islam, mendapatkan warisan adalah pembunuhan, perbudakan dan perbedaan atau perubahan agama. Menurut mahzab Syafi’I yang dianut



mempunyai pengaruh hanya sebagian dari harta warisannya, maka bagian yang belum atau tidak dipengaruhi oleh wasiat itu harus dibagikan kepada ahli warisnya menurut undang-undang. Bagian 1620. Ahli Waris Wajib Apabila seseorang meninggal dunia tanpa membuat wasiat, atau jika setelah membuat wasiat, wasiatnya tidak mempunyai akibat, maka seluruh harta warisannya dibagi di antara para ahli warisnya menurut undang-undang. Apabila seseorang meninggal dunia setelah membuat suatu wasiat yang memberikan atau mempunyai pengaruh hanya sebagian dari harta warisannya, maka bagian yang belum atau tidak dipengaruhi oleh wasiat itu harus dibagikan kepada ahli warisnya menurut undang-undang.



Administration of Muslim Law Act Seseorang terhalang mendapatkan Warisan karena perbudakan, pembunuhan, beda agama.



Pasangan yang masih hidup juga merupakan ahli waris menurut undangundang, tunduk pada ketentuan khusus Bagian 1635. Bagian 1630. Tidak ada hak pewaris kelas bawah untuk mewarisi Selama masih ada



ada sebagian ahli waris yang tidak mungkin Ḥujub Ḥirman, yaitu mereka terdiri dari enam orang yang akan tetap mendapatkan hak waris, yaitu: anak kandung laki-laki, anak kandung perempuan, ayah, ibu, suami dan istri. Bila ada orang yang mati



oleh sebagian besar masyarakat Malaysia, seorang pembunuh tidak mendapatkan warisan dari korbannya, tidak memandang apakah pembunuhan tersebut sah, dapat dibenarkan, disengaja, tidak disengaja, langsung atau tidak langsung.



ahli waris yang masih hidup atau diwakili dalam suatu golongan sebagaimana ditentukan dalam Bagian 1629, tergantung pada keadaannya, ahli waris dari golongan yang lebih rendah tidak mempunyai hak sama sekali atas harta peninggalan almarhum. Akan tetapi, alinea di atas tidak berlaku dalam kasus tertentu di mana ada keturunan yang masih hidup atau diwakili sebagaimana halnya kasus itu, dan juga orang tua atau salah satu dari mereka masih hidup; dalam hal demikian setiap orang tua berhak atas bagian yang sama sebagai ahli waris dalam derajat anak-anak. Bagian 1631. Hak Mewakili Adapun antara keturunan yang berbeda derajat, hanya anak de cujus yang berhak mewarisi. Keturunan yang derajatnya lebih rendah dapat menerima warisan hanya dengan hak perwakilan.



meninggalkan salah satu atau bahkan keenamnya, maka semuanya harus mendapatkan warisan. Sederetan ahli waris yang dapat terkena hijab hirman ada enam belas, sebelas terdiri dari laki-laki dan lima dari wanita Sumber: https://core.ac.uk/d ownload/pdf/26813 2623.pdf halaman 14



Perkawinan campur WN



Bagian warisan dari perkawinan campuran sama dengan bagian warisan yang sesuai dengan Al – Qur’an QS. An Nisa ayat 11



pembagian warisnya itu sendiri disesuaikan dengan agama yang dianut untuk yang beragama islam merujuk pada



Dalam Administration of Muslim Law Act Pembagian harta kaum musliin sesuai dengan syariat Islam



yaitu ½, 1/3, ¼. 1/6, 1/8, dan 2/3.



hukum waris islam yaitu Qs. An Nisa ayat 11



112.—(1) Dalam hal setiap orang Muslim yang berdomisili di Singapura meninggal dunia, harta warisan dan efeknya akan dibagikan menurut hukum Islam sebagaiana diubah, jika dapat diterapkan, menurut adat Melayu. Al – Qur’an QS. An Nisa ayat 11 Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anakanakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh



kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagianpembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anakanakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.



Perkawinan poligami



jika suami yang berpoligami tersebut meninggal dunia, maka pembagian harta bersama dalam perkawinannya adalah separuh harta bersama yang diperoleh dengan isteri pertama dan separuh harta bersama yang diperoleh dengan isteri kedua dan masing-masing terpisah dan tidak ada percampuran harta. Sumber: ttp://studentresearch.umm.ac.i



Dimalaysia itu sendiri bagi yang beragama Muslim maka tunduk pada hukum waris islam, sesuai dengan Qs. An Nisa ayat 12 yang berisikan dimana istri mendapat bagian 1/8 apabila ada anak dan mendapat ¼ bila tidak ada anak ini berarti istri satu orang ataupun lebih sama sebagaimana isi ayat tersebut.



The Administration Of Muslim Law Act 1966 (AMLA) juga mengatur tentang proses poligami di Singapura. Bagi suami yang ingin menikahi perempuan lebih dari seorang maka harus membuat permohonan khusus dengan menyertakan alasan-alasan keinginan untuk berpoligami kepada Kadi. Suami juga diharuskan untuk menyatakan alasan bahwa ia sanggup untuk menghidupi dua



Dari bawah undangundang Islam, seorang lelaki dibenarkan menikah dengan lebih dari satu isteri sehingga empat dengan syarat dia boleh berlaku adil kepada mereka. Bahwa kedua: kriteriakriteria tidak adil dalam poligami di Majelis Agama Islam Patani Selatan Thailand ini bahwa prosedur yang ditetapkan belom mampu mengatasi masalah Penyelesian Sengketa Poligami itu yang meningkat setiap tahun. Masyarakat daerah Patani ini



d/index.php/depart ment_of_syariah/ar ticle/view/6607#:~:t ext=Sedangkan %20pemb agian%20harta %20warisan %20suami,dua %20maka %201%2F8%20dib agi



orang istri atau lebih. Jika permohonan tidak dikabulkan, maka suami tidak dapat berpoligami sebagaimana yang diatur dalam The Administration Of Muslim Law Act 1966.



sebahagiannya berpendapat bahwa undang-undang yang dilaksanakan adalah untuk mengajukan sebuah kasusnya itu di Majelis Agama Islam Patani Selatan Thailand.